179/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 179/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
S A M S U D I N
2. Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut
P
U T U S A N
Nomor : 179/Pid.Sus/2013/PN.Smp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
-
Nama lengkap : S A M S U D I N ; Tempat Lahir : Sumenep ; Umur/tanggal lahir : 55 tahun / 01 Juli 1958 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan/Suku : Indonesia / Bajo ; Tempat tinggal : Dsn Gayam Rt.005 Rw.001,Desa Gayam, Kec.Gayam, Kabupaten Sumenep ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Wiraswasta ; Pendidikan : SD Kelas V ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh ;
Penyidik, sejak tanggal 03 Juli 2013 s/d tanggal 22 Juli 2013 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Juli 2013 s/d tanggal 31 Agustus 2013 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Agustus 2013 s/d tanggal 18 September 2013 ;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 09 September 2013 s/d tanggal 08 Oktober 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti dalam perkara ;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini di dampingi Penasehat Hukum MOHAMMAD SALEH, S.H, Advokat dan Penasihat Hukum yang berkedudukan hukum di Jalan Panglima Sudirman No. 17 Sumenep, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Agustus 2013 ;
Telah mendengar tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umum terhadap Terdakwa yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SAMSUDIN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMSUDIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi sepenuhnya selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menghukum terdakwa SAMSUDIN membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subside selama 6 (enam) bulan penjara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit PLM Famili Mandiri beserta dokumennya dikembalikan kepada Sdr. Suprapto ;
80 (delapan puluh) drum BBM yang terdiri dari 55 drum jenis premium dan 25 drum jenis solar dirampas untuk Negara ;
1 (satu) bendel surat rekomendasi pembelian BBM dengan perincian sebagai berikut :
1 (satu) surat pembelian BBM dari Camat gayam kepada penanggung jawab SPBU/SPBN Sumenep tanggal 18 Juni 2013 ;
1 (satu) lembar surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Bagian Perekonomian Kab. Sumenep tanggal 19 Juni 2013 ;
1 (satu) lembar surat pernyataan Sdr. Samsudin tanggal 18 Juni 2013 ;
1 (satu) lembar surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu yang dikeluarkan oleh Camat Gayam Nomor : 541/428/435.421/2013 tanggal 18 Juni 2013 ;
1 (satu) lembar surat kuasa Sdr. Samsudin kepada Sdr. Moh. Gafur ;
1 (satu) lembar rekapitulasi verifikasi yang dilayani sesuai surat keterangan verifikasi tanggal 18 juni 2013 ;
2 (dua) lembar bon kontan untuk pembelian BBM tanggal 19 Juni 2013 dari SPBU Paberasan Sumenep ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya telah pula mengajukan pembelaan yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 27 Nopember 2013 yang pada pokoknya menyatakan atas Terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan mohon untuk dibebaskan dari segala tuntutan, dan atas pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, yang telah pula dibacakan dipersidangan, dimana terdakwa didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SAMSUDIN bersama dengan SYAMSURI, S.Sos, dan M. HANAFI (terdakwa dalam berkas tersendiri) baik secara bersama-sama atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 wib atau pada wktu lain didalam bulan Juni setidak-tidaknya masih termasuk didalam tahun 2013 bertempat di perairan Kalianget kabupaten Sumenep Madura atau ditempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagi berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 terdakwa SAMSUDIN mengajukan permohonan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada Syamsuri, S.Sos, sebagai Camat Gayam Sumenep (terdakwa dalam berka tersendiri) dengan melampirkan surat pernyataan, SIUP dan HO sebagai persyratan untuk kelengkapan permohonan tersebut.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 terdakwa SAMSUDIN datang ke kantor Kecamatan untuk mengambil surat rekomendasi dimana sebelumnya terdakwa diberitahu oleh petugas Kecamatan bahwa permohonan rekomendasi yang telah diajukan oleh terdakwa telah selesai dibuat oleh Camat Gayam, atas rekomendasi dari M. Hanafi sebagai Kabag Perekonomian Kabupaten Sumenep (terdakwa dalam berka tersendiri).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013, setelah menerima surat rekomendasi dari Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep yang dibuat oleh Camat tersebut oleh terdakwa Samsudin dibuatlah surat kuasa kepada Muhamad Gafur untuk melakukan pembelian BBM ke SPBU Paberasan Sumenep yang telah ditunjuk didalam surat rekomendasi dan memberikan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Gayam Kabupaten Sumenep dengan nomor : 541/428/435.421/2013 tanggal 18 Juni 2013 dengan jenis bahan bakar solar sebanyak 25 drum @ 220 liter dengan jumlah 5500 liter dan BBM jenis bensin sebanyak 55 drum @ 220 liter yaitu sebanyak 12.100 liter dimana baik BBM jenis bensin maupun solar dibeli dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter.
Bahwa selanjutnya setelah menerima surat rekomendasi dari terdakwa Samsudin saksi Muhamad Gafur segera menuju ke SPBU Paberasan Sumenep untuk membeli BBM seperti yang diperintahkan oleh terdakwa Samsudin dan pada saat itu yang melayani penjualan BBM tersebut yaitu saksi Yosef Stefanus L.P sebagai pengawas SPBU dan setelah memeriksa surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat gayam Sumenep maka BBM sebagaimana telah tercantum didalam surat rekomendasi disetujui dan BBM berupa bensin dan solar segera dimasukkan ke dalam drum-drum berwarna biru yang telah disiapkan oleh Muhamad Gafur dengan mengendarai mobil Pick Up yang telah disewa sebelumnya.
Bahwa selanjutnya setelah drum-drum terisi bahan bakar yang telah dipesan sesuai yang tercantum dalam rekomendasi mka drum-drum tersebt diangkut sebanyak 4 (emapt) kali menuju Perairan Kalianget Sumenep dengan tujuan untuk dikirim ke pulau Sapudi Sumenep dengan menggunakan perahu layar motor Familia Mandiri milik saksi Suprapto yang telah disewa oleh terdakwa Samsudin dengan biaya sebesar Rp. 25.000,- per drum.
Bahwa setelah keseluruhan drum sebanyak 80 drum yang terdiri dari 55 drum bensin dan 25 drum solar telah dinaikkan keatas perahu layar motor, Nahkoda perahu layar motor yaitu saksi Fatorachman tidak segera membawa drum-drum tersebut ke pulau Sapudi Sumenep melainkan menunggu perintah dari terdakwa Samsudin.
Bahwa didalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Syamsuri,S.Sos, sebagai Camat Gayam Sumenep, BBM yang akan dibeli oleh terdakwa Samsudin direkomendasikan untuk melayani para nelayan yaitu kelompok Nelayan Samudra dengan kebutuhan jenis bensin sebanyak 6240 liter dan solar sebanyak 12.180 liter, dan Kelaompok Nelayan Putra Gayam Sejahtera dengan kebutuhan jenis bensin sebanyak 5880 liter namun pada saat dilakukan Verifikasi ternyata BBM jenis bensin maupun solar yang tercantum didalam surat rekomendasi tersebut tidak diperuntukkan atau dijual kpada para nelayan sebagaimana yang disebutkan diatas melainkan dijual oleh terdakwa Samsudin untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, tempat penggilingan padi dan genset milik masyarakat umum dan dijual dengan harga Rp. 5.500,- (lima ribu limaratus rupiah) perliter.
Bahwa surat rekomendasi nomor : 541/428/435.421/2013 tanggal 18 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Syamsuri,S.Sos sebagai Camat Gayam Sumenep yang diperuntukkan untuk usaha mikro yaitu untuk melayani para nelayan seharusnya diterbitkan oleh dinas Perikanan Kabupaten Sumenep namun oleh Syamsuri,S.Sos sebagai Camat Gayam dengan rekomendasi M. Hanafi sebagai Kabag Perekonomian Kabupaten Sumenep tetap menerbitkan surat rekomendasi tersebut.
Bahwa oleh karena telah menerima informasi sebelumnya bahwa drum-drum BBM yang dibeli oleh terdakwa Samsudin dengan memerintahkan Muhamad Gafur dari SPBU Paberasan Sumenep adalah BBM yang disubsidi oleh Pemerintah dan peruntukannya tidak sesuai dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Gayam Sumenep dan tidak sesuai dengan ketentuan BPH Migas No. 5 Tahun 2012, maka petugas Dit.Polair yaitu saksi Heri Sasono, Rudi Dwi Pariyanto dan Achmad Fakrudin segera menuju ke Pelabuhan Kalianget Sumenep dan selanjutnya segera menghentikan perahu layar motor Familia Mandiri yang memuat drum-drum berisi solar dan bensin yang telah dibeli oleh terdakwa Samsudin dengan tujuan ke pulau Sapudi Sumenep, dan setelah diketahui bahwa pemilik BBM tersebut adalah terdakwa Samsudin maka petugas Dit.Polair segera melakukan penangkapan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SAMSUDIN bersama dengan SYAMSURI, S.Sos, dan M. HANAFI (terdakwa dalam berkas tersendiri) baik secara bersama-sama atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 wib atau pada wktu lain didalam bulan Juni setidak-tidaknya masih termasuk didalam tahun 2013 bertempat di perairan Kalianget kabupaten Sumenep Madura atau ditempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkra ini melakukan niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha niaga, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 terdakwa SAMSUDIN mengajukan permohonan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada Syamsuri, S.Sos, sebagai Camat Gayam Sumenep (terdakwa dalam berka tersendiri) dengan melampirkan surat pernyataan, SIUP dan HO sebagai persyratan untuk kelengkapan permohonan tersebut.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 terdakwa SAMSUDIN dating ke kantor Kecamatan untuk mengambil surat rekomendasi dimana sebelumnya terdakwa diberitahu oleh petugas Kecamatan bahwa permohonan rekomendasi yang telah diajukan oleh terdakwa telah selesai dibuat oleh Camat Gayam, atas rekomendasi dari M. Hanafi sebagai Kabag Perekonomian Kabupaten Sumenep (terdakwa dalam berka tersendiri) tanpa memeriksa terlebih dahulu kelengkapan persyaratan yang seharusnya dipenuhi yang telah diajukan oleh terdakwa Samsudin.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 terdakwa SAMSUDIN memberikan surat kuasa kepada Muhamad Gafur untuk melakukan pembelian BBM ke SPBU Paberasan Sumenep dan memberikan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Gayam Kabupaten Sumenep dengan nomor : 541/428/435.421/2013 tanggal 18 Juni 2013 dengan jenis bahan bakar solar sebanyak 25 drum @ 220 liter dengan jumlah 5500 liter dan BBM jenis bensin sebanyak 55 drum @ 220 liter yaitu sebanyak 12.100 liter dimana baik BBM jenis bensin maupun solar dibeli dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter.
Bahwa selanjutnya setelah menerima surat rekomendasi dan uang pembayaran pembelian BBM dari terdakwa Samsudin saksi Muhamad Gafur segera menuju ke SPBU Paberasan Sumenep untuk membeli BBM seperti yang diperintahkan oleh terdakwa Samsudin dan pada saat itu yang melayani penjualan BBM tersebut yaitu saksi Yosef Stefanus L.P sebagai pengawas SPBU dan setelah memeriksa surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat gayam Sumenep maka BBM sebagaimana telah tercantum didalam surat rekomendasi disetujui dan BBM berupa bensin dan solar segera dimasukkan ke dalam drum-drum berwarna biru yang telah disiapkan oleh Muhamad Gafur dengan mengendarai mobil Pick Up.
Bahwa selanjutnya setelah drum-drum terisi bahan bakar yang telah dipesan sesuai yang tercantum dalam rekomendasi mka drum-drum tersebt diangkut sebanyak 4 (emapt) kali menuju Perairan Kalianget Sumenep dengan tujuan untuk dikirim ke pulau Sapudi Sumenep dengan menggunakan perahu layar motor Familia Mandiri milik saksi Suprapto yang telah disewa oleh terdakwa Samsudin dengan biaya sebesar Rp. 25.000,- per drum.
Bahwa setelah keseluruhan drum sebanyak 80 drum yang terdiri dari 55 drum bensin dan 25 drum solar telah dinaikkan keatas perahu layar motor, Nahkoda perahu layar motor yaitu saksi Fatorachman tidak segera membawa drum-drum tersebut ke pulau Sapudi Kabupaten Sumenep karena menunggu perintah dari terdakwa Samsudin.
Bahwa didalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Syamsuri,S.Sos, sebagai Camat Gayam Sumenep, BBM yang akan dibeli oleh terdakwa Samsudin direkomendasikan untuk melayani para nelayan yaitu kelompok Nelayan Samudra dengan kebutuhan jenis bensin sebanyak 6240 liter dan solar sebanyak 12.180 liter, dan Kelaompok Nelayan Putra Gayam Sejahtera dengan kebutuhan jenis bensin sebanyak 5880 liter namun pada saat dilakukan Verifikasi ternyata BBM jenis bensin maupun solar yang tercantum didalam surat rekomendasi tersebut tidak diperuntukkan atau dijual kpada para nelayan sebagaimana yang disebutkan diatas melainkan dijual oleh terdakwa Samsudin untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, tempat penggilingan padi dan genset milik masyarakat umum dan dijual dengan harga Rp. 5.500,- (lima ribu limaratus rupiah) perliter.
Bahwa oleh karena telah menerima informasi sebelumnya bahwa drum-drum BBM yang dibeli oleh terdakwa Samsudin dengan memerintahkan Muhamad Gafur dari SPBU Paberasan Sumenep adalah BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, maka petugas Dit.Polair yaitu saksi Heri Sasono, Rudi Dwi Pariyanto dan Achmad Fakrudin segera menuju ke Pelabuhan Kalianget Sumenep dan selanjutnya segera menghentikan perahu layar motor Familia Mandiri milik saksi Suprapto yang telah disewaoleh terdakwa Samsudin yang memuat drum-drum berisi BBM tersebut dengan tujuan ke pulau Sapudi Sumenep, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat yang dimiliki untuk mengangkut BBM tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan surat ijin niaga, maka petugas Dit.Polair segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa Samsudin.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami akan isi dan maksud Surat Dakwaan serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah pula menghadirkan saksi- saksi yang keterangannya telah didengar dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagaimana berikut :
Saksi Mohammad Gafur :
Bahwa saksi mengetahui tentang pengangkutan BBM di atas kapal PLM Famili Mandiri di perairan Kalianget Sumenep ;
Bahwa hubungan saksi dengan kapal PLM Famili Mandiri yang mengangkut BBM di perairan Kalianget Sumenep tersebut adalah saksi yang melakukan pembelian BBM dari SPBU Paberasan Sumenep dan melakukan pengangkutan BBM tersebut dari SPBU Paberasan ke pelabuhan Kalianget Sumenep ;
Bahwa saksi membeli dan mengangkut BBM dari SPBU Pabrasan Desa Pabrasan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2013 ;
Bahwa saksi melakukan pengangkutan BBM tersebut dengan menggunakan mobil Pick up milik saksi sendiri ;
Bahwa dasar saksi melakukan pembelian BBM Di SPBU Paberasan tersebut adalah ada surat rekomendasi atas nama Samsudin (Terdakwa) dari Kecamatan Gayam Sumenep yang diketahui / disahkan oleh Pemkab Sumenep bagian bidang Perekonomian dan juga ada surat Kuasa dari terdakwa Samsudin ;
Bahwa alur pengesahan rekomendasi tersebut yaitu rekomendasi dikirimkan dari Terdakwa melalui kapal dan rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Camat, dan setelah itu saksi mengajukan ke Pemkab lewat staf bagian perekonomian yaitu Pak Muhlis dengan tujuan untuk pengesahan rekomendasi yang atas nama Samsudin, selanjutnya rekomendasi tersebut ditanda tangani dan distempel oleh Kabag Perekonomian Pemda Sumenep ;
Bahwa untuk proses penerbitan rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu yang dimiliki Terdakwa saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Camat Gayam dan Kabag Perekonomian melakukan verifikasi langsung terhadap usaha Terdakwa ;
Bahwa yang melakukan pengurusan surat rekomendasi ke Kecamatan Gayam untuk melakukan pembelian BBM di SPBU adalah saksi sendiri ;
Bahwa saksi melakukan pembelian BBM di SPBU Paberasan Sumenep sebanyak 80 (delapan puluh) drum sesuai dengan permintaan terdakwa Samsudin bahwa BBM yang dibeli di SPBU Paberasan jenis solar sebanyak 25 drum @ 220 liter atau sebanyak 5.500 liter dan BBM jenis bensin 55 drum @ 220 liter atau sebanyak 12.100 liter dengan harga sesuai harga SPBU ;
Bahwa pengangkutan 80 (delapan puluh) drum BBM dari SPBU Pabrasan dilakukan sebanyak 8 (delapan) kali angkutan dan dalam satu kali angkutan sebanyak 10 (sepuluh) drum ;
Bahwa 80 (delapan puluh) drum BBM dari SPBU Pabrasan semuanya milik Terdakwa ;
Bahwa drum-drum tersebut terbuat dari plastik ;
Bahwa drum-drum tersebut diambil saksi Fathurroham dari rumah Terdakwa kemudian diberikan saksi untuk dibelikan BBM ke SPBU Pabrasan ;
Bahwa tiap saksi membeli BBM di SPBU selalu menggunakan rekomendasi dari Camat Gayam yang diketahui / disahkan oleh Pemkab Sumenep bagian bidang Perekonomian dan juga ada surat Kuasa dari terdakwa Samsudin dan selalu diberi/dilayani oleh pihak SPBU ;
Bahwa setiap membeli BBM di SPBU Pabrasan saksi selalu menyerahkan rekomendasi tersebut kepada pengawas SPBU yaitu Sdr. Yosef ;
Bahwa surat rekomendasi tersebut berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan ;
Bahwa sebelum ditangkap saksi kalau membeli BBM dalam satu bulan kadang beli 1 (satu) kali, kadang beli 2 (dua) kali ;
Bahwa saksi kurang lebih sudah 1 (satu) tahun ini disuruh membeli BBM oleh Terdakwa ;
Bahwa ongkos yang saksi terima dari pengangkutan BBM di SPBU Pabrasan sampai ke dermaga Kalianget didasari atas perjanjian sewa yaitu Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per drum;
Bahwa saat itu BBM sudah terangkut dari SPBU ke kapal PLM Famili Mandiri yang sedang sandar di dermaga Kalianget ;
Bahwa tiap membeli BBM tidak selelu di SPBU Pabrasan, tergantung rekomendasi dari Pemkab Sumenep ;
Bahwa yang menentukan jumlah banyaknya BBM saksi tidak tahu ;
Bahwa pada waktu dibeli semua untuk kuota terdakwa Samsudin tidak dibeli semua karena sesuai dengan adanya drum yang berjumlah 80 ;
Bahwa surat kuasanya ditanda tangani oleh Terdakwa bersamaan dengan rekomendasinya ;
Bahwa dalam mengurus pengesahan rekomendasi tersebut tidak ada fee dari Terdakwa ;
Bahwa pada hari itu juga Rabu tanggal 19 Juni 2013 kapal PLM Famili mandiri yang sudah mengangkut BBM dari SPBU Pabrasan namun masih sandar di dermaga Kalianget/belum berangkat ditangkap Polairud ;
Bahwa saat ditangkap Polairud BBM yang berada di kapal PLM Famili Mandiri masih dalam kondisi utuh ;
Bahwa selama saksi membeli BBM di SPBU dengan menggunakan rekomendasi dari Camat dan yang diketahui / disahkan oleh Pemkab Sumenep bagian bidang Perekonomian Pemda Sumenep tidak pernah ada masalah ;
Bahwa saksi membenarkan surat rekomendasi sebagaimana terlampir didalam BAP penyidik sebagai surat yang digunakan untuk membeli BBM di SPBU Pabrasan yang berasal dari Camat Gayam ;
Bahwa saksi membenarkan foto kapal PLM Famili Mandiri sebagai alat untuk mengangkut BBM dan juga foto BBM milik Terdakwa ;
Bahwa kapal PLM Famili Mandiri milik Sdr. Suprapto dengan 3 (tiga) ABK yang disewa oleh Terdakwa ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Saksi Fathorrahman :
Bahwa saksi adalah nahkoda kapal PLM Famili Mandiri milik Suprapto dan sudah 2 (dua) tahun bekerja ;
bahwa kapal PLM Famili Mandiri tersebut disewa terdakwa Samsudin selama 1 (satu) tahun ;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini yaitu adanya pengangkutan BBM menggunakan rekom dari pelabuhan Kalianget yang akan menuju pelabuhan Sapudi ;
Bahwa waktu itu saksi berada di kapal PLM Famili Mandiri yang digunakan untuk menangkut BBM dan saat itu masih sandar di dermaga Kalianget ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Nahkoda PLM Famili Mandiri bertanggungjawab selama perjalanan terhadap PLM Famili Mandiri, muatan dan juga selaku pemimpin di atas PLM Famili Mandiri tersebut ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 wib di pelabuhan Kalianget Kabupaten Sumenep akan menuju ke pelabuhan Sapudi kapal PLM Famili Mandiri diperiksa oleh Ditpolair Polda Jawa Timur ;
Bahwa kapal PLM Famili Mandiri mempunyai surat ijin berupa dokumen/surat keterangan yang dikeluarkan dari Syahbandar Kalianget untuk mengangkut BBM dari pelabuhan Kalianget menuju pelabuhan Sapudi, selain surat keterangan tersebut ada rekomendasi dari Camat Gayam Pulau Sapudi yang disahkan oleh Pemkab Sumenep ;
Bahwa ABK kapal PLM Famili Mandiri sebanyak 3 (tiga) orang termasuk saksi sendiri, Mahmudi, dan Masodi ;
Bahwa kapal PLM Famili Mandiri selama ini untuk mengangkut barang milik Terdakwa dan juga milik orang lain dengan rute dari Kalianget – Sapudi – Jangkar ;
Bahwa BBM yang dimuat dalam PLM Famili Mandiri berasal dari SPBU Paberasan Sumenep yang diangkut dengan menggunakan mobil pick up menggunakan drum sampai ke dermaga pelabuhan Kalianget ;
Bahwa mobil pick up tersebut milik saksi Mohammad Gafur dan dikemudikan sendiri oleh saksi Mohammad Gafur ;
Bahwa kapal PLM Famili Mandiri mengangkut BBM jenis solar dan bensin kadang-kadang dalam satu bulan mengangkut 2 (dua) kali, kadang satu kali tergantung kebutuhan di pulau Sapudi ;
Bahwa benar BBM yang dimuat kapal PLM Famili Mandiri sebanyak 80 (delapan puluh) drum ;
Bahwa yang memindahkan drum-drum BBM tersebut dari mobil pikc up ke kapal PLM Famili Mandiri adalah kuli/pekerjanya ;
Bahwa saksi pernah membeli bensin kepada Terdakwa kadang sebanyak 100 liter dengan harga Rp.5.500.- per liternya ;
Bahwa saksi termasuk kelompok nelayan ;
Bahwa saksi membenarkan foto copy barang bukti Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu Dari Camat Gayam Sumenep, dan Dokumen Kapal PLM Famili Mandiri yang terlampir dalam berkas perkara ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Saksi Mahmudi :
Bahwa keterangan saksi pada pokoknya sama dengan saksi Fathurrahman karena saat kejadian berada di lokasi yang sama yaitu di kapal PLM Famili Mandiri ;
Bahwa saksi adalah ABK kapal PLM Famili Mandiri yang sudah bekerja selama kurang lebih 1 (satu) tahun ;
Bahwa ABK PLM Famili Mandiri tersebut sebanyak 3 (tiga) orang termasuk saksi sendiri, Fathorrahman, dan Masodi ;
Bahwa kapal PLM Famili Mandiri pemiliknya adalah Suprapto dan saat pengangkutan BBM sedang disewa oleh terdakwa Samsudin ;
Bahwa Terdakwa menyewa kapal PLM Famili Mandiri selama 1 (satu), namun pernah juga kapal tersebut disewa oleh orang lain untuk mengangkut beras dll ;
Bahwa yang diketahui saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pengangkutan BBM berupa bensin dan solar yang menggunakan rekomendasi dari pelabuhan Kalianget menuju pelabuhan Sapudi ;
Bahwa pada waktu kejadian itu saksi berada di kapal masih mau berlayar ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 wib.pada saat akan berangkat dari pelabuhan umum Kalianget Kab.Sumenep menuju ke pelabuhan Sapudi kapal PLM Famili Mandiri yang mengangkut BBM milik Terdakwa diperiksa oleh petugas Ditpolair Polda Jawa Timur ;
Bahwa saat membawa BBM ada surat ijin berlayar dari Syahbandar Kalianget, untuk mengangkut BBM dari pelabuhan Kalianget menuju pelabuhan Sapudi, selain surat keterangan tersebut ada rekomendasi dari Camat Gayam Pulau Sapudi yang disahkan oleh Pemkab Sumenep ;
Bahwa selanjutnya kapal dan BBM dibawa dan dipindahkan ke Polairut Kalianget selama 1 (satu) bulan dan setelah satu bulan kemudian dikembalikan lagi ;
Bahwa kapal PLM Famili Mandiri selama ini untuk mengangkut barang milik Terdakwa dan juga milik orang lain dengan rute dari Kalianget – Sapudi – Jangkar ;
Bahwa BBM yang dimuat dalam PLM Famili Mandiri berasal dari SPBU Paberasan Sumenep yang diangkut dengan menggunakan mobil pick up menggunakan drum sampai ke dermaga pelabuhan Kalianget ;
Bahwa mobil pick up tersebut milik saksi Mohammad Gafur dan dikemudikan sendiri oleh saksi Mohammad Gafur ;
Bahwa kapal PLM Famili Mandiri mengangkut BBM jenis solar dan bensin kadang-kadang dalam satu bulan mengangkut 2 (dua) kali, kadang satu kali tergantung kebutuhan di pulau Sapudi ;
Bahwa benar BBM yang dimuat kapal PLM Famili Mandiri sebanyak 80 (delapan puluh) drum ;
Bahwa saksi membenarkan foto copy barang bukti Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu Dari Camat Gayam Sumenep, dan Dokumen Kapal PLM Famili Mandiri yang terlampir dalam berkas perkara ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Saksi Mosadi :
Bahwa keterangan saksi pada pokoknya sama dengan saksi Fathurrahman dan saksi Mahmudi karena saat kejadian berada di lokasi yang sama yaitu di kapal PLM Famili Mandiri ;
Bahwa saksi adalah ABK kapal PLM Famili Mandiri yang sudah bekerja selama kurang lebih 1 (satu) tahun ;
Bahwa ABK PLM Famili Mandiri tersebut sebanyak 3 (tiga) orang termasuk saksi sendiri, Fathorrahman, dan Mahmudi ;
Bahwa kapal PLM Famili Mandiri pemiliknya adalah Suprapto dan saat pengangkutan BBM sedang disewa oleh terdakwa Samsudin ;
Bahwa Terdakwa menyewa kapal PLM Famili Mandiri selama 1 (satu), namun pernah juga kapal tersebut disewa oleh orang lain untuk mengangkut beras dll ;
Bahwa yang diketahui saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pengangkutan BBM berupa bensin dan solar yang menggunakan rekomendasi dari pelabuhan Kalianget menuju pelabuhan Sapudi ;
Bahwa pada waktu kejadian itu saksi berada di kapal masih mau berlayar ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 wib.pada saat akan berangkat dari pelabuhan umum Kalianget Kab.Sumenep menuju ke pelabuhan Sapudi kapal PLM Famili Mandiri yang mengangkut BBM milik Terdakwa diperiksa oleh petugas Ditpolair Polda Jawa Timur ;
Bahwa saat membawa BBM ada surat ijin berlayar dari Syahbandar Kalianget, untuk mengangkut BBM dari pelabuhan Kalianget menuju pelabuhan Sapudi, selain surat keterangan tersebut ada rekomendasi dari Camat Gayam Pulau Sapudi yang disahkan oleh Pemkab Sumenep ;
Bahwa selanjutnya kapal dan BBM dibawa dan dipindahkan ke Polairut Kalianget selama 1 (satu) bulan dan setelah satu bulan kemudian dikembalikan lagi ;
Bahwa kapal PLM Famili Mandiri selama ini untuk mengangkut barang milik Terdakwa dan juga milik orang lain dengan rute dari Kalianget – Sapudi – Jangkar ;
Bahwa BBM yang dimuat dalam PLM Famili Mandiri berasal dari SPBU Paberasan Sumenep yang diangkut dengan menggunakan mobil pick up menggunakan drum sampai ke dermaga pelabuhan Kalianget ;
Bahwa mobil pick up tersebut milik saksi Mohammad Gafur dan dikemudikan sendiri oleh saksi Mohammad Gafur ;
Bahwa kapal PLM Famili Mandiri mengangkut BBM jenis solar dan bensin kadang-kadang dalam satu bulan mengangkut 2 (dua) kali, kadang satu kali tergantung kebutuhan di pulau Sapudi ;
Bahwa benar BBM yang dimuat kapal PLM Famili Mandiri sebanyak 80 (delapan puluh) drum ;
Bahwa sekarang kapal PLM Famili Mandiri ada di rumahs Suprapto di Sepudi (dipijam) dengan posisi nganggur dan dipelihara ;
Bahwa saksi membenarkan foto copy barang bukti Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu Dari Camat Gayam Sumenep, dan Dokumen Kapal PLM Famili Mandiri yang terlampir dalam berkas perkara ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Saksi Suprapto :
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan setelah mendapatkan penjelasan dari penyidik terkait dengan kapal PLM Famili Mandiri yang melakukan pengangkutan BBM dari SPBU ;
Bahwa kapal PLM Famili Mandiri tersebut milik saksi ;
Bahwa kapal PLM Famili Mandiri digunakan untuk operasional pengangkutan barang baik BBM dalam drum ;
Bahwa kapal PLm Famili Mandiri milik diperiksa oleh petugas Polisi Perairan Polda Jatim pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2013 sekira pukul 23.00 wib pada saat akan berangkat dari pelabuhan umum Kalianget Kab.Sumenep menuju ke pelabuhan Sapudi kecamatan Gayam ;
Bahwa ABK kapal PLM Famili Mandiri sebanyak 3 (tiga) orang termasuk Nahkoda ;
Bahwa kapal PLM Famili Mandiri digunakan untuk operasional pengangkutan BBM sudah sejak lebih kurang 1 (satu) tahun ;
Bahwa BBM yang diangkut oleh kapal PLm Famili Mandiri milik terdakwa Samsudin ;
Bahwa kapal tersebut disewa dengan lisan oleh Terdakwa per drum sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan tidak ada perjanjian ganti rugi bila terjadi kebakaran kapal ;
Bahwa untuk mengangkut BBM dari pelabuhan Kalianget ke Pulau Sapudi Terdakwa menyewa selama 1 (satu) tahun ;
Bahwa saat itu uang sewa pengangkutan BBM tersebut belum dibayar ;
Bahwa BBM milik Terdakwa yang diangkut oleh kapal PLM Famili Mandiri sebanyak 80 drum yang terdiri dari jenis bensin sebanyak 55 drum dan solar sebanyak 25 drum ;
Bahwa kapal tersebut sekarang berada di rumah saksi di Sapudi dengan posisi menganggur dan dipelihara ;
Bahwa saksi membenarkan foto copy barang bukti Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu Dari Camat Gayam Sumenep, dan Dokumen Kapal PLM Famili Mandiri yang terlampir dalam berkas perkara ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Saksi Yosef Stefanus Lulus Pribadi :
Bahwa saksi adalah pengawas di SPBU Pabrasan yang bertugas dan bertanggung jawab mengawasi kerja karyawan di SPBU Paberasan baik operator pompa dan kebersihan, menjaga kesediaan stok BBM yang ada di SPBU, melakukan permintaan BBM ke pertamina Camplong, melayani pembelian BBM ke SPBU Paberasan melalui surat rekomendasi ;
Bahwa pemilik SPBU tersebut adalah veronica Indriyani sejak tahun 2012 ;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan pembelian BBM di SPBU Paberasan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan surat rekomendasi ;
Bahwa saksi Mohammad Gafur telah membeli BBM ke SPBU Paberasan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dengan menggunakan surat rekomendasi atas nama Samsudin pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2013 sekirtar pukul 15.00 WIB ;
Bahwa selain surat rekomendasi atas nama Samsudin saksi Mohammad gafur juga membawa surat kuasa dari Samsudin ;
Bahwa persyaratan yang harus ditentukan untuk pembelian BBM dengan menggunakan surat rekomendasi dari Kecamatan diketahui oleh Kabag Perekonomian Pemkab Kab. Sumenep yaitu Pak Muhlis, dan sebelumnya dilampiri surat rekapitulasi verivikasi kebutuhan dan lampiran yang lain yaitu foto copy KTP, SIUP, ijin gangguan (HO) ;
Bahwa cara setiap penjualan BBM di SPBU Paberasan dengan menggunakan surat rekomendasi yaitu saksi ditelpon oleh orang bagian perekonomian pemda Kabupaten Sumenep menanyakan tentang stock BBM dan bila ada stok selanjutnya memberitahukan bahwa aka nada pembelian dengan surat rekomendasi ;
Bahwa jenis BBM yang disediakan/dijual di SPBU Paberasan tersebut jenis solar dan bensin (bersubsidi) dan jenis pertamax (non subsidi) ;
Bahwa SPBU Paberasan melakukan pelayanan pembeli dengan menggunakan surat rekomendasi sejak 1 (satu) tahun yang lalu ;
Bahwa SPBU Paberasan melayani pembelian BBM dalam 1 (satu) bulan menggunakan surat rekomendasi kadang-kadang 2 (dua) kali dalam satu bulan ;
Bahwa pembeli BBM yang menggunakan surat rekomendasi tersebut dari Pulau Raas, pulau Sapudi, Sapeken, Kangean, dan pulau Masalembu ;
Bahwa yang menunjuk SPBU Paberasan untuk melayani pembeli BBN dengan menggunakan surat rekomendasi adalah Pemda Kabupaten Sumenep sebagaimana yang tertulis di surat rekomendasi yang dibawa oleh pembeli ;
Bahwa setelah melayani pembeli BBM dengan surat rekomendasi SPBU Paberasan tidak melaporkan hasil penjualan BBM melalui surat rekomendasi tersebut baik ke pertamina atau ke Pemda Kab.Sumenep, namun SPBU tersebut hanya melaporkan stok BBM yang ada di SPBU ke Pertamina Camplong setiap hari dua kali pagi dan siang ;
Bahwa harga per liternya setiap penjualan BBM yang menggunakan surat rekomendasi Rp.4.500,- bensin dan solar sesuai dengan harga subsidi ;
Bahwa saksi Mohammad Gafur setelah membeli BBM dengan drum-drum kemudian membawanya menggunakan mobil pick up dan pembayarannya dengan cara cash ;
Bahwa setiap pengisian BBM dengan menggunakan surat rekomendasi disertai dengan nota pembelian ;
Bahwa saksi Mohammad Gafur membeli BBM dengan menggunakan surat rekomendasi atas nama Samsudin akan dibawa ke Pulau Sapudi, Kec.Gayam, dan akan digunakan untuk para nelayan sebagaimana surat rekapitulasi verivikasi yang terlampir ;
Bahwa saat itu saksi Mohammad Gafur melakukan pembelian BBM di SPBU Paberasan sebanyak 12.100 liter bensin yang ditempatkan dalam drum sebanyak 55 drum @ 220 liter dan solar sebanyak 5.500 liter yang ditempatkan dalam drum sebanyak 25 drum @ 220 literdan dibayar cash Rp. 79.200.000,- (tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi membenarkan foto copy barang bukti berupa surat rekomendasi dan surat kuasa sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, dan saksi membenarkannya bahwa barang bukti tersebut adalah surat –surat yang dibawa oleh saksi Mohammad Gafur pada saat melakukan pembelian BBM di SPBU Paberasan ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Saksi Veronica Indriyani :
Bahwa saksi adalah Direktur SPBU Paberasan yang bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan sejak tahun 2012 ;
Bahwa ijin usaha yang saksi miliki adalah SIUP menengah, tanda daftar perusahaan, NPWP, surat notaris (pendirian perusahaan) dan kontrak kerjasama dengan Pertamina persero ;
Bahwa isi pokok dalam perjanjian tersebut adalah pihak pertamina sebagai penyedia BBM dan pihak SPBU sebagai penyalur ;
Bahwa jenis BBM yang disediakan dan disalurkan adalah bensin, solar, dan pertamax ;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan pembelian BBM di SPBU Paberasan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan surat rekomendasi ;
Bahwa BBM yang disalurkan SPBU Paberasan adalah BBM bersubsidi dengan harga sebelum ada kenaikan harga bensin dan solar masing-masing Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah), dan untuk pertamax Rp.9.000,- (Sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa SPBU yang saksi miliki juga melakukan penjualan kepada pemegang surat rekomendasi namun dasarnya yang mengetahui adalah suami saksi yang bernama Henry Santoso ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dari PT Pertamina persero mengetahuinya atau ada surat penunjukan yang diterbitkan karena dalam pendistribusian BBM dari SPBU kepada pelanggan/ konsumen yang melakukan pengurusan operasional adalah suami saya yang bernama Henry Santoso ;
Bahwa untuk operasional SPBU dari Henry Santoso kepada saksi secara tertulis tidak ada akan tetapi disampaikan secara lisan mengenai penjualan di SPBU tersebut ;
Bahwa diperlihatkan foto copy barang bukti berupa : 2 (dua) lembar bon kontan dari SPBU 54.694.07 Paberasan Sumenep tanggal 19 Juni 2013 untuk pembelian BBM jenis bensin dan solar, dan saksi membenarkannya bahwa barang bukti tersebut adalah bon kontan yang dikeluarkan oleh SPBU Paberasan, sedangkan surat pembelian BBM dari Camat Gayam, surat keterangan dari Kabag perekonomian, surat pernyataan dari Samsudin, surat rekomendasi dari camat Gayam, saksi menerangkan tidak tahu ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Saksi Henry Santoso :
Bahwa saksi adalah pengelola SPBU Paberasan dan suami dari saksi Veronica Indriyani pemilik SPBU Paberasan ;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa Samsudin sehubungan dengan pembelian BBM di SPBU Paberasan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan surat rekomendasi ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa tugas saksi sebagai pengelola SPBU Paberasan adalah mengatur kelangsungan operasional SPBU baik dalam pengadaan/penjualan BBM, mengatur karyawan ;
Bahwa jumlah karyawan di SPBU Paberasan 10 (sepuluh) orang ;
Bahwa ijin yang dimiliki oleh Veronica Indriyani dalam melakukan usaha di bidang pengusahaan SPBU tersebut adalah SIUP menengah, tanda daftar perusahaan, NPWP, surat notaris (pendirian perusahaan) ;
Bahwa SPBU yang saksi kelola juga melakukan penjualan BBM kepada pihak lain selain melayani pembelian BBM untuk kendaraan bermotor yang memegang surat rekomendasi ;
Bahwa dasar saksi melakukan penjualan BBM kepada pemegang surat rekomendasi adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Pertamina persero pada tahun 2012 sehubungan dengan adanya peraturan pemerintah mengenai penyuluhan BBM bersubsidi ;
Bahwa sosialisasi yang disampaikan Pertamina Persero kepada pengelola SPBU adalah bahwa SPBU dapat melakukan penjualan BBM kepada pemegang surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Pemda setempat ;
Bahwa saksi mendapat BBM yang disalurkan melalui SPBU tersebut dari Pertamina Persero Camplong yang didistribusikan melalui SPBU ;
Bahwa tidak ada kuwota yang ditentukan oleh badan penyalur dalam pendistribusian BBM kepada konsumen namun saksi mempunyai catatan pendistribusiannya ;
Bahwa mengenai pendistribusian BBM saksi tidak melaporkan secara tertulis kepada pemilik SPBU yaitu saksi Veronica, akan tetapi disampaikan secara lisan ;
Bahwa banyaknya pelayanan pembelian BBM berdasarkan surat rekomendasi di SPBU yaitu1 (satu) sampai 3 (tiga) rekomendasi ;
Bahwa yang perlu dilampirkan untuk dapat melakukan pembelian BBM di SPBU yaitu surat rekomendasi asli yang dikeluarkan oleh Pemda Sumenep ;
Bahwa jenis BBM yang disalurkan adalah bensin, solar, dan pertamax ;
Bahwa BBM yang disalurkan di SPBU Paberasan adalah bahan bakar yang bersubsidi ;
Bahwa harga BBM yang saksi pasarkan di SPBU Paberasan sebelum ada kenaikan harga bensin dan solar masing-masing Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah), dan untuk pertamax Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak melaporkan kepada Badan penyalur PT Pertamina Persero berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi dengan surat rekomendasi namun dilaporkan penjualannya secara global per hari dalam bentuk pelaporan melalui SMS dengan program MS 2 ;
Bahwa saksi Yosep Lulus Pribadi selaku pengawas SPBU melaporkan kepada saksi bahwa dia (saksi Yosep) akan melayani pembelian BBM dengan menggunakan surat rekomendasi ;
Bahwa harga penjualan BBM SPBU Paberasan berdasarkan surat rekomendasi yang dimiliki oleh terdakwa Samsudin jenis solar maupun bensin kepada terdakwa Samsudin dengan menggunakan surat rekomendasi sebesar Rp. 4.500,-;
Bahwa Hakim Ketua memperlihatkan foto copy barang bukti berupa : 2 (dua) lembar bon kontan dari SPBU 54.694.07 Paberasan Sumenep tanggal 19 Juni 2013 untuk pembelian BBM jenis bensin dan solar, dan saksi membenarkannya bahwa barang bukti tersebut adalah bon kontan yang dikeluarkan oleh SPBU Paberasan, sedangkan surat pembelian BBM dari Camat Gayam, surat keterangan dari Kabag perekonomian, surat pernyataan dari Samsudin, surat rekomendasi dari camat Gayam, dan saksi menerangkan benar ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Saksi Muhammad Hanafi :
Bahwa saksi tahu terdakwa Samsudin sejak ada peristiwa penangkapan BBM ini ;
Bahwa penangkapannya pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2013 sekira pukul 23.00 wib.PLM Famili Mandiri ditangkap oleh Pol Airut di perairan Kalianget Sumenep ;
Bahwa setelah ditangkap Terdakwa menghadap saksi memberitahu bahwa dirinya telah ditangkap ;
Bahwa saksi bekerja di Pemerintah Kab.Sumenep sebagai Kabag Perekonomian sejak tanggal 22 Maret 2013 sampai sekarang ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kabag Perekonomian Kab.Sumenep adalah melakukan penyusunan program kerja Badan Usaha milik daerah, melakukan penyusunan kerja sarana perekonomian daerah dan memperdayakan ekonomi kerakyatan ;
Bahwa tugas saksi termasuk dalam penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian BBM ;
Bahwa saksi hanya mengetahui tentang surat rekomendasi sedangkan yang membuat surat rekomendasi adalah Camat dalam perkara ini Camat gayam ;
Bahwa yang berhak untuk menerbitkan surat rekomendasi untuk pembelian BBM sesuai dengan peraturan BPH Migas No. 5 th.2012 tentang pedoman peneribitan surat rekomendasi SKPD untuk pembelian BBM jenis tertentu, adalah SKPD ;
Bahwa SKPD yang berhak untuk menerbitkan surat rekomendasi sesuai dengan peraturan BPH Migas tersebut adalah untuk usaha mikro, pertanian, usaha perikanan, usaha peternakan, dan pelayanan umum ;
Bahwa dasar Pemerintah Kab.Sumenep menerbitkan surat rekomendasi untuk melakukan pembelian BBM jenis tertentu adalah Peraturan BPH Migas No.5 tahun 2012 sebagaimana tersebut di atas, Perpres No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu, Peraturan BPH Migas No.4 tahun 2012 tentang alokasi volume BBM jenis tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna BBM jenis tertentu ;
Bahwa saksi mengetahui Perpres tersebut antara lain untuk pelayaran, perikanan, dan pertanian ;
Bahwa saksi mempelajari sekilas kalau di rekapitulasi, sedangkan di rekomnya dari Camat baru saksi yang mengetahui ;
Bahwa terdakwa Samsudin ditahan karena Terdakwa menyalah gunakan rekom / surat rekomendasinya tidak sesuai dengan peruntukannya ;
Bahwa untuk surat rekomendasi BBM jenis tertentu saksi tidak meneliti kelengkapannya lagi karena terlebih dahulu telah diperiksa oleh Muhlis dan Suhermanto (Kasubag Pengembangan) setelah itu baru saksi menandatangani ;
Bahwa surat rekomendasi yang dimiliki oleh Terdakwa adalah surat rekomendasi untuk pengguna usaha mikro, namun dalam lampiran verivikasi diperuntukkan kepada dua kelompok nelayan yaitu kelompok Samudra dan kelompok nelayan Putra Gayam Sejahtera, oleh karenanya surat rekomendasi yang dimiliki oleh terdakwa Samsudin secara administrasi tidak sesuai dengan peruntukannya ;
Bahwa maksud surat rekomendasi yang dimiliki oleh terdakwa Samsudin tidak sesuai dengan peruntukannya, lampirannya yang dari Pak Camat salah ketik yaitu terketik untuk usaha mikro, sedangkan yang betul untuk nelayan ;
Bahwa yang menjadi dasar bagi Kabag Perekonomian untuk tandatangan surat rekomendasi tersebut Peraturan Bupati No.3 tahun 2011, maka Kabag Perekonomian mengetahui yang ditandatangani oleh Camat dan selain itu saksi percayakan kepada Pak Camat karena menurut saksi Camat yang lebih dahulu mengetahui di lapangan ;
Bahwa pengaruhnya usaha mikro dan nelayan kalau usaha mikro adalah untuk usaha kecil, pengrajin, sedangkan nelayan adalah untuk nelayan ;
Bahwa terdakwa Samsudin minta rekomendasi yang saksi tandatangani sudah 3 (tiga) kali namun semua tidak tertulis usaha mikro, akan tetapi tertulis nelayan baru yang terakhir saja yang terketik usaha mikro ;
Bahwa sebelumnya surat-surat rekomdasi tersebut tidak ada masalah ;
Bahwa saksi pernah memanggil Camat yang membuat surat rekomendasi tersebut menanyakan masalah pengetikan dan ternyata salah ketik dan yang betul yaitu nelayan bukan usaha mikro ;
Bahwa untuk memperoleh surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu harus ada surat rekomendasi dari Camat setempat, HO, dan SIUP ;
Bahwa saksi pernah membuat surat keterangan mengangkut BBM sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ;
Bahwa tujuan saksi menandatangani rekomendasi adalah untuk menginfentalisir kebutuhan BBM untuk dalam kota ;
Bahwa saksim tidak berhak memverifikasi surat rekomendasi tersebut ;
Bahwa Dinas Perikanan bisa memberi rekom untuk kelompok nelayan namun selama ini tidak ada rekom dari Dinas perikanan ;
Bahwa surat rekomendasi untuk pelayanan umum menurut peraturan dari Dinas Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Bupati ;
Bahwa lampiran-lampiran secara rinci untuk surat rekomendasi ada di Pak Camat ;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak tahu.
Saksi Syamsuri, S.Sos :
Bahwa saksi menjabat menjabat sebagai Camat Gayam sejak tanggal lupa, bulan Maret 2013 ;
Bahwa saksi dihadirkan karena sehubungan dengan perkara yang diduga penyalahgunaan pengangkutan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah ;
Bahwa yang menjadi masalah dalam pengangkutan BBM tersebut adalah rekomendasinya yang diterbitkan oleh saksi selaku Camat Gayam ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Samsudin dan di desanya Terdakwa sebagai nelayan, fasilitator, dan koordinator untuk memperoleh rekomendasi ;
Bahwa di Kecamatan Gayam yang memiliki surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM jenis tertentu ada 5 (lima) orang, yaitu untuk UMKM, pertanian, usaha mikro, perikanan, dan pelayanan umum ;
Bahwa untuk terdakwa Samsudin sendiri usahanya sebagai Nelayan dan ditunjuk pemegang rekom untuk nelayan ;
Bahwa di Kecamatan Gayam ada kelompok tani nelayan yaitu kelompok nelayan Samudera dan kelompok nelayan putera gayam sejahtera ;
Bahwa dasar saksi menerbitkan surat rekomendasi untuk pembelian BBM jenis tertentu (bensin, solar) kepada terdakwa Samsudin Peraturan Bupati No.3 tahun 2011 ;
Bahwa bunyi dari pasal 2 Peraturan Bupati tersebut yaitu rekomendasi tidak boleh diperjual belikan kepada pihak lain, dan untuk pengambilan rekomendasi berikutnya harus melampirkan laporan distribusi BBM yang sebelumnya ditandatangani oleh Camat setempat ;
Bahwa yang diatur dalam Peraturan Bupati tersebut memberikan rekomendasi kepada masyarakat ;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Camat di Kecamatan Gayam sudah menerbitkan surat rekomendasi untuk pembelian BBM kepada terdakwa Samsudin sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada bulan Mei 2013 dan yang kedua tanggal 18 Juni 2013 ;
Bahwa syarat-syaratnya untuk mendapatkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu yaitu surat ijin usaha perdagangan (SIUP), surat ijin ganguan (HO), KTP, surat keterangan verivikasi (sesuai dengan peruntukannya, surat pernyataan masalah pendistribusian BBM sampai tujuan ;
Bahwa yang menentukan jumlah pembelian BBM adalah pihak Perekonomian (Pemda Sumenep) ;
Bahwa yang menentukan harus yang mengetahui surat rekomendasi tersebut Kabag Perekonomian adalah dari Perbub ;
Bahwa rekomendasi tersebut apabila tidak diketahui Kabag Perekonomian, maka tidak bisa membeli BBM ;
Bahwa terhadap pendistribusiannya saksi tidak pernah mengecek sendiri terhadap peruntukannya ;
Bahwa di Kecamatan Gayam tidak pernah ada kelangkaan BBM ;
Bahwa bunyi dari pasal 2 Peraturan Bupati tersebut yaitu rekomendasi tidak boleh diperjual belikan kepada pihak lain, dan untuk pengambilan rekomendasi berikutnya harus melampirkan laporan distribusi BBM yang sebelumnya ditandatangani oleh Camat setempat ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau dalam surat rekomendasi milik Terdakwa ada kesalahan ketik pada Usaha Mikro salah ketik yang seharusnya usaha kecil ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa telah pula dibacakan oleh Penuntut Umum keterangan ahli yang pada pokoknya sebagai berikut :
Arief Rachmat, ST :
Bahwa berkaitan dengan pendistribusian BBM bersubsidi dengan menggunakan surat rekomendasi yang menjadi dasar penerbitan Surat Rekomendasi tersebut lampiran Perpres No.15 Tahun 2012 ;
Bahwa yang berhak untuk melakukan penerbitan surat rekomendasi guna pembelian BBM jenis tertentu dan siapa yang berhak untuk mendapatkan surat rekomendasi serta apa persyaratannya dapat dilihat ketentuan lampiran Perpres No. 15 Tahun 2012, Rekomendasi diterbitkari oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, dan pelayanan umum, dan/atau lurah/kepala desa untuk usaha pertanian, yang berhak mendapatkan rekomendasi tersebut adalah pihak-pihak yang disebutkan pada lampiran perpres dimaksud. Mengenai persyaratan mendapatkan rekomendasi tersebut saya tidak tahu, hal tersebut dapat ditanyakan kepada SKPD/Lurah/Kepala Desa tersebut ;
Bahwa jumlah kuota untuk pendistribusian BBM jenis tertentu berdasarkan Surat Rekomendasi, jika ada berapa jumlah dan apa yang mendasari jumlah kuota serta siapa yang menentukan jumlahnya mengacu pada Perpres No. 15 Tahun 2012 beserta lampirannya, pada praktiknya pembelian menggunakan surat rekomendasi adalah sesuai hasil verifikasi SPKD/lurah/Kepala Desa dan yang ada pada surat rekomendasi tersebut. Untuk kejelasannya agar ditanyakan ke BPH Migas ;
Bahwa mekanisme pendistribusian BBM bersubsidi berdasarkan Surat Rekomendasi sampai ke pengguna apakah ada badan yang mengawasi pendistribusian/ penyaluran BBM bersubsidi berdasarkan Surat Rekomendasi diatur lebih lanjut di Peraturan BPH Migas No. 5 tahun 2012, dan mengacu Pasal 8 Perpres No. 15 Tahun 2012 secara umum yang bertugas melakukan pengaturan, pengawasan BBM bersubsidi adalah badan pengatur/BPH Migas dengan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah/instansi terkait ;
Bahwa kewajiban bagi pemilik surat rekomendasi untuk melaporkan kegiatan penggunaan BBMnya, jika ada kemana dan bagaimana sistim pelaporannya berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 5 Tahun 2012, pelaporan terkait rekomendasi dilakukan oleh SKPD yang mengeluarkan rekomendasi dan dilaporkan ke badan pengatur/BPH Migas, dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan kewajiban laporan oleh pemilik/pemegang surat Rekomendasi, silahkan ditanyakan ke BPH Migas untuk memperjelas hal tersebut ;
Bahwa pemilik surat rekomendasi berhak untuk melakukan penjualan BBM yang didapat dari SPBU yang telah ditunjuk oleh pejabat penerbit Surat Rekomendasi dan bagaimana mengenai masalah harga dalam pendistribusian BBM tersebut terdapat di lampiran Perpres No. 15 Tahun 2012 dan Peraturan BPH Migas No. 5 tahun 2012, surat rekomendasi tersebut diperuntukkan untuk dipergunakan sendiri oleh pemilik/pemegang surat rekomendasi tersebut. Untuk melakukan penjualan BBM/niaga dengan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi harus mempunyai ijin dari Menteri dan/atau mempunyai ikatan kerjasama dengan Badan Usaha pemegang ljin Menteri tersebut ;
Bahwa dipastikan dulu keabsahan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh camat tersebut apakah sesuai dengan lampiran Perpres 15 tahun 2012 atau tidak, karena pada Peraturan BPH Migas No. 5 tahun 2012 Pasal 6 disebutkan Pemda menetapkan SKPD yang berhak mengeluarkan Surat Rekomendasi, artinya apakah ada penetapan dari Pemda Kab. Sumenep bagi Carnat untuk dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi. Jika ada maka surat rekomendasi tersebut harusnya untuk pembelian BBM untuk penggunaan sendiri, bukan untuk dijual/diniagakan kembali, karena untuk usaha niaga BBM harus mempunyai Ijin dari Menteri dan/atau mempunyai ikatan kerjasama dengan badan usaha pemegang ijin menteri tersebut. Apabila isi dari Surat Rekomendasi tersebut menyatakan untuk kegiatan usaha niaga BBM hal tersebut dapat ditanyakan kepada BPH Migas selaku badan yang berwenang untuk membuat aturan di bidang hilir Migas ;
Bahwa yang dimaksud dengan surat rekomendasi sesuai peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 tahuril 2012 tentang pedoman penerbitan rekomendasi satuan kerja perangkat daerah untuk pembelian bahan bakar minyak jenis tertentu pada pasal 1 ayat ( 2 ) bahwa Surat Rekomendasi adalah rekomendasi yang diterbitkan oleh satuan kerja perangkat daerah kepada konsumen pengguna BBM jenis tertentu untuk me akukan pembelian BBM lens tertentu ;
Bahwa yang berhak untuk melakukan penerbitan surat rekomendasi guna pembelian BBM jenis tertentu dan siapa yang berhak untuk mendapatkan surat rekomendasi serta apa persyaratannya diatur dalam lampiran Pepres No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu sedangkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut untuk usaha Mikro wajib memenuhi ketentuan Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang usaha Mikro, kecil dan menengah yaitu :
nama dan alamat penerima rekomendasi
Alamat usaha
jenis konsumen pengguna
jenis kegiatan / usaha
hasil verivikasi
jenis dan alokasi BBM jenis tertentu
lembaga penyalur tempat pengambilan BBM jenis tertentu
masa berlaku surat rekomendasi
tanda tangan dan cap stempel SKPD peberi rekomendasi serta wajib menggunakan format surat rekomendasi sebagaimana diataur dalam lampiran peraturan BPH Migas No. 5 tahun 2012 tentang pedoman penerbitan surat rekomendasi satuan kerja perangkat daerah untuk pembelian BBM jenis tertentu.
Bahwa pemegang surat rekomendasi yang diberikan oleh SKPD sebagai diatur dalam Pepres No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan peraturan BPH Migas No. 5 tahun' 2012 tentang pedoman penerbitan surat rekomendasi satuan kerja perangkat daerah untuk pembelian BBM jenis tertentu serta telah disepakati bersama PT. pertamina selaku penanggung jawab pendistribusian BBM bersubsidi maka ditetapkan harga jua! oleh pemegang surat rekomendasi dihitung ongkos angkut dan Keuntungan( Margine ) ;
Bahwa dalam hal pemeberian Surat Rekomendasi kepada seseorang atau Badan Usaha tidak dapat dikuasakan atau dipindah tangankan yang bukan merupakan para pihak yang terdaftar didalam SKPD maupun Badan Usaha serta Badan Pengatur Hilir Migas ;
Atas keterangan ahli yang dibacakan Terdakwa menyatakan tidak tahu.
Parlagutan Tambunan, SH :
Bahwa berkaitan dengan pendistribusian BBM bersubsidi dengan menggunakan surat rekomendasi yang menjadi dasar penerbitan Surat Rekomendasi tersebut lampiran Perpres No.15 Tahun 2012 ;
Bahwa yang berhak untuk melakukan penerbitan surat rekomendasi guna pembelian BBM jenis tertentu dan siapa yang berhak untuk mendapatkan surat rekomendasi serta apa persyaratannya dapat dilihat ketentuan lampiran Perpres No. 15 Tahun 2012, Rekomendasi diterbitkari oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, dan pelayanan umum, dan/atau lurah/kepala desa untuk usaha pertanian, yang berhak mendapatkan rekomendasi tersebut adalah pihak-pihak yang disebutkan pada lampiran perpres dimaksud. Mengenai persyaratan mendapatkan rekomendasi tersebut saya tidak tahu, hal tersebut dapat ditanyakan kepada SKPD/Lurah/Kepala Desa tersebut ;
Bahwa jumlah kuota untuk pendistribusian BBM jenis tertentu berdasarkan Surat Rekomendasi, jika ada berapa jumlah dan apa yang mendasari jumlah kuota serta siapa yang menentukan jumlahnya mengacu pada Perpres No. 15 Tahun 2012 beserta lampirannya, pada praktiknya pembelian menggunakan surat rekomendasi adalah sesuai hasil verifikasi SPKD/lurah/Kepala Desa dan yang ada pada surat rekomendasi tersebut. Untuk kejelasannya agar ditanyakan ke BPH Migas ;
Bahwa mekanisme pendistribusian BBM bersubsidi berdasarkan Surat Rekomendasi sampai ke pengguna apakah ada badan yang mengawasi pendistribusian/ penyaluran BBM bersubsidi berdasarkan Surat Rekomendasi diatur lebih lanjut di Peraturan BPH Migas No. 5 tahun 2012, dan mengacu Pasal 8 Perpres No. 15 Tahun 2012 secara umum yang bertugas melakukan pengaturan, pengawasan BBM bersubsidi adalah badan pengatur/BPH Migas dengan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah/instansi terkait ;
Bahwa kewajiban bagi pemilik surat rekomendasi untuk melaporkan kegiatan penggunaan BBMnya, jika ada kemana dan bagaimana sistim pelaporannya berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 5 Tahun 2012, pelaporan terkait rekomendasi dilakukan oleh SKPD yang mengeluarkan rekomendasi dan dilaporkan ke badan pengatur/BPH Migas, dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan kewajiban laporan oleh pemilik/pemegang surat Rekomendasi, silahkan ditanyakan ke BPH Migas untuk memperjelas hal tersebut ;
Bahwa pemilik surat rekomendasi berhak untuk melakukan penjualan BBM yang didapat dari SPBU yang telah ditunjuk oleh pejabat penerbit Surat Rekomendasi dan bagaimana mengenai masalah harga dalam pendistribusian BBM tersebut terdapat di lampiran Perpres No. 15 Tahun 2012 dan Peraturan BPH Migas No. 5 tahun 2012, surat rekomendasi tersebut diperuntukkan untuk dipergunakan sendiri oleh pemilik/pemegang surat rekomendasi tersebut. Untuk melakukan penjualan BBM/niaga dengan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi harus mempunyai ijin dari Menteri dan/atau mempunyai ikatan kerjasama dengan Badan Usaha pemegang ljin Menteri tersebut ;
Bahwa dipastikan dulu keabsahan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh camat tersebut apakah sesuai dengan lampiran Perpres 15 tahun 2012 atau tidak, karena pada Peraturan BPH Migas No. 5 tahun 2012 Pasal 6 disebutkan Pemda menetapkan SKPD yang berhak mengeluarkan Surat Rekomendasi, artinya apakah ada penetapan dari Pemda Kab. Sumenep bagi Carnat untuk dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi. Jika ada maka surat rekomendasi tersebut harusnya untuk pembelian BBM untuk penggunaan sendiri, bukan untuk dijual/diniagakan kembali, karena untuk usaha niaga BBM harus mempunyai Ijin dari Menteri dan/atau mempunyai ikatan kerjasama dengan badan usaha pemegang ijin menteri tersebut. Apabila isi dari Surat Rekomendasi tersebut menyatakan untuk kegiatan usaha niaga BBM hal tersebut dapat ditanyakan kepada BPH Migas selaku badan yang berwenang untuk membuat aturan di bidang hilir Migas ;
Bahwa yang dimaksud dengan surat rekomendasi sesuai peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 tahuril 2012 tentang pedoman penerbitan rekomendasi satuan kerja perangkat daerah untuk pembelian bahan bakar minyak jenis tertentu pada pasal 1 ayat ( 2 ) bahwa Surat Rekomendasi adalah rekomendasi yang diterbitkan oleh satuan kerja perangkat daerah kepada konsumen pengguna BBM jenis tertentu untuk me akukan pembelian BBM lens tertentu ;
Bahwa yang berhak untuk melakukan penerbitan surat rekomendasi guna pembelian BBM jenis tertentu dan siapa yang berhak untuk mendapatkan surat rekomendasi serta apa persyaratannya diatur dalam lampiran Pepres No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu sedangkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut untuk usaha Mikro wajib memenuhi ketentuan Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang usaha Mikro, kecil dan menengah yaitu :
nama dan alamat penerima rekomendasi
Alamat usaha
jenis konsumen pengguna
jenis kegiatan / usaha
hasil verivikasi
jenis dan alokasi BBM jenis tertentu
lembaga penyalur tempat pengambilan BBM jenis tertentu
masa berlaku surat rekomendasi
tanda tangan dan cap stempel SKPD peberi rekomendasi serta wajib menggunakan format surat rekomendasi sebagaimana diataur dalam lampiran peraturan BPH Migas No. 5 tahun 2012 tentang pedoman penerbitan surat rekomendasi satuan kerja perangkat daerah untuk pembelian BBM jenis tertentu.
Bahwa pemegang surat rekomendasi yang diberikan oleh SKPD sebagai diatur dalam Pepres No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan peraturan BPH Migas No. 5 tahun' 2012 tentang pedoman penerbitan surat rekomendasi satuan kerja perangkat daerah untuk pembelian BBM jenis tertentu serta telah disepakati bersama PT. pertamina selaku penanggung jawab pendistribusian BBM bersubsidi maka ditetapkan harga jua! oleh pemegang surat rekomendasi dihitung ongkos angkut dan Keuntungan( Margine ) ;
Bahwa dalam hal pemeberian Surat Rekomendasi kepada seseorang atau Badan Usaha tidak dapat dikuasakan atau dipindah tangankan yang bukan merupakan para pihak yang terdaftar didalam SKPD maupun Badan Usaha serta Badan Pengatur Hilir Migas ;
Atas keterangan ahli yang dibacakan Terdakwa menyatakan tidak tahu.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagaimana berikut :
Bahwa Terdakwa tahu kapal PLM Famili Mandiri ditangkap oleh Pol Airut Pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2013 sekira pukul 23.00 wib. PLM Famili Mandiri ditangkap oleh Pol Airut di perairan Kalianget Sumenep ;
Bahwa alasan ditangkap Polair karena PLM Famili Mandiri mengangkut BBM solar dan bensin yang diduga penyalahgunaan pengangkut an dan niaga BBM yang disubsidi Pemerintah ;
Bahwa BBM yang diangkut oleh PLM Famili Mandiri tersebut milik Terdakwa jenisnya bensin dan solar yang didapat dari membeli di SPBU Paberasan Sumenep ;
Bahwa BBM milik Terdakwa yang diangkut oleh PLM Famili Mandiri sebanyak yaitu bensin 55 drum ( 12.000 liter), dan solar sebanyak 25 drum ( 5.000 liter) ;
Bahwa kapal PLM Famili Mandiri milik saksi Suprapto dan ada dokumen kapalnya namun Terdakwa tidak faham tentang dokumennya ;
Bahwa Terdakwa sudah berbelanja / membeli BBM selama 1 (satu) tahun dalam 1 (satu) bulan dua kali ;
Bahwa Terdakwa membeli BBM tersebut untuk didistribusikan kepada 2 (dua) kelompok nelayan di Kecamatan Gayam Pulau Sapudi ;
Bahwa Terdakwa lupa nama kelompok tersebut namun dalam satu kelompok ada 25 orang ;
Bahwa dalam melakukan penjulan BBM ada yaitu ijin berupa Surat Rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu yang dikeluarkan oleh Camat gayam yang bernama Samsuri dan diketahui oleh Kabag Perekonomian Kab.Sumenep ;
Bahwa yang mengajukan Surat Rekomendasi ke Camat Gayam Terdakwa sendiri, sedangkan yang untuk ke Kabag Perekonomian Kab.Sumenep adalah Pak Gafur dan setelah itu Pak Gafur menunggu petunjuk dari Kabag Perekonomian untuk membeli BBM ke SPBU yang ditunjuknya ;
Bahwa yang menentukan untuk jumlah/banyaknya BBM yang dibelinya sesuai dengan permitaan dari nelayan, dan kadang Terdakwa yang menentukan ;
Bahwa Terdakwa mempunyai ijin H.O untuk 200 liter yang Terdakwa wakili sebanyak 50 orang ;
Bahwa yang membeli BBM setelah keluar Surat Rekomendasi dari Perekonomian Kabupaten Sumenep Terdakwa menunjuk Pak Gafur untuk membeli BBM dan diangkut dengan menggunakan mobil pick up milik Pak Gafur sendiri yang transpotasinya Terdakwa menanggungnya ;
Bahwa syarat-syarat untuk memperoleh surat rekomendasi dari Kecamatan Gayam adalah Ijin HO dan SIUP ;
Bahwa alasan Terdakwa mengapa menunjuk Pak Gafur untuk mengurusi surat rekomendasi ke Perekonomian Kab.Sumenep dan membeli BBM ke SPBU Paberasan karena Terdakwa kurang faham bahasa Indonesia ;
Bahwa Terdakwa tidak faham berapa kuota BBM yang didapat ;
Bahwa Terdakwa tahunya kalau kapal Plm Famili Mandiri ditangkap pada hari Jumat, kemudian Terdakwa pergi ke Sumenep, selanjutnya ke Sat Pol Air, sedangkan kapal tersebut ada di Kalianget ;
Bahwa cara penyaluran BBM tersebut Nelayan membeli pada Terdakwa dan pernah juga dibeli pengecer sesuai HO ;
Bahwa Terdakwa pernah melihat barang bukti BBM tersebut di SPBU Paberasan Sumenep ;
Bahwa untuk menampung BBM tersebut dengan menggunakan alat berupa drum dari plastik, karena disini tidak ada yang menjual drum dari besi dan selama ini tidak pernah dipermasalahkan ;
Bahwa tidak pernah terjadi kelangkaan BBM di Kecamatan Gayam ;
Bahwa Terdakwa bekerja bukan nelayan namun dalam pembelanjaan BBM sebagai nelayan ;
Bahwa harga BBM per liter yang Terdakwa beli per liter sebesar Rp. 4.500,- dan Terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 5.500,- ;
Bahwa yang menentukan harga jual tersebut adalah Terdakwa sendiri, karena untuk biaya pengangkutan BBM tersebut ditanggung Terdakwa sendiri ;
Bahwa pengangkutannya tidak punya karena mengenai pengangkutan BBM tidak ada kerjasama dengan pertamina ;
Bahwa 50 orang anggota tidak punya HO karena masalah HO untuk anggota tidak diperintahkan oleh Pak Camat ;
Bahwa BBM tersebut dijual kepada kepada kelompok ;
Bahwa target BBM yang diberikan kepada Terdakwa 24.000 liter akan tetapi yang Terdakwa beli hanya di bawah target ;
Bahwa oleh karena Kabag Perekonomian memerintahkan bahwa sebelum membeli BBM harus mempunyai kelompok nelayan, oleh karenanya kalau tidak punya kelompok Terdakwa takut untuk membelinya karena takut keliru ;
Bahwa untuk pemegang rekomendasi tersebut ada 5 orang yaitu saya sendiri, H.Hairiyah, H.Dede, H.Edi Suprapto, dan Amir ;
Bahwa lama berlakunya surat rekomendasi yang Terdakwa pegang 2 (dua) minggu sekali surat rekomendasi tersebut diperbarui ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah pula melihat dan memperhatikan barang bukti berupa :
Foto kopi foto/gambar 1 (satu) unit PLM Famili Mandiri beserta dokumennya ;
80 (delapan puluh) drum BBM yang terdiri dari 55 drum jenis premium dan 25 drum jenis solar ;
Foto kopi 1 (satu) bendel surat rekomendasi pembelian BBM dengan perincian sebagai berikut :
Foto kopi 1 (satu) surat pembelian BBM dari Camat Gayam kepada penanggung jawab SPBU/SPBN Sumenep tanggal 18 Juni 2013 ;
Foto kopi 1 (satu) lembar surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Bagian Perekonomian Kab. Sumenep tanggal 19 Juni 2013 ;
Foto kopi 1 (satu) lembar surat pernyataan Sdr. Samsudin tanggal 18 Juni 2013 ;
Foto kopi 1 (satu) lembar surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu yang dikeluarkan oleh Camat Gayam Nomor : 541/428/435.421/2013 tanggal 18 Juni 2013 ;
Foto kopi 1 (satu) lembar surat kuasa Sdr. Samsudin kepada Sdr. Moh. Gafur ;
Foto kopi 1 (satu) lembar rekapitulasi verifikasi yang dilayani sesuai surat keterangan verifikasi tanggal 18 juni 2013 ;
Foto kopi 2 (dua) lembar bon kontan untuk pembelian BBM tanggal 19 Juni 2013 dari SPBU Paberasan Sumenep ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat telah terdapat persesuaian antara satu dengan lainnya, sehingga dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2013 di Pelabuhan Kalianget kabupaten Sumenep telah ditangkap dan diperiksa oleh Ditpolair Polda Jawa Timur 1 (satu) unit kapal PLM Famili Mandiri yang sudah memuat bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin/premium dan solar ;
Bahwa benar BBM tersebut milik terdakwa Samsudin yang dibeli di SPBU Paberasan Desa Paberasan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep melalui saksi Muhammad Gafur ;
Bahwa benar pembelian BBM di SPBU Paberasan Sumenep tersebut sebanyak 80 (delapan puluh) drum dengan rincian BBM jenis solar sebanyak 25 drum @ 220 liter atau sebanyak 5.500 liter dan BBM jenis bensin 55 drum @ 220 liter atau sebanyak 12.100 liter dengan harga sesuai harga SPBU dengan total harga yang dibayar Rp. 79.200.000,- (tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) secara cash/tunai ;
Bahwa benar pembelian BBM di SPBU Paberasan tersebut disertai juga dengan surat rekomendasi atas nama Samsudin (Terdakwa) dari Kecamatan Gayam Sumenep yang diketahui / disahkan oleh Pemkab Sumenep bagian bidang Perekonomian dan juga ada surat Kuasa dari terdakwa Samsudin ;
Bahwa benar SPBU Paberasan menerima/melayani pembelian BBM dalam jumlah besar bila ada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat setempat dan diketahui/disyahkan oleh bagian perekonomian Pemkab. Sumenep ;
Bahwa benar setelah BBM tersebut dibayar saksi Muhammad Gafur membawa drum-drum berisi BBM tersebut dengan menggunakan mobil pick up miliknya dan dikemudikannya sendiri ;
Bahwa benar pengangkutan 80 (delapan puluh) drum BBM dari SPBU Pabrasan dilakukan sebanyak 8 (delapan) kali angkutan dan dalam satu kali angkutan sebanyak 10 (sepuluh) drum ;
Bahwa benar saat itu BBM yang sudah terangkut dari SPBU ke kapal PLM Famili Mandiri dan kapal sedang dalam posisi sandar di dermaga Kalianget ;
Bahwa benar tiap membeli BBM Terdakwa tidak selelu di SPBU Pabrasan, tergantung rekomendasi dari Pemkab Sumenep ;
Bahwa benar untuk kuota terdakwa Samsudin tidak dibeli semua karena terbatasnya drum yang dimilik Terdakwa yaitu hanya 80 drum ;
Bahwa benar saat ditangkap Polairud BBM yang berada di kapal PLM Famili Mandiri masih dalam kondisi utuh ;
Bahwa benar selama Terdakwa menyuruh saksi Muhammad Gafur membeli BBM di SPBU dengan menggunakan rekomendasi dari Camat dan yang diketahui / disahkan oleh Pemkab Sumenep bagian bidang Perekonomian Pemda Sumenep tidak pernah ada masalah ;
Bahwa benar selain surat rekomendasi dan surat kuasa untuk membeli BBM Terdakwa juga mempunyai SIUP, ijin gangguan (HO) dan dilengkapi KTP ;
Bahwa benar selain surat rekomendasi untuk membeli BBM kapal PLM Famili Mandiri juga mempunyai surat ijin berlayar dari Syahbandar Kalianget, untuk mengangkut BBM dari pelabuhan Kalianget menuju pelabuhan Sapudi ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang, dianggap telah tercakup dan turut dipertimbangkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim pada tanggal 17 Oktober 2013 telah pula melakukan siding Pemeriksaan Setempat atas barang bukti 80 (delapan puluh) drum berisi bahan bakar minyak milik Terdakwa yang oleh penyidik dititipkan di SPBU Paberasan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwaan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatip yaitu kesatu melanggar Pasal 55 UU. RI. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua melanggar Pasal 53 huruf d UU. RI. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan memilih salah salah satu dari kedua dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diawali dari dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 55 UU. RI. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Unsur yang melakukan, menyuruh atau ikut melakukan perbuatan itu ;
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” disini adalah seseorang atau subyek hukum atau pelaku tindak pidana, dan di dalam hukum pidana adalah siapa saja baik laki-laki atau perempuan tanpa membedakan jenis kelamin dapat merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa subyek hukum atau orang yang diajukan dalam perkara ini yaitu terdakwa SAMSUDIN dimana identitas lengkapnya seperti tersebut di dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan sendiri oleh Ia Terdakwa, dan diperkuat pula oleh saksi-saksi dipersidangan yang mengenali dan membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidak ada orang lain yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini, oleh karena itu terhadap unsur setiap orang disini telah terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad. 2. Unsur yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah :
Menimbang, bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri (vide penjelasan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa dengan kata lain jelas dalam unsur ini yang menjadi pokok atau poinnya adalah bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri ;
Menimbang, bahwa dari hal tersebut terdapat tiga poin lagi yang harus diuraikan yaitu adanya kegiatan pengoplosan, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak, sehingga Majelis Hakim akan menguraikan satu persatu ketiga poin tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengoplosan dalam hal ini adalah kegiatan mencampurkan satu atau lebih bahan bakar minyak dengan bahan bakar minyak yang berbeda jenis sehingga jenis bahan bakar minyak tersebut menjadi berubah kandungan dan fungsinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2013 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di SPBU Paberasan Desa Paberasan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep saksi Muhammad Gafur Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 80 (delapan puluh) drum dengan rincian BBM jenis solar sebanyak 25 drum @ 220 liter atau sebanyak 5.500 liter dan BBM jenis bensin 55 drum @ 220 liter atau sebanyak 12.100 liter dengan harga sesuai harga SPBU dengan total harga yang dibayar Rp. 79.200.000,- (tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) secara cash/tunai sebagaimana dalam barang bukti berupa foto kopi Bon Kontan dari SPBU 54.694.07 Paberasan Sumenep tertanggal 19-6-2013 yang terlampir dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa saksi Muhammad Gafur membeli BBM tersebut atas suruhan dari terdakwa Samsudin dengan menunjukkan surat rekomendasi atas nama Samsudin (Terdakwa) dari Kecamatan Gayam Sumenep yang diketahui / disahkan oleh Pemkab Sumenep bagian bidang Perekonomian dan juga ada surat Kuasa dari terdakwa Samsudin, dimana surat-surat tersebut diketahui pula oleh saksi Yosef Stefanus Lulus Pribadi selaku pengawas SPBU Paberasan, selanjutnya setelah BBM tersebut dibayar saksi Muhammad Gafur membawa drum-drum berisi BBM tersebut dengan menggunakan mobil pick up miliknya dan dikemudikannya sendiri dengan cara dilangsir mengingat jumlah drum sebanyak 80 (delapan puluh) itu tidak dapat satu kali angkut dengan kapasitas pick up yang terbatas sehingga saksi Muhammad Gafur melangsirnya sebanyak 8 (delapan) kali angkutan dan dalam satu kali angkutan sebanyak 10 (sepuluh) drum untuk selanjutnya semua drum-drum BBM tersebut setibanya di pelabuhan Kalianget drum-drum BBM tersebut dipindahkan semua dari mobil pick up ke kapal PLM Famili Mandiri oleh kuli setempat, hingga datang petugas Ditpolair Polda Jawa Timur memeriksa kapal PLM Famili Mandiri beserta muatannya yaitu BBM jenis solar dan bensin/premium dan selanjutnya membawa dan menitipkan BBM tersebut di SPBU Paberasan hingga sekarang dalam keadaan utuh, hal mana terhadap fakta ini juga dibenarkan oleh saksi Fathurrahman dan saksi Masodi sehingga dalam hal ini tidak ada kegiatan pengoplosan atas BBM yang dibeli tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud penyimpangan alokasi bahan bakar minyak yaitu adanya kondisi atau keadaan tertentu yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan yang dalam hal ini tidak sesuainya jumlah bahan bakar minyak yang didapat dengan yang ditentukan/ditetapkan sehingga menimbulkan dampak yang merugikan bagi pihak lain yang berkepentingan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan barang bukti yang terdapat didalam berkas perkara penyidik berupa foto kopi Surat Rekomendasi Pembelian BBM jenis Tertentu Nomor : 541/428/435.421/2013 tertanggal 18-6-2013 atas nama Samsudin yang dikeluarkan oleh Camat Gayam dan diketahui oleh Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Sumenep disebutkan pemegang rekomendasi yaitu Samsudin diberikan alokasi volume BBM tertentu untuk bensin sejumlah 12.120 liter (minggu/bulan) dan untuk solar 12.180 liter (minggu/bulan) dan rekomendasi tersebut berlaku hingga tanggal 28-6-2013 ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2013 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di SPBU Paberasan Desa Paberasan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep saksi Muhammad Gafur Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 80 (delapan puluh) drum dengan rincian BBM jenis solar sebanyak 25 drum @ 220 liter atau sebanyak 5.500 liter dan BBM jenis bensin 55 drum @ 220 liter atau sebanyak 12.100 liter dengan harga sesuai harga SPBU dengan total harga yang dibayar Rp. 79.200.000,- (tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) secara cash/tunai sebagaimana dalam barang bukti berupa foto kopi Bon Kontan dari SPBU 54.694.07 Paberasan Sumenep tertanggal 19-6-2013 yang terlampir dalam berkas perkara ini, hal ini menunjukkan bahwa Terdakwa dalam membeli BBM tidak melebihi kuota yang dialokasikan kepadanya sebagaimana ditentukan dalam Surat Rekomendasi Pembelian BBM jenis Tertentu Nomor : 541/428/435.421/2013 tertanggal 18-6-2013 yaitu untuk bensin sejumlah 12.120 liter (minggu/bulan) dan untuk solar 12.180 liter (minggu/bulan), dengan kata lain memang terjadi penyimpangan volume atau kuota BBM untuk Terdakwa namun bukan sebagai penyimpangan yang dalam artian merugikan pihak lain mengingat masih ada sisa alokasi volume untuk solar sejumlah 6.680 liter dan untuk bensin 20 liter ;
Menimbang, bahwa selain itu didalam bukti foto kopi Surat Rekomendasi Pembelian BBM jenis Tertentu Nomor : 541/428/435.421/2013 tertanggal 18-6-2013 atas nama Samsudin yang dikeluarkan oleh Camat Gayam dan diketahui oleh Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Sumenep yang oleh Penuntut Umum secara administratif tidak sesuai peruntukannya karena didalamnya tercantum “Konsumen Pengguna : Usaha Mikro” ternyata diakui oleh saksi Syamsuri S.Sos (Camat Gayam) dan Muhammad Hanafi (Kabag Perekonomian Pemda Sumenep) sebagai suatu kesalahan ketik dari pihak Kecamatan Gayam karena seharusnya didalam surat rekomendasi tersebut diketik “Nelayan” dimana kesalahan ketik itu baru terjadi saat itu karena sebelumnya Terdakwa dalam mengajukan surat rekomendasi tersebut yaitu sebanyak dua kali pada bulan Mei 2013 dan yang kedua pada tanggal 18 Juni 2013 terketik yang sebenarnya yakni “Konsumen Pengguna : Nelayan” ;
Menimbang, bahwa arti penyimpangan alokasi bahan bakar minyak ini juga dapat diartikan pendistribusian yang tidak sesuai peruntukannya atau dengan kata lain tidak tepat sasaran ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang melakukan penyimpangan perlu diperhatikan lagi mengenai perbuatan tersebut apakah telah melanggar norma atau aturan ataukah tidak atau disebut juga pelanggaran norma/normovertreding yaitu suatu sikap, perbuatan atau perilaku yang dilihat dari penampilannya dari luar adalah bertentangan dengan hukum atau dengan kata lain wederechtelijk atau melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah terdakwa Samsudin dalam hal ini telah melakukan penyimpangan alokasi bahan bakar minyak dalam arti pendistribusian bahan bakar minyak tidak tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan khususnya di Pulau Sapudi ?
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan kapal PLM Famili Mandiri yang memuat BBM jenis bensin dan solar sebanyak 80 (delapan puluh) drum atau 17.600 liter dengan rincian 12.100 liter bensin dan 5.500 liter solar milik Terdakwa diperiksa oleh petugas Polisi Perairan Polda Jatim pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2013 sekira pukul 23.00 wib pada saat akan berangkat dari pelabuhan umum Kalianget Kab.Sumenep menuju ke pelabuhan Sapudi Kecamatan Gayam, dengan kata lain kapal PLM Famili Mandiri yang memuat BBM tersebut belum dalam kondisi berlayar apalagi mendistribusikan muatannya kepada masyarakat di Pulau Sapudi, sehingga tidaklah ada penyimpangan pendistribusian BBM milik Terdakwa karena setelah pemeriksaan tersebut muatan kapal yaitu BBM langsung dibongkar dan dibawa untuk keperluan penyidikan namun tidak lama kemudian dikembalikan lagi hal mana terhadap fakta ini telah ternyata dibenarkan oleh saksi Fathurrahman, saksi Mahmudi dan saksi Mosadi ABK kapal Famili Mandiri yang pada saat diperiksa Ditpolair Polda Jawa Timur berada didalam kapal tersebut dan terhadap BBM yang dijadikan barang bukti kondisinya masih utuh dan berada di SPBU Paberasan dengan status barang titipan, dengan kata lain tidaklah jua ada yang dirugikan oleh Terdakwa yang dalam hal ini masyarakat Kecamatan Gayan Pulau Sapudi karena BBM yang sedianya akan diangkut dan dibawa tersebut masih utuh, malahan dengan ditangkapnya Terdakwa yang membeli BBM dengan surat rekomendasi telah berimbas kepada pihak-pihak lain yang juga membeli dengan menggunakan surat rekomendasi, mereka untuk semnetara ini tidak berani lagi membeli BBM dengan menggunakan surat rekomendasi yang akhirnya berakibat pasokan BBM ke Kecamatan Gayan Pulau Sapudi menjadi terganggu padahal menurut keterangan saksi Samsuri, S.Sos selama ini Kecamatan Gayam tidak pernah terjadi kelangkaan BBM ;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas telah ternyata unsur kedua ini tidaklah terpenuhi oleh Terdakwa maka terhadap unsur berikutnya dalam pasal ini tidak perlu lagi diuraikan untuk dibuktikan sehingga adalah tepat apabila Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu ini dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu Penuntut Umum terhadap Terdakwa tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang :
Unsur melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha niaga ;
Unsur yang melakukan, menyuruh atau ikut melakukan perbuatan itu ;
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam dakwaan kedua ini telah ternyata sama dengan unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu diatas oleh karena itu Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu tersebut dalam unsur setiap orang dalam dakwaan kedua ini sehingga unsur ini telah terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad. 2. Unsur melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha niaga :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan niaga dalam Pasal 23 ini sebagaimna ditentukan sebagai berikut :
Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah ;
Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :
Izin Usaha Pengolahan ;
Izin Usaha Pengangkutan ;
Izin Usaha Penyimpanan ;
Izin Usaha Niaga.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 5 angka 2 sebagaimna ditentukan sebagai berikut :
Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup :
Pengolahan ;
Pengangkutan ;
Penyimpanan ;
Niaga ;
Menimbang, bahwa untuk memperjelas ketentuan diatas maka perlu diperhatikan juga Penjelasan dalam Pasal 23 Ayat (1) sebagaimana ditentukan sebagai berikut :
Izin Usaha merupakan izin yang diberikan kepada Badan Usaha oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing, untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga, setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan ;
Dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan daerah, Pemerintah mengeluarkan Izin Usaha, setelah Badan Usaha dimaksud mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas berdasarkan ketarangan saksi Muhammad Hanafi dan saksi Samsuri, S.Sos persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat membeli BBM jenis tertentu yaitu :
Surat Rekomendasi dari Camat setempat ;
Ijin gangguan (H.O) ;
Suart Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) ;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
Surat keterangan verifikasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhammad Gafur, saksi Fathurrahman, saksi Masodi, saksi Mahmudi, saksi Suprapto, saksi Yosef Stefanus LP, dan keterangan Terdakwa sendiri yang menerangkan pada pokoknya Terdakwa dalam menjalankan usahanya berdagang BBM dan membeli BBM di SPBU Paberasan telah disertai surat-surat ijin, hal mana telah ternyata telah pula dapat dilihat dalam barang bukti surat sebagaimana terlampir dalam BAP Penyidik berupa :
Foto kopi Surat Izin Usaha Perdagangann Kecil Nomor : 503/191/SIUP-K/435.213/2012 tertanggal 09 Mei 2012 atas nama pemilik/penanggung jawab SAMSUDIN (dalam hal ini Terdakwa) yang diterbitkan oleh Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu atas nama Bupati Sumenep cap dan tanda tangan tertera dan berlaku sampai dengan 09 Mei 2017, dapat ditemukan ketentuan antara lain :
Tentang nama perusahaan : UD “ AL-BAROKAH” ;
Tentang alamat Kantor/perusahaan : Dsn. Gayam Rt.005 Rw.001 desa Gayam kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep ;
Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak/ NPWP : 45.370.497.5-608.000 ;
Tentang tentang nilai modal dan kekayaan bersih perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Tentang kegiatan usaha : Perdagangan barang ;
Tentang Barang/Jasa Dagangan Utama : Beras, Kopi, Gula, Minuman tidak beralkohol, Bensin dan Solar ;
Foto kopi Surat Izin Gannguan (H.O) yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemda Sumenep Nomor : 503.1/652/IG/435.213/2012 atas nama dan alamat pemegang izin SAMSUDIN tertanggal 10 April 2012 dan berlaku sampai dengan 30 April 2015 ;
Foto kopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemda Sumenep Nomor : 503/191/SIUP-K/435.213/2012 atas nama pemilik/penanggung jawab SAMSUDIN tertanggal 9 Mei 2012 dan berlaku sampai dengan tanggal 09 Mei 2017 ;
Foto kopi atas nama SAMSUDIN berlaku sampai tanggal 1 Juli 2015 ;
Foto kopi Surat keterangan No. 541/589/435.021/2013 tertanggal 19 Juni 2013 yang isinya menerangkan pada pokoknya bahwa PLM (Perahu Layar motor) mengangkut BBM milik SAMSUDIN dengan tujuan Kecamatan Gayam ;
Menimbang, bahwa selain itu saat membeli BBM di SPBU Paberasan Terdakwa juga telah melengkapi surat-suart ijin lainnya seperti adanya rekomendasi dari Camat setempat dan diketahui/disyahkan oleh Bagian Perekonomian Pemda Kabupaten Sumenep, hal mana kelengkapan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor : 3 tahun 2011 dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan ;
“ Pendistribusian BBM sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 harus didistribusikan ke wilayah tujuan sesuai rekomendasi Forum Pimpinan Kecamatan “.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Muhammad Gafur, saksi Fathurrahman, saksi Masodi, saksi Mahmudi, dan terdakwa BBM yang dibeli tersebut sedianya akan dijual/didistribusikan ke wilayah Kecamatan Gayam Pulau Sapudi, sehingga sudahlah tepat apabila rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Camat Gayam ;
Menimbang, bahwa masih terkait dengan ketentuan perijinan membeli BBM jenis tertentu berdasarkan keterangan saksi Muhammad Hanafi dan Saksi Syamsuri, S.Sos apabila tidak ada tanda tangan dari kedua pejabat tersebut yaitu Camat dan Kabag Perekonomian Kabupaten Sumenep pembelian BBM dalam jumlah tertentu tidak akan dilayani oleh SPBU, hal mana atas keterangan tersebut juga dibenarkan oleh saksi Yosef Stefanus sehingga sebagai warga Negara yang taat aturan Terdakwa yang ternyata buta huruf tersebut telah meminta bantuan saksi Muhammad Gafur untuk memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan tersebut agar usahanya berjalan lancar tanpa ada kendala ;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis Hakim berpendapat oleh karena usaha Terdakwa ini berkaitan dengan jual beli BBM atau berdagang BBM maka adalah berdasar apabila dalam hal ini Terdakwa dinyatakan mempunyai ijin usaha niaga untuk itu (berdagang BBM) dan ijin tersebut diperoleh secara benar dan sah adanya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum disebutkan surat rekomendasi (Pembelian BBM) yang dikeluarkan oleh Camat Gayam Sumenep tidak sesuai dengan ketentuan BPH Migas No. 5 Tahun 2012 dalam hal ini rekomendasi tersebut harus dikeluarkan oleh SKPD pemerintah daerah setempat dan keterangan ahli yang oleh penuntut Umum dibacakan dipersidangan yaitu Parlagutan Tambunan, SH dan arief Rachman, ST yang pada pokoknya juga menyatakan surat rekomendasi pembelian BBM dari Camat yang dimilik Terdakwa melanggar peraturan BPH Migas No. 5 Tahun 2012 Majelis Hakim berpendapat, bahwa pada tanggal 13 Nopember 2012 Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan judicial refiew terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang didalamnya juga mempersoalkan fungsi dan tugas BPH Migas itu sendiri dimana BPH Migas hal ini dapat dilihat dalam salah satu pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 36/PUU-X/2012 yaitu :
Menimbang bahwa tujuan utama dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah pengelolaan sumber daya alam “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” sehingga implementasinya ke dalam pengorganisasian negara dan pemerintahan pun harus menuju ke arah tercapainya tujuan tersebut. Oleh sebab itu setiap pembentukan organisasi negara dan semua unitnya harus disusun berdasar rasionalitas birokrasi yang efisien dan tidak menimbulkan peluang inefisiensi dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena keberadaan BP Migas sangat berpotensi untuk terjadinya inefisiensi dan diduga, dalam praktiknya, telah membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan maka menurut Mahkamah keberadaan BP Migas tersebut tidak konstitusional, bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasian pemerintahan. Sekiranya pun dikatakan bahwa belum ada bukti bahwa BP Migas telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan, maka cukuplah alasan untuk menyatakan bahwa keberadaan BP Migas inkonstitusional karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, sesuatu yang berpotensi melanggar konstitusi pun bisa diputus oleh Mahkamah sebagai perkara konstitusionalitas.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas kemudian diputuskanlah nasib dari PBH Migas itu sendiri sebagaimana dalam diktum Putusan Nomor : 36/PUU-X/2012 yang berbunyi :
………….
1.4 Frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
1.5 Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
1.6 Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dikaitkan dengan fakta dalam perkara ini telah ternyata terungkap rangkaian kejadian sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 Ditpolair Polda Jawa Timur memeriksa kapal PLM Famili Mandiri yang memuat 80 drum BBM bensin dan solar milik terdakwa Samsudin di Pelabuhan Kalianget sekaligus mengamankan barang bukti ( vide Lporan Polisi Nomor : LP/07/VI/2013/Ditpolair tanggal 21 Juni 2013) ;
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2013 terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik/08/VI/2013/Gakkum dari Ditpolair Polda Jatim dan pada tanggal 09 Juli 2013 terbit Surat Nomor : B/12/VII/2013/Gakkum yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tingga Jawa Timur yang berisi Pemberitahuan dimulainya Penyidikan atas nama tersangka Samsudin pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2013 ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 sekitar pukul 10.30 WIB terdakwa Samsudin ditangkap oleh penyidik Ditpolair Polda Jatim (vide Berita Acara Penangkapan) ;
Bahwa pada tanggal 9 September 2013 Terdakwa memulai persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian peristiwa tersebut terdapat petunjuk bahwa tempus delicti dalam perkara ini yaitu Terdakwa telah ditangkap, disidik dan didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-64/09/2013 pada tahun 2013, dan dihubungkan dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 36/PUU-X/2012 tentang pembubaran BPH Migas pada tanggal 13 November 2012, Majelis Hakim berpendapat dasar penyidik yang menyatakan surat rekomendasi (Pembelian BBM) yang dikeluarkan oleh Camat Gayam Sumenep tidak sesuai dengan ketentuan BPH Migas No. 5 Tahun 2012 sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-64/09/2013 tidaklah tepat karena pada tahun 2012 BPH Migas beserta seluruh hal yang terkait dengan produk hukumnya sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana dalam diktum nomor 15 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 36/PUU-X/2012 ;
Menimbang, bahwa oleh karena keberadaan BPH Migas beserta yang terkait dengan produknya telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal 13 November 2012 maka untuk mengisi kekosongan hukum adalah tepat apabila Terdakwa mengikuti aturan yang berlaku yaitu Peraturan Bupati Sumenep Nomor : 3 tahun 2011 untuk mendapatkan rekomendasi BBM jenis tertentu, sehingga Majelis Hakim sampai pada kesimpulan unsur kedua dalam dakwaan ini tidak tepenuhi oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua ini telah pula tidak terpenuhi maka unsur berikutnya tidak perlu uraikan lagi untuk dibuktikan untuk itu adalah beralasan apabila Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ini dan harus dibebaskan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli yang dibacakan dipersidangan oleh Penuntut Umum Majelis Hakim berpendapat prinsipnya keterangan saksi/ahli harus diberikan di depan persidangan, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP, akan tetapi ketentuan ini ada pengecualiannya, yaitu dalam Pasal 162 KUHAP yang memberikan sebuah pengecualian bagi ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP bahwa keterangan saksi harus diberikan di depan persidangan, dalam Pasal 162 ayat (1) KUHAP memungkinkan untuk membacakan keterangan saksi dalam tahap penyidikan, yakni BAP Saksi, bilamana saksi yang bersangkutan dalam alasan meninggal dunia, berhalangan hadir karena alasan yang sah atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau bilamana ada kepentingan negara ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Penuntut Umum dipersidangan telah menyampaikan ahli telah dipanggil secara sah dan patut dengan disertai surat panggilannya namun ahli tidak bisa hadir sehingga atas permohonan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa keterangan ahli yang dibacakan oleh Penuntut Umum dapat diterima sebagai alat bukti yang sah ;
Menimbang, bahwa dari ketarangan dua orang ahli diatas telah ternyata keduanya memberikan keterangan yang pada pokoknya sama yaitu tentang landasan atau dasar aturan dikeluarkannya surat rekomendasi untuk pembelian BBM jenis tertentu dengan menyandarkan pada peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 tahun 2012 tentang pedoman penerbitan rekomendasi satuan kerja perangkat daerah untuk pembelian bahan bakar minyak jenis tertentu pada pasal 1 ayat ( 2 ) bahwa Surat Rekomendasi adalah rekomendasi yang diterbitkan oleh satuan kerja perangkat daerah kepada konsumen pengguna BBM jenis tertentu untuk melakukan pembelian BBM jenis tertentu dan yang berhak untuk melakukan penerbitan surat rekomendasi guna pembelian BBM jenis tertentu dan siapa yang berhak untuk mendapatkan surat rekomendasi serta apa persyaratannya diatur dalam lampiran Pepres No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu sedangkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut untuk usaha Mikro wajib memenuhi ketentuan Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang usaha Mikro, Kecil dan Menengah ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut oleh karena semua auturan yang digunakan ahli mengacu pada peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 tahun 2012 sedangkan mengenai kedudukan, fungsi dan perannya telah dihapuskan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 36/PUU-X/2012 tentang pembubaran BPH Migas pada tanggal 13 November 2012, maka keterangan ahli tersebut tidak dapat dipakai sebagai dasar Majelis Hakim untuk mengambil sikap mengenai sah tidaknya keberadaan surat rekomendasi yang dimiliki oleh Terdakwa oleh karena itu pendapat ahli tersebut harus tolak dan dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa terhadap pledooi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada dasarnya Majelis Hakim sependapat sepanjang terhadap perbuatan Terdakwa yang pada akhirnya menyimpulkan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan mohon untuk dibebaskan ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum yang mohon agar Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara, dengan tidak terbuktinya seluruh dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa maka adalah tepat apabila tuntutan Penuntut Umum tersebut dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Untuk barang bukti 1 (satu) unit PLM Famili Mandiri milik saksi Suprapto yang disita dari Fathorrahman (Nahkoda PLM Famili Mandiri) dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Suprapto melalui saksi Fathorrahman (Nahkoda PLM Famili Mandiri) ;
Untuk 80 (delapan puluh) drum BBM yang terdiri dari 55 drum jenis premium dan 25 drum jenis solar milik terdakwa Samsudin yang disita dari Fathorrahman (Nahkoda PLM Famili Mandiri) dikembalikan kepada terdakwa Samsudin ;
Untuk foto kopi surat-surat sebagaimana yang diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini karena hanya berupa foto kopi (bukan asli dokumen) maka foto kopi surat-surat tersebut agar tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan maka perlu juga dipulihkan nama baik dan hak-hak Terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara ini dibebankan kepada Negara ;
Mengingat ketentuan Pasal 55 UU. RI. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 53 huruf d UU. RI. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SAMSUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut ;
Memulihkan nama baik dan hak-hak Terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula ;
Memerintahkan Terdakwa untuk segera dikeluarkan dari masa penahannya yang sekarang masih dijalaninya ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit PLM Famili Mandiri beserta dokumennya dikembalikan kepada Sdr. Suprapto melalui saksi Fathorrahman (Nahkoda kapal PLM Famili Mandiri) ;
80 (delapan puluh) drum BBM yang terdiri dari 55 drum jenis premium dan 25 drum dikembalikan kepada terdakwa Samsudin ;
1 (satu) bendel surat rekomendasi pembelian BBM ;
1 (satu) surat pembelian BBM dari Camat gayam kepada penanggung jawab SPBU/SPBN Sumenep tanggal 18 Juni 2013 ;
1 (satu) lembar surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Bagian Perekonomian Kab. Sumenep tanggal 19 Juni 2013 ;
1 (satu) lembar surat pernyataan Sdr. Samsudin tanggal 18 Juni 2013 ;
1 (satu) lembar surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu yang dikeluarkan oleh Camat Gayam Nomor : 541/428/435.421/2013 tanggal 18 Juni 2013 ;
1 (satu) lembar surat kuasa Sdr. Samsudin kepada Sdr. Moh. Gafur ;
1 (satu) lembar rekapitulasi verifikasi yang dilayani sesuai surat keterangan verifikasi tanggal 18 juni 2013 ;
2 (dua) lembar bon kontan untuk pembelian BBM tanggal 19 Juni 2013 dari SPBU Paberasan Sumenep ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2013, oleh kami Hj. ENI SRI RAHAYU, SH, MH selaku Hakim Ketua Majelis, ISDARYANTO, SH, MH dan WIDODO HARIAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SITI AISYAH, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumenep, dengan dihadiri oleh MOHAMMAD FADARISMAN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
ISDARYANTO, SH, MH Hj. ENI SRI RAHAYU, SH, MH
ttd
WIDODO HARIAWAN, SH
Panitera Pengganti,
ttd
SITI AISYAH, SH