- 76/Pid.Sus/2014/PN. Bky
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 76/Pid.Sus/2014/PN. Bky
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Pidana - MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE;
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Orang lain Meninggal Dunia”; 2. Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan terhadap barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova KB 9 TW; - 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Kijang Innova KB 9 TW atas nama DIAH TRI WULANDARI; Dikembalikan kepada pemiliknya JUMADI melalui Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE; - 1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi (Sim) Golongan A atas nama MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE, dikembalikan kepada Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar RP. 1000,00 (seribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor: 76/Pid.Sus/2014/PN. Bky
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
| Nama Lengkap | : | MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE; |
| Tempat lahir | : | Pontianak. |
| Umur / tgl. Lahir | : | 22Tahun/ 09 Mei 1992; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jalan 28 Oktober Nomor. 08 Rt.02 Rw. 22 Pontianak Utara Kota Pontianak; |
| Agama | : | Budha. |
| Pekerjaan | : | Supir Travel. |
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 28 Juni 2014 sampai dengan tanggal 17 Juli 2014 di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkayang;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tertanggal 15 Juli 2014, sejak tanggal 18 Juli 2014 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2014 di Rutan polres Bengkayang;
Penuntut Umum tertanggal 25 Agustus 2014, sejak tanggal 25 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 13 September 2014 di Rutan Bengkayang;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, tertanggal 27 Agustus 2014 sejak tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 25 September 2014 di Rumah Tahanan Negara di Bengkayang;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, tertanggal 18 September 2014 sejak tanggal 26 September 2014 sampai dengan tanggal 24 November 2014 di Rumah Tahanan Negara di Bengkayang
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut,
Setelah membaca:
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Bengkayang tertanggal 26 Agustus 2014 Nomor: B-909/Q.1.18/Euh.2/08/2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkayang pada tanggal 27 Agustus 2014 atas nama Terdakwa MEIDY SANTOSO ALS ATI ANAK HAK IE;
Berkas Perkara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat oleh Penyidik serta Berita Acara persidangan atas Nama Terdakwa MEIDY SANTOSO ALS ATI ANAK HAK IE;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, tertanggal 27 Agustus 2014 Nomor: 76/Pen.Pid/2014/PN.Bky tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta Penetapan Hari Sidang Pertama;
Setelah mendengar:
Pembacaaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 25 Agustus 2014 Nomor Regester: PDM-23/BKY/08/2014 yang dibacakan di muka persidangan;
Keterangan Saksi-saksi, Bukti Surat dan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Setelah mendengar tuntutan Pidana (Requisittoir) dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 07 Oktober 2014 Nomor Register PDM- 23/BKY/08/2014 yang dibacakan di muka persidangan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE bersalah melakukan tindak Pidana “Mengemudi Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan angkutan Jalan dalam Dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova KB 9 TW;
1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Kijang Innova KB 9 TW atas nama DIAH TRI WULANDARI;
1 (satu) lembar Surat Ijin mengemudi (Sim) Golongan A atas nama MEIDI SANTOSO
Dikembalikan kepada Terdakwa MEIDI SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,00 (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa tulang punggung keluarga yang mempunyai anak masih kecil, dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji akan lebih berhati-hati lagi dalam mengemudikan kendaraan;
Menimbang bahwa atas Pledoi yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa pada pembelaannya;
Menimbang bahwa berdasarkan Surat dakwaan Reg. Perkara No. PDM- 23/BKY/08/2014 tanggal 25 Agustus 2014 Terdakwa didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI ANAK HAK IE, pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2014 atau masih dalam tahun 2014 di Jalan Raya Dusun Teriak Desa Teriak Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diterangkan diatas, terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI ANAK HAK IE yang sedang mengemudikan mobil Kijang Innova Nomor Polisi KB 9 TW dari Bengkayang menuju Pontianak dengan kecepatan kurang lebih 50 (lima puluh) sampai dengan 60 (enam puluh) Kilo Meter/jam melewati tikungan dan dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter sempat melihat korban ROMUNDUS yang sedang jalan dipinggir jalan, namun di karenakan terlelap sebentar terdakwa kehilangan kesimbangan dalam mengemudikan kendaraannya, dan terdakwa tidak dapat menghindar sehingga menabrak korban ROMUNDUS. Adapun pada saat kejadian tersebut kepala korban ROMUNDUS terlebih dahulu membentur kaca bagian depan mobil lalu terlempar ke beram jalan.
Akibat dari kecelakaan tersebut, korban ROMUNDUS meninggal dunia sebagaimana hasil dari
VISUM ET REVERTUM Nomor: 489/VISUM/RSU-BKY/2014 yang ditanda tangani oleh dr. I MADE PAULUS BENNY pada tanggal 27 Juni 2014 menerangkan bahwa :
Luka robek daerah belakang kepala, melingkar ukuran 8 cmx6cmx0,6cm.
Bengkak pada kepala samping ukuran 5cmx6cm.
Luka lecet pada pipi kanan ukuran 0,5cmx0,5cm
Luka robek diatas bibir ukuran 0,5cmx0,3cmx0,1cm
Luka lecet pada bahu kanan ukuran 3cmx2cm
Luka lecet pada bahu kiri ukuran 4cmx2cm
Luka lecet pada lutut kiri ukuran 1cmx0,5cm
KESIMPULAN :
Luka robek di daerah belakang kepala dan diatas bibir
Bengkak pada kepala samping
Luka lecet di pipi kanan, bahu kanan, bahu kiri, lutut kiri
Pasien meninggal dunia
Perbuatan terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI ANAK HAK IE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dengan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya yaitu:
Saksi EPFENDI ALS ANDUT ANAK ROMUNDUS (Alm)
Bahwa Saksi dalam kedaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2014 sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Raya Dusun Teriak Desa Teriak Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang mobil Kijang Innova menabrak orang yang sedang berjalan kaki;
Bahwa pada saat kejadian Saksi sedang berada di dalam rumah saudarah UTOH di Dusun Teriak Desa Teriak untuk membantu karena ada hajatan/pestah Nikah;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut dari Masyarakat yang sedang berada di teras Rumah yang mengatakan kepada Saksi bahwa orang tuanya yang bernama ROMUNDUS mengalami kecelakaan ditabrak mobil;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, Saksi langsung keluar menuju Jalan Raya untuk memastikannya dan setelah sampai di Jalan Saksi melihat orang tua kandungnya telah tergeletak di beram sebelah kiri Jalan dari arah Bengkayang menuju Pontianak;
Bahwa sebelum kejadian Saksi melihat orang tua kandungnya bersama dengan keponakan Saksi berada di belakang rumah saudara UTOH, tetapi Saksi tidak ada bicara dengan orang tuanya dan dalam keadaan sehat, kemudian Saksi masuk keruang tamu dan mendengarkan musik;
Bahwa Saksi melihat orang tua kandungnya mengalami luka robek dikepala bagian belakang, lutut dan luka lecet diatas vivir dan tidak sadarkan diri/pingsan;
bahwa setelah mengetahui orang tuanya megalami kecelakaan Saksi pulang kerumah mengambil baju dan sepeda motor, sementara orang tua kandung Saksi sudah ditolong oleh masyarakat dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Bengkayang menggunakan mobil kijang Innova KB 9 TW, sedangkan Saksi mengikuti dari belakang menggunakan Sepeda motor miliknya;
Bahwa setelah di Rumah Sakit Umum Bengkayang orang tua kandung Saksi sempat dilakuka perawatan, tetapi selang beberapa menit Saksi dipanggil petugas Rumah Sakit Umum Bengkayang dan mengatakan kepada Saksi bahwa orang tua kandungnya telah meninggal dunia;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekitar pukul 12.00 Wib orang tua kandung Saksi dimakamkan di Pemakakaman Umum di Dusun Teriak Desa Teriak Kecamatan Teriak;
Bahwa dari perwakilan mobil Kijang Innova tersebut ada memberikan bantuan berupa biaya selama di Rumah Sakit Umum Bengkayang dan biaya pemakaman sampai 7 (tujuh) kalau dijumlahkan sekitar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) unit mobil Kijang Innova KB 9 TW yang diperlihatkan dipersidangan benar mobil yang menabrak orang tua kandung Saksi bernama ROMUNDUS;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
2. Saksi ARRY WAYSA PANJAITAN
Bahwa Saksi dalam kedaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan Raya antara mobil dengan orang;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2014 sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Raya Dusun Teriak Kabupaten Bengkayang mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB ( TW menabrak pejalan kaki;
Bahwa pada saat kejadian Saksi mengalmi sendiri, karena Saksi adalah penumpang mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 9 TW dan posisi Saksi pada saat kejadian duduk dibangku tengah belakang penumpang samping kiri supir dengan jumlah 3 (tiga) 0rang 2 (dua) penumpang dengan 1 (satu) supir mobil Kijang Innova tersebut;
Bahwa sebelum kejadian mobil Kijang Innova tersebut dari arah Bengkayang menuju arah Pontianak sedangkan pejalan kaki tersebut dari arah Bengkayang menuju Pontianak satu arah dengan mobil;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan pengemudi mobil Kijang Innova tersebut, karena Saksi memesan Taxi dengan nama DIVA dan setelah Saksi memesan pada sore harinya Saksi dijemput di Bukit Taruna Kecamatan Bengkayang;
Bahwa sebelum kejadian kecepatan mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 9 TW sekitar 60 sampai dengan 80 Km/jam;
Bahwa selama perjalanan dari Bengkayang sampai tempat kejadian pengemudi mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB TW pada saat lewat tikungan sering tekor mengambil jalan dan ban masuk keberam;
Bahwa pada saat kejadian cuaca cerah, sore hari jalan lurus beraspal setelah melewati tikungan dengan tempat kejadian sekitar 50 (lima puluh) meter situasi jalan sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk;
Bahwa setelah melewati tikungan Saksi melihat didepan orang yang sedang berjalan kaki ditepi jalan sebelah kiri jalan dan pengemudi mobil Kijang Innova tersebut tidak ada membunyikan klakson;
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa tidak ada upaya untuk menghindari kecelakaan tersebut dengan cara membanting stir ataupun mengurangi kecepatan dengan mengerem dan tiba-tiba pejalan kaki yang sedang berjalan kaki didepan mobil tersebut langsung ditabrak dengan mobil tersebut;
bahwa pejalan kaki tersebut ditabrak mengenai mobil bagian depan samping kiri, kemudian setelah tertabrak pejalan kaki tersebut terlempar dan kepalanya membentur kaca bagian depan kemudian terlempar dan jatuh diberam sebelah kiri jalan sedangkan mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 9 TW berhenti ditepi Jalan;
bahwa Saksi melihat korban pejalan kaki tersebut mengalami luka robek dikepala bagian belakang dan tidak sadarkan diri (pingsan);
bahwa setelah kejadian Saksi tidak ikut menolong korban karena Saksi Trauma setelah mengalami dan melihat kejadian tersebut, dan setelah kejadian masyrakat sekitar ramai yang datang dan menolong korban, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Bengkayang menggunakan mobil kijang innova tersebut;
Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) unit mobil Kijang Innova KB 9 TW yang diperlihatkan dipersidangan benar mobil yang menabrak korban yang pada saat kejadian Saksi berada didalam mobil tersebut bersama 1 (satu) orang penumpang dan Terdakwa yang mengemudikan mobil tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa atas haknya untuk mengajukan Saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi a de charge;
Menimbang bahwa Terdakwa dipersidangan telah pula didengar keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan, sehubungan dengan Terdakwa menabrak orang yang sedang berjalan kaki;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2014 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Raya Dusun Teriak Desa Teriak, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang Terdakwa menabrak orang yang sedang berjalan kaki menggunakan mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 9 TW;
Bahwa pada saat menambrak Terdakwa sedang mengemudikan mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 9 TW dan membawa penumpang sebanyak 2 (dua) orang yang pada saat kejadian yang 1 (satu) duduk disamping Terdakwa sedangkan yang 2 (dua) duduk ditengah disebelah kiri;
Bahwa Terdakwa membawa mobil Innova dari Bengkayang menuju Pontianak sedangkan pejalan kaki berjalan dari arah Bengkayang menuju Pontianak satu arah dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengemudikan mobil Innova dengan kecepatan 50 sampai 60 Km/jam dengan gigi 4;
Bahwa Saksi korban ROMUNDUS sedang berjalan kaki ditabrak dari belakang menggunakan mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 9 TW yang Terdakwa kemudikan mengenai bagian depan sebelah kiri mobil;
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa ada melihat pejalan kaki dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter yang sedang brjalan kaki dipinggir jalan sebelah kiri, karena Terdakwa terlelap sebentar sehingga Terdakwa langsung menambrak orang yang sedang berjalan kaki tersebut, karena ada suara benturan Terdakwa kaget dan terbangun sambil mengerem;
Bahwa setelah mobil berhenti Terdakwa tidak berani turun, kemudian warga berdatangan, kemudian Terdakwa memutarkan mobil dan membawa korban pejalan kaki ke Rumah Sakit Bengkayang;
Bahwa pada saat kejadian posisi pejalan kaki jatuh diberam di Jalan sebelah kiri sedangkan posisi mobil berhenti di sebelah kiri jalan;
Bahwa kondisi mobil sebelum kejadian dalam keadaan bagus, rem bagus dan klakson bagus;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa membawa penumpang 2 (dua) orang;
Bahwa setelah kejadian tersebut ada dari pihak mobil memberikan bantuan kepada keluarga korban tetapi jumlahnya Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa sudah biasa mengemudikan sekitar 5 (lima) tahun dan Terdakwa juga sudah biasa melewati jalur Bengkayang Ponianak setiap hari kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa pada saat kejadian kondisi jalan bagus, lurus beraspal, cuaca cerah dan dekat dengan perumahan penduduk;
bahwa mobil yang Terdkwa pergunakan tidak sesuai dengan Taxi, karena plat yang digunakan masih menggunakan plat warna hitam bukan plat warna kuning;
bahwa pada sebelum kejadian Terdakwa masih mendengarkan music, tetapi setelah kejadian baru Terdakwa mematikan musik;
bahwa terhadap fhoto berupa 1 (satu) unit mobil Kijang Innova dengan Nomor Polsi KB 9 TW, 1 (satu) lembar STNK Mobil Kijang Innova KB 9 TW atas nama DIAH TRI WULANDARI, dan 1 (satu) lembar Sim Golongan A atas nama MEIDI SANTOSO yang diperlihatkan dipersidangan benar mobil yang dipergunakan oleh Terdakwa pada saat kejadian;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa di Persidangan telah pula diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova KB 9 TW;
1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Kijang Innova KB 9 TW atas nama DIAH TRI WULANDARI;
1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi (Sim) Golongan A atas nama MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE
Yang kesemuanya itu telah dikenal dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa.
Menimbang bahwa di Persidangan telah pula dibacakan hasil Visum et Repertum RSUD Kabupaten Bengkayang Nomor : 489/VISUM/RSU-BKY/2014 tanggal 27 Juni 2014 atas nama ROMUNDUS yang ditandatangani oleh dr. I MADE PAULUS BENNY dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Luka robek daerah belakang kepala, melingkar ukuran 8 cm x 6 cm x 0,6 cm;
Bengkak pada kepala samping ukuran 5 cm x 6 cm;
Luka lecet pada pipi kanan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm;
Luka robek diatas bibir ukuran 0,5 cm x 0,3 cm x 0, 1 cm;
Luka lecet pada bahu kanan ukuran 3 cm x 2 cm;
Luka lecet pada bahu kiri ukuran 4 cm x 2 cm;
Luka lecet pada lutut kiri ukuran 1 cm x 0,5 cm
KESIMPULAN :
Luka robek didaerah belakang kepala dan diatas bibir;
Bengkak pada kepala bagian samping;
Luka lecet di pipi kanan, bahu kanan,kiri,lutut kiri;
Pasien meninggal dunia;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2014 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Raya Dusun Teriak Desa Teriak, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE menabrak korban bernam ROMUNDUS yang sedang berjalan kaki menggunakan mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 9 TW yang dikemudikan oleh Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE;
Bahwa pada saat menambrak Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE sedang mengemudikan mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 9 TW dan membawa penumpang sebanyak 2 (dua) orang yang pada saat kejadian yang 1 (satu) duduk disamping Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE sedangkan yang 2 (dua) duduk ditengah disebelah kiri;
Bahwa Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE membawa mobil Innova dari Bengkayang menuju Pontianak sedangkan korban ROMUNDUS pejalan kaki berjalan dari arah Bengkayang menuju Pontianak satu arah dengan Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE;
Bahwa Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE mengemudikan mobil Innova dengan kecepatan 50 sampai 60 Km/jam dengan gigi 4;
Bahwa korban ROMUNDUS sedang berjalan kaki ditabrak dari belakang menggunakan mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 9 TW yang Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE kemudikan mengenai bagian depan sebelah kiri mobil;
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE ada melihat korban ROMUNDUS pejalan kaki dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter yang sedang berjalan kaki dipinggir jalan sebelah kiri, karena Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE terlelap sebentar sehingga Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE langsung menambrak korban ROMUNDUS yang sedang berjalan kaki, karena ada suara benturan Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE kaget dan terbangun sambil mengerem;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE melihat Posisi korban ROMUNDUS jatuh diberam di Jalan sebelah kiri sedangkan posisi mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE berhenti di sebelah kiri jalan;
Bahwa setelah mobil berhenti Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE tidak berani turun, kemudian warga berdatangan, kemudian Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE memutarkan mobil dan membawa korban ROMUNDUS ke Rumah Sakit Umum Daerah Bengkayang;
Bahwa kondisi mobil sebelum kejadian dalam keadaan bagus, rem bagus dan klakson bagus;
Bahwa setelah kejadian ada dari pihak mobil memberikan bantuan kepada keluarga korban tetapi jumlahnya Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE sudah biasa mengemudikan mobil sekitar 5 (lima) tahun dan Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE juga sudah biasa melewati jalur Bengkayang Ponianak setiap hari kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa kondisi jalan bagus, lurus beraspal, cuaca cerah dan dekat dengan perumahan penduduk;
Bahwa mobil yang Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE pergunakan tidak sesuai dengan Taxi, karena plat yang digunakan masih menggunakan plat warna hitam bukan plat warna kuning;
Bahwa pada sebelum kejadian Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE masih mendengarkan musik, tetapi setelah kejadian baru Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE mematikan musik;
Bahwa terhadap fhoto berupa 1 (satu) unit mobil Kijang Innova dengan Nomor Polsi KB 9 TW, 1 (satu) lembar STNK Mobil Kijang Innova KB 9 TW atas nama DIAH TRI WULANDARI, dan 1 (satu) lembar Sim Golongan A atas nama MEIDI SANTOSO yang diperlihatkan dipersidangan benar mobil yang dipergunakan oleh Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE pada saat kejadian;
Bahwa Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji akan lebih berhati-hati lagi dalam mengemudikan kendaraan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka Persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal yaitu melanggar 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang bahwa Pengadilan berpendapat bahwa adapun unsur-unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 adalah sebagai berikut :
1. Unsur Setiap orang;
2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
3. Unsur Karena Kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
4. Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal;
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang bahwa adapun unsur setiap orang mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah Terdakwa MEIDI SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dipersidangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa benar Terdakwa yang mengemudikan Mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 9 TW;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 jo Pasal 47 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Mobil Toyata Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 9 TW tersebut merupakan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Karena Kelalaiannya menyebabka Kecelakaan Lalu lintas;
Menimbang bahwa unsur salahnya yang menyebabkan matinya orang lain dimaksudkan bahwa akibat kematian korban tidak dikehendakinya, atau kematian korban diakibatkan oleh kelalaiannya/kealpaannya sehingga elemen kesalahan dapatlah dipandang sebagai suatu kelalaian/kealpaan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan jalan yang dimaksud kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2014 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Raya Dusun Teriak Desa Teriak, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE menabrak korban ROMUNDUS yang sedang berjalan kaki menggunakan mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 9 TW yang dikemudikan oleh Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE;
Menimbang, bahwa Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE membawa mobil Innova dari Bengkayang menuju Pontianak sedangkan korban ROMUNDUS pejalan kaki berjalan dari arah Bengkayang menuju Pontianak satu arah dengan Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE, Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE mengemudikan mobil Innova dengan kecepatan 50 (lima puluh) sampai 60 (enam puluh) Kilo meter/jam dengan gigi 4;
Menimbang, bahwa korban ROMUNDUS sedang berjalan kaki ditabrak dari belakang menggunakan mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 9 TW yang Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE kemudikan mengenai bagian depan sebelah kiri mobil, Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE ada melihat korban ROMUNDUS pejalan kaki dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter yang sedang berjalan kaki dipinggir jalan sebelah kiri, karena Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE terlelap sebentar sehingga Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE langsung menambrak korban ROMUNDUS yang sedang berjalan kaki, karena ada suara benturan Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE kaget dan terbangun sambil mengerem, melihat Posisi korban ROMUNDUS jatuh diberam di Jalan sebelah kiri sedangkan posisi mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE berhenti di sebelah kiri jalan, Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE tidak berani turun, kemudian warga berdatangan, kemudian Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE memutarkan mobil dan membawa korban ROMUNDUS ke Rumah Sakit Umum Daerah Bengkayang;
Menimbang bahwa dengan keadaan mengantuk seharusnya Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE langsung berhenti dan beristirahat namun hal itu tidak dilakukan olehnya bahkan Terdakwa MEIDY SANTOSO Alais ATI Anak HAK IE mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 50 (lima puluh) sampai dengan 60 (enam puluh) kilo meter/jam sehingga ketika Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE melihat korban ROMUNDUS yang sedang berjalan kaki dipinggir jalan sebelah kiri satu arah dengan Terdakwa dengan jarak 10 (sepuluh) meter Terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan kembali kendaraannya karena terlelap sebentar sehingga korban ROMUNDUS terlempar dan mengenai kaca bagian depan dan jatuh diberam sebelah kiri jalan;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa cuaca pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi dalam keadaan cerah, sore hari jalan lurus dan beraspal dan dekat dengan pemukiman penduduk, arus lalu lintas sepi, sehingga tidak ada faktor lain yang menghalangi pandangan atau penglihatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan Unsur Karena Kelalaian Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Bukti Surat dan keterangan Terdakwa, bahwa setelah terjadi tabrakan tersebut korban ROMUNDUS terjatuh diberam di jalan sebelah kiri dan tidak sadarkan diri yang kemudian dilarikan ke Rumah sakit Umum Daerah Bengkayang;
Menimbang bahwa dari kecelakaan tabrakan tersebut, korban ROMUNDUS setelah di RSUD Bengkayang akhirnya meninggal dunia sesuai hasil Visum et Repertum RSUD Kabupaten Bengkayang Nomor : 489/VISUM/RSU-BKY/2014 tanggal 27 Juni 2014 atas nama ROMUNDUS yang ditandatangani oleh dr. I MADE PAULUS BENNY dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka robek daerah belakang kepala, melingkar ukuran 8 cm x 6 cm x 0,6 cm;
Bengkak pada kepala samping ukuran 5 cm x 6 cm;
Luka lecet pada pipi kanan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm;
Luka robek diatas bibir ukuran 0,5 cm x 0,3 cm x 0, 1 cm;
Luka lecet pada bahu kanan ukuran 3 cm x 2 cm;
Luka lecet pada bahu kiri ukuran 4 cm x 2 cm;
Luka lecet pada lutut kiri ukuran 1 cm x 0,5 cm
KESIMPULAN :
Luka robek didaerah belakang kepala dan diatas bibir;
Bengkak pada kepala bagian samping;
Luka lecet di pipi kanan, bahu kanan,kiri,lutut kiri;
Pasien meninggal dunia;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan ini telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan Terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan maka sudah sepatutnya, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan oleh karena tidak cukup alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan maka menetapkan pula agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova KB 9 TW, dan1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Kijang Innova KB 9 TW atas nama DIAH TRI WULANDARI, oleh karena selama proses persidangan diketahui pemiliknya adalah DJUMADI, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya sah yaitu DJUMADI melalui Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE;
1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi (Sim) Golongan A atas nama MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE, oleh karena selama proses persidangan diakui milik Terdakwa, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mengaku berterus terang dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa tulang punggung keluarga dan mempunyai anak yang masih kecil;
Pemilik mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa telah memberikan santunan kepada pihak keluarga;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Orang lain Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova KB 9 TW;
1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Kijang Innova KB 9 TW atas nama DIAH TRI WULANDARI;
Dikembalikan kepada pemiliknya JUMADI melalui Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE;
1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi (Sim) Golongan A atas nama MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE, dikembalikan kepada Terdakwa MEIDY SANTOSO Alias ATI Anak HAK IE;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar RP. 1000,00 (seribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 oleh kami JAHORAS SIRINGO-RINGO, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ELISABETH VINDA YUSTINITA, S.H. dan ERLI YANSAH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 Oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dengan dibantu oleh JUTINIANUS, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkayang, dan dihadiri oleh, SRI AMBAR PRASONGKO, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang, dihadapan Terdakwa tersebut;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. ELISABETH VINDA YUSTINITA, S.H. JAHORAS SIRINGO-RINGO,S.H.
2. ERLI YANSAH, SH.
PANITERA PENGGANTI,
JUTINIANUS, S.H.