290/Pid.Sus/2015/PN Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 290/Pid.Sus/2015/PN Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Nofin
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Nofin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu LintasDengan Kerusakan Kendaraansebagaimana dalam dakwaan tunggal. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir dan pidana denda sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Minibus Kia BK 1111 RA, - 1 (satu) lembar STNK BK 1111 RA An. Hj Syarifah Maisyarah, - 1 (satu) lembar Sim A an. Nofin, Dikembalikan kepada Terdakwa Nofin; - 1 (satu) unit Mobar Light Truck BK 9370 TL, - 1 (satu) lembar STNK BK 9370 TL, - 1 (satu) lembar Sim B-1 Umum An. Ruslan Efendi, Dikembalikan kepada saksi Ruslan Fendi. 5. Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 290/Pid.Sus/2015/PN Kis
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara – perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | Nofin |
| Tempat lahir | : | Siajam |
| Umur/tanggal lahir | : | 37 Tahun / 18 Desember 1976 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Dusun IV Desa Siajam Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
1.Menyatakan Terdakwa Nofin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MengemudikanKendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Mengakibatkan Kerusakan Kendaraan, Pengemudi Kendaraan Bermotor Yang Akan Melewati Kendaraan Lain Harus Menggunakan Lajur Atau Jalur Jalan Sebelah Kanan Dari Kendaraan Yang Akan Dilewati, Mempunyai Jarak Pandang Yang Bebas Dan Tersedia Ruang Yang Cukup, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 109 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dalam dakwaan tunggal kami. 2.Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Nofin selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan. 3.Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Minibus Kia BK 1111 RA. - 1 (satu) lembar STNK BK 1111 RA, An: Hj. Syarifah Maisyarah. - 1 (satu) lembar Sim A, An: Nofin. Dikembalikan kepada Terdakwa Nofin. - 1 (satu) unit Mobar Light Truck BK 9370 TL. - 1 (satu) lembar STNK BK 9370 TL, An: Mangasa Siahaan. - 1 (satu) lembar Sim B-1 Umum, An: Ruslan Efendi. Dikembalikan kepada saksi Ruslan Efendi. 4.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan dengan dakwaan berbentuk dakwaan tunggal sebagai berikut :
------Bahwa terdakwa NOFINpada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira Pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2014 bertempat di Jalinsum Medan-Kisaran Km 128-129 tepatnya di Dusun III Desa Petatal Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan kerusakan kendaraan, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati,mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup”,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
----- Bermula pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 11.20 Wib terdakwa Nofin mengemudikan Mobil Minibus Kia BK 1111 RA berangkat dari Sei Bejangkar menuju Lima Puluh untuk melaksanakan sholat di Mesjid Lima Puluh, dan sesampainya di Dusun III Desa Petatal Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara mobil Mnibus Kia BK 1111 RA yang dikemudikan oleh terdakwa berada dibelakang Minibus Karya Agung, namun Minibus Karya Agung berhenti tiba-tiba sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan Minibus Kia BK 1111 RA yang dikemudikan oleh terdakwa sehingga membanting stir ke kanan dan pada saat bersamaan dating Mobar Truck Colt Diesel Bk 9370 TL dating dari Medan menuju Kisaran sehingga terjadi tabrakan samping kanan yang mengakibatkan Mobil yang dikemudikan terdakwa mengalami kerusakan ban depan kanan pecah,pintu depan sebelah kanan penyok,sayap depan sebelah kanan penyok,lampu utama depan sebelah kanan pecah sedangkan Mobil truck Colt Diesel BK 9370 TL mengalami kerusakan pada bak papan sebelah kanan pecah,ban belakang kiri dan kanan lepas.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (1) Subs 109 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi Saharuddin :
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 10.30 Wib, saksi sedang berada di dalam mobil barang light truck BK 9370 TL yang berangkat dari kerasaan menuju Tanjung Balai dengan muatan batu padas dan melintasi Jalinsum Medan-Kisaran dan setibanya di dusun III Desa Petatal Kecamatan Talawi Kabupaten batubara saksi melihat Minibus Kia BK 1111 RA berjalan di jalur jalan sebelah kanan menuju Medan dan langsung menabrak bak dinding sebelah kanan dan menabrak ban belakang sebelah kanan Mobil barang light truck BK 9370 TL yang mengakibatkan mobil barang truck BK 9370 TL ke kanan dan ke kiri serta gerdang lepas dari mobil barang Light Truck BK 9370 TL oleng kanan dan kiri lalu berhenti di tengah badan jalan tepatnya di garis tengah pembatas jalan;
Bahwa saksi melihat disamping sebelah kiri minibus Kia BK 1111 RA ada mobil bus Karya Agung yang diketahui nomor polisinya yang sedang berhenti ;
Bahwa sebelum kecelakaan lalu lintas dengan jarak 5 (lima) meter saksi melihat minibus Kias BK 1111 RA berjalan di jalur sebelah kanan menuju Medan karena mendahului Mobil bus Karya Agung dari sebelah kanan dengan kecepatan tinggi sedangkan kecepatan Mobil barnag light truck BK 9370 TL yang saksi tumpangi sekitar 50 km perjam ;
Bahwa saksi melihat garis putih di tengah badan jalan tanda pembatas jalan yang berada di tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas berbentuk garis putih lurus tidak putus-putus karena di sekitar tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dari arah Medan menuju Kisaran jalan menanjak sedangkan yang dari arah Kisaran menuju Medan jalan menurun sehingga pandangan terhalang;
Bahwa kondisi jalan beraspal hotmix, pandangan bebas, kiri kanan jalan ada rumah penduduk, cuaca cerah pagi hari, arus lalu lintas sepi dan lancar;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas saksi dan saksi Ruslan Efendi sebagai supir mobil barang light truck BK 9370 TL tidak ada menderita luka-luka ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi Ruslan Efendi :
Bahwa pada hari Senin tangal 30 Juni 2014 sekira pukul 10.30 Wib, saksi sebagai supir dari mobil barang light truck BK 9370 TL yang berangkat dari Kerasaan menuju Tanjung Balai dengan muatan batu padas dengan kernet yaitu saksi Saharuddin dan melintasi Jalinsum Medan-Kisaran dan setibanya di dusun III Desa Petatal Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara saksi melihat Minibus Kia BK 1111 RA berjalan di jalur jalan sebelah kanan menuju Medan dan langsung menabrak bak dinding sebelah kanan dan menabrak ban belakang sebelah kanan Mobil barang light truck BK 9370 TL yang mengakibatkan mobil barang truck BK 9370 TL ke kanan dan ke kiri serta gerdang lepas dari mobil barang Light Truck BK 9370 TL oleng kanan dan kiri lalu berhenti di tengah badan jalan tepatnya di garis tengah pembatas jalan;
Bahwa saksi melihat disamping sebelah kiri minibus Kia BK 1111 RA ada mobil bus Karya Agung yang diketahui nomor polisinya yang sedang berhenti;
Bahwa sebelum kecelakaan lalu lintas dengan jarak 5 (lima) meter saksi melihat minibus Kias BK 1111 RA berjalan di jalur sebelah kanan menuju Medan karena mendahului Mobil bus Karya Agung dari sebelah kanan dengan kecepatan tinggi sedangkan kecepatan Mobil barnag light truck BK 9370 TL yang saksi tumpangi sekitar 50 km perjam ;
Bahwa saksi melihat garis putih di tengah badan jalan tanda pembatas jalan yang berada di tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas berbentuk garis putih lurus tidak putus-putus karena di sekitar tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dari arah Medan menuju Kisaran jalan menanjak sedangkan yang dari arah Kisaran menuju Medan jalan menurun sehingga pandangan terhalang;
Bahwa kondisi jalan beraspal hotmix, pandangan bebas, kiri kanan jalan ada rumah penduduk, cuaca cerah pagi hari, arus lalu lintas sepi dan lancar;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas saksi dan saksi Ruslan Efendi sebagai supir mobil barang light truck BK 9370 TL tidak ada menderita luka-luka ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 11.20 Wib terdakwa Nofin mengemudikan Mobil Minibus Kia BK 1111 RA berangkat dari Sei Bejangkar menuju Lima Puluh untuk melaksanakan sholat di Mesjid Lima Puluh;
Bahwa sesampainya di Dusun III Desa Petatal Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara mobil Mnibus Kia BK 1111 RA yang dikemudikan oleh terdakwa berada dibelakang Minibus Karya Agung;
Bahwa Minibus Karya Agung berhenti tiba-tiba sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan Minibus Kia BK 1111 RA yang dikemudikan oleh terdakwa sehingga membanting stir ke kanan dan pada saat bersamaan datang Mobar Truck Colt Diesel Bk 9370 TL datang dari Medan menuju Kisaran sehingga terjadi tabrakan samping kanan ;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut Mobil yang dikemudikan terdakwa mengalami kerusakan ban depan kanan pecah,pintu depan sebelah kanan penyok,sayap depan sebelah kanan penyok,lampu utama depan sebelah kanan pecah sedangkan Mobil truck Colt Diesel BK 9370 TL mengalami kerusakan pada bak papan sebelah kanan pecah,ban belakang kiri dan kanan lepas;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji dikemudian hari akan lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya;
Menimbang, bahwa keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa sebagaimana tersebut diatas selengkapnya termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut umum juga telah memperlihatkan foto barang bukti di depan persidangan baik kepada terdakwa yaitu berupa:
- 1 (satu) unit Minibus Kia BK 1111 RA.
- 1 (satu) lembar STNK BK 1111 RA, An: Hj. Syarifah Maisyarah.
- 1 (satu) lembar Sim A, An: Nofin.
- 1 (satu) unit Mobar Light Truck BK 9370 TL.
- 1 (satu) lembar STNK BK 9370 TL, An: Mangasa Siahaan.
- 1 (satu) lembar Sim B-1 Umum, An: Ruslan Efendi.
barang bukti mana telah disita menurut hukum sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti untuk dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 11.20 Wib terdakwa Nofin mengemudikan Mobil Minibus Kia BK 1111 RA berangkat dari Sei Bejangkar menuju Lima Puluh untuk melaksanakan sholat di Mesjid Lima Puluh;
Bahwa sesampainya di Dusun III Desa Petatal Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara mobil Mnibus Kia BK 1111 RA yang dikemudikan oleh terdakwa berada dibelakang Minibus Karya Agung;
Bahwa Minibus Karya Agung berhenti tiba-tiba sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan Minibus Kia BK 1111 RA yang dikemudikan oleh terdakwa sehingga membanting stir ke kanan dan pada saat bersamaan datang Mobar Truck Colt Diesel Bk 9370 TL datang dari Medan menuju Kisaran sehingga terjadi tabrakan samping kanan ;
Bahwa Minibus Kia BK 1111 RA berjalan di jalur jalan sebelah kanan menuju Medan dan langsung menabrak bak dinding sebelah kanan dan menabrak ban belakang sebelah kanan Mobil barang light truck BK 9370 TL yang mengakibatkan mobil barang truck BK 9370 TL ke kanan dan ke kiri serta gerdang lepas dari mobil barang Light Truck BK 9370 TL oleng kanan dan kiri lalu berhenti di tengah badan jalan tepatnya di garis tengah pembatas jalan;
Bahwa disamping sebelah kiri minibus Kia BK 1111 RA ada mobil bus Karya Agung yang diketahui nomor polisinya yang sedang berhenti ;
Bahwa sebelum kecelakaan lalu lintas dengan jarak 5 (lima) meter, minibus Kia BK 1111 RA berjalan di jalur sebelah kanan menuju Medan karena mendahului Mobil bus Karya Agung dari sebelah kanan dengan kecepatan tinggi sedangkan kecepatan Mobil barang light truck BK 9370 TL sekitar 50 km perjam ;
Bahwa garis putih di tengah badan jalan tanda pembatas jalan yang berada di tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas berbentuk garis putih lurus tidak putus-putus karena di sekitar tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dari arah Medan menuju Kisaran jalan menanjak sedangkan yang dari arah Kisaran menuju Medan jalan menurun sehingga pandangan terhalang;
Bahwa kondisi jalan beraspal hotmix, pandangan bebas, kiri kanan jalan ada rumah penduduk, cuaca cerah pagi hari, arus lalu lintas sepi dan lancar;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut Mobil yang dikemudikan terdakwa mengalami kerusakan ban depan kanan pecah,pintu depan sebelah kanan penyok,sayap depan sebelah kanan penyok,lampu utama depan sebelah kanan pecah sedangkan Mobil truck Colt Diesel BK 9370 TL mengalami kerusakan pada bak papan sebelah kanan pecah,ban belakang kiri dan kanan lepas;
Bahwa saksi Saharuddin dan saksi Ruslan Efendi sebagai supir mobil barang light truck BK 9370 TL tidak ada menderita luka-luka ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 109 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa MaJelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tunggal dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang ;
ad.1. Unsur “Setiap orang”:
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subjek Hukum yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa Nofin dengan identitas lengkap sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan dibenarkan oleh Terdakwa bahwa ianya bernama Nofin dan saksi-saksi mengenalnya beridentitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa tentang apakah Terdakwa terbukti memenuhi unsur pokok tindak pidana sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan serta apakah Terdakwa mempunyai alasan pembenar atau pemaaf akan di pertimbangkan dalam pertimbangan selanjutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
ad.2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya terjadi kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 11.20 Wib terdakwa Nofin mengemudikan Mobil Minibus Kia BK 1111 RA berangkat dari Sei Bejangkar menuju Lima Puluh untuk melaksanakan sholat di Mesjid Lima Puluh;
Bahwa sesampainya di Dusun III Desa Petatal Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara mobil Mnibus Kia BK 1111 RA yang dikemudikan oleh terdakwa berada dibelakang Minibus Karya Agung;
Bahwa Minibus Karya Agung berhenti tiba-tiba sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan Minibus Kia BK 1111 RA yang dikemudikan oleh terdakwa sehingga membanting stir ke kanan dan pada saat bersamaan datang Mobar Truck Colt Diesel Bk 9370 TL datang dari Medan menuju Kisaran sehingga terjadi tabrakan samping kanan ;
Bahwa Minibus Kia BK 1111 RA berjalan di jalur jalan sebelah kanan menuju Medan dan langsung menabrak bak dinding sebelah kanan dan menabrak ban belakang sebelah kanan Mobil barang light truck BK 9370 TL yang mengakibatkan mobil barang truck BK 9370 TL ke kanan dan ke kiri serta gerdang lepas dari mobil barang Light Truck BK 9370 TL oleng kanan dan kiri lalu berhenti di tengah badan jalan tepatnya di garis tengah pembatas jalan;
Bahwa disamping sebelah kiri minibus Kia BK 1111 RA ada mobil bus Karya Agung yang diketahui nomor polisinya yang sedang berhenti ;
Bahwa sebelum kecelakaan lalu lintas dengan jarak 5 (lima) meter, minibus Kia BK 1111 RA berjalan di jalur sebelah kanan menuju Medan karena mendahului Mobil bus Karya Agung dari sebelah kanan dengan kecepatan tinggi sedangkan kecepatan Mobil barang light truck BK 9370 TL sekitar 50 km perjam ;
Bahwa garis putih di tengah badan jalan tanda pembatas jalan yang berada di tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas berbentuk garis putih lurus tidak putus-putus karena di sekitar tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dari arah Medan menuju Kisaran jalan menanjak sedangkan yang dari arah Kisaran menuju Medan jalan menurun sehingga pandangan terhalang;
Bahwa kondisi jalan beraspal hotmix, pandangan bebas, kiri kanan jalan ada rumah penduduk, cuaca cerah pagi hari, arus lalu lintas sepi dan lancar;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas telah nyata bahwa terdakwa mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya terjadi kecelakaan lalu lintas, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
ad.3 Unsur “Dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut Mobil yang dikemudikan terdakwa mengalami kerusakan ban depan kanan pecah,pintu depan sebelah kanan penyok,sayap depan sebelah kanan penyok,lampu utama depan sebelah kanan pecah sedangkan Mobil truck Colt Diesel BK 9370 TL mengalami kerusakan pada bak papan sebelah kanan pecah,ban belakang kiri dan kanan lepas;
Bahwa saksi Saharuddin dan saksi Ruslan Efendi sebagai supir mobil barang light truck BK 9370 TL tidak ada menderita luka-luka ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa telah terpenuhinya seluruh unsur dalam dakwaan kesatu maka Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu oleh karena itu Majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan dengan kerusakan Kendaraan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tunggal sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan” (Vide Pasal 197 ayat (1) huruf h KUHAP);
Menimbang, bahwa selain hal tersebut diatas, terdakwa juga telah melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas yaitu “Pengemudi Kendaraan bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup” sesuai dengan Pasal 109 ayat (1) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karena itu majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya (Vide Pasal 193 KUHP);
Menimbang, bahwa dalam pasal 310 ayat (1) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tercantum pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerusakan kendaraan dan telah terjadi perdamaian antara Terdakwa Nofin dengan Murni Wati sebagai pemilik kendaraan Mobil Barang Light Truck BK 9370 TL dan dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata – mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga di harapkan dapat menjadi masyarakat yang baik di kemudian hari, maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa selain pidana perampasan kemerdekaan terhadap terdakwa dijatuhkan pula pidana denda yang jumlahnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa - 1 (satu) unit Minibus Kia BK 1111 RA,- 1 (satu) lembar STNK BK 1111 RA An. Hj Syarifah Maisyarah, - 1 (satu) lembar Sim A an. Nofin, yang telah disita dariTerdakwa Nofin, maka dikembalikan kepadaTerdakwa Nofin;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa - 1 (satu) unit Mobar Light Truck BK 9370 TL, -1 (satu) lembar STNK BK 9370 TL, - 1 (satu) lembar Sim B-1 Umum An. Ruslan Efendi, yang telah disita dari saksi Ruslan Efendi, maka dikembalikan kepada saksi Ruslan Efendi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa sebagai berikut (Vide Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP):
Keadaan yang memberatkan:
Mobil barang light truck BK 9370 TL mengalami kerusakan pada bak papan sebelah kanan pecah,ban belakang kiri dan kanan lepas;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan Murni Wati sebagai pemilik kendaraan Mobil Barang Light Truck BK 9370 TL (surat perdamaian terlampir dalam berkas perkara)
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa berjanji dikemudian hari akan lebih berhati-hati mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal 310 ayat (1) jo 109 ayat (1) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan KUHAP serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Nofin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu LintasDengan Kerusakan Kendaraansebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir dan pidana denda sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Minibus Kia BK 1111 RA,
- 1 (satu) lembar STNK BK 1111 RA An. Hj Syarifah Maisyarah,
- 1 (satu) lembar Sim A an. Nofin,
Dikembalikan kepada Terdakwa Nofin;
- 1 (satu) unit Mobar Light Truck BK 9370 TL,
- 1 (satu) lembar STNK BK 9370 TL,
- 1 (satu) lembar Sim B-1 Umum An. Ruslan Efendi,
Dikembalikan kepada saksi Ruslan Fendi.
5. Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2015 oleh kami Jasael, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Rachmansyah, S.H., dan Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H., masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Darwis Tarigan, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, dan dihadiri pula oleh Alofsen Sianturi, S.H., sebagai Penuntut Umum serta dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Rachmansyah, S.H. Jasael, S.H., M.H.
Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Darwis Tarigan, S.H.