61/Pid.Sus/2014/PN.TG.
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 61/Pid.Sus/2014/PN.TG.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-BAHRANI Bin ABDUL GANI
1. Menyatakan terdakwa BAHRANI Bin ABDUL GANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BAHRANI Bin ABDUL GANI, dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar celana dalam warna orange ada bekas darah; - 1 (satu) buku nikah warna hijau An. Sdr. BAHRANI Bin ABDUL GANI dan Sdri. SAKSI; Dikembalikan kepada saksi korban SAKSI; - 1 (satu) buah kursi plastic kecil warna hijau dalam kondisi patah-patah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 61/Pid.Sus/2014/PN.TG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan di bawah ini, dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : BAHRANI Bin ABDUL GANI;
Tempat Lahir : Teluk Waru;
Umur/ tgl. Lahir : 27 Tahun/ 04 Juli 1986;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Rt.013, Kel/Kec.Long Kali, Kabupaten Paser,
Kalimantan Timur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dengan status tahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan dari :
Penyidik, tanggal 02 Januari 2014, No. Sp.Han/01/I/2014/ Reskrim;
Sejak tanggal 02 Januari 2014 sampai dengan tanggal 21 Januari 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 16 Januari 2014, No.B-116/Q.4.13/Epp.2/01/2014;
Sejak tanggal 22 Januari 2014 sampai dengan tanggal 02 Maret 2014;
Penuntut Umum, tanggal 19 Pebruari 2014, No.PRIN-139/Q.4.13/Ep.2/02/ 2014;
Sejak tanggal 19 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 10 Maret 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanggal 04 Maret 2014, No.76/Pen.Pid/2014/PN.TG;
Sejak tanggal 04 Maret 2014 sampai dengan tanggal 02 April 2014;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanggal 25 Maret 2014, No. 76/Pen.Pid/2014/PN.TG;
Sejak tanggal 03 April 2014 sampai dengan tanggal 01 Juni 2014;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setetah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot No.61/Pid Sus/2014/PN.TG, tertanggal 04 Maret 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut;
Setetah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot No.61/Pid.Sus/2014/PN.TG, tertanggal 04 Maret 2014, tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Penunutut Umum No. Reg. Perk. : PDM-17/Tagro/02/2014, tertanggal 19 Pebruari 2014;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah meneliti dan memperhatikan alat bukti surat;
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan No. Reg. Perk : PDM-017/Tagro/02/2014, tertanggal 08 April 2014;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Tanah Grogot oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No. Reg. Perk.:PDM-17/tagro/02/2014, tertanggal 19 Pebruari 2014, dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa BAHRANI Bin ABDUL GANI pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2014 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 bertempat di rumah terdakwa RT. 013 Kel/Kec. Long Kali Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan terdakwa terhadap isteri sah terdakwa yaitu saksi SAKSI, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 31 Desember 2013 sekira pukul 20.00 wita terjadi keributan antara terdakwa dengan saksi korban yang disebabkan karena saksi korban tidak mau ikut merayakan tahun baru di rumah teman terdakwa sehingga mengakibatkan terdakwa marah dan pergi meninggalkan saksi korban. kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2014 ketika saksi korban berada dikamar tidur tanpa diduga oleh saksi korban terdakwa melempar asbak yang sebelumnya terdapat disebelah saksi korban dan mengenai dinding rumah sampai pecah, melihat hal tersebut saksi korban langsung pergi kedepan untuk membuka toko, kemudian saksi korban kembali masuk dan mengambil anaknya yang sedang bermain dengan terdakwa dengan tujuan untuk membawanya ke warung dan membeli sarapan namun sekembalinya ke rumah anak saksi korban rewel sehingga saksi korban menelpon saksi SUFIAH (orang tua saksi korban) untuk mengambilnya namun sekira pukul 13.00 wita saksi SUFIAH mengembalikan anak saksi korban untuk tidur siang namun anak saksi korban tidak mau sehingga dibawa kembali oleh saksi SUFIAH, melihat anaknya dibawa kembali oleh saksi SUFIAH terdakwa langsung bangun dan langsung menuju dapur serta membanting jerigen kemudian terdakwa menghampiri saksi korban dan berkata “ JEMPUT ANAK ITU” namun saksi korban tidak menjawab sehingga membuat terdakwa tambah emosi dan berkata “ ATAU MUNGKIN ITU BUKAN ANAKKU” kemudian dijawab oleh saksi korban “KALAU MEMANG MERASA ITU ANAKMU, KAMULAH YANG MENJEMPUT” mendengar hal tersebut membuat terdakwa tambah emosi sampai sehingga terjadi keributan antara saksi korban dengan terdakwa, kemudian dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa mengambil korek gas dan sisir lalu melemparkannya kearah saksi korban sehingga mengenai bagian pinggang sebelah kanan saksi korban, kemudian disaat yang bersamaan ada pembeli datang dan saksi korbanpun melayani pembeli tersebut selanjutnya saksi korban kembali masuk dalam rumah dan melihat terdakwa sedang duduk kemudian saksi korban berkata “ NGAPAIN DUDUK DISITU” lalu dijawab oleh terdakwa “KALAU SAYA YANG MAU DUDUK DISINI MEMANG KENAPA” dan dijawab kembali oleh saksi korban“ SAYA YANG MAU DUDUK DISITU” kemudian saksi korbanpun masuk kedalam untuk mengambil dompet namun ketika saksi korban akan kembali kedepan kaki terdakwa menghalangi saksi korban selanjutnya saksi korban memukul kaki terdakwa sehingga membuat terdakwa emosi dan dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa langsung memukul perut saksi korban kemudian saksi korban berusaha membalas, melihat hal tersebut membuat terdakwa tambah emosi dan dengan menggunakan kaki kanannya terdakwa menendang kemaluan saksi korban sehingga mengakibatkan kemaluan saksi korban mengeluarkan darah, selanjutnya saksi korban mengambil kursi plastik dan memukulkannya kearah terdakwa lalu pergi meninggalkan terdakwa menuju rumah saksi SUFIAH;
Bahwa terdakwa telah menikah dengan saksi korban SAKSI sejak tanggal 28 September 2011 sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor : 189/02/X/2011 dan sampai saat ini antara terdakwa dan saksi korban SAKSI masih terikat hubungan suami isteri;
Akibat perbuatan terdakwa BAHRANI Bin ABDUL GANI tersebut, saksi korban SAKSI mengalami luka lecet dibibir kemaluan sebelah kanan (labia mayor dektra) ukuran kurang lebih dua centimeter diduga akibat kekrasan benda tumpul, sebagaimana kesimpulan Visum et Repertum Nomor : 01/LUKA/PKM-LK/I/2014 tanggal 01 Januari 2014 yang ditandatangani Dr. Muhammad Zulkifli dokter pada puskesmas Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan, serta terdakwa tidak mengajukan Eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan telah memberikan keterangan dengan benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sebagai saksi korban sehubungan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa saksi telah menikah secara sah dengan terdakwa pada tanggal 28 September 2011 sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor : 189/02/X/2011 dan sampai saat ini antara terdakwa dan saksi masih terikat hubungan suami isteri;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2014 sekira jam 17.00 Wita di Jl. Rumah Saksi RT. 013 Kel/Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim;
Bahwa yang melakukan pemukulan terhadap saksi adalah terdakwa yang merupakan suami saksi;
Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 31 Desember 2013 sekira pukul 20.00 wita terdakwa menerima telepon dari temannya dengan tujuan mengajak tersangka untuk bakar-bakar ikan menyambut tahun baru di Desa Sebakung jaya, kemudian terdakwa mengajak saksi untuk ikut ke acara tersebut dan berkata “ KESANAKAH KITA DE” namun saksi menolak sambil berkata “ ENGGAK SAYA, ENGGA MAU BAWA ANAK MALAM-MALAM, KALAU MAU JALAN SAJA SENDIRI” dan dijawab kembali oleh terdakwa “IA, LIHAT SAJA NANTI” selanjutnya dengan emosi terdakwa membuka makanan yang saksi beli sampai berhamburan, melihat hal tersebut saksi berkata “ MAKAN SAJA, ENGGAK IKHLAS” selanjutnya selesai makan terdakwa pergi, bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2014 ketika saksi akan bangun tidur terdakwa melempar asbak yang sebelumnya terdapat disebelah saksi dan mengenai dinding rumah sampai pecah, melihat hal tersebut saksi langsung pergi kedepan untuk membuka toko, selang waktu tidak lama saksi melihat terdakwa sedang bermain dengan anak saksi kemudian saksi mengambilnya dengan tujuan untuk membawanya ke warung untuk membeli sarapan namun setelah sarapan anak saksi pun rewel sehingga saksi menelpon orang tua saksi untuk mengambilnya namun sekira pukul 13.00 wita orang tua saksi mengembalikan anak saksi untuk tidur namun anak saksi tidak mau sehingga dibawa kembali oleh orang tua saksi, melihat anak saksi dibawa kembali oleh orang tua saksi kemudian terdakwa bangun dan langsung menuju dapur dan langsung membanting sesuaru sampai pecah dan pergi kedepan dan bermain game namun ketika itu juga terdakwa menyuruh saksi dan berkata “ JEMPUT ANAK ITU” berulang-ulang sampai tiga kali namun saksi tidak menjawab dan terdakwa kembali berkata “ ATAU MUNGKIN ITU BUKAN ANAKKU” kemudian saksi menjawab KALAU MEMANG MERASA ITU ANAKMU, KAMULAH YANG MENJEMPUT” sehingga terjadi cekcok mulut antara saksi dengan terdakwa, kemudian terdakwa melempar korek gas dan sisir dan mengenai bagian pinggang sebelah kanan saksi, selanjutnya ada pembeli datang dan saksipun melayani pembeli tersebut selanjutnya saksi kembali dan melihat terdakwa sedang duduk dan saksi berkata “NGAPAIN DUDUK DISITU” lalu dijawab oleh terdakwa KALAU SAYA YANG MAU DUDUK DISINI MEMANG KENAPA” dan dijawab kembali oleh saksi “ SAYA YANG MAU DUDUK DISITU” kemudian saksi pun masuk kedalam untuk mengambil dompet namun ketika saksi akan kembali kaki terdakwa menghalangi dan saksi pun memukul kaki terdakwa, melihat saksi memukul terdakwa membuat terdakwa emosi dan dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa memukul perut saksi kemudian saksi berusaha membalas dengan memukul terdakwa sehingga membuat terdakwa tambah emosi dan menendang kemaluan saksi selanjutnya saksi mengambil kursi plastic dan memukulkannua kearah terdakwa sampai kursi tersebut patah, tidak lama kemudian datanglah saksi ANTI untuk berbelanja ke warung saksi, melihat saksi menangis saksi ANTI pun berkata “SABAR, BANYAK-BANYAK ISTIGFAR DE” kemudian saksi diantar pulang ke rumah orang tua saksi oleh saksi ANTI sesampainya dirumah orang tua saksi pun bercerita kepada orang tua sambil berkata “SUDAH MAK, LAPOR SAJA KE POLISI AKU SUDAH NGGAK TAHAN” dan tidak lama kemudian terdakwa datang menemui saksi untuk meminta maaf tetapi saksi tidak mau sehingga terdakwa bertemu dengan paman saksi dan berkata “KAMU APAKAN ISTRIMU” dan dijawab oleh terdakwa “ SAYA KHILAF MAN” dan dijawab oleh paman saksi “ENGGAK HILAF KAMU ITU, DULU SUDAH PERNAH BIKIN MALU KELUARGA KAMI, SEKARANG KAMU SAKITI LAGI ANAK ISTRIMU” dan dijawab oleh terdakwa “MAAF MAN” dan dijawab kembali oleh paman saksi “SUDAH NGGAK ADA MAAF” dan tidak lama kemudian datang anggota Polsek membawa terdakwa dari rumah orang tua saksi;
Bahwa akibat dari pemukulan tersebut saksi merasa sakit dibagian perut dan kemaluan saksi dan tidak bisa bekerja dikarenakan masih terasa sakit pada bagian yang dipukul dan ditendang tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi SAKSI tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SUFIAH BINTI TONIK:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sebagai saksi sehubungan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa saksi adalah Ibu Kandung saksi SAKSI;
Bahwa yang menjadi korban adalah saksi SAKSI dan yang melakukan pemukulan adalah terdakwa yang merupakan suami saksi SAKSI;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2014 sekira jam 17.00 Wita di Jl. Rumah Saksi RT. 013 Kel/Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada dirumah namun setelah kejadian tersebut saksi datang bersama suami saksi untuk mengantarkan anak saksi SAKSI dan melihat saksi SAKSI dan tedakwa sedang bertengkar mulut di toko miliknya, dan saksi sempat mendengar saksi SAKSI berkata kepada terdakwa “SAYA SUDAH SAKIT, KAMU ITU TAUNYA NGUTANG AJA, SAYA TERUS YANG BAYAR” melihat hal tersebut saksi pun tidak jadi mengantar anak saksi SAKSI;
Bahwa saksi mengetahui pemukulan tersebut dari saksi SAKSI ketika saksi SAKSI mendatangi rumah saksi dalam keadan menangis dan berkata kepada saksi “SAYA SUDAH SAKIT, DAN TIDAK TAHAN” kemudian saksi bertanya “APANYA YANG SAKIT” dan saksi SAKSI berkata “SAYA DIPUKUL DIBAGIAN PERUT DAN DITENDANG DIBAGIAN KEMALUAN”;
Bahwa akibat dari pemukulan tersebut saksi merasa sakit dibagian perut dan kemaluan saksi dan tidak bisa bekerja dikarenakan masih terasa sakit pada bagian yang dipukul dan ditendang tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi SUFIAH Binti TONIK tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terhadap saksi IDA RUSNANI MURMILAWATI Als ANTI Binti H.HASAN SYAHRUDDIN, yang tidak datang di persidangan walapun telah dipanggil secara sah dan layak oleh Penuntut Umum, dan Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk membacakan keterangan saksi tersebut dari Berita Acara yang dibuat oleh penyidik, maka setelah mendapat persetujuan dari terdakwa, dan setelah bermusyawarah, Hakim Ketua Majelis mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan saksi-saksi tersebut dari berita acara yang dibuat di penyidik, yang pada pokoknya sebagai berikut :
IDA RUSNANI MURMILAWATI Als. ANTI H. HASAN SYAHRUDDIN :
Bahwa keterangan saksi dibacakan dan terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2014 sekira jam 17.00 Wita di Jl. Rumah Saksi RT. 013 Kel/Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim;
Bahwa yang melakukan pemukulan adalah terdakwa dan yang menjadi korban adalah istrinya sendiri (saksi SAKSI);
Bahwa pada saat kejadian saksi berada ditoko milik terdakwa dan saksi SAKSI denga tujuan untuk membeli pulsa namun untuk kejadian pemukulan saksi tidak melihatnya dan ketika saksi datang saksi melihat saksi SAKSI sedang bertengkar mulut dengan terdakwa, dan saksi mendengar terdakwa berkata “KALAU SUDAH NGGAK TAHAN YA TERSERAH” lalu sambil menelpon orang tuanya, saksi SAKSI bercerita kepada saksi “KA BENTAR DULU TOLONG SAYA, SAYA SUDAH SAKIT NGGAK TAHAN LAGI UNTUK BERTAHAN kemudian dijawab oleh saksi “IA TUTUP SAJA TOKOMU SAYA BANTU KAMU ANTAR KAMU KERUMAH BOSMU” kemudian sambil saksi membantu saksi SAKSI menutup toko saksi SAKSI berkata kepada terdakwa “KELUAR KAMU DARI RUMAH INI, SAYA MAU PULANG KERUMAH ORANG TUA SAYA” dan saksi melihat terdakwa akan melempar sesuatu kepada saksi SAKSI namun terdakwa secara spontan berkata kepada tersangka “EH” sambil membawa saksi SAKSI untuk pulang kerumah orang tuanya;
Bahwa saksi mengetahui pemukulan tersebut dari saksi SAKSI ketika saksi mengantar saksi SAKSI kerumah orang tuanya dan sesampainya disana saksi mendengar saksi SAKSI bercerita kepada orang tuanya dan berkata “SAYA SUDAH TIDAK TAHAN, SAYA DIPUKUL DIPERUT, DITENDANG DAN DIBILANG ANJING”.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi IDA RUSNANI MURMILAWATI Als. ANTI Binti H. HASAN SYAHRUDDIN yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa BAHRANI Bin ABDUL GANI, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa penyidik dan keterangannya sudah benar;
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa sehubungan dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2014 sekira jam 17.00 Wita di Jl. Rumah Saksi RT. 013 Kel/Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim;
Bahwa yang melakukan pemukulan adalah terdakwa sendiri dan yang menjadi korban adalah saksi SAKSI (istri terdakwa);
Bahwa terdakwa melakukan penendangan tersebut dengan menggunakan kaki kanan terdakwa tanpa menggunakan alat;
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2014 ketika terdakwa bangun tidur tersangka melihat anak saksi sudah dimandikan oleh saksi SAKSI, dan ssetelah selesai dimandikan dibawa ketempat tidur terdakwa kemudian saksi bangun dan terdakwa pun duduk didekat tangga dapur kemudian terdakwa menoleh keluar dan melihat anak terdakwa sudah tidak ada, melihat hal tersebut membuat terdakwa emosi dan bicara kotor “ ANJING, ANJING, ANJING” sambil melempar jerigen dan kembali tidur untuk menenangkan diri selanjutnya saksi terbangun dan mencari anak terdakwa kemudian kedepan untuk bermain game sambil bertanya kepada saksi SAKSI “COBA BAWA IQBAL KESINI” namun tidak dijawab oleh saksi SAKSI sampai 4 (empat kali tersangka berkata kemudian dijawab oleh saksi SAKSI “KALAU MEMANG ITU MERASA ANAKMU AMBIL” lalu terdakwa berdiri, selang waktu tidak lama ada pembeli datang dan saksi SAKSI melayani pembeli tersebut selanjutnya saksi SAKSI kembali dan berkata “ NGAPAIN DUDUK DISITU PINDAH” kemudian terdakwa kaget dan reflex menendang perut bagian bawah dengan kaki sebelah kanan lalu saksi SAKSI emosi da memukul kaki kanan terdakwa sambil mau melempar handphone kemudian terdakwa tangkap kemudian saksi SAKSI mencoba memukul tapi ditangkis kemudian saksi SAKSI memukul dengan menggunakan kursi kemudian terdakwa tangkis sampai kursi tersebut pecah kemudian terdakwa pergi menuju dapur dikarenakan ada pembeli datang kemudian saksi SAKSI berkata kepada pembeli tersebut “KALAU TERDAKWA SUDAH MENGHABISKAN SEMUA UANGNYA DAN TERDAKWA LEPAS DARI TANGGUNG JAWAB SEBAGAI KEPALA RUMAH TANGGA” kemudian dijawab oleh pembeli tersebut “ DARI PADA NANTI KAMU DIPUKULIN DISINI, DE JADI TUTUP SAJA TOKONYA” kemudian tidak lama kemudian saksi SAKSI menyuruh terdakwa keluar sambil menyimpun jerigen bensin ke dalam rumah selanjutnya saksi SAKSI pergi bersama pembeli tersebut, selanjutnya terdakwa mendatangi saksi SAKSI dirumah orang tuanya dengan tujuan untuk meminta maaf namun saksi SAKSI malah pergi dan menjauh mendekati perempuan yang sebelumnya berbelanja ke Toko terdakwa sambil berkata “NANTI KAMU DISEMBELIH ORANG DISINI” kemudian perempuan tersebut membawa saksi SAKSI, kemudian terdakwa meminta tolong mertua perempuan untuk menjemput saksi SAKSI sambil berkata “ MAK, COBA TOLONG AMBIl SAKSI KESINI” tidak lama kemudian saksi SAKSI datang kerumah saudara perempuannya yang berada disebelah rumah orang tuanya kemudian terdakwa mendatanginya dan menemui saksi SAKSI untuk meminta maaf namun saksi SAKSI menolaknya, dan tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan pamannya saksi SAKSI dan berkata “KAMU APAKAN ISTRIMU” dan dijawab oleh terdakwa “SAYA KHILAF MAN” dan dijawab oleh paman saksi “ENGGAK HILAF KAMU ITU, DULU SUDAH PERNAH BIKIN MALU KELUARGA KAMI, SEKARANG KAMU SAKITI LAGI ANAK ISTRIMU” dan dijawab oleh terdakwa “MAAF MAN” dan dijawab kembali oleh paman saksi “SUDAH NGGAK ADA MAAF” dan tidak lama kemudian datang anggota Polsek membawa terdakwa dari rumah orang tua saksi;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi dan sanggup mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Bahwa hubungan terdakwa dengan saksi SAKSI adalah suami istri syah, dan tercatat resmi di KUA Long Kali Kab. Paser Tahun 2011;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana dalam warna orange ada bekas darah;
1 (satu) buah kursi plastic kecil warna hijau dalam kondisi patah-patah;
1 (satu) buku nikah warna hijau An. Sdr. BAHRANI Bin ABDUL GANI dan Sdri. SAKSI Bin MANSYUR HASAN;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti telah disita sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah diperiksa serta diteliti oleh Majelis Hakim di depan persidangan, sehingga barang-barang bukti tersebut dapat di pertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa:
Visum et Repertum Nomor : 01/LUKA/PKM-LK/I/2014 tanggal 01 Januari 2014 yang ditandatangani Dr. Muhammad Zulkifli pada kesimpulannya menerangkan : pada pemeriksaan ditemukan adanya luka lecet dibibir kemaluan sebelah kanan (labia mayor dektra) ukuran kurang lebih dua centimeter diduga akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana (requisitoir) terhadap terdakwa yang pada pokoknya mohon supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa BAHRANI Bin ABDUL GANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana dalam warna orange ada bekas darah
1 (satu) buku nikah warna hijau An. Sdr. BAHRANI Bin ABDUL GANI dan Sdri. SAKSI Bin MANSYUR HASAN
Dikembalikan kepada saksi korban SAKSI
1 (satu) buah kursi plastic kecil warna hijau dalam kondisi patah-patah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya dalam amar putusannya, dan terdakwa menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan atau pledoi terdakwa tersebut, Penuntut umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutan dan dalam duplieknya terdakwa juga tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi IDA RUSNANI MURMILAWATI Als. ANTI Binti H. HASAN SYAHRUDDIN, yang tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut, sehingga keterangannya dibacakan dari berita acara pemeriksaan di penyidik, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dinyatakan bahwa: “alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa: “keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 162 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa: “Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 162 ayat (2) KUHAP berbunyi “jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang”;
Menimbang, bahwa keterangan saksi IDA RUSNANI MURMILAWATI Als ANTI Binti H. HASAN SYAHRUDDIN yang dibacakan tersebut, sebelumnya telah diberikan dibawah sumpah sebagaimana Berita Acara Pengambilan Sumpah tanggal 4 Januari 2014, sehingga Majelis Hakim berpendapat keterangan saksi tersebut disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan di sidang;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, yang dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 01 Januari 2014, sekira pukul 17.00 Wita, di rumah terdakwa di Rt.013, Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, terdakwa melakukan pemukulan terhadap istrinya yaitu saksi SAKSI;
Bahwa peristiwa tersebut berawal dari saksi SAKSI yang menolak ajakan terdakwa untuk menghadiri pesta tahun baru di rumah teman terdakwa;
Bahwa menurut saksi SAKSI, saat itu saksi sedang cekcok dengan terdakwa mengenai masalah anak, yang saat itu saksi bawa ke rumah orang tua saksi untuk menjaga anaknya tersebut, karena saksi saat itu sedang sibuk di tokonya;
Bahwa karena terdakwa masih marah mengenai ajakan terdakwa yang saksi tolak untuk acara tahun baru di rumah temannya, maka terdakwa selalu menunjukkan kemarahannya kepada saksi yaitu makan dirumah yang tidak ikhlas, terus selalu marah-marah kepada saksi, dan ketika saksi akan membuka tokonya terdakwa duduk dan menghalang-halangi jalan saksi, yang kemudian saksi peringatkan kenapa duduk disitu dan karena peringatan saksi tidak dihiraukan maka saksi menendang kaki terdakwa, karena emosi, terdakwa kemudian memukul perut saksi dengan menggunakan tangan kanannya dan kemudian menendang kemaluan saksi hingga saksi mengalami lecet pada kemaluannya dan mengeluarkan darah;
Bahwa setelah pemukulan tersebut saksi SAKSI kemudian pulang ke rumah orang tuanya dengan diantar oleh saksi Ida Rusnani als Anti yang saat itu datang ke tokonya saksi dan mengetahui saksi menangis;
Bahwa saksi Sufiah membenarkan anak saksi telah ditendang dibagian kemaluannya dan dipukul perutnya oleh terdakwa, dan memang akhir-akhir ini antara terdakwa dan saksi SAKSI sering cekcok;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 01/LUKA/PKM-LK/I/2014 tanggal 01 Januari 2014 yang ditandatangani Dr. Muhammad Zulkifli pada kesimpulannya menerangkan : pada pemeriksaan ditemukan adanya luka lecet dibibir kemaluan sebelah kanan (labia mayor dektra) ukuran kurang lebih dua centimeter diduga akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
“Setiap Orang”;
“Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik”:
”Dalam Lingkup Rumah Tangga” :
Ad.1 “Unsur Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini menunjuk kepada orang atau manusia sebagai subyek hukum yang merupakan pemegang hak dan kewajiban dan mampu serta cakap bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan ke depan persidangan seorang yang bernama BAHRANI Bin ABDUL GANI, sesuai dengan identitas yang diuraikan dalam surat dakwaan, dimana berdasarkan atas keterangan saksi-saksi yang diakui dan dibenarkan oleh terdakwa, maka pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa, sehingga tidak terjadi error in persona dalam penentuan pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.2. “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik” :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 disebutkan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, bukti surat serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2014, sekira pukul 17.00 Wita di rumah terdakwa di Rt.013, Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi SAKSI;
Menimbang, bahwa selain dipukul saksi SAKSI menerangkan terdakwa juga ada menendang kemaluan saksi hingga menyebabkan lecet dan berdarah pada kemaluan saksi;
Menimbang, bahwa saksi SAKSI dan terdakwa menerangkan pemukulan tersebut berawal dari cekcok antara saksi SAKSI dan terdakwa, yang persoalannya terdakwa mengajak saksi SAKSI untuk merayakan acara tahun baru di rumah temannya dan kemudian ajakan tersebut ditolak oleh saksi SAKSI;
Menimbang, bahwa karena menolak ajakan tersebut kemudian terdakwa menunjukkan kemarahannya kepada saksi SAKSI, yang kemarahan dan kejengkelan terdakwa tersebut pada puncaknya terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2014 di rumah terdakwa yang sejak pagi hingga sore terdakwa merasa jengkel kepada saksi SAKSI, dan saat saksi SAKSI membuka toko, kaki terdakwa menghalangi jalan saksi SAKSI dan saksi SAKSI berkata kepada terdakwa “Kenapa duduk disitu”, dan karena teguran dari saksi SAKSI tidak diindahkan terdakwa, maka saksi SAKSI memukul terdakwa dengan maksud menegurnya, karena masih emosi dengan saksi SAKSI mengetahui kakinya di pukul saksi SAKSI maka terdakwa memukul perut saksi SAKSI dengan menggunakan tangan kanannya dan kemudian menendang kemaluan saksi SAKSI;
Menimbang, bahwa karena saksi SAKSI tidak terima dengan pukulan dan tendangan dari terdakwa maka saksi SAKSI kemudian memukulkan kursi plastik ke arah terdakwa, dan akibat dari pukulan di perut dan dikemaluannya, saksi SAKSI mengalami sakit dan tidak bisa bekerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 01/LUKA/PKM-LK/I/2014 tanggal 01 Januari 2014 yang ditandatangani Dr. Muhammad Zulkifli pada kesimpulannya menerangkan : pada pemeriksaan ditemukan adanya luka lecet dibibir kemaluan sebelah kanan (labia mayor dektra) ukuran kurang lebih dua centimeter diduga akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi SAKSI dengan cara memukul saksi SAKSI di bagian perutnya dan kemudian menendang kemaluan saksi SAKSI hingga mengalami lecet dan berdarah pada kemaluannya, dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 3. “Dalam Lingkup Rumah Tangga”:
Menimbang, bahwa dalam lingkup rumah tangga sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 meliputi suami, istri dan anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa hubungan antara terdakwa dan saksi SAKSI adalah suami istri berdasarkan alat bukti surat yaitu berupa Kutipan Akta Nikah Nomor : 189/02/X/2011 tanggal 28 September 2011, yang masih terikat hubungan suami istri, sehingga sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka Majelis Hakim beranggapan keduanya masuk dalam lingkup rumah tangga, dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan dan pembuktian tersebut, Majelis Hakim berpendapat dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Mejelis Hakim tidak menemukan dalam diri terdakwa maupun perbuatan terdakwa, adanya hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga oleh karena itu terdakwa dipandang mampu dan cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dalam Rutan dan karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan, serta untuk efektifitas pelaksanaan putusan dan untuk menjamin kepastian hukum yang dikehendaki pasal 197 Ayat 1 huruf (k) KUHAP, maka menetapkan terdakwa ditetap ditahan;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) lembar celana dalam warna orange ada bekas darah;
1 (satu) buah kursi plastic kecil warna hijau dalam kondisi patah-patah;
1 (satu) buku nikah warna hijau An. Sdr. BAHRANI Bin ABDUL GANI dan Sdri. SAKSI;
Yang berdasarkan fakta di persidangan barang bukti tersebut merupakan milik saksi SAKSI, maka Majelis Hakim beranggapan barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi SAKSI;
1 (satu) buah kursi plastic kecil warna hijau dalam kondisi patah-patah;
Berdasarkan fakta di persidangan barang bukti tersebut digunakan saksi SAKSI untuk membalas terdakwa sehingga dipukulkan ke arah terdakwa, maka Majelis Hakim akan merampas barang bukti dan kemudian agar dimusnahkan;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat 1 KUHAP;
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa membuat saksi SAKSI mengalami trauma;
Hal-hal Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi SAKSI;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa telah setimpal dengan perbuatan dan berat serta sifat kejahatan yang dilakukan terdakwa, dan telah sesuai pula dengan rasa keadilan menurut hukum, keadilan moral dan keadilan menurut masyarakat;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, dan karena terdakwa tidak mengajukan permohonan sebagaimana ketentuan pasal 222 KUHAP, maka membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Memperhatikan Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan, terutama Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa BAHRANI Bin ABDUL GANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BAHRANI Bin ABDUL GANI, dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana dalam warna orange ada bekas darah;
1 (satu) buku nikah warna hijau An. Sdr. BAHRANI Bin ABDUL GANI dan Sdri. SAKSI;
Dikembalikan kepada saksi korban SAKSI;
1 (satu) buah kursi plastic kecil warna hijau dalam kondisi patah-patah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 oleh kami : NUGRAHINI MEINASTITI, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, I MADE HENDRA SATYA DHARMA, S.H., dan AGUSTY HADI WIDARTO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dan dengan dibantu oleh NUR FITRIANSYAH SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh RUDI ISKONJAYA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
I MADE HENDRA SATYA DHARMA, S.H. NUGRAHINI MEINASTITI, SH.
AGUSTY HADI WIDARTO, S.H.
Panitera Pengganti,
NUR FITRIANSYAH, SH.