159/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 159/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AHMAD MAHDI Alias MAHDI Bin IPNA INANI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD MAHDI Alias MAHDI Bin IPNA INANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam; - 1 (satu) buah buku tulis merk DERLY BEAR warna merah muda; Agar dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp. 1.000,- (seribu) rupiah; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor 159/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : AHMAD MAHDI Alias MAHDI Bin IPNA INANI; Tempat lahir : Barabai; Umur/ Tgl lahir : 39 Tahun / 3 Nopember 1976; Jenis kelamin : laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Perintis Kemerdekaan Rt.007/004, Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Barabai sejak:
Penyidik, sejak tanggal 17 Mei 2016 sampai dengan tanggal 5 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Juni 2016 sampai dengan 15 Juli 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan 11 Juli 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan 26 Juli 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 24 September 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AHMAD MAHDI Alias MAHDI Bin IPNA INANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD MAHDI Alias MAHDI Bin IPNA INANI berupa pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah) subsidiair 5(lima) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam;
1 (satu) buah buku tulis merk DERLY BEAR warna merah muda;
Dirampas untuk dimusnahkan.
uang tunai sebesar Rp. 1.000,- (seribu) rupiah;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon putusan seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
----- Bahwa terdakwa AHMAD MAHDI Alias MAHDI Bin IPNA INANI pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2016 bertempat di jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 007/ 004 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa bermula dari pengembangan informasi dari masyarakat tentang saksi SALEH Bin SAKARANI yang sering menjual obat jenis Carnophen yang diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa kemudian Saksi BUDI ROKHNADI Bin H. MAIRUDI dan saksi ISMET NURI Bin JUMANSYAH melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 007/ 004 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam sebagai sarana berkomunikasi dalam transaksi penjualan Carnophen, 1 (satu) buah buku tulis merk DERLY BEAR warna merah muda untuk mencatat penjualan obat carnophen serta uang tunai sebesar Rp. 1.000,- (seribu) rupiah yang merupakan uang hasil penjualan Carnophen;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut merupakan pembelian dari terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira jam 19.00 Wita, kemudian terdakwa menjual obat Carnophen sebanyak 1 (satu) Box yang berisi 10 (sepuluh) keping berisi 100 (seratus) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di Jalan Umum Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Bahwa obat jenis Carnophen milik saksi SALEH Bin SAKARANI berasal dari terdakwa, yang diperoleh dengan membeli dari RAMLI dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Box yang berisi 10 (sepuluh) keping berisi 100 (seratus) butir dan terdakwa menjual kembali dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Boxnya dan Rp. 2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) perbutirnya. Dalam penjualan Carnophen tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per Box dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa cara terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di rumah terdakwa di di jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 007/ 004 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen maka pembeli juga bisa menghubungi terdakwa melalui telpon kemudian terdakwa mengantar langsung kepada pembeli tersebut, jika ada yang membeli secara hutang maka terdakwa mencatat dalam 1 (satu) buah buku tulis merk derly bear warna merah muda dan jika utang tersebut lunas maka catatan utang tersebut akan dicoret dari buku tersebut;
Bahwa terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan Paket SD ( Tamat) yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis Carnophen yang mengandung Parasetamol, Kaffein dan Karisprodol, sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0550 tanggal 19 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si.,,Apt.,NIP. 19790217 200312 2 001;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut telah dicabut izin edarnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon captab salut selaput 200 mg, rheumastop tablet dan rheumastop tablet salut selaput PT Zenith pharmaceutical.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.----------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa AHMAD MAHDI Alias MAHDI Bin IPNA INANI pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2016 bertempat di jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 007/ 004 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------
Bahwa bermula dari pengembangan informasi dari masyarakat tentang saksi SALEH Bin SAKARANI yang sering menjual obat jenis Carnophen yang diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa kemudian Saksi BUDI ROKHNADI Bin H. MAIRUDI dan saksi ISMET NURI Bin JUMANSYAH melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 007/ 004 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam sebagai sarana berkomunikasi dalam transaksi penjualan Carnophen, 1 (satu) buah buku tulis merk DERLY BEAR warna merah muda untuk mencatat penjualan obat carnophen serta uang tunai sebesar Rp. 1.000,- (seribu) rupiah yang merupakan uang hasil penjualan Carnophen;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut merupakan pembelian dari terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira jam 19.00 Wita, kemudian terdakwa menjual obat Carnophen sebanyak 1 (satu) Box yang berisi 10 (sepuluh) keping berisi 100 (seratus) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di Jalan Umum Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Bahwa obat jenis Carnophen milik saksi SALEH Bin SAKARANI berasal dari terdakwa, yang diperoleh dengan membeli dari RAMLI dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Box yang berisi 10 (sepuluh) keping berisi 100 (seratus) butir dan terdakwa menjual kembali dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Boxnya dan Rp. 2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) perbutirnya. Dalam penjualan Carnophen tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per Box dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa cara terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di rumah terdakwa di di jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 007/ 004 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen maka pembeli juga bisa menghubungi terdakwa melalui telpon kemudian terdakwa mengantar langsung kepada pembeli tersebut, jika ada yang membeli secara hutang maka terdakwa mencatat dalam 1 (satu) buah buku tulis merk derly bear warna merah muda dan jika utang tersebut lunas maka catatan utang tersebut akan dicoret dari buku tersebut;
Bahwa terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan Paket SD ( Tamat) yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis Carnophen yang mengandung Parasetamol, Kaffein dan Karisprodol, sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0550 tanggal 19 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si,,Apt.,NIP. 19790217 200312 2 001;
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.--------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi BUDI ROKHNADI, SH Bin H. MAIRUDI, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: ----------------------------
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 14.30 Wita di jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 007/ 004 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah terdakwa, saksi bersama rekannya melakukan penggerebekan dan penangkapan di bengkel di Jl. Perintis Kemerdekaan di Desa Benawa Tengah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut bersama dengan saksi ISMET NURI Bin JUMANSYAH beserta anggota Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi karena terdakwa telah mengedarkan obat Jenis Carnophen yang merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat tersebut;
Bahwa bermula dari pengembangan informasi dari masyarakat tentang saksi SALEH Bin SAKARANI yang sering menjual obat jenis Carnophen yang diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa kemudian Saksi dan saksi ISMET NURI Bin JUMANSYAH melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 007/ 004 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam sebagai sarana berkomunikasi dalam transaksi penjualan Carnophen, 1 (satu) buah buku tulis merk DERLY BEAR warna merah muda untuk mencatat penjualan obat carnophen serta uang tunai sebesar Rp. 1.000,- (seribu) rupiah yang merupakan uang hasil penjualan Carnophen.
Bahwa obat jenis Carnophen milik saksi SALEH Bin SAKARANI berasal dari terdakwa, yang diperoleh dengan membeli dari RAMLI dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Box yang berisi 10 (sepuluh) keping berisi 100 (seratus) butir dan terdakwa menjual kembali dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Boxnya dan Rp. 2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) perbutirnya. Dalam penjualan Carnophen tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per Box;
Bahwa cara terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di rumah terdakwa di jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 007/ 004 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen maka pembeli juga bisa menghubungi terdakwa melalui telpon kemudian terdakwa mengantar langsung kepada pembeli tersebut, jika ada yang membeli secara hutang maka terdakwa mencatat dalam 1 (satu) buah buku tulis merk derly bear warna merah muda dan jika utang tersebut lunas maka catatan utang tersebut akan dicoret dari buku tersebut;
Bahwa sewaktu dilakukan penangkapan tidak ditemukan obat jenis Carnophen dikarenakan sudah habis terjual;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli secara langsung, dimana terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut dari RAMLI sebanyak 5 (lima) Bok dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Box yang berisi 10 (sepuluh) keping berisi 100 (seratus) butir dan terdakwa menjual kembali dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Boxnya dan Rp. 2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) perbutirnya. Dalam penjualan Carnophen tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per Box.
Bahwa cara terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di rumah terdakwa di di jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 007/ 004 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen maka pembeli juga bisa menghubungi terdakwa melalui telpon kemudian terdakwa mengantar langsung kepada pembeli tersebut, jika ada yang membeli secara hutang maka terdakwa mencatat dalam 1 (satu) buah buku tulis merk derly bear warna merah muda dan jika utang tersebut lunas maka catatan utang tersebut akan dicoret dari buku tersebut;
Bahwa dipersidangan telah dibacakan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0550 tanggal 19 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si,,Apt.,NIP. 19790217 200312 2 001 dengan kesimpulan bahwa obat jenis Carnophen yang telah disita dari terdakwa tersebut positif mengandung Parasetamol ,kaffein dan Karisoprodol;
Bahwa setahu saksi obat Carnophen telah dicabut izin edarnya sehingga obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan oleh siapapun;
Bahwa dipersidangan telah dibacakan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi ISMET NURI Bin JUMANSYAH, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 14.30 Wita di jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 007/ 004 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah terdakwa, saksi bersama rekannya melakukan penggerebekan dan penangkapan di bengkel di Jl. Perintis Kemerdekaan di Desa Benawa Tengah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut bersama dengan saksi BUDI ROKHNADI, SH Bin H. MAIRUDI beserta anggota Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi karena terdakwa telah mengedarkan obat Jenis Carnophen yang merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat tersebut;
Bahwa bermula dari pengembangan informasi dari masyarakat tentang saksi SALEH Bin SAKARANI yang sering menjual obat jenis Carnophen yang diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa kemudian Saksi dan saksi BUDI ROKHNADI, SH Bin H. MAIRUDI melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 007/ 004 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam sebagai sarana berkomunikasi dalam transaksi penjualan Carnophen, 1 (satu) buah buku tulis merk DERLY BEAR warna merah muda untuk mencatat penjualan obat carnophen serta uang tunai sebesar Rp. 1.000,- (seribu) rupiah yang merupakan uang hasil penjualan Carnophen.
Bahwa obat jenis Carnophen milik saksi SALEH Bin SAKARANI berasal dari terdakwa, yang diperoleh dengan membeli dari RAMLI dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Box yang berisi 10 (sepuluh) keping berisi 100 (seratus) butir dan terdakwa menjual kembali dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Boxnya dan Rp. 2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) perbutirnya. Dalam penjualan Carnophen tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per Box;
Bahwa cara terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di rumah terdakwa di jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 007/ 004 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen maka pembeli juga bisa menghubungi terdakwa melalui telpon kemudian terdakwa mengantar langsung kepada pembeli tersebut, jika ada yang membeli secara hutang maka terdakwa mencatat dalam 1 (satu) buah buku tulis merk derly bear warna merah muda dan jika utang tersebut lunas maka catatan utang tersebut akan dicoret dari buku tersebut;
Bahwa sewaktu dilakukan penangkapan tidak ditemukan obat jenis Carnophen dikarenakan sudah habis terjual;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli secara langsung, dimana terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut dari RAMLI sebanyak 5 (lima) Bok dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Box yang berisi 10 (sepuluh) keping berisi 100 (seratus) butir dan terdakwa menjual kembali dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Boxnya dan Rp. 2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) perbutirnya. Dalam penjualan Carnophen tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per Box.
Bahwa cara terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di rumah terdakwa di di jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 007/ 004 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen maka pembeli juga bisa menghubungi terdakwa melalui telpon kemudian terdakwa mengantar langsung kepada pembeli tersebut, jika ada yang membeli secara hutang maka terdakwa mencatat dalam 1 (satu) buah buku tulis merk derly bear warna merah muda dan jika utang tersebut lunas maka catatan utang tersebut akan dicoret dari buku tersebut;
Bahwa dipersidangan telah dibacakan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0550 tanggal 19 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si,,Apt.,NIP. 19790217 200312 2 001 dengan kesimpulan bahwa obat jenis Carnophen yang telah disita dari terdakwa tersebut positif mengandung Parasetamol ,kaffein dan Karisoprodol;
Bahwa setahu saksi obat Carnophen telah dicabut izin edarnya sehingga obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan oleh siapapun;
Bahwa dipersidangan telah dibacakan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SALEH Bin SAKARANI, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira jam 13.30 Wita di Jl. Perintis Kemerdekaan Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah tepatnya di depan bengkel;
Bahwa saksi ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah menyimpan dan menjual obat Carnophen;
Bahwa pada disaat ditangkap saksi digeledah oleh petugas Kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa bukti berupa 2 (dua) butir obat jenis Carnophen yang di serahkan oleh saksi dan 38 (tiga puluh delapan) butir obat jenis Carnophen yang di temukan di dalam lemari di dalam rumah saksi, selain itu juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Nokia X1 warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry warna hitam yang di duga merupakan sarana komunikasi untuk bertransaksi obat jenis Carnophen oleh saksi Uang sejumlah Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen yang telah dijual oleh saksi tersebut dan keseluruhan barang bukti tersebut keseluruhannya adalah milik saksi;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik saksi sendiri yang peroleh dari terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekitar pukul 09.00 Wita dengan cara membeli dari terdakwa sebanyak 1 (satu) Box yang berisi 10 (sepuluh) keping berisi 100 (seratus) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) Box tersebut. saksi telah menjual kembali obat jenis Carnophen tersebut dengan harga harga Rp. 3.500,- per 1 (satu) butirnya dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah) per 1 (satu) butirnya;
Bahwa cara saksi dalam menjual obat jenis Carnophen adalah dengan cara saksi menunggu para pembelinya di rumah saksi di Desa Haliau Rt. 002/ 002 Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen maka pembeli menghubungi saksi melalui telpon maupun sms kemudian saksi mengantar langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa dipersidangan telah dibacakan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0550 tanggal 19 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si,,Apt.,NIP. 19790217 200312 2 001 dengan kesimpulan bahwa obat jenis Carnophen yang telah disita dari terdakwa tersebut positif mengandung Parasetamol ,kaffein dan Karisoprodol;
Bahwa setahu saksi obat Carnophen telah dicabut izin edarnya sehingga obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan oleh siapapun;
Bahwa dipersidangan telah dibacakan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa di tangkap petugas Sat Reserse Narkoba pada hari Senin tangggal 16 Mei 2016 sekira jam 14.30 wita di Jl. Perintis Kemerdekaan Rt. 007 / 004 tepatnya di dalam rumah terdakwa di Desa Benawa Tengah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, karena telah menyimpan dan menjual obat Carnophen;
Bahwa sebelumnya saksi SALEH Bin SAKARANI (berkas terpisah) membeli obat jenis Carnophen dari terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira jam. 19.00 wita sebanyak 1 (satu) box / 10 (sepuluh) keping isi 100 (seratus) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tempat transaksi di Jl. Umum Desa Gambah Kec. Barabai;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi karena terdakwa telah menjual kepada saksi SALEH Bin SAKARANI berupa obat Jenis Carnophen yang merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat tersebut;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen dari RAMLI Alamat Desa Bangkal Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai tengah untuk di jual kembali dengan harga Rp. 230.000 ,-( dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bok / 10 (sepuluh) keping isi 100 (seratus) butir dan obat tersebut di jual kembali oleh saksi seharga Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Boxnya dan Rp. 2.800,-( dua ribu delapan ratus rupiah) perbutirnya sehingga saksi mendapatkan keuntungan Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) per Boks;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen kepada RAMLI yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira jam 08.00 wita sebanyak 5 (lima) box yang mana obat tersebut laku terjual kepada saksi SALEH Bin SAKARANI sebanyak 2 (dua) box dengan 2 (dua) tahap pembelian, saksi membeli pertama kali membeli pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira jam 09.00 wita dan sekira jam 19.00 wita masing-masing 1 (satu) box, - dan 3 (tiga) box sisanya terdakwa jual pada seseorang yang terdakwa tidak kenal pada hari dan tanggal yang sama. Uang hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut telah habis untuk keperluan sehari-hari dan untuk bayar utang dan uang tersebut tersisa Rp.1000,- (seribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen sudah kurang lebih 2 (dua) bulan;
Bahwa cara terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di rumah terdakwa di di jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 007/ 004 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen maka pembeli juga bisa menghubungi terdakwa melalui telpon kemudian terdakwa mengantar langsung kepada pembeli tersebut, jika ada yang membeli secara hutang maka terdakwa mencatat dalam 1 (satu) buah buku tulis merk derly bear warna merah muda dan jika utang tersebut lunas maka catatan utang tersebut akan dicoret dari buku tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui menjual obat jenis Carnophen tersebut adalah tidak dibenarkan menurut hukum, namun terdakwa tetap menjual obat Carnophen karena untuk mendapat keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain berupa : 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah buku tulis merk DERLY BEAR warna merah muda , uang tunai sebesar Rp. 1.000,- (seribu) rupiah adalah benar barang bukti yang disita dari terdakwa ketika terdakwa ditangkap;
Bahwa terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam;
1 (satu) buah buku tulis merk DERLY BEAR warna merah muda;
uang tunai sebesar Rp. 1.000,- (seribu) rupiah;
Yang telah disita secara sah menurut hukum dan atas barang bukti tersebut, para saksi dan terdakwa menyatakan benar ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa telah dibacakan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan yang secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:-----------------------------------
Bahwa terdakwa di tangkap petugas Sat Reserse Narkoba pada hari Senin tangggal 16 Mei 2016 sekira jam 14.30 wita di Jl. Perintis Kemerdekaan Rt. 007 / 004 tepatnya di dalam rumah terdakwa di Desa Benawa Tengah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, karena telah menyimpan dan menjual obat Carnophen;
Bahwa sebelumnya saksi SALEH Bin SAKARANI (berkas terpisah) membeli obat jenis Carnophen dari terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira jam. 19.00 wita sebanyak 1 (satu) box / 10 (sepuluh) keping isi 100 (seratus) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tempat transaksi di Jl. Umum Desa Gambah Kec. Barabai;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi karena terdakwa telah menjual kepada saksi SALEH Bin SAKARANI berupa obat Jenis Carnophen yang merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat tersebut;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen dari RAMLI Alamat Desa Bangkal Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai tengah untuk di jual kembali dengan harga Rp. 230.000 ,-( dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bok / 10 (sepuluh) keping isi 100 (seratus) butir dan obat tersebut di jual kembali oleh saksi seharga Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Boxnya dan Rp. 2.800,-( dua ribu delapan ratus rupiah) perbutirnya sehingga saksi mendapatkan keuntungan Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) per Boks;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen kepada RAMLI yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira jam 08.00 wita sebanyak 5 (lima) box yang mana obat tersebut laku terjual kepada saksi SALEH Bin SAKARANI sebanyak 2 (dua) box dengan 2 (dua) tahap pembelian, saksi membeli pertama kali membeli pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira jam 09.00 wita dan sekira jam 19.00 wita masing-masing 1 (satu) box, - dan 3 (tiga) box sisanya terdakwa jual pada seseorang yang terdakwa tidak kenal pada hari dan tanggal yang sama. Uang hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut telah habis untuk keperluan sehari-hari dan untuk bayar utang dan uang tersebut tersisa Rp.1000,- (seribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen sudah kurang lebih 2 (dua) bulan;
Bahwa cara terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di rumah terdakwa di di jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 007/ 004 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen maka pembeli juga bisa menghubungi terdakwa melalui telpon kemudian terdakwa mengantar langsung kepada pembeli tersebut, jika ada yang membeli secara hutang maka terdakwa mencatat dalam 1 (satu) buah buku tulis merk derly bear warna merah muda dan jika utang tersebut lunas maka catatan utang tersebut akan dicoret dari buku tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui menjual obat jenis Carnophen tersebut adalah tidak dibenarkan menurut hukum, namun terdakwa tetap menjual obat Carnophen karena untuk mendapat keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain berupa : 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah buku tulis merk DERLY BEAR warna merah muda , uang tunai sebesar Rp. 1.000,- (seribu) rupiah adalah benar barang bukti yang disita dari terdakwa ketika terdakwa ditangkap;
Bahwa telah dibacakan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu, sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsur sebagai berikut :-------------------------------------
Setiap orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah, terdakwa AHMAD MAHDI Alias MAHDI Bin IPNA INANI dan terdakwa AHMAD MAHDI Alias MAHDI Bin IPNA INANI, lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya. Dengan demikian, unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pengetahuan yang dimaksud dengan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat. Untuk menghendaki sesuatu orang terlebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Lagipula kehendak merupakan arah, maksud, tujuan, hal mana berhubungan dengan motif/ alasan pendorong untuk berbuat dan tujuan perbuatan tersebut (Prof. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, hal 173);
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif atas perbuatan pidananya, oleh karena itu Majelis Hakim bebas memilih salah satu dari perbuatan tersebut perbuatan mana yang tepat yang telah dilakukan terdakwa ditinjau dari fakta-fakta hukum yang terbukti didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan telah mengedarkan obat jenis Carnophen dengan cara menjual, oleh karena itu terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah pada hari Senin tangggal 16 Mei 2016 sekira jam 14.30 wita di Jl. Perintis Kemerdekaan Rt. 007 / 004 tepatnya di dalam rumah terdakwa di Desa Benawa Tengah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, karena telah menyimpan dan menjual obat Carnophen dimana sebelumnya saksi SALEH Bin SAKARANI (berkas terpisah) membeli obat jenis Carnophen dari terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira jam. 19.00 wita sebanyak 1 (satu) box / 10 (sepuluh) keping isi 100 (seratus) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tempat transaksi di Jl. Umum Desa Gambah Kec. Barabai dan terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi karena terdakwa telah menjual kepada saksi SALEH Bin SAKARANI berupa obat Jenis Carnophen yang merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat tersebut;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen dari RAMLI Alamat Desa Bangkal Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai tengah untuk di jual kembali dengan harga Rp. 230.000 ,-( dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bok / 10 (sepuluh) keping isi 100 (seratus) butir dan obat tersebut di jual kembali oleh saksi seharga Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Boxnya dan Rp. 2.800,-( dua ribu delapan ratus rupiah) perbutirnya sehingga saksi mendapatkan keuntungan Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) per Boks, dimana terdakwa membeli obat jenis Carnophen kepada RAMLI yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira jam 08.00 wita sebanyak 5 (lima) box yang mana obat tersebut laku terjual kepada saksi SALEH Bin SAKARANI sebanyak 2 (dua) box dengan 2 (dua) tahap pembelian, saksi membeli pertama kali membeli pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira jam 09.00 wita dan sekira jam 19.00 wita masing-masing 1 (satu) box, - dan 3 (tiga) box sisanya terdakwa jual pada seseorang yang terdakwa tidak kenal pada hari dan tanggal yang sama. Uang hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut telah habis untuk keperluan sehari-hari dan untuk bayar utang dan uang tersebut tersisa Rp.1000,- (seribu rupiah) dan terdakwa menjual obat jenis Carnophen sudah kurang lebih 2 (dua) bulan;
Bahwa cara terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di rumah terdakwa di di jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 007/ 004 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen maka pembeli juga bisa menghubungi terdakwa melalui telpon kemudian terdakwa mengantar langsung kepada pembeli tersebut, jika ada yang membeli secara hutang maka terdakwa mencatat dalam 1 (satu) buah buku tulis merk derly bear warna merah muda dan jika utang tersebut lunas maka catatan utang tersebut akan dicoret dari buku tersebut;
Bahwa terdakwa sadar jika menjual obat jenis Carnophen tersebut adalah tidak dibenarkan menurut hukum, namun terdakwa tetap menjual obat Carnophen karena untuk mendapat keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum tersebut diatas tersebut unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa;-------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;----------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;--------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah buku tulis merk DERLY BEAR warna merah muda, barang bukti ini merupakan alat yang dipakai terdakwa untuk melakukan tindak pidana, oleh karena keadaannya sudah tidak layak lagi maka sudah selayaknya dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 1.000,- (seribu) rupiah, merupakan uang hasil penjualan obat jenis carnophen, sudah selayaknya dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Memperhatikan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa AHMAD MAHDI Alias MAHDI Bin IPNA INANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam;
1 (satu) buah buku tulis merk DERLY BEAR warna merah muda;
Agar dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 1.000,- (seribu) rupiah;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 oleh HORAS EL CAIRO PURBA, SH, selaku Hakim Ketua, ZIYAD, SH dan NOVITA WITRI, SH, M.Kn, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MARTUA SAHAT TOGATOROP, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh TRI MARGONO BUDISUSILO, SH Penuntut Umum dan terdakwa;
-
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS, ZIYAD, SH.- HORAS EL CAIRO PURBA, SH.- NOVITA WITRI, SH, M.Kn.- PANITERA PENGGANTI,
MARTUA SAHAT TOGATOROP.-