334/Pid.SUS/2010/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 334/Pid.SUS/2010/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUBAIN BIN MOGRIM
Bebas
P U T U S A N
No. 334/Pid.SUS/2010/PN.Pks.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SUBA’IN Bin MOGRIM; --------------------------------
Tempat lahir : Pamekasan ; ------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 40 tahun ; ---------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Tegangser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan ; ------------------------------------------------
Agama : Islam ; -------------------------------------------------------
Pekerjaan : Sekretaris Desa Tegangser Laok; -----------------------
Terhadap terdakwa tersebut telah dilakukan penahanan yaitu masing-masing oleh ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
PENYIDIK, tanggal 4 Agustus 2009, Nomor : SP Han/132/VIII/2009/Reskrim, sejak tanggal 4 Agustus 2009 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2009 ; -----
Perpanjangan penahanan oleh KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PAMEKASAN, tanggal 19 Agustus 2009, Nomor : B.2338/O.5.18/Fd.1/8/2009, sejak tanggal 24 Agustus 2009 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2009 ; ----------
PENANGGUHAN PENAHANAN oleh Penyidik, tanggal 16 September 2009, No.Pol. : SP Han./132a/IX/2009/Polres. sejak tanggal 16 September 2009 ; ------
PENUNTUT UMUM, tanggal 9 Desember 2010, Nomor : PRINT-156/O.5.18/Ft.1/12/2010, Penahanan Kota, sejak tanggal 9 Desember 2010 sampai dengan tanggal 28 Desember 2010 ; -------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan, tidak dilakukan penahanan
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum MOH KOESLAN HANAFIA, SH Advokad/ Konsultan Hukum KHAK berkantor di jalan Jalan patemon eks stasiun PJKA N0. 7 Pamekasan berdasarkan Surat PENETAPAN Penunjukan Oleh Majelis Hakim; -------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------
Telah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidikan dalam berkas perkara yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan No. B-2328/O.5.18/Ft.1/11/2010, tertanggal 25 Nopember 2010 beserta Surat Dakwaan Penuntut Umum ; ---------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor : 307/Pen.Pid.Sus/2010/PN.Pks. tertanggal 29 Nopember 2010, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; ------------------------
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim No. 307/Pen.Pid.Sus/2010/PN.Pks tertanggal 30 Nopember 2010, tentang Penetapan Hari Sidang ; --------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No : PDS-06/PAMEK/I/11/2010, tertanggal 25 Nopember 2010 ; -----------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta memperhatikan surat-surat bukti dan mengamati barang bukti yang diajukan ke persidangan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2011, pada pokoknya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan :--------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa SUBA’IN Bin MOGRIM tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 (1) jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 dalam dakwaan KESATU PRIMAIR ; ---------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa SUBA’IN Bin MOGRIM dari dakwaan KESATU PRIMAIR ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa SUBA’IN Bin MOGRIM bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 dalam dakwaan KESATU SUBSIDAIR ; -------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUBA’IN Bin MOGRIM berupa pidana penjara selama : 4 (Empat) tahun dan 6 (Enam) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; -----------------------------------------------------
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 15.960.000,- (Lima belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
3(tiga) lembar BAST untuk alokasi bulan Mei 2009 yang diterimakan pada bulan Juli 2009, untuk Desa Tegangser Laok, Desa Sanah Laok dan Desa Tampojung tengah dikembalikan pada R. Ahmad Yani, SE. ; -------------------
266 (dua ratsu enam puluh enam) sak beras Bulog @ 15 Kg atau sebanyak 3990 Kg (yang dititipkan digudangBulog Jl. Panglegur) dikembalikan ke Kantor Bulog Pamekasan ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) unit truck Colt Diesel No.Pol N-7981-UA, dirampas untuk Negara ;
1 (satu) bendel DPM-2, untuk alokasi bulan Mei 2009, Tegangser Laok, dikembalikan ke Desa Tegangser Laok ; --------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut umum tersebut diatas Penasehat Hukum terdakwa mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum oelh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum ; --------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 19 Juli 2011 yang menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya ; -------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Penasehat Hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 19 Juli 2011 yang menyatakan pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya (Pledoinya) ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa berdasarkan surat dakwaan tertanggal 09 Desember 2010 No. Reg. Perkara : PDS-07/PAMEK/I/12/2010 yang disusun secara alternative subsidairitas sebagai berikut : ----------------------------------
----------------------------------------kutip dakwaan --------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut diatas terdakwa menyatakan mengerti akan isi dakwaan dari Penuntut Umum tersebut dan menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Saksi BUDI HERMAWANTO, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui terdakwa ini pada saat kejadian Sebagai Plt. Kepala Desa Tagangser Laok ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa sekitar bulan September 2009 pukul 24.00 Wib. MATRANTAH dibawa massa sebanyak 100 orang ke kantor Polsek Waru lalu saksi amankan, setelah saksi tanyakan kepada massa kata mereka MATRANTAH membawa beras Raskin lalu massa ingin mengetahui truk yang dibawa oleh MATRANTAH ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu hanya dari massa bahwa MATRANTAH mengendarai truk dengan mengangkut beras raskin dan ditangkap massa di pertigaan kecamatan Waru ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan MATRANTAH adalah dari Tampojung Pregi ke desa Tampojung Tengah ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa beras yang dibawa MATRANTAH berasal dari desa TEGANGSER LAOK ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saya mengetahui keberadaan truk tersebut dari massa saya hanya mengantar dua perwakilan dari massa tersebut kerumah Haji FADLI tapi beras dan truknya sudah dibawa kerumah Haji HALILI ke Desa Tapojung Tengah; -----
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ; ------------------------
saksi MATRANTAH Als. P. FITRIYAH, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi tahu sebab dijadikan saksi dalam perkara terdakwa masalah beras miskin ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwanya terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2009 sekira pukul 21.00 WIB ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi dihubungi oleh terdakwa untuk mengangkut beras dengan ongkos Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), karena pada waktu itu tidak ada mobil truknya, maka yang dipakai mobil truknya Sastro, lalu saksi bawa mobil truknya Sastro untuk mengangkut beras tersebut dari rumahnya terdakwa Desa Tagengser Laok, kemudian dinaikkan beras tersebut sebanyak 266 (dua ratus enam puluh enam) zak beras miskin mau dibawa ke Desa Tampojung Tengah ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengangkut beras tersebut atas suruhan dari terdakwa dan rencananya beras tersebut diantarkan ke rumah Kepala Desa Tampojung Tengah yang bernama Haji Halili; -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi menaikan beras dirumah terdakwa ada sepeda motor wira wiri di depan rumahnya terdakwa, lalu saya tanya kepada terdakwa tentang keberadaan orang tersebut tetapi terdakwa menjawab tidak ada apa-apa, beras ini tidak bermasalah, karena terdakwa bilang seperti itu lalu saksi langsung membawa beras tersebut ke tampojung tengah tetapi ditengah jalan tepatnya di desa Ponjanan saksi dicegat oleh massa, tetapi Saksi tidak berhenti, malah saksi menambah kecepatan tetapi setelah saksi dikejar sesampainya di jalan tanjakan saksi ditanyakan oleh pengendara sepeda motor yang mengejar saksi “beras apa ini” lalu saksi jawab “apa ini beras dari desa Tagengser Laok mau dibawa ke desa Tampojung Tengah“ kemudian saksi disuruh jalan ; ----------------------------
Bahwa setelah disuruh jalan oleh pengendara tersebut saksi tidak melanjutkan perjalanan dan kembali lagi dan truk saksi serahkan kepada sopirnya yang bernama Sastro kemudian saksi menyuruh sastro untuk antarkan beras ke desa Tampojung Tengah kemudian saksi kembali ke tempat massa dengan membawa sepeda motor ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tindakan massa setelah saksi menemui massa pada waktu adalah saksi disandera oleh massa dan saksi diminta mengantarkan massa ke beras yang saksi bawa tadi lalu saksi dibawa ke kantor polisi dan saksi diamankan oleh polisi ; ---
Bahwa sebab saksi mengangkut beras pada malam hari adalah Saksi yang disuruh mengangkut beras tersebut oleh terdakwa pada siang harinya, karena pada waktu itu saksi masih mengangkut pasir, saksi berjanji kepada terdakwa akan mengangkut pada malam harinya dan saksi tidak tahu siapa pemilik truk tersebut tetapi yang menjadi sopir adalah Sastro ; -------------------------------------
Bahwa saksi sampai sekarang tidak mengetahui beras yang saksi angkut tersebut tidak dibagikan kepada masyarakat miskin di desa Tagangser Laok ; --------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -----
Saksi SELLOR, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjadi kepala Dusun Sumber Sereh Sejak tahun 2003 sampai sekarang ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di dusun saksi pernah menerima program beras miskin (Raskin) pada tahun 2004, 2006, 2008, 2009 dan 2010 ; ------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010 menerima beras miskin sebanyak 2 (dua) kali ; ------------
Bahwa pada tahun-tahun sebelumnya di dusun saksi biasanya menerima beras miskin 10 (sepuluh) kali dalam tiap tahunnya ; ------------------------------------------
Bahwa pada bulan Juli tahun 2009 desa Tagangser Laok menerima beras miskin dan jatah tersebut dibagikan kepada masyarakat miskin ; ------------------------------
Bahwa Pada bulan Maret, April, Mei dan bulan Juni tahun 2009 dusun saksi tidak menerima jatah beras miskin ; -------------------------------------------------------------
Bahwa ketika tidak menerima jatah beras miskin sikap masyarakat merasa tidak puas dan memberontak ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa beras miskin tersebut disalurkan kepada masyarakat miskin desa Tagangser Laok melalui terdakwa yang waktu itu sebagai Sekretaris desa Tagangser Laok ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah menjadi Pelaksana tugas Kepala Desa Tagangser Laok pada akhir tahun 2008 sampai tahun 2009 ; ----------------------------------------------
Bahwa di dusun saksi yang menerima beras miskin tersebut sebanyak 60 (enam puluh) kepala keluarga dan semuanya menerima pembagian jatah beras miskin tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa didusun saksi, pembagian jatah beras miskin tersebut saksi sendiri yang membagikannya ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Dalam satu kepala keluarga jatah beras miskin menerima sebanyak 5 (lima) kilogram tiap kepala keluarga ; ----------------------------------------------------
Bahwa tujuan mengapa dalam tiap kepala keluarga hanya menerima 5 (lima) kilogram beras miskin karena agar pembagiannya merata ; ---------------------------
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada terdakwa mengapa pembagiannya hanya 5 Kg tiap kepala keluarga, jawabannya karena sudah biasa pembagiannya 5 (lima) kilogram tiap kepala keluarga ; ----------------------------------------------------
Bahwa pada pembagian jatah beras tersebut kepala keluaga yang menerima Dalam 5 (lima) kilogramnya membayar seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) dibayar kepada terdakwa dan diteruskan ke Bulog ; ------------------------------------
Bahwa pada tahun 2009 akhir di desa Tagangser Laok ada beras miskin tetapi tidak disampaikan kepada yang berhak oleh penyalurnya yang diangkut dengan mobil truk ditangkap massa, namun berapa banyaknya saksi tidak tahu ; -----------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi diperiksa di kepolisian;
Bahwa beras miskin tersebut ada pada saat ditangkap tetapi sekarang saksi tidak mengetahuinya ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui beras tersebut akan dibawa kemana ; ----------------
Bahwa Setelah terjadinya kasus ini, pembagian beras miskin di dusun saksi lancar tiap bulannya ; ------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut diatas ada yang tidak benar yaitu : -------------------------------------------------------------
Pada bulan Juni tahun 2009 beras miskin untuk desa Tagangser Laok dibagikan kepada masyarakat miskin desa Tagangser Laok ; ------------------------------------
Yang terdaftar bukan 60 (enam puluh) kepala keluarga tetapi 70 (tujuh puluh) kepala keluarga ; ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menjadi Pelaksana tugas Kepala desa Tagangser Laok hanya 2 (dua) bulan bukan dari akhir tahun 2008 ; -----------------------------------------------------
Terhadap bantahan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ; --
Saksi H. M. FADLI WIJAYA, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena sering bertemu di kantor kecamatan karena terdakwa sebagai Sekretaris desa Tagangser Laok, sedangkan saksi sebagai Kepala Desa ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui diperiksa dipersidangan sehubungan dengan masalah beras miskin ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahuinya karena pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2009 sekitar pukul 01.00 wib ada orang mengetuk pintu rumah saksi, setelah saksi keluar orang tersebut meminta tolong kepada saksi katanya pak MATRANTAH disandera orang karena membawa beras, setelah itu saksi bertanya lagi kepada orang itu ”pak MATRANTAH tersebut sekarang ada dimana dan berasnya ada dimana?”, lalu dijawab oleh orang tersebut pak MATRANTAH ada di Ponjanan, sedangkan berasnya tidak tahu ; -----------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi menyuruh menceritakan bagaimana kejadiannya, kata orang itu kejadiannya pak MATRANTAH membawa beras lalu dicegat oleh masyarakat dan kemudian dilepas, setelah dilepas pak MATRANTAH tersebut kembali untuk menaruh truknya dan datang lagi ke tempat massa tersebut di ponjanan dengan tidak membawa truk dan beras yang diangkutnya, lalu pak MATRANTAH disandera oleh masyarakat, kemudian demi keselamatan pak MATRANTAH, orang itu minta tolong kepada saksi untuk mencarikan pinjaman beras, karena saksi dipaksa dan karena faktor kemanusiaan guna membantu MATRANTAH takut dianiaya oleh massa, maka saksi membantu carikan pinjaman beras untuk mengelabui massa, lalu saksi meminjam kepada Kepala Desa Sana Laok dan diangkut dengan truk milik saksi kemudian truk tersebut disita oleh Polsek ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Awalnya saksi tidak tahu akan dibawa kemana beras dan truk yang dibawa oleh pak MATRANTAH tersebut, tetapi pada akhirnya saksi mengetahui bahwa truk yang mengangkut beras tersebut kabarnya dibawa oleh sopirnya truk itu sendiri dan dibawa kegudangnya desa Tampojung Tengah untuk menitipkan berasnya disana karena pada waktu itu di Desa Tagangser Laok menghadapi pemilihan Kepala Desa takut beras tersebut kena hujan, karena pada waktu itu truk tersebut tidak bisa masuk ke gudang di desa Tampojung Tengah karena terbentur hujan maka beras tersebut dititipkan di gudangnya Kepala Desa Lebek dan besoknya beras tersebut diserahkan kepada Kepala Desa Sana Laok sebagai pengganti beras yang saksi pinjam tadi malamnya ; ------------------------------------
Bahwa siapa sopir truk yang menggantikan MAT RANTAH adalah SASTRO ; --
Bahwa tujuannya mengapa beras tersebut dipindahkan dari tempat semula ke gudang Desa Tampojung Tengah karena pada waktu itu Desa Tagangser Laok akan menghadapi pemilihan Kepala Desa sehingga demi keamanan beras tersebut takut kena hujan maka beras tersebut akan dititipkan sementara di gudang desa Tampojung Tengah oleh terdakwa ; -------------------------------------------------------
Bahwa Saya tidak tahu apakah ada maksud lain dari terdakwa terhadap beras miskin tersebut saat menitipkan di gudang desa Tampojung Tengah, tetapi gudang di desa Tampojung Tengah tersebut sering dititipi beras miskin oleh desa-desa lainnya yang jalannya menuju ke desa tersebut tidak bisa dilalui oleh truk yang membawa beras miskin ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa beras yang dibawa oleh MATRANTAH tersebut akan dipindah dari rumah terdakwa menuju ke gudang di desa Tampojung Tengah untuk dititipkan karena saksi mendengar cerita dari MATRANTAH sendiri setelah kejadian bahwa pada siang harinya MATRANTAH dihubungi melalui handphone oleh terdakwa disuruh memindahkan beras miskin jatah desa Tagangser Laok dari rumah terdakwa ke gudang di desa Tampojung Tengah, karena truknya MATRANTAH sendiri tidak bisa, maka MATRANTAH menyewa truknya orang lain sampai malam ; -------------------------------------------
Bahwa gudang yang akan dititipi beras miskin oleh terdakwa tersebut milik Haji HALILI, Kepala Desa Tampojung Tengah ; --------------------------------------------
Bahwa pada waktu kejadian ada petugas Polsek Waru dan 2 (dua) orang tokoh masyarakat mendatangi saksi melaporkan adanya kejadian MATRANTAH yang disandera oleh massa sebagaimana keterangan yang saksi berikan di penyidik karena pada waktu itu saksi masih menjabat sebagai Ketua PERKASA (Persatuan Kepala Desa) se Kabupaten Pamekasan, biasanya jika ada masalah yang berhubungan dengan Kepala Desa konsultasinya kepada saksi ; ----------------------
Bahwa beras yang saksi pinjam kepada Kepala Desa Sana Laok untuk mengganti beras yang dibawa oleh MATRANTAH Sekitar 260 (dua ratus enam puluh) zak ;
Bahwa beras yang diangkut oleh MATRANTAH tersebut adalah beras miskin untuk jatah desa Tegangser Laok ; --------------------------------------------------------
Bahwa pembagiannya beras miskin tersebut kepada masyarakat miskin sepengetahuan saksi sewaktu menjadi kepala desa, beras tersebut dibagi setiap kepala keluarga mendapat 1 (satu) zak beras miskin, tetapi kadangkala di desa tersebut mengambil kebijakan 1 (satu) zak dibagi menjadi 4 (empat) bagian ; -----
Bahwa saksi tidak mengetahui pembagian beras miskin kepada masyarakat miskin di desa Tagangser Laok ; ----------------------------------------------------------
Bahwa setiap kepala keluarga yang mendapat beras miskin harus menebus seharga Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) tiap kilogramnya ; -------------------
Bahwa harga beras dipasaran dengan kualitas beras miskin tersebut Sekitar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) ; -----------------------------------------------------
Bahwa selisih harga beras miskin dengan beras yang ada dipasaran disubsidi oleh pemerintah ; ----------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -----
Saksi BUSIK, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui mengapa terdakwa diajukan ke persidangan karena terdakwa mau memindahkan beras miskin dari rumahnya ; ---------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kemana beras tersebut akan dipindahkan ; -------------------
Bahwa beras miskin tersebut dipindahkan oleh terdakwa Karena selain beras tersebut berada di halaman rumahnya terdakwa karena takut terkena hujan, waktu itu bersamaan dengan adanya pemilihan kepala desa Tagangser Laok dengan maksud dipindahkan untuk pengamanan ; -----------------------------------------------
Bahwa Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi sebagai Kepala Dusun Tengah II dan terdakwa sebagai Sekretaris Desa Tegangser Laok ; ------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai kepala Dusun Tengah II Sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2009 ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2009 yang menjabat sebagai Kepala Desa Tangangser Laok adalah ABDUL BASIT dan sekretaris desanya terdakwa SUBA’IN ; ---------------
Bahwa pada tahun 2009 Ssjak bulan Maret, April, Mei, Juni dan bulan Juli angsuran pertama warga dusun saksi menerima jatah beras miskin sedangkan pada bulan juli angsuran kedua tidak menerima karena jatah tersebut miliknya dusun yang lain ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kepala keluarga di dusun saksi yang menerima beras miskin waktu itu sebanyak 70 (tujuh puluh) kepala keluarga ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi lupa berapa kilogram jatah beras miskin untuk tiap kepala keluarga dan tiap zak-nya ditebus seharga Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) ; ----
Bahwa saksi lupa kapan beras miskin untuk pengiriman pertama dan kedua pada bulan Juli 2009 dikirim ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa beras yang menjadi masalah merupakan jatah untuk dusun Tlangeh ; -----
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang bernama MATRANTAH ; ------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ------
Saksi SALLAM, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sekitar 7 (tujuh) tahun lebih ; ------------------
Bahwa saksi menjadi kepala Dusun Tengah I selama 2 (dua) periode dan sudah tidak menjabat sejak bulan September 2009 ; -------------------------------------------
Bahwa sekarang yang menjabat sebagai Kepala desa Tagangser Laok adalah KAFRAWI dan Sekretaris desanya adalah terdakwa SUBA’IN ; --------------------
Bahwa periode sebelumnya yang menjabat sebagai kepala desa Tagangser Laok adalah ABDUL BASIT dan Sekretaris desanya adalah terdakwa SUBA’IN ; ------
Bahwa dusun saksi pernah mendapat jatah beras miskin tahun 2009 pada bulan Juni, bulan Juli dapat dua kali, yang pertama dapat dan yang kedua kalinya belum karena beras dipindah karena tempat beras tersebut sempit ; --------------------------
Bahwa beras yang dipindah tersebut nantinya akan dibagikan kepada masyarakat miskin ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui akan dipindah kemana beras miskin tersebut ; -----
Bahwa di Dusun tengah I Kurang lebih 80 (delapan puluh) kepala keluarga yang menerima jatah beras miskin ; -------------------------------------------------------------
Bahwa setiap kepala keluarga mendapat jatah 1 (satu) sak beras miskin ; -----------
Bahwa saksi mengetahui dari masyarakat beras yang akan dipindah tersebut jumlahnya sekitar 4 (empat) ton ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Beras tersebut dipindahkan maksudnya untuk pengamanan sementara karena datangnya beras tersebut dari Bulog dekat dengan pemilihan kepala desa, jadi kalau dibagikan waktu itu takut ada anggapan yang macam-macam dari salah satu pihak calon kepala desa, oleh karena tempat beras dirumah terdakwa tersebut sempit, maka oleh terdakwa akan dipindahkan ; ----------------------------------------
Bahwa jarak antara dipindahnya beras tersebut dengan pemilihan kepala desa sekitar 15 (lima belas) hari ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu beras yang dipindah tersebut jatahnya dusun mana ; -------
Bahwa saksi tidak mengetahui beras miskin tersebut ada dimana sekarang ; -------
Bahwa jika dijual beras miskin tersebut seharga Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui banyaknya jatah beras yang dikirim pada bulan Juni 2009 dengan yang dikirim pada bulan Juli 2009 ; ---------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -----
Saksi BAKRI al. P. MILI, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah Sekretaris Desa semasa kepala Desa tegangser laok adalah ABDUL BASIT ; -------------------------
Bahwa Pada waktu hari dan tanggal saksi lupa, sekitar pukul 23.00 wib saksi sedang berada di Dusun Sumber Sere, sepuluh hari sebelum pemilihan kepala desa Tagangser Laok bersama dengan SATO, ada yang menghubungi saksi melalui HP tetapi memakai nomor pribadi mengatakan bahwa di rumah terdakwa ada truk masuk dan menaikkan beras, lalu saksi menuju ke TKP ternyata memang betul ada orang menaikkan beras ke truk ; -----------------------------------------------
Bahwa waktu itu saksi tidak melihat terdakwa dilokasi tersebut ; --------------------
Bahwa selanjutnya sekitar berjarak 200 (dua ratus) meter dari TKP, saksi menunggu truk tersebut keluar, tetapi SATO mengajak saksi menunggu di daerah Ponjanan karena di daerah tersebut terang sehingga nantinya diketahui siapa yang mengangkut beras tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah truk tersebut sampai di daerah Ponjanan saksi memberhentikan truk tersebut tetapi truk tersebut tidak berhenti dan tambah menancap gas lalu dikejar oleh saksi dan sesampainya di jalan raya waru saksi memberhentikan truk tersebut kemudian sopirnya turun. Ternyata sopir truk tersebut bernama MATRANTAH dan SATO kenal dengan sopir truk tersebut, lalu truk tersebut saksi lepaskan dan saksi bersama SATO pulang mampir kerumahnya MISKAWI di desa Tagangser Laok yang pada waktu itu di depan rumah MISKAWI sudah banyak massa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi dimarahi oleh massa mengapa truk tersebut dilepas, lalu beberapa jam kemudian ada MATRANTAH datang naik sepeda motor menemui SATO memberikan rokok dan mengucapkan terima kasih, lalu massa menangkap MATRANTAH dan waktu itu MATRANTAH menerima telpon diberikan kepada saksi HP tersebut dan orang tersebut mengajak berdamai tetapi saksi tidak mau karena masalah ini masalah beras miskin yang sudah bertahun-tahun tidak dibagikan, lalu MATRANTAH oleh saksi dibawa dan diamankan ke Polsek Waru bersama dengan massa, karena saksi takut terjadi hal yang tidak diinginkan ; -----
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada MATRANTAH beras tersebut akan dibawa kemana pada saat ditangkap ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kalau beras tersebut sudah bertahun-tahun tidak dibagikan karena mendengar dari informasi masyarakat pada waktu itu ; -----------
Bahwa tujuan saksi mengintai truk yang mengangkut beras dari rumah terdakwa tersebut yaitu untuk menangkap truk tersebut ; ------------------------------------------
Bahwa beras miskin yang diangkut truk tersebut untuk jatah desa Tegangser Laok tetapi tidak tahu untuk Dusun Mana ; ----------------------------------------------------
Bahwa beras miskin yang diangkut truk tersebut tidak untuk digunakan dalam Pemilihan kepala Desa dan tidak akan dibagikan kepada calon pemilih kepala desa pada waktu itu ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah truk yang saksi tangkap pada malam harinya sama dengan yang disita di Polsek Waru pada pagi harinya ; --------------------------------
Bahwa pada waktu itu belum ada kepala desa Definitif, jadi terdakwa sebagai Sekretaris desanya yang menjadi Pltnya ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kilo jatah beras miskin untuk masyarakat miskin di desa Tagangser Laok ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bila beras miskin itu datang biasanya diturunkan dimana ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ; ------------------------
Saksi SAMSUL ARIPIN, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti terdakwa diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya persoalan beras miskin ; -----------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut Pada bulan Juli 2009 di Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan waktu itu saksi mengetahui ada orang bernama BAKRI menangkap truk yang mengangkut beras miskin, karena pada waktu ditangkap sopir truk ada yang kenal dengan yang menangkap maka truk tersebut dilepas, selanjutnya sopir truk tersebut datang lagi dengan membawa rokok surya akan diserahkan kepada orang yang menangkap, lalu sopir truk tersebut ditangkap dan dibawa ke kantor Polsek waru oleh massa, kemudian sekitar pukul 03.00 Wib beras tersebut diambil di rumah Kepala desa Tampojung Tengah oleh saksi bersama dengan 2 (dua) orang petugas Polsek dan dibawa ke Polsek Waru ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merupakan penerima beras miskin di desa Tagangser Laok dan selama Kepala desa Tagangser Laok dijabat oleh ABDUL BASIT, saksi menerima 5 (lima) kali jatah beras miskin ; ----------------------------------------------
Bahwa jatah beras miskin pada waktu itu yang saksi tahu 1 (satu) zak dibagi tiga kepala keluarga ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa saksi harus menebusnya setiap mendapat jatah beras miskin tersebut ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu beras miskin yang dibawa dari Desa Tampojung Tengah ke Polsek Waru itu jumlahnya berapa zak ; ----------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ; ------------------------
Saksi SASTRO, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya masalah saksi mengangkut beras miskin ; ------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari kamis, tanggal 16 Juli 2009 sekitar pukul 11.00 Wib, waktu itu saksi dan truk yang saksi kendarai sedang berada di posko, lalu didatangi oleh MATRANTAH dan menyuruh saksi mengangkut beras, karena saksi masih lelah lalu saksi menyuruh MATRANTAH membawa truk tersebut, kemudian truk tersebut dibawa oleh MATRANTAH, setelah beberapa lama kemudian MATRANTAH datang lagi ke posko dan menyuruh saksi membawa truk yang mengangkut beras tersebut agar dibawa ke desa Tampojung Tengah, kemudian setelah sampai di pertengahan jalan, saksi ditelpon oleh MATRANTAH menyuruh saksi agar truk tersebut tidak dibawa ke desa Tampojung Tengah dan menyembunyikan di tempat lain takut ditangkap oleh massa lalu beras tersebut saksi turunkan di desa Lebbek dan saksi pulang dengan membawa truk tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa truk yang saksi bawa dan kemudikan adalah milik H. SUHRI ; -------------
Bahwa Beras yang diturunkan di desa Lebbek tersebut ditaruh di gudang tembakau miliknya Koin orang Semarang ; ----------------------------------------------
Bahwa beras yang diturunkan oleh saksi sekitar 200 (dua ratus) zak ; ---------------
Bahwa pemilik gudang tidak mengetahui kalau gudangnya akan ditempati beras miskin yang saksi bawa yang tahu hanya pemegang kunci gudangnya ; ------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ; ------------------------
Saksi H. MOH. HALILI, SH., dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya masalah beras miskin ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu jika desa Tagangser Laok menerima bantuan beras miskin pada saat saksi menghadiri pertemuan di Kecamatan Waru ; --------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui pada waktu malam Jum’at, tanggalnya lupa, saksi dihubungi oleh H. FADLI melalui handphone bermaksud pinjam beras miskin miliknya H. SUKARNO, kepala desa Sana Laok yang dititipkan ke saksi dengan alasan bahwa beras miskin milik desa Tagangser Laok yang diangkut oleh sopirnya H. FADLI yang bernama MATRANTAH akan dimassa oleh masyarakat Tagangser Laok, kemudian saksi menyuruh untuk mendatangkan H. SUKARNO dulu biar H. SUKARNO yang mengeluarkan sendiri berasnya yang akan dipinjam oleh H. FADLI, selang beberapa jam H. FADLI datang bersama dengan dua orang warga Tagangser Laok dan dua orang aparat Polsek waru, kemudian beberapa menit lagi H. SUKARNO juga datang dan berbicara dengan H. FADLI, selanjutnya beras tersebut diijinkan oleh H. SUKARNO dipinjamkan kepada H. FADLI dan akhirnya beras tersebut dibawa ; --------------------------------------------
Bahwa beras yang dipinjamkan oleh H. SUKARNO kepada H. FADLI sekitar 266 (dua ratus enam puluh enam) zak ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui akan dibawa kemana beras tersebut ; ----------------
Bahwa truk yang mengangkut beras pinjaman tersebut miliknya H. FADLI ; ------
Bahwa jatah beras miskin milik desa Sana Laok tersebut berada ditempat saksi karena jalan untuk masuk ke desa Sana Laok tidak bisa dilalui truk sehingga beras miskin jatah untuk desa Sana Laok dititipkan di gudang milik saksi ; --------
Bahwa beras yang dipinjam oleh H. FADLI tersebut akan dibawa ke desa Tagangser Laok Setelah saksi menanyakan kepada H. SUKARNO ; ----------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah beras tersebut sudah diganti atau tidak karena beras pengembalian yang dipinjam oleh H. FADLI tersebut tidak dititipkan lagi ke tempat saksi ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab beras miskin jatahnya desa Tagangser Laok tersebut dimassa ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada warga desa Tagangser Laok yang tidak menerima beras miskin waktu itu ; --------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ; ------------------------
Saksi H. SUKARNO, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan permasalahan beras miskin yang terjadi di desa Tagangser Laok, kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan bulan Juli tahun 2009 ; --------------------------------------------------------
Bahwa Waktu itu sekitar pukul 24.30 WIB H. FADLI menelpon saksi dengan maksud meminjam beras miskin sementara jatahnya desa Sana Laok kepada saksi namun tidak saksi hiraukan, lalu sekitar 30 menit H. HALILI menelpon saksi juga meminta tolong saksi disuruh kerumahnya H. HALILI, kemudian saksi kerumahnya H. HALILI di desa Tampojung Tengah dan disana sudah ada H. FADLI dan H. HALILI. Selanjutnya H. FADLI meminjam beras miskin jatahnya desa Sana Laok kepada saksi sebanyak 266 zak dan saksi ijinkan asalkan besok harus sudah dikembalikan karena akan didistribusikan kepada masyarakat miskin di desa Sana Laok dan H. FADLI menyanggupinya ; ----------------------------------
Bahwa Keesokan harinya sekitar pukul 15.00 WIB. Beras tersebut sudah dikembalikan oleh H. FADLI ; ------------------------------------------------------------
Bahwa beras yang dikembalikan tersebut sama dengan beras yang dipinjam tadi malamnya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apa tujuan H. FADLI meminjam beras miskin kepada saksi hanya waktu itu beras yang dipinjam ditunjukkan kepada massa ; ------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ; ------------------------
Saksi H. MOHAMMAD ZUHRI, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan masalah kendaraan truk No.Pol. N-7981-UA warna kuning milik saksi yang dikendarai oleh SASTRO untuk mengangkut beras miskin ; ---------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggalnya lupa, bulan Juli 2009 ; -----------
Bahwa Saksi mengetahui truk milik saksi tersebut mengangkut beras miskin dari istri saksi yang pada waktu itu menelpon saksi pada saat saksi berada di jawa ; ---
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -----
Saksi PUSAR, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah warga dusun Dun Pateh Desa Tegangser Laok ; --------------
Bahwa saksi adalah penerima manfaat beras miskin di dusun Dan Pateh ; ----------
Bahwa pada bulan Juli 2009 saksi tidak menerima jatah beras miskin, tetapi pada bulan-bulan sebelumnya saksi menerimanya ; -------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah pada bulan Juli 2009 tersebut beras miskin di dusun saksi belum dibagikan atau memang tidak dibagikan ; -------------------------
Bahwa pada bulan Juli 2009 yang mempunyai wewenang untuk membagikan beras miskin adalah terdakwa sebagai Plt. Kepala Desa ; ------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengapa jatah beras miskin pada bulan Juli 2009 tersebut belum dibagikan hanya pernah mendengar dari masyarakat bahwa beras miskin jatahnya desa Tagangser Laok ketangkap basah karena mau dijual ; -----------------
Bahwa saksi pernah menerima beras miskin sebanyak 5 (lima) kilogram dalam 1 (satu) kepala keluarga dan 1 (satu) zaknya dibagi menjadi 3 (tiga) kepala keluarga dan dalam 1 (satu) zaknya ditebus Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ; ----
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -----
Saksi R I J O, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah warga Dusun Tengah II Desa Tegangser Laok ; ----------------
Bahwa saksi adalah penerima manfaat beras miskin di Dusun Tengah II Desa Tegangser Laok ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Selama 8 (delapan) tahun sudah 6 (enam) kali saksi menerima jatah beras miskin di desa Tagangser Laok ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendapatkan jatah 5 (lima) kilogram untuk 1 (satu) kepala keluarga;
Bahwa Saya tidak tahu berapa jatah beras miskin tersebut harus ditebus/ dibayar karena yang mengambil jatah tersebut adalah istri saksi ; -----------------------------
Bahwa saksi mengetahui kalau saksi sudah menerima 6 (enam) kali jatah beras miskin di desa Tagangser Laok diberitahu istri saksi ; ---------------------------------
Bahwa Saya tidak tahu pada bulan Juli 2009 saksi menerima jatah beras miskin untuk desa Tagangser Laok atau tidak karena istri saksi tidak memberitahu kepada saksi ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu adanya masalah kejadian penangkapan beras miskin oleh massa pada bulan Juli 2009 di desa Tagangser Laok ; ----------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ; ------------------------
Saksi S I K I N, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah warga Desa Tegangser Laok dari Dusun Bersere ; -------------
Bahwa saksi adalah penerima manfaat beras miskin di dusun Bersere Desa Tegangser Laok ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima jatah beras miskin sebanyak 4 (empat) kilogram untuk 1 (satu) kepala keluarga atau 1 (satu) zak dibagi tiga kepala keluarga ; ----------------
Bahwa saksi tahu mendapat jatah beras miskin 4 (empat) kilogram diberitahu istri saksi ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Juli 2009 saksi tidak tahu apakah sudah menerima jatah beras miskin atau belum ; --------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ; ------------------------
Saksi B A I R I, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah warga Dusun Tengah I Desa Tegangser Laok ; -----------------
Bahwa saksi adalah penerima manfaat beras miskin di Dusun Tengah I Desa Tegangser Laok ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendapatkan jatah 5 (lima) kilogram untuk 1 (satu) kepala keluarga atau 1 (satu) zak dibagi tiga kepala keluarga ; -------------------------------------------
Bahwa Saya tidak tahu berapa jatah beras miskin tersebut harus ditebus/ dibayar karena yang mengambil jatah tersebut adalah istri saksi ; -----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah pada bulan Juli 2009 saksi menerima jatah beras miskin atau tidak ; --------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ; ------------------------
Saksi KASIM, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui tentang permasalahan ini adalah Kepala Desa Sana Laok yaitu H. SUKARNO mengatakan kepada saksi bahwa besok hari Jumat ada jatah beras miskin datang, kemudian pada hari Jum’at setelah selesai sholat Jum’at, beras tersebut datang lalu langsung saksi distribusikan kepada warga miskin yang mendapat jatah beras miskin di dusun saksi ; ----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengantarkan dan darimana asalnya beras tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ; ------------------------
Saksi EDY, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan masalah pemindahan beras miskin yang dilakukan oleh terdakwa ; -------------------------------------------
Bahwa saksi menjadi Kepala Dusun Barat, Desa Tagangser Laok , Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan Sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 ; ------
Bahwa Ketika saksi menjadi Kepala Dusun, terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Desa ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Dusun diantaranya adalah menyalurkan beras miskin ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa penanggung jawab penyaluran beras miskin pada waktu itu adalah terdakwa sebagai Plt. Kepala Desa Tagangser Laok ; ---------------------------------
Bahwa saksi lupa hari dan tanggal kapan beras miskin tersebut dipindah ; ---------
Bahwa beras miskin tersebut awalnya Dari rumah pak Sekdes desa Tagangser Laok dan akan dipindah kemana saksi tidak tahu ; -------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui ada berapa zak beras miskin yang dipindahkan ; --
Bahwa saksi tahu kalau beras miskin tersebut akan dipindah karena pada saat itu saksi menghubungi terdakwa melalui HP menanyakan mau dikemanakan beras miskin tersebut dan dijawab oleh terdakwa akan dipindah, namun saksi tidak mengetahui beras tersebut akan dipindah kemana ; -------------------------------------
Bahwa sebelum dipindah beras miskin tersebut ditempatkan di depan teras rumahnya terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa di desa Tagangser Laok tidak ada tempat penampungan beras miskin ; ----
Bahwa pada tahun 2009 warga saksi menerima jatah beras miskin tetapi saksi lupa di bulan apa saja warga saksi menerima jatah beras miskin ; --------------------
Bahwa di Dusun saksi yang menerima jatah beras miskin sekitar 76 (tujuh puluh enam) kepala keluarga ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa berapa kilo jatah beras miskin tersebut hanya tiap kepala keluarga menerima satu zak beras miskin ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi lupa tiap warga membayar berapa perkilonya penyaluran jatah beras miskin tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Juli 2009 dusun barat desa Tagangser Laok belum menerima bantuan beras miskin tersebut karena pada waktu itu hampir pemilihan Kepala desa kalau dibagikan pada waktu itu takut timbul fitnah ; -----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa hari beras miskin tersebut datang dari Bulog sebelum beras tersebut dipindah ; ---------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -----
Saksi PONGKOR , dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengapa terdakwa diajukan kepersidangan, hanya saksi mendengar dari masyarakat kata mereka terdakwa ditangkap karena mengangkut beras ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi di desa Tagangser Laok menjabat Sebagai Kepala Dusun Tlangeh yang tugasnya meneruskan apa yang diperintahkan oleh Kepala desa kepada warga saksi di Dusun Tlangeh ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjadi Kepala Dusun Tlangeh sudah 16 (enam belas) tahun lebih ;
Bahwa di Dusun Tlangeh desa Tagangser Laok yang menerima jatah beras miskin ada 130 (seratus tiga puluh) kepala keluarga ; ----------------------------------
Bahwa tiap kepala keluarga menerima 1 (satu) zak yang tiap zaknya berisi 15 (lima belas) kilogram jatah beras miskin ; -----------------------------------------------
Bahwa tiap kepala keluarga harus menebus Rp. 24.000 (dua puluh empat ribu rupiah ) tiap zaknya ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa kabar dari masyarakat beras miskin yang diangkut tersebut sebanyak satu truk ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa beras miskin tersebut diangkut dari rumah terdakwa di Desa Tegangser Laok pukul 02.00 Wib (malam) ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa apakah di bulan Juli 2009 warga saksi menerima beras miskin atau tidak, hanya yang saksi tahu pada tahun 2009 keluarnya beras miskin sebanyak 5 (lima) kali ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu kejadian itu dusun Talangeh sudah mendapat jatah beras miskin ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu sekarang beras yang ditangkap tersebut ada dimana ; ------
Bahwa barang bukti penerimaan beras miskin di Dusun Talangeh yang diperlihatkan oleh Hakim Ketua Majelis kepada saksi adalah tanda terima penerimaan beras miskin di dusun saksi ; ------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -----
Saksi SA’ID, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti terdakwa diajukan dipersidangan sehubungan dengan masalah beras ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selalu menerima jatah beras miskin ; --------------------------------------
Bahwa jatah beras miskin yang saksi terima sebanyak 15 kilogram dan ditebus berapa rupiah saksi lupa ; -------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -----
Saksi JAILANI, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengapa terdakwa diajukan dipersidangan ; ----------------
Bahwa saksi adalah PNS yang bekerja sebagai staf di bagian Kesra Kecamatan Waru Sejak tahun 1998 sampai sekarang ; -----------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi pada tahun 2009 di bagian Kesra kecamatan waru adalah sebagai koordinator lapangan pendistribusian raskin dari gudang Bulog sampai ke titik distribusi ; -------------------------------------------------
Bahwa mekanisme pendistribusian beras miskin dari gudang Bulog sampai ke titik distribusi untuk desa Tagangser Laok adalah pertama-tama melalui surat mengenai jadwal pengiriman di desa Tagangser Laok tanggal 14 Juli 2009 untuk pengiriman raskin bulan Mei 2009, jadi jatah bulan Mei turunnya bulan Juli 2009, pada bulan Juli 2009 tersebut ada 2 kali pengiriman yang pertama tanggal 14 Juli 2009 sebanyak 439 zak yang jumlahnya 6.585 Kg, yang kedua pengiriman tanggal 16 Juli 2009 sebanyak 180 zak yang jumlahnya 2.700 kg ; ------------------
Bahwa kwalitas beras yang dikirim pada waktu itu kwalitasnya standar bantuan pemerintah layak makan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa harga perkilo beras miskin tersebut Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengenai pemindahan beras dari tempat terdakwa ke tempat lain karena hal itu tidak ada koordinasi dengan saksi ; ------------------------
Bahwa beras miskin untuk jatah bulan Mei 2009 desa Tagangser Laok diturunkan Dirumah terdakwa sebagai Plt. Kades Tagangser Laok ; ------------------------------
Bahwa beras miskin tersebut bisa dititipkan di tempat lain apabila tempat diturunkannya beras tersebut tidak memenuhi syarat keamanan beras ; -------------
Bahwa tidak ada laporan dari desa ke kantor kecamatan mengenai beras yang telah didistribusikan kepada warga miskin ; ---------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -----
Saksi HOZAIMAH, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti terdakwa diajukan dipersidangan sehubungan dengan Masalah pemindahan beras miskin ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui beras miskin tersebut akan dipindahkan pada tanggal dan bulan saksi lupa tahun 2009 dari rumah sepupu saksi bernama MASIDAH (almarhum) didesa Tagangser Laok dan mau dipindahkan kemana saksi tidak tahu ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saya tahu beras tersebut akan dipindah karena beras tersebut dititipkan di rumah almarhum MASIDAH, karena tempat tersebut sempit, takut kena hujan dan waktu itu juga hampir pemilihan Pilkades sehingga takut terjadi fitnah, maka beras tersebut dipindah ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak beras yang akan dipindah tersebut ; --------
Bahwa kemudian pada pagi harinya bahwa beras tersebut ditangkap warga di daerah desa Ponjanan tetapi bukan warga desa Tagangser Laok, melainkan warga desa Ponjanan dan orang luar ; -------------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu setelah tertangkap, beras tersebut berada di Polsek waru ; --------
Bahwa saksi tidak tahu jatah dusun mana, beras yang dipindah tersebut ; ----------
Bahwa saksi tidak tahu dengan cara apa beras tersebut dipindah ke tempat lain ; --
Bahwa beras tersebut dipindah sejak dikirim dari Bulog kira-kira selang 2 (dua) hari ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengapa beras tersebut harus disimpan selama 2 (dua) hari, mengapa tidak langsung didistribusikan kepada warga miskin ; ----------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -----
Saksi SAHRIYANTO, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada waktu kejadian saksi hanya dititipi kunci yang kebetulan waktu itu saksi mau pulang ke Pamekasan dan dipanggil oleh H. FADLI diminta tolong disuruh ambilkan kunci gudang miliknya KOIN dirumahnya SATRO sekalian disuruh mencarikan mobil pick up dan disuruh mampir kerumahnya kepala desa Sana Laok, setelah sampai dirumahnya SATRO saksi bertemu dengan isterinya kemudian saksi meminta kuncinya, setelah itu saksi pergi ke Pakong untuk mencari mobil pick up dan mampir kerumahnya Kepala desa Sana Laok dan saksi mengajak Kepala desa Sana Laok ke gudang miliknya KOIN tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa letak gudang tersebut di desa lebek ; ---------------------------------------------
Bahwa Tanggal dan hari saat kejadian saksi lupa sekitar pukul 24.00 wib ; --------
Bahwa menurut H. Fadli beras yang ada di desa Lebek tersebut Milik Kepala Desa Sana Laok ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa beras yang dititipkan tersebut adalah beras miskin ; ---------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengapa beras tersebut dititipkan di gudang desa Lebek ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa saksi disuruh mencarikan mobil pick up oleh H. FADLI hanya setelah sesampainya di gudang lebek, beras yang ada di gudang tersebut disuruh dinaikkan ke pick up oleh H. FADLI dan dibawa ke desa Sana Laok, kemudian saksi pulang ke Pamekasan ; -------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ; ------------------------
Saksi YUSUF AFANDI, SH., dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan Sebagai staf Pengadaan dan Penyaluran sejak tahun 1983 sampai dengan tahun 2010 ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai staf Pengadaan dan Penyaluran diantaranya adalah melakukan Monitoring harga sembilan bahan pokok termasuk beras ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Plt. Kepala Seksi Pengadaan dan Penyaluran Sejak tahun 2010 sampai sekarang ; --------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2009 saksi juga bertugas memonitoring harga beras miskin ; --
Bahwa beras miskin tersebut didapat dari petani yang dikumpulkan oleh KUD dan diserahkan kepada Bulog ; ------------------------------------------------------------
Bahwa mutu beras miskin menurut pengamatan saksi adalah mutu beras paling jelek tetapi mutu standart bisa dimakan ; -------------------------------------------------
Bahwa dari mutu beras ada tingkatannya, tingkatannya adalah KW-I, KW-II, KW-III dan KW-IV, untuk mutu beras miskin adalah KW-IV mutu paling rendah; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa harga beras miskin waktu itu harganya saksi tidak ingat, kalau harga sekarang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perkilogramnya harga di pasaran ; ---------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ; ------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 sebagai Sekretaris desa Tagangser Laok yang bukan PNS, sedangkan dari tahun 2010 sampai sekarang sebagai PNS dan tetap menjabat sebagai Sekretaris desa Tagangser Laok ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Sekretaris desa di desa Tagangser Laok adalah membantu tugas dan tanggung jawab dari Kepala desa diantaranya membuat KTP warga terdakwa, mengelola tanah kas desa dan lain sebagainya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa desa Tagangser Laok warga terdakwa pernah mendapat bantuan beras miskin ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Bulan Agustus tahun 2009 di Desa Tagangser Laok pernah ada pemilihan Kepala desa dimana yang menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala desa Tagangser Laok pada waktu itu adalah terdakwa ; --------------------------------
Bahwa terdakwa menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala desa Tagangser Laok Sejak bulan Juni 2009 sampai kepala desa terpilih dilantik ; --------------------------
Bahwa pada waktu itu yang mempunyai tanggung jawab terhadap pembagian beras miskin adalah terdakwa sebagai pelaksana tugas Kepala desa Tagangser Laok ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Plt. Kepala desa Tagangser Laok mekanisme penyaluran bantuan beras miskin yaitu beras datang di bulan Juni untuk jatah bulan Mei dan langsung didistribusikan kepada warga miskin, kemudian setengah bulan lagi beras tersebut datang lagi untuk kedua kalinya dan terdakwa distribusikan kepada warga di Dusun Talangeh dan Dusun Barat, karena masih ada sisanya sebanyak 266 zak untuk jatah dusun Tengah I, Dusun Sumber Sereh, Dusun Danpateh dan Dusun Tengah II maka karena pembagian yang pertama belum sampai satu bulan maka rencana terdakwa sisa beras tersebut akan dipindah dulu sebelum dibagikan ; --------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu beras sebanyak 266 zak tersebut ditempatkan didepan rumah terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa beras miskin tersebut dipindah karena selain tempat di rumah terdakwa sempit dan tidak layak ditempati beras karena takut hujan, selain itu berdekatan dengan adanya pemilihan Kepala desa sehingga rawan masalah keamanan dan takut timbul fitnah adanya money politik (memberikan sesuatu kepada masyarakat dengan maksud tertentu) apabila dibagikan pada saat itu, dan datangnya beras satu bulan dua kali yang biasanya datangnya beras hanya sebulan sekali, sehingga terdakwa berinisiatif beras tersebut tidak terdakwa bagikan dulu menunggu selesainya pemilihan kepala desa ; -------------------------------------------
Bahwa rencananya beras miskin tersebut akan dipindah untuk dititipkan ke gudangnya H. HALILI ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa di pikiran terdakwa lebih baik dibagikan langsung ke warga miskin tetapi karena waktu itu berdekatan dengan pemilihan Kepala desa, dalam pikiran terdakwa hal tersebut takut akan menimbulkan fitnah ; --------------------------------
Bahwa cara terdakwa memindahkan beras miskin sebanyak 266 zak tersebut pada waktu itu adalah pertama pada jam 09.00 wib (pagi) terdakwa menghubungi MATRANTAH menyuruh mengangkut beras tersebut ke gudangnya H. HALILI tetapi MATRANTAH waktu itu tidak bisa karena masih mengangkut pasir dan bisanya pada jam 22.00 wib (malam) ; ---------------------------------------------------
Bahwa beras tersebut diangkut malam hari karena MATRANTAH waktu itu bisanya pada malam hari ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu terdakwa belum menghubungi H. HALILI bahwa beras tersebut akan dititipkan digudangnya ; --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa langsung menyuruh MATRANTAH mengangkut beras tersebut walaupun belum meminta ijin kepada H. HALILI karena MATRANTAH sudah tahu dan sudah biasa menitipkan beras ke gudangnya H. HALILI ; ------------------
Bahwa beras tersebut dititipkan di gudangnya H. HALILI karena di desa terdakwa tidak ada warga terdakwa yang mempunyai gudang untuk menyimpan beras tersebut, selain itu juga karena terdakwa sudah biasa menitipkan beras di gudangnya H. HALILI ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu MATRANTAH menggunakan truknya siapa untuk mengangkut beras miskin tersebut ; -------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu mengenai beras yang diganti oleh H. FADLI karena untuk mengelabui massa ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan yang terdakwa berikan di penyidik pada point 14 tersebut pada waktu itu hari Senin, tanggal 3 Agustus 2009 terdakwa panik pikiran tidak tenang karena saudara terdakwa tertabrak mobil, kemudian waktu terdakwa diperiksa dari depan, belakang dan samping terdakwa didampingi oleh penyidik yang mana terhadap pertanyaaan yang diajukan oleh penyidik, jawaban terdakwa diarahkan agar terdakwa menjawab sebagaimana pada ponit 14 dan point 20, oleh karena itu terhadap keterangan pada point No 14 dan point No. 20 itu tidak benar dan yang benar adalah keterangan terdakwa dipersidangan ini ; ----
Bahwa demikian juga keterangan yang terdakwa berikan di penyidik pada point 16, keterangan tersebut tidak benar karena waktu itu terdakwa panik dan didesak oleh penyidik untuk menjawab seperti itu ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------------
3(tiga) lembar BAST untuk alokasi bulan Mei 2009 yang diterimakan pada bulan Juli 2009, untuk Desa Tegangser Laok, Desa Sanah Laok dan Desa Tampojung tengah ; ---------------------------------------------------------------------------------------
266 (dua ratsu enam puluh enam) sak beras Bulog @ 15 Kg atau sebanyak 3990 Kg (yang dititipkan digudangBulog Jl. Panglegur) ; ----------------------------------
1 (satu) unit truck Colt Diesel No.Pol N-7981-UA,; -------------------------------------
1 (satu) bendel DPM-2, untuk alokasi bulan Mei 2009, Tegangser Laok ; ---------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita sesuai dengan pasal 38 KUHAP dan di persidangan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi yang satu dengan lainnya saling berhubungan, dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan alat-alat bukti surat yang terdapat kesesuaian, maka didapatlah fakta-fakta sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 sebagai Sekretaris desa Tagangser Laok yang bukan PNS, sedangkan dari tahun 2010 sampai sekarang sebagai PNS dan tetap menjabat sebagai Sekretaris desa Tagangser Laok ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Sekretaris desa di desa Tagangser Laok adalah membantu tugas dan tanggung jawab dari Kepala desa diantaranya membuat KTP warga terdakwa, mengelola tanah kas desa dan lain sebagainya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa desa Tagangser Laok warga terdakwa pernah mendapat bantuan beras miskin ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Bulan Agustus tahun 2009 di Desa Tagangser Laok pernah ada pemilihan Kepala desa dimana yang menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala desa Tagangser Laok pada waktu itu adalah terdakwa ; --------------------------------
Bahwa terdakwa menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala desa Tagangser Laok Sejak bulan Juni 2009 sampai kepala desa terpilih dilantik ; --------------------------
Bahwa pada waktu itu yang mempunyai tanggung jawab terhadap pembagian beras miskin adalah terdakwa sebagai pelaksana tugas Kepala desa Tagangser Laok ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Plt. Kepala desa Tagangser Laok mekanisme penyaluran bantuan beras miskin yaitu beras datang di bulan Juni untuk jatah bulan Mei dan langsung didistribusikan kepada warga miskin, kemudian setengah bulan lagi beras tersebut datang lagi untuk kedua kalinya dan terdakwa distribusikan kepada warga di Dusun Talangeh dan Dusun Barat, karena masih ada sisanya sebanyak 266 zak untuk jatah dusun Tengah I, Dusun Sumber Sereh, Dusun Danpateh dan Dusun Tengah II maka karena pembagian yang pertama belum sampai satu bulan maka rencana terdakwa sisa beras tersebut akan dipindah dulu sebelum dibagikan ; --------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu beras sebanyak 266 zak tersebut ditempatkan didepan rumah terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwanya terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2009 sekira pukul 21.00 WIB ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa memindahkan beras miskin sebanyak 266 zak tersebut pada waktu itu adalah pertama pada jam 09.00 wib (pagi) terdakwa menghubungi MATRANTAH menyuruh mengangkut beras tersebut ke gudangnya H. HALILI tetapi MATRANTAH waktu itu tidak bisa karena masih mengangkut pasir dan bisanya pada jam 22.00 wib (malam) ; ---------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi MATRANTAH dihubungi oleh terdakwa untuk mengangkut beras dengan ongkos Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), karena pada waktu itu tidak ada mobik truknya, maka yang dipakai mobil truknya Sastro, lalu saksi MATRANTAH bawa mobil truknya Sastro untuk mengangkut beras tersebut dari rumahnya terdakwa Desa Tagengser Laok, kemudian dinaikkan beras tersebut sebanyak 266 (dua ratus enam puluh enam) zak beras miskin mau dibawa ke Desa Tampojung Tengah ;
Bahwa saksi MATRANTAH mengangkut beras tersebut atas suruhan dari terdakwa dan rencananya beras tersebut diantarkan ke rumah Kepala Desa Tampojung Tengah yang bernama Haji Halili; ----------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi MATRANTAH menaikan beras dirumag terdakwa ada sepeda motor wira wiri di depan rumahnya terdakwa, lalu MATRANTAH tanya kepada terdakwa tentang keberadaan orang tersebut tetapi terdakwa menjawab tidak ada apa-apa, beras ini tidak bermasalah, karena terdakwa bilang seperti itu lalu saksi MATRANTAH langsung membawa beras tersebut ke tampojung tengah tetapi ditengah jalan tepatnya di desa Ponjanan saksi MATRANTAH dicegat oleh massa, tetapi Saksi MATRANTAH tidak berhenti, malah saksi MATRANTAH menambah kecepatan tetapi setelah saksi MATRANTAH dikejar sesampainya di jalan tanjakan saksi MATRANTAH ditanyakan oleh pengendara sepeda motor yang mengejar saksi MATRANTAH “beras apa ini” lalu saksi MATRANTAH jawab “apa ini beras dari desa Tagengser Laok mau dibawa ke desa Tampojung Tengah“ kemudian saksi disuruh jalan ; ---------------
Bahwa setelah disuruh jalan oleh pengendara tersebut saksi MATRANTAH tidak melanjutkan perjalanan dan kembali lagi dan truk saksi serahkan kepada sopirnya yang bernama Sastro kemudian saksi MATRANTAH menyuruh sastro untuk antarkan beras ke desa Tampojung Tengah kemudian saksi MATRANTAH kembali ke tempat massa dengan membawa sepeda motor ; ----
Bahwa tindakan massa setelah saksi MATRANTAH menemui massa pada waktu adalah saksi MATRANTAH disandera oleh massa dan saksi diminta mengantarkan massa ke beras yang saksi MATRANTAH bawa tadi lalu saksi MATRANTAH dibawa ke kantor polisi dan saksi diamankan oleh polisi ; ------
Bahwa untuk mengelabui massa yang marahdan menyelematkan saksi MATRANTAH, saksi HM FADLI berinisiatif meminjam beras kepada H. SUKARNO Kepala Desa Sana Laok sebanyak 266 sak dan diangkut dengan truk No.Pol N-7981-UA milik HM. Zuri dan dibawa ke tempat massa tersebut berkumpul. ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa memindahkan beras miskin tersebut adalah karena selain tempat di rumah terdakwa sempit dan tidak layak ditempati beras karena takut hujan, selain itu berdekatan dengan adanya pemilihan Kepala desa sehingga rawan masalah keamanan dan takut timbul fitnah adanya money politik (memberikan sesuatu kepada masyarakat dengan maksud tertentu) apabila dibagikan pada saat itu, dan datangnya beras satu bulan dua kali yang biasanya datangnya beras hanya sebulan sekali, sehingga terdakwa berinisiatif beras tersebut tidak terdakwa bagikan dulu menunggu selesainya pemilihan kepala desa ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa beras tersebut dititipkan di gudangnya H. HALILI karena di desa terdakwa tidak ada warga terdakwa yang mempunyai gudang untuk menyimpan beras tersebut, selain itu juga karena terdakwa sudah biasa menitipkan beras di gudangnya H. HALILI dan didesa terdakwa tidak ada orang/warga yang punya gudang untuk menyimpan beras; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun telah disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagaimana terlah diuraikan diatas, namun untuk dapat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka harus dibuktikan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternative subsidairitas sebagaimana diancam dengan pidana : ------------------------------------------------------------------------
KESATU : -------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001; -------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : --------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001; ----------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------
KEDUA: -------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP; ---------------------------------
SUBSIDAIR : --------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternative subsidairitas, maka dalam praktek hukum acara pidana Majelis Hakim biasanya dapat langsung memilih dakwaan mana yang dianggap sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan/terbukti, akan tetapi untuk menghindari adanya kesalahan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan alternative pertama maupun dalam dakwaan alternative kedua ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan alternative pertama primair sebagaimana diatur/diancam dalam pasal Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 yang mengandung unsur sebagai berikut :
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------------
Melawan hukum ; ---------------------------------------------------------------------------
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ; ----------------------
Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ; -------------------
Ad.1. unsur setiap orang : ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” ini bukanlah merupakan bagian inti (bestanddelen) dari delik, melainkan hanya sebagai unsur Pasal dimaksud yang posisinya selaku subjek, sehingga pengertiannya identik dengan rumusan “Barang siapa” yaitu tiap orang/ manusia (siapa saja) baik yang bertindak untuk diri sendiri maupun untuk kepentingan dan/ atau atas nama korporasi yang diakui sebagai subjek hukum telah diduga melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan atas perbuatan/ tindak pidana tersebut dirinyalah yang dihadapkan untuk diminta pertanggung jawaban hukumnya ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam perkara ini terdakwa SUBA’IN Bin MOGRIM yang diperhadapkan kemuka persidangan adalah seorang yang bernama yang pada awal pemeriksaan mengaku dan membenarkan identitasnya sama dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan No : PDS-07/PAMEK/I/12/2010, tertanggal 09 Desember 2010sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa dalam perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang/ subjek hukumnya ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung ternyata pula berdasarkan pengamatan Hakim bahwa Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta mampu dimintai pertanggung jawabannya atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akan tetapi mengenai benar tidaknya terdakwa SUBA’IN Bin MOGRIM. melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan kepadanya akan diketahui setelah dipertimbangkan bagian inti (bestanddelen) yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 yaitu pada unsur kedua, ketiga, dan keempat, tersebut diatas ; ----------
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan yang dikemukakan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap unsur ke-1 tersebut secara formil telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------
Ad.2. Melawan hukum : -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Melawan Hukum” ini, Majelis Hakim memberi pendapat, pertimbangan dan penilaian hukumnya sebagai berikut : -----------
Menimbang, bahwa unsur Melawan Hukum ini merupakan unsur inti yang harus dipertimbangkan secara mendalam agar dapat dipahami secara detail, sehingga tidak sampai keliru mempersalahkan dan menghukum orang yang benar in case terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan yang dimaksud dengan secara Melawan Hukum adalah dalam arti fomil maupun dalam arti materil ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa Melawan Hukum dalam arti Formil adalah sesuatu perbuatan yang secara tegas bertentangan dengan unsur undang-undang, apabila undang-undang telah melarangnya dan ada suatu perbuatan yang sesuai dengan perumusan Undang-Undang itu tadi, maka perbuatan tersebut merupakan melawan hukum secara formil, karena ada Undang-Undang yang dilanggarnya atau perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang, sedangkan Melawan Hukum dalam arti Materil adalah meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana ; ------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap rumusan pengertian melawan hukum dalam arti materil tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya No.003/PUU.IV/2006. tertanggal 24 Juli 2006, telah menyatakan bahwa rumusan pengertian melawan hukum dalam arti materil yang dimuat dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas tidak mempunyai kekuatan mengikat karena dinilai pengertian melawan hukum dalam arti Materil sedemikian bertentangan dengan atau melanggar Asas Legalitas yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasar pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 4 tahun 2004 yqng menentukan bahwa “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat” yang dalam penjelasannya disebutkan “ketentuan ini dimaksudkan agar putusan Hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat”, sehingga berdasarkan pada 28 ayat (1) Undang-undang No. 4 tahun 2004 dan penjelasannya tersebut, menurut hemat Majelis Hakim, Hakim dapat memberikan penafsiran terhadap unsur “melawan hukum” dari pasal 2 ayat(1) Undang-undang No. 31 tahun 1999 dengan tafsiran melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif jika tafsiran tersebut akan menghasilkan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat guna menegakkan hukum dan keadilan ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 sebagai Sekretaris desa Tagangser Laok yang bukan PNS, sedangkan dari tahun 2010 sampai sekarang sebagai PNS dan tetap menjabat sebagai Sekretaris Desa Tagangser Laok ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Sekretaris desa di desa Tagangser Laok adalah membantu tugas dan tanggung jawab dari Kepala desa diantaranya membuat KTP warga terdakwa, mengelola tanah kas desa dan lain sebagainya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa desa Tagangser Laok warga terdakwa pernah mendapat bantuan beras miskin ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Bulan Agustus tahun 2009 di Desa Tagangser Laok pernah ada pemilihan Kepala desa dimana yang menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala desa Tagangser Laok pada waktu itu adalah terdakwa ; --------------------------------
Bahwa terdakwa menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala desa Tagangser Laok Sejak bulan Juni 2009 sampai kepala desa terpilih dilantik ; --------------------------
Bahwa pada waktu itu yang mempunyai tanggung jawab terhadap pembagian beras miskin adalah terdakwa sebagai pelaksana tugas Kepala desa Tagangser Laok ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Plt. Kepala desa Tagangser Laok mekanisme penyaluran bantuan beras miskin yaitu beras datang di bulan Juni untuk jatah bulan Mei dan langsung didistribusikan kepada warga miskin, kemudian setengah bulan lagi beras tersebut datang lagi untuk kedua kalinya dan terdakwa distribusikan kepada warga di Dusun Talangeh dan Dusun Barat, karena masih ada sisanya sebanyak 266 zak untuk jatah dusun Tengah I, Dusun Sumber Sereh, Dusun Danpateh dan Dusun Tengah II maka karena pembagian yang pertama belum sampai satu bulan maka rencana terdakwa sisa beras tersebut akan dipindah dulu sebelum dibagikan ; --------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu beras sebanyak 266 zak tersebut ditempatkan didepan rumah terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwanya terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2009 sekira pukul 21.00 WIB ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa memindahkan beras miskin sebanyak 266 zak tersebut pada waktu itu adalah pertama pada jam 09.00 wib (pagi) terdakwa menghubungi MATRANTAH menyuruh mengangkut beras tersebut ke gudangnya H. HALILI tetapi MATRANTAH waktu itu tidak bisa karena masih mengangkut pasir dan bisanya pada jam 22.00 wib (malam) ; ---------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi MATRANTAH dihubungi oleh terdakwa untuk mengangkut beras dengan ongkos Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), karena pada waktu itu tidak ada mobik truknya, maka yang dipakai mobil truknya Sastro, lalu saksi MATRANTAH bawa mobil truknya Sastro untuk mengangkut beras tersebut dari rumahnya terdakwa Desa Tagengser Laok, kemudian dinaikkan beras tersebut sebanyak 266 (dua ratus enam puluh enam) zak beras miskin mau dibawa ke Desa Tampojung Tengah ;
Bahwa saksi MATRANTAH mengangkut beras tersebut atas suruhan dari terdakwa dan rencananya beras tersebut diantarkan ke rumah Kepala Desa Tampojung Tengah yang bernama Haji Halili; ----------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi MATRANTAH menaikan beras dirumah terdakwa ada sepeda motor wira wiri di depan rumahnya terdakwa, lalu MATRANTAH tanya kepada terdakwa tentang keberadaan orang tersebut tetapi terdakwa menjawab tidak ada apa-apa, beras ini tidak bermasalah, karena terdakwa bilang seperti itu lalu saksi MATRANTAH langsung membawa beras tersebut ke tampojung tengah tetapi ditengah jalan tepatnya di desa Ponjanan saksi MATRANTAH dicegat oleh massa, tetapi Saksi MATRANTAH tidak berhenti, malah saksi MATRANTAH menambah kecepatan tetapi setelah saksi MATRANTAH dikejar sesampainya di jalan tanjakan saksi MATRANTAH ditanyakan oleh pengendara sepeda motor yang mengejar saksi MATRANTAH “beras apa ini” lalu saksi MATRANTAH jawab “ini beras dari desa Tagengser Laok mau dibawa ke desa Tampojung Tengah“ kemudian saksi disuruh jalan ; ---------------
Bahwa setelah disuruh jalan oleh pengendara tersebut saksi MATRANTAH tidak melanjutkan perjalanan dan kembali lagi dan truk saksi serahkan kepada sopirnya yang bernama Sastro kemudian saksi MATRANTAH menyuruh sastro untuk antarkan beras ke desa Tampojung Tengah kemudian saksi MATRANTAH kembali ke tempat massa dengan membawa sepeda motor ; ----
Bahwa tindakan massa setelah saksi MATRANTAH menemui massa pada waktu adalah saksi MATRANTAH disandera oleh massa dan saksi diminta mengantarkan massa ke beras yang saksi MATRANTAH bawa tadi lalu saksi MATRANTAH dibawa ke kantor polisi dan saksi diamankan oleh polisi ; ------
Bahwa untuk mengelabui massa yang marahdan menyelematkan saksi MATRANTAH, saksi HM FADLI berinisiatif meminjam beras kepada H. SUKARNO Kepala Desa Sana Laok sebanyak 266 sak dan diangkut dengan truk No.Pol N-7981-UA milik HM. Zuri dan dibawa ke tempat massa tersebut berkumpul. ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa memindahkan beras miskin tersebut adalah karena selain tempat di rumah terdakwa sempit dan tidak layak ditempati beras karena takut hujan, selain itu berdekatan dengan adanya pemilihan Kepala desa sehingga rawan masalah keamanan dan takut timbul fitnah adanya money politik (memberikan sesuatu kepada masyarakat dengan maksud tertentu) apabila dibagikan pada saat itu, dan datangnya beras satu bulan dua kali yang biasanya datangnya beras hanya sebulan sekali, sehingga terdakwa berinisiatif beras tersebut tidak terdakwa bagikan dulu menunggu selesainya pemilihan kepala desa ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa beras tersebut dititipkan di gudangnya H. HALILI karena di desa terdakwa tidak ada warga terdakwa yang mempunyai gudang untuk menyimpan beras tersebut, selain itu juga karena terdakwa sudah biasa menitipkan beras di gudangnya H. HALILI dan didesa terdakwa tidak ada orang/warga yang punya gudang untuk menyimpan beras; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas menunurut hemat Majelis bahwa perbuatan terdakwa mengalihkan/memindahkan beras dari rumah terdakwa ketempat gudang milik H. HALILI dengan alasan bahwa oleh karena pada waktu itu sebulan raskin telah datang 2 (dua) kali dan datangnya hanya berselang setengah bulan ditambah waktu itu adalah musim hujan sehingga dikwatirkan beras akan rusak kalau disimpan dirumah terdakwa dan Raskin tersebut tidak akan bisa dimanfaatkan lagi ditambah pula di Desa Tegangser Laok akan dilaksanakan Pilkades dimana pembagian beras yang sebulan dua kali sangat dimungkinkan akan menimbulkan fitnah bagi siapapun yang akan terpilih sebagai Kepala Desa sehingga tindakan terdakwa adalah sudah tepat dan benar dan bahkan suatu tindakan yang harus dilakukan oleh seorang PLT Kepala Desa ; ------------------
Menimbang, bahwa mengenai keterangan di berita acara penyidikan yang dibuat oleh Polisi bahwa terdakwa menerangkan bahwa beras tersebut diamankan dahulu kalau sudah aman akan dijual kepasar Pakong dan keterangan tersebut dicabut dimuka sidang oleh terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa diperiksa mulai pukul 10 pagi sampai pukul 10 malam dan pada waktu itu pikiran terdakwa kalu karena ada saudaranya mengalami kecelakaan menurut Majelis adalah suatu hal yang masuk akal untuk dikabulkan sebab pemeriksaan yang begitu lama yaitu pukul 10 pagi sampai pukuk 10 malam adalah melanggar hak azasi terdakwa sebab seseorang pasti tidak akan bisa berpikir jernih apabila diperiksa dalam waktu yang sangat lama, ditambah pula bahwa bukti keterangan terdakwa adalah keterangan yang diberikan dimuka sidang sehingga berarti keterangan/pengakuan terdakwa dalam KUHAP bukanlah satu-satunya alat bukti yang menentukan lain dalam HIR pengakuan terdakwa adalah satu-satunya bukti yang menentukan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga tidak terungkap siapa yang hendak membeli beras miskin yang dibawah MATRANTAH tapi sebaliknya berdasarkan keterangan saksi MATRANTAH, saksi HM. HALILI bahwa beras tersebut dititipkan digudang HM. HALILI disebabkan didesa Tegangser Laok tidak ada warga yang punya gudang dan desa yang lain juga seperti Sana Laok yang kepala Desanya H. SUKARNO juga sering menitipkan beras miskin digudang HM. HALILI sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan melawan hukum, tetapi justru merupakan perbuatan hukum yang dianjurkan karena merupakan tindakan untuk menyelamatkan beras miskin yang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat miskin ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur kedua ini tidak terbukti secara sah menurut hukum; -----
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dari unsur dakwaan kesatu primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur lain dari dakwaan kesatu primair, sehingga Majelis berpendapat bahwa dakwaan kesatu primair tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan demikian terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalama dakwaan kesatu primair tersebut sehingga ia harus dibebaskan dari dakwaan kesatu primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu subsidair yaitu : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ------------
Unsur setiap orang ; ------------------------------------------------------------------------
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatannya atau kedudukannya ; ----------------------------------------------------------
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ; ------------
Ad.1. Unsur setiap orang ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa “unsur setiap orang” telah Mejelis pertimbangkan dalam unsur dakwaan kesatu primair diatas dan ternyata unsur tersebut telah terbukti secara sah menurut hukum, maka pertimbangan tersebut diambil alih seluruhnya dalam mempertimbangkan unsur “setiap orang” dalam dakwawaan kesatu subsidair, sehingga unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ---------------
Ad.2. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatannya atau kedudukannya ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatannya atau kedudukannya tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada dijabatan atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ; ------------------
Menimbang, bahwa pengertian penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang yang dipunyai seorang pejabat untuk tujuan lain dari maksud yang diberikan wewenang tersebut. Pengertian penyalahgunaan wewenang menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah “perbuatan meyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan”. ; --
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatannya atau kedudukan maka dapat ditegaskan yaitu :
Bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal 3 dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatannya atau kedudukannya adalah pegawai negeri ; ------------------------------
Sedangkan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan atau swasta hanya dapat melakukan tindak korupsi dalam pasal 3 dengan cara menyalahgunakan, kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukannya saja ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 sebagai Sekretaris desa Tagangser Laok yang bukan PNS, sedangkan dari tahun 2010 sampai sekarang sebagai PNS dan tetap menjabat sebagai Sekretaris desa Tagangser Laok ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Sekretaris desa di desa Tagangser Laok adalah membantu tugas dan tanggung jawab dari Kepala desa diantaranya membuat KTP warga terdakwa, mengelola tanah kas desa dan lain sebagainya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa desa Tagangser Laok warga terdakwa pernah mendapat bantuan beras miskin ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Bulan Agustus tahun 2009 di Desa Tagangser Laok pernah ada pemilihan Kepala desa dimana yang menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala desa Tagangser Laok pada waktu itu adalah terdakwa ; --------------------------------
Bahwa terdakwa menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala desa Tagangser Laok Sejak bulan Juni 2009 sampai kepala desa terpilih dilantik ; --------------------------
Bahwa pada waktu itu yang mempunyai tanggung jawab terhadap pembagian beras miskin adalah terdakwa sebagai pelaksana tugas Kepala desa Tagangser Laok ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Plt. Kepala desa Tagangser Laok mekanisme penyaluran bantuan beras miskin yaitu beras datang di bulan Juni untuk jatah bulan Mei dan langsung didistribusikan kepada warga miskin, kemudian setengah bulan lagi beras tersebut datang lagi untuk kedua kalinya dan terdakwa distribusikan kepada warga di Dusun Talangeh dan Dusun Barat, karena masih ada sisanya sebanyak 266 zak untuk jatah dusun Tengah I, Dusun Sumber Sereh, Dusun Danpateh dan Dusun Tengah II maka karena pembagian yang pertama belum sampai satu bulan maka rencana terdakwa sisa beras tersebut akan dipindah dulu sebelum dibagikan ; --------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu beras sebanyak 266 zak tersebut ditempatkan didepan rumah terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwanya terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2009 sekira pukul 21.00 WIB ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari tersebut diatas terdakwa menyuruh saksi MATRANTAH untuk memindahkan beras dengan menggunakan truk dan hal tersebut dilaksanakan oleh MATRANTAH pada malam hari menuju gudang H.HALILI, namun ditengah jalan truk tersebut dicegat massa ; ---------------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa memindahkan beras miskin tersebut adalah karena selain tempat di rumah terdakwa sempit dan tidak layak ditempati beras karena takut hujan, selain itu berdekatan dengan adanya pemilihan Kepala desa sehingga rawan masalah keamanan dan takut timbul fitnah adanya money politik (memberikan sesuatu kepada masyarakat dengan maksud tertentu) apabila dibagikan pada saat itu, dan datangnya beras satu bulan dua kali yang biasanya datangnya beras hanya sebulan sekali, sehingga terdakwa berinisiatif beras tersebut tidak terdakwa bagikan dulu menunggu selesainya pemilihan kepala desa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut diatas bila dihubungkan dengan wewenang dan tanggung jawab terdakwa sebagai Plt Kepala Desa yang berkaitan dengan Raskin yaitu menerima dan menyalurkan raskin dan dalam arti luas yaitu menjaga beras tersebut baik dari segi keamanan sehingga beras tersebut sampai ke keluarga miskin adalah suatu hal yang tidak ada yang bertentangan dengan wewenang dan seperti telah dipertimbangkan oleg Majelis dalam mempertimbangkan unsur melawan hukum di dalam dakwaan kesatu primair diatas yang pada pokoknya bahwa perbuatan terdakwa memindahkan beras tersebut adalah tidak bertentangan dengan hukum dan kepatutan sebab tujuan terdakwa adalah bukanlah menjual atau mengalihkan beras tersebut pada pihak ketiga tanpa hak tapi tujuan terdakwa memindahkan beras miskin tersebut adalah karena selain tempat di rumah terdakwa sempit dan tidak layak ditempati beras karena takut hujan, selain itu berdekatan dengan adanya pemilihan Kepala desa sehingga rawan masalah keamanan dan takut timbul fitnah adanya money politik (memberikan sesuatu kepada masyarakat dengan maksud tertentu) apabila dibagikan pada saat itu, dan datangnya beras satu bulan dua kali yang biasanya datangnya beras hanya sebulan sekali, sehingga terdakwa berinisiatif beras tersebut tidak terdakwa bagikan dulu menunggu selesainya pemilihan kepala desa, sehingga Majelis berkesimpulan perbuatan tersebut bukan menyalahgunakan wewenang tapi merupakan perbuatan hukum yang dianjurkan karena merupakan tindakan untuk menyelamatkan beras miskin yang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat miskin ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur kedua ini tidak terbukti secara sah menurut hukum; -----
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dari unsur dakwaan kesatu subsidair tidak terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur lain dari dakwaan kesatu subsidair, sehingga Majelis berpendapat bahwa dakwaan kesatu subsidair tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan demikian terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalama dakwaan kesatu subsidair tersebut sehingga ia harus dibebaskan dari dakwaan kesatu subsidair tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua primair yaitu : Pasal 2 jo. pasal 15 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 53 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------------
Melakukan percobaan, pembantuan atau melakukan permufakatan jahat ; -----
Melawan hukum ; ---------------------------------------------------------------------------
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ; ---------------------
Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ; -------------------
Ad.1. Unsur setiap orang ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa “unsur setiap orang” telah Mejelis pertimbangkan dalam unsur dakwaan kesatu primair diatas dan ternyata unsur tersebut telah terbukti secara sah menurut hukum, maka pertimbangan tersebut diambil alih seluruhnya dalam mempertimbangkan unsur “setiap orang” dalam dakwawaan kedua primair, sehingga unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ---------------------------
Ad.2. Melakukan percobaan, pembantuan atau melakukan permufakatan jahat ; ---
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternative yaitu apabila salah satu telah terbukti maka terbukti seluruh unsur ini ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 maupun dalam KUHP tidak ditemukan pengertian “percobaan/poging”, oleh karena itu pengertian percobaan/poging dalam ilmu pengetahuan hukum/doktrin diartikan sebagai permulaan kejahatan yang belum selesai, mengenai syarat-syarat agar percobaan yang dapat dipidana diatur didalam pasal 53 ayat (1) KUHP yang menyatakan sebagai berikut : “mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dengan adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri”, syarat-syarat percobaan dapat diuraikan sebagai berikut : ------
Harus ada niat (voornemen) ; -------------------------------------------------------------
Harus ada permulaan pelaksanaan (begin van uitvooring) ; ------------------------
Tidak selesainya pelaksanaan harus bukan karena kehendaknya sendiri ; --------
Menimbang, bahwa niat adalah berupa kehendak yang ada dihati atau alam pikiran terdakwa dan niat tersebut baru akan terwujud apabila ada permulaan pelaksanaan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa seperti yang telah diuraikan dalam pertimbangan unsur dalam dakwaan kesatu primair yaitu terdakwa mengalihkan/memindahkan beras dari rumah terdakwa ketempat gudang milik H. HALILI dengan alasan bahwa oleh karena pada waktu itu sebulan raskin telah datang 2 (dua) kali dan datangnya hanya berselang setengah bulan ditambah waktu itu adalah musim hujan sehingga dikwatirkan beras akan rusak kalau disimpan dirumah terdakwa dan Raskin tersebut tidak akan bisa dimanfaatkan lagi ditambah pula di Desa Tegangser Laok akan dilaksanakan Pilkades dimana pembagian beras yang sebulan dua kali sangat dimungkinkan akan menimbulkan fitnah bagi siapapun yang akan terpilih sebagai Kepala Desa sehingga tindakan terdakwa adalah sudah tepat dan benar dan bahkan suatu tindakan yang harus dilakukan oleh seorang PLT Kepala Desa ; -----------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga tidak terbukti bahwa beras tersebut akan dijual oleh terdakwa hal dapat dilihat bahwa dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi MATRANTAH dihubungkan dengan saksi H.HOLILI dan keterangan terdakwa dimana beras tersebut akan dititip ke H. HALILI dan tidak dibuktikan adanya pembeli yang akan membeli beras tersebut, sehingga perbuatan permulaan dari terdakwa untuk menjual atau mengalihkan beras secara melawan hukum belumlah terjadi sehingga dengan demikian unsur melakukan percobaan tidak terbukti secara sah menurut hukum; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dari unsur dakwaan kedua primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur lain dari dakwaan kedua primair, sehingga Majelis berpendapat bahwa dakwaan kesatu primair tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan demikian terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalama dakwaan kedua primair tersebut sehingga ia harus dibebaskan dari dakwaan kedua primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua subsidair yaitu : Pasal 3 jo. Pasal 15 jo.Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 53 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; ------------------------------------------------------------------------
Melakukan percobaan, pembantuan atau melakukan permufakatan jahat ; ------
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatannya atau kedudukannya ; ----------------------------------------------------------
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ; ------------
Ad.1. Unsur setiap orang ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa “unsur setiap orang” telah Mejelis pertimbangkan dalam unsur dakwaan kesatu primair diatas dan ternyata unsur tersebut telah terbukti secara sah menurut hukum, maka pertimbangan tersebut diambil alih seluruhnya dalam mempertimbangkan unsur “setiap orang” dalam dakwawaan kedua primair, sehingga unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ---------------------------
Ad.2. Melakukan percobaan, pembantuan atau melakukan permufakatan jahat ; ---
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternative yaitu apabila salah satu telah terbukti maka terbukti seluruh unsur ini ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 maupun dalam KUHP tidak ditemukan pengertian “percobaan/poging”, oleh karena itu pengertian percobaan/poging dalam ilmu pengetahuan hukum/doktrin diartikan sebagai permulaan kejahatan yang belum selesai, mengenai syarat-syarat agar percobaan dapat dipidana diatur didalam pasal 53 ayat (1) KUHP yang menyatakan sebagai berikut : “mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dengan adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri”, syarat-syarat percobaan dapat diuraikan sebagai berikut : ---------------------------------
Harus ada niat (voornemen) ; -------------------------------------------------------------
Harus ada permulaan pelaksanaan (begin van uitvooring) ; ------------------------
Tidak selesainya pelaksanaan harus bukan karena kehendaknya sendiri ; --------
Menimbang, bahwa niat adalah berupa kehendak yang ada dihati atau alam pikiran terdakwa dan niat tersebut baru akan terwujud apabila ada permulaan pelaksanaan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tugas dan wewenang seorang Kepala Desa yang berkaitan dengan Raskin adalah menerima dan menyalurkan dengan benar beras miskin tersebut kepada warga miskin termasuk pula menjaga beras agar supaya beras tersebut dapat dinikmati oleh warga miskin ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa seperti yang telah diuraikan dalam pertimbangan unsur dalam dakwaan kesatu primair yaitu terdakwa mengalihkan/memindahkan beras dari rumah terdakwa ketempat gudang milik H. HALILI dengan alasan bahwa oleh karena pada waktu itu sebulan raskin telah datang 2 (dua) kali dan datangnya hanya berselang setengah bulan ditambah waktu itu adalah musim hujan sehingga dikwatirkan beras akan rusak kalau disimpan dirumah terdakwa dan Raskin tersebut tidak akan bisa dimanfaatkan lagi ditambah pula di Desa Tegangser Laok akan dilaksanakan Pilkades dimana pembagian beras yang sebulan dua kali sangat dimungkinkan akan menimbulkan fitnah bagi siapapun yang akan terpilih sebagai Kepala Desa sehingga tindakan terdakwa adalah sudah tepat dan benar dan bahkan suatu tindakan yang harus dilakukan oleh seorang PLT Kepala Desa ; -----------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga tidak terbukti bahwa beras tersebut akan dijual oleh terdakwa hal dapat dilihat bahwa dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi MATRANTAH dihubungkan dengan saksi H.HOLILI dan keterangan terdakwa dimana beras tersebut akan dititip ke H. HALILI dan tidak dibuktikan adanya pembeli yang akan membeli beras tersebut, sehingga perbuatan permulaan dari terdakwa untuk menjual atau mengalihkan beras secara melawan hukum belumlah terjadi sehingga dengan demikian unsur melakukan percobaan tidak terbukti secara sah menurut hukum; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur kedua ini tidak terbukti secara sah menurut hukum; -----
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dari unsur dakwaan kedua subsidair tidak terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur lain dari dakwaan kedua subsidair, sehingga Majelis berpendapat bahwa dakwaan kedua subsidair tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan demikian terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalama dakwaan kedua subsidair tersebut sehingga ia harus dibebaskan dari dakwaan kedua subsidair tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakannya maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas, oleh Majelis Hakim ternyata terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam semua dakwaan Penuntut Umum baik dakwaan Kesatu Primair, dakwaan Kesatu Subsidair atau dakwaan Kedua Primair, dakwaan Kedua Subsidair maka terdakwa tersebut harus dibebaskan dari segala dakwaan. ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan maka terdakwa tersebut harus dipulihkan hak-hak terdakwa baik dalam hal kemampuan, kedudukan maupun harkat serta martabatnya. ;-------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa :
3(tiga) lembar BAST (Berita Acara Serah Terima) beras untuk alokasi bulan Mei 2009 yang diterimakan pada bulan Juli 2009, untuk Desa Tegangser Laok, Desa Sanah Laok dan Desa Tampojung tengah, oleh karena barang bukti tersebut disita dari R. AHMAD YANI, SE (korlap Dolog Pamekasan), maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada R. AHMAD YANI, SE (korlap Dolog Pamekasan); ------------------------------------------------------
266 (dua ratus enam puluh enam) sak beras Bulog @ 15 Kg atau sebanyak 3990 Kg (yang dititipkan digudangBulog Jl. Panglegur), ternyata telah terbukti adalah milik Desa Tegangser Laok yang belum didistribusikan ke ke Dusun Tengah I, Dusun Tengah II, Dusun Danpateh dan Dusun Sumber Sareh, maka terhadap barang bukti tersubut adalah harus dikembalikan ke Desa Tegangser Laok untuk didistribusikan ke Dusun Tengah I, Dusun Tengah II, Dusun Danpateh dan Dusun Sumber Sareh ; -------------------------
1 (satu) unit truck Colt Diesel No.Pol N-7981-UA adalah milik H. Moh. Zuhri maka harus dikembalikan kepada yang berhak yaitu H. Moh. Zuhri ; --
1 (satu) bendel DPM-2, untuk alokasi bulan Mei 2009, disita dari Desa Tegangser Laok, maka statusnya harus dikembalikan ke Desa Tegangser Laok
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan maka biaya perkara harus dibebankan kepada negara.
Mengingat, pasal 191 ayat 1 KUHAP UU Nomor : 8 tahun 1981 serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan ; ---------------------------------------------------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa SUBA’IN Bin MOGRIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu Primair, dakwaan kesatu Subsidair maupun kedua Primair, dakwaan kedua Subsidair. ; -----------------------------------------------------------------
2. Membebaskan terdakwa SUBA’IN Bin MOGRIM tersebut dari segala dakwaan tersebut di atas. ; ----------------------------------------------------------------------------
3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula. ; -----------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
3(tiga) lembar BAST beras untuk alokasi bulan Mei 2009 yang diterimakan pada bulan Juli 2009, untuk Desa Tegangser Laok, Desa Sanah Laok dan Desa Tampojung tengah dikembalikan pada R. Ahmad Yani, SE.(korlap Dolog Pamekasan) ; ----------------------------------------------------------------------------
266 (dua ratus enam puluh enam) sak beras Bulog @ 15 Kg atau sebanyak 3990 Kg (yang dititipkan digudangBulog Jl. Panglegur) dikembalikan kepada Desa Tegangser Laok untuk didistribusikan ke Dusun Tengah I, Dusun Tengah II, Dusun Danpateh dan Dusun Sumber Sareh ; --------------------------
1 (satu) unit truck Colt Diesel No.Pol N-7981-UA, dikembalikan kepada yang berhak yaitu H. Moh. Zuhri ; ---------------------------------------------------------
1 (satu) bendel DPM-2, untuk alokasi bulan Mei 2009, Tegangser Laok, dikembalikan ke Desa Tegangser Laok
Membebankan biaya perkara kepada negara. ; ----------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada Hari SELASA, tanggal 26 Juli 2011. oleh kami : H. MOCH MUCHLIS, SH. MH, sebagai Hakim Ketua, HERU KUNTJORO, SH., dan DJUANTO, SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 2 Agustus 2011 oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dengan didampingi oleh HERY MARSUDI,SH, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh NURHALIFA, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Pamekasan, dan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya----------------
Hakim Anggota, DJUANTO, SH. HERU KUNTJORO SH. | Hakim Ketua, H. MOCH MUCHLIS, SH. MH |
Panitera Pengganti,
HERY MARSUDI,SH