106/Pid.B/2014/PN-Lsm
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 106/Pid.B/2014/PN-Lsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DANIL AMIRUDDIN BIN ASEP TAUFIK
1. Menyatakan Terdakwa Danil Amiruddin bin Asep Taufik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol. 6292-NU warna putih - 1 (satu) lembar STNK Honda Beat Nopol. 6292-NU, dikembalikan kepada Ery Zulchairy Bin M. Dahlan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 ( dua ribu rupiah );
PUTUSAN
Nomor 106/Pid.B/2014/PN-lSM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DANIL AMIRUDDIN BIN ASEP TAUFIK;
Tempat lahir : Krueng Mane;
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/ 13 Maret 1988’
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Blang Naleun Mameh Kec. Muara Satu- Pemko
Lhokseumawe
Agama : Islam;
Pekerjaan : wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Juni 2014 sampai dengan tanggal 03 Juli 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2014.;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014;
Hakim sejak tanggal 25 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 24 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walau sudah diingatkan oleh Majelis Hakim untuk menggunakan hak nya, namun terdakwa dengan tegas menolak menggunakan Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 106/ Pen.Pid/ 2014/ PN-Lsm tanggal 25 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 88/ Pid.B/ 2014/ PN-Lsm tanggal 25 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Danil Amiruddin Bin Asep Taufik terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol. 6292-NU wana putih dan 1 (satu) lembar STNK Honda Beat Nopol. 6292-NU, Dikembalikan kepada aksi korban Ery Zulchairy Bin M. Dahlan
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar Majelis Hakim meringankan hukuman kepada diri terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Danil Amiruddin Bin Asep Taufik pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2014 sekira pukul 06.00 Wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2014, bertempat di Jalan Dumai No. 35 Komplek Perumahan PT. Arun Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa diminta oleh saksi Emi (nama panggilan) untuk menghantarnya pulang kerumah dengan memberikan kunci kontak sepeda motor merk Honda Nopol. BL-6292-NU warna putih, setelah terdakwa menghantar saksi Emi tersebut kerumah lalu saksi Emi meminta terdakwa untuk membeli Aqua Galon di Simpang 4 (empat) Desa Batuphat Timur Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe dan selanjutnya terdakwa langsung pergi membeli Aqua Galon dengan menggunakan sepeda motor yang digunakan untuk menghantar Emi tadi, dan setelah terdakwa sudah kembali lagi kerumah saksi Emi menghantar aqua galon, saksi Emi sudah beritirahat dan terdakwa tidak mengembalikan kunci kontak sepeda motor tersebut. Kemudian pada pagi harinya Jumat tanggal 13 Juni 2014, sekira pukul 06.00 Wib terdakwa berada dirumah saksi Emi dan bertemu dengan Kiki yang sempat meminta terdakwa untuk menunggu agar dapat pergi bersama-sama ke kantin, namun terdakwa yang sudah berniat untuk membawa kabur sepeda motor tersebut tidak mau menunggu dan langsung pergi dengan membawa sepeda motor tersebut menuju ke kantin lalu mengatakan kepada orang-orang yang menghantar kue bahwa kantin tidak dibuka pada hari ini karena terdakwa ada acara dirumah setelah itu terdakwa langsung pergi pulang kerumah terdakwa yang berada di Desa Blang Naleung Mameh Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe tetapi karena pada saat itu terdakwa tidak bertemu dengan orang tua terdakwa sehingga terdakwa langsung pergi ke Kec. Peudawa Kab. Aceh Timur dengan membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik sepeda motor tersebut, lalu sekira pukul 11.00 Wib pada saat terdakwa tiba di Kec. Peudawa Kab. Aceh Timur terdakwa sempat mampir kesalah satu rumah teman terdakwa yang berada disana dan selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di sebuah warung kopi tiba-tiba datang salah seorang keluarga dari korban langsung mengamankan terdakwa bersama sepeda motor dan membawa terdakwa ke Polsek Peudawa Polres Aceh Timur untuk kemudian di bawa kembali ke Polsek Muara Satu guna diproses lebih lanjut
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ery Zulchairy Bin M. Dahlan Jafar, Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2014 sekira pukul 06.00 wib di Jl. Dumai No. 35 Komplek Perumahan PT. Arun Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe
Bahwa yang melakukan pengelapan tersebut adalah Danil Amiruddin dan yang menjadi korbannya adalah saksi sendiri selaku pemilik sepeda motor Honda Nopol. BL-6292-NU warna putih yang digelapkan terdakwa.
Bahwa yang melihat terdakwa melakukan penggelapan sepeda motor tersebut yaitu salah seorang karyawan saksi yaitu Salmiati alias Emi;
Bahwa saksi diberitahukan kejadian tersebut melalui ponsel;
Bahwa awalnya saksi Emi memberikan kunci sepeda motor kepada terdakwa untuk dibelikan aqua galon dan sudah diantar terdakwa ke rumah saksi tetapi setelah itu terdakwa tidak lagi mengembalikan kunci sepeda motor malah terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke aceh timur tanpa seijin saksi.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi dirugikan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
Salmiati Binti Abdul Samad, Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2014 sekira pukul 06.00 wib di Jl. Dumai No. 35 Komplek Perumahan PT. Arun Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe;
Bahwa yang melakukan penggelapan tersebut adalah Danil Amiruddin dan yang menjadi korbannya adalah saksi korban Ery Zulchairy Bin M. Dahlan Jafar selaku pemilik sepeda motor Honda Nopol. BL-6292-NU warna putih.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira pukul 23.00 WIB saksi menyuruh terdakwa membeli aqua galon dan lalu saksi memberikan kunci sepeda motor kepada terdakwa, tetapi saksi tidak tahu pukul berapa terdakwa kembali dan tidak ada mengembalikan kunci sepeda motor kepada saksi dan pagi harinya saksi melihat aqua galon tersebut sudah ada namun sepeda motor tidak ada dan saksi tidak mengetahui keberadaan tersangka.
Bahwa sepeda motor tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari kebutuhan kantin dan yang bertanggungjawab atas sepeda motor tersebut adalah saksi sendiri.
Bahwa saksi yang memberitahukan hal tersebut kepada saksi Ery selaku pemilik sepeda motor tersebut.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban dirugikan sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa Danil Amiruddin Bin Asep Taufik, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2014 sekira pukul 06.00 wib di Jl. Dumai No. 35 Komplek Perumahan PT. Arun Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe
Bahwa yang melakukan penggelapan tersebut adalah terdakwa sendiri dan yang menjadi korbannya adalah saksi Ery Zulchairy Bin M. Dahlan Jafar selaku pemilik sepeda motor Honda Nopol. BL-6292-NU warna putih ;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira pukul 23.00 WIB saksi salmiati menyuruh terdakwa membeli aqua galon dan memberikan kunci sepeda motor kepada terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa pulang kerumah saksi korban, dan pada pagi harinya sekira pukul 06.00 wib terdakwa sempat bertemu dengan saudari kiki yang merupakan saudara saksi korban meminta terdakwa menunggunya namun terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut menuju kekantin.
Bahwa pada saat dikantin terdakwa sempat mengatakan kepada orang-orang yang mengantar kue kekantin bahwa kantin tidak dibuka.
Bahwa kemudian terdakwa langsung pergi menuju Desa Blang Neleung Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe untuk bertemu orang tua terdakwa.
Bahwa tujuan terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Kab. Aceh timur agar saksi korban tidak mencari keberadaan terdakwa beserta sepeda motornya.
Bahwa terdakwa sudah merubah bentuk sepeda motor tersebut dengan membuka kedua buah kaca spion
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol. 6292-NU wana putih dan 1 (satu) lembar STNK Honda Beat Nopol. 6292-NU.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2014 sekira pukul 06.00 wib di Jl. Dumai No. 35 Komplek Perumahan PT. Arun Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe
Bahwa benara yang melakukan tindak pidana tersebut adalah terdakwa Danil Amiruddin bin Asep Fauzi;
Bahwa benar yang menjadi korbannya adalah saksi Ery Zulchairy Bin M. Dahlan Jafar selaku pemilik sepeda motor Honda Nopol. BL-6292-NU warna putih yang digelapkan terdakwa.
Bahwa benar awal kejadiannya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira pukul 23.00 WIB saksi salmiati menyuruh terdakwa membeli aqua galon dan memberikan kunci sepeda motor kepada terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa pulang kerumah saksi korban, dan pada pagi harinya sekira pukul 06.00 wib terdakwa sempat bertemu dengan saudari kiki yang merupakan saudara saksi korban meminta terdakwa menunggunya namun terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut menuju kekantin.
Bahwa benar kemudian terdakwa langsung pergi menuju Desa Blang Neleung Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe untuk bertemu orang tua terdakwa.
Bahwa benar kemudian terdakwa langsung pergi ke Kec. Peudawa Kab. Aceh Timur dengan tujuan terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Kab. Aceh timur agar saksi korban tidak mencari keberadaan terdakwa beserta sepeda motornya.
Bahwa benar terdakwa sudah merubah bentuk sepeda motor tersebut dengan membuka kedua buah kaca spion
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum;
Memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang siapa
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut diatas, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang ” Barang Siapa ” yang berhubungan dengan keberadaan terdakwa sebagai orang yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ” Barang siapa ” adalah menunjuk pada seseorang sebagai subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban yang cakap dan mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Danil Amiruddin bin Asep Taufik, adalah orang yang diajukan sebagai subyek hukum dalam perkara ini dengan identitas lengkap sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, setelah ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim kepadanya, terdakwa telah membenarkannya, sehingga tidak terdapat kekeliruan tentang orang (error in persona) yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, namun demikian apakah terdakwa sebagai subyek hukum tersebut dapat dinyatakan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka selanjutnya harus dibuktikan apakah yang bersangkutan telah melakukan perbuatan sebagaimana unsur-unsur pasal tersebut diatas sebagai berikut :
Ad.2. Dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum Memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ;
Menimbang, bahwa maksud dari melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum adalah bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti dipersidangan, bahwa penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2014 sekira pukul 06.00 wib di Jl. Dumai No. 35 Komplek Perumahan PT. Arun Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe dan yang melakukan adalah terdakwa Danil Amiruddin bin Asep Fauzi, sedangkan yang menjadi korbannya adalah saksi Ery Zulchairy Bin M. Dahlan Jafar selaku pemilik sepeda motor Honda Nopol. BL-6292-NU warna putih ;
Bahwa awal kejadiannya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira pukul 23.00 WIB saksi salmiati menyuruh terdakwa membeli aqua galon dan memberikan kunci sepeda motor kepada terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa pulang kerumah saksi korban, dan pada pagi harinya sekira pukul 06.00 wib terdakwa sempat bertemu dengan saudari kiki yang merupakan saudara saksi korban meminta terdakwa menunggunya namun terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut menuju kekantin, kemudian terdakwa langsung pergi menuju Desa Blang Neleung Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe untuk bertemu orang tua terdakwa dan terdakwa langsung pergi ke Kec. Peudawa Kab. Aceh Timur dengan tujuan terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Kab. Aceh timur agar saksi korban tidak mencari keberadaan terdakwa beserta sepeda motornya.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 372 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol. 6292-NU wana putih dan 1 (satu) lembar STNK Honda Beat Nopol. 6292-NU yang telah disita dari terdakwa adalah merupakan hasil kejahatan dan merupakan milik dari saksi korban Ery Zulchairy Bin M. Dahlan, maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada saksi korban Ery Zulchairy Bin M. Dahlan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membuat saksi korban rugi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Danil Amiruddin bin Asep Taufik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol. 6292-NU warna putih
1 (satu) lembar STNK Honda Beat Nopol. 6292-NU, dikembalikan kepada Ery Zulchairy Bin M. Dahlan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 ( dua ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2014, oleh ZULFIKAR, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, ELVIYANTY PUTRISH,MH dan SAID HAMRIZAL ZULFI,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SAMSUAR,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri lhokseumawe, serta dihadiri oleh AGUS SALIM, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
dto dto
ELVI YANTY PUTRI, S.H., M.H. ZULFIKAR, S.H., M.H,
dto
SAID HAMRIZAL ZULFI, S.H
PANITERA PENGGANTI,
dto
SAMSUAR, S.H.
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Panitera Pengadilan Negeri Lhokseumawe
M. NASIR A. GANI, S.Sos, SH
NIP. 196706031993031005