67/Pid.Sus/2017/PN Msh
Putusan PN MASOHI Nomor 67/Pid.Sus/2017/PN Msh
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: BOBBY VIRGO SEPTA SAPUTRA, SH Terdakwa: GUNAWAN Alias GUN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa GUNAWAN alias GUN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUNAWAN alias GUN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan Barang bukti berupa: • 1 (satu) unit mobil penumpang umum jenis futura warna ungu No Polisi DE 840 DU; • 1 (satu) lembar STNK mobil DE 840 BU; Dikembalikan kepada FENNY TIMALAYA • 1 (satu) unit SMRD Honda Beat warna Biru Putih No Polisi DE 5947 BC; • 1 (satu) lembar STNK SMRD DE 5947 BC; • 1 (satu) buah SIM C atas nama MUHAMAD TANASSY. Dikembalikan kepada Keluarga korban MUHAMAD TANASY 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 67/Pid.Sus/2017/PN Msh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Masohi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Gunawan Alias Gun
2. Tempat lahir : Haruo
3. Umur/Tanggal lahir : 39/10 Oktober 1977
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Haruo RT 004 Kel. Rutah Kec. Amahai Kab.
Maluku Tengah
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa Gunawan Alias Gun ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Januari 2017 sampai dengan tanggal 14 Februari 2017
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Februari 2017 sampai dengan tanggal 26 Maret 2017
3. Penangguhan penahanan oleh penyidik sejak tanggal 1 Maret 2017.
4. Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2017 sampai dengan tanggal 17 Mei 2017
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Mei 2017 sampai dengan tanggal 7 Juni 2017
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juni 2017 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2017
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Masohi Nomor 67/Pid.Sus/2017/PN Msh tanggal 9 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 67/Pid.Sus/2017/PN Msh tanggal 9 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa GUNAWAN alias GUN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yang didakwakan pada dakwaan alternative dakwaan ketiga yang melanggar yakni pasal 310 ayat (4)Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUNAWAN alias GUN denganpidanapenjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi sepenuhnya selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil penumpang umum jenis futura warna ungu No Polisi DE 840 DU;
1 (satu) lembar STNK mobil DE 840 BU;
Dikembalikan kepada FENNY TIMALAYA
1 (satu) unit SMRD Honda Beat warna Biru Putih No Polisi DE 5947 BC;
1 (satu) lembar STNK SMRD DE 5947 BC;
1 (satu) buah SIM C atas nama MUHAMAD TANASSY.
Dikembalikan kepada Keluarga korban MUHAMAD TANASY
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
--------Bahwa ia terdakwa GUNAWAN alias GUN pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira pukul 19.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Umum Abd. Soulissa tepatnya di depan Masjid Al Muhajirin Lesane Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekitar pukul 18.30 WIT, terdakwa GUNAWAN alias GUN sedang menggendari mobil penumpang umum jenis Futura warna Ungu dengan Nomor Polisi DE 840 BU di dalam terminal Masohi yang selanjutnya ada 2 (dua) orang yang terdakwa GUNAWAN alias GUN tidak ketahui identitasnya memanggil terdakwa GUNAWAN alias GUN untuk mengajak terdakwa GUNAWAN alias GUN untuk minum minuman keras jenis Sopi sebanyak 1 (satu) botol yang selanjutnya setelah minuman sopi habis, terdakwa GUANAWAN alias GUN pamit kepada 2 (dua) orang tersebut untuk pulang.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa GUNAWAN alias GUN mau pulang, terdakwa GUNAWAN alias GUN terlebih dahulu melintasi bundaran untuk memutar balik ke arah Letwaru lalu menuju Sugiarto yang kemudian saat terdakwa GUNAWAN alias GUN melintasi jalan Umum Abd. Soulissa tepatnya di depan Masjid Al Muhajirin Lesane Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nomor Polisi DE 5947 BC yang dikendarai oleh MUHAMAD TANASSY dengan jarak kurang lebih 30 meter yang selanjutnya terdakwa GUNAWAN alias GUN mendahuli sepeda motor tersebut, yang mana pada saat itu sepeda motor berjalan di dekat jalur yang paling kanan atau di marka jalan yang paling kanan yang selanjutnya saat terdakwa GUNAWAN alias GUN mendahului sepeda motor tersebut, terdakwa GUNAWAN alias GUN menyerempet bagian ujung stir kanan dan behel di bagian belakang sebelah kanan sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor beserta korban MUHAMAD TANASY terjatuh, mengetahui hal tersebut terdakwa GUNAWAN alias GUN tidak berhenti untuk menolong korban MUHAMAD TANASY melainkan pergi lari ke arah rumahnya yakni di Dusun Haruo yang mana pada saat terdakwa GUNAWAN alias GUN melarikan diri, saksi LASLAN LASUBU berusaha mengejar terdakwa GUNAWAN alias GUN namun saksi LASLAN LASUBU tidak dapat mengejarnya karena terdakwa GUNAWAN alias GUN menambah kecapatannya sehingga saksi LASLAN LASUBU kembali ke tempat kejadian.
Bahwa sesampainya terdakwa GUNAWAN alias GUN di rumahnya di Dusun Haruo, terdakwa GUNAWAN alias GUN langsung memarkirkan mobil di garasi dan masuk ke dalam kamar tidur yang kemudian sekitar pukul 22.45 WIT datang polisi dari Polres Maluku Tengah ke rumah terdakwa GUNAWAN alias GUN yakni saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN yang mana sebelumnya saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN mencari tahu pemilik mobil penumpang dengan Nomor Polisi DE 840 BU dan saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN mendapatkan informasi bahwa mobil penumpang dengan Nomor Polisi DE 840 BU, berada di Dusun Haruo yang selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut, saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN langsung pergi ke Dusun Haruo dan sesampainya saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN di rumah terdakwa GUNAWAN alias GUN, saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN menemukan mobil tersebut dan terdakwa GUNAWAN alias GUN dan saat saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN bertemu dengan terdakwa GUNAWAN alias GUN, saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN mencium bau minuman keras jenis sopi dari mulut terdakwa GUNAWAN alias GUN yang selanjutnya saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN membawa terdakwa GUNAWAN alias GUN beserta barang bukti berupa mobil ke Polres Maluku Tengah untuk dilakukan periksaan lebih lanjut.---------------------------------------------
Bahwa korban MUHAMAD TANASSY sampai di RSUD Masohi pada pukul 18.30 WIT dalam keadaan penurunan kesadaran dan setelah dilakukan perawatan secara intensif dan resustitasi jantung paru, korban MUHAMAD TANASSY dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.30 WIT yang mana hal tersebut sesuai dengan Vissum Et Revertum Nomor 445-06 / FM-RSUD-M / I / 2017 tertanggal 31 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Masohi dan ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, M. Kes, Sp. F , yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
a.Pada pemeriksaan tanda-tanda vital : Tekanan darah seratus tujuh puluh millimeter air raksa, nadi seratus sepuluh kali per menit, pernapasan tiga puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma lima derajat selsius. Skla tingkat kesadaran (GSC) adalah tiga;
b.Pada korban ditemukan :Tampak darah keluar dari mulut, hidung dan telinga;Tampak luka lecet pada punggung tangan kiri.
Kesimpulan : Luka lecet pada punggung tangan kiri, darah keluar dari mulut, hidung dan telinga. Perlukaan tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul. Adanya darah keluar dari mulut, hidung dan telinga menunjukkan adanya cidera kepala berat (retakan pada dasar tengkorak) yang dapat menimbulkan bahaya maut/kematian.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 445/1/RSU.M/01/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Masohi dan ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, M.Kes., Sp.F tanggal 23 Januari 2017 yang menyebutkan bahwa korban MUHAMAD TANASY meninggal di Rumah Sakit Umum Masohi setelah dirawat dari tanggal 22 Januari 2017 pukul 18.30 WIT sampai dengan 22 Januari 2017 pukul 19.30 WIT.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa ia terdakwa GUNAWAN alias GUN pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira pukul 19.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Umum Abd. Soulissa tepatnya di depan Masjid Al Muhajirin Lesane Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekitar pukul 18.30 WIT, terdakwa GUNAWAN alias GUN sedang menggendari mobil penumpang umum jenis Futura warna Ungu dengan Nomor Polisi DE 840 BU di dalam terminal Masohi yang selanjutnya ada 2 (dua) orang yang terdakwa GUNAWAN alias GUN tidak ketahui identitasnya memanggil terdakwa GUNAWAN alias GUN untuk mengajak terdakwa GUNAWAN alias GUN untuk minum minuman keras jenis Sopi sebanyak 1 (satu) botol yang selanjutnya setelah minuman sopi habis, terdakwa GUANAWAN alias GUN pamit kepada 2 (dua) orang tersebut untuk pulang.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa GUNAWAN alias GUN mau pulang, terdakwa GUNAWAN alias GUN terlebih dahulu melintasi bundaran untuk memutar balik ke arah Letwaru lalu menuju Sugiarto yang kemudian saat terdakwa GUNAWAN alias GUN melintasi jalan Umum Abd. Soulissa tepatnya di depan Masjid Al Muhajirin Lesane Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nomor Polisi DE 5947 BC yang dikendarai oleh MUHAMAD TANASSY dengan jarak kurang lebih 30 meter yang selanjutnya terdakwa GUNAWAN alias GUN mendahuli sepeda motor tersebut, yang mana pada saat itu sepeda motor berjalan di dekat jalur yang paling kanan atau di marka jalan yang paling kanan yang selanjutnya saat terdakwa GUNAWAN alias GUN mendahului sepeda motor tersebut, terdakwa GUNAWAN alias GUN menyerempet bagian ujung stir kanan dan behel di bagian belakang sebelah kanan sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor beserta korban MUHAMAD TANASY terjatuh, mengetahui hal tersebut terdakwa GUNAWAN alias GUN tidak berhenti untuk menolong korban MUHAMAD TANASY melainkan pergi lari ke arah rumahnya yakni di Dusun Haruo yang mana pada saat terdakwa GUNAWAN alias GUN melarikan diri, saksi LASLAN LASUBU berusaha mengejar terdakwa GUNAWAN alias GUN namun saksi LASLAN LASUBU tidak dapat mengejarnya karena terdakwa GUNAWAN alias GUN menambah kecapatannya sehingga saksi LASLAN LASUBU kembali ke tempat kejadian.
Bahwa sesampainya terdakwa GUNAWAN alias GUN di rumahnya di Dusun Haruo, terdakwa GUNAWAN alias GUN langsung memarkirkan mobil di garasi dan masuk ke dalam kamar tidur yang kemudian sekitar pukul 22.45 WIT datang polisi dari Polres Maluku Tengah ke rumah terdakwa GUNAWAN alias GUN yakni saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN yang mana sebelumnya saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN mencari tahu pemilik mobil penumpang dengan Nomor Polisi DE 840 BU dan saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN mendapatkan informasi bahwa mobil penumpang dengan Nomor Polisi DE 840 BU, berada di Dusun Haruo yang selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut, saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN langsung pergi ke Dusun Haruo dan sesampainya saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN di rumah terdakwa GUNAWAN alias GUN, saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN menemukan mobil tersebut dan terdakwa GUNAWAN alias GUN dan saat saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN bertemu dengan terdakwa GUNAWAN alias GUN, saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN mencium bau minuman keras jenis sopi dari mulut terdakwa GUNAWAN alias GUN yang selanjutnya saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN membawa terdakwa GUNAWAN alias GUN beserta barang bukti berupa mobil ke Polres Maluku Tengah untuk dilakukan periksaan lebih lanjut.---------------------------------------------
Bahwa korban MUHAMAD TANASSY sampai di RSUD Masohi pada pukul 18.30 WIT dalam keadaan penurunan kesadaran dan setelah dilakukan perawatan secara intensif dan resustitasi jantung paru, korban MUHAMAD TANASSY dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.30 WIT yang mana hal tersebut sesuai dengan Vissum Et Revertum Nomor 445-06 / FM-RSUD-M / I / 2017 tertanggal 31 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Masohi dan ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, M. Kes, Sp. F , yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
a.Pada pemeriksaan tanda-tanda vital : Tekanan darah seratus tujuh puluh millimeter air raksa, nadi seratus sepuluh kali per menit, pernapasan tiga puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma lima derajat selsius. Skla tingkat kesadaran (GSC) adalah tiga;
b.Pada korban ditemukan :Tampak darah keluar dari mulut, hidung dan telinga;Tampak luka lecet pada punggung tangan kiri.
Kesimpulan : Luka lecet pada punggung tangan kiri, darah keluar dari mulut, hidung dan telinga. Perlukaan tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul. Adanya darah keluar dari mulut, hidung dan telinga menunjukkan adanya cidera kepala berat (retakan pada dasar tengkorak) yang dapat menimbulkan bahaya maut/kematian.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 445/1/RSU.M/01/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Masohi dan ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, M.Kes., Sp.F tanggal 23 Januari 2017 yang menyebutkan bahwa korban MUHAMAD TANASY meninggal di Rumah Sakit Umum Masohi setelah dirawat dari tanggal 22 Januari 2017 pukul 18.30 WIT sampai dengan 22 Januari 2017 pukul 19.30 WIT.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ATAU
KETIGA :
--------Bahwa ia terdakwa GUNAWAN alias GUN pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira pukul 19.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Umum Abd. Soulissa tepatnya di depan Masjid Al Muhajirin Lesane Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekitar pukul 18.30 WIT, terdakwa GUNAWAN alias GUN sedang menggendari mobil penumpang umum jenis Futura warna Ungu dengan Nomor Polisi DE 840 BU di dalam terminal Masohi yang selanjutnya ada 2 (dua) orang yang terdakwa GUNAWAN alias GUN tidak ketahui identitasnya memanggil terdakwa GUNAWAN alias GUN untuk mengajak terdakwa GUNAWAN alias GUN untuk minum minuman keras jenis Sopi sebanyak 1 (satu) botol yang selanjutnya setelah minuman sopi habis, terdakwa GUANAWAN alias GUN pamit kepada 2 (dua) orang tersebut untuk pulang.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa GUNAWAN alias GUN mau pulang, terdakwa GUNAWAN alias GUN terlebih dahulu melintasi bundaran untuk memutar balik ke arah Letwaru lalu menuju Sugiarto yang kemudian saat terdakwa GUNAWAN alias GUN melintasi jalan Umum Abd. Soulissa tepatnya di depan Masjid Al Muhajirin Lesane Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nomor Polisi DE 5947 BC yang dikendarai oleh MUHAMAD TANASSY dengan jarak kurang lebih 30 meter yang selanjutnya terdakwa GUNAWAN alias GUN mendahuli sepeda motor tersebut, yang mana pada saat itu sepeda motor berjalan di dekat jalur yang paling kanan atau di marka jalan yang paling kanan yang selanjutnya saat terdakwa GUNAWAN alias GUN mendahului sepeda motor tersebut, terdakwa GUNAWAN alias GUN menyerempet bagian ujung stir kanan dan behel di bagian belakang sebelah kanan sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor beserta korban MUHAMAD TANASY terjatuh, mengetahui hal tersebut terdakwa GUNAWAN alias GUN tidak berhenti untuk menolong korban MUHAMAD TANASY melainkan pergi lari ke arah rumahnya yakni di Dusun Haruo yang mana pada saat terdakwa GUNAWAN alias GUN melarikan diri, saksi LASLAN LASUBU berusaha mengejar terdakwa GUNAWAN alias GUN namun saksi LASLAN LASUBU tidak dapat mengejarnya karena terdakwa GUNAWAN alias GUN menambah kecapatannya sehingga saksi LASLAN LASUBU kembali ke tempat kejadian.
Bahwa sesampainya terdakwa GUNAWAN alias GUN di rumahnya di Dusun Haruo, terdakwa GUNAWAN alias GUN langsung memarkirkan mobil di garasi dan masuk ke dalam kamar tidur yang kemudian sekitar pukul 22.45 WIT datang polisi dari Polres Maluku Tengah ke rumah terdakwa GUNAWAN alias GUN yakni saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN yang mana sebelumnya saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN mencari tahu pemilik mobil penumpang dengan Nomor Polisi DE 840 BU dan saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN mendapatkan informasi bahwa mobil penumpang dengan Nomor Polisi DE 840 BU, berada di Dusun Haruo yang selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut, saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN langsung pergi ke Dusun Haruo dan sesampainya saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN di rumah terdakwa GUNAWAN alias GUN, saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN menemukan mobil tersebut dan terdakwa GUNAWAN alias GUN dan saat saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN bertemu dengan terdakwa GUNAWAN alias GUN, saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN mencium bau minuman keras jenis sopi dari mulut terdakwa GUNAWAN alias GUN yang selanjutnya saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN membawa terdakwa GUNAWAN alias GUN beserta barang bukti berupa mobil ke Polres Maluku Tengah untuk dilakukan periksaan lebih lanjut.---------------------------------------------
Bahwa korban MUHAMAD TANASSY sampai di RSUD Masohi pada pukul 18.30 WIT dalam keadaan penurunan kesadaran dan setelah dilakukan perawatan secara intensif dan resustitasi jantung paru, korban MUHAMAD TANASSY dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.30 WIT yang mana hal tersebut sesuai dengan Vissum Et Revertum Nomor 445-06 / FM-RSUD-M / I / 2017 tertanggal 31 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Masohi dan ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, M. Kes, Sp. F , yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
a.Pada pemeriksaan tanda-tanda vital : Tekanan darah seratus tujuh puluh millimeter air raksa, nadi seratus sepuluh kali per menit, pernapasan tiga puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma lima derajat selsius. Skla tingkat kesadaran (GSC) adalah tiga;
b.Pada korban ditemukan :Tampak darah keluar dari mulut, hidung dan telinga;Tampak luka lecet pada punggung tangan kiri.
Kesimpulan : Luka lecet pada punggung tangan kiri, darah keluar dari mulut, hidung dan telinga. Perlukaan tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul. Adanya darah keluar dari mulut, hidung dan telinga menunjukkan adanya cidera kepala berat (retakan pada dasar tengkorak) yang dapat menimbulkan bahaya maut/kematian.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 445/1/RSU.M/01/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Masohi dan ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, M.Kes., Sp.F tanggal 23 Januari 2017 yang menyebutkan bahwa korban MUHAMAD TANASY meninggal di Rumah Sakit Umum Masohi setelah dirawat dari tanggal 22 Januari 2017 pukul 18.30 WIT sampai dengan 22 Januari 2017 pukul 19.30 WIT.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ATAU
KEEMPAT :
--------Bahwa ia terdakwa GUNAWAN alias GUN pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira pukul 19.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Umum Abd. Soulissa tepatnya di depan Masjid Al Muhajirin Lesane Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekitar pukul 18.30 WIT, terdakwa GUNAWAN alias GUN sedang menggendari mobil penumpang umum jenis Futura warna Ungu dengan Nomor Polisi DE 840 BU di dalam terminal Masohi yang selanjutnya ada 2 (dua) orang yang terdakwa GUNAWAN alias GUN tidak ketahui identitasnya memanggil terdakwa GUNAWAN alias GUN untuk mengajak terdakwa GUNAWAN alias GUN untuk minum minuman keras jenis Sopi sebanyak 1 (satu) botol yang selanjutnya setelah minuman sopi habis, terdakwa GUANAWAN alias GUN pamit kepada 2 (dua) orang tersebut untuk pulang.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa GUNAWAN alias GUN mau pulang, terdakwa GUNAWAN alias GUN terlebih dahulu melintasi bundaran untuk memutar balik ke arah Letwaru lalu menuju Sugiarto yang kemudian saat terdakwa GUNAWAN alias GUN melintasi jalan Umum Abd. Soulissa tepatnya di depan Masjid Al Muhajirin Lesane Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nomor Polisi DE 5947 BC yang dikendarai oleh MUHAMAD TANASSY dengan jarak kurang lebih 30 meter yang selanjutnya terdakwa GUNAWAN alias GUN mendahuli sepeda motor tersebut, yang mana pada saat itu sepeda motor berjalan di dekat jalur yang paling kanan atau di marka jalan yang paling kanan yang selanjutnya saat terdakwa GUNAWAN alias GUN mendahului sepeda motor tersebut, terdakwa GUNAWAN alias GUN menyerempet bagian ujung stir kanan dan behel di bagian belakang sebelah kanan sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor beserta korban MUHAMAD TANASY terjatuh, mengetahui hal tersebut terdakwa GUNAWAN alias GUN tidak berhenti untuk menolong korban MUHAMAD TANASY melainkan pergi lari ke arah rumahnya yakni di Dusun Haruo yang mana pada saat terdakwa GUNAWAN alias GUN melarikan diri, saksi LASLAN LASUBU berusaha mengejar terdakwa GUNAWAN alias GUN namun saksi LASLAN LASUBU tidak dapat mengejarnya karena terdakwa GUNAWAN alias GUN menambah kecapatannya sehingga saksi LASLAN LASUBU kembali ke tempat kejadian.
Bahwa sesampainya terdakwa GUNAWAN alias GUN di rumahnya di Dusun Haruo, terdakwa GUNAWAN alias GUN langsung memarkirkan mobil di garasi dan masuk ke dalam kamar tidur yang kemudian sekitar pukul 22.45 WIT datang polisi dari Polres Maluku Tengah ke rumah terdakwa GUNAWAN alias GUN yakni saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN yang mana sebelumnya saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN mencari tahu pemilik mobil penumpang dengan Nomor Polisi DE 840 BU dan saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN mendapatkan informasi bahwa mobil penumpang dengan Nomor Polisi DE 840 BU, berada di Dusun Haruo yang selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut, saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN langsung pergi ke Dusun Haruo dan sesampainya saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN di rumah terdakwa GUNAWAN alias GUN, saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN menemukan mobil tersebut dan terdakwa GUNAWAN alias GUN dan saat saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN bertemu dengan terdakwa GUNAWAN alias GUN, saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN mencium bau minuman keras jenis sopi dari mulut terdakwa GUNAWAN alias GUN yang selanjutnya saksi MUHAMAD RUSLAN alias RUSLAN membawa terdakwa GUNAWAN alias GUN beserta barang bukti berupa mobil ke Polres Maluku Tengah untuk dilakukan periksaan lebih lanjut.---------------------------------------------
Bahwa korban MUHAMAD TANASSY sampai di RSUD Masohi pada pukul 18.30 WIT dalam keadaan penurunan kesadaran dan setelah dilakukan perawatan secara intensif dan resustitasi jantung paru, korban MUHAMAD TANASSY dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.30 WIT yang mana hal tersebut sesuai dengan Vissum Et Revertum Nomor 445-06 / FM-RSUD-M / I / 2017 tertanggal 31 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Masohi dan ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, M. Kes, Sp. F , yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
a.Pada pemeriksaan tanda-tanda vital : Tekanan darah seratus tujuh puluh millimeter air raksa, nadi seratus sepuluh kali per menit, pernapasan tiga puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma lima derajat selsius. Skla tingkat kesadaran (GSC) adalah tiga;
b.Pada korban ditemukan :Tampak darah keluar dari mulut, hidung dan telinga;Tampak luka lecet pada punggung tangan kiri.
Kesimpulan : Luka lecet pada punggung tangan kiri, darah keluar dari mulut, hidung dan telinga. Perlukaan tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul. Adanya darah keluar dari mulut, hidung dan telinga menunjukkan adanya cidera kepala berat (retakan pada dasar tengkorak) yang dapat menimbulkan bahaya maut/kematian.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 445/1/RSU.M/01/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Masohi dan ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, M.Kes., Sp.F tanggal 23 Januari 2017 yang menyebutkan bahwa korban MUHAMAD TANASY meninggal di Rumah Sakit Umum Masohi setelah dirawat dari tanggal 22 Januari 2017 pukul 18.30 WIT sampai dengan 22 Januari 2017 pukul 19.30 WIT.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Laslan Lasubu dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP sudah benar;
Bahwa saksi tahu permasalahan kecelakaan lalu lintas Mobil bertabrakan dengan sepeda motor yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 yang terjadi sekitar pukul 19.00 Wit diatas jalan umum ABD. Solissa tepatnya didepan Mesjid Almuhajirin Kel. Lesane Kec.Kota Masohi Kab. Malteng;
Bahwa pada saat itu saksi sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di tempat kejadian.
Bahwa Mobil penumpang umum jenis Futrura warna Ungu No. Pol DE 840 BU saksi tidak mengetahui identitas pengendaranya yang berjalan dari arah Pasar Binaya Masohi menuju arah Desa Letwaru sedangka sepeda motor yang mengalami kecelakaan yaitu Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna biru saksi tidak mengetahui Plat Nomornya serta identitas pengendaranya yang berjalan dari Arah Pasar Masohi menuju arah Desa Letwaru.
Bahwa telah terjadi kecelakaan antara kedua kendaran yakni antara Mobil penumpang umumjenis Futrura warna Ungu No. Pol DE 840 BU dengan sepeda motor;
Bahwa sebelum terjadi tabrakan keadaan jalanlurus beraspal cuaca cerah malam hari gelap;
Bahwa untuk kecepatan sepeda motor dan mobil Futura yang terlibat tabrakan saksi tidak mengetahunya;
Bahwa kondisi jalan pada saat itu sepi, tidak ada kendaraan lain yang terlibat kecelakaan pada saat itu, saksi mengendarai sepeda motor dari arah terminal binaya masohi menuju arah Desa Letwaru, kemudian dibelakang saksi berjalan satu unit sepeda motor pada saat melewati mesjid Almuhajirin Kel. Lesane tiba-tiba saksi mendengar bunyi benturan yang kuat dari arah belakang kemudian saksi berhenti dikiri jalan dan sepeda motor yang berjalan tepatnya dibelakang saksi ikut berhenti dikiri jalan, kemudian saksi melihat sepeda motor honda Beat warna biru dan pengendara sepeda motor sudah terjatuh dikiri jalan dan mobil penumpang umum jenis futura warna ungu No.Pol DE 840 BU tiba-tiba langsung melintas dengan kecepatan tinggi;
Bahwa saksi langsung mengejarnya, dan mobil tersebut melewati pertigaan Pos Letwaru dan berbelok kearah kanan menuju SMP N 2 Masohi dan sesampainya di pertigaan dekat SMP N 2 Masohi berbelok kearah kanan melewati pangakalan ojek Olesio menuju arah gunung Karai, dan dalam perjalanan pada saat saksi mengejar mobil penumpang tersebut, saksi sempat membunyikan klakson dan berteriak untuk menghentikan mobil penumpang tersebut namun terdakwa tetap menambah kecepatan dan sesampainya di tanjakan gunung karai saksi langsung kembali ke tempat kejadian;
Bahwa saksi yakin pengemudi mobil penumpang umum jenis futura warna ungu No. Pol DE 840 BU mendengar teriakan serta bunyi klakson dari sepeda motor yang saksi kendarai namun pengemudi mobil tidak memberhentikan mobil yang dikendarainya namun malah menambah kecepatan untuk menghindar dari kejaran saksi;
Bahwa Setelah terjadi kecelakaan setahu saya ada 1 orang yang menjadi korban yaitu pengendara sepeda motor dan korban telah meninggal dunia yang saksi ketahui setelah pergi ke rumah sakit untuk melihat korban;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Budiman Ambo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP sudah benar;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan kecelakaan lalu lintas Mobil menyerempet sepeda motor yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 yang terjadi sekitar pukul 19.00 Wit diatas jalan umum ABD. Solissa tepatnya didepan Mesjid Almuhajirin Kel. Lesane Kec.Kota Masohi Kab. Malteng;
Bahwa pada saat itu saksi sementara melintas dan mengendarai sepeda motor dilokasi kejadian;
Bahwa kendaraan yang terlibat kecelakaan yaitu sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih yang saksi tidak ketahui nomor polisinya dan dikendarai oleh saudara MUHAMAD TANASSY,yang berjalan dari arah Bundaran Masohi menuju kearah Desa Haruru sedangkan kendaraan yang satunya yaitu mobil penumpang warna ungu namun saksi tidak mengetahui nomor polisi dan identitas pengemudinya;
Bahwa benar foto jalan tersebut adalah lokasi kejadian dan lokasi kejadian kecelakaan lalulintas seperti yang dimaksud;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan keadaan jalan beraspal lurus, malam hari gelap, untuk kecepatan sepeda motor berjalan dengan kecepatan pelan sedangkan untuk kecepatan mobil berjalan dengan kecepatan tinggi dan jarak saksi pada saat itu ketempat kejadian kurang lebih 15 meter;
Bahwa benar kedua kendaraan yang diperlihatkan adalah kendaraan yang terlibat kecelakaan seperti yang dimaksud;
Bahwa pengendara sepeda motor tidak memuat barang dan tidak membonceng orang namun kalau mobil saksi tidak terlalu memperhatikannya karena pada saat itu mobil tersebut berjalan dengan kecepatan tinggi dan tidak berhenti ditempat kejadian;
Bahwa di lokasi kejadian terdapat 1 buah lampu jalan yang berada tepatnya didepan Masjid, untuk penggunaan lampu penerang pada masing-masing kendaraan sepeda motor saksi tidak mengetahuinya dengan pasti namun untuk mobil yang terlibat tabrakan setahu saksi tidak menggunakan lampu penerang.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar bunyi klakson dari kendaraan yang terlibat tabrakan.
Bahwa untuk penyebab terjadinya kecelakaan saksi tidak mengetahuinya dengan pasti tetapi pada saat itu saksi sementara mengendarai sepeda motor yang berada tepatnya didepan korban pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan,dan tiba-tiba saksi mendengar benturan dari belakang dan saksi berhenti dikiri jalan dan melihat kebelakang korban dan sepeda motor yang dikendarainya sudah terjatuh diatas aspal dan bersamaan itu juga mobil penumpang umum warna ungu tersebut melintas dengan kecepatan tinggi.
Bahwa pada saat itu korban berlumuran darah pada bagian kepala dengan kondisi tidak sadarkan diri dan setelah itu banyak masyarakat yang datang dan melihat korban;
Bahwa sepeda motor berjalan pelan yaitu sekitar 30-40 km/jam, sedangkan untuk mobil yang terlibat kecelakaan berjalan dengan kecepatan tinggi yaitu diatas 60 km/jam karena pada saat itu mobil melintas di tempat kejadian dengan sangat cepat;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan terdakwa dalam BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa benar terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu mobil terdakwa menyerempet sepeda motor yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekitar pukul 19.00 WIT di Jalan Umum Abd Soulisa tepatnya di depan msajid Al Muhajirin Kelurahan Lesane Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Malteng;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan keadaan jalan beraspal lurus cuaca cerah malam hari gelap untuk kecepatan mobil kecepatan sedang dengan menggunakan porsneling 3 (tiga) menggunakan lampu mobil pada saat itu namun lampu mobil yang Terdakwa kemudikan tidak terang (redup) ataupun tidak menyala normal;
Bahwa mobil yang Terdakwa kemudikan yaitu penumpang umum jenis futura warna unggu dengan No Pol DE 840 BU berjalan dari arah pasar Binaya menuju waipo sedangkan sepeda motor yang kecelakaan berjalan searah pada saat itu yaitu sebelum kecelakaan berjalan di depan Terdakwa;
Bahwa sebelum mengemudikan mobil Terdakwa tidak sempat mengecek komponen-komponen pendukung kendaraan namun komponen pendukung pada mobil masih berfungsi dengan baik kecuali lampu mobil redup serta menyala tidak normal dan klakson tidak berfungsi;
Bahwa pada saat mengemudikan mobil Terdakwa sehabis mengkonsumsi minuman keras, kondisi pada saat itu sunyi dan Terdakwa sudah sering melewati jalan tersebut serta lokasi kejadian dekat dengan permukiman;
Bahwa Terdakwa tidak memuat barang ataupun penumpang pada saat itu dan tidak sedang melakukan aktivitas apapun;
Bahwa minuman keras yang Terdakwa minum adalah minuman keras jenis sopi sebanyak 1 botol aqua yang diminum sebanyuak 3 (tiga) orang;
Bahwa Terdakwa pada saat itu konsentarinya terganggu akibat meminum kinuman keras;
Bahwa sebelum terjadi tabrakan Terdakwa sempat melihat sepeda motor tersebut dengan jarak sekitar kurang lebih 5 meter dari mobil yang Terdakwa kemudikan dan tidak ada yang menghalangi pandangan pada saat itu;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mendahului sepeda motor tersebut dan pada saat itu yang terkena adalah bagian kiri mobil;
Bahwa Terdakwa dapat mengemudikan mobil sudah sekitar kurang lebih 17 tahun;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sempat melihat sepeda motor korban di depan mobil Terdakwa dengan jarak sekitar 30 km/jam dan sebelum mendahului sepeda motor tersebut jarak mobil Terdakwa dengan sepeda motor kurang lebih 5 (lima) meter sehingga akhirnya Terdakwa mendahului sepeda motor korban dan pada akhirnya Terdakwa menyerempet sepeda motor tersebut;
Bahwa pihak terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatan terdakwa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil penumpang umum jenis futura warna ungu No Polisi DE 840 DU;
1 (satu) lembar STNK mobil DE 840 BU;
1 (satu) unit SMRD Honda Beat warna Biru Putih No Polisi DE 5947 BC;
1 (satu) lembar STNK SMRD DE 5947 BC;
1 (satu) buah SIM C atas nama MUHAMAD TANASSY.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira pukul 19.00 Wit di Jalan Umum Abd. Soulissa tepatnya di depan Masjid Al Muhajirin Lesane Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah;
Bahwa saat terdakwa mau pulang ke rumahnya dengan mengendarai mobil, terdakwa terlebih dahulu melintasi bundaran untuk memutar balik ke arah Letwaru lalu menuju Sugiarto yang kemudian saat terdakwa melintasi jalan Umum Abd. Soulissa tepatnya di depan Masjid Al Muhajirin Lesane Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nomor Polisi DE 5947 BC yang dikendarai oleh MUHAMAD TANASSY dengan jarak kurang lebih 30 meter yang selanjutnya terdakwa mendahului sepeda motor tersebut, yang mana pada saat itu sepeda motor berjalan di dekat jalur yang paling kanan atau di marka jalan yang paling kanan yang selanjutnya saat terdakwa mendahului sepeda motor tersebut, terdakwa menyerempet bagian ujung stir kanan dan behel di bagian belakang sebelah kanan sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor beserta korban MUHAMAD TANASY terjatuh, mengetahui hal tersebut terdakwa tidak berhenti untuk menolong korban MUHAMAD TANASY melainkan melarikan diri dan pada saat terdakwa melarikan diri, saksi LASLAN LASUBU berusaha mengejar terdakwa namun saksi LASLAN LASUBU tidak dapat mengejarnya karena terdakwa menambah kecapatannya sehingga saksi LASLAN LASUBU kembali ke tempat kejadian.
Bahwa korban MUHAMAD TANASSY sampai di RSUD Masohi pada pukul 18.30 WIT dalam keadaan penurunan kesadaran dan setelah dilakukan perawatan secara intensif dan resustitasi jantung paru, korban MUHAMAD TANASSY dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.30 WIT yang mana hal tersebut sesuai dengan Vissum Et Revertum Nomor 445-06 / FM-RSUD-M / I / 2017 tertanggal 31 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Masohi dan ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, M. Kes, Sp. F , yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
a.Pada pemeriksaan tanda-tanda vital : Tekanan darah seratus tujuh puluh millimeter air raksa, nadi seratus sepuluh kali per menit, pernapasan tiga puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma lima derajat selsius. Skla tingkat kesadaran (GSC) adalah tiga;
b.Pada korban ditemukan :Tampak darah keluar dari mulut, hidung dan telinga;Tampak luka lecet pada punggung tangan kiri.
Kesimpulan : Luka lecet pada punggung tangan kiri, darah keluar dari mulut, hidung dan telinga. Perlukaan tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul. Adanya darah keluar dari mulut, hidung dan telinga menunjukkan adanya cidera kepala berat (retakan pada dasar tengkorak) yang dapat menimbulkan bahaya maut/kematian.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 445/1/RSU.M/01/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Masohi dan ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, M.Kes., Sp.F tanggal 23 Januari 2017 yang menyebutkan bahwa korban MUHAMAD TANASY meninggal di Rumah Sakit Umum Masohi setelah dirawat dari tanggal 22 Januari 2017 pukul 18.30 WIT sampai dengan 22 Januari 2017 pukul 19.30 WIT.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebankan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia
Ad.1 Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi atau siapa saja yang adalah subjek hukum atau Manusia (Natuurlijke Person) yang mewujudkan terjadinya suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dalam hal ini adalah terdakwa GUNAWAN alias GUN, yang setelah diperiksa dan diteliti indentitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan indentitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Disamping itu dalam persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, maka hal tersebut menunjukkan Terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan berada dalam kondisi sehat Jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan atau pemaaf sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan yang saling bersesuaian satu sama lainnya diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira pukul 19.00 Wit di Jalan Umum Abd. Soulissa tepatnya di depan Masjid Al Muhajirin Lesane Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah;
Bahwa saat terdakwa mau pulang ke rumahnya dengan mengendarai mobil, terdakwa terlebih dahulu melintasi bundaran untuk memutar balik ke arah Letwaru lalu menuju Sugiarto yang kemudian saat terdakwa melintasi jalan Umum Abd. Soulissa tepatnya di depan Masjid Al Muhajirin Lesane Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nomor Polisi DE 5947 BC yang dikendarai oleh MUHAMAD TANASSY dengan jarak kurang lebih 30 meter yang selanjutnya terdakwa mendahului sepeda motor tersebut, yang mana pada saat itu sepeda motor berjalan di dekat jalur yang paling kanan atau di marka jalan yang paling kanan yang selanjutnya saat terdakwa mendahului sepeda motor tersebut, terdakwa menyerempet bagian ujung stir kanan dan behel di bagian belakang sebelah kanan sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor beserta korban MUHAMAD TANASY terjatuh, mengetahui hal tersebut terdakwa tidak berhenti untuk menolong korban MUHAMAD TANASY melainkan melarikan diri dan pada saat terdakwa melarikan diri, saksi LASLAN LASUBU berusaha mengejar terdakwa namun saksi LASLAN LASUBU tidak dapat mengejarnya karena terdakwa menambah kecapatannya sehingga saksi LASLAN LASUBU kembali ke tempat kejadian.
Bahwa korban MUHAMAD TANASSY sampai di RSUD Masohi pada pukul 18.30 WIT dalam keadaan penurunan kesadaran dan setelah dilakukan perawatan secara intensif dan resustitasi jantung paru, korban MUHAMAD TANASSY dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.30 WIT yang mana hal tersebut sesuai dengan Vissum Et Revertum Nomor 445-06 / FM-RSUD-M / I / 2017 tertanggal 31 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Masohi dan ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, M. Kes, Sp. F , yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
a.Pada pemeriksaan tanda-tanda vital : Tekanan darah seratus tujuh puluh millimeter air raksa, nadi seratus sepuluh kali per menit, pernapasan tiga puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma lima derajat selsius. Skla tingkat kesadaran (GSC) adalah tiga;
b.Pada korban ditemukan :Tampak darah keluar dari mulut, hidung dan telinga;Tampak luka lecet pada punggung tangan kiri.
Kesimpulan : Luka lecet pada punggung tangan kiri, darah keluar dari mulut, hidung dan telinga. Perlukaan tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul. Adanya darah keluar dari mulut, hidung dan telinga menunjukkan adanya cidera kepala berat (retakan pada dasar tengkorak) yang dapat menimbulkan bahaya maut/kematian.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 445/1/RSU.M/01/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Masohi dan ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, M.Kes., Sp.F tanggal 23 Januari 2017 yang menyebutkan bahwa korban MUHAMAD TANASY meninggal di Rumah Sakit Umum Masohi setelah dirawat dari tanggal 22 Januari 2017 pukul 18.30 WIT sampai dengan 22 Januari 2017 pukul 19.30 WIT.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut di atas, Majelis hakim berpendapat bahwa unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke tiga tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa kendaraan dan surat-surat kendararaan tersebut yang telah disita dari pemiliknya yang berhak, maka dikembalikan kepada yang berhak sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan jujur dalam persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa GUNAWAN alias GUN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUNAWAN alias GUN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil penumpang umum jenis futura warna ungu No Polisi DE 840 DU;
1 (satu) lembar STNK mobil DE 840 BU;
Dikembalikan kepada FENNY TIMALAYA
1 (satu) unit SMRD Honda Beat warna Biru Putih No Polisi DE 5947 BC;
1 (satu) lembar STNK SMRD DE 5947 BC;
1 (satu) buah SIM C atas nama MUHAMAD TANASSY.
Dikembalikan kepada Keluarga korban MUHAMAD TANASY
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi, pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2017, oleh kami, Samuel Ginting, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Mawardy Rivai, S.H , Rivai Rasyid Tukuboya, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Merlyn Heumasse, A.Md.,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Masohi, serta dihadiri oleh Bobby Virgo Septa Saputra, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mawardy Rivai, S.H. Samuel Ginting, S.H., M.H.
Rivai Rasyid Tukuboya, S.H.
Panitera Pengganti,
Merlyn Heumasse, A.Md.,S.H.