152/Pid.Sus/2020/PN Plp
Putusan PN PALOPO Nomor 152/Pid.Sus/2020/PN Plp
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.FITRIANI BAKRI, SH 2.Irmawati, SH Terdakwa: HASRAT Bin MARSUKI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HASRAT Bin MARSUKI, tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 152/ Pid.Sus / 2020/ PN.Plp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palopo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HASRAT Bin MARSUKI;
Tempat lahir : Palopo;
Umur/tanggal lahir : 28 tahun / 01 Januari 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Peda-Peda, Kelurahan Ponjolae, Kecamatan
Wara Timur, Kota Palopo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 Mei 2020;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 Mei 2020 sampai tanggal 16 Juni 2020;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Juni 2020 sampai tanggal 26 Juli 2020;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Juli 2020 sampai tanggal 3 Agustus 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Palopo sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai tanggal 25 Agustus 2020;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo sejak 26 Agustus 2020 sampai tanggal 24 Oktober 2020;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palopo Nomor : 152/Pid.Sus/2020/PN.Plp tanggal 27 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 152/Pid.Sus/2020/PN.Plp tanggal 27 Juli 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HASRAT Bin MARSUKI terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Penganiayaan” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa HASRAT Bin MARSUKI dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan dengan perintah agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak menguangi lagi dan terdakwa adalah sebagai tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap Tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
----------- Bahwa terdakwa HASRAT Bin MARSUKI, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020, sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2020, bertempat di Jalan. Bitti, Kel. Balandai, Kec. Bara, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a denngan cara kekerasan fisik kepada saksi ANDRIANI ALIAS ANI. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, bermula ketika terdakwa mendatangi saksi ANDRIANI yang merupakan istri terdakwa, yang pada saat itu sedang berada dirumah keluarganya di Jalan. Bitti, Kel. Balandai, Kec. Bara, Kota Palopo. Kemudian tiba- tiba terdakwa datang dan langsung masuk kedalam kamar saksi ANDRIANI, lalu mengatakan bahwa “ Siapa semua laki-laki chat di nomormu sembarang nabilang “dan saksi ANDRIANI menjawab “Siapa”. Mendengar jawaban dari saksi ANDRIANI, terdakwa menjadi emosi dan langsung memukul dengan menggunakan tangan/ tinju sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian kelopak mata sebelah kanan saksi ANDRIANI. Kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ANDRIANI mengalami luka pada bagian kelopak mata sebelah kanan, sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah sakit Mujaisyah No: 56/VER/ RSM/V/ 2020, tanggal 21 Mei 2020, yang dibuat dan ditandatangani dr. ABDUR RAZZAQ, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Korban Masuk rumah sakit tanggal 21 Mei 2020.
Perlukaan yang ditemukan : Wajah tampak luka memar dikelopak mata kanan dasar kebiruan dengan Uk. Lebih 3X2 cm dengan jarak kurang lebih 1, 5 cm dari garis tengah hidung;
B. Tindakan dan Pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik
Keadan Umum : Sadar penuh.
Tekanan darah : 100/70 mmHg
Nadi : 84X/ menit
Suhu : 36 celsius
Pernafasan : 20 X/ menit
Rawat Luka : -
Rawat Inap : -
Penunjang : Tidak ada
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan perlukaan diatas disebabkan oleh benda tumpul.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
---------------------------------------------- A T A U --------------------------------------
KEDUA :
----------- Bahwa ia terdakwa HASRAT Bin MARSUKI, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020, sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2020, bertempat di Jalan. Bitti, Kel. Balandai, Kec. Bara, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain yaitu ANDRIANI ALIAS ANI selanjutnya disebut saksi korban). Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula ketika terdakwa mendatangi saksi ANDRIANI yang merupakan istri terdakwa, yang pada saat itu sedang berada dirumah keluarganya di Jalan. Bitti, Kel. Balandai, Kec. Bara, Kota Palopo. Kemudian tiba- tiba terdakwa datang dan langsung masuk kedalam kamar saksi ANDRIANI, lalu mengatakan bahwa “ Siapa semua laki-laki chat di nomormu sembarang nabilang “dan saksi ANDRIANI menjawab “Siapa”. Mendengar jawaban dari saksi ANDRIANI, terdakwa menjadi emosi dan langsung memukul dengan menggunakan tangan/ tinju sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian kelopak mata sebelah kanan saksi ANDRIANI. Kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ANDRIANI mengalami luka pada bagian kelopak mata sebelah kanan, sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah sakit Mujaisyah No: 56/VER/ RSM/V/ 2020, tanggal 21 Mei 2020, yang dibuat dan ditandatangani dr. ABDUR RAZZAQ, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Korban Masuk rumah sakit tanggal 21 Mei 2020.
Perlukaan yang ditemukan : Wajah tampak luka memar dikelopak mata kanan dasar kebiruan dengan Uk. Lebih 3X2 cm dengan jarak kurang lebih 1, 5 cm dari garis tengah hidung;
B. Tindakan dan Pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik
Keadan Umum : Sadar penuh.
Tekanan darah : 100/70 mmHg
Nadi : 84X/ menit
Suhu : 36 celsius
Pernafasan : 20 X/ menit
Rawat Luka : -
Rawat Inap : -
Penunjang : Tidak ada
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan perlukaan diatas disebabkan oleh benda tumpul.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ANDRIANI ALIAS ANI(korban), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ia dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan penganiyaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020, sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di Jalan. Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo benar Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap Saksi;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan terdakwa merupakan Suami dari saksi sendiri dan saksi menikah dengan terdakwa pada tahun 2002 dan telah dikaruniai 3 (Tiga) orang anak;
Bahwa bermula ketika terdakwa mendatangi saksi ANDRIANI yang merupakan istri terdakwa, yang pada saat itu sedang berada dirumah keluarganya di Jalan. Bitti, Kel. Balandai, Kec. Bara, Kota Palopo. Kemudian tiba- tiba terdakwa datang dan langsung masuk kedalam kamar saksi ANDRIANI, lalu mengatakan bahwa “ Siapa semua laki-laki chat di nomormu sembarang nabilang “dan saksi ANDRIANI menjawab “Siapa”. Mendengar jawaban dari saksi ANDRIANI, terdakwa menjadi emosi dan langsung memukul dengan menggunakan tangan/ tinju sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian kelopak mata sebelah kanan saksi ANDRIANI. Kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami luka pada bagian kelopak mata sebelah kanan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi AKMAL Alias SARIFUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan penganiyaan yang dilakukan terdakwa terhadap diri saksi ANDRIANI;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020, sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di Jalan. Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan terdakwa merupakan Suami dari saksi ANDRIANI;
Bahwa pada saat kejadian saksi sementara berbuka puasa di dapur bersama dengan saksi MARLIANI, kemudian datang terdakwa dan langsung masuk kedalam kamar, lalu saksi mendengar suara saksi ANDRIANI berteriak sehingga saksi berdiri menuju ke kamar saksi ANDRIANI lalu terdakwa langsung memukul dengan menggunakan tangan/ tinju sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian kelopak mata sebelah kanan saksi ANDRIANI. Kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut;
Bahwa jarak Saksi dengan tempat saat Terdakwa memukul istrinya kurang lebih 5 (lima) meter;
Bahwa cara Terdakwa memukul istrinya dengan cara meninju dengan kepalan tangan Terdakwa kearah muka Saksi Andriani sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa pada saat Terdakwa memukul Saksi Andriani yang saat itu masih dalam ikatan suami-istri dan telah mempunyai 3 (tiga) orang anak dari pernikahan mereka tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami luka pada bagian kelopak mata sebelah kanan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan didepan persidangan karena telah melakukan pemukulan terhadap saksi ANDRIANI;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020, sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di Jalan. Bitti, Kel. Balandai, Kec. Bara, Kota Palopo;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi ANDRIANI dan saksi ANDRIANI merupakan Istri dari terdakwa dan terdakwa menikah dengan saksi ANDRIANI pada tahun 2002 dan telah dikaruniai 3 (Tiga) orang anak;
Bahwa awalnya ketika terdakwa mengambil handphone milik saksi ANDRIANI, kemudian terdakwa mendapat chat dari laki-laki yang terdakwa tidak kenal yang menghubungi nomor saksi ANDRIANI yang terdakwa gunakan pada saat itu. Kemudian terdakwa mendatangi saksi ANDRIANI yang pada saat itu sedang berada dirumah keluarganya di Jalan. Bitti, Kel. Balandai, Kec. Bara, Kota Palopo. Kemudian tiba- tiba terdakwa datang dan langsung masuk kedalam kamar saksi ANDRIANI, lalu mengatakan bahwa “ Siapa semua laki-laki chat di nomormu sembarang nabilang “dan saksi ANDRIANI menjawab “Siapa”. Mendengar jawaban dari saksi ANDRIANI, terdakwa menjadi emosi dan langsung memukul dengan menggunakan tangan/ tinju sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian kelopak mata sebelah kanan saksi ANDRIANI. Kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Andriani mengalami luka pada bagian kelopak mata sebelah kanan;
Bahwa atas kejadian ini, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti Surat berupa Visum Et Repertum dari Rumah sakit Mujaisyah No: 56/VER/ RSM/V/ 2020, tanggal 21 Mei 2020, yang dibuat dan ditandatangani dr. ABDUR RAZZAQ, yang hasil pemeriksaannya terhadap ANDRIANI ALIAS ANI, sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa adalah benar suami dari Saksi Andriani Alias Ani;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020, sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di Jalan. Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo benar Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap Saksi Andriani;
Bahwa saksi Andriani Alias Ani dengan terdakwa adalah merupakan Suami istri yang telah menikah sejak tahun 2002 dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Bahwa bermula ketika terdakwa mendatangi saksi ANDRIANI yang merupakan istri terdakwa, yang pada saat itu sedang berada dirumah keluarganya di Jalan. Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Kemudian tiba- tiba terdakwa datang dan langsung masuk kedalam kamar saksi ANDRIANI, lalu mengatakan bahwa “ Siapa semua laki-laki chat di nomormu sembarang nabilang “dan saksi ANDRIANI menjawab “Siapa”. Mendengar jawaban dari saksi ANDRIANI, terdakwa menjadi emosi dan langsung memukul dengan menggunakan tangan/ tinju sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian kelopak mata sebelah kanan saksi ANDRIANI. Kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Andriani mengalami luka pada bagian kelopak mata sebelah kanan;
Bahwa Saksi Akmal sementara berbuka puasa di dapur bersama dengan saksi MARLIANI, kemudian datang terdakwa dan langsung masuk kedalam kamar, lalu saksi Akmal mendengar suara saksi ANDRIANI berteriak sehingga saksi Akmal berdiri menuju ke kamar saksi ANDRIANI lalu terdakwa langsung memukul dengan menggunakan tangan/ tinju sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian kelopak mata sebelah kanan saksi ANDRIANI. Kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut;
Bahwa jarak Saksi Akmal dengan tempat saat Terdakwa memukul istrinya (Saksi Andriani) kurang lebih 5 (lima) meter;
Bahwa cara Terdakwa memukul istrinya dengan cara meninju dengan kepalan tangan Terdakwa kearah muka Saksi Andriani sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa pada saat Terdakwa memukul Saksi Andriani yang saat itu masih dalam ikatan suami-istri dan telah mempunyai 3 (tiga) orang anak dari pernikahan mereka tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Andriani mengalami luka pada bagian kelopak mata sebelah kanan sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah sakit Mujaisyah No: 56/VER/ RSM/V/ 2020, tanggal 21 Mei 2020, yang dibuat dan ditandatangani dr. ABDUR RAZZAQ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat sebagai satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan Kekerasan Fisik;
Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur ”Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana rumusan kata ”Setiap Orang” adalah menunjukkan tentang subyek hukum yaitu ditujukan kepada manusia hidup, secara pribadi sehat jasmani dan rohani yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa pada setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggung jawab (toerekenings van baarheit) ialah hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan orang yang telah melakukan sesuatu yang tegas dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang (delik), sehingga seseorang sebagai subyek hukum untuk dapat dihukum harus memiliki kemampuan bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang terdakwa bernama HASRAT Bin MARSUKI, setelah ditanyakan identitasnya di persidangan ternyata identitasnya sesuai dengan identitas terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan identitas terdakwa tersebut tidak dibantah oleh terdakwa maupun saksi-saksi yang diajukan di persidangan dan selama pemeriksaan di persidangan terdakwa tidak pernah menunjukkan sikap sedang terganggu jiwanya dan terdakwa dapat mengikuti dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, sehingga Majelis berpendapat tidak ada hal yaang dapat menghapuskan pertanggungjawaban atas perbuatan terdakwa, akan tetapi untuk menentukan apakah benar terdakwa sebagai subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan apakah terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Jika benar terdakwa melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “Setiap Orang” tersebut telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Melakukan Kekerasan Fisik”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan terungkap bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020, sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di Jalan. Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo benar Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap Saksi Andriani; Bahwa saksi Andriani Alias Ani dengan terdakwa adalah merupakan Suami istri yang telah menikah sejak tahun 2002 dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak; Bahwa bermula ketika terdakwa mendatangi saksi ANDRIANI yang merupakan istri terdakwa, yang pada saat itu sedang berada dirumah keluarganya di Jalan. Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Kemudian tiba- tiba terdakwa datang dan langsung masuk kedalam kamar saksi ANDRIANI, lalu mengatakan bahwa “ Siapa semua laki-laki chat di nomormu sembarang nabilang “dan saksi ANDRIANI menjawab “Siapa”. Mendengar jawaban dari saksi ANDRIANI, terdakwa menjadi emosi dan langsung memukul dengan menggunakan tangan/ tinju sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian kelopak mata sebelah kanan saksi ANDRIANI. Kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut; Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Andriani mengalami luka pada bagian kelopak mata sebelah kanan; Bahwa awal kejadiannya Saksi Akmal sementara berbuka puasa di dapur bersama dengan saksi MARLIANI, kemudian datang terdakwa dan langsung masuk kedalam kamar, lalu saksi Akmal mendengar suara saksi ANDRIANI berteriak sehingga saksi Akmal berdiri menuju ke kamar saksi ANDRIANI lalu terdakwa langsung memukul dengan menggunakan tangan/ tinju sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian kelopak mata sebelah kanan saksi ANDRIANI. Kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut; Bahwa jarak Saksi Akmal dengan tempat saat Terdakwa memukul istrinya (Saksi Andriani) kurang lebih 5 (lima) meter; Bahwa cara Terdakwa memukul istrinya dengan cara meninju dengan kepalan tangan Terdakwa kearah muka Saksi Andriani sebanyak 1 (satu) kali; Bahwa pada saat Terdakwa memukul Saksi Andriani yang saat itu masih dalam ikatan suami-istri dan telah mempunyai 3 (tiga) orang anak dari pernikahan mereka tersebut; Bahwa Saksi korban Andriani trauma akibat perbuatan Terdakwa terhadapnya sehingga belum mau memaafkannya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Andriani mengalami luka pada bagian kelopak mata sebelah kanan sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah sakit Mujaisyah No: 56/VER/ RSM/V/ 2020, tanggal 21 Mei 2020, yang dibuat dan ditandatangani dr. ABDUR RAZZAQ;
Menimbang, bahwa apabila fakta-fakta hukum tersebut dikaitkan dengan pengertian diatas menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban, sehingga dengan demikian unsur “Melakukan Kekerasan Fisik” telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad.3. Unsur “Dalam Lingkup Rumah Tangga”;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, menguraikan bahwa Lingkup rumah tangga meliputi :
a. Suami, isteri, dan anak;
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa antara terdakwa dengan korban Andriani adalah suami isteri yang menikah pada tahun 2002 sebagaimana keterangan Saksi korban yang dibenarkan sendiri oleh Terdakwa dimana mereka masih dalam ikatan pernikahan saat kejadian pemukulan ini terjadi dan mereka tinggal satu rumah;
Menimbang, bahwa salah satu dasar atau pijakan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana adalah Surat Dakwaan Penuntut Umum yang mana secara tersurat dalam dakwaan menyebutkan Saksi Andriani tidak lain adalah istri Terdakwa sehingga ancaman pidananya juga berlaku ketentuan pidana sebagaimana Undang-Undang tentang KDRT. Dengan demikian Majelis Hakim dapat saja menerapkan undang-undang tersebut berlandaskan Surat Dakwaan Penuntut Umum pula.
Menimbang, bahwa fakta hukum yang menarik sesuai persidangan sehingga antara Terdakwa dengan Saksi korban Andriani dikategorikan sebagai suami-istri adalah proses pernikahan mereka dilandaskan hukum agama yang berlaku sesuai syariat islam bahkan pernikahan mereka diketahui oleh sanak keluarga, tetangga dan masyarakat. Hal ini menunjukan selama dilakukan sesuai dengan hukum agama dan tidak ada aturan yang melarangnya walaupun tidak tercatatkan pernikahan mereka tetap dipandang ada dan mereka dikategorikan pasangan suami-istri. Hal ini juga ditegaskan dalam undang-undang tentang KDRT yang mengkategorikan suami –istri adalah pihak yang telah melangsungkan perkawinan dan bukan menjadi penghalang untuk berlakunya undang-undang tentang KDRT tetapi lebih memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang mengalami kekerasan dalam lingkup rumah tangganya.
Menimbang, bahwa apabila fakta-fakta hukum tersebut dikaitkan dengan pengertian tersebut di atas menunjukkan bahwa antara terdakwa dengan korban (Saksi Andriani) pada saat kejadian adalah pasangan suami isteri sehingga dikategorikan dalam lingkup rumah tangga, maka dengan demikian unsur “Dalam Lingkup Rumah Tangga” telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan alternatif kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan maka sangat beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membuat trauma korban;
Saksi korban Andriani tidak memafkan Terdakwa akibat perbuatannya.
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa HASRAT Bin MARSUKI, tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2020, oleh RADEN NURHAYATI, S.H.,MH sebagai Hakim Ketua, ARIEF WINARSO,S.H dan FAISAL AHSAN,S.H.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 31 Agustus 2020, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh RIDA ,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palopo, serta dihadiri oleh FITRIANI BAKRI,S.H, Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Ketua,
Hakim-hakim Anggota,
ARIEF WINARSO,SH RADEN NURHAYATI, S.H.,M.H.
FAISAL AHSAN,S.H.,MH
Panitera Pengganti
RIDA,S.H.