05/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnk
Putusan PN MANOKWARI Nomor 05/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ROY LETLORA, S.P, M.M
- DI Hukum
P U T U S A N
Nomor 05/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :
Nama Lengkap : ROY LETLORA, S.P, M.M.,
Tempat Lahir : Ambon
Umur/Tanggal Lahir : 45 Tahun / 01 Oktober 1970
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : 1/Kantor BNI Kanwil Papua Jl. Raya
Kelapa Dua, Entrop, Jayapura
2/Kebun Cengkeh, RT 002/RW
009 Kel. Batu Merah, Kecamatan
Sirimau, Kota Ambon
Agama : Islam
Pekerjaan :-Mantan pengganti sementara (Pgs) Pemimpin Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Manokwari;
-Pegawai BNI (Area Sales Manager) pada Kanwil Wilayah Papua
Pendidikan : S-2 (Pasca Sarjana)
Status penahanan Terdakwa:
Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua tidak dilakukan penahanan;
Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari ditahan di Rutan Manokwari sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016;
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari ditahan di Rutan Manokwari sejak tanggal 01 Februari 2016 sampai dengan tanggal 01 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 02 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua sejak tanggal 01 Mei 2016 sampai dengan tanggal 30 Mei 2016;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua sejak tanggal 31 Mei 2016 sampai dengan tanggal 29 Juni 2016;
Terdakwa di persidangan telah didampingi Penasihat Hukumnya MUSLIM S.H., M.Hum., dan Rekan, Advokat, yang berkantor di BTN Puskopad Atas Blok G No. 8 Kamkey, Tanah Hitam, Jayapura berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 04 Februari 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnk. tanggal 1 Februari 2016 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnk. tanggal 1 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 31 Mei 2016 No. Reg.Perk: PDS- 05/T.1.12/Ft.12/01/2016 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa ROY LETLORA, S.P. M.M., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROY LETLORA, S.P. M.M., berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar tetap dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), subsidiair 3 (Tiga)bulan kurungan;
Menetapkan uang pengganti sebesar Rp. 78.907.877.152,- (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dibenakan kepada RICO SIA (terdakwa dalaam berkas perkara terpisah);
Menyatakan barang bukti berupa:
Dari nomor urut 1 sampai dengan 59 “tetap terlampir dalam berkas perkara, karena masih dipergunakan sebagai barang bukti dalam berkas perkara atas nama IR. MARTHEN RUMADAS dan SUWITO SUKENDAR HANDOKO;
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada persidangan tanggal 7 Juni 2016 yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena kesalahan-kesalahan yang dbuat oleh Terdakwa didalam proses pencairan dana pemindahbukuan dan pemblokiran dana sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat No.0084285953 di BNI Cabang Manokwari ke Rekening PT. Putra Papua Perkasa No.0150008508 di BNI Cabang Sorong Tanggal 16 Januari 2012, adalah dalam kapasitas menjalankan fungsi pelayanan nasabah di BNI Cabang Manokwari sesuai peraturan yang berlaku di bidang perbankan, dan tidak dalam kapasitas sebagai melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT. BNI (Persero) Tbk sesuai dengan kewajiban, tugas dan tanggung jawabnya;
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari itu juga yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim melakukan pertimbangan hukum dalam perkara ini yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum atas Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada persidangan tangggal 13 Juni 2016 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri yang dinyatakan secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan nomor Reg.Perkara: PDS-05/Ft.1/02/2016, tanggal 01 Februari 2016 sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa ROY LETLORA, SP, MM selaku Penganti sementara (Pgs) Pemimpin Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Manokwari berdasarkan SK Kakanwil Makasar PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, No. KP/001a /WMK/4.1/R, tanggal 02 Januari 2012 telah melakukan atau turut melakukan bersama-sama dengan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat (penuntutan dilakukan secara terpisah), RICO SIA mantan Komisaris PT. Papua Putra Perkasa (penuntutan dilakukan secara terpisah),SUWITO SUKENDAR als SUWITO SUKENDAR SINERI als SUWITO SUKENDAR HANDOKO Direktur PT. Putra Papua Perkasa (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada bulan Januari 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2012, bertempat di kantor PT. BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Manokwari di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari pada Pengadilan Negeri Manokwari, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2008 terdapat dana Sarana Dan Prasarana yang dialokasikan untuk Propinsi Papua Barat yang diatur dalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja (APBN) Tahun 2008, khususnya dalam penjelasan Ps. 11 ayat (3) : tentang Dana Sarana Dan Prasarana Yang Dialokasikan Bagi Pemprov Papua Barat Tahun Anggaran 2008 Untuk Kegiatan Pembangunan Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Fisik dengan jumlah anggaran seluruhnya dialokasikan sebesar Rp. 670.000.000.000.- (enam ratus tujuh puluh milyar rupiah), dimana sebagai pelaksanaan atas perintah Undang-Undang tersebut Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan No : 55/PMK.07/2008, tanggal 22 April 2008, sesuai pasal 6 ayat (1) yang isinya diantaranya memerinci tentang teknis penyaluran anggaran tersebut ke Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan ketentuan bahwa penyaluran ditentukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
a. tahap pertama dilaksanakan pada bulan Maret sebesar 15 % (lima belas persen) dari alokasi ;
b. tahap kedua dilaksanakan pada bulan Juni sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari alokasi ;
c. tahap ketiga dilaksanakan pada bulan September sebesar 40 % (empat puluh persen) dari alokasi ;
d. tahap keempat dilaksanakan pada bulan November sebesar 15 % (lima belas persen) dari alokasi ;
dan dalam ketentuan pasal 6 ayat (2) ditentukan bahwa penyaluran dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri RI.
Bahwa dalam pelaksanaannya Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 setelah menimbang surat Menteri Dalam Negeri RI sesuai dengan tahapannya dibayarkan masing-masing ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat dengan rincian :
a. sebesar Rp. 100.500.000.000.- (seratus milyar lima ratus juta rupiah) untuk tahap pertama ;
b. sebesar Rp. 201.000.000.000.- (dua ratus satu milyar rupiah) untuk tahap kedua ;
c. sebesar Rp. 268.000.000.000.- (dua ratus enam puluh delapan milyar rupiah) untuk tahap ketiga ;
Bahwa mengingat batas akhir Tahun Anggaran 2008 akan berakhir, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI menanyakan hal tersebut ke Direktur Jenderal BAKD Departemen Dalam Negeri melalui surat Nomor : S-6283B/PK/2008, perihal Rencana Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Papua Barat Tahap IV, dan meminta pertimbangan Menteri Dalam Negeri mengenai status penyaluran tahap IV dimaksud namun sampai batas tahun anggaran 2008 berakhir belum juga ada pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri RI.
Bahwa sisa kurang bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat TA 2008 Provinsi Papua Barat untuk tahap IV, kemudian baru dialokasikan kembali pada Undang-Undang No. 10 tahun 2010 tentang APBN Tahun Anggaran 2011 pasal 27 ayat (1) huruf b angka 6 jo pasal 27 ayat (9) telah dianggarkan Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 100.500.000.000.- (seratus milyar lima ratus juta rupiah), namun dana tersebut belum bisa langsung di bayarkan karena ada dalam Laporan Panitia Kerja Transfer ke Daerah dalam rangka pembicaraan tingkat I/Pembahasan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2011 beserta Nota Keuangan tanggal 25 Oktober 2010, halaman 23 disepakati bahwa penyaluran atas Dana Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 100.500.000.000.- (seratus milyar lima ratus juta rupiah) dilaksanakan setelah adanya Laporan Review oleh aparat pengawas (BPK atau BPKP) dan dibahas antara Pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI.
Bahwa untuk menindaklanjutinya, Menteri Keuangan RI kemudian mengirimkan surat No. S-652/MK.07/2010, tanggal 08 Desember 2010 kepada Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang isinya meminta agar BPKP menurunkan tim guna melaksanakan review atas penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat TA 2008, dan akhirnya pihak BPKP melalui surat nomor : S-631/K/D4/2011, tanggal 31 Mei 2011 kemudian menyampaikan hasil review Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana (DSP) Provinsi Papua Barat TA 2008 dimana dinyatakan terdapat pengeluaran sebesar Rp. 21.592.122.848,00 (dua puluh satu milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka jumlah penyaluran kurang bayar Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat TA 2008 yang semula sebesar Rp. 100.500.000.000.- (seratus milyar lima ratus juta rupiah) agar dipertimbangkan menjadi sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah).
Bahwa Menteri Keuangan RI kemudian menyampaikan hasil review BPKP Pusat tersebut kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui surat Nomor : S-416/ MK.07/2011, tanggal 25 Juli 2011 yang kemudian dijawab dan diberikan Persetujuan atas Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Papua Barat TA 2008 melalui surat Nomor : AG/10837/DPR RI/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah). Menteri Keuangan RI selanjutnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 229/ PMK.07/2011, tanggal 21 Desember 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah).
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2012 sampai dengan 19 Januari 2012 atau sampai pejabat definitif Pemimpin PT. BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Manokwari tidak aktif, terdakwa ROY LETLORA, SP, MM yang sebelumnya sebagai Wakil Pimpinan Cabang PT. BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Manokwari ditugaskan menjadi pengganti sementara (Pgs) Pemimpin Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Manokwari mengingat pejabat definitif sedang melaksanakan cuti.
Bahwa pada saat melaksanakan tugasnya selaku Pgs. Pemimpin Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Manokwari tersebut, terdakwa ROY LETLORA, SP, MM menerima surat dari Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tertanggal 13 Januari 2012 yang isinya meminta dilakukan pemindahan Dana Sisa Kurang Bayar Sarana dan Prasarana Proyek Pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT. Putra Papua Perkasa sebesar Rp. 78.907.877.152. (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari rekening atas nama Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat Nomor : 0084285953 ke rekening PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008580 sebesar Rp. 78.907.877.152. (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah), disertai permintaan pemblokiran atas rekening tersebut.
Bahwa dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) tersebut merupakan Dana Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Bahwa atas surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012 tersebut terdakwa ROY LETLORA, SP, MM mendisposisinya ke Unit Administrasi Kredit Dalam Negeri dan Kliring PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Manokwari supaya dilakukan verifikasi dan tindak lanjut. Kemudian dengan dasar disposisi tersebut kemudian saksi APHRODITA, Amd, selaku Asisten Unit Administrasi Kredit Dalam Negeri dan Kliring PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Manokwari yang merasa tidak lazim bahwa permintaan pemindahbukuan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak berbentuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagaimana biasanya lalu menyampaikan hal tersebut kepada Penyelianya yakni saksi JAYADI SUWEDI, SH supaya ditanyakan kembali maksud disposisi itu kepada terdakwa ROY LETLORA, SP, MM.
Bahwa selanjutnya jawaban dari terdakwa ROY LETLORA, SP, MM, selaku Pgs. Pemimpin Cabang dan sesuai dengan kewenangannya yang disampaikan kepada saksi JAYADI SUWEDI, pemindahbukuan sesuai surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tanggal 13 Januari 2012, agar tetap dilakukan karena terdakwa ROY LETLORA, SP, MM mengaku telah melakukan verifikasi kepada Gubernur Papua Barat saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI, Wakil Gubernur Papua Barat RAHIMIN KATJUNG (almarhum) dan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yakni saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi.
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2012 sesuai dengan kewenangannya, verifikasi atas surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tanggal 13 Januari 2012 dilakukan sendiri oleh terdakwa ROY LETLORA, SP, MM, dengan cara mencocokan contoh kartu tanda tangan/speciment dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi yang ada di PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Manokwari. Selanjutnya setelah merasa yakin atas kesesuaian tanda tangan milik dari Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi, kemudian terdakwa ROY LETLORA, SP, MM, menghubungi melalui telepon Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi untuk menghadap di kantornya guna melakukan verifikasi langsung tentang keabsahan dari surat yang dibuatnya yang meliputi kebenaran atas isi surat dan untuk meyakinkan bahwa surat tersebut benar dibuat oleh saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi.
Bahwa sesuai keterangan dari terdakwa ROY LETLORA, SP, MM, sebelum ia melakukan konfirmasi dengan saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi. terdakwa telah mencoba menghubungi melalui telepon saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI yang saat itu diingatnya masih menjabat sebagai Gubernur Papua Barat, tetapi tidak bisa oleh karena handphone dari saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI tidak aktif. Selanjutnya terdakwa ROY LETLORA, SP, MM menghubungi RAHIMIN KATJUNG (almarhum)yang saat itu juga diingat terdakwa masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Papua Barat namun diperoleh jawaban bahwa dirinya dan saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI sudah menjadi “rakyat biasa” karena sudah tidak menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat lagi dan menurut pengakuan terdakwa ia disarankan menghubungi Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi.
Bahwa selain itu tindakan terdakwa ROY LETLORA, SP, MM tersebut telah mengabaikan keberadaan pejabat careteker Gubernur yakni TANTRI BALI LAMO setelah pengunduran diri saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI selaku Gubernur Papua Barat dan RAHIMIN KATJUNG (almarhum) selaku Wakil Gubernur Papua Barat karena akan mengikuti Pemilihan Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Barat periode berikutnya dan Pejabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)/Bendahara Umum Daerah (BUD) yakni saksi CHARLES HIKMAT P HUTAHURUK, SE, MM, selaku keypersoon atau pejabat yang berwenang atas pengelolaan keuangan daerah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bahwa dari hasil verifikasi atas surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tanggal 13 Januari 2012 kepada Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selanjutnya diputuskan oleh terdakwa ROY LETLORA, SP, MM bahwa surat tersebut telah sesuai keabsahannya dengan mengacu pada kesesuaian contoh kartu tangan/speciment milik Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi, padahal tanda tangan/speciment milik Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi yang ada tersebut dalam kapasitasnya sebagai Kepala SKPD Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat tidak memiliki kewenangan untuk memberi perintah mencairkan atau memindahbukukan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Bahwa setelah melakukan verifikasi guna memenuhi isi surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tanggal 13 Januari 2012 dan sebelum dilaksanakan pemindahbukuan, terdakwa ROY LETLORA, SP, MM menghubungi Pemimpin PT. BNI (Persero) Cabang Sorong yakni Saksi GIOVANI MONTOLALU untuk memastikan bahwa dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang akan dipindahbukukan ke rekening PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008580 dilakukan pemblokiran sesuai isi surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tanggal 13 Januari 2012 yang mana rekening PT. Putra Papua Perkasa di buka di kantor Cabang Sorong.
Bahwa sesuai dengan prosedur perbankan yang berlaku di PT. BNI (Persero) Tbk, atas permintaan pemindahbukuan harus dilaksanakan verifikasi terlebih dahulu guna mengetahui keabsahan atas kebenaran isi surat maupun nama pejabat berwenang yang menerbitkannya termasuk juga diantara surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tanggal 13 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 50, dinyatakan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) berdasarkan Surat Permintaan Membayar (SPM) ; dan sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf k, dinyatakan bahwa Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD berwenang melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.
Bahwa berdasarkan ketentuan tentang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, permintaan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi, selaku Sekretaris Daerah tidak berdasar sama sekali oleh karena pemindahan dana atas beban Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) haruslah didukung alat bukti yang lengkap dan sah dan ditanda tangani oleh pejabat yang bewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 2005 , pasal 61 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yakni :
Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih ;
Pasal 65, pada :
- Ayat 1 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
- Ayat 2 yang menyatakan bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh Kuasa BUD.
Bahwa dengan dipindahbukukannya dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke dalam rekening PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008580, di PT. (Persero) BNI Kantor Cabang Sorong yang speciment / kartu contoh tanda tangan dari rekening PT. Putra Papua Perkasa tersebut adalah saksi RICO SIA, selanjutnya Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSI selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yang bersurat kepada Pimpinan Bank BNI Kantor Cabang Sorong melalui surat Nomor : 550/199/ SETDA-PB/2012, tanggal 2 Februari 2012 yang isinya agar Bank BNI dapat memberikan fasilitas pinjaman kepada saksi RICO SIA sebesar Rp. 30.000.000.000.- (tiga puluh milyar rupiah) dengan jaminan agar memindahkan dana sebesar Rp. 33.500.000.000.- (tiga puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah) atas nama PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008508 ke rekening tabungan atas nama saksi RICO SIA No. 085013938 dan diblokir serta surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 580/286/SETDA-PB/2012, tanggal 8 Maret 2012 yang isinya meminta agar membuka blokir rekening giro atas nama PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008508 dan rekening tabungan atas nama saksi RICO SIA No. 085013938.
Bahwa dengan telah dilaksanakannya pemindahbukuan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) maka berpindahlah uang negara ke rekening PT. Putra Papua Perkasa dan RICO SIA tanpa melalui prosedur keuangan yang benar sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa dengan adanya surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 580/ 286 /SETDA-PB/2012, tanggal 8 Maret 2012 tersebut, dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) di proses oleh terdakwa sehingga cair dan masuk rekening PT. Putra Papua Perkasa menjadi dikuasai sepenuhnya oleh RICO SIA dan memperkaya diri Rico Sia untuk kepentingannya sendiri yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012 di Manokwari No. 01/LHP/XIX.MAN/01/2013, tanggal 18 Januari 2013. Perbuatan terdakwa ROY LETLORA, SP, MM sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa ROY LETLORA, SP, MM selaku Penganti sementara (Pgs) Pemimpin Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Manokwari berdasarkan SK Kakanwil Makasar PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, No. KP/001a /WMK/4.1/R, tanggal 02 Januari 2012 telah melakukan atau turut melakukan bersama-sama dengan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat (penuntutan dilakukan secara terpisah), RICO SIA mantan Komisaris PT. Papua Putra Perkasa (penuntutan dilakukan secara terpisah),SUWITO SUKENDAR als SUWITO SUKENDAR SINERI als SUWITO SUKENDAR HANDOKO Direktur PT. Putra Papua Perkasa (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada bulan Januari 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2012, bertempat di kantor PT. BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Manokwari di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari pada Pengadilan Negeri Manokwari, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2008 terdapat dana Sarana Dan Prasarana yang dialokasikan untuk Propinsi Papua Barat yang diatur dalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja (APBN) Tahun 2008, khususnya dalam penjelasan Ps. 11 ayat (3) : tentang Dana Sarana Dan Prasarana Yang Dialokasikan Bagi Pemprov Papua Barat Tahun Anggaran 2008 Untuk Kegiatan Pembangunan Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Fisik dengan jumlah anggaran seluruhnya dialokasikan sebesar Rp. 670.000.000.000.- (enam ratus tujuh puluh milyar rupiah), dimana sebagai pelaksanaan atas perintah Undang-Undang tersebut Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan No : 55/PMK.07/2008, tanggal 22 April 2008, sesuai pasal 6 ayat (1) yang isinya diantaranya memerinci tentang teknis penyaluran anggaran tersebut ke Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan ketentuan bahwa penyaluran ditentukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
a. tahap pertama dilaksanakan pada bulan Maret sebesar 15 % (lima belas persen) dari alokasi ;
b. tahap kedua dilaksanakan pada bulan Juni sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari alokasi ;
c. tahap ketiga dilaksanakan pada bulan September sebesar 40 % (empat puluh persen) dari alokasi ;
d. tahap keempat dilaksanakan pada bulan November sebesar 15 % (lima belas persen) dari alokasi ;
dan dalam ketentuan pasal 6 ayat (2) ditentukan bahwa penyaluran dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri RI.
Bahwa dalam pelaksanaannya dana Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 setelah menimbang surat Menteri Dalam Negeri RI sesuai dengan tahapannya dibayarkan masing-masing ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat dengan rincian :
a. sebesar Rp. 100.500.000.000.- (seratus milyar lima ratus juta rupiah) untuk tahap pertama ;
b. sebesar Rp. 201.000.000.000.- (dua ratus satu milyar rupiah) untuk tahap kedua
c. sebesar Rp. 268.000.000.000.- (dua ratus enam puluh delapan milyar rupiah) untuk tahap ketiga ;
Bahwa mengingat batas akhir Tahun Anggaran 2008 akan berakhir, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI menanyakan hal tersebut ke Direktur Jenderal BAKD Departemen Dalam Negeri melalui surat Nomor : S-6283B/PK/2008, perihal Rencana Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Papua Barat Tahap IV, dan meminta pertimbangan Menteri Dalam Negeri mengenai status penyaluran tahap IV dimaksud namun sampai batas tahun anggaran 2008 berakhir belum juga ada pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri RI.
Bahwa sisa kurang bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat TA 2008 Provinsi Papua Barat untuk tahap IV, kemudian baru dialokasikan kembali pada Undang-Undang No. 10 tahun 2010 tentang APBN Tahun Anggaran 2011 pasal 27 ayat (1) huruf b angka 6 jo pasal 27 ayat (9) telah dianggarkan Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 100.500.000.000.- (seratus milyar lima ratus juta rupiah), namun dana tersebut belum bisa langsung di bayarkan karena ada dalam Laporan Panitia Kerja Transfer ke Daerah dalam rangka pembicaraan tingkat I/Pembahasan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2011 beserta Nota Keuangan tanggal 25 Oktober 2010, halaman 23 disepakati bahwa penyaluran atas Dana Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 100.500.000.000.- (seratus milyar lima ratus juta rupiah) dilaksanakan setelah adanya Laporan Review oleh aparat pengawas (BPK atau BPKP) dan dibahas antara Pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI.
Bahwa untuk menindaklanjutinya, Menteri Keuangan RI kemudian mengirimkan surat No. S-652/MK.07/2010, tanggal 08 Desember 2010 kepada Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang isinya meminta agar BPKP menurunkan tim guna melaksanakan review atas penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat TA 2008, dan akhirnya pihak BPKP melalui surat nomor : S-631/K/D4/2011, tanggal 31 Mei 2011 kemudian menyampaikan hasil review Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana (DSP) Provinsi Papua Barat TA 2008 dimana dinyatakan terdapat pengeluaran sebesar Rp. 21.592.122.848,00 (dua puluh satu milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka jumlah penyaluran kurang bayar Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat TA 2008 yang semula sebesar Rp. 100.500.000.000.- (seratus milyar lima ratus juta rupiah) agar dipertimbangkan menjadi sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah).
Bahwa Menteri Keuangan RI kemudian menyampaikan hasil review BPKP Pusat tersebut kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui surat Nomor : S-416/ MK.07/2011, tanggal 25 Juli 2011 yang kemudian dijawab dan diberikan Persetujuan atas Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Papua Barat TA 2008 melalui surat Nomor : AG/10837/DPR RI/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah). Menteri Keuangan RI selanjutnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 229/ PMK.07/2011, tanggal 21 Desember 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah).
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2012 sampai dengan 19 Januari 2012 atau sampai pejabat definitif Pemimpin PT. BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Manokwari tidak aktif, terdakwa ROY LETLORA, SP, MM yang sebelumnya sebagai Wakil Pimpinan Cabang PT. BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Manokwari ditugaskan menjadi pengganti sementara (Pgs) Pemimpin Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Manokwari mengingat pejabat definitif sedang melaksanakan cuti.
Bahwa pada saat melaksanakan tugasnya selaku Pgs. Pemimpin Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Manokwari tersebut, terdakwa ROY LETLORA, SP, MM menerima surat dari Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tertanggal 13 Januari 2012 yang isinya meminta dilakukan pemindahan Dana Sisa Kurang Bayar Sarana dan Prasarana Proyek Pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT. Putra Papua Perkasa sebesar Rp. 78.907.877.152. (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari rekening atas nama Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat Nomor : 0084285953 ke rekening PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008580 sebesar Rp. 78.907.877.152. (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah), disertai permintaan pemblokiran atas rekening tersebut.
Bahwa dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) tersebut merupakan Dana Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Bahwa atas surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012 tersebut terdakwa ROY LETLORA, SP, MM mendisposisinya ke Unit Administrasi Kredit Dalam Negeri dan Kliring PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Manokwari supaya dilakukan verifikasi dan tindak lanjut. Kemudian dengan dasar disposisi tersebut kemudian saksi APHRODITA, Amd, selaku Asisten Unit Administrasi Kredit Dalam Negeri dan Kliring PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Manokwari yang merasa tidak lazim bahwa permintaan pemindahbukuan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak berbentuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagaimana biasanya lalu menyampaikan hal tersebut kepada Penyelianya yakni saksi JAYADI SUWEDI, SH supaya ditanyakan kembali maksud disposisi itu kepada terdakwa ROY LETLORA, SP, MM.
Bahwa selanjutnya jawaban dari terdakwa ROY LETLORA, SP, MM, selaku Pgs. Pemimpin Cabang dan sesuai dengan kewenangannya yang disampaikan kepada saksi JAYADI SUWEDI, pemindahbukuan sesuai surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tanggal 13 Januari 2012, agar tetap dilakukan karena terdakwa ROY LETLORA, SP, MM mengaku telah melakukan verifikasi kepada Gubernur Papua Barat saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI , Wakil Gubernur Papua Barat RAHIMIN KATJUNG (almarhum) dan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yakni saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi.
Bahwa sesuai dengan prosedur perbankan yang berlaku di PT. BNI (Persero) Tbk, atas permintaan pemindahbukuan harus dilaksanakan verifikasi terlebih dahulu guna mengetahui keabsahan atas kebenaran isi surat maupun nama pejabat berwenang yang menerbitkannya termasuk juga diantara surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tanggal 13 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi.
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2012 sesuai dengan kewenangannya, verifikasi atas surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tanggal 13 Januari 2012 dilakukan sendiri oleh terdakwa ROY LETLORA, SP, MM, dengan cara mencocokan contoh kartu tanda tangan/speciment dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi yang ada di PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Manokwari. Selanjutnya setelah merasa yakin atas kesesuaian tanda tangan milik dari Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi, kemudian terdakwa ROY LETLORA, SP, MM, menghubungi melalui telepon Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi untuk menghadap di kantornya guna melakukan verifikasi langsung tentang keabsahan dari surat yang dibuatnya yang meliputi kebenaran atas isi surat dan untuk meyakinkan bahwa surat tersebut benar dibuat oleh saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi.
Bahwa sesuai keterangan dari terdakwa ROY LETLORA, SP, MM, sebelum ia melakukan konfirmasi dengan saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi. terdakwa telah mencoba menghubungi melalui telepon saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI yang saat itu diingatnya masih menjabat sebagai Gubernur Papua Barat, tetapi tidak bisa oleh karena handphone dari saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI tidak aktif. Selanjutnya terdakwa ROY LETLORA, SP, MM menghubungi RAHIMIN KATJUNG (almarhum) yang saat itu juga diingat terdakwa masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Papua Barat namun diperoleh jawaban bahwa dirinya dan saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI sudah menjadi “rakyat biasa” karena sudah tidak menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat lagi dan menurut keterangan terdakwa ia disarankan menghubungi Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi.
Bahwa dari hasil verifikasi atas surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tanggal 13 Januari 2012 kepada Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selanjutnya diputuskan oleh terdakwa ROY LETLORA, SP, MM bahwa surat tersebut telah sesuai keabsahannya dengan mengacu pada kesesuaian contoh kartu tangan/speciment milik Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi, padahal tanda tangan/speciment milik Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi yang ada tersebut dalam kapasitasnya sebagai Kepala SKPD Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat tidak memiliki kewenangan untuk memberi perintah mencairkan atau memindahbukukan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 50, dinyatakan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) berdasarkan Surat Permintaan Membayar (SPM) ; dan sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf k, dinyatakan bahwa Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD berwenang melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.
Bahwa dalam proses verifikasi yang dilakukan terdakwa ROY LETLORA, SP, MM secara nyata-nyata telah mengabaikan keberadaan pejabat careteker Gubernur yakni TANTRI BALI LAMO yang menjabat karena pengunduran diri saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI selaku Gubernur Papua Barat dan RAHIMIN KATJUNG (almarhum) selaku Wakil Gubernur Papua Barat yang akan mengikuti Pemilihan Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Barat periode berikutnya dan Pejabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)/Bendahara Umum Daerah (BUD) yakni saksi CHARLES HIKMAT P HUTAHURUK, SE, MM, selaku pejabat yang berwenang atas pengelolaan keuangan daerah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat yang merupakan keypersoon pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Bahwa setelah melakukan verifikasi guna memenuhi isi surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tanggal 13 Januari 2012 dan sebelum dilaksanakan pemindahbukuan, terdakwa ROY LETLORA, SP, MM menghubungi Pemimpin PT. BNI (Persero) Cabang Sorong yakni Saksi GIOVANI MONTOLALU untuk memastikan bahwa dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang akan dipindahbukukan ke rekening PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008580 dilakukan pemblokiran sesuai isi surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tanggal 13 Januari 2012 yang mana rekening PT. Putra Papua Perkasa di buka di kantor Cabang Sorong.
Bahwa berdasarkan ketentuan tentang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, permintaan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi, selaku Sekretaris Daerah tidak berdasar sama sekali oleh karena pemindahan dana atas beban Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) haruslah didukung alat bukti yang lengkap dan sah dan ditanda tangani oleh pejabat yang bewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 2005 , pasal 61 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yakni :
Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih ;
Pasal 65, pada :
- Ayat 1 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
- Ayat 2 yang menyatakan bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh Kuasa BUD.
Bahwa dengan telah dilaksanakannya pemindahbukuan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) maka berpindahlah uang negara ke rekening PT. Putra Papua Perkasa dan dikuasai sepenuhnya oleh RICO SIA tanpa melalui prosedur keuangan yang benar sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa dengan dipindahbukukannya dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke dalam rekening PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008580, di PT. (Persero) BNI Kantor Cabang Sorong yang speciment / kartu contoh tanda tangan dari rekening PT. Putra Papua Perkasa tersebut adalah RICO SIA, selanjutnya Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSI selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yang bersurat kepada Pimpinan Bank BNI Kantor Cabang Sorong melalui surat Nomor : 550/199/ SETDA-PB/2012, tanggal 2 Februari 2012 yang isinya agar Bank BNI dapat memberikan fasilitas pinjaman kepada saksi RICO SIA sebesar Rp. 30.000.000.000.- (tiga puluh milyar rupiah) dengan jaminan agar memindahkan dana sebesar Rp. 33.500.000.000.- (tiga puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah) atas nama PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008508 ke rekening tabungan atas nama saksi RICO SIA No. 085013938 dan diblokir serta surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 580/286/SETDA-PB/2012, tanggal 8 Maret 2012 yang isinya meminta agar membuka blokir rekening giro atas nama PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008508 dan rekening tabungan atas nama saksi RICO SIA No. 085013938.
Bahwa dengan adanya surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 580/ 286 /SETDA-PB/2012, tanggal 8 Maret 2012 tersebut, dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang di proses oleh terdakwa ROY LETLORA, SP, MM dikuasai sepenuhnya oleh RICO SIA sehingga memperkaya diri RICO SIA dan dana tersebut di gunakan untuk kepentingannya sendiri yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012 di Manokwari No. 01/LHP/XIX.MAN/01/2013, tanggal 18 Januari 2013. Perbuatan ROY LETLORA, SP, MM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan keberatan/eksepsi dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 04/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnk tanggal 1 Maret 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa ROY LETLORA tidak dapat diterima;
Memerintahkan pemeriksaan perkara Terdakwa ROY LETLORA tersebut di atas dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah/janji, pada pokoknya sebagai berikut:
Drs, HERONIMO MARIO SUGESTIONO, M.M.,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai Karyawan Bank BNI Cabang Manokwari;
Bahwa saksi sepanjang tahun 2012 menjabat sebagai Inspektorat Propinsi Papua Barat yag memiliki Tugas dan tanggung jawab:
Melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kabupaten/ kota;
Pengawasan urusan pemerintahan kabupaten kota;
Pengawasan urusan pemerintahan propinsi, dan
Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Papua Barat;
Bahwa saksi tahu tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 229/PMK.07/2011 bahwa pemerintah Provinsi Papua Barat menerima dana sebesar Rp. 78.907.877.152,- yang ditampung pada Rekening Kas Umum Daerah pada Bank BNI Cabang Manokwari dengan Nomor Rekening 0084285953 yang berkaitan dengan LHP BPK nomor 08.B/LHP/XIX.MAN/08/2012 tanggal 31 Agustus 2012 terdapat temuan adanya pengeluaran kas tanpa melalui mekanisme APBD sebesar Rp. 78.907.877.152,- dimana berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas Belanja Daerah pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012 di Manokwari tangal 18 Januari 2013 terdapat temuan adanya pengeluaran Belanja daerah T.A. 2012 untuk pekerjaan pembangunan jalan Ayawasi Kebar T.A. 2008 sebesar Rp. 78.907.877.152,-
Bahwa setahu saksi atas kejadian tersebut Gubernur Papua Barat menindak lanjutinya dengan menerbitkan Surat Nomor: 700/38/TL-GUB/BPK.RI/PB tanggal 19 April 2013 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Papua Barat dan Surat Nomor 700/39/TL-GUB/BPK.RI/PB tanggal 19 April 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan Bank BNI Cabang Manokwari
Bahwa proses pencairan anggaran tersebut harus melalui penetapan APBD tahun 2012 dimana dalam APBD tertuang DPA yang berisi kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai oleh anggaran tersebut dan tidak ada ditampung anggaran untuk hutang pekerjaan pembangunan Jalan Ayawasi-Kebar atau dana untuk kegiatan pembangunan Ayawasi-Kebar tahun 2008-2009;
Bahwa pencairannya kemudian melalui dipindahbukukan ke rekening PT. Putra Papua Perkasa yang dimiliki oleh Rico Sia yang menyimpang dari ketentuan Permendagri Nomor 58 Tahun 2008 kemudian ditindak lanjuti saksi pada tanggal 14 januari 2012 mengundang Effendi Siagian selaku Kepala Dinas PU Provinsi Papua Barat saat itu dan Haryadi karena adanya desakan dari Rico Sia untuk meminta kekurangan pembayaran atas pekerjaan Jl. Ayawasi – Kebar proyek tahun 2008 dan dalam pertemuan tersebut saya bertanya kepada Effendi Siagian bagaimana kejelasan mengenai kontrak perjanjian pembangunan Jalan Ayawasi-Kebar tersebut lalu dijawab Effendi Siagian bahwa secara perdata Pemerintah provinsi Papua Barat tidak memiliki hutang kepada PT. Putra Papua Perkasa selanjutnya Effendi Siagian berkata secara pribadi saya punya beban moral. Lalu saya bilang secara perdata Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak mempunyai hutang kepada Rico Sia namun kalau secara pribadi itu urusan Pak Siagian dan saya juga menyampaikan dalam APBD kita tidak mengenal eskalasi/ Penyesuaian harga;
Bahwa berdasar surat dari Sekda Propinsi Papua Barat (Ir. Marthen Luther Rumadas) yang didisposisikan kepada Pimpinan Bank BNI cabang Manokwari,dana sebesar Rp. 78.907.877.152 langsung cair/keluar dari rekening Kas Umum Daerah Propinsi Papua Barat ke Rekening PT Putra Papua Perkasa dengan klausula blokir dimana proses ini tidak diperbolehkan dalam peraturan perundangan manapun;
Bahwa kemudian dibuatkan Surat Pernyataan Hutang yang ditandatangani oleh RICO SIA sebagai pemilik PT. Putra Papua Perkasa, Saksi sendiri dan mengetahui Gubernur dengan tujuan agar RICO SIA mau mengakui adanya pengambilan uang daerah yang tidak sesuai prosedur dan segera dikembalikan ke Rekening kas Daerah;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa menyatakan keberatan;
APHRODITA, A.Md.,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai sesama Karyawan Bank BNI Cabang Manokwari;
Bahwa saksi pada tahun 2008 sebagai Asisten pada Unit Administrasi Kredit Dalam Negeri dan Kliring BNI Cabang Manokwari yang memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi dan otorisasi transaksi paling besar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan kewenangan Pemimpin Cabang klarifikasi dan otorisasi untuk transaksi diatas Rp 5 Milyar sedangkan kewenangan untuk Penyelia megklarifikasi dan otorisasi untuk transaksi dibawah Rp 5 Milyar.
Bahwa pada bulan Januari tahun 2008 terdapat permintaan pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah Papua Barat, dan saksi mengikuti prosedur internal dengan mengajukan ke Penyelia karena permintaannya sebesar Rp. 78.907.877.152,-, selanjutnya Penyelia mengajukan ke Pemimpin Cabang;
Bahwa Pimpinan Cabang saat itu adalah JAMES NAIBAHO, akan tetapi saat itu dia cuti sehingga diganti pelaksana tugas ROY LETLORA.
Bahwa sesuai Kartu Contoh Tandatangan (KCT) yang berwenang yang menandatangani untuk mengeluarkan uang kas daerah adalah Gubernur, Wakil Gubernur dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah mekanisme pencairan yang dipakai selama ini untuk mengeluarkan kas daerah dalam bentuk SP2D;
Bahwa permintaan pemindahbukuan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,-, tersebut berupa surat permintaan biasa, bukan dalam bentuk SP2D yang dibuat oleh Sekretaris Daerah yaitu Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS sedangkan selain Gubernur, Wakil Gubernur dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, tanpa tanda tangan mereka tidak bisa dikeluarkan uang dari Kas Daerah;
Bahwa selama saksi bekerja di BNI, baru kali ini ada permintaan dari Pemerintah Daerah Papua Barat untuk memindah uang dari kas daerah dengan menggunakan surat / disposisi dari Sekretaris Daerah.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
JAYADI SUWEDY
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai sesama Karyawan Bank BNI Cabang Manokwari;
Bahwa pada tahun 2008, saksi sebagai Penyelia (Supervisor) pada Unit Administrasi Kredit Dalam Negeri dan Kliring BNI Cabang Manokwari yang memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi dan otorisasi transaksi paling besar Rp 5 milayar rupiah dan kewenangan Pemimpin Cabang klarifikasi dan otorisasi untuk transaksi diatas Rp 5 Milyar;
Bahwa pada bulan Januari tahun 2008 terdapat permintaan pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah Papua Barat, dan saksi mengikuti prosedur internal dengan mengajukan ke Penyelia karena permintaannya sebesar Rp. 78.907.877.152,-, selanjutnya Penyelia mengajukan ke Pemimpin Cabang;
Bahwa Pimpinan Cabang saat itu adalah JAMES NAIBAHO, akan tetapi saat itu dia cuti sehingga diganti pelaksana tugas ROY LETLORA.
Bahwa sesuai Kartu Contoh Tandatangan (KCT) yang berwenang yang menandatangani untuk mengeluarkan uang kas daerah adalah Gubernur, Wakil Gubernur dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah mekanisme pencairan yang dipakai selama ini untuk mengeluarkan kas daerah dalam bentuk SP2D;
Bahwa permintaan pemindahbukuan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,-, tersebut berupa surat permintaan biasa, bukan dalam bentuk SP2D yang dibuat oleh Sekretaris Daerah yaitu Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS sedangkan selain Gubernur, Wakil Gubernur dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, tanpa tanda tangan mereka tidak bisa dikeluarkan uang dari Kas Daerah;
Bahwa selama saksi bekerja di BNI, baru kali ini ada permintaan dari Pemerintah Daerah Papua Barat untuk memindah uang dari kas daerah dengan menggunakan surat / disposisi dari Sekretaris Daerah.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Ir. GIOVANNI VINCENT MONTOLALU, M.M.,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa pada saat menjadi Pimpinan Cabang Sorong tahun 2012 saksi mengetahui adanya pemindahbukuan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,- dari dana pemerintah Provinsi Papua Barat ke rekening atas nama PT. Putra Papua Perkasa pada BNI Cabang Sorong dari Kas Daerah Papua Barat karena setelah ditransfer, saksi lihat di rekening koran, sumber pengirimnya adalah Kas Daerah Papua Barat.
Bahwa sampai tahun 2012 yang memiliki specimen tandatangan PT Putra Papua Perkasa yang ada di bank BNI cabang Sorong adalah hanya 1 orang yaitu RICO SIA.dan saksi tidak mengetahui kalau kemudian ternyata RICO SIA di tahun 2010 sudah melepaskan kedudukannya sebagai Komisaris PT Putra Papua Perkasa.
Bahwa pada tahun 2012 berdasarkan bukti cek penarikan yang ada pada bank BNI Cabang Sorong, dana sebasar Rp. 78.907.877.152,- yang berada di rekening PT Putra Papua Perkasa seluruhnya ditarik dengan menggunakan specement tandatangan RICO SIA yang terdiri dari 1 (satu) buah cek senilai Rp 33.500.000.000,- dan sisanya ditarik dengan menggunakan beberapa cek dan specement tetap menggunakan tandatangan RICO SIA;
Bahwa setahu saksi pernah melihat surat dari Sekda Provinsi papua Barat Nomor: 900/30/SETDA-PB/2012 perihal pemindahbukuan dan pemblokiran yang ditanda tangani oleh Sekda serta surat nomor 580/286/SETDA-PB/2012 perihal pembukaan blokir rekening saksi tidak ingat lag;
Bahwa menurut saksi setiap transaksi dari Kas Umum Keuangan Daerah wajib dilaporkan setiap hari ke bendahara Daerah sesuai peraturan internal di Bank BNI;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
ISHAK LAURENS HALLATU
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
|
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan |
EFFENDI SIAGIAN, B.E.,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Saksi menerangkan bahwa pada Tahun 2008 saksi menduduki jabatan Kepala Dinas pekerjaan Umum Propinsi Papua Barat, sedangkan tahun 2012 Saksi sudah pensiun dan tidak memiliki jabatan apapun di Pemerintah Propinsi Papua Barat;
Bahwa saat saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Papua Barat ada kegiatan di Dinas PU proyek pembangunan jalan Ayawasi – Kebar tahun 2008, 2009 dan tahun 2008 sepanjang 30 Km dengan nilai kontrak Rp.38.770.300.000,- (tiga puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh juta tiga ratus ribu rupiah) , pada tahun 2009 sepanjang 10 km untuk peningkatan jalan ayawasi - Kebar dengan nilai kontrak sebesar Rp.35.638.680.000,- (Tiga milyar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), dan pada tahun anggaran 2010 sepanjang peningkatan jalan ayawasi kebar sepanjang (30 km)dengan nilai kontrak sebesar Rp.8.427.820.000,- (delapan milyar empat ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus duapuluh ribu rupiah) dan seluruh dana berasal dari APBD Propinsi Papua Barat yang dikerjakan oleh PT.Putra Papua Perkasa dengan Direktur An. SUWITO SUKENDAR dan sebagai Komisaris adalah RICO SIA.
Bahwa saksi pernah membuat dan menandatangani surat pada tanggal 16 Januari 2012, yang menyatakan :
1. Terdapat kekeliruan pada penetapan Harga Satuan Bahan Bakar Minyak, utamanya pada harga "SOLAR" dimana harga Perhitungan Sendiri (OE) pada Kontrak tersebut, DPU Papua Barat mengasumsikan harga solar sebesar Rp.6000,- / liter (sesuai harga subsidi) ternyata harga solar yang harus di gunakan rekanan (kontraktor)adalah sebesar Rp.12.000,- Rp.13.000,-/ liter ( sesuai harga industri)
2. Akibat dari butir 1 diatas, maka terjadi perubahan Harga Analisa Satuan Pekerjaan, Utamanya pada kegiatan Harga Analisa Satuan Pekerjaan yang menggunakan peralatan Berat" adalah atas dasar lisan yang diminta oleh Kepala Inspektorat Propinsi Papua Barat yaitu Drs.HERONIMO MARIO SUGESTIONO,MM, yang pada saat itu tanggal 15 Januari 2012 setelah selesai Rapat di Bawasda Propinsi Papua Barat;
Bahwa saksi pernah dimintakan secara lisan oleh Sdr. Sugistiono agar membuat Peryataan harga solar, dimana didalam rapat tersebut di hadiri oleh Sdr. Hariyadi (selaku Kabid Bina Marga), saksi sendiri, dan Sugistiono dan bersepakat bahwa Adendum pekerjaan mengenai kenaikan harga solar pada tahun 2008 tidak pernah ada adendum, sedangkan yang ada adendum pada tahun 2008 hanya untuk pekerjaan tambah kurang item / volume pekerjaan.
Bahwa alasan saksi membuat Surat Pernytaan harga solar karena::
a) Surat dari PT.Putra Papua Perkasa Nomor : 23/PP/PPP/V/SRG-210, tanggal 03 Mei 2010 ;
b) Selanjutnya ada Disposisi Gubernur Nomor agenda : 410.2/4229 tanggal 30 juni 2010 " Prinsip Gub ACC / Setuju atas persetujuan permohonan tersebut /terlampir untuk di teliti kembali sesuai fakta dilapangan".
c) Selanjutnya Rapat di Bawasda Propinsi Papua tanggal 14 Januari 2012, di undang oleh kepala Bawasda melalui telpon, dan dihadiri oleh : Sugistiono, ( Kepala Bawasda), Ir.Haryadi (Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Prop.Papua Barat) dan saya Efendi Siagian,BE selaku Kepala Dinas PU Prop.Papua Barat. Rapat tersebut tentang tata cara (aturan) terhadap perubahan nilai kontrak.
d) Selanjutnya Selesai Rapat Kepala Bawasda meminta saya (Efendi Siagian - mantan Kepala Dinas PU Prop.Papua Barat) membuat pernyataan tertanggal 16 Januari 2012 bahwa harga solar itu keliru,
e) Inti surat pernyataan :
1. Harga solar subsidi Rp.6.000,- / liter
2. Harga solar Industri Rp.12.000,- s/d Rp.13.000,-/ liter.
Bahwa sepengetahuan saksi surat permohonan dari PT.Putra Papua Perkasa tentang kurang bayar tidak pernah ada, hanya ada surat mengenai peninjauan kembali dan harga satuan solar tertanggal 30 Oktober 2008, namun surat tersebut tidak pernah saksi tanggapi karena di kontrak harga sudah fiks dan tidak ada adendum mengenai harga solar, namun saksi pernah menyampaikan kepada bapak Gubernur secara lisan tentang kekeliruan harga solar dalam penetapan harga solar untuk pekerjaan pembangunan jalan Ayawasi- Kebar tahun 2008" sehingga Dinas PU merasa hutang yang menyangkut harga solar pada proyek Pembangunan Jalan Ayawasi - Kebar tahun 2008 tidak pernah ada, karena tidak ada surat pengakuan hutang dari Dinas PU kepada PT.Putra Papua Perkasa.
Bahwa benar mengenai surat Pernyataan yang saksi buat tertanggal 16 Januari 2012, bukan untuk dasar agar Pemerintah langsung membayar ke Rekening PT.Putra Papua Perkasa, namun surat tersebut saksi buat adalah merupakan dasar untuk menghitung kembali seberapa besar harga satuan "SOLAR" yang berubah dimana perhitungan tersebut belum dilaksanakan Pemerintah Propinsi Papua Barat, namun sudah di bayarkan sebesar Rp. Rp.78.907.877.152,- (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening & PT.Putra Papua Perkasa, dan saksi membuat surat pernyataan tersebut atas permintaan dari Kepala Inspektorat An. Sugistiono.
Bahwa sepengetahuan saksi, jika terdapat penagihan yang belum dibayarkan dalam satu kegiatan kepada pihak ketiga, maka seharunya pihak ketiga mengajukan ke SKPD terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan seharusnya kegiatan tersebut harus suda termuat dalam DPA SKPD.
Bahwa saksi mau membuat surat pernyataan tertanggal 16 Januari 2012 yang di minta oleh kepala Inspektorat An.Sugistiono karena sesungguhnya \harga solar pada tahun 2008 terjadi kekeliruan penetapan harga atau keliru, maka saksi diminta untuk membuat surat tersebut, namun saksi meminta pada saat Rapat di Bawasda pada tanggal 14 Januari 2012, untuk membuat nilai perubahan kontrak sesuai dengan Kepres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah, harus di tetapkan oleh Panitia Perubahan harga kontrak dimana perubahan tersebut yang di bentuk dan di tetapkan oleh Gubernur, namun hal tersebut tidak dilaksanakan.
Bahwa dalam proses pencairan dana 78 Miliar saksi tidak tahu karena menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dan pada saat proses Tuntutan sekitar bulan Januari tahun 2014 saksi baru tahu kalau ada pembayaran yang masuk ke rekening PT.Putra Papua Perkasa sebesar Rp.78 miliar rupiah saat saksi minta rekening Koran dari Sdr. RICO SIA,
Bahwa saksi tahu hal tersebut dari keterangan RICO SIA yang hadir dipersidangan sebagai saksi, bahwa Pemerintah Papua Barat membayar uang sebesar uang sebesar Rp.78.907.877.152,- (tujuh puluh delapan miliar Sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) masuk ke rekening PT.Putra Papua Perkasa, sesuai dengan Surat permintaan dari PT.Putra Papua Perkasa tanggal 3 Mei 2010 Perihal Peninjauan Kembali Kontrak No: 33/KONTRAK/JLN.AK/PU.BM/2008 Tgl.29 Juli 2008.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
CHARLES HIKMATP. HUTAURUK, S,E, M.M.,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa pada tahun 2012 saksi menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat melalui pengangkatan dari Gubernur Papa Barat sesuai dengan Surat Perintah Gubernur Papua Barat Nomor: SK 821.2-11 tanggal 16 Desember 2011 yang tupoksinya adalah:
Menyusun Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Menyusun laporan keuangan daerah seabgai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Mengesahkan DPA;
Mengesahkan Surat Penyediaan Dana (SPD);
Menyimpan uang di Kas Daerah Provinsi Papua Barat;
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
Bahwa pernah ada dana masuk ke Rekening kas umum daerah Provinsi Papua Barat ada di BNI Cabang Manokwari dengan nomor rekening 008428953 tanggal 21 Desember 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,
Saksi mengetahui dana tersebut masuk ke rekening Kas Umum Daerah tanggal 28 Desember 2011 saat penyusunan laporan keuangan tahun 2011 dimana dalam rekening Koran tercatat adanya dana masuk yang berasal dari Kas Negara yang belum ada peruntukannya menunggu jadwal dan rencananya akan dipakai untuk Perubahan Anggaran APBD 2012;
Bahwa saksi menerangkan untuk mekanisme pengeluaran uang dari Kas Umum Daerah melalui SP2D berdasarkan SPM yang ditanda tangani oleh pengguna Anggaran sesuai dengan DPA SKPD terkait;
Bahwa saat saksi berada di Jakarta untuk mengikuti kegiatan dan saat itu saksi sebagai panitia pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur baru ada pemindahbukuan dana tersebut diatas ke rekening PT. Putra Papua Perkasa, akan tetapi tidak pernah menerima laporan tentang pemindah bukuan dana terpemindahbukuan dana tersebut; ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
ABRAHAM OCTOVIANUS ATURURI
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi berkedudukan sebagai Gubernur Papua Barat untuk Periode Kedua sejak tanggal 17 Januari 2012 sampai dengan 17 Januari 2017 yang memiliki Tugas dan tanggung jawab saya yaitu sebagai Administrator pemerintahan, Administrator pembangunan dan Administrator kemasyarakatan;
Bahwa pada saat menduduki jabatan Gubernur periode pertama saksi pernah mengajukan permintaan dana dengan cara membuat surat Gubernur Papua Barat Nomor: 900/106/GPB/2010 Tanggal 28 Januari 2010 tentang permohonan kekurangan pencairan Dana Sarana dan Prasarana Tahap IV Tahun ANggaran 2008 yang ditujukan ke Menteri Keuangan dan juga Menteri Dalam Negeri dilampiri realisasi pelaksanaan yang akan dibayarkan dengan kekurangan dana tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan yang berhak bertandatangan untuk specimen Rekening Umum Kas Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat 008428953 yang terdapat di Bank BNI Cabang Manokwari yaitu Gubernur, Wakil Gubernur dan Bendahara Umum sedangkan untuk penggunaan operasional sehari-hari adalah Bendahara Umum Daerah sedangkan Sekda tidak dapat melakukan pemindahbukuan tersebut;
Bahwa jumlah dana sarana dan prasarana untuk Provinsi Papua Barat berdasarkan Permenkeu Nomor 55/PMK.07/2008 tanggal 21 April 2008 tentang penetapan alokasi dana sarana dan prasarana Provinsi Papua Barat Tahun 2008 adalah Rp. 670.000.000.000,- dimana pencairannya dilakukan dengan 4 tahap dan yang dapat dicarikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2008 adalah sampai tahap ke-3 sehingga terdapat kekurangan dan jumlah kekurangan tersebut untuk pencairan tahap IV sebesar Rp. 100.500.000.000,- dimana dana tersebut digunakan untuk membayar kontraktor melakukan pekerjaan di tahun 2008 dimana salah satunya yaitu PT. Putra Papua Perkasa yang dimiliki oleh Rico Sia;
Bahwa saksi tidak tahu tentang pemindahbukuan dana sebesar Rp 78.907.877.152,- (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening & PT.Putra Papua Perkasa karena sejak April 2011 saksi tidak menjabat sebagai Gubernur Papua Barat karena kembali mencalonkan diri dan saksi terpilih sebagai Gubernur Papua Barat kembali sejak tanggal 17 Januari 2012 dan baru mengetahui pemindahanbukuan dana tersebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI;
Bahwa saksi pernah membuat surat tertanggal 19 April 2013 yang ditujukan kepada Bank BNI Cabang Manokwari yang intinya adalah agar pihak BNI mengembalikan uang tersebut dan kepada Sekda yang intinya menegur Sekda dan memerintahkan agar uang tersebut ditarik kembali dan dikembalikan ke rekening Kas Daerah yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan diposisi ke Dinas Pekerjaan Umum yang intinya pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor sesuai dengan aturan agar dapat dibayar jika tidak sesuai dengan aturan tidak dibayar;
Bahwa saksi tidak tahu tentang surat perintah pemindahbukuan dan perintah blokir yang dibuat oleh Sekda Propinsi kepada pihak BNI Cabang Manokwari;
Bahwa surat pengakuan hutang yang ditanda tangani saksi adalah dalam bentuk surat yang di dicetak tanpa ada tambahan tulisan tangan diatasnya;
Bahwa menurut saksi pada muaranya yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan daerah adalah Pejabat Gubernur akan tetapi saksi menyatakan tidak pernah terima laporan dari Bendahara Umum Daerah tentang pemindahbukuan dana tersebut diatas;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
KRESNADI PRABOWO MUKTI, S.E. M.M.,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2008 dalam Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2007 tentang APBN Tahun Anggaran 2008 dikenal adanya pengalokasian anggaran untuk Dana Sarana dan Prasarana yang dialokasikan khusus untuk Pemerintah Provinsi Papua Barat yang terdiri dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Anggaran Transfer ke Daerah dengan jumlah anggaran seluruhnya sebesar Rp. 670.000.000.000,
Bahwa Berdasarkan Permenkeu RI No. 55/PMK.07/2008 tanggal 22 April 2008 pada pasal 6 ayat (1) penyaluran ditentukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
Tahap pertama dilaksanakan pada bulan Maret sebsar 15% dari alokasi;
Tahap kedua dilaksanakan pada bulan Juni sebesar 30% dari alokasi;
Tahap ketiga dilaksanakan pada bulan September sebesar 40% dari alokasi;
Tahap keempat dilaksanakan pada bulan November sebesar 15% dari alokasi;
Bahwa Sesuai dengan Permenkeu RI No. 55/PMK.07/2008 tanggal 22 April 2008 bahwa penyaluran dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri RI namun demikian pihak Kementrian Keuangan RI cq. Direktorat Jenderal Perimbangan keuangan (DPJK) tetap menyiapkan dokumen anggaran berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2008 untuk penyaluran dana sarana dan prasarna bagi pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 670.000.000.000,- dimana untuk realisasi penyaluran menunggu surat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri;
Bahwa untuk penyaluran tahap IV sebesar 15 % atau sebesar Rp. 100.5000.000.000,- tidak dilaksanakan karena dasar penyaluran dana tersebut yaitu surat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri RI tidak ada tetapi Dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.07/2011 tanggal 21 Desember 2011 dana yang disetujui untuk Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan prasarna Infrastruktur Provinsi Papua barat TA 2008 yang dialokasikan pada APBN Tahun 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu
RITA HERLINA OEMAR, S.E.,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubdit Transfer I pada Direktorat jenderal Perimbangan keuangan (DPJK) pada Kementrian Keuangan RI sejak tanggal 1 April 2014;
Bahwa saksi pernah memproses penyaluran alokasi kurang bayar dana sarana dan prasarana Infrastruktur Papua Barat TA 2008 sebesar Rp. 78.907.877.152 berdasar Permenkeu RI No. 229/PMK.07/2011 tanggal 21 Desember 2011;
Surat Pengesahan DIPA (revisi 5) No. 0002/999-05.6.09/00/2011 tanggal 20 Desember 2011;
SK Penetapan Rincian Transfer Ke daerah (SKPRTD) Kurang Bayar Dana Sarana Prasarna Provinsi Papua Barat TA 2008 Dalam APBN-P TA 2011;
SPM Nomor: 48001/PK.25/KBSP/2011 tanggal 27 Desember 2011
SP2D No. 933895W/019/110 tanggal 28 Desember 2011;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak tahu
ABIA ULLU,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
|
Bahwa Saksi mengetahui ada dana cair berdasar peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.07/2011 tentang Alokasi kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2011 telah dipindahbukukan saat didatangi oleh tim pemeriksa dari BPK dimana memberikan surat kepada saya yang ternyata isinya adalah Surat Sekda Papua Barat Nomor: 900/30/SETDA-PB/2012 tentang pemindahbuku an dana dan pemblokiran saldo rekening uang sebesar Rp. 78.907.877.152,- dari rekening Kas Umum Daerah pada Bank BNI Cabang Manokwari ke rekening PT. Putra Papua Perkasa kemudian saksi melapor ke Gubernur dan menyurat ke Bank BNI Cab. Manokwari untuk melakukan pertemuan dan dari Hasil pertemuan tersebut saksi sampaikan kepada Roy Letlora bahwa dasar pemindahan uang tidak dilakukan oleh orang yang tidak berwenang karena bukan Bendahara Umum Daerah sehingga saksi minta dana tersebut dikembalikan namun tidak ada tanggapan ataupun jawaban dari Roy Letlora;
Bahwa selanjutnya saksi membuat surat Nomor 900/430/BPKAD/X/2012 tanggal 01 Oktober 2012 tentang konfirmasi dan klarifikasi pemindahbukuan yang ditujukan kepada Kepala Bank BNI Cab. Manokwari dengan isi surat pada pokoknya meminta agar dana sebesar Rp. 78.907.877.152,- dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat;
Bahwa setahu saksi yang menjabat sebagai carateker adalah Tantri Balilamo dan Bendahara umum daerah dijabat oleh Plt yaitu Carles H.P. Hutauruk;
Bahwa pemindahbukuan dapat dilakukan hanya dengan bilyet giro tandatangan gubernur dan bendahara umum daerah dilampiri dengna Surat pengantar kepada bank yang dituju sedangkan untuk pencairan kepada pihak ke-3 berlaku hanya dengan SP2D sesuai dengan Permendagri No. 16 Yahun 2006 dan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak tahu.
ALBERT MACPAL, S.T.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa pada tahun 2010 saksi diangkat sebagai Plt. Kepala Dinas PU Provinsi Papua Barat sampai Bulan Februari tahun 2013;
Bahwa sebulan setelah dana cair ke rekening PT. Putra Papua Perkasa, saksi kemudian mengeluarkan surat Nomor: 622/82/2012 tanggal 24 Februari 2012 tentang Laporan Pekerjaan Ayawasi-Kebar kepada Gubernur Papua Barat perihal adanya surat pernyataan mantan Kepala Dinas PU (Effendi Siagian) dan Surat dari PT. Putra Papua Perkasa tentang penetapan kesalahan perhitungan solar yang jumlahnya saksi tidak ingat
Bahwa sepengetahuan saksi tentang mekanisme pembayaran ke pihak ketiga yang terjadi di Dinas PU adalah Untuk proses pembayaran suatu kegiatan yaitu pertama sekali dana kegiatan tersebut ditambung dalam DIPA Dinas PU Provinsi Papua Barat lalu setelah melalui proses lelang maka rekanan yang menang akan melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak lalu pihak rekanan akan mengajukan pembayaran sesuaid engan permintaan lalu Dinas PU akan meneliti permohonan apakah permintaan rekanan tersebut sudah sesuai dengan permintaan (Kontrak) apabila sudah sesuai maka akan dilakukan proses pembayaran termasuk didalamnya Berita Acara Pemeriksaan, pembuatan SPP, SPM dan SP2D yang diajukan ke Kas Daerah untuk dibayarkan ke pihak rekanan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, M.Si.,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dari Tahun 2009 sampai dengan Februari 2013 yang memiliki tugas:
Menyusun program kerja Pemda Provinsi Papua Barat;
Menyusun kebijakan Pemda atas perintah Gubernur;
Menyusun anggaran belanja dan pendapatan daerah provinsi Papua Barat;
Sedangkan fungsi saksi yaitu:
Melakukan koordinasi dengan pihak legislative (DPRPB dan MRP);
Melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat;
Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati, Walikota dan DPRD);
Melakukan koordinasi dan pengawasan kepada para kepala dinas, badan, biro di lingkup Pemda Provinsi Papua Barat;
Melakukan pembinaan dan pengawasan pemda kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat;
Melakukan pembinaan pegawai di lingkup pemda Provinsi Papua Barat;
Bahwa saksi sekitar bulan Nopember 2010 bersama gubernur dan kepala BPKAD menghadap Menteri Keuangan RI untuk menyampaikan surat permohonan pembayaran sisa kurang bayar sarana dan prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 sebesar Rp. 105.500.000.000,- namun saat itu ada permintaan dari Wakil Menteri Keuangan agar dana tersebut dibayarkan setelah dilakukan review terlebih dahulu dari BPKP Pusat yang menemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp. 15.287.163.078,- dan pengeluaran non fisik sebesar Rp. 6.304.959.770 sehingga disetujui pembayaran sisa kurang bayar tersebut sebesar Rp. Rp. 78.907.877.152,- yang ditetapkan dalam Permenkeu RI No. 229/PMK.07/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Alokasi Sisa Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;
Bahwa saksi menerangkan alasan membuat Surat Nomor: 900/30/SETDA-PB/2012 tanggal 13 Januari 2012 kepada Bank BNI Cab. Manokwari untuk melakukan pemindahan dana dan pemblokiran Karena dana sebesar Rp. 78.907.877.152,- tersebut akan dipindahkan oleh Haryadi selaku kepala Bidang Bina Marga, Charles Hutahuruk sebagai Plt BUD dan Sugiono selaku Inspektorat ke pekerjaan lainnya yang dikerjakan oleh kontraktor lain yang saksi lupa namanya;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi baru pertama kali memindahbuku dan memblokir rekening Kas daerah dimana saksi tidak berwenang karena saksi tidak memiliki specimen dan yang berwenang adalah Gubernur dan Wakil Gubernur dan harus dianggarkan dulu dalam DPA;
Bahwa saksi memerintahkan pemblokiran karena alasan administrasi yang belum lengkap dan baru Buka blokir setelah adanya disposisi dari Gubernur sekitar bulan Maret 2012 yang meminta dilakukan cek ke lapangan;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai surat pengakuan hutang yang dibuat Rico Sia kepada Pemerintah Propinsi Papua Barat;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan keberatan pada keterangan mengenai permintaan konfirmasi yang Terdakwa rasa tidak pernah disampaikan
SUWITO SUKENDAR HANDOKO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa Saksi sebagai direktur PT. Putra Papua perkasa sejak tahun 2004 sampai dengan Januari 2013 ditunjuk secara lisan oleh Rico Sia yang mempunyai tugas mengurus karyawan dan logistic serta pekerjaan proyek;
Bahwa sepengetahuan saksi Perusahaan memiliki 3 rekening yaitu di Bank BNI Cabang Sorong, Bank Mandiri Cabang Sorong dan Bank Papua Cabang Sorong untuk nomor rekeningnya saksi lupa dimana yang memiliki specimen adalah Rico Sia sekaliogus mengelola dan mengendalikan;
Bahwa setahu saksi tidak pernah diberitahu oleh Roy Letlora bahwa uang Rp. 78.907.877.152,- telah masuk di rekening Perusahaan PT. Putra Papua Perkasa pada awal tahun 2012 karena sepengetahuan saksi Tahun 2012 tidak ada pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Putra Papua Perkasa untuk jalan Ayawasi-Kebar;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatan tidak keberatan;
AKA MARDANIS, S.Sos.,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa pada tahun 2014 Saksi sebagai Pemimpin Cabang Bank BNI Cabang Manokwari yang mempunyai Tugas dan tanggung jawab saya adalah bertanggun jawab dalam kegiatan keseluruhan dari kegiatan bisnis dan layanan yang meliputi pernghimpunan dana (tabungan/giro/deposito), kredit dan layanan nasabah. Untuk kewenangan batasan maksimal kredit untuk BNI cabang kelas 3 seperti manokwari saya memiliki kewenangan memutus kredit konsumtif maksimal sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Bahwa menurut Saksi prosedur yang berlaku di BNI untuk transaksi permintaan pemindahbukuan yang diajukan oleh nasabah yaitu petugas bank harus mencocokkan data atau verifikasi yang diajukan/ dibawa oleh nasabah dengan dokumen nasabah yang ada di BNI sebelum dilakukan transaksi dimana untuk nilai transaksi berjumlah maksimal Rp. 25.000.000,- cukup ditangani oleh teller/assiten sedangkan untuk diatas Rp. 25.000.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,- dilakukan oleh penyelia. Sedangkan untuk diatas Rp. 100.000.000,- sampai dengan RP. 5.0000.000.000,- kewenangan pemimpin bidang dan diatas Rp. 5.000.000.000,- sampai Rp. 500.000.000.000,- menjadi kewenangan dari pemimpin cabang;
Bahwa yang berwenang untuk melakukan pemindahbukuan di BNI Cabang Manokwari pada Pemerintah Provinsi Papua Barat Sesuai dengan dokumen yang ada adalah Gubernur Papua Barat, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat. Diluar pejabat tersebut tidak bisa dan satu satunya cara adalah dengan menggunakan mekanisme SP2D;
Bahwa sepengetahuan Saksi jika terjadi kondisi tidak normal dimana Gubernur dan Wakil Gubernur nya tidak ada maka specimen tandatangannya harus dikuasakan kepada Plt Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menandatangani pencairan/pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke pihak ketiga dan pimpinan cabang harus berkoordinasi dan melakukan verifikasi dengan Pemda;
Bahwa menurut Saksi wewenang dan tanggung jawab pejabat sementara di BNI sama dengan pejabat defenitif dimana berkaitan dengan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) harus memberikan Laporan Transaksi yang bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kesepakatan para pihak dan yang lazim adalah menggunakan laporan rekening bulanan setiap bulan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
RICO SIA
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa Saksi pada tahun 2004 adalah Komisaris PT. Putra Papua Perkasa didirikan pada tahun 2004 di Sorong berdasarkan Akta pendirian dari PPAT Josep Ipsan, SH dimana direkturnya Suwito Sukendar yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menerima laporan dan mengoreksi laporan yang terkait dengan keuangan dan mengawasi keseluruhan kemajuan pekerjaan dan perkembangan perusahaan sedangkan peran Suwito Sukendar hanya melakukan kegiatan operasional perusahaan saja;
Bahwa terkait surat Setda Nomor: 900/30/SETDA-PB/2012 sebagai penerimaan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,- dari Kas Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah merupakan uang tagihan atas kekurangan pembayaran tahun anggaran 2008 proyek pembangunan Jalan Ayawasi-Kebar senilai Rp. 47.135.790.000,- dengan waktu pelaksanaan 143 hari dengan jangka waktu pemeliharaan 90 hari;
Bahwa kemudian diketahui berdasar laporan dari Suwito Sukendar selaku Direktur PT. Putra Papua Perkasa sementara proyek sedang berlangsung terjadi kenaikan solar dunia sehingga Suwito Sukender mengecek lagi kontrak induk dan baru diketahui bahwa perhitungan harga BBM solar sesuai kontrak saat itu menggunakan standar harga BBM bersubsidi yang seharusnya menggunakan harga industry. Kemudian Suwito Sukendar membuat surat kepada Kepala Dinas PU Provinsi papua Barat perihal permohonan perubahan volume dan harga satuan solar.
Bahwa berdasar laporan dari Direktur perusahaan yaitu Suwito Sukendar via telepon bahwa ada uang masuk ke rekening dan dilakukan pemblokiran oleh Dinas PU Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 78.907.877.152,- dari Kas Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat berdasar surat Setda Nomor: 900/30/SETDA-PB/2012;
Bahwa kemudian dana tersebut di gunakan sendiri oleh saksi dengan rincian sebesar 25 Milyar rupiah saksi masukkan deposito dalam tiga rekening deposito dengan nominal Rp. 10 Milyar, Rp. 10 Milyar dan Rp. 5 Milyar dengan tujuan untuk back to back kredit di BNI sedangkan sisanya saksi pakai untuk kepentingan pembayaran solar dan hutang-hutang solar, spare part, gaji karyawan dan melunasi pinjaman uang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut: RACHMAD BUDIHARJO, S.E.CFE,C.A, A.K, Bahwa ahli diperiksa berdasarkan Surat Penugasan bahwa saksi diperiksa sebagai AHLI sesuai Surat Tugas dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : 320/ ST/ XIX.MAN/ 12/ 2014 untuk memenuhi permintaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Bahwa ahli melakukan pekerjaan auditor di BPK RI selama 8 (delapan)tahun dan telah menghasilkan minimal 24 LHP; memiliki sertifikasi keahlian dalam melakukan perhitungan/ akutansi antara lain sebagai berikut : a.mempunyai sertifikasi akuntan beregister negara yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Pada tahun 2004. b.mempunyai sertifikasi Chartered Akuntan (CA) yang merupakan sertifikasi akuntan profesianal yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Tahun 2014. c.mempunyai sertifikasi Certified Froud Examiner (CFE) yang merupakan sertifikasi audit investigatif yang dikeluarkan oleh Assosiation of certified froud Examiner (ACFE) Austin, USA tahun 2010 Bahwa maksud dilakukan pemeriksaan sebagaimana hasilnya yang dituangkan dalam kedua LHP tersebut dijelaskan sebagai berikut : - Bahwa maksud dan tujuan dari Pemeriksaan yang termuat dalam LHP Nomor : BPK RI No: 01/LHP/XIX.MAN/01/2013 tanggal 18 Januari 2013 adalah : 1) menilai Sistem Pengendalian Intern atas pengelolaan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat telah memadai dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, 2)Untuk menentukan apakah kegiatan pengelolaan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan aspek ekonomis, efisien dan efektifitas. - Bahwa dalam LHP Nomor : 08.B/LHP/XIX.MAN/08/2012 Tanggal 31 Agustus 2012 ditemukan pengeluaran kas daerah provinsi Papua Barat berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dan belum ditindak lanjuti dengan mengembalikan ke Kas Daerah oleh pemerintah Provinsi Papua Barat sehingga dalam LHP Nomor : BPK RI No: 01/LHP/XIX.MAN/01/2013 tanggal 18 Januari 2013 pengeluran sebesar Rp. 78.907.877.152 adalah kerugian negara yang disebabkan: 1) Tambahan Dana Infrastruktur diterima karena penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Tahun Anggaran 2008 untuk Provinsi Papua Barat terealisasi sebesar Rp. 569.500.000.000,00 dari yang dialokasikan sebesar Rp. 670.000.000.000,00 sehingga terdapat kekurangan penyaluran dana sebesar Rp. 100.500.000.000,00. kekurangan dana tersebut dapat diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.07/ 2011 tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 78.907.877.152,00 yang dialokasikan pada APBN 2011. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.07/2011 tanggal 21 Desember 2011, Pemerintah Provinsi Papua Barat menerima alokasi kurang bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 yang diterima tanggal 28 Desember 2011 pada rekening Kas Daerah di Bank BNI Cabang Manokwari Nomor 0084285953. Pada tanggal 16 Januari 2012 terjadi pemindahan dana dengan status terblokir dari rekening atas nama rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat di Bank BNI cabang Manokwari dengan nomor rekening 0084-285-953 ke rekening atas nama PT.Putra Papua Perkasa (PPP) pada Bank BNI nomor rekening 0150008508 sebesar Rp.78. 907.877.152,00 yang merupakan Dana yang diterima di RKUD pada tanggal 28 Desember 2011 tersebut. Pemindahan dana dari rekening kas umum daerah di Bank BNI Cabang Manokwari ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP) dilakukan berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Nomor 900/30/SETDA-PB/2012 tanggal 13 Januari 2012 kepada Pimpinan Bank BNI Cabang Manokwari tentang pemindahan dana dan pemblokiran saldo rekening. Surat tersebut menyatakan adanya permintaan Sekretaris Daerah kepada Pimpinan Bank BNI Cabang Manokwari untuk memindahkan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP) yang dimaksudkan sebagai sisa kurang bayar sarana dan prasarana proyek pekerjaan Jalan Ayawasi – Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT Putra Papua Perkasa (PPP). 2) Atas pengeluaran dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP) tidak dilandasi dasar hukum dikarenakan Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak memiliki kewajiban/hutang pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar TA 2008,kepada PT Putra Papua Perkasa (PPP). Karena seluruh kontrak pembangunan Jalan Ayawasi- Kebar telah dilunasi sesuai perjanjian kontrak senilai Rp. 47.136.422.000,00. Pada Tahun Anggaran 2008 dan 2009. 3) Atas pengeluaran Rp. 78.907.877.152,00 ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP) tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat TA 2012, ini juga sesuai dengan Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat TA 2011 dan 2012 yang telah di audit yang tidak tercatat hutang pada PT. Putra Papua Perkasa( PPP) hal ini juga di dukung dengan Surat Nomor 900/106/GPB/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang permohonan permintaan kekurangan pencairan Dana Sarana Prasarana TAHAP IV TA 2008 Provinsi Papua Barat, Gubernur Papua Barat meminta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk merealisasikan pencairan Dana tersebut dengan melampirkan Laporan Realisasi Anggaran Dana Sarana Prasarana tahap sebelumnya. Dalam Laporan Realisasi Anggaran tersebut dinyatakan bahwa untuk Program pembangunan jalan dan jembatan telah direalisasikan 100% dari dana tersebut sehingga tidak terdapat kegiatan dalam Program pembangunan jalan dan jembatan yang belum dibayarkan. 4) Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dinyatakan bahwa salah satu wewenang BUD adalah melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah. Pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan pembayarannya dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terlebih dulu oleh BUD. SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. Berdasarkan hal tersebut Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan dana dari RKUD di Bank BNI Cabang Manokwari ke rekening PT Putra Papua Perkasa karena kewenangan hanya dimiliki oleh Kepala BPKAD sebagai BUD. atas dasar pengeluaran dana dari kas daerah sebesar Rp. 78.907.877.152 mengakibatkan kerugian daerah sesuai jumlah tersebut, dan kerugian daerah yang terjadi berupa pengeluaran sumber /kekayaan dalam hal ini kas daerah yang seharusnya tidak perlu dilakukan. 5) Proses pencairan kas daerah tanpa mekanisme APBD tersebut tidak sesuai dengan beberapa ketentuan yaitu: a. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah disahkan. b. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima. c. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 yang menyatakan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. d. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD. E .Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya. f. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD. g Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. h. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 65 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. i. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 65 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud. |
Menimbang, bahwa Terdakwa ROY LETLORA di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sejak tahun 2007 menjabat sebagai Area Sales Manager di BNI Kanwil papua sejak bulan Januari 2007 dan pada Januari 2012 sebagai pengganti sementara Pemimpin Cabang BNI Manokwari dengan Tugas dan tanggung jawab yaitu bertanggung terhadap seluruh bidang layanan nasabah dan bisnis dan dalam hal memutus kredit diberikan setengah dari kewenangan pimpinan Cabang defenitif yakni maksimal Rp. 375.000.000,
Bahwa alasan Terdakwa menindaklanjuti surat Sekda propinsi Papua Barat No. 900/30/SETDA-PB/2012 tanggal 13 Januari 2012 adalah melaksanakan perintah dari pemilik rekening dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat. Setelah surat tersebut Terdakwa terima lalu memverfikasi terhadap Pemerintah provinsi papua Barat. Tindakan verifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui keabsahan surat dan kewenangan pemerintah provinsi papua Barat atas surat itu. Cara verifikasi yang Terdakwa lakukan yaiu menghubungi Gubernur Papua Barat Abraham O. Atururi melalui handphone tetapi tidak aktif kemudian menghubungi wakil Gubernur papua Barat Rahimin Katjong melalui handphone dan tersambung sekaligus juga menanyakan tentang pencairan dana bagi hasil Migas. Saat konfirmasi dengan Wakil Gubernur saat itu tentang surat dari Sekda beliau menjawab bahwa dirinya dan Gubernur sudah jadi rakyat biasa dan disarankan agar saya urus saja dengan Sekda yangs aat itu dijabat oleh M.L. Rumadas[
Bahwa alasan Terdakwa mencairkan dana yan tidak melalui prosedur yang semestinya karena Jika surat perintah tersebut tidak dijalankan maka berakibat kepercayaan dari nasabah tersebut hilang;
Bahwa .menurut Terdakwa yang memiliki specimen adalah Gubernur, Wakil gubernur dan BUD untuk memindahbukukan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening pihak ketiga dan tidak ada kewajiban pihak BNI untuk selalu memberikan laporan kepada pemilik rekening maupun pemegang spesimen untuk setiap transaksi yang keluar maupun masuk setiap harinya;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan pertemuan dengan RICO Sia dan Pihak Inspektorat di Central Park di Jakarta yang meminta Rico Sia untuk tanda tangan surat pengakuan hutang dengan catatan tambahan tulisan tangan yang dibuat oleh Rico Sia dan dieja oleh saksi Sugestiono;
Bahwa Terdakwa merasa tidak bersalah dalam perkara ini;
Menimbang, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan saksi yang meringankan (a decharge) yaitu sebagai berikut:
Saksi Dr. MARTHINUS MAMBAYA, SH, M.Hum,
Bahwa Saksi lahir di Pangli, tanggal 2 Maret 1966, Umur 50 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Kristen Katholik, Pekerjaan Dosen, Pendidikan terakhir S-3, Kewarganegaraan Indonesia Tempat tinggal Graha Youtefa C-50 Waena RT. 002 RW. 012 Kelurahan Yabansai Kecamatan Heram Kota Jayapura dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat diperiksa dipersidangan saksi menerangkan tentang keahliannya dalam bidang Hukum Pidana;.
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana (DSP) Provinsi Papua Barat TA 2008 senilai Rp. 78.907.877.152
Bahwa saksi menjelaskan penerapan pasal 55 KUHP yang tidak mengatur tentang tindak pidana hanya untuk pertanggung jawaban pidana saja dimana Untuk penyertaan atau turut serta antara perilaku harus ada kesengajaan yang bersifat mutlak dan harus terwujud dalam kerjasama dan tujuan yang sama dan Kerjasama yang nyata terwujud dalam perbuatan yang harus dibuktikan dalam perbuatan
Bahwa Saksi menjelaskan hubungan antara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dikaitkan dengan PP No. 58 Tahun 2008 adalah Pasal 2 Undang-Undang Tipikor subjeknya setiap orang tanpa kwalifikasi sedangkan Pasal 3 setiap orang dengan kwalifikasi dan untuk PP No. 58 tahun 2008 subjeknya adalah Pengelola Keuangan Negara;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. Permenkeu Nomor 55/PMK.07/2008 tanggal 22 April 2008 Tentang Penetapan Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 Provinsi Papua Barat ;
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 229/PMK.07/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang alokasi Kurang Bayar Dana Sarana Dan Prasarana Infrastruktur Tahun 2008 ;
3. Surat Gubernur Papua Barat Nomor: 900/106/GPB/2010 Tanggal 28 Januari 2010 Tentang permohonan kekurangan pencairan dana sarana prasarana Tahap IV Tahun Anggaran 2008 ;
4. Surat Sekda Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012 Tentang Pemindahan dana dan pemblokiran saldo rekening uang sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari rekening 008428953 (Rekening Kas Umum Daerah ) Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Cabang Manokwari ke Rekening nomor 150008508 An. PT. PUTRA PAPUA PERKASA ;
5. Fotocopy Nota Kredit RTGS REKENING KAS UMUM DAERAH (RKUD) Prov Papua Barat tertanggal 31 Desember 2011 yang diterbitkan oleh BNI Cabang Manokwari.
6. Fotocopy Rekening Koran An. Rekening Umum Kas Daerah ( RKUD) Prov Papua Barat dana masuk sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) sumber dana dari KKPN Jakarta 2 ;
7. Fotocopy Rekening Koran An. Rekening Umum Kas Daerah ( RKUD) Prov Papua Barat MUTASI/PINDAH dana sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ;
8. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No: 01/LHP/XIX.MAN/01/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
9. 1 (satu) lembar copy di sahkan Laporan Panitia Kerja Belanja Ke Daerah Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan RUU Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 Beserta Nota Keuangannya tanggal 20 September - 8 Oktober 2007 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ;
10. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2008 Nomor 0004.0/071.03.2/-/2008 ;
11. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 Nomor 0004.0/071.03.2/-/2008 IA. UMUM ;
12. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 IB. UMUM ;
13. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran II. Rincian Pengeluaran (Ribuan Rupiah) ;
14. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 III. Rencana Penarikan Pengeluaran dan Perkiraan Penerimaan ;
15. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2008 IV. Catatan ;
16. 1 (satu) lembar copy di sahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang Surat Perintah Membayar tanggal 16-06-2008 Nomor: 00240/PK.3.3/SAPRAS/2008;
17. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana Nomor: SPRPD-430/PK.3/2008 tanggal 16 Juni 2008;
18. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasarana Prov Papua Barat TA 2008 ;
19. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran No: SPP-0430/PK.3/2008 tanggal 16 juni 2008 ;
20. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahap I (15 %) No: SPP-430/PK.3/2008 tanggal 16 Juni 2008;
21. 1 (satu) lembar copy di sahkan surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia No: 902/350/BAKD tanggal 12 Juni 2008 perihal "Penyaluran Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat TA 2008" kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Dep. Keuangan ;
22. 1 (satu) lembar copy di sahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang Surat Perintah Membayar Nomor: 00383/PK.3.3/SARPRAS/2008 tanggal 10-11-2008;
23. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana Nomor: SPRPD-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
24. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasarana Prov Papua Barat TA 2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
25. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
26. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Penyesuaian Lainnya Tahap II, NOMOR: SPP-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
27. 1 (satu) lembar copy di sahkan surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Nomor: 905/690/BAKD tanggal 24 Oktober 2008 perihal Pertimbangan Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahap II dan III TA 2008 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan RI ;
28. 1 (satu) lembar copy di sahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang Surat Perintah Membayar Nomor: 00418/PK.3.3/SAPRAS/2008 tanggal 22-12-2008 ;
29. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana Nomor: SPRPD-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
30. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasarana Prov Papua Barat TA 2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
31. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
32. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Penyesuaian Lainnya Tahap III Nomor: SPP-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008.
33. 1 (satu) lembar copy di sahkan surat a.n. Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 903/1068/BAKD tanggal 15 Desember 2008 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan
34. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: S-628B/PK/2008 tanggal 24 Desember 2008 hal: Rencana Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Papua Barat Tahap IV kepada Direktur Jenderal BAKD Departemen Dalam Negeri Jakarta ;
35. 1 (satu) lembar copy di sahkan Laporan Panitia Kerja Transfer Ke Daerah dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan RUU Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 Beserta Nota Keuangannya tanggal 5 s.d. 11 Oktober 2010.
36. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-652/MK.07/2010 tanggal 8 Desember 2010 Hal: Permintaan review oleh aparat pengawas BPKP atas peggunaan Dana Sarana Provinsi Papua Barat TA. 2008 ;
37. 4 (empat) lembar copy di sahkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: S-631/K/D4/2011 tanggal 31 Mei 2011 Hal: Hasil Reviu Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana (DSP) Provinsi Papua Barat TA. 2008 ;
38. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-416 / MK.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 Hal: Jadwal pertemuan Menteri Keuangan dan Banggar DPR-RI tentang hasil riviu BPKP atas penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 ;
39. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor: 164/BA/DPR RI/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 Hal: Persetujuan atas Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat TA. 2008 ;
40. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor: AG/10837/DPR RI/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011 Hal: Persetujuan atas Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat TA. 2008 ;
41. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 Revisi ke-5 tanggal 20 Desember 2011.
42. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 IA. UMUM tanggal 20 Desember 2011;
43. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 II. Rincian Pengeluaran (Ribuan Rupiah) tanggal 20 Desember 2011.
44. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 III. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan tanggal 20 Desember 2011.
45. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 IV. CATATAN tanggal 20 Desember 2011.
46. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah Kurang Bayar Dana Sarana Prasarana Prov.Papua Barat TA 2008 Dalam APBN-P TA 2011 Nomor: SK-30/PK/2011 tanggal 27 Desember 2011;
47. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Kurang Bayar Dana Sarana Prasarana Prov. Papua Barat TA 2008 Dalam APBN-P TA 2011 tanggal 27 Desember 2011;
48. 1 (satu) lembar copy di sahkan Penetapan Rincian Transfer Ke Daerah Dana Penyesuaian Lainnya TA 2011 tanggal 27 Desember 2011;
49. 1 (satu) lembar copy di sahkan NSS: 17786525A Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 28-12-2011 Nomor: 933896W/019/110 Tahun Anggaran 2011, Nomor SPM: 48001/PK.25/KBSP/2011 tanggal 27-12-2011 Satker: 999202 Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian;
50. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: SPTB-48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011.
51. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran : Surat Perintah Membayar Nomor: 48001 tanggal 27-12-2011.
52. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP: 48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011.
53. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana TA 2008 Nomor: SPP/48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011.
54. Surat Gubernur Papua Barat Nomor: 900/106/GPB/2010 Tanggal 28 Januari 2010 Tentang permohonan kekurangan pencairan dana sarana prasarana Tahap IV Tahun Anggaran 2008 ;
55. Fotocopy Nota Kredit RTGS REKENING KAS UMUM DAERAH (RKUD) Prov Papua Barat tertanggal 31 Desember 2011 yang diterbitkan oleh BNI Cabang Manokwari.
56. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No: 01/LHP/XIX.MAN/01/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
57. Akte Pendirian PT. Putra Papua Perkasa dan perubahannya
58. Kontrak dan surat-surat lainnya
59. Kartu Contoh Tanda-tangan (KCT) PT. Putra Papua Perkasa.
Bukti-bukti berupa surat atau dokumen-dokumen tersebut yang diajukkan dalam persidangan ini telah dilakukan penyitaan dan sebagaian besar dari barang bukti tersebut telah diperlihatkan dipersidangan kepada saksi-saksi maupun terdakwa, sehingga saksi dan terdakwa membenarkan sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diperiksa alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP selain alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti keterangan Terdakwa, sebagaimana telah diuraikan di atas. Masih ada alat bukti lain yang sangat penting perlu dipertegas dalam perkara ini, yaitu alat bukti surat, bahwa seperti alat bukti yang lain, alat bukti surat diatur didalam Pasal 187 huruf a KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP dan yang dinilai sebagai alat bukti surat menurut undang-undang adalah: surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah;
Menimbang, bahwa setelah dicermati dalam berkas perkara melekat alat bukti surat yaitu berupa: Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Sisa Dana Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah), yang dibuat oleh BPK RI yang dituangkan dalam LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat tahun Anggaran 2011 No.08.B/LHP/XIX.MAN/08/2012 tanggal 31 Agustus 2012 dan laporan hasil pemeriksaan BPK RI No.01/LHP/XIX.MAN/01/2013 tanggal 18 Januari 2013 atas belanja daerah pemerintah provinsi Papua Barat tahun Anggaran 2011 dan 2012 tanggal 18 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh RACHMAD BUDIHARJO, SE.CFE,CA,AK, dari BPK RI selaku ketua tim, oleh karena laporan hasil pemeriksaan tersebut dibuat atas sumpah jabatan maka dapat dipergunakan sebagai alat bukti surat untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tanggal 2 Januari 2012 sampai dengan 19 Januari 2012 atau sampai pejabat definitif Pemimpin PT. BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Manokwari tidak aktif, Terdakwa ROY LETLORA, S.P, M.M., yang sebelumnya sebagai Wakil Pimpinan Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Manokwari ditugaskan menjadi pengganti sementara (Pgs) Pemimpin Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Manokwari mengingat pejabat definitif sedang melaksanakan cuti.;
Bahwa benar PT. Putra Papua Perkasa mendapatkan pekerjaan Pembangunan Jalan Ayawasi-Kebar tahun 2008 sesuai dengan Kontrak (Surat perjanjian Pemborongan) Nomor: 33/KONTR/JL.AK/PU.BM/2008, tanggal 29 Juli 2008 berdasar DPA-SKPD Nomor : 1.03.01.34.09.5.2 Tanggal 23 Maret 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 47.135.790.000,- (Empat puluh tujuh milyar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), dimana kontrak Induk tersebut dibagi dalam 2 (dua) kontrak Anak yaitu : Kontrak Anak I Nomor : 33.A/Kontr-Anak/JL.AK/PU.BM/2008 Tanggal 29 Juli 2008 Senilai Rp.38.770.300.000,- (Tiga puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh juta tiga ratus ribu rupiah), dimana kontrak tersebut dikerjakan pada tahun 2008,dan Kontrak Anak II Nomor : 33.A/Kontr-Anak II/JL.AK/PU.BM/2009 Tanggal 24 Maret 2009, sebesar Rp.8.365.490.000,- (delapan milyar tiga ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), dikerjakan pada tahun tahun 2009 dan telah dilakukan pembayaran 100 % (seratus persen) atas pekerjaan tersebut maka berakhir pula hubungan hukum antara PT. Putra Papua Perkasa dengan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat;
Bahwa benar pada tahun 2011 terdapat Alokasi Sisa Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang dianggarkan dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 229/ PMK.07/2011, tanggal 21 Desember 2011 yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2011 bertujuan untuk Kegiatan Pembangunan Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Fisik “bukan” untuk pekerjaan yang dilakukan oleh PT. PUTRA PAPUA PERKARA dalam pembanguan jalan Ayawasi Kebar ditahun 2008, yang telah ditagihkan oleh PT. PUTRA PAPUA Perkasa di tahun 2012 dengan sepengetahuan terdakwa RICO SIA.;
Bahwa benar pada saat melaksanakan tugasnya selaku Pgs. Pemimpin Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Manokwari tersebut, Terdakwa ROY LETLORA, S.P, M.M., menerima surat dari Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, M.Si., selaku Sekretaris Daerah Propinsi Papua Barat Nomor 900/30/STDA-PB/2012 tertanggal 13 Januari 2012 yang isinya meminta dilakukan pemindahbukuan Dana Sisa Kurang Bayar Sarana dan Prasarana Proyek Pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT. Putra Papua Perkasa dari rekening atas nama Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat di Bank BNI cabang Manokwari Nomor : 0084285953 ke rekening PT. Putra Papua Perkasa di Bank BNI Cabang Sorong Nomor. 0150008580 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah), disertai permintaan pemblokiran atas rekening tersebut;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa ROY LETLORA, S.P, M.M., mendisposisi surat setda tersebut ke Unit Administrasi Kredit Dalam Negeri dan Kliring PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Manokwari supaya dilakukan verifikasi dan tindak lanjut. Kemudian dengan dasar disposisi tersebut, menurut saksi APHRODITA, Amd, selaku Asisten Unit Administrasi Kredit Dalam Negeri dan Kliring PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Manokwari menyimpang dari kebiasaan bahwa permintaan pemindahbukuan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak berbentuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagaimana biasanya lalu menyampaikan penyimpangan tersebut kepada Penyelianya yakni saksi JAYADI SUWEDI, SH supaya ditanyakan kembali maksud disposisi itu kepada Terdakwa ROY LETLORA, S.P, M.M., yang dijawab oleh Terdakwa “laksanakan saja” karena Terdakwa telah melakukan verifikasi kepada Gubernur Papua Barat saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI, Wakil Gubernur Papua Barat RAHIMIN KATJUNG (almarhum) dan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yakni saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi. tanggal 13 Januari 2012;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2012 Terdakwa ROY LETLORA, SP, MM, dengan cara mencocokan contoh kartu tanda tangan/speciment dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi yang ada di PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Manokwari merasa yakin atas kesesuaian tanda tangan milik dari Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi, kemudian ROY LETLORA, SP, MM, menghubungi melalui telepon Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi untuk menghadap di kantornya guna melakukan verifikasi langsung tentang keabsahan dari surat yang dibuatnya yang meliputi kebenaran atas isi surat dan untuk meyakinkan bahwa surat tersebut benar dibuat oleh saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi. Dimana sebelum melakukan konfirmasi dengan saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi. Terdakwa telah mencoba menghubungi melalui telepon saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI yang saat itu diingatnya masih menjabat sebagai Gubernur Papua Barat, tetapi tidak bisa oleh karena handphone dari saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI tidak aktif. Setelah itu Terdakwa ROY LETLORA, SP, MM menghubungi RAHIMIN KATJONG (almarhum) yang saat itu juga diingat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Papua Barat namun diperoleh jawaban bahwa dirinya dan saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI sudah menjadi “rakyat biasa” karena sudah tidak menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat lagi dan menurut pengakuan Terdakwa ia disarankan menghubungi Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi.
Bahwa benar berdasar Kartu Contoh Tandatangan (KCT) yang ada di Bank BNI Cabang Manokwari adalah saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI selaku Gubernur Papua Barat dan RAHIMIN KATJONG (almarhum) selaku Wakil Gubernur Papua Barat dan Pejabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)/Bendahara Umum Daerah (BUD) yakni saksi CHARLES HIKMAT P HUTAHURUK, SE, MM, selaku keypersoon atau pejabat yang berwenang atas pengelolaan keuangan daerah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat;
Bahwa dari hasil verifikasi surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tanggal 13 Januari 2012 kepada Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selanjutnya diputuskan oleh ROY LETLORA, S.P, M.M., bahwa surat tersebut telah sesuai keabsahannya dengan mengacu pada kesesuaian contoh kartu tangan/speciment milik Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi, padahal tanda tangan/speciment milik Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi yang ada tersebut adalah dalam kapasitas sebagai Kepala SKPD Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat sehingga Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat tidak memiliki kewenangan untuk memberi perintah mencairkan atau memindahbukukan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang seharusnya menjadi kewenangan Kepala BUD.
Bahwa atas pengeluaran Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP) yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat TA 2012, ini juga sesuai dengan Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat TA 2011 dan 2012 yang telah di audit yang tidak tercatat hutang pada PT. Putra Papua Perkasa ( PPP). Hal ini juga di dukung dengan Surat Nomor 900/106/GPB/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang permohonan permintaan kekurangan pencairan Dana Sarana Prasarana TAHAP IV TA 2008 Provinsi Papua Barat, Gubernur Papua Barat meminta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk merealisasikan pencairan Dana tersebut dengan melampirkan Laporan Realisasi Anggaran Dana Sarana Prasarana tahap sebelumnya. Dalam Laporan Realisasi Anggaran tersebut dinyatakan bahwa untuk Program pembangunan jalan dan jembatan telah direalisasikan 100% dari dana tersebut sehingga tidak terdapat kegiatan dalam Program pembangunan jalan dan jembatan yang belum dibayarkan.
Bahwa Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dinyatakan bahwa salah satu wewenang BUD adalah melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah. Pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan pembayarannya dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terlebih dulu oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh SKPD terkait.. Berdasarkan hal tersebut Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan dana dari RKUD di Bank BNI Cabang Manokwari ke rekening PT Putra Papua Perkasa karena kewenangan hanya dimiliki oleh Kepala BPKAD sebagai BUD. Atas dasar pengeluaran dana dari kas daerah sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang menyimpang dari taa-tertib keuangan daerah telah mengakibatkan kerugian daerah sesuai jumlah tersebut;
Bahwa benar proses pencairan kas daerah sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP) tanpa mekanisme APBD tersebut tidak sesuai dengan beberapa ketentuan yaitu:
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah disahkan.
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 yang menyatakan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 65 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 65 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud.
Bahwa benar berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 Nomor : 08.B/LHP/XIX.Man/08/2012 Tanggal 31 Agustus 2012 dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No : 01/LHP/ XIX. MAN/01/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012 tanggal 18 Januari 2013 ditemukan Kerugian Negara Cq Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah)
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa ROY LETLORA, S.P, M.M., didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan:
Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menimbang, bahwa rumusan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur : Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi. Namun jika dikaitkan dengan unsur-unsur selanjutnya, pengertian unsur ”setiap orang” yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, menurut Majelis Hakim adalah berbeda, dimana menurut Majelis Hakim unsur ”setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) sifatnya universal (umum), sedangkan ”setiap orang” dalam Pasal 3 sifatnya tidak universal (khusus) karena ”setiap orang” disini adalah yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga dengan demikian Pasal 3 tersebut mempunyai sifat kekhususan dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1), dimana berdasarkan asas hukum, ketentuan yang khusus mengenyampingkan ketentuan yang umum;
Menimbang, bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Manokwari merupakan Badan Usaha Milik Negara didalam operasionalisasinya mempergunakan modal negara atau fasilitas dari negara termasuk pembayaran gaji/upah karyawannya bersumber dari keuangan negara sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (2) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, status pegawai/karyawan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Manokwari termasuk dalam pengertian pegawai negeri yang diperluas yaitu orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah yang memungkinkan untuk memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya di dalam pelaksanaan fungsi-fungsi birokrasi dan administrasi pemerintahan baik ditingkat pusat ataupun daerah;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa ROY LETLORA, S.P, M.M., tanggal 16 Januari 2016 memindah bukukan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP) yang dimaksudkan sebagai sisa kurang bayar sarana dan prasarana proyek pekerjaan Jalan Ayawasi – Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT Putra Papua Perkasa (PPP) di tahun 2008 berdasar surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012 padahal diketahui oleh Terdakwa bahwa saksi Setda Ir. Marthen L. Rumadas, M.Si., sebagai Kepala SKPD Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat tidak memiliki kewenangan untuk memberi perintah mencairkan atau memindahbukukan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan saat itu tidak terdaftar sebagai pemegang otorisasi Kartu Contoh Tandatangan (KCT) atau mendapat kuasa khusus dari pemegang KCT di Bank BNI Cabang Manokwari adalah dalam kaitannya penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan yang ada pada Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Pimpinan Cabang Bank PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Manokwari oleh karenanya Pasal 3 yang mempunyai sifat kekhususan lebih tepat diterapkan kepada Terdakwa dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1), sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) tidak tepat diterapkan kepada terdakwa, oleh karena itu unsur pertama ”setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) dakwaan primair ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pertama dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, sehingga harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan subsidair, dimana dalam dakwaan subsidair terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yang rumusannya adalah:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur: Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana jika dikaitkan dengan unsur-unsur selanjutnya maka unsur ”setiap orang” disini adalah orang perseorangan yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ROY LETLORA, S.P, M.M., kepersidangan yang pada tanggal 2 Januari 2012 sampai dengan 19 Januari 2012 adalah pengganti sementara (Pgs) Pemimpin Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Manokwari mengingat pejabat definitif sedang melaksanakan cuti, yang menjalankan disposisi surat dari Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tertanggal 13 Januari 2012 yang isinya meminta dilakukan pemindahan Dana Sisa Kurang Bayar Sarana dan Prasarana Proyek Pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT. Putra Papua Perkasa sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari rekening atas nama Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat Nomor : 0084285953 ke rekening PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008580, disertai permintaan pemblokiran atas rekening tersebut. dan setelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi yaitu: saksi Aphrodita A.md., Jayadi Suwedy, Suigestiono, Ir. Marthen L. Rumadas dan Ir. Giovany Vincent Montolalu serta pada surat-surat lain yang melakat pada berkas perkara ini ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga Terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan dan tidak terjadi kesalahan orang dan selama persidangan Terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, dapat membenarkan keterangan saksi dan dapat membantah keterangan saksi, membenarkan barang bukti dan masih ingat kejadiannya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur: Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi ke dua, 2008, halaman 46: yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi disini adalah sebagai tujuan dari Terdakwa, artinya dimaksud atau dikehendaki oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi dalam hal ini saksi Aphrodita A.md., Jayadi Suwedy, Ir. Marthen L. Rumadas, Charles H. Hutauruk dan Ir. Giovany Vincent Montolalu yang diperkuat oleh alat bukti keterangan Terdakwa ROY LETLORA, S.P, M.M., keterangan ahli RACHMAD BUDIHARJO, S.E.CFE,C.A, A.K, alat bukti surat Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Wilayah Propinsi Papua Barat yang dicairkan berdasarkan . Peraturan Menteri Keuangan RI No. 229/ PMK.07/2011, tanggal 21 Desember 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang bersumber dari .Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2011 serta diperkuat dan didukung dengan barang bukti, sebagaimana telah diuraikan di atas telah ternyata terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2012 sampai dengan 19 Januari 2012 atau sampai pejabat definitif Pemimpin PT. BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Manokwari tidak aktif, Terdakwa ROY LETLORA, S.P, M.M., yang sebelumnya sebagai Wakil Pimpinan Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Manokwari ditugaskan menjadi pengganti sementara (Pgs) Pemimpin Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Manokwari mengingat pejabat definitif sedang melaksanakan cuti.;
Bahwa PT. Putra Papua Perkasa mendapatkan pekerjaan Pembangunan Jalan Ayawasi-Kebar tahun 2008 sesuai dengan Kontrak (Surat perjanjian Pemborongan) Nomor : 33/KONTR/JL.AK/PU.BM/2008, tanggal 29 Juli 2008 berdasar DPA-SKPD Nomor : 1.03.01.34.09.5.2 Tanggal 23 Maret 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 47.135.790.000,- (Empat puluh tujuh milyar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), dimana kontrak Induk tersebut dibagi dalam 2 (dua) kontrak Anak yaitu : Kontrak Anak I Nomor : 33.A/Kontr-Anak/JL.AK/PU.BM/2008 Tanggal 29 Juli 2008 Senilai Rp.38.770.300.000,- (Tiga puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh juta tiga ratus ribu rupiah), dimana kontrak tersebut dikerjakan pada tahun 2008,dan Kontrak Anak II Nomor : 33.A/Kontr-Anak II/JL.AK/PU.BM/2009 Tanggal 24 Maret 2009, sebesar Rp.8.365.490.000,- (delapan milyar tiga ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), dikerjakan pada tahun tahun 2009 dan telah dilakukan pembayaran 100 % (seratus persen) atas pekerjaan tersebut;
Bahwa pada tahun 2011 terdapat Alokasi Sisa Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang dianggarkan dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 229/ PMK.07/2011, tanggal 21 Desember 2011 yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2011 bertujuan untuk Kegiatan Pembangunan Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Fisik;
Bahwa pada saat melaksanakan tugasnya selaku Pgs. Pemimpin Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Manokwari tersebut, Terdakwa ROY LETLORA, SP, MM menerima surat dari Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, M.Si., selaku Sekretaris Daerah Propinsi Papua Barat Nomor 900/30/STDA-PB/2012 tertanggal 13 Januari 2012 yang isinya meminta dilakukan pemindahbukuan Dana Sisa Kurang Bayar Sarana dan Prasarana Proyek Pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT. Putra Papua Perkasa dari rekening atas nama Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat di Bank BNI cabang Manokwari Nomor : 0084285953 ke rekening PT. Putra Papua Perkasa di Bank BNI Cabang Sorong Nomor. 0150008580 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah), disertai permintaan pemblokiran atas rekening tersebut;
Bahwa selanjutnya ROY LETLORA, SP, MM mendisposisi surat setda tersebut ke Unit Administrasi Kredit Dalam Negeri dan Kliring PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Manokwari supaya dilakukan verifikasi dan tindak lanjut. Kemudian dengan dasar disposisi tersebut, menurut saksi APHRODITA, Amd, selaku Asisten Unit Administrasi Kredit Dalam Negeri dan Kliring PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Manokwari menyimpang dari kebiasaan bahwa permintaan pemindahbukuan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak berbentuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagaimana biasanya lalu menyampaikan hal tersebut kepada Penyelianya yakni saksi JAYADI SUWEDI, SH supaya ditanyakan kembali maksud disposisi itu kepada terdakwa ROY LETLORA, SP, MM. yang dijawab oleh Terdakwa “laksanakan saja” karena Terdakwa telah melakukan verifikasi kepada Gubernur Papua Barat saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI, Wakil Gubernur Papua Barat RAHIMIN KATJUNG (almarhum) dan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yakni saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi. tanggal 13 Januari 2012;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2012 Terdakwa ROY LETLORA, SP, MM, dengan cara mencocokan contoh kartu tanda tangan/speciment dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi yang ada di PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Manokwari merasa yakin atas kesesuaian tanda tangan milik dari Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi, kemudian ROY LETLORA, SP, MM, menghubungi melalui telepon Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi untuk menghadap di kantornya guna melakukan verifikasi langsung tentang keabsahan dari surat yang dibuatnya yang meliputi kebenaran atas isi surat dan untuk meyakinkan bahwa surat tersebut benar dibuat oleh saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi. Dimana sebelum melakukan konfirmasi dengan saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi. Terdakwa telah mencoba menghubungi melalui telepon saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI yang saat itu diingatnya masih menjabat sebagai Gubernur Papua Barat, tetapi tidak bisa oleh karena handphone dari saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI tidak aktif. Setelah itu Terdakwa ROY LETLORA, SP, MM menghubungi RAHIMIN KATJONG (almarhum) yang saat itu juga diingat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Papua Barat namun diperoleh jawaban bahwa dirinya dan saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI sudah menjadi “rakyat biasa” karena sudah tidak menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat lagi dan menurut pengakuan Terdakwa ia disarankan menghubungi Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi.
Bahwa berdasar Kartu Contoh Tandatangan (KCT) yang ada di Bank BNI Cabang Manokwari adalah saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI selaku Gubernur Papua Barat dan RAHIMIN KATJONG (almarhum) selaku Wakil Gubernur Papua Barat dan Pejabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)/Bendahara Umum Daerah (BUD) yakni saksi CHARLES HIKMAT P HUTAHURUK, SE, MM, selaku keypersoon atau pejabat yang berwenang atas pengelolaan keuangan daerah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat;
Bahwa dari hasil verifikasi atas surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tanggal 13 Januari 2012 kepada Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selanjutnya diputuskan oleh ROY LETLORA, S.P, M.M., bahwa surat tersebut telah sesuai keabsahannya dengan mengacu pada kesesuaian contoh kartu tangan/speciment milik Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi, padahal tanda tangan/speciment milik Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi yang ada tersebut dalam kapasitasnya sebagai Kepala SKPD Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat tidak memiliki kewenangan untuk memberi perintah mencairkan atau memindahbukukan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Bahwa atas pengeluaran Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP) yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat TA 2012, yang juga sesuai dengan Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat TA 2011 dan 2012 yang telah di audit dimana tidak tercatat hutang pada PT. Putra Papua Perkasa ( PPP). Hal ini juga di dukung dengan Surat Nomor 900/106/GPB/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang permohonan permintaan kekurangan pencairan Dana Sarana Prasarana TAHAP IV TA 2008 Provinsi Papua Barat, Gubernur Papua Barat meminta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk merealisasikan pencairan Dana tersebut dengan melampirkan Laporan Realisasi Anggaran Dana Sarana Prasarana tahap sebelumnya. Dalam Laporan Realisasi Anggaran tersebut dinyatakan bahwa untuk Program pembangunan jalan dan jembatan telah direalisasikan seratus persen sehingga tidak perlu dianggarkan lagi kegiatan Program pembangunan jalan dan jembatan yang belum dibayarkan tersebut;.
Bahwa Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dinyatakan bahwa salah satu wewenang BUD adalah melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah. Pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan pembayarannya dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terlebih dulu oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh SKPD terkait.. Berdasarkan hal tersebut Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan dana dari RKUD di Bank BNI Cabang Manokwari ke rekening PT Putra Papua Perkasa karena kewenangan hanya dimiliki oleh Kepala BPKAD sebagai BUD. Atas dasar pengeluaran dana dari kas daerah sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang menyimpang dari taa-tertib keuangan daerah telah mengakibatkan kerugian daerah sesuai jumlah tersebut;
Bahwa benar proses pencairan kas daerah sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP) tanpa mekanisme APBD tersebut tidak sesuai dengan beberapa ketentuan yaitu:
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah disahkan.
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 yang menyatakan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 65 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 65 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud.
Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 Nomor : 08.B/LHP/XIX.Man/08/2012 Tanggal 31 Agustus 2012 dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No : 01/LHP/ XIX. MAN/01/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012 tanggal 18 Januari 2013 ditemukan Kerugian Negara Cq Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pasal 1 yang menyatakan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM;
pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD;
pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya;
Pasal 61 yang menyatakan: setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
pasal 65 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
pasal 65 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas pada tanggal 2 Januari 2012 sampai dengan 19 Januari 2012 atau sampai pejabat definitif Pemimpin PT. BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Manokwari tidak aktif, Terdakwa ROY LETLORA, S.P, M.M., yang sebelumnya sebagai Wakil Pimpinan Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Manokwari ditugaskan menjadi pengganti sementara (Pgs) Pemimpin Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Manokwari mengingat pejabat definitif sedang melaksanakan cuti telah menerima surat dari Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tertanggal 13 Januari 2012 yang isinya meminta dilakukan pemindahbukuan Dana Sisa Kurang Bayar Sarana dan Prasarana Proyek Pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT. Putra Papua Perkasa dari rekening atas nama Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat di Bank BNI cabang Manokwari Nomor : 0084285953 ke rekening PT. Putra Papua Perkasa di Bank BNI Cabang Sorong Nomor. 0150008580 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah), disertai permintaan pemblokiran atas rekening tersebut;
Menimbang, bahwa pemindahbukuan rekening atas nama penerima PT. Putra Papua Perkasa (PPP) pada tanggal 16 Januari 2016 pada mulanya diketahui dilakukan oleh Terdakwa ROY LETLORA, S.P, M.M., dengan cara mendisposisi surat setda tersebut ke Unit Administrasi Kredit Dalam Negeri dan Kliring PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Manokwari supaya dilakukan verifikasi dan tindak lanjut. Kemudian dengan dasar disposisi tersebut, menurut saksi APHRODITA, Amd, selaku Asisten Unit Administrasi Kredit Dalam Negeri dan Kliring PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Manokwari menyimpang dari kebiasaan bahwa permintaan pemindahbukuan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak berbentuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagaimana biasanya lalu menyampaikan hal tersebut kepada Penyelianya yakni saksi JAYADI SUWEDI, SH supaya ditanyakan kembali maksud disposisi itu kepada terdakwa ROY LETLORA, SP, MM. yang dijawab oleh Terdakwa “laksanakan saja” karena Terdakwa telah melakukan verifikasi kepada Gubernur Papua Barat saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI, Wakil Gubernur Papua Barat RAHIMIN KATJUNG (almarhum) dan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yakni saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi. tanggal 13 Januari 2012 yang selanjutnya diputuskan oleh ROY LETLORA, S.P, M.M., bahwa surat tersebut telah sesuai keabsahannya dengan mengacu pada kesesuaian contoh kartu tangan/speciment milik Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi, padahal tanda tangan/speciment milik Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi yang ada tersebut dalam kapasitasnya sebagai Kepala SKPD Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat tidak memiliki kewenangan untuk memberi perintah mencairkan atau memindahbukukan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Menimbang, bahwa ternyata kemudian diketahui pengeluaran dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP) ini tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat TA 2012. hal ini sesuai dengan Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat TA 2011 dan 2012 yang telah di audit yang tidak tercatat adanya hutang Pemerintah Propinsi Papua Barat kepada PT. Putra Papua Perkasa ( PPP). Selain itu juga didukung dengan adanya Surat Gubernur Papua Barat Nomor 900/106/GPB/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang permohonan permintaan kekurangan pencairan Dana Sarana Prasarana TAHAP IV TA 2008 Provinsi Papua Barat kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk segera direalisasikan dengan melampirkan Laporan Realisasi Anggaran Dana Sarana Prasarana tahap sebelumnya dimana dalam Laporan Realisasi Anggaran tersebut dinyatakan bahwa untuk Program pembangunan jalan dan jembatan telah terealisir dan sudah dibayarkan seratus persen sehingga dari rincian dana tersebut tidak terdapat kegiatan Program pembangunan jalan dan jembatan yang belum dibayarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal 65 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran”
Pasal 65 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud. Pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD;
Menimbang, bahwa terhadap pelaksanaan pemindahbukuan dana sisa kurang bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) tahun 2012 yang dilakukan Terdakwa atas inisiatifnya sendiri tanpa berkonsultasi kepada atasannya memerintahkan stafnya untuk melakukan pencairan hanya berdasarkan surat dari Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tertanggal 13 Januari 2012 yang isinya meminta dilakukan pemindahan Dana Sisa Kurang Bayar Sarana dan Prasarana Proyek Pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT. Putra Papua Perkasa dari rekening atas nama Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat Nomor : 0084285953 ke rekening PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008580, disertai permintaan pemblokiran atas rekening tersebut dan faktanya dananya telah diterima oleh PT. Putra Papua Perkasa seluruhnya sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang Direktur Utamanya SUWITO SUKENDAR dan Komisaris Utamanya pada saat itu adalah RICO SIA padahal diketahui dengan pasti oleh Terdakwa bahwa pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terlebih dulu oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dimana SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh SKPD terkait sehingga berdasarkan hal tersebut Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan dana dari RKUD di Bank BNI Cabang Manokwari ke rekening PT Putra Papua Perkasadan berdasarkan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 Nomor : 08.B/LHP/XIX.Man/08/2012 Tanggal 31 Agustus 2012 dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No : 01/LHP/ XIX. MAN/01/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012 tanggal 18 Januari 2013 ditemukan Kerugian Negara Cq Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah menguntungkan orang lain yaitu SUWITO SUKENDAR dan RICO SIA Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) artinya keuntungan yang diperoleh SUWITO SUKENDAR dan RICO SIA tersebut dipandang sebagai maksud atau tujuan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini, maka untuk mencapai tujuan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, S.H., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi ke dua, 2008, halaman 46, yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, adapun yang dimaksuddengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuantentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa pada tanggal 12 Januari sampai dengan tanggal 19 Januari tahun 2012 Terdakwa ROY LETLORA, S.P, M.M., menjabat Wakil Pemimpin Cabang BNI Manokwari yang ditunjuk sebagai Pgs. Pemimpin Cabang berdasarkan SK Kakanwil Makasar PT. Bank Negera Indonesia (Persero) Tbk, No. KP/001a /WMK/4.1/R, tanggal 02 Januari 2012 oleh karena Pemimpin Cabang ( Bapak James Naibaho ) sedang melaksanakan cuti yang memiliki tugas dan tanggung jawab utama dalam bidang layanan nasabah dan tidak bertanggungjawab terhadap kredit. Sedangkan sebagai Pgs. Pimpinan Cabang BNI (Persero) Tbk, tugas dan tanggung jawab utama adalah bertanggung jawab terhadap seluruh bidang layanan nasabah dan bisnis kecuali dalam hal kewenangan memutus kredit diberikan setengah dari kewenangan Pemimpin Cabang definitif yakni maksimal Rp. 375.000.000.- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan dan sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya, pada tanggal 2 Januari 2012 sampai dengan 19 Januari 2012 pada saat Terdakwa ROY LETLORA, S.P, M.M., menjabat sebagai pengganti sementara (Pgs) Pemimpin Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Manokwari telah menerima surat dari Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tertanggal 13 Januari 2012 yang isinya meminta dilakukan pemindahbukuan Dana Sisa Kurang Bayar Sarana dan Prasarana Proyek Pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT. Putra Papua Perkasa dari rekening atas nama Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat di Bank BNI cabang Manokwari Nomor : 0084285953 ke rekening PT. Putra Papua Perkasa di Bank BNI Cabang Sorong Nomor. 0150008580 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah), disertai permintaan pemblokiran atas rekening tersebut padahal diketahui oleh Terdakwa bahwa mekanisme pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui surat dari Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tertanggal 13 Januari 2012 yang isinya meminta dilakukan pemindahbukuan Dana Sisa Kurang Bayar Sarana dan Prasarana Proyek Pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT. Putra Papua Perkasa telah menyimpangi ketentuan yang berlaku karena kapasitas Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat tidak memiliki kewenangan untuk memberi perintah mencairkan atau memindahbukukan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dimana perintah pemindahbukuan seharusnya menjadi kewenangan Bendahara Umum Daerah sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara berupa dan kekurangan uang senilai Rp 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) di Rekening Kas Umum Daerah Propinsi Papua Barat yang berpindah ke pihak ketiga, dalam hal ini rekening PT. Putra Papua Perkasa;
Menimbang bahwa pada tanggal 16 Januari 2012 Terdakwa ROY LETLORA, S.P, M.M, selaku (Pgs) Pimpinan Bank BNI cabang Manokwari dengan cara mencocokkan contoh kartu tanda tangan/speciment dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi yang ada di PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Manokwari merasa yakin atas kesesuaian tanda tangan milik dari Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi, kemudian ROY LETLORA, S.P, M.M,. menghubungi melalui telepon Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi untuk menghadap di kantornya guna melakukan verifikasi langsung tentang keabsahan dari surat yang dibuatnya yang meliputi kebenaran atas isi surat dan untuk meyakinkan bahwa surat tersebut benar dibuat oleh saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi. dimana sebelum melakukan konfirmasi dengan saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi. Terdakwa telah mencoba menghubungi melalui telepon saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI yang saat itu diingatnya masih menjabat sebagai Gubernur Papua Barat, tetapi tidak bisa oleh karena handphone dari saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI tidak aktif. Setelah itu Terdakwa ROY LETLORA, SP, MM menghubungi RAHIMIN KATJONG (almarhum) yang saat itu juga diingat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Papua Barat namun diperoleh jawaban bahwa dirinya dan saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI sudah menjadi “rakyat biasa” karena sudah tidak menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat lagi dan menurut pengakuan Terdakwa ia disarankan menghubungi Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi.
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa:
Pasal 65 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran”
Pasal 65 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD;
Menimbang, bahwa ternyata sebelumnya Terdakwa mengetahui proses pencairan kas daerah sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP) yang tidak ada DIPA-nya dalam APBD Propinsi Papua Barata tahun 2012 tersebut tidak dilakukan dengan benar melalui mekanisme penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terlebih dulu oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dimana SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh SKPD terkait, akan tetapi justru Terdakwa malah mem-verifikasi tanda tangan Ir. Marthen L. Rumadas yang tidak tercantum dalam contoh specimen tanda tangan yang berhak melakukan otorisasi pengeluaran dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening pihak ketiga sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai pengganti sementara (Pgs) Pemimpin Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Manokwari dengan menggunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukannya untuk melaksanakan perintah surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tertanggal 13 Januari 2012 yang isinya meminta dilakukan pemindahbukuan Dana Sisa Kurang Bayar Sarana dan Prasarana Proyek Pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT. Putra Papua Perkasa dari rekening atas nama Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat di Bank BNI cabang Manokwari Nomor : 0084285953 ke rekening PT. Putra Papua Perkasa di Bank BNI Cabang Sorong Nomor. 0150008580 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah), disertai permintaan pemblokiran atas rekening tersebut dimana seharusnya menurut prosedur di Bank BNI Cabang manokwari harus melalui mekanisme SP2D artinya Terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukannya selaku (Pgs) Pemimpin Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Manokwari untuk tujuan lain yakni untuk menguntungkan orang lain yaitu SUWITO SUKENDAR dan RICO SIA dari PT. PUTRA PAPUA PERKAS senilai Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) Terdakwa telah memindahbukukan dana dari rekening kas daerah Provinsi Papua Barat secara tidak tertib, tidak taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan tidak bertanggung jawab dengan tidak memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, jika Terdakwa tidak menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukannya, maka orang lain tidak diuntungkan dan Negara tidak dirugikan, adapun pernyataan Terdakwa bahwa perbuatan yang dilakukan semata-mata demi mempertahankan pasar yaitu layanan prima kepada nasabah utama yaitu Kas Umum Daerah menurut Majelis Hakim tidak beralasan karena dilakukan dengan menyimpangi prosedur yang salah yaitu melakukan pencairan tanpa melalui mekanisme SP2D adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan karena apabila Terdakwa mengikuti Prinsip kehati-hatian Perbankan seharusnya justru Terdakwa harus menolak dan tidak mengikuti perintah yang salah dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tertanggal 13 Januari 2012 tersebut karena beretentangan dengan prosedur pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah yang seharusnya menggunakan SP2D sesuai dengan ketentuan kedua peraturan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur: Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara,baik tingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga, berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah ”kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, artinya kerugian keuangan negara tersebut tidak harus benar-benar telah terjadi, dan putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 tidak membatalkan hal tersebut, sehingga penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang mengenai hal tersebut tetap berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas dan telah dipertimbangkan pula pada unsur-unsur sebelumnya pada tahun 2011 terdapat Alokasi Sisa Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang dianggarkan dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 229/ PMK.07/2011, tanggal 21 Desember 2011 yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2011 bertujuan untuk Kegiatan Pembangunan Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Fisik;;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa ROY LETLORA , S.P.,M.M., selaku Pgs. Pemimpin Cabang berdasarkan SK Kakanwil Makasar PT. Bank Negera Indonesia (Persero) Tbk, No. KP/001a /WMK/4.1/R, tanggal 02 Januari 2012 menerima surat dari Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tertanggal 13 Januari 2012 yang isinya meminta dilakukan pemindahbukuan Dana Sisa Kurang Bayar Sarana dan Prasarana Proyek Pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT. Putra Papua Perkasa dari rekening atas nama Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat di Bank BNI cabang Manokwari Nomor : 0084285953 ke rekening PT. Putra Papua Perkasa di Bank BNI Cabang Sorong Nomor. 0150008580 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah), disertai permintaan pemblokiran atas rekening tersebut yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat TA 2012, dan juga sesuai dengan Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat TA 2011 dan 2012 yang telah di audit yang tidak tercantum adanya hutang pada PT. Putra Papua Perkasa ( PPP) dan juga di dukung dengan Surat Nomor 900/106/GPB/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang permohonan permintaan kekurangan pencairan Dana Sarana Prasarana TAHAP IV TA 2008 Provinsi Papua Barat, Gubernur Papua Barat meminta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk merealisasikan pencairan Dana tersebut dengan melampirkan Laporan Realisasi Anggaran Dana Sarana Prasarana tahap sebelumnya dimana dalam Laporan Realisasi Anggaran tersebut dinyatakan bahwa untuk Program pembangunan jalan dan jembatan Ayawasi-Kebar telah direalisasikan seratus persen dari dana tersebut sehingga tidak terdapat kegiatan dalam Program pembangunan jalan dan jembatan yang belum dibayarkan maka menurut Majelis Hakim dana Alokasi Sisa Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dengan tujuan untuk Kegiatan Pembangunan Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Fisik dan bukan untuk pembayaran hutang Pemerintah Propinsi Papua Barat kepada PT. PUTRA PAPUA PERKASA sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) akan tetapi dipindahbukukan oleh Terdakwa melalui mekanisme yang salah seperti diuraikan diatas ke rekening PT. PUTRA PAPUA PERKASA yang telah dikeluarkan dari kas negara yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 yang telah menguntungkan SUWITO SUKENDAR dan RICO SIA dari PT. PUTRA PAPUA PERKASA adalah merupakan kerugian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur keempat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya pada halaman 42 dan halaman 43 yang pada pokoknya menyatakan unsur ini tidak terpenuhi karena Terdakwa telah melakukan verifikasi dengan cara mengkomfirmasi kepada orang yang menjadi key persons sesuai tanda tangan Specimen di Bank BNI Cabang Manokwari, yaitu Gubernur Bapak ABRAHAM O. ATARURI, Wakil Gubernur Bapak RAHIMING KATJONG dan EDY M.SIRAIT yang ternyata sudah meninggal dunia, baru Terdakwa ROY LETLORA, SE.MM. meminta bertemu SEKDA Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, M.Si., untuk memastikan kebenaran Surat Perintah tersebut sebelum dieksekusi pada Tanggal 16 Januari 2012. bantahan seperti tersebut dimuka tidaklah dapat diterima dan harus dikesampingkan karena terbukti Terdakwa mengetahui bahwa specimen tanda tangan Ir. Marthen L.Rumadas hanya berlaku untuk meng-otorisasi pengeluaran dari Rekening Dinas Pemerintahan Setda Propinsi Papua Barat yang menjadi wewenangnya dan bukan terhadap pengeluaran dana dari Rekening Kas Umum Daerah. Disamping itu dari hasil pertemuan Verifikasi tersebut tidak ada satupun dari ketiga key person maupun pejabat sementara (Plt) pemegang specimen tanda tangan otorisasi Rekening Kas Umum Daerah yang bersedia memberikan “Surat Kuasa Khusus” sebagai dasar legalitas kepada Ir. Marthen L. Rumadas untuk mengeluarkan dana dari RKUD, namun Terdakwa tetap melakukan pemindahbukuan dari rekening atas nama Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat di Bank BNI cabang Manokwari Nomor : 0084285953 ke rekening PT. Putra Papua Perkasa di Bank BNI Cabang Sorong Nomor. 0150008580 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) sehingga menimbulakn kerugian negara sejumlah yang dipindahbukukan oleh Terdakwa. Apabila ingin menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan, seharusnya justru Terdakwa menolak permintaan pemindahbukuan tersebut karena Terdakwa mengetahui cacat administrasi pada prosedur pencairan dana dari RKUD ini justru memiliki dampak resiko hilangnya kepercayaan publik yang besar bagi bank BNI akibat ketidak hati-hatian Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yakni “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa peranan atau kedudukan pelaku tersebut di atas bersifat alternatif, artinya salah satu saja dari peranan atau kedudukan itu terpenuhi maka Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi. Apakah sebagai orang yang melakukan atau sebagai orang yang menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan;
Menimbang, bahwa “orang yang melakukan” maksudnya disini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa “orang yang menyuruh melakukan” maksudnya disini sedikitnya ada 2 (dua) orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Yang disuruh itu harus hanya merupakan suatu alat saja sehingga ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa “orang yang turut melakukan” dalam arti “bersama-sama melakukan”. Maksudnya disini sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yakni orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana, dan kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana itu. Tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong atau membantu saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana diterangkan saksi-saksi dengan diperkuat oleh keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, untuk melaksanakan program Alokasi Sisa Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang dianggarkan dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 229/ PMK.07/2011, tanggal 21 Desember 2011 yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2011 bertujuan untuk Kegiatan Pembangunan Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Fisik dan bukan tercantum dalam nomenklatur sebagai hutang Pemerintah Propinsi Papua Barat kepada PT. PUTRA PAPUA PERKASA, akan tetapi oleh Terdakwa ROY LETLORA selaku Pgs. Pemimpin Cabang berdasarkan SK Kakanwil Makasar PT. Bank Negera Indonesia (Persero) Tbk, No. KP/001a /WMK/4.1/R, tanggal 02 Januari 2012 dipindahbukukan dana Alokasi Sisa Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) tersebut seluruhnya ke rekening PT. Putra Papua Perkasa yang Direktur Utamanya SUWITO SUKENDAR dan Komisaris Utamanya RICO SIA di Bank BNI Cabang Sorong Nomor 0150008580 tanpa melalui prosedur dan proses sesuai ketentuan peraturan perudangan seperti diuraikan diatas dan atas inisiatifnya sendiri tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan yakni melalui mekanisme SP2D kemudian menindak lanjuti surat dari Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012, tertanggal 13 Januari 2012 yang isinya meminta dilakukan pemindahbukuan Dana Sisa Kurang Bayar Sarana dan Prasarana Proyek Pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT. Putra Papua Perkasa padahal diketahui oleh Terdakwa bahwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi bukan pemegang specimen tanda tangan rekening kas umum daerah dan tidak memiliki surat kuasa khusus bertindak untuk dan atas nama pemegang specimen tanda tangan yang sebenarnya sehingga pencairan dananya telah diterima oleh SUWITO SUKENDAR dari PT. PUTRA PAPUA PERKASA seluruhnya sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang kemudian diketahui bahwa pelaksanaan Proyek Pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT. Putra Papua Perkasa tersebut telah dibayarkan seratus persen tahun 2009 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperoleh PT. Putra Papua Perkasa sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Ir. Marthen L. Rumadas, Rico Sia, Suwito Sukendar dan Terdakwa telah secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan peranan masing-masing sehingga dapat terwujudnya pemindahbukuan dana Sisa Kurang Bayar Sarana dan Prasarana Proyek Pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar Tahun 2008 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa ROY LETLORA pada tanggal 16 januari 2012 padahal faktanya pekerjaan jalan Ayawasi-Keybar tersebut telah selesai dikerjakan dan telah dibayarkan seratus persen senilai Rp. 47.135.790.000,00 (Empat puluh tujuh milyar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dananya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2008, artinya Terdakwa adalah sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan korupsi tersebut. Dengan demikian Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa ROY LETLORA haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa ROY LETLORA haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang berpendapat dakwaan primair terbukti oleh karena didalam kedudukan Terdakwa selaku Pgs. Pemimpin Cabang berdasarkan SK Kakanwil Makasar PT. Bank Negera Indonesia (Persero) Tbk, No. KP/001a /WMK/4.1/R, tanggal 02 Januari 2012 Pgs. Pemimpin Cabang berdasarkan SK Kakanwil Makasar PT. Bank Negera Indonesia (Persero) Tbk, No. KP/001a /WMK/4.1/R, tanggal 02 Januari 2012 yang struktur kelembagaan organisasi dan pembiayaan operasionalnya dibawah peraturan perundangan Badan Usaha Milik Pemerintah dan dibiayai oleh APBN Pusat, dan dengan memperhatikan kepada ketentuan pasal 1 ayat (2) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, status pegawai/karyawan Bank BNI Cabang Manokwari termasuk dalam pengertian pegawai negeri yang diperluas yaitu orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah maka ketentuan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mempunyai sifat kekhususan lebih tepat diterapkan kepada Terdakwa sehingga tuntutan Penuntut Umum yang membahas tentang dakwaan primair dalam uraian putusan ini tidak perlu lagi ditanggapi dalam pertimbangan yang lebih jauh, demikian pula terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang membahas dan membantah terbuktinya tuntutan Penuntut Umum atas dakwaan primair, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkannya lebih jauh lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, Terdakwa juga dituntut pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Bahwa berpedoman pada ketentuan pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah terbukti Terdakwa telah menjadikan RICO SIA menikmati hasil korupsinya sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah), dan jumlah uang tersebut tidak ada yang mengalir kepada Terdakwa maka Terdakwa tidak dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar yang diperoleh RICO SIA dari tindak pidana korupsi yang merupakan beban dan tanggungjawab RICO SIA sendiri sehingga dengan demikian Terdakwa tidak dikenakan ketentuan pasal ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1. Permenkeu Nomor 55/PMK.07/2008 tanggal 22 April 2008 Tentang Penetapan Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 Provinsi Papua Barat ;
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 229/PMK.07/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang alokasi Kurang Bayar Dana Sarana Dan Prasarana Infrastruktur Tahun 2008 ;
3. Surat Gubernur Papua Barat Nomor: 900/106/GPB/2010 Tanggal 28 Januari 2010 Tentang permohonan kekurangan pencairan dana sarana prasarana Tahap IV Tahun Anggaran 2008 ;
4. Surat Sekda Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012 Tentang Pemindahan dana dan pemblokiran saldo rekening uang sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari rekening 008428953 (Rekening Kas Umum Daerah ) Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Cabang Manokwari ke Rekening nomor 150008508 An. PT. PUTRA PAPUA PERKASA ;
5. Fotocopy Nota Kredit RTGS REKENING KAS UMUM DAERAH (RKUD) Prov Papua Barat tertanggal 31 Desember 2011 yang diterbitkan oleh BNI Cabang Manokwari.
6. Fotocopy Rekening Koran An. Rekening Umum Kas Daerah ( RKUD) Prov Papua Barat dana masuk sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) sumber dana dari KKPN Jakarta 2 ;
7. Fotocopy Rekening Koran An. Rekening Umum Kas Daerah ( RKUD) Prov Papua Barat MUTASI/PINDAH dana sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ;
8. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No: 01/LHP/XIX.MAN/01/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
9. 1 (satu) lembar copy di sahkan Laporan Panitia Kerja Belanja Ke Daerah Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan RUU Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 Beserta Nota Keuangannya tanggal 20 September - 8 Oktober 2007 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ;
10. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2008 Nomor 0004.0/071.03.2/-/2008 ;
11. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 Nomor 0004.0/071.03.2/-/2008 IA. UMUM ;
12. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 IB. UMUM ;
13. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran II. Rincian Pengeluaran (Ribuan Rupiah) ;
14. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 III. Rencana Penarikan Pengeluaran dan Perkiraan Penerimaan ;
15. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2008 IV. Catatan ;
16. 1 (satu) lembar copy di sahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang Surat Perintah Membayar tanggal 16-06-2008 Nomor: 00240/PK.3.3/SAPRAS/2008;
17. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana Nomor: SPRPD-430/PK.3/2008 tanggal 16 Juni 2008;
18. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasarana Prov Papua Barat TA 2008 ;
19. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran No: SPP-0430/PK.3/2008 tanggal 16 juni 2008 ;
20. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahap I (15 %) No: SPP-430/PK.3/2008 tanggal 16 Juni 2008;
21. 1 (satu) lembar copy di sahkan surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia No: 902/350/BAKD tanggal 12 Juni 2008 perihal "Penyaluran Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat TA 2008" kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Dep. Keuangan ;
22. 1 (satu) lembar copy di sahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang Surat Perintah Membayar Nomor: 00383/PK.3.3/SARPRAS/2008 tanggal 10-11-2008;
23. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana Nomor: SPRPD-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
24. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasarana Prov Papua Barat TA 2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
25. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
26. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Penyesuaian Lainnya Tahap II, NOMOR: SPP-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
27. 1 (satu) lembar copy di sahkan surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Nomor: 905/690/BAKD tanggal 24 Oktober 2008 perihal Pertimbangan Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahap II dan III TA 2008 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan RI ;
28. 1 (satu) lembar copy di sahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang Surat Perintah Membayar Nomor: 00418/PK.3.3/SAPRAS/2008 tanggal 22-12-2008 ;
29. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana Nomor: SPRPD-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
30. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasarana Prov Papua Barat TA 2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
31. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
32. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Penyesuaian Lainnya Tahap III Nomor: SPP-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008.
33. 1 (satu) lembar copy di sahkan surat a.n. Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 903/1068/BAKD tanggal 15 Desember 2008 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan
34. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: S-628B/PK/2008 tanggal 24 Desember 2008 hal: Rencana Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Papua Barat Tahap IV kepada Direktur Jenderal BAKD Departemen Dalam Negeri Jakarta ;
35. 1 (satu) lembar copy di sahkan Laporan Panitia Kerja Transfer Ke Daerah dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan RUU Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 Beserta Nota Keuangannya tanggal 5 s.d. 11 Oktober 2010.
36. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-652/MK.07/2010 tanggal 8 Desember 2010 Hal: Permintaan review oleh aparat pengawas BPKP atas peggunaan Dana Sarana Provinsi Papua Barat TA. 2008 ;
37. 4 (empat) lembar copy di sahkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: S-631/K/D4/2011 tanggal 31 Mei 2011 Hal: Hasil Reviu Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana (DSP) Provinsi Papua Barat TA. 2008 ;
38. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-416 / MK.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 Hal: Jadwal pertemuan Menteri Keuangan dan Banggar DPR-RI tentang hasil riviu BPKP atas penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 ;
39. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor: 164/BA/DPR RI/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 Hal: Persetujuan atas Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat TA. 2008 ;
40. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor: AG/10837/DPR RI/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011 Hal: Persetujuan atas Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat TA. 2008 ;
41. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 Revisi ke-5 tanggal 20 Desember 2011.
42. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 IA. UMUM tanggal 20 Desember 2011;
43. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 II. Rincian Pengeluaran (Ribuan Rupiah) tanggal 20 Desember 2011.
44. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 III. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan tanggal 20 Desember 2011.
45. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 IV. CATATAN tanggal 20 Desember 2011.
46. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah Kurang Bayar Dana Sarana Prasarana Prov.Papua Barat TA 2008 Dalam APBN-P TA 2011 Nomor: SK-30/PK/2011 tanggal 27 Desember 2011;
47. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Kurang Bayar Dana Sarana Prasarana Prov. Papua Barat TA 2008 Dalam APBN-P TA 2011 tanggal 27 Desember 2011;
48. 1 (satu) lembar copy di sahkan Penetapan Rincian Transfer Ke Daerah Dana Penyesuaian Lainnya TA 2011 tanggal 27 Desember 2011;
49. 1 (satu) lembar copy di sahkan NSS: 17786525A Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 28-12-2011 Nomor: 933896W/019/110 Tahun Anggaran 2011, Nomor SPM: 48001/PK.25/KBSP/2011 tanggal 27-12-2011 Satker: 999202 Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian;
50. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: SPTB-48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011.
51. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran : Surat Perintah Membayar Nomor: 48001 tanggal 27-12-2011.
52. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP: 48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011.
53. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana TA 2008 Nomor: SPP/48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011.
54. Surat Gubernur Papua Barat Nomor: 900/106/GPB/2010 Tanggal 28 Januari 2010 Tentang permohonan kekurangan pencairan dana sarana prasarana Tahap IV Tahun Anggaran 2008 ;
55. Fotocopy Nota Kredit RTGS REKENING KAS UMUM DAERAH (RKUD) Prov Papua Barat tertanggal 31 Desember 2011 yang diterbitkan oleh BNI Cabang Manokwari.
56. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No: 01/LHP/XIX.MAN/01/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
57. Akte Pendirian PT. Putra Papua Perkasa dan perubahannya
58. Kontrak dan surat-surat lainnya
59. Kartu Contoh Tanda-tangan (KCT) PT. Putra Papua Perkasa.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong untuk dipergunakan dalam perkara nomor: Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk atas nama RICO SIA;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana penjara bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan Terdakwa agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman dan taat hukum. Oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi Terdakwa, Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi priorotas pemerintah.
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya ;
Keadaan yang meringankan:
Uang sebesar Rp. 78.907.877.152,- (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah), secara nyata tidak dinikmati oleh terdakwa.
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
- Terdakwa masih mempunyai tanggungan anak dan istri yang harus dinafkahi.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ROY LETLORA, S.P, M.M., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ROY LETLORA, S.P, M.M., terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1. Permenkeu Nomor 55/PMK.07/2008 tanggal 22 April 2008 Tentang Penetapan Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 Provinsi Papua Barat ;
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 229/PMK.07/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang alokasi Kurang Bayar Dana Sarana Dan Prasarana Infrastruktur Tahun 2008 ;
3. Surat Gubernur Papua Barat Nomor: 900/106/GPB/2010 Tanggal 28 Januari 2010 Tentang permohonan kekurangan pencairan dana sarana prasarana Tahap IV Tahun Anggaran 2008 ;
4. Surat Sekda Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012 Tentang Pemindahan dana dan pemblokiran saldo rekening uang sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari rekening 008428953 (Rekening Kas Umum Daerah ) Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Cabang Manokwari ke Rekening nomor 150008508 An. PT. PUTRA PAPUA PERKASA ;
5. Fotocopy Nota Kredit RTGS REKENING KAS UMUM DAERAH (RKUD) Prov Papua Barat tertanggal 31 Desember 2011 yang diterbitkan oleh BNI Cabang Manokwari.
6. Fotocopy Rekening Koran An. Rekening Umum Kas Daerah ( RKUD) Prov Papua Barat dana masuk sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) sumber dana dari KKPN Jakarta 2 ;
7. Fotocopy Rekening Koran An. Rekening Umum Kas Daerah ( RKUD) Prov Papua Barat MUTASI/PINDAH dana sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ;
8. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No: 01/LHP/XIX.MAN/01/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
9. 1 (satu) lembar copy di sahkan Laporan Panitia Kerja Belanja Ke Daerah Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan RUU Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 Beserta Nota Keuangannya tanggal 20 September - 8 Oktober 2007 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ;
10. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2008 Nomor 0004.0/071.03.2/-/2008 ;
11. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 Nomor 0004.0/071.03.2/-/2008 IA. UMUM ;
12. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 IB. UMUM ;
13. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran II. Rincian Pengeluaran (Ribuan Rupiah) ;
14. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 III. Rencana Penarikan Pengeluaran dan Perkiraan Penerimaan ;
15. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2008 IV. Catatan ;
16. 1 (satu) lembar copy di sahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang Surat Perintah Membayar tanggal 16-06-2008 Nomor: 00240/PK.3.3/SAPRAS/2008;
17. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana Nomor: SPRPD-430/PK.3/2008 tanggal 16 Juni 2008;
18. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasarana Prov Papua Barat TA 2008 ;
19. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran No: SPP-0430/PK.3/2008 tanggal 16 juni 2008 ;
20. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahap I (15 %) No: SPP-430/PK.3/2008 tanggal 16 Juni 2008;
21. 1 (satu) lembar copy di sahkan surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia No: 902/350/BAKD tanggal 12 Juni 2008 perihal "Penyaluran Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat TA 2008" kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Dep. Keuangan ;
22. 1 (satu) lembar copy di sahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang Surat Perintah Membayar Nomor: 00383/PK.3.3/SARPRAS/2008 tanggal 10-11-2008;
23. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana Nomor: SPRPD-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
24. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasarana Prov Papua Barat TA 2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
25. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
26. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Penyesuaian Lainnya Tahap II, NOMOR: SPP-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
27. 1 (satu) lembar copy di sahkan surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Nomor: 905/690/BAKD tanggal 24 Oktober 2008 perihal Pertimbangan Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahap II dan III TA 2008 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan RI ;
28. 1 (satu) lembar copy di sahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang Surat Perintah Membayar Nomor: 00418/PK.3.3/SAPRAS/2008 tanggal 22-12-2008 ;
29. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana Nomor: SPRPD-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
30. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasarana Prov Papua Barat TA 2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
31. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
32. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Penyesuaian Lainnya Tahap III Nomor: SPP-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008.
33. 1 (satu) lembar copy di sahkan surat a.n. Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 903/1068/BAKD tanggal 15 Desember 2008 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan
34. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: S-628B/PK/2008 tanggal 24 Desember 2008 hal: Rencana Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Papua Barat Tahap IV kepada Direktur Jenderal BAKD Departemen Dalam Negeri Jakarta ;
35. 1 (satu) lembar copy di sahkan Laporan Panitia Kerja Transfer Ke Daerah dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan RUU Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 Beserta Nota Keuangannya tanggal 5 s.d. 11 Oktober 2010.
36. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-652/MK.07/2010 tanggal 8 Desember 2010 Hal: Permintaan review oleh aparat pengawas BPKP atas peggunaan Dana Sarana Provinsi Papua Barat TA. 2008 ;
37. 4 (empat) lembar copy di sahkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: S-631/K/D4/2011 tanggal 31 Mei 2011 Hal: Hasil Reviu Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana (DSP) Provinsi Papua Barat TA. 2008 ;
38. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-416 / MK.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 Hal: Jadwal pertemuan Menteri Keuangan dan Banggar DPR-RI tentang hasil riviu BPKP atas penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 ;
39. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor: 164/BA/DPR RI/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 Hal: Persetujuan atas Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat TA. 2008 ;
40. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor: AG/10837/DPR RI/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011 Hal: Persetujuan atas Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat TA. 2008 ;
41. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 Revisi ke-5 tanggal 20 Desember 2011.
42. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 IA. UMUM tanggal 20 Desember 2011;
43. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 II. Rincian Pengeluaran (Ribuan Rupiah) tanggal 20 Desember 2011.
44. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 III. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan tanggal 20 Desember 2011.
45. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 IV. CATATAN tanggal 20 Desember 2011.
46. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah Kurang Bayar Dana Sarana Prasarana Prov.Papua Barat TA 2008 Dalam APBN-P TA 2011 Nomor: SK-30/PK/2011 tanggal 27 Desember 2011;
47. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Kurang Bayar Dana Sarana Prasarana Prov. Papua Barat TA 2008 Dalam APBN-P TA 2011 tanggal 27 Desember 2011;
48. 1 (satu) lembar copy di sahkan Penetapan Rincian Transfer Ke Daerah Dana Penyesuaian Lainnya TA 2011 tanggal 27 Desember 2011;
49. 1 (satu) lembar copy di sahkan NSS: 17786525A Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 28-12-2011 Nomor: 933896W/019/110 Tahun Anggaran 2011, Nomor SPM: 48001/PK.25/KBSP/2011 tanggal 27-12-2011 Satker: 999202 Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian;
50. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: SPTB-48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011.
51. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran : Surat Perintah Membayar Nomor: 48001 tanggal 27-12-2011.
52. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP: 48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011.
53. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana TA 2008 Nomor: SPP/48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011.
54. Surat Gubernur Papua Barat Nomor: 900/106/GPB/2010 Tanggal 28 Januari 2010 Tentang permohonan kekurangan pencairan dana sarana prasarana Tahap IV Tahun Anggaran 2008 ;
55. Fotocopy Nota Kredit RTGS REKENING KAS UMUM DAERAH (RKUD) Prov Papua Barat tertanggal 31 Desember 2011 yang diterbitkan oleh BNI Cabang Manokwari.
56. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No: 01/LHP/XIX.MAN/01/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
57. Akte Pendirian PT. Putra Papua Perkasa dan perubahannya
58. Kontrak dan surat-surat lainnya
59. Kartu Contoh Tanda-tangan (KCT) PT. Putra Papua Perkasa.
dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dipergunakan dalam perkara nomor: 4/Pid-Sus-TPK /2016/PN.Mnk atas nama Terdakwa RICO SIA;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016, oleh kami, ARIS SINGGIH HARSONO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, HARI ANTONO, S.H. dan FERNANDO, S.H., sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 01 Februari 2016 Nomor 04/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnk, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SARLIANA L. PATTANDUNG, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, dengan dihadiri oleh YUSAK AYOMI, S.H., M.H., dan DECY CAPRIANA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. HARI ANTONO, S.H., ARIS SINGGIH HARSONO, SH.,M.H.
2. FERNANDO, S.H.,
PANITERA PENGGANTI,
SARLIANA L. PATTANDUNG, S.H.,