58/PID.SUS-TPK/2015/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 58/PID.SUS-TPK/2015/PN Bna
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa : 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 58/PID.SUS-TPK/2015/PN Bna
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim;
Tempat Lahir : Lampuuk;
Umur/tanggal Lahir : 51 tahun / 15 September 1964;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Padang Rubek Kec. Kuala Kab. Nagan Raya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS (Kuasa Pengguna Anggaran);
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Januari 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan tanggal 19 April 2016;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Yahya Alinsa, SH., Junaikar, SH., dan Baiami, SH., advokat/penasihat hukum pada kantor Advokat “Yanya Alinsa, SH & Associates”, beralamat di Jln. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 85 Jambo Tape Kota Banda Aceh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Desember 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada tanggal 31 Desember 2015 Nomor : W1-U1/93/HK.01/XII/2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 17 Desember 2015 Nomor 58/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN-BNA tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 17 Desember 2015 Nomor 58/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN-BNA tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ir. BUSTAMAM Bin B. IBRAHIM tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang - undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa Ir. BUSTAMAM Bin B. IBRAHIM dari dakwaan Primair.
Menyatakan Terdakwa Ir. BUSTAMAM Bin B. IBRAHIM terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. BUSTAMAM Bin B. IBRAHIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah supaya Terdakwa Ir, BUSTAMAM Bin B. IBRAHIM tetap berada dalam tahanan RUTAN dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Membebankan terdakwa Ir. BUSTAMAM Bin B. IBRAHIM untuk membayar uang penganti kepada Negara cq. Pemerintah Daerah Provinsi Aceh secara tanggung renteng bersama Sdr. M. IKHSAN Bin SUPRATMAN, Sdr. SOFYAN Bin BUDIMAN, Sdr. MUSLIM UMAR Bin Alm KEUCHIK UMAR, Sdr. IRWANSYAH Bin SUPRATMAN dan Sdr. T. DAHLILSYAH, S.T., Bin T. NYAK DAUD seluruhnya sebesar Rp. 315.372.673,28 (tiga ratus lima belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma dua puluh delapan sen rupiah) dengan menggunakan uang yang diserahkan atau dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai Berita Acara Penitipan tertanggal 22 Desember 2015 untuk pengembalian kerugian keuangan Negara;
Menetapkan Barang Bukti berupa;
1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Kerja Kontruksi (Kontrak) Nomor : 002/6/ SPKK/DBC-NR/JL/2011,tanggal 13 September 2011.
1 (satu) lembar asli Permohonan Uang Muka Nomor : 012/MB/IX/2011, tanggal 14 September 2011 yang ditanda tangani Oleh Kuasa Direktur CV. NAGAH BERLIAN.
Ringkasan Kontrak tanggal 5 Desember 2011
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : KU.903/20/SPP-BL/LS-BJ/2011 tanggal 15 September 2011.
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KU.903/ 20/SPTJB/2011 tanggal 15 September 2011.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 620/06/BAP-UM/OTSUS/ DBC-NR/2011 tanggal 15 september 2011.
1 (satu) lembar asli Tanda penerimaan (Kwitansi) pembayaran Lunas uang muka kerja 30 % tanggal 15 September 2011.
1 (satu) lembar foto copy Surat Jaminan Uang Muka 30% yang dikeluarkan Oleh Bank BPD Aceh Cabang Jeuram Nomor : 233/JB/062/IX/2011, tanggal 15 September 2011 yang sudah di legalisir.
1 (satu) lembar asli Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/20/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 16 September 2011.
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar SPP-LS Barang dan jasa nomor : 900/20/SPP/ LS-BJ/2011 tanggal 16 September 2011.
1 (satu) lembar asli Ringkasan SPP-LS Barang dan jasa nomor : 900/20/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 16 September 2011.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/1662/ 2011, tanggal 04 Oktober 2011.
1 (satu) lembar asli SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 001662/BL/LS/ 2011, tanggal 04 Oktober 2011
1 (satu) lembar asli Surat pengantar Surat perintah membayar Belanja langsung (SPM-LS) nomor : KU.932/1662/2011 tanggal 04 Oktober 2011.
1 (satu) lembar tindisan SP2D Nomor : 0013383/ LS-BL/ 2011 tanggal 06 Oktober 2011.
1 (satu) lembar tindisan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0023927/LS-BL/2011 tanggal 15 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat pengantar Surat perintah membayar Belanja langsung (SPM-LS) nomor : KU.932/3089/2011 tanggal 14 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 003089/BL/LS/ 2011, tanggal 14 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/3089/2011, tanggal 14 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar SPP-LS Barang dan jasa nomor : 900/37/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 07 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Ringkasan SPP-LS Barang dan jasa nomor : 900/37/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 07 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/37/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 07 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Tanda penerimaan (Kwitansi) pembayaran Lunas sertifikat Bulanan MC 01 s/d MC 03 kerja sebesar 51,04 % tanggal 05 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Permohonan pengajuan MC (MONTHLY CERTIFICATE ) Nomor : 019/NGB/NR-JB /2011, tanggal 17 November 2011 yang ditanda tangani Oleh Kuasa Direktur CV. NAGAH BERLIAN.
Ringkasan Kontrak tanggal 05 Desember 2011
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : KU.903/37/SPP-BL/LS-BJ/2011 tanggal 05 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KU.903/37/SPTJB/2011 tanggal 05 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 620004/ /BAP/ OTSUS/NR-6-1/2011 tanggal 05 Desember 2011.
1 (satu) bundel asli MONTHLY CERTIFICATE (MC) 01 tanggal 25 september 2011.
1 (satu) bundel asli MONTHLY CERTIFICATE (MC) 02 tanggal 25 Oktober 2011.
1 (satu) bundel asli MONTHLY CERTIFICATE (MC) 03 tanggal 25 November 2011.
1 (satu) bundel asli ADENDUM KONTRAK I Nomor : 006/6-A/ADD I/DBC/JB/2011 tanggal 20 0ktober 2011.
1 (satu) bundel asli PHOTO PELAKSANAAN MONTHLY CERTIFICATE (MC I),(MC II),(MC III) tanggal 25 November 2011.
1 (satu) bundel asli BERITA ACARA PENELITI PELAKSANAAN KONTRAK Nomor : 005-D/06/BAPK/DBC-NR/JB/2011 tanggal 15 oktober 2011.
1 (satu) bundel asli JUSTIFIKASI TEKNIK periode bulan oktober 2011 tanggal 18 oktober 2011.
1 (satu) lembar tindisan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0027631/LS-BL/2011 tanggal 22 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat pengantar Surat perintah membayar Belanja langsung (SPM-LS) nomor : KU.932/3791/2011 tanggal 22 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 003791/BL/LS/ 2011, tanggal 22 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/3791/ 2011, tanggal 22 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar SPP-LS Barang dan jasa nomor : 900/90/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 16 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Ringkasan SPP-LS Barang dan jasa nomor : 900/90/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 16 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/90/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 16Desember 2011.
1 (satu) lembar foto copy Surat jaminan pemeliharan Nomor : MBO/MB/075/XII/ 2011, tanggal 14 Desember 2011 yang sudah di legalisir.
1 (satu) lembar asli Tanda penerimaan (Kwitansi) pembayaran Lunas sertifikat Bulanan MC 01 s/d MC 04 kerja sebesar 95 % tanggal 14 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Tanda penerimaan (Kwitansi) pembayaran Lunas Retensi sebesar 5 % tanggal 15 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 620.004/089/BAP/OTSUS/ NR-6-1/2011 tanggal 15 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 620.004/088/BAP/OTSUS/ NR-6-1/2011 tanggal 14 Desember 2011.
Ringkasan Kontrak tanggal 14 Desember 2011
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : KU.903/90/SPP-BL/LS-BJ/2011 tanggal 15 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KU.903/90/SPTJB/2011 tanggal 15 Desember 2011.
1 (satu) bundel asli MONTHLY CERTIFICATE (MC) 04 tanggal 15 Desember 2011.
1 (satu) bundel asli Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 12 Desember 2011.
4 (empat) lembar foto copy surat keputusan gubernur Nomor : Ku.954.1/042/ 2011 yang sudah di legalisir.
1 (satu) Examplar foto copy DPA-SKPA tahun anggaran 2011 tanggal 29 April 2011 yang telah di legalisir.
1 (satu) exampler foto copy Register SPM-SP2D Dinas Bina Marga dan Cipta Karya tahun anggaran 2011 yang telah di legalisir.
1 (satu) Bundel Asli Laporan evaluasi lelang dan penawaran paket-paket dilingkungan satuan kerja Provinsi Aceh sumber dana APBA/OTSUS Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie.
1 (satu) lembar ASLI Rekening Koran Giro Bank Bpd Aceh Cabang Jeuram Nomor : 062.01.05.610089.5 atas nama CV. NAGAH BERLIAN.
1 (satu) Buah stempel CV.NAGAH BERLIAN.
1 (satu) bundel Foto copy surat kuasa direktur yang dikeluarkan oleh notaris NANI IRIANI, S.H. M.Kn. Nomor : 26 tanggal 12 September 2011 dari Tn. SOFYAN (Direktur CV NAGAH BERLIAN) kepada Tn. M. IKHSAN yang telah di legalisisir.
2 (dua) lembar asli kwitansi pembayaran bagi hasil keuntungan Proyek Jembatan Gantung Desa Pulo Ie T.A 2011 sumber dana otsus Dinas Bina Marga Kab Nagan Raya tertanggal 10 februari 2012.
2 (Dua) lembar Asli Rekening Koran Giro Bank Aceh Cabang Jeuram Nomor : 062.01.05.570003.9 atas nama CV. NAGAH BERLIAN periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2011.
DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA M. IKHSAN Bin SUPRATMAN, Dkk;
8. Membebankan Terdakwa Ir. BUSTAMAM Bin B. IBRAHIM agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Namun Penasihat Hukum tidak sependapat mengenai besarnya kerugian keuangan negara, karena berdasarkan perhitungan ahli a de charge Agung Subagyo yang diajukan oleh Terdakwa nilai kerugian keuangan negara bukanlah sejumlah Rp 315.372.673,28 (tiga ratus lima belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma dua puluh delapan sen rupiah), melainkan Rp 179.741.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Ir. BustamamBin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: Ku.954.3/023/ 2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan Dana Otonomi Khusus pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2011 bersama T. Dahlilsyah, ST Bin T. Nyak Daud (Penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Otonomi Khusus pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2011 Nomor : 954/006/SK/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Pembantu PPTK), Sofyan Bin Budiman selaku Direktur CV. Nagah Berlian berdasarkan Akta Notaris Azhar Ibrahim, S.H., Nomor: 110 tentang Perseroan Komanditer CV. Nagah Berlian tanggal 21 Desember 2006 dan M. Ikhsan Bin Supratman selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian berdasarkan Akta Notaris Nani Iriani, S.H., M.Kn., Nomor: 26 tanggal 12 September 2012 tentang Surat Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian (Penuntutan dalam berkas terpisah), Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar dan Irwansyah Bin Supratman (Penuntutan dalam berkas terpisah) selaku pekerja sekaligus pengawas dalam pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2011, Indra Mulia, ST (DPO) Direktur PT Jasakons Putra Utama selaku Konsultan Pengawas, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan September 2011 sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2011, bertempat di Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153 /KMA/SK/X/2011, tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun anggaran 2011, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2011 Nomor : 1.03.1.03.01.15.05.5.2 tanggal 29 April 2011 terdapat anggaran Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2011 tersebut, Dinas Bina Marga Kabupaten Nagan Raya melakukan pelelangan umum.
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kewenangan sesuai pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 10 ayat (4) Qanun Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh yaitu:
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; dan
melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.
Bahwa sekira bulan Mei 2011 setelah saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar Umar dan saksi Irwansyah Bin Supratman mengetahui adanya pengumuman pelelangan umum tersebut, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi sekira bulan Juli 2011, saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar dan saksi Irwansyah Bin Supratman pergi kerumah saksi Sofyan Bin Budiman meminjam perusahaan milik saksi Sofyan Bin Budiman yaitu CV. Nagah Berlian untuk digunakan mengikuti pelelangan umum, kemudian kedua belah pihak sepakat apabila perusahaan CV. Nagah Berlian menang dalam pelelangan umum maka saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar akan memberikan Fee 2% dari nilai kontrak kepada saksi Sofyan Bin Budiman.
Bahwa setelah adanya kesepakatan tersebut, saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar dan saksi Irwansyah Bin Supratman mengikuti proses pelelangan terhadap paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2011, bertempat di Aula Dinas Bina Marga Kabupaten Nagan Raya, dengan harga penawaran sebesar Rp 1.897.456.000,00 (Satu milyar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Bahwa setelah dilakukan pelelangan umum, CV. Nagah Berlian ditunjuk sebagai pemenang berdasarkan Surat Nomor : 06/PP/Nagan/ULP-BMCK/VIII/2011 tanggal 08 Agustus 2011 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatang Gantung Desa Pulo Ie (Kode Paket BANG/NARA/2011/06), di Lingkungan ULP SKPA Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Sumber Dana APBA Tahun Anggaran 2011.
Bahwa setelah penetapan CV. Nagah Berlian sebagai pemenang lelang selanjutnya saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar, saksi Irwansyah Bin Supratman dan saksi M. Ikhsan Bin Supratman pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi sekira bulan Agustus tahun 2011, membuat suatu kesepakatan pembagian tugas dan pembagian keuntungan/bagi hasil dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2011 yaitu saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar dan saksi Irwansyah Bin Supratman berperan sebagai Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan sedangkan saksi M. Ikhsan Bin Supratman sebagai Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian berperan untuk memegang uang setiap pencairan dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan ketentuan bahwa keuntungan dari hasil pekerjaan akan dibagi dua untuk saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar dan saksi Irwansyah Bin Supratman, sedangkan saksi M. Ikhsan Bin Supratman oleh saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar dan saksi Irwansyah Bin Supratman diberi jatah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan dari keuntungan tersebut.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 September 2011 saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar bersama saksi Irwansyah Bin Supratman mengajak saksi M. Ikhsan Bin Supratman untuk bertemu dengan saksi Sofyan Bin Budiman di Simpang Peut membicarakan tentang Surat Kuasa dari saksi Sofyan Bin Budiman selaku Direktur CV. Nagah Berlian kepada saksi M. Ikhsan Bin Supratman. Dalam pembicaraan tersebut disepakati oleh saksi Sofyan Bin Budiman untuk memberikan kuasa kepada saksi M. Ikhsan Bin Supratman, kemudian saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar, saksi Irwansyah Bin Supratman, saksi M. Ikhsan Bin Supratman dan saksi Sofyan Bin Budiman bersama-sama ke Kantor Notaris Nani Iriani, S.H., M.Kn., untuk membuat Akta Kuasa Direktur, oleh Notaris Nani Iriani, S.H., M.Kn., dibuatlah Akta Notaris Nomor: 26 tanggal 12 september 2011, yang pada inti surat kuasanya yaitu saksi Sofyan Bin Budiman selaku Direktur CV. Nagah Berlian memberikan kuasa kepada saksi M. Ikhsan Bin Supratman untuk bertindak sepenuhnya mewakili pemberi kuasa dalam jabatannya tersebut di dalam segala hal dan untuk segala urusan dalam mengurus dan melaksanakan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie, dengan tidak memperhatikan apakah saksi M. Ikhsan Bin Supratman memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial dalam pekerjaan konstruksi sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh saksi Sofyan Bin Budiman selaku Direktur CV. Nagah Berlian.
Bahwa pada tanggal 13 September 2011 terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.3/023/2011 tanggal 9 Maret 2011 dan saksi M. Ikhsan Bin Supratman selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian berdasarkan Akta Notaris Nomor : 26 tanggal 12 september 2011 menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) Nomor : 002/6/SPKK/DBC-NR/JL/2011 tanggal 13 September 2011 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh senilai Rp. 1.897.456.000,00 (Satu milyar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2011, dilaksanakan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 September 2011 sampai dengan tanggal 11 Januari 2012, dengan item pekerjaan sebagai berikut:
-
No. Divisi URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA PEKERJAAN (RUPIAH) 1. Umum Rp. 172.996.951,00 2. Drainase - 3. Pekerjaan Tanah Rp. 50.284.839,00 4. Pelebaran Perkerasan dan bahu jalan - 5. Pekerasan Non Aspal - 6. Perkerasan aspal - 7. Struktur Rp. 1.501.678.466,62 8. Pengembalian kondisi dan pekerjaan minor - 9. Pekerjaan harian - 10. Pekerjaan pemeliharaan rutin - Jumlah harga pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan)
Pajak pertambahan nilai (PPN) =10%x(A)
Jumlah total harga pekerjaan = (A) + (B)
Dibulatkan.
Rp. 1.724.960.256,62
Rp. 172.496.025,66
Rp. 1.897.456.282,28
Rp. 1.897.456.000,00
Terbilang : Satu milyar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah.
Bahwa setelah dilakukan serah terima lapangan dari Pengguna Barang/Jasa kepada Penyedia Barang/Jasa, ditemukan adanya perbedaan volume pekerjaan di lapangan dengan volume pekerjaan di dalam kontrak sehingga dilakukan perubahan terhadap volume dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Perubahan Volume Pekerjaan dan Harga (Rekapitulasi Pekerjaan dan Harga CCO), sehingga dilakukan Perubahan/Adendum I Nomor: 006/6-A/ADD I/DBC/ JB/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Perubahan Waktu Pelaksanaan dan Perubahan Volume Pekerjaan, dimana berdasarkan perubahan/adendum I tersebut pekerjaan yang semula dilaksanakan dengan jangka waktu pekerjaan 120 (seratus dua puluh) hari menjadi 101 (seratus satu) hari kalender, dengan uraian perubahan volume pekerjaan yaitu:
-
No. divisi URAIAN PEKERJAAN KONTRAK AWAL ADDENDUM KONTRAK 1. Umum Rp. 172.996.951,00 Rp. 172.996.951,00 2. Drainase - 3. Pekerjaan Tanah Rp. 50.284.839,00 Rp. 138.611.624,61 4. Pelebaran Perkerasan dan bahu jalan - 5. Pekerasan Non Aspal - 6. Perkerasan aspal - 7. Struktur Rp. 1.501.678.466,62 Rp. 1.413.351.512,46 8. Pengembalian kondisi dan pekerjaan minor - 9. Pekerjaan harian - 10. Pekerjaan pemeliharaan rutin - Jumlah harga pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan)
Pajak pertambahan nilai (PPN) =10%x(A)
Jumlah total harga pekerjaan = (A) + (B)
Dibulatkan
Rp. 1.724.960.256,62
Rp. 172.496.025,66
Rp. 1.897.456.282,28
Rp. 1.897.456.000,00
Rp. 1.724.960.256,62
Rp. 172.496.025,66
Rp. 1.897.456.282,28
Rp. 1.897.456.000,00
Terbilang : Satu milyar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah.
Bahwa karena saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar tidak memiliki kemampuan untuk membuat administrasi proyek, saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar meminta tolong kepada terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim untuk membuatkan semua administrasi terkait pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya dan terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim menyanggupinya dengan meminta imbalan sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2011 tersebut, saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar menyuruh saksi M. Ikhsan Bin Supratman selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian untuk mengajukan permohonan pencairan uang muka pekerjaan kepada terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Surat Nomor: 012/ NB/IX/2011 tanggal 14 September 2011 melalui saksi T. Dahlilsyah, ST Bin T. Nyak Daud selaku PPTK, selanjutnya saksi T. Dahlilsyah, ST Bin T. Nyak Daud mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/20/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 16 September 2011 kepada saksi Zulkarnaini, BA Bin Alm. Abdul Gani selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh dengan lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: KU.903/20/SPTJB/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor: KU.903/20/SPP-BL/LS-BJ/2011 tanggal 15 September 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim, kemudian saksi Zulkarnaini, BA Bin Alm. Abdul Gani menyampaikan SPP tersebut kepada saksi Dr. Ir. Muhyan Yunan, M.Sc selaku Pengguna Anggaran, selanjutnya saksi Dr. Ir. Muhyan Yunan, M.Sc Bin Alm. M. Yunan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 001662/BL/LS/2011 tanggal 04 Oktober 2011. Setelah itu, dilakukan pembayaran uang muka 30 % kepada saksi M. Ikhsan Bin Supratman sejumlah Rp. 569.236.800,00 (lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0013383/LS-BL/2011 tanggal 06 Oktober 2011.
Bahwa setelah pencairan pembayaran uang muka sebesar 30%, pada tanggal 06 Oktober 2011 saksi M. Ikhsan Bin Supratman memberikan uang sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada saksi Sofyan Bin Budiman untuk membayar sebagian komitmen Fee perusahaan yang disepakati sebesar 2% dari nilai kontrak, sedangkan sisa kekurangan Fee akan dibayarkan pada saat pencairan 100%.
Bahwa demikian juga untuk pencairan termin kedua, saksi M. Ikhsan Bin Supratman mengajukan Surat Permohonan Pembayaran sesuai nomor: 019/NGB/NR-JB/2011 tanggal 17 November 2011 dengan lampiran Monthly Certificate (MC) untuk periode September sampai dengan November 2011 yang ditandatangani oleh saksi M. Ikhsan Bin Supratman selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian, Indra Mulia, ST (DPO) selaku Konsultan Supervisi, saksi T. Dahlilsyah Bin T. Nyak Daud selaku PPTK dan terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selanjutnya, saksi T. Dahlilsyah, ST Bin T. Nyak Daud menindaklanjuti dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/37/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 07 Desember 2011 dengan kemajuan pekerjaan mencapai 51,04% dengan nilai sebesar Rp 629.500.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: KU.903/37/SPTJB/2011 tanggal 05 Desember 2011 dan Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : KU.903/37/SPP-BL/LS-BJ/2011 tanggal 05 Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim , kemudian SPP tersebut diserahkan kepada saksi Zulkarnaini, BA Bin Alm. Abdul Gani selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh kemudian saksi Zulkarnaini, BA Bin Alm. Abdul Gani menyampaikan SPP tersebut kepada saksi Ir. Rizal Aswandi, Dipl S.E., Bin Alm. Syahbuddin Pj. Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh selaku Pengguna Anggaran dan saksi Ir. Rizal Aswandi, Dipl S.E., Bin Alm. Syahbuddin menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 003089/BL/LS/ 2011 tanggal 14 Desember 2011 serta dilakukan pembayaran 51,04% sejumlah Rp 629.500.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi M. Ikhsan Bin Supratman berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0023927/LS-BL/2011 tanggal 15 Desember 2011.
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2011, dilakukan pengawasan oleh konsultan pengawas yaitu Indra Mulia, ST (DPO) selaku Direktur PT Jasakons Putra Utama.
Bahwa menjelang berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, saksi M. Ikhsan Bin Supratman mengirimkan surat Nomor : 022/NB/PHO/2011 tanggal 1 Desember 2011 tentang Permohonan Serah Terima Tahap Pertama Pekerjaan (PHO) kepada terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran, karena pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2011 telah selesai dikerjakan 100%.
Bahwa kemudian terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengirimkan surat kepada Indra Mulia, ST selaku Konsultan Pengawas PT. Jasakons Putra Utama dengan Nomor: 010/6/S-PHO/DBC-NR/JB/2011 tanggal 02 Desember 2011 dan juga kepada saksi T. Dahlilsyah, ST Bin T. Nyak Daud selaku PPTK dengan Nomor: 011/6/S-PHO/DBC-NR/JB/2011 tanggal 02 Desember 2011 tentang Pemeriksaan/Penelitian dan Penilaian Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Paket Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Dalam Rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), untuk melakukan proses pemeriksaan/ penelitian dan penilaian hasil pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2011.
Bahwa selanjutnya Indra Mulia, ST melaporkan surat Nomor : 006/PW-20/SE/JPU/ PHO/XII/2011 tanggal 03 Desember 2011 tentang Rekomendasi Permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Paket Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie kepada terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pangguna Anggaran (KPA) yang pada pokoknya pekerjaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan/penelitian dengan hasil fisik pekerjaan dinyatakan telah mencapai 100%.
Bahwa saksi T. Dahlilsyah, ST Bin T. Nyak Daud selaku PPTK menyampaikan surat kepada terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat Nomor : 001/6/PHO/PPTK/DBC-NR/2011 tanggal 05 Desember 2011 tentang Rekomendasi Permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Paket Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie, pada pokoknya permohonan kontraktor dapat diterima karena telah dilakukan pemeriksaan/penelitian pekerjaan pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2011 dengan hasil penyelesaian pekerjaan telah mencapai 100%.
Bahwa terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga telah menyampaikan surat kepada Ketua Panitia Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) saksi Hasri Kurnia, ST dengan surat Nomor : 005-D/6/BAPK/DBC-NR/JB/2011 tanggal 05 Desember 2011 tentang Pemeriksaan/Penelitian dan Penilaian Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Paket Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Dalam Rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), yang pada pokoknya meminta panitia serah terima pertama pekerjaan (PHO) untuk melakukan pemeriksaan/penelitian dan penilaian hasil pelaksanaan pekerjaan paket pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.
Bahwa kemudian Ketua Panitia serah terima (PHO) saksi Hasri Kurnia, ST Binti Abbas M. Nur setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie tersebut melaporkan kepada terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat Nomor 004/6/PAN/DBC-NR/JB/2011 tanggal 09 Desember 2011 tentang Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kunjungan Pertama dan Kunjungan Kedua Paket Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie, yang pada pokoknya terhadap hasil penelitian dan penilaian disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2011 pada tanggal 07 Desember 2011 pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan jangka waktu penyelesaian pelaksanaan tidak melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan Pertama Nomor: 1.01/PAN/BAP-I/JB/2011 tanggal 06 Desember 2011 dan Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan Kedua Nomor: 2.01/PAN/BAP-I/JB/2011 tanggal 09 Desember 2011.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2011 dilakukan Serah Terima Tahap Pertama Pekerjaan (PHO) Kegiatan Paket Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2011 dengan Berita Acara Nomor: 620/11.01/BA-PHO/DBC-NR/JB/2011 tanggal 12 Desember 2011, antara terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan saksi M. Ikhsan Bin Supratman selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian.
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2011 terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja atas Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2011 Nomor: KU.903/ 90/SPTJB/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang menyatakan bahwa terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim bertanggung jawab penuh atas segala pengeluaran yang akan dibayar lunas berkaitan dengan kegiatan tersebut karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keperluan pemeriksaan.
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2011 terhadap pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kec. Kuala Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2011 telah dilakukan pencairan 100% berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0027631/LS-BL/2011 tanggal 22 Desember 2015 senilai Rp 613.062.576,00 (enam ratus tiga belas juta enam puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) melalui rekening Bank BPD Aceh Cabang Jeuram No : 062.01.05.610089-5 atas nama CV. Nagah Berlian, dengan syarat-syarat kelengkapan dukumen sebagai berikut :
Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan 100%.
Progress Report (laporan pekerjaan dari awal pekerjaan).
Permohonan dari rekanan CV. Nagah Berlian untuk penarikan 100%.
Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
Surat pernyataan pekerjaan sudah selesai 100%.
Berita acara pemeriksaan kemajuan pekerjaan oleh konsultan pengawas.
Berita Acara Serah Terima Pertama dari rekanan ke Dinas Bina Marga Aceh.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan oleh Tim PHO.
Bahwa dari hasil pembayaran pekerjaan pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kec. Kuala Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2011, saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar menerima uang sebesar Rp 92.000.000,00 (sembilan puluh dua juta rupiah), saksi Irwansyah Bin Supratman menerima uang sebesar Rp 106.450.000,00 (seratus enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing sesuai kuitansi di atas materai 6000 tertanggal 10 Februari 2012 dan saksi Sofyan Bin Budiman menerima uang sebesar Rp 22.949.720,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) sebagai pelunasan komitmen fee 2% dari keseluruhan nilai kontrak serta terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim menerima Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari saksi M. Ikhsan Bin Supratman.
Bahwa kenyataannya berdasarkan perhitungan Ahli Fisik M. Yusuf, BE Bin Alm. Usman dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh yang melakukan pengukuran dan perhitungan volume terpasang atas pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2011, ditemukan adanya pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknik yang telah ditentukan dalam kontrak, yaitu sebagai berikut:
Pada item pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan jembatan sementara tidak dikerjakan (fiktif) sebesar Rp 138.016.951,- (seratus tiga puluh delapan juta enam belas ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah);
Pada item pekerjaan galian struktur dengan kedalaman 0-2 meter seharusnya terpasang Volume 487,00 m3 menurut hasil pemeriksaan volume dilapangan yang dikerjakan 134,60 m3 terdapat kekurangan volume 352,40 m3 sebesar Rp 15.392.842,57,- (lima belas juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen);
Pada item pekerjaan timbunan biasa seharusnya terpasang volume 475,00 m3 menurut hasil pemeriksaan volume dilapangan yang dikerjakan 193,00 m3 terdapat kekurangan volume 282,00 m3 sebesar Rp 29.205.011,34,- (dua puluh sembilan juta dua ratus lima ribu sebelas rupiah tiga puluh empat sen);
Pada item pekerjaan beton mutu sedang dengan fc=20 Mpa (K250) pada pondasi seharusnya terpasang volume 49,65 m3 menurut hasil pemeriksaan volume dilapangan yang dikerjakan 28,94 m3 terdapat kekurangan volume 20,71 m3 sebesar Rp 17.830.947,37,- (tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah tiga puluh tujuh sen);
Pada item pekerjaan pasangan batu seharusnya terpasang volume 482,50 m3 menurut hasil pemeriksaan volume dilapangan yang dikerjakan 362,13 m3 terdapat kekurangan volume 120,37 m3 sebesar Rp 73.305.540,65,- (tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima ribu lima ratus empat puluh rupiah enam puluh lima sen);
Beronjong seharusnya terpasang volume 165,00 m3 menurut hasil pemeriksaan volume dilapangan yang dikerjakan 82,50 m3 terdapat kekurangan volume 82,50 m3 sebesar Rp 41.621.380,35,- (empat puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh rupiah tiga puluh lima sen).
Bahwa saksi M. Ikhsan Bin Supratman selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian menandatangani Kontrak Kerja Nomor : 002/6/SPKK/DBC-NR/JL/2011 tanggal 13 September 2011 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh senilai Rp. 1.897.456.000,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) berdasarkan Surat Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian sesuai Akta Notaris Nani Iriani, S.H., M.Kn., Nomor: 26 tanggal 12 September 2011 dari Direktur CV. Nagah Berlian yaitu saksi Sofyan Bin Budiman memberikan kuasa kepada saksi M. Ikhsan Bin Supratman yang isi kuasanya adalah untuk bertindak sepenuhnya mewakili pemberi kuasa dalam jabatannya selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian dalam segala hal dan segala urusan untuk mengurus dan melaksanakan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2011 padahal saksi M. Ikhsan Bin Supratman tidak memiliki kapasitas, keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang dan jasa dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie, dimana terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim tetap menandatangani Kontrak Kerja tersebut dengan mendasarkan Surat Kuasa Direktur untuk melegalkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) termasuk mencairkan permohonan pembayaran uang muka sebesar 30%, pencairan dana termin kedua sebesar 51,04% dan pencairan dana sebesar 100% sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0023927/LS-BL/2011 tanggal 15 Desember 2011 (termin ketiga).
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. Bustamam Bin Al m. B. Ibrahim telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yakni:
Pasal 6 huruf d dan f menyebutkan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
(d) menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak.
(f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang dan jasa.
Pasal 19 ayat (1) mengenai persyaratan yang wajib dipenuhi penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 51 ayat (2) huruf a, b dan huruf c menyebutkan :
Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu.
Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani.
Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang /jasa.
Pasal 87 ayat (3) dan ayat (4) menyebutkan:
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
Pasal 89 ayat (4) menyebutkan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim tersebut di atas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 315.372.673,28 (tiga ratus lima belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah koma dua puluh delapan sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2011 Nomor: SR-2726/PW.01/05/2014 tanggal 16 Desember 2014.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa Ir. BustamamBin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.3/023/ 2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan Dana Otonomi Khusus pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2011 bersama T. Dahlilsyah, ST Bin T. Nyak Daud (Penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Otonomi Khusus pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2011 Nomor : 954/006/SK/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Pembantu PPTK), Sofyan Bin Budiman selaku Direktur CV. Nagah Berlian berdasarkan Akta Notaris Azhar Ibrahim, S.H., Nomor: 110 tentang Perseroan Komanditer CV. Nagah Berlian tanggal 21 Desember 2006 dan M. Ikhsan Bin Supratman selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian berdasarkan Akta Notaris Nani Iriani, S.H., M.Kn., Nomor: 26 tanggal 12 September 2012 tentang Surat Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian (Penuntutan dalam berkas terpisah), Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar dan Irwansyah Bin Supratman (Penuntutan dalam berkas terpisah) selaku pekerja sekaligus pengawas dalam pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2011, Indra Mulia, ST (DPO) Direktur PT Jasakons Putra Utama selaku Konsultan Pengawas, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan September 2011 sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2011, bertempat di Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2011, tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukanperbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun anggaran 2011, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2011 Nomor : 1.03.1.03.01.15.05.5.2 tanggal 29 April 2011 terdapat anggaran Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2011 tersebut, Dinas Bina Marga Kabupaten Nagan Raya melakukan pelelangan umum.
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kewenangan sesuai pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 10 ayat (4) Qanun Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh yaitu:
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; dan
melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.
Bahwa sekira bulan Mei 2011 setelah saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar Umar dan saksi Irwansyah Bin Supratman mengetahui adanya pengumuman pelelangan umum tersebut, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi sekira bulan Juli 2011, saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar dan saksi Irwansyah Bin Supratman pergi kerumah saksi Sofyan Bin Budiman meminjam perusahaan milik saksi Sofyan Bin Budiman yaitu CV. Nagah Berlian untuk digunakan mengikuti pelelangan umum, kemudian kedua belah pihak sepakat apabila perusahaan CV. Nagah Berlian menang dalam pelelangan umum maka saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar akan memberikan Fee 2% dari nilai kontrak kepada saksi Sofyan Bin Budiman.
Bahwa setelah adanya kesepakatan tersebut, saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar dan saksi Irwansyah Bin Supratman mengikuti proses pelelangan terhadap paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2011, bertempat di Aula Dinas Bina Marga Kabupaten Nagan Raya, dengan harga penawaran sebesar Rp 1.897.456.000,00 (Satu milyar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Bahwa setelah dilakukan pelelangan umum, CV. Nagah Berlian ditunjuk sebagai pemenang berdasarkan Surat Nomor : 06/PP/Nagan/ULP-BMCK/VIII/2011 tanggal 08 Agustus 2011 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatang Gantung Desa Pulo Ie (Kode Paket BANG/NARA/2011/06), di Lingkungan ULP SKPA Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Sumber Dana APBA Tahun Anggaran 2011.
Bahwa setelah penetapan CV. Nagah Berlian sebagai pemenang lelang selanjutnya saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar, saksi Irwansyah Bin Supratman dan saksi M. Ikhsan Bin Supratman pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi sekira bulan Agustus tahun 2011, membuat suatu kesepakatan pembagian tugas dan pembagian keuntungan/bagi hasil dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2011 yaitu saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar dan saksi Irwansyah Bin Supratman berperan sebagai Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan sedangkan saksi M. Ikhsan Bin Supratman sebagai Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian berperan untuk memegang uang setiap pencairan dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan ketentuan bahwa keuntungan dari hasil pekerjaan akan dibagi dua untuk saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar dan saksi Irwansyah Bin Supratman, sedangkan saksi M. Ikhsan Bin Supratman oleh saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar dan saksi Irwansyah Bin Supratman diberi jatah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan dari keuntungan tersebut.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 September 2011 saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar bersama saksi Irwansyah Bin Supratman mengajak saksi M. Ikhsan Bin Supratman untuk bertemu dengan saksi Sofyan Bin Budiman di Simpang Peut membicarakan tentang Surat Kuasa dari saksi Sofyan Bin Budiman selaku Direktur CV. Nagah Berlian kepada saksi M. Ikhsan Bin Supratman. Dalam pembicaraan tersebut disepakati oleh saksi Sofyan Bin Budiman untuk memberikan kuasa kepada saksi M. Ikhsan Bin Supratman, kemudian saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar, saksi Irwansyah Bin Supratman, saksi M. Ikhsan Bin Supratman dan saksi Sofyan Bin Budiman bersama-sama ke Kantor Notaris Nani Iriani, S.H., M.Kn., untuk membuat Akta Kuasa Direktur, oleh Notaris Nani Iriani, S.H., M.Kn., dibuatlah Akta Notaris Nomor: 26 tanggal 12 september 2011, yang pada inti surat kuasanya yaitu saksi Sofyan Bin Budiman selaku Direktur CV. Nagah Berlian memberikan kuasa kepada saksi M. Ikhsan Bin Supratman untuk bertindak sepenuhnya mewakili pemberi kuasa dalam jabatannya tersebut di dalam segala hal dan untuk segala urusan dalam mengurus dan melaksanakan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie, dengan tidak memperhatikan apakah saksi M. Ikhsan Bin Supratman memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial dalam pekerjaan konstruksi sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh saksi Sofyan Bin Budiman selaku Direktur CV. Nagah Berlian.
Bahwa pada tanggal 13 September 2011 terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.3/023/2011 tanggal 9 Maret 2011 dan saksi M. Ikhsan Bin Supratman selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian berdasarkan Akta Notaris Nomor : 26 tanggal 12 september 2011 menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) Nomor : 002/6/SPKK/DBC-NR/JL/2011 tanggal 13 September 2011 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh senilai Rp. 1.897.456.000,00 (Satu milyar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2011, dilaksanakan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 September 2011 sampai dengan tanggal 11 Januari 2012, dengan item pekerjaan sebagai berikut:
-
No. Divisi URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA PEKERJAAN (RUPIAH) 1. Umum Rp. 172.996.951,00 2. Drainase - 3. Pekerjaan Tanah Rp. 50.284.839,00 4. Pelebaran Perkerasan dan bahu jalan - 5. Pekerasan Non Aspal - 6. Perkerasan aspal - 7. Struktur Rp. 1.501.678.466,62 8. Pengembalian kondisi dan pekerjaan minor - 9. Pekerjaan harian - 10. Pekerjaan pemeliharaan rutin - Jumlah harga pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan)
Pajak pertambahan nilai (PPN) =10%x(A)
Jumlah total harga pekerjaan = (A) + (B)
Dibulatkan.
Rp. 1.724.960.256,62
Rp. 172.496.025,66
Rp. 1.897.456.282,28
Rp. 1.897.456.000,00
Terbilang : Satu milyar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah.
Bahwa setelah dilakukan serah terima lapangan dari Pengguna Barang/Jasa kepada Penyedia Barang/Jasa, ditemukan adanya perbedaan volume pekerjaan di lapangan dengan volume pekerjaan di dalam kontrak sehingga dilakukan perubahan terhadap volume dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Perubahan Volume Pekerjaan dan Harga (Rekapitulasi Pekerjaan dan Harga CCO), sehingga dilakukan Perubahan/Adendum I Nomor: 006/6-A/ADD I/DBC/ JB/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Perubahan Waktu Pelaksanaan dan Perubahan Volume Pekerjaan, dimana berdasarkan perubahan/adendum I tersebut pekerjaan yang semula dilaksanakan dengan jangka waktu pekerjaan 120 (seratus dua puluh) hari menjadi 101 (seratus satu) hari kalender, dengan uraian perubahan volume pekerjaan yaitu:
-
No. divisi URAIAN PEKERJAAN KONTRAK AWAL ADDENDUM KONTRAK 1. Umum Rp. 172.996.951,00 Rp. 172.996.951,00 2. Drainase - 3. Pekerjaan Tanah Rp. 50.284.839,00 Rp. 138.611.624,61 4. Pelebaran Perkerasan dan bahu jalan - 5. Pekerasan Non Aspal - 6. Perkerasan aspal - 7. Struktur Rp. 1.501.678.466,62 Rp. 1.413.351.512,46 8. Pengembalian kondisi dan pekerjaan minor - 9. Pekerjaan harian - 10. Pekerjaan pemeliharaan rutin - Jumlah harga pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan)
Pajak pertambahan nilai (PPN) =10%x(A)
Jumlah total harga pekerjaan = (A) + (B)
Dibulatkan
Rp. 1.724.960.256,62
Rp. 172.496.025,66
Rp. 1.897.456.282,28
Rp. 1.897.456.000,00
Rp. 1.724.960.256,62
Rp. 172.496.025,66
Rp. 1.897.456.282,28
Rp. 1.897.456.000,00
Terbilang : Satu milyar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah.
Bahwa karena saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar tidak memiliki kemampuan untuk membuat administrasi proyek, saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar meminta tolong kepada terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim untuk membuatkan semua administrasi terkait pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya dan terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim menyanggupinya dengan meminta imbalan sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2011 tersebut, saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar menyuruh saksi M. Ikhsan Bin Supratman selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian untuk mengajukan permohonan pencairan uang muka pekerjaan kepada terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Surat Nomor: 012/NB/IX/2011 tanggal 14 September 2011 melalui saksi T. Dahlilsyah, ST Bin T. Nyak Daud selaku PPTK, selanjutnya saksi T. Dahlilsyah, ST Bin T. Nyak Daud mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/20/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 16 September 2011 kepada saksi Zulkarnaini, BA Bin Alm. Abdul Gani selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh dengan lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: KU.903/20/SPTJB/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor: KU.903/20/SPP-BL/LS-BJ/2011 tanggal 15 September 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim, kemudian saksi Zulkarnaini, BA Bin Alm. Abdul Gani menyampaikan SPP tersebut kepada saksi Dr. Ir. Muhyan Yunan, M.Sc selaku Pengguna Anggaran, selanjutnya saksi Dr. Ir. Muhyan Yunan, M.Sc Bin Alm. M. Yunan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 001662/BL/LS/2011 tanggal 04 Oktober 2011. Setelah itu, dilakukan pembayaran uang muka 30 % kepada saksi M. Ikhsan Bin Supratman sejumlah Rp. 569.236.800,00 (lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0013383/LS-BL/2011 tanggal 06 Oktober 2011.
Bahwa setelah pencairan pembayaran uang muka sebesar 30%, pada tanggal 06 Oktober 2011 saksi M. Ikhsan Bin Supratman memberikan uang sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada saksi Sofyan Bin Budiman untuk membayar sebagian komitmen Fee perusahaan yang disepakati sebesar 2% dari nilai kontrak, sedangkan sisa kekurangan Fee akan dibayarkan pada saat pencairan 100%.
Bahwa demikian juga untuk pencairan termin kedua, saksi M. Ikhsan Bin Supratman mengajukan Surat Permohonan Pembayaran sesuai nomor: 019/NGB/NR-JB/2011 tanggal 17 November 2011 dengan lampiran Monthly Certificate (MC) untuk periode September sampai dengan November 2011 yang ditandatangani oleh saksi M. Ikhsan Bin Supratman selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian, Indra Mulia, ST (DPO) selaku Konsultan Supervisi, saksi T. Dahlilsyah Bin T. Nyak Daud selaku PPTK dan terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selanjutnya, saksi T. Dahlilsyah, ST Bin T. Nyak Daud menindaklanjuti dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/37/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 07 Desember 2011 dengan kemajuan pekerjaan mencapai 51,04% dengan nilai sebesar Rp 629.500.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: KU.903/37/SPTJB/2011 tanggal 05 Desember 2011 dan Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : KU.903/37/SPP-BL/LS-BJ/2011 tanggal 05 Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim, kemudian SPP tersebut diserahkan kepada saksi Zulkarnaini, BA Bin Alm. Abdul Gani selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh kemudian saksi Zulkarnaini, BA Bin Alm. Abdul Gani menyampaikan SPP tersebut kepada saksi Ir. Rizal Aswandi, Dipl S.E., Bin Alm. Syahbuddin Pj. Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh selaku Pengguna Anggaran dan saksi Ir. Rizal Aswandi, Dipl S.E., Bin Alm. Syahbuddin menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 003089/BL/LS/ 2011 tanggal 14 Desember 2011 serta dilakukan pembayaran 51,04% sejumlah Rp 629.500.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi M. Ikhsan Bin Supratman berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0023927/LS-BL/2011 tanggal 15 Desember 2011.
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2011, dilakukan pengawasan oleh konsultan pengawas yaitu Indra Mulia, ST (DPO) selaku Direktur PT Jasakons Putra Utama.
Bahwa menjelang berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, saksi M. Ikhsan Bin Supratman mengirimkan surat Nomor : 022/NB/PHO/2011 tanggal 1 Desember 2011 tentang Permohonan Serah Terima Tahap Pertama Pekerjaan (PHO) kepada terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran, karena pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2011 telah selesai dikerjakan 100%.
Bahwa kemudian terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengirimkan surat kepada Indra Mulia, ST selaku Konsultan Pengawas PT. Jasakons Putra Utama dengan Nomor: 010/6/S-PHO/DBC-NR/JB/2011 tanggal 02 Desember 2011 dan juga kepada saksi T. Dahlilsyah, ST Bin T. Nyak Daud selaku PPTK dengan Nomor: 011/6/S-PHO/DBC-NR/JB/2011 tanggal 02 Desember 2011 tentang Pemeriksaan/Penelitian dan Penilaian Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Paket Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Dalam Rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), untuk melakukan proses pemeriksaan/ penelitian dan penilaian hasil pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2011.
Bahwa selanjutnya Indra Mulia, ST melaporkan surat Nomor : 006/PW-20/SE/ JPU/PHO/XII/2011 tanggal 03 Desember 2011 tentang Rekomendasi Permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Paket Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie kepada terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pangguna Anggaran (KPA) yang pada pokoknya pekerjaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan/penelitian dengan hasil fisik pekerjaan dinyatakan telah mencapai 100%.
Bahwa saksi T. Dahlilsyah, ST Bin T. Nyak Daud selaku PPTK menyampaikan surat kepada terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat Nomor : 001/6/PHO/PPTK/DBC-NR/2011 tanggal 05 Desember 2011 tentang Rekomendasi Permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Paket Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie, pada pokoknya permohonan kontraktor dapat diterima karena telah dilakukan pemeriksaan/penelitian pekerjaan pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2011 dengan hasil penyelesaian pekerjaan telah mencapai 100%.
Bahwa terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga telah menyampaikan surat kepada Ketua Panitia Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) saksi Hasri Kurnia, ST dengan surat Nomor : 005-D/6/BAPK/DBC-NR/JB/2011 tanggal 05 Desember 2011 tentang Pemeriksaan/Penelitian dan Penilaian Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Paket Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Dalam Rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), yang pada pokoknya meminta panitia serah terima pertama pekerjaan (PHO) untuk melakukan pemeriksaan/penelitian dan penilaian hasil pelaksanaan pekerjaan paket pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.
Bahwa kemudian Ketua Panitia serah terima (PHO) saksi Hasri Kurnia, ST Binti Abbas M. Nur setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie tersebut melaporkan kepada terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat Nomor 004/6/PAN/DBC-NR/JB/2011 tanggal 09 Desember 2011 tentang Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kunjungan Pertama dan Kunjungan Kedua Paket Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie, yang pada pokoknya terhadap hasil penelitian dan penilaian di simpulkan bahwa pekerjaan pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2011 pada tanggal 07 Desember 2011 pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan jangka waktu penyelesaian pelaksanaan tidak melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan Pertama Nomor: 1.01/PAN/BAP-I/JB/2011 tanggal 06 Desember 2011 dan Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan Kedua Nomor: 2.01/PAN/BAP-I/JB/2011 tanggal 09 Desember 2011.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2011 dilakukan Serah Terima Tahap Pertama Pekerjaan (PHO) Kegiatan Paket Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2011 dengan Berita Acara Nomor: 620/11.01/BA-PHO/DBC-NR/JB/2011 tanggal 12 Desember 2011, antara terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan saksi M. Ikhsan Bin Supratman selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian.
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2011 terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja atas Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2011 Nomor: KU.903/90/ SPTJB/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang menyatakan bahwa terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim bertanggung jawab penuh atas segala pengeluaran yang akan dibayar lunas berkaitan dengan kegiatan tersebut karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keperluan pemeriksaan.
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2011 terhadap pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kec. Kuala Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2011 telah dilakukan pencairan 100% berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0027631/LS-BL/2011 tanggal 22 Desember 2015 senilai Rp 613.062.576,00 (enam ratus tiga belas juta enam puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) melalui rekening Bank BPD Aceh Cabang Jeuram No : 062.01.05.610089-5 atas nama CV. Nagah Berlian, dengan syarat-syarat kelengkapan dukumen sebagai berikut :
Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan 100%.
Progress Report (laporan pekerjaan dari awal pekerjaan).
Permohonan dari rekanan CV. Nagah Berlian untuk penarikan 100%.
Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
Surat pernyataan pekerjaan sudah selesai 100%.
Berita acara pemeriksaan kemajuan pekerjaan oleh konsultan pengawas.
Berita Acara Serah Terima Pertama dari rekanan ke Dinas Bina Marga Aceh.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan oleh Tim PHO.
Bahwa dari hasil pembayaran pekerjaan pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kec. Kuala Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2011, saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar menerima uang sebesar Rp 92.000.000,00 (sembilan puluh dua juta rupiah), saksi Irwansyah Bin Supratman menerima uang sebesar Rp 106.450.000,00 (seratus enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing sesuai kuitansi di atas materai 6000 tertanggal 10 Februari 2012 dan saksi Sofyan Bin Budiman menerima uang sebesar Rp 22.949.720,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) sebagai pelunasan komitmen Fee 2% dari keseluruhan nilai kontrak serta terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim menerima Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari saksi M. Ikhsan Bin Supratman.
Bahwa kenyataannya berdasarkan perhitungan Ahli Fisik M. Yusuf, BE Bin Alm. Usman dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh yang melakukan pengukuran dan perhitungan volume terpasang atas pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2011, ditemukan adanya pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknik yang telah ditentukan dalam kontrak, yaitu sebagai berikut:
Pada item pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan jembatan sementara tidak dikerjakan (fiktif) sebesar Rp 138.016.951,- (seratus tiga puluh delapan juta enam belas ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah);
Pada item pekerjaan galian struktur dengan kedalaman 0-2 meter seharusnya terpasang Volume 487,00 m3 menurut hasil pemeriksaan volume dilapangan yang dikerjakan 134,60 m3 terdapat kekurangan volume 352,40 m3 sebesar Rp 15.392.842,57,- (lima belas juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen);
Pada item pekerjaan timbunan biasa seharusnya terpasang volume 475,00 m3 menurut hasil pemeriksaan volume dilapangan yang dikerjakan 193,00 m3 terdapat kekurangan volume 282,00 m3 sebesar Rp 29.205.011,34,- (dua puluh sembilan juta dua ratus lima ribu sebelas rupiah tiga puluh empat sen);
Pada item pekerjaan beton mutu sedang dengan fc=20 Mpa (K250) pada pondasi seharusnya terpasang volume 49,65 m3 menurut hasil pemeriksaan volume dilapangan yang dikerjakan 28,94 m3 terdapat kekurangan volume 20,71 m3 sebesar Rp 17.830.947,37,- (tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah tiga puluh tujuh sen);
Pada item pekerjaan pasangan batu seharusnya terpasang volume 482,50 m3 menurut hasil pemeriksaan volume dilapangan yang dikerjakan 362,13 m3 terdapat kekurangan volume 120,37 m3 sebesar Rp 73.305.540,65,- (tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima ribu lima ratus empat puluh rupiah enam puluh lima sen);
Beronjong seharusnya terpasang volume 165,00 m3 menurut hasil pemeriksaan volume dilapangan yang dikerjakan 82,50 m3 terdapat kekurangan volume 82,50 m3 sebesar Rp 41.621.380,35,- (empat puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh rupiah tiga puluh lima sen).
Bahwa saksi M. Ikhsan Bin Supratman selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian menandatangani Kontrak Kerja Nomor : 002/6/SPKK/DBC-NR/JL/2011 tanggal 13 September 2011 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh senilai Rp. 1.897.456.000,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) berdasarkan Surat Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian sesuai Akta Notaris Nani Iriani, S.H., M.Kn., Nomor: 26 tanggal 12 September 2011 dari Direktur CV. Nagah Berlian yaitu saksi Sofyan Bin Budiman memberikan kuasa kepada saksi M. Ikhsan Bin Supratman yang isi kuasanya adalah untuk bertindak sepenuhnya mewakili pemberi kuasa dalam jabatannya selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian dalam segala hal dan segala urusan untuk mengurus dan melaksanakan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2011 padahal saksi M. Ikhsan Bin Supratman tidak memiliki kapasitas, keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang dan jasa dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie, dimana terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim tetap menandatangani Kontrak Kerja tersebut dengan mendasarkan Surat Kuasa Direktur untuk melegalkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) termasuk mencairkan permohonan pembayaran uang muka sebesar 30%, pencairan dana termin kedua sebesar 51,04% dan pencairan dana sebesar 100% sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0023927/LS-BL/2011 tanggal 15 Desember 2011 (termin ketiga).
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. Bustamam Bin Al m. B. Ibrahim telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yakni:
Pasal 6 huruf d dan f menyebutkan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
(d) menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak.
(f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang dan jasa.
Pasal 19 ayat (1) mengenai persyaratan yang wajib dipenuhi penyedia Barang/ Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 51 ayat (2) huruf a, b dan huruf c menyebutkan :
Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu.
Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani.
Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang /jasa.
Pasal 87 ayat (3) dan ayat (4) menyebutkan:
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
Pasal 89 ayat (4) menyebutkan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim tersebut di atas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 315.372.673,28 (tiga ratus lima belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah koma dua puluh delapan sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2011 Nomor: SR-2726/PW.01/05/2014 tanggal 16 Desember 2014.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dakwaan yang didakwaan kepadanya, yang selanjutnya Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi T. YUSMAIDI KAMSURI, S.Hut.,M.SC Bin T. MUSTAFA KAMAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan pada pekerjaan pembangunan jembatan gantung Pulau Ie Kabupaten Nagan Raya Tahun 2011 dengan anggotanya Kurniawan Udi, SE, Junaidi, ST, Zulkifli, S.Pd dan Marizal, A.Md yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari ULP Provinsi;
Bahwa saat itu yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Ir. Bustamam;
Bahwa tugas kelompok kerja (pokja), yaitu:
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap harga beli barang dan jasa pemerintah;
Menyusun rencana biaya dan usaha pengurangan biaya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah ;
Menelaah Harga Perkiraan Sendiri yang disampaikan oleh PA/KPA/ PPTK;
Mengusulkan perubahan HPS dan spesifikasi tekhnis pekerjaan;
Memeriksa kelengkapan dokumen untuk menyusun dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Menyiapkan dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk untuk ditetapkan oleh kepala ULP;
Menanda tangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dimulai;
Menetapkan besaran nomini jaminan penawaran;
Menerima pendaftaran peserta penyedia pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Memberi penjelasan administrasi dan tekhnis kepada penyedia barang dan jasa pemerintah;
Menerima pemasukan dokumen penawaran yang disampaikan oleh penyedia barang dan jasa pemerintah;
Menyerahkan dokumen penawaran dalam bentuk asli dan data pendukung lainnya;
Melakukan seluruh tahapan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang masuk;
Menilai kualifikasi penyedia barang dan jasa pemerintah baik melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
Membuat berita acara hasil pengadaan;
Mengusulkan calon pemenang penyedia barang dan jasa pemerintah yang telah ditetapkan oleh kepala ULP;
Menyerahkan salinan laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada PA/KPA/PPTK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah;
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa kepada PA/KPA;
Bahwa sumber anggaran pekerjaan pembangunan jembatan gantung Pulau Ie Kabupaten Nagan Raya Tahun 2011 dari dana Otsus (Otonomi Khusus) APBA, dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Bahwa pengumuman pelelangan dilakukan dengan cara diumumkan di papan pengumuman resmi serta mass media secara serentak di Banda Aceh;
Bahawa sebelum dilakukan pelelangan dipersiapkan dokumen lelang awalnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan sudah ada HPS;
Bahwa pendaftaran lelang dibuka selama 50 (lima puluh) hari, dan yang mendaftar ada 12 (dua belas) perusahaan dan dari 12 perusahaan tersebut yang memasukkan penawaran 4 (empat) perusahaan;
Bahwa tahapan-tahapannya setelah pendaftaran kemudian pengambilan dokumen, penjelasan di Aula Dinas Bina Marga dan Cipta Karya selanjutnya memasukkan penawaran;
Bahwa dari hasil evalusasi, perusahaan yang diusulkan sebagai pemenang lelang adalah CV. Nagah Berlian, karena hanya CV. Nagah Berlian yang memenuhi syarat, yang selanjutnya ULP menetapkannya sebagai pemenang;
Bahwa pada saat pelelangan, yang memasukkan penawaran atas nama CV. Nagah Berlian adalah direkturnya yaitu Ir. Sofyan;
Bahwa pelelangan menggunakan sistem gugur, dan Yang ditentukan sebagai pemenang yakni yang melakukan penawaran tertinggi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MARIZAL, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan pada pekerjaan pembangunan jembatan gantung Pulau Ie Kabupaten Nagan Raya Tahun 2011 dengan anggotanya Kurniawan Udi, SE, Junaidi, ST, Zulkifli, S.Pd dan Marizal, A.Md yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari ULP Provinsi;
Bahwa saat itu yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Ir. Bustamam;
Bahwa tugas kelompok kerja (pokja), yaitu:
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap harga beli barang dan jasa pemerintah;
Menyusun rencana biaya dan usaha pengurangan biaya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah ;
Menelaah Harga Perkiraan Sendiri yang disampaikan oleh PA/KPA/ PPTK;
Mengusulkan perubahan HPS dan spesifikasi tekhnis pekerjaan;
Memeriksa kelengkapan dokumen untuk menyusun dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Menyiapkan dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk untuk ditetapkan oleh kepala ULP;
Menanda tangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dimulai;
Menetapkan besaran nomini jaminan penawaran;
Menerima pendaftaran peserta penyedia pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Memberi penjelasan administrasi dan tekhnis kepada penyedia barang dan jasa pemerintah;
Menerima pemasukan dokumen penawaran yang disampaikan oleh penyedia barang dan jasa pemerintah;
Menyerahkan dokumen penawaran dalam bentuk asli dan data pendukung lainnya;
Melakukan seluruh tahapan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang masuk;
Menilai kualifikasi penyedia barang dan jasa pemerintah baik melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
Membuat berita acara hasil pengadaan;
Mengusulkan calon pemenang penyedia barang dan jasa pemerintah yang telah ditetapkan oleh kepala ULP;
Menyerahkan salinan laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada PA/KPA/PPTK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah;
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa kepada PA/KPA;
Bahwa sumber anggaran pekerjaan pembangunan jembatan gantung Pulau Ie Kabupaten Nagan Raya Tahun 2011 dari dana Otsus (Otonomi Khusus) APBA, dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Bahwa pengumuman pelelangan dilakukan dengan cara diumumkan di papan pengumuman resmi serta mass media secara serentak di Banda Aceh;
Bahawa sebelum dilakukan pelelangan dipersiapkan dokumen lelang awalnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan sudah ada HPS;
Bahwa pendaftaran lelang dibuka selama 50 (lima puluh) hari, dan yang mendaftar ada 12 (dua belas) perusahaan dan dari 12 perusahaan tersebut yang memasukkan penawaran 4 (empat) perusahaan;
Bahwa tahapan-tahapannya setelah pendaftaran kemudian pengambilan dokumen, penjelasan di Aula Dinas Bina Marga dan Cipta Karya selanjutnya memasukkan penawaran;
Bahwa dari hasil evalusasi, perusahaan yang diusulkan sebagai pemenang lelang adalah CV. Nagah Berlian, karena hanya CV. Nagah Berlian yang memenuhi syarat, yang selanjutnya ULP menetapkannya sebagai pemenang;
Bahwa pada saat pelelangan, yang memasukkan penawaran atas nama CV. Nagah Berlian adalah direkturnya yaitu Ir. Sofyan;
Bahwa pelelangan menggunakan sistem gugur, dan Yang ditentukan sebagai pemenang yakni yang melakukan penawaran tertinggi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi JUNAIDI, ST Bin Alm. BALUKIAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai anggota kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan pada pekerjaan pembangunan jembatan gantung Pulau Ie Kabupaten Nagan Raya Tahun 2011 dengan anggotanya Kurniawan Udi, SE, Junaidi, ST, Zulkifli, S.Pd dan Marizal, A.Md yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari ULP Provinsi;
Bahwa saat itu yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Ir. Bustamam;
Bahwa tugas kelompok kerja (pokja), yaitu:
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap harga beli barang dan jasa pemerintah;
Menyusun rencana biaya dan usaha pengurangan biaya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah ;
Menelaah Harga Perkiraan Sendiri yang disampaikan oleh PA/KPA/ PPTK;
Mengusulkan perubahan HPS dan spesifikasi tekhnis pekerjaan;
Memeriksa kelengkapan dokumen untuk menyusun dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Menyiapkan dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk untuk ditetapkan oleh kepala ULP;
Menanda tangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dimulai;
Menetapkan besaran nomini jaminan penawaran;
Menerima pendaftaran peserta penyedia pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Memberi penjelasan administrasi dan tekhnis kepada penyedia barang dan jasa pemerintah;
Menerima pemasukan dokumen penawaran yang disampaikan oleh penyedia barang dan jasa pemerintah;
Menyerahkan dokumen penawaran dalam bentuk asli dan data pendukung lainnya;
Melakukan seluruh tahapan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang masuk;
Menilai kualifikasi penyedia barang dan jasa pemerintah baik melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
Membuat berita acara hasil pengadaan;
Mengusulkan calon pemenang penyedia barang dan jasa pemerintah yang telah ditetapkan oleh kepala ULP;
Menyerahkan salinan laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada PA/KPA/PPTK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah;
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa kepada PA/KPA;
Bahwa sumber anggaran pekerjaan pembangunan jembatan gantung Pulau Ie Kabupaten Nagan Raya Tahun 2011 dari dana Otsus (Otonomi Khusus) APBA, dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Bahwa pengumuman pelelangan dilakukan dengan cara diumumkan di papan pengumuman resmi serta mass media secara serentak di Banda Aceh;
Bahawa sebelum dilakukan pelelangan dipersiapkan dokumen lelang awalnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan sudah ada HPS;
Bahwa pendaftaran lelang dibuka selama 50 (lima puluh) hari, dan yang mendaftar ada 12 (dua belas) perusahaan dan dari 12 perusahaan tersebut yang memasukkan penawaran 4 (empat) perusahaan;
Bahwa tahapan-tahapannya setelah pendaftaran kemudian pengambilan dokumen, penjelasan di Aula Dinas Bina Marga dan Cipta Karya selanjutnya memasukkan penawaran;
Bahwa dari hasil evalusasi, perusahaan yang diusulkan sebagai pemenang lelang adalah CV. Nagah Berlian, karena hanya CV. Nagah Berlian yang memenuhi syarat, yang selanjutnya ULP menetapkannya sebagai pemenang;
Bahwa pada saat pelelangan, yang memasukkan penawaran atas nama CV. Nagah Berlian adalah direkturnya yaitu Ir. Sofyan;
Bahwa pelelangan menggunakan sistem gugur, dan Yang ditentukan sebagai pemenang yakni yang melakukan penawaran tertinggi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HASRI KURNIA, ST Binti ABBAS M. NUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui tentang pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya tahun 2011 dengan anggaran sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) karena saksi sebagai ketua team PHO yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Ir. Bustamam;
Bahwa team PHO dalam pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya tersebut ada 7 (tujuh) orang yakni : saksi Hasri Kurnia, ST., Said Rahmat Husni, ST., M. Sanusi, M.Si., Mistar, ST., Safriadi Berta, ST., Iskandar, ST dan Ir. Zaini Yusuf, ST;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya adalah CV. Nagah Berlian dengan direkturnya Ir. Sofyan direkturnya dan kuasa direkturnya Muhammad Ikhsan;
Bahwa yang menjadi pelaksana pekerjaan di lapangan yakni Muslim dan Irwansyah ;
Bahwa tim PHO melaksanakan tugas setelah ada pemberitahuan dari konsultan via telphone bahwa pekerjaan sudah bisa di PHO kan, dan bukan atas perintah KPA ataupun PPTK;
Bahwa saksi meninjau lokasi pekerjaan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa waktu yang diperlukan oleh team PHO guna memeriksa pekerjaan adalah selama ½ (setengah) hari, dimana tim hanya memeriksa secara visual saja, dan hasilnya menurut tim secara visual pekerjaan sudah selesai;
Bahwa yang menjadi acuan atau pegangan saksi ketika meninjau lokasi pekerjaan di lapangan adalah back up data yang kami peroleh dari rekanan, dan dilapangan ada dilakukan pengukuran secara manual dengan meteran. Setelah kami periksa pekerjaan tersebut sesuai dengan back up data;
Bahwa setelah itu saksi ada menandatangani berita acara PHO;
Bahwa berita acara PHO sebagai salah satu syarat pencairan dana 100%;
Bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai dan sudah dimanfaatkan oleh warga;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ISKANDAR, ST Bin Alm. ILYAS ZAKARIA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui tentang pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya tahun 2011 dengan anggaran sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) karena saksi sebagai anggota team PHO yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Ir. Bustamam;
Bahwa team PHO dalam pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya tersebut ada 7 (tujuh) orang yakni : saksi Hasri Kurnia, ST., Said Rahmat Husni, ST., M. Sanusi, M.Si., Mistar, ST., Safriadi Berta, ST., Iskandar, ST dan Ir. Zaini Yusuf, ST;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya adalah CV. Nagah Berlian dengan direkturnya Ir. Sofyan direkturnya dan kuasa direkturnya Muhammad Ikhsan;
Bahwa yang menjadi pelaksana pekerjaan di lapangan yakni Muslim dan Irwansyah ;
Bahwa tim PHO melaksanakan tugas setelah ada pemberitahuan dari konsultan via telphone bahwa pekerjaan sudah bisa di PHO kan, dan bukan atas perintah KPA ataupun PPTK;
Bahwa saksi meninjau lokasi pekerjaan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa waktu yang diperlukan oleh team PHO guna memeriksa pekerjaan adalah selama ½ (setengah) hari, dimana tim hanya memeriksa secara visual saja, dan hasilnya menurut tim secara visual pekerjaan sudah selesai;
Bahwa yang menjadi acuan atau pegangan saksi ketika meninjau lokasi pekerjaan di lapangan adalah back up data yang kami peroleh dari rekanan, dan dilapangan ada dilakukan pengukuran secara manual dengan meteran. Setelah kami periksa pekerjaan tersebut sesuai dengan back up data;
Bahwa berita acara PHO sebagai salah satu syarat pencairan dana 100%;
Bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai dan sudah dimanfaatkan oleh warga;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SAID RAHMAT HUSNI, ST Bin Alm. SAID HUSEN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui tentang pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya tahun 2011 dengan anggaran sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) karena saksi sebagai anggota team PHO yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Ir. Bustamam;
Bahwa team PHO dalam pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya tersebut ada 7 (tujuh) orang yakni : saksi Hasri Kurnia, ST., Said Rahmat Husni, ST., M. Sanusi, M.Si., Mistar, ST., Safriadi Berta, ST., Iskandar, ST dan Ir. Zaini Yusuf, ST;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya adalah CV. Nagah Berlian dengan direkturnya Ir. Sofyan direkturnya dan kuasa direkturnya Muhammad Ikhsan;
Bahwa yang menjadi pelaksana pekerjaan di lapangan yakni Muslim dan Irwansyah;
Bahwa tim PHO melaksanakan tugas setelah ada pemberitahuan dari konsultan via telphone bahwa pekerjaan sudah bisa di PHO kan, dan bukan atas perintah KPA ataupun PPTK;
Bahwa saksi meninjau lokasi pekerjaan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa waktu yang diperlukan oleh team PHO guna memeriksa pekerjaan adalah selama ½ (setengah) hari, dimana tim hanya memeriksa secara visual saja, dan hasilnya menurut tim secara visual pekerjaan sudah selesai;
Bahwa yang menjadi acuan atau pegangan saksi ketika meninjau lokasi pekerjaan di lapangan adalah back up data yang kami peroleh dari rekanan, dan dilapangan ada dilakukan pengukuran secara manual dengan meteran. Setelah kami periksa pekerjaan tersebut sesuai dengan back up data;
Bahwa berita acara PHO sebagai salah satu syarat pencairan dana 100%;
Bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai dan sudah dimanfaatkan oleh warga;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi M. SALEH, ST Bin Tgk. NURDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai pembantu PPTK dalam pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Tahun 2011, sedangkan PPTK-nya adalah Dahlilsyah, ST;
Bahwa tugas saksi sebagai pembantu PPTK yakni menverifikasi data proyek bahan kelengkapan administrasi, mengarsipkan dan dalam proses pencairan dana;
Bahwa anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Pulo Ie bersumber dari anggaran Otsus APBA tahun 2011 Rp 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah);
Bahwa karena kondisi lapangan, maka terhadap pekerjaan tersebut ada dilakukan addendum, dimana ada pekerjaan yang ditambah dan ada pekerjaan yang dikurangi;
Bahwa saksi pernah meninjau ke lokasi pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie sebanyak 5 (lima) kali untuk melihat kemajuan fisik di lapangan;
Bahwa saksi meninjau ke lokasi pekerjaan untuk melihat kemajuan fisiknya hanya melihat secara kasat mata ada atau tidaknya pekerjaan;
Bahwa ketika di lapangan saksi ada bertemu dengan Muslim dan Irwansyah;
Bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan tersebut ada dibuat jembatan sementara;
Bahwa MC produk penyedia (kontraktor) yang fungsinya sebagai bahan untuk pencairan dana;
Bahwa pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya sudah selesai dikerjakan dan manfaat bagi masyarakat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi RMB SURYA BUANA Bin Alm. RMD SURYA ATMAJA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai bendahara pengeluaran pembantu Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Nagan Raya dengan tugas yaitu:
Membuat SPP;
Membuat SPP pembayaran langsung;
Membuat SPP LS pengadaan barang dan jasa;
Membuat surat pernyataan pengajuan SPP-LS barang dan jasa;
Membuat surat ringkasan kontrak;
Membuat tanda penerimaan;
Membuat berita acara pembayaran;
Membuat surat setoran infaq;
Membuat faktur pajak;
Bahwa pekerjaan pembangunan jembatan gantung pulo ie Kabupaten Nagan Raya dilaksanakan pada tahun anggaran 2011;
Bahwa pada saat pekerjaan tersebut yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran adalah Bustamam;
Bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Nagah Berlian dengan nilai kontrak Rp1.897.456.000,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Bahwa dalam pekerjaan tersebut saksi ada melakukan pembayaran serta menanda tangani SPP dan kwitansi pembayaran. Pembayaran tersebut dilakukan atas permintaan dari kontraktornya yakni Muhammad Ikhsan dari CV. Nagah Berlian;
Bahwa pembayaran dalam pekerjaan tersebut dilakukan dakam 3 (tiga) tahap, tahap pertama Rp499.453.543,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah), kedua Rp552.329.022,00 (lima ratus lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua puluh dua rupiah) dan terakhir Rp613.062.576,00 (enam ratus tiga belas juta enam puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah);
Bahwa untuk dapat dilakukan pembayaran tahap per tahap sampai pada akhirnya 3 (tiga) tahap ada dilampirkan dokumen pendukung, salah satunya progres pekerjaan;
Bahwa secara administasi sudah memenuhi syarat guna dilakukan pembayaran karena suratnya lengkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ZULKARNAINI, BA Bin Alm. ABDUL GANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2011 saksi sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh dengan tugas yaitu:
Menerima, menyimpan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBA (otsus);
Menerima semua dokumen pembayaran yang diajukan PPTK melalui bendahara pengeluaran pembantu Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Nagan Raya kemudian menyampaikan kepada Dinas;
Menerima tembusan SP2D dari DPPKA;
Membuat register SPP;
Membuat Buku Kas Umum (BKU);
Menerima pembayaran atas tagihan rutin;
Bahwa pekerjaan pembangunan jembatan gantung pulo ie Kabupaten Nagan Raya dilaksanakan pada tahun anggaran 2011;
Bahwa pada saat pekerjaan tersebut yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran adalah Bustamam;
Bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Nagah Berlian dengan nilai kontrak Rp1.897.456.000,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Bahwa dalam pekerjaan tersebut saksi ada melakukan pembayaran serta menanda tangani SPP dan kwitansi pembayaran. Pembayaran tersebut dilakukan atas permintaan dari kontraktornya yakni Muhammad Ikhsan dari CV. Nagah Berlian;
Bahwa pembayaran dalam pekerjaan tersebut dilakukan dakam 3 (tiga) tahap, tahap pertama Rp499.453.543,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah), kedua Rp552.329.022,00 (lima ratus lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua puluh dua rupiah) dan terakhir Rp613.062.576,00 (enam ratus tiga belas juta enam puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah);
Bahwa untuk dapat dilakukan pembayaran tahap per tahap sampai pada akhirnya 3 (tiga) tahap ada dilampirkan dokumen pendukung, salah satunya progres pekerjaan;
Bahwa yang menandatangani berita acara serah terima adalah Bustaman selaku KPA;
Bahwa secara administasi sudah memenuhi syarat guna dilakukan pembayaran karena suratnya lengkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi T. DAHLILSYAH, ST Bin T. NYAK DAUD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui tentang Pembangunan Jembatan Pulau Ie Kabupaten Nagan Raya tahun 2011 karena saksi sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK);
Bahwa tugas pokok saksi selaku PPTK yakni mengendalikan pekerjaan, maksudnya mengendalikan apakah pekerjaan yang dikerjakan oleh pelaksana (kontraktor) Sesuai atau tidak dengan dokumen kontrak. Sasarannya agar pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Bahwa saksi selaku PPTK tidak hanya dalam paket pekerjaan pembangunan jembatan gantung Pulau Ie Kabupaten Nagan Raya;
Bahwa anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Pulau Ie Kabupaten Nagan Raya Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) lebih yang bersumber dari Dana Otsus APBA 2011;
Bahwa yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pekerjaan tersebut Ir. Bustamam;
Bahwa direktur CV. Nagah Berlian adalah Ir. Sofyan, namun yang yang melaksanakan pekerjaan tersebut M. Ikhsan selaku kuasa direktur CV. Nagah Berlian;
Bahwa dalam proyek pekerjaan Pembangunan Jembatan Pulau Ie Kabupaten Nagan Raya, yang menjadi konsultan pengawas adalah Indra Mulia, tetapi saksi lupa nama perusahaannya;
Bahwa saksi mulai terlibat dalam pekerjaan tersebut bulan Juli 2011 ketika pekerjaan mulai dikerjakan;
Bahwa yang menanda tangani dokumen kontrak adalah Pengguna Anggaran bersama dengan Muhammad Ikhsan;
Bahwa yang menandatangani dan memasukkan penawaran adalah Ir. Sofyan;
Bahwa jangka waktu pekerjaan tersebut adalah 4 (empat) bulan;
Bahwa dalam pekerjaan ini kapasitas Indra Mulia sebagai konsultan pengawas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh;
Bahwa dalam pekerjaan ini ada dilakukan MC awal yang hadiri oleh konsultan pengawas, kontraktor, dinas dan saksi;
Bahwa hasil dari MC awal ada pekerjaan yang harus direvisi karena masalah alam, namun nilai kontraknya tetap sama;
Bahwa addendum kontrak dilakukan karena ada pekerjaan yang perlu ditambah dan ada pekerjaan yang dikurangi yakni pekerjaan beton, galian dan timbunan;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan dilapangan yakni Muslim dan Irwansyah;
Bahwa untuk mengawasi pekerjaan itu tidak ada pengawas dari dinas, yang ada hanya pembantu PPTK yaitu Shaleh, ST;
Bahwa saksi memiliki fungsi sebagai pengawasan, dan saksi sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan tersebut;
Bahwa pekerjaan dikerjakan tepat waktu dan jembatan gantung tersebut sudah difungsikan;
Bahwa dari back up data dan secara visual volume pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak, dan saksi juga sudah ke lapangan;
Bahwa saksi ada pergi ke lapangan sebanyak 7 (tujuh) atau 8 (delapan) kali;
Bahwa ketika di lapangan saksi ada melakukan pengukuran terhadap hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Nagah Berlian seperti pada bagian beton dan pasangan bronjongnya, namun pada bagian dalam tidak bisa diukur;
Bahwa team PHO ada melakukan pemeriksaan ke lapangan dan kala itu team PHO juga merekomendasikan pekerjaan sudah bisa diserah terimakan karena secara visual sudah sesuai;
Bahwa progres pekerjaan sudah 100%;
Bahwa pembayaran dilakukan dalam 4 (empat) tahapan berdasarkan permohonan pembayaran yang diajukan oleh M. Ikhsan, yang kadang kala diajukan kepada saksi dan ada kalanya diajukan terlebih dahulu kepada KPA;
Bahwa MC 1, MC 2, MC3 dan MC terakhir dibuat oleh kontraktor;
Bahwa setelah MC akhir, kemudian permohonan pembayaran 100% diajukan kepada Bustamam dan setelah didisposisi diajukan ke saksi, lalu saksi ke lapangan dengan kontraktornya, ajukan back up data, diukur visual, duduk dengan team PHO kembali dan pada akhirnya disepakati bayar 100%;
Bahwa saksi yang mempersiapkan dokumen SPP dan saksi yang menanda tanganinya, demikian halnya dengan SPM, kwitansi saksi yang tanda tangan bersama dengan bendahara pembantu. Kemudian diajukan ke Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Banda Aceh;
Bahwa setelah SPM yang tanda tangani bendahara serta Pengguna Anggaran (Ir. Bustamam), lalu diajukan ke DPPKA;
Bahwa yang saksi ketahui kekurangan pekerjaan terjadi pada bagian beton, pemasangan batu dan jembatan sementara yang saksi ketahui ketika penyidikan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD IKHSAN Bin SUPRATMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehari-hari sebagai pengusaha papan bunga, yang kemudian sebagai kuasa direktur CV. Nagah Berlian yang merupakan pelaksana Pembangunan Jembatan Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya;
Bahwa kuasa tersebut diberikan oleh Ir. Sofyan direktur CV. Nagah Berlian didepan Notaris Nani Iriani, Desa Simpang Peut Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya guna kepentingan pelaksanaan Pembangunan Jembatan Pulo Ie kabupaten Nagan Raya;
Bahwa kuasa direktur tersebut dibuat setelah CV. Nagah Berlian ditetapkan sebagai pemenang;
Bahwa atas pemberi kuasa direktur kepada saksi, Ir. Soyan memperoleh fee 2% dari keuntungan;
Bahwa yang mendaftar, membuat dan mengajukan penawaran adalah Ir. Sofyan, sedangkan saksi menandatangani kontrak;
Bahwa saksi dan Ir. Sofyan membuka rekening di bank;
Bahwa yang mengajak saksi untuk ikut melaksanakan pekerjaan tersebut adalah Irwansyah dan Muslim Umar, kemudian atas kesepakatan bersama kami melakukan pembagian tugas masing-masing;
Bahwa benar dana proyek sudah dicairkan 100%;
Bahwa dalam pekerjaan tersebut Muslim Umar dan Irwansyah sebagai pengawas lapangan dan juga melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dilapangan;
Bahwa setelah Muslim Umar dan Irwansyah menyelesaikan pekerjaan, saksi memberikan uang kepada mereka;
Bahwa mengenai kwitansi bagi hasil keuntungan pekerjaan ini sebesar Rp106.000.000,00 (seratus enam juta rupiah) kepada Irwansyah dan Rp92.000.000,00 (sembilan puluh dua juta) kepada Muslim Umar adalah tidak benar, karena saksi menandatanganinya atas tekanan dari penyidik dan pada waktu itu saksi kebetulan dalam keadaan sakit;
Bahwa yang membuat laporan adalah konsultan;
Bahwa total penarikan uang dari proyek pekerjaan pembanguna jembatan gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya tersebut sejumlah Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah) setelah dipotong pajak;
Bahwa dari pekerjaan tersebut saksi hanya mendapatkan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), Muslim Umar dan Irwansyah masing-masing memperoleh Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), sedangkan Ir. Sofyan sebesar 2% atau Rp37.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa saksi ada memberikan uang melalui Muslim Umar sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada konsultan pengawas Indra Mulia, karena dia yang membantu saksi membuat dokumen-dokumen pelaksanaan pekerjaan seperti MC 0 sampai dengan selesai;
Bahwa saksi ada memberikan uang kepada Ir. Bustamam sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang saksi serahkan dirumahnya sebagai biaya administrasi;
Bahwa keuntungan dari proyek pekerjaan pembangunan jembatan gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak pernah menerima uang Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari Muslim Umar atau dari siapapun;
Saksi SOFYAN Bin BUDIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai direktur CV. Nagah Berlian yang didirikan tahun 2006 dengan akta pendirian Nomor 110 tahun 2006 yang dibuat dihadapan Azhar Ibrahim, SH Notaris di Meulaboh;
Bahwa pekerjaan pembangunan jembatan gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya dilaksanakan tahun 2011, yang sumber anggarannya dari dana otsus Aceh;
Bahwa saksi mengetahui pengumuman lelang pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya dari Irwansyah dan Muslim Umar dan juga setelah saksi membaca berita di koran. Setelah itu saksi mendaftarkan atas nama CV. Nagah Berlian;
Bahwa saksi yang membuat dan mengajukan penawaran penawaran, yang kemudian dinyatakan sebagai pemenang. Setelah itu atas permintaan Muslim Umar dan Irwansyah saksi memberikan kuasa kepada M. Ikhsan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan surat kuasa yang dibuat didepan notaris Nani Iriani, SH.,M.Kn;
Bahwa tujuan saksi memberikan kuasa kepada M. Ikhsan untuk memperoleh biaya administrasi, yang kemudian saksi menerima biaya administrasi dari M. Ikhsan sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa selain mendapatkan biaya administrasi sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) tersebut ada keuntungan lain yaitu pengalaman perusahaan saksi menjadi bertambah dan ini bisa menjadi pertimbangan untuk bisa mendapatkan proyek lain nantinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MUSLIM UMAR Bin Alm. KHEUCIK UMAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya karena saksi sebagai pengawas dan juga yang melaksanakan pekerjaan dilapangan dari kontraktor yaitu M. Ikhsan;
Bahwa saksi mengetahui adanya paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya media cetak (koran);
Bahwa kemudian saksi meminta kepada Sofyan untuk mendaftarkan perusahaannya;
Bahwa kemudian saksi meminta sdr.Ir. Sofyan untuk mendaftar dan kemudian mengajukan penawaran;
Bahwa M. Ikhsan bertemu dengan Sofyan bertemu ketika pembuatan kuasa direktur;
Bahwa kesehariannya saksi bekerja sebagai petani, sedangkan M. Ikhsan merupakan pengusaha papan bunga;
Bahwa saksi memperoleh Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung tersebut dengan cara melakukan lobi kepada Nareh selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Nagan Raya tahun 2011;
Bahwa setelah kami melakukan lobi, kemudian kami mengajak M.Ikhsan untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan gaji dari kami untuk setiap bulan nya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa M. Ikhsan ikut dalam pekerjaan ini sebagai kuasa direktur karena saksi yang mengajaknya setelah CV. Nagah Berlian diumumkan sebagai pemenang;
Bahwa M. Ikhsan tidak memiliki perusahaan, melainkan sebagai kuasa direktur CV. Nagah Berlian dengan direkturnya Sofyan;
Bahwa Sofyan memberikan kuasa kepada M.Ikhsan dengan fee sebesar Rp 37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa fee perusahaan tersebut diberikan oleh M. Ikhsan kepada Sofyan setelah pekerjaan selesai;
Bahwa yang menandatangani kontrak M. Ikhsan dan Ir. Bustamam dari pihak dinas;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kami melakukan pembagian tugas, saksi di lapangan sementara M. Ikhsan dikantor (administrasi);
Bahwa peran M. Ikshan dalam perjalanan pekerjaan ini hanya administrasi saja, sementara saksi bekerja di lapangan;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut saksi menggunakan jasa tukang karena saksi tidak mengetahui masalah pekerjaan jembatan, sehingga apa yang diminta oleh kepala tukang, maka langsung saksi berikan;
Bahwa yang melakukan penarikan uang pekerjaan ini M. Ikhsan;
Bahwa saksi yang melakukan pembayaran kepada para tukang dengan menggunakan uang yang ditarik oleh M. Ikhsan dari bank;
Bahwa setelah pekerjaan selesai kami mendapatkan Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), selanjutnya kami bagi 2 (dua) sehingga masing-masing memperoleh Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi tidak memiliki kompetensi keahlian dalam bidang administrasi proyek;
Bahwa saksi tidak bisa membuat laporan pekerjaan MC 0 sampai dengan akhir maupun back up data, namun yang membuatnya adalah Indra Mulia selaku konsultan pengawas;
Bahwa saksi mengenai Indra Mulia karena ada diarahkan oleh Bustamam agar MC 0 sampai dengan akhir maupun back up data dibuatkan saja oleh Indra Mulia dengan biaya Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa yang menyerahkan uang Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Indra Mulia adalah M. Ikhsan yang dititipkan melalui Bustamam;
Bahwa MC 0 sampai dengan akhir kemudian back up data ini fungsinya untuk penarikan uang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi IRWANSYAH Bin SUPRATMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya karena saksi sebagai pengawas dan juga yang melaksanakan pekerjaan dilapangan dari kontraktor yaitu M. Ikhsan;
Bahwa saksi mengetahui adanya paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya media cetak (koran);
Bahwa kemudian saksi meminta kepada Sofyan untuk mendaftarkan perusahaannya;
Bahwa kemudian saksi meminta sdr.Ir. Sofyan untuk mendaftar dan kemudian mengajukan penawaran;
Bahwa M. Ikhsan bertemu dengan Sofyan bertemu ketika pembuatan kuasa direktur;
Bahwa kesehariannya M. Ikhsan merupakan pengusaha papan bunga;
Bahwa saksi memperoleh Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung tersebut dengan cara melakukan lobi kepada Nareh selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Nagan Raya tahun 2011;
Bahwa setelah kami melakukan lobi, kemudian kami mengajak M.Ikhsan untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan gaji dari kami untuk setiap bulan nya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa M. Ikhsan ikut dalam pekerjaan ini sebagai kuasa direktur karena saksi yang mengajaknya setelah CV. Nagah Berlian diumumkan sebagai pemenang;
Bahwa M. Ikhsan tidak memiliki perusahaan, melainkan sebagai kuasa direktur CV. Nagah Berlian dengan direkturnya Sofyan;
Bahwa Sofyan memberikan kuasa kepada M.Ikhsan dengan fee sebesar Rp 37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa fee perusahaan tersebut diberikan oleh M. Ikhsan kepada Sofyan setelah pekerjaan selesai;
Bahwa yang menandatangani kontrak M. Ikhsan dan Ir. Bustamam dari pihak dinas;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kami melakukan pembagian tugas, saksi di lapangan sementara M. Ikhsan dikantor (administrasi);
Bahwa peran M. Ikshan dalam perjalanan pekerjaan ini hanya administrasi saja, sementara saksi bekerja di lapangan;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut saksi menggunakan jasa tukang karena saksi tidak mengetahui masalah pekerjaan jembatan, sehingga apa yang diminta oleh kepala tukang, maka langsung saksi berikan;
Bahwa yang melakukan penarikan uang pekerjaan ini M. Ikhsan;
Bahwa saksi yang melakukan pembayaran kepada para tukang dengan menggunakan uang yang ditarik oleh M. Ikhsan dari bank;
Bahwa setelah pekerjaan selesai kami mendapatkan Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), selanjutnya kami bagi 2 (dua) sehingga masing-masing memperoleh Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi tidak memiliki kompetensi keahlian dalam bidang administrasi proyek;
Bahwa saksi tidak bisa membuat laporan pekerjaan MC 0 sampai dengan akhir maupun back up data, namun yang membuatnya adalah Indra Mulia selaku konsultan pengawas;
Bahwa saksi mengenai Indra Mulia karena ada diarahkan oleh Bustamam agar MC 0 sampai dengan akhir maupun back up data dibuatkan saja oleh Indra Mulia dengan biaya Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa yang menyerahkan uang Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Indra Mulia adalah M. Ikhsan yang dititipkan melalui Bustamam;
Bahwa MC 0 sampai dengan akhir kemudian back up data ini fungsinya untuk penarikan uang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan 2 (dua) orang ahli, yaitu :
M. YUSUF, BE Bin USMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli miliki sertifikasi sebagai ahli jembatan;
Bahwa yang ahli jadikan objek pemeriksaan dalam perkara ini yakni baja, beton dan bronjong pada Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2011 yang bersumber dari dana Otsus Aceh;
Bahwa ahli ke lokasi pada tahun 2013 atas dasar permintaan dari Reskrim dengan dibekali dengan dokumen kontrak dan back up data;
Bahwa pada waktu ke lokasi, jembatan gantung belum selesai dikerjakan;
Bahwa untuk melakukan pemeriksaan ahli menggunakan meteran dan hammer test;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan dilapangan, ahli memperoleh hasil yaitu :
Pada item pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan jembatan sementara tidak dikerjakan;
Pada item pekerjaan galian struktur dengan kedalaman 0-2 meter seharusnya terpasang Volume 487,00 m3 menurut hasil pemeriksaan volume dilapangan yang dikerjakan 134,60 m3 terdapat kekurangan volume 352,40 m3;
Pada item pekerjaan timbunan biasa seharusnya terpasang volume 475,00 m3 menurut hasil pemeriksaan volume dilapangan yang dikerjakan 193,00 m3 terdapat kekurangan volume 282,00 m3;
Pada item pekerjaan beton mutu sedang dengan fc=20 Mpa (K250) pada pondasi seharusnya terpasang volume 49,65 m3 menurut hasil pemeriksaan volume dilapangan yang dikerjakan 28,94 m3 terdapat kekurangan volume 20,71 m3;
Pada item pekerjaan pasangan batu seharusnya terpasang volume 482,50 m3 menurut hasil pemeriksaan volume dilapangan yang dikerjakan 362,13 m3 terdapat kekurangan volume 120,37 m3;
Beronjong seharusnya terpasang volume 165,00 m3 menurut hasil pemeriksaan volume dilapangan yang dikerjakan 82,50 m3 terdapat kekurangan volume 82,50 m3;
Bahwa dengan kekurangan volume maka jembatan menjadi tidak kuat;
Bahwa jembatan sementara tidak ada dibangun;
Bahwa menurut ahli yang dimaksud dengan jembatan sementara adalah yang dibangun dari pinggir sungai ke pinggir sungai;
Bahwa untuk timbunannya ahli hanya menghitung secara visual saja;
Bahwa terhadap hasil pemeriksaan kemudian ahli tuangkan dalam laporan;
Ahli HENDRA, SE,CA.,Ak Bin M. YANIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli ada melakukan audit terhadap terhadap paket pekerjaan pembangunan jembatan gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya;
Bahwa yang ahli jadikan dasar dalam menghitung kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan jembatan gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya adalah data dari ahli fisik yang menyatakan adanya kekurangan volume;
Bahwa ahli menghitung kekurangan volume dinilai dengan harga satuan pada saat itu;
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara yang ahli gunakan yakni menghitung nilai pekerjaan yang telah dibayar kepada rekanan sesuai SPP, SPM dan SP2D, lalu membandingkan dengan nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan di lapangan, maka ditemukan adanya selisih, lalu dikalikan dengan harga satuan didalam kontrak;
Bahwa setelah ahli hitung diperoleh kerugian keuangan Negara sebesar Rp315.372.673,28 (tiga ratus lima belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah koma dua puluh delapan sen), dimana telah terjadi kelebihan bayar kepada rekanan;
Bahwa benar setelah ahli hitung kemudian ahli tuangkan dalam bentuk laporan;
Bahwa setelah ahli melakukan audit tidak ada tindak lanjut terhadap pekerjaan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui tentang Pembangunan Jembatan Pulau Ie Kabupaten Nagan Raya tahun 2011 karena Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pekerjaan tersebut yang diangkat oleh Gubernur Aceh;
Bahwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Terdakwa memiliki tugas yaitu :
Menjunjuk penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan proses yang telah dilakukan ;
Menanda tangani kontrak kerja dengan pihak rekanan ;
Memerintahkan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan surat perintah mulai kerja ;
Menerima pengajuan pembayaran dari penyedia jasa untuk diteruskan kepada pengguna anggaran sesuai dengan progres ;
Mengangkat team PHO ;
Mengangkat team tekhnis untuk melakukan progres addendum kontrak ;
Mengangkat pengawas lapangan ;
Mengajukan panitia pengadaan barang dan jasa, konsultan dan perencanaan kepada pengguna anggaran ;
Menerima laporan progres pekerjaan dari konsultan dan pengawas lapangan sebagai bahan pelaporan untuk diteruskan kepada pengguna anggaran setiap bulan ;
Mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang dibayarkan kepada pihak rekanan sesuai dengan ketentuan ;
Melakukan pembayaran sesuai dengan progres yang diajukan ;
Bahwa pagu anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2011 yang ditempatkan pada DIPA Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, sedangkan nilai kontrak sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya adalah CV. Nagah Berlian dengan direkturnya Ir. Sofyan. Namun yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah M. Ikhsan selaku kuasa direktur CV. Nagah Berlian;
Bahwa M. Ikhsan sehari-harinya adalah sebagai pengusaha papan bunga, namun kini ia sebagai kontraktor;
Bahwa yang menandatangani kontrak Pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya adalah Terdakwa dan M. Ikhsan. Terhadap kontrak tersebut ada dilakukan adendum sebanyak 1 (satu) kali akibat adanya pekerjaan tambah kurang, karena keadaan alam, namun nilai kontraknya tetap;
Bahwa yang menjadi konsultan pengawasnya Indra Mulia;
Bahwa disamping adanya konsultan pengawas, Terdakwa ada menunjuk pembantu PPTK yaitu M. Saleh, ST untuk mengawasi ke lapangan. Dan M. Saleh, ST hanya 2 (dua) kali ke lapangan;
Bahwa Terdakwa sudah lama kenal dengan Irwansyah dan Muslim Umar;
Bahwa Irwansyah dan Muslim Umar adalah yang melaksanakan pekerjaan di lapangan;
Bahwa Muslim Umar dan Irwansyah pernah melaksanakan pekerjaan yang demikian dengan menggunakan perusahaan lain (pinjam bendera);
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 4 (empat) bulan, dan dalam jangka waktu tersebut pekerjaan selesai 100%;
Bahwa tim PHO telah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan ke lapangan dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100%;
Bahwa pembayaran dilakukan dalam 4 (empat) tahap dan waktu pencairan dana yang Terdakwa tanda tangani adalah kwitansi, SPP dan pada waktu itu Terdakwa menandatangani karena dokumen sudah lengkap;
Bahwa yang mengajukan permohonan pembayaran adalah M. Ikhsan;
Bahwa atas permohonan pembayaran termin akhir dari kontraktor, kemudian Terdakwa memerintahkan PPTK untuk membuat SPM, yang akhirnya uang cair 100%;
Bahwa sehubungan dengan perkara ini Muslim Umar dan Irwansyah tidak ada meminta bantuan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada ke lokasi pekerjaan, namun Terdakwa percaya kepada M. Shaleh;
Bahwa setelah pekerjaan selesai lalu timbul masalah dan ada pengembalian kerugian negara yang dititipkan kepada penyidik sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta) lebih;
Bahwa pada waktu itu ada ahli yang meninjau lokasi pekerjaan dan melakukan pemeriksaan dengan hasil adanya kekurangan volume senilai Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yaitu pada bagian bronjong dan pemasangan batu;
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut BPKP dan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh ada menghitung, dimana menurut BPKP kerugian negara dalam pekerjaan ini Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) sementara dari pihak Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh menyatakan sebesar Rp138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah);
Bahwa Jembatan Gantung Pulo Ie selesainya tepat waktu yaitu tahun 2011 dan sudah difungsikan serta sangat memberi mamfaat bagi masyarakat sekitar karena menghubungkan 2 (dua) kecamatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi H A S Y I M I, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui mengenai pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya, karena lokasinya berjarak ± ½ (setengah) Km dengan rumah saksi;
Bahwa sebelum dibangun kondisinya semak belukar dan jalannya berlubang-lubang serta akses jalannya tidak lancar;
Bahwa jembatan gantung menghubungkan Pulo Ie dengan Meulaboh II, dan sebelum jembatan yang dibangun, untuk aksesnya ada jembatan lain, namun tidak bisa mengangkut alat berat dan masyarakat harus berputar 14 (empat belas) kilometer;
Bahwa jembatan darurat dibangun dengan menggunakan pohon kelapa;
Bahwa yang berada dilapangan adalah Muslim Umar dan Dahlilsyah;
Bahwa diakhir tahun 2011 jembatan gantung belum selesai, dan baru selesai serta bias digunakan sekira bulan Oktober atau November 2012;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiJAMALUL ADE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui mengenai pembangunan Jembatan Gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya, karena lokasinya berjarak ± ½ (setengah) Km dengan rumah saksi;
Bahwa sebelum dibangun kondisinya semak belukar dan jalannya berlubang-lubang serta akses jalannya tidak lancar;
Bahwa jembatan gantung menghubungkan Pulo Ie dengan Meulaboh II, dan sebelum jembatan yang dibangun, untuk aksesnya ada jembatan lain, namun tidak bisa mengangkut alat berat dan masyarakat harus berputar 14 (empat belas) kilometer;
Bahwa jembatan darurat dibangun dengan menggunakan pohon kelapa;
Bahwa yang berada dilapangan adalah Muslim Umar dan Dahlilsyah;
Bahwa diakhir tahun 2011 jembatan gantung belum selesai, dan baru selesai serta bias digunakan sekira bulan Oktober atau November 2012;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama AGUNG SUBAGYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa latar belakang pendidikan ahli adalah S-1 Tekhnik Sipil;
Bahwa memiliki sertifikat tenaga ahli jalan dan jembatan, dimana ahli sebagai konsultan jalan dan jembatan yang bernaung dibawah Asosiasi Pengembangan Jalan Indonesia (APJI);
Bahwa ahli mengetahui tentang pembangunan jembatan gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya, dimana ahli pernah ke lokasi pembangunan jembatan tersebut tahun 2014 atas permintaan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Nagan Raya;
Bahwa ahli pernah melihat kontrak pembangunan jembatan gantung Pulo Ie Kabupaten Nagan Raya;
Bahwa jembatan gantung Pulo Ie berfungsi sebagai penghubung Pulo Ie dan Meulaboh II;
Bahwa posisi jembatan kala itu fungsional, namun ahli tidak ada menghitung secara detail;
Bahwa secara struktur jembatan gantung tersebut aman;
Bahwa untuk menghubungkan Puloe Ie dan Meulaboh II tidak perlu jembatan darurat karena itu bukan jalan umum, namun jembatan darurat dalam perkara ini hanya diperlukan untuk kelancaran pekerjaan semata;
Bahwa jembatan sementara ini harus dibongkar;
Bahwa dalam pembangunan jembatan gantung Pulo Ie ada digunakan bronjong untuk pengaman pondasi jembatan dari gerusan air;
Bahwa bronjong tidak menentukan kekuatan jembatan itu sendiri;
Bahwa secara fungsional jembatan gantung ini khusus untuk kendaraan sepeda motor dan becak motor;
Bahwa block angker fungsinya counter way untuk penahan atau pegangan jembatan;
Bahwa ahli ada mengukur pondasi block angker dan hasilnya ada kekurangan dimensi. Dengan adanya kekurangan dimensi harusnya jembatan tercabut, namun fakta dilapangan tidak;
Bahwa item yang ahli hitung atau ukur adalah pasangan batu blok angker dan pondasi oprit (jembatan pendekat menuju struktur jembatan);
Bahwa atas kekurangan dimensi block angker itu implikasinya tidak lama jembatan bisa terangkat;
Bahwa kekurangan nilai dimensi pekerjaan jika dinilai dengan uang adalah Rp 179.000.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Kerja Kontruksi (Kontrak) Nomor : 002/6/SPKK/ DBC-NR/JL/2011,tanggal 13 September 2011.
1 (satu) lembar asli Permohonan Uang Muka Nomor : 012/MB/IX/2011, tanggal 14 September 2011 yang ditanda tangani Oleh Kuasa Direktur CV. NAGAH BERLIAN.
Ringkasan Kontrak tanggal 5 Desember 2011
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : KU.903/20/SPP-BL/LS-BJ/2011 tanggal 15 September 2011.
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KU.903/20/ SPTJB/2011 tanggal 15 September 2011.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 620/06/BAP-UM/OTSUS/ DBC-NR/2011 tanggal 15 september 2011.
1 (satu) lembar asli Tanda penerimaan (Kwitansi) pembayaran Lunas uang muka kerja 30 % tanggal 15 September 2011.
1 (satu) lembar foto copy Surat Jaminan Uang Muka 30% yang dikeluarkan Oleh Bank BPD Aceh Cabang Jeuram Nomor : 233/JB/062/IX/2011, tanggal 15 September 2011 yang sudah di legalisir.
1 (satu) lembar asli Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/20/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 16 September 2011.
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar SPP-LS Barang dan jasa nomor : 900/20/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 16 September 2011.
1 (satu) lembar asli Ringkasan SPP-LS Barang dan jasa nomor : 900/20/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 16 September 2011.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/1662/ 2011, tanggal 04 Oktober 2011.
1 (satu) lembar asli SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 001662/BL/LS/ 2011, tanggal 04 Oktober 2011
1 (satu) lembar asli Surat pengantar Surat perintah membayar Belanja langsung (SPM-LS) nomor : KU.932/1662/2011 tanggal 04 Oktober 2011.
1 (satu) lembar tindisan SP2D Nomor : 0013383/ LS-BL/ 2011 tanggal 06 Oktober 2011.
1 (satu) lembar tindisan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0023927/LS-BL/2011 tanggal 15 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat pengantar Surat perintah membayar Belanja langsung (SPM-LS) nomor : KU.932/3089/2011 tanggal 14 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor:003089/BL/LS/2011, tanggal 14 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/3089/ 2011, tanggal 14 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar SPP-LS Barang dan jasa nomor : 900/37/ SPP/LS-BJ/2011 tanggal 07 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Ringkasan SPP-LS Barang dan jasa nomor : 900/37/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 07 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/37/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 07 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Tanda penerimaan (Kwitansi) pembayaran Lunas sertifikat Bulanan MC 01 s/d MC 03 kerja sebesar 51,04 % tanggal 05 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Permohonan pengajuan MC (MONTHLY CERTIFICATE ) Nomor : 019/NGB/NR-JB /2011, tanggal 17 November 2011 yang ditanda tangani Oleh Kuasa Direktur CV. NAGAH BERLIAN.
Ringkasan Kontrak tanggal 05 Desember 2011
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : KU.903/37/SPP-BL/LS-BJ/2011 tanggal 05 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KU.903/ 37/SPTJB/2011 tanggal 05 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 620004/ / BAP/OTSUS/NR-6-1/2011 tanggal 05 Desember 2011.
1 (satu) bundel asli MONTHLY CERTIFICATE (MC) 01 tanggal 25 september 2011.
1 (satu) bundel asli MONTHLY CERTIFICATE (MC) 02 tanggal 25 Oktober 2011.
1 (satu) bundel asli MONTHLY CERTIFICATE (MC) 03 tanggal 25 November 2011.
1 (satu) bundel asli ADENDUM KONTRAK I Nomor : 006/6-A/ADD I/DBC/JB/2011 tanggal 20 0ktober 2011.
1 (satu) bundel asli PHOTO PELAKSANAAN MONTHLY CERTIFICATE (MC I), (MC II), (MC III) tanggal 25 November 2011.
1 (satu) bundel asli BERITA ACARA PENELITI PELAKSANAAN KONTRAK Nomor : 005-D/06/BAPK/DBC-NR/JB/2011 tanggal 15 oktober 2011.
1 (satu) bundel asli JUSTIFIKASI TEKNIK periode bulan oktober 2011 tanggal 18 oktober 2011.
1 (satu) lembar tindisan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:0027631/ LS-BL/2011 tanggal 22 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat pengantar Surat perintah membayar Belanja langsung (SPM-LS) nomor : KU.932/3791/2011 tanggal 22 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 003791/BL/LS/ 2011, tanggal 22 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/3791/ 2011, tanggal 22 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar SPP-LS Barang dan jasa nomor : 900/90/SPP/ LS-BJ/2011 tanggal 16 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Ringkasan SPP-LS Barang dan jasa nomor : 900/90/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 16 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/90/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 16Desember 2011.
1 (satu) lembar foto copy Surat jaminan pemeliharan Nomor : MBO/MB/075/XII/ 2011, tanggal 14 Desember 2011 yang sudah di legalisir.
1 (satu) lembar asli Tanda penerimaan (Kwitansi) pembayaran Lunas sertifikat Bulanan MC 01 s/d MC 04 kerja sebesar 95 % tanggal 14 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Tanda penerimaan (Kwitansi) pembayaran Lunas Retensi sebesar 5 % tanggal 15 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 620.004/089/BAP/OTSUS/ NR-6-1/2011 tanggal 15 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 620.004/088/BAP/ OTSUS/NR-6-1/2011 tanggal 14 Desember 2011.
Ringkasan Kontrak tanggal 14 Desember 2011
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : KU.903/90/SPP-BL/LS-BJ/2011 tanggal 15 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KU.903/ 90/SPTJB/2011 tanggal 15 Desember 2011.
1 (satu) bundel asli MONTHLY CERTIFICATE (MC) 04 tanggal 15 Desember 2011.
1 (satu) bundel asli Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 12 Desember 2011.
4 (empat) lembar foto copy surat keputusan gubernur Nomor : Ku.954.1/042/ 2011 yang sudah di legalisir.
1 (satu) Examplar foto copy DPA-SKPA tahun anggaran 2011 tanggal 29 April 2011 yang telah di legalisir.
1 (satu) exampler foto copy Register SPM-SP2D Dinas Bina Marga dan Cipta Karya tahun anggaran 2011 yang telah di legalisir.
1 (satu) Bundel Asli Laporan evaluasi lelang dan penawaran paket-paket dilingkungan satuan kerja Provinsi Aceh sumber dana APBA/OTSUS Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie.
1 (satu) lembar ASLI Rekening Koran Giro Bank Bpd Aceh Cabang Jeuram Nomor : 062.01.05.610089.5 atas nama CV. NAGAH BERLIAN.
1 (satu) Buah stempel CV.NAGAH BERLIAN.
1 (satu) bundel Foto copy surat kuasa direktur yang dikeluarkan oleh notaris NANI IRIANI, S.H. M.Kn. Nomor : 26 tanggal 12 September 2011 dari Tn. SOFYAN (Direktur CV NAGAH BERLIAN) kepada Tn. M.IKHSAN yang telah di legalisisir.
2 (dua) lembar asli kwitansi pembayaran bagi hasil keuntungan Proyek Jembatan Gantung Desa Pulo Ie T.A 2011 sumber dana otsus Dinas Bina Marga Kab Nagan Raya tertanggal 10 februari 2012.
2 (Dua) lembar Asli Rekening Koran Giro Bank Aceh Cabang Jeuram Nomor : 062.01.05.570003.9 atas nama CV. NAGAH BERLIAN periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2011.
Menimbang, bahwa oleh karena surat bukti maupun barang bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi-saksi, maka terhadap surat bukti dan barang bukti tersebut menurut Majelis dapat dipergunakan sebagai bahan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan bukti surat berupa :
1 (satu) lembar foto copy Daftar Kuantitas dan Harga;
1 (satu) eksemplar foto copy back up data quantyty;
1 (satu) lembar foto jembatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tahun anggaran 2011 Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh telah mengalokasikan dana untuk Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Nomor 1.03.1.03.01.15.05.5.2 tanggal 29 April 2011 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA)-OTSUS Tahun Anggaran 2011;
Bahwa benar untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung tersebut Terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: Ku.954.3/023/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Penunjukan/ Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan Dana Otonomi Khusus pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2011, sedangkan saksi T. Dahlilsyah, ST Bin T. Nyak Daud ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Otonomi Khusus pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2011 Nomor : 954/006/SK/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Pembantu PPTK);
Bahwa benar untuk menentukan rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung tersebut Kelompok Kerja ULP telah mengumumkan tentang pelelangan untuk pekerjaan dimaksud. Mengetahui adanya pengumuman tersebut, saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar dan saksi Irwansyah Bin Supratman menjumpai saksi Sofyan Bin Budiman meminjam perusahaan CV. Nagah Berlian milik saksi Sofyan Bin Budiman guna mengikuti pelelangan umum. Kemudian terjadi kesepakatan apabila perusahaan CV. Nagah Berlian dinyatakan sebagai pemenang maka saksi Muslim Umar Bin Alm. Kheucik Umar akan memberikan fee 2% (dua persen) dari nilai kontrak kepada saksi Sofyan Bin Budiman;
Bahwa benar selanjutnya saksi Sofyan Bin Budiman melakukan pendaftaran, mengikuti Aanwijzing (penjelasan). Setelah itu saksi Sofyan Bin Budiman memasukkan penawaran dengan harga sebesar Rp 1.897.456.000,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Bahwa benar setelah Kelompok Kerja ULP melakukan pelelangan sesuai dengan tahapan-tahapan pelelangan, kemudian Kelompok Kerja ULP mengusulkan kepala Kepala ULP bahwa CV. Nagah Berlian lulus dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon pemenang. Atas usulan tersebut kemudian Kepala ULP menetapkan CV. Nagah Berlian sebagai pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp 1.897.456.000,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) sesuai Surat Penetapan Pemenang Nomor : 06.PP/NAGAN/ULP-BMCK/VIII/20011 tanggal 08 Agustus 2011;
Bahwa benar setelah CV. Nagah Berlian ditetapkan sebagai pemenang, maka sesuai kesepakatan sebelumnya saksi Sofyan Bin Budiman selaku direktur perusahaan CV. Nagah Berlian berdasarkan surat kuasa direktur nomor : 26 tanggal 12 September 2011 yang dibuat dihadapan Nani Iriani, SH. M.Kn., Notaris di Kab. Nagan Raya memberikan kuasa kepada saksi Muhammad Ikhsan untuk bertindak sepenuhnya mewakili pemberi kuasa dalam jabatannya tersebut didalam segala hal dan untuk segala urusan yang berhubungan untuk mengurus dan melaksanakan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie. Lalu atas dasar surat kuasa tersebut saksi Muhammad Ikhsan membuka rekening pada PT. Bank Aceh Cabang Jeuram dengan No. Rekening : 062.01.05.610089-5;
Bahwa kemudian saksi Muslim Umar, saksi Irwansyah dan saksi Muhammad Ikhsan membuat kesepakatan pembagian tugas dan pembagian keuntungan dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung tersebut, dimana saksi Muslim Umar dan saksi Irwansyah berperan sebagai Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan, sedangkan saksi Muhammad Ikhsan selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian berperan menarik uang pada setiap pencairan dengan ketentuan keuntungan dibagi dua untuk saksi Muslim Umar dan saksi Irwansyah, sedangkan saksi Muhammad Ikhsan dari keuntungan oleh saksi Muslim Umar dan saksi Irwansyah diberi imbalan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan saksi Muhammad Ikhsan selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian telah menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Kontruksi Harga Satuan Nomor : 002/6/SPKK/DBC-NR/JL/2011 tanggal 13 September 2011 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya senilai Rp 1.897.456.000,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 September 2011 sampai dengan tanggal 11 Januari 2012;
Bahwa benar sebagai penerima kuasa saksi Muhammad Ikhsan tidak memiliki kapasitas, keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang dan jasa dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie, dimana saksi Muhammad Ikhsan yang kesehariannya adalah sebagai pengusaha papan bunga, namun tetap menandatangani Surat Perjanjian tersebut;
Bahwa benar berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Kontruksi Harga Satuan tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang mempunyai hak dan kewajiban untuk :
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak;
Membayar pekerjaan yang sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia atas pelaksanaan, penyelesaian dan perkaikan perkerjaan berdasarkan prestasi pekerjaan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : 1.03.1.03.01.15.03.5.2 tanggal 29 April 2011;
Dalam hal pengendalian atas penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pekerjaan, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Dana Otonomi Khusus Kabupaten Nagan Raya - Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh;
Bahwa benar terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Nagah Berlian diawasi oleh PT Jasakons Putra Utama dengan Direkturnya Indra Mulia, ST selaku Konsultan Pengawas;
Bahwa benar terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) Nomor : 002/6/SPKK/ DBC-NR/JL/2011 tanggal 13 September 2011 telah dilakukan addendum berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) Nomor: 006/6-A/ADDI/DBC/ JB/2011 tanggal 20 Oktober 2011, dimana terjadi perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dari 120 (seratus dua puluh) hari menjadi 101 (seratus satu) hari kalender dan perubahan volume pekerjaan sebagai akibat dari adanya perbedaan volume pekerjaan di lapangan dengan volume kontrak dengan tidak mengalami perubahan nilai kontrak;
Bahwa benar saksi Muslim Umar dan saksi Irwansyah yang berperan sebagai Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan tidak memiliki kemampuan untuk membuat administrasi pelaksanaan pekerjaan, oleh karenanya melalui terdakwa mereka meminta bantu kepada Indra Mulia, ST selaku Konsultan Pengawas dengan imbalan sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa benar untuk melaksanakan pekerjaan tersebut saksi Muhammad Ikhsan selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian telah mengajukan permohonan uang muka kerja 30% kepada terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui saksi T. Dahlilsyah, ST selaku PPTK. Selanjutnya saksi Muhammad Ikhsan telah memperoleh pembayaran uang muka sejumlah Rp. 499.453.543,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta empar ratus lima puluh tiga ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) ke rekening nomor 062.01.05.610089-5 pada Bank Aceh Cabang Jeuram atas nama CV. Nagah Berlian dengan specimen tanda tangan saksi Muhammad Ikhsan setelah dipotong PPh, PPn dan infak sebesar Rp. 69.783257,- sesuai dengan SP2D Nomor: 0013383/LS-BL/2011 tanggal 06 Oktober 2011;
Bahwa benar untuk melanjutkan pekerjaan tersebut kemudian saksi Muhammad Ikhsan Bin Supratman selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian telah mengajukan permohonan pembayaran Termin I dengan melampirkan sertifikat bulanan MC-1 s/d MC-3 dibuat/diajukan oleh rekanan CV. Nagah Berlian/kontraktor pelaksana, telah diperiksa oleh konsultan supervisi dan telah disetujui oleh saksi T. Dahlilsyah, ST selaku PPTK serta dengan mengetahui Terdakwa dengan progres pekerjaan sebesar 51,04% senilai Rp. 552.329.022,00 (lima ratus lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua puluh dua rupiah) yang dibayarkan ke rekening nomor 062.01.05.610089-5 pada Bank Aceh Cabang Jeuram atas nama CV. Nagah Berlian dengan specimen tanda tangan saksi Muhammad Ikhsan setelah dipotong cicilan uang muka 30%, PPh, PPn, Infak dan retensi 5% sesuai dengan SP2D No. 0023927/LS-BL/2011 tanggal 15 Desember 2011;
Bahwa benar atas pelaksanaan pekerjaan tersebut saksi Muhammad Ikhsan selaku Muhammad Ikhsan selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian/Kontraktor Pelaksana telah membuat dan menandatangani Sertifikat Bulanan atau MC-04 yang telah diperiksa/ditanda tangani oleh konsultan supervisi yang menyatakan progress pekerjaan sudah 100%, kemudian dengan percaya begitu saja terhadap terhadap hasil pemeriksaan dari konsultan pengawas, saksi T. Dahlilsyah, ST selaku PPTK telah menyetujui sertifikat bulanan tersebut dengan mengetahui Terdakwa selaku KPA;
Bahwa benar saksi T. Dahlilsyah, ST selaku PPTK telah menyetujui Foto Dokumentasi 0%, 50%, 100% yang dibuat oleh saksi Muhammad Ikhsan dan telah diperiksa oleh Indra Mulia, ST selaku Site Engineer pada PT Jasakons Putra Utama;
Bahwa benar pada tanggal 01 Desember 2011 saksi Muhammad Ikhsan telah mengajukan permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) kepada Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan realisasi fisik pekerjaan telah mencapai 100%. Atas permohonan tersebut Terdakwa meminta kepada Konsultan Pengawas PT Jasakons Putra Utama dan PPTK untuk melakukan pemeriksaan/ penelitian dan penilaian hasil pelaksanaan pekerjaan dalam rangka serah terima pertama pekerjaan. Terhadap hal tersebut Indra Mulia, ST selaku Konsultan Pengawas dan saksi T. Dahlilsyah, ST selaku PPTK masing-masing menyatakan bahwa permohonan kontraktor dapat diterima karena total pekerjaan telah mencapai 100%;
Bahwa benar kemudian tanggal 05 Desember 2011 terdakwa memerintahkan Panitia Panerima Hasil Pekerjaan untuk memeriksa pekerjaan yang telah diselesaikan oleh rekanan. Kemudian Panitia Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama (PHO) telah memeriksa secara visual terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Nagah Berlian dengan mendasarkan pada laporan kemajuan pekerjaan dan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan yang telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh PPTK yang menyatakan pekerjaan sudah selesai 100%. Selanjutnya Panitia Serah Terima Hasil Pekerjaan menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kunjungan Pertama dan Kedua yang berkesimpulan pekerjaan telah selesai 100% dan melaporkan kepada terdakwa. Setelah itu dilakukan dilakukan serah terima pertama pekerjaan sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor : 620/11.01/BA-PHO/ DBC-NR/JB/2011 tanggal 12 Desember 2011 dari pihak Muhammad Ikhsan selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian selaku rekanan pelaksana kepada pihak pertama terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa benar setelah dilakukan serah terima pertama pekerjaan saksi Muhammad Ikhsan telah mengajukan permohonan pembayaran lunas 100% yaitu pembayaran progres pekerjaan fisik 95% dan retensi 5% kepada Terdakwa dengan melampirkan persyaratan atau dokumen pendukung diantaranya yaitu:
Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan 100% yang dibuat/diajukan oleh Muhammad Ikhsan selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian/Kontraktor Pelaksana, telah diperiksa oleh konsultan supervisi dan telah disetujui oleh saksi T. Dahlilsyah, ST selaku PPTK serta dengan mengetahui terdakwa selaku KPA;
Progress Report (laporan pekerjaan dari awal pekerjaan) yang dibuat oleh Muslim Umar selaku General Superintendent, telah diperiksa oleh Chief Inspector pada PT Jasakons Putra Utama selaku Konsultan Pengawas dan telah disetujui oleh M. Saleh, ST selaku Pembantu PPTK;
Berita acara pemeriksaan kemajuan pekerjaan oleh konsultan pengawas;
Berita Acara Hasil Pemeriksaan oleh Tim PHO;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan dari kontraktor pelaksana kepada Dinas Bina Marga Aceh;
Foto dokumentasi pekerjaan 0%, 50%, 100%;
Surat Jaminan Pemeliharaan dari PT. Asuransi Rama Satria Wibawa Nomor : 075732 tanggal 14 Desember 2011;
Bahwa benar setelah permohonan pembayaran tersebut dinilai telah memenuhi syarat, atas perintah terdakwa, lalu saksi T. Dahlilsyah, ST selaku PPTK dan Bendahara Pengeluaran menyiapkan dokumen SPP-LS, kemudian saksi T. Dahlilsyah, ST. menandatangani dokumen SPP-LS dan Terdakwa menandatangani Berita Acara Pembayaran, Kwitansi Tanda Penerimaan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS. Setelah itu SPP tersebut diajukan kepada Pengguna Anggaran, kemudian Pengguna Anggaran menerbitkan SPM, yang selanjutnya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0027631/LS-BL/2011 tanggal 22 Desember 2011 sebesar Rp. 613.062.576,00 (enam ratus tiga belas juta enam puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) setelah dipotong PPn, PPh dan Infak yang ditujukan ke nomor rekening 062.01.05.610089-5 atas nama CV. Nagah Berlian pada Bank BPD Aceh Cabang Jeuram. Sehingga jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan kepada saksi Muhammad Ikhsan adalah sebesar Rp. 1.664.845.141,- (satu miliar enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus empat puluh satu rupiah);
Bahwa benar dari hasil pembayaran pekerjaan pembangunan Jembatan Gantung tersebut saksi Muslim Umar dan saksi Irwansyah masing-masing menerima uang sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), dan saksi Sofyan menerima uang sebesar Rp 37.949.720,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) sebagai fee perusahaan 2% dari keseluruhan nilai kontrak serta Indra Mulia, ST selaku Konsultan Pengawas dengan imbalan sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari saksi Muhammad Ikhsan;
Bahwa benar dalam membuat Sertifikat Bulanan No. 01 sampai dengan No. 04 ternyata saksi Muhammad Ikhsan tidak mendasarkan pada keadaan yang senyatanya dilapangan, tetapi Sertifikat Bulanan tersebut dibuat agar volume yang telah dikerjakan agar sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Daftar Kuantitas dan Harga sehingga mendukung perhitungan volume dan biaya MC.100;
Bahwa benar berdasarkan pemeriksaan fisik dilapangan oleh ahli M. Yusuf, BE dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2011 ditemukan adanya pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknik yang telah ditentukan dalam kontrak, yaitu:
Item pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan jembatan sementara tidak dikerjakan (fiktif) sebesar Rp 138.016.951,- (seratus tiga puluh delapan juta enam belas ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah);
Item pekerjaan galian struktur dengan kedalaman 0-2 meter, volume terpasang dilapangan 134,60 m3, seharusnya 487,00 m3, sehingga terdapat kekurangan volume 352,40 m3 sebesar Rp 15.392.842,57,- (lima belas juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen);
Item pekerjaan timbunan biasa volume terpasang dilapangan 193,00 m3, seharusnya 475,00 m3, sehingga terdapat kekurangan volume 282,00 m3 sebesar Rp 29.205.011,34,- (dua puluh sembilan juta dua ratus lima ribu sebelas rupiah tiga puluh empat sen);
Item pekerjaan beton mutu sedang dengan fc=20 Mpa (K250) pada pondasi volume terpasang dilapangan 28,94 m3, seharusnya 49,65 m3, sehingga terdapat kekurangan volume terdapat kekurangan volume 20,71 m3 sebesar Rp 17.830.947,37,- (tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah tiga puluh tujuh sen);
Item pekerjaan pasangan batu, volume terpasang dilapangan 362,13 m3, seharusnya terpasang volume 482,50 m3, sehingga terdapat kekurangan volume 120,37 m3 sebesar Rp 73.305.540,65,- (tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima ribu lima ratus empat puluh rupiah enam puluh lima sen);
Beronjong, volume terpasang dilapangan 82,50 m3, seharusnya 165,00 m3, sehingga terdapat kekurangan volume 82,50 m3 sebesar Rp 41.621.380,35,- (empat puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh rupiah tiga puluh lima sen);
Bahwa benar setelah diaudit oleh ahli dari BPKP terhadap pekerjaan tersebut telah terjadi kekurangan volume atau kelebihan bayar yang merupakan kerugian keuangan negara senilai Rp. 315.372.673,28 (tiga ratus lima belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah koma dua puluh delapan sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh Nomor: SR-2726/PW.01/05/2014 tanggal 16 Desember 2014.
Bahwa benar kemudian saksi Muslim Umar bersama-sama dengan saksi Irwansyah telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan Negara tersebut melalui Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa mengenai materi pembelaan dari Terdakwa oleh Majelis Hakim akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan unsur-unsur dari pasal dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas yaitu:
P R I M A I R : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
S U B S I D A I R : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidairitas, maka berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Majelis akan membuktikan dakwaan primair, yang apabila terbukti maka dakwaan berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi. Sebaliknya bilamana dakwaan Primair tidak terbukti maka baru dibuktikan dakwaan berikutnya;
Menimbang, bahwa didalam dakwaan Primair Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" dalam hal ini dapat dijumpai dalam pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang berbunyi: “Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” ini terdapat baik dalam Pasal 2 ayat (1) maupun dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, pengertian unsur “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) tidaklah sama dengan pengertian unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 tersebut. Pada unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 dipersyaratkan adanya suatu jabatan atau kedudukan, sedangkan dalam unsur “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak ada dipersyaratkan demikian;
Menimbang, bahwa meskipun demikian untuk membuktikan unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, menurut Majelis tidak bisa semata-mata dilihat dari adanya jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh Terdakwa, melainkan harus pula dilihat apakah dengan jabatan atau kedudukannya tersebut Terdakwa mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan. Apabila dengan jabatan atau kedudukannya tersebut Terdakwa memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat Dakwaan, barulah dapat dikatakan Terdakwa dengan jabatannya tersebut memenuhi kriteria unsur “setiap orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Sebaliknya apabila dengan jabatan atau kedudukannya itu Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan, namun Terdakwa melakukan perbuatan dimaksud, maka Terdakwa adalah termasuk dalam pengertian unsur “setiap orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim yang telah membenarkan identitasnya serta menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Bina Marga Dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2011 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: Ku.954.3/023/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan Dana Otonomi Khusus pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2011;
Menimbang, bahwa dengan jabatan tersebut Terdakwa memiliki kewenangan diantaranya mengendalikan pelaksanaan kontrak, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. Namun ternyata berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa tidak melaksanakan kewenangan tersebut. Terdakwa tanpa menguji dan memastikan terlebih dahulu apakah seluruh Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya telah atau belum dikerjakan sesuai Surat Perjanjian Kerja (kontrak) telah melakukan serah terima pekerjaan, kemudian memerintahkan saksi T. Dahlilsyah selaku PPTK untuk melengkapi administrasi pencairan berupa SPP agar dapat dilakukan pembayaran ke pihak rekanan CV. Nagah Berlian, yang selanjutnya Terdakwa menandatangani berita acara pembayaran, surat pernyataan pengajuan SPP-LS dan surat pernyataan tanggung jawab belanja. Kemudian Pengguna Anggaran menerbitkan SPM Lunas 100% atau sebesar Rp 613.062.576,00 (enam ratus tiga belas juta enam puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah), sehingga pada akhirnya CV. Nagah Berlian memperoleh pembayaran 100%. Pada hal ada pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakan dan ada volume pekerjaan yang kurang dikerjakan oleh CV. Nagah Berlian;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Terdakwa adalah setiap orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, sehingga mempunyai kewenangan melakukan perbuatan yang didakwakan dalam Surat Dakwaan perkara a quo. Oleh karena itu, Terdakwa dalam jabatan atau kedudukannya tersebut dikaitkan dengan perbuatan yang didakwakan dalam pelaksanaan kewenangan dari jabatan atau kedudukannya tersebut adalah tidak memenuhi kriteria pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, melainkan memenuhi kriteria pengertian “setiap orang” dalam Pasal 3 undang-undang dimaksud. Sehingga unsur “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya dalam dakwaan primair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan kepada Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang bahwa terhadap unsur ke-1 “setiap orang”, Majelis telah mempertimbangkan pada unsur ke-1 dari Dakwaan Primair, dimana perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dalam pelaksanaan kewenangan dari jabatan atau kedudukan Terdakwa tidak memenuhi kriteria pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, melainkan memenuhi kriteria pengertian “setiap orang” dalam Pasal 3 undang-undang dimaksud. Sehingga oleh karenanya seluruh pertimbangan tentang unsur setiap orang dari Dakwaan Primair tersebut diambil alih menjadi pertimbangan dari unsur setiap orang dalam Dakwaan Subsidair. Sehingga menurut Majelis unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide : Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayu Media Publishing, Malang 2005, hal. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian, yang dimaksud dengan unsur mengguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide : R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni 2005, hal. 38);
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengertian tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut diatas, apakah tindakan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran telah menguntungkan diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, berdasarkan pengertian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pada Tahun Anggaran 2011 Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh telah mengalokasikan dana untuk Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Menimbang, bahwa dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2011 Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi T. Dahlilsyah selaku PPTK, sedangkan rekanan yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah CV. Nagah Berlian dengan kuasa direkturnya saksi Muhammad Ikhsan sesuai Surat Perjanjian Pekerjaan Kontruksi Harga Satuan Nomor : 002/6/SPKK/DBC-NR/JL/2011 dengan nilai sebesar Rp 1.897.456.000,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan 120 (seratus dua puluh) hari kalender. Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2011 terhadap Surat Perjanjian tersebut telah dilakukan addendum mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dari 120 (seratus dua puluh) hari menjadi 101 (seratus satu) hari kalender dan perubahan volume pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak;
Menimbang, bahwa dalam kegiatan Pembangunan Jembatan Gantung tersebut telah dilakukan 3 (tiga) kali pembayaran, yaitu : pembayaran uang muka 30 % dari nilai kontrak sebesar Rp. 499.453.543,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta empar ratus lima puluh tiga ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) yang dicairkan tanggal 06 Oktober 2011 sesuai SP2D Nomor: 0013383/LS-BL/2011, pembayaran termin I dengan progres pekerjaan sebesar 51,04% senilai Rp. Rp. 552.329.022,00 (lima ratus lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua puluh dua rupiah) yang dicairkan tanggal 15 Desember 2011 sesuai SP2D No. 0023927/LS-BL/2011, dan pembayaran termin 100% sebesar Rp. 613.062.576,00 (enam ratus tiga belas juta enam puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) setelah dipotong PPn, PPh dan Infak yang dicairkan tanggal 22 Desember 2011. Sehingga jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan kepada saksi Muhammad Ikhsan selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian sebesar Rp. 1.664.845.141,- (satu miliar enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus empat puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan CV. Nagah Berlian, Terdakwa hanya meyakini dan percaya begitu saja atas laporan yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas PT Jasakons Putra Utama dan saksi T. Dahlilsyah, ST selaku PPTK bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100%, serta laporan dari Panitia Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama (PHO) yang mendasarkan pada laporan kemajuan pekerjaan dan Rekapitulasi Laporan Kemajuan
Pekerjaan yang telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh PPTK yang melaporkan pekerjaan sudah selesai 100%. Setelah itu dengan mendasarkan pada laporan konsultan pengawas, PPTK dan panitia PHO, Kemudian Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran melakukan serah terima pertama pekerjaaan dari Muhammad Ikhsan selaku Kuasa Direktur CV. Nagah Berlian selaku rekanan pelaksana dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dokumen-dokumen yang telah disetujui ataupun ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas, PPTK, Tim PHO dan Terdakwa tersebut kemudian dijadikan oleh saksi Muhammad Ikhsan sebagai dasar permohonan pembayaran 100%, dan terhadap permohonan pembayaran tersebut saksi T. Dahlilsyah, ST menilai sudah mnemenuhi syarat dengan mempersiapkan dan menandatangani dokumen SPP-LS, dan Terdakwa menandatangani Berita Acara Pembayaran, Kwitansi Tanda Penerimaan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS. Setelah itu SPP tersebut diajukan kepada Pengguna Anggaran, kemudian Pengguna Anggaran menerbitkan SPM, yang pada akhirnya pembayaran lunas 100% cair ke no. rekening: 062.01.05.610089-5 atas nama CV. Nagah Berlian dengan kuasa direkturnya saksi Muhammad Ikhsan pada PT. Bank Aceh Cabang Jeuram;
Menimbang, bahwa dari hasil pembayaran pekerjaan pembangunan Jembatan Gantung tersebut saksi Muslim Umar dan saksi Irwansyah masing-masing menerima uang sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) saksi Muhammad Ikhsan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan saksi Sofyan menerima sebesar Rp37.949.720,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) sebagai fee perusahaan 2% dari keseluruhan nilai kontrak serta Indra Mulia, ST selaku Konsultan Pengawas dengan imbalan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari saksi Muhammad Ikhsan;
Menimbang, bahwa ternyata dari hasil pemeriksaan fisik dilapangan yang dilakukan oleh ahli dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh terhadap Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2011 ditemukan adanya pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknik yang telah ditentukan dalam kontrak dengan rincian sebagai berikut :
Item pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan jembatan sementara tidak dikerjakan (fiktif) sebesar Rp 138.016.951,- (seratus tiga puluh delapan juta enam belas ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah);
Item pekerjaan galian struktur dengan kedalaman 0-2 meter, volume terpasang dilapangan 134,60 m3, seharusnya 487,00 m3, sehingga terdapat kekurangan volume 352,40 m3 sebesar Rp 15.392.842,57,- (lima belas juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen);
Item pekerjaan timbunan biasa volume terpasang dilapangan 193,00 m3, seharusnya 475,00 m3, sehingga terdapat kekurangan volume 282,00 m3 sebesar Rp 29.205.011,34,- (dua puluh sembilan juta dua ratus lima ribu sebelas rupiah tiga puluh empat sen);
Item pekerjaan beton mutu sedang dengan fc=20 Mpa (K250) pada pondasi volume terpasang dilapangan 28,94 m3, seharusnya 49,65 m3, sehingga terdapat kekurangan volume terdapat kekurangan volume 20,71 m3 sebesar Rp 17.830.947,37,- (tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah tiga puluh tujuh sen);
Item pekerjaan pasangan batu, volume terpasang dilapangan 362,13 m3, seharusnya 482,50 m3, sehingga terdapat kekurangan volume 120,37 m3 sebesar Rp 73.305.540,65,- (tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima ribu lima ratus empat puluh rupiah enam puluh lima sen);
Beronjong, volume terpasang dilapangan 82,50 m3, seharusnya 165,00 m3, sehingga terdapat kekurangan volume 82,50 m3 sebesar Rp 41.621.380,35,- (empat puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh rupiah tiga puluh lima sen);
Kemudian setelah dihitung oleh auditor dari BPKP Propinsi Aceh diperoleh kelebihan bayar kepada rekanan sebesar Rp. 315.372.673,28 (tiga ratus lima belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah koma dua puluh delapan sen) yang merupakan selisih antara nilai item pekerjaan yang dibayarkan dengan nilai item pekerjaan yang dilaksanakan;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan yang telah dipertimbangkan diatas yang pada akhirnya akibat perbuatan Terdakwa tersebut CV. Nagah Berlian selaku rekanan dengan kuasa direkturnya saksi Muhammad Ikhsan telah menerima pembayaran sebesar 100% dari nilai kontrak, sementara pekerjaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dilapangan atau telah terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp. 315.372.673,28 (tiga ratus lima belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah koma dua puluh delapan sen). Dari pembayaran yang diterima tersebut saksi Muhammad Ikhsan telah menyerahkan kepada Muslim Umar, saksi Irwansyah dan saksi Sofyan sebagaimana telah disebutkan di atas, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Muhammad Ikhsan selaku rekanan, saksi Muslim Umar, saksi Irwansyah, saksi Sofyan dan Indra Mulia telah diuntungkan. Hal mana juga didukung oleh fakta adanya pengembalian uang sejumlah Rp 315.372.673,28 (tiga ratus lima belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah koma dua puluh delapan sen) oleh rekanan kepada Penuntut Umum setelah mengetahui adanya kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.3 Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, yang dimaksud dengan unsur menyalahgunakan kewenangan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini bersifat alternatif yang merupakan cara-cara yang dapat dilakukan orang untuk melakukan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu, sehingga yang dimaksud dengan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku Tindak Pidana Korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik;
Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang telah menyalahgunakan kewenangan, maka harus dipahami terlebih dahulu pengertian dari “kewenangan” itu sendiri;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan hukum pidana tidak ditemukan pengertian tentang ”kewenangan (wewenang)”, karena pengertian ini termasuk dalam ruang lingkup Hukum Administrasi Negara;
Menimbang, bahwa menurut Hukum Administrasi, pengertian “kewenangan” (authority) adalah kekuasaan yang diformalkan, baik terhadap sekelompok orang maupun terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu baik yang berasal dari legislatif ataupun dari kekuasaan pemerintah. Sedangkan pengertian “wewenang” (competence) adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik, atau secara yuridis “wewenang” adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum. Oleh karenanya, menurut Hukum Administrasi Negara, setiap pemberian wewenang kepada suatu badan atau kepada seseorang selalu disertai dengan tujuan dan maksud diberikannya wewenang itu, karena penerapan wewenang itu harus sesuai dengan tujuan dan maksud diberikannya wewenang itu, sehingga apabila penggunaan wewenang tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan maksud pemberian semula wewenang itu, maka disebut “penyalahgunaan wewenang” (detournament de provoir);
Menimbang, bahhwa untuk dapat membuktikan apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dipertimbangkan dari fakta-fakta sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan seperti tersebut dimuka, Terdakwa adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2011, yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: Ku.954.3/023/2011 tanggal 9 Maret 2011. Sehingga dengan fakta tersebut Terdakwa telah memenuhi kualifikasi sebagai seorang pejabat pada sebuah lembaga/badan pemerintah yang dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh dan memperoleh gaji dari anggaran yang disediakan oleh negara;
Menimbang, bahwa dengan jabatan atau kedudukan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Terdakwa memiliki kewenangan diantaranya mengendalikan pelaksanaan kontrak, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Kontruksi Harga Satuan Nomor : 002/6/SPKK/DBC-NR/JL/2011 tanggal 13 September 2011, Terdakwa juga mempunyai hak dan kewajiban diantaranya untuk :
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
Membayar pekerjaan yang sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia atas pelaksanaan, penyelesaian dan perkaikan perkerjaan berdasarkan prestasi pekerjaan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : 1.03.1.03.01.15.03.5.2 tanggal 29 April 2011;
Dalam hal pengendalian atas penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pekerjaan, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Dana Otonomi Khusus Kabupaten Nagan Raya - Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh;
Menimbang, bahwa Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang ada padanya, mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, dan menjalankan aturan hukum yang berlaku baik dalam pelaksanaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya maupun aturan dalam pengelolaan keuangan daerah;
Menimbang, bahwa sebagai seorang pejabat yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran dalam pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie, ternyata pengawas intern dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya yaitu M. Saleh, ST yang Terdakwa tunjuk untuk mengawasi pekerjaan rekanan dilapangan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Dalam masa kontrak selama 101 (seratus satu) hari kalender, M. Saleh, ST. hanya 5 (lima) kali ke lapangan untuk melihat kemajuan fisik pekerjaan. Disamping itu Terdakwa mengetahui yang sesungguhnya menyiapkan/ membuat administrasi pelaksanaan pekerjaan termasuk sertifikat bulanan bukan pelaksana pekerjaan, melainkan konsultan pengawas dengan imbalan sejumlah uang, dimana seharusnya konsultan pengawas mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Nagah Berlian bukan malah bekerja pada CV. Nagah Berlian, sehingga terjadi benturan kepentingan antara yang mengawasi dan yang diawasi, yang menilai dan dinilai. Kemudian Terdakwa telah menerima penyerahan pekerjaan 100 % dari saksi Muhammah Ikhsan selaku rekanan yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100% dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan. Pada hal Terdakwa mengetahui tim PHO hanya memeriksa secara visual terhadap hasil pekerjaan dengan mendasarkan pada laporan kemajuan pekerjaan dan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan yang telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas yang menyatakan pekerjaan sudah selesai 100%, dimana kenyataannya konsultan pengawas tidak melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran akhir pekerjaan. Sehingga perhitungan volume pekerjaan tidak sesuai dengan volume yang ditentukan dalam Daftar Kuantitas dan Harga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah memerintahkan saksi T. Dahlilsyah, S.T. selaku PPTK dan Bendahara Pengeluaran menyiapkan dokumen SPP-LS, kemudian saksi T. Dahlilsyah, S.T. menandatangani dokumen SPP-LS dan Terdakwa menandatangani Berita Acara Pembayaran, Kwitansi Tanda Penerimaan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS. Setelah itu SPP tersebut diajukan kepada Pengguna Anggaran, kemudian Pengguna Anggaran menerbitkan SPM, yang selanjutnya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0027631/LS-BL/2011 tanggal 22 Desember 2011 sebesar Rp. 613.062.576,00 (enam ratus tiga belas juta enam puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) setelah dipotong PPn, PPh dan Infak yang ditujukan ke nomor rekening 062.01.05.610089-5 atas nama CV. Nagah Berlian pada Bank BPD Aceh Cabang Jeuram. Sehingga jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan kepada saksi Muhammad Ikhsan adalah sebesar Rp. 1.664.845.141,- (satu miliar enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus empat puluh satu rupiah). Hingga pada akhirnya ditemukan adanya pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknik yang telah ditentukan dalam kontrak;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Terdakwa tersebut diatas tidak melaksanakan tugas, kewenangan dan tanggungjawabnya dalam pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya maupun aturan dalam pengelolaan keuangan daerah. Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab seperti diuraikan diatas, seharusnya sebelum menerima penyerahan pekerjaan 100 % dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, Terdakwa haruslah memastikan pekerjaan tersebut telah diselesaikan seluruhnya sesuai kontrak. Terdakwa patut menduga sehingga harus menolak untuk menerima penyerahan pekerjaan karena pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknik yang telah ditentukan dalam kontrak, karena Terdakwa mengetahui pengawas lapangan yang Terdakwa tunjuk tidak melakukan pengawasan dan Terdakwa juga mengetahui tim PHO melakukan pemeriksaan hanya mendasarkan pada laporan konsultan pengawas yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100%. Namun Terdakwa tetap saja menerima penyerahan pekerjaan 100% dari rekanan karena dokumen administrasi pekerjaan diantaranya Monthly Certificate yang merupakan laporan kemajuan pekerjaan yang menjadi salah satu syarat pencairan uang yang seharusnya dibuat oleh rekanan ternyata dibuat oleh konsultan pengawas. Selanjutnya Terdakwa menyetujui permohonan pembayaran 100 % yang diajukan oleh rekanan dengan menandatangani lampiran dokumen SPP-LS diantaranya Berita Acara Pembayaran, Kwitansi Tanda Penerimaan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS. Setelah itu SPP tersebut diajukan kepada Pengguna Anggaran, yang pada akhirnya dana cair ke rekening rekanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, karena telah menggunakan wewenangnya menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya wewenang kepada Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Maka dengan demikian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ini telah terpenuhi;
Ad.4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui, bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Akan tetapi, apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat, Lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999, maka kerugian keuangan negara tersebut dapat berbentuk :
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada;
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersam berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat (Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999);
Menimbang, bahwa dana Kegiatan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya sebesar Rp 1.897.456.000,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA)-OTSUS yang dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Nomor 1.03.1.03.01.15.05.5.2 tanggal 29 April 2011. Sehingga telah jelas bahwa dana Kegiatan Pembangunan Jembatan Gantung tersebut merupakan keuangan daerah/negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut dalam unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi“ maupun dalam unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan“ telah terpenuhi bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah menerima penyerahan pekerjaan 100 % tanpa memastikan volume pekerjaan yang sesungguhnya dilapangan, sehingga perhitungan volume pekerjaan tidak sesuai dengan volume yang ditentukan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Selanjutnya berdasarkan dokumen yang telah disetujui oleh Terdakwa tersebut telah dijadikan sebagai dasar permohonan pembayaran 100 %, yang selanjutnya Terdakwa menandatangani dokumen-dokumen pembayaran, yang pada akhirnya dana telah cair 100% ke rekening rekanan dengan total seluruhnya sebesar Rp. 1.664.845.141,- (satu miliar enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus empat puluh satu rupiah) setelah dipotong PPn, PPh dan Infak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik dilapangan oleh ahli M. Yusuf, BE dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh diperoleh hasil yaitu:
Untuk item pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan jembatan sementara tidak dikerjakan (fiktif) sebesar Rp 138.016.951,- (seratus tiga puluh delapan juta enam belas ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah);
Untuk item pekerjaan galian struktur dengan kedalaman 0-2 meter, volume terpasang dilapangan 134,60 m3, seharusnya 487,00 m3, sehingga terdapat kekurangan volume 352,40 m3 sebesar Rp 15.392.842,57,- (lima belas juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen);
Untuk item pekerjaan timbunan biasa volume terpasang dilapangan 193,00 m3, seharusnya 475,00 m3, sehingga terdapat kekurangan volume 282,00 m3 sebesar Rp 29.205.011,34,- (dua puluh sembilan juta dua ratus lima ribu sebelas rupiah tiga puluh empat sen);
Untuk item pekerjaan beton mutu sedang dengan fc=20 Mpa (K250) pada pondasi volume terpasang dilapangan 28,94 m3, seharusnya 49,65 m3, sehingga terdapat kekurangan volume terdapat kekurangan volume 20,71 m3 sebesar Rp 17.830.947,37,- (tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah tiga puluh tujuh sen);
Untuk item pekerjaan pasangan batu, volume terpasang dilapangan 362,13 m3, seharusnya terpasang volume 482,50 m3, sehingga terdapat kekurangan volume 120,37 m3 sebesar Rp 73.305.540,65,- (tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima ribu lima ratus empat puluh rupiah enam puluh lima sen);
Untuk beronjong, volume terpasang dilapangan 82,50 m3, seharusnya 165,00 m3, sehingga terdapat kekurangan volume 82,50 m3 sebesar Rp 41.621.380,35,- (empat puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh rupiah tiga puluh lima sen);
Menimbang, bahwa terhadap hasil pemeriksaan Ahli fisik dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh tersebut Majelis sependapat, karena ahli tersebut memiliki keahlian dibidangnya sebagai ahli jembatan yang memiliki sertifikasi untuk itu, sehingga hasil pemeriksaan ahli tersebut cukup meyakinkan bagi Majelis. Hal mana juga didukung oleh keterangan ahli yang diajukan oleh Terdakwa yaitu Agung Subagyo yang memiliki keahlian dibidang jalan dan jembatan, walaupun tidak mengitung secara detil setiap item pekerjaan jembatan, namun ahli tersebut menyatakan adanya kekurangan volume senilai Rp 179.741.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah). kemudian mengenai pekerjaan jembatan sementara sesuai photo visual yang diajukan oleh Penasihat Hukum, menurut Majelis jembatan tersebut bukanlah jembatan sementara yang dimaksudkan dalam kontrak dan bukan hasil pekerjaan dari rekanan. Sehingga pendapat Penasihat Hukum setentang jembatan sementara tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan fisik dari ahli Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh tersebut tersebut setelah diaudit oleh ahli dari BPKP atas kekurangan volume pekerjaan tersebut ditemukan kelebihan bayar yang merupakan kerugian keuangan negara senilai Rp. 315.372.673,28 (tiga ratus lima belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah koma dua puluh delapan sen);
Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis sependapat dengan hasil perhitungan ahli fisik dan auditor BPKP yang menyatakan terhadap Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknik yang telah ditentukan dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan sehingga terjadi kelebihan bayar yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 315.372.673,28 (tiga ratus lima belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah koma dua puluh delapan sen);
Menimbang, bahwa tentang adanya kerugian keuangan negara tersebut setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh saksi Muslim Umar bersama dengan saksi Irwansyah (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mengembalikan uang sejumlah Rp 315.372.673,28 (tiga ratus lima belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah koma dua puluh delapan sen) yang dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Sehingga hal ini merupakan suatu bentuk pengakuan telah terjadinya kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa mengenai adanya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, apakah telah atau belum dikembalikan tidaklah menjadi masalah dan bukanlah alasan penghapus pidana, mengingat ketentuan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 secara tegas menyebutkan: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”, dan tidak ada ketentuan dalam Pasal 4 maupun dalam penjelasannya yang menyebutkan kapan batas waktu pengembalian uang sehingga seseorang masih harus dipidana. Disisi lain kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 merupakan delik formil, artinya kerugian keuangan negara tidak perlu benar-benar telah terjadi, akan tetapi tindak pidana tersebut dianggap telah sepenuhnya terlaksana atau telah terjadi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka menurut Majelis unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” ini telah terpenuhi;
Ad. 5. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijuncto-kan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu bersama-sama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1) sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yang disuruh melakukan (manus manistra) atau pelaku materiilnya tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukannya baik karena adanya daya paksa maupun karena tidak dapat bertanggung jawab, dengan demikian Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi kualifikasi atau syarat-syarat sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/ pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger);
Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur tersebut sedikitnya ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Kedua orang itu semuanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau unsur dari peristiwa pidana dan kerjasama itu harus secara sadar dan langsung serta diinsyafi kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada unsur-unsur diatas, saksi T. Dahlilsyah, ST telah menyetujui Sertifikat Bulanan atau MC Akhir yang diajukan oleh saksi Muhammad Ikhsan dan telah diperiksa oleh Indra Mulia, ST, berikut Foto Dokumentasi 0%, 50%, 100% yang dibuat oleh rekanan dan telah diperiksa oleh Indra Mulia, ST, dan setelah semua dokumen tersebut ditanda tangani, kemudian Terdakwa melakukan serah terima pekerjaan 100 % dengan saksi Muhammad Ikhsan, walaupun tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang sesungguhnya dilapangan, sehingga perhitungan volume pekerjaan tidak sesuai dengan volume yang ditentukan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Selanjutnya berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diperiksa oleh Indra Mulia, ST dan disetujui oleh saksi T. Dahlilsyah, ST tersebut telah dijadikan sebagai dasar permohonan pembayaran 100%, yang selanjutnya saksi T. Dahlilsyah, ST menyetujui pembayaran 100% dengan mempersiapkan dan menandatangani dokumen SPP-LS, dan Terdakwa menandatangani Berita Acara Pembayaran, Kwitansi Tanda Penerimaan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS, yang pada akhirnya dana telah cair 100% ke rekening rekanan, yang akibatnya negara telah dirugikan;
Menimbang, bahwa bila dicermati dari fakta di atas maka hubungan pelaku pidana dalam peristiwa ini adalah Terdakwa dan saksi T. Dahlilsyah, ST sebagai “orang yang turut serta melakukan (mede pleger)”, karena tindakan Terdakwa dan saksi T. Dahlilsyah, ST tersebut melengkapi perbuatan pidana menjadi ”selesai dilakukan” oleh konsultan pengawas dan saksi Muhammad Ikhsan selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut yang berkehendak agar dana dicairkan 100 %, walaupun sebenarnya terdapat adanya pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknik yang telah ditentukan dalam kontrak, sehingga pada akhirnya telah merugikan keuangan negara. Dari fakta tersebut maka dapatlah disimpulkan bahwa Terdakwa dan saksi T. Dahlilsyah, ST sebagai ” orang yang turut serta melakukan, sedangkan konsultan pengawas dan saksi Muhammad Ikhsan sebagai “orang yang melakukan (pleger)”;
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan di atas maka terlihat adanya
kerjasama secara sadar dan langsung yaitu Terdakwa, saksi T. Dahlilsyah, ST, konsultan pengawas dan saksi Muhammad Ikhsan saling mengetahui dan menyadari tindakan masing-masing. Tindakan Terdakwa tidak akan ada dan selesai dilakukan tanpa didukung oleh tindakan-tindakan saksi T. Dahlilsyah, ST, konsultan pengawas dan saksi Muhammad Ikhsan, dan sebaliknya saksi Muhammad Ikhsan juga tidak akan bisa bertindak tanpa ada perbuatan dari Terdakwa, saksi T. Dahlilsyah, ST dan konsultan pengawas, tidak perlu dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat atau pada saat tindak pidana dilakukan sudah termasuk dalam kerjasama secara sadar dan langsung. Keduanya telah melakukan anasir atau unsur-unsur dari tindak pidana korupsi seperti yang telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tidak dibedakan antara ”orang yang melakukan” (pleger) dengan ”orang yang turut serta melakukan” (medepleger), keduanya dihukum sebagai orang melakukan perbuatan pidana karena keduanya dianggap sejajar dalam melakukan perbuatan. Karena itu dalam pasal ini Terdakwa dianggap melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama dan tidak dipilah-pilah dalam tanggung jawab pidananya;
Menimbang, bahwa peran masing-masing telah terurai diatas dengan jelas, dimana Terdakwa telah disimpulkan sebagai orang yang turut serta melakukan, sehingga tindak pidana ini benar telah dilakukan secara bersama-sama, sehingga berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka menurut Majelis Terdakwa telah terbukti menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair yaitu memenuhi rumusan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan diatas, Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal atau alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum, dan oleh karenanya maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung usaha Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Kerugian Negara dalam perkara ini telah dikembalikan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, menurut Majelis perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan melihat dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada dialam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari pidana itu sendiri. Pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang berat, untuk itu dipandang sudah tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat bilamana terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini. Namun terhadap berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa Majelis memperhatikan dan mendasarkan pada fakta dipersidangan, sehingga pidana yang akan dijatuhkan juga haruslah sebanding dan sesuai dengan sifat perbuatan serta peran dari Terdakwa, dimana menurut Majelis Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran seharusnya menunjuk pengawas dan Panitia Pemeriksa Barang yang memiliki pengetahuan tentang itu dan melakukan pembayaran setelah memastikan pekerjaan benar telah diselesaikan 100%. Dengan demikian pidana yang dijatuhkan Majelis harus mempertimbangkan hal tersebut sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 selain dijatuhi pidana penjara, maka kepada Terdakwa dapat juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Majelis berpendapat kepada Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya seperti tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Subsidair ini juga dihubungkan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU tersebut dalam menentukan uang pengganti, maka besarnya uang pengganti yang dapat dikenakan kepada Terdakwa sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan perkara a quo, Majelis tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang membebani Terdakwa untuk membayar uang pengganti secara tanggung renteng bersama saksi M. Ikhsan, Sofyan Bin Budiman, Muslim Umar, Irwansyah Dan T. Dahlilsyah, S.T., karena tidak ditemukan adanya fakta bahwa Terdakwa telah memperoleh uang hasil dari korupsi tersebut, sehingga mengacu kepada ketentuan diatas, tidak terdapat cukup alasan untuk membebani Terdakwa membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana yang lamanya melebihi lamanya terdakwa dalam tahanan, maka terdakwa dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini dari nomor urut 1 s/d nomor urut 61 oleh karena masih diperlukan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Muhammad Ikhsan Bin Supratman dan Sofyan Bin Budiman, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum tentang status dari barang bukti tersebut yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka para Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-udang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa Ir. Bustamam Bin Alm. B. Ibrahim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Kerja Kontruksi (Kontrak) Nomor : 002/6/SPKK/DBC-NR/JL/2011,tanggal 13 September 2011.
1 (satu) lembar asli Permohonan Uang Muka Nomor : 012/MB/IX/2011, tanggal 14 September 2011 yang ditanda tangani Oleh Kuasa Direktur CV. NAGAH BERLIAN.
Ringkasan Kontrak tanggal 5 Desember 2011
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : KU.903/20/SPP-BL/LS-BJ/2011 tanggal 15 September 2011.
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KU.903/20/SPTJB/2011 tanggal 15 September 2011.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 620/06/BAP-UM/OTSUS/DBC-NR/2011 tanggal 15 september 2011.
1 (satu) lembar asli Tanda penerimaan (Kwitansi) pembayaran Lunas uang muka kerja 30 % tanggal 15 September 2011.
1 (satu) lembar foto copy Surat Jaminan Uang Muka 30% yang dikeluarkan oleh Bank BPD Aceh Cabang Jeuram Nomor : 233/JB/062/IX/ 2011, tanggal 15 September 2011 yang sudah di legalisir.
1 (satu) lembar asli Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/20/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 16 September 2011.
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar SPP-LS Barang dan jasa nomor : 900/20/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 16 September 2011.
1 (satu) lembar asli Ringkasan SPP-LS Barang dan jasa nomor : 900/20/ SPP/LS-BJ/2011 tanggal 16 September 2011.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/1662/2011, tanggal 04 Oktober 2011.
1 (satu) lembar asli SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 001662/BL/ LS /2011, tanggal 04 Oktober 2011
1 (satu) lembar asli Surat pengantar Surat perintah membayar Belanja langsung (SPM-LS) nomor : KU.932/1662/2011 tanggal 04 Oktober 2011.
1 (satu) lembar tindisan SP2D Nomor : 0013383/ LS-BL/ 2011 tanggal 06 Oktober 2011.
1 (satu) lembar tindisan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0023927/LS-BL/2011 tanggal 15 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat pengantar Surat perintah membayar Belanja langsung (SPM-LS) nomor : KU.932/3089/2011 tanggal 14 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor:003089/BL/ LS /2011, tanggal 14 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/3089/2011, tanggal 14 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar SPP-LS Barang dan jasa nomor : 900/37/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 07 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Ringkasan SPP-LS Barang dan jasa nomor : 900/37/ SPP/LS-BJ/2011 tanggal 07 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/37/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 07 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Tanda penerimaan (Kwitansi) pembayaran Lunas sertifikat Bulanan MC 01 s/d MC 03 kerja sebesar 51,04 % tanggal 05 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Permohonan pengajuan MC (MONTHLY CERTIFICATE ) Nomor : 019/NGB/NR-JB /2011, tanggal 17 November 2011 yang ditanda tangani Oleh Kuasa Direktur CV. NAGAH BERLIAN.
Ringkasan Kontrak tanggal 05 Desember 2011
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : KU.903/37/SPP-BL/LS-BJ/2011 tanggal 05 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KU.903/37/SPTJB/2011 tanggal 05 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 620004/ /BAP/ OTSUS/NR-6-1/2011 tanggal 05 Desember 2011.
1 (satu) bundel asli MONTHLY CERTIFICATE (MC) 01 tanggal 25 september 2011.
1 (satu) bundel asli MONTHLY CERTIFICATE (MC) 02 tanggal 25 Oktober 2011.
1 (satu) bundel asli MONTHLY CERTIFICATE (MC) 03 tanggal 25 November 2011.
1 (satu) bundel asli ADENDUM KONTRAK I Nomor : 006/6-A/ADD I/DBC/JB/2011 tanggal 20 0ktober 2011.
1 (satu) bundel asli Photo Pelaksanaan Monthly Certificate (MC I),(MC II),(MC III) tanggal 25 November 2011.
1 (satu) bundel asli Berita Acara Peneliti Pelaksanaan Kontrak Nomor : 005-D/06/BAPK/DBC-NR/JB/2011 tanggal 15 oktober 2011.
1 (satu) bundel asli JUSTIFIKASI TEKNIK periode bulan oktober 2011 tanggal 18 oktober 2011.
1 (satu) lembar tindisan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:0027631/LS-BL/2011 tanggal 22 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat pengantar Surat perintah membayar Belanja langsung (SPM-LS) nomor : KU.932/3791/2011 tanggal 22 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 003791/BL/ LS/2011, tanggal 22 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/3791/2011, tanggal 22 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar SPP-LS Barang dan jasa nomor : 900/90/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 16 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Ringkasan SPP-LS Barang dan jasa nomor : 900/90/ SPP/LS-BJ/2011 tanggal 16 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/90/SPP/LS-BJ/2011 tanggal 16Desember 2011.
1 (satu) lembar foto copy Surat jaminan pemeliharan Nomor : MBO/MB/ 075/XII/2011, tanggal 14 Desember 2011 yang sudah di legalisir.
1 (satu) lembar asli Tanda penerimaan (Kwitansi) pembayaran Lunas sertifikat Bulanan MC 01 s/d MC 04 kerja sebesar 95 % tanggal 14 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Tanda penerimaan (Kwitansi) pembayaran Lunas Retensi sebesar 5 % tanggal 15 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 620.004/089/ BAP/OTSUS/NR-6-1/2011 tanggal 15 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 620.004/088/ BAP/OTSUS/NR-6-1/2011 tanggal 14 Desember 2011.
Ringkasan Kontrak tanggal 14 Desember 2011
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : KU.903/ 90/SPP-BL/LS-BJ/2011 tanggal 15 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KU.903/90/SPTJB/2011 tanggal 15 Desember 2011.
1 (satu) bundel asli MONTHLY CERTIFICATE (MC) 04 tanggal 15 Desember 2011.
1 (satu) bundel asli Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 12 Desember 2011.
4 (empat) lembar foto copy surat keputusan gubernur Nomor : Ku.954.1/042/2011 yang sudah di legalisir.
1 (satu) Examplar foto copy DPA-SKPA tahun anggaran 2011 tanggal 29 April 2011 yang telah di legalisir.
1 (satu) exampler foto copy Register SPM-SP2D Dinas Bina Marga dan Cipta Karya tahun anggaran 2011 yang telah di legalisir.
1 (satu) Bundel Asli Laporan evaluasi lelang dan penawaran paket-paket dilingkungan satuan kerja Provinsi Aceh sumber dana APBA/OTSUS Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pulo Ie.
1 (satu) lembar ASLI Rekening Koran Giro Bank Bpd Aceh Cabang Jeuram Nomor : 062.01.05.610089.5 atas nama CV. NAGAH BERLIAN.
1 (satu) Buah stempel CV.NAGAH BERLIAN.
1 (satu) bundel Foto copy surat kuasa direktur yang dikeluarkan oleh notaris NANI IRIANI, S.H. M.Kn. Nomor : 26 tanggal 12 September 2011 dari Tn. SOFYAN (Direktur CV NAGAH BERLIAN) kepada Tn. M. IKHSAN yang telah di legalisisir.
2 (dua) lembar asli kwitansi pembayaran bagi hasil keuntungan Proyek Jembatan Gantung Desa Pulo Ie T.A 2011 sumber dana otsus Dinas Bina Marga Kab Nagan Raya tertanggal 10 februari 2012.
2 (Dua) lembar Asli Rekening Koran Giro Bank Aceh Cabang Jeuram Nomor : 062.01.05.570003.9 atas nama CV. NAGAH BERLIAN periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2011.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Muhammad Ikhsan Bin Supratman dan Sofyan Bin Budiman;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Jum’at, tanggal 01 April 2016 oleh AINAL MARDHIAH, S.H.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHIFUDDIN, S.H.,M.H. dan SYAIFUL HAS’ARI, S.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi masing-masing sebagai anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jum’at, tanggal 08 April 2016 oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SAMUIN, S.H. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh IBSAINI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Suka Makmue dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUHIFUDDIN, S.H.,M.H. AINAL MARDHIAH, S.H.,M.H.
SYAIFUL HAS’ARI, S.H.
Panitera Pengganti,
SAMUIN, S.H.