153/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 153/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JANUDIN Alias ZAINUDIN Alias UDIN Bin DARKADI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 153/Pid.Sus/2016/PN Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JANUDIN Alias ZAINUDIN Alias UDIN Bin DAKARDI;
Tempat lahir : Kubu;
Umur/ Tanggal Lahir : 24 Tahun/ 11 Desember 1991;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Kalang Jaya, RT.001/ Rw.015, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kubu Raya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta/ Nakhoda;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik, pada Tanggal, 13 Desember 2015;
`Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, sejak Tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan Tanggal 2 Januari 2016;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak Tanggal 3 Januari 2016 sampai dengan Tanggal 11 Februari 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, sejak Tanggal 12 Februari 2016 sampai dengan Tanggal 12 Maret 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, sejak Tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan Tanggal 11 April 2016;
Penuntut Umum, sejak Tanggal 11 April 2016 sampai dengan Tanggal 30 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, sejak Tanggal 27 April 2016 sampai dengan Tanggal 26 Mei 2016 (tahanan rumah);
Diperpanjang oleh atas nama Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, sejak Tanggal 27 Mei 2016 sampai dengan Tanggal 25 Juli 2016;
Diperpanjang oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak Tanggal 26 Julii 2016 sampai dengan Tanggal 24 Agustus 2016;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan atas nama Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, Nomor 153/Pen.Pid.Sus/2016/PN Mpw, Tanggal 27 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 153/Pen.Pid.Sus/2016/PN Mpw, Tanggal 27 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana Tanggal 21 Juni 2016 yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JANUDIN Als ZAINUDDIN Als UDIN Bin DARKADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Nakhoda berlayar tanpa surat persetujuan berlayar, mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian”, sebagaimana diatur dalam pasal 323 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, tersebut dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditangkap dan ditahan di rutan dengan memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta) apabila denda tersebut tidak dibanyarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit LB. Indo Kapuas Express VI.
1 (satu) bundle dokumen LB. Indo Kapuas Exprees VI berupa:
1 (satu) Lembar Asli Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau No : 551.3/79-SU/DISHUB-C/2015 diterbitkan di Sungai Raya oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raua pada tanggal 5 Agustus 2015
1 (satu) Lembar Asli Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau No : 551.3/79-SPDK/DISHUB-2015 diterbitkan di Sungai Raya oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 16 Januari 2016
1 (satu) Lembar Asli Sertifikat Kelaikan dan kebangsaan Kapal Sungai dan Danau No : 551.3/127/KP/Dishub-c/2015 diterbitkan di Sungai Raya oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 5 Agustus 2015.
Dikembalikan kepada saksi Tambok Silitonga.
1 (satu) lembar Asli Manifest Penumpang tanggal 13 Desember 2015.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya yaitu supaya Terdakwa diberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
--------- Bahwa Terdakwa JANUDIN Alias ZAINUDIN Alias UDIN Bin DARKADI pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekira pukul 07.45 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2015 atau pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Perairan Sungai Kapuas daerah Olak-olak Pinang Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya atau pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah, berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Berawal terdakwa Janudin Alias Zainudin Alias Udin Bin Darkadi bekerja di INDO KAPUAS EXPRESS sebagai NAKHODA sebuah kapal yaitu Long Boat (LB). INDO KAPUAS EXPRESS VI dengan trayek/route Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya – Padang Tikar Kabupaten Kubu Raya pergi pulang, dimana trayek/route tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 2 (dua) minggu, sebelumnya LB.INDO KAPUAS EXPRESS VI melayani trayek/route Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya-Telok Batang Kabupaten Kayong Utara. Pada hari Minggu Tanggal 13 Desember 2015 sekira pukul 07.00 wib, terdakwa Janudin Alias Zainudin Alias Udin Bin Darkadi mengemudikan LB. INDO KAPUAS EXPRESS VI berlayar dari Padang Tikar Kabupaten Kubu Raya menuju Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya tanpa memiliki SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR dari Syahbandar yang berhak yaitu dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Air Kabupaten Kubu Raya. Terdakwa mengemudikan LB. INDO KAPUAS EXPRESS VI dengan membawa penumpang sebanyak 44 (empat) puluh empat orang yang terdiri dari 38 (tiga puluh delapan) orang dewasa yang duduk di kursi dan 6 (enam) orang anak-anak yang dipangku orang tuanya, di tengah perjalanan di daerah Patok 20 Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, terdakwa Janudin Alias Zainudin Alias Udin Bin Darkadi menaikkan lagi seorang penumpang bersama bayinya yang kemudian duduk di bangku NAKHODA, sehingga terdakwa Janudin Alias Zainudin Alias Udin Bin Darkadi mengemudikan LB. INDO KAPUAS EXPRESS VI sambil berdiri dengan kaki sebelah kanan diluar body speed boat dan kaki sebelah kiri berada di dalam body speed boat dengan tangan kiri memegang kemudi dan tangan kanan memegang handle gas yang mengurangi konsentrasi terdakwa Janudin Alias Zainudin Alias Udin Bin Darkadi dalam mengemudikan kapal. Terdakwa Janudin Alias Zainudin Alias Udin Bin Darkadi mengemudikan kapal dengan kecepatan antara RPM 46 sampai dengan RPM 47, di tengah perjalanan sekitar perairan daerah Olak-Olak Pinang Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, terdakwa Janudin Alias Zainudin Alias Udin Bin Darkadi tidak melihat potongan kayu dengan ukuran kurang lebih 127 cm, lebar 34 cm yang timbul di perairan tersebut, kemudian LB. INDO KAPUAS EXPRESS VI yang terdakwa kemudikan menabrak potongan kayu tersebut sehingga LB. INDO KAPUAS EXPRESS VI oleng ke kanan dan langsung terbalik, mengakibatkan LB. INDO KAPUAS EXPRESS VI beserta seluruh penumpang dan barang-barang tenggelam. Akibat kejadian tersebut mengakibatkan 13 (tiga belas) orang penumpang meninggal dunia, yaitu antara lain berdasarkan :
Visum Et Repertum Nomor : VER/603/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama KAFI, jenis kelamin laki-laki usia 10 tahun Alamat Padang Tikar II dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/600/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama NELLA SARI AYU, jenis kelamin Perempuan, usia 21 tahun, Alamat Padang Tikar I dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/604/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama FATIH, jenis kelamin Laki-laki, usia 5 tahun, Alamat Padang Tikar II dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/605/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama ALING, jenis kelamin Perempuan, usia 27 tahun, Alamat Padang Tikar dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/597/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama SENG SENG, jenis kelamin Laki-laki, usia 5 tahun, Alamat Padang Tikar dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/600/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama TIA, jenis kelamin Perempuan, usia 10 tahun, Alamat Padang Tikar II dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/599/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama MAIDIN, jenis kelamin Laki-laki, usia 45 tahun, Alamat Tanjung Harapan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/598/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama TAMAH, jenis kelamin Perempuan, usia 62 tahun, Alamat Tanjung Harapan dengan kesimpulan sebagai berikut:
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/602/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama DIMAS, jenis kelamin Laki-laki, usia 7 tahun, Alamat Tasik Malaya dengan kesimpulan sebagai berikut:
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Surat Keterangan No:440/368/Pusk. Rasau Jaya yang ditandatangani H. Wulyono NIP.19660226 198703 1 003 Kepala Puskesmas Rasau Jaya tanggal 13 Desember 2015 yang menyerahkan korban/jenazah atas nama :
- SITI MAMELIA, Umur 25 tahun, Alamat Padang Tikar I
- NURIMAH, Umur 54 tahun, Alamat Padang Tikar/Tjg Harapan
- SAHARA, Umur 40 tahun, Alamat Padang Tikar / Tasik Malaya
- HAZWAN, Umur 7 bulan, Alamat Padang Tikar I
Perbuatan terdakwa Janudin Alias Zainudin Alias Udin Bin Darkadi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 323 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa JANUDIN ALIAS ZAINUDIN ALIAS UDIN BIN DARKADI pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekira pukul 07.45 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2015 atau pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Perairan Sungai Kapuas daerah Olak-olak Pinang Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya atau pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:
--------- Berawal terdakwa Janudin Alias Zainudin Alias Udin Bin Darkadi bekerja di INDO KAPUAS EXPRESS sebagai NAKHODA sebuah kapal yaitu Long Boat (LB). INDO KAPUAS EXPRESS VI dengan trayek/route Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya – Padang Tikar Kabupaten Kubu Raya pergi pulang, dimana trayek/route tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 2 (dua) minggu, sebelumnya LB.INDO KAPUAS EXPRESS VI melayani trayek/route Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya-Telok Batang Kabupaten Kayong Utara. Pada hari Minggu Tanggal 13 Desember 2015 sekira pukul 07.00 wib, terdakwa Janudin Alias Zainudin Alias Udin Bin Darkadi mengemudikan LB. INDO KAPUAS EXPRESS VI berlayar dari Padang Tikar Kabupaten Kubu Raya menuju Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya tanpa memiliki SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR dari Syahbandar yang berhak yaitu dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Air Kabupaten Kubu Raya. Terdakwa mengemudikan LB. INDO KAPUAS EXPRESS VI dengan membawa penumpang sebanyak 44 (empat) puluh empat orang yang terdiri dari 38 (tiga puluh delapan) orang dewasa yang duduk di kursi dan 6 (enam) orang anak-anak yang dipangku orang tuanya, di tengah perjalanan di daerah Patok 20 Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, terdakwa Janudin Alias Zainudin Alias Udin Bin Darkadi menaikkan lagi seorang penumpang bersama bayinya yang kemudian duduk di bangku NAKHODA, sehingga terdakwa Janudin Alias Zainudin Alias Udin Bin Darkadi mengemudikan LB. INDO KAPUAS EXPRESS VI sambil berdiri dengan kaki sebelah kanan diluar body speed boat dan kaki sebelah kiri berada di dalam body speed boat dengan tangan kiri memegang kemudi dan tangan kanan memegang handle gas yang mengurangi konsentrasi terdakwa Janudin Alias Zainudin Alias Udin Bin Darkadi dalam mengemudikan kapal. Terdakwa Janudin Alias Zainudin Alias Udin Bin Darkadi mengemudikan kapal dengan kecepatan antara RPM 46 sampai dengan RPM 47, di tengah perjalanan sekitar perairan daerah Olak-Olak Pinang Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, terdakwa Janudin Alias Zainudin Alias Udin Bin Darkadi tidak melihat potongan kayu dengan ukuran kurang lebih 127 cm, lebar 34 cm yang timbul di perairan tersebut, kemudian LB. INDO KAPUAS EXPRESS VI yang terdakwa kemudikan menabrak potongan kayu tersebut sehingga LB. INDO KAPUAS EXPRESS VI oleng ke kanan dan langsung terbalik, mengakibatkan LB. INDO KAPUAS EXPRESS VI beserta seluruh penumpang dan barang-barang tenggelam. Akibat kejadian tersebut mengakibatkan 13 (tiga belas) orang penumpang meninggal dunia, yaitu antara lain berdasarkan :
Visum Et Repertum Nomor : VER/603/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama KAFI, jenis kelamin laki-laki usia 10 tahun Alamat Padang Tikar II dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/600/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama NELLA SARI AYU, jenis kelamin Perempuan, usia 21 tahun, Alamat Padang Tikar I dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/604/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama FATIH, jenis kelamin Laki-laki, usia 5 tahun, Alamat Padang Tikar II dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/605/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama ALING, jenis kelamin Perempuan, usia 27 tahun, Alamat Padang Tikar dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/597/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama SENG SENG, jenis kelamin Laki-laki, usia 5 tahun, Alamat Padang Tikar dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/600/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama TIA, jenis kelamin Perempuan, usia 10 tahun, Alamat Padang Tikar II dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/599/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama MAIDIN, jenis kelamin Laki-laki, usia 45 tahun, Alamat Tanjung Harapan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/598/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama TAMAH, jenis kelamin Perempuan, usia 62 tahun, Alamat Tanjung Harapan dengan kesimpulan sebagai berikut:
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/602/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama DIMAS, jenis kelamin Laki-laki, usia 7 tahun, Alamat Tasik Malaya dengan kesimpulan sebagai berikut:
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Surat Keterangan No:440/368/Pusk. Rasau Jaya yang ditandatangani H. Wulyono NIP.19660226 198703 1 003 Kepala Puskesmas Rasau Jaya tanggal 13 Desember 2015 yang menyerahkan korban/jenazah atas nama :
- SITI MAMELIA, Umur 25 tahun, Alamat Padang Tikar I
- NURIMAH, Umur 54 tahun, Alamat Padang Tikar/Tjg Harapan
- SAHARA, Umur 40 tahun, Alamat Padang Tikar / Tasik Malaya
- HAZWAN, Umur 7 bulan, Alamat Padang Tikar I
Perbuatan terdakwa Janudin Alias Zainudin Alias Udin Bin Darkadi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 359 KUHP.---------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi TAMBOK SILITONGA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Direktur dan pemilik CV. INDO KAPUAS EXPRESS yang bergerak di bidang angkutan orang ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa merupakan nakhoda saksi;
Bahwa sewaktu kejadian tabrakan kapal yang berkaitan dengan Terdakwa pada hari Minggu, Tanggal, 13 Desember 2015, saksi sedang berada di Pontianak dan mengetahui kejadian tersebut dari kawan;
Bahwa kapal yang dinakhodai Terdakwa berangkat dari Padang Tikar menuju Rasau Jaya;
Bahwa setahu saksi kapasitas maximal kapal tersebut adalah 44 (empat puluh empat orang);
Bahwa saat kejadian tabrakan kapal yang dinakhodai Terdakwa, saksi tidak tahu berapa jumlah penumpang, setelah di berita acara Penyidik di Kepolisian saksi baru mengetahui jumlah seluruh penumpang adalah berjumlah 46 (empat puluh enam) orang yaitu terdiri dari 38 (tiga puluh delapan) orang dewasa dan 6 (enam orang anak-anak) yang dipangku orang tuanya dan ditengah perjalanan tepatnya di daerah patok 20, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Terdakwa ada menaikkan lagi 2 (dua) orang yaitu seorang perempuan bersama bayinya yang kemudian duduk di bangku nakhoda (tempat duduk Terdakwa sebagai nakhoda) sehingga Terdakwa mengemudikan Long Boat dengan berdiri dengan kaki sebelah kanan di luar body Long Boat dan kaki sebelah kiri di dalam body Long Boat dengan tangan kiri memegang kemudi dan tangan kanan memegang handle gas sehingga mengurangi konsentrasi Terdakwa mengemudikan Long Boat;
Bahwa saksi juga baru mengetahui setelah di berita acara Penyidik di Kepolisian bahwa kapal yang mengalami kecelakaan yang dinakhodai oleh Terdakwa bernama Long Boat Indo Kapuas Ekpress VI dan penyebah kecelakaan setahu saksi menabrak papan/ kayu dan yang meninggal sebanyak 13 (tiga belas) orang;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa bekerja sebagai nakhoda sudah 2 (dua) tahun lamanya dan mengenai ijin yang berkaitan dengan Long Boat Indo Kapuas Ekpress VI setahu saksi ada;
Bahwa saksi mengetahui bahwa muatan Kapal/ Long Boat yang dikemudikan Terdakwa tidak boleh melebihi kapasitas muatan penumpang;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya;
Saksi MIMIN SUTRISNO Alias JACK Bin TAURAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah bekerja sebagai penjual tiket penumpang Speed Boat Indo Kapuas Ekpress selama sekitar 4 (empat) tahun di pelabuhan dan harga tiket Rp80.000,00 pertiket;
Bahwa setahu saksi kejadian kecelakaan Speed Boat Indo Kapuas Ekpress yang dikendarai Terdakwa terjadi pada hari Minggu, Tanggal, 13 Desember 2015;
Bahwa setahu saksi Speed Boat Indo Kapuas Ekpress yang dikendarai Terdakwa tersebut tenggelam akibat kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 14 (empat belas) orang;
Bahwa tujuan perjalanan Speed Boat Indo Kapuas Ekpress yang dikendarai Terdakwa adalah dari Padang Tikar menuju Rasau Jaya;
Bahwa setahu saksi penumpang yang memakai tiket saat itu berjumlah 38 (tiga puluh delapan) orang dan bayi sebanyak 4 (empat) orang tidak memakai tiket;
Bahwa saksi saat mendata penumpang yang membeli tiket tidak ada buku tiketnya;
Bahwa setahu saksi muatan Speed Boat Indo Kapuas Ekpress yang dikendarai Terdakwa berjumlah 40 (empat puluh) orang dan yang terisi 38 (tiga puluh delapan) orang dan saksi tidak tahu apabila nakhoda (Terdakwa) mengambil penumpang lagi di tengah perjalanan;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai ijin keberangkatan Long Boat;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya;
Saksi KASMITA Alias LUKAS Bin ENCENG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai kenek/ pembantu nakhoda di Long Boat Indo Kapuas Ekpress VI untuk menaikkan barang keatas Long Boat, menghitung jumlah penumpang yang masuk ke dalam Long Boat, lepas tambat tali;
Bahwa kejadian kecelakaan yang menimpa Long Boat Indo Kapuas Ekpress VI yang dikendarai Terdakwa terjadi pada hari Minggu, Tanggal 13 Desember 2015 di daerah Olak – Olak Pinang;
Bahwa tujuan perjalanan Long Boat Indo Kapuas Ekpress VI yang dikendarai Terdakwa yaitu dari Padang Tikar menuju Rasau Jaya dengan jumlah penumpang 38 (tiga puluh delapan) orang yang memakai tiket dan yang tidak pakai sekitar 10 (sepuluh) orang diangkut di jalan;
Bahwa setahu saksi jumlah kapasitas muatan Long Boat Indo Kapuas Ekpress VI adalah sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) orang termasuk nakhoda/ Terdakwa;
Bahwa setahu saksi ada penumpang yang duduk di bangku sopir;
Bahwa kecelakaan Long Boat Indo Kapuas Ekpress VI yang dikendarai Terdakwa terjadi karena menabrak papan/ kayu dengan kecepatan laju dan papan/ kayu tidak nampak saat itu serta terkena kaki mesin Long Boat;
Bahwa saat kecelakaan terjadi saksi terlempar ke air dan para korban saat itu saksi tidak tahu, saksi hanya menyelamatkan diri;
Bahwa kondisi saat itu air arusnya deras arah berlawanan dan kondisi kapal masih baru;
Bahwa setahu saksi kejadian kecelakaan di tepi sungai berjarak 4 (empat) meter dari darat;
Bahwa setahu saksi jarang menaikkan penumpang lebih;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan ahli CAPT. MIFRAKHUL HADI MM, MMar, yang dibacakan oleh Penuntut Umum atas persetujuan Terdakwa dan perkenan Hakim, maka Penuntut Umum membacakan keterangan ahli tersebut yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Ahli menerangkan saat ini saksi bekerja selaku PNS dengan jabatan selaku Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan Dan Patroli. Saksi menunjukkan 1 lembar surat Tugas kepada pemeriksa.
Berdasarkan UU RI No.17 tahun 2008 tentang pelayaran BAB I kerentuan umum pasal 1 angka 36 dijelaskan bahwa kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, kendaraan berdaya dukung dinamis, di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan yang terapung yang tidak beroindah- pindah.
Berdasarkan UU RI No.17 tahun 2008 tentang pelayaran BAB I kerentuan umum pasal 1 angka 41 nakhoda adalah slah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.kelengkapan yang wajib dipenuhi oleh setiap kapal adalah surat Persetujuan Berlayar (SPB).
SPB adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar.
Bardasarkan UU RI No.17 tahun2008 tentang pelayaran pasal 207 ayat 1 dijelaskan bahwa Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum dibidang angkutan perairan, kepelabuhan dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan.
Pasal 208 ayat 1 dijelaskan bahwa Syahbandar mempunyai tugas:
Mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan.
Mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan dan alur pelayaran.
Mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan.
Mengawasi kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air.
Mengawasi kegiatan penundaan kapal.
Mengawasi pemanduan.
Mengawasi bingkar muat barang berbahaya dan limbah berbahaya dan beracun.
Mengawasi pengisian bahan bakar.
Mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang.
Mengawasi pengerukan dan reklamasi.
Mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan.
Melaksanakan bantuan pencarian penyelamatan.
Memimpin penanggulangan pencemaran.
Mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritime.
Berdasarkan pasal 323 ayat 1 dijelaskan bahwa nakhoda yang berlayar tanpa memiliki SPB dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00.
Berdasarkan UU RI No.17 tahun 2008 tentang pelayaran pasal 245 dijelaskan bahwa kecelakaan kapal merupakan kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal atau jiwa manusia berupa kapal tenggelam, terbakar, tubeukan dan kandas.
Berdasarkan hasil pengukuran kapal hanya dapat memuat penumpang 11 orang termasuk Nakhoda dan ABK 1 orang, hanya terdapat 4 buah jacket life ini tidak sesuai dengan kapasitas penumpang yang ada.
Jika perbuatan mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Nakhoda Indo Kapuas Ekpress sudah sekitar 2 (dua) tahun;
Bahwa kejadian kecelakaan Long Boat Indo Kapuas Ekpress VI yang Terdakwa Nakhodai terjadi pada hari Minggu, Tanggal 13 Desember 2016 sekitar pukul 07.00 Wib berlayar dari Padang Tikar menuju Rasau Jaya dalam perjalanan sekitar perairan daerah Olak – Olak Pinang LB.INDO KAPUAS EKPRESS VI menabrak papan sehingga LB.INDO KAPUAS EKPRESS VI oleng kanan dan langsung terbalik. Sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa tidak ada melihat papan timbul;
Bahwa setahu Terdakwa kapasitas penumpang LB.INDO KAPUAS EKPRESS VI sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang, namun pada saat jatuh penumpang berjumlah 46 (empat puluh enam) orang dengan rincian 38 (tiga puluh delapan) dewasa, 6 (enam) anak-anak dan 2 (dua) orang dari patok 20, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, jumlah tersebut belum dihitung Terdakwa dengan saksi Lukas;
Bahwa Terdakwa mengetahui tidak boleh menaikkan penumpang lebih dari 38 (tiga puluh delapan) orang ke LB.INDO KAPUAS EKPRESS VI;
Bahwa ada satu penumpang yang duduk di tempat duduk nakhoda atau Terdakwa dan Terdakwa berdiri saat membawa LB.INDO KAPUAS EKPRESS VI;
Bahwa setahu Terdakwa, LB.INDO KAPUAS EKPRESS VI yang dikendarai Terdakwa mengalami kecelakaan atau terbalik akibat menabrak papan atau kayu di air dan LB.INDO KAPUAS EKPRESS VI yang dikendarai Terdakwa terbalik;
Bahwa Terdakwa saat itu tidak dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar dan tidak melapor kepada Syahbandar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan sebagai berikut:
1 (satu) Unit LB. Indo Kapuas Express VI;
1 (satu) bundle dokumen LB. Indo Kapuas Exprees VI berupa:
1 (satu) Lembar Asli Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau No : 551.3/79-SU/DISHUB-C/2015 diterbitkan di Sungai Raya oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raua pada tanggal 5 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar Asli Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau No : 551.3/79-SPDK/DISHUB-2015 diterbitkan di Sungai Raya oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 16 Januari 2016;
1 (satu) Lembar Asli Sertifikat Kelaikan dan kebangsaan Kapal Sungai dan Danau No : 551.3/127/KP/Dishub-c/2015 diterbitkan di Sungai Raya oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 5 Agustus 2015;
1 (satu) lembar Asli Manifest Penumpang tanggal 13 Desember 2015;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut diatas telah diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun Terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga dipersidangan telah menunjukkan beberapa bukti Visum Et Repertum atas korban-korban akibat kecelakaan LONG BOAT INDO KAPUAS EKPRESS VI yang dikendarai Terdakwa sebagai berikut:
Visum Et Repertum Nomor : VER/603/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama KAFI, jenis kelamin laki-laki usia 10 tahun Alamat Padang Tikar II dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/600/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama NELLA SARI AYU, jenis kelamin Perempuan, usia 21 tahun, Alamat Padang Tikar I dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/604/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama FATIH, jenis kelamin Laki-laki, usia 5 tahun, Alamat Padang Tikar II dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/605/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama ALING, jenis kelamin Perempuan, usia 27 tahun, Alamat Padang Tikar dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/597/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama SENG SENG, jenis kelamin Laki-laki, usia 5 tahun, Alamat Padang Tikar dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/600/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama TIA, jenis kelamin Perempuan, usia 10 tahun, Alamat Padang Tikar II dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/599/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama MAIDIN, jenis kelamin Laki-laki, usia 45 tahun, Alamat Tanjung Harapan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/598/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama TAMAH, jenis kelamin Perempuan, usia 62 tahun, Alamat Tanjung Harapan dengan kesimpulan sebagai berikut:
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Visum Et Repertum Nomor : VER/602/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F, MHKes No. Reg.STR: 33.1.1.607.2.11.062072 Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak – Biddokkes Polda Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama DIMAS, jenis kelamin Laki-laki, usia 7 tahun, Alamat Tasik Malaya dengan kesimpulan sebagai berikut:
Dari pemeriksaan luar di tubuh jenazah tersebut telah terjadi proses pembusukan, ditemukan adanya tanda-tanda lama bersentuhan dengan air, tanda-tanda masuknya air di saluran nafas, ditemukan tanda-tanda mati lemas, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah, tetapi masuknya air di saluran nafas dapat menyebabkan mati lemas.
Surat Keterangan No:440/368/Pusk. Rasau Jaya yang ditandatangani H. Wulyono NIP.19660226 198703 1 003 Kepala Puskesmas Rasau Jaya tanggal 13 Desember 2015 yang menyerahkan korban/jenazah atas nama:
SITI MAMELIA, Umur 25 tahun, Alamat Padang Tikar I
NURIMAH, Umur 54 tahun, Alamat Padang Tikar/ Tjg Harapan
SAHARA, Umur 40 tahun, Alamat Padang Tikar / Tasik Malaya
HAZWAN, Umur 7 bulan, Alamat Padang Tikar I
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi TAMBOK SILITONGA, saksi MIMIN SUTRISNO Alias JACK Bin TAURAN, saksi KASMITA Alias LUKAS Bin ENCENG dan keterangan Terdakwa serta keterangan ahli CAPT. MIFRAKHUL HADI MM, MMar, dipersidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Nakhoda Indo Kapuas Ekpress sudah sekitar 2 (dua) tahun;
Bahwa kejadian kecelakaan Long Boat Indo Kapuas Ekpress VI yang Terdakwa Nakhodai terjadi pada hari Minggu, Tanggal 13 Desember 2016 sekitar pukul 07.00 Wib berlayar dari Padang Tikar menuju Rasau Jaya dalam perjalanan sekitar perairan daerah Olak – Olak Pinang LB.INDO KAPUAS EKPRESS VI menabrak papan sehingga LB.INDO KAPUAS EKPRESS VI oleng kanan dan langsung terbalik. Sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa tidak ada melihat papan timbul;
Bahwa setahu Terdakwa, LB.INDO KAPUAS EKPRESS VI yang dikendarai Terdakwa mengalami kecelakaan atau terbalik akibat menabrak papan atau kayu di air dan LB.INDO KAPUAS EKPRESS VI yang dikendarai Terdakwa terbalik;
Bahwa setahu Terdakwa kapasitas penumpang LB.INDO KAPUAS EKPRESS VI sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang, namun pada saat jatuh penumpang berjumlah 46 (empat puluh enam) orang dengan rincian 38 (tiga puluh delapan) dewasa, 6 (enam) anak-anak dan 2 (dua) orang dari patok 20, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, jumlah tersebut belum dihitung Terdakwa dengan saksi Lukas;
Bahwa Terdakwa mengetahui tidak boleh menaikkan penumpang lebih dari 38 (tiga puluh delapan) orang ke LB.INDO KAPUAS EKPRESS VI;
Bahwa ada satu penumpang yang duduk di tempat duduk nakhoda atau Terdakwa dan Terdakwa berdiri saat membawa LB.INDO KAPUAS EKPRESS VI;
Bahwa Terdakwa di tengah perjalanan atau patok 20 (dua puluh) , Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, ada menaikkan lagi 2 (dua) orang dari patok 20, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya yaitu seorang perempuan bersama bayinya yang kemudian duduk di bangku nakhoda (tempat duduk Terdakwa sebagai nakhoda) sehingga Terdakwa mengemudikan Long Boat dengan berdiri dengan kaki sebelah kanan di luar body Long Boat dan kaki sebelah kiri di dalam body Long Boat dengan tangan kiri memegang kemudi dan tangan kanan memegang handle gas sehingga mengurangi konsentrasi Terdakwa mengemudikan Long Boat;
Bahwa Terdakwa saat itu tidak dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar dan tidak melapor kepada Syahbandar;
Bahwa berdasarkan Pasal 323 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dijelaskan bahwa nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00;
Berdasarkan hasil pengukuran kapal hanya dapat memuat penumpang 11 orang termasuk Nakhoda dan Anak Buah Kapal 1 orang, hanya terdapat 4 buah jacket life ini tidak sesuai dengan kapasitas penumpang yang ada;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 323 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran atau Kedua Pasal 359 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, maka Majelis Hakim telah mempertimbangkan dakwaan yang lebih memenuhi unsur dari perbuatan Terdakwa yaitu sebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama Pasal 323 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Nakhoda;
Yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
Yang mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
A.d. 1. “Unsur Nakhoda”
Menimbang, bahwa pengertian nakhoda sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 41 Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan kemudian dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, maka setelah Hakim mengidentifikasi identitas Terdakwa, maka diketahui bahwa Terdakwa adalah nakhoda LONG BOAT INDO KAPUAS EKPRESS VI yang diajukan Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan Terdakwa memperlihatkan sikap mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, apabila perbuatan Terdakwa yang didakwakan tersebut dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas tersebut, maka dengan demikian unsur “Nakhoda” telah terpenuhi ;
A.d. 2. “Unsur yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan syahbandar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 56 Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa mengaku berlayar menakhodai LONG BOAT INDO KAPUAS EKPRESS VI dengan membawa penumpang dari Padang Tikar menuju Rasau Jaya tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar dan tidak melapor kepada Syahbandar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli CAPT. MIFRAKHUL HADI MM, MMar, yang dibacakan dipersidangan menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 323 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dijelaskan bahwa nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya surat persetujuan berlayar dari syahbandar yang dimiliki Terdakwa sebagai Nakhoda LONG BOAT INDO KAPUAS EKPRESS VI dengan membawa penumpang dari Padang Tikar menuju Rasau Jaya pada saat sebelum terjadinya kecelakaan, maka Terdakwa tidak memberikan kewenangan kepada syahbandar untuk menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas tersebut, maka dengan demikian unsur “yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar” telah terpenuhi;
A.d. 3. “Unsur yang mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi TAMBOK SILITONGA, saksi MIMIN SUTRISNO Alias JACK Bin TAURAN, dan saksi KASMITA Alias LUKAS Bin ENCENG serta diperkuat dengan keterangan Terdakwa dipersidangan, maka diketahui telah terjadi peristiwa kecelakaan Long Boat Indo Kapuas Ekpress VI yang Terdakwa Nakhodai yang terjadi pada hari Minggu, Tanggal 13 Desember 2016 sekitar pukul 07.00 Wib berlayar dari Padang Tikar menuju Rasau Jaya dalam perjalanan sekitar perairan daerah Olak – Olak Pinang LONG BOAT INDO KAPUAS EKPRESS VI menubruk papan sehingga LONG BOAT INDO KAPUAS EKPRESS VI oleng kanan dan langsung terbalik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan serta diperkuat dengan Pengakuan Terdakwa dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa di tengah perjalanan mengendarai LONG BOAT INDO KAPUAS EKPRESS VI atau patok 20 (dua puluh), Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, ada menaikkan lagi 2 (dua) orang penumpang yaitu seorang perempauan bersama bayinya yang kemudian duduk di bangku nakhoda (tempat duduk Terdakwa sebagai nakhoda) sehingga Terdakwa mengemudikan Long Boat dengan berdiri dengan kaki sebelah kanan di luar body Long Boat dan kaki sebelah kiri di dalam body Long Boat dengan tangan kiri memegang kemudi dan tangan kanan memegang handle gas sehingga mengurangi konsentrasi Terdakwa mengemudikan Long Boat;
Menimbang, bahwa selain itu juga berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangan diketahui kapasitas penumpang LONG BOAT INDO KAPUAS EKPRESS VI sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang, namun pada saat jatuh penumpang berjumlah 46 (empat puluh enam) orang dengan rincian 38 (tiga puluh delapan) dewasa, 6 (enam) anak-anak dan 2 (dua) orang dari patok 20, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, jumlah tersebut belum dihitung Terdakwa dengan saksi Lukas sehingga mengakibatkan LONG BOAT INDO KAPUAS EKPRESS VI yang dinakhodai oleh Terdakwa melaupaui kapasitas penumpang yang seharusnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi TAMBOK SILITONGA, saksi MIMIN SUTRISNO Alias JACK Bin TAURAN, dan saksi KASMITA Alias LUKAS Bin ENCENG serta diperkuat dengan keterangan Terdakwa dipersidangan diketahui akibat kecelakaan Long Boat Indo Kapuas Ekpress VI yang Terdakwa Nakhodai yang terjadi pada hari Minggu, Tanggal 13 Desember 2016 sekitar pukul 07.00 Wib berlayar dari Padang Tikar menuju Rasau Jaya mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 14 (empat belas) orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas tersebut, maka dengan demikian unsur “yang mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) Unit LB. Indo Kapuas Express VI;
1 (satu) bundle dokumen LB. Indo Kapuas Exprees VI berupa:
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau No : 551.3/79-SU/DISHUB-C/2015 diterbitkan di Sungai Raya oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya pada, Tanggal 5 Agustus 2015;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau No : 551.3/79-SPDK/DISHUB-2015 diterbitkan di Sungai Raya oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 16 Januari 2016;
- 1 (satu) Lembar Asli Sertifikat Kelaikan dan kebangsaan Kapal Sungai dan Danau No : 551.3/127/KP/Dishub-c/2015 diterbitkan di Sungai Raya oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 5 Agustus 2015;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik saksi Tambok Silitonga, maka cukup beralasan untuk dikembalikan kepada Saksi Tambok Silitonga;
1 (satu) lembar Asli Manifest Penumpang tanggal 13 Desember 2015.
Oleh karena barang bukti tersebut berupa catatan data penumpang, maka cukup beralasan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa 14 (empat belas) penumpang Long Boat Indo Kapuas Express VI;
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 323 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JANUDIN Alias ZAINUDIN Alias UDIN Bin DAKARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian” sebagaimana dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit LB. Indo Kapuas Express VI;
1 (satu) bundle dokumen LB. Indo Kapuas Exprees VI berupa:
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau No : 551.3/79-SU/DISHUB-C/2015 diterbitkan di Sungai Raya oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raua pada tanggal 5 Agustus 2015;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau No : 551.3/79-SPDK/DISHUB-2015 diterbitkan di Sungai Raya oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 16 Januari 2016;
- 1 (satu) Lembar Asli Sertifikat Kelaikan dan kebangsaan Kapal Sungai dan Danau No : 551.3/127/KP/Dishub-c/2015 diterbitkan di Sungai Raya oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 5 Agustus 2015;
Dikembalikan kepada Saksi Tambok Silitonga;
1 (satu) lembar Asli Manifest Penumpang tanggal 13 Desember 2015.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Senin, Tanggal 25 JULI 2016, oleh kami Syofia M. Tambunan, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Doni Silalahi, S.H., dan Arlyan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, Tanggal26JULI 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ojak Sagala, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah, serta dihadiri oleh M. Heru Yustianto, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Doni Silalahi, S.H. Syofia M. Tambunan, S.H.,M.H.
Arlyan, S.H.
Panitera Pengganti,
Ojak Sagala, S.H.