Nomor 174/Pid.Sus/2016/PN.Lht
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor 174/Pid.Sus/2016/PN.Lht
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAWI IDRIS BIN ALISMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa WAWI IDRIS BIN ALISMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Melakukan Kekerasan Terhadap Anak “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) baju kaos bertuliskan Barcelona dan angka 10 warna merah hitam Dikembalikan kepada saksi Muhammad Arel Pratama .- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp . 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor174/Pid.Sus/2016/PN.Lht
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : WAWI IDRIS BIN ALISMAN.
Tempat lahir : Desa Gedung Agung.
Umur / Tanggal lahir : 48 Tahun / 25 Februari 1968.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Gedung Agung Kec. Kota Agung
Kab. Lahat.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Pendidikan : SMA ( Tamat ).
Terdakwa ditahan dengan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan
Hakim Pengadilan Negeri Lahat, tertanggal 7 Juni 2016 No.177/Pen.Pid/2016/PN.Lht, sejak tanggal 7 Juni 2016 s/d tanggal 6 Juli 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Lahat tertanggal 21 Juni 2016 No.177/Pen.Pid/2016/PN.Lht, sejak tanggal 7 Juli 2016 s/d 4 September 2016;
Terdakwa di persidangan dalam perkara ini menyatakan akan menghadap ke persidangan dengan di damping oleh Penasihat Hukum BAMBANG SATIA DARMA, SH. dan Rekan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 23 Mei 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lahat pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WAWI IDRIS BIN ALISMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAWI IDRIS BIN ALISMAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan penjara dikurangi masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa dan Denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) baju kaos bertuliskan Barcelona dan angka 10 warna merah hitam;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu korban Muhammad Arel Pratama bin Jhonisen;
Menyatakan supaya Terdakwa WAWI IDRIS BIN ALISMAN dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan tanggapan atas Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum dengan memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut, Jaksa/Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa WAWI IDRIS BIN ALISMAN pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekira pukul 12.30 Waktu Indonesia Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam April 2016 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di jalan tepatnya di depan rumah terdakwa di Desa Gedung Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yakni saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
Bermula pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekira pukul 12.30 Waktu Indonesia Barat bertempat di jalan tepatnya di depan rumah terdakwa di Desa Gedung Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat, berawal dari anak terdakwa yang pulang dari sekolahnya memberitahukan kepada terdakwa bahwa anak terdakwa diganggu oleh saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN. Kemudian tidak lama kemudian secara kebetulan terdakwa melihat saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN bersama saksi MUHAMMAD ADITRA PRATAMA BIN JHONISEN dan Saksi YANDA SAPUTRA BIN DEKA EFRIANSYAH ingin berangkat untuk kerja kelompok di Desa Sukaraja tepatnya di rumah saksi YANDA SAPUTRA BIN DEKA EFRIANSYAH berboncengan menggunakan sepeda motor dan melintasi jalan depan rumah terdakwa. Kemudian saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN di hadang dan diberhentikan oleh terdakwa. Setelah berhenti, terdakwa langsung menarik baju saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN, lalu meninju bagian muka depan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan terdakwa dan menampar saksi korban sebanyak 1 (satu) kali di bagian pipi sebelah kiri menggunakan tangan kanan terdakwa. Lalu saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN langsung lari meninggalkan terdakwa.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN mengalami bengkak pada batang hidung ukuran 25 cm, tampak jejas kemerahan pada pipi kiri ukuran 0.2 cm, bengkak kemerahan pada pipi kanan bawah (samping kanan mulut) ukuran 1.5 x 1 cm, memar kemerahan pada bibir atas bagian dalam ukuran 0.8 cm x 0.5 cm dan tampak jejas kemerahan di bawah hidung ukuran 0.2 cm x 0.5 cm dengan kesimpulan luka tersebut di atas diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul sesuai dengan hasil pemeriksaan visum at repertum Nomor : 445/48/RSUD/IV/2016/RAHASIA tanggal 13 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh Dr. Patsiwi Ramadhani, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lahat.
----------- Perbuatan Terdakwa WAWI IDRIS BIN ALISMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. --------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa WAWI IDRIS BIN ALISMAN pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekira pukul 12.30 Waktu Indonesia Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam April 2016 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di jalan tepatnya di depan rumah terdakwa di Desa Gedung Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat, melakukan penganiayaan terhadap anak yakni saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------
Bermula pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekira pukul 12.30 Waktu Indonesia Barat bertempat di jalan tepatnya di depan rumah terdakwa di Desa Gedung Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat, berawal saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN bersama saksi MUHAMMAD ADITRA PRATAMA BIN JHONISEN dan Saksi YANDA SAPUTRA BIN DEKA EFRIANSYAH ingin berangkat untuk kerja kelompok di Desa Sukaraja tepatnya di rumah saksi YANDA SAPUTRA BIN DEKA EFRIANSYAH berboncengan menggunakan sepeda motor dan pada saat melintasi jalan depan rumah terdakwa, saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN di hadang dan diberhentikan oleh terdakwa. Kemudian setelah berhenti, terdakwa langsung menarik baju saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN, lalu meninju bagian muka depan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan terdakwa dan menampar saksi korban sebanyak 1 (satu) kali di bagian pipi sebelah kiri menggunakan tangan kanan terdakwa. Lalu saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN langsung lari meninggalkan terdakwa.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN mengalami bengkak pada batang hidung ukuran 25 cm, tampak jejas kemerahan pada pipi kiri ukuran 0.2 cm, bengkak kemerahan pada pipi kanan bawah (samping kanan mulut) ukuran 1.5 x 1 cm, memar kemerahan pada bibir atas bagian dalam ukuran 0.8 cm x 0.5 cm dan tampak jejas kemerahan di bawah hidung ukuran 0.2 cm x 0.5 cm dengan kesimpulan luka tersebut di atas diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul sesuai dengan hasil pemeriksaan visum at repertum Nomor : 445/48/RSUD/IV/2016/RAHASIA tanggal 13 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh Dr. Patsiwi Ramadhani, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lahat.
----------- Perbuatan Terdakwa WAWI IDRIS BIN ALISMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
MUHAMMAD AREL PRATAMA bin JHONISEN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan Saksi telah dianiaya oleh terdakwa Wawi Idris Bin Alisman;
Bahwa penganiayaan yang Saksi alami tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 06 April sekira jam 12.00 Wib bertempat di depan rumah terdakwa Wawi Idris Desa Gedung Agung Kec. Kota Agung Kab. Lahat;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi dengan cara meninju bagian hidung dan wajah Saksi sebanyak 2 ( dua ) kali dengan tangan kananya dan menampar wajah sebelah kiri Saksi sebanyak 1 ( satu ) kali dengan tangan kanannya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan ketika Saksi bersama teman Saksi sdr. Yanda dan adik Saksi sdr. Adit berangkat untuk kerja kelompok di Desa Sukaraja di rumah sdr. Yanda dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi dan ketika melewati rumah terdakwa Wawi Idris, Saksi dihadang oleh terdakwa Wawi Idris, lalu Saksi berhenti dan setelah berhenti serta masih diatas sepeda motor lalu terdakwa Wawi Idris langsung melakukan penganiayaan terhadap Saksi, kemudian Saksi ketakutan dan mengegas sepeda motor Saksi dan saat itu terdakwa Wawi Idris sempat menangkap leher baju kaos Saksi sehingga terkoyak yang kemudian terlepas;
Bahwa pada saat Saksi dianiaya oleh terdakwa Wawi Idris, adik Saksi sdr. Adit melarikan diri karena ketakutan sementara sdr. Yanda turun dari sepeda motor dan saat Saksi mengegas sepeda motor, sdr. Yanda masih tertinggal di tempat kejadian;
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa Saksi merasa sakit pada pipi sebelah kiri, hidung Saksi berdarah, dan bibir Saksi bengkak, gigi depan Saksi masih terasa sakit dan dua gigi depan atas Saksi goyang akibat dipukul oleh terdakwa dan Saksi takut dan tidak berani pergi ke sekolah takut terulang kembali kejadian serupa;
Bahwa Saksi tidak ada masalah dengan terdakwa Wawi Idris;
Bahwa cara terdakwa Wawi Idris memukul Saksi yaitu pada saat memukul bagian hidung dan bibir tangan terdakwa di kepal tangannya sedangkan saat memukul di bagian wajah Saksi, tangan terdakwa dibuka;
Bahwa Saksi pernah memukul anak terdakwa Wawi Idris;
Bahwa Saksi memukul anak terdakwa Wawi Idris karena saat Saksi pulang sekolah anak terdakwa menyoraki / mentertawai Saksi, lalu Saksi berhenti dan memukul anak terdakwa Wawi Idris;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
YANDA SAPUTRA bin DEKA EFRIANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan saksi Arel telah dianiaya oleh terdakwa Wawi Idris Bin Alisman;
Bahwa penganiayaan yang dialami saksi Arel tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 6 April sekira jam 12.00 Wib bertempat di depan rumah terdakwa Wawi Idris Desa Gedung Agung Kec. Kota Agung Kab. Lahat;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Arel dengan cara meninju bagian hidung dan wajah saksi Arel sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kananya dan menampar wajah sebelah kiri saksi Arel sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan ketika Saksi bersama teman Saksi saksi Arel dan adik Arel sdr. Adit berangkat untuk kerja kelompok di Desa Sukaraja di rumah sdr. Yanda dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Arel berbonceng tiga dan ketika melewati rumah terdakwa Wawi Idris, motor kami dihadang dan distop oleh terdakwa Wawi Idris , lalu saksi Arel berhenti dan setelah berhenti serta masih diatas sepeda motor lalu terdakwa Wawi Idris langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi Arel, kemudian saksi Arel ketakutan dan mengegas sepeda motornya dan saat itu terdakwa Wawi Idris sempat menangkap leher baju kaos saksi Arel sehingga terkoyak yang kemudian terlepas;
Bahwa pada saat saksi Arel dianiaya oleh terdakwa Wawi Idris, sdr. Adit melarikan diri karena ketakutan sementara Saksi turun dari sepeda motor lalu Saksi berlari;
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa saksi Arel merasa sakit pada pipi sebelah kiri, hidung saksi Arel berdarah, dan bibirnya bengkak;
Bahwa Saksi tidak tahu apa sebelumnya Saksi Arel ada masalah dengan terdakwa;
Bahwa cara terdakwa Wawi Idris memukul saksi Arel yaitu pada saat memukul bagian hidung dan bibir tangan terdakwa di kepal tangannya sedangkan saat memukul di bagian wajah saksi Arel, tangan terdakwa dibuka;
Bahwa Saksi Arel pernah memukul anak terdakwa Wawi Idris;
Bahwa Saksi Arel memukul anak terdakwa Wawi Idris karena saat kami pulang sekolah dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Arel, anak terdakwa menyoraki / mentertawai saksi Arel, lalu saksi Arel berhenti dan memukul anak terdakwa Wawi Idris;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
RIDWAN bin DANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa yang Saksi tahu sehubungan dengan masalah penganiayaan;
Bahwa kejadiaannya pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekira jam 12.30 Wib yang bertempat di Jalan Desa Gedung Agung Kec. Kota Agung Kab. Lahat;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian penganiayaan tersebut karena pada saat itu Saksi sedang menyetir mobil dari tempat mesin di Tanjung Agung menuju Mulak Ulu dan ketika lewat di Desa Gedung Agung Saksi melihat kejadian pemukulan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dewasa terhadap anak laki-laki yang masih kecil;
Bahwa yang menjadi korban penganiayaan adalah seorang anak kecil yang Saksi ketahui bernama Arel saat di mintai keterangan di Polsek Kota Agung;
Bahwa yang telah menganiaya saksi Arel adalah seorang laki-laki dewasa;
Bahwa laki-laki yang Saksi lihat melakukan penganiayaan terhadap anak laki-laki kecil tersebut adalah terdakwa Wawi Idris;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Arel dengan cara memberhentikan/mencegat sepeda motor yang dikendarai oleh 3 (tiga) orang anak-anak laki-laki kemudian terdakwa memegang baju anak dan memukul saksi korban Arel yang membawa sepeda motor tersebut di bagian hidung dan bibir sebanyak 1 (satu) kali kemudian ada seorang perempuan yang berusaha menarik terdakwa agar tidak melanjutkan pemukulannya tetapi saat itu terdakwa masih sempat menampar wajah saksi Arel sebanyak 1 (satu) kali dan saksi korban Arel menutup mulutnya dengan tangannya karena saat itu terlihat saksi Arel kesakitan;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Arel dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan saat melakukan pemukulan dibagian hidung dan bibir tangan terdakwa dengan posis dikepal sedangkan saat menampar wajah korban Arel tangan kanan terdakwa terbuka;
Bahwa akibat pukulan dan tanparan terdakwa, saksi korban Arel terlihat kesakitan dan Saksi lihat saksi korban Arel menutupi wajahnya sambil menahan kesakitan, karena ditutupi mulutnya sehingga Saksi tidak melihat apakh terluka ataupun mengeluarkan darah;
Bahwa Saksi melihat sendiri dengan jelas bahwa terdakwa yang telah memukul dan manampar korban Arel;
Bahwa jarak Saksi dengan tempat kejadian ± 10 ( sepuluh ) meter dan cuaca saat itu cerah dan terang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah di periksa di Penyidik Kepolisian ;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan;
Bahwa Keterangan yang telah diberikan oleh Saksi-saksi adalah benar;
Bahwa Terdakwa dijadikan terdakwa dalam perkara ini sehubungan terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki yang bernama saksi Arel;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Arel tersebut pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekira jam 12.30 Wib, bertempat di jalan raya depan rumah terdakwa sendiri di Desa Gedung Agung Kec. Kota Agung Kab. Lahat;
Bahwa yang menyebabkan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Arel karena saksi Arel telah meninju dan memukul anak terdakwa sehingga menyebabkan terdakwa khilaf dan marah terhadap saksi Arel;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa anak terdakwa telah dipukul oleh saksi Arel pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira jam 12.00 berdasarkan cerita dan laporan dari anak terdakwa bernama Irwando yang pulang ke rumah sambil menangis, lalu terdakwa bertanya ” ngape nangis nak ” lalu dijawab anak terdakwa ” Aku diterjang dan dipukul oleh saksi Arel ” saat itu terdakwa masih bersabar dan pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekira jam 12.00 Wib, kembali anak terdakwa pulang sekolah sambil menangis dan mengatakan bahwa ia dikeroyok oleh saksi Arel bersama-sama temannya mendengar hal tersebut terdakwa menjadi marah, dan kebetulan hari itu juga terdakwa melihat saksi Arel lewat depan rumah terdakwa dengan berboncengan dengan 2 ( dua ) orang temannya;
Bahwa melihat saksi Arel lewat di jalan raya depan rumah terdakwa tersebut, lalu sepeda motor yang dikendarai saksi Arel terdakwa hadang dan sepeda motor berhenti;
Bahwa adapun cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Arel dengan cara menampar pada bagian wajah sebanyak 1 ( satu ) kali dan meninju pada bagian muka sebanyak 1 ( satu ) kali;
Bahwa Terdakwa memukul dan menampar wajah saksi Arel dengan menggunakan tangan kanan terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada mengecek kebenaran dari laporan dan cerita anak terdakwa tersebut karena terdakwa saat itu sudah emosi;
Bahwa Terdakwa melalui keluarga terdakwa dan pemerintah daerah tempat terdakwa berdomisili telah berusaha melakukan perdamaian dengan orang tua / keluarga dari saksi korban Arel tetapi sampai saat ini belum diterima oleh orang tua dan pihak keluarga Arel;
Bahwa Terdakwa bersedia meminta maaf kepada orang tua saksi Arel dan orang tua saksi Arel juga bersedia memaafkan kesalahan terhadap terdakwa yang telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya Arel;
Bahwa Terdakwa tidak tahu, apakah saksi Arel ada mengalami luka akibat penganiayaan yang telah terdakwa lakukan karena saksi Arel setelah itu langsung pergi dengan mengendarai motornya sehingga terdakwa tidak sempat memperhatikan keadaan saksi Arel saat itu;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal telah melakukan penganiayaan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ke persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli ke persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum ada mengajukan barang bukti kepersidangan berupa 1 (satu) baju kaos bertuliskan Barcelona dan angka 10 warna merah hitam;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum ada membacakan Visum Et Refertum Nomor : 445/48/RSUD/IV/2016/RAHASIA tanggal 13 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh Dr. Patsiwi Ramadhani, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lahat saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN mengalami bengkak pada batang hidung ukuran 25 cm, tampak jejas kemerahan pada pipi kiri ukuran 0.2 cm, bengkak kemerahan pada pipi kanan bawah (samping kanan mulut) ukuran 1.5 x 1 cm, memar kemerahan pada bibir atas bagian dalam ukuran 0.8 cm x 0.5 cm dan tampak jejas kemerahan di bawah hidung ukuran 0.2 cm x 0.5 cm dengan kesimpulan luka tersebut di atas diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa WAWI IDRIS BIN ALISMAN pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di jalan tepatnya di depan rumah terdakwa di Desa Gedung Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat, berawal dari anak terdakwa yang pulang dari sekolahnya memberitahukan kepada terdakwa bahwa anak terdakwa diganggu oleh saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN;
Bahwa kemudian tidak lama kemudian secara kebetulan terdakwa melihat saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN bersama saksi MUHAMMAD ADITRA PRATAMA BIN JHONISEN dan Saksi YANDA SAPUTRA BIN DEKA EFRIANSYAH ingin berangkat untuk kerja kelompok di Desa Sukaraja tepatnya di rumah saksi YANDA SAPUTRA BIN DEKA EFRIANSYAH berboncengan menggunakan sepeda motor dan melintasi jalan depan rumah terdakwa;
Bahwa kemudian saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN di hadang dan diberhentikan oleh terdakwa. Setelah berhenti, terdakwa langsung menarik baju saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN, lalu meninju bagian muka depan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan terdakwa dan menampar saksi korban sebanyak 1 (satu) kali di bagian pipi sebelah kiri menggunakan tangan kanan terdakwa;
Bahwa kemudian saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN langsung lari meninggalkan terdakwa.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN mengalami bengkak pada batang hidung ukuran 25 cm, tampak jejas kemerahan pada pipi kiri ukuran 0.2 cm, bengkak kemerahan pada pipi kanan bawah (samping kanan mulut) ukuran 1.5 x 1 cm, memar kemerahan pada bibir atas bagian dalam ukuran 0.8 cm x 0.5 cm dan tampak jejas kemerahan di bawah hidung ukuran 0.2 cm x 0.5 cm dengan kesimpulan luka tersebut di atas diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul sesuai dengan hasil pemeriksaan visum at repertum Nomor : 445/48/RSUD/IV/2016/RAHASIA tanggal 13 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh Dr. Patsiwi Ramadhani, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lahat.
Bahwa Terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas dapat langsung memilih mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Jaksa/Penuntut Umum tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap suatu delik secara rasional harus ada pembebanan pertanggungjawaban, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur ini harus ada dan dianggap melekat pada pasal suatu tindak pidana (kejahatan dan atau pelanggaran). Sehubungan dengan hal itu, dalam kebiasaan praktik peradilan cukup jelas disepakati, yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang, salah satunya adalah manusia sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa. Demikian pula Saksi-Saksi yang keterangannya dibacakan oleh Penuntut Umum pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa WAWI IDRIS BIN ALISMAN adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan, diperiksa serta akan diadili di persidangan Pidana pada Pengadilan Negeri Lahat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada keduanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan. Oleh karena itu, walaupun unsur Setiap Orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur Setiap Orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa dipertimbangkan ;
Ad.2. Unsur Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak;
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang disebutkan dalam unsur diatas adalah bersifat alternatif, yang artinya tidak semua perbuatan itu harus dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi apabila salah satu perbuatan tersebut terbukti dilakukan oleh terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut telah dipandang cukup memenuhi unsur diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa WAWI IDRIS BIN ALISMAN pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di jalan tepatnya di depan rumah terdakwa di Desa Gedung Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat, berawal dari anak terdakwa yang pulang dari sekolahnya memberitahukan kepada terdakwa bahwa anak terdakwa diganggu oleh saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN;
Bahwa kemudian tidak lama kemudian secara kebetulan terdakwa melihat saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN bersama saksi MUHAMMAD ADITRA PRATAMA BIN JHONISEN dan Saksi YANDA SAPUTRA BIN DEKA EFRIANSYAH ingin berangkat untuk kerja kelompok di Desa Sukaraja tepatnya di rumah saksi YANDA SAPUTRA BIN DEKA EFRIANSYAH berboncengan menggunakan sepeda motor dan melintasi jalan depan rumah terdakwa;
Bahwa kemudian saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN di hadang dan diberhentikan oleh terdakwa. Setelah berhenti, terdakwa langsung menarik baju saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN, lalu meninju bagian muka depan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan terdakwa dan menampar saksi korban sebanyak 1 (satu) kali di bagian pipi sebelah kiri menggunakan tangan kanan terdakwa;
Bahwa kemudian saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN langsung lari meninggalkan terdakwa.
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban MUHAMMAD AREL PRATAMA BIN JHONISEN mengalami bengkak pada batang hidung ukuran 25 cm, tampak jejas kemerahan pada pipi kiri ukuran 0.2 cm, bengkak kemerahan pada pipi kanan bawah (samping kanan mulut) ukuran 1.5 x 1 cm, memar kemerahan pada bibir atas bagian dalam ukuran 0.8 cm x 0.5 cm dan tampak jejas kemerahan di bawah hidung ukuran 0.2 cm x 0.5 cm dengan kesimpulan luka tersebut di atas diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul sesuai dengan hasil pemeriksaan visum at repertum Nomor : 445/48/RSUD/IV/2016/RAHASIA tanggal 13 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh Dr. Patsiwi Ramadhani, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lahat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Jaksa/Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terhadap dakwaan selainnya tidak perlu dibuktikan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang menggambarkan perbuatan Terdakwa telah terpenuhi menurut hukum selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangan unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan, telah diketahui bahwasanya dalam perkara ini tidak terdapat kekeliruan mengenai subyek hukum yang diajukan ke Pengadilan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti apakah dapat pertanggungjawaban tindak pidana untuk dibebankan kepada para Terdakwa; Menimbang, bahwa berbicara mengenai dapat atau tidaknya pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada seseorang, adalah berbicara mengenai faktor kesalahan yang terdapat pada diri seseorang. Seseorang tidak dapat dikenakan hukuman pidana apabila ia tidak melakukan kesalahan (geen straf zonder schuld) ;
Menimbang, secara yuridis mengenai kesalahan dikenal dalam dua bentuk: pertama, bentuk kesalahan berupa kesengajaan dan kedua, bentuk kesalahan berupa kealpaan/kehilafan ;
Menimbang, bahwa melihat fakta persidangan pada hari Rabu tanggal 6 April 2016 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Desa Gedung Agung Kec. Kota Agung Kab. Lahat, Terdakwa ada melakukan pemukulan terhadap Saksi Muhammad Arel Pratama sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan menampar 1 (satu) kali di bagian pipi sebelah kirinya, maka hal itu menunjukkan adanya kehendak dari Terdakwa untuk mengakibatkan sesuatu dan ini berarti selaras dengan yurisprudensi bahwasanya yang dimaksud dengan sengaja adalah diketahui dan dikehendaki (Willen and Wiitten). Sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikategorikan adanya “kesengajaan”;
Menimbang, bahwa walau pun terdapat kesalahan dalam bentuk kesengajaan lebih lanjut Majelis Hakim akan meneliti apakah terdapat alasan sebagai penghapus kesalahan atau pidananya, dan untuk hal itu akan diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Hukum Pidana pada dasarnya mengenal 2 (dua) hal pokok sebagai alasan penghapusan pidana, yakni alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan-alasan mana dapat diinventarisir terdiri atas: cacat Jiwa (ontoerekeningsvatbaarheid), keadaan terpaksa (overmacht), pembelaan diri (noodweer), perintah jabatan (ambetelijk bevel) dan melaksanakan ketentuan perundangan (wettelijk voorschrift) (lihat Bambang Poernomo, asas-asas hukum pidana, Ghalia Indonesia, Hal. 193) ;
Menimbang, bahwa dengan melihat kondisi psikologis Terdakwa di dalam persidangan ada dalam keadaan sehat dan tidak terdapat tanda cacat jiwa atau terkena penyakit, demikian pula tentang perbuatan yang dilakukannya bukanlah merupakan perbuatan yang dilakukan karena keadaan terpaksa (overmacht) hal mana dilihat dari keadaan pada saat terjadinya tindakan (Tempos Delict) ditambah dengan keterangan Saksi-Saksi yaitu Terdakwa tidak melakukan dalam suatu keadaan darurat dan bukan perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan diri (Noodweer), melaksanakan perintah jabatan (Ambetelijk bevel), atau pun untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan (wettelijke Voorscrift) karena senyatanya Gedung Agung Kec. Kota Agung Kab. Lahat, Terdakwa ada melakukan pemukulan terhadap Saksi Muhammad Arel Pratama sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan menampar 1 (satu) kali di bagian pipi sebelah kirinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diambil kesimpulan dalam perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan-alasan pembenar dan atau alasan-alasan pemaaf sebagai penghapus sifat tindak pidana dan oleh karena itu cukup menurut hukum menyatakan Terdakwa adalah orang yang tepat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena sanksi di dalam dakwaan disamping pidana penjara dikumulatifkan dengan hukuman denda, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman denda yang besarnya sebagaimana tercantum di dalam putusan ini, apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa, maka akan diganti dengan hukuman kurungan sebagaimana tersebut dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yaitu bukti berupa 1 (satu) baju kaos bertuliskan Barcelona dan angka 10 warna merah hitam yang oleh dalam persidangan diketahui pemiliknya yang berhak, maka Majelis Hakim berpedapat bahwa terhadap barang bukti tersebut dikembalikan yang berhak yaitu Saksi Muhammad Arel Pratama.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Trauma bagi Saksi Muhammad Arel Pratama;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa mengaku terus terang.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dan termuat dalam berita acara persidangan telah dianggap termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa WAWI IDRIS BIN ALISMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Melakukan Kekerasan Terhadap Anak “
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) baju kaos bertuliskan Barcelona dan angka 10 warna merah hitam
Dikembalikan kepada saksi Muhammad Arel Pratama .-
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp . 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, pada hari SENIN, tanggal 22 AGUSTUS 2016, oleh VERDIAN MARTIN, S.H., sebagai Hakim Ketua, AHMAD RENARDHIEN, S.H., dan SAIFUL BROW, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ALIA DESNANI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, serta dihadiri oleh M. LUKBERLIANTAMA, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AHMAD RENARDHIEN, S.H. VERDIAN MARTIN, S.H.
SAIFUL BROW, S.H.
Panitera Pengganti,
ALIA DESNANI, S.H.