16/Pid.Sus/2016/PN Klb
Putusan PN KALABAHI Nomor 16/Pid.Sus/2016/PN Klb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SIMSON PADAFING
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SIMSON PADAFING Alias NIJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Mempergunakan Senjata Penikam” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa SIMSON PADAFING Alias NIJO tersebut diatas dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang barang bukti berupa :  1 (satu) buah pisau dengan panjang sekitar 40 ( empat puluh) cm yang mata tajamnya terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu. Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 16/Pid.Sus/2016/PN Klb
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : SIMSON PADAFING Alias NIJO;
Tempat lahir : Malaipea;
Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/17 Juli 1994;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Malaipea, RT. 03/ RW. 02, Marang, Desa Malaipea, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Petani;
Pendidikan : SMA (tidak tamat
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan :
Penyidik Polres Alor berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 24 November 2015 Nomor: SP-Han/03/XI/2015/Sek. Alsel, sejak tanggal 24 November 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 11 Desember 2015 Nomor: 39/P.3.21/Euh.1/12//2015 sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 22 Januari 2016;
3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalabahi berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 22 Januari 2016 Nomor: Print- 101/P.3.21/Euh.2/01//2016 sejak tanggal 22 Januari 2016 sampai dengan tanggal 10 Februari 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri kalabahi berdasarkan Penetapan Penahanan tanggal 5 Februari 2016 Nomor 17/Pen.Pid/2016/PN Klb,sejak tanggal 5 Februari 2016 sampai dengan tanggal 5 Maret 2016;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi berdasarkan Surat Penetapan Penahanan tanggal 22 Februari 2016, Nomor : 17/Pen.Pid/2016/PN Klb, sejak tanggal 6 Maret 2016 sampai dengan tanggal 4 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak tersebut telah diberitahukan kepadanya ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi tanggal 5 Februari 2016 Nomor: 16/ Pen.Pid/ 2016/ PN.Klb. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi tanggal 5 Februari 2016 Nomor : 16/ Penj.PP.SUS/ 2016/PN.Klb tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa SIMSON PADAFING Alias NIJO beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah mendengarkan tuntutan pidana (Requisitor) Penuntut Umum Nomor. Reg. Perk. : PDM-07 K.BAHI/ Euh.2/ 01/ 2016, tertanggal 7 Maret 2016 yang pada pokoknya berpendapat dan berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Alternative Kedua Pasal 2 ayat (1) Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 Tentang Senjata Api Amunisi Bahan Peledak Senjata Pemukul Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk. Oleh karena itu menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SIMSON PADAFING alias NIJO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk“, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 pada dakwaan KESATU.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SIMSON PADAFING alias NIJO dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau dengan panjang sekitar 40 ( empat puluh) cm yang mata tajamnya terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp. 2.000,-(Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana (Requisitor) tersebut Terdakwa tidak mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) namun Terdakwa hanya mengajukan permohonan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan perbuatan pidana apapun ;
Menimbang, bahwa atas permohonan yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa tersebut Penuntut Umum menanggapi secara lisan pula bahwa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-07/ K.BAHI/ 01/ 2016, tertanggal 4 Februari 2016, yang telah dibacakan di depan persidangan pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 dengan uraian dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa SIMSON PADAFING alias NIJO pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2015, bertempat di rumah saksi korban LUTHER MAPADA yang berada di Malaipea, RT 03 / RW II, Desa Malaipea, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi YOHANA MAPADA dan terdakwa SIMSON PADAFING hidup bersama di rumah terdakwa tanpa ada ikatan perkawinan yang sah, namun dikarenakan sikap terdakwa yang kasar dan sering menganiaya saksi YOHANA MAPADA sehingga saksi YOHANA MAPADA memutuskan untuk kembali ke rumah orang tuanya yaitu saksi korban LUTHER MAPADA.
Bahwa sejak terdakwa ditinggal saksi YOHANA MAPADA tersebut, terdakwa merasa kesepian sehingga timbullah niat dari terdakwa untuk mengajak saksi YOHANA MAPADA untuk tinggal bersama lagi di rumah terdakwa. Hingga kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mendatangi saksi korban LUTHER MAPADA yang dianggap terdakwa sebagai orang yang telah melarang saksi YOHANA MAPADA untuk kembali tinggal di rumah terdakwa. Dengan membawa sebilah pisau yang berujung runcing dengan panjang sekitar 40 (empat puluh) centi meter, terdakwa menemui saksi korban LUTHER MAPADA di rumah saksi korban kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “Bapak yang tahan saya punya isteri?” lalu saksi korban menjawab “Lu tanya lu pu diri kenapa sampai lu punya isteri datang di saya punya rumah” kemudian terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dari pinggangnya dan menikamkannya ke arah saksi korban namun saksi korban berhasil menangkap tangan terdakwa dan merebut pisau tersebut dari tangan terdakwa. Setelah itu datang saksi YOHANA MAPADA, saksi MARIA MABILANI dan saksi VERONIKA PADAFING kemudian terdakwa sempat berkata “Lu ini sebenarnya saya bunuh lu sudah lama lu belum tahu saya, saya ini satu mainang sudah kenal saya”, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.
Bahwa terdakwa SIMSON PADAFING alias NIJO telah membawa senjata tajam atau senjata penusuk berupa sebilah pisau sebagaimana tersebut diatas dimaksudkan untuk membuat takut saksi korban sehingga menuruti kemauan terdakwa atau untuk hal lainnya yang mana penggunaan senjata tajam berupa pisau tersebut tidak sesuai lagi dengan peruntukannya sehingga dapat mengancam keselamatan jiwa seseorang serta terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa, menyimpan atau mempergunakan pisau tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SIMSON PADAFING alias NIJO pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2015, bertempat di rumah saksi korban LUTHER MAPADA yang berada di Malaipea, RT 03 / RW II, Desa Malaipea, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yaitu terhadap saksi korban LUTHER MAPADA yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi YOHANA MAPADA dan terdakwa SIMSON PADAFING hidup bersama di rumah terdakwa tanpa ada ikatan perkawinan yang sah, namun dikarenakan sikap terdakwa yang kasar dan sering menganiaya saksi YOHANA MAPADA sehingga saksi YOHANA MAPADA memutuskan untuk kembali ke rumah orang tuanya yaitu saksi korban LUTHER MAPADA.
Bahwa sejak terdakwa ditinggal saksi YOHANA MAPADA tersebut, terdakwa merasa kesepian sehingga timbullah niat dari terdakwa untuk mengajak saksi YOHANA MAPADA untuk tinggal bersama lagi di rumah terdakwa. Hingga kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mendatangi saksi korban LUTHER MAPADA yang dianggap terdakwa sebagai orang yang telah melarang saksi YOHANA MAPADA untuk kembali tinggal di rumah terdakwa. Dengan membawa sebilah pisau yang berujung runcing dengan panjang sekitar 40 (empat puluh) centi meter, terdakwa menemui saksi korban LUTHER MAPADA di rumah saksi korban kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “Bapak yang tahan saya punya isteri?” lalu saksi korban menjawab “Lu tanya lu pu diri kenapa sampai lu punya isteri datang di saya punya rumah” kemudian terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dari pinggangnya dan menikamkannya ke arah saksi korban namun saksi korban berhasil menangkap tangan terdakwa dan merebut pisau tersebut dari tangan terdakwa. Setelah itu datang saksi YOHANA MAPADA, saksi MARIA MABILANI dan saksi VERONIKA PADAFING kemudian terdakwa sempat berkata “Lu ini sebenarnya saya bunuh lu sudah lama lu belum tahu saya, saya ini satu mainang sudah kenal saya”, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.
Bahwa dengan adanya perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban ketakutan karena jiwanya merasa terancam, dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan maksud agar saksi korban tidak melarang saksi YOHANA MAPADA untuk kembali tinggal bersama dengan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi 1. LUTHER MAPADA;
Bahwa saksi mengerti, saya diperiksa dalam persidangan ini sehubungan dengan kejadian Terdakwa melakukan tindakan mengancam saksi dengan menggunakan pisau;
Bahwa Terdakwa mengancam saksi dengan pisau pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015, sekitar Pukul 17.00 WITA, bertempat di rumah kediaman saksi tepatnya di Malaipea, RT.03,RW.II, Desa Malaipea,Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor;
Bahwa Terdakwa mengancam saksi dengan cara Terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di dalam bajunya lalu menusuk ke arah saksi namun saksi menangkap tangan Terdakwa lalu mengambil pisau dari tangannya kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi “ Lu ini sebenarnya saya bunuh lu sudah lama lu belum tahu saya, saya ini satu Mainang sudah kenal saya, sesudah itu Saudari Terdakwa datang membawa Terdakwa pergi meninggalkan saksi;
Bahwa Sebelum menusuk pisau kearah saksi, Terdakwa mengatakan kepada saksi “ Bapak Tahan saya punya Isteri” dan saat itu juga saksi menjawab “ tanya lu punya diri sendiri kenapa istrimu datang ke rumah saya;
Bahwa Akibat kejadian tersebut saksi mengalami rasa takut dan tidak nyaman;
Bahwa Terdakwa mengancam saksi karena isteri Terdakwa yang adalah anak kandung saksi kembali ke rumah saksi karena sering dipukul dan dianiaya oleh Terdakwa;
Bahwa Sebelum kejadian Terdakwa sering ke rumah saksi namun tidak membawa pisau baru kali ini Terdakwa datang dengan membawa pisau;
Bahwa Karena saksi merasa takut, dan jarak antara Mainang ke Apui cukup jauh sehingga 2 (dua) hari setelah kejadian baru saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polisi;
Bahwa Yang melihat langsung kejadian tersebut adalah isteri dan anak saksi yang saat kejadian berada di dalam rumah saksi;
Bahwa Isteri Terdakwa lari ke rumah saksi karena Terdakwa memukul dan membuang barang-barang isterinya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa 1 (satu) buah pisau dengan panjang sekitar 40 cm yang mata tajamnya terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu adalah pisau milik terdakwa yang dipergunakan pada saat kejadian;
Bahwa tedakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang, berwenang atas kepemilikan senjata tajam berupa pisau tersebut.
Atas keterangan saksi korban tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut.
Saksi 2. YOHANA MAPADA;
Bahwa saksi kembali ke rumah orangtua saksi karena Terdakwa memukul, mengusir dan membuang pakaian saksi;
Bahwa saksi kembali ke rumah Orangtua saksi sejak bulan Agustus 2015, tepatnya setelah tanggal 17 Agustus 2015;
Bahwa saksi kembali ke rumah orangtua saksi karena Terdakwa memukul saksi, mengusir dan membuang pakaian saksi;
Bahwa sebelum kejadian ini Terdakwa juga sering memukul dan mengusir saksi dari rumah terdakwa;
Bahwa selama berada di rumah orangtua saksi, Terdakwa tidak pernah datang menemui saksi, Terdakwa datang ke rumah saksi pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2015, sekitar Pukul 17.00 WITA, dengan mamabawa pisau dan bertengkar dengan ayah saksi;
Bahwa saksi melihat Terdakwa membawa pisau saat Terdakwa ribut/bertengkar dengan ayah saksi di dalam rumah saksi yang mana saat itu saksi berada di dalam kamar lalu saksi keluar kamar dan melihat ayah saksi sedang memegang pisau dan Terdakwa sedang memeluk ayah saksi dan berusaha untuk mengambil pisau dari tangan ayah saksi dan saksi sempat menolak Terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian, saksi mendengar Terdakwa ribut dengan mengatakan kepada ayah saksi “ Lu ini sebenarnya saya bunuh lu sudah lama lu belum tahu saya, saya ini satu Mainang sudah kenal saya;
Bahwa pada saat kejadian, saksi tidak melihat secara langsung kejadian Terdakwa mengayunkan pisau ke arah ayah saksi, yang saksi lihat aialah ayah saksi memegang pisau dan Terdakwa berusaha mengambil pisau dari tangan ayah saksi;
Bahwa pada saat setelah kejadian tersebut, Terdakwa datang ke rumah orangtua saksi mau mengajak saksi untuk bersama pergi kawinkan fanili di kebun;
Bahwa saat kejadian ada Saudari Terdakwa Veronika Padafing datang ke tempat kejadian dan menegur Terdakwa dengan mengatakan “Kenapa buat Bapak Mantu begini”;
Bahwa pisau yang dibawa Terdakwa saat kejadian adalah milik Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa 1 (satu) buah pisau dengan panjang sekitar 40 cm yang mata tajamnya terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu adalah pisau milik terdakwa yang dipergunakan pada saat kejadian;
Bahwa saksi tahu kalau pisau tersebut milik Terdakwa karena saat tinggal bersama Terdakwa saksi ada melihat pisau tersebut;
Bahwa saat ayah saksi bertengkar dengan Terdakwa, saksi melihat wajah ayah saksi sangat ketakutan;
Bahwa ayah saksi melaporkan kejadian tersebut 2 (dua) hari setelah kejadian karena ayah saksi masih merasa takut dan juga karena jarak antara Mainang ke Apui cukup jauh;
Bahwa saat saksi tinggal bersama dengan terdakwa, Terdakwa sering melakukan pemukulan dan mengusir saksi;
Bahwa pada saat memukul saksi, Terdakwa tidak mabuk;
Bahwa saksi dan Terdakwa sudah tinggal bersama layaknya suami isteri selama 6 (enam) bulan;
Bahwa sebelum kejadian yang dialami oleh bapak saksi mencintai Terdakwa, akan tetapi sekarang saksi tidak lagi mencintai Terdakwa;
Bahwa saksi sudah dibelis oleh Terdakwa/keluarganya;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau dengan panjang sekitar 40 ( empat puluh) cm yang mata tajamnya terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu.
Terhadap barang-barang bukti tersebut saksi-saksi maupun Terdakwa telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah alat yang dipergunakan oleh terdakwa pada saat melakukan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam uraian surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula di dengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperiksa dalam persidangan ini sehubungan dengan kejadian Terdakwa mengancam saksi Luther Mapada dengan menggunakan pisau;
Bahwa terdakwa mengancam saksi Luther Mapada dengan pisau pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015, sekitar Pukul 17.00 WITA, bertempat di rumah kediaman saksi Luther Mapada tepatnya di Malaipea, RT.03,RW.II, Desa Malaipea,Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor;
Bahwa terdakwa mengancam saksi Luther Mapada dengan cara Terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di dalam baju lalu menusuk ke arah saksi Luther Mapada namun saksi Luther Mapada menangkap tangan Terdakwa lalu mengambil pisau dari tangan Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Luther Mapada “ Lu ini sebenarnya saya bunuh lu sudah lama lu belum tahu saya, saya ini satu Mainang sudah kenal saya, sesudah itu Saudari Terdakwa datang membawa Terdakwa pergi meninggalkan saksi Luther Mapada;
Bahwa sebelum menusuk pisau kearah saksi Luther Mapada, Terdakwa mengatakan kepada saksi Luther Mapada “ Bapak Tahan saya punya Isteri” dan saat itu juga saksi Luther Mapada menjawab “ tanya lu punya diri sendiri kenapa istrimu datang ke rumah saya;
Bahwa terdakwa tidak ada rencana membawa pisau dari rumah untuk menikam saksi korban Luther Mapada, Terdakwa membawa pisau dari rumah hendak mengajak Yohana Mapada (isteri Terdakwa) untuk bersama ke kebun kawinkan fanili tetapi karena saksi korban Luther Mapada keberatan sehingga Terdakwa mengayunkan pisau ke arah saksi korban Luther Mapada;
Bahwa pisau yang dibawa ke kebun akan digunakan untuk meruncing bambu dan dipakai untuk kawinkan fanili;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi di persidangan baik saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun, keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan barang - barang bukti yang diajukan di persidangan, serta segala sesuatu yang di dapat dari hasil pemeriksaan perkara ini, atas persesuaian yang diperoleh dari semua itu, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa SIMSON PADAFING alias NIJO pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 WITA, bertempat di rumah saksi korban LUTHER MAPADA yang berada di Malaipea, RT 03/ RW II, Desa Malaipea, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, pada awalnya saksi YOHANA MAPADA dan terdakwa SIMSON PADAFING hidup bersama di rumah terdakwa tanpa ada ikatan perkawinan yang sah, namun dikarenakan sikap terdakwa yang kasar dan sering menganiaya saksi YOHANA MAPADA sehingga saksi YOHANA MAPADA memutuskan untuk kembali ke rumah orang tuanya yaitu saksi korban LUTHER MAPADA;
Bahwa sejak terdakwa ditinggal saksi YOHANA MAPADA tersebut, terdakwa merasa kesepian sehingga timbullah niat dari terdakwa untuk mengajak saksi YOHANA MAPADA untuk tinggal bersama lagi di rumah terdakwa. Hingga kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mendatangi saksi korban LUTHER MAPADA yang dianggap terdakwa sebagai orang yang telah melarang saksi YOHANA MAPADA untuk kembali tinggal di rumah terdakwa. Dengan membawa sebilah pisau yang berujung runcing dengan panjang sekitar 40 (empat puluh) centi meter, terdakwa menemui saksi korban LUTHER MAPADA di rumah saksi korban kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “Bapak yang tahan saya punya isteri?”;
Bahwa benar lalu saksi korban menjawab “Lu tanya lu pu diri kenapa sampai lu punya isteri datang di saya punya rumah” kemudian terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dari pinggangnya dan menikamkannya ke arah saksi korban namun saksi korban berhasil menangkap tangan terdakwa dan merebut pisau tersebut dari tangan terdakwa. Setelah itu datang saksi YOHANA MAPADA, saksi MARIA MABILANI dan saksi VERONIKA PADAFING;
Bahwa benar kemudian terdakwa sempat berkata “Lu ini sebenarnya saya bunuh lu sudah lama lu belum tahu saya, saya ini satu mainang sudah kenal saya”, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian;
Bahwa benar terdakwa SIMSON PADAFING alias NIJO telah membawa senjata tajam atau senjata penusuk berupa sebilah pisau sebagaimana tersebut diatas dimaksudkan untuk membuat takut saksi korban sehingga menuruti kemauan terdakwa atau untuk hal lainnya yang mana penggunaan senjata tajam berupa pisau tersebut tidak sesuai lagi dengan peruntukannya sehingga dapat mengancam keselamatan jiwa seseorang serta terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa, menyimpan atau mempergunakan pisau tersebut.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pertimbangan maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan belum termuat dalam putusan ini akan menunjuk pada berita acara sidang dan haruslah dianggap telah termuat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa terbukti atau tidak, atau apakah Terdakwa patut dipersalahkan telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sebagaimana termuat dalam uraian surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa, untuk dapat menentukan apakah dakwaan Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa terbukti atau tidak, atau apakah Terdakwa patut dipersalahkan telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sebagaimana termuat dalam uraian surat dakwaan Penuntut Umum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pasal-pasal pidana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa dengan mendasarkan pada fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Yang disusun secara Alternative;
Menimbang, bahwa, dakwaan yang disusun secara Alternative memiliki sifat saling mengecualikan antara dakwaan yang satu dengan dakwaan yang selebihnya, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim diberikan ruang dan kebebasan untuk menentukan dakwaan mana yang terlebih dahulu akan dipertimbangkan dengan mendasarkan pada kualitas persesuaian antara fakta-fakta hukum yang di dapat dari pemeriksaan persidangan dengan uraian yang termuat dalam masing-masing dakwaan dan unsur-unsur yang termuat dalam pasal-pasal dakwaan Penuntut Umum dengan ketentuan apabila salah satu dakwaan telah terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim berpandangan bahwa dakwaan pertama Penuntut Umum lebih memiliki kualitas persesuaian dengan fakta-fakta hukum yang didapat dari pemeriksaan persidangan, maka Majelis Hakim terlebih akan mempertimbangkan dakwaan pertama Penuntut umum ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan pertama Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa telah melakukan perbuatan pidana yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951, yang Unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur“Barang Siapa”;
Unsur” Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia Membuat, Menerima, Mencoba Memperoleh, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dan Memilikinya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk”;
Ad. 1. Unsur “Barangsiapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah orang perorangan atau badan hukum sebagai subyek hukum (Natuurlijk Person), yang mampu dan dapat bertanggungjawab atas perbuatannya yang dilakukan serta padanya tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan atau menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya
Bahwa unsur (Bestandeel) Barangsiapa ini menunjuk pada pelaku (daader) subyek tindak Pidana, yaitu orang dan atau koorporasi. Apabila orang tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang terdapat di dalam rumusan delik, maka ia dapat disebut sebagai pelaku. dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan SIMSON PADAFING Alias NIJO telah membenarkan semua identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan selama persidangan berlangsung dapat mengikutinya dengan baik, maka menurut Majelis Hakim Terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ;
Menimbang, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur Barang Siapa telah terbukti menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur “Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia Membuat, Menerima, Mencoba Memperoleh, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dan Memilikinya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk”;
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang sedangkan mengenai perbuatan yang dimaksud dalam unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga disesuaikan dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan, artinya apabila salah satu unsur terpenuhi maka terbukti seluruh unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud senjata penikam atau penusuk adalah senjata yang berujung runcing/tajam yang dapat dipergunakan untuk menusuk dan/atau melukai orang lain yang terkena olehnya sedangkan senjata pemukul adalah senjata yang dapat digunakan untuk melukai orang lain dengan memukulnya kepada korban;
Menimbang, bahwa dari persesuaian satu dengan yang lain antara keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang barang bukti dipersidangan, telah ditemukan fakta-fakta :
Bahwa benar terdakwa SIMSON PADAFING alias NIJO pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 WITA, bertempat di rumah saksi korban LUTHER MAPADA yang berada di Malaipea, RT 03/ RW II, Desa Malaipea, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, pada awalnya saksi YOHANA MAPADA dan terdakwa SIMSON PADAFING hidup bersama di rumah terdakwa tanpa ada ikatan perkawinan yang sah, namun dikarenakan sikap terdakwa yang kasar dan sering menganiaya saksi YOHANA MAPADA sehingga saksi YOHANA MAPADA memutuskan untuk kembali ke rumah orang tuanya yaitu saksi korban LUTHER MAPADA;
Bahwa sejak terdakwa ditinggal saksi YOHANA MAPADA tersebut, terdakwa merasa kesepian sehingga timbullah niat dari terdakwa untuk mengajak saksi YOHANA MAPADA untuk tinggal bersama lagi di rumah terdakwa. Hingga kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mendatangi saksi korban LUTHER MAPADA yang dianggap terdakwa sebagai orang yang telah melarang saksi YOHANA MAPADA untuk kembali tinggal di rumah terdakwa. Dengan membawa sebilah pisau yang berujung runcing dengan panjang sekitar 40 (empat puluh) centi meter, terdakwa menemui saksi korban LUTHER MAPADA di rumah saksi korban kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “Bapak yang tahan saya punya isteri?”;
Bahwa benar lalu saksi korban menjawab “Lu tanya lu pu diri kenapa sampai lu punya isteri datang di saya punya rumah” kemudian terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dari pinggangnya dan menikamkannya ke arah saksi korban namun saksi korban berhasil menangkap tangan terdakwa dan merebut pisau tersebut dari tangan terdakwa. Setelah itu datang saksi YOHANA MAPADA, saksi MARIA MABILANI dan saksi VERONIKA PADAFING;
Bahwa benar kemudian terdakwa sempat berkata “Lu ini sebenarnya saya bunuh lu sudah lama lu belum tahu saya, saya ini satu mainang sudah kenal saya”, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian;
Bahwa benar terdakwa SIMSON PADAFING alias NIJO telah membawa senjata tajam atau senjata penusuk berupa sebilah pisau sebagaimana tersebut diatas dimaksudkan untuk membuat takut saksi korban sehingga menuruti kemauan terdakwa atau untuk hal lainnya yang mana penggunaan senjata tajam berupa pisau tersebut tidak sesuai lagi dengan peruntukannya sehingga dapat mengancam keselamatan jiwa seseorang serta terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa, menyimpan atau mempergunakan pisau tersebut.
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan persesuaian antara pengertian unsur unsur dengan fakta fakta hukum sebagaimana tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim, dalam hal ini unsur Tanpa Hak Mempergunakan, Senjata Penikam telah terbukti menurut hukum;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mengkaji pengertian dan uraian Unsur-unsur tersebut berhubungan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan maka Majelis berkeyakinan bahwa uraian dari Unsur unsur dakwaan Pertama Penuntut Umum telah bersesuaian dengan dengan fakta-fakta hukum yang didapat dari pemeriksaan persidangan, maka Majelis berkesimpulan dakwaan Pertama Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karen dakwaan kedua telah terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan penuntut umum untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa keseluruhan uraian pertimbangan pertimbangan tersebut di atas telah menghantarkan Majelis Hakim pada keyakinan bahwa Terdakwa SIMSON PADAFING Alias NIJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Mempergunakan Senjata Penikam”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan sejauh pengamatan Majelis selama jalannya proses pemeriksaan persidangan perkara A quo tidak ternyata adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus/ menghilangkan pertanggung jawaban Terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan nya maka terhadap diri Terdakwa patutlah untuk dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap diri Terdakwa maka Majelis Hakim memandang perlu untuk mempertimbangkan keadaan/ hal yang memberatkan dan keadaan/ hal yang meringankan penjatuhan pidana yang didapat dari diri Terdakwa selama pemeriksaan ini :
Hal-hal yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan di masyararakat ;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan Trauma bagi orang lain ;
Hal-hal yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan dan disebutkan sebagaimana termuat dalam amar putusan di bawah ini telah memenuhi rasa keadilan khususnya bagi diri Terdakwa, bagi korban dan keluarganya, terlebih bagi masyarakat dan negara pada umumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan ini Majelis Hakim tidak mendapati adanya alasan hukum apapun yang dapat mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan serta demi menjamin pelaksanaan atas putusan ini maka terhadap diri Terdakwa, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan secara sah menurut hukum, maka berdasakan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan agar lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau dengan panjang sekitar 40 ( empat puluh) cm yang mata tajamnya terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu.
Oleh karena pemeriksaan atas perkara ini telah selesai sedangkan barang-barang bukti tersebut tidak lagi dipergunakan untuk kepentingan perkara lain maka status terhadap barang-barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana isi ketentuan dari pasal 194 KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, biaya perkara harus dibebankan kepada diri terdakwa;
Mengingat akan semua isi ketentuan dari pasal-pasal KUHAP, serta semua peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini, khususnya ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SIMSON PADAFING Alias NIJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Mempergunakan Senjata Penikam” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa SIMSON PADAFING Alias NIJO tersebut diatas dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau dengan panjang sekitar 40 ( empat puluh) cm yang mata tajamnya terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu.
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, pada hari : Selasa tanggal 8 Maret 2016, oleh kami: AMIN IMANUEL BURENI, SH.,MH. selaku Hakim Ketua Majelis, YAHYA WAHYUDI, SH.,MH. dan I MADE GEDE KARIANA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim Anggota, dibantu oleh Dra.EMERENSIANA EMA KARANGORA sebagai Panitera Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh APRILIAN SATRIO WIDI HATMONO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota,
| Hakim Ketua Majelis, AMIN IMANUEL BURENI, SH.,MH. |
Panitera,
Dra.EMERENSIANA EMA KARANGORA.