404/Pid.Sus/2012/PN.PS
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 404/Pid.Sus/2012/PN.PS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERYANDI ASSAR NASUTION
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HERYANDI ASSAR NASUTION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-Sama Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Buku nikah No.132/02/XI/2010 tangal 11 Nopemer 2010 dikembalikan kepada yang berhak yakni HERYANDI ASSAR NASUTION dan saksi korban SARIFAH SIREGAR ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 404/Pid.Sus/2012/PN.PSP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HERYANDI ASSAR NASUTION
Tempat lahir : Padangsidimpuan
Umur/Tgl lahir : 21 tahun / 08 Januari 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Teuku Umar gang Mesjid No. 52 F Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wrawasta (sales makanan snack)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tgl 12-06-2012 s/d tgl 01-07-2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tgl 02-07-2012 s/d tgl 10-08-2012 ;
Penuntut Umum sejak tgl 11-07-2012 s/d tgl 30-07-2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tgl 17-07-2012 s/d tgl 15-08-2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tgl 16-08-2012 s/d tgl 14-10-2012 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 07 AgustuS 2012 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HERYANDI ASSAR NASUTION bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Kesatu 44 UURI No.23 thn.2004 tentang KDRT yo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Sesuai dengan Surat dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERYANDI ASSAR NASUTION berupa pidana penjara selama 01 ( satu ) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa : Buku nikah No.132/02/XI/2010 tangal 11 Nopemer 2010 dikembalikan kepada yang berhak yakni HERYANDI ASSAR NASUTON dan saksi korban SARIFAH SIREGAR ;
Menetapkan pula agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000 (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar secara lisan pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukum kepada Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa HERYANDI ASSAR NASUTON bersama-sama dengan SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2012 ataupun setidak-tidaknya di dalam tahun 2012 bertempat Jalan Teuku Umar gang Mesjid Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidmpuan Selatan Kota Padangsidimpuan ataupun setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa antara terdakwa dan saksi korban SARIFAH SIREGAR masih suami istri yang syah sesuai dengan buku nikah No.132/02/XI/2010 tangal 11 Nopemer 2010 ;
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas ketika saksi korban SARIFAH SIREGAR bersama MISBAH HARAHAP sedang duduk-duduk di depan rumah DERLIANA HARHAP, datang terdakwa HERYANDI ASSAR NASUTON menghampiri saksi korban SARIFAH SIREGAR sambil marah-marah mengeluarkan perkataan “bikin malu kau memang sibujangnya kau“ lalu terdakwa menarik tangan sambil menyeret saksi korban SARIFAH SIREGAR sejauh lebih kurang 6 meter, kemudian mendrong/menolak dada saksi korban SARIFAH SIREGAR sebanyak 3 kali, tidak lama kemudian SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah) menendang saksi korban SARIFAH SIREGAR dari arah belakang sebanyak 1 kali, kemudian memukul kepala saksi korban SARIFAH SIREGAR sebnyak 1 kali, lalu mendorong dengan memegang kedua pundak saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ;
Bahwa perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah) dilakukan setidak tidaknya mengena pada bagian tubuh lainnya, dan akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka-luka sesuai dengan Visum Et Revertum No.440/112/VL/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.NIKMAH FEBRIANTI MARITO LUBIS, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan yang menerangkan sebagai berikut dengan Pemeriksaan :
-.Dua Luka memar pada dahi kiri diameter 1: satu centimeter, diameter 2: satu
centimeter
-. Luka memar pada alis mata kiri diameter satu centimeter
-. Luka lecet pada pipi kiri diameter satu centimeter
-. Luka lecet pada bibir bawah bagian luar diameter setengah centimeter
KESIMPULAN:
-Luka disebabkan ruda paksa tumpul
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 UURI No.23 thn.2004 tentang KDRT yo 55 Ayat (1) KUHP ;
Atau Kedua
Primair
Bahwa ia terdakwa HERYANDI ASSAR NASUTON bersama-sama dengan SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2012 ataupun setidak-tidaknya di dalam tahun 2012 bertempat Jalan Teuku Umar gang Mesjid Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidmpuan Selatan Kota Padangsidimpuan ataupun setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, “Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas ketika saksi korban SARIFAH SIREGAR bersama MISBAH HARAHAP sedang duduk-duduk di depan rumah DERLIANA HARHAP, datang terdakwa HERYANDI ASSAR NASUTON menghampiri saksi korban SARIFAH SIREGAR sambil marah-marah mengeluarkan perkataan “ bikin malu kau memang sibujangnya kau “ lalu terdakwa menarik tangan sambil menyeret saksi korban SARIFAH SIREGAR sejauh lebih kurang 6 meter, kemudian mendrong dada saksi korban SARIFAH SIREGAR sebanyak 3 kali, dan seketika itu juga SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah) menendang saksi korban SARIFAH SIREGAR dari arah belakang sebanyak 1 kali, kemudian memukul kepala saksi korban SARIFAH SIREGAR sebnyak 1 kali, lalu mendorong dengan memegang kedua pundak saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ;
Bahwa perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan HERYANDI ASSAR NASUTON (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah) dilakukan setidak tidaknya mengena pada bagian tubuh lainnya, sehingga saksi korban mengalami luka-luka sesuai dengan Visum Et Revertum No.440/112/VL/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.NIKMAH FEBRIANTI MARITO LUBIS, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan yang menerangkan sebagai berikut dengan Pemeriksaan :
-.Dua Luka memar pada dahi kiri diameter 1: satu centimeter, diameter 2: satu centimeter
-. Luka memar pada alis mata kiri diameter satu centimeter
-. Luka lecet pada pipi kiri diameter satu centimeter
-. Luka lecet pada bibir bawah bagian luar diameter setengah centimeter
KESIMPULAN:
-Luka disebabkan ruda paksa tumpul
Akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi korban terhalang melakukan kegiatan sehari-hari ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Subsidair
Bahwa ia terdakwa HERYANDI ASSAR NASUTON bersama-sama dengan SYAFWAN AZHARI NASUTION HERYANDI ASSAR NASUTON (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2012 ataupun setidak-tidaknya di dalam tahun 2012 bertempat Jalan Teuku Umar gang Mesjid Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidmpuan Selatan Kota Padangsidimpuan ataupun setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, “ Sebagai orang yang melakukan ,yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan Penganiayaan terhadap istrinya yang syah yang mengakibatkan luka”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa antara terdakwa dan saksi korban SARIFAH SIREGAR masih suami istri yang syah sesuai dengan buku nikah No.132/02/XI/2010 tangal 11 Nopemer 2010 ;
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas ketika saksi korban SARIFAH SIREGAR bersama MISBAH HARAHAP sedang duduk-duduk di depan rumah DERLIANA HARHAP, datang terdakwa HERYANDI ASSAR NASUTON menghampiri saksi korban SARIFAH SIREGAR sambil marah-marah mengeluarkan perkataan “ bikin malu kau memang sibujangnya kau “ lalu terdakwa menarik tangan sambil menyeret saksi korban SARIFAH SIREGAR sejauh lebih kurang 6 meter, kemudian mendorong dada saksi korban SARIFAH SIREGAR sebanyak 3 kali, tidak lama kemudian SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah) menendang saksi korban SARIFAH SIREGAR dari arah belakang sebanyak 1 kali, kemudian memukul kepala saksi korban SARIFAH SIREGAR sebnyak 1 kali, lalu mendorong dengan memegang kedua pundak saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-seniri dengan SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah) dilakukan setidak tidaknya mengena pada bagian tubuh lainnya, sehingga saksi korban mengalami luka-luka sesuai dengan Visum Et Revertum No.440/112/VL/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.NIKMAH FEBRIANTI MARITO LUBIS, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan yang menerangkan sebagai berikut dengan Pemeriksaan :
-.Dua Luka memar pada dahi kiri diameter 1: satu centimeter, diameter 2: satu centimeter
-. Luka memar pada alis mata kiri diameter satu centimeter
-. Luka lecet pada pipi kiri diameter satu centimeter
-. Luka lecet pada bibir bawah bagian luar diameter setengah centimeter
KESIMPULAN:
-Luka disebabkan ruda paksa tumpul
Akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi korban terhalang melakukan kegiatan sehari-hari ;
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) ke 1e yo 55 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya didengar di bawah sumpah, saksi-saksi tersebut antara lain :
SARIFAH SIREGAR :
Bahwa saksi adalah istri sah dari terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 sekira pukul 19.30 Wib bertempat Jalan Teuku Umar gang Mesjid Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan terdakwa HERYANDI ASSAR NASUTON bersama-sama dengan SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah), telah melakukan pemukulan terhadap saksi ;
Bahwa caranya yaitu terdakwa HERYANDI ASSAR NASUTON menarik tangan sambil menyeret saksi korban SARIFAH SIREGAR sejauh 6 meter, kemudian mendorong dada saksi korban SARIFAH SIREGAR sebanyak 3 kali, dan seketika itu juga SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah) menendang saksi korban SARIFAH SIREGAR dari arah belakang sebanyak 1 kali, kemudian memukul kepala saksi korban SARIFAH SIREGAR sebnyak 1 kali, lalu mendorong dengan memegang kedua pundak saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ;
Bahwa penyebab pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa karena saksi ada mengirimkan SMS kepada terdakwa dengan kalimat lonte dan saksi ada mendatangi rumah orang tua terdakwa pada saat acara sukuran pernikahan sirih terdakwa HERYANDI ASSAR NASUTON (suami syah) saksi dengan perempuan lain, karena saksi keberatan ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah) maka saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang melakukan pekerjaannya sehari-hari ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan yaitu Buku nikah No.132/02/XI/2010 tangal 11 Nopember 2010
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
DERLINA BORU HARAHAP :
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 sekira pukul 19.30 Wib bertempat Jalan Teuku Umar gang Mesjid Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan terdakwa HERYANDI ASSAR NASUTON bersama-sama dengan SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah), telah melakukan pemukulan terhadap saksi Sarifah Siregar ;
Bahwa caranya yaitu terdakwa HERYANDI ASSAR NASUTON menarik tangan sambil menyeret saksi korban SARIFAH SIREGAR sejauh 6 meter, kemudian mendorong dada saksi korban SARIFAH SIREGAR sebanyak 3 kali, dan seketika itu juga SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah) menendang saksi korban SARIFAH SIREGAR dari arah belakang sebanyak 1 kali, kemudian memukul kepala saksi korban SARIFAH SIREGAR sebnyak 1 kali, lalu mendorong dengan memegang kedua pundak saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian dari jarak 3 meter ;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah) maka saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang melakukan pekrjaannya sehari-hari ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan yaitu Buku nikah No.132/02/XI/2010 tangal 11 Nopember 2010 ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
MISBAH :
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 sekira pukul 19.30 Wib bertempat Jalan Teuku Umar gang Mesjid Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan terdakwa HERYANDI ASSAR NASUTON bersama-sama dengan SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah), telah melakukan pemukulan terhadap saksi Sarifah Siregar ;
Bahwa caranya yaitu terdakwa HERYANDI ASSAR NASUTON menarik tangan sambil menyeret saksi korban SARIFAH SIREGAR sejauh 6 meter, kemudian mendorong dada saksi korban SARIFAH SIREGAR sebanyak 3 kali, dan seketika itu juga SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah) menendang saksi korban SARIFAH SIREGAR dari arah belakang sebanyak 1 kali, kemudian memukul kepala saksi korban SARIFAH SIREGAR sebnyak 1 kali, lalu mendorong dengan memegang kedua pundak saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian dari jarak 5 meter ;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah) maka saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang melakukan pekerjaannya sehari-hari ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan yaitu Buku nikah No.132/02/XI/2010 tangal 11 Nopember 2010 ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
SYAFWAN AZHARI NASUTION :
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 sekira pukul 19.30 Wib bertempat Jalan Teuku Umar gang Mesjid Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan saksi bersama-sama terdakwa HERYANDI ASSAR NASUTON, telah melakukan pemukulan terhadap saksi Sarifah Siregar ;
Bahwa caranya yaitu terdakwa HERYANDI ASSAR NASUTON menarik tangan sambil menyeret saksi korban SARIFAH SIREGAR sejauh 6 meter, kemudian mendorong dada saksi korban SARIFAH SIREGAR sebanyak 3 kali, dan seketika itu juga SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah) menendang saksi korban SARIFAH SIREGAR dari arah belakang sebanyak 1 kali, kemudian memukul kepala saksi korban SARIFAH SIREGAR sebnyak 1 kali, lalu mendorong dengan memegang kedua pundak saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ;
Bahwa penyebab pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa karena karena saksi korban ada meludahi ayah daripada terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah) maka saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang melakukan pekrjaannya sehari-hari ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan yaitu Buku nikah No.132/02/XI/2010 tangal 11 Nopember 2010 ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 sekira pukul 19.30 Wib bertempat Jalan Teuku Umar gang Mesjid Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidmpuan Selatan Kota Padangsidimpuan terdakwa bersama-sama dengan SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah), melakukan pemukulan terhadap saksi Sarifah Siregar ;
Bahwa caranya yaitu terdakwa menarik tangan sambil menyeret saksi korban SARIFAH SIREGAR sejauh 6 meter, kemudian mendorong dada saksi korban SARIFAH SIREGAR sebanyak 3 kali, dan seketika itu juga SYAFWAN AZHARI NASUTION(disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah) menendang saksi korban SARIFAH SIREGAR dari arah belakang sebanyak 1 kali, kemudian memukul kepala saksi korban SARIFAH SIREGAR sebnyak 1 kali, lalu mendorong dengan memegang kedua pundak saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ;
Bahwa penyebab pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa karena saksi Sarifah Siregar ada mengirimkan SMS kepada terdakwa dengan kelimat lonte dan saksi Sarifah Siregar ada mendatangi rumah orang tua terdakwa pada saat acara sukuran pernikahan sirih saksi Sarifah Siregar yang mana pad saat itu saksi Sarifah Siregar korban menyampaikan keberatan atas acara tersebut ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah) maka saksi Sarifah Siregar mengalami luka-luka dan terhalang melakukan pekerjaannya sehari-hari ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan yaitu Buku nikah No.132/02/XI/2010 tangal 11 Nopember 2010 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat (terlampir dalam berkas) yaitu : Visum Et Revertum No.440/112/VL/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.NIKMAH FEBRIANTI MARITO LUBIS, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan yang menerangkan sebagai berikut dengan Pemeriksaan :
Dua Luka memar pada dahi kiri diameter 1: satu centimeter, diameter 2: satu centimeter ;
Luka memar pada alis mata kiri diameter satu centimeter ;
Luka lecet pada pipi kiri diameter satu centimeter ;
Luka lecet pada bibir bawah bagian luar diameter setengah centimeter ;
KESIMPULAN : Luka disebabkan ruda paksa tumpul
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan bersifat alternatif yaitu :
Kesatu : Pasal 44 UURI No.23 thn.2004 tentang KDRT yo 55 Ayat (1) KUHP ;
Atau Kedua
Primair : Pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Subsidair : Pasal 351 Ayat (1) ke 1e yo 55 Ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan kesatu yang lebih tepat dikenakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 44 UURI No.23 thn.2004 tentang KDRT yo 55 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang
Melakukan perbuatan kekerasan fisik
Dalam lingkup rumah tangga
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan
ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawabannya atas suatu perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa HERYANDI ASSAR NASUTION, dan setelah identitasnya diperiksa ternyata telah sesuai dengan yang tercantum dalam Surat dakwaan, mengenai perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan akan dibuktikan perbuatannya dalam unsur selanjutnya sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
ad. 2. Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian dapat diketahui fakta hukum bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 sekira pukul 19.30 Wib bertempat Jalan Teuku Umar gang Mesjid Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidmpuan Selatan Kota Padangsidimpuan terdakwa bersama-sama dengan SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah), telah melakukan pemukulan terhadap saksi Sarifah Siregar dengan cara yaitu terdakwa menarik tangan sambil menyeret saksi korban SARIFAH SIREGAR sejauh 6 meter, kemudian mendorong dada saksi korban SARIFAH SIREGAR sebanyak 3 kali, dan seketika itu juga SYAFWAN AZHARI NASUTION(disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah) menendang saksi korban SARIFAH SIREGAR dari arah belakang sebanyak 1 kali, kemudian memukul kepala saksi korban SARIFAH SIREGAR sebanyak 1 kali, lalu mendorong dengan memegang kedua pundak saksi korban sehingga saksi korban terjatuh, akibat perbuatan terdakwa dan SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah) maka saksi Sarifah Siregar mengalami luka-luka dan terhalang melakukan pekerjaannya sehari-hari, hal sesuai dengan Visum Et Revertum No.440/112/VL/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.NIKMAH FEBRIANTI MARITO LUBIS, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan, perbuatan terdakwa dapat dikategorikan Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
ad. 3. Unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian dapat diketahui fakta hukum bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi Sarifah Siregar yang merupakan istri sah dari terdakwa sesuai dengan Buku nikah No.132/02/XI/2010 tangal 11 Nopember 2010), perbuatan terdakwa dapat dikategorikan Dalam Lingkup Rumah Tangga sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
ad. 4. Unsur Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Atau Turut Melakukan
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian dapat diketahui fakta hukum bahwa terdakwa secara bersama-sama dengan dengan SYAFWAN AZHARI NASUTION (disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah), telah melakukan pemukulan terhadap saksi Sarifah Siregar dengan cara yaitu terdakwa menarik tangan sambil menyeret saksi korban SARIFAH SIREGAR sejauh 6 meter, kemudian mendorong dada saksi korban SARIFAH SIREGAR sebanyak 3 kali, dan seketika itu juga SYAFWAN AZHARI NASUTION(disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah) menendang saksi korban SARIFAH SIREGAR dari arah belakang sebanyak 1 kali, kemudian memukul kepala saksi korban SARIFAH SIREGAR sebnyak 1 kali, lalu mendorong dengan memegang kedua pundak saksi korban sehingga saksi korban terjatuh, perbuatan terdakwa dapat dikategorikan Mereka Yang Melakukan sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka sesuai Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, selanjutnya Pengadilan akan menjatuhkan pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan (sifat jahat) dan hal-hal yang meringankan (sifat baik) atas diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membuat orang lain luka yakni saksi korban SARIFAH SIREGAR
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya ;
Antara terakwa dengan saksi korban sudah saling memaafkan / bersalaman dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dipandang telah setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa karena masa penahanan yang telah dijalani terdakwa adalah sah menurut hukum, sesuai Pasal 22 ayat 4 KUHAP maka cukup beralasan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, sesuai Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka cukup beralasan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : Buku nikah No.132/02/XI/2010 tangal 11 Nopember 2010, oleh karena barang bukti milik HERYANDI ASSAR NASUTION dan saksi korban SARIFAH SIREGAR, sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP maka cukup beralasan barang bukti tersebut dikembalikan yang berhak yakni HERYANDI ASSAR NASUTION dan saksi SARIFAH SIREGAR ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana, sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka cukup beralasan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat ketentuan Pasal 44 UURI No.23 thn.2004 tentang KDRT Jo 55 Ayat (1) KUHP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HERYANDI ASSAR NASUTION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-Sama Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : Buku nikah No.132/02/XI/2010 tangal 11 Nopemer 2010 dikembalikan kepada yang berhak yakni HERYANDI ASSAR NASUTION dan saksi korban SARIFAH SIREGAR ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 04 September 2012, oleh kami : FAISAL, SH. MH., selaku Hakim Ketua Majelis, ZULFADLY, SH. MH dan MUHAMMAD SHOBIRIN, SH. MHum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dengan dihadiri oleh : AHMAD RAHIM SIREGAR, SH., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh GABENA POHAN, SH., Penuntut Umum, serta dihadapan Terdakwa ;
MAJELIS HAKIM TERSEBUT,
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. ZULFADLY, SH. MH. FAISAL, SH. MH.
2. MUHAMMAD SHOBIRIN, SH. MHum.
PANITERA PENGGANTI,
AHMAD RAHIM SIREGAR, SH.