204/Pdt/2017/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 204/Pdt/2017/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Demak No. 166 - 168
Also in 16 other cases
- 214/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst (30 October 2019) — PN Jakarta Pusat
- 59/PDT/2020/PT DKI (6 April 2020) — PT Jakarta
- 214/Pdt.Sus-PHI.G/2019/PN.JKT.PST. (30 October 2019) — PN Jakarta Pusat
- 480 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (5 May 2020) — Mahkamah Agung
- 224 K/Pdt/2018 (16 March 2018) — Mahkamah Agung
- nO : 214/pDT.sUS-phi/2019/pn.jkt.pst (30 October 2019) — PN Jakarta Pusat
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 21 Juli 2016 No.53/Pdt.G/2016/PN.Smg. yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
NOMOR : 204/PDT/2017/PT.SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. HARTONO RAYA MOTOR, Authorized Dealer Mercedes Benz Semarang yang berkedudukan di Jl. Raya Semarang Kendal KM.10 Tambak Aji Semarang ;
Telah memberi kuasa khusus kepada :
DIANA INDAH NURSANTI,S.H.
Advokat dan Penasihat Hukum “DIANA INDAH N.,S.H. & Rekan “ yang beralamat di Jalan Petemon Kuburan No. 28 Rt/Rw. 002/002, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan Kota, Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Juli 2016 ;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula sebagai Tergugat ;------------------------------------------------
M E L A W A N
DAVID SANTOSO, Direktur PT. EXPRESS KENCANAKELOLA JAYAJASA, bertempat tinggal di Jl. Paradise VII Blok F 13/24 RT. 008 RW. 012 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
Telah memberi kuasa khusus kepada :
BERMAN LIMBONG, SH. MH.
ANGGORO PRAJESTA, SH.
Advokat dan Penasihat Hukum di Berman Limbong & Partners yang berkedudukan dan berkantor di Jl. Malaka Merah II No. 14 Ruko Malaka Country, Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal17 Pebruari 2017, No. 01816 / SKK / EKJJ /II / 2017 ;-------
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula sebagai Penggugat ;----------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, tanggal 16 Mei 2017, Nomor. 204/Pdt/2017/PT.Smg tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ------------
Telah membaca berkas perkara, Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Juli 2016, Nomor : 53/Pdt.G/2016/PN.Smg serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding dengan surat gugatan tertanggal 10 Pebruari 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 10 Pebruari 2016, No.53/Pdt.G/2016/PN.Smg. yang pada pokoknya berisi sebagai berikut ; ----------
HUBUNGAN HUKUM PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT:
Bahwa pada tanggal 20 November 2013, PENGGUGAT membeli 2 (dua) unit Chasis Bus Merek Mercedes Benz Tahun 2013 dengan Nomor Polisi: B-7217-BGA, Nomor Mesin: 906998U1033826 nomor rangka: MHL368006DJ002605 dan Mercedes Benz Tahun 2013 dengan Nomor Polisi: B-7218-BGA, Nomor Mesin: 906998U1033827, nomor rangka: MHL368006DJ002606, dari TERGUGAT dalam hal ini PT. HARTONO RAYA MOTOR Semarang selaku Dealer Resmi Mercedes Benz Indonesia sebagaimana Bukti Pembayaran Pembelian/Kwitansi Nomor: 133/HRMSmg/2013 tanggal 20 November 2013 dan Bukti Pembayaran/Kwitansi Nomor: 134/HRMSmg/2013 tanggal 20 November 2013 ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap pembelian kedua unit tersebut, oleh TERGUGAT dalam hal ini PT. HARTONO RAYA MOTOR Cabang Semarang telah pula menerbitkan Faktur Pajak Pembelian untuk dan atas nama PENGGUGAT dalam hal ini PT. Express Kencanakelola Jayajasa dengan Nomor Seri Faktur Pajak 010.601-13.66601701 tanggal 20 November 2013;
Bahwa terhadap kedua unit Chasis yang dibeli oleh PENGGUGAT dari
TERGUGAT tersebut, telah dirubah bentuk menjadi bus pada Karoseri Adi
Putro dan telah dilakukan pengurusan Bea Balik Nama (BBN) dengan biaya yang cukup besar yang dikeluarkan PENGGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik, dimana untuk kepentingan usahanya, PENGGUGAT membeli 2 (dua) unit Mercedes Benz masih dalam bentuk Chasis (belum berbentuk bus) dari TERGUGAT yang mana TERGUGAT merupakan dealer resmi dari Mercedes Benz Indonesia dengan harga Rp. 536.000.000,- (lima ratus tiga puluh enam juta rupiah) per unitnya, sehingga untuk kedua unit tersebut PENGGUGAT telah membayar lunas kepada TERGUGAT sebesar Rp. 1.072.000.000,- (satu milyar tujuh puluh dua juta rupiah) sebagaimana Kwitansi pembelian yang sudah PENGGUGATsebutkan diatas, hal mana telah sesuai dengan amanat dari pasal 1513 KUH Perdata yang mengatur bahwa “Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan tempat sebagaimana yang ditetapkan menurut persetujuan” dan untuk itu sebagaimana amanat dari pasal 1458 KUH Perdata dimana prinsipnya penjual dalam hal ini TERGUGAT memiliki kewajiban kepada PENGGUGAT selaku Pembeli yang sah dan beritikad baik untuk “menanggung kebendaan yang dijual tersebut” ;
Bahwa dengan memperhatikan uraian diatas maka Hubungan Hukum yang terjadi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah Hubungan Hukum dalam kepentingan hukum yang layak berbentuk “Jual Beli Barang Berupa 2 (dua) Unit Chasis Mobil Bus Merek Mercedes Benz” dimana PENGGUGAT bertindak sebagai Pembeli Barang sedangkan TERGUGAT bertindak sebagai Penjual Barang ;
TERGUGAT ADALAH PENJUAL BARANG YANG TIDAK BERITIKAD BAIK SEHINGGA MERUGIKAN PEMBELI/PENGGUGAT:
Bahwa pada tanggal 8 Desember 2015 PENGGUGAT sangat dikejutkan dengan kehadiran Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permintaan dari Pengadilan Negeri Semarang di Pool Kendaraan PENGGUGAT, dimana bermaksud hendak melakukan Sita Eksekusi terhadap kedua unit bus tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 10/2015.Del/ PN.Jkt.Pst Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor:45/Pdt.Eks/ 2015/PN.Smg;
Bahwa PENGGUGAT sesaat setelah mengetahui rencana dari Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan Sita Eksekusi terhadap kedua unit bus tersebut, langsung menghubungi pihak TERGUGAT untuk meminta penjelasan terkait dengan latar belakang keberadaan dari kedua unit bus tersebut karena PENGGUGAT meyakini adalah sebagai Pembeli pertama dari bus tersebut, karena dokumen yang melekat pada kedua bus tersebut seperti: Faktur, STNK dan BPKB adalah tercatat atas nama PENGGUGAT;
Bahwa setelah PENGGUGAT meminta informasi dari TERGUGAT atas permasalahan kedua bus tersebut, TERGUGAT hanya menyampaikan informasi kepada PENGGUGAT secara lisan, dimana kedua bus tersebut tidak terkait dengan masalah apapun kepada pihak lain sebelum diperjual belikan kepada PENGGUGAT;
Bahwa pada kenyataannya kedua bus tersebut telah terikat dengan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor: W13.552380.AH.05.01 dan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor: W13.556954.AH.05.01 untuk dan atas nama PT Citra Mandiri Multi Finance, yang diketahui PENGGUGAT setelah membaca Berita Acara Sita Eksekusi yang diperlihatkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
Bahwa pada kenyataannya kedua unit bus tersebut akhirnya disita oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 14 Desember 2015 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor: 10/2015.Del/ PN.Jkt.Pst Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor:45/Pdt.Eks/ 2015/PN.Smg dan sampai dengan Gugatan ini didaftarkan pada Pengadilan Negeri Semarang ini kedua unit bus tersebut masih dikuasai oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Bahwa TERGUGAT sebagai Penjual Barang tidak merupakan penjual yang beretikad baik, karena TERGUGAT sama sekali tidak memberikan informasi seluas-luasnya tentang barang yang diperjual belikan tersebut kepada PENGGUGAT, hal ini sesuai dengan amant dari pasal 7 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana pelaku usaha dalam hal ini PT HARTONO RAYA MOTOR /TERGUGAT memiliki kewajiban untuk :
Beritikad baik
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa,
Memberi jaminan dan/atau garansi atas barang
Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan atas barang/jasa yang diperdagangkan.
Namun pada kenyataannya, TERGUGAT sama sekali tidak pernah memberi informasi tentang keberadaan kedua unit chasis bus tersebut kepada PENGGUGAT sebelum TERGUGAT menjualnya kepada PENGGUGAT, dan terhadap peristiwa hukum yang terjadi, dimana telah berakibat pada pelaksanaan sita eksekusi atas kedua unit bus milik PENGGUGAT tersebut, telah menjadikan kerugian yang sangat besar bagi PENGGUGAT dan oleh karena perbuatan TERGUGAT lah yang menyebabkan terjadinya kerugian tersebut ;
Bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh PENGGUGAT dari materi
pertimbangan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 291K / Pdt.Sus-Pailit / 2014 bahwasanya TERGUGAT terbukti telah pernah menjual kedua unit Chasis Bus tersebut kepada pihak lain dalam hal ini kepada CV.Zentrum DSB dimana untuk proses jual beli tersebut pihak CV.Zentrum DSB telah melakukan pembayaran dengan membuka BG/Bilyet Giro, namun karena BG/Bilyet Giro tersebut kosong maka pihak CV.Zentrum DSB pun akhirnya melakukan beberapa kali pembayaran kepada TERGUGAT dengan cara mencicil ;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka sangatlah beralasan bilamana PENGGUGAT menyatakan bahwa TERGUGAT dalam menjual kedua unit Chasis Bus Mercedes Benz kepada PENGGUGAT tersebut tidak beretikad baik, karena ternyata kedua unit bus yang dijual kepada PENGGUGAT tersebut adalah merupakan Chasis/Mobil Bekas, yang dijual kembali kepada PENGGUGAT seolah-olah masih dalam kondisi baru/gress;
Bahwasanya tidak ada larangan bagi TERGUGAT untuk menjual mobil bekas kepada konsumennya sepanjang ketentuan perizinannya mengatur tentang hal itu, akan tetapi TERGUGAT harus memperhatikan kewajiban TERGUGAT sebagai penjual untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada konsumen tentang barang yang dijual tersebut , hal tersebutlah yang tidak dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sehingga pada akhirnya PENGGUGAT dirugikan dengan dilakukannya sita eksekusi terhadap kedua unit bus tersebut oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 Desember 2015 yang lalu;
Bahwa terhadap transaksi Jual Beli Barang berupa 2 (dua) unit bus
tersebut PENGGUGAT adalah merupakan “Pembeli Yang Beritikad Baik” dan sebagaimana ketentuan yang diatur pada pasal 4 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwasanya PENGGUGAT sebagai Pembeli berhak untuk mendapatkan hal-hal sebagai berikut:
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa
Hak untuk memilih serta mendapatkan barang dan atau jasa dengan kondisi yang sesuai dengan yang diperjanjikan
Hak untuk mendapatkan informasi secara benar, jujur, dan jelas mengenai barang dan atau jasa yang diperjualbelikan
Hak untuk didengarkan pendapatnya atau keluhannya atas kondisi barang dan atau jasa yang dibelinya
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum secara patut apabila dari proses jual beli tersebut timbul sengketa
Hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila barang dan atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Bahwa setelah Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan Sita Eksekusi terhadap kedua unit bus tersebut dari penguasaan PENGGUGAT, TERGUGAT sama sekali tidak memberikan tanggapan/reaksi yang konkrit terhadap keluhan dan/atau informasi yang telah PENGGUGAT sampaikan kepada TERGUGAT, sekalipun pada akhirnya PENGGUGAT memberikan tanggapan atas Somasi yang PENGGUGAT sampaikan kepada TERGUGAT, akan tetapi tanggapan dari TERGUGAT terhadap Somasi I, II dan III tersebut sama sekali tidak mencerminkan bentuk pertanggung jawaban secara konkrit yang harus diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas beban kerugian yang
sudah dialami oleh PENGGUGAT ;
Maka dengan memperhatikan kondisi sebagaimana telah kami uraikan diatas, sangatlah beralasan dan sangat tepat bilamana PENGGUGAT menyatakan bahwa TERGUGAT adalah merupakan “ Penjual Yang Tidak Beretikad Baik ”
TERGUGAT TERBUKTI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) KEPADA PENGGUGAT:
Bahwa dengan memperhatikan rangkaian peristiwa diatas sangatlah jelas terbukti bahwasanya TERGUGAT telah melakukan transaksi jual beli 2 (dua) unit chasis bus bekas kepada PENGGUGAT sekalipun secara fisik masih dapat dikategorikan sebagai bus baru, akan tetapi karena TERGUGAT sudah terlebih dahulu pernah menjual kedua chasis bus tersebut kepada pihak lain maka penjualan yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah merupakan Penjualan Kedua yang lazim dikenal dengan istilah “Secound Hand”, padahal dalam transaksi jual beli tersebut, PENGGUGAT melakukan pembayaran pembelian dengan harga normal untuk harga barang yang baru;
Bahwa dalam proses jual beli kedua unit chasis bus tersebut TERGUGAT sama sekali tidak memberitahukan informasi secara benar, jujur, dan jelas mengenai barang dan/atau jasa yang diperjualbelikan tersebut kepada PENGGUGAT dan oleh karenanya PENGGUGAT merasa bahwa kedua unit chasis bus tersebut adalah benar-benar baru dan PENGGUGAT adalah sebagai pembeli pertama dan sebagai pemilik yang sah, karena faktur pajak, STNK dan BPKB bus tersebut secara sah tertulis atas nama PENGGUGAT;
Bahwa TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
kepada PENGGUGAT, dengan cara menjual dua unit chasis bus kepada PENGGUGAT dimana kedua unit chasis bus tersebut sebelumnya telah diperjual belikan TERGUGAT kepada pihak lain dengan mempergunakan BG/Bilyet Giro sebagai jaminan pembayarannya, dan terhadap penjualan tersebut TERGUGAT juga telah menerima pembayaran dengan cicilan dari pihak lain sekalipun pada kenyataannya belum sepenuhnya lunas;
Bahwa sebagai akibat dari tindakan TERGUGAT yang menjual dua unit chasis bus kepada PENGGUGAT yang sebelumnya juga telah diperjual belikan kepada pihak lain, maka telah berakibat secara hukum pada PENGGUGAT, dimana pada tanggal 14 Desember 2015 Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan sita eksekusi atas kedua unit bus tersebut dari penguasaan PENGGUGAT berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 10/2015.Del/ PN.Jkt.Pst Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor:45/ Pdt.Eks/ 2015/PN.Smg;
Bahwa tindakan-tindakan TERGUGAT tersebut di atas jelas merupakan
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang menimbulkan hak bagi PENGGUGAT untuk menuntut ganti rugi, sebagaimana amanat dari Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur bahwa: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tu, mengganti kerugian tersebut ;
Bahwa perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad) memiliki unsur sebagai berikut :
Perbuatan tersebut melanggar hak orang lain (inbreuk op eens anders recht ) ;
Adanya kesalahan (schuld) dari TERGUGAT
Terdapatnya kerugian (schade) yang diderita oleh PENGGUGAT
Bahwa terhadap unsur perbuatan yang melanggar hak orang lain (inbreuk op eens anders recht), sudah sangat jelas dilakukan oleh TERGUGAT dengan cara menjual kembali dua unit chasis bus kepada PENGGUGAT yang mana sebelumnya sudah terlebih dahulu telah diperjual belikan kepada pihak lain;
Bahwa terhadap unsur kesalahan (schuld) yang dilakukan TERGUGAT dapat terlihat dengan jelas, dimana TERGUGAT sama sekali tidak menginformasikan secara benar, jujur, dan jelas mengenai barang dan atau jasa yang diperjualbelikannya kepada PENGGUGAT, dimana hal tersebut adalah merupakan kewajiban daripada TERGUGAT sebagai penjual barang kepada PENGGUGAT sebagai pembeli barang;
Bahwa terhadap unsur kerugian (schade) yang diderita oleh PENGGUGAT sudah sangat jelas terlihat baik secara materiil dan immaterial yang secara komulatif bernilai sebesar 5.716.000.000,- ( lima milyar tujuh ratus enam belas juta rupiah), hal ini dapat dilihat sebagaimana uraian berikut ini:
Kerugian Materiil :
Harga 2 (dua) unit Chasis + BBN : Rp. 1.400.000.000,-
Harga 2 (dua) Karoseri : Rp. 1.200.000.000,-
Pendapatan 2 (dua) unit Bus
selama proses perkara (+-180 hari) : Rp. 720.000.000,-
Perbaikan 6 (enam) unit Bus
yang rusak saat eksekusi : Rp. 36.000.000,-
Biaya penyelesaian perkara : Rp. 300.000.000,-
Kerugian Immateriil :
Nilai immateriil atas rusaknya nama baik
Klien kami akibat pelaksanaan eksekusi : Rp. 2.000.000.000,-
Nilai immateriil atas penundaan
pelayanan 2 (dua) unit bus yang sudah
terjadwal : Rp. 60.000.000,-
Total Kerugian PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 5.716.000.000,-
(lima milyar tujuh ratus enam belas juta rupiah)
Bahwa terhadap Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua unit bus tersebut, PENGGUGAT sangat dirugikan baik secara materiil maupun immaterial, maka dengan memperhatikan amanat dari pasal 1365 KUH Perdata tersebut diatas, karena kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT terkait dengan penuntutan dari pihak ketiga, maka perlu untuk diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Pasal 1491 KUHPerdata:
Mengatur tentang penanggungan yang menjadi kewajiban Penjual kepada Pembeli, adalah untuk menjamin penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram, ataupun tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut ;
Pasal 1492 KUHPerdata;
Mengatur bahwa, meskipun pada waktu penjualan dilakukan, tidak dibuat janji tentang penanggungan, penjual demi hukum wajib menanggung pembeli terhadap tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan seluruh atau sebagian barang yang dijual itu kepada pihak ketiga, atau terhadap beban yang menurut keterangan pihak
ketiga dimilikinya atas barang tersebut tetapi tidak diberitahukan sewaktu pembelian dilakukan ;
Pasal 1495 KUHPerdata;
Mengatur bahwa, dalam hal janji yang sama, jika terjadi penuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dijual kepada seseorang, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian, kecuali bila pembeli sewaktu pembelian diadakan telah mengetahui adanya penghukuman untuk menyerahkan barang yang dibelinya itu, atau membeli barang itu dengan menyatakan akan memikul sendiri untung ruginya.
Pasal 1496 KUHPerdata;
Mengatur bahwa, jika dijanjikan penanggungan atau jika tidak dijanjikan apa-apa, maka pembeli dalam hal adanya tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dibelinya kepada seseorang, berhak menuntut kembali dari penjual :
Pengembalian uang harga pembelian
Pengembalian hasil, jika ia wajib menyerahkan hasil itu kepada pemilik yang melakukan tuntutan itu
Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan pembeli untuk ditanggung, begitu pula biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat asal
Penggantian biaya, kerugian dan bunga serta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahan, sekedar itu telah dibayar oleh pembeli
Pasal 1497 KUHPerdata;
Mengatur bahwa, jika ternyata bahwa pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah merosot harganya atau sangat rusak, baik karena kelalaian pembeli maupun karena keadaan memaksa, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian seluruhnya. Tetapi jika pembeli telah mendapat keuntungan karena kerugian yang disebabkan olehnya, maka penjual berhak mengurangi barang-barang tersebut dengan suatu jumlah yang sama dengan keuntungan tersebut ;
Pasal 1499 KUHPerdata;
Mengatur bahwa, penjual wajib mengembalikan kepada pembeli atau menyuruh orang yang mengadakan penuntutan hak melalui hukum untuk mengembalikan segala sesuatu yang telah dikeluarkan oleh pembeli untuk pembetulan dan perbaikan yang perlu pada barang yang bersangkutan.Jika penjual telah menjual barang orang lain dengan itikad buruk, maka ia wajib mengembalikan segala biaya yang telah dikeluarkan pembeli, bahkan juga biaya yang dikeluarkannya semata-mata untuk memperindah atau mengubah bentuk barangnya ;
PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA
Bahwa oleh karena Gugatan yang diajukan oleh Penggugat didukung oleh fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang kuat maka sangat berdasarkan hukum dan sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR apabila Penggugat memohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum, perlawanan, banding maupun kasasi ;
PERMOHONAN SITA JAMINAN
Bahwa guna melindungi kepentingan PENGGUGAT sehubungan dengan gugatan ini sehingga gugatan ini menjadi sia-sia (illusoir), maka PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Semarang ini meletakkan sita jaminan atas harta TERGUGAT berupa:
Bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jl. Raya Semarang Kendal KM. 10 Tambak Aji Semarang ;
Harta kekayaan TERGUGAT baik yang berupa barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan kami ajukan di kemudian hari;
Bahwa Permohonan Sita Jaminan PENGGUGAT tersebut telah sesuai dengan:
Pasal 227 ayat (1) HIR:
Jika ada persangkaan yang beralasan, bahwa seseorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya atau selagi putusan yang mengalahkan belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa bendanya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan benda itu dari penagih utang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan, Ketua Pengadilan Negeri dapat memberi perintah supaya disita benda itu untuk menjaga hak orang uang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan Pengadilan Negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan Gugatannya ;
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Berdasarkan segala apa yang telah terurai diatas, sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan:
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sepenuhnya;
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) kepada PENGGUGAT;
Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan PENGGUGAT terhadap barang milik TERGUGAT;
Menjatuhkan Sita atas Bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jl. Raya Semarang Kendal KM. 10 Tambak Aji Semarang, serta harta kekayaan TERGUGAT baik yang berupa barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan kami ajukan di kemudian hari ;
Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang Jujur dan Beritikad Baik ;
Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik Kendaraan yang sah atas:
1 (satu) unit bus Mercedes Benz Tahun 2013 dengan Nomor Polisi: B-7217-BGA, Nomor Mesin: 906998U1033826 nomor rangka: MHL368006DJ002605 warna Silver Kombinasi sebagaimana tercatat didalam Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan;
1 (satu) unit bus Mercedes Benz Tahun 2013 dengan Nomor Polisi: B-7218-BGA, Nomor Mesin: 906998U1033827, nomor rangka: MHL368006DJ002606, warna Silver Kombinasi sebagaimana tercatat di dalam Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ;
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian baik materill maupun immaterill kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.716.000.000 ,- (lima milyar tujuh ratus enam belas juta rupiah) ;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding maupun Kasasi ( uit voerbaar bijvoorraad ) ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul pada perkara ini ;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri di Semarang ini berpendapat lain, maka:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan dari Penggugat/Terbanding tersebut pihak Tergugat / Pembanding telah memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dan keras seluruh dalih gugatan Penggugat, kecuali secara tegas dan tertulis diakuinya dalam jawaban pertama ini ;
PENGADILAN NEGERI SEMARANG TIDAK BERWENANG
MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI
2. Bahwa sesuai pasal 118 HIR gugatan harus disampaikan kepada Kerua Pengadilan Negeri dimana Tergugat berdiam kalau tempat diam Tergugat tidak diketahui barulah diajukan pada Ketua Pengadilan Negeri dimana tempat tinggal senyatanya Tergugat ;
3. Bahwa apa yang dimaksud oleh pasal 118 HIR dengan tempat diam, tidak lain adalah keberadaan Tergugat secara hukum kalau manusia sudah barang tentu didasarkan tercatat kependudukannya di Dinas Kependudukan dimana dia tercatat ;
4. Bahwa Perseroan Terbatas oleh UU No. 40 Tahun 2007, telah ditentukan bahwa perseroan terbatas yang merupakan badan hukum memiliki kedudukan dan disanalah kedudukan hukum yang sesuai dengan pasal 118 HIR khususnya ayat I ;
5. Bahwa Tergugat adalah badan hukum, yang tempat kedudukannya adalah masuk wilayah hukum Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya ;
Penggugat berkedudukan di Jakarta, sedangkan transaksi jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat dikantor Cabang Jakarta, sedangkan di Semarang Tergugat samasekali tidak ada aktivitas dengan Penggugat ;
6. Bahwa atas dasar fakta-fakta hukum tersebut Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT
( ERROR IN PERSONA )
Bahwa sebagaimana didalihkan oleh Penggugat bahwa gugatan Penggugat diajukan terhadap Tergugat karena dua buah bus nya disita dalam perkara No. 10/2015.De1/2015/PN. Smrg jo Penetapan Pengadilan Negeri Semarang No. 45/Pdt.Eks/2015/PN. Smg. ;
Bahwa yang mengajukan sita eksekusi No. 10/2015.De1/2015/PN. Smrg jo Penetapan Pengadilan Negeri Semarang No. 45/Pdt.Eks/2015/PN. Smg, adalah PT. Citra Mandiri Multi Finance ;
Bahwa Tergugat tidak sebagai pihak dalam perkara No. 03/G.PMH/2014/PN. Niaga Smg jo No. 291K/Pdt. Sus Pailit/2014, oleh karenanya Tergugat tidak terikat dalam perkara tersebut ;
Oleh karena Tergugat tidak sebagai pihak dalam perkara tersebut, maka Tergugat tidak dapat diminta pertanggungjawaban dalam perkara tersebut, dan yang hams bertanggungjawab adalah PT. Citra Mandiri Multi Finance ;
Dengan demikian gugatan Penggugat salah alamat (error in persona ) ;
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK
Bahwa dalam dalih-dalihnya Penggugat mendalihkan bahwa dua unit bus yang dibeli dari Tergugat awalnya adalah pembelian berupa chasis dengan harga Rp. 536.000.000,- dan dua unit adalah sebesar Rp. 1.072.000.000,- yang ternyata telah terikat dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W.13.552380.AH.05.01dan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.13.556954.AH.01 untuk dan atas nama PT. Citra Mandiri Multi Finance ;
11. Bahwa oleh karena obyek sengketa ternyata terkait dengan perbuatan PT. Citra Mandiri Multi Finance, yang mengikat dua bus obyek sengketa sebagai jaminan fidusia, maka PT. Citra Mandiri Multi Finance harus diikut sertakan sebagai pihak untuk dapat memperjelas kedudukarmya dan menjadikan terang perkara aquo ;
Disamping obyek sengketa terkait dengan eksekusi yang diajukan oleh PT. Citra Mandiri Multi Finance, juga kerusakan bus-bus
Penggugat karena di rusak oleh petugas eksekusi, sebagamainana dituturkan Penggugat secara lisan kepada Tergugat ;
Eksekusi tersebut yang mengajukan permohonan adalah PT. Citra Mandiri Multi Finance, maka yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut adalah PT. Citra Mqandiri Multi Finance sebagai pemohon eksekusi juga secara pribadi juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang merusak kendaraan tersebut ;
Bahwa dengan tidak diikut sertakannya PT. Citra Mandiri Multi Finance dan pihak-pihak yang merusak kendaraan Penggugat dalam perkara
a quo, maka tidak dapat diketahui bagaimana timbulnya sertifikat fidusia tersebut sebagai jaminan PT. Citra Mandiri Multi Finance ;
Bahwa apabila PT. Citra Mandiri Multi Finance diikut serta dalam perkara aquo, maka PT. Citra Mandiri Multi Finance dapat mengungkapkan apa yang mendasarinya sehingga dapat diterbitkannya 2 (dua) sertifikat fidusia untuk dua buah bus tersebut
14. Bahwa mengikut sertakan PT. Citra Mandiri Multi Finance dalam perkara aquo selain untuk memperjelas proses clan dasar penerbitan sertifikat jaminan fidusia juga untuk memberikan kesempatan PT. Citra Mandiri Multi Finance membela kepentingannya ;
Hal ini untuk menghindari terulangnya kejadian yang menimbulkan dua bus milik Penggugat disita eksekusi dalam perkara No. 10/2015.De1/20151PN. Smg jo Penetapan Pengadilan Negeri Semarang No. 45/Pdt.Eks/2015/PN. Smg . ;
Adanya sita eksekusi No. 10/2015.Del/2015/PN. Smg jo Penetapan Pengadilan Negeri Semarang No. 45/Pdt.Eks/2015/PN. Smg . bermula dari adanya putusan perkara No. 03/G.PMH/2014/PN.
Niaga Smg jo putusan Mahkamah Agurm RI No. 291 K/Pdt.Sus.Pailit/2014, selaku Penggugatnya adalah PT. Cita Mandiri Multi Finance dengan sengaja mengajukan gugatan kepada Kurator saja tanpa menyertakan Tergugat, pada hal yang dipermassalahkan oleh PT. Citra Mandiri Multi Finance adalah adanya pengembalian chasis Mercedes Benz dari Kurator kepada Tergugat ;
15. Bahwa oleh karena obyek sengketa disita eksekusi dalam perkara terkait dengan pemohon eksekusi adalah PT. Citra Mandiri Multi Finance, maka gugatan Penggugat dalam perkara a quo yang tidak menyertakan PT. Citra Mandiri Multi Finance adalah gugatan kurang pihak dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR
16. Bahwa gugatan Penggugat adalah prematur, karena atas terjadinya sita eksekusi tersebut ternyata Penggugat mengajukan gugatan perlawanan terhadap sita eksekusi tersebut. akan tetapi sangat disayangkan dalam gugatan perlawanan tersebut Tergugat tidak diikut sertakan oleh Penggugat sebagai pihak, pada hal seharusnya Tergugat diikut sertakan dalam perkara perlawanan tersebut karena Penggugat membeli 2(dua) dua Chasis bus tersebut dari Tergugat, sehingga kalau Tergugat ditarik sebagai pihak maka Tergugat akan melakukan pembelaan pada Penggugat ;
17. Bahwa Penggugat mendalihkan bahwa dengan adanya sita eksekusi No. No. 10/2015.Del/2015/PN. Smg jo Penetapan Pengadilan Negeri Semarang No. 45/Pdt.Eks/2015/PN.Smg. Penggugat dirugikan ;
Sesuai dalih Penggugat kerugian Penggugat akibat adanya sita
eksekusi No. 10 / 2015. Del / 2015 / PN. Smrg jo Penetapan Pengadilan Negeri Semarang No. 45/Pdt.Eks/2015/PN. Smg , yang didasarkan pada adanya putusan perkara No. No. 03/G.PMH/2014/PN. Niaga Smg jo putusan Mahkamah Agung RI No. 291 K/Pdt.Sus.Pailit/2014 ;
Bahwa oleh karena gugatan perlawanan Penggugat mempersalahkan sah tidaknya sita eksekusi tersebut, sedangkan gugatan perlawanan Penggugat masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Semarang dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum pasti, maka gugatan Penggugat dalam perkara aquo adalah prematur, belum saatnya diajukan ;
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat mohon agar apa yang telah terurai dalam eksepsi diatas, dianggap terurai dan terulang kembali dalam pokok perkara dalam jawaban pertama ini ;
Bahwa Tergugat dengan tegas dan keras menolak seluruh gugatan Penggugat yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, serta merupakan dalih dengan menggunakan fallacy logical (logika sesat, kecuali secara tegas dan tertulis diakuinya dalam jawaban pertama dalam pokok perkara ini ;
DUA BUAH CHASIS YANG DIJUAL OLEH PENGGUGAT KEPADA
TERGUGAT ADALAH BARU BAIK DALAM ARTI FISIK MAUPUN
DALAM ARTI HUKUM
Bahwa penerbit faktur kendaraan atas Kendaraan Bermotor Mercedes Benz adalah PT. Mercedes Benz Indonesia, bukan Tergugat apalagi kantor Tergugat Cabang Semarang tidak berhak menerbitkan Faktur Kendaraan Mercedes Benz ;
Bahwa dua buah kendaraan Mercedes Benz dalam bentuk chasis (rangka) , (selanjutnya disebut obyek sengketa), yang Tergugat jual kepada Penggugat dalam keadaan bersih tidak ada sitaan, juga tidak dalam keadaan dijaminkan dan kepemilikannya pun belum beralih ;
Bahwa obyek sengketa yang Tergugat jual kepada Penggugat adalah hak Tergugat sepenuhnya untuk menjualnya ;
Bahwa obyek sengketa adalah kendaraan bermotor, suatu kebendaan terdaftar, yang bukti kepemilikannya dibuktikan dengan terbitnya faktur kendaraan yang diterbitkan oleh PT. Mercedes Benz Indonesia (distributor/ATPM Mercedes Benz di Indonesia) ;
Bahwa obyek sengketa yang Tergugat jual kepada Penggugat sebelumnya tidak ada yang memiliki dan juga secara fisik belum ada yang menggunakan ;
Perjanjian pemesanan yang Penggugat dalihkan seakan-akan telah terjadi peralihan hak adalah tidak benar dan merupakan analisa dengan menggunakan fallacy logical (logika sesat) ;
8. Bahwa dalam hokum kebendaan ada beberapa macam cara beralihnya hak kebendaan, tergantung jenis kebenadaannya ;
Untuk benda bergerak masih diatur benda bergerak yang bertubuh dan benda bergerak yang tak bertubuh, juga benda bergerak yang terdaftar seperti obyek sengketa merupakan benda bergerak yang terdaftar ;
Peralihan piutang ( benda bergerak tak bertubuh ) dengan akta cessie, benda bergerak yang bertubuh dengan penyerahan bendanya atau penguasaan bendanya ;
Untuk benda tak bergerak dengan proses balik nama di kantor
pendaftaran dalam hal tanah pada Kantor Pertanahan ;
Adapun untuk benda bergerak yang terdaftar seperti obyek sengketa telah diatur dalam VU No. 22 Tahun 2009 jo Peraturan KAPOLRI NO. 5 Tahun 2012 ;
Kepemilikan kendaraan bermotor dibuktikan dengan faktur kendaraan yang selanjutnya harus diadministrasikan dengan mendaftar kepada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (POLDA) ;
Bahwa berdasarkan hukum jual beli dan peralihan hak kebendaan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bahwa obyek sengketa yang Tergugat jual adalah dalam keadaan masih baru ;
Pada saat Tergugat menjual obyek sengketa kepada Penggugat status obyek sengketa belum diterbitkan Faktur Kendaraannya dan bahkan Kurator dari CV. Centrum DSB telah melepaskan obyek sengketa dikeluarkan dari boedel pailit dan menyerahkan kepada Tergugat dan pelepasan tersebut pun disetujui dengan Hakim Pengawas ;
Bahwa hal tersebut diakui sendiri oleh Penggugat bahwa Penggugat membeli obyek sengketa selain menerima fisik (obyek sengketa), juga menerima faktur kendaraan yang diterbitkan oleh PT. Mercedes Benz Indonesia dan faktur kendaraan tersebut pada saat didaftarkan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (POLDA) DKI Jakarta juga diterima dan didaftar sebagaimana diakui oleh Penggugat bahwa atas obyek sengketa telah terbit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan STNK ;
11. Bahwa penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor didasarkan pada Undang_undang No. 22 Tahun 2009, pasal 64 Jo Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 ;
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Faktur Kendaraan merupakan bukti kepemilikan kendaraan ;
Dengan demikian dalih Penggugat angka 6 sampai dengan 18 haruslah ditolak seluruhnya, karena terbukti tidak berdasarkan hukum dan hanya memaksakan kehendak dengan menggunakan analisa dengan logika sesat (Fallacy Logical) ;
PADA SAAT DIJUAL OBYEK SENGKETA TIDAK DALAM STATUS
JAMINAN - BEBAS DARI SITAAN
Bahwa pada saat obyek sengketa oleh Tergugat dijual kepada Penggugat, status obyek sengketa bebas, tidak sedang dijaminkan dan tidak juga dalam keadaan disita jaminan maupun sita eksekusi ;
Bahwa pada saat Tergugat menjual kepada Penggugat, obyek sengketa telah dikeluarkan dari boedel pailit dengan dasar atas obyek sengketa belum diterbitkan faktur kendaraannya dan Tergugat juga tidak pemah menerbitkan cover note, baik kepada PT. Citra Mandiri Multi Finance atau pun kepada CV. Zentrum DSB atau kepada siapapun juga ;
Bahwa dengan dilepaskannnya obyek sengketa dari boedel pailit CV. Zentmm DSB, maka status obyek sengketa adalah bebas ;
Lagi pula Tergugat tidak diikut sertakan dalam perkara No. 03/G/PMH/2014/ PN. Niaga Smg yang diajukan oleh PT. Citra Mandiri Multi Finance ;
Sudah barang tentu Tergugat tidak akan mengetahui kalau obyek sengketa dipermasalahkan oleh PT. Citra Mandiri Multi Finance, karena
selain tidak diikut sertakan sebagai pihak Kurator atas terpailit Tjan Wen Hong dan CV Zentrum DSB, juga tidak memberitahukan adanya gugatan tersebut kepada Tergugat ;
Bahwa Tergugat setelah mengetahui adanya sita eksekusi atas obyek sengketa, Tergugat melakukan inzage (memeriksa berkas) perkara No. 03/G.PMH/2014/PN. Niaga Smg. ;
Hasil inzage terbukti bahwa PT. Citra Mandiri Multi Finance memberikan pembiayaan kepada CV Zentrum DSB untuk pembelian obyek sengketa didasarkan adanya cover note dari Setiyono Rahardjo pemilik show room Lancar Motor, yang seakan-akan Setiyono Rahardjo sebagai penjual obyek sengketa ;
Pada hal Setiyono Rahardjo sama sekali tidak pernah memesan atau bahkan menginjakkan kakinya di kantor Tergugat pun tidak pernah ;
Bahwa dengan adanya perjanjian jual beli obyek sengketa antara CV. Zentrum DSB dengan Setiyono Rahardjo, selanjutnya PT. Citra Mandiri Multi Finance membuat perjanjian hutang piutang dengan CV. Zentrum DSB dan sebagai jaminannya adalah obyek sengketa, selanjutnya dibuat perjanjian fidusia dan didaftarkan ke Departemen KUMHAM dan terbit sertifikat fidusia ;
Bahwa dari fakta hukum tersebut terbukti bahwa sertifikat fidusia diterbitkan atas dasar bukti yang tidak benar dipalsukan atau isinya tidak sesuai dengan fakta yang ada ;
Dengan demikian terbukti bahwa terbitnya sertifikat fidusia didasarkan pada perbuatan melanggar hukum, sehingga sertifikat fidusia tersebut tidak memiliki kekuatan hukum ;
Oleh karena sita eksekusi atas obyek sengketa atas dasar produk
hukum yang cacat bahkan sebagai produk hukum yang dibuat dengan cara melanggar hukum, maka kerugian Penggugat akibat sita eksekusi tersebut tidak dapat dibebankan kepada Tergugat ;
18. Bahwa oleh karena sita eksekusi yang diletakkan diatas obyek sengketa tidak memiliki dasar hukum dan bahkan bertentangan dengan hukum, maka adanya sita eksekusi tersebut tidak menjadikan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum ;
Dengan demikian dalih-dalih Penggugat yang mengkaitkan permasalahan sita eksekusi dengan Tergugat sebagai penjual adalah tidak layak dan merupakan analisa dengan logika sesat (fallacy logical analysis) ;
Oleh karenanya dalih gugatan Penggugat angka 17 sampai dengan 24 haruslah ditolak karena telah melanggar analisa hukum dengan logika hukum. Dan juga Tergugat tidak melanggar hukum ;
SITA EKSEKUSI ATAS OBYEK SENGKETA ATAS ATAS
PERMOHONAN PT. CITRA MANDIRI MULTI FINANCE DAN
TERGUGAT JUGA TIDAK SEBAGAI PENYEBAB TIMBULNYA
SITA EKSEKUSI TERSEBUT
Bahwa adanya sita eksekusi adalah atas dasar pennohonan dari PT. Citra Mandiri Multi Finance, sedangkan perkara yang dijadikan dasar oleh PT. Citra Mandiri Multi Finance untuk mengajukan permohonan sita eksekusi atas obyek sengketa juga bukan Tergugat sebagai penyebabnya bahkan Tergugat tidak disertakan dalam perkara tersebut ;
Bahvva sebagaimana diuraikan dalam posita diatas bahwa fidusia yang dimohonkan eksekusi oleh PT. Citra Mandiri Multi Finance,
merupakan hasil rekayasa atau dibangun dengan data dan tindakan kebohongan, baik dilakukan oleh CV. Zentrum DSB, Setiyono Rahardjo dan keadaan PT. Citra Mandiri Multi Finance yang tidak dengan teliti dalam menganalisa atau menerima dokumen ;
PT. Citra Mandiri Multi Finance sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak baru sekali menerima jaminan fidusia kendaraan bermotor, tentu nya mengetahui dari siapa jaminan diterbitkannya faktur kendaraan, akan tetapi temyata sekalipun cover note tidak dari dealer obyek sengketa, dan hanya dari show room kecil yang nota bene usahanya jual beli kendaraan bekas PT. Citra Mandiri Multi Finance diterima dan dijadikan dasar pengeluaran atau pencairan uang pembiayaan ;
Bahwa oleh karena sebagai penyebab kerugian adalah sita eksekusi yang dimohonkan oleh PT. Citra Mandiri dan terbukti pula kalau PT. Citra Mandiri Multi Finance sertifikat fidusia yang digunakan eksekusi adalah melangga hukum, maka kerugian Penggugat kalau pun ada menjadi beban clan tanggungjawab dari PT. Citra Mandiri Multi Finance, buka beban dan tanggungjawab Tergugat ;
Bahwa uraian kerugian Penggugat sebagaimana dituangkan dalam dalih posita angka 26 gugatan Penggugat haruslah ditolak, karena bus yang disita saat ini masih dalam proses pemeriksaan, sehingga belum jelas lagi pula sertifikat fidusia yang dijadikan dasar permohonan eksekusi dari PT. Citra Mandiri tidak berdasarkan hukum bahkan didasarkan data-data yang tidak sesuai dengan fakta, terjadi pemalsuan data atau isi surat keterangan atau pemyataan atau perjanjian yang isinya tidak benar dan PT. Citra Mandiri Multi
Finance juga tidak meneliti dengan cermat, cenderung memberikan kemudahan pada CV Zentrum DSB (Tjan Wen Hung) untuk menerima pembiayaan dalam pembelian bus ;
Dengan demikian dalih Penggugat angka 25 dalam posita gugatan haruslah ditolak seluruhnya ;
23. Bahwa untuk kerugian karena kerusakan kendaraan yang tidak ikut disita eksekusi adalah tidak menjadi beban dan tanggungjawab Tergugat, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan dari juru sita yang melanggar hukum ;
Kerugian atas keuntungan yang diperoleh haruslah ditolak karena tidak memiliki dasar hukum, demikian juga gugatan immateriel tidak memiliki dasar hukum ;
Oleh karenanya dalih gugatan penggugat angka 26 tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum, maka haruslah ditolak seluruhnya ;
24. Bahwa dalih Penggugat angka 26 haruslah ditolak karena tidak terbukti bahwa sita eksekusi tersebut adalah akibat kesalahan Tergugat ;
Bahkan Tergugat telah mampu membuktikan bahwa dasar eksekusi PT. Citra Mandiri Multi Finance adalah produk hukum yang cacat hukum, sehingga eksekusi tersebut adalah tidak sah ;
25. Bahwa oleh karena sita eksekusi yang dimohonkan oleh PT. Citra Mandiri Multi Finance adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, maka sita eksekusi yang diletakkan pun tidak sah ;
Oleh karena tindakan sita eksekusi yang dilakukan oleh juru sita tidak sah dan lagian sita eksekusi tersebut bukan Tergugat sebagai penyebabnya, maka dalih gugatan F'enggugat angka 26 haruslah dikesampingkan ;
TIDAK ADA ALASAN UNTUK MELAKUKAN PENYITAAN ATAS
HARTA KEKAYAAN TERGUGAT MAUPUN UNTUK
DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU PUTUSAN PERKARA
AQUO
26. Bahwa dalam pasal 227 HIR disebutkan syarat-syarat untuk dapat dikabulkannya perrnohonan sita jaminan adalah adanya bukti nyata bahwa Tergugat telah berusaha mengasingkan harta kekayaannya untuk menghindari pelaksanaan putusan ;
27. Bahwa Tergugat tidak ada niatan dan tidak mungkin dapat dibuktikan kalau Tergugat berusaha mengalihkan harta kekayaannya ;
Justru yang terbukti Tergugat menambah asetnya dengan meningkatkan barang dagangannya, sehingga sangat naif kalau menengarai Tergugat akan mengasingkan harta kekayaannya hanya menghindari tuntutan ganti rugi sebesar tidak lebih dari 6 milyar rupiah ;
Tergugat bukan tidak bersedia membayar ganti rugi akan tetapi tuntutan ganti rugi yang ditujukan kepada Tergugat tidak beralasan, karena penyebab kerugian adalah PT. Citra Mandiri Multi Finance, CV. Zentrum DSB dan Setiyono Rahardjo, yang jelas-jelas secara langsung melakukan rekayasa seakan-akan obyek sengketa dijual oleh Setiyono Rahardjo kepada CV Zentrum DSB dan diterima dengan mudah skenario tersebut oleh PT. Citra Mandiri Multi Finance ;
Oleh karena tidak ada dasar untuk meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat, maka gugatan Penggugat haruslah ditolak seluruhnya ;
28. Bahwa putusan serta merta hanya diperkenankan terkait dengan masalah kepemilikan hak atas tanah yang sudah sangat jelas ;
Sangat berbeda jauh dengan perkara aquo, karena dalam perkara aquo Tergugat tidak memiliki kesalahan atas kejadian sita eksekusi apalagi sampai dirusaknya barang milik Penggugat ;
Bahkan tidak layak gugatan Penggugat untuk dikabulkan karena tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum ;
Berdasarkan dalil-dalil jawaban pertama Tergugat baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara diatas Tergugat telah berhasil melumpuhkan dalih-dalih gugatan Penggugat, oleh karenanya dalih gugatan Penggugat haruslah ditolak seluruhnya ;----------------------------------
Menimbang, bahwa pihak Penggugat/Terbanding atas jawaban dari pihak Tergugat/ Pembanding tersebut telah mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 25 April 2016 sedangkan pihak Tergugat/ Pembanding atas Replik Penggugat/Terbanding telah mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 2 Mei 2016, Replik dan Duplik dianggap telah termuat dalam berkas perkara ini untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini dan turut dipertimbangkan dengan seksama ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Semarang dalam putusannya tertanggal 21 Juli 2016, Nomor. 53/Pdt.G/2016/PN.Smg. menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : --------------------------------------
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onrecht matige daad ) kepada Penggugat ;
3. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang jujur dan beretikad baik ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 3.189.000.000,- (tiga milyar seratus delapan puluh sembilan juta rupiah ) ;
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
6. Membebani Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 526.000,- ( lima ratus dua puluh enam ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Juli 2016, Nomor. 53/Pdt.G/2016/PN.Smg tersebut, Tergugat / Pembanding melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding sebagaimana akta Permohonan Banding tertanggal 1 Agustus 2016, dimana Pernyataan Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan dengan relas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding kepada Penggugat / Terbanding pada tanggal 26 September 2016 ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding melalui kuasa hukumnya telah mengajukan memori banding tertanggal 10 Oktober 2016 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 12 Oktober 2016, dan memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Penggugat/Terbanding melalui kuasa hukumnya pada tanggal 8 Maret 2017 ;-
Menimbang, bahwa atas memori banding pihak Tergugat /Pembanding tersebut pihak Penggugat/Terbanding melalui kuasa hukumnya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 22 Maret 2017 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada kuasa hukum Tergugat /Pembanding pada tanggal 6 April 2017 ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana relas pemberitahuan memeriksa perkara banding kepada kuasa hukum Tergugat/Pembanding yaitu tertanggal 30 September 2016, sedangkan kepada Penggugat /Terbanding yaitu tertanggal 26 September 2016, sehingga dengan demikian para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari, membaca dan meneliti berkas perkara sebagaimana mestinya ; ---------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / Tergugat diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang- undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding/Tergugat pada prinsipnya mengemukakan alasan-alasan dalam memori bandingnya pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 118 HIR gugatan harus dimasukkan pada Ketua Pengadilan Negeri dimana Tergugat berdiam dan kalau tempat diam Tergugat tidak diketahui, maka diajukan pada Ketua Pengadilan Negeri dimana Tergugat senyatanya berada ;------------------------------------------------
- Bahwa dalam perkara aquo Pembanding adalah suatu badan hukum yang memiliki tempat kedudukan di Surabaya, sesuai anggaran dasar yang telah diajukan sebagai bukti dalam persidangan, dengan demikian terbukti secara sah dan mengikat kepada semua pihak karena telah diumumkan dalam berita negara bahwa tempat kedudukan Pembanding adalah di Surabaya ;---------------------------
- Bahwa Pengadilan Negeri Semarang yang memutuskan perkara aquo dan menyatakan sah dengan hanya mendasarkan pada administrasi transaksi jual beli adalah sangat tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan hukum acara perdata ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa gugatan dalam perkara aquo merupakan gugatan ganti rugi, dimana Terbanding mendasarkan gugatannya karena adanya peristiwa perusakan yang terjadi akibat adanya eksekusi yang dilakukan atas permohonan PT. Citra Mandiri Multi Finance ;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa atas kejadian eksekusi tersebut Terbanding masih terlibat gugatan menggugat sebagaimana didalihkan Terbanding, dengan demikian gugatan Terbanding dalam perkara aquo prematur ;---------------------------------------------------
- Bahwa putusan Mahkamah Agung RI terkait perkara antara PT. Citra Mandiri Multi Finance dengan kurator, jelas merupakan putusan yang tidak mengikat Pembanding, lagi pula gugatan tersebut disengaja oleh PT. Citra Mandiri Multi Finance untuk tidak mengikut sertakan Pembanding sebagai pihak dalam perkara tersebut ;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa oleh karena gugatan Terbanding terhadap Pembanding adalah tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak, dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 53/Pdt.G/2016/PN.Smg. haruslah dibatalkan dan gugatan Terbanding haruslah ditolak seluruhnya ;------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Terbanding / Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama Nomor : 53/Pdt.G/2016/PN.Smg telah tepat dan benar serta keberatan terhadap alasan-alasan yang dikemukakan oleh kuasa hukum Pembanding/Tergugat dalam memori bandingnya ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mencermati memori banding yang diajukan oleh Pembanding / Tergugat melalui kuasa hukumnya sebagaimana tersebut diatas, ternyata semua alasan dan keberatan tersebut adalah mengulang kembali dalil-dalil yang sebelumnya telah dikemukakan oleh Pembanding / Tergugat, yang semuanya telah dipertimbangkan dengan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama di dalam putusannya ;------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara, berita acara persidangan, alat-alat bukti, memori banding yang diajukan oleh Pembanding / Tergugat serta surat- surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 21 Juli 2016, No.53/Pdt.G/2016/PN.Smg, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan pertimbangan hukum majelis tingkat pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tingkat banding sebagai pertimbangan dan pada pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini ditingkat banding ; ------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut sebagai alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding, maka putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Juli 2016, No.53/Pdt.G/2016/PN.Smg. yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ; --
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding / Tergugat tetap berada dipihak yang kalah, maka kepada mereka dihukum untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan; ---------------------------------------------------
Mengingat pasal-pasal dari Undang-Undang No.20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura maupun ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini ; -------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat ; -------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 21 Juli 2016 No.53/Pdt.G/2016/PN.Smg. yang dimohonkan banding tersebut ;----------------
Menghukum Pembanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;-----------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Senin, tanggal 19 Juni 2017, yang terdiri dari : HESMU PURWANTO,S.H.,M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Hakim Ketua Majelis A.P.BATARA RANDA,S.H. dan SINGGIH BUDI PRAKOSO,S.H.,M.H. masing - masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang tanggal 16 Mei 2017, No. 204 / PDT / 2017 / PT. Smg. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 22 Juni 2017 oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh : MUHAMMAD MAKMUN,S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri para pihak yang berperkara ;--------------------------------
Hakim-Hakim Anggota , Ketua Majelis,
TTD. TTD.
A.P.BATARA RANDA,S.H.HESMU PURWANTO,S.H.,M.H.
TTD.
TTD T
SINGGIH BUDI PRAKOSO,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
TTD.
. . Ttd
MUHAMMAD MAKMUN,S.H.,M.H.
Perincian Ongkos Perkara :
Materai Putusan : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
J u m l a h………..... : Rp. 150.000,-
( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).