57/PID.SUS.TPK/2016/PN.KPG
Putusan PN KUPANG Nomor 57/PID.SUS.TPK/2016/PN.KPG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DODO WIJAYANTO, ST
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DODO WIJAYANTO, ST. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa DODO WIJAYANTO, ST. dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa DODO WIJAYANTO, ST. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama“ sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DODO WIJAYANTO, ST. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp291.662.951,69 (dua ratus Sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu Sembilan ratus lima puluh satu koma enam puluh Sembilan rupiah) dengan ketentuan uang titipan sebesar Rp292.000.000 (dua ratus Sembilan puluh dua juta rupiah) dirampas Negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara tersebut ; 6. Menetapkan sisa uang titipan sebesar Rp337.048,31 (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat puluh delapan rupiah tiga puluh satu sen) dikembalikan kepada terdakwa ; 7. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 9. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Bundel Berita Acara Rekon Tugas Pembantuan TA.2015 (asli) ; 2. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Membayar (asli) ; 3. 1 (satu) Bundel Surat Perjalanan Dinas (asli) ; 4. Kertas Kerja Satuan Kerja TA.2015 (asli) ; 5 1 (satu) Buah Buku Bukti Tanda Terima (asli) ; 6. 1 (satu) buah Buku Kas Umum Juni - Desember (asli) ; 7. 3 (tiga) buah Buku Bantu Kas Umum (asli) ; 8. Hasil Rekon Terakhir (asli) ; 9. 1 (satu) bundel Rekening koran dan Surat Permohonan Penutupan Rekening (asli) ; 10. Surat Jaminan Pemeliharaan CV. Fat Jaya (asli) ; 11. Rincian Pencairan Dana Pembangunan Cold Storage TA.2015 (asli) ; 12. Pengajuan Uang Muka CV. Fat Jaya (asli) ; 13. Rincian Kertas Kerja Satuan Kerja TA.2015 sebelum revisi (asli) ; 14. Rekening Koran CV. Cahaya Mandiri Utama (asli) ; 15. Ringkasan Kontrak CV. Konsulindo Inti Teknika (asli) ; 16. Usulan Revisi Anggaran (asli) ; 17. Informasi ADK Kontrak dan Supplier Kontraktual CV. Gunatama Desain (asli) ; 18. Surat Kuasa Pencairan Uang Muka (asli) ; 19. Surat Pengukuhan Anggaran CV. Fat Jaya (foto copy) ; 20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2015 (asli) ; 21. SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.104/MEN/KU.611/2015 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Keputusan Menteri kelautan dan Perikanan Nomor KEP.203/MEN/KU.611/2014 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen Penjabat Penguji Tagihan/penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) (asli) ; 22. Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak sebagai Penjamin (asli) ; 23. 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (asli) ; 24. Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor Dis.KP.523.000/1.298/IV/2015 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal/Tugas Pembantuan (TP) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 tanggal 20 April 2015 (asli) ; 25. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor: DisKp.523.000/2.227/VIII/2015 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengadaan Kegiatan Belanja Barang/Jasa Dana Tugas Pembantuan pada Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu TA.2015 tanggal 09 Juli 2015 (foto copy) ; 26. Keputusan Bupati Belu Nomor : 162/HK/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Belu Nomor 33/HK/2014 tentang Pengangkatan Perangkat Organisasi Unit Layanan pengadaan (ULP) barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Belu 15 Agustus 2015 (foto copy) ; 27. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengembangan Sistem Rantai Dingin (Gudang Beku) di Sentra Perikanan Terpadu TA.2015 (asli) ; 28. 1 (satu) Bundel Penyampaian Hasil Penelitan / Pemeriksaan atas Pekerjaan / Barang Nomor : 25/PAN.PHPJB/DKP/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 (asli) ; 29. Rencana Umum Pengadaan (asli) ; 30. Penyusunan dan Pembahasan RKA-K/L APBN-P Nomor 1014 / Pmp.o / n.330 / 11 / 2015 tanggal 26 Februari 2015 (foto copy) ; 31. 1 (satu) Bundel Revisi RKAKL Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 (asli) ; 32. Laporan Perjalanan Dinas yang dibuat oleh Frans Manafe tanggal 06 Februari 2016 (asli); 33. Proposal permohonan Bantuan Gudang Beku (Cold Storage) di Kabupaten Belu Tahun 2015 (Foto copy); 34. 1 (satu) bundel Keputusan Pengguna Anggaran Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor Dis.KP.523000/1.298/IV/2015 tentang Penunjukan panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan Belanja Barang / Jasa dan Belanja modal / Tugas Pembantuan (TP) pada dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 (foto copy) ; 35. Surat Perintah Nomor :ULPBELU.600/99/ SP / IX / 2015 tanggal 14 September 2015 (foto copy) 36. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor : DisKp.523.000 / 2.227 / VIII / 2015 tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pengadaan Kegiatan Belanja Barang / Jasa Dana tugas Pembantuan pada satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 tanggal 09 Juli 2015 (foto copy) ; 37 Surat Perintah kerja Nomor : DISKP 523.000/2.328/VIII/2016 tanggal 07 Agustus 2015 oleh CV. Gunatama Desain (asli) ; 38. Berita Acara Serah terima pekerjaan Perencanaan DISKP.523.000 / 2.541 / IX / 2015 tanggal 07 September 2015 oleh CV. Gunatama Desain (asli) ; 39. Gambar Rencana Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu – Desa Jenilu – Kecamatan Kakuluk Mesak Tahun Anggaran 2015 oleh CV. Gunatama Desain (asli) ; 40. Engineering Estimate (EE) Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu – Desa Jenilu – Kecamatan Kakuluk Mesak Tahun Anggaran 2015 oleh CV. Gunatama Desain (asli) ; 41. Owner Estimate (OE) Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu – Desa Jenilu – Kecamatan Kakuluk Mesak Tahun Anggaran 2015 oleh CV. Gunatama Desain (asli) ; 42. Surat Perintah Kerja Nomor : DISKP 523.000 / 2905 / X / 2015 tanggal 15 Oktober 2015 oleh CV. Konsulindo Inti Teknika (asli) ; 43. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengawasan DISKP.523.000 / 3.659 / XII / 2015 tanggal 21 Desember 2015 oleh CV. Konsulindo Inti Teknika (asli) ; 44. Dokumentasi Pelaksanaan Kerja (asli) ; 45. Permohonan Pemeriksaan Pekerjan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor 18/CV/FJ/MNPHO/XII/2015 oleh CV. Fat Jaya (asli) ; 46. Serah Terima Pekerjaan (PHO) Paket Mesin Genset oleh CV. Cahaya Mandiri Utama (asli) ; 47. Surat Perintah Kerja (SPK) Tambah Daya Listrik Pangkalan Pendaratan Ikan Atapupu oleh CV. Fat Jaya (foto copy) ; 48. Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Tambah daya Listrik Pangkalan Pendaratan Ikan Atapupu oleh CV. Fat Jaya (asli) ; 49. Perubahan Daya Listrik pangkalan Pendaratan Ikan Atapupu oleh PLN Area Kupang Rayon Kupang (asli) ; 50. Permintaan Perubahan Daya Pangkalan Pendaratan Ikan Atapupu tanggal 22 Maret 2016 oleh Pangkalan Pendaratan Ikan (asli) ; 51. Berita Acara Serah Terima Nomor : DisKp.523000/3.580/XII/2015 oleh Mohamad Saidh sebagai pihak pertama dan Supardji, SH. Sebagai pihak kedua (asli) ; 52. Keputusan Bupati Belu Nomor : 07/HK/2015 tentang Standar biaya dan Satuan Harga Pemerintah Belu Tahun Anggaran 2015 tanggal 21 Januari 2015 (asli) ; 53. Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2015 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu (asli) ; 54. Draft Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor /PERMEN;KP/2014 Petunjuk Teknis Penggunaan dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 (foto copy) ; 55. Foto Dokumentasi Proyek Cold Storage (asli); 56. Laptop Merk Asus warna Putih; 57. Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Gudang Beku Desa Jenilu – Kecamatan Kakuluk Mesak – Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 (foto copy); 58. Spesifikasi Cold Storage (Gudang Beku) (foto copy); 59. Gambar Lay out Cold Storage(Gudang Beku) (foto copy); 60. Pemantapan RKAL DIPA APBN-P 2015 (foto copy); 61. Catatan Hasil Review atas RKA-K/L APBN-P Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 (foto copy); 62. Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Frans Manafe S.Pi (foto copy); 63. Harga Prakiraan Sendiri Pekerjaan Tambah Daya Listrik (foto copy); 64. Surat Pernyataan Kepala Dinas bermitra dengan pihak ketiga dalam pengelolaan Gudang Beku (foto copy); 65. Catatan (tulisan tangan) Proyek Genset, Cold Storage dan Tambah Daya Listrik; 66. Site Layout gambar denah cold room laytout Cold Storage (asli); 67. Penawaran Harga Cold Storage Kapasitas 30 Ton No. 081/USA/Q/Q-RH/VIII/2015 tanggal 06 Agustus 2015 dari Romli Hidayat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu (asli); 68. Rekapitulasi dan Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Cold Storage yang dibuat oleh CV. Gunatama Desain (asli); 69. Spesifikasi harga per item Pembangunan Cold Storage (foto copy) ; 70. Pemantapan RKAKL DIPA APBN – P Ditjen P2HP TA. 2015 Nomor 1914/P2HP.0/KU.210/IV/2015 tanggal 15 April 2015 (foto copy) ; 71. 1 (satu) bundel product katalog ZX Platform Condensing Unit merk Emerson (asli); 72. 1 (satu) buah product katalog pendingin ruangan merk Greendhalgh (asli); 73. 1 (satu) buah penjelasan software pendingin ruangan merk Emerson (asli) ; 74. Gambar denah cold strorage dengan skala 1 : 100 (foto copy); 75. Perjanjian Spesifikasi Teknis Pembangunan Cold Storage bulan april 2014 oleh CV. Gunatama Desain (asli); 76. Rekapitulasi dan Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Cold Storage yang masih kosong (tanpa harga) dibuat oleh CV. Gunatama Desain (foto copy); 77. 1 (satu) bundel dokumen hasil pengadaan Cold Storage (foto copy); 78. 1 (satu) lembar Sertifikat ahli pengadan barang / jasa pemerintah atas nama Finsensius Sau, S.T. tanggal 22 Juni 2015 (foto copy) ; 79. 1 (satu) lembar Surat Perintah Kelompok Kerja Nomor: ULPBELU.600/99/SP/IX/ dikeluarkan tanggal 14 September 2015 (asli) ; 80. 2 (dua) bundel dokumen lelang (foto copy) ; 81. 1 (satu) buah dokumen addendum (Foto Copy) ; 82. 1 (satu) buah dokumen penawaran CV. FAT JAYA (foto copy) ; 83. Keputusan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor : Nomor Dis.KP.523.000/1.298/IV/2015 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Belanja Barang / Jasa dan Belanja Modal / Tugas Pembantuan (TP) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 (asli) ; 84. 1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2015 Unit kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu tanggal 30 Juni 2015 (asli) ; 85. 1 (satu) bundel Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP DIPA – 032.06.4.400692/2015 Revisi ke 01 tanggal 14 November 2014 (foto copy) 86. Petikan Keputusan Bupati Belu Nomor : BKPP.820/01/I/KEP/2014 tanggal 03 Januari 2014 tentang Pengangkatan Supardji, SH. Menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu / Esselon II-B (foto copy) ; 87. Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : Dis.kp.523.000 / 02.PPK. / COLDSTROGE.PERIKANAN / X / 2015 tanggal 15 Oktober 2015 dengan nilai pekerjaan Rp. 1.559.000.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta rupiah) (asli) ; 88. Surat Perintah Kerja Nomor : Dis.kp.523.000 / 02.PPK. / MSN GENSET / XI / 2015 tanggal 14 November 2015 dengan nilai pekerjaan Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta) pelaksana CV. Cahaya Mandiri Utama (foto copy) ; 89. Laporan Kemajuan Fisik Minggu I sampai dengan Minggu X pekerjaan Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu Tahun Anggaran 2015 oleh CV. Konsulindo Inti Teknika (asli) ; 90. 4 (empat) lembar kertas HVS yang berisikan foto progress PHO tanggal 22 Desember 2015 (asli) 91. 1 (satu) lembar Surat Tugas nomor : 08/FJ/ST/X/2015 tentang pemberian kuasa penuh dari Mohammad Saidh kepada Dodo Wijayanto tanggal 15 Oktober 2015 (asli) ; 92. Laporan Kegiatan Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Kelautan dan Perikanan DIS.KP.523.000 / 02.PPK. / COLDSTROGE.PERIKANAN / X / 2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Cold Storage Tahun Anggaran 2015 oleh kontraktor pelaksana CV. Fat Jaya (asli) ; 93. Perjanjian Kerjasama Dan Jual Beli Nomor : 014/USA/SPK/X/2015 antara CV Fat Jaya dengan PT. Uniref Sejuk Abadi tentang Pengadaan Cold Storage 30 Ton tanggal 16 Oktober 2015 (asli) ; 94. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Dis.kp.523.000/02.PPK./MSN GENSET/XI/2015 tanggal 14 November 2015 paket pekerjaan Belanja Peralatan dan Mesin untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda, (mesin Genset) dengan Nilai Pekerjaan Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) (asli) ; 95. Laporan Dokumen Pelaksanaan Kegiatan, Kegiatan Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Kelautan dan Perikanan DIS.KP.523.000 / 02.PPK. / COLDSTROGE.PERIKANAN / X / 2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Cold Storage Lokasi : DIS.KP.523.000 / 02.PPK. / COLDSTROGE.PERIKANAN / X / 2015 Tahung Anggaran 2015 oleh kontraktor pelaksana CV. Fat Jaya (asli) ; 96. Permohonan Penambahan Daya Listrik Nomor : Dis.kp.523.000/3.339/XI/2015 tanggal 27 November 2015 (foto copy) ; 97. Permintaan perubahan daya dari 53.000 menjadi 82.500 tanggal 23 Desember 2015 yang diminta dan ditandatangani oleh Pangkalan Pendaratan Ikan (foto copy) ; 98. 1 (satu) lembar info agenda perubahan daya mengenai data flow dan data biaya dan ditandatangani oleh PH. Manajer Arif Budiman (asli) ; 99. Surat Perintah Kerja No. : SPK43130/160408/3835 tentang perubahan daya dan APP kepada Pelanggan Pangkalan Pendaratan Ikan dengan Nomor Pelanggan 431310008959 yang di tandatangani oleh manajer Albertus Koko Hendriyanto (foto copy) ; 100. Berita Acara Nomor : BA43130-4820164138 dengan jenis pekerjaan Perubahan Daya tanggal 08 April 2016 (foto copy) ; 101. Bon Pemakaian A No. 021600 di Pangkalan Pendaratan Ikan dengan Nama barang/spare part CT 380/220 V 150/5 Ampere Class 0,5 tangal 08 April 2016 (foto copy) ; 102. 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 055/B/USA-INV/X/15 tanggal 16 Oktober 2015 SPK No : No.014/USA/SPK/X/2015 Nama Barang Pengadaan Cold Storage 30 Ton seharga Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan down payment 50% senilai Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta) (asli) ; 103. 1 (satu) lembar Kwitansi Down Payment 50% Project Pengadaan Cold Storage 30 Ton yang dari CV. Fat Jaya tanggal 16 Oktober 2015 senilai Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta) (asli) 104. 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 056/B/USA-INV/XII/15 tanggal 08 Desember 2015 SPK No : No.014/USA/SPK/X/2015 Nama Barang Pengadaan Cold Storage 30 Ton seharga Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan Term II 40% senilai Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta) (asli) 105. 1 (satu) lembar Kwitansi Term II 40% Project Pengadaan Cold Storage 30 Ton yang dari CV. Fat Jaya tanggal 08 Desember 2015 senilai Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta) (asli) 106. 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 057/B/USA-INV/XII/15 tanggal 23 Desember 2015 SPK No : No.014/USA/SPK/X/2015 Nama Barang Pengadaan Cold Storage 30 Ton seharga Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) Term III 10% senilai Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) (asli) ; 107. 1 (satu) lembar Kwitansi Term III 10% Project pengadaan Cold Storage 30 Ton dari CV. Fat Jaya tanggal 23 Desember 2015 senilai Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) (asli) ; 108. 1 (satu) Buku Panduan Sistem Pendingin PT. United Refrigeration (asli) ; 109. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor : 023/FJ/MS/SK/IV/2015 tanggal 01 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Mohamad Saidh selaku Direktur CV. Fat Jaya kepada Dodo Wijayanto selaku Staf teknis (asli) ; 110. 1 (satu) buah Buku Agenda Masuk dan Keluar 2015 (asli) ; 111. 1 (satu) buah laporan kemajuan fisik Minggu I s/d Minggu IX pekerjaan Pembangunan Cold Storage Lokasi PPI Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak Tahun Anggaran 2015 (asli) ; 112. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : Dis.kp.523.000/02.PPK./COLDSTROGE.PERIKANAN/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 Tahun Anggaran 2015 Nilai Pekerjaan Rp. 1.559.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah) Jangka Waktu 70 (tujuh puluh) hari Kalender mulai 15 Oktober 2015 selesai 23 Desember 2015 (asli) ; 113. Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : DisKp.523.000/3.652/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 Pembangunan Cool Strorage Nilai Kontrak Rp. 1.559.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah) (asli) ; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Mohammad Saidh, sementara itu terhadap barang bukti : 114. Uang tunai sebesar Rp. 292.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah); Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara ; 10. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.00 (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 57/PID.SUS.TPK/2016/PN.KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : DODO WIJAYANTO, ST
Tempat Lahir : Sukabumi
Umur/Tanggal Lahir : 42 tahun / 28 Oktober 1974
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan/
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perumahan Pondok Padalarang Indah Blok G4 Nomor 1 RT.01/ RW.28, Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Project Manajer pada CV. FAT JAYA
Pendidikan : S-1 (Teknik Elektro)
Terdakwa DODO WIJAYANTO, ST ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 19 Juli 2016 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 16 September 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 26 September 2016 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 24 Desember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 25 Desember sampai dengan tanggal 23 Januari 2017.
Terdakwa DODO WIJAYANTO, ST dalam persidangan ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya dari kantor Yohanis D. Rihi, S.H. dan Rekan, Yohanis D. Rihi, S.H., Lorens Mega, S.H., dan Indrakusuma Yulianto, S.H. beralamat di, Jln.Frans Seda II Kel. Fatululi, Kec. Oebobo Kota Kupang - NTT berdasarkan Surat Kuasa yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 3 Oktober 2016 dibawah register Nomor : 96/LGS/SK/PID.SUS/2016/PN.KPG;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut:
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi- Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Dodo Wijayanto, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi “Secara bersama – sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa Dodo Wijayanto, ST dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Menyatakan terdakwa Dodo Wijayanto, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi “ Secara bersama-sama yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dalam dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodo Wijayanto, ST atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN dikurangi selama ia Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodo Wijayanto, ST atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)) subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1. 1 (satu) Bundel Berita Acara Rekon Tugas Pembantuan TA.2015 (asli) ; 2. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Membayar (asli) ; 3. 1 (satu) Bundel Surat Perjalanan Dinas (asli) ; 4. Kertas Kerja Satuan Kerja TA.2015 (asli) ; 5 1 (satu) Buah Buku Bukti Tanda Terima (asli) ; 6. 1 (satu) buah Buku Kas Umum Juni - Desember (asli) ; 7. 3 (tiga) buah Buku Bantu Kas Umum (asli) ; 8. Hasil Rekon Terakhir (asli) ; 9. 1 (satu) bundel Rekening koran dan Surat Permohonan Penutupan Rekening (asli) ; 10. Surat Jaminan Pemeliharaan CV. Fat Jaya (asli) ; 11. Rincian Pencairan Dana Pembangunan Cold Storage TA.2015 (asli) ; 12. Pengajuan Uang Muka CV. Fat Jaya (asli) ; 13. Rincian Kertas Kerja Satuan Kerja TA.2015 sebelum revisi (asli) ; 14. Rekening Koran CV. Cahaya Mandiri Utama (asli) ; 15. Ringkasan Kontrak CV. Konsulindo Inti Teknika (asli) ; 16. Usulan Revisi Anggaran (asli) ; 17. Informasi ADK Kontrak dan Supplier Kontraktual CV. Gunatama Desain (asli) ; 18. Surat Kuasa Pencairan Uang Muka (asli) ; 19. Surat Pengukuhan Anggaran CV. Fat Jaya (foto copy) ; 20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2015 (asli) ; 21. SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.104/MEN/KU.611/2015 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Keputusan Menteri kelautan dan Perikanan Nomor KEP.203/MEN/KU.611/2014 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen Penjabat Penguji Tagihan/penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) (asli) ; 22. Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak sebagai Penjamin (asli) ; 23. 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (asli) ; 24. Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor Dis.KP.523.000/1.298/IV/2015 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal/Tugas Pembantuan (TP) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 tanggal 20 April 2015 (asli) ; 25. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor: DisKp.523.000/2.227/VIII/2015 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengadaan Kegiatan Belanja Barang/Jasa Dana Tugas Pembantuan pada Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu TA.2015 tanggal 09 Juli 2015 (foto copy) ; 26. Keputusan Bupati Belu Nomor : 162/HK/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Belu Nomor 33/HK/2014 tentang Pengangkatan Perangkat Organisasi Unit Layanan pengadaan (ULP) barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Belu 15 Agustus 2015 (foto copy) ; 27. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengembangan Sistem Rantai Dingin (Gudang Beku) di Sentra Perikanan Terpadu TA.2015 (asli) ; 28. 1 (satu) Bundel Penyampaian Hasil Penelitan / Pemeriksaan atas Pekerjaan / Barang Nomor : 25/PAN.PHPJB/DKP/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 (asli) ; 29. Rencana Umum Pengadaan (asli) ; 30. Penyusunan dan Pembahasan RKA-K/L APBN-P Nomor 1014 / Pmp.o / n.330 / 11 / 2015 tanggal 26 Februari 2015 (foto copy) ; 31. 1 (satu) Bundel Revisi RKAKL Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 (asli) ; 32. Laporan Perjalanan Dinas yang dibuat oleh Frans Manafe tanggal 06 Februari 2016 (asli); 33. Proposal permohonan Bantuan Gudang Beku (Cold Storage) di Kabupaten Belu Tahun 2015 (Foto copy); 34. 1 (satu) bundel Keputusan Pengguna Anggaran Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor Dis.KP.523000/1.298/IV/2015 tentang Penunjukan panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan Belanja Barang / Jasa dan Belanja modal / Tugas Pembantuan (TP) pada dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 (foto copy) ; 35. Surat Perintah Nomor :ULPBELU.600/99/ SP / IX / 2015 tanggal 14 September 2015 (foto copy) 36. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor : DisKp.523.000 / 2.227 / VIII / 2015 tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pengadaan Kegiatan Belanja Barang / Jasa Dana tugas Pembantuan pada satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 tanggal 09 Juli 2015 (foto copy) ; 37 Surat Perintah kerja Nomor : DISKP 523.000/2.328/VIII/2016 tanggal 07 Agustus 2015 oleh CV. Gunatama Desain (asli) ; 38. Berita Acara Serah terima pekerjaan Perencanaan DISKP.523.000 / 2.541 / IX / 2015 tanggal 07 September 2015 oleh CV. Gunatama Desain (asli) ; 39. Gambar Rencana Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu – Desa Jenilu – Kecamatan Kakuluk Mesak Tahun Anggaran 2015 oleh CV. Gunatama Desain (asli) ; 40. Engineering Estimate (EE) Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu – Desa Jenilu – Kecamatan Kakuluk Mesak Tahun Anggaran 2015 oleh CV. Gunatama Desain (asli) ; 41. Owner Estimate (OE) Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu – Desa Jenilu – Kecamatan Kakuluk Mesak Tahun Anggaran 2015 oleh CV. Gunatama Desain (asli) ; 42. Surat Perintah Kerja Nomor : DISKP 523.000 / 2905 / X / 2015 tanggal 15 Oktober 2015 oleh CV. Konsulindo Inti Teknika (asli) ; 43. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengawasan DISKP.523.000 / 3.659 / XII / 2015 tanggal 21 Desember 2015 oleh CV. Konsulindo Inti Teknika (asli) ; 44. Dokumentasi Pelaksanaan Kerja (asli) ; 45. Permohonan Pemeriksaan Pekerjan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor 18/CV/FJ/MNPHO/XII/2015 oleh CV. Fat Jaya (asli) ; 46. Serah Terima Pekerjaan (PHO) Paket Mesin Genset oleh CV. Cahaya Mandiri Utama (asli) ; 47. Surat Perintah Kerja (SPK) Tambah Daya Listrik Pangkalan Pendaratan Ikan Atapupu oleh CV. Fat Jaya (foto copy) ; 48. Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Tambah daya Listrik Pangkalan Pendaratan Ikan Atapupu oleh CV. Fat Jaya (asli) ; 49. Perubahan Daya Listrik pangkalan Pendaratan Ikan Atapupu oleh PLN Area Kupang Rayon Kupang (asli) ; 50. Permintaan Perubahan Daya Pangkalan Pendaratan Ikan Atapupu tanggal 22 Maret 2016 oleh Pangkalan Pendaratan Ikan (asli) ; 51. Berita Acara Serah Terima Nomor : DisKp.523000/3.580/XII/2015 oleh Mohamad Saidh sebagai pihak pertama dan Supardji, SH. Sebagai pihak kedua (asli) ; 52. Keputusan Bupati Belu Nomor : 07/HK/2015 tentang Standar biaya dan Satuan Harga Pemerintah Belu Tahun Anggaran 2015 tanggal 21 Januari 2015 (asli) ; 53. Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2015 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu (asli) ; 54. Draft Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor /PERMEN;KP/2014 Petunjuk Teknis Penggunaan dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 (foto copy) ; 55. Foto Dokumentasi Proyek Cold Storage (asli); 56. Laptop Merk Asus warna Putih; 57. Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Gudang Beku Desa Jenilu – Kecamatan Kakuluk Mesak – Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 (foto copy); 58. Spesifikasi Cold Storage (Gudang Beku) (foto copy); 59. Gambar Lay out Cold Storage(Gudang Beku) (foto copy); 60. Pemantapan RKAL DIPA APBN-P 2015 (foto copy); 61. Catatan Hasil Review atas RKA-K/L APBN-P Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 (foto copy); 62. Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Frans Manafe S.Pi (foto copy); 63. Harga Prakiraan Sendiri Pekerjaan Tambah Daya Listrik (foto copy); 64. Surat Pernyataan Kepala Dinas bermitra dengan pihak ketiga dalam pengelolaan Gudang Beku (foto copy); 65. Catatan (tulisan tangan) Proyek Genset, Cold Storage dan Tambah Daya Listrik; 66. Site Layout gambar denah cold room laytout Cold Storage (asli); 67. Penawaran Harga Cold Storage Kapasitas 30 Ton No. 081/USA/Q/Q-RH/VIII/2015 tanggal 06 Agustus 2015 dari Romli Hidayat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu (asli); 68. Rekapitulasi dan Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Cold Storage yang dibuat oleh CV. Gunatama Desain (asli); 69. Spesifikasi harga per item Pembangunan Cold Storage (foto copy) ; 70. Pemantapan RKAKL DIPA APBN – P Ditjen P2HP TA. 2015 Nomor 1914/P2HP.0/KU.210/IV/2015 tanggal 15 April 2015 (foto copy) ; 71. 1 (satu) bundel product katalog ZX Platform Condensing Unit merk Emerson (asli); 72. 1 (satu) buah product katalog pendingin ruangan merk Greendhalgh (asli); 73. 1 (satu) buah penjelasan software pendingin ruangan merk Emerson (asli) ; 74. Gambar denah cold strorage dengan skala 1 : 100 (foto copy); 75. Perjanjian Spesifikasi Teknis Pembangunan Cold Storage bulan april 2014 oleh CV. Gunatama Desain (asli); 76. Rekapitulasi dan Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Cold Storage yang masih kosong (tanpa harga) dibuat oleh CV. Gunatama Desain (foto copy); 77. 1 (satu) bundel dokumen hasil pengadaan Cold Storage (foto copy); 78. 1 (satu) lembar Sertifikat ahli pengadan barang / jasa pemerintah atas nama Finsensius Sau, S.T. tanggal 22 Juni 2015 (foto copy) ; 79. 1 (satu) lembar Surat Perintah Kelompok Kerja Nomor: ULPBELU.600/99/SP/IX/ dikeluarkan tanggal 14 September 2015 (asli) ; 80. 2 (dua) bundel dokumen lelang (foto copy) ; 81. 1 (satu) buah dokumen addendum (Foto Copy) ; 82. 1 (satu) buah dokumen penawaran CV. FAT JAYA (foto copy) ; 83. Keputusan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor : Nomor Dis.KP.523.000/1.298/IV/2015 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Belanja Barang / Jasa dan Belanja Modal / Tugas Pembantuan (TP) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 (asli) ; 84.
1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2015 Unit kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu tanggal 30 Juni 2015 (asli) ; 85. 1 (satu) bundel Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP DIPA – 032.06.4.400692/2015 Revisi ke 01 tanggal 14 November 2014 (foto copy) 86. Petikan Keputusan Bupati Belu Nomor : BKPP.820/01/I/KEP/2014 tanggal 03 Januari 2014 tentang Pengangkatan Supardji, SH. Menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu / Esselon II-B (foto copy) ; 87. Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : Dis.kp.523.000 / 02.PPK. / COLDSTROGE.PERIKANAN / X / 2015 tanggal 15 Oktober 2015 dengan nilai pekerjaan Rp. 1.559.000.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta rupiah) (asli) ; 88. Surat Perintah Kerja Nomor : Dis.kp.523.000 / 02.PPK. / MSN GENSET / XI / 2015 tanggal 14 November 2015 dengan nilai pekerjaan Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta) pelaksana CV. Cahaya Mandiri Utama (foto copy) ; 89. Laporan Kemajuan Fisik Minggu I sampai dengan Minggu X pekerjaan Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu Tahun Anggaran 2015 oleh CV. Konsulindo Inti Teknika (asli) ; 90. 4 (empat) lembar kertas HVS yang berisikan foto progress PHO tanggal 22 Desember 2015 (asli) 91. 1 (satu) lembar Surat Tugas nomor : 08/FJ/ST/X/2015 tentang pemberian kuasa penuh dari Mohammad Saidh kepada Dodo Wijayanto tanggal 15 Oktober 2015 (asli) ; 92. Laporan Kegiatan Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Kelautan dan Perikanan DIS.KP.523.000 / 02.PPK. / COLDSTROGE.PERIKANAN / X / 2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Cold Storage Tahun Anggaran 2015 oleh kontraktor pelaksana CV. Fat Jaya (asli) ; 93. Perjanjian Kerjasama Dan Jual Beli Nomor : 014/USA/SPK/X/2015 antara CV Fat Jaya dengan PT. Uniref Sejuk Abadi tentang Pengadaan Cold Storage 30 Ton tanggal 16 Oktober 2015 (asli) ; 94. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Dis.kp.523.000/02.PPK./MSN GENSET/XI/2015 tanggal 14 November 2015 paket pekerjaan Belanja Peralatan dan Mesin untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda, (mesin Genset) dengan Nilai Pekerjaan Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) (asli) ; 95. Laporan Dokumen Pelaksanaan Kegiatan, Kegiatan Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Kelautan dan Perikanan DIS.KP.523.000 / 02.PPK. / COLDSTROGE.PERIKANAN / X / 2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Cold Storage Lokasi : DIS.KP.523.000 / 02.PPK. / COLDSTROGE.PERIKANAN / X / 2015 Tahung Anggaran 2015 oleh kontraktor pelaksana CV. Fat Jaya (asli) ; 96. Permohonan Penambahan Daya Listrik Nomor : Dis.kp.523.000/3.339/XI/2015 tanggal 27 November 2015 (foto copy) ; 97. Permintaan perubahan daya dari 53.000 menjadi 82.500 tanggal 23 Desember 2015 yang diminta dan ditandatangani oleh Pangkalan Pendaratan Ikan (foto copy) ; 98. 1 (satu) lembar info agenda perubahan daya mengenai data flow dan data biaya dan ditandatangani oleh PH. Manajer Arif Budiman (asli) ; 99. Surat Perintah Kerja No. : SPK43130/160408/3835 tentang perubahan daya dan APP kepada Pelanggan Pangkalan Pendaratan Ikan dengan Nomor Pelanggan 431310008959 yang di tandatangani oleh manajer Albertus Koko Hendriyanto (foto copy) ; 100. Berita Acara Nomor : BA43130-4820164138 dengan jenis pekerjaan Perubahan Daya tanggal 08 April 2016 (foto copy) ; 101. Bon Pemakaian A No. 021600 di Pangkalan Pendaratan Ikan dengan Nama barang/spare part CT 380/220 V 150/5 Ampere Class 0,5 tangal 08 April 2016 (foto copy) ; 102. 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 055/B/USA-INV/X/15 tanggal 16 Oktober 2015 SPK No : No.014/USA/SPK/X/2015 Nama Barang Pengadaan Cold Storage 30 Ton seharga Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan down payment 50% senilai Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta) (asli) ; 103. 1 (satu) lembar Kwitansi Down Payment 50% Project Pengadaan Cold Storage 30 Ton yang dari CV. Fat Jaya tanggal 16 Oktober 2015 senilai Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta) (asli) 104. 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 056/B/USA-INV/XII/15 tanggal 08 Desember 2015 SPK No : No.014/USA/SPK/X/2015 Nama Barang Pengadaan Cold Storage 30 Ton seharga Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan Term II 40% senilai Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta) (asli) 105. 1 (satu) lembar Kwitansi Term II 40% Project Pengadaan Cold Storage 30 Ton yang dari CV. Fat Jaya tanggal 08 Desember 2015 senilai Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta) (asli) 106. 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 057/B/USA-INV/XII/15 tanggal 23 Desember 2015 SPK No : No.014/USA/SPK/X/2015 Nama Barang Pengadaan Cold Storage 30 Ton seharga Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) Term III 10% senilai Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) (asli) ; 107. 1 (satu) lembar Kwitansi Term III 10% Project pengadaan Cold Storage 30 Ton dari CV. Fat Jaya tanggal 23 Desember 2015 senilai Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) (asli) ; 108. 1 (satu) Buku Panduan Sistem Pendingin PT. United Refrigeration (asli) ; 109. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor : 023/FJ/MS/SK/IV/2015 tanggal 01 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Mohamad Saidh selaku Direktur CV. Fat Jaya kepada Dodo Wijayanto selaku Staf teknis (asli) ; 110. 1 (satu) buah Buku Agenda Masuk dan Keluar 2015 (asli) ; 111. 1 (satu) buah laporan kemajuan fisik Minggu I s/d Minggu IX pekerjaan Pembangunan Cold Storage Lokasi PPI Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak Tahun Anggaran 2015 (asli) ; 112. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : Dis.kp.523.000/02.PPK./COLDSTROGE.PERIKANAN/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 Tahun Anggaran 2015 Nilai Pekerjaan Rp. 1.559.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah) Jangka Waktu 70 (tujuh puluh) hari Kalender mulai 15 Oktober 2015 selesai 23 Desember 2015 (asli) ; 113. Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : DisKp.523.000/3.652/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 Pembangunan Cool Strorage Nilai Kontrak Rp. 1.559.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah) (asli) ;
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Mohammad Saidh, sementara itu terhadap barang bukti :
Uang tunai sebesar Rp. 292.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah) ;
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara ;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya bagi Terdakwa dan seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa DODO WIJAYANTO ST selaku Project Manager CV. FAT JAYA berdasarkan Surat Tugas dari Direktur CV. FAT JAYA Nomor: 08/FJ/ST/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Mei 2015 dan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Jalan Basuki Rahmat Nomor 02 Atambua, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Pengadilan Negeri Kupang, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Supardji, SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Tugas Pembantuan Lingkup Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu dan MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV. FAT JAYA (yang masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah), secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menganggarkan dalam DIPA Satker Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor : SP DIPA-032.06.4.400692/2015 tanggal 14 Nopember 2014, yang kemudian direvisi dengan Nomor : SP. DIPA-032.06.4.400692/2015 tanggal 22 september 2015 anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan peruntukannnya sebagai berikut :
Pengadaan Coldstorage sebesar Rp. 1.909.313.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah) yang terdiri dari :
Belanja perjalanan biasa sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Belanja peralatan dan mesin untuk diserahkan kepada masyarakat / Pemda sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan perincian :
Penambahan Daya Listrik sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Pengadaan Mesin Genset sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Belanja gedung dan Bangunan untuk diserahkan kepada masyarakat / Pemda sebesarRp. 1.667.313.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah) dengan perincian :
Pembangunan Cold Storage sebesar Rp. 1.582.263.000,-;
Konsultan perencana sebesar Rp. 45.000.000,-;
Konsultan pengawas sebesar Rp. 35.000.000,-;
Panitia Pengadaan sebesar Rp. 2.700.000,-;
Panitia Penerima sebesar Rp. 1.800.000,-;
Pejabat Pengadaan sebesar Rp. 550.000,-;
Perencanaan dan Pelaporan kegiatan dan perbendaharaan sebesar Rp. 90.687.000,- (sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian :
Honor Operasional Satuan kerja sebesar Rp. 22.500.000,-;
Belanja bahan sebesar Rp. 9.687.000,-;
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota sebesar Rp. 58.500.000,-;
Bahwa untuk pelaksanaan Pembangunan Cold Storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu Supardji, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menunjuk CV. FAT JAYA sebagai pelaksana pekerjaan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor : Dis.kp.523.000/01.PPK./COLDSTROGE.PERIKANAN/X/2015 tanggal 12 Oktober 2015, yang kemudian diikuti dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : Dis.kp.523.000 / 02.PPK. / COLDSTROGE.PERIKANAN / X / 2015 tanggal 15 Oktober 2005 antara Supardji, SH dengan MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV. FAT JAYA, setelah MOHAMAD SAIDH menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dari PT. Asuransi Umum VIDEI Nomor Jaminan 02.91.01.10436.10.15 tanggal 12 Oktober 2015 senilai Rp. 77.950.000,- (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Jangka waktu pelaksanaan kontrak tersebut selama 70 (tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2015 s/d 23 Desember 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.559.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta rupiah). Penandatanganan Kontrak tersebut dilakukan oleh Supardji, SH tanpa kehadiran MOHAMAD SAIDH, setelah ditandatangani oleh Supardji, SH kontrak tersebut dibawa oleh terdakwa ke Bandung untuk ditandatangani oleh MOHAMAD SAIDH;
Bahwa setelah selesai penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak), MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV. FAT JAYA memberikan Surat Tugas Nomor : 08/FJ/ST/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 kepada terdakwa untuk melaksanakan tugas sebagai Project Manager pada pekerjaan Pembangunan Cold Storage Mesin Pendingin di Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belu APBN Tahun Anggaran 2015;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2015 terdakwa telah membuat dan mengajukan Surat Nomor : 140/FJ/MS/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015 perihal Permohonan Pengajuan Uang Muka senilai Rp. 467.700.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Supardji, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan memalsukan tandatangan MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV. FAT JAYA. Atas permohonan uang muka tersebut Supardji, SH telah menyetujui melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 467.700.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan SP2D Nomor : 151721303001858 tanggal 18 Nopember 2015 yang pembayarannya dilakukan melalui rekening atas nama MOHAMAD SAID dengan Nomor 0336761816. Pemalsuan tandatangan MOHAMAD SAIDH oleh terdakwa atas sepengetahuan MOHAMAD SAIDH. Uang muka sebesar Rp. 467.700.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada CV. FAT JAYA dengan jaminan uang muka dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : Bond : K.KG00.SBBC.D.15.01076-0 tanggal 15 Oktober 2015 senilai Rp. 467.700.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat masa kontrak berakhir realisasi pekerjaan Pembangunan Cold Storage tersebut berdasarkan laporan JOHANES OEMATAN selaku Konsultan Pengawas CV. Konsulindo Inti Teknika Minggu ke 10 tanggal 17 Desember 2015 s/d 23 Desember 2015 baru mencapai 81,85 % yang diketahui oleh Supardji, SH. Dengan realisasi fisik pekerjaan yang baru mencapai 81,85% tersebut Supardji, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memberikan teguran kepada CV. FAT JAYA;
Bahwa dengan realisasi fisik yang baru mencapai 81,85% terdakwa membuat dan mengajukan surat Nomor : 18/CV/FJ/MHNPHO/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 perihal Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) kepada Supardji, SH dengan memalsukan tanda tangan dari MOHAMAD SAIDH yang kemudian ditindaklanjuti oleh Supardji, SH dengan perintah lisan kepada JOSE DE LIMA selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal/Tugas Pembantuan (TP) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan dimaksud;
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2015, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dengan didampingi oleh SAMUEL MOTAKE ALLUNG selaku perwakilan dari CV. Konsulindo Inti Teknika selaku Konsultan Pengawas melakukan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan dimaksud, yang hasilnya adalah pekerjaan belum selesai 100% atau dengan kata lain baru mencapai 80%. Hasil pekerjaan tersebut selanjutnya dilaporkan secara lisan oleh JOSE DE LIMA selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kepada Supardji, SH. Atas laporan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tersebut Supardji, SH menyatakan bahwa tanggal 23 Desember adalah batas akhir pencairan dana APBN sehingga dimintakan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk membuat Berita Acara Penelitian/Pemeriksaan Hasil Pekerjaan/Barang yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100%, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa dengan tidak dibuatnya Berita Acara Penelitian/Pemeriksaan Hasil Pekerjaan/Barang yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100% oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Supardji, SH tetap memerintahkan bendahara dan Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan SPM untuk melakukan pembayaran kepada CV. FAT JAYA dengan hanya mencantumkan nomor dan tanggal Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanpa ada dokumen/surat resminya, pada dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN Atambua sehingga terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 151721303002449 tanggal 23 Desember 2015 sejumlah Rp. 902.802.727,- (sembilan ratus dua juta delapan ratus dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) (95%) yang dibayarkan ke rekening Nomor 0336761816 pada Bank BNI Cabang Pecenongan;
Bahwa pencantuman nomor dan tanggal Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), yaitu Nomor DisKp.523.000/3.652/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 tersebut dibuat seakan-akan pekerjaan tersebut telah selesai 100% padahal kenyataannya realisasi fisik dari pekerjaan tersebut hanya sebesar 80,14% sebagaimana Laporan Hasil Investigasi Pekerjaan Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 yang dibuat Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang tanggal 13 Juli 2015;
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2015, Supardji, SH telah mengajukan SPP Nomor : 00044 tanggal 23 Desember 2015 dan SPM Nomor 00044 tanggal 23 Desember 2015 kepada KPPN Atambua untuk pembayaran retensi 5% kepada CV. FAT JAYA, dan sebagai gantinya terdakwa menyerahkan Jaminan Pemeliharaan dari PT. ASURANSI UMUM VIDEI Nomor Bond : 05.93.01.0515.15.15/KPG tanggal 21 Desember 2015 senilai Rp. 77.950.000,- (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 151721303002462 tanggal 28 Desember 2015 senilai Rp. 69.446.364,- (enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) yang dibayarkan ke rekening CV. FAT JAYA pada Bank BNI Cabang Pecenongan dengan nomor rekening 0336761816;
Bahwa selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan tambah daya listrik berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Dis.Kp.523.000 / 02.PPK. / TMBHDAYA / XI / 2015 tanggal 27 Nopember 2015 yang di tandatangani oleh Supardji, SH dengan MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV. FAT JAYA, yang tandatangannya MOHAMAD SAIDH dipalsukan oleh terdakwa, dengan nilai kontrak Rp. 49.178.000,- (empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), dengan tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Nopember 2015 sampai dengan 26 Desember 2015;
Bahwa terkait dengan pekerjaan tambah daya listrik tersebut terdakwa telah mengajukan surat Nomor : 12/CV.CV.FJ./MHN/PHO/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015 perihal Pemberitahuan untuk Pemeriksaan Hasil Pekerjaan kepada Supardji, SH selaku PPK yang kemudian ditindak lanjuti oleh Supardji, SH dengan surat Nomor : DisKp.523.000/3.572a/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 perihal pemberitahuan kepada Ketua Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan Belanja Barang/Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu untuk melaksanakan penilaian Hasil Pekerjaan dalam rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan Belanja Peralatan dan Mesin untuk diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda (Tambah Daya Listrik) selanjutnya diajukan SPP Nomor : 00031 tanggal 16 Desember 2015 dan SPM Nomor : 00031 tanggal 16 Desember 2015 ke KPPN Atambua, sehingga terbitlah SP2D Nomor 151721303002436 tanggal 18 Desember 2015 senilai Rp. 43.276.640,- (empat puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) yang dibayarkan ke rekening CV. FAT JAYA pada Bank BNI Cabang Pecenongan dengan nomor rekening 0336761816, pada kenyataannya pekerjaan tambah daya listrik tersebut dilaksanakan/dikerjakan pada bulan April 2016 oleh PT. PLN Rayon Atambua dengan biaya sejumlah Rp. 33.134.500,- (tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah). Sehingga dengan demikian CV. FAT JAYA tidak berhak atas selisih pembayaran sebesar Rp. 10.142.140,- (sepuluh juta seratus empat puluh dua ribu seratus empat puluh rupiah);
Bahwa terkait dengan realisasi fisik Pekerjaan Pembangunan Cold Storage sebesar 80,14% pada masa akhir kontrak dan Pekerjaan Tambah Daya Listrik yang tidak dikerjakan sampai pada masa akhir kontrak, seharusnya Supardji, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemutusan kontrak terhadap CV. FAT JAYA dan selanjutnya mengajukan klaim pencairan atas jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka dari CV. FAT JAYA tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Supardji, SH. Perbuatan Supardji, SH tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan :
Pasal 93 ayat (1) :
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila :
Kebutuhan barang / jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak ;
a.1 Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang / Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2 Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang / Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Penyedia Barang / Jasa lalai / cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan ;
Penyedia Barang / Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Pasal 93 ayat (2) :
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang / Jasa :
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
Penyedia Barang / Jasa membayar denda keterlambatan; dan
Penyedia Barang / Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Bahwa pembayaran 100% kepada CV. FAT JAYA atas pekerjaan yang baru mencapai 80,14% tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 89 ayat (2), ayat (2a), ayat (4) dan pasal 95 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan :
Pasal 89 ayat (2) yang menyatakan :
Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia Barang/Jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka dan denda apabila ada serta pajak ;
Pasal 89 ayat (2a) yang menyatakan :
Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang ;
Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan :
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2) dan ayat (2a) pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan diterima / terpasang untuk :
Pemberian uang muka kepada Penyedia Barang/Jasa dengan pemberian jaminan uang muka;
Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima setelah penyedia Barang/jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan;
Pembayaran peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan namun belum terpasang;
Pasal 95 :
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuaidengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, PenyediaBarang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepadaPA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaanuntuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telahdiselesaikan.
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaansebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat PenerimaHasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan PenyediaBarang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapikekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalamKontrak.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahanpekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuaidengan ketentuan Kontrak.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa DODO WIJAYANTO, ST selaku Project Manager CV. FAT JAYA bersama-sama dengan Supardji, SH selaku PPK, dan MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV. FAT JAYA telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 291.662.951,69 (dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh satu koma enam puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Selisih harga pekerjaan Pembangunan Cold Storage yang tidak dikerjakan, sesuai laporan hasil investigasi Pekerjaan Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu Desa Jenilu Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 yang dibuat oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang tanggal 13 Juli 2015 yaitu :
| No | Uraian | Bobot | Harga Kontrak | Selisih Harga |
| Rp. | Rp. | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| A | Pekerjaan Bangunan Cold Storage | |||
| Pekerjaan Persiapan | 1,02 % | 22,143,133,00 | -7,680,475,00 | |
| Pekerjaan Tanah dan Pondasi | 3,73 % | 65,233,196,96 | -12,400,438,69 | |
| Pekerjaan Beton, Tembok dan Kusen | 8,77 % | 133,220,929,54 | -8,888,030,90 | |
| Pekerjaan Atap | 6,11 % | 86,501,092,24 | 157,574,55 | |
| Pekerjaan Lantai, Cat Tembok dan Plafond | 6,39 % | 101,042,580,88 | -10,417,728,75 | |
| Pekerjaan Penggantung Pintu dan Jendela | 1,00 % | 15,807,585,34 | -1,671,451,34 | |
| Pekerjaan Sanitasi dan lain-lain | 1,30 % | 24,545,345,18 | -6,120,261,57 | |
| Pekerjaan Jaringan Air Bersih | 0,32 % | 4,601,037,50 | 0,00 | |
| Pekerjaan Instalasi Listrik | 1,17 % | 16,528,000,00 | 0,00 | |
| B. | Pekerjaan Cold Storage | |||
| Insulation Panel Cold Storage Kap 30 Ton | 12,69% | 179,800,000,00 | 0,00 | |
| Condensing Unit Cold Storage | 4,45% | 63.000.000,00 | 0,00 | |
| Evaporator Frezeer Temperatur -20ºC | 2,26% | 32,000,000,00 | 0,00 | |
| Contol Panel and installation | 2,96% | 42,000,000,00 | 0,00 | |
| C. | Pekerjaan Air Blast Freezer | |||
| Installation Panel Air Blast Freezer Kap 3 Ton | 10,05% | 142,500,000,00 | 0,00 | |
| Refrigeration Machine Condensing Unit Air Blast Freezer | 0,00% | 219,000,000,00 | -219.000.000,00 | |
| Evaporator Air Blast Freezer | 5,56% | 78.800,000,00 | 0,00 | |
| Control Panel and installation | 3,35% | 47,500,000,00 | 0,00 | |
| D. | Pekerjaan Anteeroom Loading | |||
| Insulation Panel Anteeroom (3m x 2m x 3,5m) | 3,73% | 52,800,000,00 | 0,00 | |
| E. | Pekerjaan Anteeroom Unloading | |||
| Insulation Panel Anteeroom (2m x 2m x 3,5m) | 5,27% | 74,750,000,00 | 0,00 | |
| Air Curtain Unit | 0,00% | 15,500,000,00 | 15,500,000,00 | |
| TOTAL | 80,14% | 1,417,272,900,64 | -281,520,811,69 | |
Selisih pembayaran Pekerjaan Tambah Daya Listrik yaitu :
| Pekerjaan | Pembayaran sesuai SP2D | Realisasi Pembayaran | Selisih |
| Tambah Daya Listrik | 43.276.640,- | 33.134.500,- | 10.142.140,- |
Perbuatan Terdakwa DODO WIJAYANTO, ST tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa DODO WIJAYANTO, ST selaku Project Manager CV. FAT JAYA berdasarkan Surat Tugas dari Direktur CV. FAT JAYA Nomor : 08/FJ/ST/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair diatas, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Supardji, SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Tugas Pembantuan Lingkup Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu dan MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV. FAT JAYA (yang masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menganggarkan dalam DIPA Satker Dinas Kelauatan dan perikanan Kabupaten Belu Nomor : SP DIPA-032.06.4.400692/2015 tanggal 14 Nopember 2014, yang kemudian direvisi dengan Nomor : SP. DIPA-032.06.4.400692/2015 tanggal 22 september 2015 anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan peruntukannnya sebagai berikut :
Pengadaan Coldstorage sebesar Rp. 1.909.313.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah) yang terdiri dari :
Belanja perjalanan biasa sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Belanja peralatan dan mesin untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan perincian :
Penambahan Daya Listrik sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Pengadaan Mesin Genset sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Belanja gedung dan Bangunan untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda sebesarRp. 1.667.313.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah) dengan perincian :
Pembangunan Cold Storage sebesar Rp. 1.582.263.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Konsultan perencana sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Konsultan pengawas sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Panitia Pengadaan sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Panitia Penerima sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Pejabat Pengadaan sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Perencanaan dan Pelaporan kegiatan dan perbendaharaan sebesar Rp. 90.687.000,- (sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian :
Honor Operasional Satuan kerja sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Belanja bahan sebesar Rp. 9.687.000,- (sembilan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) ;
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota sebesar Rp. 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan Pembangunan Cold Storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu Supardji, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menunjuk CV. FAT JAYA sebagai pelaksana pekerjaan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : Dis.kp.523.000 / 01.PPK. / COLDSTROGE.PERIKANAN / X / 2015 tanggal 12 Oktober 2015, yang kemudian diikuti dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : Dis.kp.523.000 / 02.PPK. / COLDSTROGE.PERIKANAN / X / 2015 tanggal 15 Oktober 2005 antara Supardji, SH dengan MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV. FAT JAYA, setelah MOHAMAD SAIDH menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dari PT. Asuransi Umum VIDEI Nomor Jaminan 02.91.01.10436.10.15 tanggal 12 Oktober 2015 senilai Rp. 77.950.000,- (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Jangka waktu pelaksanaan kontrak tersebut selama 70 (tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2015 s/d 23 Desember 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.559.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta rupiah). Penandatanganan Kontrak tersebut dilakukan oleh Supardji, SH tanpa kehadiran MOHAMAD SAIDH, setelah ditandatangani oleh Supardji, SH kontrak tersebut dibawa oleh terdakwa ke Bandung untuk ditandatangani oleh MOHAMAD SAIDH;
Bahwa setelah selesai penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak), MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV. FAT JAYA memberikan Surat Tugas Nomor : 08/FJ/ST/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 kepada terdakwa untuk melaksanakan tugas sebagai Project Manager pada pekerjaan Pembangunan Cold Storage Mesin Pendingin di Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belu APBN Tahun Anggaran 2015;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2015 terdakwa telah membuat dan mengajukan Surat Nomor : 140/FJ/MS/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015 perihal Permohonan Pengajuan Uang Muka senilai Rp. 467.700.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Supardji, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan memalsukan tandatangan MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV. FAT JAYA. Atas permohonan uang muka tersebut Supardji, SH telah menyetujui melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 467.700.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan SP2D Nomor : 151721303001858 tanggal 18Nopember 2015 yang pembayarannya dilakukan melalui rekening atas nama MOHAMAD SAID dengan Nomor 0336761816. Pemalsuan tandatangan MOHAMAD SAIDH oleh terdakwa atas sepengetahuan MOHAMAD SAIDH. Uang muka sebesar Rp. 467.700.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada CV. FAT JAYA dengan jaminan uang muka dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : Bond: K.KG00.SBBC.D.15.01076-0 tanggal 15 Oktober 2015 senilai Rp. 467.700.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat masa kontrak berakhir realisasi pekerjaan Pembangunan Cold Storage tersebut berdasarkan laporan JOHANES OEMATAN selaku Konsultan Pengawas CV. Konsulindo Inti Teknika Minggu ke 10 tanggal 17 Desember 2015 s/d 23 Desember 2015 baru mencapai 81,85 % yang diketahui oleh Supardji, SH. Dengan realisasi fisik pekerjaan yang baru mencapai 81,85% tersebut Supardji, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memberikan teguran kepada CV. FAT JAYA;
Bahwa dengan realisasi fisik yang baru mencapai 81,85% terdakwa membuat dan mengajukan surat Nomor : 18/CV/FJ/MHNPHO/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 perihal Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) kepada Supardji, SH dengan memalsukan tanda tangan dari MOHAMAD SAIDH yang kemudian ditindaklanjuti oleh Supardji, SH dengan perintah lisan kepada JOSE DE LIMA selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal/Tugas Pembantuan (TP) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan dimaksud;
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2015, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dengan didampingi oleh SAMUEL MOTAKE ALLUNG selaku perwakilan dari CV. Konsulindo Inti Teknika selaku Konsultan Pengawas melakukan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan dimaksud, yang hasilnya adalah pekerjaan belum selesai 100% atau dengan kata lain baru mencapai 80%. Hasil pekerjaan tersebut selanjutnya dilaporkan secara lisan oleh JOSE DE LIMA selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kepada Supardji, SH. Atas laporan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tersebut Supardji, SH menyatakan bahwa tanggal 23 Desember adalah batas akhir pencairan dana APBN sehingga dimintakan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk membuat Berita Acara Penelitian/Pemeriksaan Hasil Pekerjaan/Barang yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100%, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa dengan tidak dibuatnya Berita Acara Penelitian/Pemeriksaan Hasil Pekerjaan/Barang yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100% oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Supardji, SH tetap memerintahkan bendahara dan Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan SPM untuk melakukan pembayaran kepada CV. FAT JAYA dengan hanya mencantumkan nomor dan tanggal Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanpa ada dokumen/surat resminya, pada dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN Atambua sehingga terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 151721303002449 tanggal 23 Desember 2015 sejumlah Rp. 902.802.727,- (sembilan ratus dua juta delapan ratus dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) (95%) yang dibayarkan ke rekening Nomor 0336761816 pada Bank BNI Cabang Pecenongan;
Bahwa pencantuman nomor dan tanggal Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), yaitu Nomor DisKp.523.000/3.652/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 tersebut dibuat seakan-akan pekerjaan tersebut telah selesai 100% padahal kenyataannya realisasi fisik dari pekerjaan tersebut hanya sebesar 80,14% sebagaimana Laporan Hasil Investigasi Pekerjaan Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 yang dibuat Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang tanggal 13 Juli 2015;
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2015, Supardji, SH telah mengajukan SPP Nomor : 00044 tanggal 23 Desember 2015 dan SPM Nomor 00044 tanggal 23 Desember 2015 kepada KPPN Atambua untuk pembayaran retensi 5% kepada CV. FAT JAYA, dan sebagai gantinya terdakwa menyerahkan Jaminan Pemeliharaan dari PT. ASURANSI UMUM VIDEI Nomor Bond : 05.93.01.0515.15.15/KPG tanggal 21 Desember 2015 senilai Rp. 77.950.000,- (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 151721303002462 tanggal 28 Desember 2015 senilai Rp. 69.446.364,- (enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) yang dibayarkan ke rekening CV. FAT JAYA pada Bank BNI Cabang Pecenongan dengan nomor rekening 0336761816;
Bahwa selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan tambah daya listrik berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Dis.Kp.523.000 / 02.PPK. / TMBHDAYA / XI / 2015 tanggal 27 Nopember 2015 yang di tandatangani oleh Supardji, SH dengan MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV. FAT JAYA, yang tandatangannya MOHAMAD SAIDH dipalsukan oleh terdakwa, dengan nilai kontrak Rp. 49.178.000,- (empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), dengan tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Nopember 2015 sampai dengan 26 Desember 2015;
Bahwa terkait dengan pekerjaan tambah daya listrik tersebut terdakwa telah mengajukan surat Nomor : 12/CV.CV.FJ./MHN/PHO/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015 perihal Pemberitahuan untuk Pemeriksaan Hasil Pekerjaan kepada Supardji, SH selaku PPK yang kemudian ditindak lanjuti oleh Supardji, SH dengan surat Nomor : DisKp.523.000/3.572a/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 perihal pemberitahuan kepada Ketua Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan Belanja Barang/Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu untuk melaksanakan penilaian Hasil Pekerjaan dalam rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan Belanja Peralatan dan Mesin untuk diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda (Tambah Daya Listrik) selanjutnya diajukan SPP Nomor : 00031 tanggal 16 Desember 2015 dan SPM Nomor : 00031 tanggal 16 Desember 2015 ke KPPN Atambua, sehingga terbitlah SP2D Nomor 151721303002436 tanggal 18 Desember 2015 senilaiRp. 43.276.640,- (empat puluh tiga dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) yang dibayarkan ke rekening CV. FAT JAYA pada Bank BNI Cabang Pecenongan dengan nomor rekening 0336761816, pada kenyataannya pekerjaan tambah daya listrik tersebut dilaksanakan/dikerjakan pada bulan April 2016 oleh PT. PLN Rayon Atambua dengan biaya sejumlah Rp. 33.134.500,- (tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah). Sehingga dengan demikian CV. FAT JAYA tidak berhak atas selisih pembayaran sebesar Rp. 10.142.140,- (sepuluh juta seratus empat puluh dua ribu seratus empat puluh rupiah);
Bahwa terkait dengan realisasi fisik Pekerjaan Pembangunan Cold Storage sebesar 80,14% pada masa akhir kontrak dan Pekerjaan Tambah Daya Listrik yang tidak dikerjakan sampai pada masa akhir kontrak, seharusnya Supardji, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemutusan kontrak terhadap CV. FAT JAYA dan selanjutnya mengajukan klaim pencairan atas jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka dari CV. FAT JAYA tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Supardji, SH. Padahal Supardji, SH adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa berdasarkan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan :
Pasal 11 ayat (1)
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan Barang / Jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis Barang/Jasa ;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan
Rancangan Kontrak ;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;
Menandatangani Kontrak ;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan ;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan ; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa ;
Pasal 11 ayat (2)
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal diperlukan PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA ;
Perubahan paket pekerjaan dan/atau
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan ;
Menetapkan tim pendukung ;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP dan
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia Barang/Jasa ;
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
Pasal 93 ayat (1) :
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila :
Kebutuhan barang / jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak ;
a.1 Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang / Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2 Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang / Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan ;
Penyedia Barang / Jasa lalai / cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan ;
Penyedia Barang / Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Pasal 93 ayat (2) :
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang / Jasa :
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
Penyedia Barang / Jasa membayar denda keterlambatan; dan
Penyedia Barang / Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Bahwa pembayaran 100% kepada CV. FAT JAYA atas pekerjaan yang baru mencapai 80.14% tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 89 ayat (2), ayat (2a), ayat (4) dan pasal 95 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan :
Pasal 89 ayat (2) yang menyatakan :
Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia Barang/Jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka dan denda apabila ada serta pajak ;
Pasal 89 ayat (2a) yang menyatakan :
Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang ;
Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan :
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2) dan ayat (2a) pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan diterima / terpasang untuk :
Pemberian uang muka kepada Penyedia Barang/Jasa dengan pemberian jaminan uang muka ;
Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima setelah penyedia Barang/jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan ;
Pembayaran peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan namun belum terpasang ;
Pasal 95:
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat PenerimaHasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan PenyediaBarang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa DODO WIJAYANTO, ST selaku Project Manager CV. FAT JAYA bersama-sama dengan Supardji, SH selaku PPK, MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV. FAT JAYA telah menguntungkan terdakwa dan MOHAMAD SAIDH atau setidak-tidaknya CV. FAT JAYA dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 291.662.951,69 (dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh satu koma enam puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Selisih harga pekerjaan Pembangunan Cold Storage yang tidak dikerjakan, sesuai laporan hasil investigasi Pekerjaan Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu Desa Jenilu Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 yang dibuat oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang tanggal 13 Juli 2015 yaitu :
| No | Uraian | Bobot | Harga Kontrak | Selisih Harga |
| Rp. | Rp. | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| A | Pekerjaan Bangunan Cold Storage | |||
| Pekerjaan Persiapan | 1,02 % | 22,143,133,00 | -7,680,475,00 | |
| Pekerjaan Tanah dan Pondasi | 3,73 % | 65,233,196,96 | -12,400,438,69 | |
| Pekerjaan Beton, Tembok dan Kusen | 8,77 % | 133,220,929,54 | -8,888,030,90 | |
| Pekerjaan Atap | 6,11 % | 86,501,092,24 | 157,574,55 | |
| Pekerjaan Lantai, Cat Tembok dan Plafond | 6,39 % | 101,042,580,88 | -10,417,728,75 | |
| Pekerjaan Penggantung Pintu dan Jendela | 1,00 % | 15,807,585,34 | -1,671,451,34 | |
| Pekerjaan Sanitasi dan lain-lain | 1,30 % | 24,545,345,18 | -6,120,261,57 | |
| Pekerjaan Jaringan Air Bersih | 0,32 % | 4,601,037,50 | 0,00 | |
| Pekerjaan Instalasi Listrik | 1,17 % | 16,528,000,00 | 0,00 | |
| B. | Pekerjaan Cold Storage | |||
| Insulation Panel Cold Storage Kap 30 Ton | 12,69% | 179,800,000,00 | 0,00 | |
| Condensing Unit Cold Storage | 4,45% | 63.000.000,00 | 0,00 | |
| Evaporator Frezeer Temperatur -20ºC | 2,26% | 32,000,000,00 | 0,00 | |
| Contol Panel and installation | 2,96% | 42,000,000,00 | 0,00 | |
| C. | Pekerjaan Air Blast Freezer | |||
| Installation Panel Air Blast Freezer Kap 3 Ton | 10,05% | 142,500,000,00 | 0,00 | |
| Refrigeration Machine Condensing Unit Air Blast Freezer | 0,00% | 219,000,000,00 | -219.000.000,00 | |
| Evaporator Air Blast Freezer | 5,56% | 78.800,000,00 | 0,00 | |
| Control Panel and installation | 3,35% | 47,500,000,00 | 0,00 | |
| D. | Pekerjaan Anteeroom Loading | |||
| Insulation Panel Anteeroom (3m x 2m x 3,5m) | 3,73% | 52,800,000,00 | 0,00 | |
| E. | Pekerjaan Anteeroom Unloading | |||
| Insulation Panel Anteeroom (2m x 2m x 3,5m) | 5,27% | 74,750,000,00 | 0,00 | |
| Air Curtain Unit | 0,00% | 15,500,000,00 | 15,500,000,00 | |
| TOTAL | 80,14% | 1,417,272,900,64 | -281,520,811,69 | |
Selisih pembayaran Pekerjaan Tambah Daya Listrik yaitu :
| Pekerjaan | Pembayaran sesuai SP2D | Realisasi Pembayaran | Selisih |
| Tambah Daya Listrik | 43.276.640,- | 33.134.500,- | 10.142.140,- |
Perbuatan Terdakwa DODO WIJAYANTO, ST. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi- Saksi sebagai berikut:
FRANS MANAFE, S.Pi., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan saksi yang menjadi pokok masalah dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Cold Storage (Gudang Beku) dan Pekerjaan Tambah Daya Listrik di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu Kabupaten Belu dimaksud yaitu bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dalam Kontrak pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan/kontraktor belum selesai 100% namun kemudian terus dikerjakan hingga selesai dan yang tidak dilakukan hanyalah uji coba terhadap mesin yang sudah terpasang sehingga belum bisa dimanfaatkan;
Bahwa sebelum memberikan keterangan pada persidangan ini, saksi terlebih dahulu telah memberikan keterangan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Atambua, masing-masing sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal 18 Mei 2016, Berita Acara Pemeriksaan tanggal 20 Juni 2016, Berita Acara Pemeriksaan tanggal 8 Agustus 2016 dan untuk itu saksi menyatakan tetap serta membenarkan semua keterangan pada ketiga Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi baru kenal dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST ketika terdakwa datang ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu untuk menemui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu dan saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya;
Bahwa saat ini saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Usaha dan Pengolahan Hasil pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu;
Bahwa pada tahun anggaran 2015 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu telah ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten penerima Dana Tugas Pembantuan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang sesuai penganggarannya diperuntukkan bagi pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Cold Storage, Pekerjaan Tambah Daya Listrik dan Pengadaan Mesin Genset serta kegiatan pendukung lainnya;
Bahwa saksi namun saksi tahu adanya anggaran untuk kegiatan dimaksud karena saksilah yang telah membuat proposal permohonan bantuan gudang beku (Cold Storage) di Kabupaten Belu dan mengajukannya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sekaligus mengikuti kegiatan Penyusunan dan Pembahasan Rencana Kerja Anggaran–Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) APBN-P untuk kegiatan dimaksud di Jakarta dan Bogor yang pelaksanaannya sebanyak 4 (empat) kali hingga akhirnya Kabupaten Belu mendapatkan alokasi anggaran untuk kegiatan dimaksud;
Bahwa saksi membuat proposal ditandatangani oleh terdakwa pada tanggal 5 Maret 2015 permohonan bantuan Gudang Beku (Cold Storage) di Kabupaten Belu dan mengajukannnya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI karena diperintah oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu;
Bahwa jumlah anggaran untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud sesuai DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) adalah sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa anggaran untuk kegiatan dimaksud berasal dari APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2015 yang merupakan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia;
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2015, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu menerima surat dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) dengan Nomor: 1014/PUM.O/U-330/II/2015 tanggal 26 Februari 2016 perihal Penyusunan dan Pembahasan RKA-K/L APBN-P yang pokoknya berupa undangan untuk mengikuti kegiatan penyusunan dan pembahasan RKA-K/L APBN-P pada tanggal 3 s/d 6 Maret 2015 bertempat di IPB Convention Hotel – Bogor; Karena surat dimaksud baru diterima pada tanggal 7 Maret 2015 dan kegiatan dimaksud sudah selesai dilaksanakan maka terdakwa kemudian mengadakan komunikasi dengan pihak Direktorat P2HP untuk kelanjutan kegiatan dimaksud lalu ada petunjuk dari Dirjen P2HP untuk langsung datang saja ke Direktorat P2HP di Jakarta sehingga pada tanggal 7 Maret 2015 saksi diperintahkan untuk pergi ke Jakarta dan pada tanggal 9 Maret 2015 Saksi tiba di Direktorat P2HP lalu Saksi menyerahkan proposal permohonan bantuan yang Saksi bawa lalu saksi diberikan kesempatan untuk menyusun Draf Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Sarana Prasarana Pengolahan Hasil Perikanan APBN-P dan Penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Pengembangan Sistim Rantai Dingin (Gudang Beku) di Sentra Perikanan Terpadu Tahun Anggaran 2015 lalu Saksi menyusun Draf RAB dan KAK dimaksud kemudian pada tanggal 10 Maret 2015 dilanjutkan dengan melakukan reviu terhadap RKA-K/L APBN-P dan perbaikan rincian kertas kerja Satker Selanjutnya pada tanggal 21 April 2015 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu kembali menerima undangan untuk mengikuti kegiatan pemantapan RKA-KL DIPA APBN-P Ditjen P2HP T.A 2015 di Bogor–Jawa Barat pada tanggal 22 s/d 24 April 2015 lalu pada tanggal 22 April 2015 Saksi mengikuti kegiatan penyampaian materi dan pada tanggal 24 April 2015 Saksi mengikuti kegiatan asistensi pemantapan RKA-K/L APBNP TA 2015 dan sesuai RKA tersebut Kabupaten Belu mendapat alokasi anggaran untuk pembangunan Cold Storage sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Selanjutnya pada bulan Juni 2015 Saksi kembali lagi ke Direktorat P2HP untuk melakukan konsultasi gambar rencana pembangunan cold storage;
Bahwa saat mengikuti kegiatan pembahasan Penyusunan dan Pembahasan RKA-K/L APBN-P Saksi telah menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan KAK untuk kegiatan dimaksud dan penyusunannya Saksi sesuaikan dengan standar harga pusat karena anggaran bersumber dari APBN sedangkan mengenai item-item pekerjaannya Saksi sesuaikan dengan draft yang telah disiapkan oleh pihak kementerian. Dalam Penyusunan dan Pembahasan Rencana Kerja Anggaran–Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) APBN-P tersebut seingat saksi terjadi 4 (empat) kali perubahan yaitu RAB pertama yang Saksi susun pada tanggal 9 Maret 2015 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 2.022.913.000,- (dua milyar dua puluh dua juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah) namun ada petunjuk dari Direktorat bahwa anggaran yang tersedia hanya sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sehingga kemudian Saksi membuat RAB yang kedua dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan jalan menghilangkan beberapa item pada RAB pertama diantaranya item biaya makan rapat, item biaya snack rapat, item perjalanan dinas untuk rekonsiliasi ke KPNKL Kupang, item biaya konsultan perencana pembangunan Cold Storage, item biaya perjalanan dinas dalam rangka konsultasi kegiatan pembangunan Cold Storage ke Jakarta, item perjalanan dinas dalam rangka pelatihan manajemen pengelolaan Cold Storage, item perjalanan dinas dalam rangka Monev P2HP, item perjalanan dinas dalam rangka rekonsiliasi Ditjen P2HP, biaya perjalanan dinas dalam rangka rekonsiliasi ke KPKN Kupang dengan total anggaran yang dihilangkan sebesar Rp. 22.913.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah). Selanjutnya RAB kedua sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kembali mengalami perubahan kemudian RAB Ketiga sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dalam hal menghilangkan item pejabat penerima hasil pekerjaan/pengadaan jasa konsultan selanjutnya RAB keempat dengan nilai yang sama dan mengalami perubahan hanya pada struktur item kegiatan. Sementara itu untuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Saksi merujuk pada format yang telah dibuat oleh Ditjen P2HP sedangkan Saksi hanya mengisi datanya pada format tersedia ;
Bahwa ketika mengikuti penyusunan dan pembahasan RKA-K/L APBN-P di bulan Maret 2015, saksi membawa Gambar Rencana Gedung Cold Storage (tanpa desain mesin) yang saksi terima dari Supardji, SH namun saksi tidak tahu siapa yang telah membuat gambar dimaksud dan setelah dikonsultasikan kemudian ada petunjuk dari kementerian supaya merubah beberapa item diantaranya mengenai letak pintu, tembok dan pemasangan saluran udara berupa pipa paralon di bawah lantai pada ruangan pembekuan (Air Blast Frezer/ABF) dan ruang penyimpanan/pendinginan, setelah itu saksi menyampaikan hal tersebut kepada Supardji, SH lalu beberapa hari kemudian Supardji, SH memanggil saksi dan memerintahkan saksi untuk pergi ke Kota Kupang bersama Samuel Motake Allung guna melihat contoh bangunan cold storage yang sudah ada di Lokasi TPI Oeba sehingga saksi bersama-sama dengan Samuel Motake Allung datang ke Kota Kupang dan sesampainya di tempat dimaksud Samuel Motake Allung kemudian mengambil gambar/foto sekaligus mewawancarai pemilik/pengelola cold strorage dimaksud tentang cara pembuatan cold storage, tata letak ruangan dan mesin yang dibutuhkan. Setelah kembali dari Kupang Saksi kembali melaporkan kepada Supardji, SH tentang hasil kegiatannya di Kupang ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang telah membuat gambar rencana gedung cold storage yang telah saksi bawa ke Jakarta karena gambar dimaksud saksi terima dari Supardji, SH ;
Bahwa saksi pernah melaporkan kepada Supardji, SH tentang distributor cold storage atas nama Romly ;
Bahwa pada waktu Saksi melakukan konsultasi terhadap gambar yang saksi bawa, saksi diberitahu oleh seorang pegawai di Ditjen P2HP yang saksi sudah tidak ingat lagi namanya mengenai distributor-distributor yang biasanya mengerjakan cold storage sekaligus kepada saksi diberikan nomor teleponnya kurang lebih sebanyak 4 (empat) distributor dan setelah saksi kembali ke Kabupaten Belu Saksi melaporkan hal tersebut kepada Supardji, SH lalu Supardji, SH menyuruh saksi untuk menghubungi nomor-nomor telepon dimaksud sehingga Saksi mencoba menghubungi nomor telepon distributor dimaksud dan berhasil terhubung dengan distributor yang kepada saksi mengaku bernama Romly kemudian Saksi menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa di Kabupaten Belu ada kegiatan pembangunan cold storage dan sebaliknya Romly balik bertanya kepada Saksi “PPKnya siapa” dan Saksi jawab “PPKnya langsung pak Kadis” setelah itu Saksi melaporkannya kepada Supardji, SH bahwa sudah ada 1 (satu) distributor yang bisa dihubungi dan diiyakan oleh Supardji, SH ;
Bahwa Saksi juga pernah memberikan nomor telepon dari para distributor tersebut termasuk nomornya distributor atas nama Romly yang berhasil saksi hubungi kepada Samuel Motake Allung, karena waktu itu Samuel Motake Allung hendak meminta brosur mesin cold storage, namun untuk apa brosur tersebut hendak digunakan oleh Samuel Motake Allung Saksi tidak tahu ;
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan saksi tidak tahu namun pada pertengahan bulan Desember 2015 saksi diajak oleh terdakwa untuk datang ke PPI Atapupu dan di sana yang saksi lihat pekerjaan pembangunan gedung colod sotrage sudah hampir rampung dan mesinnya sudah terpasang namun belum bisa dilakukan uji coba karena teknisinya tidak ada ditempat. Setelah itu sekitar bulan Maret 2016 saksi diajak lagi oleh Supardji, SH untuk datang lagi ke lokasi pekerjaan dan di sana saksi melihat pekerjaan sudah rampung dan mesinnya sudah bisa dimanfaatkan namun berhubung saat itu ada pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Atambua maka kemudian dihentikan sementara penggunaannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
SAMUEL MOTAKE ALLUNG, Amdt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke depan persidangan guna di dengar keterangannya sehubungan dengan adanya masalah dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Cold Storage dan Pekerjaan Tambah Daya Listrik serta Pekerjaan Pengadaan Mesin Genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu ;
Bahwa sebelum memberikan keterangan pada persidangan ini, saksi terlebih dahulu telah memberikan keterangan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Atambua, masing-masing sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal 19 Mei 2016, Berita Acara Pemeriksaan tanggal 9 Agustus 2016 dan untuk itu saksi menyatakan tetap serta membenarkan semua keterangan pada kedua Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST namun saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa Dodo Wijayanto, ST adalah Project Manager dari CV. Fat Jaya yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Cold Storage dan Pekerjaan Tambah Daya Listrik serta Pekerjaan Pengadaan Mesin Genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu;
Bahwa saksi memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan pekerjaan dimaksud karena secara kontraktual saksi berkedudukan sebagai konsultan perencana sekaligus sebagai orang yang melakukan pengawasan atas pekerjaan dimaksud;
Bahwa saksi mulai terlibat dalam kegiatan dimaksud sejak proses pengajuan proposal permohonan bantuan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI atau sebelum saksi ditunjuk sebagai konsultan perencana kemudian ditindak lanjuti dengan penandatanganan Surat Perintah Kerja Nomor : DISKP 523.000/2.328/VIII/2016 tanggal 7 Agustus 2015;
Bahwa awalnya pada bulan Maret 2015, Supardji, SH selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu menelpon saksi dan dalam pembicaraan tersebut Supardji, SH meminta saksi untuk bertemu dengannya di ruang kerjanya pada kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu lalu saksi memenuhi permintaan tersebut dan dalam pertemuan tersebut Supardji, SH meminta bantuan saksi untuk dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana Gedung Beku (Cold Storage) guna dilampirkan dalam proposal permohonan bantuan dana yang akan diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan saksi menyanggupinya sehingga untuk pelaksanaannya saksi diminta untuk bertemu dengan Kabid Produksi Hasil Perikanan (PHP) atas nama Frans Manafe lalu saksi datang menemui yang bersangkutan di ruang kerjanya pada kantor dimaksud dan dalam pertemuan tersebut Frans Manafe menunjukkan kepada saksi dokumen berupa Spesifikasi Teknis Pembangunan Gudang Beku/Cold Storage yang menurut penjelasannya kepada saksi ia peroleh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk dipakai sebagai acuan dalam pembuatan dokumen perencanaan (Rencana Anggaran Biaya/RAB dan Gambar Rencana). Setelah itu saksi dan Frans Manafe berdiskusi lebih lanjut tentang Konstruksi bangunan Cold Storage. Dalam diskusi tersebut saksi menyampaikan kepada Frans Manafe bahwa saksi belum memiliki pengalaman untuk merencanakan pekerjaan tersebut dan sebaliknya Frans Manafe menyampaikan kepada saksi bahwa di TPI Oeba - Kota Kupang sudah ada bangunan cold storage sehingga saksi dan Frans Manafe sepakat untuk datang ke lokasi TPI dimaksud guna melihat bangunan cold storage yang sudah ada di tempat dimaksud untuk selanjutnya oleh saksi dapat dijadikan sebagai contoh/rujukan dalam pembuatan dokumen perencanaan untuk pekerjaan tersebut ;
Bahwa segala biaya yang timbul akibat kedatangan ke Kota Kupang tersebut ditanggung oleh saksi;
Bahwa saksi dan Frans Manafe datang ke bangunan Cold Storage yang ada di lokasi TPI Oeba - Kota Kupang karena saksi belum mempunyai pengalaman dalam membuat dokumen perencanaan untuk pekerjaan dimaksud terutama dalam hal spesifikasi mesin dan tata letak ruangannya;
Bahwa beberapa hari setelah kembali dari Kupang, Saksi mulai menyusun Rencana Anggaran Biaya/RAB untuk gedung/bangunan dengan merujuk kepada harga yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Belu tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Belu Tahun Anggaran 2015, sedangkan untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya/RAB Mesin Cold Storage Saksi mencari referensi harga ke Internet sementara itu untuk merancang bentuk bangunan dan tata letak bangunan/denah bangunan Cold Storage Saksi berpedoman kepada gambar lay out, petunjuk/persyaratan teknis dan tabel spesifikasi teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang saksi peroleh dari Frans Manafe. Setelah selesai pembuatan RAB dan denah bangunan serta RAB Mesin Cold Storage tersebut Saksi serahkan kepada Supardji, SH untuk ditandatanganinya, selanjutnya dokumen tersebut oleh Frans Manafe di bawa ke Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta untuk disetujui namun terhadap usulan tersebut kemudian mengalami perubahan pada gambar denah dan RAB bangunan serta mesin cold storage sehingga Saksi membuat ulang RAB tersebut dengan mengikuti contoh RAB dari daerah lain yang diberikan oleh Frans Manafe sedangkan untuk gambar denah bangunan Saksi susun kembali dan menyesuaikannnya dengan petunjuk pihak kementerian melalui Frans Manafe, setelah selesai diperbaiki maka saksi kembali menyerahkan RAB dan gambar denah bangunan dimaksud kepada Frans Manafe untuk diajukan kembali kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, dan hasil koreksi di Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut diketahui perlu adanya koreksi/perubahan serta catatan pada gambar denah yakni pada posisi pintu bangunan Cold Storage dan Saksi pun melakukan perbaikan atas gambar tersebut;
Bahwa setelah Kabupaten Belu ditetapkan sebagai penerima dana untuk kegiatan dimaksud, saksi selaku Kepala Perwakilan CV. Gunatama Desain kemudian ditunjuk sebagai konsultan perencana berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : DISKP 523.000/2.328/VIII/2016 tanggal 7 Agustus 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 7 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 05 September 2015 yang lingkup pekerjaannya antara lain sebagai berikut : (1) Membuat gambar desain, (2) Membuat RAB ; (3) Membuat Spek; dan (4) Membuat BoQ ;
Bahwa mekanisme penunjukkan CV. Gunatama Desain sebagai Konsultan Perencana yaitu awalnya Supardji, SH menyuruh saksi untuk memasukan dokumen penawaran dan dokumen perusahaan milik saksi tersebut kepada Pejabat Pengadaan atas nama Maria Kristina Berek, SPi lalu perusahaan saksi ditunjuk sebagai konsultan Perencana untuk pekerjaan dimaksud kemudian saksi diundang untuk menandatangani Surat Perintah Kerja dan surat-surat lainnya ;
Bahwa saksi sudah melaksanakan tugas sebagai konsultan perencana dengan menghasilkan Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Engineering Estimate Pekerjaan Pembangunan Cold Storage, Gambar Rencana Pembangunan Cold Storage, Bill of Quantity (BoQ) dan pekerjaan dimaksud telah dilakukan serah terima sebagaimana dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Nomor : DISKP.523.000/2.541/IX/2015 tanggal 7 September 2015;
Bahwa untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya/RAB Mesin Cold Storage maka saksi telah menghubungi orang yang bernama Romly Hidayat melalui hanphone yang nomornya saksi peroleh dari Frans Manafe untuk meminta brosur spesifikasi cold storage dan daftar harganya lalu Romly Hidayat mengirimkan beberapa dokumen melalui email saksi diantaranya :
Surat Penawaran Harga dari Uniref Sejuk Abadi dengan nilai total cold storage kapasitas 30 ton sebesar Rp. 1.220.000.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Cold Storage 30 ton Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
ABF Kapasitas 3 ton / hari Rp. 465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah).
Anterom Loading Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Anterom Unloading Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
Genset Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah).
Dokumen Spesifikasi Cold Storage ;
Dokumen mesin Evaporator dengan merek Greenhalgh dan merek Emerson (PT. Gita Mandiri Teknik) ;
Selanjutnya Saksi melaporkan hal tersebut kepada Supardji, SH dan sebaliknya Supardji, SH mengatakan kepada saksi untuk menjadikannya sebagai rujukan dalam pembuatan RAB lalu saksi menyusun RAB (Barang Bukti No. 68) dengan perincian sebagai berikut :
-
No URAIAN JUMLAH (Rp) A. PEKERJAAN BANGUNAN
Pek. Persiapan
Pek. Tanah dan Pondasi
Pek. Beton, Tembok dan Kusen
Pek. Atap
Pek. Lantai, Cat Tembok dan Plafon
Pek. Penggantung Pintu dan Jendela.
Pek. Sanitasi dll
Pek Jaringan Air Bersih
Pek. Instalasi Listrik
20.997.182,00
69.227.795,08
160.802.594,75
92.141.411,50
109.629.653,97
9.127.715,49
26.142.508,70
2.008.500,00
16.294.000,00
B PEKERJAAN COLD STORAGE 305.000.000,00 C. PEKERJAAN AIR BLAST FREEZER 480.000.000,00 D. PEKERJAAN UNTEROM LOADING 55.000.000,00 E. PEKERJAAN ANTEROM UNLOADING 92.000.000,00 Jumlah 1.438.421.361,49 PPN 10 % 143.842.136,15 Total 1.582.263.497,63 Dibulatkan 1.582.263.000,00
Setelah saksi selesai menyusun RAB sebagaimana tersebut diatas, saksi kemudian ditelepon oleh seorang laki-laki yang kepada saksi mengaku bernama Dodo dari CV. Fat Jaya dan meminta saksi untuk mengirimkan RAB yang sudah saksi buat via; Selanjutnya orang mengaku bernama Dodo kembali menghubungi saksi dan meminta Saksi untuk menaikkan harga dalam RAB tersebut sebesar 10% namun Saksi tidak berani sehingga saksi mengatakan kepadanya bahwa Saksi hanya berani menaikan 6% saja sehingga kemudian RAB-nya oleh saksi diubah menjadi
-
No URAIAN JUMLAH (Rp) A. PEKERJAAN BANGUNAN
Pek. Persiapan
Pek. Tanah dan Pondasi
Pek. Beton, Tembok dan Kusen
Pek. Atap
Pek. Lantai, Cat Tembok dan Plafon
Pek. Penggantung Pintu dan Jendela.
Pek. Sanitasi dll
Pek Jaringan Air Bersih
Pek. Instalasi Listrik
25.791.978
66.116.781,81
135.532.996,20
87.980.447,23
103.137.150,71
16.254.849,34
25.428.460,22
4.834.095
18.045.000
B PEKERJAAN COLD STORAGE 318.600.000 C. PEKERJAAN AIR BLAST FREEZER 497.700.000 D. PEKERJAAN UNTEROM LOADING 53.000.000 E. PEKERJAAN ANTEROM UNLOADING 91.000.000 Jumlah 1.438.421.758,51 PPN 10 % 143.842.175,85 Total 1.582.263.934,36 Dibulatkan 1.582.263.000
Bahwa selain sebagai Konsultan Perencana, saksi jugalah yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dimaksud namun karena sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa satu perusahaan penyedia jasa tidak boleh melaksanakan 2 (dua) pekerjaan jasa konsultansi pada satu pekerjaan konstruksi secara bersamaan karena akan terjadi pertentangan kepentingan maka untuk memenuhi persyaratan administrasi, saksi kemudian meminjam dokumen perusahaan lain dalam hal ini CV. Konsulindo Inti Teknika guna dipakai untuk pemenuhan syarat administrasi supaya dapat ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas ;
Bahwa secara kontraktual pekerjaan pengawasan dilaksanakan oleh CV. Konsulindo Inti Teknika yang direkturnya atas nama Ir. Johanes Oematan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : DISKP.523.000/2.905/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 namun pada kenyataannya saksilah yang melaksanakan semua pekerjaan dan saksi pulalah yang telah menerima pembayaran atas pekerjaan dimaksud;
Bahwa nilai pekerjaan pengawasan atas pekerjaan pembangunan cold storage, pekerjaan tambah daya listrik dan pekejaan pengadaan mesin genset yang sudah saksi terima adalah sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan adalah selama 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015;
Bahwa lingkup tugas saksi sebagai pelaksana pekerjaan pengawasan yaitu melakukan pengawasan dan membuat laporan kemajuan pekerjaan pembangunan cold storage, pekerjaan tambah daya listrik dan pekejaan pengadaan mesin genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu;
Bahwa saksi telah melaksanakan tugas selaku konsultan pengawas dan telah dibuatkan laporan kemajuan pekerjaan serta telah dilakukan serah terima pekerjaan pengawasan pada tanggal 21 Desember 2015 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengawasan Nomor : DISKP.523.000/3.659/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015;
Bahwa sampai pada tanggal 23 Desember 2015 pekerjaan belum selesai dikerjakan dan sesuai perhitungan saksi pada saat itu kemajuan fisik pekerjaan baru mencapai 81,854 % dengan perincian sebagai berikut :
Minggu pertama 15 Oktober 2015 sampai dengan 21 Oktober 2015 progres pekerjaan sebesar 4,275% ;
Minggu kedua 22 Oktober 2015 sampa dengan 28 Oktober 2015 dengan progress pekerjaan sebesar 9,826% ;
Minggu ketiga 29 Oktober 2015 sampai dengan 4 November 2015 dengan progress pekerjaan 11,090% ;
Minggu keempat 5 November 2015 sampai dengan 11 November 2015 dengan progress pekerjaan 11,097% ;
Minggu kelima 12 November 2015 sampai dengan 18 November 2015 dengan progress pekerjaan 11,456% ;
Minggu keenam 19 November 2015 sampai dengan 25 November 2015 dengan progress pekerjaan 11,583% ;
Minggu ketujuh tanggal 26 November 2015 sampai dengan 2 Desember 2015 dengan progress pekerjaan 13,048% ;
Minggu kedelapan tanggal 3 Desember 2015 sampai dengan 9 Desember 2015 dengan progress 14,381% ;
Minggu kesembilan tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan 16 Desember 2015 dengan progress 48,507% ;
Minggu kesepuluh tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan 23 Desember 2015 dengan progress 81,854%;
Bahwa setelah berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak masih terdapat beberapa item pekerjaan yang belum dilaksanakan sesuai RAB diantaranya pekerjaan pembuatan bak cuci belum dilaksanakan, jumlah keran air yang terpasang tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam RAB termasuk keran automatic belum terpasang, lampu halogen di ruang mesin belum di pasang, peresapan air septictank dan pipa instalasi air bersih belum dikerjakan;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen/surat menyurat terkait Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) atas pekerjaan-pekerjaan dimaksud karena sampai dengan berakhirnya masa kontrak, pekerjaan belum selesai dan baru mencapai kemajuan 81,854 %;
Bahwa saksi pernah diminta oleh Supardji, SH dan Frans Manafe untuk melakukan pengawasan atau monitoring terhadap pelaksanaan pekerjaan yang masih terus dilaksanakan oleh pihk rekanan walaupun masa kontrak telah selesai sehingga pada awal bulan Januari 2016 saksi datang ke lokasi dan saksi melihat pekerjaan terus berjalan dan tinggal pekerjaan finishing saja sementara itu mesin sudah terpasang namun belum dilakukan uji coba saja ;
Bahwa mengenai pekerjaan mesin yang telah dilaksanakan oleh kontraktor saksi tidak tahu apakah sudah sesuai spesifikasi atau tidak karena saksi sendiri tidak memahami pekerjaan tersebut ;
Bahwa mengenai kapan pekerjaan tambah daya listrik dilaksanakan saksi tidak tahu ;
Bahwa pada bulan April 2016 saksi datang lagi ke lokasi bersama Supardji, SH dan panitia PHO dan saksi mendapati seluruh pekerjaan baik gedung maupun mesinnya sudah selesai dikerjakan kecuali ada item pekerjaan saluran keliling yang kurang dikerjakan ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
ANSELMUS LOPEZ, SE. MM., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST namun saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya ;
Bahwa saksi tidak tahu apa kedudukan terdakwa Dodo Wijayanto, ST dalam hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Cold Storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu ;
Bahwa hingga saat ini saksi tidak tahu apa sesungguhnya yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan cold storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu sehingga kemudian dipermasalahkan dan terdakwa Dodo Wijayanto, ST diajukan ke persidangan pengadilan ini ;
Bahwa keterkaitan saksi dalam hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan cold storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu karena jabatan saksi sebagai Kepala Bagian Pembangunan Kabupaten Belu yang didalamnya melekat pula jabatan sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belu ;
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belu Nomor : 31/HK/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Belu Nomor : 33/HK/2014 tentang Pengangkatan Perangkat Organisasi ULP Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Belu tanggal 13 Februari 2015 dan disusul dengan perubahan kedua Surat Keputusan Bupati Belu Nomor : 162 / HK / 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Belu Tanggal 15 Agustus 2015;
Bahwa sebagai Kepala ULP Kabupaten Belu, saksi memiliki tugas sebagai berikut :
Tugas utama memanage anggota Pokja dan pendistribusian tugas kepada Pokja;
Penetapan Anggota Pokja terkait dengan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Belu ;
Menerima laporan dari Pokja bila sudah selesai melakukan pelelangan dan Saksi selaku Ketua ULP melaporkan hasil pelelangan tersebut kepada Kepala SKPD terkait ;
Bahwa Unit Layanana Pengadaan (ULP) Kabupaten Belu memiliki 4 Kelompok Kerja (Pokja) yakni : (1) Pokja Pengadaan Barang; (2) Pokja Konstruksi; (3) Pokja Jasa Konsultansi; dan (4) Pokja Jasa lainnya;
Dengan jumlah anggota secara keseluruhan sebanyak 26 (dua puluh enam) orang dan untuk masing-masing Pokja berjumlah ganjil yakni tiga, lima dan tujuh ;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Kelompok Kerja (Pokja) ULP Kabupaten Belu adalah :
Membuat dokumen pengumuman yang menentukan seperti kualifikasi teknik keahlian yang sesuai dengan standar untuk jenis pengadaan tersebut ;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran ;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di webside ;
Mengevaluasi dokumen penawaran perusahaan yang daftar atau melakukan evaluasi administrasi, teknik dan harga ;
Menetapkan pemenang lelang ;
Pembuktian dokumen fisik ;
Membuat laporan penetapan pemenang kepada Saksi selaku Kepala ULP Kabupaten Belu ;
Bahwa pada tahun 2015 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu ada dilaksanakan kegiatan Pembangunan Cold Storage di PPI Atapupu dengan Pagu dana sebesar Rp. 1.582.263.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan nilai HPS sebesar Rp 1.580.000.000,- (satu miliyar lima ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa untuk memilih penyedia barang/jasa untuk paket Pembangunan Cold Storage/Mesin Pendingin di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belu APBN Tahun Anggaran 2015 maka sebagai Kepala ULP Kabupaten Belu saksi telah memerintahkan Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi untuk melakukan pelelangan dengan menerbitkan Surat Perintah Kepala ULP Kabupaten Belu Nomor : ULP Belu. 600/99/SP/IX/2015 Tanggal 14 September 2014;
Bahwa susunan Kelompok Kerja (Pokja) dimaksud yakni : (1) Ketua: Finsensius Sau, ST., (2) Sekretaris: Eduardus Taek Asa, ST., (3) Anggota: Natalius Kiik, (4) Anggota: Petrus N. Kabosu dan (5) Anggota: Benedito Marvao
Bahwa kegiatan pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Cold Storage/Mesin Pendingin di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belu APBN Tahun Anggaran 2015 menggunakan Full E-Procurement ;
Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2015 saksi telah menerima Laporan Hasil Pengadaan Pekerjaan pembangunan Cold Storage yang disampaikan oleh Ketua Pokja Pelelangan atas nama Finsensius Sau, ST dalam bentuk Summary Report yang didalamnya berisikan uraian informasi lelang, dokumen lelang, jadwal, kepanitiaan, peserta yang mendaftar, penjelasan lelang, penawaran, hasil evaluasi dan pengumuman pemenang;
Bahwa pada waktu Finsensius Sau, ST selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) menyampaikan laporan hasil pelelangan atas paket pekerjaan dimaksud kepada saksi, saksi sementara melaksanakan tugas di luar daerah sehingga saat itu saksi memberi petunjuk kepada Finsesnsius Sau, ST untuk segera menyampaikan hasil kerjanya kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu selaku pemilik pekerjaan ;
Bahwa sesuai laporan dari Pokja kepada saksi bahwa setelah pengumuman ada 7 (tujuh) perusahaan yang mendaftar namun dari ke - 7 (tujuh) perusahaan yang mendaftar tersebut hanya 1 (satu) perusahaan saja yang memasukan dokumen penawaran yakni CV. Fat Jaya sehingga kemudian perusahaan tersebut diusulkan untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima adanya usulan dari Pokja untuk diadakan tim ahli atau tim teknis terkait dengan pelelangan paket Pembangunan Cold Storage di Pangkalan Pendaratan Ikan Atapupu ;
Bahwa selama proses pelelangan oleh Pokja, saksi tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu maupun pihak rekanan mengenai pelelangan paket pekerjaan dimaksud ;
Bahwa selama Pokja berproses, saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Pokja dalam hal untuk memenangkan suatu perusahaan tertentu ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
FINSENSIUS SAU, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi baru tahu kalau terdakwa bernama Dodo Wijayanto, ST setelah saksi diminta keterangan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Atambua, karena sebelumnya saksi menyangka terdakwa adalah Direktur CV. Fat Jaya yang bernama Mohammad Saidh ;
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST;
Bahwa keterkaitan saksi dalam hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan cold storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu karena jabatan saksi sebagai Ketua Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belu atas paket Pembangunan Cold Storage/Mesin Pendingin di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belu APBN Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa saksi diangkat sebagai anggota ULP Kabupaten Belu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belu Nomor : 162 / HK / 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Belu Nomor : 33/HK/2014 tentang Pengangkatan Perangkat Organisasi Unit Layanan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Belu serta ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Pelelangan Konstruksi berdasarkan Surat Perintah Kepala ULP Kabupaten Belu Nomor : ULPBELU.600/99/SP/IX/2015 tanggal 14 September 2015;
Bahwa saksi telah mempunyai sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 22 Juni 2015 Nomor seri 007084 yang berlaku hingga tanggal 22 Juni 2019;
Bahwa susunan Pokja Pelelangan Konstruksi berdasarkan Surat Perintah Ketua ULP Kabupaten Belu Nomor : ULPBELU.600 / 99 / SP / IX / 2015 tanggal 14 September 2015 yaitu :
Ketua POKJA : FINSENSIUS SAU, ST;
Sekretaris : Erwin E Taek Asa, ST ;
Anggota : Natalius M. Kiik, Amd, Petrus Neno Kabosu, A.Md, Benedito Marvao ;
Bahwa tugas Pokja ULP Kabupaten Belu Keputusan Bupati Belu Nomor : 162/HK/2015 Tanggal 15 Agustus 2015, yang meliputi yaitu :
Melakukan Kajian ulang terhadap Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket-paket yang akan dilelang/ seleksi ;
Mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri (HPS), kerangka acuan kerja/Spesifikasi teknis pekerjaan dan Rancangan Kontrak Kepada PPK ;
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelengan sampai dengan menjawab sanggah ;
Mengusulkan penetapan pemenang kepada PA atau kepala daerah untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000,- dan penyedia jasa konsultansi yang bernilai diatas Rp.10.000.000.000,- melalui Kepala ULP ;
Menetapkan pemenang untuk :
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,-.
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,-.
Menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP.
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan Barang/jasa kepada Kepala ULP.
Memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya.
Mengusulkan bantuan Tim Teknis dan / atau Tim Ahli kepada Kepala ULP.
Bahwa saksi dan anggota Pokja ULP Kabupaten Belu telah melakukan kegiatan pelelangan terhadap paket pekerjaan Pembangunan Cold Storage yang kemudian dimenangkan oleh CV. Fat Jaya ;
Bahwa mengenai tahapan kegiatan pelelangan yang telah dilakukan oleh Pokja ULP yakni:
Pokja ULP Kabupaten Belu mengupload dokumen lelang yang dibuat oleh Pokja ke dalam portal pengadaan LPSE Kabupaten Belu tanggal 29 September 2015 dengan nilai Pagu Paket sebesar Rp. 1.582.263.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan nilai HPS sebesar Rp. 1.580.000.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) ;
Perusahaan CV. Fat Jaya beserta 6 (enam) perusahaan lainnya mendaftar sebagai calon penyedia pada tanggal 30 September 2015 ;
CV. Fat Jaya mengaupload dokumen penawaran pada tanggal 02 Oktober 2015 sebesar Rp. 1.560.233.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ;
Pada saat Pembukaan Penawaran langsung dilakukan Koreksi Aritmatik dan sekaligus evaluasi Penawaran pada tanggal 05 Oktober 2015 dan pada saat pembukaan penawaran itu dibuat cek list kelengkapan dokumen meliputi :
Surat Penawaran CV. Fat Jaya sebesar Rp. 1.560.233.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ;
Daftar Kuantitas dan harga/RAB ;
Dokumen Teknis ; (a) Data Kualifikasi yang meliputi : (b) Akta Perusahaan; (c) Surat Ijin Jasa Konstruksi (SIUJK); (d) Sertifikat Badan Usaha (SBU); (e) SIUP; (f) Pajak Tahun Terakhir; (g) NPWP Perusahaan; (h) Memiliki Tenaga Ahli; (i) Memiliki Pelaksana Teknis; (j) Surat Keterangan Dukungan Keuangan; (k) Kemampuan Untuk Menyediakan Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan melaksanakan pekerjaan ini ;
Pada tanggal 07 Oktober 2015 dilakukan Klarifikasi, Negosiasi harga dan teknis ;
Pada tanggal 08 Oktober 2015 dilakukan pembuktian Kualifikasi dan pada saat itu langsung ditetapkan pemenang dan diumumkan di website LPSE Kabupaten Belu ;
Pada tanggal 08 Oktober 2015 dibuat Berita Acara Hasil Pelelangan ;
Pada tanggal 09 Oktober 2015 dibuat laporan Hasil Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Cold Storage kepada Kepala ULP Kabupaten Belu Anselmus Lopez dan kepada PPK Stef Supardji, SH ;
Bahwa setelah menerima Surat Perintah dari Ketua ULP Kabupaten Belu, saksi dan anggota Pokja lainnya langsung menyusun dokumen pengadaan dengan menyesuaikan pada rencana umum pengadaan, Owner Estimate (OE) serta dokumen perencanaan teknis diantaranya RAB/Engineering Estimate (EE), Gambar Rencana, Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Spesifikasi Teknisyang diserahkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu kemudian saksi mulai melaksanakan kegiatan pelelangan dengan tahapan sebagaimana tersebut diatas;
Bahwa sebelum memulai pelaksanaan kegiatan pelelangan, saksi dan anggota Pokja lainnya tidak melakukan kajian ulang terhadap Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena pada waktu yang sama ada banyak paket pekerjaan yang harus dilelang oleh Pokja yang saksi pimpin sehingga setelah mendapat penugasan dari Ketua ULP, saksi dan anggota Pokja hanya mempersiapkan dokumen lelangnya saja ;
Bahwa sehubungan dengan kegiatan pelelangan paket pekerjaan pembangunan Cold Storage di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 saksi dan anggota Pokja tidak pernah mengajukan usulan yang berhubungan dengan dengan perubahan HPS, spesifikasi ataupun Kerangka Acuan Kerja karena pada waktu yang sama ada banyak paket pekerjaan yang harus dilelang oleh Pokja yang saksi pimpin sehingga setelah mendapat penugasan dari Ketua ULP, saksi dan anggota Pokja hanya mempersiapkan dokumen lelangnya saja ;
Bahwa perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti lelang atas paket pekerjaan pembangunan Cold Storage di PPI Atapupu berjumlah 7 perusahaan yaitu :
CV. Tunas Baru mendaftar pada tanggal 29 September 2015, Jam 22.21 Wita;
CV. Enam Saudara mendaftar pada tanggal 29 September 2015, Jam 22. 31 Wita ;
CV. Fat Jaya mendaftar pada tanggal 30 September 2015, Jam 09.40 Wita;
CV. Monte Cristo mendaftar pada tanggal 30 September 2015, Jam 14.47 Wita ;
CV. Indica Suksestama mendaftar pada tanggal 30 September 2015, Jam 18.50 Wita ;
CV. Usaha Kita mendaftar pada tanggal 30 September 2015, Jam 23.09 Wita;
Joloy Mosak Anugerah Berjaya, CV mendaftar pada tanggal 01 Oktober 2015, Jam 08.07 Wita;
Bahwa dari ke 7 (tujuh) perusahaan yang mendaftar tersebut hanya CV. Fat Jaya saja yang memasukkan/mengupload dokumen penawaran dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.560.233.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa CV. Fat Jaya memasukan dokumen penawarannya pada tanggal 2 Oktober 2015 melalui Portal LPSE Kabupaten Belu ;
Bahwa walaupun hanya 1 (satu) perusahan saja yang mendaftar namun saksi dan anggota Pokja tetap melanjutkan proses pelelangan ke tahap berikutnya yakni tahap evaluasi dokumen dan klarifikasi, pembuktian kualifikasi, negosiasi, teknis dan harga karena hal tersebut dibenarkan oleh ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah ;
Bahwa untuk melaksanakan pembuktian kualifikasi dan negeosiasi teknis dan harga maka Pokja terlebih dahulu mengundang direktur CV. Fat Jaya atas nama Muhammad Saidh untuk datang ke sekretariat ULP Kabupaten Belu lalu pada tanggal 05 Oktober 2015 terdakwa Dodo Wijayanto, ST dengan membawa dokumen penawaran dan dokumen perusahaan CV. Fat Jaya yang asli datang dan langsung bertemu dengan saksi sehingga saksi menyangka terdakwa adalah Muhamad Saidh lalu saksi langsung melakukan pembuktian kualifiasi dengan meminta kepada terdakwa Dodo Wijayanto, ST untuk menunjukkan dokumen perusahaan yang asli kepada saksi lalu hal itu dilakukan oleh terdakwa dan sebaliknya saksi kemudian membandingkannya dengan isi dokumen penawaran yang sebelumnya telah diupload dalam LPSE setelah itu pada tanggal 7 Oktober 2015 dilanjutkan dengan kegiatan negosiasi teknis dan harga ;
Bahwa pada waktu dilakukan pembuktian kualifikasi dan negosiasi teknis dan harga, saksi ditemui oleh terdakwa Dodo Wijayanto, ST dengan membawa semua dokumen perusahaan yang asli sehingga saksi mengira yang bersangkutan adalah Direktur CV. Fat Jaya sehingga saksi langsung percaya dan langsung dilakukan pembuktian kualifikasi dan negosiasi ;
Bahwa pada waktu pertama kali datang menemui saksi, terdakwa Dodo Wijayanto, ST tidak memperkenalkan dirinya kepada saksi dan sebaliknya saksi juga tidak bertanya mengenai identitasnya karena saksi beranggapan bahwa dialah Muhammad Saidh selaku Direktur CV. Fat Jaya ;
Bahwa saat dilakukan pembuktian kualifikasi saksi tidak pernah melakukan pencocokan foto pada dokumen perusahaan dengan terdakwa yang datang ke hadapan saksi ;
Bahwa awalnya nilai penawaran yang diajukan oleh CV. Fat Jaya adalah sebesar Rp. 1.560.233.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) namun setelah dilakukan negosiasi harga maka Pokja dan CV. Fat Jaya sepakat untuk menurunkan harga pada item pekerjaan Pembersihan Lokasi dari harga yang ditawarkan sebesar Rp. 942.000,- (sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) menjadi harga Rp. 821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan item pekerjaan Direksiket dari harga yang ditawarkan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) menjadi harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sedangkan harga untuk item pekerjaan pada lingkup pekerjaan gedung/bangunan lainnya dan untuk lingkup pekerjaan mesin cold storage Pokja dan CV. Fat Jaya sepakat untuk tetap pada harga yang telah ditawarkan oleh CV. Fat Jaya sehingga total nilai pekerjaan yang disepakati adalah sebesar Rp. 1.559.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta rupiah) ;
Bahwa yang menjadi alasan Pokja untuk menawarkan penurunan harga kedua item pekerjaan dimaksud karena pertimbangan lokasi proyek terletak di pesisir pantai yang tidak terdapat pepohonan sehingga harga pembersihan lokasi yang ditawarkan oleh CV. Fat Jaya dinilai terlalu besar dan sedangkan untuk harga direksiket karena pertimbangan harga tersebut terlalu besar ;
Bahwa Pokja tidak menawar (meminta penurunan) harga item pekerjaan lainnya baik lingkup pekerjaan gedung maupun lingkup pekerjaan mesin cold storage karena Pokja menilai harga yang ditawarkan oleh CV. Fat Jaya sudah wajar dan tidak melebihi harga HPS ;
Bahwa seharusnya yang hadir dalam kegiatan pembuktian kualifikasi, negosiasi teknis dan harga adalah pemimpin perusahaan sesuai akta pendirian dalam hal ini Muhammad Saidh namun jika yang hadir adalah orang yang menerima kuasa dari direktur perusahaan yang diundang maka pihak yang hadir wajib membawa serta surat kuasa dari pemimpin perusahaan ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa Dodo Wijayanto, ST tidak membawa surat kuasa dari Muhammad Saidh selaku Direktur CV. Fat Jaya ;
Bahwa semua surat menyurat/dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pelelangan diantaranya berupa daftar hadir, berita acara klarifikasi dan negosiasi dan lampiran-lampirannya, berita acara pembuktian kualifikasi, cek list pembuktian kualifikasi ditandatangani oleh terdakwa Dodo Wijayanto, ST diatas nama Muhammad Saidh;
Bahwa setelah melalui proses pelelangan yang sudah saksi jelaskan sebelumnya ternyata CV. Fat Jaya memenuhi semua syarat yang ditentukan baik persyaratan administrasi teknis maupun harga sehingga kemudian Pokja mengusulkan kepada Ketua ULP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menetapkan CV. Fat Jaya sebagai pemenang lelang ;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan pelelangan untuk paket pekerjaan tersebut saksi dan anggota Pokja lainnya bekerja secara bebas tanpa adanya tekanan/intervensi dari pihak mana pun dengan tujuan memenangkan perusahaan (peserta lelang) tertentu ;
Bahwa selama melaksanakan kegiatan pelelangan atas paket pekerjaan dimaksud saksi tidak pernah bertemu dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu atau berkomunikasi dengannya atau pihak mana pun untuk memenangkan suatu perusahaan (peserta lelang) tertentu ;
Bahwa selama melaksanakan kegiatan lelang, saksi tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST atau pun menerima sesuatu darinya dengan tujuan untuk memenangkan CV. Fat Jaya ;
Bahwa seluruh proses pelelangan paket pekerjaan pembangunan cold storage dan hasil pelaksanaannya terekam secara baik pada laporan/summary report telah saksi sampaikan kepada Ketua ULP;
Bahwa semua item pekerjaan dengan harga yang telah disepakati oleh Pokja dan pemenang lelang telah diserahkan kepada Pejabat pembuat Komitmen (PPK) untuk kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja;
Bahwa semua pekerjaan yang tertuang dalam Kontrak wajib dikerjakan/dilaksanakan oleh perusahaan yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan;
Bahwa saksi tidak keberatan ketika Penuntut Umum menunjukkan Barang Bukti BB.13. 13 tentang rincian kertas kerja, BB:16 tentang Usulan Revisi Anggaran, BB. 20 DIPA Kemen Keuangan ;BB.33 Proposal yang ada tanda tangan terdakwa (PPK); BB. 59 tentang Gambar Denah bangunan;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
ERWIN EDUARDUS TAEK ASA, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST dan saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya ;
Bahwa keterkaitan saksi dalam hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan cold storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu karena saksi menjabat sebagai Sekretaris merangkap anggota Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanana Pengadaan (ULP) Kabupaten Belu atas paket Pembangunan Cold Storage/Mesin Pendingin di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belu APBN Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa saksi diangkat sebagai anggota ULP Kabupaten Belu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belu Nomor : 162/HK/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Belu Nomor : 33/HK/2014 tentang Pengangkatan Perangkat Organisasi Unit Layanan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Belu sedangkan sebagai Sekretaris Kelompok Kerja (POKJA) Pelelangan Konstruksi berdasarkan Surat Perintah Kepala ULP Kabupaten Belu Nomor : ULPBELU.600 / 99 / SP / IX / 2015 tanggal 14 September 2015;
Bahwa saksi telah mempunyai sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa susunan Pokja Pelelangan Konstruksi berdasarkan Surat Perintah Kepala ULP Kabupaten Belu Nomor : ULPBELU.600/99/SP/IX/2015 tanggal 14 September 2015 yaitu : (1) Ketua POKJA : Finsensius Sau, ST ; (2) Sekretaris : ERWIN EDUARDUS TAEK ASA, ST; dan (3) Anggota : Natalius M. Kiik, Amd, Petrus Neno Kabosu, A.Md, Benedito Marvao;
Bahwa saksi menjelaskan tugas Pokja ULP Kabupaten Belu Keputusan Bupati Belu Nomor : 162/HK/2015 Tanggal 15 Agustus 2015, yang meliputi yaitu :
Melakukan kajian ulang terhadap spesifikasi dan perkiraan sendiri paket yang akan dilelang/seleksi ;
Mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri (HPS), Kerangka Acuan/Spesifikasi Teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK ;
Menyusun Rencana Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan menetapkan dokumen pengadaan ;
Melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah ;
Mengusulkan penetapan pemenang kepada PA/Kepala Daerah untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan penyedia jasa konsultansi yang bernilai diatas Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) melalui Kepala ULP ;
Menetapkan pemenang lelang;
Menyampaikan Berita Acara hasil pelelangan kepada PPK melalui kepala ULP;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepada kepala ULP;
Memberikan data dan informasi kepada kepala ULP mengenai penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya;
Mengusulkan bantuan tim teknis dan atau tim ahli kepada kepala ULP;
Bahwa saksi dan anggota Pokja ULP Kabupaten Belu lainnya telah melakukan kegiatan pelelangan terhadap paket pekerjaan Pembangunan Cold Storage yang kemudian dimenangkan oleh CV. Fat Jaya ;
Bahwa mengenai tahapan kegiatan pelelangan yang telah dilakukan oleh Pokja ULP yakni awalnya masing-masing anggota pokja termasuk saksi menerima Surat Perintah dari Kepala ULP Kabupaten Belu Nomor : ULPBELU.600/99/SP/IX/2015 tanggal 14 September 2015 kemudian dilanjutkan dengan rapat persiapan dan melaksanakan kegiatan pelelangan dengan tahapan mulai Pengumuman Pascakualifikasi sampai dengan Penandatanganan kontrak;
Bahwa sebelum memulai pelaksanaan kegiatan pelelangan, Pokja tidak melakukan kajian ulang terhadap Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
Bahwa sehubungan dengan kegiatan pelelangan paket pekerjaan pembangunan Cold Storage di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 Pokja tidak pernah mengajukan usulan yang berhubungan dengan dengan perubahan HPS, spesifikasi ataupun Kerangka Acuan Kerja;
Bahwa perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti lelang atas paket pekerjaan pembangunan Cold Storage di PPI Atapupu berjumlah 7 perusahaan yaitu : (1) CV. Tunas Baru; (2) CV. Enam Saudara; (3) CV. Fat Jaya; (4) CV. Monte Cristo; (5) CV. Indica Suksestama, (6) CV. Usaha Kita; dan (7) Joloy Mosak Anugerah Berjaya,
Bahwa walaupun hanya 1 (satu) perusahan saja yang mendaftar namun Pokja tetap melanjutkan proses pelelangan ke tahap berikutnya yakni tahap evaluasi dokumen dan klarifikasi, pembuktian kualifikasi, negosiasi, teknis dan harga karena hal tersebut dibenarkan oleh ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bahwa untuk melaksanakan pembuktian kualifikasi dan negeosiasi teknis dan harga maka Pokja terlebih dahulu mengundang direktur CV. Fat Jaya atas nama Muhammad Saidh untuk datang ke sekretariat ULP Kabupaten Belu ;
Bahwa seingat saksi saat akan dilakukan pembuktian kualifikasi dan negosiasi teknis dan harga dari CV. Fat Jaya ada 2 (dua) orang yang datang dan langsung bertemu dengan Finsensius Sau, ST selaku Ketua Pokja sehingga saksi tidak tahu siapa nama kedua orang tersebut ;
Bahwa selama proses pelelangan saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST maupun direktur CV. Fat Jaya karena untuk kegiatan pembuktian kualifikasi dan negosiasi teknis dan harga pihak CV. Fat Jaya sebagai calon penyedia barang/jasa langsung bertemu dengan ketua Pokja sedangkan tugas saksi adalah menyiapkan administrasi Pokja ;
Bahwa awalnya nilai penawaran yang diajukan oleh CV. Fat Jaya adalah sebesar Rp. 1.560.233.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) namun setelah dilakukan negosiasi harga maka Pokja dan CV. Fat Jaya sepakat untuk menurunkan harga pada item pekerjaan Pembersihan Lokasi dari harga yang ditawarkan sebesar Rp. 942.000,- (sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) menjadi harga Rp. 821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan item pekerjaan Direksiket dari harga yang ditawarkan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) menjadi harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sedangkan harga untuk item pekerjaan pada lingkup pekerjaan gedung/bangunan lainnya dan untuk lingkup pekerjaan mesin cold storage Pokja dan CV. Fat Jaya sepakat untuk tetap pada harga yang telah ditawarkan oleh CV. Fat Jaya sehingga total nilai pekerjaan yang disepakati adalah sebesar Rp. 1.559.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta rupiah) ;
Bahwa Pokja tidak meminta penurunan harga item pekerjaan lainnya baik gedung maupun mesin cold storage karena Pokja menilai harga yang ditawarkan oleh CV. Fat Jaya adalah harga yang wajar dan tidak melebihi harga HPS ;
Bahwa seharusnya yang hadir dalam kegiatan pembuktian kualifikasi, negosiasi teknis dan harga adalah pemimpin perusahaan sesuai akta pendirian dalam hal ini Muhammad Saidh namun jika yang hadir adalah orang yang menerima kuasa dari direktur perusahaan yang diundang maka pihak yang hadir wajib membawa serta surat kuasa dari pemimpin perusahaan ;
Bahwa semua surat menyurat/dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pelelangan diantaranya berupa daftar hadir, berita acara klarifikasi dan negosiasi dan lampiran-lampirannya, berita acara pembuktian kualifikasi, cek list pembuktian kualifikasi ditandatangani oleh orang yang menghadiri kegiatan pembuktian diatas nama Muhammad Saidh;
Bahwa setelah melalui proses pelelangan yang sudah saksi jelaskan sebelumnya ternyata CV. Fat Jaya memenuhi semua syarat yang ditentukan baik persyaratan teknis maupun harga sehingga kemudian Pokja mengusulkan kepada Ketua ULP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menetapkan CV. Fat Jaya sebagai pemenang lelang ;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan pelelangan untuk paket pekerjaan tersebut saksi dan anggota Pokja lainnya bekerja secara bebas tanpa adanya tekanan/intervensi dari pihak mana pun dengan tujuan memenangkan perusahaan (peserta lelang) tertentu ;
Bahwa selama melaksanakan kegiatan pelelangan atas paket pekerjaan dimaksud saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa atau berkomunikasi dengannya atau pihak mana pun untuk memenangkan suatu perusahaan (peserta lelang) tertentu ;
Bahwa seluruh proses pelelangan paket pekerjaan pembangunan cold storage dan hasil pelaksanaannya terekam secara baik pada laporan/summary report telah saksi sampaikan kepada Ketua ULP;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bundel dokumen lelang, 1 (satu) eksemplar dokumen addendum, 1 (satu) eksemplar dokumen penawaran yang diperlihatkan kepadanya saksi menyatakan kenal dan membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
PETRUS N. KABOSU. A.Md, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST dan saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya ;
Bahwa keterkaitan saksi dalam hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan cold storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu karena jabatan saksi anggota Kelompok Kerja (POKJA) ULP Kabupaten Belu atas paket pekerjaan tersebut ;
Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai anggota Pokja untuk melelangkan paket pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Ketua ULP Kabupaten Belu Nomor : ULPBELU.600/99/SP/IX/2015 tanggal 14 September 2015;
Bahwa saksi telah dinyatakan lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa namun hingga saat ini saksi belum memperoleh sertifikatnya ;
Bahwa saksi menjelaskan susunan Pokja yaitu : Ketua POKJA : Finsensius Sau, ST, Sekretaris : Erwin E Taek Asa, ST ; Anggota : Petrus N. Kabosu. A.Md dan Natalius M. Kiik, Amd serta Benedito Marvao ;
Bahwa tugas Pokja ULP Kabupaten Belu Keputusan Bupati Belu Nomor : 162/HK/2015 Tanggal 15 Agustus 2015, yang meliputi yaitu :
Melakukan pelelangan paket pekerjaan secara elektornik ;
Masing-masing anggota Pokja memiliki User ID untuk mengakses LPSE Kab.Belu untuk melihat apakah ada penyedia barang dan jasa yang mendaftar,dan apakah ada penawaran yang masuk.
Melakukan evaluasi teknis. evaluasi administrasi dan evaluasi biaya terhadap penawaran yang masuk ; dengan berpatokan pada HPS yang dibuat oleh PPK
Dapat mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spek kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bahwa saksi dan anggota Pokja ULP Kabupaten Belu telah melakukan kegiatan pelelangan terhadap paket pekerjaan Pembangunan Cold Storage yang kemudian dimenangkan oleh CV. Fat Jaya ;
Bahwa nilai Pagu untuk paket pekerjaan Pembangunan Cold Storage adalah sebesar Rp. 1.582.263.000,- sedangkan nilai Harga Perkiraan Sendiri HPS) sebesar Rp. 1.580.000.000,- sedangkan nilai penawaran yang diajukan oleh CV. Fat Jaya adalah sebesar Rp. 1.560.233.000,- sementara itu hasil negosiasi harga sebesar Rp. 1.559.000.000,-;
Bahwa selama proses pelelangan saksi tidak pernah bertemu dengan direktur CV. Fat Jaya maupun dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST ;
Bahwa saksi tidak ikut saat dilakukan pembuktian kualifikasi dan negosiasi teknis dan harga antara Pokja dengan CV. Fat Jaya karena saat saksi datang kegiatan tersebut sudah selesai sehingga saksi tidak tahu siapa orang dari CV. Fat Jaya yang hadir dalam kegiatan tersebut ;
Bahwa walau pun tidak hadir dalam kegiatan pembuktian dan kualifikasi serta negosiasi teknis dan harga namun saksi menandatangani semua surat menyurat/dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pelelangan diantaranya berupa daftar hadir, berita acara klarifikasi dan negosiasi dan lampiran-lampirannya, berita acara pembuktian kualifikasi, cek list pembuktian kualifikasi;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan pelelangan untuk paket pekerjaan tersebut saksi dan anggota Pokja lainnya bekerja secara bebas tanpa adanya tekanan/intervensi dari pihak mana pun dengan tujuan memenangkan perusahaan (peserta lelang) tertentu ;
Bahwa selama melaksanakan kegiatan pelelangan atas paket pekerjaan dimaksud saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa atau berkomunikasi dengannya atau pihak mana pun untuk memenangkan suatu perusahaan (peserta lelang) tertentu ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
JOHANES OEMATAN, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa selain dokumen perusahaan saksi digunakan oleh Samuel Motake Allung untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan saksi tidak memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan pekerjaan cold storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu;
Bahwa saksi tahu pada tahun anggaran 2015 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu ada dilaksanakan pekerjaan pembangunan Cold Storage karena diberitahu oleh Samuel Motake Allung yang ketika itu meminjam dokumen perusahaan saksi untuk ia pakai guna melaksanakan pekerjaan pengawasan atas pekerjaan dimaksud;
Bahwa saksi telah menyerahkan dokumen perusahaan saksi atas nama CV. Konsulindo Inti Teknika kepada Samuel Motakke Allung untuk ia gunakan dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan terhadap beberapa paket pekerjaan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu termasuk pekerjaan pembangunan Cold Storage di PPI Atapupu;
Bahwa perusahaan saksi tersebut bergerak bidang pengawasan dan perencanaan dengan sub bidang berupa jalan, jembatan, gedung, namun khusus untuk mesin cold Storage perusahaan saksi tidak mempunyai keahlian atau pengalaman untuk mengawasinya sehingga perusahaan saksi tersebut digunakan untuk mengawasi pekerjaan gedungnya saja sedangkan mesinnya tidak karena bukan bidang usaha perusahaan saksi;
Bahwa saksi pernah ditelpon oleh Supardji, SH yang ketika itu menanyakan keberadaan saksi dan oleh saksi dijawab bahwa saksi dalam perjalanan namun setelah itu tidak ada pembicaraan lanjutan;
Bahwa mengenai pelaksanaan pekerjaan dilapangan saksi tidak tahu namun sesuai laporan yang dibuat oleh Samuel Motake Allung bahwa sampai dengan berakhirnya masa kontrak yakni di bulan Desember 2015 pekerjaan belum selesai 100 % tetapi kemudian sudah dilakukan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO);
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan pengawasan oleh Samuel Motake Allung dengan menggunakan dokumen perusahaan saksi tersebut, maka Supardji, SH selaku KPA merangkap PPK telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan melalui rekening perusahaan saksi pada Bank BNI 46 dengan nomor 0229549643 yang kemudian saksi cairkan dan saksi serahkan kepada Samuel Motake Allung ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat menyurat/dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan pengawasan dan serah terima pekerjaan pertama (PHO) pekerjaan pembangunan gedung cold storage di PPI Atapupu ;
Bahwa tanda tangan diatas nama Ir. Johanes Oematan yang ada dalam Surat Perintah Kerja Nomor : DisKp.523.000/2.905/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengawasan Nomor : DisKp.523.000/3.659/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 dan Laporan kemajuan Fisik Minggu I sampai Minggu X pekerjaan pembangunan Cold Storage PPI Atapupu Tahun anggaran 2015 bukan tanda tangan saksi ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
JOSE DE LIMA alias JOSE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST karena terdakwa adalah rekanan pelaksana pekerjaan pembangunan cold storage di PPI Atapupu namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa pada tahun anggaran 2015 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu mendapat alokasi dana tugas pembantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang diperuntukkan untuk melaksanakan program pengembangan produk dan usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan berupa pembangunan cold storage dengan anggaran sebesar Rp. 1.559.000.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta rupiah, pekerjaan pengadaan mesin genset dengan anggaran sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan pekerjaan tambah daya listrik dengan anggaran sebesar Rp.49.178.000,- (empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang pelaksanaannya berpusat di lokasi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu ;
Bahwa saksi memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan pekerjaan cold storage karena saksi adalah Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor Dis.KP.523.000/1.298/IV/2015 tanggal 20 April 2015 tentang penunjukan panitia penerima hasil pekerjaan kegiatan belanja barang/jasa dan belanja modal/tugas pembantuan (TP);
Bahwa Susunan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) Pembangunan Cold Storage, Penambahan Daya Listrik dan Pembelian Genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belu sesuai Surat Keputusan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor Dis.KP.523.000/1.298/IV/2015 tanggal 20 April 2015 yaitu : Saksi sebagai Ketua ; Meicris J. Boru sebagai Sekretaris ; Primus Luan, S.Pi sebagai Anggota ; Ronald Y. Bone, S.ST sebagai Anggota ; dan Abraham Obaja Hittu, A.md sebagai Anggota ;
Bahwa pada tahun 2008 saksi juga pernah ditunjuk sebagai Ketua Panitia PHO namun setelah itu Saksi tidak pernah lagi terlibat dalam pelaksanaan proyek ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) yaitu :
Melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan ;
Membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa pihak rekanan yang ditetapkan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung cold storage dan pekerjaan tambah daya listrik di PPI Atapupu Desa Jenilu Kecamatan kakuluk Mesak, Kabupaten Belu adalah CV. Fat Jaya dengan direktur atas nama Mohamad Saidh sementara itu untuk pekerjaan pengadaan mesin genset dilaksanakan oleh CV. Cahaya Mandiri dengan direktur atas nama Hendra ;
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2015 saksi bersama 3 (tiga) orang anggota panitia Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) diantaranya Primus Luan, Ronald Y. Bone, S.ST dan Abraham Obaja Hittu, A.md bersama-sama dengan Samuel Motake Allung selaku Konsultan Perencana dan seorang pelaksana proyek yang namanya saksi tidak tahu telah datang ke lokasi proyek dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjan pembangunan gedung cold storage dan pekerjaan tambah daya listrik yang dikerjakan oleh CV. Fat Jaya dengan hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Bangunan belum selesai seluruhnya karena masih proses pengecetan tembok ;
Mesin cold storage sudah ada dilokasi namun belum dipasang ;
Mesin genset sudah ada namun belum bisa disambungkan dengan mesin Cold Storage ;
Pekerjaan Tambah daya listrik juga belum dilaksanakan ;
Bahwa kemajuan fisik ketika dilakukan pemeriksaan baru mencapai 80 %;
Bahwa untuk pekerjaan sipil (bangunan) panitia melakukan pemeriksaan secara visual dan melakukan pengukuran menggunakan alat berupa meter dengan merujuk pada dokumen kontrak yang didalamnya terdapat RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar Rencana ;
Bahwa ketika itu anggota panitia atas nama Ronald Y. Bone, SST yang melakukan pemeriksaan secara terperinci terutama pada pekerjaan sipil (bangunan cold storage) kemudian menghitung prosentase kemajuan fisik serta membuat catatan mengenai item-item pekerjaan yang belum dilaksanakan karena anggota panitia tersebut satu-satunya yang berasal dari Dinas Teknis sekaligus yang memahami pekerjaan secara teknis;
Bahwa saat melakukan pemeriksaan Panitia tidak melakukan uji coba terhadap pekerjaan mesin cold storage karena saat itu masih sementara dilaksanakan kegiatan pemasangan instalasi listrik dan saat yang sama petugas teknis dari pihak rekanan tidak ada;
Bahwa pihak rekanan yang ikut dalam kegiatan pemeriksaan tersebut bukan terdakwa Dodo Wijayanto, ST melainkan orang lain yang saksi tidak ingat lagi namanya;
Bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan saksi dan anggota panitia lainnya mengadakan rapat di lokasi dan dalam rapat tersebut disepakati untuk saksi sendiri yang menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Supardji, SH selaku KPA sekaligus PPK lalu saksi seorang diri dengan membawa serta catatan item pekerjaan yang belum dikerjakan yang dibuat oleh Ronald Y. Bone, S.ST datang menemui Supardji, SH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di ruang kerjanya dan menyampaikan laporan secara lisan bahwa pekerjaan pembangunan gedung cold storage belum selesai dan masih ada item pekerjaan yang belum dilaksanakan lalu Supardji, SH mengatakan kepada Saksi bahwa tanggal 23 Desember 2015 adalah batas akhir pencairan dana APBN di KPPN, setelah itu Supardji, SH memerintah Saksi untuk dibuatkan berita acara 100% daripada dana itu kembali atau hangus dan untuk itu; Saksi menyatakan siap melaksanakannya. Sesudah itu saksi menemui Meichris J. Boru selaku sekretaris panitia dan menyuruhnya untuk segera dibuatkan dokumen PHO untuk pekerjaan dimaksud namun tidak langsung dibuat saat itu juga karena menurut penjelasan dari Meichris J. Boru kepada saksi bahwa untuk proses pencairan dana yang bersumber dari APBN, KPPN hanya butuh nomor PHO-nya saja tanpa harus dilengkapi dengan dokumen PHO sehingga saksi menyuruh Meichris J. Boru untuk memberikan nomornya saja kepada bendahara untuk diproses pencairan dana tersebut;
Bahwa setelah mengetahui adanya item pekerjaan yang belum dikerjakan sebagaimana hasil pemeriksaan, saksi tidak membuat surat pemberitahuan kepada rekanan untuk segera melengkapi kekurangan dimaksud;
Bahwa dokumen PHO untuk pekerjaan Pembangunan Cold Storage dan pekerjaan tambah daya listrik serta pekerjaan pengadaan Mesin Genset yang didalamnya terdiri dari Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), Penyampaian Hasil Penelitian/Pemeriksaan atas pekerjaan/barang, Berita Acara Penelitian/Pemeriksaan Hasil Pekerjaan/Barang, surat Hasil Pemeriksaan Fisik lapangan/visual, risalah rapat dan daftar hadirnya, surat pemberitahuan, undangan yang didalamnya terdapat tanda tangan saksi dan anggota panitia pemeriksa penerima hasil pekerjaan sesungguhnya baru dibuat dan ditandatangani pada bulan April 2016 setelah pihak Kejaksaan Negeri Atambua melakukan pemeriksaan;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
MEICHRIS JOHN BORU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST dan saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya ;
Bahwa pada tahun anggaran 2015 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu terdapat pekerjaan pembangunan cold storage dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.559.000.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta rupiah, pekerjaan pengadaan mesin genset dengan anggaran sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan pekerjaan tambah daya listrik dengan anggaran sebesar Rp. 49.178.000,- (empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) di lokasi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu;
Bahwa saksi memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan pekerjaan cold storage karena saksi adalah Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO);
Bahwa susunan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) Pembangunan Cold Storage, Penambahan Daya Listrik dan Pembelian Genset yaitu :
Jose De Lima sebagai Ketua ;
Saksi sebagai Sekretaris ;
Primus Luan, S.Pi sebagai Anggota ;
Ronald Y. Bone, S.ST sebagai Anggota ;
Abraham Obaja Hittu, A.md sebagai Anggota ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) yaitu :
Melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan ;
Membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Sementara itu sebagai sekretaris panitia saksi memiliki tugas sebagai berikut :
Menyiapkan surat-surat pembuatan PHO sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Panitia PHO kemudian diserahkan kepada Ketua Panitia untuk dikoreksi ;
Mengikuti rapat/pertemuan dengan anggota panitia ;
Melakukan pemeriksaan fisik lapangan ;
Membuat laporan hasil pemeriksaan kepada ketuan paniti pemeriksa hasil pekerjaan (PHO) ;
Bahwa pihak rekanan yang ditetapkan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung cold storage dan pekerjaan tambah daya listrik adalah CV. Fat Jaya dengan direktur atas nama Mohamad Saidh;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tanggal 21 Desember 2015 Ketua Panitia bersama 3 (tiga) orang anggota panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) diantaranya Primus Luan, Ronald Y. Bone, S.ST dan Abraham Obaja Hittu, A.md telah datang ke lokasi proyek dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung cold storage yang dikerjakan oleh CV. Fat Jaya dengan hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Bangunan belum selesai seluruhnya karena masih proses pengecetan tembok ;
Mesin Genset sudah ada namun belum disambungkan dengan cold storage ;
Atau prosentasenya baru 80 %. Setelah selesai melakukan pemeriksaan Ketua Panitia menemui Supardji, SH dan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut dan Supardji, SH memerintahkan Ketua Panitia untuk segera dibuatkan Dokumen PHO karena batas waktu pencairan dana adalah pada tanggal 23 Desember 2015, selanjutnya ketua panitia menyuruh saksi untuk segera mempersiapkan dokumen PHO untuk ketiga paket pekerjaan dimaksud namun tidak langsung dikerjakan oleh saksi saat itu juga karena menurut penjelasan dari bendahara pengeluaran, Wendelina Kolo dan petugas SAIN, Anastasia Sri Kurniawati kepada saksi bahwa untuk proses pencairan dana 100% yang bersumber dari APBN, KPPN hanya butuh nomor serah terima pekerjaan (PHO)nya saja untuk dimasukkan dalam SPM dan SP2D sehingga saksi kembali melaporkan hal tersebut kepada Ketua Panitia lalu Ketua Panitia menyuruh saksi untuk memberikan nomor PHO yang dibutuhkan oleh bendahara karena hal tersebut merupakan perintah dari Supardji, SH lalu saksi mengambil nomor pada buku agenda surat keluar dan menyerahkannya kepada bendahara, masing-masing dengan nomor :
DisKp.523.000/3.580/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 untuk pekerjaan tambah daya listrik ;
DisKp.523.000/3.652/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 untuk pekerjaan pembangunan cold storage ;
DisKp.523.000/3.654/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 untuk pekerjaan pengadaan mesin genset ;
Bahwa saksi tidak ikut melakukan pemeriksaan ke lapangan namun hasilnya saksi tahu karena diberitahu oleh Ketua Panitia;
Bahwa dokumen PHO untuk pekerjaan Pembangunan Cold Storage yang didalamnya terdiri dari Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), Penyampaian Hasil Penelitian/Pemeriksaan atas pekerjaan/barang, Berita Acara Penelitian/Pemeriksaan Hasil Pekerjaan/Barang, surat Hasil Pemeriksaan Fisik lapangan/visual, risalah rapat dan daftar hadirnya, surat pemberitahuan, undangan yang didalamnya terdapat tanda tangan saksi dan anggota panitia penerima hasil pekerjaan baru saksi buat pada tanggal 04 Januari 2016 dan ditandatangani pada bulan April 2016;
Bahwa dokumen PHO untuk pekerjaan tambah daya listrik baru saksi buat pada tanggal 13 April 2016 dan ditandatangani pada bulan April 2016;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
NATALIUS MATHIAS KIIK, Amd alias LIUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa sepengetahuan saksi, dalam hubungan dengan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Cold Storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Supardji, SH berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa keterkaitan saksi dalam hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan cold storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu karena jabatan saksi anggota Kelompok Kerja (POKJA) ULP Kabupaten Belu atas paket pekerjaan tersebut ;
Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai anggota Pokja untuk melelangkan paket pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Ketua ULP Kabupaten Belu Nomor : ULPBELU.600/99/SP/IX/2015 tanggal 14 September 2015;
Bahwa saksi telah dinyatakan lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa namun hingga saat ini saksi belum memperoleh sertifikatnya ;
Bahwa susunan Pokja Pelelangan Konstruksi berdasarkan Surat Perintah Ketua ULP Kabupaten Belu Nomor : ULPBELU.600 / 99 / SP / IX / 2015 tanggal 14 September 2015 yaitu : Ketua POKJA : Finsensius Sau, ST ; Sekretaris : Erwin E Taek Asa, ST ; Anggota : NATALIUS MATHIAS KIIK, Amd alias LIUS, dan Petrus N. Kabosu serta Benedito Marvao;
Bahwa tugas Pokja ULP Kabupaten Belu Keputusan Bupati Belu Nomor : 162 / HK / 2015 Tanggal 15 Agustus 2015, yang meliputi yaitu :
Melakukan pelelangan paket pekerjaan secara elektornik ;
Masing-masing anggota Pokja memiliki User ID untuk mengakses LPSE Kab.Belu untuk melihat apakah ada penyedia barang dan jasa yang mendaftar,dan apakah ada penawaran yang masuk.
Melakukan evaluasi teknis. evaluasi administrasi dan evaluasi biaya terhadap penawaran yang masuk ; dengan berpatokan pada HPS yang dibuat oleh PPK
Dapat mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spek kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bahwa saksi dan anggota Pokja ULP Kabupaten Belu telah melakukan kegiatan pelelangan terhadap paket pekerjaan Pembangunan Cold Storage yang kemudian dimenangkan oleh CV. Fat Jaya ;
Bahwa yang menyusun HPS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelum melaksanakan proses pengadaan, Saksi bersama semua anggota sudah melihat dan mempelajari HPS dimaksud, Saksi jelaskan bahwa PPK mengirim HPS kepada Ketua ULP lalu Ketua ULP menyerahkan HPS dimaksud kepada Pokja selanjutnya Pokja mempelajari HPS tersebut. Dalam mempelajari HPS maka Pokja wajib memperhatikan : (1) Kesesuain antara nilai HPS dan nilai PAGU, (2) Mempelajari spesifikasi teknisnya DAN (3) Memperlajari BoQ (Bill of Quantity).
Bahwa hasil kajian Pokja terhadap HPS yaitu nilai HPS tidak melebihi Pagu anggaran sehingga Pokja tidak mengajukan revisi ke PPK, sementara itu dalam hal spesifikasi Pokja tidak melakukan kajian secara mendetail melainkan Pokja hanya melihat kesesuaian nomenklatur spek dengan yang ada pada DPAnya, sementara untuk spesifikasi lebih detail tidak Pokja kaji karena keterbatasan waktu dan banyak kegiatan yang harus dilaksanakan pada waktu yang sama;
Bahwa nilai paket pekerjaan Pembangunan Cold Storage diajukan oleh CV. Fat Jaya sebesar Rp.1.560.233.000,- sementara itu hasil negosiasi harga sebesar Rp. 1.559.000.000,-;
Bahwa yang ditetapkan sebagai pemenang lelang atas paket pekerjaan Pembangunan Gedung Cold Storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belu yang berlokasi di Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu adalah CV. Fat Jaya;
Bahwa perusahaan yang mendaftar sebanyak 7 (tujuh) perusahaan yaitu CV. Tunas Baru, CV Enam Saudara, CV. Fat Jaya, CV. Monthe Cristo, CV Indica Suksestama, CV. Usaha Kita dan Joloy Mosak Anugerah namun yang mendaftar hanya 1 (satu) perusahaan saja yakni CV. Fat Jaya;
Bahwa selama proses pelelangan saksi tidak pernah bertemu dengan direktur CV. Fat Jaya maupun dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST;
Bahwa pada waktu dilakukan pembuktian kualifikasi dan negosiasi teknis dan harga dari CV. Fat Jaya ada yang datang namun apakah yang bersangkutan adalah direktur CV. Fat Jaya atau bukan Saksi tidak tahu secara pasti karena saat itu Saksi sementara fokus mencocokkan dokumen sedangkan orang dari CV Fat Jaya langsung berhadapan dengan ketua Pokja;
Bahwa saksi menandatangani semua surat menyurat/dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pelelangan diantaranya berupa daftar hadir, berita acara klarifikasi dan negosiasi dan lampiran-lampirannya, berita acara pembuktian kualifikasi, cek list pembuktian kualifikasi;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan pelelangan untuk paket pekerjaan tersebut saksi dan anggota Pokja lainnya bekerja secara bebas tanpa adanya tekanan/intervensi dari pihak mana pun dengan tujuan memenangkan perusahaan (peserta lelang) tertentu;
Bahwa selama melaksanakan kegiatan pelelangan pekerjaan dimaksud saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa atau pihak mana pun untuk memenangkan suatu perusahaan (peserta lelang) tertentu;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
BENEDITO MARVAO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST dan saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya ;
Bahwa keterkaitan saksi dalam hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan cold storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu karena saksi sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) ULP Kabupaten Belu atas paket pekerjaan tersebut ;
Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai anggota Pokja untuk melelangkan paket pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Ketua ULP Kabupaten Belu Nomor : ULPBELU.600 / 99 / SP / IX / 2015 tanggal 14 September 2015;
Bahwa susunan Pokja Pelelangan Konstruksi berdasarkan Surat Perintah Ketua ULP Kabupaten Belu Nomor : ULPBELU.600 / 99 / SP / IX / 2015 tanggal 14 September 2015 yaitu :
Ketua POKJA : Finsensius Sau, ST ;
Sekretaris : Erwin E Taek Asa, ST ;
Anggota : BENEDITO MARVAO, Petrus N. Kabosu, dan Natalius M. Kiik ;
Bahwa tugas Pokja ULP Kabupaten Belu berdasarkan Keputusan Bupati Belu Nomor : 162 / HK / 2015 Tanggal 15 Agustus 2015, yang meliputi yaitu :
Melakukan pelelangan paket pekerjaan secara elektornik ;
Masing-masing anggota Pokja memiliki User ID untuk mengakses LPSE Kab.Belu untuk melihat apakah ada penyedia barang dan jasa yang mendaftar,dan apakah ada penawaran yang masuk.
Melakukan evaluasi teknis. evaluasi administrasi dan evaluasi biaya terhadap penawaran yang masuk ; dengan berpatokan pada HPS yang dibuat oleh PPK
Dapat mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spek kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bahwa walaupun saksi sebagai anggota Pokja ULP Kabupaten Belu untuk paket pekerjaan Pembangunan Cold Storage namun saksi tidak ikut secara aktif;
Bahwa walaupun tidak aktif dalam proses pelelangan namun saksi menandatangani semua surat menyurat/dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pelelangan diantaranya berupa daftar hadir, berita acara klarifikasi dan negosiasi dan lampiran-lampirannya, berita acara pembuktian kualifikasi, cek list pembuktian kualifikasi;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
DANIEL ANTONIUS MEOK, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pegawai Kantor PT Listrik Negara (PLN) Rayon Atambua;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST dan saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya;
Bahwa saksi tidak memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cold storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu;
Bahwa yang saksi tahu sehubungan dengan pekerjaan pembangunan cold storage di PPA Atapupu yakni pada saat adanya Surat Nomor : Dis.kp.523.000/3.339/XI/2015 tanggal 27 Nopember 2015 perihal Permohonan Penambahan Daya Listrik dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu yang ditandatangani oleh Supardji, SH selaku Kepala Dinas;
Bahwa selanjutnya pada awal bulan Desember 2015 pihak manajemen PT PLN Cabang Atambua memerintahkan petugas PLN untuk melakukan survei ke lokasi kemudian disimpulkan bahwa permohonan penambahan daya di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu Desa Jenilu, dari daya semula 53.000 VA menjadi daya 82.500 VA layak dilayani. Sehingga kemudian pada tanggal 23 Desember 2015 pihak PLN Cabang Atambua menerbitkan registrasi pembayarannya dengan nomor : 4313013020283 atas nama pelanggan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, dan sesuai mekanisme yang berlaku setelah nomor registrasi diterbitkan seharusnya pelanggan pemohon segera melakukan pembayaran ke loket-loket PLN yang telah disediakan namun pada kenyataannya sesuai data yang ada pembayaran baru dilakukan pada tanggal 06 April 2016 dengan jumlah sebesar Rp. 33.134.500,- (tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa rincian dari pembayaran yang telah dilakukan yaitu :
Biaya Penyambungan/BP sebesar Rp. 28.585.500,-;
Biaya Uang Jaminan Langganan/UJL sebesar Rp. 4.543.000,-;
Biaya Materai sebesar Rp. 6.000,-;
Total keseluruhan Rp. 33.134.500,-;
Bahwa setelah pembayaran tersebut, maka pada tanggal 8 April 2016 dilakukan penambahan Daya Listrik di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan langsung selesai dikerjakan hari itu juga kemudian dibuat Berita Acara Penyambungan ;
Bahwa setelah pelanggan membayar Biaya Penyambungan/BP maka PT PLN akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Bagian Teknik untuk melaksanakan perubahan daya secara fisik dilapangan yang pelaksanaannya hanya 1 hari saja;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penambahan Daya Listrik dari semula 53.000 VA menjadi 82.500 VA. alat yang diganti petugas pada saat itu adalah berupa : 3 (tiga) buah NH FUSE 125 Ampere dan 3 (tiga) buah CT 380/220 V 150/5 Ampere CLASS 0,5;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapakah pihak yang telah melakukan pembayaran untuk tambah daya listrik di PPI Atapupu pada tanggal 6 April 2016 karena sesuai mekanisme yang berlaku pembayaran dapat dilakukan pada loket-loket yang telah ditentukan maupun melalui ATM,;
Bahwa terhadap barang bukti berupa surat perubahan daya listrik pangkalan pendaratan ikan Atapupu oleh PLN, Permintaan Perubahan Daya Pangkalan Pendaratan Ikan Atapupu tanggal 22 Maret 2016 yang diperlihatkan kepadanya saksi membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
PRIMUS LUAN, S.Pi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST dan saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya;
Bahwa pada tahun anggaran 2015 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu melaksanakan program pekerjaan pembangunan cold storage (gudang beku) dengan anggaran sebesar Rp.1.559.000.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta rupiah, mesin genset sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan tambah daya listrik sebesar Rp. 49.178.000,- (empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang pelaksanaannya berpusat di lokasi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu;
Bahwa saksi memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan pekerjaan cold storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, karena saksi sebagai anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan PA Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor Dis.KP.523.000/1.298/IV/2015 tanggal 20 April 2015 tentang penunjukan panitia penerima hasil pekerjaan kegiatan belanja barang/jasa dan belanja modal/tugas pembantuan (TP) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu TA 2015;
Bahwa susunan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) Pembangunan Cold Storage, Penambahan Daya Listrik dan Pembelian Genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu sesuai Surat Keputusan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor Dis.KP.523.000/1.298/IV/2015 tanggal 20 April 2015 yaitu:
-
- Jose De Lima sebagai Ketua - Ronald Y. Bone, S.ST sebagai Anggota Meichris J. Boru sebagai Sekretaris
- Abraham Obaja Hittu, A.md sebagai Anggota - Primus Luan, S.Pi,sebagai Anggota
Bahwa tugas dan tanggungjawab dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) yaitu : Melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan sesuai dengan dokumen ;
Bahwa pihak rekanan yang ditetapkan melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung cold storage dan pekerjaan tambah daya listrik di PPI Atapupu adalah CV. Fat Jaya dengan direktur atas nama Mohamad Saidh sementara itu untuk pekerjaan pengadaan mesin genset dilaksanakan oleh CV. Cahaya Mandiri dengan direktur atas nama Hendra;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan ditetapkan dalam kontrak yaitu selama 70 (tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015;
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2015 saksi bersama-sama dengan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan 2 orang anggota masing-masing Ronald Y. Bone, S.ST dan Abraham Obaja Hittu, A.md datang ke proyek dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjan cold storage dan pekerjaan tambah daya listrik dengan hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Bangunan belum selesai seluruhnya karena pintu-pintu belum terpasang, instalasi air bersih belum terpasang, bak peresapan belum dibuat, masih proses pengecetan tembok dan saluran air belum dikerjakan ;
Mesin genset belum disambungkan dengan cold storage ;
Instalasi listrik dan lampu-lampu belum terpasang ;
Bahwa kemajuan fisik pekerjaan cold storage saat dilakukan pemeriksaan oleh panitia baru mencapai 80 %;
Bahwa untuk pekerjaan sipil (bangunan) panitia melakukan pemeriksaan secara visual dan melakukan pengukuran menggunakan alat berupa meter dengan merujuk pada dokumen kontrak yang didalamnya terdapat RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar Rencana;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan panitia penerima hasil pekerjaan tidak melakukan uji coba terhadap mesin cold storage karena saat itu sementara berlangsung pemasangan instalasi selain itu karena teknisi dari pihak rekanan tidak ada;
Bahwa ketika itu anggota panitia atas nama Ronald Y. Bone, SST yang melakukan pemeriksaan secara terperinci terutama pada pekerjaan sipil (bangunan cold storage) kemudian menghitung prosentase kemajuan fisik serta membuat catatan mengenai item-item pekerjaan yang belum dilaksanakan karena anggota panitia tersebut satu-satunya yang berasal dari Dinas Teknis sekaligus yang memahami pekerjaan secara teknis;
Bahwa saat melakukan pemeriksaan panitia didampingi oleh Samuel Motake Allung selaku Konsultan Pengawas dan seorang pelaksana lapangan dari rekanan namun saksi tidak tahu namanya;
Bahwa pihak rekanan yang ikut dalam kegiatan pemeriksaan tersebut bukan terdakwa Dodo Wijayanto, ST melainkan orang lain yang saksi tidak ingat lagi namanya;
Bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan dilapangan lalu saksi bersama-sama dengan Jose De Lima selaku Ketua Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan dan anggota lainnya yakni Ronald Y. Bone, SST dan Abraham Obaja Hitu, A.Md kembali ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu dan melakukan pertemuan guna membahas hasil pemeriksaan. Dalam pertemuan tersebut saksi dan Abraham Obaja Hitu, A.Md menyarankan untuk tidak dibayarkan dana pembangunan kepada kontraktor karena pekerjaan belum selesai 100% karena kalau dibayarkan 100% nilai fungsi bangunan tidak ada, sementara itu Ronald Y. Bone, SST menyarankan untuk dibuatkan garansi Bank. Setelah itu Ketua Panitia melaporkan kepada Supardji, SH selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu sekaligus PPK dalam proyek pembangunan dimaksud. Setelah selesai menyampaikan laporan kepada PPK, Ketua Panitia keluar dan menyampaikan kepada Meichris J. Boru selaku sekretaris Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan untuk dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan (PHO) karena yang bertanggungjawab adalah Kepala Dinas Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu, setelah itu apakah sekretaris membuat berita acara dimaksud atau tidak saksi sudah tidak tahu lagi. Dan saksi baru diminta untuk menandatangani berita acara PHO dimaksud pada tanggal 15 April 2016;
Bahwa dokumen PHO untuk pekerjaan Pembangunan Cold Storage dan pekerjaan tambah daya listrik serta pekerjaan pengadaan Mesin Genset yang didalamnya terdiri dari Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), Penyampaian Hasil Penelitian/Pemeriksaan atas pekerjaan/barang, Berita Acara Penelitian/Pemeriksaan Hasil Pekerjaan/Barang, surat Hasil Pemeriksaan Fisik lapangan/visual, risalah rapat dan daftar hadirnya, surat pemberitahuan, undangan yang didalamnya terdapat tanda tangan saksi dan anggota panitia penerima hasil pekerjaan baru saksi tandatangani pada tanggal 15 April 2016 setelah pihak Kejaksaan Negeri Atambua melakukan pemeriksaan;
Bahwa pada tanggal 14 April 2016, saksi bersama-sama dengan Jose De Lima, Meichris J. Boru, Ronald Y. Bone, Abraham Obaja Hittu, Samuel Motake Allung dan Supardji, SH kembali melakukan pemeriksaan ke lokasi pembangunan dan ketika itu masih ditemukan beberapa item pekerjaan yang belum dikerjakan diantaranya bak penampung air, kran air, cermin-cermin di Wastafel dan WC, peresapan WC dan saluran air dan bersamaan dengan itu saksi melihat petugas PLN sementara mengerjakan listrik namun apakah tambah daya atau bukan saksi tidak tahu. Setelah itu keesokan harinya saksi diminta untuk menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
RONALDUS YUSTIONO BONE, S.ST,
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST dan saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya ;
Bahwa pada tahun anggaran 2015 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu ada dilaksanakan pekerjaan pembangunan cold storage dan pekerjaan tambah daya listrik yang pelaksanaannya berpusat di lokasi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu ;
Bahwa berdasarkan dokumen yang ada tersebut rekanan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan tersebut adalah CV. Fat Jaya ;
Bahwa saksi memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan pekerjaan cold storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu karena saksi sebagai anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor Dis.KP.523.000/1.298/IV/2015 tanggal 20 April 2015 tentang penunjukan panitia penerima hasil pekerjaan kegiatan belanja barang/jasa dan belanja modal/tugas pembantuan (TP) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu tahun anggaran 2015;
Bahwa susunan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) Pembangunan Cold Storage, Penambahan Daya Listrik dan Pembelian Genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belu sesuai Surat Keputusan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor Dis.KP.523.000/1.298/IV/2015 tanggal 20 April 2015 yaitu :
-
- Jose De Lima sebagai Ketua - Ronald Y. Bone, S.ST sebagai Anggota Meichris J. Boru sebagai Sekretaris
- Abraham Obaja Hittu, A.md sebagai Anggota - Primus Luan, S.Pi,sebagai Anggota
Bahwa tugas dan tanggungjawab dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) yaitu:
Melakukan Penelitian, Pemeriksaan kesesuaian antara kontrak dengan realisasi fisik di lapangan ;
Menerima Hasil Pekerjaan apabila pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak dan memberikan laporan kepada PPK bahwa pekerjaan sudah selesai dan kita terima pekerjaan dari rekanan ;
Membuat Berita Acara Pemeriksaan (PHO/ FHO) ;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan cold storage sebagaimana ditetapkan dalam kontrak yaitu selama 70 (tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015 ;
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2015 saksi bersama-sama dengan Jose De Lima selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan 2 orang anggota masing-masing Primus Luan dan Abraham Obaja Hittu, A.md telah datang ke lokasi proyek dan di sana sudah menunggu Samuel Motake Allung selaku konsultan pengawas dan seorang pelaksana lapangan dari rekanan namun saksi tidak tahu namanya lalu dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung cold storage dan pekerjaan tambah daya listrik yang dikerjakan oleh CV. Fat Jaya dengan hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Kemajuan fisik pekerjaan baru berkisar 80an% dikarenakan masih terdapat beberapa item pekerjaan yang belum dikerjakan diantaranya :
-
-
DIV JENIS KEGIATAN A Pekerjaan Gedung Cold Storage 1. Pekerjaan Lantai, Cat Tembok dan Plafon
Cat tembok
VI Pekerjaan Penggantung Pintu dan Jendela
Daun Pintu Panil Kayu Kelas I
Daun Pintu Taek Wood
Jendela Panel Kaca
Plastik Strip Curtain
Engsel Nilon sedang
Grandel Sedang untuk daun jendela
Kait angin
Kunci pintu 2 slak
Door Knop
Engsel Nilon sedang untuk daun pintu
VII. Pekerjaan Sanitasi
Pembuatan Resapan
Bak Air Fiber Glass
Closet Jongkok
Pipa Pembuangan air Bekas
Full drain metal
Elbow PVC diameter 3
Wastafel lengkap cermin.
VIII Pekerjaan Jaringan Air bersih
Pipa PVC diameter 1/5 inci
Kran Air ½
Kran Air Otomatis ½
TEE PVC ½
Elbow ½
Sokket PVC ½
IX Pekerjaan Instalasi Listrik
Panel arde
Saklar Tunggal
Saklar Triple
Stop Kontak
Lampu TL 40 W Waterproof
Lampu sorot 100 W
Lampu SL 23 W
Lamppu SL 10 W
E. Pekerjaan Anteroom Unloading
1. Insulation Panel Anteroom (2 x 2 x 3,5 Meter)
2. Air curtain Unit
-
Bahwa saksi yang melakukan pengukuran, perhitungan dan mencatat jenis pekerjaan yang belum dilaksanakan;
Bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan saksi menyerahkan catatan pekerjaan yang belum dikerjakan kepada Jose De Lima untuk dilaporkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu;
Bahwa pada tanggal 13 April 2016 saksi bersama-sama dengan Jose De Lima, Meichris J. Boru, Primus Luan, Abraham Obaja Hittu, Samuel Motake Allung, Supardji, SH dan Frans Manafe datang lagi ke lokasi proyek untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata masih juga ditemukan beberapa item pekerjaan yang belum dilaksanakan diantaranya pekerjaan pada instalasi air bersih pada kran air otomat sebanyak 2 buah, kran air manual sebanyak 8 buah dan 2 buah baik air berukuran besar, cermin, instalasi air kotor, peresapan, saluran keliling dan di waktu yang sama petugas PLN sementara bekerja di Gardu;
Bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan yang kedua tersebut saksi diminta untuk menandatangani dokumen PHO namun saksi menolaknya dengan alasan pada dokumen PHO yang sudah ada tidak diberi ruang tanda tangan kepada konsultan pengawas;
Bahwa pada tanggal 15 April 2016 saksi dipanggil lagi dan diminta untuk menandatangani dokumen PHO namun saksi tidak mau karena sampai dengan tanggal 13 April 2016 masih ada pekerjaan yang belum dilaksanakan;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ternyata pekerjaan pengadaan mesin genset dan pekerjaan tambah daya listrik juga merupakan obyek yang harus diperiksa oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan karena pada tanggal 13 April 2016 saksi diminta untuk menandatangani dokumen PHOnya barulah saksi tahu akan hal itu;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
ANSELMUS MAU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST dan saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya ;
Bahwa saksi tidak memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan pekerjaan cold storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu ;
Bahwa saksi sebagai agendaris pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Belu ;
Bahwa tugas saksi sebagai agendaris yaitu mencatat surat-surat yang masuk ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu dan mencatat serta memberikan nomor pada surat-surat yang keluar dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu ;
Bahwa mengenai mekanisme pemberian nomor untuk surat keluar di Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Belu yang selama ini terjadi yaitu pertama pegawai yang bersangkutan datang menemui saksi dengan membawa surat yang sudah ditandatangani lalu pegawai tersebut meminta nomor kepada saksi lalu saksi mencatat perihal surat dimaksud di dalam buku agenda surat keluar sesuai nomor urut lalu saksi menyalin nomor yang sudah tercatat pada buku agenda pada surat keluar ke surat yang dibawa kepada saksi, namun terkadang pegawai yang hendak mengambil nomor surat datang kepada saksi dengan hanya membawa secarik kertas berisi catatan mengenai alamat, perihal dan tanggal surat lalu saksi mengisi nomor dan tanggal serta perihal pada buku agenda surat keluar setelah itu baru saksi berikan nomor dimaksud ke catatan yang dibawa oleh pegawai untuk kemudian oleh pegawai dimaksud dimasukan ke dalam surat yang sudah selesai dibuatnya;
Bahwa seingat saksi, saksi tidak pernah diminta nomor atau pun sebaliknya memberikan nomor untuk Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Pekerjaan Pembangunan Cold Storage di PPI Atapupu;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Dolumen Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : DisKp.523.000/3.652/XII/2015, tanggal 21 Desember 2015;
Bahwa pada saat saksi diminta keterangan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belu barulah Meichris J. Boru memberitahu kepada saksi bahwa dialah yang telah mengambil dan memberi nomor untuk surat tersebut. Saat Meichris J. Boru mengambil nomor untuk surat tersebut saksi tidak berada di kantor karena saksi sementara ijin untuk konsultasi proposal penelitian dengan dosen. Jadi waktu itu Meichris J. Boru sendiri yang mengambil nomor pada buku agenda surat keluar dengan jalan menuliskan nomor surat yang hendak diambilnya ke dalam buku agenda surat keluar;
Bahwa tulisan nomor surat untuk dokumen PHO pekerjaan Cold Storage yang ada pada buku agenda surat keluar merupakan tulisan dari Meichris J. Boru;
Saksi membenarkan Penuntut Umum atas BB.49, BB.50, BB.96, BB.107 dan BB.110 yang ditunjukkan.
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
WENDELINA KOLO, S.Pi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST dan saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya ;
Bahwa saksi baru ketemu dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST setelah masalah ini mulai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Atambua yakni bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu. Pada waktu itu saksi dipanggil oleh Supardji, SH lalu saksi datang ke ruang kerjanya dan setelah berada di dalam ruang kerja dimaksud, saksi bertemu dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST lalu Supardji, SH mengatakan kepada saksi untuk memberikan fotocopy dokumen SP2D kepada terdakwa untuk ia gunakan dalam membuat laporan pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa pada tahun anggaran 2015 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu mendapat alokasi dana tugas pembantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang diperuntukkan untuk melaksanakan program pengembangan produk dan usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan sebagaimana tertuang dalam DIPA Nomor : SP DIPA/032.06.4.400692/2015 tanggal 14 Nopember 2015 ;
Bahwa saksi memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan Cold Storage, Penambahan Daya Listrik dan Pembelian Genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu karena dalam kegiatan tersebut Saksi berkedudukan sebagai Petugas Pengelola SAI (Sistem Akuntansi Instansi) di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor : DisKP.523.000 / 37 / I / 2015 Tentang Penunjukan/Penetapan Petugas Pengelola SAI (Sistem Akuntansi Instansi) Untuk mengelola dan Tugas Pembantuan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu TA. 2015 Tanggal 07 Januari 2015;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai bendahara pengeluaran yaitu:
Menerima, menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK meliputi :
Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
Pemeriksaan kebenaran atas hak tagih meliputi pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran nilai tagihan yang harus dibayar, jadwal waktu pembayaran, menguji ketersediaan dana yang bersangkatan;
Pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak;
Pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit)
Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Melakukanpemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara kepada kas negara;
Mengelola rekening tempat penyimpanan Uang Persediaan (UP);
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN (Bendahara Umum Negara);
Bertanggungjawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Bahwa jumlah dana Tugas Pembantuan/ TP dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu tahun anggaran 2015 adalah sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sesuai dengan DIPA Nomor : SP DIPA – 032.06.4.400692/2015 Tanggal 14 Nopember 2014 yang sudah direvisi berdasarkan usulan revisi anggaran dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan nomor surat DISKP.523000/2.174/VII/2015 tanggal 06 Juli 2015, tentang Perubahan atau rincian pergeseran dalam hal pagu anggaran tetap (Honor operasional PPK dialihkan ke belanja perjalanan dinas, Perubahan/ Ralat kesalahan Administrasi, sehingga terbit DIPA Revisi Ke- 01 Nomor : SP DIPA – 032.06.4.400692/2015 Tanggal 22 September 2015;
Bahwa item kegiatan yang telah tertuang dalam Rincian Kertas Kerja (RKK) Satker TA. 2015 dan ditandatangani oleh KPA Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu adalah sebagai berikut:
Belanja perjalanan dinas Biasa dalam rangka konsultasi kegiatan pembangunan Cold Storage Sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Belanja perjalanan dinas Biasa dalam rangka pelatihan manajemen pengelolaan Cold Storage Sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Belanja peralatan dan mesin untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemda berupa :
Penambahan daya listrik sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pengadaan mesin genset sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Belanja gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada masyarakat atau Pemda berupa :
Pembangunan Cold Storage sebesar Rp.1.582.263.000,- (satu milyar lima ratus delapan pulu dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
Konsultan Perencana sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
Konsultan Pengawas sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Panitia Pengadaan Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Panitia Penerima Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Pejabat Pengadaan Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Honor Operasional Satuan Kerja berupa :
Penanggungjawab SABMN Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Penanggungjawab SAK Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Staf Pengelola Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Bendahara Pengeluaran Rp.4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah)
Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Kuasa Pengguna Anggaran Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Belanja Bahan berupa :
Komputer Supllies sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
ATK sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Biaya makan rapat biasa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Biaya snack rapat biasa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Penggandaan dokumen sebesar Rp. 1.787.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Pelaporan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Belanja Perjalanan Dinas paket meeting luar kota berupa :
Perjalanan dinas dalam rangka konsultasi dan koordnasi ke Dirjen P2HP sebesar Rp. 17.000.000,-
Perjalanan dinas dalam rangka rekonsiliasi ke Dirjen P2HP sebesar Rp.25.000.000,-
Perjalanan dinas dalam rangka konsultasi dan koordnasi yang diadakan propinsi sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Perjalanan dinas dalam rangka rekonsiliasi yang diadakan propinsi sebesar Rp. 12.000.000- (dua belas juta rupiah).
Bahwa sebagai bendahara Pengeluaran saksi bertanggungjawab kepada Supardji, SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan Pembangunan Cold Storage, Penambahan Daya Listrik dan Pembelian Genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belu Tahun anggaran 2015 ;
Bahwa struktur pelaksanaan kegiatan pembangunan cold storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu terdiri dari :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas nama Supardji, SH ;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Supardji, SH;
Pejabat Penandatanganan SPM atas nama Getrudis De Rosari, S.IP ;
Bendahara Pengeluaran atas nama Wendelina Kolo, S.Pi ;
Operator SAI (Sistem Akuntansi Instansi) atas nama Anastasia Sri Kurniawati, S.Pi ;
Rekanan (Kontraktor) Pelaksana CV Fat Jaya ;
Konsultan Perencana CV Gunatama Desain Perwakilan Atambua;
Konsultan Pengawas CV Konsulindo Inti Teknika ;
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan atas nama Jose De Lima, dkk
Bahwa struktur pelaksanaan kegiatan Tambah Daya Listrik di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu terdiri dari :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas nama Supardji, SH ;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Supardji, SH ;
Pejabat Penandatanganan SPM atas nama Getrudis De Rosari, S.IP ;
Bendahara Pengeluaran atas nama Wendelina Kolo, S.Pi ;
Operator SAI (Sistem Akuntansi Instansi) atas nama Anastasia Sri Kurniawati, S.Pi ;
Rekanan (Kontraktor) Pelaksana CV Fat Jaya ;
Bahwa mekanisme permintaan pembayaran yaitu saksi mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) dilengkapi dengan daftar nominatif pembayaran biaya perjalanan (uraian kegiatan) kemudian KPPN menyetujuinya lalu terbit SP2D selanjutnya uang yang dimintakan masuk ke rekening Dinas di Bank BRI (Kode satker 400692) setelah itu baru Saksi mencairkan uang dimaksud dengan membuat cek selanjutnya baru dibayarkan kepada para pihak. Sedangkan untuk pembayaran kepada pihak ketiga mekanismenya sama namun yang berbeda adalah setelah KPPN menerbitkan SP2D maka dana yang dimintakan langsung masuk ke rekening pihak ketiga sebagaimana yang tercantum dalam SPP, SPM dan SP2D ;
Bahwa syarat-syarat yang harus dilampirkan dalam pengajuan SPP dan SPM untuk permintaan pembayaran kepada pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Cold Storage, Penambahan Daya Listrik dan Pembelian Mesin Genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu yaitu :
Dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dari masing-masing paket pekerjaan yang akan dimintakan pembayarannya ;
Jaminan pemeliharaan dari Bank yang mengeluarkan ;
Pajak/Faktur Pajak dari Pihak ketiga
Rekening Bank tujuan ;
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan cold storage telah dilakukan pembayaran kepada CV. Fat Jaya yakni :
SPM Nomor 00021 tanggal 18 Nopember 2015 telah dimintakan pembayaran Uang Muka 30% belanja modal pekerjaan pembangunan cold storage sebesar Rp. 467.700.000,- dana sejumlah tersebut telah ditransfer ke rekening CV Fat Jaya pada Bank BNI Nomor 0336761816 pada tanggal 18 Nopember 2015 (SP2D Nomor 151721303001858) ;
SPM Nomor 00040 tanggal 22 Desember 2015 telah dimintakan pembayaran Termyn I 95% belanja barang pekerjaan pembangunan cold storage sebesar Rp. 1.013.350.000,- dana sejumlah tersebut telah ditransfer ke rekening CV fat Jaya pada Bank BNI Nomor 0336761816 pada tanggal 23 Desember 2015 (SP2D Nomor 151721303002449) ;
SPM Nomor 00044 tanggal 23 Desember 2015 telah dimintakan pembayaran Belanja Retensi 5 % Belanja barang pekerjaan pembangunan cold stotage sebesar Rp. 77.950.000,- dana sejumlah tersebut telah ditransfer ke rekening CV Fat Jaya pada Bank BNI Nomor 0336761816 pada tanggal 28 Desember 2015 (SP2D Nomor 151721303002462) ;
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan tambah daya listrik telah dilakukan pembayaran kepada CV. Fat Jaya yakni :
SPM Nomor 00031 tanggal 16 Desember 2015 telah dimintakan pembayaran Belanja Peralatan dan Mesin untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda (tambah daya listrik) sebesar Rp. 49.178.000,- dana sejumlah tersebut telah ditransfer ke rekening CV Fat Jaya pada Bank BNI Nomor 0336761816 pada tanggal 18 Desember 2015 (SP2D Nomor 151721303002436) ;
Bahwa pada waktu memproses permintaan pembayaran kepada CV. Fat Jaya saksi tidak tahu perkembangan pekerjaan dilapangan ;
Bahwa pada waktu mengajukan SPP untuk permintaan pembayaran 100 % untuk pekerjaan tambah daya listrik dan pembayaran termyn I 95 % dan pembayaran retensi 5 % atas pekerjaan pembangunan cold storage di PPI Atapupu saksi tidak melampirkan Dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) karena saat itu dokumen PHO untuk masing-masing paket pekerjaan dimaksud belum ada sehingga saksi hanya menggunakan nomor Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) yang diberikan oleh Meichris J. Boru atas permintaan saksi ;
Bahwa mengenai hal itu dapat saksi jelaskan bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari KPPN Atambua tentang batas akhir pengajuan permintaan dana yang bersumber dari APBN adalah jatuh pada tanggal 23 Desember dan jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dilakukan permintaan pembayaran terutama kepada pihak ketiga maka SKPD pengelola akan dikenakan denda dan dana ditarik kembali oleh pemerintah pusat. Setelah mendapat informasi yang demikian maka Saksi bersama-sama dengan Anastasia Sri Kurniawati, SPi selaku Petugas Pengelola SAI pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu datang menemui Supardji, SH dan melaporkan tentang informasi dari KPPN tersebut lalu Supardji, SH memerintahkan saksi dan Anastasia Sri Kurniawati, SPi untuk segera diproses pembayaran kepada pihak ketiga. Mendapat perintah dari Supardji, SH yang demikian maka saksi kembali mengatakan kepada Supardji, SH bahwa dokumen PHOnya belum ada sehingga Supardji, SH menyuruh saksi untuk meminta nomor dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) kepada Jose De Lima selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO). Setelah itu saksi menemui Jose De Lima untuk meminta nomor PHO dan diiyakan oleh Jose De Lima dan beberapa saat kemudian Meicchris J. Boru menyerahkan 1 (satu) lembar kerta cover/halaman depan bertuliskan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Pekerjaan Pembangunan Cold Storage yang berlokasi di PPI Atapupu Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu Nomor DisKp.253.000/3.652/XII/2015 kepada saksi lalu saksi dan Anastasia Sri Kurniawati, SPi memasukan nomor dokumen PHO tersebut ke dalam SPP dan SPM untuk selanjutnya diajukan ke KPPN Atambua hingga akhirnya terbayarkan kepada pihak ketiga dalam hal ini CV. Fat Jaya ;
Bahwa dengan tidak dilampirkannya Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dalam SPP maka sebenarnya syarat-syarat permintaan pembayaran dimaksud belum lengkap sehingga seharusnya Saksi tidak memproses permintaan pembayaran dimaksud namun karena sebelumnya saksi telah diperintah oleh Supardji, SH maka kemudian saksi melakukan hal itu ;
Bahwa dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN Atambua maka secara otomatis dana sejumlah yang tersebut dalam SP2D langsung ditransfer ke rekening pihak yang dituju ;
Bahwa dana retensi sebesar 5 % hingga saat ini masih diblokir di Bank sampai dengan selesainya FHO ;
Bahwa terhadap 1 (satu) eksemplar dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Pembangunan Cold Storage Nomor : DisKp.523.000 / 3.652 / XII / 2015, tanggal 21 Desember 2015 yang diperlihatkan kepadanya, saksi menyatakan tidak kenal dan tidak pernah melihatnya ;
Bahwa adapun rincian pencairan dana pembangunan Cold Storage, Tambah Daya Listrik dan Pembelian Genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu adalah sebagai berikut :
| No | Tgl Pencairan | Jumlah dana Pencairan | Pajak | Jumlah yang diterima kontraktor | Penerima Dana | Pekerjaan | Ket. |
| 1. | 29-09-2015 | 45.000.000 | 5.817.273 | 39.182.727 | CV. Gunatama Desain | Konsultan Perencana | 100% |
| 2. | 18-11-2015 | 467.700.000 | 56.124.000 | 411.576.000 | CV. Fat Jaya | Pembangunan Cold Storage | Uang muka 30% |
| 3. | 18-12-2015 | 49.178.000 | 5.901.360 | 43.276.640 | CV. Fat Jaya | Tambah daya Listrik | 100% |
| 4. | 23-12-2015 | 1.013.350.000 | 110.547.273 | 902.802.727 | CV. Fat Jaya | Pembangunan Cold Storage | 95% |
| 5. | 23-12-2015 | 175.000.000 | 19.090.909 | 155.909.091 | CV. Cahaya Mandiri Utama | Pengadaan Mesin Genset | 100% |
| 6. | 28-12-2015 | 35.000.000 | 4.454.545 | 30.545.455 | CV. Konsulindo Inti Teknika | Konsultan Pengawas | 100% |
| 7. | 28-12-2015 | 77.950.000 | 8.503.636 | 69.446.364 | CV. Fat Jaya | Pembangunan Cold Storage Biaya Pemeliharaan 5% | Belum dicairkan |
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
GETRUDIS DE ROSARI, S.IP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST dan saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya ;
Bahwa saat ini saksi menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Perlengkapan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu ;
Bahwa tugas saksi sebagai Kasubag Keuangan dan Perlengkapan yaitu :
Membantu sekretaris dalam menyusun anggaran ;
Membantu sekretaris dalam menyusun kebutuhan perlengkapan ;
Membantu sekretaris untuk menyusun laporan bulanan dan tahunan ;
Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan perlengkapan ;
Bahwa pada tahun anggaran 2015 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu mengadakan pekerjaan pembangunan cold storage dengan anggaran sebesar Rp.1.559.000.000,-, pekerjaan pengadaan mesin genset dengan anggaran sebesar Rp. 175.000.000,- dan pekerjaan tambah daya listrik dengan anggaran sebesar Rp.49.178.000,- yang pelaksanaannya berpusat di lokasi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Kabupaten Belu;
Bahwa dalam dana sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut sudah termasuk didalamnya biaya perjalanan, biaya perencanaan, biaya pengawasan serta honor dan operasional petugas dengan perincian sebagai berikut :
Belanja Honor Operasional Satuan Kerja sebesar Rp. 22.500.000,-.
Belanja Bahan sebesar Rp. 10.687.000,-
Belanja Perjalanan Biasa sebesar Rp. 8.500.000,-
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota sebesar Rp 66.000.000,-
Bahwa saksi memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan Cold Storage, Penambahan Daya Listrik dan Pembelian Genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu karena dalam kegiatan tersebut Saksi berkedudukan sebagai Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan SPM (Surat Perintah Membayar) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : KEP.104/MEN/KU.611/2015 tentang Perubahan ke sembilan belas atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : KEP.203/Men/KU.611/2014 tanggal 12 Mei 2015 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan SPM dan Pengangkatan bendahara pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Tugas Pembantuan Lingkup Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan SPM (Surat Perintah Membayar) yaitu :
Menguji kebenaran SPP (Surat Permintaan Pembayaran) beserta dokumen pendukung meliputi :
Kelengkapan dokumen pendukung SPP;
Kesesuaian penandatanganan SPP dengan spisemen tanda tangan PPK;
Kebenaran pengisian format SPP;
Kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA;
Ketersediaan Pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA;
Kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai;
Kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak;
Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih;
Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak;
Menolak dan mengembalikan SPP apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
Menerbitkan SPM, melakukan hal-hal sebagai berikut:
Mencatat Pagu realisasi belanja sisa Pagu dana UP/TUP dan dana sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA ;
Menandatangani SPM ;
Memasukan personal idenbtification number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM ;
Menyimpan dan mencatat keutuhan seluruh dokumen hak tagih ;
Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA, paling sedikit memuat :
Jumlah SPP yang diterima ;
Jumlah SPM yang diterbitkan ;
Jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM ;
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran ;
Bertanggungjawab atas :
Kebenaran kelengkapan dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya ;
Ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KKPN.
Bahwa struktur pelaksanaan kegiatan pembangunan cold storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu terdiri dari :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas nama Supardji, SH ;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Supardji, SH;
Pejabat Penandatanganan SPM atas nama Getrudis De Rosari, S.IP ;
Bendahara Pengeluaran atas nama Wendelina Kolo, S.Pi ;
Operator SAI (Sistem Akuntansi Instansi) atas nama Anastasia Sri Kurniawati, S.Pi ;
Rekanan (Kontraktor) Pelaksana CV. Fat Jaya ;
Konsultan Perencana CV. Gunatama Desain Perwakilan Atambua;
Konsultan Pengawas CV. Konsulindo Inti Teknika ;
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan atas nama Jose De Lima, dkk
Bahwa struktur pelaksanaan kegiatan Tambah Daya Listrik di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu terdiri dari :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas nama Supardji, SH ;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Supardji, SH ;
Pejabat Penandatanganan SPM atas nama Getrudis De Rosari, S.IP ;
Bendahara Pengeluaran atas nama Wendelina Kolo, S.Pi ;
Operator SAI (Sistem Akuntansi Instansi) atas nama Anastasia Sri Kurniawati, S.Pi;
Rekanan (Kontraktor) Pelaksana CV. Fat Jaya;
Konsultan Perencana saksi tidak tahu karena dalam SPM hanya disebutkan konsultan perencana saja tanpa dirincikan apakah untuk pembangunan cold storage saja atau untuk tambah daya saja atau untuk pengadaan mesin genset atau untuk ketiga kegiatan tersebut;
Konsultan Pengawas saksi tidak tahu karena dalam Surat Perintah Membayar hanya disebutkan konsultan pengawas saja tanpa dirincikan apakah untuk pembangunan cold storage saja atau untuk tambah daya saja atau untuk pengadaan mesin genset atau untuk ketiga kegiatan tersebut;
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan saksi tidak tahu karena dalam Surat Perintah Membayar hanya disebutkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan saja tanpa dirincikan apakah untuk pembangunan cold storage saja atau untuk tambah daya saja atau untuk pengadaan mesin genset atau untuk ketiga kegiatan tersebut;
Bahwa untuk penerbitan SPM guna keperluan pembayaran atau penagihan pihak ketiga persyaratan yang ditentukan oleh KPPN hanya kontrak dan Berita Acara, bukti pajak, rekening pihak ketiga, ringkasan kontrak, jika persyaratan yang ditentukan oleh KPPN sebagaimana dimaksud tidak lengkap barulah Saksi bisa menolak permintaan pembayaran tersebut;
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan cold storage telah dilakukan pembayaran kepada CV. Fat Jaya yakni:
SPM Nomor 00021 tanggal 18 Nopember 2015 telah dimintakan pembayaran Uang Muka 30% belanja modal pekerjaan pembangunan cold storage sebesar Rp. 467.700.000,- dana sejumlah tersebut telah ditransfer ke rekening CV Fat Jaya pada Bank BNI Nomor 0336761816 pada tanggal 18 Nopember 2015 (SP2D Nomor 151721303001858);
SPM Nomor 00040 tanggal 22 Desember 2015 telah dimintakan pembayaran Termyn I 95% belanja barang pekerjaan pembangunan cold storage sebesar Rp. 1.013.350.000,- dana sejumlah tersebut telah ditransfer ke rekening CV fat Jaya pada Bank BNI Nomor 0336761816 pada tanggal 23 Desember 2015 (SP2D Nomor 151721303002449);
SPM Nomor 00044 tanggal 23 Desember 2015 telah dimintakan pembayaran Belanja Retensi 5 % Belanja barang pekerjaan pembangunan cold stotage sebesar Rp. 77.950.000,- dana sejumlah tersebut telah ditransfer ke rekening CV Fat Jaya pada Bank BNI Nomor 0336761816 pada tanggal 28 Desember 2015 (SP2D Nomor 151721303002462);
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan tambah daya listrik telah dilakukan pembayaran kepada CV Fat Jaya yakni:
SPM Nomor 00031 tanggal 16 Desember 2015 telah dimintakan pembayaran Belanja Peralatan dan Mesin untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda (tambah daya listrik) sebesar Rp. 49.178.000,- dana sejumlah tersebut telah ditransfer ke rekening CV Fat Jaya pada Bank BNI Nomor 0336761816 pada tanggal 18 Desember 2015 (SP2D Nomor 151721303002436);
Bahwa pada waktu memproses permintaan pembayaran kepada CV. Fat Jaya saksi tidak tahu perkembangan pekerjaan di lapangan;
Bahwa pada waktu akan mengajukan SPP untuk permintaan pembayaran termyn I 95 % atas pekerjaan pembangunancold storage, Wendelina Kolo, S.Pi selaku bendahara hanya melampirkan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) sedangkan Berita Acara Serah Terima Serah Terima Pertama Pekerjaan (BAST PHO) tidak dilampirkan dalam SPP sehingga saksi bertanya kepada bendahara mengenai dokumen BAST PHO dan oleh bendahara disampaikan kepada Saksi bahwa BAST PHO tidak ada dan yang ada padanya hanya cover (sampul) yang di dalamnya terurai nomor dan tanggal berita acara serah terima tanpa ia memperlihatkan cover dimaksud kepada Saksi. Dengan adanya situasi yang demikian serta penjelasan dari bendahara yang demikian maka saat itu juga Saksi datang menemui Supardji, SH di ruang kerjanya lalu Saksi bertanya kepada Supardji, SH mengenai kelengkapan SPP dimana berita acara serah terima pekerjaan tidak ada. Atas pertanyaan Saksi tersebut, Supardji, SH mengatakan kepada Saksi “ibu tanda tangan saja SPM karena di KPPN hanya butuh nomor dan tanggal Berita Acara Serah Terima Pekerjaan“ lalu Saksi bertanya lagi “bapak nanti ini tanggungjawabnya bagaimana, karena berita acara tidak ada“ kemudian oleh Supardji, SH kembali berkata “ibu tanda tangan saja SPMnya nanti itu semua menjadi tanggungjawab saya”. Dengan adanya kata-kata Supardji, SH yang demikian maka saksi keluar dan langsung menandatangani SPP dan SPM tersebut;
Bahwa dengan tidak dilampirkannya BAST PHO dalam SPP maka sebenarnya syarat-syarat permintaan pembayaran dimaksud belum lengkap namun karena sudah bertanya kepada Supardji, SH tentang hal itu dan terdakwa mengatakan kepada Saksi supaya Saksi menandatangani SPMnya karena nanti BAST dimaksud dilampirkan dan hal itu menjadi tanggungjawab Supardji, SH maka saksi berani menandatanganinya ;
Bahwa dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN Atambua maka secara otomatis dana sejumlah yang tersebut dalam SP2D langsung ditransfer ke rekening pihak yang dituju;
Bahwa dana 5 % masih diblokir sampai dengan selesainya FHO;
Bahwa terhadap 1 (satu) eksemplar dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Pembangunan Cold Storage Nomor : DisKp.523.000 / 3.652 / XII / 2015, tanggal 21 Desember 2015 yang diperlihatkan kepadanya, saksi menyatakan tidak kenal dan tidak pernah melihatnya;
Bahwa terhadap barang bukti berupa SPP, SPM dan SP2D saksi menyatakan kenal dan membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
18. ANASTASIA SRI KURNIAWATI, S.Pi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST dan saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya ;
Bahwa tahun anggaran 2015 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu mendapat alokasi sebesar Rp.2.000.000.000,- untuk melaksanakan program pengembangan produk dan usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan;
Bahwa keterkaitan saksi dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan Cold Storage, di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu tersebut Saksi sebagai petugas pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor : DisKP.523.000/37/ I / 2015 Tentang Penunjukan/Penetapan Petugas Pengelola SAI (Sistem Akuntansi Instansi) tanggal 7 Januari 2015;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Petugas Pengelola SAI (Sistem Akuntansi Instansi) yaitu :
Melakukan pengumpulan data seperti data pencairan uang oleh kontraktor ;
Melakukan pencatatan data-data apa yang diperlukan dan menyampaikan kepada PPK seperti Pengajuan dana proyek 30%, NPWP, Rek Koran, Jaminan/Asuransi bila dana 30% dan kalau yang penunjukan langsung hanya meminta NPWP, Rekening koran, Faktur pajak, sedangkan yang untuk tender hampir sama dengan penunjukan langsung hanya penambahan jaminan asuransi ;
Melaporkan posisi keuangan yaitu setelah selesai transaksi lalu print data yang menujukkan posisi keuangan untuk proses selanjutnya sehingga dalam aplikasi keuangan bisa dilihat kegiatan mana yang belum dicairkan/ diadakan dengan berkoordinasi dengan KPPN Atambua ;
Bahwa mengenai mekanisme pelaksanaan tugas saksi yaitu awalnya bendahara pengeluaran menyiapkan syarat-syarat permintaan pencairan dana untuk diajukan ke KPPN Atambua lalu persyaratan-persyaratan tersebut oleh bendahara diserahkan kepada saksi kemudian saksi menginput (memasukan) data-data dimaksud ke dalam aplikasi SAS selanjutnya saksi mencetak SPP dan SPM untuk kemudian oleh bendahara SPP dan SPM tersebut diserahkan kepada PPK dan Pejabat Penandatanganan SPM untuk ditandatangani oleh masing-masing pejabat dimaksud setelah itu bendahara mengajukan SPP dan SPM yang sudah ditandatangani ke KPPN untuk kemudian KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
Bahwa untuk melakukan pembayaran kepada CV. Fat Jaya atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan cold storage maka saksi telah memproses penerbitan SPP dan SPM sebagai berikut :
SPM Nomor 00021 tanggal 18 Nopember 2015 telah dimintakan pembayaran Uang Muka 30% belanja modal pekerjaan pembangunan cold storage sebesar Rp. 467.700.000,- dana sejumlah tersebut telah ditransfer ke rekening CV Fat Jaya pada Bank BNI Nomor 0336761816 pada tanggal 18 Nopember 2015 (SP2D Nomor 151721303001858);
SPM Nomor 00040 tanggal 22 Desember 2015 telah dimintakan pembayaran Termyn I 95% belanja barang pekerjaan pembangunan cold storage sebesar Rp. 1.013.350.000,- dana sejumlah tersebut telah ditransfer ke rekening CV fat Jaya pada Bank BNI Nomor 0336761816 pada tanggal 23 Desember 2015 (SP2D Nomor 151721303002449) ;
SPM Nomor 00044 tanggal 23 Desember 2015 telah dimintakan pembayaran Belanja Retensi 5 % Belanja barang pekerjaan pembangunan cold stotage sebesar Rp. 77.950.000,- dana sejumlah tersebut telah ditransfer ke rekening CV Fat Jaya pada Bank BNI Nomor 0336761816 pada tanggal 28 Desember 2015 (SP2D Nomor 151721303002462) ;
Sementara itu untuk pembayaran pekerjaan tambah daya listrik yang juga dilaksanakan oleh CV. Fat Jaya maka saksi telah memproses penerbitan SPP dan SPM sebagai berikut:
SPM Nomor 00031 tanggal 16 Desember 2015 telah dimintakan pembayaran Belanja Peralatan dan Mesin untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda (tambah daya listrik) sebesar Rp. 49.178.000,- dana sejumlah tersebut telah ditransfer ke rekening CV Fat Jaya pada Bank BNI Nomor 0336761816 pada tanggal 18 Desember 2015 (SP2D Nomor 151721303002436) ;
Bahwa pada waktu memproses permintaan pembayaran kepada CV. Fat Jaya saksi tidak tahu perkembangan pekerjaan dilapangan ;
Bahwa syarat-syarat yang seharusnya dilampirkan dalam SPP dan SPM untuk pembayaran uang muka 30 % yaitu :
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) ;
Rekening Koran pihak ketiga (CV. Fat Jaya) ;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
Asuransi pihak ketiga ;
Pada waktu saksi memproses SPP dan SPM untuk pembayaran uang muka, data-data tersebut telah diberikan oleh bendahara dan telah saksi masukkan dalam aplikasi hingga kemudian terbit SP2D ;
Bahwa syarat-syarat yang seharusnya dilampirkan dalam SPP dan SPM untuk pembayaran termyn I 95 % dan retensi 5 % yaitu :
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) ;
Rekening Koran pihak ketiga (CV. Fat Jaya) ;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
Asuransi pihak ketiga ;
Dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) ;
Pada waktu saksi memproses SPP dan SPM untuk pembayaran termyn I dan retensi 5 %, bendahara hanya memberikan kepada saksi data-data berupa surat perjanjian (Kontrak), rekening koran CV. Fat Jaya, NPWP, asuransi dan 1 (satu) lembar cover berisikan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) sehingga saksi bertanya kepada bendahara pengeluaran “PHOnya mana?” dan oleh bendahara pengeluaran dijawab bahwa “yang dikasi oleh Panitia PHO hanya covernya saja”, sehingga saksi menerimanya lalu saksi memasukan nomor yang ada pada cover dimaksud ke dalam SAS lalu saksi mencetak SPP dan SPM untuk kemudian diserahkan kepada bendahara guna diproses selanjutnya ;
Bahwa adapun rincian SPP dan SPM yang telah saksi proses untuk pencairan dana pembangunan Cold Storage, Tambah Daya Listrik dan Pembelian Genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu adalah sebagai berikut :
| No | Tgl Pencairan | Jumlah dana Pencairan | Pajak | Jumlah yang diterima kontraktor | Penerima Dana | Pekerjaan | Ket. |
| 1. | 29-09-2015 | 45.000.000 | 5.817.273 | 39.182.727 | CV. Gunatama Desain | Konsultan Perencana | 100% |
| 2. | 18-11-2015 | 467.700.000 | 56.124.000 | 411.576.000 | CV. Fat Jaya | Pembangunan Cold Storage | Uang muka 30% |
| 3. | 18-12-2015 | 49.178.000 | 5.901.360 | 43.276.640 | CV. Fat Jaya | Tambah daya Listrik | 100% |
| 4. | 23-12-2015 | 1.013.350.000 | 110.547.273 | 902.802.727 | CV. Fat Jaya | Pembangunan Cold Storage | 95% |
| 5. | 23-12-2015 | 175.000.000 | 19.090.909 | 155.909.091 | CV. Cahaya Mandiri Utama | Pengadaan Mesin Genset | 100% |
| 6. | 28-12-2015 | 35.000.000 | 4.454.545 | 30.545.455 | CV. Konsulindo Inti Teknika | Konsultan Pengawas | 100% |
| 7. | 28-12-2015 | 77.950.000 | 8.503.636 | 69.446.364 | CV. Fat Jaya | Pembangunan Cold Storage Biaya Pemeliharaan 5% | Belum dicairkan |
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
19. SUPARDJI, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelum memberikan keterangan pada persidangan ini, saksi terlebih dahulu telah memberikan keterangan kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Atambua, sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan masing-masing Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 23 Mei 2016, Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 24 Mei 2016, Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 21 Juni 2016, Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 19 Juli 2016, Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 19 Agustus 2016 dan untuk itu saksi menyatakan tetap serta membenarkan semua keterangannya pada ke - 5 (lima) Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST karena setelah CV. Fat Jaya diusulkan oleh Pokja sebagai pemenang lelang maka terdakwa Dodo Wijayanto, ST datang menemui saksi di ruang kerjanya kemudian saksi menyerahkan Kontrak yang sudah saksi tandatangani untuk ia bawa ke Bandung guna ditandatangani oleh Direktur CV. Fat Jaya;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu sejak tanggal 6 Januari 2014;
Bahwa pada tahun anggaran 2015 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu ada dilaksanakan Pekerjaan Pembangunan Cold Storage, Pekerjaan Tambah Daya Listrik serta Pekerjaan Pengadaan Mesin Genset yang berlokasi di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu;
Bahwa anggaran untuk kegiatan dimaksud berasal dari APBNP Tahun Anggaran 2015 yang merupakan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan Rakyat Republik Indonesia. Dana Tugas Pembantuan adalah dana diluar APBN dan APBD yang diluncurkan oleh Kementerian terkait kepada Kabupaten/Kota dan untuk mendapatkannya harus mengajukan proposal permohonan bantuan ;
Bahwa saksi memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan Cold Storage, Penambahan Daya Listrik dan Pembelian Genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu dalam kedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa sesuai DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) jumlah anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Dana sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut dianggarkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Pembangunan Cold Storage sebesar Rp. 1.582.263.000,-;
Konsultan Perencana sebesar Rp. 45.000.000,-;
Konsultan Pengawas sebesar Rp. 35.000.000,-;
Panitia Pengadaan sebesar Rp. 2.700.000,-;
Panitia Penerima sebesar Rp 1.800.000,-;
Pejabat Pengadaan sebesar Rp. 550.000,- ;
Honor Operasional Satuan Kerja sebesar Rp. 90.687.000,- ;
Belanja bahan ATK sebesar Rp 9.687.000,- (sembilan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Belanja Perjalanan Dinas Paket meeting luar kota sebesar Rp. 58.500.000,-;
Penambahan Daya Listrik sebesar Rp. 50.000.000,-;
Pengadaan Mesin Genset sebesar Rp 175.000.000,-;
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belu Nomor : BKPP.820/01/KEP/2014 tanggal 03 Januari 2014;
Bahwa tugas saksi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu yaitu :
Memenej seluruh kegiatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu untuk dibagikan kepada Kepala Bidang dan staf secara merata ;
Melakukan pengawasan terhadap seluruh program baik dari Kementerian maupun Provinsi dan Kabupaten yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu ;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelompok-kelompok nelayan yang telah mendapat bantuan ;
Membuat kajian-kajian sesuai tugas yang diberikan oleh pimpinan dalam hal ini Bupati ;
Bahwa saksi diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : KEP.104/MEN/KU.611/2015 tentang Perubahan ke sembilan belas atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : KEP.203/Men/KU.611/2014 tanggal 12 Mei 2015 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan SPM dan Pengangkatan bendahara pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Tugas Pembantuan Lingkup Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI;
Bahwa tugas, tanggungjawab dan kewenangan saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu :
Melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan dinas ;
Menandatangani SPM-SPM pencairan keuangan termasuk gaji ;
Melaporkan semua kegiatan kepada pimpinan/Bupati dalam hal ini melalui bagian pembangunan sebagai laporan kegiatan pembangunan ;
Bahwa tugas, tanggungjawab dan kewenangan saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yaitu :
Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan rencana Penarikan dana berdasarkan DIPA yaitu :
Menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dana ;
Menyusun perhitungan kebutuhan UP (Uang Pelaksanaan) sebagai dasar pembuatan SPP/UP/TUK ;
Mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA ;
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang dan jasa ;
Harga Perkiraan Sendiri ;
Rancangan Kontrak ;
Menerbitkan surat penunjukkan penyedia barang/jasa ;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kwitansi/surat perintah kerja (SPK)/Surat Perjanjian ;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa ;
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak ;
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian kegiatan kepada KPA yaitu berupa :
Pelaksanaan kegiatan ;
Penyelesaian kegiatan ;
Penyelesaian tagihan kepada negara ;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan ;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan ;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa ;
Mengusulkan kepada PA/KPA yaitu
Perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan ;
Menetapkan tim pendukung ;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP ;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa ;
Melaksanakan kegiatan swakelola ;
Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian kontrak yang dilakukannya ;
Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara yaitu :
Menguji kebenaran materil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara ;
Menguji syarat-syarat kebenaran dan keabsahan jaminan uang muka ;
Menguji tagihan uang muka berupa besaran uang muka yang dapat dibayarkan sesuai ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah ;
Mengujui kebenaran dan keabsahan dokumen / surat keputusan yang menjadi persyaratan / pembayaran kelengkapan belanja pegawai ;
Membuat dan menandatangani SPP dengan memperhatikan sebagai berikut :
Kelengkapan dokumen tagihan ;
Kebenaran perhitungan tagihan ;
Kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN ;
Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengangan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa ;
Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak ;
Kebenaran, keabsahan, serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara ;
Ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak ;
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa ;
Memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara ;
Mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan ;
Memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara;
Menetapkan uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa ;
Bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu bisa mendapatkan alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut yaitu awal tahun 2014 ada petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) melakukan survei terhadap kelompok nelayan penerima bantuan berupa kapal dan peralatan penangkapan ternyata dinilai baik setelah itu saksi mengajak tim dari KKP RI tersebut untuk meninjau ke Pabrik Es yang ada di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu dan menurut tim bahwa pabrik es yang ada sudah tidak berfungsi lagi sejak tahun 2010 sehingga saksi menyampaikan kesulitan para nelayan di daerah perbatasan dalam hal sarana dan pra sarana khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan nelayan akan pabrik es lalu solusi yang ditempuh Kabupaten Belu dianggarkan melalui APBNP untuk mendapatkan bantuan 1 (satu) unit cold storage karena ini sangat dibutuhkan oleh nelayan untuk menghindari pemakaian formalin pada ikan-ikan pada saat nelayan melaut dan pengkapannya banyak. Indikasinya pada bulan Desember tahun 2014 Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belu berhasil menangkap ikan berformalin sebanyak 2,5 ton. Selanjutnya Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu mengajukan proposal sebagai satu syarat untuk mendapatkan bantuan. Setelah itu saksi dan Frans Manafe, SPi (Kabid Binus) menghadiri rapat penyusunan anggaran di Yogyakarta. Dalam kegiatan tersebut KKP RI sudah menetapkan PAGU anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan kepada setiap Pemerintah Kabupaten penerima bantuan dan tugas pembantuan dibebankan untuk menyiapkan dana sharing dari APBD sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) namun karena saat itu Pemerintah Kabupaten Belu tidak menyediakan dana sharing maka kemudian anggarannya tetap seperti yang sebelumnya sudah dianggarkan oleh KKP RI. Dalam kegiatan tersebut saksi dan Frans Manafe, SPi dengan dibantu oleh pihak Kementerian kemudian menyusun rincian penggunaan Pagu dana yang telah disiapkan. Selanjutnya setelah melalui beberapa tahapan proses baru kami menerima DIPA ;
Bahwa pihak-pihak yang terkait secara langsung dalam kegiatan dimaksud selain saksi, yaitu :
ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kabupaten Belu atas nama Anselmus Lopez;
Kelompok Kerja (Pokja) ULP ;
Panitia PHO yang terdiri dari Jose De Lima, Meichris John Boru, Primus Luan, Ronald Yustino Bone dan Abraham Obaja Hittu ;
Bendahara Pengeluaran atas nama Wendelina Kolo, SPi ;
Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan SPM atas nama Getrudis De Rosasi ;
Konsultan Perencana CV. Gunatama Desain dengan Kepala Perwakilannya Samuel Motake Allung ;
Kontraktor Pelaksana CV. Fat Jaya ;
Konsultan Pengawas CV. Konsulindo Inti Teknika dengan direktur Johanes Oematan, ST ;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Cold Storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu maka pada bulan Agustus 2015 saksi selaku PPK sudah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan-kegiatan dimaksud dengan total harga Rp. 1.580.000.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah), dengan perincian :
Pekerjaan bangunan cold storage
Pekerjaan persiapan senilai Rp. 23.733.978,-
Pekerjaan tanah dan pondasi senilai Rp. 66.116.781,81
Pekerjaan beton, tembok dan kusen senilai Rp. 135.532.996,20
Pekerjaan atap senilai Rp. 87.980.447,23
Pekerjaan lantai, cat tembok dan plafon senilai Rp. 103.137.150,71
Pekerjaan penggantung pintu dan jendela senilai Rp. 16.254.849,34
Pekerjaan jaringan air bersih senilai Rp. 4.834.095,-
Pekerjaan instalasi listrik senilai Rp. 18.045.000,-
Pekerjaan Cold Storage senilai Rp. 318.600.000,-
Pekerjaan Air Blast Freezer senilai Rp. 492.700.000,-
Pekerjaan Anteroom loading senilai Rp. 53.000.000,-
Pekerjaan Anteroom Unloading senilai Rp. 91.000.000,-
Jumlah Rp. 1.436.363.758,51, PPN 10 % senilai Rp. 143.636.375,85
Total Rp. 1.580.000.134,36, dibulatkan Rp. 1.580.000.000,-
Bahwa untuk menyusun HPS dimaksud saksi menggunakan tenaga teknis atas nama Finsensius Sau, ST dan juga meminta petunjuk kepada Konsultan yang bernama Samuel Motake Allung, sedangkan untuk pengadaan genset dan tambah daya listrik saksi tidak membuat HPS karena untuk pengadaan genset dilihat dari Katalog sementara itu untuk tambah daya listrik saksi menyesuaikannya dengan harga di PLN ;
Bahwa yang saksi jadikan rujukan saat menyusun HPS yaitu :
Petunjuk teknis dari kementerian
Standar satuan harga yang ditetapkan oleh Bupati
Bahwa kontraktor pelaksana pekerjaan Pembangunan Cold Storage dan tambah daya listrik adalah CV. Fat Jaya dengan direktur atas nama Mohammad Saidh, sedangkan untuk pekerjaan pembelian Mesin Genset dilaksanakan oleh CV. Cahaya Mandiri dengan direktur atas nama Hendra ;
Bahwa saksi yang menetapkan CV. Fat Jaya dan CV. Cahaya Mandiri sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan Cold Storage, Penambahan Daya Listrik dan Pembelian Genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu ;
Bahwa proses pemilihan CV. Fat Jaya sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan cold storage dilakukan melalui pelelangan yang dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belu sedangkan rekanan pelaksanaan untuk pekerjaan tambah daya listrik dan pembelian mesin genset ditunjuk secara langsung oleh saksi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa mengenai proses pemilihan CV. Fat Jaya untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan cold storage yaitu dengan adanya kegiatan yang ditetapkan oleh Kementerian lalu kegiatan dimaksud diumumkan lewat ULP Kabupaten Belu dan internet selanjutnya ada kurang lebih 3 (tiga) perusahaan mengajukan penawaran dan 2 diantaranya gugur karena yang satu nilai penawarannya terlalu tinggi dan satunya lagi nilai penawarannya terlalu di bawah dan pengalaman kerja tidak ada sehingga digugurkan oleh Pokja sedangkan CV. Fat Jaya mengajukan penawaran sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh kementerian sehingga ditetapkan sebagai pemenang. Selanjutnya Pokja melaporkan hasil kegiatannya kepada Kepala ULP Kabupaten Belu lalu Kepala ULP Kabupaten Belu melaporkan kepada saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran setelah itu saksi selaku PPK mulai melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan kewenangannya. Sementara untuk untuk Penunjukkan Langsung ditempuh dengan jalan sebagai berikut setelah diumumkan adanya pekerjaan pengadaan genset ternyata tidak ada perusahaan yang mau karena keuntungannya kecil sehingga saksi melihat e katalog lalu disaat yang sama ada Hendra selaku CV. Cahaya Mandiri yang bersedia mengadakan genset sesuai dengan harga yang ditawarkan oleh saksi maka kemudian saksi menunjuk CV. Cahaya Mandiri untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud, sedangkan untuk pekerjaan tambah daya listrik saksi langsung menunjuk CV. Fat Jaya karena pertimbangan terdakwa CV. Fat Jaya memiliki tenaga khusus untuk pemasangan instalasi listrik dan pengoperasian mesin cold storage ;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan Cold Storage oleh CV. Fat Jaya didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : Dis.kp.523.000/02.PPK./COLD STORAGEPERIKANAN/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.559.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta rupiah) sedangkan pelaksanaan pekerjaan Tambah daya Listrik oleh CV. Fat Jaya didasarkan pada Surat Perintah Kerja Nomor : Dis.kp.523.000/02.PPK./TMBH daya/XI/2015 tanggal 27 Nopember 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 49.178.000,- (empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) sementara itu untuk pekerjaan Pengadaan Mesin Genset oleh CV. Cahaya Mandiri didasarkan pada Surat Perintah Kerja dengan nilai Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan cold storage sesuai kontrak adalah selama 70 (tujuh puluh) hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015, dengan masa pemeliharaan bagi pekerjaan sipil selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima tahap pertama sampai tanggal 18 Juni 2016 sedangkan masa garansi pabrik untuk mesin cold storage adalah selama 1 (satu) tahun dan apabila terjadi kerusakan maka menjadi tanggung jawab dari kontraktor ;
Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan Cold Storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu yang dilaksanakan oleh CV. Fat Jaya telah dilakukan Serah Terima Tahap Pertama (Provesional hand Over/PHO) pada tanggal 21 Desember 2015 ;
Bahwa berdasarkan surat permohonan dari CV. Fat Jaya sebagai kontraktor pelaksana maka pada tanggal 18 Desember 2015 saksi telah memerintahkan Panitia PHO untuk melakukan pemeriksaan di lapangan lalu pada tanggal 21 Desember 2015 sekira siang hari Jose De Lima selaku Ketua Panitia PHO datang menemui saksi di ruang kerjanya dan secara lisan menyampaikan laporan kepada saksi bahwa kemajuan fisik pekerjaan di lapangan baru mencapai 83 % dan saat ini dilokasi masih dilakukan pekerjaan finishing seperti pengecatan tembok bagian luar belum dikerjakan dan pekerjaan saluran pembuangan di samping kiri kanan bangunan belum dikerjakan, pembangunan bak air belum dikerjakan, instalasi listrik belum di kerjakan, lampu-lampi belum dipasang. Alasan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dimaksud karena adanya kelangkaan semen di Kabupaten Belu saat itu;
Bahwa setelah mendapat laporan dari Ketua Panitia PHO yang demikian maka saksi memberikan tanggapan bahwa tanggal 23 Desember adalah batas akhir permintaan/pengajuan anggaran yang bersumber dari APBN, jika sampai pada tanggal tersebut belum dilakukan permintaan maka anggaran akan kembali ke Kas Negara untuk menghindari hal tersebut saksi kemudian memerintahkan kepada Ketua Panitia PHO supaya dibuatkan saja Dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dan diiyakan oleh Ketua Panitia. Selanjutnya Bendahara Pengeluaran atas nama Wendelina Kolo, SPi menemui saksi dan melaporkan bahwa dokumen PHO untuk pekerjaan cold storage belum ada sedangkan waktu permintaan/pengajuan anggaran akan berakhir pada tanggal 23 Desember dan untuk itu bendahara pengeluaran juga menjelaskan kepada saksi bahwa untuk proses permintaan maka KPPN hanya membutuhkan nomor PHOnya saja tanpa harus dilengkapi dengan dokumennya lalu saksi memerintahkan bendahara untuk mengambil nomor dimaksud kepada ketua Panitia PHO;
Bahwa saat proses pengajuan SPP dan SPM ke KPPN Atambua, saksi juga ditemui oleh Getrudis De Rosasi, S.IP yang ketika itu menanyakan kepada saksi tentang dokumen PHO dan oleh saksi mengatakan kepadanya supaya tanda tangan saja nanti saksi yang bertanggungjawab;
Bahwa CV. Fat Jaya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan dalam hal ini pekerjaan bangunan cold storage pada tanggal 15 Januari 2016 setelah stok semen di pasaran stabil sedangkan untuk pekerjaan operasional mesin baru pada bulan April 2016, maksudnya mesinnya sudah terpasang sejak bulan Desember 2015 namun baru dioperasikan oleh teknisi dari CV. Fat Jaya pada tanggal 28 Maret 2016 dan belum adanya penambahan daya listrik ;
Bahwa alasan saksi melakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) karena :
Batas waktu pencairan dana pada KPKN Atambua jatuh pada tanggal 23 Desember 2015;
Pekerjaan pemasangan mesin cold storage sudah selesai dan bangunan sipil juga sudah hampir rampung kecuali pekerjaan pengecatan dan perbaikan beberapa item pekerjaan;
Apabila tidak dilakukan PHO maka dana akan disetor kembali ke pusat maka bangunan tidak bisa dipakai/digunakan sehingga mubasir;
Bahwa alasan tersebut merupakan kebijakan saksi dan saksi juga tahu bahwa kebijakan yang telah saksi ambil memang tidak didukung oleh adanya aturan tentang hal tersebut karena semua itu saksi lakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan nelayan yang sangat membutuhkan cold storage;
Bahwa dalam kondisi yang demikian maka seharusnya dilakukan perpanjangan waktu dan penerapan denda keterlambatan kepada kontraktor pelaksana namun hal itu tidak saksi laksanakan karena pertimbangan saat itu kondisi bahan bangunan berupa semen dalam keadaan langka;
Bahwa semua Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dibuat untuk proses pencairan dana karena batas waktu pencairan dana APBNP jatuh pada tanggal 21 Desember 2015;
Bahwa pembuatan dan penandatanganan dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) atas pekerjaan pembangunan cold storage oleh Panitia selain karena tugas Panitia PHO namun juga karena saksi yang memerintahkan panitia PHO untuk dibuatkan dokumen PHO karena sisa pekerjaan yang belum selesai dikerjakan skala kecil atau tahapan finishing saja sehingga saksi berani memerintahkan hal itu. Selain itu pembuatan dokumen PHO ini juga dimaksud untuk proses pencairan dana yang berakhir pada tanggal 21 Desember 2015 jika tidak maka dana dikembalikan ke kas negara dan konsekuensinya bangunan serta mesin cold storage tidak bisa difungsikan;
Bahwa Konsultan pengawas telah membuat laporan kemajuan fisik setiap minggu dan telah disampaikan kepada saksi dan sesuai laporan Mingguan tersebut, keadaan sampai dengan tanggal 23 Desember 2015 kemajuan fisik pekerjaan baru mencapai 81 %;
Bahwa sejak penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) untuk pekerjaan pembangunan cold storage dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pekerjaan tambah daya listrik saksi tidak pernah bertemu dengan direktur CV. Fat Jaya yang bernama Muhammad Saidh dan yang saksi temui hanya terdakwa Dodo Wijayanto, ST;
Bahwa mengenai penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) untuk pekerjaan pembangunan cold storage dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pekerjaan tambah daya listrik yaitu setelah surat perjanjian kerja dan surat perintah kerja untuk kedua pekerjaan dimaksud selesai dibuat lalu saksi menandatanganinya setelah itu saksi serahkan kepada terdakwa Dodo Wijayanto, ST untuk di bawa ke Bandung kemudian oleh terdakwa Dodo Wijayanto, ST dibawa kembali ke Atambua dalam keadaan sudah ditandatangani oleh Muhammad Saidh selaku Direktur CV. Fat Jaya;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Welem MWL Daga, ST, M.Eng, memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST dan ahli tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya ;
Bahwa ahli tidak bekerja kepada terdakwa Dodo Wijayanto, ST atau pun mendapat upah darinya;
Bahwa Ahli bersama Tim Ahli Politeknik pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil pembangunan Gedung Cold Storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu. Tim melakukan pemeriksaan pada tanggal 28 Mei 2016. Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang terdiri dari 2 disiplin ilmu yaitu Teknik Sipil dan Teknik Mesin yaitu : Welem Daga, ST., M.Eng (Teknik Sipil), Yermias E. Lay, S.ST., M.Si (Teknik Sipil), Daniel I. Paa, ST., MT (Teknik Mesin), Edwin P. Hattu, ST., M.Si (Teknik Mesin) dan John A. Wabang, ST., M.Eng (Teknik Mesin);
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan lapangan, Tim didampingi oleh:Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Atambua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia PHO, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pelaksana/Kontraktor beserta staf tekniknya;
Bahwa yang menjadi rujukan aturan/ketentuan yang dipakai Tim dalam melakukan pemeriksaan hasil pembangunan Gedung Cold Storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu Tahun Anggaran 2015 antara lain:
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi ;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 35Tahun 2011 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 jo Perpres 172 Tahun 2014tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 7 / PRT / M / 2011 tentang Standardan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Tahun 2011.
Surat Permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Atambua Nomor : B - 759 /P.3.13/Fd.1/05/2016 tanggal 20 Mei 2016 Perihal Bantuan Tenaga Ahli ;
Surat Tugas Direktur Politeknik Negeri Kupang Nomor :581/PL.23/HK/2016 tanggal 25 Mei 2016;
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : Dis.KP.523.000 / 02.PPK / COLDSTORAGE.PERIKANAN / X / 2015 Tanggal 15 Oktober 2015 dan lampiran kontraknya;
Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : Dis.KP.523.000/3.652/XII/2015 Tanggal 21 Desember 2015 ;
Bahwa benar untuk pekerjaan sipil, metode yang Tim gunakan adalah dengan melakukan pendataan dan pengukuran dimensi pada item-item pekerjaan yang terpasang di lokasi untuk menyesuaikan satuan pekerjaan yang tertuang dalam kontrak. Kegiatan pendataan, pengukuran terhadap pekerjaan sipil meliputi :
Pendataan item-item pekerjaan yang sudah terpasang dan belum terpasang ;
Pengukuran dimensi pondasi dan kedalaman galian dasar pondasi ;
Pengukuran jaraktulangan pada pekerjaan beton (kolom) struktur ;
Pengukuran dimensi bangunan atas ;
Selain melakukan pendataan dan pengukuran langsung, Tim juga melakukan klarifikasi lapangan.
Bahwa benar Secara keseluruhan masih terdapat item pekerjaan yang telah dikerjakan namun TIDAK SESUAI dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak baik dalam pekerjaan sipil dan pekerjaan mesin ;
Bahwa benar untuk pekerjaan sipil, item pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh rekanan namun tidak dilaksanakan dan nilai pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut meliputi :
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Tanah dan Pondasi
Pekerjaan Beton, Tembok dan Kusen
Pekerjaan Atap
Pekerjaan Lantai, Cat Tembok dan Plafond
Pekerjaan Penggantung Pintu dan Jendela
Pekerjaan Sanitasi dan lain-lain
Pekerjaan Jaringan Air Bersih
Pekerjaan Instalasi Listrik
Bahwa benar Kesimpulan Tim atas hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Cold Storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu yaitu :
| No | Uraian | Bobot | Harga Kontrak | Selisih Harga |
| Rp. | Rp. | |||
| 1. | 2. | 3. | 4. | 5. |
| A | Pekerjaan Bangunan Cold Storage | |||
| | 1,02 % | 22,143,133,00 | -7,680,475,00 | |
| | 3,73 % | 65,233,196,96 | -12,400,438,69 | |
| | 8,77 % | 133,220,929,54 | -8,888,030,90 | |
| | 6,11% | 86,501,092,24 | 157,574,55 | |
| | 6,39 % | 101,042,580,88 | -10,417,728,75 | |
| | 1,00 % | 15,807,585,34 | -1,671,451,34 | |
| | 1,30 % | 24,545,345,18 | -6,120,261,57 | |
| | 0,32 % | 4,601,037,50 | 0,00 | |
| | 1,17 % | 16,528,000,00 | 0,00 | |
| Jumlah selisih | -47,020,811,69 | |||
Terdapat selisih volume pekerjaan antara volume yang termuat dalam dokumen PHO dengan volume yang terpasang saat dilakukan investigasi lapangan pada pekerjaan sipil dan pekerjaan mesin pendingin.
Total Bobot Pekerjaan pada Pekerjaan Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 yang dinilai sebagai prestasi kerja rekanan adalah sebesar 80,14% (delapan puluh koma empat belas persen).
Bahwa benar Hasil pemeriksaan Tim dituangkan dalam bentuk Laporan dengan Surat Direktur Politeknik Negeri Kupang Nomor : 689 / PL.23 / HK / 2016 tanggal 13 Juli 2016;
Daniel I Paa, ST, MT,, memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa benar ahli tidak kenal dengan terdakwa Dodo Wijayanto, ST dan ahli tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya ;
Bahwa benar ahli tidak bekerja kepada terdakwa Dodo Wijayanto, ST atau pun mendapat upah darinya;
Bahwa benar ahli menjadi dosen di Politeknik Negeri Kupang sejak tahun 2002 dan saat ini ahli menjabat sebagai Kepala Laboratorium Konversi Energi Jurusan Teknik Mesin;
Bahwa benar pada tahun 2012 ahli telah terlibat dalam kegiatan audit energi dan studi kasus di PT. Biofarma (Pesero) Bandung dalam bidang pendingin untuk mengevaluasi dan menghitung kondensor jenis water cooled;
Bahwa Ahli bersama Tim Ahli Politeknik pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil pembangunan Gedung Cold Storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu. Tim melakukan pemeriksaan pada tanggal 28 Mei 2016. Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang terdiri dari 2 disiplin ilmu yaitu Teknik Sipil dan Teknik Mesin yaitu : Welem Daga, ST., M.Eng (Teknik Sipil), Yermias E. Lay, S.ST., M.Si (Teknik Sipil), Daniel I. Paa, ST., MT (Teknik Mesin), Edwin P. Hattu, ST., M.Si (Teknik Mesin) dan John A. Wabang, ST., M.Eng (Teknik Mesin);
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan lapangan, Tim didampingi oleh:Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Atambua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia PHO, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pelaksana/Kontraktor beserta staf tekniknya;
Bahwa saksi menjelaskan rujukan aturan/ketentuan yang dipakai Tim dalam melakukan pemeriksaan hasil pembangunan Gedung Cold Storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu Tahun Anggaran 2015 sama dengan keterangan ahli Welem MWL Daga, ST, M.Eng;
Bahwa dokumen dan data yang Tim pergunakan sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil pekerjaan pembangunan Gedung Cold Storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu tersebut diperoleh dari Penyidik Kejaksaan Negeri Atambua antara lain :
Gambar Rencana;
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : Dis.KP.523.000 / 02.PPK / COLDSTORAGE.PERIKANAN / X / 2015 Tanggal 15 Oktober 2015 dan lampirannya ;
Laporan Kemajuan Fisik Minggu X (17 Desember s/d 23 Desember 2015) ;
Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : Dis.KP.523.000/3.652/XII/2015 Tanggal 21 Desember 2015 ;
Sedangkan copyan dokumen pengiriman barang (Surat Jalan) untuk barang-barang yang dikirim dari supplier diperoleh dari rekanan saat melakukan klarifikasi di lapangan ;
Bahwa benar untuk pekerjaan mesin, metode yang Tim gunakan adalah dengan melakukan pendataan spesifikasi teknik kompenen mesin dan pengukuran langsung terhadap variabel kondisi operasi mesin yang terpasang di lokasi untuk menyesuaikan satuan pekerjaan yang tertuang dalam kontrak. Kegiatan pendataan dan pengukuran terhadap pekerjaan mesin meliputi :
Pendataan identitas setiap komponen mesin untuk ruang cold storage dan air blast freezer beserta item-item pekerjaanyang sudah terpasang dan belum terpasang ;
Pengukuran variabel-variabel kondisi operasi mesin seperti temperatur, tekanan, ampere dan tegangan listrik ;
Selain melakukan pendataan dan pengukuran langsung, Tim juga melakukan klarifikasi lapangan ;
Bahwa Secara keseluruhan masih terdapat item pekerjaan yang telah dikerjakan namun TIDAK SESUAI dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak baik dalam pekerjaan mesin dan pekerjaan sipil ;
Bahwa benar untuk pekerjaan mesin, item pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh rekanan namun tidak dilaksanakan dan nilai pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut meliputi pekerjaan Refrigeration Machine Condensing Unit Air Blast freezer dan Air Curtain Unit yang diuraikan sebagai berikut :
Refrigeration Machine Condensing Unit Air Blast freezer ;
Air Curtain Unit
| No | BAHAN/ KOMPONEN/ ALAT/MESIN | SAT. | SPESIFIKASI KONTRAK | SPESIFIKASI PERIKSA | KESIMPULAN | |
| 6 | a | Model condensing unit | Unit | Z9-6TA-150X SUB | Z9-6TA1-150X-AWM | Tidak sesuai |
| b | Refrigeration Capacity at: Evaporator Temperature Condensor Temperature | kW oC oC | 20,1 -30 41,7 | - - - | Tidak sesuai | |
| Ambient temperature | oC | 35 | 41 | Tidak sesuai | ||
| c | Model compressor | Unit | D6TA-150X SUB | 6TA1-150X-AWM/D | Tidak sesuai | |
| Compressor type | Unit | Semihermetic | - | Tidak sesuai | ||
| Number of Cylinder | Cylinder | 6 | - | Tidak sesuai | ||
| Number of Stage | Stage | Two | - | Tidak sesuai | ||
| Compressor power | HP | 15 | - | Tidak sesuai | ||
| Compressor maximum operating current | A | 29,4 | 23 | Tidak sesuai | ||
| d | Mass Flow | g/s | 110,5 | - | Tidak sesuai | |
| e | Crankcase Heater | W | 100 | - | Tidak sesuai | |
| f | Sight Glass | - | - | - | Tidak sesuai | |
| Receiver | L | 18,9 | 23,56 | Tidak sesuai | ||
| Accumulator | - | Tidak sesuai | ||||
| Oil Separtor | - | Tidak sesuai | ||||
| Sol Valve | - | Tidak sesuai | ||||
Pressure Gauge (high-low pressure) | Unit | REFCO | Tidak sesuai | |||
| Thermostatic expansion valve | Unit | ALCO | SPORLAN VALVE BFVE-C-C, R22 | Tidak sesuai | ||
| g | Condensor | Unit | Air Cooled | Air Cooled | Tidak sesuai | |
| Unit | Four Fan Design | Four Fan Design | Tidak sesuai | |||
| h | Total Condensor Fan PowerInput | Watt | 1600 | - | Tidak sesuai | |
| i | Air Flow Condesor | m3/s | 5,41 | - | Tidak sesuai | |
| j | Refrigerant | R-404a, Zero ODP | - | Tidak sesuai | ||
| No | BAHAN/KOMPONEN/ ALAT/MESIN | SAT. | SPESIFIKASI KONTRAK | SPESIFIKASI PERIKSA | KESIMPULAN | |
| 11 | a | Length: | cm | 90 | - | Tidak sesuai |
| b | Air Volume: | CMH | 750 | - | Tidak sesuai | |
| c | Motor: Power Voltage | Watt Volt | 72 220 | - | Tidak sesuai | |
| d | Noise Level (db) | 46 | - | Tidak sesuai | ||
| e | New Weight | Kg | 12 | - | Tidak sesuai | |
| f | Efisien Distance | M | 3 | - | Tidak sesuai | |
| g | Ac Wall Mounte`d | - | - | Tidak sesuai | ||
| h | Complete With Inverter | - | - | Tidak sesuai | ||
Bahwa benar mesin Air Blast Frezeer (ABF) ada tapi spesifikasi mesin yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak yakni sesuai spesifikasi kontrak adalah Z9-6TA-150X SUB sedangkan yang terpasang dilapangan dengan spesifikasi Z9-6TA1-150X-AWM;
Bahwa benar saat dilakukan pemeriksaan oleh ahli telah dilakukan uji fungsi dan ditemukan mesin star/stop mengakibatkan mesin bisa cepat rusak ;
Bahwa benar yang dimaksud dengan ketidaksesuaian dalam hasil analasis Tim adalah apa yang terpasang di lokasi pekerjaan TIDAK SESUAI dengan yang sudah disepakati dalam Dokumen Kontrak atau TIDAK TERPASANG. Implikasi dari ketidaksesuaian ini berdampak pada :
Performa dan kinerja mesin yang terpasang tidak stabil dan dapat berdampak pada umur mesin ;
Biaya operasional dan maintenance menjadi lebih besar ;
Ketidaksesuaian ini dapat mengakibatkan hilangnya jaminan garansi pabrik terhadap mesin condensing ;
Bahwa benar jika dinilai dengan nilai fisik pekerjaan dalam Kontrak maka item-item pekerjaan yang tidak sesuai seharga Rp. 234.500.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa benar Kesimpulan Tim atas hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Cold Storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu yaitu :
Terdapat selisih volume pekerjaan antara volume yang termuat dalam dokumenPHO dengan volume yang terpasang saat dilakukan investigasi lapangan pada pekerjaan sipil dan pekerjaan mesin pendingin ;
Total Bobot Pekerjaan pada Pekerjaan Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 yang dinilai sebagai prestasi kerja rekanan adalah sebesar 80,14% (delapan puluh koma empat belas persen) ;
Bahwa benar Hasil pemeriksaan Tim dituangkan dalam bentuk Laporan dengan Surat pengantar dari Direktur Politeknik Negeri Kupang Nomor : 689 / PL.23 / HK / 2016 tanggal 13 Juli 2016 ;
Terhadap keterangan ahli terdakwa memberikan tanggapan bahwa :
Spesifikasi mesin sudah sesuai karena mesin yang diadakan adalah mesin pabrikan ;
Pelaksanaan pekerjaan oleh CV. Fat Jaya telah mendapat dukungan dari pabrik Emerson ;
Mesin yang diadakan mendapat masa garansi/jaminan selama 5 (lima) tahun;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
DODO WIJAYANTO, ST, memberikan keterangannya sebagai berikut:
Bahwa sebelum memberikan keterangan pada persidangan ini, terdakwa terlebih dahulu telah memberikan keterangan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Atambua, masing-masing sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal 19 Juli 2016, Berita Acara Pemeriksaan 26 Juli 2016, Berita Acara Pemeriksaan tanggal 18 Agustus 2016 dan untuk terdakwa menyatakan tetap serta membenarkan semua keterangan pada kedua Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa terdakwa memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan cold storage dan pekerjaan tambah daya listrik di Pangkaloan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Kabupaten Belu karena terdakwa sebagai Project Manager dari CV. Fat Jaya; berdasarkan Surat Penunjukan Direktur CV. Fat Jaya tertanggal 17 Oktober 2015 sedangkan untuk pekerjaan tambah daya listrik di lokasi yang sama terdakwa tidak memiliki surat penunjukan untuk itu;
Bahwa dalam kedudukan sebagai Project Manager terdakwa memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
Mengkoordinir seluruh pekerjaan mulai dari pemesanan barang yang dibutuhkan, mengerahkan tenaga kerja di lapangan sekaligus mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Cold Storage dan Pekerjaan Tambah Daya Listrik di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu didasarkan pada :
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : Dis.kp.523.000/ 02.PPKCOLDSTORAGE.PERIKANAN/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Mohamad Saidh (Direktur CV. Fat Jaya) dan Supardji, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor Dis.kp.523.000/02.PPK/TAMBAH DAYA/XI/2015 tanggal 27 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh Mohamad Saidh (Direktur CV. Fat Jaya) dan Supardji, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa nilai kontrak untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Cold Storage adalah sebesar Rp.1.559.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 70 (tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015 dengan masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan (PHO) sampai tanggal 18 Juni 2016 sedangkan nilai kontrak untuk pekerjaan tambah daya listrik sebesar Rp.49.178.000,- (lima belas juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 26 Desember 2015;
Bahwa lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan oleh CV. Fat Jaya berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) dan Surat Perintah Kerja (SPK) dimaksud yaitu pekerjaan sipil berupa pembangunan gedung/bangunan dan pekerjaan mesin cold storage yang bentuk dan spesifikasinya telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana serta penambahan daya listrik dari daya 53 KVA menjadi daya 82,5 KVA;
Bahwa mulai mengikuti proses pelelangan dengan mendaftarkan CV. Fat Jaya pada tanggal 2 Oktober 2015 lalu mengupload dokumen penawaran ke portal LPSE Kabupaten pada tanggal 3 Oktober 2015 hingga kemudian CV. Fat Jaya diundang untuk dilakukan pembuktian kualifikasi dan negosiasi teknis dan harga, kemudian pada tanggal 5 Oktober 2015 terdakwa dengan membawa dokumen perusahaan CV. Fat Jaya, lalu dilakukan pembuktian kualifikasi dan negosiasi teknis dan harga hingga kemudian CV. Fat Jaya diusulkan sebagai pemenang, dan dilanjutkan dengan penandatangan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak);
Bahwa benar nilai penawaran yang diajukan oleh CV Fat Jaya adalah sebesar Rp. 1.560.233.000,-;
Bahwa nilai penawaran yang terdakwa ajukan disesuaikan dengan harga di Pulau Jawa dan harga tersebut sudah terdakwa sesuaikan dengan lokasi di Kabupaten Belu ;
Bahwa benar yang menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : Dis.kp.523.000/ 02.PPKCOLDSTORAGE.PERIKANAN/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 adalah direktur CV. Fat Jaya atas nama Muhammad Saidh karena saat itu setelah kontrak dimaksud ditandatangani oleh Supardji, SH alias Stef Supardji, SH kemudian terdakwa bawa ke Bandung dan ditandatangani oleh Muhamad Saidh baru kemudian terdakwa kirim kembali ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu;
Bahwa benar yang menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pekerjaan tambah daya listrik adalah terdakwa dengan sepengetahuan dan seizin Muhammad Saidh selaku direktur CV. Fat Jaya ;
Bahwa benar setelah selesai penandatangan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak), terdakwa dengan sepengetahuan Muhammad Saidh kemudian membuat dan menandatangani diatas nama Muhammad Saidh surat permohonan pengajuan uang muka sebesar Rp. 467.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu diajukan kepada Supardji, SH alias Stef Supardji, SH selaku PPK kemudian kepada CV. Fat Jaya dilakukan pembayaran uang muka senilai tersebut pada tanggal 18 Nopember 2015;
Bahwa selama proses pekerjaan pembangunan cold storage dan tambah daya listrik di PPI Atapupu, terdakwa hanya 1 kali datang ke Kabupaten Belu yakni saat dilakukan pembuktian kualifikasi dan negosiasi sedangkan untuk pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada petugas lapangan di lokasi proyek;
Bahwa untuk pelaksaan pekerjaan cold storage di PPI Atapupu maka CV. Fat Jaya telah mengadakan kerja sama dengan PT. Uniref Sejuk Abadi dan sesuai kesepakatan PT. Uniref Sejuk Abadi akan bertanggungjawab untuk pengadaan dan pemasangan mesin Cold Storage dengan waktu selama 2 (dua) bulan, jaminan garansi 12 Bulan, menyediakan tenaga ahli pada instalasi, termasuk untuk pelatihan teknisi, menyediakan buku petunjuk teknis dan instalasi, penyerahan barang dan pekerjaan kepada pihak PT. Fat Jaya;
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Fat Jaya belum selesai 100% karena masih ada pekerjaan finishing berupa pengecetan tembok yang belum selesai dikerjakan sedangkan untuk mesin sudah selesai 100% karena telah terpasang. Dengan adanya keterlambatan tersebut maka terdakwa mengajukan usulan kepada Supardji, SH selaku PPK untuk dibuatkan bank Garansi saja namun Supardji, SH selaku PPK menolak dan disepakati agar terdakwa mengajukan permohonan untuk dilakukan pencairan dana bagi CV. Fat Jaya mengingat batas waktu pengajuan anggaran akan berakhir pada tanggal 23 Desember 2015;
Bahwa dengan adanya kesepakatan antara terdakwa dengan Supardji, SH yang demikian maka terdakwa kemudian membuat surat Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) dengan Nomor 18/CV/FJ/MHNPHO/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 lalu terdakwa membubuhkan tanda tangan di atas nama Muhammad Saidh seolah-olah tandatangannya Muhammad Said dan lalu dengan dasar surat-surat dimaksud Supardji, SH memerintahkan bendahara dan pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan SPM untuk memproses pembayaran sehingga kemudian pada tanggal 23 Desember 2016, CV. Fat Jaya menerima pembayaran termyn I 95 % bersih dipotong pajak sebesar Rp.902.802.727,- (sembilan ratus dua juta delapan ratus dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) kemudian pada tanggal 28 Desember 2015, CV. Fat Jaya kembali menerima pembayaran retensi 5 % bersih potong pajak sebesar Rp.69.446.364,- (enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah);
Bahwa pembayaran kepada CV. Fat Jaya melalui rekening CV. Fat Jaya pada Bank BNI Cabang Pecenongan lalu oleh Muhammad Saidh dicairkan dan diserahkan kepada terdakwa ;
Bahwa benar mengenai tidak dikerjakannya item pekerjaan air curtain (AC) dan adanya selisih kurang pada pekerjaan bagunan/gedung diakui oleh terdakwa sebagai kelalain terdakwa karena pengawasan yang tidak maksimal sementara itu dalam hal pekerjaan spesifikasi condensing unit Air Blast Freezer yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) dimana sesuai Kontrak seharusnya Model Condensing unit adalah Z9-6TA-150X SUB namun yang terpasang adalah Z9-6TA1-150X-AWM terdakwa baru tahu setelah diperiksa oleh ahli dari Politeknik Negeri Kupang namun setelah terdakwa konfrimasi ke Emerson terdakwa mendapat penjelasan bahwa kedua model tersebut sebenarnya sama dan yang lebih bagus adalah model yang kini telah terpasang;
Bahwa benar mengenai pekerjaan air curtain dapat terdakwa jelaskan bahwa pekerjaan tersebut bukannya tidak dikerjakan sama sekali melainkan dikerjakan hanya tidak menggunakan tirai udara melainkan diganti dengan Air Conditioner (AC);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti Nomor 1 sampai dengan 114, telah dikenakan penyitaan yang sah dan dibenarkan oleh Saksi- Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi- Saksi, Ahli dan Terdakwa serta barang bukti dimana satu dengan yang lainnya ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa DODO WIJAYANTO ST selaku Project Manager CV. FAT JAYA berdasarkan Surat Tugas dari Direktur CV. FAT JAYA Nomor : 08/FJ/ST/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015;
Bahwa sesuai keterangan saksi SAMUEL MOTAKE ALUNG, Amdt (Konsultan Perencana/Kepala Perwakilan CV Gunatama Desain), saksi FINSENSIUS SAU, ST. (Ketua Pokja), ERWIN EDUARDUS TAEK ASA, ST. (Sekretaris Pokja), dan PETRUS N. KABOSU, Amd (Anggota Pokja), bersesuaian dengan BB.26, BB.29, BB.35, BB,37, BB.39, BB.40, BB.58, BB.59, BB.80 dan BB.81 pada Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menganggarkan dalam DIPA Satker Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor : SP DIPA-032.06.4.400692/2015 tanggal 14 Nopember 2014, yang kemudian direvisi dengan Nomor : SP. DIPA-032.06.4.400692/2015 tanggal 22 September 2015 anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan peruntukannnya sebagai berikut:
Pengadaan Coldstorage sebesar Rp. 1.909.313.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah) yang terdiri dari :
Belanja perjalanan biasa sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Belanja peralatan dan mesin untuk diserahkan kepada masyarakat / Pemda sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan perincian :
Penambahan Daya Listrik sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Pengadaan Mesin Genset sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Belanja gedung dan Bangunan untuk diserahkan kepada masyarakat / Pemda sebesarRp. 1.667.313.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah) dengan perincian :
Pembangunan Cold Storage sebesar Rp. 1.582.263.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Konsultan perencana sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Konsultan pengawas sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ;
Panitia Pengadaan sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Panitia Penerima sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Pejabat Pengadaan sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Perencanaan dan Pelaporan kegiatan dan perbendaharaan sebesar Rp. 90.687.000,- (sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian :
Honor Operasional Satuan kerja sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Belanja bahan sebesar Rp. 9.687.000,- (sembilan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) ;
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota sebesar Rp. 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan Pembangunan Cold Storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu Supardji, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menunjuk CV. FAT JAYA sebagai pelaksana pekerjaan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : Dis.kp.523.000/01.PPK./COLDSTROGE.PERIKANAN/X/2015 tanggal 12 Oktober 2015;
Bahwa dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: Dis.kp.523.000/02.PPK./COLDSTROGE.PERIKANAN/ X/2015 tanggal 15 Oktober 2005 antara Supardji, SH dengan MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV. FAT JAYA, setelah MOHAMAD SAIDH menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dari PT. Asuransi Umum VIDEI Nomor Jaminan 02.91.01.10436.10.15 tanggal 12 Oktober 2015 senilai Rp. 77.950.000,00 (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Jangka waktu pelaksanaan kontrak tersebut selama 70 (tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2015 s/d 23 Desember 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.559.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta rupiah)
Bahwa penandatanganan kontrak tersebut dilakukan oleh Supardji, SH tanpa kehadiran MOHAMAD SAIDH, setelah ditandatangani oleh Supardji, SH kontrak tersebut dibawa oleh terdakwa ke Bandung untuk ditandatangani oleh MOHAMAD SAIDH;
Bahwa setelah selesai penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak), MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV. FAT JAYA memberikan Surat Tugas Nomor : 08/FJ/ST/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 kepada terdakwa untuk melaksanakan tugas sebagai Project Manager pada pekerjaan Pembangunan Cold Storage Mesin Pendingin di Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belu APBN Tahun Anggaran 2015;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2015 terdakwa telah membuat dan mengajukan Surat Nomor : 140/FJ/MS/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015 perihal Permohonan Pengajuan Uang Muka senilai Rp. 467.700.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Supardji, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan memalsukan tandatangan MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV. FAT JAYA dan atas permohonan uang muka tersebut Supardji, SH telah menyetujui melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 467.700.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan SP2D Nomor : 151721303001858 tanggal 18 Nopember 2015 yang pembayarannya dilakukan melalui rekening atas nama MOHAMAD SAID dengan Nomor 0336761816;
Bahwa pemalsuan tandatangan MOHAMAD SAIDH oleh terdakwa atas sepengetahuan MOHAMAD SAIDH. Uang muka sebesar Rp. 467.700.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada CV. FAT JAYA dengan jaminan uang muka dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : Bond : K.KG00.SBBC.D.15.01076-0 tanggal 15 Oktober 2015 senilai Rp. 467.700.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat masa kontrak berakhir realisasi pekerjaan Pembangunan Cold Storage tersebut berdasarkan laporan JOHANES OEMATAN selaku Konsultan Pengawas CV. Konsulindo Inti Teknika Minggu ke 10 tanggal 17 Desember 2015 s/d 23 Desember 2015 baru mencapai 81,85 % yang diketahui oleh Supardji, SH. Dengan realisasi fisik pekerjaan yang baru mencapai 81,85% tersebut Supardji, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memberikan teguran kepada CV. FAT JAYA;
Bahwa dengan realisasi fisik yang baru mencapai 81,85% terdakwa membuat dan mengajukan surat Nomor : 18/CV/FJ/MHNPHO/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 perihal Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) kepada Supardji, SH dengan memalsukan tanda tangan MOHAMAD SAIDH yang kemudian ditindaklanjuti oleh Supardji, SH dengan perintah lisan kepada JOSE DE LIMA selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal/Tugas Pembantuan (TP) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan dimaksud;
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2015, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dengan didampingi oleh SAMUEL MOTAKE ALLUNG selaku perwakilan dari CV. Konsulindo Inti Teknika selaku Konsultan Pengawas melakukan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan dimaksud, yang hasilnya adalah pekerjaan belum selesai 100% atau dengan kata lain baru mencapai 80%. Hasil pekerjaan tersebut selanjutnya dilaporkan secara lisan oleh JOSE DE LIMA selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kepada Supardji, SH. Atas laporan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tersebut Supardji, SH menyatakan bahwa tanggal 23 Desember adalah batas akhir pencairan dana APBN sehingga dimintakan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk membuat Berita Acara Penelitian/Pemeriksaan Hasil Pekerjaan/Barang yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100%, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa dengan tidak dibuatnya Berita Acara Penelitian/Pemeriksaan Hasil Pekerjaan/Barang yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100% oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Supardji, SH tetap memerintahkan bendahara dan Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan SPM untuk melakukan pembayaran kepada CV. FAT JAYA dengan hanya mencantumkan nomor dan tanggal Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanpa ada dokumen/surat resminya, pada dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN Atambua sehingga terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 151721303002449 tanggal 23 Desember 2015 sejumlah Rp. 902.802.727,- (sembilan ratus dua juta delapan ratus dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) (95%) yang dibayarkan ke rekening Nomor 0336761816 pada Bank BNI Cabang Pecenongan;
Bahwa pencantuman nomor dan tanggal Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), yaitu Nomor DisKp.523.000/3.652/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 tersebut dibuat seakan-akan pekerjaan tersebut telah selesai 100% padahal kenyataannya realisasi fisik dari pekerjaan tersebut hanya sebesar 80,14% sebagaimana Laporan Hasil Investigasi Pekerjaan Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 yang dibuat Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang tanggal 13 Juli 2015;
Bahwa sesuai keterangan saksi ANASTASIA SRI KURNIAWATI, Spi,M dan WENDELINA KOLO, SPi, keduanya Petugas Pengelola SAI (Sistem Akuntansi Instansi), kemudian pada tanggal 23 Desember 2015, Supardji, SH telah mengajukan SPP Nomor : 00044 tanggal 23 Desember 2015 dan SPM Nomor 00044 tanggal 23 Desember 2015 kepada KPPN Atambua untuk pembayaran retensi 5% kepada CV. FAT JAYA, dan sebagai gantinya terdakwa menyerahkan Jaminan Pemeliharaan dari PT. ASURANSI UMUM VIDEI Nomor Bond : 05.93.01.0515.15.15/KPG tanggal 21 Desember 2015 senilai Rp. 77.950.000,- (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 151721303002462 tanggal 28 Desember 2015 senilai Rp. 69.446.364,- (enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) yang dibayarkan ke rekening CV. FAT JAYA pada Bank BNI Cabang Pecenongan dengan nomor rekening 0336761816;
Bahwa sesuai keterangan saksi DANIEL ANTONIUSNMEOK, ST. Pegawai PT PLN Atambua, bersesuaian BB.49 dan BB.50 selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan tambah daya listrik dari 53KVA menjadi daya 82,5 KVA berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Dis.Kp.523.000 / 02.PPK. / TMBHDAYA / XI / 2015 tanggal 27 Nopember 2015 yang di tandatangani oleh Supardji, SH dengan MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV. FAT JAYA, yang tandatangannya MOHAMAD SAIDH dipalsukan oleh terdakwa, dengan nilai kontrak Rp. 49.178.000,- (empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), dengan tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Nopember 2015 sampai dengan 26 Desember 2015;
Bahwa terkait dengan pekerjaan tambah daya listrik tersebut saksi DODO WIJAYANTO telah mengajukan surat Nomor: 12/CV.CV.FJ./MHN/PHO/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015 perihal Pemberitahuan untuk Pemeriksaan Hasil Pekerjaan kepada terdakwa Supardji, SH selaku PPK yang kemudian ditindak lanjuti oleh Supardji, SH dengan surat Nomor : DisKp.523.000/3.572a/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 perihal pemberitahuan kepada Ketua Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan Belanja Barang/Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu untuk melaksanakan penilaian Hasil Pekerjaan dalam rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan Belanja Peralatan dan Mesin untuk diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda (Tambah Daya Listrik) selanjutnya diajukan SPP Nomor : 00031 tanggal 16 Desember 2015 dan SPM Nomor : 00031 tanggal 16 Desember 2015 ke KPPN Atambua, sehingga terbitlah SP2D Nomor 151721303002436 tanggal 18 Desember 2015 senilai Rp. 43.276.640,- (empat puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) yang dibayarkan ke rekening CV. FAT JAYA pada Bank BNI Cabang Pecenongan dengan nomor rekening 0336761816, pada kenyataannya pekerjaan tambah daya listrik dari 53KVA menjadi daya 82,5 KVA tersebut dilaksanakan/dikerjakan pada bulan April 2016 oleh PT. PLN Rayon Atambua dengan biaya sejumlah Rp. 33.134.500,- (tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah). Sehingga dengan demikian CV. FAT JAYA tidak berhak atas selisih pembayaran sebesar Rp. 10.142.140,- (sepuluh juta seratus empat puluh dua ribu seratus empat puluh rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Panitia PHO JOSE DE LIMA (Ketua) dan MEICHRIS JOHN BORU (Sekretaris) dan PRIMUS LUAN (Anggota) pada tanggal 21 Desember 2015, bersesuaian dengan BB.46, BB.48. BB.51 dan BB.89. dibuat pencantuman nomor dan tanggal Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), yaitu Nomor DisKp.523.000/3.652/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 (baru ditandatangani sebenarnya pada tanggal 15 April 2016) tersebut dibuat seakan-akan pekerjaan tersebut telah selesai 100% padahal kenyataannya realisasi fisik dari pekerjaan tersebut hanya sebesar 80,14% dengan maksud agar dana APBN tersebut tidak hangus sebagaimana laporan hasil investigasi Pekerjaan Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 dibuat Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang tanggal 13 Juli 2016;
Bahwa terkait dengan realisasi fisik Pekerjaan Pembangunan Cold Storage sebesar 80,14% pada masa akhir kontrak dan Pekerjaan Tambah Daya Listrik yang tidak dikerjakan sampai pada masa akhir kontrak, seharusnya saksi Supardji, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemutusan kontrak terhadap CV. FAT JAYA dan selanjutnya mengajukan klaim pencairan atas jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka dari CV. FAT JAYA tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Supardji, SH;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Politeknik Negeri Kupang, Welem MWL Daga, ST, M.Eng dan Daniel I Paa, ST, MT, secara keseluruhan masih terdapat item pekerjaan yang telah dikerjakan namun TIDAK SESUAI dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak baik dalam pekerjaan mesin dan pekerjaan sipil tersebut meliputi pekerjaan Refrigeration Machine Condensing Unit Air Blast Freezer (ABF) dan Air Curtain Unit;
Bahwa berdasarkan keterangan kedua ahli mesin Air Blast Frezeer (ABF) ada tapi spesifikasi mesin yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak yakni sesuai spesifikasi kontrak adalah Z9-6TA-150X SUB sedangkan yang terpasang dilapangan dengan spesifikasi Z9-6TA1-150X-AWM ;
Bahwa sesuai laporan hasil investigasi Pekerjaan Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu Desa Jenilu Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 yang dibuat oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang tanggal 13 Juli 2015 terdapat selisih harga pekerjaan Pembangunan Cold Storage yang tidak dikerjakan dan selisih pembayaran Pekerjaan Tambah Daya Listrik yaitu sebesar Rp. 291.662.951,69 (dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh satu koma enam puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Selisih harga pekerjaan Pembangunan Cold Storage yang tidak dikerjakan
| No | Uraian | Bobot | Harga Kontrak | Selisih Harga |
| Rp. | Rp. | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| A | Pekerjaan Bangunan Cold Storage | |||
| 1 | Pekerjaan Persiapan | 1,02 % | 22,143,133,00 | -7,680,475,00 |
| 2 | Pekerjaan Tanah dan Pondasi | 3,73 % | 65,233,196,96 | -12,400,438,69 |
| 3 | Pekerjaan Beton, Tembok dan Kusen | 8,77 % | 133,220,929,54 | -8,888,030,90 |
| 4 | Pekerjaan Atap | 6,11 % | 86,501,092,24 | 157,574,55 |
| 5 | Pekerjaan Lantai, Cat Tembok dan Plafond | 6,39 % | 101,042,580,88 | -10,417,728,75 |
| 6 | Pekerjaan Penggantung Pintu dan Jendela | 1,00 % | 15,807,585,34 | -1,671,451,34 |
| 7 | Pekerjaan Sanitasi dan lain-lain | 1,30 % | 24,545,345,18 | -6,120,261,57 |
| 8 | Pekerjaan Jaringan Air Bersih | 0,32 % | 4,601,037,50 | 0,00 |
| 9 | Pekerjaan Instalasi Listrik | 1,17 % | 16,528,000,00 | 0,00 |
| B. | Pekerjaan Cold Storage | |||
| Insulation Panel Cold Storage Kap 30 Ton | 12,69% | 179,800,000,00 | 0,00 | |
| Condensing Unit Cold Storage | 4,45% | 63.000.000,00 | 0,00 | |
| Evaporator Frezeer Temperatur -20ºC | 2,26% | 32,000,000,00 | 0,00 | |
| Contol Panel and installation | 2,96% | 42,000,000,00 | 0,00 | |
| C. | Pekerjaan Air Blast Freezer | |||
| Installation Panel Air Blast Freezer Kap 3 Ton | 10,05% | 142,500,000,00 | 0,00 | |
| Refrigeration Machine Condensing Unit Air Blast Freezer | 0,00% | 219,000,000,00 | -219.000.000,00 | |
| Evaporator Air Blast Freezer | 5,56% | 78.800,000,00 | 0,00 | |
| Control Panel and installation | 3,35% | 47,500,000,00 | 0,00 | |
| D. | Pekerjaan Anteeroom Loading | |||
| Insulation Panel Anteeroom (3m x 2m x 3,5m) | 3,73% | 52,800,000,00 | 0,00 | |
| E. | Pekerjaan Anteeroom Unloading | |||
| Insulation Panel Anteeroom (2m x 2m x 3,5m) | 5,27% | 74,750,000,00 | 0,00 | |
| Air Curtain Unit | 0,00% | 15,500,000,00 | 15,500,000,00 | |
| TOTAL | 80,14% | 1,417,272,900,64 | -281,520,811,69 | |
Selisih pembayaran Pekerjaan Tambah Daya Listrik yaitu :
| Pekerjaan | Pembayaran sesuai SP2D | Realisasi Pembayaran | Selisih |
| Tambah Daya Listrik | 43.276.640,- | 33.134.500,- | 10.142.140,- |
Bahwa berdasarkan keterangan saksi GETRIDUS DE ROSARI, S.IP (Pejabat Penandatangan SPM), bersesuaian dengan BB.1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 11) dalam pencairan termin I 95% pekerjaan pembangunan cold storage, saksi WENDELINA KOLO, S.Pi (Bendahara) hanya melampirkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) sedangkan BAST (Berita Acara Serah Terima) PHO tidak ada dilampirkan hanya petikan nomor dan tanggalnya karena terdakwa SUPARDJI, SH. menyatakan bertanggungjawab sehingga saksi GETRIDUS DE ROSARI, S.IP berani membuat SPP dan SPM sebagai dasar dibuatkannya SP2D oleh KPPN untuk pencairan dana;
Menimbang, bahwa Majelis telah melakukan persidangan setempat pada tanggal 11 November 2016 di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, yang dihadiri terdakwa, penasehat hukum terdakwa, saksi Supardji, SH. penyedia mesin cold storage, ahli dari Politeknik Negeri Kupang dan Penyidik; dan dari kegiatan tersebut dapat mempertimbangkan tentang adanya kerugian negara atas pekerjaan pengadaan mesin cold storage dimaksud;
Menimbang, bahwa dari kontraktor CV Fat Jaya telah disita uang tunai Rp.292.000.000,- (dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah) yang diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian negara;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa DODO WIJAYANTO, ST selaku Project Manager CV. FAT JAYA bersama-sama dengan Supardji, SH selaku PPK, dan MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV. FAT JAYA telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 291.662.951,69 (dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh satu koma enam puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pada putusan ini, maka segala yang termuat pada Berita Acara Sidang perkara ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu :
PRIMAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam ilmu hukum pidana subyek hukum tersebut selain manusia pribadi (Naturlijke Persoon) juga badan hukum (Recht Persoon) yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau suatu korporasi. Korporasi disini dimaksudkan sebagai kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan Saksi- Saksi, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, telah membuktikan bahwa pelaku dalam perkara ini adalah Terdakwa DODO WIJAYANTO ST sebagaimana identitasnya diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasehat Hukumnya dan Terdakwa dapat memberikan respon atas pertanyaan yang muncul selama persidangan, karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah seorang yang sehat jasmani dan rohaninya, tidak sedang dibawah pengampuan oleh karena itu Terdakwa telah memenuhi kriteria sebagai subyek hukum, serta dalam diri Terdakwa tidak dijumpai adanya alasan pemaaf maupun penghapus pemidanaan sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana;
Menimbang, bahwa tentang terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya maka masih harus dibuktikan dengan unsur-unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan atau norma-norma hukum yang berlaku;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam dakwaan Primair telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 dimana dalam penjelasan Pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam artian formil maupun dalam artian materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa ajaran sifat melawan hukum materiil yang diikuti oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif. Oleh penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan agar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara dan perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit;
Menimbang, bahwa dalam ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, yaitu suatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;
Menimbang bahwa menurut Nur Basuki Minarno dalam bukunya “Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Surabaya 2010, halaman 16 dan 58 menyebutkan bahwa secara implisit penyalahgunaan wewenang in haeren (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. Penyalahgunaan wewenang subyek deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur melawan hukum subyek deliknya adalah setiap orang;
Menimbang, bahwa menurut Mahkamah Agung RI yang telah membandingkan dakwaan primair dan dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, letak perbedaan hakiki dari kedua pasal tersebut adalah pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan di lakukan, dimana kedua unsur tersebut berkaitan sangat erat, karena kualitas subyek/pelaku akan menentukan cara perbuatan dilakukan;
Menimbang, bahwa hal lain yang membedakan makna dari Pasal 2 dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah berkaitan dengan yang menjadi obyek dari perbuatan tersebut yaitu dalam Pasal 2 yang menjadi obyek masih berada diluar kekuasaan/kewenangan pelaku, sedangkan dalam Pasal 3 obyek sudah berada dalam kekuasaan/kewenangan pelaku. Sehingga Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pasal 3 adalah merupakan kekhususan dari Pasal 2. Sehingga dalam hal ini berlaku adagium “Lex specialis derogate legi generalis”. Oleh karena itu Mahkamah Agung berpendapat bahwa bagi orang-orang/subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam jabatan atau kedudukan lebih tepat untuk diterapkan/dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pasal 3 tersebut adalah kekhususan dari Pasal 2 ayat (1), sehingga dalam hal ini berlaku adagium lex spesialis derogat legi generalis (Vide Putusan Mahkamah Agung R. I . No. 821 K/Pid /2005);
Menimbang, bahwa dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, oleh karena Terdakwa DODO WIJAYANTO ST berdasarkan Surat Tugas dari Direktur CV. FAT JAYA Nomor : 08/FJ/ST/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 ditunjuk sebagai Project Manager CV. FAT JAYA yang bertanggungjawab mengkoordinir seluruh pekerjaan mulai dari pemesanan barang, mengerahkan tenaga di lapangan dan mengawasi pekerjaan adalah yang bersifat khusus dan relevan dengan unsur “penyalahgunaan wewenang”, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur “secara melawan hukum” yang subyek deliknya “setiap orang” yang bersifat umum tidak relevan apabila diterapkan terhadap Terdakwa Terdakwa DODO WIJAYANTO ST yang mempunyai kedudukan sebagai Project Manager di CV. FAT JAYA;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “melawan hukum“ tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang pada dakwaan subisidair ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (Vide : R. Wiyono, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 813K/ Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa DODO WIJAYANTO, ST. ditunjuk sebagai Project Manager berdasarkan Surat Tugas dari Direktur CV. FAT JAYA Nomor : 08/FJ/ST/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 pada pekerjaan Pembangunan Cold Storage Mesin Pendingin di Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belu APBN Tahun Anggaran 2015;
Menimbang, bahwa penerbitan surat tugas terhadap terdakwa DODO WIJAYANTO, ST tersebut setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tanggal 15 Oktober 2005 antara Supardji, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV. FAT JAYA, setelah MOHAMAD SAIDH dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) tanggal 12 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa nilai kontrak untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Cold Storage adalah sebesar Rp. 1.559.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 70 (tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015 dengan masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan (PHO) sampai tanggal 18 Juni 2016 sedangkan nilai kontrak untuk pekerjaan tambah daya listrik dari 53 KVA menjadi daya 82,5 KVA sebesar Rp. 49.178.000,- (lima belas juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 26 Desember 2015 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selanjutnya membuat dan mengajukan Surat Nomor : 140/FJ/MS/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015 perihal Permohonan Pengajuan Uang Muka senilai Rp. 467.700.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Supardji, SH. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disetujui saksi Supardji, SH. yang pembayarannya dilakukan melalui rekening atas nama Mohamad Saidh dengan Nomor 0336761816 Bank BNI Cabang Pecenongan, dan selanjutnya diserahkan kepada terdakwa; dimana jaminan uang muka dari PT. Asuransi Parolamas tanggal 25 Oktober 2015 senilai Rp. 467.700.000,-;
Menimbang, bahwa benar pada saat masa kontrak berakhir realisasi pekerjaan Pembangunan Cold Storage tersebut berdasarkan laporan Johanes Oematan selaku Konsultan Pengawas CV. Konsulindo Inti Teknika Minggu ke-10 tanggal 17 Desember 2015 s/d 23 Desember 2015 baru mencapai 81,85 % yang diketahui oleh Supardji, SH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memberikan teguran kepada CV. Fat Jaya;
Menimbang, bahwa dengan realisasi fisik yang baru mencapai 81,85% terdakwa membuat dan mengajukan surat Nomor: 18/CV/FJ/MHNPHO/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 perihal Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) kepada Supardji, SH selaku PPK yang kemudian ditindaklanjuti oleh Supardji, SH dengan perintah lisan kepada saksi JOSE DE LIMA selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal/Tugas Pembantuan (TP) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan dimaksud;
Menimbang, bahwa sesuai laporan hasil investigasi Pekerjaan Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu yang dibuat oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang tanggal 13 Juli 2015 terdapat selisih harga pekerjaan Pembangunan Cold Storage yang tidak dikerjakan dan selisih pembayaran Pekerjaan Tambah Daya Listrik yaitu sebesar Rp. 291.662.951,69 (dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh satu koma enam puluh sembilan rupiah) bobot sebesar 80,14% dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan Bangunan Cold Storage (dengan realisasi bobot dan selisih harga):
Persiapan bobot 1,02% selisih Rp. 7,680,475,00
Tanah dan Pondasi bobot 3,73 % selisih Rp.12,400,438,69
Beton, Tembok dan Kusen bobot 8,77 % selisih Rp. 8,888,030,90
Atap bobot 6,11% selirih Rp. 157,574,55
Lantai, Cat Tembok dan Plafond bobot 6,39 % selisih Rp. 10,417,728,75
Penggantung Pintu dan Jendela bobot 1,00 % selisih Rp. 1,671,451,34
Sanitasi dan lain-lain bobot 1,30 % selisih Rp. 6,120,261,57
Jaringan Air Bersih bobot Rp 0,32% selisih Rp.0
Instalasi Listrik bobot 1,17% selisih Rp.0
Pekerjaan Cold Storage:.
Insulation Panel Cold Storage Kap 30 Ton 12,69% selisih Rp.0
Condensing Unit Cold Storage 4,45% selisih Rp.0
Evaporator Frezeer Temperatur -20ºC 2,26% selisih Rp.0
Contol Panel and installation 2,96% selisih Rp.0
Pekerjaan Air Blast Freezer (ABF)
Installation Panel ABF Kap 3 Ton bobot 10,05% selisih Rp.0
Refrigeration Machine Condensing Unit ABF 1,17% selisih Rp. 219.000.000,00
Evaporator ABF bobot 5,56% selisih Rp.0
Control Panel and installation bobot 3,35% selisih Rp.0
Pekerjaan Anteeroom Loading (3m x 2m x 3,5m) bobot 3,73 % selisih Rp.0
Pekerjaan Anteeroom Unloading
Insulation Panel Anteeroom (2m x 2m x 3,5m) bobot 5,27% selisih Rp.0
Air Curtain Unit bobot 0 % selisih Rp.15.500.000,-
Total realisasi bobot 80,14% selisih Rp.281.520.811,69,-
Tambah daya listrik pembayaran sesuai SP2D Rp. 43.276.640,- realisasi Rp.33.134.500,- se;lisih Rp.10.142.140,-
Nilai selisih kurang pekerjaan terbesar pada Air Blast Frezeer (ABF) karena spesifikasi mesin yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Kontrak yakni Z9-6TA-150X SUB sedangkan yang terpasang di lapangan dengan spesifikasi Z9-6TA1-150X-AWM;
Menimbang, selama dalam persidangan telah diberi kesempatan kepada terdakwa dan pihak rekanan untuk mengajukan ahli yang dapat menjelaskan dan menyajikan sertifikat perangkat Air Blast Frezeer (ABF) yang dipasang di lokasi di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu adalah sama spesifikasinya dengan yang dalam kontrak, namun terdakwa dan rekanan tidak ada menghadirkan ahlinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka terlihat jelas bahwa perbuatan Terdakwa DODO WIJAYANTO, bersama-sama saksi SUPARDJI, SH. telah menguntungkan diri sendiri atau setidak-tidaknya perusahaan CV FAT JAYA sebesar Rp. 291.662.951,69 (dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh satu koma enam puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana kewenangan berarti kekuasaan atau hak, sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan anak, Saudara atau kroni sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya seseorang mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (Vide: Adami Chazawi. Op.cit. hlm. 53);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa DODO WIJAYANTO adalah Project Manager CV Fat Jaya yang ditunjuk saksi MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV Fat Jaya dengan surat tugas Nomor 08/FJ/ST/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015, melaksanakan pekerjaan Pembangunan Cold Storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu setelah dilakukan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: Dis.kp.523.000/01.PPK/ COLDSTROGE.PERIKANAN/ X / 2015 tanggal 12 Oktober 2015, yang kemudian diikuti dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : Dis.kp.523.000 / 02.PPK./Coldstorage.Perikanan/ X / 2015 tanggal 15 Oktober 2005 antara saksi SUPARDJI, SH. dengan MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV. FAT JAYA;
Menimbang, bahwa dalam kedudukan sebagai Project Manager berdasarkan Surat Tugas tersebut maka terdakwa kemudian mulai melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yakni mengkoordinir seluruh pekerjaan mulai dari pemesanan barang yang dibutuhkan, mengerahkan tenaga kerja di lapangan sekaligus mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan yang terungkap perbuatan terdakwa DODO WIJAYANTO dalam penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan meliputi:
Terdakwa telah memalsukan tanda tangan Direktur CV Fat Jaya,Mohamad Saidh pada surat Nomor 140/FJ/MS/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015 perihal Permohonan Pengajuan Uang Muka senilai Rp. 467.700.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Supardji, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan gudang beku (cold storage) di PPI Atapupu Kabupaten Belu;
Terdakwa telah memalsukan tandatangan Direktur CV Fat Jaya,Mohamad Saidh pada Surat Perintah Kerja Nomor Dis.Kp.523.000/ 02.PPK. / TMBHDAYA / XI / 2015 tanggal 27 Nopember 2015 tentang tambah daya listrik antara Supardji, SH selaku PPK dengan terdakwa yang memalsukan tanda tangan Mohammad Saidh, dengan nilai kontrak Rp. 49.178.000,- (empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Terdakwa membuat dan mengajukan surat Nomor : 18/CV/FJ/MHNPHO/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 perihal Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) kepada Supardji, SH. dengan memalsukan tanda tangan Direktur CV Fat Jaya Mohamad Saidh; padahal terdakwa patut diduga telah mengetahui hasil laporan tim PHO;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DANIEL ANTONIOUS MEOK, ST. (Pejabat Penandatangan SPM), saksi WENDELINA KOLO, S.Pi (Petugas Pengelola Sistem Akuntansi Indonesia/sai) dan saksi ANASTASIA SRI KURNIWATI, S.Pi (Petugas Pengelola SAI) terdapat kesesuaian nilai kontrak pengadaan mesin Cold Storage sebesar Rp.1.559.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta rupiah) dengan pembayaran kepada CV Fat Jaya sebanyak 3 (tiga) kali yakni:
| No | Tanggal SPM | Uraian | Besar Uang (Rp) Termasuk Pajak | Keterangan |
| 1 | 18-11-2015 | Uang Muka 30% | 467.700.000,- | BNI CV Fat Jaya |
| 2 | 22-12-2015 | Termin I 95% | 1.013.350.000,- | BNI CV Fat Jaya |
| 3 | 28-12-2015 | Retensi 5% | 77.950.000,- | BNI CV Fat Jaya |
| Jumlah | 1.559.000.000,- |
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa DODO WIJAYANTO diatas yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 291.662.951,69 (dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh satu koma enam puluh sembilan rupiah) telah bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku:
Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan:
Pasal 93 ayat (1) :
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila :
Kebutuhan barang / jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak ;
a.1 Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang / Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan ;
a.2 Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan ;
Penyedia Barang / Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Pasal 93 ayat (2) :
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa :
Jaminan Pelaksanaan dicairkan ;
sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan ;
Penyedia Barang / Jasa membayar denda keterlambatan ; dan
Penyedia Barang / Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka jelas bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang telah menyalahgunakan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ;
Ad. 4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”.
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat dari perbuatan itu tidak perlu telah terjadi, akan tetapi cukup apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, maka perbuatan pidana korupsi itu telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah kekayaan Negara dalam bentuk apapun termasuk hak-hak dan kewajiban, sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara (Vide : R. Wiyono, hlm. 32);
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi yang termuat dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 menyebutkan : “bahwa jumlah kerugian Negara akibat perbuatan Terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara”;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Project Manager CV FAT JAYA sebagai rekanan Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Belu dalam pada pekerjaan Pembangunan Cold Storage Mesin Pendingin di Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belu APBN Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.559.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta rupiah) telah menerima pembayaran 100% (seratus persen) atas pekerjaan yang baru mencapai 80,14% (delapan puluh koma empat belas persen);
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa dengan bersama-sama saksi SUPARDJI, SH selaku PPK (dilakukan penuntutan terpisah) dengan upaya memalsukan tandatangan surat menyurat oleh terdakwa yang seharusnya ditandatangani oleh MOHAMAD SAIDH selaku Direktur CV FAT JAYA sehingga terjadi kerugian negara sesuai dengan perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Kupang sebesar Rp. 291.662.951,69 (dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh satu koma enam puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum telah menghubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana adalah mengenai penjatuhan pidana sebagai pelaku tindak pidana kepada mereka, baik sebagai pelaku yang melakukan perbuatan, atau sebagai pelaku yang menyuruh melakukan perbuatan, ataupun sebagai pelaku yang turut serta melakukan perbuatan. Bahwa apakah yang melakukan (pleger) ataupun yang turut serta melakukan (medepleger) ataupun orang yang hanya menyuruh melakukan sebagai pelaku pasif, semuanya dapat dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, sebagaimana yang telah terbukti dalam pembuktian unsur kedua, ketiga dan keempat diatas bahwa perbuatan Terdakwa DODO WIJAYANTO, ST. dengan saksi SUPARDJI, S.H selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembangunan Cold Storage Mesin Pendingin di Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belu APBN Tahun Anggaran 2015 dan dalam prakteknya yang mengendalikan proyek adalah terdakwa menunjukkan Terdakwa adalah sebagai pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana;
Menimbang bahwa sebenarnya Terdakwa telah mengetahui berdasarkan Laporan JOHANES OEMATAN selaku Konsultan Pengawas CV KONSULINDO INTI TEKNIKA minggu ke-10 tangal 17 Desember 2015 sd/ 23 Desember 2015 baru mencapai 81,85%, terdakwa malah membuat surat dengan memalsukan tandatangan MOHAMADF SAIDH selaku Direktur CV Fat Jaya untuk mengajukan Pemeriksaan Pekerjaan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) kepada saksi SUPARDJI, SH. selaku PPK;
Menimbang, bahwa saksi SUPARDJI, SH. selanjutnya memberikan perintah lisan kepada saksi JOSE DE LIMA, selaku Ketua Panitia Penerima Hasll Pekerjaan (PHO) untuk melakukan pemeriksaan kemajuan fisik pekerjaan cold storage dimaksud dengan dan anggota Timnya. Bahwa tanggal 21 Desember 2015 Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dengan didampingi oleh Samuel Motake Allung selaku perwakilan dari CV. Konsulindo Inti Teknika selaku Konsultan Pengawas melakukan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan dimaksud, yang hasilnya adalah pekerjaan belum selesai 100% atau dengan kata lain baru mencapai 80%. Hasil pekerjaan tersebut selanjutnya dilaporkan secara lisan oleh Jose De Lima selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kepada Supardji, SH;
Menimbang, saksi SUPARDJI, SH. tetap memerintahkan Bendahara dan Pejabat Penandatangan SPM untuk melakukan pembayaran termin I 95% kepada CV FAT JAYA yang diwakili terdakwa DODO WIJAYANTO sejumlah Rp. 1.013.350.000 (setelah dipotong pajak Rp.110.547.273,- bersih ditransfer Rp 902.802.727,-) serta retensi 5% sebesar Rp.77.950.000,-
Menimbang, dengan demikian jelas terbukti kegiatan adanya kerjasama dan kesadaran bersama yang menyimpang untuk mewujudukan tujuan yang sama yaitu keberhasilan pencairan dana proyek 100% antara Terdakwa dan saksi SUPARDJI, SH.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas perbuatan Terdakwa selaku Penyedia Barang dan saksi SUPARDJI, SH. selaku KPA/PPK dapat dikategorikan sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana, sehingga Majelis berpendapat bahwa unsur kelima (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana) telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa mengenai besarnya uang pengganti yang akan dijatuhkan sebagai pidana tambahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 adalah sebesar yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan Penuntut Umum menyampaikan dakwaan kerugian negara sebesar Rp. 291.662.951,69 (dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh satu koma enam puluh sembilan rupiah); namun dalam proses penyidikan yaitu tanggal 7 September 2015 terdakwa mewakili CV Fat Jaya menitipkan uang yang untuk diperhitungkan membayar kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp.292.000.000,- (dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian besarnya uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa telah ditutup dengan uang rampasan tersebut, sedangkan sisanya sebesar Rp. 337.048,31 dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka Terdakwa DODO WIJAYANTO haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa adapun terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya hanya sekedar mohon putusan yang seadil-adilnya dan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa mengakui secara jujur dan sebagai manusia biasa telah keliru serta bersalah mengolah keuangan negara, Terdakwa mengaku menyesal atas semua perbuatannya, maka terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pem dan atau alasan pemaaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian negara;
Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa beritikad baik telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp.292.000.000,- (dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa DODO WIJAYANTO, ST. serta dengan memperhatikan Pembelaan Pribadi Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa DODO WIJAYANTO, ST. sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M ENGADILI :
Menyatakan Terdakwa DODO WIJAYANTO, ST. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa DODO WIJAYANTO, ST. dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa DODO WIJAYANTO, ST. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama“ sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DODO WIJAYANTO, ST. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp291.662.951,69 (dua ratus Sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu Sembilan ratus lima puluh satu koma enam puluh Sembilan rupiah) dengan ketentuan uang titipan sebesar Rp292.000.000 (dua ratus Sembilan puluh dua juta rupiah) dirampas Negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara tersebut ;
Menetapkan sisa uang titipan sebesar Rp337.048,31 (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat puluh delapan rupiah tiga puluh satu sen) dikembalikan kepada terdakwa ;
Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
1. 1 (satu) Bundel Berita Acara Rekon Tugas Pembantuan TA.2015 (asli) ; 2. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Membayar (asli) ; 3. 1 (satu) Bundel Surat Perjalanan Dinas (asli) ; 4. Kertas Kerja Satuan Kerja TA.2015 (asli) ; 5 1 (satu) Buah Buku Bukti Tanda Terima (asli) ; 6. 1 (satu) buah Buku Kas Umum Juni - Desember (asli) ; 7. 3 (tiga) buah Buku Bantu Kas Umum (asli) ; 8. Hasil Rekon Terakhir (asli) ; 9. 1 (satu) bundel Rekening koran dan Surat Permohonan Penutupan Rekening (asli) ; 10. Surat Jaminan Pemeliharaan CV. Fat Jaya (asli) ; 11. Rincian Pencairan Dana Pembangunan Cold Storage TA.2015 (asli) ; 12. Pengajuan Uang Muka CV. Fat Jaya (asli) ; 13. Rincian Kertas Kerja Satuan Kerja TA.2015 sebelum revisi (asli) ; 14. Rekening Koran CV. Cahaya Mandiri Utama (asli) ; 15. Ringkasan Kontrak CV. Konsulindo Inti Teknika (asli) ; 16. Usulan Revisi Anggaran (asli) ; 17. Informasi ADK Kontrak dan Supplier Kontraktual CV. Gunatama Desain (asli) ; 18. Surat Kuasa Pencairan Uang Muka (asli) ; 19. Surat Pengukuhan Anggaran CV. Fat Jaya (foto copy) ; 20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2015 (asli) ; 21. SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.104/MEN/KU.611/2015 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Keputusan Menteri kelautan dan Perikanan Nomor KEP.203/MEN/KU.611/2014 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen Penjabat Penguji Tagihan/penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) (asli) ; 22. Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak sebagai Penjamin (asli) ; 23. 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (asli) ; 24. Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor Dis.KP.523.000/1.298/IV/2015 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal/Tugas Pembantuan (TP) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 tanggal 20 April 2015 (asli) ; 25. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor: DisKp.523.000/2.227/VIII/2015 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengadaan Kegiatan Belanja Barang/Jasa Dana Tugas Pembantuan pada Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu TA.2015 tanggal 09 Juli 2015 (foto copy) ; 26. Keputusan Bupati Belu Nomor : 162/HK/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Belu Nomor 33/HK/2014 tentang Pengangkatan Perangkat Organisasi Unit Layanan pengadaan (ULP) barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Belu 15 Agustus 2015 (foto copy) ; 27. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengembangan Sistem Rantai Dingin (Gudang Beku) di Sentra Perikanan Terpadu TA.2015 (asli) ; 28. 1 (satu) Bundel Penyampaian Hasil Penelitan / Pemeriksaan atas Pekerjaan / Barang Nomor : 25/PAN.PHPJB/DKP/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 (asli) ; 29. Rencana Umum Pengadaan (asli) ; 30. Penyusunan dan Pembahasan RKA-K/L APBN-P Nomor 1014 / Pmp.o / n.330 / 11 / 2015 tanggal 26 Februari 2015 (foto copy) ; 31. 1 (satu) Bundel Revisi RKAKL Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 (asli) ; 32. Laporan Perjalanan Dinas yang dibuat oleh Frans Manafe tanggal 06 Februari 2016 (asli); 33. Proposal permohonan Bantuan Gudang Beku (Cold Storage) di Kabupaten Belu Tahun 2015 (Foto copy); 34. 1 (satu) bundel Keputusan Pengguna Anggaran Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor Dis.KP.523000/1.298/IV/2015 tentang Penunjukan panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan Belanja Barang / Jasa dan Belanja modal / Tugas Pembantuan (TP) pada dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 (foto copy) ; 35. Surat Perintah Nomor :ULPBELU.600/99/ SP / IX / 2015 tanggal 14 September 2015 (foto copy) 36. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor : DisKp.523.000 / 2.227 / VIII / 2015 tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pengadaan Kegiatan Belanja Barang / Jasa Dana tugas Pembantuan pada satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 tanggal 09 Juli 2015 (foto copy) ; 37 Surat Perintah kerja Nomor : DISKP 523.000/2.328/VIII/2016 tanggal 07 Agustus 2015 oleh CV. Gunatama Desain (asli) ; 38. Berita Acara Serah terima pekerjaan Perencanaan DISKP.523.000 / 2.541 / IX / 2015 tanggal 07 September 2015 oleh CV. Gunatama Desain (asli) ; 39. Gambar Rencana Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu – Desa Jenilu – Kecamatan Kakuluk Mesak Tahun Anggaran 2015 oleh CV. Gunatama Desain (asli) ; 40. Engineering Estimate (EE) Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu – Desa Jenilu – Kecamatan Kakuluk Mesak Tahun Anggaran 2015 oleh CV. Gunatama Desain (asli) ; 41. Owner Estimate (OE) Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu – Desa Jenilu – Kecamatan Kakuluk Mesak Tahun Anggaran 2015 oleh CV. Gunatama Desain (asli) ; 42. Surat Perintah Kerja Nomor : DISKP 523.000 / 2905 / X / 2015 tanggal 15 Oktober 2015 oleh CV. Konsulindo Inti Teknika (asli) ; 43. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengawasan DISKP.523.000 / 3.659 / XII / 2015 tanggal 21 Desember 2015 oleh CV. Konsulindo Inti Teknika (asli) ; 44. Dokumentasi Pelaksanaan Kerja (asli) ; 45. Permohonan Pemeriksaan Pekerjan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor 18/CV/FJ/MNPHO/XII/2015 oleh CV. Fat Jaya (asli) ; 46. Serah Terima Pekerjaan (PHO) Paket Mesin Genset oleh CV. Cahaya Mandiri Utama (asli) ; 47. Surat Perintah Kerja (SPK) Tambah Daya Listrik Pangkalan Pendaratan Ikan Atapupu oleh CV. Fat Jaya (foto copy) ; 48. Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Tambah daya Listrik Pangkalan Pendaratan Ikan Atapupu oleh CV. Fat Jaya (asli) ; 49. Perubahan Daya Listrik pangkalan Pendaratan Ikan Atapupu oleh PLN Area Kupang Rayon Kupang (asli) ; 50. Permintaan Perubahan Daya Pangkalan Pendaratan Ikan Atapupu tanggal 22 Maret 2016 oleh Pangkalan Pendaratan Ikan (asli) ; 51. Berita Acara Serah Terima Nomor : DisKp.523000/3.580/XII/2015 oleh Mohamad Saidh sebagai pihak pertama dan Supardji, SH. Sebagai pihak kedua (asli) ; 52. Keputusan Bupati Belu Nomor : 07/HK/2015 tentang Standar biaya dan Satuan Harga Pemerintah Belu Tahun Anggaran 2015 tanggal 21 Januari 2015 (asli) ; 53. Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2015 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu (asli) ; 54. Draft Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor /PERMEN;KP/2014 Petunjuk Teknis Penggunaan dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 (foto copy) ; 55. Foto Dokumentasi Proyek Cold Storage (asli); 56. Laptop Merk Asus warna Putih; 57. Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Gudang Beku Desa Jenilu – Kecamatan Kakuluk Mesak – Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 (foto copy); 58. Spesifikasi Cold Storage (Gudang Beku) (foto copy); 59. Gambar Lay out Cold Storage(Gudang Beku) (foto copy); 60. Pemantapan RKAL DIPA APBN-P 2015 (foto copy); 61. Catatan Hasil Review atas RKA-K/L APBN-P Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 (foto copy); 62. Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Frans Manafe S.Pi (foto copy); 63. Harga Prakiraan Sendiri Pekerjaan Tambah Daya Listrik (foto copy); 64. Surat Pernyataan Kepala Dinas bermitra dengan pihak ketiga dalam pengelolaan Gudang Beku (foto copy); 65. Catatan (tulisan tangan) Proyek Genset, Cold Storage dan Tambah Daya Listrik; 66. Site Layout gambar denah cold room laytout Cold Storage (asli); 67. Penawaran Harga Cold Storage Kapasitas 30 Ton No. 081/USA/Q/Q-RH/VIII/2015 tanggal 06 Agustus 2015 dari Romli Hidayat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu (asli); 68. Rekapitulasi dan Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Cold Storage yang dibuat oleh CV. Gunatama Desain (asli); 69. Spesifikasi harga per item Pembangunan Cold Storage (foto copy) ; 70. Pemantapan RKAKL DIPA APBN – P Ditjen P2HP TA. 2015 Nomor 1914/P2HP.0/KU.210/IV/2015 tanggal 15 April 2015 (foto copy) ; 71. 1 (satu) bundel product katalog ZX Platform Condensing Unit merk Emerson (asli); 72. 1 (satu) buah product katalog pendingin ruangan merk Greendhalgh (asli); 73. 1 (satu) buah penjelasan software pendingin ruangan merk Emerson (asli) ; 74. Gambar denah cold strorage dengan skala 1 : 100 (foto copy); 75. Perjanjian Spesifikasi Teknis Pembangunan Cold Storage bulan april 2014 oleh CV. Gunatama Desain (asli); 76. Rekapitulasi dan Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Cold Storage yang masih kosong (tanpa harga) dibuat oleh CV. Gunatama Desain (foto copy); 77. 1 (satu) bundel dokumen hasil pengadaan Cold Storage (foto copy); 78. 1 (satu) lembar Sertifikat ahli pengadan barang / jasa pemerintah atas nama Finsensius Sau, S.T. tanggal 22 Juni 2015 (foto copy) ; 79. 1 (satu) lembar Surat Perintah Kelompok Kerja Nomor: ULPBELU.600/99/SP/IX/ dikeluarkan tanggal 14 September 2015 (asli) ; 80. 2 (dua) bundel dokumen lelang (foto copy) ; 81. 1 (satu) buah dokumen addendum (Foto Copy) ; 82. 1 (satu) buah dokumen penawaran CV. FAT JAYA (foto copy) ; 83. Keputusan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Nomor : Nomor Dis.KP.523.000/1.298/IV/2015 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Belanja Barang / Jasa dan Belanja Modal / Tugas Pembantuan (TP) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 (asli) ; 84.
1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2015 Unit kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu tanggal 30 Juni 2015 (asli) ; 85. 1 (satu) bundel Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP DIPA – 032.06.4.400692/2015 Revisi ke 01 tanggal 14 November 2014 (foto copy) 86. Petikan Keputusan Bupati Belu Nomor : BKPP.820/01/I/KEP/2014 tanggal 03 Januari 2014 tentang Pengangkatan Supardji, SH. Menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu / Esselon II-B (foto copy) ; 87. Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : Dis.kp.523.000 / 02.PPK. / COLDSTROGE.PERIKANAN / X / 2015 tanggal 15 Oktober 2015 dengan nilai pekerjaan Rp. 1.559.000.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta rupiah) (asli) ; 88. Surat Perintah Kerja Nomor : Dis.kp.523.000 / 02.PPK. / MSN GENSET / XI / 2015 tanggal 14 November 2015 dengan nilai pekerjaan Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta) pelaksana CV. Cahaya Mandiri Utama (foto copy) ; 89. Laporan Kemajuan Fisik Minggu I sampai dengan Minggu X pekerjaan Pembangunan Cold Storage PPI Atapupu Tahun Anggaran 2015 oleh CV. Konsulindo Inti Teknika (asli) ; 90. 4 (empat) lembar kertas HVS yang berisikan foto progress PHO tanggal 22 Desember 2015 (asli) 91. 1 (satu) lembar Surat Tugas nomor : 08/FJ/ST/X/2015 tentang pemberian kuasa penuh dari Mohammad Saidh kepada Dodo Wijayanto tanggal 15 Oktober 2015 (asli) ; 92. Laporan Kegiatan Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Kelautan dan Perikanan DIS.KP.523.000 / 02.PPK. / COLDSTROGE.PERIKANAN / X / 2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Cold Storage Tahun Anggaran 2015 oleh kontraktor pelaksana CV. Fat Jaya (asli) ; 93. Perjanjian Kerjasama Dan Jual Beli Nomor : 014/USA/SPK/X/2015 antara CV Fat Jaya dengan PT. Uniref Sejuk Abadi tentang Pengadaan Cold Storage 30 Ton tanggal 16 Oktober 2015 (asli) ; 94. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Dis.kp.523.000/02.PPK./MSN GENSET/XI/2015 tanggal 14 November 2015 paket pekerjaan Belanja Peralatan dan Mesin untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda, (mesin Genset) dengan Nilai Pekerjaan Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) (asli) ; 95. Laporan Dokumen Pelaksanaan Kegiatan, Kegiatan Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Kelautan dan Perikanan DIS.KP.523.000 / 02.PPK. / COLDSTROGE.PERIKANAN / X / 2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Cold Storage Lokasi : DIS.KP.523.000 / 02.PPK. / COLDSTROGE.PERIKANAN / X / 2015 Tahung Anggaran 2015 oleh kontraktor pelaksana CV. Fat Jaya (asli) ; 96. Permohonan Penambahan Daya Listrik Nomor : Dis.kp.523.000/3.339/XI/2015 tanggal 27 November 2015 (foto copy) ; 97. Permintaan perubahan daya dari 53.000 menjadi 82.500 tanggal 23 Desember 2015 yang diminta dan ditandatangani oleh Pangkalan Pendaratan Ikan (foto copy) ; 98. 1 (satu) lembar info agenda perubahan daya mengenai data flow dan data biaya dan ditandatangani oleh PH. Manajer Arif Budiman (asli) ; 99. Surat Perintah Kerja No. : SPK43130/160408/3835 tentang perubahan daya dan APP kepada Pelanggan Pangkalan Pendaratan Ikan dengan Nomor Pelanggan 431310008959 yang di tandatangani oleh manajer Albertus Koko Hendriyanto (foto copy) ; 100. Berita Acara Nomor : BA43130-4820164138 dengan jenis pekerjaan Perubahan Daya tanggal 08 April 2016 (foto copy) ; 101. Bon Pemakaian A No. 021600 di Pangkalan Pendaratan Ikan dengan Nama barang/spare part CT 380/220 V 150/5 Ampere Class 0,5 tangal 08 April 2016 (foto copy) ; 102. 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 055/B/USA-INV/X/15 tanggal 16 Oktober 2015 SPK No : No.014/USA/SPK/X/2015 Nama Barang Pengadaan Cold Storage 30 Ton seharga Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan down payment 50% senilai Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta) (asli) ; 103. 1 (satu) lembar Kwitansi Down Payment 50% Project Pengadaan Cold Storage 30 Ton yang dari CV. Fat Jaya tanggal 16 Oktober 2015 senilai Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta) (asli) 104. 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 056/B/USA-INV/XII/15 tanggal 08 Desember 2015 SPK No : No.014/USA/SPK/X/2015 Nama Barang Pengadaan Cold Storage 30 Ton seharga Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan Term II 40% senilai Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta) (asli) 105. 1 (satu) lembar Kwitansi Term II 40% Project Pengadaan Cold Storage 30 Ton yang dari CV. Fat Jaya tanggal 08 Desember 2015 senilai Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta) (asli) 106. 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 057/B/USA-INV/XII/15 tanggal 23 Desember 2015 SPK No : No.014/USA/SPK/X/2015 Nama Barang Pengadaan Cold Storage 30 Ton seharga Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) Term III 10% senilai Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) (asli) ; 107. 1 (satu) lembar Kwitansi Term III 10% Project pengadaan Cold Storage 30 Ton dari CV. Fat Jaya tanggal 23 Desember 2015 senilai Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) (asli) ; 108. 1 (satu) Buku Panduan Sistem Pendingin PT. United Refrigeration (asli) ; 109. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor : 023/FJ/MS/SK/IV/2015 tanggal 01 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Mohamad Saidh selaku Direktur CV. Fat Jaya kepada Dodo Wijayanto selaku Staf teknis (asli) ; 110. 1 (satu) buah Buku Agenda Masuk dan Keluar 2015 (asli) ; 111. 1 (satu) buah laporan kemajuan fisik Minggu I s/d Minggu IX pekerjaan Pembangunan Cold Storage Lokasi PPI Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak Tahun Anggaran 2015 (asli) ; 112. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : Dis.kp.523.000/02.PPK./COLDSTROGE.PERIKANAN/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 Tahun Anggaran 2015 Nilai Pekerjaan Rp. 1.559.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah) Jangka Waktu 70 (tujuh puluh) hari Kalender mulai 15 Oktober 2015 selesai 23 Desember 2015 (asli) ; 113. Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : DisKp.523.000/3.652/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 Pembangunan Cool Strorage Nilai Kontrak Rp. 1.559.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah) (asli) ;
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Mohammad Saidh, sementara itu terhadap barang bukti :
Uang tunai sebesar Rp. 292.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah);
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara ;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 oleh kami MOHAMAD SHOLEH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. GUSTAP PM. MARPAUNG, S.H., dan ALI MUHTAROM, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis , tanggal 5 Januari 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh HANNA M. FENAT, SH., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
Drs. GUSTAP PM. MARPAUNG, S.H. MOHAMAD SHOLEH, S.H., M.H.
TTD
ALI MUHTAROM, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
TTD
HANNA M. FENAT, SH.
TURUNAN RESMI PUTUSAN
PANITERA
PENGADILAN NEGERI KUPANG
SULAIMAN MUSU, SH
NIP.19580808.198103.1003