No. 33/Pid.Sus-TPK/2015/PN.BJM.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor No. 33/Pid.Sus-TPK/2015/PN.BJM.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. IDERIS BIN H. IBERAHIM
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan KESATU Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM dari dakwaan KESATU Primair; 3. Menyatakan Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Subsidair Penuntut Umum”. 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bendel lembar kerja ADD Tahap I Tahun 2013 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut; 2. 1 (satu) bendel Pengajuan ADD Tahap II Tahun 2013 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut; 3. 1 (satu) bendel Pertanggungjawaban ADD Tahap I Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut; 4. 1 (satu) bendel Pengajuan ADD Tahap III Tahun 2013 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut; 5. 1 (satu) bendel pertanggungjawaban ADD Tahap II Tahun 2013 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut; 6. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap I Tahun 2011 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut; 7. 1 (satu) bendel Pengajuan Berkas Pencairan Tahap I Tahun 2011 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut; 8. 1 (satu) bendel ADD Tahun 2010 Tahap I Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut; 9. 1 (satu) bendel Tandaterima TPAPD Bulan Januari s/d Maret 2012; 10. 1 (satu) bendel TPAPD Bulan Juli s/d September 2012; 11. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 12. 1 (satu) bendel TPAPD Bulan Oktober s/d Desember 2010 Kec. Jorong; 13. 1(satu) bendel permohonan pencairan Dana TPAPD Bulan Juli 2012; 14. 1 (satu) bendel permohonan pencairan Dana TPAPD Bulan April 2012; 15. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Tanah Laut No. 355 Tahun 2010; 16. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Tanah Laut No. 188.45/527/KUM/2012; 17. 1 (satu) bendel usulan TPAPD Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Januari s/d Maret 2012; 18. 1 (satu) bendel Usulan TPAPD Bulan April s/d Juni 2012 Se Kec. Jorong Kab. Tanah Laut; 19. 1 (satu) buah rumah dengan alamat Jalan Pasar Minggu RT. 10 Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut yang dikuasai oleh A. WAWAN KARMONO. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara A. WAWAN KARMONO. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
No. 33/Pid.Sus-TPK/2015/PN.BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | H. IDERIS BIN H. IBERAHIM |
| Tempat lahir | : | Bawah Layung |
| Umur atau tanggal lahir | : | 53 tahun / 12 Juli 1961 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jl. Pemukiman 36 RT 14/03, Desa Persiapan Simpang Empat Sei baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut atau Jl. Pramuka Gg. Siaga 2 RT. 01, RW 02, Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Pj..Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Periode tahun 2008 – 2013. |
| Pendidikan | : | SMP (Tamat) |
Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dalam tahanan Rumah.
Penahanan Rumah oleh Penyidik sejak tanggal 10 Juni 2013 s/d tanggal 10 Juni 2015 s/d tanggal 29 Juni 2015.
Perpanjangan penahanan Rumah oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juni 2015 s/d tanggal 8 Agustus 2015.
Perpanjangan penahanan Rumah oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Juli 2015 s/d tanggal 20 Juli 2015.
Penahanan Rumah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 22 Juli 2015 s / d tanggal 20 Agustus 2015..
Perpanjangan Penahanan Rumah oleh Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 21 Agustus 2015 s / d tanggal 19 Oktober 2015.
Perpanjangan Penahanan Rumah yang ke-I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin sejak tanggal 20 Oktober 2015 s / d tanggal 18 Nopember 2015.
Perpanjangan Penahanan Rumah yang ke-II oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin sejak tanggal 19 Nopember 2015 s / d tanggal 18 Desember 2015.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama HASAN, SH., MUHAMAD PAZRI, SH., dan ANDRI ARIYANTO, SH., kesemuanya adalah Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat yang berkantor di Jl. Brigjend. H. Basry Banjarmasin Kode Pos 70123, yang dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Penetapan dari Ketua Majelis Nomor 33/Pen.Pidsus-TPK/2015/PN.Bjm. tanggal 30 Juli 2015.
Pengadilan Tipikor tersebut.
Setelah membaca pelimpahan berkas perkara nomor : B-05/Q.3.18/Ft.1/07/2015, tanggal 22 Juli 2015 berita acara pendahuluan dari Penyidik Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelaihari atas nama Terdakwa : IDERIS BIN IBERAHIM;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin No.33/Pid.Sus-TPK/2015/PN.BJM. tanggal 22 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2015/PN.BJM tanggal 22 Juli 2015; tentang penunjukan Panitera Pengganti;
Setelah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 33/Pid.Sus-TPK/2015/PN.BJM. . tanggal 22 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan di depan persidangan.
- Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan ahli;
- Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;
- Setelah mendengar tuntutan/ requisitoir dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM bersalah telah melakukan tidak pidana Melakukan atau Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan sementara, dan dengan perintah Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan);
3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
-
-
1 (satu) bendel lembar kerja ADD Tahap I Tahun 2013 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
1 (satu) bendel Pengajuan ADD Tahap II Tahun 2013 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
1 (satu) bendel Pertanggungjawaban ADD Tahap I Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
1 (satu) bendel Pengajuan ADD Tahap III Tahun 2013 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
1 (satu) bendel pertanggungjawaban ADD Tahap II Tahun 2013 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap I Tahun 2011 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
1 (satu) bendel Pengajuan Berkas Pencairan Tahap I Tahun 2011 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
1 (satu) bendel ADD Tahun 2010 Tahap I Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
1 (satu) bendel Tandaterima TPAPD Bulan Januari s/d Maret 2012;
1 (satu) bendel TPAPD Bulan Juli s/d September 2012;
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
1 (satu) bendel TPAPD Bulan Oktober s/d Desember 2010 Kec. Jorong;
1(satu) bendel permohonan pencairan Dana TPAPD Bulan Juli 2012;
1 (satu) bendel permohonan pencairan Dana TPAPD Bulan April 2012;
1 (satu) bendel Keputusan Bupati Tanah Laut No. 355 Tahun 2010;
1 (satu) bendel Keputusan Bupati Tanah Laut No. 188.45/527/KUM/2012;
1 (satu) bendel usulan TPAPD Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Januari s/d Maret 2012;
1 (satu) bendel Usulan TPAPD Bulan April s/d Juni 2012 Se Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
1 (satu) buah rumah dengan alamat Jalan Pasar Minggu RT. 10 Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut yang dikuasai oleh A. WAWAN KARMONO.
Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara A. WAWAN KARMONO.
-
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) . .
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan / pledoi tertanggal 30 Nopember 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam seluruh dakwaan;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan sesuai dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentng Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari tahanan;
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa pada harkat dan martabatnya seperti semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon kiranya agar terhadap Terdakwa diberikan putusan yang se adil-adilnya, setidak-tidaknya perbuatan Terdakwa tidaklah dalam nuansa tindak pidana korupsi, melainkan hanya perbuatan yang bersifat administrasi, dengan perkataan lain “pelanggaran” yang dilakukan hanya merupakan pelanggaran dalam hubungan dengan sanksi yang bersifat administrative, tidak sama sekali dalam perspektif perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan sekarang ini..
Menimbang, bahwa atas pledooi tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik (tanggapan atas Pleidooi) yang disampaikan secara lisan, pada pokoknya menolak pledooi Penasehat Hukum Terdakwa dan tetap pada tuntutannya., selanjutnya dari Penasihat Hukum menyampaikan duplik (jawaban Penasehat Hukum Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum atas Pleidooi Penasehat Hukum Terdakwa ) secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada pledooi yang dikemukakan, maka untuk menyingkat uraian putusan ini, Replik dan Duplik telah tercatat dalam berita acara pemeriksaan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan uraian putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa H. IDERIS Bin H. IBERAHIM selaku Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 bersama-sama dengan A. WAWAN KARMONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tahun 2011 dan tahun 2013, bertempat di Kantor Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Lautatau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Pengadilan Negeri Banjarmasinsecara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa H. IDERIS Bin H. IBERAHIM diangkat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2013berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 726 Tahun 2008 Tanggal 15 September 2008 yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Laut yaitu H. ADRIANSYAH;
Bahwa pada Tahun 2011, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 322 Tahun 2011 Tanggal 04 Maret 2011 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2011, Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 21 Desember 2011 menerima Alokasi Dana Desa, Retribusi dan Pajak Tahap I sebesar Rp. 27.206.600,- (dua puluh tujuh juta dua ratus enam ribu enam ratus rupiah) yang masuk ke Rekening Bank Kalsel Nomor : 007.03.01.21620.1 atas nama Desa Persiapan Simpang Empang Empat Sungai Baru;
Bahwa atas penggunaan Dana Alokasi Dana Desa, Retribusi dan Pajak Tahap I sebesar Rp. 27.206.600,- (dua puluh tujuh juta dua ratus enam ribu enam ratus rupiah), Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Persiapan menyerahkan penggunaan dana tersebut beserta Laporan Pertanggungjawabannya kepada sdr. A. WAWAN KARMONO dan pada Tanggal 30 Desember 2011 Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap I disampaikan kepada Bupati Tanah Laut Cq. Kepala BPMPD Kabupaten Tanah Laut sesuai Surat Pjs. Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Nomor : 900/1/SESB/XII/2011 Tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pjs. Kepala Desa yang bernama M. IDERIS;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan laporan pertanggungjawaban Tahap I Tahun 2011 tersebut terdapat penyalahgunaan yaitu :
Jumlah Riil dalam buku Kas Umum yang tertulis adalah Rp. 27.206.600,- (dua puluh tujuh juta dua ratus enam ribu enam ratus rupiah ) namun setelah dilakukan penghitungan jumlahnya sebesar Rp. 18.195.460,- (delapan belas juta seratus sembilan puluh lima ribu empat ratus enam puluh rupiah);
Bahwa tandatangan Bendahara Desa yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2011 atas nama ARNIDA SHOLEHAH tetapi tanda tangan dalam LPJ tersebut bukan tandatangan saksi ARNIDA SHOLEHA, sebab pada akhir Tahun 2010 saksi ARNIDA SHOLEHA telah mengundurkan diri dari Bendahara Desa;
Bahwa bukti pendukung dalam LPJ tersebut diketahui tidak sesuai dengan kenyataan karena telah dipalsukan oleh sdr. A. WAWAN KARMONO.
Bahwa pada Tahun 2013, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/201-KUM/2013 Tanggal 08 Maret 2013 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2013, Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut menerima sebagai berikut :
Tahap I pada Tanggal 03 Oktober 2013 melalui Rekening BRI Nomor : 4552-01-005163-53-7 Atas nama Kantor Desa Simpang Empat Sungai Baru sebesar Rp. 33.909.802- (tiga puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan ribu delapan ratus dua rupiah);
Tahap II pada Tanggal 31 Oktober 2013 melalui Rekening BRI Nomor : 4552-01-005163-53-7 Atas nama Kantor Desa Simpang Empat Sungai Baru sebesar Rp. 45.213.073,- (empat puluh lima juta dua ratus tiga belas ribu tujuh puluh tiga rupiah);
Tahap III pada Tanggal 22 Desember 2013 melalui Rekening BRI Nomor : 4552-01-005163-53-7 Atas nama Kantor Desa Simpang Empat Sungai Baru sebesar Rp. 33.909.802- (tiga puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan ribu delapan ratus dua rupiah).
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap I, II dan III dengan keterangan para saksi diketahui bahwa kebenaran materiil dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut tidak benar yang mana alat bukti pendukung tidak didapatkan secara sah atau dipalsukan;
Bahwa Terdakwa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa tidak melakukan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel serta tidak memberikan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa sehingga daerah dalam hal ini Desa serta Kabupaten Tanah Laut mengalami kerugian ;
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, yang menjadi kewajiban Kepala Desa adalah :
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
Melaksanakan kehidupan demokrasi;
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Bahwa selain kewajiban tersebut diatas, Kepala desa juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati / Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Bahwa Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, Kepala Desa dilarang :
menjadi pengurus partai politik;
Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
Merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD;
Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Menyalahgunakan wewenang; dan ;
Melanggar sumpah/janji jabatan.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang dimaksud dengan :
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang disingkat APB Desa yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD dan ditetapkan dengan peraturan desa;
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dan dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 01 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember;
Bahwa berdasarkan Pasal 4, Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) terdiri dari : Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa;
Bahwa Pendapatan desa terdiri dari :
Pendapatan Asli Desa (PADes);
Bagi Hasil Pajak Kabupaten;
Bagian dan Retribusi Kabupaten;
Alokasi Dana Desa (ADD);
Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupate dan desa lainnya;
Hibah;
Sumbangan pihak ketiga.
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana harus dilampirkan dengan buku kas umum, buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran yang disertai dengan bukti – bukti pengeluaran yang sah, bukti penyetoran PPN/PPh ke kas Negara;
Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDesa, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APBDesa;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan A. WAWAN KARMONO yang telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa Tahun 2011 dan 2013, negara/daerah/ desa dalam hal ini mengalami kerugian sebesar Rp. 140.239.277,- (seratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan A. Wawan Karmono tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa H. IDERIS Bin H. IBERAHIM selaku Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 bersama-sama dengan A. WAWAN KARMONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tahun 2011 dan tahun 2013, bertempat di Kantor Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Lautatau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Pengadilan Negeri Banjarmasindengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa H. IDERIS Bin H. IBERAHIM diangkat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 726 Tahun 2008 Tanggal 15 September 2008 yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Laut yaitu H. ADRIANSYAH;
Bahwa pada Tahun 2011, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 322 Tahun 2011 Tanggal 04 Maret 2011 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2011, Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 21 Desember 2011 menerima Alokasi Dana Desa, Retribusi dan Pajak Tahap I sebesar Rp. 27.206.600,- (dua puluh tujuh juta dua ratus enam ribu enam ratus rupiah) yang masuk ke Rekening Bank Kalsel Nomor : 007.03.01.21620.1 atas nama Desa Persiapan Simpang Empang Empat Sungai Baru;
Bahwa atas penggunaan Dana Alokasi Dana Desa, Retribusi dan Pajak Tahap I sebesar Rp. 27.206.600,- (dua puluh tujuh juta dua ratus enam ribu enam ratus rupiah), Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Persiapan menyerahkan penggunaan dana tersebut beserta Laporan Pertanggungjawabannya kepada sdr. A. WAWAN KARMONO dan pada Tanggal 30 Desember 2011 Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap I disampaikan kepada Bupati Tanah Laut Cq. Kepala BPMPD Kabupaten Tanah Laut sesuai Surat Pjs. Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Nomor : 900/1/SESB/XII/2011 Tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pjs. Kepala Desa yang bernama M. IDERIS;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan laporan pertanggungjawaban Tahap I Tahun 2011 tersebut terdapat penyalahgunaan yaitu :
Jumlah Riil dalam buku Kas Umum yang tertulis adalah Rp. 27.206.600,- (dua puluh tujuh juta dua ratus enam ribu enam ratus rupiah ) namun setelah dilakukan penghitungan jumlahnya sebesar Rp. 18.195.460,- (delapan belas juta seratus sembilan puluh lima ribu empat ratus enam puluh rupiah);
Bahwa tandatangan Bendahara Desa yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2011 atas nama ARNIDA SHOLEHAH tetapi tanda tangan dalam LPJ tersebut bukan tandatangan saksi ARNIDA SHOLEHA, sebab pada akhir Tahun 2010 saksi ARNIDA SHOLEHA telah mengundurkan diri dari Bendahara Desa;
Bahwa bukti pendukung dalam LPJ tersebut diketahui tidak sesuai dengan kenyataan karena telah dipalsukan oleh sdr. A. WAWAN KARMONO.
Bahwa pada Tahun 2013, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/201-KUM/2013 Tanggal 08 Maret 2013 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2013, Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut menerima sebagai berikut :
Tahap I pada Tanggal 03 Oktober 2013 melalui Rekening BRI Nomor : 4552-01-005163-53-7 Atas nama Kantor Desa Simpang Empat Sungai Baru sebesar Rp. 33.909.802- (tiga puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan ribu delapan ratus dua rupiah);
Tahap II pada Tanggal 31 Oktober 2013 melalui Rekening BRI Nomor : 4552-01-005163-53-7 Atas nama Kantor Desa Simpang Empat Sungai Baru sebesar Rp. 45.213.073,- (empat puluh lima juta dua ratus tiga belas ribu tujuh puluh tiga rupiah);
Tahap III pada Tanggal 22 Desember 2013 melalui Rekening BRI Nomor : 4552-01-005163-53-7 Atas nama Kantor Desa Simpang Empat Sungai Baru sebesar Rp. 33.909.802- (tiga puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan ribu delapan ratus dua rupiah).
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap I, II dan III dengan keterangan para saksi diketahui bahwa kebenaran materiil dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut tidak benar yang mana alat bukti pendukung tidak didapatkan secara sah atau dipalsukan;
Bahwa Terdakwa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa tidak melakukan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel serta tidak memberikan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa sehingga daerah dalam hal ini Desa serta Kabupaten Tanah Laut mengalami kerugian ;
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, yang menjadi kewajiban Kepala Desa adalah :
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
Melaksanakan kehidupan demokrasi;
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Bahwa selain kewajiban tersebut diatas, Kepala desa juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati / Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Bahwa Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, Kepala Desa dilarang :
menjadi pengurus partai politik;
Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
Merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD;
Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Menyalahgunakan wewenang; dan ;
Melanggar sumpah/janji jabatan.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang dimaksud dengan :
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang disingkat APB Desa yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD dan ditetapkan dengan peraturan desa;
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dan dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 01 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember;
Bahwa berdasarkan Pasal 4, Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) terdiri dari : Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa;
Bahwa Pendapatan desa terdiri dari :
Pendapatan Asli Desa (PADes);
Bagi Hasil Pajak Kabupaten;
Bagian dan Retribusi Kabupaten;
Alokasi Dana Desa (ADD);
Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupate dan desa lainnya;
Hibah;
Sumbangan pihak ketiga.
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana harus dilampirkan dengan buku kas umum, buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran yang disertai dengan bukti – bukti pengeluaran yang sah, bukti penyetoran PPN/PPh ke kas Negara;
Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDesa, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APBDesa;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan A. WAWAN KARMONO yang telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa Tahun 2011 dan 2013, negara/daerah/ desa dalam hal ini mengalami kerugian sebesar Rp. 140.239.277,- (seratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan A. Wawan Karmono tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa H. IDERIS Bin H. IBERAHIM selaku Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 bersama-sama dengan A. WAWAN KARMONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tahun 2011 dan tahun 2013, bertempat di Kantor Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Lautatau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Pengadilan Negeri Banjarmasinpegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan tersebutTerdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa H. IDERIS Bin H. IBERAHIM diangkat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 726 Tahun 2008 Tanggal 15 September 2008 yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Laut yaitu H. ADRIANSYAH;
Bahwa pada Tahun 2011, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 322 Tahun 2011 Tanggal 04 Maret 2011 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2011, Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 21 Desember 2011 menerima Alokasi Dana Desa, Retribusi dan Pajak Tahap I sebesar Rp. 27.206.600,- (dua puluh tujuh juta dua ratus enam ribu enam ratus rupiah) yang masuk ke Rekening Bank Kalsel Nomor : 007.03.01.21620.1 atas nama Desa Persiapan Simpang Empang Empat Sungai Baru;
Bahwa atas penggunaan Dana Alokasi Dana Desa, Retribusi dan Pajak Tahap I sebesar Rp. 27.206.600,- (dua puluh tujuh juta dua ratus enam ribu enam ratus rupiah), Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Persiapan menyerahkan penggunaan dana tersebut beserta Laporan Pertanggungjawabannya kepada sdr. A. WAWAN KARMONO dan pada Tanggal 30 Desember 2011 Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap I disampaikan kepada Bupati Tanah Laut Cq. Kepala BPMPD Kabupaten Tanah Laut sesuai Surat Pjs. Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Nomor : 900/1/SESB/XII/2011 Tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pjs. Kepala Desa yang bernama M. IDERIS;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan laporan pertanggungjawaban Tahap I Tahun 2011 tersebut terdapat penyalahgunaan yaitu :
Jumlah Riil dalam buku Kas Umum yang tertulis adalah Rp. 27.206.600,- (dua puluh tujuh juta dua ratus enam ribu enam ratus rupiah ) namun setelah dilakukan penghitungan jumlahnya sebesar Rp. 18.195.460,- (delapan belas juta seratus sembilan puluh lima ribu empat ratus enam puluh rupiah);
Bahwa tandatangan Bendahara Desa yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2011 atas nama ARNIDA SHOLEHAH tetapi tanda tangan dalam LPJ tersebut bukan tandatangan saksi ARNIDA SHOLEHA, sebab pada akhir Tahun 2010 saksi ARNIDA SHOLEHA telah mengundurkan diri dari Bendahara Desa;
Bahwa bukti pendukung dalam LPJ tersebut diketahui tidak sesuai dengan kenyataan karena telah dipalsukan oleh sdr. A. WAWAN KARMONO.
Bahwa pada Tahun 2013, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/201-KUM/2013 Tanggal 08 Maret 2013 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2013, Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut menerima sebagai berikut :
Tahap I pada Tanggal 03 Oktober 2013 melalui Rekening BRI Nomor : 4552-01-005163-53-7 Atas nama Kantor Desa Simpang Empat Sungai Baru sebesar Rp. 33.909.802- (tiga puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan ribu delapan ratus dua rupiah);
Tahap II pada Tanggal 31 Oktober 2013 melalui Rekening BRI Nomor : 4552-01-005163-53-7 Atas nama Kantor Desa Simpang Empat Sungai Baru sebesar Rp. 45.213.073,- (empat puluh lima juta dua ratus tiga belas ribu tujuh puluh tiga rupiah);
Tahap III pada Tanggal 22 Desember 2013 melalui Rekening BRI Nomor : 4552-01-005163-53-7 Atas nama Kantor Desa Simpang Empat Sungai Baru sebesar Rp. 33.909.802- (tiga puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan ribu delapan ratus dua rupiah).
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap I, II dan III dengan keterangan para saksi diketahui bahwa kebenaran materiil dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut tidak benar yang mana alat bukti pendukung tidak didapatkan secara sah atau dipalsukan;
Bahwa Terdakwa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa tidak melakukan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel serta tidak memberikan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa sehingga daerah dalam hal ini Desa serta Kabupaten Tanah Laut mengalami kerugian ;
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, yang menjadi kewajiban Kepala Desa adalah :
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
Melaksanakan kehidupan demokrasi;
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Bahwa selain kewajiban tersebut diatas, Kepala desa juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati / Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Bahwa Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, Kepala Desa dilarang :
Menjadi pengurus partai politik;
Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
Merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD;
Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Menyalahgunakan wewenang; dan ;
Melanggar sumpah/janji jabatan.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang dimaksud dengan :
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang disingkat APB Desa yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD dan ditetapkan dengan peraturan desa;
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dan dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 01 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember;
Bahwa berdasarkan Pasal 4, Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) terdiri dari : Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa;
Bahwa Pendapatan desa terdiri dari :
Pendapatan Asli Desa (PADes);
Bagi Hasil Pajak Kabupaten;
Bagian dan Retribusi Kabupaten;
Alokasi Dana Desa (ADD);
Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupate dan desa lainnya;
Hibah;
Sumbangan pihak ketiga.
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana harus dilampirkan dengan buku kas umum, buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran yang disertai dengan bukti – bukti pengeluaran yang sah, bukti penyetoran PPN/PPh ke kas Negara;
Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDesa, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APBDesa;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan A. WAWAN KARMONO yang telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa Tahun 2011 dan 2013, negara/daerah/ desa dalam hal ini mengalami kerugian sebesar Rp. 140.239.277,- (seratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan A. Wawan Karmono tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan kemudian Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Eksepsi sebagaimana tercantum dalam Eksepsinya tertanggal 3 Agustus 2015 dan atas Eksepsi tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan pada persidangan tanggal 21 Agustus 2015 dengan amar sebagai berikut :
Menolak Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa H. Ideris Bin H. Iberahim seluruhnya;
Menyatakan dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-05/PELAI/Ft.02/07/2015 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan ini;
Menangguhkan biaya perkara bersama-sama dengan putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ISNA SAFRIANI, S.,Sos, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi dimintai keterangan terkait dengan dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 pada Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah :
Tahun 1994 saksi diangkat sebagai CPNS berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Selatan dan ditugaskan di Kantor Camat Takisung
Akhir tahun 1994 saksi diangkat sebagai PNS berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Selatan dan ditugaskan di Kantor Camat Takisung sampai dengan Tahun 2002;
Tahun 2002 sampai dengan tahun 2006 saksi bertugas di Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut;
Tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 saksi dimutasi di Dinas Koperasi, Perindustrianm dan Perdagangan Kabupaten Tanah Laut;
Tahun 2007 sampai dengan sekarang saksi bertugas di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kabupaten Tanah Laut
Bahwa Pada tahun 2007 saksi menjabat sebagai bendahara Pengeluaran di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Tanah Laut, kemudian pada Tahun 2008 saksi bertugas sebagai staf pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Tanah Laut dan pada 2009 sampai dengan bulan Maret 2013 saksi bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Tanah Laut, kemudian pada tahun 2013 sampai dengan sekarang Saksi menjabat sebagai Kasi Pembiayaan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Tanah Laut adalah mengeluarkan belanja tidak langsung berupa hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan (termasuk ADD) dan belanja tidak terduga;
Bahwa mekanisme pencairan belanja tidak langsung khususnya bantuan keuangan (ADD) adalah BPMPD membuat SK penetapan alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan desa selanjutnya BPMPD mengajukan permohonan pencairan dana desa kepada Dinas PPKA dengan dilengkapi Lembar Kerja (LK) Desa, APB Desa, SPJ pencairan sebelumnya, fotocopy buku rekening desa dimana kelengkapan tersebut sebelumnya telah dilakukan verifikasi oleh BPMPD;
Bahwa Saksi selaku bendahara pengeluaran melakukan pengecekan terhadap besaran dana yang disalurkan selanjutnya membuat SPP, SPM, dan SP2D kemudian terbit SP2D dibawa ke bank beserta slip setoran rekening kas desa;
Bahwa pencairan ADD Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
| No. | TA | ADD | Realisasi Tahap I | Realisasi Tahap II | Realisasi Tahap III | Jumlah Realisasi |
| 1. | 2009 | 83.150.308 | 24.945.092 | 33.260.124 | - | 58.205.216 |
| 2. | 2010 | 92.231.544 | 27.669.450 | 36.892.600 | 27.669.494 | 92.231.544 |
| 3. | 2011 | 90.668.720 | 27.206.600 | - | - | 27.206.600 |
| 4. | 2012 | 109.557.822 | - | - | - | - |
| 5. | 2013 | 113.032.677 | 33.909.802 | 45.213.073 | 33.909.802 | 113.032.677 |
Bahwa yang melakukan verifikasi Laporan Pertanggungjawaban penggunaan ADD periode sebelumnya adalah verifikator dari BPMPD;
Bahwa cara penggunaan dana Alokasi Dana Desa tersebut adalah disesuaikan dengan laporan kerja Kepala Desa dan setelah mereka buat dipertanggungjawabkan dan untuk tahun 2011 sudah dipertanggungjawabkan.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan atas keluarnya dana Alokasi dana Desa tersebut karena yang melakukan pengecekan adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Saksi AKHMAD NOPRIADI, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi dimintai keterangan terkait dengan dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 pada Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah
Masuk STPDN tahun 1994 CPNS tahun dan 1995 diangkat PNS;
PNS tahun 1998 di kantor Setda Kab. Sambas Kalbar menjadi staf;
Tahun 1999 mutasi di kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang Kalbar menjabat sebagai staf;
Tahun 2001 diangkat menjadi Sekcam di Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang;
Tahun 2002 mutasi ke Pemkab Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan menjadi staf di Setda Kabupaten Tanah Laut;
Tahun 2003 mutasi ke Kecamatan Jorong menjadi Kasi Pemerintahan;
Tahun 2004 tugas belajar di UGM Jogjakarta;
Tahun 2005 kembali ke Setda Kabupaten Tanah Laut menjadi Staf;
Tahun 2006 menjadi lurah di Kelurahan Pabahanan;
Tahun 2008 menjadi Sekcam di Kecamatan Bajuin;
Tahun 2011 menjadi Sekcam di Kecamatan Batu Ampar;
Tahun 2012 menjadi Camat di Kecamatan Tambang Ulang;
Tahun 2014 menjadi Camat di Kecamatan Jorong sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi menjadi Camat di Kecamatan Jorong sejak tanggal 5 Maret 2014. Diangkat dengan SK Bupati Tanah Laut. Tugas secara umum saksi adalah menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sedangkan Camat Jorong sebelum nya yaitu Sdr. Andi Mashabi, AP.
Bahwa ada sebanyak 11 (sebelas) desa di Kecamatan Jorong termasuk desa Simpang Empat Sungai Baru dan dari 11 (sebelas) desa tersebut khususnya untuk desa Simpang Empat Sungai Baru pada tahun 2014 mendapatkan Alokasi Dana Desa;
Bahwa Mekanisme pencairan dana ADD adalah Pencairan pertama Ada 3 (tiga) tahap, meknismenya dari desa disampaikan ke Kecamatan laporan penggunaan dana sebelumnya, berserta lampiran-lampiran kegiatan, SPJ, selanjutnya tim dari Kecamatan melakukan koreksi / pengecekan administrasi dan setelah lengkap kemudian dibuatkan pengantar untuk diteruskan ke BPMPD (Badan Pemerdayaan MaSaksirakat dan Pemerintahah Desa). Apabila ada kekurangan-keurangan pihak BPMPD memberitahukan kepada pihak Kecamatan atau langsung ke Kepala Desa dan setelah lengkap dana masuk ke dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset untuk selanjutnya dikirimkan ke rekening desa;
Bahwa benar Tim Verifikasi ADD di Kecamatan Jorong ditunjuk oleh Camat untuk diteruskan ke BPMPD, adapun nama-nama yang di tunjuk sebagai Tim Verifikasi ADD Kecamatan Jorong untuk T.A 2013 antara lain yaitu:
Andi Mashabi, AP
Mukhlis Abrori, ST
Yuli Rahmawati, A.Md
Kasno, Amd.
Untuk usulan tim verifikasi sebelum tahun 2013 dokumen belum ada;
Bahwa benar Kepala desa Simpang Empat Sungai Baru Saat ini adalah Sdr. Husni Firdaus. Sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang. Untuk Kepala desa Simpang Empat Sungai Baru sebelumnya adalah Sdr. Ideris Yang diangkat dengan SK Bupati Tanah Laut Nomor: 726 Tahun 2008 tertanggal 15 September 2008
Bahwa terkait dengan Laporan pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa, pihak kecamatan Jorong belum tentu mendapatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana ADD dari desa, karena pihak desa belum tentu mengirimkan ke kecamatan, jadi untuk arsip pelaporan di kecamatan Jjorong tidak lengkap;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi ANDI MASHABI, AP, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi dimintai keterangan terkait dengan dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 pada Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah :
Tahun 1995 saksi diangkat ,menjadi CPNS dan menjalani tugas belajar di STPDN berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri yang nomor dan tanggalnya saksi sudah tidak ingat lagi;
Tahun 1999 sampai dengan bulan Juni tahun 2000 saksi ditugaskan di Bagian Pemerintahan Desa, Pemerintah daeran Kabupaten Tanah Laut berdasarkan SK Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut;
Bulan Juni 2000 sampai dengan bulan Maret 2001 saksi bertugas sebagai Sekretaris Camat di Kecamatan Takisung ;
Bulan Maret 2001 sampai dengan Bulan September 2001 saksi bertugas sebagai Kasi Pemerintahan di Kelurahan Karang Taruna;
Bulan September 2001 sampai dengan tahun 2003 saksi bertugas di Batu Ampar sebagai Kasi Pemerintahan;
Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2007 saksi bertugas di Batau Ampar sebagai sekretaris camat;
Bulan Juli 2007 sampan dengan bulan Mei 2011 saksi bertugas sebagai Kasubag Agraria atau Pertanahan di Bagian pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut;
Bulan Mei 2011 sampai dengan Bulan Maret 2014 saksi bertugas sebagai Camat Jorong;
Bulan Maret 2014 sampai dengan sekarang saksi bertugas sebagai Camat Tambang Ulang;
Bahwa pada wilayah Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut terdapat 11 Desa yaitu :
Desa Jorong;
Desa Alur;
Desa Sabuhur;
Desa Batalang;
Desa Swarangan;
Desa Asam Jaya;
Desa Sri Mulia;
Desa Karangrejo;
Desa Asam-Asam;
Desa Simpang Empat Sei
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi saksi sebagai Camat Jorong Kabupaten Tanah Laut adalah
Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
Pelaksanaan tugas-tugas yang dilimpahkan Bupati kepada Camat;
Pelayanan Masyarakat;
Bahwa dana yang diterima oleh Desa Simpang Empat Sei Baru adalah sebagai berikut :
Alokasi Dana Desa;
Tunjangan Tambahan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD)
Bahwa Alokasi Dana Desa dan Tunjangan Tambahan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) tersebut berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Camat Jorong, Desa Simpang Empat Sei Baru mendapatkan Alokasi Dana Desa pada Tahun 2011, 2013 dan tahun 2014. Untuk tahun 2012 Desa Simpang Empat Sei Baru tidak mengajukan usulan karena pihak desa disibukkan dengan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sehingga tidak membuat usulan Alokasi Dana Desa, sedangkan untuk jumlah Alokasi Dana Desa yang diterima oleh Desa Simpang Empat Sei Baru dan berapa tahap pencairan Alokasi Dana Desa tersebut saksi sudah tidak ingat lagi;
Bahwa mekanisme pencairan Alokasi dana Desa di wilayah Kecamatan Jorong adalah sebagai berikut :
BPMPD menetapkan pagu Alokasi Dana Desa untuk desa-desa se-Kabupaten Tanah Laut;
Desa membuat usulan atau rencana penggunaan sesuai dengan pagu yang tersedia;
Surat usulan dengan dilampiri APBDesa, Peraturan Desa, Rincian Kegiatan diusulkan ke BPMPD melalui Kecamatan;
Kecamatan melakukan verifikasi kelengkapan usulan tersebut meliputi tentang APBDesa, Peraturan Desa, dan Rincian Kegiatan;
Setelah dilakukan verifikasi, usulan tersebut dikirimkan ke BPMPD;
BPMPD memproses usulan tersebut;
Setelah BPMPD menyetujui berkas usulan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Dinas PPKA untuk pencairan ADD;
Alokasi Dana Desa kemudian masuk ke dalam rekening desa.
Bahwa pihak yang melakukan verifikasi usulan ADD di tingkat Kecamatan adalah saksi selaku Camat dan dibantu oleh Pak Riadi atau Pak Mukhlis Abrori selaku Kasi PMD dan 2 (dua) orang staf dari Kecamatan Jorong yaitu Pak Kasno dan Ibu Yuli. Dasar penunjukan tim yang melakukan verifikasi tersebut adalah surat dari BPMPD dan Perda tentang Keuangan Desa yang intinya pihak Kecamatan memfasilitasi usulan ADD. Pada saat melakukan verifikasi usulan ADD, tim verifikasi kecamatan tidak melakukan perhitungan jumlah ADD yang diusulkan atau materi sebab hal tersebut bukan kewenangan pihak Kecamatan sehingga tim verifikasi Kecamatan hanya melakukan pemeriksaan sebatas pada kelengkapan dokumen;
Bahwa mekanisme pencairan dana Tunjangan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
Peraturan Bupati tentang besaran penghasilan tambahan;
Desa membuat usulan atau rencana penggunaan sesuai dengan pagu yang tersedia;
Surat usulan dengan dilampiri nama-nama perangkat dan dilampiri dengan fotocopy SK pengangkatan perangkat tersebut ke BPMPD melalui Kecamatan;
Kecamatan melakukan verifikasi kelengkapan usulan tersebut meliputi tentang kelengkapan dokumen;
Setelah dilakukan verifikasi usulan tersebut dikirimkan ke BPMPD;
BPMPD memproses berkas usulan tersebut;
Setelah BPMPD menyetujui berkas usulan tersebut selanjunya diteruskan kepada Dinas PPKA untuk pencairan penghasilan tambahan;
Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa masuk ke dalam rekening desa.
Bahwa pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan penggunaan ADD dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa yang masuk dalam rekening desa Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut adalah Pemerintah Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa selaku pemimpin Pemerintahan Desa.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2011 dan waktu itu sdr Terdakwa H.Ideris ditunjuk sebagai kepala Desa oleh Bupati Pelaihari Nomor SKnya saksi sudah lupa dan mengenai kepemimpinan sdr Terdakwa ini sejak menjabat Kepala Desa Sungai Baru adalah meningkat pesat dari sebelumnya.
Bahwa mengenai Sekretaris Desanya adalah pak Wawan dan hubungan Sdr. Wawan dengan Kecamatan sangat baik, karena yang sering datang ke Kecamatan adalah Pak Wawan ketimbang pak Kepala Desanya.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi DIAN CHOLID SUPRAYITNO, ST menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi dimintai keterangan terkait dengan dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 pada Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi yaitu :
CPNS tahun 2006 di kantor Keluarga Berencana;
PNS tahun 2006 di kantor Keluarga Berencana;
Tahun 2009 menjadi staf di kantor Kecamatan Bati-Bati;
Tahun 2010 menjadi staf di BPMPD;
Tahun 2012 menjadi staf di Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut;
Tahun 2013 menjadi Kasi PMD di Kecamatan Jorong sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi diangkat menjadi Kasi PMD melalui SK Bupati bulan Oktober 2013 dan Tugas-tugas saksi yaitu melaksanakan kegiatan yang diperintahkan oleh Camat dalam pembinaan terhadap aparatur desa / pendampingan terhadap aparatur desa dan menyelenggarakan Musrembang (musyawarah rencana pembangunan) tingkat kecamatan;
Bahwa pada Kecamatan Jorong terdapat sebanyak 11 (sebelas) desa di Kecamatan Jorong termasuk desa Simpang Empat Sungai Baru;
Bahwa dari 11 (sebelas) desa yang terdapat di Kecamatan Jorong tersebut semua desa mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) termasuk Desa Simpang Empat Sungai Baru pada tahun 2013 mendapatkan dana ADD sedangkan untuk sebelum tahun 2013 saksi tidak mengetahui secara pasti apakah desa Simpang Empat Sungai Baru mendapatkan dana ADD atau tidak;
Bahwa mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut berasal dari Pemerintah Daerah yang kemudian dikucurkan ke rekening desa dimana sebelum dilakukan pencairan dana ADD, pihak desa sebelumnya membuat rencana kegiatan pelaksanaan ADD tersebut dibagi 2 (dua) yaitu untuk operasional dan pembangunan;
Bahwa dasar saksi sebagai Verifikator untuk dana ADD pada tahun 2013 yaitu berawal dari adanya surat dari Camat berisi penunjukan tim verifikasi yang ditujukan kepada kantor PMD dan tugas saksi sebagai verifikator adalah memeriksa segala administrasi yang diajukan oleh desa untuk kemudian diteruskan ke kantor PMD dan yang diverifikasi adalah kelengkapan yang diajukan oleh Masyarakat. Untuk mengenai jumlah angka-angka juga dilakukan pengecekan dan camat dalam hal ini bertindak sebagai Ketua Tim Verifikator;
Bahwa sebagai tim verifikator, saksi mendapat honor yang berasal dari anggaran PMD;
Bahwa mekanisme verifikasi kelengkapan pencairan dana ADD adalah dengan pihak desa mengajukan peng-SPJan kegiatan sebelumnya, diserahkan kepada tim verifikasi, kemudian tim memverifikasi dan apabila sudah benar dan lengkap kemudian tim verifikasi membuat surat rekomendasi untuk pencairan dana berikutnya;
Bahwa jenis-jenis pemeriksaan / verifikasi pencairan dana ADD yaitu untuk data-data pertanggungjawaban tim verifikasi sebatas melakukan pengecekan terhadap lampiran-lampiran yang ada di dalam berkas pelaporan kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan oleh pihak desa dan Tim verifikasi tidak melakukan pengecekan secara fisik yang ada di lapangan;
Bahwa apabila didesa melakukan pembelian maka yang bertandatangan di SJP tersebut bukan hanya Kepala Desa saja tetapi bendahara juga ikut bertandatangan namun pihak yang bertanggungjawab terhadap penggunaan dana ADD tersebut adalah Kepala Desa.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi YULI RAHMAWATI Binti YAHYA SUPRAPTO, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi dimintai keterangan terkait dengan dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 pada Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah
Sebagai Staf pada Indofood Tahun 1993
Staf pada PT. Intan Wijaya Tahun 1995
Staf pada PT. Damit tahun 2000
Staf pada Kecamatan Jorong Pada Tahun 2010
Bendahara pada Kecamatan Jorong pada tahun 2010 sampai dengan sekarang
Bahwa pada tahun 2013 yang menjabat sebagai Kepala Desa Simpang Empat Sei Baru adalah Terdakwa H. Ideris;
Bahwa saksi diangkat sebagai tim Verifikasi Kecamatan Jorong atas usulan dari Kepala Camat Jorong yaitu Andi Mashabi, AP yang kemudian dilanjutkan usulan tersebut ke BPMPD tetapi SK tersebut tidak pernah saksi terima yang saksi terima hanya berupa Surat Penunjukan Tim Verifikasi ADD Kecamatan Jorong Tahun Anggaran 2013;
Bahwa pada tahun 2013 Desa Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut pernah menerima Alokasi Dana Desa yang besarannya saksi tidak ingat lagi karena setiap desa tidak sama besarannya dan dana tersebut dicairkan sebanyak 3 (tiga) tahap;
Bahwa tugas saksi sebagai Tim verifikasi adalah memverifikasi atau memeriksa berkas-berkas atau surat pertanggungjawaban (SPJ) dari Alokasi Dana Desa tersebut, yang kemudian dari verifikasi tersebut dilanjutkan ke BPMPD dan yang menjadi acuan saksi dalam melaksanakan tugas tersebut adalah Peraturan Bupati Tahun 2013;
Bahwa tugas dari camat adalah sebagai anggota tim Pembina dana ADD dan wewenang camat terkait pengelola dana ADD adalah mengajukan usulan dari kepala desa mengenai kebutuhan dari desa seperti ATK, Pengadaan, Dana Pembangunan, dan Dana Sosial
Bahwa sebagai anggota Tim Verifikasi pada Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, saksi menerima honor sebesar Rp 70.000,-
Bahwa kegiatan yang dikerjakan pada pengelolaan Alokasi Dana Desa sejak tahun 2009 antara lain :
ATK , Pengadaan, Dana Pembangunan dan Dana Sosial, tetapi saksi lupa apa saja yang dikerjakan;
Bahwa mekanisme dalam pengajuan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Jorong adalah setelah keluar SK Bupati mengenai Pagu Dana Desa pada tahun 2011 yang besarannya sekitar Rp 27.206.600 lalu dilanjutkan kepada BPMPD untuk diteruskan ke seluruh kecamatan se-Kabupaten Tanah Laut selanjutnya diedarkan kepada kepala Desa yang nantinya akan membuar Lembar Kerja untuk kegiatan desa. Kemudian setiap kepala desa mengajukan Lembar Kerja tersebut kepada BPD dan setelah disetujui oleh BPD, kepala desa membuat surat kepada BPMPD melalui Kepala Camat untuk diverifikasi;
Bahwa mekanisme verifikasi kelengkapan pencairan dana ADD adalah
Pengajuan Lembar Kerja (LK) yang dibagi tiga tahapan, Tahap Pertama 30 %. Tahan Kedua 40 %, dan tahap III 30 %
Setelah Surat Pertanggungjawaban dari desa dan buku kas umum dari desa masuk ke Tim Verifikasi, kemudian verifikator memeriksa kelengkapan berkas penunjang SPJ tersebut, setelah berkas dinyatakan lengkap dilanjutkan ke BPMPD untuk proses selanjutnya.
Bahwa setelah semua kelengkapan dari persyaratan tersebut terpenuhi kemudian saksi selaku tim verifikator melanjutkan Surat Permohonan tersebut kepada BPMPD;
Bahwa saksi melakukan Verifiaksi saat pengajuan permintaan dana bukan memperifikasi pertanggungjawaban, karena yang melakukan Verifikasi pertanggungjawaban Kepala Desa adalah badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Bahwa terkait dengan Laporan ADD Tahap I Tahun 2009 bahwa Desa Simpang Empat menerima ADD sebesar Rp 27.206.600 dan setelah dilakukan penghitungan berdasarkan buku kas umum yang terdapat dalam LPJ diketahui jumlah riil yang dipergunakan adalah Rp 18.195.460,- sehingga ada kekurangan Rp 9.011.140 namun demikian hal tersebut saksi telah melakukan verifikasi jumlah yang digunakan sudah pas saja dan hal tersebut juga telah dilakukan verifikasi kembali oleh BPMPD dan pada awal tahun berikutnya dilakukan kembali pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Kabupaten Tanah Laut dan dinyatakan tidak ada temuan.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi KASNO, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi dimintai keterangan terkait dengan dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 pada Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah
Staf pada Kasubag Kepegawaian pada Kecamatan Jorong pada Tahun 2010 s/d tahun 2011
Staf pada pemberdayaan masyarakat desa tahun 2011 s/d tahun 2014
Staf Kasubag Kepegawaian pada Kecamatan Jorong tahun 2014 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi diangkat sebagai Tim Verifikasi pada Kecamatan Jorong atas usulan dari Kecamatan oleh Bapak Riyadi (selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa) tetapi tidak melalui surat resmi hanya melalui penunjukkan dan saran dan sampai saat ini saksi tidak menerima surat keputusan dari Kantor BPMPD Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa pada tahun 2009 saksi tidak mengetahui bahwa Desa Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kab. Tanah Laut menerima dana ADD karena pada tahun 2009 saksi belum masuk sebagai Tim Verifikasi;
Bahwa sebagai Tim Verifikasi tugas saksi adalah secara tertulis tidak dipaparkan secara jelas namun yang dikerjakan sebatas memeriksa kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
Bahwa saksi tidak mengetahui tugas dan wewenang Camat terkait dengan pengelolaan ADD;
Bahwa selaku Tim Verifikasi saksi menerima dana honor sebesar RP 75.000,- per bulan yang dibayarkan per tiga bulan;
Bahwa kegiatan yang dikerjakan pada pengelolaan Alokasi Dana Desa sejak tahun 2011 adalah sebatas pemeriksaan perlengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) saja;
Bahwa mekanisme dalam pengajuan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Jorong adalah setelah keluar SK Bupati mengenai Pagu Dana Desa lalu dilanjutkan kepada BPMPD untuk diteruskan ke seluruh kecamatan se-Kabupaten Tanah Laut selanjutnya diedarkan kepada kepala Desa yang nantinya akan membuar Lembar Kerja untuk kegiatan desa. Kemudian setiap kepala desa mengajukan Lembar Kerja tersebut kepada BPD dan setelah disetujui oleh BPD, kepala desa membuat surat kepada BPMPD melalui Kepala Camat untuk diverifikasi;
Bahwa setelah semua kelengkapan dari persyaratan tersebut terpenuhi kemudian saksi selaku tim verifikator melanjutkan Surat Permohonan tersebut kepada BPMPD;
Bahwa terkait dengan Laporan ADD Tahap I Tahun 2009 bahwa Desa Simpang Empat menerima ADD sebesar Rp 27.206.600 dan setelah dilakukan penghitungan berdasarkan buku kas umum yang terdapat dalam LPJ diketahui jumlah riil yang dipergunakan adalah Rp 18.195.460,- sehingga ada kekurangan Rp 9.011.140 tersebut saksi tidak mengetahui hal tersebut karena pada saat itu saksi belum menjabat sebagai anggota tim verifikasi ADD.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi ARNIDA SHOLEHAH BINTI DARDI, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi dimintai keterangan terkait dengan saksi ada menerima uang honor sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) untuk guru Paud pada tanggal 7 Nopember 2013, namun Saksi beritahukan kepada saksi tidak pernah menjadi Guru Paud dan saksi tidak pernah merasa menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) tersebut.
Bahwa saksi menjadi Bendahara Desa pada tahun 2010 S/d pertengahan tahun tahun 2011 setelah itu saksi berhenti dan bekerja di Desa lain dan pada awal tahun 2012 S/d pertengahan 2014 saksi menjadi Bendahara lagi di Desa tersebut dan saksi mengundurkan di pertengahan tahun 2014 karena saksi kawin dan menjadi ibu rumah tangga sampai sekarang.
Bahwa saksi diangkat menjadi Bendahara Desa Simpang Empat berdasarkan SK Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut dengan Nomor : 02 Tahun 2010 Tanggal 07 April 2010, yang mana pada saat itu saksi menggantikan sdr. ROSITA MAWAR SARI;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai bendahara Desa Simpang Empat tersebut Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut pada Tahun 2010 adalah Terdakwa M. Ideris dan Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Persiapan Simpang Empat sejak tahun 2008 sampai dengan awal 2014;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Bendahara Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Tahun 2010 adalah menerima, mengeluarkan dan membukukan pendapatan dan pengeluaran Desa Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
Bahwa penerimaan pendapatan Desa Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Tahun 2010 yang saksi ketahui hanyalah Alokasi Dana Desa ( ADD) Tahun 2010;
Bahwa mekanisme penerimaan pendapatan Desa Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Tahun 2010 berupa Alokasi Dana Desa ( ADD ) adalah Kepala Desa bersama-sama dengan Perangkat Desa yaitu Sekdes, Kaur Pembangunan, Kaur Pemerintah, Kaur Umum, Bendahara Desa lalu BPD ( Ketua dan Anggota BPD ) melaksanakan Rapat pembuatan Dokumen Perencanaan Kegiatan ( DPA) kemudian disusun oleh Sekretaris Desa berupa Rencana Kegiatan kemudian diajukan Bupati Tanah Laut melalui BPMPD Kab. Tanah Laut dan selanjutnya diterbitkan Keputusan Bupati Tanah Laut mengenai Alokasi Dana Desa Kab. Tanah Laut dan kemudia dicairkan berdasarkan tahapan – tahapan yang ada;
Bahwa pada saat Penuntut Umum menunjukkan Pertanggungjawaban ADD Tahap I Tahun 2011 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut mengenai :
Buku Kas Umum Dana ADD Tahap I TA. 2011 Tgl 30 Desember 2011 ;
Kwitansi – kwitansi pembayaran dengan blangko warna kuning yang didalamnya tertera nama Bendahara Desa Arnida Sholeha ;
Tanda terima uang yang didalamnya tertera nama ARNIDA SHOLEHA
setelah saksi melihat dan melakukan pengecekan kembali terhadap Pertanggungjawaban ADD Tahap I Tahun 2011 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut yang ditunjukkan tersebut, saksi menerangkan tidak pernah membuat atau menandatangani surat – surat tersebut diatas atau yang ada didalam Laporan Pertanggungjajwaban ADD Tahap I Tahun 2011 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut tersebut karena pada akhir Tahun 2010 saksi sudah mengundurkan diri sebagai Bendahara Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut karena bekerja di Koperasi PT. Arutmin Indonesia;
Bahwa sejak tahun 2011 sudah tidak pernah menerima Honor ataupun Tunjangan lainnya sebagai Bendahara karena sejak akhir tahun 2010 saksi sudah mengundurkan diri sebagai bendahara Desa;
Bahwa untuk Alokasi Dana Desa tersebut cair atau tidaknya adalah ditransper langsung melalui Bank Ke Kas Desa dan apabila ada keperluan Kepala Desa atau Sekretaris Desa bisa menggunakan uang tersebut.
Bahwa setelah saksi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bendahara Desa saksi kemudian digantikan oleh Sri Ngadiyati sebagai bendahara Desa dan Sri Ngadiyati merupakan istri dari A. Wawan Karmono yang merupakan Sekretaris Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Tahun 2013;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi TUGIRAN BIN MADGASDI (ALM), menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi dimintai keterangan terkait dengan dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 pada Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah :
Tahun 1999 sampai dengan 2013 bekerja di PT. Nafatani Persada
Tahun 2014 sebagai Kaur Pemerintahan Ds Simpang Empat Sei Baru Kec. Jorong Kab, Tanah Laut;
Bahwa pada Tahun 2009 sampai pertengahan Tahun 2010 saksi pernah menjadi sekretaris LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
Bahwa saksi menjadi sekretaris LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut ditunjuk berdasarkan SK Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
Bahwa terkait tugas dan kewenangan sebagai sekretaris LPM saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak pernah diberikan pekerjaan oleh Ketua LPM;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Tahun 2009 s/d 2013 adalah M. Ideris;
Bahwa Ketua LPM Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut adalah Samsurahim;
Bahwa pada saat Penuntut Umum menunjukkan Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap II Tahun 2013 Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut, yaitu Tanda terima insentif Tambahan Honor BPD Desa Simpang Empat Sei Baru Tahun 2013 yang pada kolom Nama Tugiran menerima honor sebesar Rp. 350.000,- dan saksi tidak pernah menerima honor tersebut dan tidak pernah menandatangani tanda terima insentif honor tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SHOLIKIN AKBAR BIN SUWARNO, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi dimintai keterangan terkait dengan adanya masalah dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 pada Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah
Bekerja sebagai pedagang sejak Tahun 1998 ;
Sebagai Bendahara Karang Taruna Desa Persiapan Simpang Empat Sungai besar Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
Bahwa selama tahun 2008 sampai dengan Tahun 2013 Karang Taruna Desa Persiapan Simpang Empat Sungai besar Kec. Jorong Kab. Tanah Laut pernah mengadakan kegiatan pengobatan massal yang diadakan PT. Arutmin;
Bahwa selama Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2013 Karang Taruna Desa Persiapan Simpang Empat Sungai besar Kec. Jorong Kab. Tanah Laut tidak pernah mendapatkan Dana dari alokasi Dana Desa;
Bahwa waktu itu ada rapat dan disela-sela rapat dianjurkan / disarankan oleh pa Sekretaris Desa Pak Wawan agar Desa mempunyai Karang Taruna dan sejak itulah dibentuk Karang Taruna Desa.
Bahwa yang menjadi menjadi Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sungai besar Kec. Jorong Kab. Tanah Laut pada Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2013 adalah M. Ideris;
Bahwa saksi ditunjukkan Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2011 dan 2013 oleh Penuntut Umum dan saksi tidak pernah menandatangani bukti – bukti kwitansi atau pendukung yang terdapat dalam LPJ ADD yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum tersebut dan jikapun ada tandatangan atas nama saksi berarti bukan tandatangan saksi;
Bahwa Kepemimpinan sdr Terdakwa ini sejak menjabat Kepala Desa Sungai Baru adalah meningkat pesat dari sebelumnya dan waktu itu ada yang mempermasalahkan keberadaan Mesjid Desa dan pak Kades Pak H. Ideri dapat mengatasi hal tersebut .
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MIRA ZAKIAH BINTI AHMAD SYINWANI (Alm), menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi dimintai keterangan terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 pada Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah pemilik UD. Bangunan Asyba Mira yang kemudian berubah menjadi CV. Asyba Mira pada Bulan Nopember Tahun 2010 yang bergerak di usaha Melayani Tiang Teras, Lengkungan / Spanyolan, Pilar Teras, Lisplang Jadi+gorong-gorong, Batako, Paping, atang-atang kubur, lester dan lain – lain;
Bahwa UD. Bangunan Asyba Mira berdiri sejak Tahun 2004 bertempat Jl. Pandansari Km. 10 Desa Asam – asam Kec. Jorong Kab.
Pertanggungjawaban ADD ( Alokasi Dana Desa ) Tahap I Tahun 2013 Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kab. Tanah Laut yaitu Nota Pembelian dengan Stempel UD. Bangunan Asyba Mira Tanggal Yang tidak terbaca Tahun 2013 Untuk :
-
-
-
Banyaknya Nama Barang Jumlah 4 bh Gorong 1.000.000 6 sak Semen 420.000 1 rit Pasir 685.000 500 bt Bata 500.000 2 ret Batu begcross 2.000.000 4 kg Paku campuran 145.000 Jumlah 4.750.000
-
-
Bahwa pada Tahun 2013 Nota Penjualan UD. Bangunan Asyba Mira bukan seperti yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum karena sudah sejak Bulan Nopember 2011 sudah berubah menjadi CV. Asyba Mira dan Nota Penjualan terlampir dalam Berita Acara ini. Dan tulisan dalam nota penjualan tersebut bukan tulisan saksi serta stempelnya bukan stempel CV. Asyba Mira;
Bahwa pada saat saksi ditunjukkan oleh Penuntut Umum Laporan Pertanggungjawaban ADD ( Alokasi Dana Desa ) Tahap I Tahun 2013 Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kab. Tanah Laut yaitu Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 28/SB-VII/2013 Tanggal 05 Juli 2013. Apakah UD. Bangunan Asyba Mira pernah mendapatkan pesanan barang / order dari Kepala Desa Sungai Baru yang bernama M. IDERIS
-
-
Banyaknya Nama Barang Jumlah 4 bh Gorong 1.000.000 6 sak Semen 420.000 1 rit Pasir 685.000 500 bt Bata 500.000 2 ret Batu begcross 2.000.000 4 kg Paku campuran 145.000 Jumlah 4.750.000
-
Bahwa Tidak pernah dan stempel dalam surat tersebut bukan stemple CV. Asyba Mira.
Bahwa pada saat saksi ditunjukkan oleh Penuntut Umum Laporan Pertanggungjawaban ADD ( Alokasi Dana Desa ) Tahap I Tahun 2013 Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kab. Tanah Laut yaitu Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 29/SB-VII/SPB/2013 Tanggal 10 Juli 2013. Apakah UD. Bangunan Asyba Mira pernah menyerahkan barang-barang :
-
-
Banyaknya Nama Barang Jumlah 4 bh Gorong 1.000.000 6 sak Semen 420.000 1 rit Pasir 685.000 500 bt Bata 500.000 2 ret Batu begcross 2.000.000 4 kg Paku campuran 145.000 Jumlah 4.750.000
-
dan CV. Asyba Mira tidak pernah menyerahkan barang tersebut.
Bahwa benar UD. Bangunan Asyba Mira tidak pernah mengeluarkan nota penjualan Tanggal 08 Oktober 2013 sesuai yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum dalam Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap I Tahun 2013 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut :
-
-
Banyaknya Nama Barang Jumlah 20 kpg Papan ulin 5x20x4 7.000.000 5 btg Papan ulin 5x10x4 1.000.000 10 kg paku 250.000 Jumlah 8.250.000
-
Bahwa pada saat ditunjukkan oleh Penuntut Umum Laporan Pertanggungjawaban ADD ( Alokasi Dana Desa ) Tahap II Tahun 2013 Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kab. Tanah Laut yaitu Nota Penjualan Tanggal Oktober 2013 yang dikeluarkan UD. Bangunan Asyba Mira, dengan penjualan :
-
-
-
Banyaknya Nama Barang Jumlah 5 sak Semen 350.000 4 bh Gorong2 1.000.000 1 ret Pasir 685.000 500 biji Bata 500.000 2 ret Batubegcross 2.000.000 1 ls Galian tanah 500.000 2 kg Pasir campuran 65.000 Jumlah 5.100.000
-
-
dan CV. Asyba Mira tidak pernah menjual barang – barang tersebut diatas kepada Desa Simpang Empat Sei Baru Kec. Jorong dan Nota Penjualan tersebut bukan milik CV. Asyba Mira.
Bahwa pada saat ditunjukkan oleh Penuntut Umum Laporan Pertanggungjawaban ADD ( Alokasi Dana Desa ) Tahap II Tahun 2013 Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kab. Tanah Laut yaitu Nota Penjualan Tanggal 31 Nopember 2013 yang dikeluarkan UD. Bangunan Asyba Mira, dengan penjualan :
-
-
Banyaknya Nama Barang Jumlah 50 lbr Multiroof 1.750.000 7 sak Semen 490.000 1 ret Pasir 685.000 20 ptg Kayu 5x10x4 1.000.000 15 ptg Kayu 8x8x4 900.000 35 ptg Kayu 3x5x4 875.000 8 kg Paku campuran 200.000 Jumlah 5.750.000
-
dan CV. Asyba Mira tidak pernah menjual barang – barang tersebut diatas kepada Desa Simpang Empat Sei Baru Kec. Jorong dan Nota Penjualan tersebut bukan milik CV. Asyba Mira;
Bahwa saksi pernah berhubungan dengan Kantor Desa yang mana setelah toko saksi menggunakan Cap stempel CV dan sebelumnya tidak pernah berhubungan saat masih menggunakan UD (Usaha Dagang) dan Kepala Desa pak Ideris pernah belanja di Toko saksi saat ia membangun rumah peribadinya dan tidak ada kaitannya dengan Kantor Desa.
Bahwa saksi kenal dengan sdr. M. Ideris sebagai Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi AIDI KIFLI Bin ZARKASI (Alm), menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi dimintai keterangan terkait dengan saksi ada menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua Juta Rupiah) dan uang tersebut ada kuitansinya dan tertera tandatangan saksi padahal saksi tidak pernah menerima uang tersebut
Bahwa pada Tahun 2013 yang menjabat sebagai Kepala Desa Simpang 4 Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut adalah M. Ideris;
Bahwa saksi tinggal di Ds. Simpang 4 Sei Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut sejak Tahun 2002 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi tidak pernah menerima pesanan atau menerima borongan pembangunan 2 (dua) buah papan nama beton dari siapapun karena saksi tidak memiliki keahlian sehubungan dengan pekerjaan tersebut;
Bahwa tandatangan yang terdapat pada kwitansi sehubungan dengan pekerjaan borongan pembangunan 2 (dua) buah papan nama beton dari Kepala Desa pada Tahun 2013 tersebut adalah bukan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) berkaitan dengan pekerjaan borongan pembangunan 2 (dua) buah papan nama beton dari Kepala Desa pada Tahun 2013.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SYAHIDINOR RAHMAN, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi dimintai keterangan terkait dengan dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 pada Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah saksi sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang adalah pedagang alat tulis kantor dan melayani fotocopy dimana tempat usaha milik saksi tersebut bernama “Fotocopy Eka”;
Bahwa lokasi “fotocopy Eka” milik saksi tersebut dengan Kantor Desa Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong sekitar 1 kilometer;
Bahwa benar pada periode 2008 sampai dengan tahun 2013 yang menjadi pengurus Desa Simpang Empat Sei Baru adalah sebagai berikut :
Pjs. Kepala Desa : M. Ideris
Pengurus Desa yang lain yang saksi ketahui adalah Wawan dan H. Mugni;
Bahwa jenis alat tulis yang biasa dibeli oleh pengurus Desa Simpang Empat Sei Baru Kec. Jorong pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 tersebut adalah kertas, tinta printer, dan pulpen dan yang paling sering mendatangi toko milik saksi yaitu Wawan dan H. Mugni;
Bahwa yang bertugas untuk melayani pembelu di tempat usaha milik saksi tersebut adalah saksi, istri saksi (Mariyani), dan anak saksi (Eka);
Bahwa pengurus desa yang melakukan pembelian di toko milik saksi tersebut selalu mendapatkan nota pembayaran atas pembelian alat tulis dan saksi tidak pernah memberikan nota kosong kepada Wawan atau H. Mugni;
Bahwa Nota pembayaran tanggal 6 November 2011 dengan jumlah pembayaran Rp 536.250,- yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum tersebut adalah benar dikeluarkan oleh “Fotocopy Eka” milik saksi dan jumlah pembayarannya juga telah sesuai;
Bahwa Nota pembayaran tanggal 7 November 2011 dengan jumlah pembayaran Rp 663.750,- yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum tersebut adalah benar dikeluarkan oleh “Fotocopy Eka” milik saksi dan jumlah pembayarannya juga telah sesuai;
Bahwa Nota pembayaran tanggal 12 November 2011 dengan jumlah pembayaran Rp 363.000,- yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum tersebut adalah benar dikeluarkan oleh “Fotocopy Eka” milik saksi dan jumlah pembayarannya juga telah sesuai;
Bahwa Nota pembayaran tanggal 16 Agustus 2013 dengan jumlah pembayaran Rp 1.050.000,- yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum tersebut adalah benar dikeluarkan oleh “Fotocopy Eka” milik saksi dan jumlah pembayarannya juga telah sesuai;
Bahwa Nota pembayaran tanggal 21 November 2013 dengan jumlah pembayaran Rp 250.000,- yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum tersebut adalah benar dikeluarkan oleh “Fotocopy Eka” milik saksi dan jumlah pembayarannya juga telah sesuai;
Bahwa stempel yang terdapat pada nota pembayaran tersebut adalah benar merupakan stempel “fotocopy Eka” milik saksi.
Sebelum terjadi pemekaran perekonomian masyarakat dan pelayanan kantor Desa kurang ketimbang sesudah Desa dimekarkan kemajuan cukup pesat dan saksi mendengar dari pembicaraan warga masyarakat yang mempunyai ide atau pemerkasa untuk pemekaran desa tersebut adalah adalah Terdakwa Pak Ideris.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi RUSDIANSYAH, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi dimintai keterangan terkait dengan dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 pada Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah :
Tahun 1999 saksi bekerja sebagai pengemudi dump truck di PT. Domes Adi Karya sampai dengan tahun 2000;
Tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 saksi bekerja PT. RCP sebagai pengemudi dump truck;
Tahun 2005 sampai dengan saat ini wiraswasta;
Tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 saksi diangkat sebagai Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut;
Tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 saksi diangkat sebagai Ketua BPD Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Sekretaris BPD dan Ketua BPD Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, yang menjadi perangkat di Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut adalah sebagai berikut :
-
Pjs. Kepala Desa : Ideris Sekretaris : Husni Firdaus Tahun 2008 – 2012
Wawan Tahun 2012 - 2014
Bendahara : Sri (Istri Wawan) Kaur Pemerintahan : Fahrudin MK. Kaur : H. Mugni Kaur Pembangunan : Wawan Tahun 2008 – 2012 BPD : Rusdiansyah;
Ispul hamid;
Tugiran;
Rahmadi;
Muchlis;
M. Taha;
Marjuni;
Zainudin Hernadi;
Helmi Ruslan;
Majid Abidin;
M. Syarifufuddin.
Bahwa Dasar pengangkatan saksi sebagai Ketua BPD Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut adalah Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/384-KUM/2012 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Antar waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong tanggal 23 Mei 2012.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Ketua BPD Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut :
Mitra Kepala Desa dalam pembangunan desa;
Mewakili masyarakat desa dalam hal menyampaikan aspirasi ke Kepala Desa;
Mengawasi penggunaan anggaran desa;
Memberikan saran dan masukan kepada Kepala Desa
Bahwa yang memilih dan menunjuk sekretaris dan bendahara desa di Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut Pada adalah H. Ideris selaku Pjs. Kepala Desa, sedangkan saksi beserta anggota BPD yang lain tidak pernah dilibatkan dalam pemilihan dan penunjukan sekretaris dan bendahara desa;
Bahwa saksi selaku Ketua BPD Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut beberapa kali melaksanakan rapat bersama dengan Pjs. Kepala Desa dan perangkat desa yang lain terkait dengan perencanaan penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima oleh Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut menerima Alokasi Dana Desa (ADD), berapa jumlah ADD yang diterima oleh Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut dan digunakan untuk kegiatan apa saja ADD tersebut. Sebab ADD Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut dikelola sepenuhnya oleh H. Ideris selaku Pjs. Kepala Desa dan Wawan selaku Sekretaris Desa;
Bahwa saksi pernah menandatangani usulan rencana penggunaan ADD dan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut tetapi saksi tidak ingat lagi berapa kali dan kapan saja saksi menandatangani usulan rencana penggunaan ADD dan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD tersebut
Bahwa pada saat ditunjukkan Rencana Penggunaan Dana (RDP) Tahap III Tahun 2013 tanggal 13 Maret 2013, saksi tidak pernah menandatangani Rencana Penggunaan Dana (RDP) Tahap III Tahun 2013 tanggal 13 Maret 2013 tersebut dan tandatangan yang terdapat pada Rencana Penggunaan Dana (RDP) Tahap III Tahun 2013 tanggal 13 Maret 2013 bukanlah tandatangan saksi. Pada tahun 2013 Wawan pernah meminjam stempel BPD karena ada beberapa dokumen yang belum ada stempel BPD;
Bahwa pada saat ditunjukkan Rencana Penggunaan Dana (RDP) Tahap II Tahun 2013 tanggal 13 Maret 2013, saksi tidak pernah menandatangani Rencana Penggunaan Dana (RDP) Tahap II Tahun 2013 tanggal 13 Maret 2013 tersebut dan tandatangan yang terdapat pada Rencana Penggunaan Dana (RDP) Tahap II Tahun 2013 tanggal 13 Maret 2013 bukanlah tandatangan saksi;
Bahwa pada saat ditunjukkan Rencana Penggunaan Dana (RDP) Tahap I Tahun 2013 tanggal 13 Maret 2013, saksi tidak pernah menandatangani Rencana Penggunaan Dana (RDP) Tahap I Tahun 2013 tanggal 13 Maret 2013 tersebut dan tandatangan yang terdapat pada Rencana Penggunaan Dana (RDP) Tahap I Tahun 2013 tanggal 13 Maret 2013 bukanlah tandatangan saksi;
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris di Masjid Annur yang terletak RT. 03, RW. 01, Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa pada tahun 2013 Masjid Annur tidak pernah mendapatkan sumbangan PHBI dari ADD Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut tahap I, tahap II dan tahap III tahun 2013 yang masing-masing tahap sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi selaku Ketua BPD Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, tidak pernah melakukan pengawasan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa sebab pada saat saksi menjabat sebagai Ketua BPD saksi disibukkan dengan persiapan Pemilihan Kepala Desa sehingga saksi tidak melakukan pengawasan penggunaan APB Desa, sedangkan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan dana-dana tersebut adalah H. Ideris selaku Pjs. Kepala Desa, Wawan selaku Sekretaris Desa dan Sri selaku Bendahara Desa sebab dana-dana tersebut masuk ke dalam rekening desa.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi HUSNI FIRDAUS, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi dimintai keterangan terkait dengan dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 pada Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa riwayat hidup saksi yaitu :
Sebagai karyawan Swasta di PT. Hutan Kintap sejak tahun 1993 s.d 1998
Karyawan PT. NAPATANI Persada sejak tahun 1998 s.d 2009
Sekdes Desa Simpang Empat Sungai Baru dari tahun 2009 s.d 2011
Wiraswasta persewaan tenda dari tahun 2011 sampai dengan sekarang
Pembakal Desa Simpang Empat Sungai Baru sejak tahun 2013 s.d sekarang;
Bahwa saksi menjadi Sekdes desa Simpang Empat Sungai Baru sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2011. Saksi diangkat oleh Pjs. Kepala Desa yaitu M. Idris dengan SK Kepala desa Simpang Empat Sungai Baru dan tugas sebagai sekdes antara ain membantu tugas Kepala desa sehari hari diantaranya mencatat hasil rapat desa, membuat surat menyurat yang terkait kegiatan desa, menyusun laporan-laporan kegiatan desa, turut serta dalam musyawarah pembangunan desa, menyusun profil desa, menyiapkan surat menyurat dalam pengajuan dana bantuan desa bersama tim yang dibentuk oleh Kepala Desa, dan lain sebagainya;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Sekdes pernah mendapatkan dana ADD yaitu pada tahun 2009 sebanyak 2 tahap, yaitu tahap pertama sebesar:
Tahap I Rp. 24.945.092,- Tahap II Rp. 33.260.124,- Total Rp. 58.205.216
Tahun 2010:
Tahap I Rp. 27.669.450,- Tahap II Rp. 36.892.600,- Tahap III Rp. 27.669.450,- Total Rp. 92.231.500,-
Tahun 2011 (satu tahap I):
-
-
Tahap I Rp. 27.206.600,-
-
Bahwa pada saat saksi ditunjukkan oleh Penuntut Umum Tentang Laporan Pertanggungjawaban ADD ( Alokasi Dana Desa ) Tahun 2009, 2010 dan 2011 Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kab. Tanah Laut, saksi bersama dengan bendahara desa pernah membuat laporan pertanggungjawaban tersebut dan isinya adalah benar;
Bahwa pada saat saksi ditunjukkan oleh Penuntut Umum Tentang Laporan Pertanggungjawaban ADD ( Alokasi Dana Desa ) Tahap I Tahun 2009 Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kab. Tanah Laut yaitu Kwitansi Pembelian Belanja Printer Canon MX 308 pada tanggal 25 Februari 2009 dan benar saksi pernah melakukan Printer Canon MX 308 pada tanggal 25 Februari 2009 dan tandatangan atas nama saksi yang terdapat dalam kwitansi tersebut adalah benar tanda tangan saksi;
Bahwa pada saat saksi ditunjukkan oleh Penuntut Umum Tentang Laporan Pertanggungjawaban ADD ( Alokasi Dana Desa ) Tahap I Tahun 2009 Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kab. Tanah Laut yaitu Kwitansi Pembelian Belanja Meja Rapat sebanyak 2 (dua) buah dan kursi Plastik sebanyak 6 (enam) buah pada tanggal 03 Maret 2009 dan benar pada tahun 2009 saksi pernah menerima uang sebesar Rp 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang digunakan untuk melakukan pembelian Meja Rapat sebanyak 2 (dua) buah dan kursi Plastik sebanyak 6 (enam) buah tandatangan yang terdapat dalam kwitansi tersebut adalah benar tandatangan saksi;
Bahwa pada saat ditunjukkan oleh Penuntut Umum Tentang Laporan Pertanggungjawaban ADD ( Alokasi Dana Desa ) Tahap I Tahun 2009 Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kab. Tanah Laut yaitu Kwitansi Pembelian Belanja Alat Tulis Kantor pada tanggal 15 Januari 2009 sebesar Rp 913.092,- (sembilan ratus tiga belas ribu sembilan puluh dua rupiah) dan benar pada tahun 2009 saksi pernah menerima uang sebesar Rp 913.092,- (sembilan ratus tiga belas ribu sembilan puluh dua rupiah) yang digunakan untuk melakukan pembelian Belanja Alat Tulis Kantor dan tandatangan yang terdapat dalam kwitansi tersebut adalah benar tandatangan saksi;
Bahwa pada saat saksi ditunjukkan oleh Penuntut Umum Laporan Pertanggungjawaban ADD ( Alokasi Dana Desa ) Tahap II Tahun 2009 Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kab. Tanah Laut yaitu Kwitansi perjalanan dinas ke pelaihari an. Husni Firdaus mengantar peta luasan desa tgl 12 Juli 2010 dan kwitansi-kwitansi perjalan dinas benar semua dan setiap perjalan dinas benar menerima uang saku;
Bahwa pada saat saksi ditunjukkan oleh Penuntut Umum Laporan Pertanggungjawaban ADD ( Alokasi Dana Desa ) Tahap II Tahun 2010 Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kab. Tanah Laut yaitu kwitansi sebesar Rp. 1.312.000,- (satu juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) untuk Bantuan Sosial untuk penanganan Banjir tanggal 24 Juli 2010 dan benar kwitansi tersebut saksi terima untuk penanggulangan bencana banjir dan dipergunakan untuk belanja sembako bagi korban banjir di RT 8.
Bahwa semua kuitansi yang saksi tandatangani sudah selesai saksi pertanggungjawabkan dan waktu itu tidak ada masalah
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi HALWANI, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi dimintai keterangan terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 pada Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa benar yang menjadi menjadi Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sungai besar Kec. Jorong Kab. Tanah Laut pada Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2013 adalah M. Ideris;
Bahwa pada saat Penuntut Umum menunjukkan laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa ( ADD ) Tahap III Tahun 2013 yang didalamnya terdapat Surat berkop Pengurus BKM Simpang Empat Sungai Baru Desa Sungai Baru Kec. Jorong Nomor : 9/BKM-SB/IV/2013 Tanggal 04 Maret 2013 perihal mohon sumbangan Dana PHBI Masjid di Sungai Baru sebanyak Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ), yang ditandatangani oleh HALWANI, saksi menerangkan saksi tidak pernah mengajukan proposal permohonan sumbangan dana untuk PHBI masjid di Sungai Baru dan tanda tangan yang terdapat di Laporan pertanggungjawaban ADD tersebut bukan tandatangan saksi.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
HAIRUL RIJAL menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi pernah menjadi Camat Jorong tahun 2007 sampai 2010 ada Persiapan Desa Simpang Empat Sungai Baru Desa Persiapan ada menerima Alokasi Dana Desa (ADD), untuk tahun 2010 sampai dengan 2013 saksi tidak tahu karena tidak menjabat lagi sebagai Camat Jorong.
Bahwa sebagai Kepala Desa Persiapan saat itu adalah Terdakwa H. Ideris dan untuk penanggungjawab dana ADD adalah Kepala Desa.
Bahwa saat itu sebagai Camat tugas saksi adalah :
Memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan ADD;
Memberikan bimbingan dan pelatihan serta penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan dan penyusunan APB desa, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APB.Desa;
Membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
Memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan administrasi keuangan desa.
Bahwa Desa yang baru dimekarkan memerlukan Dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil Retribusi dan dana Alokasi Dana Desa.
Bahwa pencairan dana ADD SPJnya disampaikan ke Kecamatan untuk diverifikasi dan kemudian di teruskan ke BPMPD dan setelah melihat SPJ secara administrasif memenuhi syarat dan diteruskan ke DPPKA Kab. Tanah Laut setelah dari DPPKA dana masuk rekening Desa.
Bahwa BPMPD tidak berkewajiban atau tidak berwenang memeriksa Alokasi dana Desa, yang berwenang memeriksa Alokasi Dana Desa tersebut adalah DPPKA atau Badan Pemeriksa Daerah atau Inspektora), BPMDP hanya melakukan pembinaan saja;
Bahwa yang melakukan Verifikasi adalah Tim Verifikasi dari Kecamatan memeriksa SPJ yang diajukan oleh desa, setelah di Verifikasi kemudian baru diteruskan ke BPMPD untuk dilihat kelengkapannya secara administratif dan setelah lengkap diteruskan ke DPPKA.
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Kepala BPMPD adalah pak Bupati dengan surat Keputusan nomor dan tanggalnya saksi sudah lupa.
Bahwa pada pada saat itu pihak Kecamatan tidak mempunyai dana/uang untuk membangun Kantor Desa termasuk pembelian Meja,kursi dan sarana perasarana yang mendukung Kantor Desa Persiapan tersebut, tetapi berkat atas inisiatif Pak Ideris dapat membangun Kantor Desa dan sarana prasaran desa tersebut sehingga Kantor Desa dapat berfungsi sebagaimana Kantor Desa lainnya.
Bahwa yang saksi dengar pembangunan Kantor Desa tersebut dibangun dengan menggunakan uang pak Ideris (Terdakwa ) sendiri.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi RIYADI, BAPnya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi menerangkan bahwa saksi diperiksa terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 pada Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
- Bahwa saksi menerangkan pernah menjabat sebagai Kasi Pembangunan Kecamatan Jorong Tahun 2001 samoai dengan tahun 2010
Bahwa saksi menerangkan pernah menjadi Sekretaris Tim Verifikasi Kecamatan Jorong Tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tahun 2010 sampai dengan tahun 2013
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tahun 2013 yang menjabat sebagai Kepala Desa Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut adalah H. Ideris;
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi dasar pengangkatan saksi sebagai Tim Verifikasi Kecamatan Jorong adalah usulan dari Kecamatan oleh Bapak Andi (selaku Camat Tahun 2010) tetapi tidak melalui surat resmi hanya melalui telepon, dan sampai sekarang pun saksi tidak menerima surat keputusan dari Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2009 Desa Simpang Empat Sei Baru ada menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dengan jumlah yang tidak dingat oleh saksi hal ini dikarenakan setiap desa tidak sama besaran jumlah perolehan ADD dan dana tersebut dicairkan dalam 3 (tiga) tahap;
Bahwa saksi menerangkan tugas saksi sebagai verifikator adalah memverifikasi administrasi usulan Alokasi Dana Desa, setelah itu saksi menyampaikan berkas tersebut kepada Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). yang menjadi pedoman saksi dalam menjalankan tugas adalah hasil rapat yang diusulkan oleh Camat Jorong tetapi sampai sekarang saksi tidak menerima surat keputusan tersebut;
Bahwa saksi menerangkan bahwa tugas Camat terkait dengan pengelolaan Alokasi Dana Desa adalah sebagai tim anggota Pembina Dana ADD dan wewenang camat terkait dengan pengelolaan dana ADD adalah mengajukan usulan dari Kepala Desa mengenai kebutuhan dari desa seperti ATK, Dana pembangunan, dan Sosial;
Bahwa saksi menerangkan selaku Sekretaris Tim Verifikator pada Kecamatan Jorong, saksi menerima honor dengan jumlah yang tidak dapat diingat lagi ;
Bahwa saksi menerangkan kegiatan yang dikerjakan pada pengelolaan Alokasi dana Desa (ADD) sejak tanun 2009 adalah antara lain :
ATK untuk pembelian Laptop, kertas dan printer
Pembuatan gorong-gorong ;
Pembelian bola volley untuk karang Taruna dan pembelian Baju Seragam PPK ;
Untuk besaran anggaran tersebut saksi tidak ingat lagi.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pelaksanaan atau mekanisme dalam pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Jorong adalah setelah keluar SK Bupati mengenai pagu dana desa pada tahun 2009 yang besarannya tidak dapat diingat lagi oleh saksi kemudian dilanjutya kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) untuk diteruskan ke seluruh kecamatan seKabupaten Tanah Laut, selanjutnya diedarkan kepada Kepala Desa yang nantinya akan membuat lembar kerja untuk kegiatan desa. Kemudian setiap Kepala Desa mengajukan lembar kerja tersebut ke Badan Pemberdayaan Desa (BPD), setelah disetujui oleh BPD kemudian Kepala Desa membuat Surat kepada BPMPD melalui Camat untuk diverifikasi;
Bahwa saksi menerangkan mekanisme Verifikasi kelengkapan pencairan dana ADD adalah :
Pengajuan Lembar Kerja (LK) yang dibagi tiga tahapan, Tahap Pertama 30 % Tahap Kedua 40 %, dan tahap tiga 30 %
Surat keputusan Kepala Desa oleh Bupati
Surat Keputusan Bendahara yang ditandatangani oleh Kepala Desa
Surat pengesahan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPMD) Saksi menerangkan bahwa setelah semua kelengkapan dari persyaratan tersebut terpenuhi kemudian saksi selaku tim Verifikator melanjutkan Surat Permohonan tersebut kepada BPMPD;
Bahwa saksi menerangkan terkait dengan Laporan ADD Tahap I Tahun 2009 bahwa Desa Simpang Empat menerima ADD sebesar Rp 27.206.600 dan setelah dilakukan penghitungan berdasarkan buku Kas Umum yang terdapat dalam LPJ diketahui jumlah rill yang dipergunakan adalah Rp 18.195.460,- sehingga ada kekurangan Rp 9.011.140,- saksi telah melakukan verifikasi jumlah yang digunakan sudah pas dan hal tersebut juga telah dilakukan Verifikasi kembali oleh BPMPD dan pada awal tahun berikutnya dilakukan kembali pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Kabupaten Tanah Laut dan dinyatakan tidak ada temuan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi RUDI ISKANDAR, BAPnya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi menerangkan diperiksa terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 pada Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
- Bahwa saksi menerangkan pada Tahun 2013 yang menjabat sebagai Kepala Desa Simpang 4 Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut adalah M. Ideris;
- Bahwa saksi menerangkan tinggal di Ds. Simpang 4 Sei Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut sejak Tahun 1993 sampai dengan sekarang;
- Bahwa saksi menerangkan selama tinggal di Desa Simpang 4 Sei Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut tidak pernah menjabat sebagai Panitia HUT RI Tahun 2013 atau menjabat sebagai Panitia apapun;
- Bahwa saksi menerangkan bahwa terkait dengan Surat Nomor : 9/HUT RI-SB/111/2013 tertanggal 5 Maret 2013 perihal Mohon Sumbangan Dana untuk Kegiatan Hari Ulang Tahun RI Desa. Sei Baru, saksi tidak pernah membuat atau menandatangani surat tersebut dan tanda tangan yang ada pada surat tersebut bukan tanda tangan saksi;
- Bahwa saksi menerangkan tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dalam rangka HUT RI Tahun 2013 seperti yang tercantum dalam surat permohonan tersebut dari Kepala Desa atau siapapun;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Ir. M. NURHILMIANSYAH, BAPnya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pelaihari terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 pada Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
- Bahwa saksi menerangkan pada Tahun 2011 saksi diangkat sebagai CD & External Affairs Superintendent PT. Arutmin Cabang Asam-Asam sampai dengan saat ini
- Bahwa saksi menerangkan tugas saksi sebagai CD & External Affairs Superintendent PT. Arutmin cabang Asam-Asam adalah menjadi penghubung antara PT. Arutmin dengan masyarakat serta memberikan bantuan dan pengembangan masyarakat;
- Bahwa saksi menerangkan PT. Arutmin pernah memberikan bantuan kepada Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut. Bantuan dari PT Arutmin tersebut yaitu :
Pada tahun 2010 :
-
1. Ekonomi Modal Usaha KUM 3 KUM 29.300.000
Tahun 2011
| 1. | Ekonomi | Modal Usaha KUM | 8 KUM | 121.200.000,‑ |
| 2. | Ekonomi | Unit Usaha TPA | Al Ikhlas clan An Noor | 20.000.000,‑ |
| 3. | Ekonomi | Head tractor | KUM Sumber Rejeki 2 | 26.000.000,- |
| 4. | Pendidikan | Beasiswa guru honor | Norma Sasmita | 2.250.000,‑ |
| 5. | Kesehatan | Penghargaan kader posyandu | Budidaya kambing | 10.000.000,- |
| 6. | Kesehatan | PMT | 3 Posyandu | 4.800.000, ‑ |
| 7. | Sosbud | Penyelenggaraan HKSN & HUT RI | Kegiatan masyarakat | 7.500.000,- |
| 8. | Infrastruktur | Pembuatan pagar kuburan | RT. 11 | 42.750.000,- |
| Total | 234.500.000,- | |||
Tahun 2012
| 1. | Ekonomi | Modal Usaha KUM | 4 KUM | 94.550.000,‑ |
| 2. | Pendidikan | Beasiswa peningkatan kualifikasi guru | Sakdiyah | 1.125.000,- |
| 3. | Pendidikan | Bantuan pencliclikan untuk murid tidak mampu | SD, SMP, SMA | 10.000.000,- |
| 4. | Pendidikan | Bantuan unit usaha guru TPA | Al Ma'tsurat dan Nurul Hayat | 20.000.000,‑ |
| 5. | Kesehatan | PMT | 3 Posyandu | 5.400.000,‑ |
| 6. | Sosbud | PHBI | Isra Mi'raj & Maulid | 10.000.000,- |
| 7 | Sosbud | Pengadaan tarian japin | Acil jagung Rt 06 | 10.000.000,- |
| 8 | Infrastruktur | Rehap balai desa | Rehap total | 92.262.500 |
| 9 | Infrastruktur | Pengamparanbatu Dan pemasaran gorong-gorong | Rt. 13 | 10.000.000,‑ |
| Total | 253.337.500 | |||
Tahun 2013
| 1. | Ekonomi | Modal Usaha KUM | 2 KUM | 40.000.000 ,‑ |
| 2. | Ekonomi | Bantuan Kemasan | KUM Sidodadi | 5.000.000,- |
| 3. | Pendidikan | Bantuan beasiswa anak kurang mampu | SD.SMP,SMA | 10.000.000.-,- |
| 4. | Kesehatan | PMT | 3 Posyando | 5.400.000,- |
| 5. | Kesehatan | Lomba balita sehat | Peserta dari seluruh posyandu lingkar tan | 5.000.000,- |
| 6. | Kesehatan | Sosialisasi kelas ibu hamil | Senam hamil dan penyuluhan | 5.000.000,- |
| 7. | Sosbud | HUT RI | Kegiatan rutin 17 agustus | 5.000.000,- |
| 8. | Sosbud | PHBI | Isra' mi'raj danmaulid | 13.500.000,- |
| 9. | Sosbud | Bantuan kelompok maulid habsyi | Al Ikhlas dan Miftahul Jannah | 7.500.000,- |
| 10 | Infrastruktur | Rehap teras TK Melati | Rt. 08 | 15.000.000,- |
| 11. | Infrastruktur | Tempat parkir balai desa | Disamping balai desa sungai baru | 5.000.000,- |
| TOTAL | 116.400.000, | |||
Bahwa saksi menerangkan bantuan tersebut berasal dari Himpunan Pembangunan Masyarakat Tambang (HPMT) kemudian diserahkan kepada masyarakat melalui LKD ;
Bahwa saksi menerangkan PT. Arutmin pernah memberikan bantuan pembangunan kantor Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut mengenai waktu pembangunannya saksi tidak mengetahui karena pembangunan kantor desa itu sebelum saksi diangkat sebagai CD & External Affairs Superintendent PT. Arutmin cabang Asam-Asam;
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang menjadi perangkat Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut pada saat periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 adalah :
Kepala Desa : H. Ideris;
Sekretaris Desa : Husni Firdaus ( tahun 2008- 2012)
Wawan (tahun 2012-2013)
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa yang mengelola bantuan tersebut bukan Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru melainkan LKD (lembaga Ketahanan Desa).
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah mengajukan saksi yang menguntungkan baginya (ade charge) yang masing-masing :
Saksi HELMI RUSLAN BIN RUSLAN, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Jabatan saksi adalah anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang Salah satunya tugas Badan Permusyawaratan Desa adalah membantu Kepala Desa dalam hal kegiatan gotong royong dan kebersihan desa.
Bahwa Saksi pernah ditugasi oleh Kepala Desa mengawasi pekerjaan pembuatan pagar Kantor Desa, pagar Aula Desa dan Pagar Musholla dan pagar Kantor Desa, Aula Desa dan Musholla tersebut menjadi satu kesatuan, sedangkan untuk lebarnya pagar 37 Mater dan Panjang pagar tidak ingat lagi
Bahwa Dana yang dihabiskan untuk pembuatan pagar tersebut untuk upahnya dan pengawas saja sebesar Rp. 8.000.000- (delapan juta Rupiah) yang Pembuatan pagar tersebut tahun 2012.
Bahwa yang membeli bahan-bahan pembuatan pagar tersebut adalah pa Kades Sendiri dan Setahu Saksi dana dari Kepala Desa sendiri
Bahwa Saksi mengetahui sebelum pembuatan pagar kata Kepala Desa (Ideris) nanti awasi pembuatan pagar Kantor Desa, Pagar Aula Desa dan Pagar Mushaolla.
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa honor Kepala Desa yang diterima setiap bulannya.
Bahwa Terdakwa selain sebagai Kepala Desa juga punya usaha ikut menambang Batubara.
Bahwa Kantor Desa dibangun pada tahun 2009 dan ditahun tersebut Desa yang sebelumnya Desa Asam-Asam dimekarkan menjadi 2 (dua) dan salah satunya Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru dimana Kepala Desanya adalah pa Ideris.
Bahwa Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa tidak mempunyai kewenangan mengawasi Dana Alokasi Dana Desa.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi JUMANSYAH Bin TARMIDJI, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Jabatan saksi sekarang adalah sebagai Ketua Rt 18 dimana saksi menjadi Ketua Rt 18 sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang.
Bahwa sebagai Ketua RT saksi pernah diberikan oleh pa Ideris 1 buah Meja dan 1 buah Kursi,buku,dan stempel Cap RT untuk kepentingan tulis menulis. Ya benar selain diberikan 1 buah Meja dan 1 buah Kursi juga pernah diberikan 1 lembar pakaian khusus untuk Ketua RT.
Bahwa saksi diberikan Meja, Kursi, Baju dan yang lainnya tersebut pada tahun 2008 yakni sejak pemisahan Desa Asam-Asam dan Ketua RT yang diberikan Baju seragam tersebut berjumlah 18 orang Ketua RT dan Kata pak Kepala Desa kalau ada pertemuan supaya baju tersebut dipakai untuk keseragaman.
Bahwa saksi mengetahui bahwa uang untuk membeli Meja,Kursi dan pakaian seragam RT tersebut adalah uangnya pa Ideris bukan uang Kantor Desa.
Bahwa pada saat kegiatan pemekaran Desa tersebut saksi dan juga termasuk semua orang yang ikut membantu kegiatan tersebut dikasih makan dan minum oleh Pa Ideris.
Bahwa saksi Ketua RT diberikan honor perbulannya sebesar Rp. 350.000,- (tiga rartus lima puluh ribu Rupiah) dan Uang honor Ketua RT tersebut bukan uang Kantor Desa tetapi resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Bahwa setelah pemekaran desa tersebut maka Keadaan Desa tambah maju, urusan dengan Kantor Desa lebih cepat, kebersihan kampung juga lebih bersih serta kemanan kampung cukup aman.
Bahwa mengenai Meja,Kursi dan Baju seragam tersebut diminta lebih dahulu oleh masing-masing Rt kemudian baru dikasih.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi ABDI RAHMATULLAH Bin H. USMAN, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Jabatan saksi adalah Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Jorong yang sebelumnya SMA swasta Jorong
Bahwa selama menjabata sebagai Kepala Sekolah pernah diberikan oleh Terdakwa yaitu Untuk Meja dan Kursi Murid berjumlah 64 pasang, untuk Meja Kursi dewan guru sebanyak 7 pasang dan pada bulanSeptember 2014 juga pernah diberikan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) untuk menambah honor dewa guru.
Bahwa Uang yang diberikan sebesar Rp. 3.000.000,- untuk 15 orang guru honor diterima selama 10 (sepuluh) kali untuk 10 bulan.
Bahwa yang memberikan uang tersebut adalah sdr Wawan sebagai Sekretaris Desa, sedangkan Kepala Desanya adalah Terdakwa pak H. Ideris..
Bahwa Sdr Wawan menyerahkan uang Rp. 3.000.00,- (tiga juta Rupiah) tersebut kepada saksi sejak bulan Mei 2013 dan saksi tidak bertanya mengenai uang tersebut dan hanya mengucapkan terimakasih kepada Kantor Desa.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SAMSU RAHIM Bin ABDUL MUIN, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Jabatan saksi adalah sebagai Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Simpang Empat Sungai Baru yang tugasnya membantu Kepala Desa dalah hal pembangunan Desa.
Bahwa saksi pernah diberi bantuan berupa uang oleh Kepala Desa Pa Ideris. Bantuan yang pernah saya terima adalah sebesar Rp. 20.000.000- (dua puluh juta Rupiah) dalam 2 (dua) tahap pembayaran dan bantuan tersebut diperuntukan untuk perbaikan jalan Desa perbaikan jembatan jembatan yang rusak dan termasuk juga pembuatan jalan yang mana sebelumnya hanya jalan kecil.
Bahwa saksi sering diajak mengikuti rapat oleh Kepala Desa Pa Ideris dan saksi tidak mengetahui uang untuk makan dan minum rapat tersebut berasal dari mana.
Bahwa Pemilihan Pilkades Ulang di Desa Simpang Empat Sungai Baru diadakan pada tahun 2013 dan setahu saksi yang membiayai pemilihan Pil Kada Uang tersebut adalah Pak Ideris karena pak Ideris yang menyerahkan uang tersebut kepada Panitia Pemilihan Pilkades ulang.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa honor Kepala Desa yang diterima setiap bulannya dan setahu saksi Pak Ideris saat menjadi Kepala Desa ikut menambang Batubara
Bahwa untuk membuat jalan perbaikan jalan, memperbaiki jembatan yang rusak Dana tersebut terdiri dari dana Pemerintah, bantuan dari pihak ketiga (pengusaha) dan uang sendiri pak H. Ideris.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi ALIANSYAH Bin ANANG SURIANSYAH, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Ya didesa saksi pernah dibangun Mushola Mushola di desa saksi dibangun pada tahun 2011. Nama Mushola yang dibangun di desa saksi bernama Mushola Alhidayah dan Mushola itu pernah mendapat bantuan uang dari pa Ideris sebesar Rp. 5.000.00,- (lima juta Rupiah).
Bahwa selain itu pa Ideris juga pernah memberikan bahan-bahan bangunan untuk keperluan pembangunan Mushola Alhidayah dan yang diberikan adalah Korsen yang terbuat dari kayu Ulin, Bata, Pasir dan Semen yang kalau dihitung dengan uang lebih dari Rp. 15.000.000,- (lima belas Juta Rupiah) dan setahu saksi uang milik pribadi pa Ideris sendiri.
Bahwa selain itu Kantor Desa juga ada memberikan bantuan tetapi jumlahnya hanya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) saja.
Bahwa saksi mengetahui sebelum pembuatan pagar kata Kepala Desa (pa Ideris) nanti awasi pembuatan pagar Kantor Desa, Pagar Aula Desa dan Pagar Mushalla.
Bahwa pada saat Terdakwa menyerahkan uang katanya tolong mamfaatkan uang ini dan bahan material sebaik-baiknya untuk keperluan pembangunan Mushola Alhidayah.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi MUHAMDI Bin JUREMI , menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Ketua Pemilihan Pil Kades ulang dan pernah diserahkan oleh pa Ideris uang sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta Rupiah) untuk Pil Kades ulang dan saksi menjadi Ketua Panitia Pil Kades untuk yang kedua.
Bahwa saksi membenarkan tanda terima uang berupa kwitansi sebesar Rp. 32.000.000,- dari pak H. Ideris.
Bahwa Uang sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta Rupiah) tersebut digunakan untuk operasional pemilihan Kepala Desa ulang
Bahwa saksi jujur saja tidak mengetahui dana yang diberikan oleh pa Kepala Desa kepada saksi tersebut apakah uang pribadinya ataukah uang Kas Desa yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa Terdakwa diperiksa terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 pada Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa Riwayat pekerjaan Terdakwa adalah sebagai berikut :
Terdakwa pernah menjadi Kepala Desa di Kurau selama 9 tahun berturut-turut dan yang terahir menjadi Pjs Kepala Desa di Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kabupaten Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.
Tahun 2001 sampai dengan tahun 2002 Terdakwa berdagang di Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut;
Tahun 2002 sampai dengan tahun 2013 Terdakwa bekerja di tambang batubara di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut;
Tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 Terdakwa diangkat sebaga Pjs. Kepala Desa Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 726 Tahun 2008 tanggal 15 September 2008 Tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Terdakwa sebagai Pjs Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut adalah sebagai berikut :
Mengurusi keperluan masyarakat;
Mengurusi infrastruktur di desa;
Memimpin pemerintahan desa;
Mengusahakan peralatan kelengkapan kantor;
Mengusahakan keperluan desa supaya desa persiapan tersebut bisa menjadi desa definitive
Bahwa pada saat Terdakwa bertugas sebagai Pjs Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, yang menjadi perangkat di Pemerintahan Desa Periapan Simpang Empat Sei Baru adalah sebagai berikut :
Kepala Desa : H. Ideris.
Sekretaris Desa : Husni Firdaus – Wawan Karmono.
Bendahara Desa : Arnida – Sri Ngadiyati.
Kaur-Kaur : Wawan Karmono.
H. Fahrudin.
H. Mugni.
Ketua BPD : Muhlis- Rusdianysah.
Ketua LPM : Samsul Rahim
Bahwa sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 sekretaris Desa bernama Husni Firdaus dan setelah itu digantikan oleh sdr Wawan hingga tahun 2013 yang menunjuk Wawan Karono sebagai Sekretaris Desa adalah Terdakwa .
Bahwa karena sdr Wawan Karmono pernah menduduki Sekretaris sebelum Terdakwa menjadi Pjs Kepala Desa dan Terdakwa dengar sdr Wawan Karmono bagus kinerjanya tetapi akhirnya perkiraan Terdakwa tersebut keliru ternyata sdr Wawan Karmono memanfaatkan jabatannya tersebut sehingga akhirnya Terdakwa menjadi Terdakwa seperti sekarang ini.
Bahwa Terdakwa untuk mengangkat Wawan Karmono dan Sri Ngadiyati dengan alasan dapat dipercaya;
Bahwa yang mengangkat perangkat di pemerintahan Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut adalah diawali dengan rapat yang Terdakwa lakukan bersama dengan tokoh masyarakat desa persiapan Simpang Empat Sei Baru kemudian dari hasil rapat tersebut ada nama-nama yang ditunjuk untuk menjadi perangkat desa lalu dikeluarkan SK Pengangkatan Perangkat Desa oleh Terdakwa i selaku Pjs. Kepala Desa;
Bahwa dana yang diterima Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut pada Terdakwa menjabat sebagai Pjs. Kepala Desa adalah dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Laut dalam bentuk Alokasi Dana Desa;
Bahwa Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut mendapatkan Alokasi Dana Desa dari Pemda Kabupaten Tanah Laut sebagai berikut :
-
-
No. TA. Realisasi Tahap I Realisasi Tahap II Realisasi Tahap III Jumlah Realisasi 1. 2009 24.945.092 33.260.124 - 58.205.216 2. 2010 27.669.450 36.892.600 27.669.494 92.231.544 3. 2011 27.206.600 - - 27.206.600 4. 2012 - - - - 5. 2013 33.909.802 45.213.073 33.909.802 113.032.677
-
Bahwa Mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa di Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut adalah sebagai berikut :
Rapat di desa dengan dihadiri oleh perangkat desa, Ketua RT, LPM, tokoh masyarakat membahas tentang keperluan dan rencana penggunaan Alokasi Dana Desa;
Dibuat daftar usulan penggunaan Alokasi Dana Desa oleh Sekretaris Desa yaitu Husni Firdaus dan Wawan Karmono;
Daftar usulan penggunaan Alokasi Dana Desa dilampiri dengan daftar hadir musyawarah dan berita acara musyawarah dikirimkan ke Kecamatan untuk diteruskan ke BPMPD kabupaten Tanah Laut.
BPMPD Kabupaten Tanah Laut melakukan seleksi selanjutnya apabila usulan tersebut disetujui oleh BPMPD Kabupaten Tanah Laut maka akan diteruskan ke Dinas PPKA kabupaten Tanah Laut kemudian oleh Dinas PPKA dana tersebut dikirimkan ke rekening desa;
Bahwa setelah usulan penggunaan Alokasi Dana Desa disetujui maka dana tersebut dikirimkan ke rekening milik desa yang berada di Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa pihak yang mencairkan Alokasi Dana Desa yang berada di rekening desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut adalah Wawan Karmono dengan persetujuan Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa;
Bahwa setelah Alokasi Dana Desa tersebut diambil dari rekening milik desa di bank BRI selanjutnya uang tersebut dibawa dan digunakan atau dibelanjakan oleh Wawan Karmono karena Terdakwa percaya dengan Wawan Karmono;
Bahwa yang mengusulkan meminta Alokasi Dana Desa (ADD) adalah Terdakwa sendiri dan yang mempertanggungjawabkan sdr Wawan Karmono dan Terdakwa tidak mengecek pembuatan SPJ oleh Wawan dan Terdakwa akui itu memang kehilapan atau kekeliruan Terdakwa dan Terdakwa kira sdr Wawan sudah benar membuat SPJ tersebut dan yang bertanggungjawab terhadap SPJ tersebut adalah Terdakwa sebagai Pjs Kepala Desa.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kalau ada SPJ yang tidak benar dan Terdakwa mengetahui setelah Terdakwa diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelaihari dan dan sdr Wawan Karmono sekarang menghilang bersama istrinya bernama Sri Ngadiyati setelah mengetahui bahwa Terdakwa dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan.
Bahwa Terdakwa tidak tahu dimana keberadaan Wawan sekarang tetapi Terdakwa mendengar bahwa rumah pribadi sdr Wawan sudah disita oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelaihari.
Bahwa pada awalnya di tahun 2008 tidak memiliki tanah dan kantor desa dan berkantor di rumah Terdakwa kemudian atas saran warga masyarakat meminta kepada Terdakwa menghubungi PT.Arutmin yang bergerak di bidang Tambang dan PT.Arutmin bersedia membangunan Kantor Desa, namun PT.Arutmin menyerahkan pembangunan tersebut kepada Lembaga Keuangan Desa (LKD) namun tetap dibawah pengawasan Terdakwa sebagai Pjs Kepala Desa.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima oleh Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut pada tahun 2009, 2010, 2011 dan 2013 sebab penggunaan uang tersebut dikelola oleh Wawan;
Bahwa pihak yang membuat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima oleh desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut adalah Wawan Karmono sedangkan Terdakwa hanya menandatangani Laporan Pertanggungjawaban tersebut tanpa memeriksa kebenarannya karena Terdakwa percaya dengan Wawan;
Bahwa perangkat desa yang diangkat melalui SK Pjs. Kepala Desa tersebut salah satunya adalah Sekretaris Desa yaitu Husni Firdaus, dilanjutkan oleh Wawan Karmono dan Arnida Sholehah selaku Bendahara Desa yang kemudian digantikan oleh Sri Ngadiyati yang nota bene istri Wawan Karmono.
Bahwa setahu Terdakwa Sdr.Wawan Karmono adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap, dengan kata lain, penghasilan untuk biaya hidupnya sehari-hari bergantung dari desa selaku Sekretaris Desa, selain sesekali diberi tambahan oleh Terdakwa ;
Bahwa yang menjadi Bendahara Desa adalah Ernida dan setelah itu Terdakwa tunjuk isteri Wawan Karmono yang bernama Sri Ngadiyati sebagai bendahara desa.
Bahwa yang bertandatangan sehingga dana ADD bisa cair adalah Terdakwa dan istri Wawan.
Bahwa harta yang Terdakwa miliki adalah sebuah rumah di desa Bawah Layung yang Terdakwa dapatkan pada tahun 1990;
Bahwa Terdakwa selama menjabat sebagai Pjs. Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut Terdakwa mengeluarkan dana pribadi untuk keperluan desa sejumlah Rp. 224.010.000,- dengan rincian sebagai berikut :
Sewa Mobil + BBM , makan dan rokok selama 6 bulan Rp 18.000.000,-
Biaya pengukuhan Kepala Desa Simpang Empat sei Baru Rp 12.500.000,-
Prasarana alat kantor Rp 16.560.000,-
Sewa kantor sekretariat untuk pemekaran desa persiapan perbulan Rp 1.500.000,- dari tanggal 25 Februari 2008 sampai dengan tanggal 25 Juni 2008 selama 4 bulan Rp 6.000.000,-
Pembelian batu bata merah 20 biji untuk Madrasah Sungai Banta Rp 5.000.000,-
Pembangunan Mushola Al-Hidayah Simpang Empat sei Baru Rp 15.000.000,-
Pembuatan pagar kantor desa dan Mushola desa Simpang Empat Sei Baru Rp 20.000.000,-
Pembayaran pagar kantor desa dan Mushola Desa Simpang Empat Sei Baru Rp 15.000.000,-
Rehab Mushola Rt. 09 Jalan PT. Navatari Persada Rp 14.500.000,-
Membayar tanah uruk 20 ret dan batu bescros 5 ret Rp 7.750.000,-
Pembelian prasarana kantor lembaga desa BPD, LPM, PKK, Karang Taruna, LKD Rp 14.700.000,-
Bantuan TPA TK Al-Qur’an pemukian Rt. 14 Desa Simpang Empat Sei Baru Rp 6.500.000,-
Bayar gaji honorer selama 1 bulan Rp 2.500.000,-
Bayar/biaya honorarium pengajar SMA 2 Jorong untuk bulan September 2013 Rp 3.000.000,-
Bantuan Pilkades desa Simpang Empat Sei Baru Kec. Jorong Rp 32.000.000,-
Membayar pesanan prasarana untuk siswa belajar SMA 2 Jorong Rp 35.000.000.
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini, Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
|
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi Ade Charge, bukti-bukti yang diajukan di persidangan serta keterangan Terdakwa , maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah sebagai Pjs. Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Pada tahun 2008 sampai 2013, berdasarkan SK Bupati Tanah Laut Nomor 726 Tahun 2008 tanggal 15 September 2008;
Bahwa sebagai Pjs. Kepala Desa, Terdakwa mempunyai tugas dan fungsi, salah satunya adalah memimpin pemerintahan desa;
Bahwa sebagai Pjs. Kepala Desa, Terdakwa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme serta dilarang pula menyalahgunakan wewenang seperti yang diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
Bahwa mengenai pengelolaan keuangan desa, harus dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dan dikelola dalam satu tahun anggaran, yakni mulai 1 Januari sampai 31 Desember, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Bahwa sebagai Pjs. Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Terdakwa mengangkat Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya yang dituangkan dalam SK Pengangkatan Perangkat Desa dan ditandatangani oleh Terdakwa ;
Bahwa selain mengangkat Wawan Karmono selaku Sekretaris Desa, Terdakwa juga mengangkat Sri Ngadiyati yang berstatus istri Wawan Karmono, sebagai Bendahara Desa.
Bahwa pada tahun 2011, Desa Persiapan Simpang Empat menerima Alokasi Dana Desa (ADD)Retribusi dan Pajak tahap I sebesar Rp. 27.206.600,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus enam ribu enam ratus rupiah), di mana setelah dana tersebut masuk ke rekening desa Persiapan Simpang Empat, melalui Bank Kalsel nomor 007.03.01.21620.1, diambil, dibelanjakan dan dilaporkan oleh Wawan Karmono yang saat itu masih menjadi Kepala urusan, bukan sebagai Sekretaris desa.
Bahwa pada tahun 2013 Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah laut menerima ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribudi Dmaerah sebesar Rp. 113.032.677,00 (seratus tiga belas juta tiga puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Bahwa, sama dengan penerimaan ADD dan retribusi daerah pada tahun 2011, maka pada tahun 2013, pengeloaan dana tersebut, pembelanjaan dan pelaporannya dilakukan oleh Wawan Karmono, kali ini kapasitas Wawan Karmono selaku Sekretaris Desa Persiapan Simpang Empat.
Bahwa penggunaan Alokasi Dana Desa yang dikelola oleh Wawan karmono, sebagaimana dalam laporan keuangan Desa tersebut, tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, dan banyak yang dipalsukan dan oleh karenanya bertentangan dengan peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 132 ayat (1)) yang pada pokoknya mengatur bahwa Pengeluaran yang bersumber dari atau atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang sah dan lengkap;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Wawan Karmono selaku Sekretaris Desa tersebut, selalu disetujui oleh Terdakwa , tanpa sedikitpun melakukan kontrol atas pengelolaan keuangan desa yang menjadi kewenangannya.
Bahwa dengan demikian, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Wawan Karmono di ats, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 140.239.277,00 (seratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh)
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut Umum atau sebaliknya, tidak terbukti melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa untuk menetapkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan karenanya diancam pidana, haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa membuktikan ada atau tidak adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa , Majelis terlebih dahulu akan menyampaikan maksud dan tujuan pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, sebagaimana dimuat dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana dalam salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa, “…oleh karena Tindak Pidana Korupsi sangat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dan menghambat Pembangunan Nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945”;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini berkembang secara meluas, tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi perlu dikategorikan sebagai Extra Ordinary Crime (kejahatan luar biasa) yang penanganan dan pemberantasannya harus dilakukan secara extra ordinary way (luar biasa) juga (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2008);
Menimbang, bahwa dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana, pembuktian merupakan masalah yang sangat penting dan berperan dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan pembuktian inilah nasib Terdakwa ditentukan dan apabila hasil pembuktian dengan barang-barang bukti yang ditentukan Undang-Undang tidak cukup membuktikan kesalahan Terdakwa , maka Terdakwa dibebaskan dari hukuman, sebaliknya apabila kesalahan Terdakwa bisa dibuktikan dengan barang-barang bukti sebagaimana di maksud dalam Pasal 184 KUHAP, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepadanya akan dijatuhi hukuman (M. Yahya Harahap, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid II, Pustaka Kartini, 1993);
Menimbang, bahwa dalam hal pembuktian sesuai dengan prinsip yang dianut dalam KUHAP, yaitu “negatif wettelijke stelsel”, maka dalam menentukan kesalahan Terdakwa harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan KUHAP, yaitu telah ditetapkan batas minimal didukung oleh dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Demikian pula menurut ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “bahwa tidak seorangpun yang dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggungjawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif subsidiaritas, yaitu:
KESATU Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP.
KESATU Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana KorupsiJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
KEDUA :Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana KorupsiJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum menyusun dakwaan secara alternatif subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan yang paling bersesuaian dengan perkara ini, yakni dakwaan Kesatu Primair, di mana Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengandung unsur-unsur delik pidana sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Secara Melawan Hukum;
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Yang Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Dengan Penjelasan Unsur sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa setiap orang yang dimaksud di sini adalah orang sebagai subyek hukum, dalam hal ini Undang-Undang tidak membedakan setiap orang ini, apakah ia sebagai orang perorang (natuure persoon) atau sebagai badan hukum (rechtpersoon), yang dalam kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan kepada subyek hukum yang diancam dengan pidana oleh Undang-Undang telah didakwa telah melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya (toerekening van baarheid);
Menimbang, bahwa selain itu, setiap orang juga ditujukan kepada siapa saja, apakah dia seorang pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, sebagaimana diatur
Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa sebagai subyek hukum, setiap orang haruslah memenuhi kriteria, baik subyektif maupun obyektif;
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan perkara ini, Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM sesuai kenyataan identitas yang telah dibenarkan di persidangan, ternyata adalah subyek hukum yang telah dewasa dan mempunyai identitas yang jelas, dengan mana menunjukkan bahwa Terdakwa telah memenuhi kriteria secara obyektif berkenaan dengan kedewasaan dan kecakapan yang dimilikinya, hal ini nampak dalam hal memahami akan apa yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang terungkap di persidangan, pada diri Terdakwa tersebut, ternyata bahwa Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM, selain telah memenuhi kriteria secara obyektif, juga memenuhi kriteria secara subyektif, yaitu dalam kapasitasnya sebagai Pjs. Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, tingkat kecakapan yang memadai yang terwujud dari pemahamannya serta kecakapannya di dalam memahami segala pertanyaan yang diperlihatkannya di persidangan, terutama dalam kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, bahwa dari perbuatan hukum yang tergambar di persidangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa memiliki kecakapan yang memadai untuk dapat dipertanggungjawabkan secara subyektif.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur setiap orang terbukti dan terpenuhi oleh kebenaran identitas dan kedudukan (jabatan) Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM;
Ad. 2. Secara Melawan Hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dengan adanya frase “maupun” di antara kata “perbuatan melawan hukum dalam arti formil” dan “dalam arti materiil”, berarti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menganut sistem alternatif. Artinya, salah satu saja “perbuatan melawan hukum” terbukti, apakah dalam arti formil atau dalam arti materiil, maka unsur secara melawan hukum harus dinyatakan terbukti menurut hukum. Sejalan dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka menurut “ajaran Melawan Hukum”, yang disebut dengan melawan hukum (dalam arti) materiil, tidak hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis. Sebaliknya, ajaran melawan hukum formil adalah melawan hukum atau bertentangan dengan hukum tertulis saja. (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana, Aksara Baru, 1987). Dengan kata lain, menurut ajaran melawan hukum materiil, disamping memenuhi syarat-syarat formil, yaitu memenuhi semua unsur yang disebut dalam rumusan delik, juga perbuatan tersebut harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai –sesuatu yang—tidak boleh atau tidak patut (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2006); Dalam perkembangan hukum, pengertian “secara melawan hukum” telah mengalami perubahan, terlihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, intinya menyatakan, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi : yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana,dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian, kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti, sehingga tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 d ayat (1) UUD 1945;
Menimbang bahwa untuk dapat diketahui adanya unsur ini bisa dilihat apakah ada unsur mens rea(evil mind, niat jahat) dan actus reus (tindakan nyata) pada perbuatan Terdakwa .
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti dan keterangan Terdakwa sebagaimana terungkap di persidangan, berkaitan dengan perkara ini, maka akan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa berawal dari perbuatan Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM selaku Pjs. Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, melakukan pengangkatan perangkat desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut melalui penerbitan SK Pengangkatan Perangkat Desa yang ditandatangani oleh Terdakwa ;
Bahwa perangkat desa yang diangkat melalui SK Pjs. Kepala Desa tersebut salah satunya adalah Sekretaris Desa yaitu Husni Firdaus, dilanjutkan oleh Wawan Karmono dan Arnida Sholehah selaku Bendahara Desa yang kemudian digantikan oleh Sri Ngadiyati yang nota bene istri Wawan Karmono.
Bahwa selaku Pjs. Seharusnya Terdakwa tidak mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan organisasi yang bersifat strategis, termasuk mengangkat Sekretaris Desa sebagaimana asas di dalam hukum, khususnya hukum administrasi negara, yang menyatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sementara (pjs.) dilarang atau tidak memiliki wewenang untuk mengangkat pejabat penting di lingkungan institusi (organisasi) nya;
Bahwa di samping itu, Terdakwa mengangkat orang yang tidak memenuhi syarat sebagai Sekretaris Desa, yang selain mengerti dan memahami peraturan perundang-undangan dan organisasi tata laksana, juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wawan Karmono tidak memenuhi syarat-syarat tersebut;
Bahwa di samping syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Wawan Karmono selaku Sekretaris Desa, Terdakwa juga menyadari bahwa Wawan Karmono adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap, dengan kata lain, penghasilan untuk biaya hidupnya sehari-hari bergantung dari desa selaku Sekretaris Desa, selain sesekali diberi tambahan oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa juga mengkangkat Sri Ngadiyati selaku Bendahara Desa, padahal Terdakwa mengetahui atau menyadari bahwa Sri Ngadiyati adalah istri Wawan Karmono;
Bahwa Terdakwa didalam mengangkat dua jabatan penting di desa Persiapan Simpang Empat, Sekretaris dan Bendahara Desa yang masih ada hubungan suami istri itu diperparah dengan abainya Terdakwa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pjs. Kepala Desa, terutama sebagai pelaksana dan penanggungjawab pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
Bahwa Terdakwa menjalankan tugas dan fungsi Pjs. Kepala Desa, Terdakwa telah mengalihkan tugas dan tanggungjawabnya dalam hal pengelolaan keuangan desa tersebut kepada Wawan Karmono, orang yang tidak memenuhi syarat sebagai Sekretaris Desa tersebut;
Bahwa dalam hal pengangkatan Wawan Karmono selaku Sekretaris Desa oleh Terdakwa yang tidak memiliki wewenang untuk itu, mengangkat Wawan selaku Sekretaris Desa yang tidak memenuhi syarat, mengangkat pejabat penting desa lainnya, dalam hal ini Bendahara Desa yang masih ada hubungan suami istri dengan Wawan Karmono, jelas merupakan perbuatan yang disengaja oleh Terdakwa karena sejak awal sudah ada niat untuk mengangkat Wawan Karmono dan Sri Ngadiyati dengan alasan dapat dipercaya;
Bahwa berdasarkan pencairan, pembelanjaan dan pelaporan keuangan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa, retribusi dan Pajak daerah untuk Desa persiapan Simpang Empat yang semuanya dilakukan oleh Wawan Karmono mulai tahun 2009 sampai dengan tahun 2013, dan Terdakwa selalu menyetujui dengan membubuhkan tanda tangan dalam laporan keuangan desa tersebut, ternyata menyimpang dari asas dan syarat pengelolaan keuangan daerah atau keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang pada pokoknya menyatakan bahwa “pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib...”, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 karena pengeluaran-pengeluaran dana keuangan desa tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang sah (legal) dan lengkap;
Bahwa dengan demikian, alasan Terdakwa mengangkat Wawan Karmono dengan alasan dapat dipercaya, selain tidak terbukti, juga merupakan bentuk Kolusi antara Terdakwa dengan Wawan Karmono yang hal itu merupakan pelanggaran atas Pasal 16 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menyatakan bahwa “ kepala desa dilarang (f) melakukan kolusi....yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya...”;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang selalu menyetujui perbuatan yang dilakukan oleh Wawan Karmono selaku sekretaris Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah laut tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dipertimbangkan di atas, maka menurut pendapat Majelis, unsur ke-2 Secara Melawan Hukum telah terpenuhi dan terbukti pada perbuatan Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM.
Ad. 3. Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan untuk memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada, seperti yang dikemukakan oleh ahli hukum pidana, Adami Chazawi. Sejalan dengan pendapat tersebut, “memperkaya” juga berarti perbuatan yang dilakukan untuk menambah (lagi) –kekayaannya—dan perbuatan itu sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya : menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam bank, dengan syarat tentunya melawan hukum, jika akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2006); Di samping itu, “ memperkaya diri “ berarti menjadikan bertambah kekayaan dan menurut Prof DR. ANDI HAMZAH penafsiran “ memperkaya diri “ adalah menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau penambahan kekayaan diukur dari penghasilannya.
Menimbang, bahwa subyek memperkaya itu terdiri atas “diri sendiri”, “orang lain” atau “suatu korporasi”. yang dimaksud dengan “diri sendiri” adalah diri subyek hukum (orang) yang bersangkutan, in casu Terdakwa . Dalam konteks kepentingan, pengertian “diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya. “Orang lain” orang selain pribadinya, sedangkan “suatu korporasi” sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain. Tetapi substansi pengertian “korporasi” yang berbeda dengan pengertian orang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”. Korporasi yang berbentuk badan hukum adalah korporasi yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai badan hukum, yang bisa badan hukum publik dan bisa pula badan hukum privat. Badan hukum publik misalnya BUMN yang berbentuk pesero, misalnya PTPN, PT. PLN (Persero), PT. Garuda Indonesia. Badan hukum privat misalnya suatu perseroan terbatas (PT), Koperasi, Yayasan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “diri sendiri”, “orang lain” atau “suatu korporasi” ini bersifat alternatif, maka tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, tetapi CUKUP salah satu saja yang sesuai dengan fakta di persidangan. Oleh karena itu majelis hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta di persidangan, yaitu unsur “diri sendiri” yang menunjuk pada diri Terdakwa sendiri, dan “orang lain”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM didalam melakukan beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama Wawan Karmono selaku Sekretaris Desa sebagaimana diuraikan pada pembuktian unsur ke-2 “Secara Melawan Hukum” di atas, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. Rp. 140.239.277,00 (seratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh) sebagaimana perhitungan Jaksa Penuntut Umum..
Bahwa terhadap kerugian keuangan Negara tersebut selanjutnya akan dibuktikan apakah Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan tidak ada satu saksi pun yang menerangkan bahwa Terdakwa memperoleh penambahan kekayaan dalam perkara ini, disamping itu, berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan perkara ini berlangsung, Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM tidak nampak ada perubahan dari perilaku dan penampilan kesehariannya, Terdakwa tetap hidup sederhana dan penampilan yang bersahaja, lebih sederhana untuk ukuran Terdakwa selaku penyelenggara negara di level Desa dan selaku pengusaha, bahkan dalam persidangan perkara a quo Terdakwa terbukti mengeluarkan uang pribadi yang dipergunakan untuk keperluan desa dan masyarakat desa yang keseluruhannya hingga mencapai Rp. 224.010.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta sepuluh ribu rupiah);
Bahwa dengan demikian, maka bukannya bertambah kekayaan Terdakwa dalam perkara ini, melainkan bertambah kurang;
. Menimbang, bahwa mengenai hal ini Majelis sependapat dengan substansi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987, di mana dalam salah satu pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan (korporasi)” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dipertimbangkan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa unsur ke-3, Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain atau Suatu Korporasi, tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Kesatu Primair tidak terpenuhi maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan KESATU Subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, yang unsur-unsur delik pidananya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan;
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana;
Dengan Penjelasan Unsur sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan Dakwaan KESATU Primair, dan Majelis telah menyatakan bahwa unsur setiap orang tersebut telah terbukti dan terpenuhi oleh identitas dan keberadaan Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM.
Menimbang, bahwa mengutip kembali mutatis mutandis segala pertimbangan hukum pada bahasan tentang dakwaan KESATU Primair berkaitan dengan unsur setiap orang tersebut di atas, maka pada dakwaan KESATU Subsidiair, unsur tersebut dinyatakan pula telah terbukti dan terpenuhi oleh kebenaran identitas dan keberadaan Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM.
Ad.2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan menguntungkan....” dalam tindak pidana korupsi adalah perbuatan kesengajaan meliputi menghendaki atau mengetahui(willens en wetens). Dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar-benar disadari dari perbuatan Terdakwa atau dapat diketahui oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan di samping sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar daripada pengeluaran, terlepas daripada penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau korporasi. (R. Wirjono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan 2, Maret 2009, halaman 46);
Menimbang, bahwa untuk mengetahui ada atau tidaknya perbuatan Terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dapat dilihat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, adalah kesalahan dalam bentuk kesengajaan, khususnya kesengajaan sebagai maksud.
Menimbang, bahwa kesengajaan meliputi willens en wetens (menghendaki atau mengetahui). Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan undang undang (wet). Sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur unsur yang diperlukan menurut rumusan undang undang.
Menimbang bahwa : “Unsur kesalahan berbentuk kesengajaan yang dalam pasal ini dirumuskan dengan maksud. “Dengan maksud” disini memperlihatkan kehendak dari si pelaku untuk menguntungkan diri sendiri dan di pihak lain memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran si pelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa dan seterusnya”. (R. SIANTURI, SH, Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya,, Penerbit Alumni AHM-PTHM, hal. 616-617).
Menimbang bahwa dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar benar disadari dari perbuatan Terdakwa .
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari rumusannya sudah jelas bahwa unsur tersebut mengandung makna alternatif, di mana salah satu saja dari ketiga perbuatan yang dirumuskan dalam pasal tersebut terbukti, maka unsur ke-2 ini harus dinyatakan terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang bahwa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ memberikan pengertian bahwa memperoleh keuntungan atau mengun-tungkan adalah memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada. Perolehan keuntungan pelaku, diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara materiil harus terjadi. Yang dimaksud dengan kekayaan adalah tidak semata mata segala sesuatu yang berupa benda atau uang saja, akan tetapi segala sesuatu yang immateriil (tidak berupa materi).
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ada perbuatan Terdakwa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan Terdakwa tersebut adalah merupakan tujuan.
Menimbang bahwa dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berarti si pelaku mengetahui bahwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan hak orang lain.
Menimbang, bahwa menurut pendapat PAF Lamintang yang menyatakan, bahwa “yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu selalu tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, apabila dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan, maka benar bermula dari perbuatan Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM, selaku Pjs. Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, yang melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan pengangkatan Wawan Karmono selaku Sekretaris Desa tanpa memiliki kewenangan untuk itu serta orang yang diangkat tidak memenuhi syarat sebagai Sekretaris Desa, mengangkat bendahara desa yang masih ada hubungan suami istri dengan Sekretaris, dua jabatan yang sama-sama penting di institusi desa tersebut, mengabaikan tugas dan fungsinya sebagai Pjs. Kepala Desa, mengalihkan tanggungjawab sebagai pelaksana dan penanggungjawab keuangan desa kepada Wawan Karmono, orang yang tidak memenuhi syarat sebagai Sekretaris Desa tersebut, tanpa melakukan cek dan re cek atas setiap laporan keuangan desa yang diajukan oleh Wawan Karmono kepada Terdakwa dan selalu disetujuinya sebagaimana diuraikan dalam pembuktian unsur “secara melawan hukum” dalam dakwaan KESATU Primair tersebut di atas, mengakibatkan timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 140.239.277,00 (seratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh).
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM diatas, merupakan perbuatan melawan hukum yang disadari oleh Terdakwa karena didasari oleh tujuan atau maksud untuk menolong Wawan Karmono memperoleh keuntungan melalui jabatan di Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, yakni sebagai Sekretaris Desa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan apakah maksud dan tujuan Terdakwa H. IDERIS BIN IBERAHIM melakukan beberapa perbuatan melawan hukum tersebut adalah terbukti untuk memperoleh keuntungan bagi diri Terdakwa sendiri, orang lain atau korporasi atau tidak.
Menimbang, bahwa dengan melakukan beberapa perbuatan melawan hukum tersebut di atas, Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM memang tidak memperoleh keuntungan materiil (kebendaan), tetapi Terdakwa memperoleh keuntungan immateriil, dalam hal ini dihormati dan menerima perlakuan yang baik dari Wawan Karmono selaku Sekretaris Desa dan sdr. Sri Ngadiyati selaku Bendahara Desa yang tidak lain adalah istri Wawan Karmono. Di samping keuntungan immateriil yang diterima Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa juga menguntungkan orang lain, dalam hal ini Wawan Karmono selaku Sekretaris dan Sri Ngadiyati selaku Bendahara Desa yang keduanya masih berstatus suami istri. Keuntungan yang diperoleh Wawan Karmono dan Sri Ngadiyati istrinya itu adalah menerima kelonggaran bergerak mengelola keuangan Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut yang dilakukan secara sembarangan atau semaunya oleh karena tidak dilakukannya kontrol atau pengawasan Terdakwa dalam hal pengelolaan keuangan Desa tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa tidak melakukan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel serta tidak memberikan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa sehingga daerah dalam hal ini Desa serta Kabupaten Tanah Laut mengalami kerugian dan Terdakwa sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya dan atas perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan sdr. A. WAWAN KARMONO yang telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa Tahun 2011 dan 2013, Negara / daerah / desa dalam hal ini mengalami kerugian sebesar Rp. 140.239.277,- (seratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke-2 ini bersifat alternatif, yang artinya jika salah satu saja terbukti maka unsur ini harus dinyatakan terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan di atas, maka menurut pendapat Majelis, unsur ke-2, Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi, telah terpenuhi dan terbukti pada perbuatan Terdakwa .
Ad. 3 Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan.
Menimbang bahwa menurut pendapat Prof. DR. Andi Hamzah , SH pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mensyaratkan bahwa Terdakwa atau pelaku sebagai subyek delik harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan tertentu. (Prof. Dr. Andi hamzah, Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta, 1984).
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan”, tafsirnya adalah seorang pejabat yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum. Atau dengan kata lain : Ia dengan wewenangnya “berlindung” dibawah kekuasaan hukum. Selanjutnya unsur “menyalahgunakan kewenangan” tidak hanya terdapat di lapangan Perdata saja, akan tetapi juga dalam lapangan hukum publik (MARTIMAN PRODJOHAMIDJOJO, SH. MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 31 tahun 1999)”, cetakan I tahun 2001, hal. 70-71)
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah keleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilah Busyro Muqoddas, kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa). Ada kata prokam, “kesempatan dalam kesempitan”.Sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud.
Menimbang bahwa, baik kata-kata “menyalahgunakan”, “kewenangan”, “kesempatan” atau “sarana” semuanya dikaitkan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya.
Menimbang, bahwa Pengertian jabatan berasal dari kata “jabat” yang berarti “memegang”, atau melakukan pekerjaan dalam fungsinya, sedangkan “jabatan” berarti pekerjaan atau tugas, fungsi ataupun dinas.
Menimbang bahwa sebagai negara hukum, terdapat prinsip atau pemeo yang menyatakan bahwa “There is no authority without responsibility” (tidak ada kewenangan tanpa –disertai- tanggung jawab). Maknanya adalah, siapapun pemegang kewenangan, in casu pejabat publik/administrasi negara, atau orang bukan PNS yang mengelola keuangan negara yang menyalahgunakan wewenang yang ada padanya, maka kepada yang bersangkutan dimintai pertanggung jawaban (hukum) nya.
Menimbang, bahwa pada dasarnya kebijakan (policy) tidak dapat dikriminalisasi (dipidana), hanya kebijakan yang menyimpang dari asas spesialitas dan legalitas saja yang bisa dikriminalisasi. Apalagi, di balik kebijakan yang dikeluarkan atau dibuat oleh pejabat administrasi negara tersebut mengandung unsur korupsi dan/atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewewenangan, Kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan dan kesempatan tersebut.
Menimbang, bahwa penggunaan wewenang atau pengalihan wewenang untuk tujuan lain dari diberikannya wewenang tersebut dilakukan secara sadar dan didasarkan atas interest (kepentingan) pribadi, baik untuk kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan orang lain (Philipus M. Hadjon, Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun xxx Nomor 358 September 2015).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, yang kesemuanya di bawah sumpah, surat, petunjuk serta keterangan Terdakwa sendiri yang terungkap di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa bermula dari perbuatan Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM selaku PJS. Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru, Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut yang tanpa wewenang melakukan pengangkatan Perangkat Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, di mana salah satu perangkat desa paling penting, yakni Sekretaris Desa diangkat Wawan Karmono, orang yang selain tidak memenuhi syarat sebagai Sekretaris Desa, juga tidak mempunyai pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya sehari-hari.
- Bahwa pengangkatan perangkat desa yang tanpa kewenangan karena Terdakwa berstatus Pjs., mengangkat orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pejabat, mengangkat pejabat penting di institusi Desa, yakni Sekretaris Desa dan Bendahara Desa, yang masih terkait hubungan suami istri, yang tentu terdapat konflik kepentingan; mengabaikan tugas dan fungsi Terdakwa sebagai kepala desa, mengadakan kolusi dengan Wawan Karmono dan Sri Ngadiyati karena didasari subyektifitas Terdakwa , mengalihkan wewenangnya sebagai pelaksana dan penanggung jawab pengelola keuangan desa kepada Wawan Karmono selaku Sekretaris Desa, tidak melakukan kontrol dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan desa yang diserahkan kepada Wawan Karmono, sebaliknya selalu menyetujui setiap pelaporan keuangan desa yang diajukan kepadanya, kesemuanya itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang karena adanya pelanggaran sekaligus sebagai berikut yaitu : (1) ada niat atau kesadaran untuk melakukan serangkaian perbuatan tersebut karena perbuatan itu tidak dilakukan sekali dua kali saja, melainkan sering kali dan dalam kurun waktu yang lama (hampir lima tahun), dan hal itu dibenarkan oleh Terdakwa di persidangan; (2) perbuatan-perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut melanggar asas spesialitas, yakni asas tujuan diberikannya wewenang itu kepada Terdakwa sebagai Pjs. Kepala Desa; Pengangkatan Sekretaris Desa yang seharusnya dilakukan oleh Kepala Desa definitive, atau setidak-tidaknya dilakukan oleh seorang PNS yang berada di atasnya (atasan) yang mempunyai kewenangan untuk itu, dan diberikan kepada orang yang memenuhi syarat sebagai Sekretaris Desa agar pejabat yang bersangkutan bisa mengemban tugas dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa, yang dilakukan oleh Terdakwa justru sebaliknya, mengangkat Sekretaris Desa, walaupun tanpa memiliki wewenang untuk itu, serta mengangkat Wawan Karmono, orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pejabat dengan jabatan Sekretaris Desa tersebut; (3) ada kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa , oleh karena sejumlah perbuatan Terdakwa tersebut terlebih persetujuan yang selalu diberikan oleh Terdakwa atas setiap laporan pengelolaan keuangan desa yang diajukan oleh Wawan Karmono selaku Sekretaris Desa, telah mengakibatkan timbulnya kerugian Negara sebesar Rp 140.239.277,00 (seratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Bahwa Terdakwa menggunakan kewenangan sebagai Pjs Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut memberikan kepercayaan langsung kepada Wawan yang mengelola alokasi dana desa tersebut disamping itu tidak adanya pengawasan langsung oleh Terdakwa sebagai Pjs Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap I, II dan III dengan keterangan para saksi diketahui bahwa kebenaran materiil dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut tidak benar yang mana alat bukti pendukung tidak didapatkan secara sah / dipalsukan dan Terdakwa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa tidak melakukan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel serta tidak memberikan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa sehingga daerah dalam hal ini Desa serta Kabupaten Tanah Laut mengalami kerugian.
Menimbang, bahwa dengan serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, terbukti bahwa Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM telah melakukan misbruik van gezag, abuse of authority, d’tournement de pouvoir, penyalahgunaan wewenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa unsur ke-3, yakni Menyalahgunakan Kewenang, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan, telah terpenuhi dan terbukti secara hukum pada perbuatan Terdakwa .
Ad.4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud keuangan negara ditemukan pengertiannya dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai berikut :
“Seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat Lembaga Negara, baik tingkat Pusat maupun di Daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara”; (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2006);
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1), kata “dapat” sebelum frase “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang bahwa hal senada bisa dirujuk pendapat PAF Lamintang. Menurut pendapat PAF Lamintang (dalam buku Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru Bandung 1984), dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak harus sudah terjadi karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang undang.
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, tidak perlu adanya alat alat bukti untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang bahwa berkaitan dengan kata “dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara”, Mahkamah konstitusi dalam Putusan perkara No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 berkaitan dengan permohonan uji materiil atas UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tersebut, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa : pemahaman kata” dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UUPTPK menyebabkan perbuatan yang dituntut di depan Pengadilan, bukan saja karena perbuatan tersebut” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata akan tetapi hanya “dapat” menimbulkan kerugian negara saja pun sebagai kemungkinan atau potential loss, jika unsur perbuatan tindak pidana korupsi dipenuhi sudah dapat diajukan ke Pengadilan. Kata “dapat” tersebut harus dinilai pengertiannya menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut di atas, yang menyatakan kata “dapat “ sebelum frasa “ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Karena itu Mahkamah dapat menerima penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang menyangkut kata “ dapat” sebelum frasa” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam undang undang ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisah atau yang tidak dipisahkan.Termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat negara baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal ketiga berdasarkan perjanjian negara.
Menimbang, bahwa Pengertian “perekonomian negara” menurut Undang-undang No. 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa, menurut R. Wiyono, menyatakan bahwa :“Dengan tetap berpegangan pada arti kata “merugikan” yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur “merugikan perekonomian negara” adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan.”
Menimbang bahwa dengan demikian akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, terungkap bahwa serangkaian perbuatan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang dimiliki oleh Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut yang dilakukan bersama-sama Wawan Karmono selaku Sekretaris Desa tersebut berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum selaku penyidik dalam perkara a quo adalah sebesar Rp 140.239.277,00 (seratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka menurut pendapat majelis hakim unsur ke- 4 (empat), yakni unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, telah terpenuhi dan terbukti secara hukum pada perbuatan Terdakwa .
Ad.5. Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana.
Menimbang, bahwa mereka yang melakukan (plegen) artinya masing-masing dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban; pada pengertian menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana hanyalah orang yang menyuruh melakukan perbuatan, sedangkan yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, dan turut serta melakukan perbuatan (mede plegen) artinya antara para pelaku ada kesadaran/ pengetahuan atas perbuatan yang dilakukan, baik dalam wujud niat bersama dengan pelaku lain ataupun perbuatan yang dalam praktek disebut sebagai bersama-sama melakukan, maupun kesadaran untuk ikut dalam suatu perbuatan yang dilarang atau dalam praktek disebut turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur penyertaan menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana. Jika dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang atau beberapa orang pelaku, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama di mana masing-masing pelaku menyadari akan perbuatannya serta akibat-akibat yang akan timbul dan perbuatan masing-masing pelaku merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yaitu untuk mewujudkan akibat yang dikehendaki;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan di atas, jelas bahwa perbuatan Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur ke-2 dan ke-3 Dakwaan KESATU Subsidiair tersebut di atas, Majelis Hakim lebih berpendapat untuk mengklasifikasikannya ke dalam mereka yang turut serta melakukan perbuatan, namun demikian menurut substansi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, mereka yang menyuruh melakukan atau mereka yang turut serta melakukan, dipandang sebagai sama-sama mempunyai peran penting, dan karenanya kepada mereka dikenai hukuman yang sama.
Menimbang, bahwa Terdakwa menggunakan kewenangan sebagai Pjs Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut memberikan kepercayaan langsung kepada Wawan yang mengelola alokasi dana desa tersebut disamping itu tidak adanya pengawasan langsung oleh Terdakwa sebagai Pjs Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap I, II dan III dengan keterangan para saksi diketahui bahwa kebenaran materiil dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut tidak benar yang mana alat bukti pendukung tidak didapatkan secara sah / dipalsukan dan Terdakwa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa tidak melakukan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel serta tidak memberikan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa sehingga daerah dalam hal ini Desa serta Kabupaten Tanah Laut mengalami kerugian dan Terdakwa sebagai Pjs Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut telah memberikan kepercayaan secara penuh dan memberikan keluasaan atau kesempatan terhadap sdr. A. WAWAN KARMONO yang telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa Tahun 2011 dan 2013 sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 140.239.277,- (seratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah), maka dari fakta ini menunjukkan telah adanya kerjasama yang sangat erat dan lengkap satu sama lainnya baik secara psikis (intelektual) maupun materiil antara Terdakwa bersama – sama dengan sdr. A. WAWAN KARMONO dalam melakukan Pengelolaan Keuangan Desa dalam hal ini pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka menurut pendapat majelis hakim, unsur ke-5 (lima), yakni unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana, telah terpenuhi dan terbukti pada perbuatan Terdakwa .
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam persidangan Terdakwa tidak terbukti memperoleh uang dari perkara a quo, maka kepada Terdakwa dibebaskan untuk membayar uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa dengan terbuktinya semua unsur dalam Dakwaan KESATU Subsidair, maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan KESATU Subsidiair, yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena yang terbukti adalah Dakwaan KESATU Subsidair, maka Majelis Hakim memandang tidak perlu lagi membuktikan dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 3 undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa selain diancam dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
Menimbang, bahwa didalam pasal tersebut terdapat kata dan atau yang berarti dapat diterapkan pidana penjara dan denda juga dapat diterapkan hanya salah satunya saja, oleh sebab itu maka berdasarkan fakta dipersidangan dimana terhadap perbuatan Terdakwa tersebut Majelis Hakim tidak akan menerapkan denda terhadap Terdakwa , dan hal ini juga telah sejalan dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim sudah mempertimbangkan dan membuktikan semua unsur dalam Dakwaan KESATU Subsidair Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim menolak seluruh Pledooi Penasehat Hukum Terdakwa , termasuk materi pledooi yang menyoal masalah formal dakwaan yang sudah Majelis putus dalam Putusan Sela yang telah dibacakan dalam persidangan pada tanggal 21 Agustus 2015.
Menimbang, bahwa khusus mengenai substansi pledooi yang memohon kepada Majelis kiranya sudi memberikan hukuman yang seringan-ringannya bagi Terdakwa , Majelis Hakim akan mempertimbangkannya berdasarkan rasa keadilan dan besar kecilnya tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa .
Menimbang, bahwa Terdakwa H. IDERIS BIN IBERAHIM oleh Jaksa Penuntut Umum, dituntut penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim tuntutan jaksa Penuntut Umum tersebut memang cukup berat jika dihubungkan dengan derajat kesalahan yang dilakukan Terdakwa , maka Majelis Hakim setelah mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan, akan memberikan putusan yang bersesuaian dan adil bagi Terdakwa , di mana besarnya hukuman tersebut akan di putuskan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sedangkan Terdakwa adalah orang yang telah dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum, maka atas perbuatan yang telah dilakukan tersebut Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal atau sebanding dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama ini Terdakwa berada dalam tahanan Rumah, dan selama persidangan berlangsung Terdakwa koperatif sehingga tidak menghalangi proses persidangan maka terdapat cukup alasan agar Terdakwa tetap ditahan dan lamanya Terdakwa dalam tahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti karena masih diperlukan oleh Penuntut Umum untuk perkara lain, maka barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kapadanya akan dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu diperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan Terdakwa.;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebagai pengelola keuangan negara telah melakukan tindakan yang berkebalikan dengan upaya pemerintah dan negara dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi
Terdakwa sebagai pengelola keuangan negara mengabaikan asas kehati-hatian (asas prudential), bahkan sengaja melakukan perbuatan-perbuatan yang memicu orang lain melakukan tindak pidana korupsi yang tentu saja berdampak kepada timbulnya kerugian keuangan negara yang lebih besar.
Terdakwa mengabaikan pula tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan negara, sehingga memperberat upaya mewujudkan good and government (pemerintah yang bersih dan berwibawa) yang sedang digalakkan oleh Pemerintah dewasa ini.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan.
Terdakwa sudah berusia tua.
Terdakwa cukup dermawan, termasuk dalam perbaikan di desanya.
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan di atas maka penjatuhan putusan atas diri Terdakwa dalam amar putusan menurut Majelis bersesuaian dengan keadilan hukum yang berlaku maupun rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat;
Mengingat ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan KESATU Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM dari dakwaan KESATU Primair;
Menyatakan Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Subsidair Penuntut Umum”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. IDERIS BIN H. IBERAHIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel lembar kerja ADD Tahap I Tahun 2013 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
1 (satu) bendel Pengajuan ADD Tahap II Tahun 2013 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
1 (satu) bendel Pertanggungjawaban ADD Tahap I Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
1 (satu) bendel Pengajuan ADD Tahap III Tahun 2013 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
1 (satu) bendel pertanggungjawaban ADD Tahap II Tahun 2013 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap I Tahun 2011 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
1 (satu) bendel Pengajuan Berkas Pencairan Tahap I Tahun 2011 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
1 (satu) bendel ADD Tahun 2010 Tahap I Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
1 (satu) bendel Tandaterima TPAPD Bulan Januari s/d Maret 2012;
1 (satu) bendel TPAPD Bulan Juli s/d September 2012;
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
1 (satu) bendel TPAPD Bulan Oktober s/d Desember 2010 Kec. Jorong;
1(satu) bendel permohonan pencairan Dana TPAPD Bulan Juli 2012;
1 (satu) bendel permohonan pencairan Dana TPAPD Bulan April 2012;
1 (satu) bendel Keputusan Bupati Tanah Laut No. 355 Tahun 2010;
1 (satu) bendel Keputusan Bupati Tanah Laut No. 188.45/527/KUM/2012;
1 (satu) bendel usulan TPAPD Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Januari s/d Maret 2012;
1 (satu) bendel Usulan TPAPD Bulan April s/d Juni 2012 Se Kec. Jorong Kab. Tanah Laut;
1 (satu) buah rumah dengan alamat Jalan Pasar Minggu RT. 10 Simpang Empat Sei Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut yang dikuasai oleh A. WAWAN KARMONO.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
| Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara A. WAWAN KARMONO. |
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari : Selasa, tanggal 1 Desember 2015 oleh kami: AKHMAD JAINI, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, DANA HANURA, SH., MH(Ad Hoc), sebagai Hakim Anggota dan Dr.MOCHAMMAD AGUS SALIM, SH.MH (Ad Hoc), sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: SENIN, 7 Desember 2015, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh MULYADIE,B.Sc., SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dihadiri oleh GANES ADI KUSUMA,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelaihari dan dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
KETUA MAJELIS HAKIM,
AKHMAD JAINI, SH., MH.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
DANA HANURA, SH., MH. Dr. MOCHAMMAD AGUS SALIM, SH. MH.
PANITERA PENGANTI:
MULYADIE, B.Sc., SH.