17/Pid.Sus/2014/PN Llg
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 17/Pid.Sus/2014/PN Llg
Other Participants (1)
Nama Lengkap : MARTADINATA als MARTA bin DARAMAN; Tempat Lahir : Lubuklinggau; Umur / Tangal Lahir : 22 tahun/1991; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Gg Keramat Rt. 05 Kel. Taba Koji Kec. Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau; Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh; Pendidikan : Tidak pernah sekolah;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MARTADINATA alias MARTA bin DARAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam jenis penikam atau penusuk ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung dari kulit warna hitam dengan panjang 25 centimeter; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor17/Pid.Sus/2014/PN Llg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara – perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : MARTADINATA als MARTA bin DARAMAN; Tempat Lahir : Lubuklinggau; Umur / Tangal Lahir : 22 tahun/1991; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Gg Keramat Rt. 05 Kel. Taba Koji Kec. Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau; Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh; Pendidikan : Tidak pernah sekolah;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Oktober 2013;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 31 Oktober 2013 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca seluruh berkas perkara yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar seluruh keterangan saksi dan terdakwa dipersidangan;
Telah memeriksa seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan (Pledoi) secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa terdakwa telah mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut baik Penuntut Umum maupun terdakwa telah mengajukan Replik dan Duplik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya masing – masing menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan yang tercantum dalam berita acara persidangan telah dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Martadinata alias Marta bin Daraman pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekira jam 02.00 Waktu Indonesia Barat atau setidak – tidaknya dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Lapangan Merdeka Depan Hotel Dempo Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, secara tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senajata penikam atau senjata penusuk, berupa : 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung dari kulit warna hitam dengan panjang 25 centimeter perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 saksi Abrinanda, saksi Jarot Prasojo yang merupakan anggota Kepolisian Polres Lubuklinggau sedang melakukan patrol disekitaran wilayah hukum Polres Lubuklinggau dan pada saat para saksi tersebut melintas di Lapangan Merdeka tepatnya di Depan Hotel Dempo para saksi melihat terdakwa bersama dengan rekannya Febri Ramadoni (diajukan berkas terpisah) sedang duduk – duduk diwarung didekat lapangan merdeka Lubuklinggau tersebut kemudian karena gerak gerik terdakwa bersama Febri Ramadoni (diajukan berkas terpisah) mencurigakan maka para saksi tersebut yang merupakan anggota Kepolisian Polres Lubuklinggau langsung melakukan pengeledahan maka para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah atau dibadan terdakwa yang diselipkan oleh terdakwa di pinggang belakang sebelah kanan terdakwa dan dibadan Febri Ramadoni (diajukan berkas terpisah) juga ditemukan 1 (satu) bilah pisau kemudian terdakwa bersama dengan Febri Ramadoni (diajukan berkas terpisah) beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diproses secara hukum yang berlaku;
Bahwa terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, berupa : 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung dari kulit warna hitam dengan panjang 25 centimeter tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa pada saat itu;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadapkan saksi – saksi yang disumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. JAROT PRASOJO, SH bin SAIMIN
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Lapangan Merdeka depan hotel Dempo Kec. Lubuklinggau saksi bersama saksi Abrinanda telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa alasan terdakwa ditangkap karena melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan ketika sedang duduk dilapangan tersebut;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam yang diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kanan;
Bahwa senjata tajam tersebut dibawa oleh terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi 2. ABRINANDA bin SAMSUL KAMAL
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Lapangan Merdeka depan hotel Dempo Kec. Lubuklinggau saksi bersama saksi Jarot telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa alasan terdakwa ditangkap karena melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan ketika sedang duduk dilapangan tersebut;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam yang diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kanan;
Bahwa senjata tajam tersebut dibawa oleh terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan dari terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Lapangan Merdeka depan hotel Dempo Kec. Lubuklinggau saksi Abrinanda bersama saksi Jarot telah menangkap terdakwa;
Bahwa saat itu terdakwa tidak tahu alasan kenapa ditangkap karena ketika itu terdakwa sedang duduk dilapangan tersebut;
Bahwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan senjata tajam yang diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kanan;
Bahwa senjata tajam tersebut dibawa oleh terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut juga telah dibenarkan dan diakui oleh saksi – saksi serta terdakwa yang mana barang bukti tersebut berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung dari kulit warna hitam dengan panjang 25 centimeter;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan keterangan saksi – saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan ternyata antara yang satu dengan yang lain saling berhubungan dan bersesuaian sehingga diperoleh adanya fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Lapangan Merdeka depan hotel Dempo Kec. Lubuklinggau saksi Abrinanda bersama saksi Jarot telah menangkap terdakwa;
Bahwa benar saat itu terdakwa tidak tahu alasan kenapa ditangkap karena ketika itu terdakwa sedang duduk dilapangan tersebut;
Bahwa benar kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan senjata tajam yang diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kanan;
Bahwa benar senjata tajam tersebut dibawa oleh terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar para saksi dan terdakwa telah membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang telah dikenakan terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 yang mengandung unsur – unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar pertimbangan hukum yang dikemukakan oleh Penuntut Umum sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tuntutan serta telah pula dibacakan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pertimbangan hukum yang telah dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut diatas dan oleh karena itu Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan hukum tersebut menjadi pertimbangan hukum tersendiri dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut diatas maka unsur – unsur yang terdapat didalam dakwaan tunggal diatas telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghilangkan kesalahan ataupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan, maka dengan telah terbuktinya perbuatan terdakwa, ia harus dinyatakan bersalah dan karenanya dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama menjalani proses pemeriksaan terhadap perkara terdakwa telah ditahan maka pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan tehadap terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini adalah sudah dan adil setimpal dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan putusan yang tepat dan seadil – adilnya maka sebelum menjatuhkan amar putusan Majelis Hakim akan mempertimbangkan terrlebih dahulu hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan pada diri terdakwa;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan;
Terdakwa dalam memberikan keterangan tidak berbelit – belit;
Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Mengingat Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 Jo Undang – undang No. 08 Tahun 1981 tentang KUHAP serta seluruh peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MARTADINATA alias MARTA bin DARAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam jenis penikam atau penusuk ”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung dari kulit warna hitam dengan panjang 25 centimeter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim pada hari RABU tanggal 12 FEBRUARI 2014 oleh kami SURYA LAKSEMANA, SH sebagai Ketua Majelis, RENDRA, SH, MH dan EDDY DAULATTA SEMBIRING, SH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim – hakim Anggota didampingi oleh RUSMIATI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan dihadiri oleh ZUBAIDI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Dto Dto
1. R E N D R A, SH, MH SURYA LAKSEMANA, SH
Dto
2. EDDY DAULATTA SEMBIRING, SH
Panitera Pengganti
Dto
R U S M I A T I