180/PID.B/2010/PN.Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 180/PID.B/2010/PN.Bta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BENI HERIYANTO Bin D. SURIYANTO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa BENI HERIYANTO Bin D. SURIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN”. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BENI HERIYANTO Bin D. SURIYANTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. 5. Memerintakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah botol plastik putih kecil yang bertuliskan HAPPYDENT - 1 (satu) buah pipet bentuk L warna putih. - 1 (satu) buah pipet bentuk L warna merah putih. - 2 (dua) buah pipet yang berujung lancip (alat yang digunakan sebagai sekop untuk menghisap sabu-sabu) warna hitam. - 2 (dua) buah pirek (pipet) yang berbentuk seperti tabung yang terbuat dari kaca. - 1 (satu) buah jarum. - 2 (dua) buh korek gas satu berwarna Biru dan satu berwarna Orange yang diatasnya satu buah tertancap jarum. - 1 (satu) buah paket kecil yng diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam plastik warna bening yang berukuran 1 (satu) cm persegi. - 1 (satu) buah bong alat untuk menghisap sabu-sabu yang terbuat dari 1 (satu) buah botol pocari sweat yang berisi air setengah botol dan bagian tutup terdapat pipet warna merah putih. - 1 (satu) buah ambal (alas tidur) berwarna dasar coklat dengan garis berwarna hijau dipinggirnya.. - Photo copy legalisir petikan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: Skep/421/XII/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang kenaikan pangkat Brigtu BENI HERIYANTO NRP. 85010509. - Photo copy legalisir petikan surat keputusan NO. Pol: Skep/500/XII/2006 tentang penetapan pertama Bintara POLRI Gelombang I tahun 2006, dilingkungan Polda Sumsel an. M. CANDRA PURNAMA. Dipergunakan dalam berkas perkara an. M. CANDRA PURNAMA Bin IZHAR . 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 180 /Pid.B/2010/PN. BTA
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Tempat lahir Umur/Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | BENI HERIYANTO BIN D.SURIYANTO. Palembang.. 25 tahun / 17 Januari 1985 Laki-laki. Indonesia. Tangsi Atas Kel.Batu Belang Jaya Kecamatan Muara Dua Kabupaten OKU Selatan. Islam Anggota POLRI. |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 07 Pebruari 2010, No.Pol : SP.Han/9/11/2010/RESKRIM, sejak tanggal 07 Pebruari 2010 sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2010 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 23 Pebruari 2010 Nomor : 04/RT-2/02/2010, sejak tanggal 27 Pebruari 2010 sampai dengan tanggal 05 April 2010 ;
Penuntut Umum, tanggal 23 Maret 2010, No.PRINT-25/T-7/EPL/03/2010, sejak tanggal 06 April 2010 sampai dengan tanggal 14 April 2010 ;
Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, tanggal 15 April 2010 No. 180/Pen.Pid/2010/PN.BTA, sejak tanggal 15 April 2010 sampai dengan tanggal 14 Mei 2010 ;
Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, tanggal 04 Mei 2010 No. 180/Pen.Pid/2010/PN.BTA, sejak tanggal 15 Mei 2010 sampai dengan tanggal 13 Juli 2010 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan
Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, oleh karenanya menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BENI HERIYANTO Bin D. SURIYANTO, terbukti Bersalah melakukan Tindak Pidana "memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana di atur dan di ancam dalam Dakwaan Kesatu Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BENI HERIYANTO Bin D. SURIYANTO, berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiar 4 (empat) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah botol plastik putih kecil yang bertuliskan HAPPYDENT
1 (satu) buah pipet bentuk L warna putih.
1 (satu) buah pipet bentuk L warna merah putih.
2 (dua) buah pipet yang berujung lancip (alat yang digunakan sebagai sekop untuk menghisap sabu-sabu) warna hitam.
2 (dua) buah pirek (pipet) yang berbentuk seperti tabung yang terbuat dari kaca.
1 (satu) buah jarum.
2 (dua) buh korek gas satu berwarna Biru dan satu berwarna Orange yang diatasnya satu buah tertancap jarum.
1 (satu) buah paket kecil yng diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam plastik warna bening yang berukuran 1 (satu) cm persegi.
1 (satu) buah bong alat untuk menghisap sabu-sabu yang terbuat dari 1 (satu) buah botol pocari sweat yang berisi air setengah botol dan bagian tutup terdapat pipet warna merah putih.
1 (satu) buah ambal (alas tidur) berwarna dasar coklat dengan garis berwarna hijau dipinggirnya.
Dipergunakan dalam berkas perkara an. M. CANDRA PURNAMA Bin IZHAR.
Photo copy legalisir petikan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: Skep/421/XII/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang kenaikan pangkat Brigtu BENI HERIYANTO NRP. 85010509.
Photo copy legalisir petikan surat keputusan NO. Pol: Skep/500/XII/2006 tentang penetapan pertama Bintara POLRI Gelombang I tahun 2006, dilingkungan Polda Sumsel an. M. CANDRA PURNAMA.
(tetap dalam berkas perkara).
Menetapkan agar terdakwa BENI HERIYANTO Bin D. SURIYANTO tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan agar terdakwa BENI HERIYANTO Bin D. SURIYANTO membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan atau permohonan terdakwa yang pada pokoknya mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya .;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula dan Duplik dari terdakwa yang tetap pada pembelaannya/permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan didepan persidangan dengan Surat Dakwaan Alternatif dimana terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa BENI HERIYANTO BIN D.SURIYANTO dan terdakwa M.CANDRA PURNAMA BIN IZHAR (berkas secara terpisah) pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2010 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2010 bertempat di Kontrakan Saksi Deddy Eko Saputra bin Johan Syafri di Tangsi Atas Kel. Batu Belang Jaya Kecamatan Muara Dua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) Paket Kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan didalam plastik warna bening yang berukuran 1 cm persegi, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dan anggota Polres OKU Selatan yang diantaranya saksi Syaipullah bin Aswanudin, Saksi Eko Gatot bin Slamet, saksi M.Azmir bin Abijar dan saksi DB.Pinem bin M.Pinem memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Beni Heriyanto bin D.Suriyanto dan terdakwa M.Candra Purnama bin Azhar mengadakan pesta narkoba di Kontrakan Saksi Deddy Eko Saputra bin Johan Syafri di Tangsi Atas Kel.. Batu Belang Jaya Kecamatan Muara Dua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), selanjutnya saksi Syaipullah, Saksi Eko Gatot, saksi M.Azmir dan saksi DB.Pinem menuju Kontrakan Saksi Deddy Eko Saputra bin Johan Syafri setelah sampai di Kontrakan Saksi Deddy Eko Saputra, saksi DB.Pinem mengetok pinto kontrakan dan memanggil terdakwa Beni Heriyanto tidak lama kemudian terdakwa Beni Heriyanto membuka pintu kontrakan, selanjutnya saksi DB.Pinem langsung masuk kontrakan yang di ikuti oleh saksi Syaipullah, Saksi Eko Gatot dan saksi M.Azmir lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa M.Candra Pumama dan terdakwa Beni Heriyanto namun tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika, selanjutnya ketika saksi DB.Pinem membuka atau membalikkan ambal tempat duduk terdakwa M.Candra Pumama dan terdakwa Beni Heriyanto didapatkan 1 (satu) Paket Kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan didalam plastik warna bening yang berukuran 1 cm persegi, bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) Paket Kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan didalam plastik warna bening yang berukuran 1 cm persegi diperoleh oleh terdakwa Beni Heriyanto dan terdakwa M.Candra Purnama dengan cara, membeli menggunakan uang secara sokongan atau patungan dengan masing-masing terdakwa, M.Candra Pumama sebesar Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) dan terdakwa Beni Heriyanto sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang atau setidak-tidaknya terdakwa tidak ada hak.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 185 / KNF /2010 tanggal 05 Pebruari 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh EDHI SURYANTO,S.Si.Apt Ajun Komisaris Polisi NRP :75010875, I MADE SWETRA, S.Si Ajun Komisaris Polisi NRP : 77051082, dan ERIK REZAKOLA, ST Ajun Komisaris Polisi NRP :77091079 Pemeriksa Forensik pada, Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang antara lain:
| Barang Bukti | Pemeriksaan | ||||
Simon Test | Marquis Test | H2SO4 Test | Galat Test | KLT- Scaner | |
| Kristal-kristal putih. | Positif | Positif | Negatif | Negatif | Positif Metamfetamina |
Kesimpulan :
Barang bukti berupa kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasa1 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-le KUHP.-.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa BENI HERIYANTO BIN D.SURIYANTO dan. terdakwa M.CANDRA PURNAMA BIN IZHAR (berkas secara terpisah) pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2010 sekira pukul. 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2010 bertempat di Kontrakan Saksi Deddy Eko Saputra bin Johan Syafri di Tangsi Atas Kel.Batu Belang Jaya Kecamatan Muara Dua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa 1 (satu) Paket Kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan didalam plastik wama bening yang berukuran 1 cm persegi, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dan anggota Polres OKU Selatan yangdiantaranya saksi Syaipullah bin Aswanudin, Saksi Eko Gatot bin Slamet, saksi M.Azmir bin Abijar dan saksi DB.Pinem bin M.Pinem memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Beni Heriyanto bin D.Suriyanto dan terdakwa M.Candra Purnama bin Azhar mengadakan pesta narkoba di Kontrakan Saksi Deddy Eko Saputra bin Johan Syafri di Tangsi Atas Kel.. Batu Belang Jaya Kecamatan Muara Dua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), selanjutnya saksi Syaipullah, Saksi Eko Gatot, saksi M.Azmir dan saksi DB.Pinem menuju Kontrakan Saksi Deddy Eko Saputra bin Johan Syafri setelah sampai di Kontrakan Saksi Deddy Eko Saputra, saksi DB.Pinem mengetok pinto kontrakan dan memanggil terdakwa Beni Heriyanto tidak lama kemudian terdakwa Beni Heriyanto membuka pintu kontrakan, selanjutnya saksi DB.Pinem langsung masuk kontrakan yang di ikuti oleh saksi Syaipullah, Saksi Eko Gatot dan saksi M.Azmir lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa M.Candra Pumama dan terdakwa Beni Heriyanto namun tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika, selanjutnya ketika saksi DB.Pinem membuka atau membalikkan ambal tempat duduk terdakwa M.Candra Pumama dan terdakwa Beni Heriyanto didapatkan 1 (satu) Paket Kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan didalam plastik warna bening yang berukuran 1 cm persegi, bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) Paket Kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan didalam plastik warna bening yang berukuran 1 cm persegi diperoleh oleh terdakwa Beni Heriyanto dan terdakwa M.Candra Purnama dengan cara, membeli menggunakan uang secara sokongan atau patungan dengan masing-masing terdakwa, M.Candra Pumama sebesar Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) dan terdakwa Beni Heriyanto sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang atau setidak-tidaknya terdakwa tidak ada hak.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 185 / KNF /2010 tanggal 05 Pebruari 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh EDHI SURYANTO,S.Si.Apt Ajun Komisaris Polisi NRP :75010875, I MADE SWETRA, S.Si Ajun Komisaris Polisi NRP : 77051082, dan ERIK REZAKOLA, ST Ajun Komisaris Polisi NRP :77091079 Pemeriksa Forensik pada, Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang antara lain:
| Barang Bukti | Pemeriksaan | ||||
Simon Test | Marquis Test | H2SO4 Test | Galat Test | KLT- Scaner | |
| Kristal-kristal putih. | Positif | Positif | Negatif | Negatif | Positif Metamfetamina |
Kesimpulan :
Barang bukti berupa kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasa1 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-le KUHP.-.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut dipersidangan telah didengar saksi saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu :
1.Saksi SYAIPULLAH BIN ASWANUDIN.
Bahwa Pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2010 sekira Pukul 20.30 Wib di rumah kontrakan Dedi di Tangsi Atas, Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, Kab.OKU Selatan saksi ikut menyaksikan Terdakwa ditangkap yang dipimpin langsung oleh Waka Polres OKU Selatan, Kanit P3D Polres OKU Selatan, Gabungan Anggota Reskrim OKU Selatan dan Anggota P3D Polres OKU Selatan ;
Bahwa saksi mengadakan Patroli yang dipimpin langsung oleh Waka Polres datang kerumah DEDI lalu mengetuk pintu dan didalam rumah tersebut ada Terdakwa BENI HARIYANTO dan M.CHANDRA serta seorang perempuan dan ketika digeledah ditemukan diruang tamu alat hisap shabu-shabu dan 1 (satu) paket shabu-shabu yang dimasukkan dalam plastik warna bening.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa Beni mendapatkan shabu-sabu
tersebut dengan cara membeli secara patungan dengan sdr.Chandra dengan harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr.YOPI MASWAN
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
2. Saksi EKO GATOT BIN SLAMET.
Bahwa Pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2010 sekira Pukul 20.30 Wib di rumah kontrakan Dedi di Tangsi Atas, Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, Kab.OKU Selatan saksi ikut menyaksikan Terdakwa ditangkap yang dipimpin langsung oleh Waka Polres OKU Selatan, Kanit P3D Polres OKU Selatan, Gabungan Anggota Reskrim OKU Selatan dan Anggota P3D Polres OKU Selatan ;
Bahwa saksi mengadakan Patroli yang dipimpin langsung oleh Waka Polres datang kerumah DEDI lalu mengetuk pintu dan didalam rumah tersebut ada Terdakwa BENI HARIYANTO dan M.CHANDRA serta seorang perempuan, ketika digeledah ditemukan diruang tamu alat hisap shabu-shabu dan 1 (satu) paket shabu-shabu yang dimasukkan dalam plastik warna bening.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa Beni mendapatkan shabu-sabu
tersebut dengan cara membeli secara patungan dengan sdr.Chandra dengan harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr.YOPI MASWAN
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
3. Saksi DB.PINEM BIN M.PINEM ,.
Bahwa Pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2010 sekira Pukul 20.30 Wib di rumah kontrakan Dedi di Tangsi Atas, Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, Kab.OKU Selatan saksi ikut menyaksikan Terdakwa ditangkap yang dipimpin langsung oleh Waka Polres OKU Selatan, Kanit P3D Polres OKU Selatan, Gabungan Anggota Reskrim OKU Selatan dan Anggota P3D Polres OKU Selatan ;
Bahwa saksi mengadakan Patroli yang dipimpin langsung oleh Waka Polres datang kerumah DEDI lalu mengetuk pintu dan didalam rumah tersebut ada Terdakwa BENI HARIYANTO dan M.CHANDRA serta seorang perempuan dan ketika digeledah ditemukan diruang tamu alat hisap shabu-shabu dan 1 (satu) paket shabu-shabu yang dimasukkan dalam plastik warna bening.
Bahwa saksi menemukan sabu-sabu tersebut dibawah ambal (alas tidur) di rumah kontrakan milik Dedi.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa Beni mendapatkan shabu-sabu
tersebut dengan cara membeli secara patungan dengan sdr.Chandra dengan harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr.YOPI MASWAN
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
4. saksi DEDY EKO SAPUTRA BIN JOHAN SYAFRI
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa dan Candra ditangkap karena memiliki Narkotika jenis shabu-shabu.
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2010 sekira Pukul 20.30 Wib di rumah kontrakan saksi di Tangsi Atas, Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, Kab.OKU Selatan ;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut saksi sedang pergi keluar menghadap Kabag Min dan yang berada di rumah kontrakan saksi yaitu terdakwa Beni, sdr. Candra dan seorang perempuan.
Bahwa sebelum saksi pergi, terdakwa tidak ada ngomong akan menggunakan shabu-shabu dirumah kontrakannya dan saksi tidak ada melihat alat-alat yang mencurigakan untuk menghisap shabu-shabu.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
5. saksi HARI SUSANTO BIN SURATMAN
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa dan Candra ditangkap karena memiliki Narkotika jenis shabu-shabu.
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2010 sekira Pukul 20.30 Wib di rumah kontrakan sdr. Dedy di Tangsi Atas, Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, Kab.OKU Selatan. ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa Beni bertugas di BATAUD dan sdr. Candra di SAMAPTA Polres OKU Selatan.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
6. saksi YOPI MASWAN, SH BIN DUDUNG MASHUD
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa dan Candra ditangkap karena memiliki Narkotika jenis shabu-shabu.
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2010 sekira Pukul 20.30 Wib di rumah kontrakan saksi di Tangsi Atas, Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, Kab.OKU Selatan. ;
Bahwa pada malam hari itu sdr. Candra datang ke rumah saksi yang tujuan untuk membayar hutang, bukan untuk membeli sabu-sabu, selanjutnya anggota P3D (Provost) Polres OKU Selatan menggerebek masuk melakukan penggeledahan di rumah saksi, namun tidak ada menemukan sbabu-shabu.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan tidak membenarkan karena kedatangan sdr. Candra diperintahkan oleh Waka Polres untuk membeli sabu-sabu dari saksi Yopi.
7. saksi M. CANDRA PURNAMA Bin IZHAR.
Bahwa Terdakwa dan saksi ditangkap karena memiliki Narkotika jenis shabu-shabu.
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2010 sekira Pukul 20.30 Wib di tangkap di rumah kontrakan saksi Dedy di Tangsi Atas, Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, Kab.OKU Selatan yang dipimpin langsung oleh Waka Polres OKU Selatan, Kanit P3D Polres OKU Selatan, Gabungan Anggota Reskrim OKU Selatan dan Anggota P3D Polres OKU Selatan ;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut saksi Dedy sedang pergi keluar menghadap Kabag Min dan yang berada di rumah kontrakan saksi yaitu terdakwa Beni, sdr. Candra dan seorang perempuan.
Bahwa shabu-shabu tersebut ditemukan dibawah ambal (alas tidur) di rumah kontrakan saksi Dedy .
Bahwa terdakwa yang membawa dan mempersiapkan alat-alat (Bong) yang untuk menghisap shabu-shabu
terdakwa Beni Heriyanto dan terdakwa M.Candra Purnama dengan cara, membeli menggunakan uang secara sokongan atau patungan dengan masing-masing terdakwa, M.Candra Pumama sebesar Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) dan terdakwa Beni Heriyanto sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang atau setidak-tidaknya terdakwa tidak ada hak
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa
Bahwa Terdakwa dan Candra ditangkap karena memiliki Narkotika jenis shabu-shabu.
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2010 sekira Pukul 20.30 Wib di tangkap di rumah kontrakan saksi Dedy di Tangsi Atas, Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, Kab.OKU Selatan yang dipimpin langsung oleh Waka Polres OKU Selatan, Kanit P3D Polres OKU Selatan, Gabungan Anggota Reskrim OKU Selatan dan Anggota P3D Polres OKU Selatan ;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut saksi Dedy sedang pergi keluar menghadap Kabag Min dan yang berada di rumah kontrakan saksi yaitu terdakwa Beni, sdr. Candra dan seorang perempuan.
Bahwa shabu-shabu tersebut ditemukan dibawah ambal (alas tidur) di rumah kontrakan saksi Dedy .
Bahwa terdakwa yang membawa dan mempersiapkan alat-alat (Bong) yang untuk menghisap shabu-shabu
terdakwa Beni Heriyanto dan terdakwa M.Candra Purnama dengan cara, membeli menggunakan uang secara sokongan atau patungan dengan masing-masing terdakwa, M.Candra Pumama sebesar Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) dan terdakwa Beni Heriyanto sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang atau setidak-tidaknya terdakwa tidak ada hak
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah botol plastik putih kecil yang bertuliskan HAPPYDENT
1 (satu) buah pipet bentuk L warna putih.
1 (satu) buah pipet bentuk L warna merah putih.
2 (dua) buah pipet yang berujung lancip (alat yang digunakan sebagai sekop untuk menghisap sabu-sabu) warna hitam.
2 (dua) buah pirek (pipet) yang berbentuk seperti tabung yang terbuat dari kaca.
1 (satu) buah jarum.
2 (dua) buh korek gas satu berwarna Biru dan satu berwarna Orange yang diatasnya satu buah tertancap jarum.
1 (satu) buah paket kecil yng diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam plastik warna bening yang berukuran 1 (satu) cm persegi.
1 (satu) buah bong alat untuk menghisap sabu-sabu yang terbuat dari 1 (satu) buah botol pocari sweat yang berisi air setengah botol dan bagian tutup terdapat pipet warna merah putih.
1 (satu) buah ambal (alas tidur) berwarna dasar coklat dengan garis berwarna hijau dipinggirnya.
Photo copy legalisir petikan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: Skep/421/XII/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang kenaikan pangkat Brigtu BENI HERIYANTO NRP. 85010509.
Photo copy legalisir petikan surat keputusan NO. Pol: Skep/500/XII/2006 tentang penetapan pertama Bintara POLRI Gelombang I tahun 2006, dilingkungan Polda Sumsel an. M. CANDRA PURNAMA.
yang telah dilakukan penyitaan secara sah dan dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa sehingga sah menurut hukum dapat memperkuat pembuktian,
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2010 sekira Pukul 20.30 Wib di rumah kontrakan Dedi di Tangsi Atas, Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, Kab.OKU Selatan telah dilakukan penangkapan terhadpa terdakwa dan sdr. Candra yang dipimpin langsung oleh Waka Polres OKU Selatan, Kanit P3D Polres OKU Selatan, Gabungan Anggota Reskrim OKU Selatan dan Anggota P3D Polres OKU Selatan karena kedapatan tanpa hak atau tidak ada ijin memiliki Narkotika jenis shabu-shabu ;
Bahwa dirumah kontrakan DEDI tersebut selain Terdakwa BENI HARIYANTO juga ditemani sdr M.CHANDRA (terdakwa dalam berkas terpisah) serta seorang perempuan, ketika digeledah ditemukan diruang tamu alat hisap shabu-shabu dan 1 (satu) paket shabu-shabu yang dimasukkan dalam plastik warna bening yang akan di dipersiapkan untuk menghisap shabu-shabu tersebut..
Bahwa shabu-shabu tersebut ditemukan oleh saksi DP. PINEM (Provost Polres OKU Selatan) dibawah ambal (alas tidur) di rumah kontrakan saksi Dedy .
Bahwa terdakwa Beni Heriyanto untuk mendapatkan shabu-sabu tersebut dengan cara membeli secara patungan atau sokongan dengan sdr.Chandra dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr.YOPI MASWAN
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut apakah terdakwa sudah dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana, maka pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan jaksa Penuntut Umum dihubungkan dengan fakta fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan Kesatu melanggar Pasa1 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-le KUHP atau dakwaan Kedua melanggar Pasa1 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-le KUHP;
Menimbang bahwa karena dakwaan bersifat alternatif maka Majelis Hakim akan mempertibangkan terlebih dahulu dakwaan yang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasa1 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-le KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang.
Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Turut Serta Melakukan.
Ad 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa yang dimaksud setiap orang adalah semua orang atau siapa saja yang sehat jasmani dan rohani, yang didakwa telah melanggar hukum dalam perkara ini adalah terdakwa terdakwa BENI HERIYANTO Bin D. SURIYANTO, Yang padanya tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar dan perbuatannya dapat dipertangung jawabkan terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini diperkuat oleh keterangan saksi-saksi, adanya barang bukti dan keterangan terdakwa sendiri, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
Menimbang bahwa unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman merupakan unsur alternatif sehingga cukup terpenuhi salah satu saja yang berdasarkan fakta hukum pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2010 sekira Pukul 20.30 Wib di rumah kontrakan Dedi di Tangsi Atas, Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, Kab.OKU Selatan telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sdr. Candra yang dipimpin langsung oleh Waka Polres OKU Selatan, Kanit P3D Polres OKU Selatan, Gabungan Anggota Reskrim OKU Selatan dan Anggota P3D Polres OKU Selatan karena kedapatan tanpa hak atau tidak ada ijin memiliki Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan oleh saksi DP. PINEM (Provost Polres OKU Selatan) dibawah ambal (alas tidur) di rumah kontrakan saksi Dedy yang oleh terdakwa sedang dipersipakan beserta alat-alat hisapnya untuk digunakan bersama sdr. Candra (terdakwa di berkas perkara terpisah). Dengan demikian unsur kedua inipun telah terpenuhi.
Ad. 3 Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Turut Serta Melakukan.
Menimbang bahwa Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Turut Serta Melakukan yang berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2010 sekira Pukul 20.30 Wib di rumah kontrakan Dedi di Tangsi Atas, Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, Kab.OKU Selatan telah dilakukan penangkapan terhadpa terdakwa dan sdr. Candra yang dipimpin langsung oleh Waka Polres OKU Selatan, Kanit P3D Polres OKU Selatan, Gabungan Anggota Reskrim OKU Selatan dan Anggota P3D Polres OKU Selatan karena kedapatan tanpa hak atau tidak ada ijin memiliki Narkotika jenis shabu-shabu yang mana terdakwa Beni Heriyanto untuk mendapatkan shabu-sabu tersebut dengan cara membeli secara patungan atau sokongan dengan sdr.Chandra dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr.YOPI MASWAN, dengan demikian unsur ketiga inipun telah terpenuhi juga.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal dalam dakwaan kesatu yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu tersebut dan dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar yakni alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan maupun alasan pemaaf yakni alasan yang dapat menghapuskan pemidanaan, sehingga terdakwa adalah orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, oleh karenanya terdakwa haruslah tetap dinyatakan bersalah dan dipidana sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa terbukti bersalah maka selain Terdakwa di pidana badan juga di pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam diktum putusan ini
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan sesuai dengan pasal 22 ayat 1 KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat alasan formal ketentuan pasal 21 ayat (4) huruf a dan b KUHAP dan alasan materil guna terdakwa tidak menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan ini, maka terdakwa haruslah diperintahkan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah botol plastik putih kecil yang bertuliskan HAPPYDENT
1 (satu) buah pipet bentuk L warna putih.
1 (satu) buah pipet bentuk L warna merah putih.
2 (dua) buah pipet yang berujung lancip (alat yang digunakan sebagai sekop untuk menghisap sabu-sabu) warna hitam.
2 (dua) buah pirek (pipet) yang berbentuk seperti tabung yang terbuat dari kaca.
1 (satu) buah jarum.
2 (dua) buh korek gas satu berwarna Biru dan satu berwarna Orange yang diatasnya satu buah tertancap jarum.
1 (satu) buah paket kecil yng diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam plastik warna bening yang berukuran 1 (satu) cm persegi.
1 (satu) buah bong alat untuk menghisap sabu-sabu yang terbuat dari 1 (satu) buah botol pocari sweat yang berisi air setengah botol dan bagian tutup terdapat pipet warna merah putih.
1 (satu) buah ambal (alas tidur) berwarna dasar coklat dengan garis berwarna hijau dipinggirnya.
Photo copy legalisir petikan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: Skep/421/XII/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang kenaikan pangkat Brigtu BENI HERIYANTO NRP. 85010509.
Photo copy legalisir petikan surat keputusan NO. Pol: Skep/500/XII/2006 tentang penetapan pertama Bintara POLRI Gelombang I tahun 2006, dilingkungan Polda Sumsel an. M. CANDRA PURNAMA.
yang berdasarkan fakta dipersidangan terbukti masih dipergunakan dalam berkas perkara an. M. CANDRA PURNAMA Bin IZHAR.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat 1 KUHAP, terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai kepada penjatuhan pidana yang pantas bagai terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terhadap narkotika, terlebih lagi terdakwa seorang anggota POLRI.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN:
Terdakwa berlaku sopan didepan persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya.
Mengingat akan pasal pasal dari Undang Undang yang bersangkutan, khususnya Pasa1 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009. tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-le KUHP.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa BENI HERIYANTO Bin D. SURIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BENI HERIYANTO Bin D. SURIYANTO dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua)bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Memerintakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah botol plastik putih kecil yang bertuliskan HAPPYDENT
1 (satu) buah pipet bentuk L warna putih.
1 (satu) buah pipet bentuk L warna merah putih.
2 (dua) buah pipet yang berujung lancip (alat yang digunakan sebagai sekop untuk menghisap sabu-sabu) warna hitam.
2 (dua) buah pirek (pipet) yang berbentuk seperti tabung yang terbuat dari kaca.
1 (satu) buah jarum.
2 (dua) buh korek gas satu berwarna Biru dan satu berwarna Orange yang diatasnya satu buah tertancap jarum.
1 (satu) buah paket kecil yng diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam plastik warna bening yang berukuran 1 (satu) cm persegi.
1 (satu) buah bong alat untuk menghisap sabu-sabu yang terbuat dari 1 (satu) buah botol pocari sweat yang berisi air setengah botol dan bagian tutup terdapat pipet warna merah putih.
1 (satu) buah ambal (alas tidur) berwarna dasar coklat dengan garis berwarna hijau dipinggirnya..
Photo copy legalisir petikan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: Skep/421/XII/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang kenaikan pangkat Brigtu BENI HERIYANTO NRP. 85010509.
Photo copy legalisir petikan surat keputusan NO. Pol: Skep/500/XII/2006 tentang penetapan pertama Bintara POLRI Gelombang I tahun 2006, dilingkungan Polda Sumsel an. M. CANDRA PURNAMA.
Dipergunakan dalam berkas perkara an. M. CANDRA PURNAMA Bin IZHAR .
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Kamis Tanggal 24 Juni 2010, oleh kami : HAJAR WIDIANTO, SH. M.H Sebagai Hakim Ketua,. BOXGIE AGUS SANTOSO, SH. dan DINI N. ARIFIN, SH. Masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim Hakim Anggota, MUHAMAD SOLEH, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Baturaja dan dihadiri oleh : HAMDAN, SH Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Baturaja dan terdakwa.
Hakim Ketua Majelis,
Hakim Hakim Anggota
HAJAR WIDIANTO, SH. M.H
BOXGIE AGUS SANTOSO, SH
DINI N. ARIFIN, SH.
Panitera Pengganti
MUHAMAD SOLEH, SH