15/Pid.Sus/2015/PN Btl. (KDRT)
Putusan PN BANTUL Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN Btl. (KDRT)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI
MENGADILI ; 1. Menyatakan terdakwa AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ; 2. Membebaskan terdakwa AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ; 5. Menyatakan agar penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan masa pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 7. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah).
P U T U S A N
No : 15 / Pid.Sus / 2015 / PN.Bantul (KDRT)
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusannya dalam perkara pidana atas nama terdakwa :
Nama lengkap : AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI
Tempat lahir : Bantul
Umur/tanggal lahir : 40 tahun/25 Desember 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Gumulan, RT.001, Desa Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan hari ini ;
Bahwa terdakwa setelah diterangkan sepatutnya dalam persidangan menyatakan tidak mau dan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 15/Pen.Pid/2013/PN.Bantul, tanggal 21 Januari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca kelengkapan berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Setelah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk Ahli dan keterangan Terdakwa serta alat bukti surat dan lainnya dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di halaman rumah orangtua saksi DEWI LESTARI di Dusun Celan, RT.107, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap istrinya bernama DEWI LESTARI, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya saksi DEWI LESTARI sedang bersih-bersih halaman rumah orangtuanya bersama dengan anaknya, yaitu saksi SALSABILA ANNISA, lalu terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor. Saksi SALSABILA lalu menyampaikan kepada terdakwa bahwa lampu di rumah mati, dan saksi DEWI LESTARI mengatakan: “hooh mas lampune mati tulung dibenake” (iya mas, lampunya mati, tolong dibenarkan). Terdakwa kemudian menjawab: “Suruh mbenakke HARYONO” (kakak ipar saksi DEWI LESTARI), kemudian saksi DEWI LESTARI mengatakan: “Yaudah Sa (Salsabila), besok suruh mbetulin Pakde Har”. Karena emosi, Terdakwa lalu turun dari motor dan mendekati saksi DEWI LESTARI selanjutnya langsung menampar muka saksi DEWI LESTARI menggunakan tangan kanan dengan posisi terbuka sebanyak 1 (satu) kali, sehingga saksi DEWI LESTARI terjatuh, merasa pusing, dan mengalami luka lecet pada hidung bagian atas di antara mata kanan dan kiri, serta mengakibatkan saksi DEWI LESTARI rawat inap (opname) di Rumah Sakit selama 1 (satu) hari dan terganggu dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa tersebut sesuai dengan Visum et Repertum No. 27/VII/SKM/PKU.BTL/2014 tanggal 09 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ZAINUL ARIFIN. Nip. 19830711 200902 2 009, dokter pemerintah yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi DEWI LESTARI pada tanggal 27 Juni 2014 dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksaan Fisik:
TD: 120/70mmg, Laju Nadi: 90x/mnt, Suhu: Tidak demam, Laju nafas: 18x/mnt, keadaan umum:cukup baik.
Kepala: Terdapat luka-luka lecet pada bagian hidung bagian atas di antara mata kanan dan kiri.
Kesimpulan:
Dijumpai luka-luka lecet pada bagian hidung bagian atas di antara mata kanan dan kiri yang dimungkinkan karena terkena gesekan benda/sesuatu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di halaman rumah orangtua saksi DEWI LESTARI di Dusun Celan, RT.107, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap istrinya bernama DEWI LESTARI, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya saksi DEWI LESTARI sedang bersih-bersih halaman rumah orangtuanya bersama dengan anaknya, yaitu saksi SALSABILA ANNISA, lalu terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor. Saksi SALSABILA lalu menyampaikan kepada terdakwa bahwa lampu di rumah mati, dan saksi DEWI LESTARI mengatakan: “hooh mas lampune mati tulung dibenake” (iya mas, lampunya mati, tolong dibenarkan). Terdakwa kemudian menjawab: “Suruh mbenakke HARYONO” (kakak ipar saksi DEWI LESTARI), kemudian saksi DEWI LESTARI mengatakan: “Yaudah Sa (Salsabila), besok suruh mbetulin Pakde Har”. Karena emosi, Terdakwa lalu turun dari motor dan mendekati saksi DEWI LESTARI selanjutnya langsung menampar muka saksi DEWI LESTARI menggunakan tangan kanan dengan posisi terbuka sebanyak 1 (satu) kali, sehingga saksi DEWI LESTARI terjatuh, merasa pusing, dan mengalami luka lecet pada hidung bagian atas di antara mata kanan dan kiri, namun masih bisa menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa tersebut sesuai dengan Visum et Repertum No. 27/VII/SKM/PKU.BTL/2014 tanggal 09 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ZAINUL ARIFIN. Nip. 19830711 200902 2 009, dokter pemerintah yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi DEWI LESTARI pada tanggal 27 Juni 2014 dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksaan Fisik:
TD: 120/70mmg, Laju Nadi: 90x/mnt, Suhu: Tidak demam, Laju nafas: 18x/mnt, keadaan umum:cukup baik.
Kepala: Terdapat luka-luka lecet pada bagian hidung bagian atas di antara mata kanan dan kiri.
Kesimpulan:
Dijumpai luka-luka lecet pada bagian hidung bagian atas di antara mata kanan dan kiri yang dimungkinkan karena terkena gesekan benda/sesuatu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan isi dari surat dakwaan serta menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan masing-masing telah pula memberikan keterangannya di bawah sumpah menurut agama dan kepercayaannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi I, DEWI LESTARI ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga (suami saksi);
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan terdakwa AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI melakukan pemukulan/penamparan terhadap dirinya;
Bahwa benar kejadiannya pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di depan rumah orangtua saksi di Dusun Celan RT.107, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul ;
Bahwa benar saksi lalu memeriksakan akibat kejadian tersebut ke RSU PKU Muhammadiyah Bantul serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul;
Bahwa benar sore harinya saksi memeriksakan diri Ke RSU PKU Bantul dan opname selama 1 (satu) hari, dan keesokan harinya saksi pulang;
Bahwa benar biaya pengobatan sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar akibat penamparan tersebut, saksi merasa sakit dan takut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi I tersebut, Terdakwa membenarkannya kecuali mengenai menampar korban tidak dilakukan karena Terdakwa hanya mendorong muka korban ;
Bahwa atas keberatan Terdakwa, korban bertetap pada keterangannya ;
2. Saksi PRASTIWI SURYANINGSIH ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan terdakwa AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI melakukan penamparan terhadap saksi DEWI LESTARI;
Bahwa setahu saksi, terdakwa cukup perhatian ke keluarganya terutama anak-anaknya karena saksi pernah melihat terdakwa mencucikan baju anak-anaknya ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan dihadapan Penyidik Polres ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi SUWITO HADI ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga (saksi adalah ayah kandung terdakwa);
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan terdakwa AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI melakukan penamparan terhadap saksi DEWI LESTARI (istri terdakwa);
Bahwa benar kejadiannya pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di depan rumah orangtua saksi DEWI LESTARI di Dusun Celan RT.107, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul;
Bahwa benar awal saksi mengetahui kejadian yaitu pada jam 2 siang hari Jumat tanggal 27 Juni 2014 saksi DEWI LESTARI datang ke rumah saksi menceritakan bahwasanya telah dipukul/ditampar oleh terdakwa dan mau melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres, dan saksi mengatakan kalau bisa diselesaikan musyawarah, namun kalau sudah tidak bisa, silakan lapor;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
4. Saksi IV SALSABILLA ANNISA.
Menimbang, bahwa untuk saksi IV ini, karena masih belum cukup umur (masih 12 Tahun) memberikan keterangan tidak dibawah sumpah, dan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga (ayah kandung saksi);
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan terdakwa AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI melakukan penamparan terhadap saksi DEWI LESTARI (ibu kandung saksi);
Bahwa benar kejadiannya pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di depan rumah orangtua saksi DEWI LESTARI di Dusun Celan RT.107, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul;
Bahwa benar saksi melihat sendiri kejadiannya;
Bahwa saksi berusia 12 tahun dan anak kandung dari saksi DEWI LESTARI dan terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi IV tersebut, terdakwa telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa selain memeriksa keterangan para saksi dipersidangan, untuk memperkuat pembuktiannya Penuntut Umum telah mengajukan keterangan Ahli bernama dr. ZAINUL ARIFIN namun karena berhalangan hadir dipersidangan maka keterangan Ahli tersebut dengan persetujuan terdakwa dibacakan oleh Penuntut Umum dipersidangan ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi diatas dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum No. 27/VII/SKM/PKU.BTL/2014 tanggal 09 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ZAINUL ARIFIN. Nip. 19830711 200902 2 009, dokter pemerintah yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi DEWI LESTARI pada tanggal 27 Juni 2014 dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksaan Fisik:
TD: 120/70mmg, Laju Nadi: 90x/mnt, Suhu: Tidak demam, Laju nafas: 18x/mnt, keadaan umum:cukup baik.
Kepala: Terdapat luka-luka lecet pada bagian hidung bagian atas di antara mata kanan dan kiri.
Kesimpulan:
Dijumpai luka-luka lecet pada bagian hidung bagian atas di antara mata kanan dan kiri yang dimungkinkan karena terkena gesekan benda/sesuatu., yang mana kesimpulan surat tersebut setelah dibacakan dipersidangan dibenarkan pula oleh Terdakwa dan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat, dipersidangan telah diperiksa pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa benar terdakwa kenal dengan saksi Dewi Lestari karena istri terdakwa.
pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di depan rumah orangtua saksi DEWI LESTARI di Dusun Celan RT.107, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul;
Bahwa benar awal sebelum kejadian, terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor ke rumah orangtua saksi DEWI LESTARI dan di sana saksi DEWI LESTARI sedang bersih-bersih depan rumah orangtuanya bersama dengan saksi SALSABILA ANNISA (anak terdakwa);
Bahwa benar terjadi komunikasi antara terdakwa, saksi DEWI LESTARI, dan saksi SALSABILLA ANNISA tentang lampu di rumah yang mati di, Terdakwa kemudian mengatakan: “Suruh benerin HARYONO”, (kakak ipar saksi DEWI LESTARI) kemudian saksi DEWI LESTARI mengatakan: “Yaudah Sa (Salsabila), besok suruh mbetulin Pakde Har”.
Bahwa benar, Terdakwa karena emosi lalu turun dari motor dan mendekati saksi yang pada saat itu sedang membersihkan halaman dalam posisi membungkuk, selanjutnya terdakwa langsung mendorong muka saksi dari arah bawah menggunakan tangan kanan dengan posisi terbuka sebanyak 1 (satu) kali, sehingga saksi terduduk ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada pendapat akhirnya dipersidangan telah mengajukan Tuntutan Pidana dengan Nomor : Reg.Perk : PDM- 05 /BNTUL/Euh.1/01/2015, yang pada pokoknya memohon sebagai berikut :
M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI dari dakwaan Primair.
Menyatakan terdakwa AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 dalam dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Membebani agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah pula mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada tanggal 03 Februari 2015 yang pada pokoknya terdakwa sama sekali tidak merasa melakukan penamparan terhadap saksi Dewi Lestari. Terdakwa hanya mendorong muka saksi Dewi Lestari dengan tangan yang mengenai kacamata saksi hingga saksi jatuh terduduk. Kejadian itu menurut terdakwa karena dia emosi melihat saksi Dewi Lestari pernah bermesraan dengan lelaki lain. Namun demikian Terdakwa mengakui kesalahannya dan mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa adalah tulang punggung di keluarganya dan antara terdakwa dan korban pada prinsipnya telah sepakat bercerai ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan terdakwa pada gilirannya juga menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa atas fakta-fakta persidangan tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan meneliti apakah relevan fakta-fakta tersebut diterapkan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana, semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut haruslah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum dan memberi keyakinan pada Majelis Hakim bahwa memang terdakwalah pelaku dari tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan didakwa dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 dan dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan dihubungkan dengan barang bukti yang ada maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
SETIAP ORANG ;
MELAKUKAN KEKERASAN FISIK ;
DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 5 Huruf a UU Nomor 23 TAHUN 2004 ;
Bahwa penjelasan dan pertimbangan hukum unsur demi unsur Pasal tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Subsidiaritas maka terlebih dahulu kami buktikan dakwaan Primair melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap Orang
Bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatannya, bahwa yang dimaksud barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur setiap orang telah terpenuhi dan dapat dibuktikan menurut hukum.
2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a.
- Bahwa kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
- Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dibenarkan terdakwa, keterangan ahli yang keterangannya dalam BAP di bawah sumpah dibacakan di depan persidangan, adanya surat berupa Visum et Repertum, petunjuk, serta keterangan terdakwa sendiri, bahwa benar awalnya hari Jumat tanggal 27 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di halaman rumah orangtua saksi DEWI LESTARI di Dusun Celan, RT.107, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, saksi DEWI LESTARI sedang bersih-bersih halaman rumah orangtuanya bersama dengan anaknya, yaitu saksi SALSABILA ANNISA, lalu terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor. Saksi SALSABILA lalu menyampaikan kepada terdakwa bahwa lampu di rumah mati, dan saksi DEWI LESTARI mengatakan: “hooh mas lampune mati tulung dibenake” (iya mas, lampunya mati, tolong dibenarkan). Terdakwa kemudian menjawab: “Suruh mbenakke HARYONO” (kakak ipar saksi DEWI LESTARI), kemudian saksi DEWI LESTARI mengatakan: “Yaudah Sa (Salsabila), besok suruh mbetulin Pakde Har”. Karena emosi, Terdakwa lalu turun dari motor dan mendekati saksi DEWI LESTARI selanjutnya langsung menampar muka saksi DEWI LESTARI menggunakan tangan kanan dengan posisi terbuka sebanyak 1 (satu) kali, sehingga saksi DEWI LESTARI terjatuh, merasa pusing, dan mengalami luka lecet pada hidung bagian atas di antara mata kanan dan kiri, namun masih bisa menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa tersebut sesuai dengan Visum et Repertum No. 27/VII/SKM/PKU.BTL/2014 tanggal 09 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ZAINUL ARIFIN. Nip. 19830711 200902 2 009, dokter pemerintah yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi DEWI LESTARI pada tanggal 27 Juni 2014 dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksaan Fisik:
TD: 120/70mmg, Laju Nadi: 90x/mnt, Suhu: Tidak demam, Laju nafas: 18x/mnt, keadaan umum:cukup baik.
Kepala: Terdapat luka-luka lecet pada bagian hidung bagian atas di antara mata kanan dan kiri.
Kesimpulan:
Dijumpai luka-luka lecet pada bagian hidung bagian atas di antara mata kanan dan kiri yang dimungkinkan karena terkena gesekan benda/sesuatu.
- Bahwa terdakwa adalah suami dari saksi DEWI LESTARI sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah Nomor:230/11/VII/1997 tanggal 03 Juli 1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bumijawa, Tegal.
Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa luka-luka lecet pada bagian hidung bagian atas di antara mata kanan dan kiri yang dimungkinkan karena terkena gesekan benda/sesuatu, namun sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, luka yang dialami oleh saksi korban DEWI LESTARI tidak menimbulkan penyakit, mengganggu aktivitas sehari-harinya atau menghalangi pekerjaannya sehingga unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dari unsur pada dakwaan Primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan unsur-unsur sebagai berikut :
SETIAP ORANG ;
MELAKUKAN KEKERASAN FISIK ;
DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 5 Huruf a UU Nomor 23 TAHUN 2004 ;
DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI ATAU SEBALIKNYA YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN ATAU MATA PENCAHARIAN ATAU KEGIATAN SEHARI-HARI ;
Penjelasan unsur demi unsur diatas adalah sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur Setiap Orang
Bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatannya, bahwa yang dimaksud barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur setiap orang telah terpenuhi dan dapat dibuktikan menurut hukum.
Ad. 2 Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
Menimbang, bahwa kekerasan fisik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dibenarkan terdakwa, keterangan ahli yang keterangannya dalam BAP di bawah sumpah dibacakan di depan persidangan, adanya surat berupa Visum et Repertum, petunjuk, serta keterangan terdakwa sendiri, bahwa benar awalnya hari Jumat tanggal 27 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di halaman rumah orangtua saksi DEWI LESTARI di Dusun Celan, RT.107, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, saksi DEWI LESTARI sedang bersih-bersih halaman rumah orangtuanya bersama dengan anaknya, yaitu saksi SALSABILA ANNISA, lalu terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor. Saksi SALSABILA lalu menyampaikan kepada terdakwa bahwa lampu di rumah mati, dan saksi DEWI LESTARI mengatakan: “hooh mas lampune mati tulung dibenake” (iya mas, lampunya mati, tolong dibenarkan). Terdakwa kemudian menjawab: “Suruh mbenakke HARYONO” (kakak ipar saksi DEWI LESTARI), kemudian saksi DEWI LESTARI mengatakan: “Yaudah Sa (Salsabila), besok suruh mbetulin Pakde Har”. Karena emosi, Terdakwa lalu turun dari motor dan mendekati saksi DEWI LESTARI selanjutnya langsung menampar muka saksi DEWI LESTARI menggunakan tangan kanan dengan posisi terbuka sebanyak 1 (satu) kali, sehingga saksi DEWI LESTARI terjatuh, merasa sakit, pusing, dan mengalami luka lecet dan memar pada hidung bagian atas di antara mata kanan dan kiri. Akibat perbuatan terdakwa tersebut sesuai dengan Visum et Repertum No. 27/VII/SKM/PKU.BTL/2014 tanggal 09 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ZAINUL ARIFIN. Nip. 19830711 200902 2 009, dokter pemerintah yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi DEWI LESTARI pada tanggal 27 Juni 2014 dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksaan Fisik:
TD: 120/70mmg, Laju Nadi: 90x/mnt, Suhu: Tidak demam, Laju nafas: 18x/mnt, keadaan umum:cukup baik.
Kepala: Terdapat luka-luka lecet pada bagian hidung bagian atas di antara mata kanan dan kiri.
Kesimpulan:
Dijumpai luka-luka lecet pada bagian hidung bagian atas di antara mata kanan dan kiri yang dimungkinkan karena terkena gesekan benda/sesuatu.
Bahwa terdakwa adalah suami dari saksi DEWI LESTARI sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah Nomor:230/11/VII/1997 tanggal 03 Juli 1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bumijawa, Tegal.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, akibat perbuatan terdakwa melakukan kekerasan/penamparan terhadap isterinya yaitu saksi DEWI LESTARI yang menimbulkan luka-luka lecet pada bagian hidung bagian atas di antara mata kanan dan kiri dan memar, tidak menimbulkan penyakit bagi saksi DEWI LESTARI, tidak menghalangi pekerjaan atau aktivitasnya sehari-hari.
Bahwa dengan demikian unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas maka dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum telah terbukti oleh perbuatan terdakwa sehingga patut dan cukup alasan hukumnya untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa yang setimpal dengan perbuatan melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, sepanjang mengenai perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi mengenai jenis pemidanaan maupun lamanya masa hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh karenanya sebelum menjatuhkan putusan maka perlu mempertimbangkan dengan alasan/hal-hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim essensi dari suatu putusan pemidanaan adalah bukan untuk sekedar penghukuman semata atau pun membalas dendam kepada si pelaku apalagi menistakannya akan tetapi lebih kepada pembelajaran yang adil dan wajar baginya serta membuat jera sehingga baik terdakwa sendiri maupun anggota masyarakat pada umumnya akan lebih berhati-hati dalam bertindak di kemudian hari dan menjadikannya suatu pengalaman yang paling berharga ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam teori hukum modern yang dalam perkembangannya pula hukum pidana modern, sanksi pidana bukan hanya berupa “Punishment” atau hukuman, melainkan dikenal pula apa yang disebut dengan “Treatment” atau tindakan pemulihan. Bahwa khususnya mengenai hakikat pidana dan pemidanaan, secara tradisionil teori-teori pemidanaan pada umumnya dapat dibagi kedalam dua kelompok teori, yaitu:
1. Teori Absolut atau teori pembalasan (Retributive/vergeldings theorieen) ;
Menurut teori absolut, pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan. Pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakaukan kejahatan. Dengan demikian dasar pembenar dari pidana terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri. Demikian pendapat Johanes Andrenaes, tujuan utama (primer) dari pidana menurut teori pembalasan adalah untuk memuaskan tuntutan keadilan, sedangkan pengaruh yang menguntungkan lebih bersifat sekunder ;
2. Teori Relatif atau teori Tujuan (Utilitarian/doeltheorieen) ;
Bahwa dalam perkembangan selanjutnya teori pembalasan klasik diatas sudah tidak dianut lagi, dan bergeser kearah yang lebih modern. Dimana pembalasan bukan lagi sebagai tujuan tersendiri, melainkan sebagai pembatasan dalam arti harus ada keseimbangan antara perbuatan dan pidana.
Menurut teori Relatif, memidana bukkanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan. Pidana lebih ditujukan kepada perlindungan masyarakat serta mengurangi frekwensi kejahatan. Dasar pembenar penjatuhan pidana menurut teori ini terletak kepada tujuannya, yaitu supaya orang tidak melakukan kejahatan/ mencegah kejahatan.
Tujuan pidana untuk mencegah kejahatan ini dapat dibedakan antara istilan prevensi spesial dan prevensi general atau special deterence dan general deterence.
3. Teori Gabungan (vereningings theorieen) ;
Selain dua teori klasik tersebut, dikenal juga suatu teori yang dsebut teori gabungan. Sebagaimana nama teorinya yaitu gabungan, maka menurut teori ini pidana ditujukan bukan saja sebagai pembalasan yang beratnya tidak boleh melampaui balasan yang adil, namun pidana juga harus mempunyai pengaruh sebagai perbaikan sesuatu yang rusak dalam masyarakat dan sebagai prevensi general.
Menimbang, bahwa dari teori-teori tersebut nampak bahwa tujuan dari dijatuhkannya pidana mengalami suatu kemajuan kearah yang lebih rasional dan manusiawi. Bahkan saat ini tujuan pidana yang banyak dianut merupakan pengembangan dari tujuan pidana yang ditujukan kepada perlindungan masyarakat (social defence) sebagaimana yang dianut dalam teori relatif.
Secara umum tujuan pidana yang banyak dianut adalah berupa perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. Bentuk-bentuknya antara lain dapat berupa:
a. Perlindungan masyarakat terhadap tindakan anti sosial, maka tujuan pidana adalah penanggulangan kejahatan.
b. Perlindungan masyarakat terhadap sifat bahayanya si pelaku, maka tujuan pidana adalah upaya untuk memperbaiki si pelaku.
c. Perlindungan masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan dalam mengunakan sanksi pidana, maka tujuan pidana adalah untuk mengatur atau membatasi kesewenang-wenangan penguasa maupun warga masyarakat pada umumnya.
d. Perlindungan dalam hal perlunya mempertahankan keseimbangan atau keselarasan berbagai kepentingan dan nilai yang terganggu oleh adanya kejahatan.
Dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia, keempat konsep tujuan pidana dan pemidanaan tersebut dijadikan sebagai landasan. Atas dasar hal tersebut, maka orang yang melakukan tindak pidana tidak patut untuk semata-mata dipersalahkan dan dipidana apalagi dilakukan pembalasan, melainkan harus dilakukan suatu tindakan yang tujuannya demi perlindungan terhadap masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim pun berpendapat dengan menyelaraskan dengan perkembangan teori atau sistem pemidanaan modern yang lebih dikenal dengan restorative justice, dimana terhadap pelaku tindak pidana harus diberikan treatment yang tepat, yang tujuan utamanya bukanlah punishment (pembalasan) namun justru pemulihan keadaan menjadi sedia kala sebelum tindak pidana terjadi. Dan ini berlaku bagi pelaku, korban maupun masyarakat pada umumnya sehingga sifat dan tujuan luhur dari pemidanaan sebagai perlindungan masyarakat dapat tercapai ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim lebih tepat bagi terdakwa untuk dijatuhi Hukuman berupa Pidana penjara dengan masa Percobaan. Hal mana didasarkan pada faktor rasionalitas dan manusiawi dari suatu pemidanaan utamanya bagi anak kandung terdakwa dan korban yang masih kecil sehingga memerlukan pendampingan dari kedua orangtuanya selain tentunya biaya untuk kehidupan dan pendidikannya sehari-hari yang tidak dapat dipenuhi hanya oleh ibunya saja ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44, 48, 49, 50, 51 KUHP dengan demikian terhadap diri terdakwa dapat dituntut pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya sehingga dapat dinyatakan bersalah dan kepadanya tentu juga dapat dijatuhi sanksi pidana yang berlaku ;
Menimbang, bahwa di dalam menjatuhkan hukuman Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yaitu :
Hal-Hal yang memberatkan :
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bukan hanya saksi korban saja yang dirugikan baik lahir maupun batin namun terutama anak-anaknya terdakwa dan seluruh keluarganya ;
Hal-Hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum, mengaku terus terang dan sopan dalam persidangan ;
- Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali ;
- Terdakwa bersedia meminta maaf kepada saksi/korban dan saksi/korban pun mengakui telah memaafkannya secara pribadi ;
Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya terdakwa telah terbukti bersalah, maka kepadanya harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dan dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam berita acara persidangan dianggap secara mutatis mutandis termuat pula dalam putusan ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Putusan ;
Mengingat ketentuan Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan yang lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I ;
Menyatakan terdakwa AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUNG NUGROHO CAHYO Bin SUWITO HADI dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ;
Menyatakan agar penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan masa pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari SENIN, tanggal 9 Februari 2015 oleh kami BAYU SOHO RAHARDJO, SH., selaku Ketua Majelis Hakim, INTAN TRI KUMALASARI, SH. dan BOYKE BS NAPITUPULU, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 10 Februari 2015 oleh Ketua Majelis Hakim yang didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh SRI HARYANI, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh HERADIAN SALIPI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota I INTAN TRI KUMALASRI, SH. Hakim Anggota II BOYKE BS NAPITUPULU, SE, SH. | Hakim Ketua, BAYU SOHO RAHARDJO, SH. |
Panitera Pengganti,
SRI HARYANI.