1027 K/Pdt/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1027 K/Pdt/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kampung Mariuk
TOLAK
P U T U S A N
No. 1027 K/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
HILDA ARIES, bertempat tinggal di Jalan Gladiol IV/G5 No.9 Cakung Jakarta Timur ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
m e l a w a n :
PT.SWASTHI PARAMA MULYA, berkedudukan di Desa Ganda Mekar KM.24 Cibitung, Bekasi;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa pada tanggal 13 September 2005 antara PT. Swasthi Parama Mulya (Penggugat) sebagai Pihak Pertama dengan Tergugat sebagai Pihak Kedua telah membuat Surat Perjanjian tentang Pengembalian Uang Perusahaan, (bukti P-l foto copy terlampir);
Bahwa pada awal mulanya Surat Perjanjian tentang Pengembalian Uang Perusahaan tertanggal 13 September 2005 dibuat karena Tergugat diketahui bersama-sama. dengan Sdr. Tjen Weri telah mengadakan manipulasi Uang Perusahaan sejak bulan Juni 2004 pada PT. Swasthi Parama Mulya sebesar Rp.663.320.000,-;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan HRD Manager perusahaan PT. Swasthi Parama Mulya, Tergugat mengakui akan Kesalahannya dan dilakukan dengan cara merubah atau menambah nilai transaksi yang telah disetujui atasan Tergugat di bagian marketing dan hasil uang manipulasi tersebut sebesar Rp.663.320.000,- (enam ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang hasilnya dinikmati bersama dengan Sdr. Tjen Weri sehingga hasil kesepakatan/musyawarah antara Penggugat dengan Tergugat masing-masing bertanggung jawab sebesar Rp.281.660.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
(bukti P-2 foto copy terlampir);
Bahwa adapun cara pengembalian uang perusahaan yang akan dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
Tergugat (Pihak Kedua) sekaligus membayar lunas kepada Penggugat (Pihak Pertama) sebagaimana tersebut pada Pasal 1 ayat (3) surat perjanjian tentang pengembalian uang perusahaan yaitu sebesar Rp.281.660.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
(Vide Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (3) bukti P-l);
Bahwa pada saat Perjanjian ditandatangani, Tergugat (Pihak Kedua) menyerahkan sejumlah uang dan harta benda milik Pihak Kedua sebagai jaminan kepada Penggugat (Pihak Pertama) berupa :
Tabungan di Bank Mandiri sebesar Rp.47.900.000,- (empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah);
Tabungan di BCA sebesar Rp.21.800.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Tabungan di BCA sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
BPKB No.0742471 atas kendaraan B. 1559 KY atas nama Sardju;
Sertifikat atas tanah dengan Hak Guna Bangunan No.04887 terletak di Kelurahan Duren Sawit Jakarta, atas nama Nurtjahja Kamadjaja;
(Vide Pasal 2 ayat (2) bukti P-1) ;
Bahwa jaminan yang diserahkan Tergugat (Pihak Kedua) pada Penggugat (Pihak Pertama) pada butir 4 ayat 2 huruf a, b dan c diatas akan dicairkan Penggugat (Pihak Pertama) bersama-sama dengan Tergugat (Pihak Kedua) satu hari kemudian dengan nilai minimal sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dan apabila nilai tersebut belum mencukupi, Pihak Kedua (Tergugat) wajib menyerahkan kekurangannya pada Pihak Pertama paling lambat tanggal 15 September 2005;
(Vide Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) bukti P-1);
Bahwa jaminan yang diserahkan Pihak Kedua (Tergugat) pada Pihak Pertama (Penggugat) sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d pada butir 4 diatas akan diserahkan atau dikembalikan kepada Pihak Kedua (Tergugat) apabila Pihak kedua telah melakukan seluruh kewajibannya mengembalikan uang milik Pihak Pertama (Penggugat);
(Vide Pasal 3 ayat (1) bukti P-1);
Bahwa jangka waktu pengembalian uang milik Pihak Pertama oleh Pihak Kedua ditentukan paling lama dalam jangka waktu 8 (delapan) hari kerja atau tepatnya pada tanggal 26 September 2005 seluruh kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak pertama telah diselesaikan dalam arti lunas;
(Vide Pasal 3 ayat (2) bukti P-1);
Bahwa apabila dalam jangka waktu yang disebutkan dalam butir 7 diatas Pihak Kedua belum dapat menyelesaikan kewajibannya, maka Pihak Kedua dengan ini menyerahkan hak atas benda yang dijadikan jaminan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama termasuk didalamnya untuk melakukan lelang atau penjualan atas harta benda tersebut;
(Vide Pasal 4 ayat (1) bukti P-1);
Bahwa akan tetapi ternyata Tergugat (Pihak Kedua) belum juga menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp.210.660.000,- (dua ratus sepuluh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) sejak Tanggal 13 September 2005 sampai dengan gugatan ini diajukan yang seharusnya seluruh kewajibannya diselesaikan paling lama pada Tanggal 26 September 2005;
Bahwa karena Tergugat tidak mau menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai alasan antara lain hanya sanggup membayar dengan cara mencicil dengan jumlah yang tidak rasional bahkan Tergugat beberapa lama telah menghilang sehingga jelas Tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat terhadap Penggugat dengan tidak memenuhi kewajibannya secara keseluruhan sejak tanggal 26 September 2005 sampai dengan saat gugatan ini diajukan jelas perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
Bahwa sebagai akibat perbuatan wanprestasi Tergugat terhadap Penggugat jelas Penggugat dirugikan antara lain :
Pengembalian Uang Perusahaan sebesar Rp.210.660.000,- (dua ratus sepuluh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Bunga 3 % per/bulan x Rp. Rp.210.660.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah enam ratus enam puluh ribu rupiah) sejak tanggal 26 September 2005 sampai dengan di bayarnya lunas seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
Bahwa demi terjaminnya tuntutan ini dikemudian hari, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik Tergugat sebagaimana yang telah pernah diserahkan pada tanggal 13 September 2005 (vide bukti P-1 Pasal 2 ayat (2) dan harta benda lainnya milik Tergugat sebagai jaminan pengembalian uang perusahaan (Penggugat) berupa:
1 (satu) unit mobil sedan No.Pol. B.1559 KY beserta BPKB No.0742471 atas nama Sardju;
Sertifikat atas tanah dengan Hak Guna Bangunan No.04887 terletak di 31. Kelurahan Raya No. 1 C Rt.001-Rw.011, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, atas nama Nurtjahja Kamadjaja;
Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Perumahan Pulo Gebang Blok C Selatan No.8 Jakarta Timur;
Bahwa bukti-bukti yang diajukan Penggugat adalah sah menurut hukum dan tidak dapat dibantah lagi akan kebenarannya sehingga putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat membayar pengembalian uang perusahaan PT. Swasthi Parama Mulya sebesar Rp.210.660.000,- (dua ratus sepuluh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Penggugat sekaligus dan tunai seketika;
Menghukum Tergugat membayar bunga sebesar 3 % per/bulan terhitung sejak tanggal 26 September 2005 sampai dengan dibayarnya lunas seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
Meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap:
1 (satu) unit mobil sedan No.Pol. B.1559 KY beserta BPKB No.0742471 atas nama Sardju;
Sertifikat atas tanah dengan Hak Guna Bangunan No.04887 terletak di Kelurahan Duren Sawit Jakarta, atas nama Nurtjahja Kamadjaja;
Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Perumahan Pulo Gebang Blok C Selatan No. 8 Jakarta Timur;
Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (conservatoir beslag tersebut di atas;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 218/Pdt.G/2006/PN.JKT.TIM tanggal 26 Maret 2007 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan pihak Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan pihak Tergugat telah lalai (Wanprestasi) untuk memenuhi kewajiban untuk membayar uang sebesar Rp. 210.660.000,- (dua ratus sepuluh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) kepada pihak Penggugat;
Menghukum pihak Tergugat untuk mengembalikan uang Perusahaan PT. Swasthi Parama Mulya (pihak Penggugat) sebesar Rp. 210.660.000,- (dua ratus sepuluh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) kepada pihak Penggugat sekaligus dan tunai;
Menghukum Pihak Tergugat membayar bunga sebesar 0,5 % (setengah persen) setiap bulan, terhitung sejak tanggal 26 September 2005 dari kewajiban pihak Tergugat kepada pihak Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag), sesuai Berita Acara Sita Jaminan No. 03/CB.Del/2007/PN.BKS jo No. 02/CB/2007 jo No. 218/pdt/G/2006/PNJKT.TIM, tertanggal 22 Maret 2007 yang telah dilaksanakan;
Menolak gugatan balik Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 1.784.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan No. 140/PDT/2008/PT.DKI tanggal 01 September 2008 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 3 November 2008 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding diajukan permohonan kasasi secara lisan/tertulis pada tanggal 14 November 2008 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 140/PDT/2008/PT.DKI Jo. No.218/PDT.G/2006/PN.Jkt.Tim yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 28 November 2008;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 25 Februari 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 6 Maret 2009;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Tentang Perjanjian Pengembalian Uang Perusahaan tertanggal 13 September 2005;
Bahwa berdasarkan isi Pasal 2 ayat (2) Surat Perjanjian Pengembalian Uang Perusahaan, yaitu sebagai berikut:
"Pada saat perjanjian ini ditandatangani, Pihak Kedua menyerahkan sejumlah uang dan harta benda milik Pihak Kedua sebagai jaminan kepada Pihak Pertama berupa:
Tabungan di Bank Mandiri sebesar Rp. 47.900.000,- (empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah);
Tabungan di BCA sebesar Rp. 21.800.000,- (dua satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Tabungan di BCA sebesar Rp, 2000.0000- (dua juta rupiah);
BPKB No. 0742471 atas kendaraan B 1559 KY atas nama Sardju;
Sertifikat atas Tanah dengan Hak Guna Bangunan No. 04887 terletak di kelurahan Duren Sawit Jakarta, atas nama Nurtjahja Kamadjaja";
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya telah keliru menafsirkan Pasal 2 ayat (2) Surat Perjanjian Pengembalian Uang Perusahaan tersebut menyangkut syarat sahnya suatu perjanjian pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagaimana yang telah sama-sama kita ketahui dimana dalam hal ini klausul perjanjian tersebut tidak menyebutkan secara jelas mengenai kepemilikan objek pembebanan jaminan secara sah atas pengembalian uang perusahaan dan sangat-sangat jelas termohon kasasi dalam hal ini tidak mempunyai itikad baik dalam menyepakati perjanjian pengembalian uang perusahaan;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Surat Perjanjian Pengembalian Uang Perusahaan, yaitu sebagai berikut;
"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) di atas, Pihak Kedua belum dapat menyelesaikan kewajibannya, maka Pihak Kedua dengan ini menyerahkan hak atas harta benda yang dijadikan jaminan oleh Pihak Kedua pada Pihak Pertama, termasuk didalamnya untuk melakukan lelang atau penjualan atas harta benda tersebut";
Bahwa Judex Facti telah keliru menafsirkan klausul Pasal 4 ayat (1) Surat Perjanjian Pengembalian Uang Perusahaan tersebut berkaitan dengan maksud dari pada klausul perjanjian tersebut mengenai pelelangan yang
dapat dilakukan oleh Termohon Kasasi secara langsung atas penyerahan hak atas harta benda yang dijadikan jaminan dalam Surat Perjanjian Pengembalian Uang Perusahaan apabila Pemohon Kasasi ingkar janji atau wanprestasi. Hal ini sangat-sangat tidak beralasan hukum dimana sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa yang berhak melakukan pelelangan atas jaminan menyangkut sita jaminan adalah lembaga Pengadilan Negeri melalui juru sita Pengadilan Negeri;
Tentang Wanprestasi yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi;
“Bahwa Judex Facti telah keliru dalam pertimbangan hukumnya menyangkut ingkar janji atau wanprestasi Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena dalam hal ini Pemohon Kasasi mempunyai itikad baik walaupun dalam keadaan terpaksa untuk melakukan pengembalian uang perusahaan. Dalam hal ini Pemohon Kasasi telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada Termohon Kasasi yang mana hal tersebut membuktikan bahwa Pemohon Kasasi mempunyai itikad baik dan dengan segala daya dan upaya dalam melunasi uang perusahaan tersebut;
Penerapan Sita Jaminan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak;
Bahwa Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Kedua tidak memperhatikan bahwa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang diletakkan sita jaminan sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sita adalah bukan milik Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat, dengan demikian Judex Facti tidak melindungi hak milik orang lain yaitu Pemilik barang asli tersebut dan ternyata sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Sita Jaminan tersebut sebagaimana yang telah diketahui bahwa obyek tanah yang akan disita tidak berhasil diketemukan di lapangan dan tetap dinyatakan sah dan berharga;
Tentang Sistem Pembuktian;
Bahwa Judex Facti tidak menerapkan pemeriksaan alat bukti saksi dengan sebagaimana mestinya seperti yang telah ditetapkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata atau HIR yaitu tidak menghadirkan saksi-saksi "oknum berseragam militer" yang pada saat penandatanganan Surat Perjanjian Pengembalian Uang Perusahaan berada dalam satu ruangan yang bukan merupakan dimana biasanya Pemohon Kasasi bekerja dan hal ini mempunyai dampak atau pengaruh yang tidak baik secara psikologis terhadap Pemohon Kasasi sehingga dengan terpaksa menandatangani Surat Perjanjian tersebut;
Tentang Putusan Pidana mengenai masa percobaan Pemohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan perihal Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 1002/Pid.B/2007/PN.Bks tertanggal 1 Oktober 2007 terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut yang telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi dan telah menghukum Pemohon Kasasi dengan hukuman pidana masa percobaan dengan tidak menahan Pemohon Kasasi di Rumah Tahanan selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Oleh sebab itu Pemohon Kasasi nyata-nyata telah dirugikan dengan menandatangani secara terpaksa Surat Perjanjian Pengembalian Uang Perusahaan dan yang mana kita ketahui bersama bahwa dengan menjalani hukuman pidana masa percobaan maka cukup bagi Pemohon Kasasi untuk beritikad baik dalam mengembalikan uang perusahaan disertai dengan pembayaran cicilan yaitu sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum terbukti oleh karena Tergugat telah wanprestasi dengan tidak membayar uang Rp.210.660.000,- kepada Penggugat sebagaimana telah dipertimbangkan Judex Facti dengan tepat, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi:Hilda Aries tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HILDA ARIES tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2012 oleh Dr.H. MohammadSaleh, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma'arif , SH., LL.M, Ph.D. dan Dr. NurulElmiyah SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./Syamsul Ma'arif , SH., LL.M, Ph.D ttd./Dr.H. Mohammad Saleh, SH.,MH.
ttd./Dr. Nurul Elmiyah SH., MH.
Biaya-biaya Kasasi : Panitera Pengganti,
M e t e r a i …………. Rp. 6.000.- ttd./Eko Budi Supriyanto, SH.,MH.
R e d a k s i ………… Rp. 5.000.-
Administrasi kasasi ... Rp. 489.000.-
Jumlah Rp.500.000.-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
(Pri Pambudi Teguh, SH.MH )
NIP : 19610313 198803 1 003