24 / Pid.Sus / 2015 / PN Mrt
Putusan PN TEBO Nomor 24 / Pid.Sus / 2015 / PN Mrt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUNARDI Als ANDI Bin MUSARMADAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa “ SUNARDI Als ANDI Bin MUSARMADAN “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja menangkap, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan Denda sebesar Rp. 2,000,000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  4 (empat) ekor satwa yang dilindungi berjenis landak ; Dikembalikan dan dilepaskan kehabitatnya ;  1 (satu) buah kandang yang terbuat dari besi berukuran 140 cm x 92cm x 67 cm ;  2 (dua) buah perangkap satwa yang dilindungi berjenis landak yang terbuat dari besi yang masing – masing berukuran 80 cm x 50 cm x 40 cm dan 50 cm x 40 cm x 40 cm ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 24 / Pid.Sus / 2015 / PN Mrt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebo, yang mengadili perkara – perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SUNARDI Als ANDI Bin MUSARMADAN
Tempat Lahir : Deli Serdang (Medan)
Umur/Tanggal Lahir : 37 tahun / 07 April 1977
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan VIII (Plongkowati) Rt.001 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Pendidikan : STM.
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah penahanan dan penetapan penahanan oleh :
Penyidik, tanggal 23 Desember 2014, Nomor : Sp. Han / 86 / XII / 2014 / Reskrim sejak tanggal 23 Desember 2014, s/d tanggal 11 Januari 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 7 Januari 2015, No. SPP – 02 / N. 5. 17 / Epp. 1 / 1 / 2015, sejak tanggal 12 Januari 2015, s/d tanggal 20 Februari 2015 ;
Penuntut Umum, tanggal 18 Februari 2015, No. Print – 112 / N. 5. 17 / Euh. 2 / 02 / 2015, sejak tanggal 18 Februari 2015 s/d tanggal 09 Maret 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tebo, tanggal 26 Februari 2015, Nomor : 26 / Pen.Pid / 2015 / PN Mrt, sejak tanggal 26 Februari 2015 s/d tanggal 27 Maret 2015 ;
Terdakwa dipersidangan maju sendiri dalam pemeriksaan perkara atas dirinya, tanpa didampingi Penasehat Hukum meskipun hak – haknya untuk dapat didampingi Penasehat Hukum telah diberikan oleh Majelis Hakim didalam persidangan akan tetapi terdakwa dengan tegas menolak untuk didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Tebo, tertanggal 25 Februari 2015, Nomor : B – 374 / N.5.17 / Euh. 2 / 02 / 2015 ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Nomor : 24 / Pen.Pid / 2015 / PN Mrt, tertanggal 25 Februari 2015, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 24 / Pen.Pid / 2015 / PN Mrt, tertanggal 26 Februari 2015, tentang penetapan hari persidangan pertama perkara tersebut ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 05 Maret 2015 ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dimuka persidangan berdasarkan surat penetapan nomor : 01 / Pen.Pid / 2015 / PN Mrt, tertanggal 06 Januari 2015, ;
Setelah mendengar pula tuntutan / reguisitoir dari Penuntut Umum NOMOR REG. PERKARA : PDM – 12 / MA.TEBO / 02 / 2015, tertanggal surat 12 Maret 2015, pada pokoknya apabila terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, menuntut agar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tebo, yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUNARDI Als ANDI Bin MUSARMADAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Dengan sengaja memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SUNARDI Als ANDI Bin MUSARMADAN berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;.
Menetapkan barang bukti :
4 (empat) ekor satwa yang dilindungi berjenis landak ;
Dilepaskan kehabitatnya ;
1 (satu) buah kandang yang terbuat dari besi berukuran 140 cm x 92cm x 67 cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
2 (dua) buah perangkap satwa yang dilindungi berjenis landak yang terbuat dari besi yang masing – masing berukuran 80 cm x 50 cm x 40 cm dan 50 cm x 40 cm x 40 cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa SUNARDI Als ANDI Bin MUSARMADAN membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan tidak akan mengajukan pembelaan / pledoi terhadap surat tuntutan Penuntut Umum tersebut, akan tetapi terdakwa hanya akan mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya, mohon agar kepadanya dijatuhkan pidana yang seringan – ringannya dengan alasan terdakwa merupakan kepala keluarga sekaligus tulang punggung keluarga, dan terdakwa tidak mengetahui hewan jenis landak merupakan satwa yang dilindungi, dan hewan dengan jenis landak tersebut merupakan hewan yang menjadi hama yang merusak kebun milik terdakwa, serta terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dimasa yang akan datang ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh terdakwa tersebut dipersidangan, Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat tuntutan pidananya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan ini oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tunggal, yang telah dibacakan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum, pada tanggal 05 Maret 2015, No. Reg. Perkara: PDM – 13/ MA.TEBO / 02 / 2015, terdiri dari 2 (dua) halaman telah didakwa sebagai berikut :
S U R A T D A K W A A N
Bahwa terdakwa SUNARDI Als ANDI Bin MUSARMADAN pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada bulan Desember 2014 atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014 bertempat di Jln. VIII (Plongkowati) Unit IV Rt. 001 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebo, “ dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, telah memiliki dan memelihara hewan jenis landak sebanyak 4 (empat) ekor, terdakwa mendapatkan hewan dengan jenis landak dengan cara 1 (satu) ekor didapat terdakwa menangkap landak dengan cara memasang perangkap yang terbuat dari besi berukuran 80 Cm x 50 Cm x 40 Cm x dan 50 Cm x 40 Cm x 40 Cm yang diberi umpan buah nangka dan 3 (tiga) ekor landak diperoleh dari membeli dimana terdakwa membeli hewan jenis landak 1 (satu) ekornya seharga Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memelihara dihalaman samping rumah milik terdakwa, didalam memelihara hewan jenis landak terdakwa memasukkannya kedalam 1 (satu) buah kandang yang terbuat dari besi yang berukuran 140 cm x 92 cm x 67 cm dan diatas kandang tersebut diletakkan seng agar landak tidak kehujanan dan kepanasan kemudian setiap harinya diberi makan ubi kayu dan buah sawit, rencananya akan diambil geliganya (batu landak) yang terdapat didalam lambung hewan landak tersebut oleh terdakwa untuk obat terdakwa sendiri dan sebagian akan dijual kepada orang lain, dalam hal menawarkan kepada orang lain salah satunya terdakwa mencari pembeli melalui internet dan apabila ada yang berminat maka terdakwa mengirimkan foto melalui internet, namun belum sempat terjual terdakwa didatangi dan ditangkap oleh saksi OBERMAN dan saksi MH.SIAGIAN (keduanya anggota Polres Tebo) yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memelihara hewan jenis landak ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, yang telah dibacakan dimuka persidangan terdakwa menerangkan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum menghadirkan saksi – saksi di persidangan, telah memberikan keterangan dibawah sumpah / berjanji berdasarkan agama dan keyakinannya masing – masing ;
Saksi. 1. MH. SIAGIAN Bin M. SIAGIAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa, saksi pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di Jln. VIII (Plongkowati) Unit IV Rt. 01 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, dirumah terdakwa saksi bersama dengan teman saksi yang bernama Bripka Oberman Sitorus telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang menyimpan, memiliki, memelihara satwa jenis landak yang dilindungi tersebut, disamping rumah milik terdakwa, satwa jenis landak tersebut berjumlah 4 (empat) ekor ;
Bahwa, pemilik satwa jenis landak tersebut berjumlah 4 (empat) ekor adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa, terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang, memiliki dan memelihara hewan jenis landak sebanyak 4 (empat) ekor, ;
Bahwa, terdakwa mendapatkan hewan dengan jenis landak dengan cara 1 (satu) ekor didapat terdakwa menangkap landak dengan cara memasang perangkap yang terbuat dari besi berukuran 80 Cm x 50 Cm x 40 Cm x dan 50 Cm x 40 Cm x 40 Cm yang diberi umpan buah nangka ;
Bahwa, 3 (tiga) ekor landak diperoleh dari membeli dimana terdakwa membeli hewan jenis landak 1 (satu) ekornya seharga Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), ;
Bahwa, terdakwa memelihara dihalaman samping rumah milik terdakwa, didalam memelihara hewan jenis landak terdakwa memasukkannya kedalam 1 (satu) buah kandang yang terbuat dari besi yang berukuran 140 cm x 92 cm x 67 cm ;
Bahwa, diatas kandang tersebut diletakkan seng agar landak tidak kehujanan dan kepanasan kemudian setiap harinya diberi makan ubi kayu dan buah sawit, rencananya akan diambil geliganya (batu landak) yang terdapat didalam lambung hewan landak tersebut oleh terdakwa untuk obat terdakwa sendiri dan sebagian akan dijual kepada orang lain, ;
Bahwa, dalam hal menawarkan kepada orang lain salah satunya terdakwa mencari pembeli melalui internet dan apabila ada yang berminat maka terdakwa mengirimkan foto melalui internet, namun belum sempat terjual terdakwa didatangi dan ditangkap oleh saksi OBERMAN dan saksi MH.SIAGIAN (keduanya anggota Polres Tebo) yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memelihara hewan jenis landak ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya ;
Saksi. 2. SUPRIYADI Als AMBO Bin SUYAMTO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi mengetahui pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di Jln. VIII (Plongkowati) Unit IV Rt. 01 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, dirumah terdakwa adanya anggota polisi yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang menyimpan, memiliki, memelihara satwa jenis landak yang dilindungi tersebut, disamping rumah milik terdakwa, satwa jenis landak tersebut berjumlah 4 (empat) ekor ;
Bahwa, sepengetahuan saksi pemilik satwa jenis landak tersebut berjumlah 4 (empat) ekor adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa, terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang, memiliki dan memelihara hewan jenis landak sebanyak 4 (empat) ekor, ;
Bahwa, sepengetahuan saksi terdakwa mendapatkan hewan dengan jenis landak dengan cara 1 (satu) ekor didapat terdakwa menangkap landak dengan cara memasang perangkap yang terbuat dari besi berukuran 80 Cm x 50 Cm x 40 Cm x dan 50 Cm x 40 Cm x 40 Cm yang diberi umpan buah nangka ;
Bahwa, 3 (tiga) ekor landak diperoleh dari membeli dimana terdakwa membeli hewan jenis landak 1 (satu) ekornya seharga Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), ;
Bahwa, terdakwa memelihara dihalaman samping rumah milik terdakwa, didalam memelihara hewan jenis landak terdakwa memasukkannya kedalam 1 (satu) buah kandang yang terbuat dari besi yang berukuran 140 cm x 92 cm x 67 cm ;
Bahwa, diatas kandang tersebut diletakkan seng agar landak tidak kehujanan dan kepanasan kemudian setiap harinya diberi makan ubi kayu dan buah sawit, rencananya akan diambil geliganya (batu landak) yang terdapat didalam lambung hewan landak tersebut oleh terdakwa untuk obat terdakwa sendiri dan sebagian akan dijual kepada orang lain, ;
Bahwa, dalam hal menawarkan kepada orang lain salah satunya terdakwa mencari pembeli melalui internet dan apabila ada yang berminat maka terdakwa mengirimkan foto melalui internet, namun belum sempat terjual terdakwa didatangi dan ditangkap oleh saksi OBERMAN dan saksi MH.SIAGIAN (keduanya anggota Polres Tebo) yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memelihara hewan jenis landak ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya ;
Saksi. 3. SURANTO Bin WIRONTANI (Alm), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi mengetahui pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di Jln. VIII (Plongkowati) Unit IV Rt. 01 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, dirumah terdakwa adanya anggota polisi yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang menyimpan, memiliki, memelihara satwa jenis landak yang dilindungi tersebut, disamping rumah milik terdakwa, satwa jenis landak tersebut berjumlah 4 (empat) ekor ;
Bahwa, sepengetahuan saksi pemilik satwa jenis landak tersebut berjumlah 4 (empat) ekor adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa, terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang, memiliki dan memelihara hewan jenis landak sebanyak 4 (empat) ekor, ;
Bahwa, sepengetahuan saksi terdakwa mendapatkan hewan dengan jenis landak dengan cara 1 (satu) ekor didapat terdakwa menangkap landak dengan cara memasang perangkap yang terbuat dari besi berukuran 80 Cm x 50 Cm x 40 Cm x dan 50 Cm x 40 Cm x 40 Cm yang diberi umpan buah nangka ;
Bahwa, 3 (tiga) ekor landak diperoleh dari membeli dimana terdakwa membeli hewan jenis landak 1 (satu) ekornya seharga Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), ;
Bahwa, terdakwa memelihara dihalaman samping rumah milik terdakwa, didalam memelihara hewan jenis landak terdakwa memasukkannya kedalam 1 (satu) buah kandang yang terbuat dari besi yang berukuran 140 cm x 92 cm x 67 cm ;
Bahwa, diatas kandang tersebut diletakkan seng agar landak tidak kehujanan dan kepanasan kemudian setiap harinya diberi makan ubi kayu dan buah sawit, rencananya akan diambil geliganya (batu landak) yang terdapat didalam lambung hewan landak tersebut oleh terdakwa untuk obat terdakwa sendiri dan sebagian akan dijual kepada orang lain, ;
Bahwa, dalam hal menawarkan kepada orang lain salah satunya terdakwa mencari pembeli melalui internet dan apabila ada yang berminat maka terdakwa mengirimkan foto melalui internet, namun belum sempat terjual terdakwa didatangi dan ditangkap oleh saksi OBERMAN dan saksi MH.SIAGIAN (keduanya anggota Polres Tebo) yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memelihara hewan jenis landak ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menerangkan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan atas dirinya (saksi a de chat) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa pada pokoknya, sebagai berikut :
Terdakwa SUNARDI Als ANDI Bin MUSARMADAN, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di Jln. VIII (Plongkowati) Unit IV Rt. 01 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, dirumah terdakwa adanya anggota polisi yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang menyimpan, memiliki, memelihara satwa jenis landak yang dilindungi tersebut, disamping rumah milik terdakwa, satwa jenis landak tersebut berjumlah 4 (empat) ekor ;
Bahwa, pemilik satwa jenis landak tersebut berjumlah 4 (empat) ekor adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa, terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang, memiliki dan memelihara hewan jenis landak sebanyak 4 (empat) ekor, ;
Bahwa, terdakwa mendapatkan hewan dengan jenis landak dengan cara 1 (satu) ekor didapat terdakwa menangkap landak dengan cara memasang perangkap yang terbuat dari besi berukuran 80 Cm x 50 Cm x 40 Cm x dan 50 Cm x 40 Cm x 40 Cm yang diberi umpan buah nangka ;
Bahwa, 3 (tiga) ekor landak diperoleh dari membeli dimana terdakwa membeli hewan jenis landak 1 (satu) ekornya seharga Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), ;
Bahwa, terdakwa memelihara dihalaman samping rumah milik terdakwa, didalam memelihara hewan jenis landak terdakwa memasukkannya kedalam 1 (satu) buah kandang yang terbuat dari besi yang berukuran 140 cm x 92 cm x 67 cm ;
Bahwa, diatas kandang tersebut diletakkan seng agar landak tidak kehujanan dan kepanasan kemudian setiap harinya diberi makan ubi kayu dan buah sawit, rencananya akan diambil geliganya (batu landak) yang terdapat didalam lambung hewan landak tersebut oleh terdakwa untuk obat terdakwa sendiri dan sebagian akan dijual kepada orang lain, ;
Bahwa, dalam hal menawarkan kepada orang lain salah satunya terdakwa mencari pembeli melalui internet dan apabila ada yang berminat maka terdakwa mengirimkan foto melalui internet, namun belum sempat terjual terdakwa didatangi dan ditangkap oleh saksi OBERMAN dan saksi MH.SIAGIAN (keduanya anggota Polres Tebo) ;
Menimbang, bahwa didalam persidangan Penuntut Umum, telah mengajukan barang bukti berupa :
4 (empat) ekor satwa yang dilindungi berjenis landak ;
1 (satu) buah kandang yang terbuat dari besi berukuran 140 cm x 92cm x 67 cm;
2 (dua) buah perangkap satwa yang dilindungi berjenis landak yang terbuat dari besi yang masing – masing berukuran 80 cm x 50 cm x 40 cm dan 50 cm x 40 cm x 40 cm ;
yang telah disita secara sah dengan penetapan penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tebo, dengan Nomor : 01 / Pen.Pid / 2015 / PN Mrt, tertanggal 06 Januari 2015, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dipersidangan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan telah turut pula dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur – unsur tindak pidana sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, Majelis Hakim terlebih dahulu akan menguraikan fakta – fakta hukum yang terungkap selama pemeriksaan dimuka persidangan dalam perkara ini berlangsung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan bukti – bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, Majelis Hakim memperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di Jln. VIII (Plongkowati) Unit IV Rt. 01 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, dirumah terdakwa adanya anggota polisi yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang menyimpan, memiliki, memelihara satwa jenis landak yang dilindungi tersebut, disamping rumah milik terdakwa, satwa jenis landak tersebut berjumlah 4 (empat) ekor ;
Bahwa, pemilik satwa jenis landak tersebut berjumlah 4 (empat) ekor adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa, terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang, memiliki dan memelihara hewan jenis landak sebanyak 4 (empat) ekor, ;
Bahwa, terdakwa mendapatkan hewan dengan jenis landak dengan cara 1 (satu) ekor didapat terdakwa menangkap landak dengan cara memasang perangkap yang terbuat dari besi berukuran 80 Cm x 50 Cm x 40 Cm x dan 50 Cm x 40 Cm x 40 Cm yang diberi umpan buah nangka ;
Bahwa, 3 (tiga) ekor landak diperoleh dari membeli dimana terdakwa membeli hewan jenis landak 1 (satu) ekornya seharga Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), ;
Bahwa, terdakwa memelihara dihalaman samping rumah milik terdakwa, didalam memelihara hewan jenis landak terdakwa memasukkannya kedalam 1 (satu) buah kandang yang terbuat dari besi yang berukuran 140 cm x 92 cm x 67 cm ;
Bahwa, diatas kandang tersebut diletakkan seng agar landak tidak kehujanan dan kepanasan kemudian setiap harinya diberi makan ubi kayu dan buah sawit, rencananya akan diambil geliganya (batu landak) yang terdapat didalam lambung hewan landak tersebut oleh terdakwa untuk obat terdakwa sendiri dan sebagian akan dijual kepada orang lain, ;
Bahwa, dalam hal menawarkan kepada orang lain salah satunya terdakwa mencari pembeli melalui internet dan apabila ada yang berminat maka terdakwa mengirimkan foto melalui internet, namun belum sempat terjual terdakwa didatangi dan ditangkap oleh saksi OBERMAN dan saksi MH.SIAGIAN (keduanya anggota Polres Tebo) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum persidangan tersebut diatas dalam ketentuan pasal 185 ayat 1 jo pasal 1 angka 27 jo pasal 160 ayat 3 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana menjadi alat bukti yang sah dan mempunyai kekuatan pembuktian (Volledig Bewijskrach) maka Majelis Hakim akan menghubungkan fakta – fakta hukum yang satu dengan yang lain sehingga dengan demikian apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan surat dakwaan tunggal yaitu, melanggar ketentuan dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang–Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
Menimbang, bahwa sehubungan dakwaan Penuntut Umum, disusun secara tunggal, maka Majelis Hakim dapat langsung membuktikan dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut, dalam perkara ini sesuai dengan fakta – fakta hukum yang ditemukan dipersidangan, yang mengandung unsur – unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur dengan sengaja menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur tersebut satu persatu sebagai berikut :
Unsur kesatu : barang siapa ;
Menimbang, bahwa“ barang siapa “ adalah orang perorangan dan atau korporasi yang menjadi subyek hukum pemegang hak dan kewajiban berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, dalam perkara ini yang dimaksud “ barang siapa “ adalah terhadap orang – perorangan dimuka persidangan, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memeriksa identitas terdakwa yang bernama “ SUNARDI Als ANDI Bin MUSARMADAN“ terdakwa tersebut, mengakui dan membenarkan atas identitas dirinya karena perbuatan yang telah dilakukan olehnya berdasarkan fakta – fakta hukum yang telah diuraikan diatas dari keterangan para saksi, keterangan serta pengakuan terdakwa sendiri dan dihubungkan dengan barang bukti yang telah diajukan dan diperiksa dimuka persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam pasal 44, 45 dan 48. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, dengan demikian unsur kesatu “ barang siapa ” telah terpenuhi ;
Unsur kedua : dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ;
Menimbang, bahwa karena unsur ini bersifat alternatif, maka akan Majelis Hakim akan membuktikan unsur perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa SUNARDI Als ANDI Bin MUSARMADAN yaitu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan alat bukti, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum, bahwa terdakwa SUNARDI Als ANDI Bin MUSARMADAN pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 02.00 Wib, pada tahun 2014 bertempat di Jln. VIII (Plongkowati) Unit IV Rt. 001 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, terdakwa tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, telah memiliki dan memelihara hewan jenis landak sebanyak 4 (empat) ekor, terdakwa mendapatkan hewan dengan jenis landak dengan cara 1 (satu) ekor didapat terdakwa menangkap landak dengan cara memasang perangkap yang terbuat dari besi berukuran 80 Cm x 50 Cm x 40 Cm x dan 50 Cm x 40 Cm x 40 Cm yang diberi umpan buah nangka dan 3 (tiga) ekor landak diperoleh dari membeli dimana terdakwa membeli hewan jenis landak 1 (satu) ekornya seharga Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memelihara dihalaman samping rumah milik terdakwa, didalam memelihara hewan jenis landak terdakwa memasukkannya kedalam 1 (satu) buah kandang yang terbuat dari besi yang berukuran 140 cm x 92 cm x 67 cm dan diatas kandang tersebut diletakkan seng agar landak tidak kehujanan dan kepanasan kemudian setiap harinya diberi makan ubi kayu dan buah sawit, rencananya akan diambil geliganya (batu landak) yang terdapat didalam lambung hewan landak tersebut oleh terdakwa untuk obat terdakwa sendiri dan sebagian akan dijual kepada orang lain, dalam hal menawarkan kepada orang lain salah satunya terdakwa mencari pembeli melalui internet dan apabila ada yang berminat maka terdakwa mengirimkan foto melalui internet, namun belum sempat terjual terdakwa didatangi dan ditangkap oleh saksi OBERMAN dan saksi MH.SIAGIAN (keduanya anggota Polres Tebo) yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memelihara hewan jenis landak, dengan demikian terhadap unsur kedua “ dengan sengaja menangkap, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup “, telah terpenuhi atau terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur – unsur dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang–Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa “ SUNARDI Als ANDI Bin MUSARMADAN“ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menangkap, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup “ sehingga terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ;
Menimbang, bahwa karena tidak terdapat alasan pembenar dan alasan pemaaf atas terdakwa serta terdakwa berada dalam keadaan mampu menurut hukum untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya hal ini dapat dibuktikan diawal persidangan sewaktu identitas terdakwa ditanyakan maupun pemeriksaan atas terdakwa didepan persidangan dimana bisa dilihat terdakwa dalam keadaan sehat, baik fisik maupun akal budinya serta menjawab semua pertayaan Majelis Hakim dengan baik maka menurut pendapat Majelis Hakim semua perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dapat untuk dipertanggung jawabkan kepada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena didalam ketentuan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang–Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terdakwa selain diancam dengan hukuman pidana penjara dikumulatifkan dengan ancaman pidana denda, berdasarkan hal tersebut diatas, pidana denda apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa, sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan ini berupa 4 (empat) ekor satwa yang dilindungi berjenis landak, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI. Nomor 7 tahun 1999, Jenis – Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dan Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, untuk mencegah terjadinya kepunahan maka ditetapkan 4 (empat) ekor satwa yang dilindungi berjenis landak dikembalikan dan dilepaskan kehabitatnya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, 1 (satu) buah kandang yang terbuat dari besi berukuran 140 cm x 92cm x 67 cm, 2 (dua) buah perangkap satwa yang dilindungi berjenis landak yang terbuat dari besi yang masing – masing berukuran 80 cm x 50 cm x 40 cm dan 50 cm x 40 cm x 40 cm, berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan dalam unsur – unsur pidana terhadap diri terdakwa, yang mana alat bukti tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk menangkap dan memelihara satwa yang dilindungi berjenis landak tanpa izin dari pejabat yang berwenang, maka ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan dibawah ini sudah sesuai dengan kadar kesalahan dalam diri terdakwa sesuai pula dengan tujuan pemidanaan yaitu, perlindungan masyarakat, pengurangan tingkat kejahatan dan rehabilitasi pelaku dengan maksud agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya agar kepadanya dijatuhi hukuman yang seringan – ringannya, dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, berkaitan dengan hal tersebut maka sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal – hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal melindungi satwa yang dilindungi ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya ;
Terdakwa tidak mengetahui bahwa hewan dengan jenis landak adalah satwa yang dilindungi, dan hewan dengan jenis landak tersebut merupakan hama dikebun milik terdakwa ;
Mengingat, akan ketentuan dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang–Undang Nomor. 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,.Peraturan Pemerintah RI. Nomor 7 tahun 1999, Jenis – Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Undang – Undang Nomor. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang – undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa “ SUNARDI Als ANDI Bin MUSARMADAN “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menangkap, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan Denda sebesar Rp. 2,000,000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (empat) ekor satwa yang dilindungi berjenis landak ;
Dikembalikan dan dilepaskan kehabitatnya ;
1 (satu) buah kandang yang terbuat dari besi berukuran 140 cm x 92cm x 67 cm ;
2 (dua) buah perangkap satwa yang dilindungi berjenis landak yang terbuat dari besi yang masing – masing berukuran 80 cm x 50 cm x 40 cm dan 50 cm x 40 cm x 40 cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo pada hari KAMIS, tanggal 19 MARET 2015, oleh kami MUHAMAD YUSUF, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, SAHARUDIN RAMANDA, SH. dan RADEN ANGGARA KURNIAWAN, SH. masing – masing sebagai Hakim – Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi Hakim – Hakim Anggota tersebut dengan dibantu JOKO SUSILO, SH. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh BAMBANG IRAWAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebo dan dihadapan terdakwa tersebut.
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. SAHARUDIN RAMANDA, SH. MUHAMAD YUSUF, SH.,MH
2. RADEN ANGGARA KURNIAWAN, SH.
Panitera Pengganti,
JOKO SUSILO, SH.