188/Pid.Sus/2016/PN Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 188/Pid.Sus/2016/PN Bjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD IKROMULLAH Als AMAT Als CEMOT Bin ASRANI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IKROMULLAH Als AMAT Als CEMOT Bin ASRANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: - Obat carnophen sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) butir obat carnophen yang terbagi dalam 1 (satu) box 6 (enam) keping 7 (tujuh) butir obat carnophen dimana dalam 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping obat carnophen dan 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat carnophen; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung Young warna putih dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa SYAIPUL RAHMAN Als A’AH Bin MASRANI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua riburupiah);
P U T U S A N
Nomor188/Pid.Sus/2016/PN Bjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarbaruyang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama | : | MUHAMMAD IKROMULLAH Als AMAT Als CEMOT Bin ASRANI |
| Tempat lahir | : | Cempaka |
| Tanggal lahir | : | 26Maret 1995 |
| Umur | : | 21 Tahun |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Jl. Mujahidin Rt. 19Rw. 07Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru |
| Agama | : | Islam |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Swasta SMP (tamat) |
Dalam perkara ini terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 22Maret 2016 s/d tanggal 10April 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11April 2016 s/d tanggal 18Mei 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19Mei 2016 s/d tanggal 24Mei 2016;
Hakim, sejak tanggal 25Mei 2016 s/d tanggal 23Juni 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, sejak tanggal 24Juni 2016 s/d tanggal 22Agustus 2016;
Di persidangan Terdakwa didampingi oleh sdr. ABDUL HAMID, SH., MH., dan Rekan, Advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Islam Kalimantan, Banjarbaru berdasarkan penetapan Hakim No. 63/Pen.Pid/2016/PN.Bjb tertanggal 06Juni 2016;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah Membaca dan memeriksa surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang selengkapnya telah tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini yang pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IKROMULLAH Als AMAT Als CEMOT Bin ASRANIbersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Kesatu penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD IKROMULLAH Als AMAT Als CEMOT Bin ASRANIdengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,dan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
Obat carnophen sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) butir obat carnophen yang terbagi dalam 1 (satu) box 6 (enam) keping 7 (tujuh) butir obat carnophen dimana dalam 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping obat carnophen dan 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat carnophen;
1 (satu) buah handphone merk Samsung Young warna putih;
Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa Syaipul Rahman Als A’ah Bin Masrani;
Membebani agar terdakwa MUHAMMAD IKROMULLAH Als AMAT Als CEMOT Bin ASRANI (Alm) membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan dari terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
KESATU
----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD IKROMULLAH Als AMAT Als CEMOT Bin ASRANI pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar Pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa Jl. Mujahidin Rt.19 Rw.07 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
| |
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;----------------------------------------------------------------------------- A T A U KEDUA
|
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut,Terdakwa menyatakan telah mengerti dantidakmengajukan sesuatu keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
SaksiSYAIFUL RAHMAN Als A’AH Bin MASRANI, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa mengedarkan obat Carnophen karena saksi membeli obat carnophen dari Terdakwa untuk saksi edarkan kembali kepada konsumen yang sudah saksi kenal;
Bahwa saksi membeli obat carnophen tersebut dari terdakwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 dirumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Mujahidin Rt.19 Rw.07 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru dengan harga 1 (satu) box nya Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang mana obat carnophen tersebut akan saksi edarkan atau dijual kembali kepada konsumen;
Bahwa saksi membeli obat carnophen kepada terdakwa apabila ada konsumen yang pesan atau ingin beli obat carnophen kepada saksi dan terdakwa selalu meminta uang pembayaran terlebih dahulu sesuai dengan banyak nya obat carnophen yang saksi inginkan sebelum obat carnophen tersebut diberikan oleh terdakwa kepada saksi untuk saksi edarkan kembali;
Bahwa saksi membeli obat carnophen kepada terdakwa tersebut baru 2 (dua) kali, yang pertama saksi beli sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir obat carnophen dengan harga Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) pada bulan Maret 2016 dan yang ke-2 saksi membeli obat carnophen kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir obat carnophen dengan harga Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yaitu pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar jam 16.30 wita;
Bahwa sepengetahuan saksi jika terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang obat dan tidak juga ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari karena terdakwa bukan seorang perawat atau apoteker;
Bahwa sepengetahuan saksi jika obat carnophen sering disalahgunakan oleh masyarakat dengan cara mengkonsumsi dalam jumlah banyak yang mengakibatkan mabuk;
Bahwa menurut cerita Terdakwa bahwa obat Carnophen tersebut didapat dari temannya yaitu Sdr. Iwan (DPO);
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti oleh Majelis hakim dipersidangan berupa Obat carnophen sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) butir obat carnophen yang terbagi dalam 1 (satu) box 6 (enam) keping 7 (tujuh) butir obat carnophen dimana dalam 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping obat carnophen dan 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat carnophen dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Young warna putihyang saksi kenalsebagai obat carnophen yang saksi beli dari Terdakwa namun saksi tidak tahu mengenai barang bukti handphone;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. SaksiENDARMINTO ADIOSO, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polsek Banjarbaru Timur;
Bahwa saksi bersama saksi DWI NOVA KURNIA RIANDITA Bin SUDONO pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Mujahidin Rt.19 Rw.07 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa menjual obat keras jenis Carnophen;
Bahwasaksi mengetahui Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat carnophen yaitu dari hasil interogasi terhadap saksi SYAIPUL RAHMAN Als A’AH Bin MASRANI didapat informasi kalau saksi SYAIPUL membeli dan mendapatkan obat carnophen dari terdakwa dengan harga Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) box obat carnophen atau 100 (seratus) butir obat carnophen;
Bahwa kemudian dari informasi yang didapat tersebut saksi bersama dengan saksi DWI NOVA KURNIA RIANDITA menyuruh saksi SYAIPUL agar menunjukkan rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa di Jl. Mujahidin Rt.19 Rw.07 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru kemudian saksi bersama dengan saksi DWI NOVA KURNIA RIANDITA langsung melakukan penggeledahan rumah atau tempat tinggal Terdakwa tetapi tidak ditemukan obat carnophen karena sudah terjual kepada saksi SYAIPUL untuk diedarkan kembali;
Bahwa selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan didapat informasi bahwa Terdakwa membeli atau mendapatkan obat carnophen untuk diedarkan kembali dari Sdr. IWAN (DPO) yang beralamatkan di SDN Impres seberang Ujung Murung Kel. Sungai Tiung Kec. Cempaka Kota Banjarbaru. Sebelum membeli obat carnophen kepada Sdr. IWAN (DPO) Terdakwa selalu terlebih dahulu menelpon Sdr. IWAN (DPO) untuk memastikan ketersediaan obat carnophen yang ada pada Sdr. IWAN (DPO);
Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Young warna putih dibawa dan diamankan di Polsek Banjarbaru Timur guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa jika ia tidak bekerja di bidang kesehatan melainkan bekerja di bengkel;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti oleh Majelis hakim di persidangan berupa Obat carnophen sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) butir obat carnophen yang terbagi dalam 1 (satu) box 6 (enam) keping 7 (tujuh) butir obat carnophen dimana dalam 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping obat carnophen dan 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat carnophen dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Young warna putih yang saksi kenal sebagai barang yang disita pihak Kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi SYAIFUL RAHMAN;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli atas nama FITRI PURWITASARI, S.Farm, Apt., binti SRI PURWANTOdibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli lulusan dari Sarjana Farmasi Apoteker Universitas Gajah Mada Yogyakarta, dan sekarang bekerja di Dinas Kesehatan Pemko Banjarbaru Puskesmas Kecamatan Cempaka, diangkat pada tahun 2011;
Bahwa ahli menjelaskan sediaan farmasi menurut UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah meliputi obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Bahwa ahli menjelaskan yang dimaksud dalam tidak memenuhi standar dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah standard pembuatan obat yang dilakukan oleh perusahaan harus memenuhi ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) kemudian dari CPOB tersebut akan dinyatakan obat tersebut memiliki keamanan, mutu khasiat yang dikonsumsi oleh masyarakat untuk pengobatan;
Bahwa ahli menjelaskan Carnophen masuk dalam golongan obat keras daftar K yang sudah dicabut ijin edarnya berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.1.31.3996 perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar tablet carnophen oleh PT. Zenith Pharmaceutical tanggal 27 Oktober 2009 dan Surat Kepala BPOM RI No. PO.01.01.13.3997 perihal pembatalan persetujuan izin edar dan penghentian kegiatan produksi pada tanggal 29 Oktober 2009;
Bahwa Obat keras daftar G adalah obat yang hanya dapat diberikan dengan resep dokter kecuali yang masuk golongan OWA (Obat Wajib Apotek) yang bisa diberikan oleh Apoteker tanpa resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K di dalamnya, yang hanya dapat dijual di Apotek dan sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas);
Bahwa ahli menjelaskan obat keras daftar G hanya boleh dijual dengan resep dokter atau dengan pengawasan apoteker di apotek dan sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas yang memiliki penanggung jawab seorang Apoteker;
Bahwa ahli menjelaskan Carnophen dibatalkan ijin edarnya dan dihentikan kegiatan produksinya dikarenakan PT. Zenith Pharmaceutical Jl. Tambak Aji No. 1 Semarang selaku pabrik yang memproduksi Carnophen terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat Carnophen tablet kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan modus melakukan pemutihan dokumen perusahaan pendistribusian obat melalui kerjasama antara Pedagang Besar Farmasi (PBF) Sole Distributor PT. Zenith Pharmaceutical Semarang dengan pemilik PBF/Apotek dimana hal ini telah melanggar keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.3.2522 tahun 2003 tentang Penerapan Pedoman Cara Distribusi Obat Yang Baik, untuk selanjutnya tidak lebih dari 2 (dua) minggu sejak surat diterima PT. Zenith Pharmaceutical Semarang diminta untuk mengembalikan Persetujuan Ijin Edar Obat jadi tersebut kepada Badan POM dan melakukan penarikan obat tersebut dari peredaran keseluruhan outlet PBF, Apotek, Rumah Sakit, Poliklinik/Klinik, dan sarana lainnya untuk kemudian dilakukan pemusnahan terhadap obat yang ditarik serta bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang masih terdapat dalam persediaan;
Bahwa ahli menjelaskan obat yang telah beredar dan memperoleh ijin edar yang kemudian ijin edar tersebut dicabut maka menjadi kewajiban dari pabrik untuk segera melakukan penarikan obat tersebut dari peredaran diseluruh outlet PBF, Apotek, Rumah Sakit, Poliklinik/Klinik dan sarana lainnya untuk kemudian dilakukan pemusnahan terhadap obat yang ditarik;
Bahwa ahli menjelaskan dalam setiap butir carnophen mengandung karisoprodol 200 mg, parasetamol 160 mg, kafein 32 mg dan sebenarnya obat carnophen digunakan untuk penghilang nyeri otot, lumbago/ekor tulang belakang, rheumatoid arthritis/rematik dan kelainan sendi. Sedangkan menurut ketentuannya seseorang dapat meminum sebanyak 3x sehari yang diminum selama 5 (lima) hari dan bila rasa nyerinya sudah hilang harus berhenti mengkonsumsi;
Bahwa ahli menjelaskan bila berlebihan mengkonsumsi carnophen maka seseorang akan merasa pusing, muntah, halusinasi, dan dapat mempengaruhi system gangguan syaraf pusat;
Bahwa ahli menjelaskan yang boleh menjual atau mengedarkan sediaan farmasi adalah toko obat yang memiliki surat ijin edar;
Bahwa ahli menjelaskan syarat-syarat untuk praktek kefarmasian minimal seseorang yang berpendidikan asisten apoteker atau D3 Farmasi dan yang berwenang memberikan ijin edar adalah Dinas Kesehatan kemudian diserahkan ke Kantor Perijinan Terpadu;
Bahwa ahli menjelaskan orang yang berpendidikan tamatan tsanawiyah tidak termasuk dan golongan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaaan kefarmasian;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa MUHAMMAD IKROMULLAH Als AMAT Als CEMOT Bin ASRANI, telah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polsek Banjarbaru Timur pada hari Senin tanggal 21Maret 2016 sekira pukul 18.30 wita di rumah Terdakwa di Jl. Mujahidin Rt.19 Rw.07 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru;
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar jam 16.30 wita saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH datang kerumah Terdakwa untuk membeli obat carnophen sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir, kemudian Terdakwa langsung meminta uang pembayaran obat carnophen tersebut terlebih dahulu kepada saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir obat carnophen. Setelah uang tersebut diserahkan Terdakwa langsung menyuruh saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH menunggu di rumahnya karena obat carnophen tersebut akan Terdakwa antarkan ke rumah saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH dan selanjutnya terdakwa menelpon Sdr. IWAN (DPO) yang beralamatkan di SDN Impres seberang ujung Murung Kel. Sungai Tiung Kec. Cempaka Kota Banjarbaru untuk membeli obat carnophen pesanan dari saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH;
Bahwa kemudian dalam perjalanan menuju kerumah Sdr. IWAN (DPO) untuk mengambil obat carnophen tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH dimuka rumahnya dan saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH memanggil Terdakwa dan mengatakan ingin memesan lagi obat carnophen sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir kepada Terdakwa dan saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH langsung mengambil uang kedalam rumahnya dan memberikannya kepada terdakwa sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Setelah itu terdakwa kembali menelpon Sdr. IWAN (DPO) agar menyiapkan lagi obat carnophen sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir obat carnophen sesuai dengan tambahan pesanan dari saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH, setelah itu terdakwa menyuruh saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH menunggu dirumah Terdakwa, karena demi keamanan terdakwa yang akan menyerahkan obat carnophen sesuai dengan yang diinginkan oleh saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH tersebut;
Bahwa setelah obat carnophen sesuai pesanan saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH tersebut sudah ada, terdakwa langsung menemui Sdr. IWAN (DPO) tersebut untuk mengambil obat carnophen tersebut dan menyerahkan uang pembayaran kepada Sdr. IWAN (DPO) sebesar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah)karena Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa langsung pulang dan menemui saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH yang sudah menunggu dan kemudian Terdakwa langsung menyerahkan obat carnophen sebanyak 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir obat carnophen. Kemudian saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH langsung pulang dengan membawa obat carnophen yang disimpan disaku celana depan:
Bahwa sebelumnya saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH bercerita kepada Terdakwa kalau obat carnophen tersebut adalah pesanan saksi INAYAH dan tak beberapa lama kemudian sekitar jam 18.30 wita saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH kembali datang kerumah Terdakwa dan tanpa sepengetahuan Terdakwa dibelakang saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH ada Anggota Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Timur. Kemudian Anggota Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Timur langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Timur guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa baru 3 (tiga) hari menjual obat carnophen dan baru menjual kepada saksi SYAIPUL RAHMAN saja;
Bahwa Terdakwa sudah menjual sebanyak 3 (tiga) box kepada saksi SYAIPUL RAHMAN dengan keuntungan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per box;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa mengedarkan Obat carnophen ZENITH PHARMACEUTICALS melanggar Hukum karena Obat carnophen ZENITH PHARMACEUTICALS tersebut dapat membuat orang mabuk dan merusak kesehatan orang lain;
Bahwa Terdakwa mengedarkan/menjual Obat carnophen ZENITH PHARMACEUTICALS tidak berdasarkan resep dokter;
Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam mengedarkan dan atau menyalahgunakan obat Carnophen Zenith Pharmaceutical tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian atau tidak bekerja dibidang kesehatan atau farmasi atau yang ada hubungannya dengan praktek kefarmasian atau peredaran obat Carnophen Zenith Pharmaceutical tersebut;
Bahwa diperlihatkan barang bukti oleh Majelis hakim dipersidangan berupa Obat carnophen sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) butir obat carnophen yang terbagi dalam 1 (satu) box 6 (enam) keping 7 (tujuh) butir obat carnophen dimana dalam 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping obat carnophen dan 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat carnophen yang dikenali Terdakwa sebagai obat yang dijual Terdakwa kepada saksi SYAIPUL RAHMAN dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Young warna putih yang dikenali Terdakwa sebagai handphone Terdakwa yang dipergunakan untuk komunikasi dengan sdr. IWAN (DPO) ketika memesan carnophen;
Bahwa Terdakwabelum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengerti dan mengaku bersalah serta menyesal atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
Obat carnophen sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) butir obat carnophen yang terbagi dalam 1 (satu) box 6 (enam) keping 7 (tujuh) butir obat carnophen dimana dalam 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping obat carnophen dan 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat carnophen;
1 (satu) buah handphone merk Samsung Young warna putih;
yang telah disita secara sah berdasarkan penetapan Nomor: 137/Pen.Pid/2016/PN.Bjbdan selanjutnya telah dibenarkan para saksi dan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHAPsehingga dapat dipergunakan dalam memperkuat pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dikaitkandengan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar jam 16.30 wita saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH datang kerumah Terdakwa untuk membeli obat carnophen sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir, kemudian Terdakwa langsung meminta uang pembayaran obat carnophen tersebut terlebih dahulu kepada saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir obat carnophen. Setelah uang tersebut diserahkan Terdakwa langsung menyuruh saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH menunggu di rumahnya karena obat carnophen tersebut akan Terdakwa antarkan ke rumah saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH dan selanjutnya terdakwa menelpon Sdr. IWAN (DPO) yang beralamatkan di SDN Impres seberang ujung Murung Kel. Sungai Tiung Kec. Cempaka Kota Banjarbaru untuk membeli obat carnophen pesanan dari saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH. Kemudian dalam perjalanan menuju kerumah Sdr. IWAN (DPO) untuk mengambil obat carnophen tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH di muka rumahnya dan saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH memanggil Terdakwa dan mengatakan ingin memesan lagi obat carnophen sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir kepada Terdakwa dan saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH langsung mengambil uang ke dalam rumahnya dan memberikannya kepada terdakwa sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Setelah itu terdakwa kembali menelpon Sdr. IWAN (DPO) agar menyiapkan lagi obat carnophen sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir obat carnophen sesuai dengan tambahan pesanan dari saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH, setelah itu terdakwa menyuruh saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH menunggu di rumah Terdakwa, karena demi keamanan terdakwa yang akan menyerahkan obat carnophen sesuai dengan yang diinginkan oleh saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH tersebut. Selanjutnya setelah obat carnophen sesuai pesanan saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH tersebut sudah ada, Terdakwa langsung menemui Sdr. IWAN (DPO) tersebut untuk mengambil obat carnophen tersebut dan menyerahkan uang pembayaran kepada Sdr. IWAN (DPO) sebesar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) karena Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa langsung pulang dan menemui saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH yang sudah menunggu dan kemudian Terdakwa langsung menyerahkan obat carnophen sebanyak 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir obat carnophen. Kemudian saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH langsung pulang dengan membawa obat carnophen yang disimpan di saku celana depan:
Bahwa tidak lama kemudian sekitar jam 18.30 wita saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH kembali datang kerumah Terdakwa dan tanpa sepengetahuan Terdakwa dibelakang saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH ada Anggota Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Timur. Kemudian Anggota Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Timur langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Timur guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa baru 3 (tiga) hari menjual obat carnophen dan baru menjual kepada saksi SYAIPUL RAHMAN saja sebanyak 3 (tiga) box dengan keuntungan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per box;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan atau farmasi dan tidak juga memiliki izin/ resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual obat-obatan tersebut karena Terdakwa hanyatamat pendidikan SMP;
Bahwa Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals Carnophen masuk dalam golongan obat keras daftar G yang sudah dicabut ijin edarnya berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.1.31.3996 perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar tablet carnophen oleh PT. Zenith Pharmaceutical tanggal 27 Oktober 2009 dan Surat Kepala BPOM RI No. PO.01.01.13.3997 perihal pembatalan persetujuan izin edar dan penghentian kegiatan produksi pada tanggal 29 Oktober 2009, sehingga seharusnya obat ini sudah tidak lagi di pasaran karena sudah tidak di produksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dipersalahkan telah melanggar unsur-unsur delik yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu:
KESATU : Pasal 197jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009
TentangKesehatan
atau
KEDUA : Pasal196jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur ”Setiap orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah setiap orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidangTerdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuanTerdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa MUHAMMAD IKROMULLAH Als AMAT Als CEMOT Bin ASRANI yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ‘dengan sengaja’ adalah Terdakwa memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui atau menginsyafi tentang maksud dari perbuatannya itu sendiri”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Memproduksimenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu : “menghasilkan atau mengeluarkan hasil” sedangkan yang dimaksud dengan “mengedarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “menyampaikan barang sesuatu dari satu orang kepada orang lain atau menyampaikan atau mengeluarkan, membawa barang sesuatu kepada orang lain”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dan Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu sub unsur dinyatakan telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sendiri,bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar jam 16.30 wita saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH datang kerumah Terdakwa untuk membeli obat carnophen sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir, kemudian Terdakwa langsung meminta uang pembayaran obat carnophen tersebut terlebih dahulu kepada saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir obat carnophen. Setelah uang tersebut diserahkan Terdakwa langsung menyuruh saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH menunggu di rumahnya karena obat carnophen tersebut akan Terdakwa antarkan ke rumah saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH dan selanjutnya terdakwa menelpon Sdr. IWAN (DPO) yang beralamatkan di SDN Impres seberang ujung Murung Kel. Sungai Tiung Kec. Cempaka Kota Banjarbaru untuk membeli obat carnophen pesanan dari saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH. Kemudian dalam perjalanan menuju kerumah Sdr. IWAN (DPO) untuk mengambil obat carnophen tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH di muka rumahnya dan saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH memanggil Terdakwa dan mengatakan ingin memesan lagi obat carnophen sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir kepada Terdakwa dan saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH langsung mengambil uang ke dalam rumahnya dan memberikannya kepada terdakwa sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Setelah itu terdakwa kembali menelpon Sdr. IWAN (DPO) agar menyiapkan lagi obat carnophen sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir obat carnophen sesuai dengan tambahan pesanan dari saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH, setelah itu terdakwa menyuruh saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH menunggu di rumah Terdakwa, karena demi keamanan terdakwa yang akan menyerahkan obat carnophen sesuai dengan yang diinginkan oleh saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH tersebut. Selanjutnya setelah obat carnophen sesuai pesanan saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH tersebut sudah ada, Terdakwa langsung menemui Sdr. IWAN (DPO) tersebut untuk mengambil obat carnophen tersebut dan menyerahkan uang pembayaran kepada Sdr. IWAN (DPO) sebesar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) karena Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa langsung pulang dan menemui saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH yang sudah menunggu dan kemudian Terdakwa langsung menyerahkan obat carnophen sebanyak 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir obat carnophen. Kemudian saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH langsung pulang dengan membawa obat carnophen yang disimpan di saku celana depan;
Menimbang, bahwa tidak lama kemudian sekitar jam 18.30 wita saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH kembali datang kerumah Terdakwa dan tanpa sepengetahuan Terdakwa dibelakang saksi SAIPUL RAHMAN Als A’AH ada Anggota Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Timur. Kemudian Anggota Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Timur langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Timur guna proses hukum lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals Carnophen masuk dalam golongan obat keras daftar G yang sudah dicabut ijin edarnya berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.1.31.3996 perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar tablet carnophen oleh PT. Zenith Pharmaceutical tanggal 27 Oktober 2009 dan Surat Kepala BPOM RI No. PO.01.01.13.3997 perihal pembatalan persetujuan izin edar dan penghentian kegiatan produksi pada tanggal 29 Oktober 2009, sehingga seharusnya obat ini sudah tidak lagi di pasaran karena sudah tidak di produksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan atau farmasi dan tidak juga memiliki izin/ resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual obat-obatan tersebut karena Terdakwa hanya tamat pendidikan SMP dan Terdakwa mengetahui pula jika obat carnophen seringkali disalahgunakan untuk mabuk-mabukkan oleh masyarakat dengan cara mengkonsumsi dalam jumlah yang banyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan dengan cara menjual obat carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals kepada masyarakat luas yang mana obat carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tersebut adalah termasuk dalam sediaan farmasi yang dalam peredarannya harus mendapat izin edar dari pemerintah, sedangkan carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals telah dicabut izin edarnya sejak 27 Oktober 2009 maka seharusnya obat carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tidak bisa lagi diedarkan/dijual kepada masyarakat sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaankesatu penuntut umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatanTerdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanyamakaTerdakwa telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut, dan selanjutnya dari persesuaian keterangan para saksi, keteranganTerdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis akan tindak pidana yang dilakukan olehTerdakwa sehingga Majelis berpendapat perbuatanTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan alternatif kesatu telah terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana dariTerdakwa, maka terhadapTerdakwa harus dipersalahkan dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengancam perbuatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal tersebut dengan pidana penjara dan denda. Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang serta kemampuan dari terdakwa dan kepentingan umum mengenai pidana yang akan dijatuhkan maka apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sudah dianggap patut dan memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Terdakwa sifatnya hanya sekedar meminta keringanan hukuman maka Majelis akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang meringankan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan terhadap obat-obat yang sudah dicabut ijin edarnya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadapTerdakwa telah dilakukan Penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAPlamanyaTerdakwa berada dalam penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:Obat carnophen sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) butir obat carnophen yang terbagi dalam 1 (satu) box 6 (enam) keping 7 (tujuh) butir obat carnophen dimana dalam 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping obat carnophen dan 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat carnophen dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Young warna putih;masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa SYAIPUL RAHMAN Als A’AH Bin MASRANI, maka ditetapkan untuk ”dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa SYAIPUL RAHMAN Als A’AH Bin MASRANI”;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuanPasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatandan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IKROMULLAH Als AMAT Als CEMOT Bin ASRANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
Obat carnophen sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) butir obat carnophen yang terbagi dalam 1 (satu) box 6 (enam) keping 7 (tujuh) butir obat carnophen dimana dalam 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping obat carnophen dan 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat carnophen;
1 (satu) buah handphone merk Samsung Young warna putih
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa SYAIPUL RAHMAN Als A’AH Bin MASRANI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua riburupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbarupada hari Selasa tanggal 2016 oleh kami: MOCHAMAD UMARYAJI, SH.,sebagai Hakim Ketua Majelis, RECHTIKA DIANITA, SH., dan H. RIO L. PUTRA MAMONTO, SH., masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANDI RISA, SH., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ANDRI NANDA H. F., SH., MH.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru serta Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. RECHTIKA DIANITA, SH., MH.MOCHAMAD UMARYAJI, SH.
H. RIO L. PUTRA MAMONTO, SH.
Panitera Pengganti,
ANDI RISA, SH.