142/Pid.Sus/2011/PNMKD
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 142/Pid.Sus/2011/PNMKD
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDIYONO BIN MULYAJID
HUKUM
i P U T U S A N
Nomor : 142/Pid.Sus/2011/PN.MKD
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama : SUDIYONO BIN MULYAJID;
Tempat lahir : Magelang;
Umur/tanggal lahir : 41 tahun/23 Pebruari 1970;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Sawangargo RT 01/04 Desa Sawangarjo Kecamatan
Sawangan Kabupaten Magelang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 13 Pebruari 2011 s/d sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa SUDIYONO BIN MULYAJID beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUDIYONO BIN MULYAJID bersalah melakukan tindak pidana Kesatu : Kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan kedua : Kealpaan yang mengakibatkan luka berat, melanggar Kesatu Pasal 31 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dan Kedua Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDIYONO BIN MULYAJID dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun, dikurangi selama ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan bermotor bus No.Pol AA-1701-MB berikut STNK DIKEMBALIKAN KEPADA PO SUMBER ALAM
1 (satu) unit Kendaraan Bermotor sepeda motor merk Yamaha No.Pol H-1263-HV berikut STNK dikembalikan kepada saksi Yurnaini Binti Bejo Purwanto;
Menetapkan agar Terdakwa SUDIYONO BIN MULYAJID dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
BAhwa Terdakwa SUDIYONO BIN MULYAJID pada hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2011 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam tahun 2011, bertempat di Jalan Umum yaitu di desa Sempu Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang atau pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid , terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga orang lain meninggal dunia, dikarenakan sebagai berikut :
BAhwa pada hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2011 terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor berupa bus umum bernama “SUMBER ALAM” No.Pol AA-1701-AC yang bergerak di jalan umum dari arah Purworejo menuju arah Magelang, pada saat sampai di Desa Sempu Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang dimana kendaraan bermotor yang dikemudikan terdakwa bergerak dari arah selatan menuju Utara.
Bahwa saat sampai di desa Sempu, Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang, terdakwa mendahului kendaraan bermotor roda 4 (mobil) yang tidak diketahui identitasnya , pada saat mendahului jalan tersebut , kendaraan yang dikemudikan terdakwa telah melewati as jalan sehingga masuk pada jalur jalan bagi kendaraan yang bergerak dari arah berlawanan yaitu bergerak dari arah Utara menuju ke Selatan.
Bahwa pada saat akan mendahului kendaraan bermotor roda 4 (mobil) yang tidak diketahui identitasnya, terdakwa telah mengetahui terdapat kendaraan sepeda motor yang bergerak dari arah Utara menuju Selatan.
Bahwa pada saat akan mendahului kendaraan bermotor roda 4 (mobil) yang tidak diketahui identitasnya , terdakwa telah mengetahui terdapat kendaraan sepeda motor yang bergerak dari arah Utara menuju arah Selatan, namun oleh karena terdakwa terburu-buru hendak sampai di terminal Semarang, kemudian terdakwa tetap memaksakan kehendaknya untuk mendahului kendaraan bermotor roda 4 (mobil) yang tidak diketahui identitasnya tersebut, kemudian saat kendaraan yang dikemudikan terdakwa telah berada pada jalan bagi kendaraan yang datang dari arah berlawanan maka kecelakaan tidak dapat dihindarkan yaitu bagian depan kanan yang dikemudikan terdakwa membentur bagian depan sepeda motor Yamaha No.Pol H-2163-HV yang dikemudikan oleh korban DONI SUSILO yang memboncengkan saksi YURNAINI sehingga terjatuh.
Bahwa dengan adanya benturan antara kendaraan bus yang dikemudikan terdakwa dengan kendaraan sepeda motor yang dikemudikan korban DONI SUSILO, menyebabkan pengemudi kendaraan sepeda meninggal dunia karena mengalami cedera sebagaimana visum et repertum No.:R/23/III/2011 tertanggal 08 Maret 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Basuki W, Sp OT pemerksa pada Rumah Sakit TK.II.04.05.01.dr SOEDJONO, yaitu pada :
Kepala : - Cedera kepala berat
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
DAN
KEDUA
BAhwa Terdakwa SUDIYONO BIN MULYAJID pada hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2011 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam tahun 2011, bertempat di Jalan Umum yaitu di desa Sempu Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang atau pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid , terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dikarenakan sebagai berikut :
BAhwa pada hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2011 terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor berupa bus umum bernama “SUMBER ALAM” No.Pol AA-1701-AC yang bergerak di jalan umum dari arah Purworejo menuju arah Magelang, pada saat sampai di Desa Sempu Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang dimana kendaraan bermotor yang dikemudikan terdakwa bergerak dari arah selatan menuju Utara.
Bahwa saat sampai di desa Sempu, Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang, terdakwa mendahului kendaraan bermotor roda 4 (mobil) yang tidak diketahui identitasnya , pada saat mendahului jalan tersebut , kendaraan yang dikemudikan terdakwa telah melewati as jalan sehingga masuk pada jalur jalan bagi kendaraan yang bergerak dari arah berlawanan yaitu bergerak dari arah Utara menuju ke Selatan.
Bahwa pada saat akan mendahului kendaraan bermotor roda 4 (mobil) yang tidak diketahui identitasnya , terdakwa telah mengetahui terdapat kendaraan sepeda motor yang bergerak dari arah Utara menuju arah Selatan, namun oleh karena terdakwa terburu-buru hendak sampai di terminal Semarang, kemudian terdakwa tetap memaksakan kehendaknya untuk mendahului kendaraan bermotor roda 4 (mobil) yang tidak diketahui identitasnya tersebut, kemudian saat kendaraan yang dikemudikan terdakwa telah berada pada jalan bagi kendaraan yang datang dari arah berlawanan maka kecelakaan tidak dapat dihindarkan yaitu bagian depan kanan yang dikemudikan terdakwa membentur bagian depan sepeda motor Yamaha No.Pol H-2163-HV yang dikemudikan oleh korban DONI SUSILO yang memboncengkan saksi YURNAINI sehingga terjatuh.
Bahwa dengan adanya benturan antara kendaraan bus yang dikemudikan terdakwa dengan kendaraan sepeda motor yang dikemudikan korban DONI SUSILO, menyebabkan pembonceng sepeda mengalami luka-luka sebagaimana visum et repertum No.R/24/III/2011 tertanggal 08 Maret 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Basuki W, Sp OT pemerksa pada Rumah Sakit TK.II.04.05.01.dr SOEDJONO, yaitu luka pada :
Patah tulang paha kanan
Patah tulang lengan atas kanan
Patah tulang selangka kanan
Bahwa dengan adanya luka patah tulang tersebut mengakibatkan saksi Yurnaini mengalami sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali, dengan demikian luka yang diderita oleh saksi Yurnaini dikategorikan luka berat.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa di persidangan telah menyatakan bahwa ia telah mendengar serta mengerti akan dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
SAKSI YURNAINI BIN BEJO PURWANTO;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2011 saksi berboncengan dengan DONY dari arah Ambarawa menuju ke arah Kebumen dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA No.Pol AA 2163 HV, sesampainya di daerah Tempuran saksi tidak tahu apa yang terjadi namun tiba-tiba saksi pingsan dan baru sadar ketika pukul 14.00 WIB di rumah sakit, dimana saat itu saksi mengalami patah tulang paha kanan, patah tulang lengan atas kanan dan patah tulang selangka kanan;
Bahwa saksi baru mengetahui setelah diberitahu kalau dirinya bersama ZDONY telah mengalami kecelakaan karena ditabrak oleh bus Sumber Alam;
Bahwa sampai saat ini saksi masih belum bisa jalan dan terus melakukan pengobatan lanjutan;
Bahwa untuk korban DONY SUSILO akibat kecelakaan itu telah meninggal dunia;
Bahwa sepeda motor yang digunakan saat mengalami kecelakaan adalah milik saksi;
Bahwa saksi telah mendapat biaya pengobatan dari PO Sumber Alam demikian pula untuk keluarga DONY telah menerima uang duka dari PO Sumber Alam;
Bahwa saat itu jalanan lurus, terang dan sepi ada jembatan, dimana marka jalan saat itu lurus serta kecepatan sepeda motor yang dikendarai saksi dengan DONY tidak kencang
Berdasarkan keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SAKSI AHMAD SUJIONO BIN SUNGKONO;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2011 saksi sebagai penumpang di bus SUMBER ALAM jurusan CILACAP SEMARANG yang saat itu menuju ke arah Semarang;
Bahwa saksi duduk di depan di samping kondektur dan pengemudi yang saat itu dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa sampai di tempuran, bus yang bergerak dari arah Selatan menuju ke arah Utara tersebut mendahului sebuah bus kecil kemudian juga mendahului angkot dan melalui garis as jalan yang saat itu merupakan garis lurus lalu tiba-tiba saksi mendengar benturan;
Bahwa kemudian bus berhenti dan saksi turun ternyata terdapat sepeda motor terjatuh dengan 2 orang terluka yaitu 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, namun bagaimana kondisinya saksi tidak tahu, dan saat itu pada bus terdapat kerusakan kaca lampu depan kanan pecah dan bagian kanan depan penyok sedangkan pada sepeda motor pada body bagian kanan;
Bahwa saksi tidak memperhatikan darimana datangnya sepeda motor;
Berdasarkan keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SAKSI SANGIDUN BIN NAWAWI;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2011 pukul 11.00 WIB bertempat di jembatan di Desa Sempu Kecamatan Tempuran saksi telah mengetahui terjadinya kecelakaan antara sepeda motor dengan bus SUMBER ALAM, namun saksi tidak melihat langsung bagaiman kejadiannya, setahu saksi setelah saksi mendengar suara benturan keras, kemudian saksi melihat ada sepeda motor berikut 2 (dua) penumpangnya terpental, dimana posisi akhir kendaraan sepeda motor tersebut dari arah Semarang menuju ke Purworejo sedangkan busnya dari arah Purworejo menuju Semarang;
Bahwa keadaan jalan adalah menuju jembatan dan ada marka jalan berupa garis lurus dan saat itu saksi melihat ada bekas ban bus telah memasuki jalur kendaraan dan telah memakan jalan bagi arah yang berlawanan;
BAhwa korban yang menaiki sepeda motor adalah seorang laki-laki dan perempuan , keduanya dalam kondisi tidak sadarkan diri, dimana yang perempuan mengalami patah tulang tangan dan kaki sedangkan yang laki-laki mengalami luka di kepala;
Bahwa pada bus terdapat kerusakan kaca lampu depan kanan pecah dan bagian kanan depan penyok sedangkan pada sepeda motor pada body bagian kanan;
Berdasarkan keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SAKSI MUHDIYANTO BIN AHMAD SAJULI;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2011 pukul 11.00 WIB bertempat di jembatan di Desa Sempu Kecamatan Tempuran saksi telah mengetahui terjadinya kecelakaan antara sepeda motor dengan bus SUMBER ALAM, namun saksi tidak melihat langsung bagaiman kejadiannya, setahu saksi setelah saksi mendengar suara benturan keras, kemudian saksi melihat ada sepeda motor berikut 2 (dua) penumpangnya terpental, dimana posisi akhir kendaraan sepeda motor tersebut dari arah Semarang menuju ke Purworejo sedangkan busnya dari arah Purworejo menuju Semarang;
Bahwa keadaan jalan adalah menuju jembatan dan ada marka jalan berupa garis lurus dan saat itu saksi melihat ada bekas ban bus telah memasuki jalur kendaraan dan telah memakan jalan bagi arah yang berlawanan;
BAhwa korban yang menaiki sepeda motor adalah seorang laki-laki dan perempuan , keduanya dalam kondisi tidak sadarkan diri, dimana yang perempuan mengalami patah tulang tangan dan kaki sedangkan yang laki-laki mengalami luka di kepala;
Bahwa pada bus terdapat kerusakan kaca lampu depan kanan pecah dan bagian kanan depan penyok sedangkan pada sepeda motor pada body bagian kanan;
Berdasarkan keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SAKSI JAZIZ SAKIRIN BIN SUJIONO;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2011 pukul 11.00 WIB bertempat di jembatan di Desa Sempu Kecamatan Tempuran saksi telah mengetahui terjadinya kecelakaan antara sepeda motor dengan bus SUMBER ALAM;
Bahwa saat itu saksi sedang mengemudikan minibus yang bergerak dari arah Purworejo ke arah Magelang atau dari arah Selatan menuju ke arah Utara, kemudian sebelum di jembatan, minibus yang dikemudikan saksi didahului oleh bus Sumber Alam yang dikemudikan oleh terdakwa, setelah berhasil mendahului, saksi melhat bus Sumber Alam tersebut hendak mendahului angkutan kota, saat sampai setengah dari angkutan kota dan saat itu bus sudah melewati marka jalan, kemudian saksi mendengar ada suara benturan , dan saksi melihat ada sepeda motor terpental setelah itu bus berhenti;
Bahwa kemudian saksi memberhentikan minibusnya lalu turun dari minibus hendak menolong korban, dan saat turun, saksi melihat sepeda motor tersebut dan saksi menemukan ada seorang permpuan dan seorang laki-laki keduanya bersimbah darah dan keduanya dalam kondisi tidak sadarkan diri, yang perrempuan mengalami patah tulang dan yang laki-laki mengalami luka di kepalanya kemudian saksi mengangkat korban tersebut ke minibus saksi dan dilarikan ke rumah sakit;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi mendengar kabar kalau korban yang laki-laki meninggal dunia;
Berdasarkan keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SAKSI DEPPY ANGGONO;
Bahwa saksi adalah kakak kandung korban DONI SUSILO;
BAhwa pada hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2011, saksi mendengar kabar dari RST Dr. Sarjono jika DONI SUSILO mengalami kecelakaan lalu lintas yaitu tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai DONI SUSILO bersama YURNAINI dengan bus SUMBER ALAM;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut adik kandung saksi yaitu DONI SUSILO meninggal dunia dan YURNAINI mengalami patah tulang tangan dan kaki;
Bahwa dari PO SUMBER ALAM yang diwakili oleh Robertus telah menyerahkan uang duka kepada keluarga DONI yang diwakili oleh saksi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan telah diterima dengan baik;
Bahwa sebenarnya dalam perjanjian lisan robertus menyepakati hendak menyerahkan Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan kekurangannya dibayarkan setelah satu bulan, namun kenyataannya sampai sekarang belum dipenuhi;
Bahwa dari keluarga terdakwa belum ada santunan maupun permintaan maaf;
Berdasarkan keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
BAhwa pada hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2011 terdakwa mengemudikan bus umum “SUMBER ALAM” No.Pol AA-1701-AC jurusan Cilacap-Semarang bergerak dari arah selatan menuju Utara, pada saat sampai di Tempuran, Terdakwa sempat berhenti selama 45 menit untuk memperbaiki AC bus, kemudian Terdakwa berjalan lagi dan sesampainya di Desa Sempu Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang, terdakwa mendahului minibus lalu setelah berhasil, sesampainya di jembatan, terdakwa juga berusaha hendak mendahului bus engkel, hingga melewati as jalan namun pada saat mendahului bus engkel tersebut, terdakwa mengetahui terdapat kendaraan sepeda motor yang bergerak dari arah Utara menuju Selatan, dan oleh karena terdakwa terburu-buru hendak sampai di terminal Semarang, kemudian terdakwa tetap memaksakan kehendaknya untuk mendahului bus engkel tersebut, kemudian saat kendaraan yang dikemudikan terdakwa telah berada pada jalan bagi kendaraan yang datang dari arah berlawanan dan ternyata tidak pas, maka terdakwa kembali ke jalurnya namun kecelakaan tidak dapat dihindarkan yaitu bagian depan kanan bus yang dikemudikan terdakwa membentur bagian depan sepeda motor Yamaha No.Pol H-2163-HV yang dikemudikan oleh seorang laki-laki dan memboncengkan seorang perempuan;
Bahwa kemudian terdakwa mengehantikan busnya dan terdakwa turun melihat korban laki-laki sudah terjatuh demikian juga korban yang perempuan, lalu terdakwa menaikkan kedua korban tersebut ke bus mini dan menyuruh sopir bus mini tersebut untuk membawa ke rumah sakit;
Bahwa akibat kejadian tersebut, korban yang laki-laki meninggal dunia dan yang perempuan mengalami luka-luka;
Bahwa saat terjadi kecelakaan as jalan yang dilampaui terdakwa adalah as dengan garis lurus;
Bahwa saat itu terdakwa sudah menyalakan lampu dim dan lampu sen namun tidak membunyikan klakson;
Bahwa Terdakwa menyetir dengan buru-buru untuk mengejar waktu yang hilang akibat berhenti membetulkan AC;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan visum et repertum No.:R/23/III/2011 tertanggal 08 Maret 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Basuki W, Sp OT pemerksa pada Rumah Sakit TK.II.04.05.01.dr SOEDJONO dan Visum Et Repertum No No.R/24/III/2011 tertanggal 08 Maret 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Basuki W, Sp OT pemerksa pada Rumah Sakit TK.II.04.05.01.dr SOEDJONO, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor bus No.Pol AA-1701-MB berikut STNK , 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor sepeda motor merk Yamaha No.Pol H-1263-HV berikut STNK, Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Sidang perkara ini turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan serta adanya barang bukti, dimana yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
BAhwa pada hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2011 terdakwa mengemudikan bus umum “SUMBER ALAM” No.Pol AA-1701-AC jurusan Cilacap-Semarang bergerak dari arah selatan menuju Utara, pada saat sampai di Tempuran, Terdakwa sempat berhenti selama 45 menit untuk memperbaiki AC bus, kemudian Terdakwa berjalan lagi dan sesampainya di Desa Sempu Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang, terdakwa mendahului minibus lalu setelah berhasil, sesampainya di jembatan, terdakwa juga berusaha hendak mendahului angkot, hingga melewati as jalan namun pada saat mendahului angkot tersebut, terdakwa mengetahui terdapat kendaraan sepeda motor yang bergerak dari arah Utara menuju Selatan, dan oleh karena terdakwa terburu-buru hendak sampai di terminal Semarang, kemudian terdakwa tetap memaksakan kehendaknya untuk mendahului angkot tersebut, kemudian saat kendaraan yang dikemudikan terdakwa telah berada pada jalan bagi kendaraan yang datang dari arah berlawanan dan ternyata tidak pas, maka terdakwa kembali ke jalurnya namun kecelakaan tidak dapat dihindarkan yaitu bagian depan kanan bus yang dikemudikan terdakwa membentur bagian depan sepeda motor Yamaha No.Pol H-2163-HV yang dikemudikan oleh korban DONI SUSILO dan memboncengkan saksi YURNAINI;
Bahwa kemudian terdakwa menghentikan busnya dan terdakwa turun melihat korban laki-laki sudah terjatuh demikian juga korban yang perempuan, lalu terdakwa menaikkan kedua korban tersebut ke bus mini dan menyuruh sopir bus mini tersebut untuk membawa ke rumah sakit;
Bahwa akibat kejadian tersebut, korban yang laki-laki meninggal dunia dan yang perempuan mengalami luka yaitu Patah tulang paha kanan, Patah tulang lengan atas kanan, Patah tulang selangka kanan berat;
Bahwa saat terjadi kecelakaan as jalan yang dilampaui terdakwa adalah as dengan garis lurus;
Bahwa saat itu terdakwa sudah menyalakan lampu dim dan lampu sen namun tidak membunyikan klakson;
Bahwa Terdakwa menyetir dengan buru-buru untuk mengejar waktu yang hilang akibat berhenti membetulkan AC;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaaan yang berbentuk dakwaan Kumulatif yaitu DAKWAAN PERTAMA didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan DAKWAAN KEDUA didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk dakwaan kumulatif, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan keseluruhan dari Dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan seharusnya yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu adalah dakwaan pertama dari Penuntut Umum, namun oleh karena antara unsure-unsur dalam dakwaan pertama dengan dakwaan kedua sama dan berkaitan erat yang membedakan hanyalah akibat dari adanya perbuatan tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan keseluruhan dakwaan secara bersama-sama yaitu Dakwaan pertama melanggar Pasal 310 ayat (4) jo pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Dakwaan Kedua melanggar Pasal 310 ayat (2) jo pasal 229 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur karena kealpaan / kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia dan luka berat ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagaimana dibawah ini;
Ad.1. Unsur barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang (natuurlijke persoon) sebagai subyek hukum yang sehat akal dan pikirannya serta dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dimuka persidangan Terdakwa SUDIYONO BIN MULYAJID dengan identitas lengkap dan ternyata sesuai dengan surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa apabila dinilai dari diri Terdakwa selama menjalani proses pemeriksaan di persidangan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa sehat akal dan pikirannya, yang terlihat dari kemampuan Terdakwa dalam menanggapi keterangan saksi-saksi dan dalam memberikan keterangan cukup mampu menerangkan secara detail yang terjadi dalam perkara pidana ini, sehingga dengan berdasarkan keadaan tersebut dapat dikatakan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Barang siapa” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2. Unsur karena kealpaan / kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia dan luka berat;
Menimbang, bahwa dalam unsur tersebut terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi yaitu harus adanya kesalahan yang berwujud kealpaan, adanya perbuatan tertentu, adanya kecelakaan dan adanya kematian, serta korban yang mengalami luka berat dimana kesemua hal tersebut harus mempunyai hubungan kausal/sebab akibat antara perbuatan dengan akibat matinya orang lain tersebut dan juga luka berat yang diderita oleh korban. Bahwa yang dimaksud dengan kealpaan disini adalah suatu sikap, tindakan atau perbuatan yang kurang hati-hati atau lalai atau lupa atau kurang cermat atau kurang perhatian sehingga dapat membahayakan orang lain maupun dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2011 terdakwa mengemudikan bus umum “SUMBER ALAM” No.Pol AA-1701-AC jurusan Cilacap-Semarang bergerak dari arah selatan menuju Utara, pada saat sampai di Tempuran, Terdakwa sempat berhenti selama 45 menit untuk memperbaiki AC bus, kemudian Terdakwa berjalan lagi dan sesampainya di Desa Sempu Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang, terdakwa mendahului minibus lalu setelah berhasil, sesampainya di jembatan, terdakwa juga berusaha hendak mendahului angkot, hingga melewati as jalan namun pada saat mendahului angkot tersebut, terdakwa mengetahui terdapat kendaraan sepeda motor yang bergerak dari arah Utara menuju Selatan, dan oleh karena terdakwa terburu-buru hendak sampai di terminal Semarang, kemudian terdakwa tetap memaksakan kehendaknya untuk mendahului angkot tersebut, kemudian saat kendaraan yang dikemudikan terdakwa telah berada pada jalan bagi kendaraan yang datang dari arah berlawanan dan ternyata tidak pas, maka terdakwa kembali ke jalurnya namun kecelakaan tidak dapat dihindarkan yaitu bagian depan kanan bus yang dikemudikan terdakwa membentur bagian depan sepeda motor Yamaha No.Pol H-2163-HV yang dikemudikan oleh korban DONI SUSILO dan memboncengkan saksi YURNAINI, di mana akibat kejadian tersebut ada korban yang meninggal dunia yaitu DONI SUSILO sebagaimana hasil Visum Et Repertum, dan ada korban mengalami luka yaitu saksi YURNAINI, yang mengalami luka Patah tulang paha kanan, Patah tulang lengan atas kanan, Patah tulang selangka kanan berat dimana luka tersebutberdasarkan kesimpulan dari Visum Et Repertum merupakan luka dan tidak ada harapan untuk sembuh, sehingga termasuk dalam kategori luka berat;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu kealpaan (kurang hati-hati atau lalai atau kurang cermat) dalam mengendarai mobilnya, karena ketika terdakwa hendak mendahului angkutan kota yang ada di depannya, Terdakwa sebenarnya mnegetahui kalau ada pemakai jalan lain di arah lawan, namun terdakwa tidak emmbunyikan klakson ketika mendahului, selain itu, Terdakwa mengabaikan rambu-rambu lalu lintas, karena dalam hal ini marka jalan pada lokasi kecelakaan adalah garis lurus, dimana seharusnya terhadap garis lurus ini tidak diperbolehkan untuk mendahului, namun terdakwa tetap mendahului angkutan kota tersebut, selain itu dalam hal ini terdakwa dalam mengemudikan bus terburu-buru karena hendak mengejar waktu yang hilang 45 menit karena terdakwa berhenti untuk membenarkan AC bus nya dan hal tersebut jelas merupakan unsur kelalaian dari terdakwa;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang kurang hati-hati atau lalai (unsur kealpaan) dalam mengendarai bus nya tersebut mengakibatkan kecelakaan dimana bagian depan bus membentur bagian kanan sepeda motor hingga sepeda motor berikut penumpangnya terpental dan akibat kejadian tersebut, korban DONI SUSILO meninggal dunia serta saksi YURNAINI mengalami luka berat, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat hubungan sebab akibat (kausalitas) antara kematian korban DONI SUSILO dan juga luka-luka yang diderita oleh saksi korban YURNAINI dengan perbuatan terdakwa yang kurang hati-hati atau lalai (kealpaan) dalam mengendarai kendaraan bermotornya, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan baik dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang sesuai, diatur dan diancam dalam Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan cacat, serta kerusakan kendaraan
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor bus No.Pol AA-1701-MB berikut STNK , terbukti di persidangan sebagai milik dari PO.SUMEBR ALAM, maka terhadap Barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada PO.SUMBER ALAM, sedangkan untuk 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor sepeda motor merk Yamaha No.Pol H-1263-HV berikut STNKnya terbukti di persidanan sebagai milik dari saksi YURNAINI, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada saksi YURNAINI;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang No 22 Tahun 2009 dan Pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUDIYONO BIN MULYAJID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena Kealpaannya Yang mengakibatkan orang lain mati dan Karena Kealpaannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 10 ( sepuluh ) Bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan bermotor bus No.Pol AA-1701-MB berikut STNK DIKEMBALIKAN KEPADA PO SUMBER ALAM
1 (satu) unit Kendaraan Bermotor sepeda motor merk Yamaha No.Pol H-1263-HV berikut STNK dikembalikan kepada saksi Yurnaini Binti Bejo Purwanto;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000;- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid pada hari Senin tanggal 20 Juni 2011 oleh kami SUBUR SUSATYO, SH.MH Sebagai HAKIM KETUA, dan RUDI ANANTA WIJAYA, SH serta DIAN NUR PRATIWI, SH masing-masing sebagai HAKIM ANGGOTA, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ATIEK PURWANINGTYAS, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mungkid dihadiri oleh KRISTANTI YUNI . P, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid dan di hadapan Terdakwa.ojljljlllllkklratan Majelis Hakim pada hari SELASA, 03 dngaY DJOHAN, SH. sebagai Ketua dan PRANOTO, seta terdkwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
(RUDI ANANTA WIJAYA, SH). (SUBUR SUSATYO, SH.MH).
(DIAN NUR PRATIWI, SH).
PANITERA PENGGANTI
(ATIEK PURWANINGTYAS, SH).
Dicatat disini, sesuai dengan surat keterangan tanggal 20 Juni 2011 Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima baik putusan ini ;
PANITERA PENGGANTI,
(ATIEK PURWANINGTYAS, SH).