169/Pid.Sus/2016/PN Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 169/Pid.Sus/2016/PN Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARDIANSYAH Als DIAN Bin SYAHRIN
Nomor 169/Pid.Sus/2016/PN Ktb 1. Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH Alias DIAN Bin (Alm) SYAHRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 25 (dua puluh lima) butir obat Carnophen/Zenith; Dirampas untuk Dimusnahkan; - Uang sisa hasil penjualan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor169/Pid.Sus/2016/PN Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ARDIANSYAH Alias DIAN Bin (Alm) SYAHRIN;
Tempat lahir : Kotabaru;
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/02 April 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Gunung Sari Rt. 01 Desa Gunung Sari, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru
Agama : I s l a m;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 09 April 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/32/IV/2016/Res Narkoba;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Resort Kotabaru tanggal 10 April 2016 Nomor SP-Han/28/IV/2016/Res.Narkoba sejak tanggal 10 April 2016 sampai dengan tanggal 29 April 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 29 April 2016 Nomor B-176/Q.3.12/Euh.1/05/2016 sejak tanggal 30 April 2016 sampai dengan tanggal 08 Juni 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 07 Juni 2016 Nomor : 38/Pen.Pid.Pol/2016/PN Ktb sejak tanggal 09 Juni 2016 sampai dengan tanggal 15 Juni 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 16 Juni 2016 Nomor:PRINT-119/Q.3.12/Euh.2/06/2016 sejak tanggal 16 Juni 2016 sampai dengan tanggal 22 Juni 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 23 Juni 2016 Nomor 169/Pid.Hm/2016/PN.Ktb sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 22 Juli 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 12 Juli 2016 sejak tanggal 23 Juli 2016 sampai dengan tanggal 20 September 2016;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum berdasarkan surat penunjukan Penasehat Hukum oleh Hakim Ketua Majelis tertanggal 27 Juni 2016 yakni AGUS RULIANTO, SH., Advokat dan Penasehat Hukum, beralamat di Jalan M. Alwi Gg. Purwosari Blok II Rt. 06 Rw. 09 No.42 Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru – Kalimantan Selatan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 169/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 23 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 169/Pid.Sus/2015/PN.Ktb tanggal 23 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ARDIANSYAH Als DIAN Bin SYAHRIN (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARDIANSYAH Als DIAN Bin SYAHRIN (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 8 (delapan) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
25 (dua puluh lima) butir obat carnophent/zenith.
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sisa hasil penjualan sebesar Rp 100.000,-
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon agar diberikan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan tersebut serta tanggapan para Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Als DIAN Bin SYAHRIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 skj 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Bulan April Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2016, bertempat di Jl Putri Cipta Sari Ds Kotabaru Tengah Kec.P.L.Utara Kab.Kotabaru tepatnya di parkiran pasar limbur raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika pada hari Sabtu tanggal 09 April 2016 akj 15.00 wita saksi NOVY EKO ARISANDI bersama rekan saksi A. SURYA ADI KESUMA (anggota Sat. Narkoba Polres Kotabaru) melakukan kegiatan patroli di Jl Putri Cipta Sari Ds Kotabaru Tengah Kec.P.L.Utara Kab.Kotabaru melihat beberapa orang yang mencurigakan sedang duduk di parkiran dekat Bank BRI unit Pasar kemudian saksi NOVY EKO ARISANDI bersama rekan saksi A. SURYA ADI KESUMA melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) butir obat jens carnophent/zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian ditanyakan kepada saksi MUHAMMAD Als AMAT Bin ABDUL HAMID apakah pernah membeli obat zenith dari terdakwa dan saksi MUHAMMAD Als AMAT Bin ABDUL HAMID menjawab bahwa pernah membeli obat jenis carnophent/zenith dari terdakwa pada hari hari Jumat tanggal 08 April 2016 skj 15.00 wita di Jl Putri Cipta Sari Ds Kotabaru Tengah Kec.P.L.Utara Kab.Kotabaru tepatnya di parkiran pasar limbur raya sebanyak 5 (lima) butir obat jenis carnophent/zenith seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Terdakwa menjual obat jenis carnophent/zenith adalah dengan cara saksi MUHAMMAD Als AMAT Bin ABDUL HAMID mendatangi terdakwa dengan mengatakan ”umpat bekirim beli zenith” dan langsung menyerahkan uang Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu) tidak lama kemudian datang seseorang bernama BUDI (DPO) kemudian terdakwa membeli obat sebanyak 1 (satu) keping seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari sdr.BUDI, selanjutnya obat jenis carnophent/zenith sebanyak 5 (lima) butir terdakwa serahkan kepada saksi MUHAMMAD Als AMAT Bin ABDUL HAMID.
Perbuatan terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen/Zenith bertempat dirumah hunian dan bukan toko obat atau apotik yang memiliki izin dan berdasarkan Surat BPOM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi, Obat jenis Carnophen/Zenith tidak boleh digunakan/dikonsumsi atau didistribusikan lagi karena telah dibatalkan ijin edarnya, dan akhirnya atas perbuatan tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Als DIAN Bin SYAHRIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 skj 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Bulan April Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2016, bertempat di Pasar Kemakmuran Blok B Jl Putri Cipta Sari Ds Kotabaru Tengah Kec.P.L.Utara Kab.Kotabaru tepatnya di parkiran pasar limbur raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika pada hari Sabtu tanggal 09 April 2016 akj 15.00 wita saksi NOVY EKO ARISANDI bersama rekan saksi A. SURYA ADI KESUMA (anggota Sat. Narkoba Polres Kotabaru) melakukan kegiatan patroli di Jl Putri Cipta Sari Ds Kotabaru Tengah Kec.P.L.Utara Kab.Kotabaru melihat beberapa orang yang mencurigakan sedang duduk di parkiran dekat Bank BRI unit Pasar kemudian saksi NOVY EKO ARISANDI bersama rekan saksi A. SURYA ADI KESUMA melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) butir obat jens carnophent/zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian ditanyakan kepada saksi MUHAMMAD Als AMAT Bin ABDUL HAMID apakah pernah membeli obat zenith dari terdakwa dan saksi MUHAMMAD Als AMAT Bin ABDUL HAMID menjawab bahwa pernah membeli obat jenis carnophent/zenith dari terdakwa pada hari hari Jumat tanggal 08 April 2016 skj 15.00 wita di Jl Putri Cipta Sari Ds Kotabaru Tengah Kec.P.L.Utara Kab.Kotabaru tepatnya di parkiran pasar limbur raya sebanyak 5 (lima) butir obat jenis carnophent/zenith seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Terdakwa menjual obat jenis carnophent/zenith adalah dengan cara saksi MUHAMMAD Als AMAT Bin ABDUL HAMID mendatangi terdakwa dengan mengatakan ”umpat bekirim beli zenith” dan langsung menyerahkan uang Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu) tidak lama kemudian datang seseorang bernama BUDI (DPO) kemudian terdakwa membeli obat sebanyak 1 (satu) keping seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari sdr.BUDI, selanjutnya obat jenis carnophent/zenith sebanyak 5 (lima) butir terdakwa serahkan kepada saksi MUHAMMAD Als AMAT Bin ABDUL HAMID.
Perbuatan terdakwa dalam menyimpan dan menyalurkan obat jenis Carnophen/Zenith dilakukan secara sembunyi-sembunyi (illegal) dan tersangka tidak mengetahui keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu terhadap obat jenis CARNOPHEN ( Zenith ) tersebut, dan akhirnya atas perbuatan tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
NOVY EKO ARISANDI Bin DJOKO PURNOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi menerangkan sewaktu diperiksa dan dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia di periksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara menjual atau mengedarkan obat Carnophen / Zenith tanpa ijin edar yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa Saksi mengerti sekarang ini diminta keterangan yaitu sehubungan dengan Saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sdra. ARDIANSYAH als DIAN Bin (alm) SYAHRIN di Jl. Putri Cipta Sari Desa Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru.
- Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut pada hari Sabtu tanggal 09 April 2016 sekira jam 15.00 Wita Jl. Putri Cipta Sari Desa Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, dan saat melakukan penangkapan tersebut Saksi bersama rekan Saksi sesama anggota Sat Resnarkoba yaitu Sdra. A. SURYA ADI KESUMA.
- Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengenal terdakwa, dan terhadap terdakwa tersebut Saksi tidak ada ada memiliki hubungan keluarga.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 April 2016 sekitar jam 15.00 wita Saksi bersama rekan Saksi yaitu Sdra. A. SURYA ADI KESUMA pada saat melakukan kegiatan patroli di daerah Jl. Putri Cipta Sari Ds. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru melihat beberapa orang yang mencurigakan sedang duduk diparkiran dekat Bank BRI unit pasar, selanjutnya Saksi dekati dan langsung saksi dan rekan lakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap seseorang yang bernama Sdra. ARDIANSYAH als DIAN Bin (alm) SYAHRIN (terdakwa), saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) butir obat Zenith dikantong celana sebelah kiri dan uang hasil penjualan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Saksi tanyakan kepada teman terdakwa yang berada disamping terdakwa yaitu Sdra. MUHAMMAD als AMAT apakah pernah membeli obat Zenith dari terdakwa dan dijawab oleh Sdra. MUHAMMAD als AMAT bahwa pernah membeli obat Zenith pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekitar jam 15.00 wita. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa obat Zenith yang Saksi temukan adalah 25 (dua puluh lima) butir dan uang hasil sisa penjualan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk kepemilikan maupun ijinnya terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang.
- Bahwa terhadap perbuatan terdakwa tersebut menurut pendapat Saksi adalah tindakan yang melanggar Hukum karena terdakwa menjual obat yang melalui resep dokter kepada orang lain tanpa adanya keahlian farmasi sehingga tindakan terdakwa tersebut sangat membahayakan dan dapat mengancam jiwa orang lain, dan obat Zenith merupakan obat yang ijin edarnya telah ditarik oleh BPOM RI.
- Bahwa obat tersebut adalah barang bukti yang diketemukan saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh saksi.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
MUHAMMAD Alias AMAT Bin ABDUL HAMID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi menerangkan sewaktu diperiksa dan dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia di periksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
- Bahwa benar saksi menerangkan mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara menjual atau mengedarkan obat Carnophen / Zenith tanpa ijin edar yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa kejadian atau peristiwa Tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekitar jam 15.00 Wita di Jl. Putri Cipta Sari Ds. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah terdakwa Sdra. ARDIANSYAH als DIAN Bin (alm) SYAHRIN.
- Bahwa dengan terdakwa, Saksi mengenal terdakwa hanya sebatas teman saja, dan dengan terdakwa Saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga, dan dalam perkara ini posisi Saksi adalah sebagai pembeli obat Zenith dari terdakwa.
- Bahwa Saksi membeli obat Zenith dari terdakwa pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekitar jam 15.00 wita bertempat di Jl. Putri Cipta Sari Pasar Kemakmuran Ds. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di Pasar Kemakmuran Blok B dan pada saat tersebut Saksi membeli obat Zenith dari terdakwa sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan Saksi baru satu kali membeli obat Zenith dari terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekitar jam 15.00 wita saat Saksi sedang menjaga parkiran di Pasar Kemakmuran Saksi bertemu dengan terdakwa, kemudian Saksi langsung membeli obat Zenith tersebut sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setelah Saksi membeli obat Zenith tersebut Saksi langsung mengkonsumsinya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 April 2016 saat Saksi sedang duduk bersama terdakwa dan rekan yang lainnya, Saksi melihat terdakwa didatangi anggota Kepolisian sebanyak empat orang yang berpakaian preman yang salah satunya Saksi kenal yaitu Sdra. SURYA, lalu Saksi ditanya oleh anggota Kepolisian apakah pernah membeli kepada terdakwa, lalu Saksi jelaskan Saksi pernah membeli obat Zenith pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 skj 15.00 wita, kemudian Saksi langsung dibawa oleh anggota Kepolisian ke Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut.
- Bahwa selain obat Zenith tidak ada obat jenis lain yang Saksi beli dari terdakwa, serta Saksi membeli obat dari terdakwa tersebut Saksi lakukan hanya satu kali.
- Bahwa terdakwa dalam menjual obat jenis Zenith tersebut dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, akan tetapi saat itu Saksi membeli dengan uang sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan mendapatkan obat Zenith sebanyak 5 (lima) butir, serta Saksi tidak tahu dari mana terdakwa mendapatkan obat Zenith tersebut.
- Bahwa tempat dimana terdakwa menjual obat Zenith tersebut bukan merupakan sebuah toko obat atau Apotik yang berijin, serta dalam mengedarkan obat tersebut terdakwa lakukan secara sembunyi-sembunyi.
- Bahwa manfaat dari obat Zenith tersebut adalah sebagai obat tulang, dan setelah Saksi mengkonsumsi obat tersebut yang Saksi rasakan badan terasa ringan dan gairah bekerja meningkat.
- Bahwa dengan seorang terdakwa yang diperlihatkan dipersidangan benar adalah terdakwa yang tertangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, juga barang bukti seperti tersebut diatas semuanya telah disita oleh petugas Kepolisian sehubungan dengan perkara yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana yang dilakukan oleh terdakwa saat itu.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh saksi.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi Ahli SURYA WAHYUDI, S.Si.,Apt Bin (Alm) AMRAH MUSLIMIN, di bawah sumpah dibacakan keterangannya disidang pengadilan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli menerangkan mengerti diperiksa sebagai Ahli dalam perkara menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith tanpa ijin edar yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa, serta akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa maksud dari pekerjaan ke Farmasian adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan obat obatan, bahan obat, obat asli Indonesia ( obat Tradisional ), bahan obat asli Indonesia ( Bahan Obat Tradisional ), alat kesehatan dan kosmetika meliputi Produksi, distribusi ( termasuk Perijinan serta pengawasannya.
Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan Farmasi tersebut adalah untuk golongan obat bebas, bebas terbatas dapat dikeluarkan oleh toko obat yang mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Kantor dinas Kesehatan di Wilayah masing masing dan mempunyai penanggung Jawab seorang asisten Apoteker. Bagi yang tidak memiliki ijin dan penanggung jawab seorang asisten apoteker, mereka tidak boleh mengeluarkan obat tersebut.
Bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin tersebut diatas, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi sipenderita dan hanya ditunjukan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan , jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus seuai dengan keluhan si penderita. Karena biar bagaimanapun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi sipemakai, sementara pendistribusian obat keras diberikan sesuai dengan resep dokter dan bisa diperoleh diapotek.
Bahwa yang berwenang mengeluarkan obat bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin dan mempunyai seorang tenaga ahli farmasi ( Asisten Apoteker ) , sedangkan obat keras hanya didapat di Apotek dengan melalui resep dokter dan semua toko obat yang mempunyai ijin hanya boleh mendistribusikan obat bebas dan obat bebas terbatas saja dan keahlian & kewenangan untuk mendistribusikan obat keras ( G) adalah Apotek yang mempunyai Apoteker Pengelola Apotek.
Bahwa untuk obat bebas terbatas pada kemasannya mempunyai tanda lingkaran biru garis tepi hitam pada setiap produknya seperti diantaranya Dekstromethorphan, Decolsin dan lain lain, sedangkan obat keras lingkaran meras garis tepi hitam seperti obat Zenith ( Canophen) termasuk golongan obat keras.
Untuk obat Golongan Bebas terbatas dan Obat keras (G) hanya boleh disimpan dan diedarkan di sarana pelayanan kesehatan yang berijin (Apotek) sedangkan obat Golongan Bebas terbatas boleh disimpan di toko Obat yang berijin.
Bahwa menurut pengamatan secara organoleptis/Visual/serta perbandingan dengan produk sejenis obat yang diperlihatkan tersebut diduga termasuk golongan obat keras yang bernama, CARNOPHEN (ZENIT), yang didapat hanya di Apotek dan melalui resep dokter.
Akibat obat keras tersebut bila dijual / diedarkan serta digunakan tanpa melalui resep dokter dan dijual bukan dari Apotek akan sangat merugikan kesehatan konsumen dimana resiko efek samping obat dan penyalahgunaan produk terapetik atau resiko kesalahan dalam pengobatan sangat besar karena ditangani orang yang bukan ahlinya.
Bahwa untuk golongan obat keras dapat diperoleh diapotik yang mempunyai ijin dan resep dokter. Tata cara penyimpanan obat yaitu di sarana pelayanan ke Farmasian yang mempunyai ijin (toko obat atau apotek) sesuai alamat yang ada dalam ijin tersebut. Apabila konsumen memperoleh obat bukan dari apotek maka kwalitas serta keamanan tidak dapat dipertanggung jawabkan serta cara penggunaannya dan penyimpanannya tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk obat-obatan tersebut.
Bahwa bagi orang yang tidak memiliki ijin dan keahlian dibidang farmasi mereka tidak boleh mendistribusikan obat-obatan, sebgaimana yang dilakukan oleh terdakwa ARDIANSYAH Als DIAN Bin SYAHRIN (Alm). Cara penyimpanan obat keras sesuai dengan standar yang telah ditetapkan disarana pelayanan kesehatan (apotek) dimana harus menjamin keamanan dan stabilitas serta bentuk obat tersebut tidak berubah selama penyimpanan hingga dikonsumsi oleh konsumen.
Bahwa yang dilakukan oleh terdakwa tersebut jelas tidak boleh, termasuk menyimpan obat didalam rumahnya, tidak mempunyai keahlian dibidang Farmasi, dan cara pendistribusian obat tersebut tidak benar. Obat keras (carnophen) atau zineth telah dibatalkan ijin edarnya sesuai surat dari BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi.
Bahwa alasan pembatalan izin dan penghentian kegiatan produksi oleh Pihak BPOM RI adalah terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat keras kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan modus melakukan pemutihan dokument pendistribusian obat melalui kerjasama antara PBF sole Distributor PT.Zenith Phamaceutical semarang dengan pemilik PBF (Pedagang besar Farmasi) /Apotek. Merk dagang banrang bukti tersebut adalah Carnophen, yang diproduksi oleh PT. Zenith Pharmaceutical, semarang dengan distributor Sole Distributor PT. Zenith Pharmaceutical Semarang. Benar barang bukti Carnophen ( Zenit) tersebut adalah obat yang dikeluarkan / didistribusikan oleh PT.Zenit Pharmaceutikal semarang, yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan surat nomor PO. 02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009.
Bahwa merk dagang dari barang bukti obat yang dimiliki dan diedarkan oleh terdakwa yang bernama ARDIANSYAH Als DIAN Bin SYAHRIN (Alm) adalah Carnophen, yang diproduksi oleh PT. Zenith Pharmaceutical, semarang dengan distributor Sole Distributor PT. Zenith Pharmaceutical Semarang.
Bahwa benar barang bukti berupa Obat yang disita dari terdakwa tersebut yang dikeluarkan/didistribusikan oleh PT. Zenith Pharmaceutical semarang yang ijin edarnya telah dicabut oleh BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 oktober 2009, perihal Pembatalan Persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan Produksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Alias DIAN Bin (Alm) SYAHRIN di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa menerangkan pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Bahwa terdakwa menerangkan mengerti diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara menjual / mengedarkan obat Carnophen / Zenith tanpa ijin edar.
- Bahwa terdakwa mengedarkan obat Carnophen / Zenith tersebut pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekitar jam 15.00 Wita di Jalan Putri Cipta Sari Desa Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di parkiran pasar limbur raya;
- Bahwa Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi juga menyimpan dan mendistribusikan obat Zenith, dan pekerjaan tersebut telah Terdakwa lakukan sudah 3 (tiga) hari sampai Terdakwa tertangkap saat ini oleh petugas Kepolisian, serta perbuatan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut Terdakwa lakukan tanpa ijin dari petugas yang berwenang, sebelumnya Terdakwa bekerja hanya sebagai tukang bangunan atau tukang parkir.
- Bahwa obat yang telah Terdakwa edarkan dan Terdakwa distribusikan adalah obat jenis CARNOPHEN (Zenith) dengan jumlah 25 (dua puluh lima) butir obat Zenith, serta Terdakwa menjual obat Zenith tersebut kepada semua orang yang memerlukannya termasuk kepada teman-teman Terdakwa sesama pedagang yaitu Sdra. AMAT.
- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, barang bukti yang ditemukan adalah obat Zenith sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dikantong celana sebelah kiri, uang hasil sisa penjualan obat Zenith sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dikantong celana sebelah kanan.
- Bahwa saat Terdakwa sebelum ditangkap saat itu Terdakwa sedang duduk ditempat parkiran kerja Terdakwa di samping Bank BRI unit di Pasar Kemakmuran pada hari Sabtu tanggal 09 April 2016 sekitar jam 15.00 wita, dan yang menangkap adalah anggota Kepolisian berpakaian preman sebanyak empat orang dan Terdakwa tidak mengenalnya.
- Bahwa Terdakwa telah menjual obat Zenith kepada Sdra. AMAT, Terdakwa sudah satu kali menjual obat Carnophen (Zenith) kepada Sdra. AMAT yaitu pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekitar jam 15.00 wita di tempat parkiran Terdakwa bekerja, dan Terdakwa menjual atau mengedarkan obat Zenith kepada Sdra. AMAT sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa cara Terdakwa dalam bertransaksi obat Zenith tersebut adalah Sdra. AMAT mendatangi Terdakwa ditempat parkiran pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekitar jam 15.00 dengan mengatakan, “umpat bekirim beli zenith”, dengan menyerahkan uang Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), tak berselang lama datang seseorang bernama Sdra. BUDI kemudian Terdakwa membeli obat sebanyak 1 (satu) keping seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Sdra. BUDI, selanjutnya Zenith sebanyak 5 (lima) butir Terdakwa serahkan kepada Sdra. AMAT yang mana sebelumnya Sdra. AMAT titip minta dibelikan obat Zenith kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Zenith adalah dengan cara membeli dari Sdra. BUDI dan Terdakwa membeli obat Zenith tersebut dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) keping atau 30 (tiga puluh) butir obat Zenith.
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli obat Zenith dari Sdra. BUDI di rumah Sdra. BUDI di Jl. Wiramartas Desa.Rampa Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru.
- Bahwa setelah mendapatkan obat Zenith sebanyak 30 (tiga puluh) butir tersebut kemudian Terdakwa konsumsi obat Zenith sebanyak 5 (lima) butir dan sisanya 25 (dua puluh lima) butir Terdakwa simpan dikantong celana sebelah kiri Terdakwa dan rencananya akan Terdakwa jual atau Terdakwa edarkan lagi bilamana ada teman-teman Terdakwa yang mau membeli obat Zenith tersebut.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dalam mengedarkan obat Zenith adalah tidak ada, dan cara atau perbuatan yang Terdakwa lakukan untuk mengedarkan atau mendistribusikan obat Zenith tersebut Terdakwa lakukan secara sembunyi-sembunyi (ilegal), Terdakwa mengetahui manfaat untuk obat Zenith adalah sebagai obat tulang.
- Bahwa obat Zenith reaksinya kalau dikonsumsi terlalu banyak akan mengakibatkan mabuk dan Terdakwa sangat memahami dan mengetahui bahwa perbuatan yang telah Terdakwa lakukan dalam menjual, mengedarkan obat Zenith tersebut adalah dilarang undang-undang, dalam mengedarkan obat Zenith tersebut Terdakwa lakukan tanpa dengan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa pernah mengkonsumsi obat Zenith dan sepengetahuan Terdakwa setelah mengkonsumsi obat Zenith tersebut reaksinya adalah badan terasa enak untuk bekerja dan tidak cepat capek atau lelah bekerja, dan efeknya bagi kesehatan Terdakwa tidak mengetahuinya.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian/kemampuan dibidang ke farmasian hanya asal-asalan saja, dan maksud dan tujuan Terdakwa mengedarkan atau mendistribusikan kembali obat-obatan tersebut adalah hanya untuk mencari keuntungan, serta Terdakwa tidak mengetahui bahwa obat Zenith telah dicabut edarnya dari BPOM pusat, namun yang Terdakwa ketahui bahwa menjual obat jenis Zenith tersebut adalah dilarang dan bisa ditangkap oleh petugas.
- Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan Terdakwa masih ingat dan mengenalinya, yaitu barang bukti berupa obat Zenith sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, uang hasil sisa penjualan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang saat ini semuanya telah disita oleh Polisi sehubungan dengan perkara yang Terdakwa lakukan, dan Terdakwa sangat menyesal telah melakukan perbuatan menjual obat tersebut dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) butir obat Carnophen/Zenith dan Uang sisa hasil penjualan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah dipergunakan Terdakwa dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Alias DIAN Bin (Alm) SYAHRIN telah ditangkap oleh saksi NOVY EKO ARISANDI dan Sdr. A. SURYA ADI KESUMA selaku Anggota Kepolisian Resort Kotabaru karena Telah menjual obat jenis carnophen/zenith;
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika saksi NOVY EKO ARISANDI dan Sdr. A SURYA ADI KESUMA sedang melakukan kegiatan patroli di Jl Putri Cipta Sari Desa Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru melihat beberapa orang yang mencurigakan sedang duduk di parkiran dekat Bank BRI unit Pasar;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 09 April 2016 sekitar jam 15.00 wita bertempat di Jl Putri Cipta Sari Desa Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di parkiran pasar limbur raya;
Bahwa kemudian saksi NOVY EKO ARISANDI bersama rekan Sdr. A. SURYA ADI KESUMA melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) butir obat jenis carnophent/zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa telah menjual obat Zenith kepada Sdra. AMAT, Terdakwa sudah satu kali menjual obat Carnophen (Zenith) kepada Sdra. AMAT yaitu pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekitar jam 15.00 wita di tempat parkiran Terdakwa bekerja, dan Terdakwa menjual atau mengedarkan obat Zenith kepada Sdra. AMAT sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa cara Terdakwa dalam bertransaksi obat Zenith tersebut adalah Sdra. AMAT mendatangi Terdakwa ditempat parkiran pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekitar jam 15.00 dengan mengatakan, “umpat bekirim beli zenith”, dengan menyerahkan uang Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), tak berselang lama datang seseorang bernama Sdra. BUDI kemudian Terdakwa membeli obat sebanyak 1 (satu) keping seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Sdra. BUDI, selanjutnya Zenith sebanyak 5 (lima) butir Terdakwa serahkan kepada Sdra. AMAT yang mana sebelumnya Sdra. AMAT titip minta dibelikan obat Zenith kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Zenith adalah dengan cara membeli dari Sdra. BUDI dan Terdakwa membeli obat Zenith tersebut dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) keping atau 30 (tiga puluh) butir obat Zenith..
- Bahwa setelah mendapatkan obat Zenith sebanyak 30 (tiga puluh) butir tersebut kemudian Terdakwa konsumsi obat Zenith sebanyak 5 (lima) butir dan sisanya 25 (dua puluh lima) butir Terdakwa simpan dikantong celana sebelah kiri Terdakwa dan rencananya akan Terdakwa jual atau Terdakwa edarkan lagi bilamana ada teman-teman Terdakwa yang mau membeli obat Zenith tersebut.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dalam mengedarkan obat Zenith adalah tidak ada, dan cara atau perbuatan yang Terdakwa lakukan untuk mengedarkan atau mendistribusikan obat Zenith tersebut Terdakwa lakukan secara sembunyi-sembunyi (ilegal), Terdakwa mengetahui manfaat untuk obat Zenith adalah sebagai obat tulang.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian/kemampuan dibidang ke farmasian hanya asal-asalan saja, dan maksud dan tujuan Terdakwa mengedarkan atau mendistribusikan kembali obat-obatan tersebut adalah hanya untuk mencari keuntungan, serta Terdakwa tidak mengetahui bahwa obat Zenith telah dicabut edarnya dari BPOM pusat, namun yang Terdakwa ketahui bahwa menjual obat jenis Zenith tersebut adalah dilarang dan bisa ditangkap oleh petugas.
Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan jual beli obat jenis carnophen/zenith tersebut di rumah hunian milik Terdakwa dan bukan merupakan sebuah toko obat resmi/apotik serta Terdakwa tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dalam bentuk dakwaan yang disusun secara Alternatif, yaitu:
- Kesatu : Melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Atau
- Kedua : Melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim untuk itu dapat langsung memilih dakwaan yang paling sesuai dengan fakta di persidangan yakni dakwaan kesatu yang dikonstruksikan dalam ketentuan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang rumusan deliknya mengandung unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/alat Kesehatan;
Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya ( error in persona );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa ARDIANSYAH Alias DIAN Bin (Alm) SYAHRIN yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang di dengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar ARDIANSYAH Alias DIAN Bin (Alm) SYAHRIN, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsure yang ada didalamnya telah terpenuhi maka dapat dinyatakan bahwa tindak pidana dalam unsure kedua ini terpenuhi secara keseluruhan, namun tidak menutup kemungkinan semua unsur yang terkandung dalam pasal tersebut terbukti secara bersamaan;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud hal mana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86);
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas yang telah diperoleh dari keterangan Para saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan pula dengan barang bukti yang telah diajukan ke persidangan, bermula ketika bermula ketika pada hari Sabtu tanggal 09 April 2016 sekitar jam 15.00 wita saksi NOVY EKO ARISANDI bersama rekan saksi Sdr. A. SURYA ADI KESUMA (anggota Sat. Narkoba Polres Kotabaru) melakukan kegiatan patroli di Jl Putri Cipta Sari Desa Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru melihat beberapa orang yang mencurigakan sedang duduk di parkiran dekat Bank BRI unit Pasar. Kemudian saksi NOVY EKO ARISANDI bersama rekan saksi Sdr. A. SURYA ADI KESUMA melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) butir obat jens carnophent/zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian ditanyakan kepada saksi MUHAMMAD Als AMAT Bin ABDUL HAMID apakah pernah membeli obat zenith dari terdakwa dan saksi MUHAMMAD Als AMAT Bin ABDUL HAMID menjawab bahwa pernah membeli obat jenis carnophent/zenith dari terdakwa pada hari hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekitar jam 15.00 wita di Jl Putri Cipta Sari Desa Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di parkiran pasar limbur raya sebanyak 5 (lima) butir obat jenis carnophent/zenith seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Terdakwa menjual obat jenis carnophent/zenith adalah dengan cara saksi MUHAMMAD Als AMAT Bin ABDUL HAMID mendatangi terdakwa dengan mengatakan ”umpat bekirim beli zenith” dan langsung menyerahkan uang Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu) tidak lama kemudian datang seseorang bernama BUDI (DPO) kemudian terdakwa membeli obat sebanyak 1 (satu) keping seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari sdr.BUDI, selanjutnya obat jenis carnophent/zenith sebanyak 5 (lima) butir terdakwa serahkan kepada saksi MUHAMMAD Als AMAT Bin ABDUL HAMID;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Kedua ”Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Tidak Memiliki Ijin Edar”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2003 tentang kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivita dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh ijin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum yang menjelaskan bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi si penderita dan hanya ditunjukkan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita, karena biar bagaimananpun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi si pemakai;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, yaitu SURYA WAHYUDI, S.Si, MmKes, Apt Bin AMRAH MUSLIMIN dalam keterangannya di persidangan, bahwa obat jenis Carnophen (zenit) tersebut sudah tidak boleh diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan surat No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, jadi kepada siapapun itu sudah tidak dibenarkan untuk mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen (zenit);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas telah pula terbukti jika Terdakwa melakukan suatu perbuatan yaitu menjual obat jenis Carnophen (zenith) yang mana ijin obat tersebut telah ditarik peredarannya, adalah dilakukan dengan sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukannya tersebut, dan Terdakwa memang memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk mencari keuntungan sehingga perbuatan Terdakwa tersebut terbukti dilakukan secara ”sengaja” dan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Selain itu Terdakwa dalam melakukan kegiatan tersebut dilakukan Terdakwa di parkiran pasar limbur raya Jalan Putri Cipta Sari Desa Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru yang tidak dan bukan pada tempat resmi seperti toko obat/apotik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Keempat ”tidak memiliki ijin edar” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo. 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) butir obat Carnophent Zenith merupakan barang bukti yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana mengedarkan tanpa ijin obat terlarang jenis carnophen/zenith sehingga terhadap barang bukti tersebut menurut Majelis Hakim haruslah untuk dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa Uang hasil sisa penjualan zenith sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh Terdakwa yang masih memiliki nilai ekonomis, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah di bidang kesehatan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang atas perbuatannya; -
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun juga bertujuan agar Terdakwa menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH Alias DIAN Bin (Alm) SYAHRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
25 (dua puluh lima) butir obat Carnophen/Zenith;
Dirampas untuk Dimusnahkan;
Uang sisa hasil penjualan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari RABU, tanggal 10 AGUSTUS 2016, oleh HERU KUNTJORO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, DARWANTO, S.H., dan ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H., masing-masing sebagai Hakim , Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMMAD ZELDY FERDIAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh AGUNG NUGROHO SANTOSO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukum.
Hakim Anggota t.t.d DARWANTO, S.H. t.t.d ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. | Hakim Ketua, t.t.d HERU KUNTJORO, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, t.t.d MUHAMMAD ZELDY FERDIAN, S.H. |