8/Pid.Sus/2015/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 8/Pid.Sus/2015/PN.Grt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Asep Suryadin bin Maman
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ASEP SURYADIN Bin MAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) potong celana jeans warna coklat. 2. 1 (satu) potong suiter abu. 3. 1 (satu) buah baju warna putih. 4. 1 (satu) potong BH/BRA warna Merah muda / pink. 5. 1 (satu) potong CD (Celana Dalam) putih motip bunga-bunga. 6. 1 (satu) buah sabuk warna hitam putih dikembalikan kepada saksi korban 7. 1 (satu) unit Kendaraan R – 2 Merk SUZUKI SHOGUN, No .Pol : Z – 2591– DG, tahun 2003, Warna Biru Hitam, No. Rangka :MH8FD110X3J377454, No. Mesin : E401ID382294. 8. satu) lembar STNK asli Kendaraan R-2 Merk SUZUKI SHOGUN, No .Pol :Z – 2591– DG, Warna Biru Hitam, Tahun 2003, No. Rangka MH8FD110X3J377454, No. Mesin E401ID382294, Atas nama dalam STNK ADIN TAJUDIN Alamat: Kp. Pasar Kaler Rt.03 Rw.02 Desa Balewangi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut. 9. 1 (satu) buah kunci kontak asli Dirampas untuk negara; 6. Membebankan membayar biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 8/Pid.Sus/2015/PN.Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Asep Suryadin bin Maman
Tempat ahir : Garut
Umur/tanggal lahir : 20 tahun/08 April 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Ciparingin Rt. 06/06 Desa Karamatwangi Kec. Cikajang Kab. Garut
Agama : Islam
Pekerjaan : Dagang
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2014;
Dibantarkan penahanannya oleh penyidik sejak tanggal 03 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 06 Nopember 2014;
Ditahan dengan penahanan lanjutan oleh Penyidik sejak tanggal 07 Nopember 2014 sampai dengan 21 Nopember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 01 januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Desember 2014 sampai dengan tanggal 11 Januari 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 7 januari 2015 sampai dengan 05 Pebruari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 06 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 06 April 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum R.ATING SOEWARLI (Lawyer & Solicitor) pada YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN PENDIDIKAN GUNTUR GARUT yang beralamat di Jl. Guntur Sari No. 981 Garut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Januari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut Nomor 08/Pid.Sus/2015/PN.Grt tanggal 07 Januari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 08/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Grt tanggal 07 Januari 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ASEP SURYADIN BIN MAMAN bersalah melakukan tindak pidana “Perlindungan Anak“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 E Jo pasal 82 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, DAN pasal 76 D jo pasal 81 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan Dakwaan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap ASEP SURYADIN BIN MAMAN selama 9 ( Sembilan) Tahun penjara potong masa tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Denda Rp. 1.000.000.000.- ( Satu Milyar Rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) potong celana jeans warna coklat.
1 (satu) potong suiter abu.
1 (satu) buah baju warna putih.
1 (satu) potong BH/BRA warna Merah muda / pink.
1 (satu) potong CD (Celana Dalam) putih motip bunga-bunga.
1 (satu) buah sabuk warna hitam putih
Supaya dikembalikan kepada saksi korban;
1 (satu) unit Kendaraan R – 2 Merk SUZUKI SHOGUN, No .Pol : Z – 2591– DG, tahun 2003, Warna Biru Hitam, No. Rangka :MH8FD110X3J377454, No. Mesin : E401ID382294.
satu) lembar STNK asli Kendaraan R-2 Merk SUZUKI SHOGUN, No .Pol :Z – 2591– DG, Warna Biru Hitam, Tahun 2003, No. Rangka MH8FD110X3J377454, No. Mesin E401ID382294, Atas nama dalam STNK ADIN TAJUDIN Alamat: Kp. Pasar Kaler Rt.03 Rw.02 Desa Balewangi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut.
1 (satu) buah kunci kontak asli
Karena barang bukti tersebut diatas dipergunakan untuk sarana kejahatan maka dirampas untuk Negara .-
4. Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani ongkos biaya perkara sebesar Rp2.000.- (Dua Ribu Rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
---------- Bahwa Ia Terdakwa ASEP SURYADIN BIN MAMAN pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2014 bertempat di sekitar Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu sulihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yaitu Iai Terdakwa ASEP SURYADIN BIN MAMAN telah melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi korban yang baru berusia 16 (Enam Belas) tahun.
---------- Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di depan halaman rumah Saksi korban di Kabupaten Garut, Terdakwa ASEP SURYADIN BIN MAMAN bertemu dengan saksi korban, selanjunya Tersangka meminta supaya Saksi korban mau mengantar Terdakwa ke rumah pacar Terdakwa yang bernama R, dan menurut Terdakwa , R sudah menelphone Terdakwa supaya mengajak Saksi korban untuk ikut kerumah R, saat itu Saksi korban mau ikut dengan Terdakwa dengan permintaan nanti pada Saksi diantar pulang oleh Terdakwa bersama-sama dengan R, dan Terdakwa bersedia memenuhi permintaan Saksi tersebut.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa ASEP SURYADIN BIN MAMAN pergi bersama-sama dengan saksi korban dengan menggunakan sepeda motor Merk Suzuki Shogun No. Pol : Z-2591-DG yang dikemudikan oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa bukannya membawa Saksi korban ke rumah R, melainkan membawa Saksi ke tempat lain berupa kebun ilalang yaitu disekitar sekitar Garut, dengan dalih atau alasan Terdakwa adalah mau menghubungi R tetapi tidak ada Sinyal HP dan mencari tempat untuk mendapatkan sinyal HP, kemudian di tempat tersebut Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada Saksi korban yang dilakuakan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar jam 10.00 WIB bertempat sekitar Garut Terdakwa ASEP SURYADIN BIN MAMAN menghentikan sepeda motornya lalu meminta kepada saksi korban supaya mau melakukan hubungan seperti suami isteri, tetapi Saksi menolaknya dan berteriak minta tolong, tetapi Terdakwa lalu membungkam mulut Saksi, sehingga Saksi berusaha untuk menghubungi orang tua Saksi melalui Handphone tetapi Handphone milik saksi direbut oleh Terdakwa sambil mengancam Saksi dengan kata-kata : ‘ JANGAN PAKE KEKERASAN SAYA JUGA BISA LEBIH KERAS / KASAR, SAYA INI ORANG YANG SUKA MEMBUNUH ORANG DI PERTAMBANGAN EMAS CIHIDEUNG “ , sehingga Saksi merasa ketakutan, lalu Saksi berusaha untuk kabur tetapi dikejar dan ditarik kembali oleh Terdakwa sambil berkata : NENG, MAU PAKE KEKERASAN, IA SAYA SIAP UNTUK KERAS PADA NENG ,NENG, BUKA BH / BRA SUPAYA SAYA TIDAK MARAH, SAYA CUMA MAU PEGANG PAYUDARA NENG AJA “ pada saat itu Saksi tetap menolak, tetapi Terdakwa terus memaksa dengan cara memasukan tangannya kearah bawah baju saksi lalu memegangi dan meraba-raba payudara Saksi, kemudian Terdakwa juga membuka Celana Dalam Saksi lalu meraba-raba vagina Saksi dengan menggunakan tangan Terdakwa.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 76 E Jo pasal 82 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ---------------
Dan
KEDUA :
---------- Bahwa Ia Terdakwa ASEP SURYADIN BIN MAMAN pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2014 bertempat di sekitar Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yaitu Ia Terdakwa ASEP SURYADIN BIN MAMAN telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan Saksi korban yang baru berusia 16 ( Enam Belas ) tahun.
---------- Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di depan halaman rumah Saksi korban di Kabupaten Garut, Terdakwa ASEP SURYADIN BIN MAMAN bertemu dengan saksi korban , selanjunya Tersangka meminta supaya Saksi korban mau mengantar Terdakwa ke rumah pacar Terdakwa yang bernama R , dan menurut Terdakwa , R sudah menelhone Terdakwa supaya mengajak Saksi korban untuk ikut kerumah R, saat itu Saksi korban mau ikut dengan Terdakwa dengan permintaan nanti pada Saksi diantar pulang oleh Terdakwa bersama-sama dengan R, dan Terdakwa bersedia memenuhi permintaan Saksi tersebut.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa ASEP SURYADIN BIN MAMAN pergi bersama-sama dengan saksi korban dengan menggunakan sepeda motor Merk Suzuki Shogun No. Pol : Z-2591-DG yang dikemudikan oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa bukannya membawa Saksi korban ke rumah R, melainkan membawa Saksi ke tempat lain berupa kebun ilalang yaitu disekitar Garut, dengan dalih atau alasan Terdakwa adalah muu menghubungi R tetapi tidak ada Sinyal HP dan mencari tempat untuk mendapatkan sinyal HP, kemudian di tempat tersebut Terdakwa melakukan perbuatan Persetubuhan dengan Saksi korban, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar jam 10.00 WIB bertempat sekitar Garut Terdakwa ASEP SURYADIN BIN MAMAN menghentikan sepeda motornya lalu meminta kepada saksi korban supaya mau melakukan hubungan seperti suami isteri, tetapi Saksi menolaknya dan berteriak minta tolong, tetapi Terdakwa lalu membungkam mulut Saksi, sehingga Saksi berusaha untuk menghubungi orang tua Saksi merlalui Handphone tetapi Handphone milik saksi direbut oleh Terdakwa sambil merngancam Saksi dengan kata-kata: ‘ JANGAN PAKE KEKERASAN SAYA JUGA BISA LEBIH KERAS / KASAR, SAYA INI ORANG YANG SUKA MEMBUNUH ORANG DI PERTAMBANGAN EMAS CIHIDEUNG “ , sehingga Saksi merasa ketakutan, lalu Saksi berusaha untuk kabur tetapi dikejar dan ditarik kembali oleh Terdakwa sambil berkata : NENG, MAU PAKE KEKERASAN, IA SAYA SIAP UNTUK KERAS PADA NENG , NENG, BUKA BH / BRA SUPAYA SAYA TIDAK MARAH, SAYA CUMA MAU PEGANG PAYUDARA NENG AJA “ pada saat itu Saksi tetap menolak, tetapi Terdakwa terus memaksa dengan cara memasukan tangannya kearah bawah baju saksi lalu memegangi dan meraba-raba payudara Saksi, kemudian Terdakwa juga membuka Celana Dalam Saksi lalu meraba-raba vagina Saksi dengan menggunakan tangan Terdakwa.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober sekitar jam 02.00 WIB , Terdakwa membawa lagi saksi korban ke sebuah gubug di sekitar Garut , kemudian Terdakwa meminta supaya saksi korban mau melakukan hubungan suami isteri dengan Terdakwa , tetapi Saksi menolak dan berteriak minta tolong, tetapi Terdakwa memaksa melepaskan celana dalam yang sedang dikenakan oleh saksi, dan membungkan mulut saksi kemudian memegangi tangan Saksi ke arah belakang lalu menidurkan saksi, selanjutnya Terdakwa merangkul Saksi dalam keadaan tertidur supaya tidak melawan, kemudian Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi hingga benar-benar masuk dan Saksi merasa kesakitan hingga berteriak, sehingga Terdakwa menghentikan perbuatannya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan sesuai dengan Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum RUMAH SAKIT UMUM DR. SLAMET GARUT No : 445.5/2349/RSU/X/2014 TANGGAL 31 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. RIZKI S.N, Sp.OG, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan pada tanggal 30 Oktober 2014 terhadap saksi korban dalam kesimpulannya menerangkan pada pasien berumur kurang lebih 15 tahun ini tidak ditemukan adanya luka-luka pada pemeriksaan kemaluan (vagina ) ditemukan adanya robekan lama pada selaput dara sampai ke dasar pada posisi arah jam dua belas, jam tiga, jam tujuh dan jam sembilan yang dapat diakibatkan penetrasi penis ( alat kemaluan laki-laki) atau kekerasan benda tumpul yang serupa yang melewati lubang kelamin ( vagina) yang terjadi pada waktu lampau.
---------- pasal 76 D jo pasal 81 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Korban dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sebab diperiksa di persidangan sehubungan dengan saksi telah dipaksa untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri yang dilakukan oleh Terdakwa Asep Suryadin ;
Bahwa saksi disetubuhi oleh Terdakwa pada hari lupa, tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 02.00 Wib, di saung (gubuk) di Kab. Garut ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah pacarnya saksi R adik sepupu saksi tetapi saksi tidak pacaran dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi disetubuhi oleh terdakwa dengan cara Terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam lubang kemaluan saksi secara paksa ;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di depan halaman rumah saksi, saksi bertemu dengan Terdakwa ASEP SURYADIN, selanjunya Terdakwa meminta supaya saksi mau mengantar Terdakwa ke rumah pacar Terdakwa yang bernama R, dan menurut Terdakwa, R sudah menelphone Terdakwa supaya mengajak saksi untuk ikut kerumah R, saat itu saksi mau ikut dengan Terdakwa dengan syarat nanti saksi diantar pulang oleh Terdakwa bersama-sama dengan R, dan Terdakwa bersedia memenuhi permintaan saksi, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar jam 20.00 WIB saksi dan Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Merk Suzuki Shogun yang dikemudikan oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa bukannya membawa saksi ke rumah R, melainkan membawa saksi ke tempat lain yaitu kebun ilalang disekitar Garut, dengan dalih atau alasan Terdakwa adalah mau menghubungi R tetapi tidak ada Sinyal HP dan mencari tempat untuk mendapatkan sinyal HP, kemudian di tempat tersebut Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi yang dilakuakan dengan cara Terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu meminta saksi supaya mau melakukan hubungan seperti suami isteri, tetapi saksi menolak dan berteriak minta tolong tetapi Terdakwa lalu membungkam mulut saksi, lalu saksi berusaha untuk menghubungi orang tua saksi melalui Handphone tetapi Handphone saksi saat itu direbut oleh Terdakwa sambil merngancam saksi dengan kata-kata : ‘ JANGAN PAKE KEKERASAN SAYA JUGA BISA LEBIH KERAS / KASAR, SAYA INI ORANG YANG SUKA MEMBUNUH ORANG DI PERTAMBANGAN EMAS CIHIDEUNG “ , dan saksi ketakutan, lalu saksi berusaha untuk kabur tetapi dikejar dan ditarik kembali oleh Terdakwa sambil berkata : NENG, MAU PAKE KEKERASAN, IA SAYA SIAP UNTUK KERAS PADA NENG , NENG, BUKA BH / BRA SUPAYA SAYA TIDAK MARAH, SAYA CUMA MAU PEGANG PAYUDARA NENG AJA “ pada saat itu saksi tetap menolak, tetapi Terdakwa terus memaksa dengan cara memasukan tangannya kearah bawah baju saksi lalu memegang dan meraba-raba payudara saksi, kemudian Terdakwa juga membuka celana dalam saksi lalu meraba-raba vagina saksi dengan menggunakan tangan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober sekitar jam 02.00 WIB , Terdakwa membawa saksi lagi ke sebuah gubug di sekitar Garut , kemudian Terdakwa meminta supaya saksi mau melakukan hubungan suami isteri dengan Terdakwa, tetapi saksi menolak dan berteriak minta tolong, tetapi Terdakwa memaksa melepaskan celana dalam yang sedang dikenakan oleh saksi, dan membungkan mulut saksi kemudian memegangi tangan saksi kearah belakang lalu menidurkan saksi, selanjutnya Terdakwa merangkul saksi dalam keadaan tertidur supaya saksi tidak melawan, kemudian Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa kedalam vagina saksi hingga benar-benar masuk dan Saksi merasa kesakitan hingga berteriak ,sehingga Terdakwa menghentikan perbuatannya ;
Terdakwa mencabuli saksi 2 (dua) kali, yang pertama di kebun eurih (ilalang), payudara saksi diraba-raba, kemudian yang ke 2 (dua) ditempat sepi yang tidak diketahui lokasinya Vagina saksi diraba-raba, namun saksi dipaksa untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri 1 (satu) kali digubuk (saung) yang berada di Kab. Garut ;
Bahwa setelah saksi disetubuhi oleh Terdakwa selanjutnya saksi dibawa pulang kerumah orangtuanya terdakwa dan disitu saksi bertemu dengan ibunya terdakwa dan bertanya “ KENAPA MAU DIBAWA SAMA ANAK IBU JAM SEGINI “ kemudian sayapun menjawab “ KARENA GAK ADA KENDARAAN (ANGKOT), karena kalau saya ceritakan semua kejadian kepada orang tuanya, saksi takut tidak diantarkan pulang oleh Terdakwa dan setelah itu saksi diantarkan pulang dan dikembalikan kepada orang tua saksi ;
Saksi tidak tahu apakah vagina saksi mengeluarkan darah atau tidak namun saat disetubihi saksi merasakan sakit dan perih dibagian kemaluan saksi ;
Bahwa pada saat dicabuli oleh Terdakwa saksi melakukan perlawanan dengan cara berteriak minta tolong namun saat itu Terdakwa membungkam mulut saksi lalu saksi berusaha untuk kabur tetapi dikejar dan ditarik kembali oleh Terdakwa sambil berkata : NENG, MAU PAKE KEKERASAN, IA SAYA SIAP UNTUK KERAS PADA NENG , NENG, BUKA BH / BRA SUPAYA SAYA TIDAK MARAH, SAYA CUMA MAU PEGANG PAYUDARA NENG AJA “ pada saat itu saksi tetap menolak, tetapi Terdakwa terus memaksa dengan cara memasukan tangannya kearah bawah baju saya lalu memegang dan meraba-raba payudara saksi, kemudian Terdakwa juga membuka celana dalam saksi lalu meraba-raba vagina saksi dengan menggunakan tangan Terdakwa, kemudian pada saat disetubuhi saksi tidak bisa melawan karena posisi tangan saya dikebelakangkan (tertindih oleh badan saya );
Bahwa pada saat saksi berangkat dari rumah di Kab. Garut, tidak ada saksi lain atau orang lain yang melihat dan mengetahuinya namun pada saat saksi dibawa Terdakwa ke rumah orang tuanya dengan jelas dan pasti ibu Terdakwa mengetahuinya, yang pada waktu itu sempat bertanya kepada saksi ;
Bahwa setelah saya disetubuhi oleh terdakwa, saksi merasakan sakit di bagian kemaluan saksi dan saksi merasa dirugikan karena kehormatan saksi telah direnggut oleh Terdakwa ;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah bersetubuh dengan orag lain;
Bahwa umur saksi waktu disetubuhi oleh terdakwa status saya masih gadis usia saya baru 16 tahun dan saya masih duduk di kelas II SMU ;
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut, saksi mengalami sakit dibagian kemaluan saksi (vagina) dan saksi mengalami beban moral yang begitu besar dan saksi jadi bahan cemoohan teman-teman saksi di sekolah;
Bahwa saksi tidak bisa memaafkan kesalahan Terdakwa terhadap saksi karena Terdakwa telah merusak masa depan saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan;
Saksi 2, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung saksi yang bernama saksi korban dan pelakunya adalah terdakwa Asep Suryadin ;
Bahwa menurut keterangan anak saksi, kejadiannya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014, sekira pukul 02.00 Wib yang dilakukan di gubuk (saung) bertempat di Kab. Garut ;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya ketika anak saya saksi korban menceritakan kejadiannya kepada saksi ;
Bahwa saat kejadian saya tidak mengetahui langsung hanya yang saya ketahui dari keterangan anak kandung saya karena saya sedang berada di luar rumah (mencari nafkah) ;
Bahwa tindakan saksi setelah mengetahui kejadian tersebut saksi langsung menyuruh saudara saksi untuk mencari keberadaan Terdakwa dan membawa kerumah saksi mengintrogasi setelahnya Terdakwa mengakuinya, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikajang ;
Bahwa menurut keterangan anak saksi sewaktu anak saksi dicabuli oleh terdakwa, anak saksi memakai celana jeans warna coklat suiter abu, baju warna putih, BH/BRA warna merah muda/pink, CD (celana dalam) putih motip bunga-bunga dan sabuk warna hitam putih ;
Bahwa menurut keterangan anak saksi bahwa anak saksi dicabuli oleh terdakwa dengan cara anak saksi dibawa oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Shogun kemudian sesampainya dilokasi, anak saksi dipaksa dan diancam untuk melakukan hubungan suami istri dan mulutnya dibekam supaya tidak berteriak ;
Bahwa menurut keterangan anak saksi, awalnya anak saksi dicabuli oleh Terdakwa dan yang kedua kalinya anak saksi disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa kondisi anak saksi setelah kejadian ini anak saksi jadi pemurung dan mengalami sakit dibagian organ intim dan mengalami beban moral yang begitu besar hingga anak saksi putus sekolah ;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi merasa kasihan terhadap anak saksi karena anak saksi masih dibawah umur dan selain itu saksi merasa kecewa dan sakit hati ;
Bahwa Awalnya pada tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 07.00 Wib sesaat setelah saksi pulang kerumah dan menanyakan kepada anak saya “ kenapa Neng gak sekolah “ dengan menangis anak saksi menceritakan semuanya kepada saksi, Pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014, sekitar pukul 19.00 Wib anak saksi keluar rumah untuk belanja (jajan) ke warung kemudian pada waktu itu Terdakwa sedang memarkirkan sepeda motor miliknya kemudian menyapa anak saksi dan minta diantar kerumah temannya saksi R, kemudian anak saya mengantarkannya karena saksi R sudah menelpon Terdakwa dan menyuruh mengantarkan Terdakwa (ucapan dari Terdakwa) namun demikian setelah sampai dipinggir jalan rumah saksi R, anak saksi malah dibawa pergi dengan alasan Terdakwa mencari jaringan atau sinyal untuk menghubungi saksi R namun pada saat itu bukannya mencari sinyal / jaringan Hand Phone malah anak saksi dibawa ke Kab. Garut dengan melewati bukit / pegunungan, setelah itu anak saksi dibawa ke Cihurip Kab. Garut untuk menemui dan berkunjung ke rumah Kaka Terdakwa dan ternyata rumah Kaka terdakwa dalam keadaan terkunci (tidak ada dirumah) kemudian setelah itu anak saksi dibawa ke gubuk (saung) yang tidak diketahui lokasinya oleh anak saksi disitulah anak saksi diancam dan dipaksa oleh Terdakwa untuk melakukan hubungan intim dengan anak saksi, dengan rasa takut anak saksi disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi korban adalah anak pertama dari 4 (empat) saudara ;
Bahwa dari keluarga Terdakwa ada yang datang mau meminta maaf dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tetapi saksi tidak terima karena perbuatan Terdakwa sudah merusak masa depan anak saksi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 3, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam perkara ini sebagai saksi sehubungan telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa ASEP SURYADIN terhadap anak kandung saksi sendiri bernama saksi korban;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya ketika anak saksi menceritakan kepada suami saksi dan saksi mendengarkan bahwa Terdakwa yang telah menodai anak saksi ;
Bahwa menurut pengakuan saksi korban, kejadiannya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014, sekira pukul 02.00 Wib, dan perbuatan tersebut dilakukan di gubuk (saung) yang bertempat di Kab. Garut ;
Bahwa menurut keterangan anak saksi bahwa anak saksi dicabuli oleh terdakwa dengan cara anak saksi dibawa oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Shogun kemudian sesampainya dilokasi, anak saksi dipaksa dan diancam untuk melakukan hubungan suami istri dan mulutnya dibekam supaya tidak berteriak Menurut keterangan anak saksi bahwa anak saksi dicabuli oleh terdakwa dengan cara anak saksi dibawa oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuku Shogun kemudian sesampainya dilokasi, anak saksi dipaksa dan diancam untuk melakukan hubungan suami istri dan mulutnya dibekam supaya tidak berteriak;
Bahwa menurut pengakuan anak saksi, dia telah dicabuli oleh Terdakwa 1 (satu) kali lalu disetubuhi oleh Terdakwa 1 (satu) kali ;
Bahwa setelah saya mendengar cerita dari anak saksi, saksi langsung menyuruh saudara-saudaranya untuk mencari keberadaan Terdakwa dan membawa kerumah saksi serta mengintrogasi, setelah Terdakwa mengakuinya, suami saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikajang ;
Bahwa kondisi anak saksi setelah kejadian ini anak saksi jadi pemurung dan mengalami sakit dibagian organ intim dan mengelami beban moral yang begitu besar hingga anak saksi putus sekolah yang pada saat itu anak saksi sedang bersekolah ;
Bahwa anak saksi adalah seorang gadis dan usianya baru 16 (enam belas) tahun dan masih duduk di bangku sekolah SMU kelas II ;
Bahwa pada awalnya pada tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 07.00 Wib sesaat suami saksi pulang kerumah dan menanyakan kepada anak saksi dan waktu itu saksi mendengarkannya “ kenapa Neng gak sekolah “ dengan menangis anak saksi menceritakan semuanya kepada suami saksi, Pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014, sekitar pukul 19.00 Wib anak saksi keluar rumah untuk belanja (jajan) ke warung kemudian pada waktu itu Terdakwa sedang memarkirkan sepeda motor miliknya kemudian menyapa anak saksi dan minta diantar kerumah temannya saksi R, kemudian anak saksi mengantarkannya karena saksi R sudah menelpon Terdakwa dan menyuruh mengantarkan Terdakwa (ucapan dari Terdakwa) namun demikian setelah sampai dipinggir jalan rumah saksi R, anak saksi malah dibawa pergi dengan alasan Terdakwa mencari jaringan atau sinyal untuk menghubungi saksi R namun pada saat itu bukannya mencari sinyal / jaringan Hand Phone malah anak saksi dibawa ke Kab. Garut dengan melewati bukit / pegunungan, setelah itu anak saksi dibawa ke Cihurip Kab. Garut untuk menemui dan berkunjung kerumah Kaka Terdakwa dan ternyata rumah Kaka terdakwa dalam keadaan terkunci (tidak ada dirumah) kemudian setelah itu anak saksi dibawa ke gubuk (saung) yang tidak diketahui lokasinya oleh anak saksi disitulah anak saksi diancam dan dipaksa oleh Terdakwa untuk melakukan hubungan intim dengan anak saksi, dengan rasa takut anak saksi disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi R, di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam perkara ini sebagai saksi sehubungan telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul ;
Bahwa yang telah melakukan perbuatan cabul adalah Terdakwa ASEP SURYADIN korbannya adalah saksi korban;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya dari ayah saksi yang menceritakan bahwa Terdakwa telah mencabuli saksi korban;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana kejadiannya namun saksi mengetahuinya dari ayah bahwa Saksi korban dibawa pergi oleh orang yang kemarin main ke rumah yaitu Terdakwa Asep Suryadin ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengenal Terdakwa namun pada waktu itu saksi sempat menerima pesan singkat atau SMS dari Terdakwa yang mengaku Sdr. Fadil, saksi kenal dengan Terdakwa baru 5 (lima) hari sebelum kejadian saudara saksi korban dibawa pergi oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh atau meminta Terdakwa mengantar saksi korban untuk berkunjung ke rumah saksi namun pada waktu itu Terdakwa memberikan pesan singkat namun saksi tidak membalasnya, kemudian saksi langsung menelpon terdakwa dalam isi percakapan lewat Telpon Terdakwa ingin berkunjung ke rumah saksi namun saksi melarang dan menolaknya untuk berkunjung, karena pada waktu itu kondisi cuaca sudah malam dan saya menyuruh Terdakwa pulang kerumahnya ;
Bahwa setelahnya saksi menyuruh Terdakwa pulang tidak ada pesan atau telpon lagi dari Terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekitar jam 02.00 WIB bertempat di sekitar Garut ;
Bahwa Terdakwa mencabuli saksi korban dengan cara mengajak saksi korban untuk menemani Terdakwa ke rumah saksi R (pacar saya) selanjutnya pada saat dalam perjalanan terlintas niat untuk membawa korban ketempat yang sepi setelahnya disaung atau gubuk milik Sdr. Ita Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban dengan cara Terdakwa melepaskan celana jeans warna coklat berikut dengan celana dalam warna putih bergambarkan bunga-bunga dengan cara paksa, setelah terlepas barulah Terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan posisi saksi korban terlentang dibawah dengan tangan ditindih oleh saksi korban dibelakang badannya dan Terdakwa berada diatas saksi korban dan Terdakwa langsung memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban ;
Bahwa waktu Terdakwa akan menyetubuhi saksi saksi korban awalnya Terdakwa memaksa sambil merngancam Saksi dengan kata-kata : ‘ JANGAN PAKE KEKERASAN SAYA JUGA BISA LEBIH KERAS / KASAR, SAYA INI ORANG YANG SUKA MEMBUNUH ORANG DI PERTAMBANGAN EMAS CIHIDEUNG “ , sehingga Saksi korban merasa ketakutan ,dan saksi korban berusaha untuk kabur tetapi dikejar dan ditarik kembali oleh Terdakwa sambil berkata : NENG, MAU PAKE KEKERASAN, IA SAYA SIAP UNTUK KERAS PADA NENG , NENG, BUKA BH / BRA SUPAYA SAYA TIDAK MARAH, SAYA CUMA MAU PEGANG PAYUDARA NENG AJA “ pada saat itu Saksi korban tetap menolak, tetapi Terdakwa terus memaksa;
Bahwa pada waktu saksi korban akan disetubuhi Saksi korban menolak dan berteriak minta tolong, tetapi Terdakwa memaksa melepaskan celana dalam yang sedang dikenakan oleh saksi, dan membungkan mulut saksi kemudian memegangi tangan Saksi kearah belakang lalu menidurkan saksi, selanjutnya Terdakwa merangkul Saksi dalam keadaan tertidur supaya tidak melawan, kemudian Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi hingga benar-benar masuk dan Saksi merasa kesakitan hingga berteriak, sehingga Terdakwa menghentikan perbuatan Terdakwa;
Bahwa pada waktu Terdakwa mengajak saksi korban pergi tidak ada saksi lain yang melihat ;
Bahwa Terdakwa tahu saksi korban masih anak-anak, statusnya masih gadis dan usianya masih 16 tahun dan masih duduk di kelas II SMU ;
Bahwa Saksi korban Terdakwa antar pulang tetapi bukan kerumahnya tetapi dibawa kerumah Terdakwa karena Terdakwa takut kalau diantarkan ke rumahnya bertemu dengan orangtuanya ;
Bahwa bentuk tanggung jawab Terdakwa terhadap saksi korban tadinya mau dinikahi tetapi keburu saya ditangkap oleh pihak Kepolisian;
Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa menyetubuhi saksi korban adalah ingin meluapkan nafsu birahi Terdakwa kepada saksi korban;
Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi saksi korban, Terdakwa tidak mengeluarkan sperma didalam/diluar tubuh, namun pada saat Terdakwa melakukan hubungan, nafsu birahi Terdakwa terhenti ketika saksi korban berteriak kesakitan ;
Bahwa Terdakwa menyadari bahwa atas perbuatan Terdakwa, Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban;
Bahwa pada saat itu arah muka/badan saksi korban menghadap kedepan dan posisi Terdakwa memeluk dari arah belakang dan meminta untuk melakukan hubungan intim secara baik-baik sambil memegang sambil memegang payudara saksi korban, namun pada saat itu menolak dan pada saat itu pula Terdakwa melepaskan ikat pinggang secara perlahan-lahan lalu Terdakwa dudukkan dipapan yang terbuat dari bambu dan setelah itu Terdakwa membuka celana dalam lalu memasukan penis Terdakwa ke vagina saksi korban, setelah Terdakwa memasukan penis, saksi korban menangis dan berteriak-teriak kemudian Terdakwa menghentikan perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengenal saksi korban baru 5 (lima) hari yang tahunya dari saksi R (pacar saya) yang mana saksi R adalah saudara sepupu saksi korban;
Bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti berupa (barang bukti berupa 1 (satu) potong celana jeans warna coklat, 1 (satu) potong suiter abu, 1 (satu) buah baju warna putih, 1 (satu) buah BH/BRA warna merah muda/pink, 1 (satu) potong celana dalam warna putih motip bunga-bunga, 1 (satu) buah sabuk warna hitam putih yg diperlihatkan dalam persidangan;
Bahwa benar sepeda motor merk/type SUZUKI SHOGUN warna biru hitam dengan No. Pol. Z-2591-DG yang diajukan di persidangan yang telah dipakai oleh Terdakwa ketika membawa pergi saksi korban;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong celana jeans warna coklat.
1 (satu) potong suiter abu.
1 (satu) buah baju warna putih.
1 (satu) potong BH/BRA warna Merah muda / pink.
1 (satu) potong CD (Celana Dalam) putih motip bunga-bunga.
1 (satu) buah sabuk warna hitam putih
1 (satu) unit Kendaraan R – 2 Merk SUZUKI SHOGUN, No .Pol : Z – 2591– DG, tahun 2003, Warna Biru Hitam, No. Rangka: MH8FD110X3J377454, No. Mesin : E401ID382294.
Menimbang bahwa di persidangan diajukan pula Visum et Repertum Nomor: 445.5/2349/RSU/X/2014 tanggal 31 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. RIZKI S.N, Sp.OG, dokter pemeriksaan pada RSU dr. SLAMET Kabupaten Garut, dengan kesimpulan:
Pada pasien perempuan berumur kurang lebih limaa belas tahun tidak ditemukan adanya luka-luka. Pada pemeriksaan alat kelamin (vagina) ditemukan adanya robekan lama pada selaput dara sampai ke dasar pada posisi arah jam dua belas, jam tiga, jam tujuh dan sembilan yang dapat diakibatkan penetrasi penis (alat kelamin laki-laki) atau kekerasan tumpul lainnya yang serupa yang melewati lubang kelamin (vagina) yang terjadi pada waktu lampau;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar saksi korban dicabuli dan disetubuhi oleh Terdakwa pada hari Minggu dan Senin, tanggal 26 Oktober dan 27 Oktober 2014 sekira pukul 02.00 Wib, di saung (gubuk) di Kab. Garut ;
Bahwa benar awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di depan halaman rumah saksi korban, saksi korban bertemu dengan Terdakwa ASEP SURYADIN, selanjunya Terdakwa meminta supaya saksi korban mau mengantar Terdakwa ke rumah pacar Terdakwa yang bernama R, dan menurut Terdakwa, R sudah menelphone Terdakwa supaya mengajak saksi korban untuk ikut kerumah R, saat itu saksi mau ikut dengan Terdakwa dengan syarat nanti saksi korban diantar pulang oleh Terdakwa bersama-sama dengan R, dan Terdakwa bersedia memenuhi permintaan saksi korban, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar jam 20.00 WIB saksi korban dan Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Merk Suzuki Shogun yang dikemudikan oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa bukannya membawa saksi korban ke rumah R, melainkan membawa saksi korban ke tempat lain yaitu kebun ilalang disekitar Cikajang Garut, dengan dalih atau alasan Terdakwa mau menghubungi R tetapi tidak ada Sinyal HP dan mencari tempat untuk mendapatkan sinyal HP, kemudian di tempat tersebut Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban yang dilakuakan dengan cara Terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu meminta saksi korban supaya mau melakukan hubungan seperti suami isteri, tetapi saksi korban menolak dan berteriak minta tolong tetapi Terdakwa lalu membungkam mulut saksi korban, lalu saksi korban berusaha untuk menghubungi orang tua saksi melalui Handphone tetapi Handphone saksi saat itu direbut oleh Terdakwa sambil merngancam saksi dengan kata-kata : ‘ JANGAN PAKE KEKERASAN SAYA JUGA BISA LEBIH KERAS / KASAR, SAYA INI ORANG YANG SUKA MEMBUNUH ORANG DI PERTAMBANGAN EMAS CIHIDEUNG “ , dan saksi korban ketakutan, lalu saksi korban berusaha untuk kabur tetapi dikejar dan ditarik kembali oleh Terdakwa sambil berkata : NENG, MAU PAKE KEKERASAN, IA SAYA SIAP UNTUK KERAS PADA NENG , NENG, BUKA BH / BRA SUPAYA SAYA TIDAK MARAH, SAYA CUMA MAU PEGANG PAYUDARA NENG AJA “ pada saat itu saksi korban tetap menolak, tetapi Terdakwa terus memaksa dengan cara memasukan tangannya kearah bawah baju saksi korban lalu memegang dan meraba-raba payudara saksi korban, kemudian Terdakwa juga membuka celana dalam saksi lalu meraba-raba vagina saksi dengan menggunakan tangan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober sekitar jam 02.00 WIB , Terdakwa membawa saksi korban lagi ke sebuah gubug di sekitar Cikajang Garut, kemudian Terdakwa meminta supaya saksi korban mau melakukan hubungan suami isteri dengan Terdakwa, tetapi saksi menolak dan berteriak minta tolong, tetapi Terdakwa memaksa melepaskan celana dalam yang sedang dikenakan oleh saksi korban, dan membungkan mulut saksi kemudian memegangi tangan saksi korban kearah belakang lalu menidurkan saksi korban, selanjutnya Terdakwa merangkul saksi korban dalam keadaan tertidur supaya saksi korban tidak melawan, kemudian Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa kedalam vagina saksi korban hingga benar-benar masuk dan Saksi merasa kesakitan hingga berteriak, sehingga Terdakwa menghentikan perbuatannya ;
Bahwa benar setelah saksi korban disetubuhi oleh Terdakwa selanjutnya saksi korban dibawa pulang kerumah orangtuanya terdakwa dan disitu saksi bertemu dengan ibunya terdakwa dan bertanya “ KENAPA MAU DIBAWA SAMA ANAK IBU JAM SEGINI “ kemudian saksipun menjawab “KARENA GAK ADA KENDARAAN (ANGKOT)”, karena kalau saksi ceritakan semua kejadian kepada orang tuanya, saksi takut tidak diantarkan pulang oleh Terdakwa dan setelah itu saksi diantarkan pulang dan dikembalikan kepada orangtua saksi ;
Bahwa benar pada saat disetubuhi oleh Terdakwa saksi korban merasakan sakit dan perih dibagian kemaluan saksi ;
Bahwa benar setelah saksi korban disetubuhi oleh terdakwa, saksi merasakan sakit di bagian kemaluan saksi dan saksi merasa dirugikan karena kehormatan saksi telah direnggut oleh Terdakwa ;
Bahwa benar umur saksi waktu disetubuhi oleh terdakwa masih gadis dan masih berusia 16 tahun masih duduk di kelas II SMU ;
Bahwa benar dengan adanya kejadian tersebut, saksi mengalami sakit dibagian kemaluan saksi (vagina) dan saksi mengalami beban moral yang begitu besar dan saksi jadi bahan cemoohan teman-teman saksi di sekolah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kumulatif:
Kesatu melanggar pasal 76E jo pasal 82 (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak DAN
Kedua melanggar pasal 76D jo pasal 81 (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Kumulatif maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu terlebih dahulu dan apabila terbukti Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu terlebih dahulu yaitu melanggar pasal 76E jo pasal 82 (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan, atau emmbujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang. Bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya. Dengan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan, maka yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa ASEP SURYADIN BIN MAMAN yang telah dihadapkan di persidangan dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat serta dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam pasal 1 ke-1 UU No. 23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun) termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dalam UU No. 23 tahun 2002 tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul menurut hukum adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini memuat sub-sub unsur yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan:
Bahwa benar saksi korban dicabuli dan disetubuhi oleh Terdakwa pada hari Minggu dan Senin, tanggal 26 Oktober dan 27 Oktober 2014 sekira pukul 02.00 Wib, di Kab. Garut ;
Bahwa benar awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di depan halaman rumah saksi korban, saksi korban bertemu dengan Terdakwa ASEP SURYADIN, selanjunya Terdakwa meminta supaya saksi korban mau mengantar Terdakwa ke rumah pacar Terdakwa yang bernama R, dan menurut Terdakwa, R sudah menelphone Terdakwa supaya mengajak saksi korban untuk ikut kerumah R, saat itu saksi mau ikut dengan Terdakwa dengan syarat nanti saksi korban diantar pulang oleh Terdakwa bersama-sama dengan R, dan Terdakwa bersedia memenuhi permintaan saksi korban, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar jam 20.00 WIB saksi korban dan Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Merk Suzuki Shogun yang dikemudikan oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa bukannya membawa saksi korban ke rumah R, melainkan membawa saksi korban ke tempat lain yaitu kebun ilalang disekitar Kp. Cihanyawar Desa Kramat Wangi Kecamatan Cikajang Garut, dengan dalih atau alasan Terdakwa mau menghubungi R tetapi tidak ada Sinyal HP dan mencari tempat untuk mendapatkan sinyal HP, kemudian di tempat tersebut Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban yang dilakuakan dengan cara Terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu meminta saksi SONITA supaya mau melakukan hubungan seperti suami isteri, tetapi saksi korban menolak dan berteriak minta tolong tetapi Terdakwa lalu membungkam mulut saksi korban, lalu saksi korban berusaha untuk menghubungi orang tua saksi melalui Handphone tetapi Handphone saksi saat itu direbut oleh Terdakwa sambil merngancam saksi dengan kata-kata : ‘ JANGAN PAKE KEKERASAN SAYA JUGA BISA LEBIH KERAS / KASAR, SAYA INI ORANG YANG SUKA MEMBUNUH ORANG DI PERTAMBANGAN EMAS CIHIDEUNG “ , dan saksi korban ketakutan, lalu saksi korban berusaha untuk kabur tetapi dikejar dan ditarik kembali oleh Terdakwa sambil berkata : NENG, MAU PAKE KEKERASAN, IA SAYA SIAP UNTUK KERAS PADA NENG , NENG, BUKA BH / BRA SUPAYA SAYA TIDAK MARAH, SAYA CUMA MAU PEGANG PAYUDARA NENG AJA “ pada saat itu saksi korban tetap menolak, tetapi Terdakwa terus memaksa dengan cara memasukan tangannya kearah bawah baju saksi korban lalu memegang dan meraba-raba payudara saksi korban, kemudian Terdakwa juga membuka celana dalam saksi lalu meraba-raba vagina saksi dengan menggunakan tangan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober sekitar jam 02.00 WIB , Terdakwa membawa saksi korban lagi ke sebuah gubug di sekitar Garut, kemudian Terdakwa meminta supaya saksi korban mau melakukan hubungan suami isteri dengan Terdakwa, tetapi saksi menolak dan berteriak minta tolong, tetapi Terdakwa memaksa melepaskan celana dalam yang sedang dikenakan oleh saksi korban, dan membungkan mulut saksi kemudian memegangi tangan saksi korban kearah belakang lalu menidurkan saksi korban, selanjutnya Terdakwa merangkul saksi korban dalam keadaan tertidur supaya saksi korban tidak melawan, kemudian Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa kedalam vagina saksi korban hingga benar-benar masuk dan Saksi merasa kesakitan hingga berteriak, sehingga Terdakwa menghentikan perbuatannya ;
Bahwa benar setelah saksi korban disetubuhi oleh Terdakwa selanjutnya saksi korban dibawa pulang kerumah orangtuanya terdakwa dan disitu saksi bertemu dengan ibunya terdakwa dan bertanya “ KENAPA MAU DIBAWA SAMA ANAK IBU JAM SEGINI “ kemudian saksipun menjawab “KARENA GAK ADA KENDARAAN (ANGKOT)”, karena kalau saksi ceritakan semua kejadian kepada orang tuanya, saksi takut tidak diantarkan pulang oleh Terdakwa dan setelah itu saksi diantarkan pulang dan dikembalikan kepada orangtua saksi ;
Bahwa benar pada saat disetubuhi oleh Terdakwa saksi korban merasakan sakit dan perih dibagian kemaluan saksi ;
Bahwa benar setelah saksi korban disetubuhi oleh terdakwa, saksi merasakan sakit di bagian kemaluan saksi dan saksi merasa dirugikan karena kehormatan saksi telah direnggut oleh Terdakwa ;
Bahwa benar umur saksi waktu disetubuhi oleh terdakwa masih gadis dan masih berusia 16 tahun masih duduk di kelas II SMU ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tersebut Terdakwa telah mencabuli saksi korban yg masih berusia 16 (enam belas) tahun lebih, sebanyak satu kali yaitu pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar jam 22.00 wib di Kab. Garut dengan cara melakukan ancaman kekerasan, sehingga menyebabkan saksi korban merasa ketakutan terhadap Terhadap Terdakwa dan Terdakwa dapat memegang dan meraba-raba payudara saksi korban serta membuka celana saksi korban dan meraba-raba vagina saksi korban dengan tangannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 76 E jo pasal 82 (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan kesatu terbukti maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 76 D jo pasal 81 (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah:
Setiap Orang
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad.1. Setiap orang
Menimbang. Bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya. Dengan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan, maka yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa ASEP SURYADIN BIN MAMAN yang telah dihadapkan di persidangan dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat serta dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam pasal 1 ke-1 UU No. 23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun) termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dalam UU No. 23 tahun 2002 tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan persetubuhan;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini memuat sub-sub unsur yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan:
Bahwa benar saksi korban dicabuli dan disetubuhi oleh Terdakwa pada hari Minggu dan Senin, tanggal 26 Oktober dan 27 Oktober 2014 sekira pukul 02.00 Wib, di saung (gubuk) di Kab. Garut ;
Bahwa benar awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di depan halaman rumah saksi korban, saksi korban bertemu dengan Terdakwa ASEP SURYADIN, selanjunya Terdakwa meminta supaya saksi korban mau mengantar Terdakwa ke rumah pacar Terdakwa yang bernama R, dan menurut Terdakwa, R sudah menelphone Terdakwa supaya mengajak saksi korban untuk ikut kerumah R, saat itu saksi mau ikut dengan Terdakwa dengan syarat nanti saksi korban diantar pulang oleh Terdakwa bersama-sama dengan R, dan Terdakwa bersedia memenuhi permintaan saksi korban, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar jam 20.00 WIB saksi korban dan Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Merk Suzuki Shogun yang dikemudikan oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa bukannya membawa saksi korban ke rumah R, melainkan membawa saksi korban ke tempat lain yaitu kebun ilalang disekitar Garut, dengan dalih atau alasan Terdakwa mau menghubungi R tetapi tidak ada Sinyal HP dan mencari tempat untuk mendapatkan sinyal HP, kemudian di tempat tersebut Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban yang dilakuakan dengan cara Terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu meminta saksi SONITA supaya mau melakukan hubungan seperti suami isteri, tetapi saksi korban menolak dan berteriak minta tolong tetapi Terdakwa lalu membungkam mulut saksi korban, lalu saksi korban berusaha untuk menghubungi orang tua saksi melalui Handphone tetapi Handphone saksi saat itu direbut oleh Terdakwa sambil mengancam saksi dengan kata-kata : ‘ JANGAN PAKE KEKERASAN SAYA JUGA BISA LEBIH KERAS / KASAR, SAYA INI ORANG YANG SUKA MEMBUNUH ORANG DI PERTAMBANGAN EMAS CIHIDEUNG “ , dan saksi korban ketakutan, lalu saksi korban berusaha untuk kabur tetapi dikejar dan ditarik kembali oleh Terdakwa sambil berkata : NENG, MAU PAKE KEKERASAN, IA SAYA SIAP UNTUK KERAS PADA NENG , NENG, BUKA BH / BRA SUPAYA SAYA TIDAK MARAH, SAYA CUMA MAU PEGANG PAYUDARA NENG AJA “ pada saat itu saksi korban tetap menolak, tetapi Terdakwa terus memaksa dengan cara memasukan tangannya kearah bawah baju saksi korban lalu memegang dan meraba-raba payudara saksi korban, kemudian Terdakwa juga membuka celana dalam saksi lalu meraba-raba vagina saksi dengan menggunakan tangan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober sekitar jam 02.00 WIB , Terdakwa membawa saksi korban lagi ke sebuah gubug di sekitar Garut , kemudian Terdakwa meminta supaya saksi korban mau melakukan hubungan suami isteri dengan Terdakwa, tetapi saksi menolak dan berteriak minta tolong, tetapi Terdakwa memaksa melepaskan celana dalam yang sedang dikenakan oleh saksi korban, dan membungkan mulut saksi kemudian memegangi tangan saksi korban kearah belakang lalu menidurkan saksi korban, selanjutnya Terdakwa merangkul saksi korban dalam keadaan tertidur supaya saksi korban tidak melawan, kemudian Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa kedalam vagina saksi korban hingga benar-benar masuk dan Saksi merasa kesakitan hingga berteriak, sehingga Terdakwa menghentikan perbuatannya ;
Bahwa benar setelah saksi korban disetubuhi oleh Terdakwa selanjutnya saksi korban dibawa pulang kerumah orangtuanya terdakwa dan disitu saksi bertemu dengan ibunya terdakwa dan bertanya “ KENAPA MAU DIBAWA SAMA ANAK IBU JAM SEGINI “ kemudian saksipun menjawab “KARENA GAK ADA KENDARAAN (ANGKOT)”, karena kalau saksi ceritakan semua kejadian kepada orang tuanya, saksi takut tidak diantarkan pulang oleh Terdakwa dan setelah itu saksi diantarkan pulang dan dikembalikan kepada orangtua saksi ;
Bahwa benar pada saat disetubuhi oleh Terdakwa saksi korban merasakan sakit dan perih dibagian kemaluan saksi ;
Bahwa benar setelah saksi korban disetubuhi oleh terdakwa, saksi merasakan sakit di bagian kemaluan saksi dan saksi merasa dirugikan karena kehormatan saksi telah direnggut oleh Terdakwa ;
Bahwa benar umur saksi waktu disetubuhi oleh terdakwa masih gadis dan masih berusia 16 tahun masih duduk di kelas II SMU ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tersebut Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban yg masih berusia 16 (enam belas) tahun lebih, pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekitar jam 02.00 wib di Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober sekitar jam 02.00 WIB dengan caraTerdakwa membawa saksi korban ke sebuah gubug di sekitar Garut , kemudian Terdakwa meminta supaya saksi korban mau melakukan hubungan suami isteri dengan Terdakwa, tetapi saksi menolak dan berteriak minta tolong, tetapi Terdakwa memaksa melepaskan celana dalam yang sedang dikenakan oleh saksi korban, dan membungkan mulut saksi kemudian memegangi tangan saksi korban kearah belakang lalu menidurkan saksi korban, selanjutnya Terdakwa merangkul saksi korban dalam keadaan tertidur supaya saksi korban tidak melawan, kemudian Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa kedalam vagina saksi korban hingga benar-benar masuk dan Saksi merasa kesakitan hingga berteriak, sehingga Terdakwa menghentikan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 76 D jo pasal 81 (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa mengenai pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon hukuman yang seringan-ringannya, Majelis berpendapat bahwa lamanya hukuman yang akan dijatuhkan di bawah ini telah cukup adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) potong celana jeans warna coklat.
1 (satu) potong suiter abu.
1 (satu) buah baju warna putih.
1 (satu) potong BH/BRA warna Merah muda / pink.
1 (satu) potong CD (Celana Dalam) putih motip bunga-bunga.
1 (satu) buah sabuk warna hitam putih
Adalah merupakan pakaian yang dikenakan oleh saksi korban pada saat kejadian maka sudah sepantasnya dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban;
1 (satu) unit Kendaraan R – 2 Merk SUZUKI SHOGUN, No .Pol : Z – 2591– DG, tahun 2003, Warna Biru Hitam, No. Rangka :MH8FD110X3J377454, No. Mesin : E401ID382294.
1 (satu) lembar STNK asli kendaraan R-2 Merk Suzuki Shogun, No.Pol : Z – 2591– DG, tahun 2003, Warna Biru Hitam, No. Rangka :MH8FD110X3J377454, No. Mesin : E401ID382294 atas nama dalam STNK ADIN TAJUDIN Alamat: Kp. Pasar Kaler Rt.03 Rw.02 Desa Balewangi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut;
1(satu) buah kunci kontak asli;
Adalah merupakan barang bukti yang digunakan oleh Terdakwa untuk membawa saksi korban sebelum Terdakwa mencabuli dan menyetubuhinya yang dalam STNK-nya atas nama ADIN TAJUDIN sedangkan dalam persidangan orang tersebut tidak pernah diajukan di persidangan dan barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya orang tua saksi korban;
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban dan telah mengakibatkan persaan rendah diri sehingga tidak mau melanjutkan sekolah lagi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwaa bersikap sopan di persidangan dan meyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 E jo pasal 82 (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal Pasal 76 D jo pasal 81 (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ASEP SURYADIN Bin MAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana jeans warna coklat.
1 (satu) potong suiter abu.
1 (satu) buah baju warna putih.
1 (satu) potong BH/BRA warna Merah muda / pink.
1 (satu) potong CD (Celana Dalam) putih motip bunga-bunga.
1 (satu) buah sabuk warna hitam putih
dikembalikan kepada saksi korban
1 (satu) unit Kendaraan R – 2 Merk SUZUKI SHOGUN, No .Pol : Z – 2591– DG, tahun 2003, Warna Biru Hitam, No. Rangka :MH8FD110X3J377454, No. Mesin : E401ID382294.
satu) lembar STNK asli Kendaraan R-2 Merk SUZUKI SHOGUN, No .Pol :Z – 2591– DG, Warna Biru Hitam, Tahun 2003, No. Rangka MH8FD110X3J377454, No. Mesin E401ID382294, Atas nama dalam STNK ADIN TAJUDIN Alamat: Kp. Pasar Kaler Rt.03 Rw.02 Desa Balewangi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut.
1 (satu) buah kunci kontak asli
Dirampas untuk negara;
Membebankan membayar biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015 oleh kami Elsa Lina Purba, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Daniel Ronald, SH., M.Hum. dan Patyarini M. Ritonga, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis hakim tersebut dengan dibantu oleh Hj. Git Git Garnita, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Garut, serta dihadiri Oleh Neneng Rachmawati, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut, dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Daniel Ronald, S.H., M.Hum./Ttd. Elsalina Purba, S.H., M.H./Ttd.
Patyarini M Ritonga, S.H., M.Hum./Ttd.
Panitera Pengganti
HJ. Gitgit Garnita, S.H./Ttd.