1495/Pid.Sus/2014/PN.Bks.
Putusan PN BEKASI Nomor 1495/Pid.Sus/2014/PN.Bks.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
pidana - MUHAMAD YUSUF
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan kekerasan terhadap anak “; 2. Menjatuhkan pidana pada ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama : 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
PUTUSAN
Nomor .1495/Pid.Sus/2014/PN.Bks.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMAD YUSUF
Tempat lahir : Bekasi;
Umur/tanggal lahir : 19 tahun/ 23 Juli 1997;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Srikaya Rt 03 Rw 03 Kelurahan Bojong Menteng.
Kecamtan Rawalumbu Kota Bekasi.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak bekerja;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 25 Agustus 2016 s/d 13 September2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2016 s/d 23 Oktober 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2016 s/d 8 Nopember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 31 Oktober 2016 s/d 29 Nopember 2016;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 30 Nopember 2016 s/d 28 Januari 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan Visum et Repertum atas nama korban;
Telah memperhatikan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa MUHAMAD YUSUF , bersalah melakukan tindak pidana " kekerasan terhadap anak " sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (1 ) UURI N0.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76 C UURI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD YUSUF, dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan
Dikurangi selama berada dalam tahanan dan menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda Rp. 20. 000.000,- (dua puluh juta rupiah) Subsidair : 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp,2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah memperhatikan Permohonan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon dijatuhi pidana yang lebih ringan dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulani perbuatannya ;
Telah memperhatikan pendapat Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 20 Oktober 2016 No.Reg.Perk : PDM-527/II/BKASI/10/2016, dengan dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :
------- Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSUF pada hari minggu tanggal 31 Juli 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Jl. Sarikaya Rt.03 Rw.03 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyumh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
------- Pada awalnya terdakwa melihat saksi Bonah dan saksi Pinah sedang cek-cok mulut dibelakang rumah saksi Pinah dimana saat itu terdakwa melihat saksi Pinah mau mendorong saksi Bonah kemudian terdakwa langsung datang menahan saksi Pinah dengan cara memeluknya agar tidak sampai mendorong saksi Bonah, kemudian saksi Nindy Ayu Rahmawati berdasarkan akta kelahiran nomor 2012/PL/I/2010 lahir di Kota Bekasi pada tanggal 31 Desember tahun 2000 masih anak dibawah umur datang langsung melerai dengan cara dibalakang saksi Pinah dengan berkata " Udah Mah malu sama tetangga " sambil menarik tangan saksi Pinah kemudian saksi Bonah berkata " ini gara-gara lu " kemudian terdakwa datang menghampiri saksi Nindy Ayu Rahmawati dengan emosi langsung memukul saksi Nindy Ayu Rahmawati dengan menggunakan tangan secara mengepal kearah wajah dan kepala saksi Nindy Ayu Rahmawati lebih dari 3 kali pukulan yang mengenai wajah bagian mata sebelah kiri, pelipis sebelah kiri, mulut, kepala atas sebelah kiri sampai belakang kemudian datang saksi Kiman melerai terdakwa dengan cara menarik tangan saksi Nindy Ayu Rahmawati dan dibawa masuk kedalam rumah saksi Pinah. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Nindy Ayu Rahmawati mengalami luka sobek pada pelipis kiri, luka memar dan bengkak pada mata sebelah kiri, luka memar pada bibir atas dan terasa sakit pada wajah dan kepala sehingga mengganggu aktivitas kerja sehari-hari saksi saksi Nindy Ayu Rahmawati. Atas kejadian tersebut saksi Nindy Ayu Rahmawati melaporkan terdakwa ke Polsek Bekasi Timur Guna pengusutan lebih lanjut.
------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.X1/V.RSRL/VII/2016, Rumah Sakit Rawa Lumbu , pada tanggal 31 bulan Juli 2016 ditandatangani dr. Anita, selaku dokter pada Rumah Sakit Rawa Lumbu telah melakukan pemariksaan terhadap seorang Perempuan bernama Nindy Ayu Rahmawati umur: 15 tahun dengan, hasil pemeriksa kesimpulan sebagai berikut:
ditemukan bengkak di kelopak mata atas dan bagian bawah mata, pendarahan dibawah selaput mata kiri, bengkak di kepala bagian tengah kiri, luka sobek di daerah pelipis dan luka memar di bibir atas.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1 ) UURI N0.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76 C UURI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti isinya, dan menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaanya Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi 1. NINDY AYU RAHMAWATI;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi di BAP penyidik adalah benar semuanya;
Bahwa saksi memberi keterangan di Penyidik karena adanya penganiayaan yang diakukan oleh terdakwa pada saksi;
Bahwa hal tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 sekira jam 14.00 Wib bertempat di rumah saksi Pinah di Jalan Sarikaya Rt 003/003 Kel Bojong Menteng Kec Rawalumbu Kota Bekasi;
Bahwa pada saat saksi sedang berada di rumah saksi Pinah, terjadi pertengkaran/cekcok di belakang rumah antara saksi Pinah dan saksi Bonah (ibu terdakwa) lalu saksi datang melerai dengan menarik tangan saksi Pinah dengan mengatakan “ Udah mah malu sama tetangga” dan saat itu saksi Bonah berkata “ ini gara-gara lu” kemudian tiba-tiba terdakwa keluar dari rumah langsung memukul saksi dengan kepalan tangannya beberapa kali, sampai datang anak saksi Pinah bernama Kiman yang melerai;
Bahwa pukulan terdakwa dilakuk tiga kali mengenai muka, peliis mata kira, mulut dan kapala saksi, sehingga mengalami luka memar bengkak pada mata sebelah kiri, luka memar pada bibir atas, luka sobek pada pelipis kiri, mulut, kepala atas sampai belakang sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Rawalumbu Bekasi;
Bahwa akibat pukulan terdakwa tersebut saksi mengalami sakit dan tidak bisa beraktifitas seperti biasanya;
Atas keterangan saksi 1. tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
Saksi 2. PINAH;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polisi dan keterangan saksi BAP Penyidik tersebut benar semuanya;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2016, sekira jam 14.00 Wib, bertempat ddibelakang rumah saksi di Jl Sarikaya Rt 003/003 Kel Bojong Meteng Kec Rawalumbu Kota Bekasi, telah terjadi pertengkaran mulut antara saksi dengan saksi Bonah (ibu dari terdakwa);
Bahwa karena pertengkaran tersebut, datang saksi Nindy yang waktu itu sedang berada di ruah saksi untuk melerai, dengan cara menarik tangan saksi dan mengatakan “udah mak, malu sama orang” dan waktu itu saksi Bonah berkata “ ini gara-gara elu”, dan saat itu datang terdakwa langsung menjambak rambut saksi Nindi lalu emukul dengan kepalan tangannya kewajak saksi Nindi beberapa kali sehingga saksi Nindi mengalami luka memar, luka gores, bengkak di kepala dan muka serta bibirnya dan pelipis dan matanya;
Bahwa kejadian tersebut berakhir karena dilerai oleh anak saksi bernama Kiman dengan cara menarik tangan terdakwa, dan mmembawa masuk saksi Nindy ke dalam rumah;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi Nindy langsung di bawa ke Polisi untuk melaor dan di Visum di Rumah Sakit Rawalumbu Kota Bekasi;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Nindy mangalami sakit di wajah, kepala dan bibirnya sebingga tidak bisa beraktifitas sehari-hari;
Atas keterangan saksi 2 ini dibenarkan oleh terdakwa;
Saksi 3. BONAH;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polsek Cikarang dan keterangan saksi di BAP Penyidik adalah benar semuanya;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2016, sekira jam 14.00 Wib, bertempat ddibelakang rumah saksi di Jl Sarikaya Rt 003/003 Kel Bojong Meteng Kec Rawalumbu Kota Bekasi, telah terjadi pertengkaran mulut antara saksi (ibu terdakwa) dengan saksi Pinah;
Bahwa karena pertengkaran tersebut, datang saksi Nindy yang waktu itu sedang berada di ruah saksi Pinah untuk melerai, dengan cara menarik tangan saksi Pinah dan mengatakan “udah mak, malu sama orang” dan waktu itu saksi berkata “ ini gara-gara elu”, dan saat itu datang terdakwa (anak saksi) langsung menjambak rambut saksi Nindi lalu memukul dengan kepalan tangannya kewajak saksi Nindi beberapa kali sehingga saksi Nindi mengalami luka memar, luka gores, bengkak di kepala dan muka, mata, pelipis serta bibirnya;
Bahwa kejadian tersebut berakhir karena dilerai oleh anak saksi Pinah bernama Kiman dengan cara menarik tangan terdakwa, dan membawa masuk saksi Nindy ke dalam rumah;
Bahwa saksi tidak tau apakah saksi Nindy di Visum atau tidak, tapi menurut Polisi ada di Visum dan hasilnya seperti yang dibacakan dipersidangan ini;
Bahwa penyebab pertengkaran antara saksi dengan saksi Pinah kerena dia mengatakan saksi menjual anak saksi, karena itu saksi marah, dan terjadi pertengkaran;
Bahwa terdakwa menduga saksi Nindy yang mengadu domba antara saksi dan saksi Pinah sehingga bertengkar, lalu dengan emosi langsung memukul saksNindy;
Atas keterangan saksi 3. Ini dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sudah pernah diperiksa di penyidik Polisi dan keterangan terdakwa di BAP penyidik benar semuanya;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2016, sekira jam 14.00 Wib, bertempat dibelakang rumah saksi Pinah di Jl Sarikaya Rt 003/003 Kel Bojong Meteng Kec Rawalumbu Kota Bekasi, telah terjadi pertengkaran mulut antara saksi (ibu terdakwa) dengan saksi Pinah;
Bahwa karena pertengkaran tersebut, datang saksi Nindy yang waktu itu sedang berada di rumah saksi Pinah untuk melerai, dengan cara menarik tangan saksi Pinah dan mengatakan “udah mak, malu sama orang” dan waktu itu saksi Bonah berkata “ ini gara-gara elu”, dan saat itu datang terdakwa langsung menjambak rambut saksi Nindi lalu memukul dengan kepalan tangannya kewajak saksi Nindi beberapa kali sehingga saksi Nindi mengalami luka memar, luka gores, bengkak di kepala dan muka, mata, peliis serta bibirnya;
Bahwa kejadian tersebut berakhir karena dilerai oleh anak saksi Pinah bernama Kiman dengan cara menarik tangan terdakwa, dan membawa masuk saksi Nindy ke dalam rumah;
Bahwa saksi tidak tau apakah saksi Nindy di Visum atau tidak, tapi menurut Polisi ada di Visum dan hasilnya seperti yang dibacakan dipersidangan ini;
Bahwa terdakwa awalnya tidak tahu penyebab pertengkaran antara saksi Bonah (ibu terdakwa) dengan saksi Pinah, namun saat terdakwa datang ke tempat kejadian terdakwa mendengar ibu terdakwa (saksi Bonah) mengatakan “ ini gara-gara elu” sambil menunjuk saksi Nndy yang sedang menarik saksi Pinah, karena itu terdakwa langsung menjambak rambut saksi Nindy dan memukul kepala,dan wajahnya beberapa kali;
Bahwa terdakwa menduga saksi Nindy yang mengadu domba antara saksi dan saksi Pinah sehingga bertengkar, lalu dengan emosi langsung memukul saksi Nindy, dan baru berhenti setelah di lerai oleh Kiman (anak saksi Pinah), abang terdakwa dan saki Bonah;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan pada saksi Nindy dengan mmenggunakan kepalan tangan ke arah kepala dan wajah saksi Nindy lebih dari 3 (tiga) kali sehingga muka dan bibir berdarah;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi Nindy adalah perempuan masih anak-anak dan belum dewasa karena baru tamat SMP, terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut karena emosi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Nindy mengalami luka-luka dan memar sebagai mana bunyi Visum et Repertum dari Rumah Sakit Rawalumbu Kota Bekasi;
Bahwa antara keluarga terdakwa dan saksi Nindy tidak ada perdamaian
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Visum et Repertum No.XI/V/RSRL/VII/2016 dari Rumah Sakit Rawa Lumbu tanggal 31 Juli 2016 ditanda tangani oleh Dr Anita aelaku Dokter di Rumah Sakit tersebut, a.n Nindy Ayu Rahmawati umur 15 tahun, pada hasil pemeriksaan pada bagian kesimpulan : - ditemukan bengkak di kelompak mata atas dan mata bagian bawah,pendarahan dibawah selaput mata kiri, bengkak di kepala bagian tengah kiri, luka sobek didaerah pelipis dan luka memar di bibir atas”.
Atas Visum et Repertum tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan dihubungkan dengan Visum et Repertum a.n korban yang saling berkaitan satu sama lain, maka ditemukan fakta-fakta, fakta-fakta mana akan dihubungkan langsung dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mengandung unsur-unsur :
Siapa saja;
Dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Ad 1) Siapa saja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan siapa saja adalah sama dengan barang siapa yaitu menunjuk kepada subjek hukum orang atau badan hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas perbuatan yang dilakukannya, dalam hal ini adalah terdakwa MUHAMAD YUSUF yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana di awal persidangan terdakwa telah membenarkan seluruh identitas yang diajukan kepadanya, dan selama persidangan berlangsung terlihat terdakwa dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani sehingga dipandang dapat mempertanggungjawaban perbuatannya, dengan demikian unsur ke 1 ini telah terpenuhi yaitu terdakwa;
Ad 2) Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa unsur ke dua ini bersifat alternatif, diana tidak semua elemen unsur harus terpenuhi cukup salah satu elemen unsur terpenuhi maka unsur ini telah dapat dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 sekira jam 14.00 Wib, bertempat diJl Sarikaya RT. 03, RW. 03 Kelurahan Bojong Menteng Kec Rawa Lumbu Kota Bekasi telah terjadi cekcok mulut antara saksi Bonah dan Pinah di belakang rumah saksi Pinah, dan saat itu saksi Pinah mendorong tubuh saksi Bonah lalu ditahan oleh terdakwa sebagai anak dari saksi Bonah;
Menimbang, bahwa kemudian tiba saksi Nindy Ayu Rahmawati melerai pertengkaran antara saksi Bonah dan Pinah tersebut dengan cara menarik tangan saksi Pinah dan berkata “ Udah mah malu sama tetangga”, tapi saat itu saksi Bonah berkata “ Ini gara-gara elu “, kemudian terdakwa datang ke tempat kejadian tersebut dengan emosi langsung memukul saksi Nindy Ayu Rahmawati, dengan menggunakan kepalan tangannya ditujukan ke arah muka/wajah dan kepala saksi Nindy Ayu Rahmawati lebih dari 3 kali pukulan yang mengenai wajah bagian mata sebelah kiri, pelipis sebelah kiri, mulut, kepala atas sebelah kiri sampai belakang, kemudian datang sdr Kiman melerai dan akhirnya terdakwa pergi dari tempat kejadian;
Menimbang, bahwa telah ternyata bahwa saksi Nindy Ayu Rahmawati masih dibawah umur dan baru tamat SMP berumur 16 tahun, lahir di Bekasi, tanggal 31 Desember 2000, sesuai Akta Kelahiran No.2012/PL/I/2010, dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa, namun terdakwa tetap melakukan perbuatan seperti yang telah dilakukannya tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum No.XI/V.RSRL/VII/2016 tanggal 31 Juli 2016 dari Rumah Sakit Rawa Lumbu yang ditangani Dr Anita, hasilnya : Ditemukan bengkak di kelopak mata atas bagian bawah mata, perdrahan dibawah selapu mata kiri, bengkak di kepala bagian tengah atas, luka robek di daerah pelipis dan luka memar di bibir atas, hal mana terjadi karena kekerasan benda tumpul, atas Visum et Repertum tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis unsur ke dua ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa khususnya melakukan keekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur yang terdapat dalam dakwaan tunggal Jakasa Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :” Melakukan kekerasan terhadap anak”;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan tingkat kesalahannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghindarkan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa ditahan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka cukup alasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan setelah putusan diucapkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu diperhatikan hal yang memberatkan dan meringankan kesalahan terdakwa:
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki kelakuannya di kemudian hari;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah maka kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undan RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal-pasal KUHAP dan peraturan lain yang terkait;
M e n g a d i l i
Menyatakan terdakwa MUHAMAD YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan kekerasan terhadap anak “;
Menjatuhkan pidana pada ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama : 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2016, oleh kami Hasnawati,SH.MH selaku Hakim Ketua, HE.Frans Sihaloho, SH.MH dan Setia Rina,SH.MH masing-masing sebagai hakim anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu Yuliani,SmHk sebagai Panitera Pengganti di hadiri Sri Astuti,SH.sebagai Jaksa Penuntut Umum dan dihadapan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Setia Rina,SH.MH Hasnawati,SH.MH
H.E Frans Sihaloho,SH.MH
Panitera Pengganti
Yuliani.SmHk