136/Pid.Sus/2017/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 136/Pid.Sus/2017/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL GAFUR
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Abdul Gafur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja mengedarkan sedsiaan Farmasi yang tidak memenuhi Standart ,persyaratan Keamanan Khasiat dan Kemanfaatan dan Mutu "; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gafur oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 15.000.000.-(lima belas juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang-barang bukti berupa : - Uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) Dikembalikan kepada saksi I Made Agus Sudardana,S.Sos. - 1 (satu) lembar nota penjualan. - 70 (tujuh puluh) kotak minyak lintah hitam papua - 45(empat puluh lima) botol Vim - 90(sembilan puluh) botol hajar jahanam mesir. - 8 (delapan) botol hammer of thor. - 15(lima belas) kotak KLG. - 37(tiga puluh tujuh) botol V man plus. - 62(enam puluh dua) sabun men shop. - 6 (enam) botol viarga tablet. - 4 (empat) kotak cialis - 3 (tiga) botol spray. - 2 (dua) botol blue vizad. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 136/Pid.Sus/2017/PN Dps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Abdul Gafur
Tempat lahir : Ledang Belo
Umur/Tanggal lahir : 32/10 Februari 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Raya Candi Kuning II Desa Candi Kuning Baturiti Tabanan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Penjual Obat
Terdakwa Abdul Gafur ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 22 November 2016 sampai dengan tanggal 11 Desember 2016 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2016 sampai dengan tanggal 20 Januari 2017;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal 7 Februari 2017 ;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Februari 2017 sampai dengan tanggal 9 Maret 2017 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Februari 2017 sampai dengan tanggal 10 Maret 2017 ;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Maret 2017 sampai dengan tanggal 9 Mei 2017 ;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi danTerdakwa ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 136/Pid.Sus/2017/PN Dps tanggal 9 Februari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 136/Pid.Sus/2017/PN Dps tanggal 9 Februari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABDUL GAFUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan yaitu “ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL GAFUR dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp 15.000.000,- (limabelas juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Dikembalikan kepada saksi I MADE AGUS SUDARDANA, S.Sos.
- 1(satu) lembar Nota penjualan.
- 70 (tujuH puluh) kotak minyak lintah hitam papua.
- 45 (empat puluh lima) botol vim.
- 90 (sembilan puluh) botol hajar jahanam mesir.
- 8 (delapan) botol hammer of thor
- 15 (lima belas) kotak KLG.
- 37 (tiga puluh tujuh) botol V man plus.
- 62 (enam puluh dua) buah sabun men shop.
- 6 (enam) botol viagra tablet.
- 4 (empat) kotak cialis.
- 3 (tiga) botol spray.
- 2 (dua) botol blue wizard.
, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa ABDUL GAFUR pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2016 atau setidak pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di parkiran sebelah barat Lapangan Lumintang Jalan Mataram Gatsu Barat dan di KIOS AVATAR jalan Raya Candi Kuning II Desa Candi Kuning, Kecamatan baturiti, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ABDUL GAFUR ditangkap petugas kepolisian pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2016 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di di Parkiran sebelah barat Lapangan Lumintang Jln. Mataram Gatsu Barat karena terdakwa ABDUL GAFUR memperdagangkan obat,obat tradisional herbal dan kosmetik yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Awalnya saksi I MADE AGUS SUARDANA mendapat informasi adanya penjualan obat herbal dan kosmetik di Facebok dengan nama akun “KIOS HERBAL BEDUGUL” mencantumkan nomer HP . 081 917 744 450 serta pin BBM dengan Nomer 5372018A sehingga apabila ada konsumen berminat dapat menghubungi nomer HP terdakwa tersebut untuk membelinya dan ada juga memesan barang melalui BBM dan selanjutnya barang dikirim melalui jasa ekspedisi dan dikirimkan ke alamat tersebut. Selanjutnya saksi I MADE AGUS SUARDANA melakukan penyelidikan dengan cara menghubungi lewat SMS pada nomer yang tercantum di “KIOS HERBAL BEDUGUL” dengan nomer telpon 081 917 744 450 saksi I MADE AGUS SUARDANA mengaku sebagai WAWAN memesan obat kuat diantaranya merk KLG melalui SMS, lalu terdakwa menjual obat kuat merk KLG dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi I MADE AGUS SUARDANA pada hari senin tanggal 21 Nopember 2016 sekitar jam 09.30 wita di Parkiran sebelah barat Lapangan Lumintang Jln. Mataram Gatsu Barat. Kemudian saksi I MADE AGUS SUARDANA mengecek obat kuat merk KLG yang dijual terdakwa dalam kemasannya ternyata tidak ada label ijin edar dari BPOM dan terdakwa juga mengaku menjual obat, obat tradisional herbal dan kosmetik di kios AVATAR milik terdakwa di daerah bedugul. Selanjutnya saksi I WAYAN SUDARSANA dan I NENGAH SUYASA menuju KIOS AVATAR di Jln. Raya Candi Kuning II Desa Candi Kuning Kec. Baturiti, Kab Tabanan lalu saksi I WAYAN SUDARSANA dan I NENGAH SUYASA menemukan ada berbagai macam obat-obatan kuat herbal maupun tradisional serta kosmetik berbagai jenis 70 (tujuh puluh kotak) Minyak Linta Papua, 45 (empat puluh lima) botol Vimax, 12 (duabelas) kotak Minyak oles hajar jahanam, 8 (delapan) kotak hammer of thor, 15 (limabelas) kotak KLG, 37 (tiga puluh tujuh) botol Vmenplus, 52 (limapuluh dua) kotak Sabun Men Shop, 6 (enam) botol Viagra , 4 (empat) kotak Cialis tablet, 3 (tiga) kotak Spray procomil , 2 (dua) kotak Blue wizard yang kemasannya tidak tercantum lebel ijin edarnya dari pihak BPOM terpajang di rak toko AVATAR;
Bahwa terdakwa telah menjual obat,obat tradisional, dan kosmetik sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan terdakwa ditangkap tanggal 21 Nopember 2016 dengan harga;
- Minyak Lintah hitam papua dibeli dengan harga Rp. 23.000,- perbotol dan dijual dengan harga Rp 50.000,- per botol sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 27.000,- perbotol.
- Capsul VIMAX di beli dengan harga Rp. 150.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 200.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,-.
- Minyak HAJAR JAHANAM di beli dengan harga Rp. 16.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 30.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 14.000,-.
- CAPSUL HUMMER OF THOR di beli dengan harga Rp. 190.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 350.000,- S/D Rp. 400.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 160.000,-. S/D 210.000.
- Tablet KLG di beli dengan harga Rp. 200.000,- per slop dan dijual dengan harga Rp 350.000,- per slop, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- per slop.
- Capsul V-MEN plus di beli dengan harga Rp. 190.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 300.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 110.000,- per botol.
- Sabun MEN SHOP di beli dengan harga Rp. 65.000,- per pcs dan dijual dengan harga Rp 100.000,- per pcs, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 35.000,- per pcs.
- VIGARA tablet di beli dengan harga RP 500.000,- per botol dan di jual dengan harga dijual dengan harga Rp. 700.000,- per botol.
- Tablet CIALIS di beli dengan harga Rp. 120.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 200.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 80.000,- per botol.
- SPRAI PROCOMIL di beli dengan harga Rp. 90.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 120.000,- per botol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- per botol.
- BLU WIZARD CAIR di beli dengan harga Rp. 120.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 150.000,- per botol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- per botol;
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Hasil Uji (LHU) terhadap sample obat Cialis Nomor : LP.12.16.263.OL- tertanggal 9 Desember 2016, hasil pengujian menyebutkan bahwa sample obat Cialis tersebut positif mengandung Sildenafil Sitrat sehingga tidak memenuhi syarat/standar keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi sehingga tidak dapat diedarkan diwilayah Indonesia;
- Bahwa akibat mengkonsumsi obat yang positif mengandung sildenafil citrate yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu adalah diantaranya sakit kepala, mual, nyeri perut, nyeri dada, jantung berdetak kencang dan kematian;
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat, obat tradisional serta kosmetika akun facebook dan Toko Avatar tanpa keahlian dan kewenangan . Sediaan farmasi berupa obat, obat tradisional serta kosmetika yang terdakwa jual tersebut tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dimana sesuai dengan peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.41.1384 tahun 2005 yang menyebutkan , obat tradisional dan kosmetik supaya dapat diedarkan tidak boleh mengandung etil alcohol lebih dari 1%, tidak boleh mengandung bahan kimia obat, tidak boleh mengandung narkotika psikotropika dan bahan lain yang membahayakan kesehatan , serta harus memiliki ijin edar dari BPOM RI, dan terdakwa ABDUL GAFUR telah mempromosikan serta memperdagangkan obat,obat tradisional tradisional herbal dan kosmetik yang tidak dilengkapi nomor ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atau
KEDUA :
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2016 atau setidak pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di parkiran sebelah barat Lapangan Lumintang Jalan Mataram Gatsu Barat dan di KIOS AVATAR jalan Raya Candi Kuning II Desa Candi Kuning, Kecamatan baturiti, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ABDUL GAFUR ditangkap petugas kepolisian pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2016 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di di Parkiran sebelah barat Lapangan Lumintang Jln. Mataram Gatsu Barat karena terdakwa ABDUL GAFUR memperdagangkan obat,obat tradisional herbal dan kosmetik tanpa dilengkapi ijin edar dari instansi terkait. Awalnya saksi I MADE AGUS SUARDANA mendapat informasi adanya penjualan obat herbal dan kosmetik di Facebok dengan nama akun “KIOS HERBAL BEDUGUL” mencantumkan nomer HP . 081 917 744 450 serta pin BBM dengan Nomer 5372018A sehingga apabila ada konsumen berminat dapat menghubungi nomer HP terdakwa tersebut untuk membelinya dan ada juga memesan barang melalui BBM dan selanjutnya barang dikirim melalui jasa ekspedisi dan dikirimkan ke alamat tersebut. Selanjutnya saksi I MADE AGUS SUARDANA melakukan penyelidikan dengan cara menghubungi lewat SMS pada nomer yang tercantum di “KIOS HERBAL BEDUGUL” dengan nomer telpon 081 917 744 450 saksi I MADE AGUS SUARDANA mengaku sebagai WAWAN memesan obat kuat diantaranya merk KLG melalui SMS, lalu terdakwa menjual obat kuat merk KLG dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi I MADE AGUS SUARDANA pada hari senin tanggal 21 Nopember 2016 sekitar jam 09.30 wita di Parkiran sebelah barat Lapangan Lumintang Jln. Mataram Gatsu Barat. Kemudian saksi I MADE AGUS SUARDANA mengecek obat kuat merk KLG yang dijual terdakwa dalam kemasannya ternyata tidak ada label ijin edar dari BPOM dan terdakwa juga mengaku menjual obat, obat tradisional herbal dan kosmetik di kios AVATAR milik terdakwa di daerah bedugul. Selanjutnya saksi I WAYAN SUDARSANA dan I NENGAH SUYASA menuju KIOS AVATAR di Jln. Raya Candi Kuning II Desa Candi Kuning Kec. Baturiti, Kab Tabanan lalu saksi I WAYAN SUDARSANA dan I NENGAH SUYASA menemukan ada berbagai macam obat-obatan kuat herbal maupun tradisional serta kosmetik berbagai jenis 70 (tujuh puluh kotak) Minyak Linta Papua, 45 (empat puluh lima) botol Vimax, 12 (duabelas) kotak Minyak oles hajar jahanam, 8 (delapan) kotak hammer of thor, 15 (limabelas) kotak KLG, 37 (tiga puluh tujuh) botol Vmenplus, 52 (limapuluh dua) kotak Sabun Men Shop, 6 (enam) botol Viagra , 4 (empat) kotak Cialis tablet, 3 (tiga) kotak Spray procomil , 2 (dua) kotak Blue wizard yang kemasannya tidak tercantum lebel ijin edarnya dari pihak BPOM terpajang di rak toko AVATAR;
Bahwa terdakwa telah menjual obat,obat tradisional, dan kosmetik sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan terdakwa ditangkap tanggal 21 Nopember 2016 dengan harga;
- Minyak Lintah hitam papua dibeli dengan harga Rp. 23.000,- perbotol dan dijual dengan harga Rp 50.000,- per botol sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 27.000,- perbotol.
- Capsul VIMAX di beli dengan harga Rp. 150.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 200.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,-.
- Minyak HAJAR JAHANAM di beli dengan harga Rp. 16.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 30.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 14.000,-.
- CAPSUL HUMMER OF THOR di beli dengan harga Rp. 190.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 350.000,- S/D Rp. 400.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 160.000,-. S/D 210.000.
- Tablet KLG di beli dengan harga Rp. 200.000,- per slop dan dijual dengan harga Rp 350.000,- per slop, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- per slop.
- Capsul V-MEN plus di beli dengan harga Rp. 190.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 300.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 110.000,- per botol.
- Sabun MEN SHOP di beli dengan harga Rp. 65.000,- per pcs dan dijual dengan harga Rp 100.000,- per pcs, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 35.000,- per pcs.
- VIGARA tablet di beli dengan harga RP 500.000,- per botol dan di jual dengan harga dijual dengan harga Rp. 700.000,- per botol.
- Tablet CIALIS di beli dengan harga Rp. 120.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 200.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 80.000,- per botol.
- SPRAI PROCOMIL di beli dengan harga Rp. 90.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 120.000,- per botol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- per botol.
- BLU WIZARD CAIR di beli dengan harga Rp. 120.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 150.000,- per botol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- per botol;
Bahwa semua obat, obat tradisional dan kosmetik yang terdakwa jual melalui akun facebook dan Toko milik terdakwa tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI dan tidak memenuhi ketentuan lainnya, dimana kemasan produk obat, obat tradisional dan kosmetik tersebut tidak mencantumkan kode dari Badan POM RI yaitu untuk obat terdiri dari 14 digit yang diawali 3 huruf yang diikuti 9 digit angka dan 2 kombinasi huruf fan angka, obat tradisional terdiri dari 9 digit angka dan kosmetik terdiri atas 11 digit angka, yang berarti bahwa produk tersebut belum melalui uji laboratorium yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga keamanan dari obat, obat tradisional, dan kosmetik tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI I WAYAN SUDARSANA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari senin tanggal 21 Nopember 2016 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di di Parkiran sebelah barat Lapangan Lumintang Jln. Mataram Gatsu Barat karena terdakwa ditangkap karena memperdagangkan obat,obat tradisional herbal dan kosmetik yang tidak memiliki ijin edar,tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Bahwa benar atas dasar informasi adanya penjualan obat herbal dan kosmetik di Facebok dengan nama akun “KIOS HERBAL BEDUGUL” mencantumkan nomer HP . 081 917 744 450 serta pin BBM dengan Nomer 5372018A.
Bahwa benar konsumen membeli dengan cara menghubungi nomer HP terdakwa dan melalui BBM dan selanjutnya barang dikirim melalui jasa ekspedisi dan dikirimkan ke alamat pembeli.
Bahwa benar saksi melakukan penyelidikan dengan cara menghubungi lewat SMS pada nomer yang tercantum di “KIOS HERBAL BEDUGUL” dengan nomer telpon 081 917 744 450.
Bahwa benar saksi memesan obat kuat diantaranya merk KLG melalui SMS,
Bahwa benar terdakwa menjual obat kuat merk KLG dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa benar saksi menemukan ada berbagai macam obat-obatan kuat herbal maupun tradisional serta kosmetik berbagai jenis 70 (tujuh puluh kotak) Minyak Linta Papua, 45 (empat puluh lima) botol Vimax, 12 (duabelas) kotak Minyak oles hajar jahanam, 8 (delapan) kotak hammer of thor, 15 (limabelas) kotak KLG, 37 (tiga puluh tujuh) botol Vmenplus, 52 (limapuluh dua) kotak Sabun Men Shop, 6 (enam) botol Viagra , 4 (empat) kotak Cialis tablet, 3 (tiga) kotak Spray procomil , 2 (dua) kotak Blue wizard yang kemasannya tidak tercantum lebel ijin edarnya dari pihak BPOM terpajang di rak toko AVATAR;
Bahwa benar terdakwa telah menjual obat,obat tradisional, dan kosmetik sejak bulan Agustus 2016.
Bahwa benar berdasarkan hasil Laporan Hasil Uji (LHU) terhadap sample obat Cialis Nomor : LP.12.16.263.OL- tertanggal 9 Desember 2016, hasil pengujian menyebutkan bahwa sample obat Cialis tersebut positif mengandung Sildenafil Sitrat sehingga tidak memenuhi syarat/standar keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi sehingga tidak dapat diedarkan diwilayah Indonesia;
Bahwa obat, obat tradisional dan kosmetik yang terdakwa jual tidak memiliki ijin edar dan harus didaftarkan dulu untuk memperoleh ijin edar di Badan POM RI sehingga yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan karena belum pernah dilakukan pengujian untuk mengetahui manfaat, keamanan dan mutunya sesuai standar/ persyaratan
SAKSI I NENGAH SUYASA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa benar pada hari senin tanggal 21 Nopember 2016 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di di Parkiran sebelah barat Lapangan Lumintang Jln. Mataram Gatsu Barat karena terdakwa ditangkap karena memperdagangkan obat,obat tradisional herbal dan kosmetik yang tidak memiliki ijin edar,tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Bahwa benar atas dasar informasi adanya penjualan obat herbal dan kosmetik di Facebok dengan nama akun “KIOS HERBAL BEDUGUL” mencantumkan nomer HP . 081 917 744 450 serta pin BBM dengan Nomer 5372018A.
Bahwa benar konsumen membeli dengan cara menghubungi nomer HP terdakwa dan melalui BBM dan selanjutnya barang dikirim melalui jasa ekspedisi dan dikirimkan ke alamat pembeli.
Bahwa benar saksi melakukan penyelidikan dengan cara menghubungi lewat SMS pada nomer yang tercantum di “KIOS HERBAL BEDUGUL” dengan nomer telpon 081 917 744 450.
Bahwa benar saksi memesan obat kuat diantaranya merk KLG melalui SMS,
Bahwa benar terdakwa menjual obat kuat merk KLG dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa benar saksi menemukan ada berbagai macam obat-obatan kuat herbal maupun tradisional serta kosmetik berbagai jenis 70 (tujuh puluh kotak) Minyak Linta Papua, 45 (empat puluh lima) botol Vimax, 12 (duabelas) kotak Minyak oles hajar jahanam, 8 (delapan) kotak hammer of thor, 15 (limabelas) kotak KLG, 37 (tiga puluh tujuh) botol Vmenplus, 52 (limapuluh dua) kotak Sabun Men Shop, 6 (enam) botol Viagra , 4 (empat) kotak Cialis tablet, 3 (tiga) kotak Spray procomil , 2 (dua) kotak Blue wizard yang kemasannya tidak tercantum lebel ijin edarnya dari pihak BPOM terpajang di rak toko AVATAR;
Bahwa benar terdakwa telah menjual obat,obat tradisional, dan kosmetik sejak bulan Agustus 2016.
Bahwa benar berdasarkan hasil Laporan Hasil Uji (LHU) terhadap sample obat Cialis Nomor : LP.12.16.263.OL- tertanggal 9 Desember 2016, hasil pengujian menyebutkan bahwa sample obat Cialis tersebut positif mengandung Sildenafil Sitrat sehingga tidak memenuhi syarat/standar keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi sehingga tidak dapat diedarkan diwilayah Indonesia;
Bahwa obat, obat tradisional dan kosmetik yang terdakwa jual tidak memiliki ijin edar dan harus didaftarkan dulu untuk memperoleh ijin edar di Badan POM RI sehingga yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan karena belum pernah dilakukan pengujian untuk mengetahui manfaat, keamanan dan mutunya sesuai standar/ persyaratan
SAKSI I MADE AGUS SUARDANA, S.Sos.
Bahwa benar pada hari senin tanggal 21 Nopember 2016 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di di Parkiran sebelah barat Lapangan Lumintang Jln. Mataram Gatsu Barat karena terdakwa ditangkap karena memperdagangkan obat,obat tradisional herbal dan kosmetik yang tidak memiliki ijin edar,tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Bahwa benar atas dasar informasi adanya penjualan obat herbal dan kosmetik di Facebok dengan nama akun “KIOS HERBAL BEDUGUL” mencantumkan nomer HP . 081 917 744 450 serta pin BBM dengan Nomer 5372018A.
Bahwa benar konsumen membeli dengan cara menghubungi nomer HP terdakwa dan melalui BBM dan selanjutnya barang dikirim melalui jasa ekspedisi dan dikirimkan ke alamat pembeli.
Bahwa benar saksi melakukan penyelidikan dengan cara menghubungi lewat SMS pada nomer yang tercantum di “KIOS HERBAL BEDUGUL” dengan nomer telpon 081 917 744 450.
Bahwa benar saksi memesan obat kuat diantaranya merk KLG melalui SMS,
Bahwa benar terdakwa menjual obat kuat merk KLG dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa benar saksi menemukan ada berbagai macam obat-obatan kuat herbal maupun tradisional serta kosmetik berbagai jenis 70 (tujuh puluh kotak) Minyak Linta Papua, 45 (empat puluh lima) botol Vimax, 12 (duabelas) kotak Minyak oles hajar jahanam, 8 (delapan) kotak hammer of thor, 15 (limabelas) kotak KLG, 37 (tiga puluh tujuh) botol Vmenplus, 52 (limapuluh dua) kotak Sabun Men Shop, 6 (enam) botol Viagra , 4 (empat) kotak Cialis tablet, 3 (tiga) kotak Spray procomil , 2 (dua) kotak Blue wizard yang kemasannya tidak tercantum lebel ijin edarnya dari pihak BPOM terpajang di rak toko AVATAR;
Bahwa benar terdakwa telah menjual obat,obat tradisional, dan kosmetik sejak bulan Agustus 2016.
Bahwa benar berdasarkan hasil Laporan Hasil Uji (LHU) terhadap sample obat Cialis Nomor : LP.12.16.263.OL- tertanggal 9 Desember 2016, hasil pengujian menyebutkan bahwa sample obat Cialis tersebut positif mengandung Sildenafil Sitrat sehingga tidak memenuhi syarat/standar keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi sehingga tidak dapat diedarkan diwilayah Indonesia;
Bahwa obat, obat tradisional dan kosmetik yang terdakwa jual tidak memiliki ijin edar dan harus didaftarkan dulu untuk memperoleh ijin edar di Badan POM RI sehingga yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan karena belum pernah dilakukan pengujian untuk mengetahui manfaat, keamanan dan mutunya sesuai standar/ persyaratan.
4. SAKSI AHLI :DRS.I MADE MULIADA, APT, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
- bahwa kegiatan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat, obat tradisional serta kosmetika akun facebook dan Toko Avatar tanpa keahlian dan kewenangan . Sediaan farmasi berupa obat, obat tradisional serta kosmetika yang terdakwa jual tersebut tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dimana sesuai dengan peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.41.1384 tahun 2005 yang menyebutkan , obat tradisional dan kosmetik supaya dapat diedarkan tidak boleh mengandung etil alcohol lebih dari 1%, tidak boleh mengandung bahan kimia obat, tidak boleh mengandung narkotika psikotropika dan bahan lain yang membahayakan kesehatan , serta harus memiliki ijin edar dari BPOM RI, dan terdakwa ABDUL GAFUR telah mempromosikan serta memperdagangkan obat,obat tradisional tradisional herbal dan kosmetik yang tidak dilengkapi nomor ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI;
- bahwa yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalamrangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. Sedangkan obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat;
- bahwa Sediaan Farmasi berupa obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika dapat di Edarkan apabila telah memperoleh Nomor Ijin Edar dari Badan POM RI, kecuali obat tradisional yang dibuat oleh usaha jamu racikan dan jamu gendong, Obat Tradisional yang digunakan untuk penelitian, sampel untuk registrasi dan pameran dalam jumlah terbatas;
- bahwa sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan nomor 007 tahun 2012 tentang registrasi obat tradisional, yang dimaksud dengan Ijin Edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat tradisional untuk dapat diedarkan di seluruh wilayah Indonesia;
- Sesuai dengan peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.41.1384 tahun 2005, Obat Tradisional dan kosmetik supaya dapat diedarkan tidak boleh mengandung etil alcohol lebih dari 1%, tidak boleh mengandung Bahan Kimia Obat, tidak boleh mengandung Narkotika/ Psikotropika dan bahan lain yang membahayakan kesehatan;
- bahwa setelah saksi perhatikan label, kandungan serta khasiat yang tercantum pada kemasan barang bukti yang ditunjukkan yaitu :
Termasuk golongan obat :Viagra tablet ,Cialis tabletSpray procomil ,Blue wizard Hammer of Thor. Yang termasuk dalam golongan obat tradisional: KLG,Minyak lintah hitam papua , Hajar Jahanam Mesir . Termasuk dalam golongan Kosmetik; Sabun Men Shop . Yang termasuk dalam golongan pangan dan suplemen ;Vmenplus, Vimax ;
- bahwa semua obat, obat tradisional dan kosmetik yang terdakwa jual melalui akun facebook dan Kios milik terdakwa tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI dan tidak memenuhi ketentuan lainnya, dimana kemasan produk obat, obat tradisional dan kosmetik tersebut tidak mencantumkan kode dari Badan POM RI yaitu untuk obat terdiri dari 14 digit yang diawali 3 huruf yang diikuti 9 digit angka dan 2 kombinasi huruf fan angka, obat tradisional terdiri dari 9 digit angka dan kosmetik terdiri atas 11 digit angka, yang berarti bahwa produk tersebut belum melalui uji laboratorium yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga keamanan dari obat, obat tradisional, dan kosmetik tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa berdasarkan hasil Laporan Hasil Uji (LHU) terhadap sample obat Cialis Nomor : LP.12.16.263.OL- tertanggal 9 Desember 2016, hasil pengujian menyebutkan bahwa sample obat Cialis tersebut positif mengandung Sildenafil Sitrat sehingga tidak memenuhi syarat/standar keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi sehingga tidak dapat diedarkan diwilayah Indonesia;
- Bila obat, obat tradisional dan Kosmetik yang tidak memiliki Ijin Edar dari BPOM RI digunakan atau dikonsumsi sehingga keamanan, khasiat dan mutunya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena belum dilakukan proses pengujian secara laboratorium dan apabila mengkonsumsi atau memakai yang mengandung bahan kimia obat dikonsumsi sembarangan serta pengunaan jangka panjang tanpa pengawasan dari seorang dokter/tenaga farmasi maka bisa mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan yaitu kerusakan pada hati gangguan ginjal dan jantung;
- Bahwa akibat mengkonsumsi obat yang positif mengandung sildenafil citrate yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu adalah diantaranya sakit kepala, mual, nyeri perut, nyeri dada, jantung berdetak kencang dan bisa menyebabkan kematian;
Saksi Imron dan saksi Nusih meskipun telah beberapa kali dipanggil secara patut dan sah namun tidak pernah hadir dipersidangan oleh karenanya keterangan kedua saksi tersebut pada BAP Penyidik dibacakan dipersidangan yaitu ;
SAKSI IMRON,
Bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2016 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di di Parkiran sebelah barat Lapangan Lumintang Jln. Mataram Gatsu Barat karena telah mengedarkan barang barang berupa kapsul dan lain-lain yang dijelaskan adalah obat kuat;
Bahwa benar terdakwa mengedarkan barang-barang berupa obat kuat laki-laki dengan cara dipasang lewat onlain.
Bahwa benar terdakwa telah diamankan oleh orang petugas Kepolisian Polresta Denpasar
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan.
SAKSI NURSIH, ;
- Bahwa benar terdakwa (suami) saksi menjual obat tradisional herbal dirumah saksi Jln. Raya Candi Kuning II Desa Candi Kuning Kec. Baturiti, Kab Tabanan.
- Bahwa benar obat-obat byang djual oleh terdakwa (suami) saksi tanpa memiliki ijin edar dari BPOM.
- Bahwa benar Kios tempat tedakwa (suami) saksi menyimpan obat-obat herbal dan kosmetik tersebut langsung di rumah orang tua saksi bekerja yang bernama KIOS AVATAR yang beralamat di Jl candikuning II Desa candi kuning baruriti tabanan.
- Bahwa benar KIOS AVATAR yang dimiliki suami saksi mulai beroprasional sejak akhir Agustus 2016 sampai sekarang;
- Bahwa benar pada hari selasa tanggal 21 Nopember 2016 sekitar pukul 16.30 wita petugas mengamankan obat obat tradisional herbal dan kosmetik yang tanpa dilengkapi ijin edarnya untuk dijadikan barang bukti
- Bahwa benar terdakwa menjual obat tradisional herbal dan kosmetis dengan cara memajang di atas rak kios yang di jejer diatas rak di KIOS AVATAR dan konsumen yang membeli /memesan melalui online yaitu facebook / melalu blackberry masangger setelah deal lalu suami saksi yang menemuinya;
- Bahwa benar setahu saksi suami saksi pernah bilang obat tersebut didapatnya dari jogja dan memesan nya lewat online media FACEBOOK.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2016 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di di Parkiran sebelah barat Lapangan Lumintang Jln. Mataram Gatsu Barat karena terdakwa ABDUL GAFUR memperdagangkan obat,obat tradisional herbal dan kosmetik tanpa dilengkapi ijin edar dari instansi terkait ;
Bahwa terdakwa menjual obat, obat herbal dan kosmetik di Facebok dengan nama akun “KIOS HERBAL BEDUGUL” dengan cara menghubungi lewat SMS pada nomer yang tercantum di “KIOS HERBAL BEDUGUL” dengan nomer telpon 081 917 744 450, lalu ada seseorang bernama WAWAN yaitu saksi I MADE AGUS SUARDANA yang ternyata seorang petugas kepolisian memesan obat kuat diantaranya merk KLG melalui SMS, lalu terdakwa menjual obat kuat merk KLG dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi I MADE AGUS SUARDANA pada hari senin tanggal 21 Nopember 2016 sekitar jam 09.30 wita di Parkiran sebelah barat Lapangan Lumintang Jln. Mataram Gatsu Barat. Kemudian saksi I MADE AGUS SUARDANA mengecek obat kuat merk KLG yang dijual terdakwa dalam kemasannya ternyata tidak ada label ijin edar dari BPOM dan terdakwa juga mengaku menjual obat, obat tradisional herbal dan kosmetik di kios AVATAR milik terdakwa di daerah bedugul. Selanjutnya saksi I WAYAN SUDARSANA dan I NENGAH SUYASA menuju KIOS AVATAR di Jln. Raya Candi Kuning II Desa Candi Kuning Kec. Baturiti, Kab Tabanan lalu saksi I WAYAN SUDARSANA dan I NENGAH SUYASA menemukan ada berbagai macam obat-obatan kuat herbal maupun tradisional serta kosmetik berbagai jenis diantaranya obat kuat merek Viagra, minyak lintah hitam papua, tablet cialis, KLG, sabun kesehatan kulit jenis Men Shop dan obat lainnya yang kemasannya tidak tercantum lebel ijin edarnya dari pihak BPOM;
Bahwa selain melalui media online facebook terdakwa juga memperdagangkan obat, obat tradisional herbal dan kosmetik di Kios dengan nama “Kios AVATAR” yang beralamat di Jln. Raya Candi Kuning II Desa Candi Kuning Kec. Baturiti, Kab Tabanan dengan cara memajang obat,obat tradisional, dan kosmetik seperti : Minyak Linta Papua, Vimax, Minyak oles hajar jahanam, KLG, Vmenplus, Sabun Men Shop, Viagra tablet, Cialis tablet, Spray procomil , Blue wizard di atas rak kios yang di jejer, sehingga jika ada konsumen atau pembeli dapat memilih dan membeli obat,obat tradisional herbal dan kosmetik yang dibutuhkan;
Bahwa terdakwa telah menjual obat,obat tradisional, dan kosmetik sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan terdakwa ditangkap tanggal 21 Nopember 2016 dengan harga;
- Minyak Lintah hitam papua dibeli dengan harga Rp. 23.000,- perbotol dan dijual dengan harga Rp 50.000,- per botol sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 27.000,- perbotol.
- Capsul VIMAX di beli dengan harga Rp. 150.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 200.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,-.
- Minyak HAJAR JAHANAM di beli dengan harga Rp. 16.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 30.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 14.000,-.
- CAPSUL HUMMER OF THOR di beli dengan harga Rp. 190.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 350.000,- S/D Rp. 400.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 160.000,-. S/D 210.000.
- Tablet KLG di beli dengan harga Rp. 200.000,- per slop dan dijual dengan harga Rp 350.000,- per slop, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- per slop.
- Capsul V-MEN plus di beli dengan harga Rp. 190.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 300.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 110.000,- per botol.
- Sabun MEN SHOP di beli dengan harga Rp. 65.000,- per pcs dan dijual dengan harga Rp 100.000,- per pcs, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 35.000,- per pcs.
- VIGARA tablet di beli dengan harga RP 500.000,- per botol dan di jual dengan harga dijual dengan harga Rp. 700.000,- per botol.
- Tablet CIALIS di beli dengan harga Rp. 120.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 200.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 80.000,- per botol.
- SPRAI PROCOMIL di beli dengan harga Rp. 90.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 120.000,- per botol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- per botol.
- BLU WIZARD CAIR di beli dengan harga Rp. 120.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 150.000,- per botol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- per botol;
- bahwa terdakwa ABDUL GAFUR mempromosikan serta memperdagangkan obat,obat tradisional tradisional herbal dan kosmetik tersebut diatas tanpa dilengkapi nomor ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dan terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya tersebut;
- bahwa awalnya di kios Avatar tersebut terdakwa berjualan strawberry , lalu terdakwa mulai memakai obat kuat, dan ternyata banyak saudara dan teman terdakwa tertarik, lalu terdakwa menjual obat kuat tanpa ijin edar tersebut;
- bahwa terdakwa dapatkan obat,obat tradisional dengan cara memesan nya lewat online media FACEBOOK dan Blackberry Masangger dari jogja, lalu terdakwa jual langsung kepada customer baik melalui on line facebook maupun datang ke Kios Avatar milik terdakwa.
- bahwa menjual lakukan tersebut tidak dapat dibenarkan dan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Dikembalikan kepada saksi I MADE AGUS SUDARDANA, S.Sos.
- 1(satu) lembar Nota penjualan.
- 70 (tujuH puluh) kotak minyak lintah hitam papua.
- 45 (empat puluh lima) botol vim.
- 90 (sembilan puluh) botol hajar jahanam mesir.
- 8 (delapan) botol hammer of thor
- 15 (lima belas) kotak KLG.
- 37 (tiga puluh tujuh) botol V man plus.
- 62 (enam puluh dua) buah sabun men shop.
- 6 (enam) botol viagra tablet.
- 4 (empat) kotak cialis.
- 3 (tiga) botol spray.
- 2 (dua) botol blue wizard.
, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2016 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di di Parkiran sebelah barat Lapangan Lumintang Jln. Mataram Gatsu Barat karena terdakwa ABDUL GAFUR memperdagangkan obat,obat tradisional herbal dan kosmetik tanpa dilengkapi ijin edar dari instansi terkait ;
Bahwa terdakwa menjual obat, obat herbal dan kosmetik di Facebok dengan nama akun “KIOS HERBAL BEDUGUL” dengan cara menghubungi lewat SMS pada nomer yang tercantum di “KIOS HERBAL BEDUGUL” dengan nomer telpon 081 917 744 450, lalu ada seseorang bernama WAWAN yaitu saksi I MADE AGUS SUARDANA yang ternyata seorang petugas kepolisian memesan obat kuat diantaranya merk KLG melalui SMS, lalu terdakwa menjual obat kuat merk KLG dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi I MADE AGUS SUARDANA pada hari senin tanggal 21 Nopember 2016 sekitar jam 09.30 wita di Parkiran sebelah barat Lapangan Lumintang Jln. Mataram Gatsu Barat. Kemudian saksi I MADE AGUS SUARDANA mengecek obat kuat merk KLG yang dijual terdakwa dalam kemasannya ternyata tidak ada label ijin edar dari BPOM dan terdakwa juga mengaku menjual obat, obat tradisional herbal dan kosmetik di kios AVATAR milik terdakwa di daerah bedugul. Selanjutnya saksi I WAYAN SUDARSANA dan I NENGAH SUYASA menuju KIOS AVATAR di Jln. Raya Candi Kuning II Desa Candi Kuning Kec. Baturiti, Kab Tabanan lalu saksi I WAYAN SUDARSANA dan I NENGAH SUYASA menemukan ada berbagai macam obat-obatan kuat herbal maupun tradisional serta kosmetik berbagai jenis diantaranya obat kuat merek Viagra, minyak lintah hitam papua, tablet cialis, KLG, sabun kesehatan kulit jenis Men Shop dan obat lainnya yang kemasannya tidak tercantum lebel ijin edarnya dari pihak BPOM;
Bahwa selain melalui media online facebook terdakwa juga memperdagangkan obat, obat tradisional herbal dan kosmetik di Kios dengan nama “Kios AVATAR” yang beralamat di Jln. Raya Candi Kuning II Desa Candi Kuning Kec. Baturiti, Kab Tabanan dengan cara memajang obat,obat tradisional, dan kosmetik seperti : Minyak Linta Papua, Vimax, Minyak oles hajar jahanam, KLG, Vmenplus, Sabun Men Shop, Viagra tablet, Cialis tablet, Spray procomil , Blue wizard di atas rak kios yang di jejer, sehingga jika ada konsumen atau pembeli dapat memilih dan membeli obat,obat tradisional herbal dan kosmetik yang dibutuhkan;
Bahwa terdakwa telah menjual obat,obat tradisional, dan kosmetik sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan terdakwa ditangkap tanggal 21 Nopember 2016 dengan harga;
- Minyak Lintah hitam papua dibeli dengan harga Rp. 23.000,- perbotol dan dijual dengan harga Rp 50.000,- per botol sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 27.000,- perbotol.
- Capsul VIMAX di beli dengan harga Rp. 150.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 200.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,-.
- Minyak HAJAR JAHANAM di beli dengan harga Rp. 16.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 30.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 14.000,-.
- CAPSUL HUMMER OF THOR di beli dengan harga Rp. 190.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 350.000,- S/D Rp. 400.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 160.000,-. S/D 210.000.
- Tablet KLG di beli dengan harga Rp. 200.000,- per slop dan dijual dengan harga Rp 350.000,- per slop, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- per slop.
- Capsul V-MEN plus di beli dengan harga Rp. 190.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 300.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 110.000,- per botol.
- Sabun MEN SHOP di beli dengan harga Rp. 65.000,- per pcs dan dijual dengan harga Rp 100.000,- per pcs, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 35.000,- per pcs.
- VIGARA tablet di beli dengan harga RP 500.000,- per botol dan di jual dengan harga dijual dengan harga Rp. 700.000,- per botol.
- Tablet CIALIS di beli dengan harga Rp. 120.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 200.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 80.000,- per botol.
- SPRAI PROCOMIL di beli dengan harga Rp. 90.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 120.000,- per botol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- per botol.
- BLU WIZARD CAIR di beli dengan harga Rp. 120.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 150.000,- per botol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- per botol;
- bahwa terdakwa ABDUL GAFUR mempromosikan serta memperdagangkan obat,obat tradisional tradisional herbal dan kosmetik tersebut diatas tanpa dilengkapi nomor ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dan terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya tersebut;
- bahwa awalnya di kios Avatar tersebut terdakwa berjualan strawberry , lalu terdakwa mulai memakai obat kuat, dan ternyata banyak saudara dan teman terdakwa tertarik, lalu terdakwa menjual obat kuat tanpa ijin edar tersebut;
- bahwa terdakwa dapatkan obat,obat tradisional dengan cara memesan nya lewat online media FACEBOOK dan Blackberry Masangger dari jogja, lalu terdakwa jual langsung kepada customer baik melalui on line facebook maupun datang ke Kios Avatar milik terdakwa.
- bahwa menjual lakukan tersebut tidak dapat dibenarkan dan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 196 Jo.Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang perikanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “ Setiap Orang”
Unsur ‘Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan”
Unsur “ Tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur ” setiap orang ” mengandung pengertian secara yuridis bahwa yang menjadi subjek hukum dalam tindak pidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perorangan, pegawai negeri, pejabat negara maupun swasta sebagai ” subjek hukum ” yang mampu dipertanggungjawabkan secara hukum dan dari padanya tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar dari pendapat tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa manusia merupakan subyek hukum, hal ini sesuai dengan pendapat S.R. SIANTURI,SH yang mengacu kepada ajaran dari VON SAVIGNY dan FEURRBACH yang menyatakan :
“ Jadi yang dianggap sebagai Subyek tindak pidana adalah Manusia ( Natuurlijke - Persoonen ) sedangkan Hewan dan badan-badan Hukum ( Rechts Persoonen ) tidak dianggap sebagai Subyek. bahwa hanya manusialah yang dianggap sebagai Subyek tindak pidana ini “bahwa dalam persidangan, terdakwa tampak sehat baik jasmani maupun rohani sehingga tidak tergolong pada mereka yang dimaksudkan dalam Pasal 44 KUHP.
Unsur ini didukung oleh keterangan para saksi di bawah sumpah, yang bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa yang membenarkan identitasnya yang dibacakan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, yang menerangkan bahwa benar terdakwa adalah yang bernama ABDUL GAFUR.
Maka dengan demikian, unsur “ Setiap orang ” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan”
Jika kita mencermati istilah “ Dengan Sengaja” sebagaimana tersurat didalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini maka secara jelas kita sudah dapat menentukan bahwa dicantumkannya istilah “ Dengan Sengaja ” tersebut adalah cerminan atau tanda bahwa kejahatan untuk dapat memiliki barang sesuatu itu harus dilakukan dengan sengaja yang biasa disebut sebagai Opzet.
Para penyusun Memori Van Toelichting (M.v.T.) telah mengartikan kesengajaan (opzet) sebagai “ willens en wetens ” atau sebagai melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui. Sedangkan Prof. Van Hamel berpendapat bahwa dalam suatu voltooid delict atau dalam suatu delict yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang atau dengan timbulnya akibat yang dilarang opzet itu hanyalah dapat berkenaan dengan “ apa yang secara nyata telah ditimbulkan” oleh si pelaku.
Menurut Prof PAF. Lamintang, SH dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 269) menyatakan bahwa “ Perkataan willens en wetens itu dapat memberikan suatu kesan bahwa pelaku itu baru dapat dianggap sebagai telah melakukan kejahatannya dengan sengaja, apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya tersebut.
Unsur ini dapat dibuktikan dengan alat bukti :
Keterangan Saksi Petugas Kepolisian yang menangkap terdakwa ABDUL GAFUR yaitu saksi I WAYAN SUDARSANA, I NENGAH SUYASA, I MADE AGUS SUARDANA,S.Sos, yang bersesuaian dengan keterangan saksi terdakwa ABDUL GAFUR, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa terdakwa ABDUL GAFUR ditangkap petugas kepolisian saksi I WAYAN SUDARSANA, I NENGAH SUYASA, I MADE AGUS SUARDANA,S.Sos pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2016 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di di Parkiran sebelah barat Lapangan Lumintang Jln. Mataram Gatsu Barat karena terdakwa ABDUL GAFUR memperdagangkan obat,obat tradisional herbal dan kosmetik tanpa dilengkapi ijin edar dari instansi terkait . Awalnya saksi I MADE AGUS SUARDANA mendapat informasi adanya penjualan obat herbal dan kosmetik di Facebok dengan nama akun “KIOS HERBAL BEDUGUL” dan setelah dilakukan penyelidikan dengan cara menghubungi lewat SMS pada nomer yang tercantum di “KIOS HERBAL BEDUGUL” dengan nomer telpon 081 917 744 450 saksi I MADE AGUS SUARDANA memesan kepada pelaku mengaku sebagai WAWAN, untuk memesan obat kuat diantaranya merk KLG, lalu terdakwa menyerahkan obat kuat diantaranya merk KLG tersebut kepada saksi I MADE AGUS SUARDANA pada hari senin tanggal 21 Nopember 2016 sekitar jam 09.30 wita di Parkiran sebelah barat Lapangan Lumintang Jln. Mataram Gatsu Barat dan saksi I MADE AGUS SUARDANA membayar dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ternyata setelah di cek obat kuat yang dijual terdakwa dalam kemasannya tidak ada label ijin edar dari BPOM dan ternyata terdakwa juga mengaku menjual obat, obat tradisional herbal dan kosmetik di kios AVATAR milik terdakwa. Kemudian saksi I WAYAN SUDARSANA dan I NENGAH SUYASA menuju KIOS AVATAR di Jln. Raya Candi Kuning II Desa Candi Kuning Kec. Baturiti, Kab Tabanan lalu saksi I WAYAN SUDARSANA dan I NENGAH SUYASA menemukan ada berbagai macam obat-obatan kuat herbal maupun tradisional serta kosmetik berbagai jenis diantaranya obat kuat merek Viagra, minyak lintah hitam papua, tablet cialis, KLG, sabun kesehatan kulit jenis Men Shop dan oabt lainnya yang kemasannya tidak tercantum lebel ijin edarnya dari pihak BPOM;
Keterangan Terdakwa : ABDUL GAFUR
benar terdakwa menjual obat, obat herbal dan kosmetik di Facebok dengan nama akun “KIOS HERBAL BEDUGUL” dengan mencantumkan nomor telpon 081 917 744 450, lalu ada seseorang bernama WAWAN yaitu saksi I MADE AGUS SUARDANA yang ternyata seorang petugas kepolisian memesan obat kuat diantaranya merk KLG melalui SMS, lalu terdakwa menjual obat kuat merk KLG dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi I MADE AGUS SUARDANA pada hari senin tanggal 21 Nopember 2016 sekitar jam 09.30 wita di Parkiran sebelah barat Lapangan Lumintang Jln. Mataram Gatsu Barat. Kemudian saksi I MADE AGUS SUARDANA mengecek obat kuat merk KLG yang dijual terdakwa dalam kemasannya ternyata tidak ada label ijin edar dari BPOM dan terdakwa juga mengaku menjual obat, obat tradisional herbal dan kosmetik di kios AVATAR milik terdakwa di daerah bedugul;
Bahwa terdakwa telah menjual obat,obat tradisional, dan kosmetik sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan terdakwa ditangkap tanggal 21 Nopember 2016 dengan harga;
- Minyak Lintah hitam papua dibeli dengan harga Rp. 23.000,- perbotol dan dijual dengan harga Rp 50.000,- per botol sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 27.000,- perbotol.
- Capsul VIMAX di beli dengan harga Rp. 150.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 200.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,-.
- Minyak HAJAR JAHANAM di beli dengan harga Rp. 16.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 30.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 14.000,-.
- CAPSUL HUMMER OF THOR di beli dengan harga Rp. 190.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 350.000,- S/D Rp. 400.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 160.000,-. S/D 210.000.
- Tablet KLG di beli dengan harga Rp. 200.000,- per slop dan dijual dengan harga Rp 350.000,- per slop, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- per slop.
- Capsul V-MEN plus di beli dengan harga Rp. 190.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 300.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 110.000,- per botol.
- Sabun MEN SHOP di beli dengan harga Rp. 65.000,- per pcs dan dijual dengan harga Rp 100.000,- per pcs, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 35.000,- per pcs.
- VIGARA tablet di beli dengan harga RP 500.000,- per botol dan di jual dengan harga dijual dengan harga Rp. 700.000,- per botol.
- Tablet CIALIS di beli dengan harga Rp. 120.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 200.000,- perbotol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 80.000,- per botol.
- SPRAI PROCOMIL di beli dengan harga Rp. 90.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 120.000,- per botol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- per botol.
- BLU WIZARD CAIR di beli dengan harga Rp. 120.000,- per botol dan dijual dengan harga Rp 150.000,- per botol, sehinga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- per botol;
terdakwa dapatkan obat,obat tradisional dengan cara memesan nya lewat online media FACEBOOK dan Blackberry Masangger dari jogja, lalu terdakwa jual langsung kepada customer baik melalui on line facebook maupun datang ke Kios Avatar jalan Raya Candi Kuning II Desa Candi Kuning, Kecamatan baturiti, Kabupaten Tabanan milik terdakwa.
Dengan demikian unsur Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “ Tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ”
Unsur ini dapat dibuktikan dengan alat bukti :
Keterangan Saksi I WAYAN SUDARSANA, I NENGAH SUYASA, I MADE AGUS SUARDANA,S.Sos, yang saling bersesuaian :
Bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian saksi I WAYAN SUDARSANA, I NENGAH SUYASA, I MADE AGUS SUARDANA,S.Sos pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2016 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di di Parkiran sebelah barat Lapangan Lumintang Jln. Mataram Gatsu Barat karena terdakwa memperdagangkan obat,obat tradisional herbal dan kosmetik tanpa dilengkapi ijin edar dari instansi terkait . Awalnya saksi I MADE AGUS SUARDANA mendapat informasi adanya penjualan obat herbal dan kosmetik di Facebok dengan nama akun “KIOS HERBAL BEDUGUL” dan setelah dilakukan penyelidikan dengan cara menghubungi lewat SMS pada nomer yang tercantum di “KIOS HERBAL BEDUGUL” dengan nomer telpon 081 917 744 450 saksi I MADE AGUS SUARDANA memesan kepada pelaku mengaku sebagai WAWAN, untuk memesan obat kuat diantaranya merk KLG, lalu terdakwa menyerahkan obat kuat diantaranya merk KLG tersebut kepada saksi I MADE AGUS SUARDANA pada hari senin tanggal 21 Nopember 2016 sekitar jam 09.30 wita di Parkiran sebelah barat Lapangan Lumintang Jln. Mataram Gatsu Barat dan saksi I MADE AGUS SUARDANA membayar dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ternyata setelah di cek obat kuat yang dijual terdakwa dalam kemasannya tidak ada label ijin edar dari BPOM dan ternyata terdakwa juga mengaku menjual obat, obat tradisional herbal dan kosmetik di kios AVATAR milik terdakwa. Kemudian saksi I WAYAN SUDARSANA dan I NENGAH SUYASA menuju KIOS AVATAR di Jln. Raya Candi Kuning II Desa Candi Kuning Kec. Baturiti, Kab Tabanan lalu saksi I WAYAN SUDARSANA dan I NENGAH SUYASA menemukan ada berbagai macam obat-obatan kuat herbal maupun tradisional serta kosmetik berbagai jenis diantaranya obat kuat merek Viagra, minyak lintah hitam papua, tablet cialis, KLG, sabun kesehatan kulit jenis Men Shop dan obat lainnya yang kemasannya tidak tercantum lebel ijin edarnya dari pihak BPOM.
Keterangan Ahli :
- Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
- bahwa kegiatan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat, obat tradisional serta kosmetika akun facebook dan Toko Avatar tanpa keahlian dan kewenangan . Sediaan farmasi berupa obat, obat tradisional serta kosmetika yang terdakwa jual tersebut tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dimana sesuai dengan peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.41.1384 tahun 2005 yang menyebutkan , obat tradisional dan kosmetik supaya dapat diedarkan tidak boleh mengandung etil alcohol lebih dari 1%, tidak boleh mengandung bahan kimia obat, tidak boleh mengandung narkotika psikotropika dan bahan lain yang membahayakan kesehatan , serta harus memiliki ijin edar dari BPOM RI, dan terdakwa ABDUL GAFUR telah mempromosikan serta memperdagangkan obat,obat tradisional tradisional herbal dan kosmetik yang tidak dilengkapi nomor ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI;
- bahwa yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalamrangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. Sedangkan obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat;
- bahwa Sediaan Farmasi berupa obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika dapat di Edarkan apabila telah memperoleh Nomor Ijin Edar dari Badan POM RI, kecuali obat tradisional yang dibuat oleh usaha jamu racikan dan jamu gendong, Obat Tradisional yang digunakan untuk penelitian, sampel untuk registrasi dan pameran dalam jumlah terbatas;
- bahwa sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan nomor 007 tahun 2012 tentang registrasi obat tradisional, yang dimaksud dengan Ijin Edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat tradisional untuk dapat diedarkan di seluruh wilayah Indonesia;
- Sesuai dengan peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.41.1384 tahun 2005, Obat Tradisional dan kosmetik supaya dapat diedarkan tidak boleh mengandung etil alcohol lebih dari 1%, tidak boleh mengandung Bahan Kimia Obat, tidak boleh mengandung Narkotika/ Psikotropika dan bahan lain yang membahayakan kesehatan;
- bahwa setelah saksi perhatikan label, kandungan serta khasiat yang tercantum pada kemasan barang bukti yang ditunjukkan yaitu :
Termasuk golongan obat :Viagra tablet ,Cialis tabletSpray procomil ,Blue wizard Hammer of Thor. Yang termasuk dalam golongan obat tradisional: KLG,Minyak lintah hitam papua , Hajar Jahanam Mesir . Termasuk dalam golongan Kosmetik; Sabun Men Shop . Yang termasuk dalam golongan pangan dan suplemen ;Vmenplus, Vimax ;
- bahwa semua obat, obat tradisional dan kosmetik yang terdakwa jual melalui akun facebook dan Kios milik terdakwa tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI dan tidak memenuhi ketentuan lainnya, dimana kemasan produk obat, obat tradisional dan kosmetik tersebut tidak mencantumkan kode dari Badan POM RI yaitu untuk obat terdiri dari 14 digit yang diawali 3 huruf yang diikuti 9 digit angka dan 2 kombinasi huruf fan angka, obat tradisional terdiri dari 9 digit angka dan kosmetik terdiri atas 11 digit angka, yang berarti bahwa produk tersebut belum melalui uji laboratorium yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga keamanan dari obat, obat tradisional, dan kosmetik tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa berdasarkan hasil Laporan Hasil Uji (LHU) terhadap sample obat Cialis Nomor : LP.12.16.263.OL- tertanggal 9 Desember 2016, hasil pengujian menyebutkan bahwa sample obat Cialis tersebut positif mengandung Sildenafil Sitrat sehingga tidak memenuhi syarat/standar keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi sehingga tidak dapat diedarkan diwilayah Indonesia;
- Bila obat, obat tradisional dan Kosmetik yang tidak memiliki Ijin Edar dari BPOM RI digunakan atau dikonsumsi sehingga keamanan, khasiat dan mutunya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena belum dilakukan proses pengujian secara laboratorium dan apabila mengkonsumsi atau memakai yang mengandung bahan kimia obat dikonsumsi sembarangan serta pengunaan jangka panjang tanpa pengawasan dari seorang dokter/tenaga farmasi maka bisa mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan yaitu kerusakan pada hati gangguan ginjal dan jantung;
Keterangan Terdakwa :
benar terdakwa menjual obat, obat herbal dan kosmetik di Facebok dengan nama akun “KIOS HERBAL BEDUGUL” dengan mencantumkan nomor telpon 081 917 744 450, lalu ada seseorang bernama WAWAN yaitu saksi I MADE AGUS SUARDANA yang ternyata seorang petugas kepolisian memesan obat kuat diantaranya merk KLG melalui SMS, lalu terdakwa menjual obat kuat merk KLG dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi I MADE AGUS SUARDANA pada hari senin tanggal 21 Nopember 2016 sekitar jam 09.30 wita di Parkiran sebelah barat Lapangan Lumintang Jln. Mataram Gatsu Barat. Kemudian saksi I MADE AGUS SUARDANA mengecek obat kuat merk KLG yang dijual terdakwa dalam kemasannya ternyata tidak ada label ijin edar dari BPOM dan terdakwa juga mengaku menjual obat, obat tradisional herbal dan kosmetik di kios AVATAR milik terdakwa di daerah bedugul;
Bahwa terdakwa telah menjual obat,obat tradisional, dan kosmetik melalui media online Facebook dan di Kios Avatar di jalan Raya Candi Kuning II Desa Candi Kuning, Kecamatan baturiti, Kabupaten Tabanan sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan terdakwa ditangkap tanggal 21 Nopember 2016;
terdakwa dapatkan obat,obat tradisional dengan cara memesan nya lewat online media FACEBOOK dan Blackberry Masangger dari jogja, lalu terdakwa jual langsung kepada customer baik melalui on line facebook maupun datang ke Kios Avatar milik terdakwa.
dengan demikian unsur “ Tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) “ telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata seluruh unsur dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi, sehingga perbuatan Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dan harus dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung, Majelis tidak menemukan fakta yang dapat menjadikan alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa yang dapat menghapuskan pemidanaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mempunyai kemampuan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka Majelis mempertimbangkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan dipersidangan yang memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya, pidana yang akan dijatuhkan menurut majelis sudah cukup adil dilihat dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka Majelis akan menjatuhkan pidana yang tepat dan adil untuk Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Abdul Gafur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja mengedarkan sedsiaan Farmasi yang tidak memenuhi Standart ,persyaratan Keamanan Khasiat dan Kemanfaatan dan Mutu ";
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gafur oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 15.000.000.-(lima belas juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah)
Dikembalikan kepada saksi I Made Agus Sudardana,S.Sos.
- 1 (satu) lembar nota penjualan.
- 70 (tujuh puluh) kotak minyak lintah hitam papua
- 45(empat puluh lima) botol Vim
- 90(sembilan puluh) botol hajar jahanam mesir.
- 8 (delapan) botol hammer of thor.
- 15(lima belas) kotak KLG.
- 37(tiga puluh tujuh) botol V man plus.
- 62(enam puluh dua) sabun men shop.
- 6 (enam) botol viarga tablet.
- 4 (empat) kotak cialis
- 3 (tiga) botol spray.
- 2 (dua) botol blue vizad.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017, oleh kami, Agus Walujo Tjahjono, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua , I Made Pasek, S.H., M.H. , Novita Riama, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I Wayan Karmada, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar, serta dihadiri oleh Ni Ketut Hevy Yushantini, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Made Pasek, S.H., M.H. Agus Walujo Tjahjono, S.H., M.Hum.
Novita Riama, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
I Wayan Karmada, S.H.
Dicatat disini :
Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 22 Maret 2017 terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor ; 136/Pid.Sus/2017/PN Dps tanggal 22 Maret 2017 baik Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan menerima dengan baik putusan tersebut.
Panitera Pengganti,
I Wayan Karmada, SH.