105/ PID/ 2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 105/ PID/ 2015/ PT BTN
ENDAH SRI MARYANI binti SUTARNO
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 950/Pid.B/ 2015/PN Tng tanggal 14 Agustus 2015 yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2. 000, 00. (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 105/ PID/ 2015/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ENDAH SRI MARYANI binti SUTARNO;
Tempat Lahir : Windu Mulyo, Lampung;
Umur / Tanggal Lahir : 28 tahun / 24 Juni 1987;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Cempaka 9 Blok J.3 No. 2, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Dagang/Warung;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan tanggal 13 April 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Mei 2015 sampai dengan tanggal 1 Juni 2015;
Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan tanggal 17 Juni 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2015;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 14 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 12 September 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 13 September 2015 sampai dengan tanggal 11 November 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah memperhatikandan membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 105/PEN.PID/2015/ PT BTN, tanggal 3 September 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding;
Berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 13 Mei 2015 No.Reg. Perkara : PDM-95/TNG/05/2015 sebagai berikut :
Primair :
Bahwa terdakwa ENDAH SRI MARYANI Binti SUTARNO bersama-sama sdr. EKO SUNARNO Als EKO Bin SUTARNO selaku kakak kandung terdakwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan bulan yang sudah tidak ingat lagi pada tahun 2013 sampai tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 sampai tahun 2014, bertempat di dealer resmi PT.BEKY SRI REJEKI JAYA Jl. Gatot Subroto KM.4 Cibodas Kota Tangerang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, jika antara berapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa ENDAH SRI MARYANI Binti SUTARNO berkerja di dealer resmi PT.BEKY SRI REJEKI JAYA Jl. Gatot Subroto KM.4 Cibodas Kota Tangerang sebagai Staf Administrasi STNK dan BPKB sesuai Surat Pengangkatan Karyawan nomor : 002/SK/-HR/IX/2006, tanggal 01 September 2006 yang tugasnya mengerjakan proses STNK dan BPKB konsumen yang membeli sepeda motor di PT. BEKY SRI REJEKI JAYA baik secara tunai atau kredit ;
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2013 ada konsumen yang bernama saksi ODIN datang ke PT. BEKY SRI REJEKI JAYA bertemu saksi Eko Sunarno Als Eko Bin Sutarno dan ingin melihat-lihat sepeda motor didalam perusahaan tempat terdakwa bekerja, lalu saksi ODIN tertarik ingin membeli sepda motor jenis HONDA VARIO TECHNO CBC ISS dengan harga Rp. 16.450.000,- (enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dikarenakan saksi ODIN belum membawa uang tunai pada saat itu selanjutnya saksi Eko Sunarno Als Eko Bin Sutarno meminta saksi ODIN untuk meninggalkan fotocopy KTP untuk terdakwa buatkan Sales Order dan Surat Jalan, lalu pada sore harinya sepeda motor yang dipesan oleh saksi ODIN dikirim kerumah saksi ODIN di Keroncong Permai Blok EP.34-04 Rt.013/002, kemudian pada hari senin tanggal 16 Desember 2014 saksi ODIN datang kembali ke PT. BEKY SRI REJEKI JAYA untuk membayar sepeda motor yang dibelinya, dikarena saksi Eko Sunarno Als Eko Bin Sutarno tidak ada di PT. BEKY SRI REJEKI JAYA saksi Eko Sunarno Als Eko Bin Sutarno nitip pesan kepada terdakwa apabila ada konsumen yang bernama saksi ODIN datang ke perusahaan agar uang pembayaranya diterima, lalu sekitar jam 16.00 wib saksi Eko Sunarno Als Eko Bin Sutarno menerima uang sebesar Rp. 16.150.000,- (enam belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa yang merupakan uang pembayaran dari saksi ODIN untuk 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO TECHNO CBC warna biru namun uang tersebut saksi Eko Sunarno Als Eko Bin Sutarno tidak serahkan/setorkan ke perusahaan, kemudian pada tanggal 30 Mei 2014 saksi ODIN datang kembali ke PT. BEKY SRI REJEKI JAYA untuk mengambil BPKB lalu pada saat itu terdakwa menelpon saksi Eko Sunarno Als Eko Bin Sutarno bahwa saksi ODIN akan mengambil BPKB dan setelah dilakukan pengecekan ke bagian accounting belum dilakukan pembayaran ke perusahaan atas pembelian sepeda motor yang dibeli oleh saksi ODIN, lalu saksi Eko Sunarno Als Eko Bin Sutarno mengatakan kepada terdakwa : “Endah keluarkan dan berikan BPKB tersebut kepada saksi Odin, nanti saya yang akan bertanggungjawab kepada perusahaan” ;
Selanjutnya atas kejadian tersebut saksi TOTOK NUGRAHA melakukan audit internal dengan bagian accounting dan didapati data penjualan yang belum dibayarkan oleh saksi Eko Sunarno Als Eko Bin Sutarno ke PT.BEKY SRI REJEKI JAYA adalah :
HONDA BEAT INJ CBS waran Hitam, th 2013 No.Pol..B-6397-VIH dijual ke Sdr.WAKIJAN melalui mediator bernama Sdr.MASABI dijual Rp.13.850.000 dijual pada tanggal 21-11-2013 ;
HONDA BEAT NON CBS, warna Biru putih, th 2013, no.ka.JFD214DK876008, no.sin.JFD2E1876487 dijual ke Sdri.INDAH APRIAL LIA / SUJIATI melalui JEJEN HD dijual dengan harga Rp.12.000.300, dijual pada 10-6-2013 ;
HONDA NON CBS, warna putih, th 2013, No.Pol.B-6397-VIH dijual ke Sdr.SUPARTO BINAWAN melalui Sub DEALER ATENG MOTOR dengan harga Rp.13.000.000 dijual pada tanggal 6-11-2013 ;
HONDA BEAT NON CBS, warna Putih, th 2013, No.ka.JFD22DK551065, no.sin.JKFD3E2598599 dijual pada tanggal 21-11-2013 ke Sdr.DANI bin SABENI melalui Sub DEALER ATENG MOTOR dengan harga Rp.13.000.000,- ;
HONDA BEAT NON CBS , warna merah, th 2013, No.ka.JFD223DK702858, no.sinJFD2E2707507 dijual pada tanggal 30-10-2013, kepada MUKAYAT melalui mediator JEJEN HD dengan harga Rp.13.000.000,- ;
HONDA BEAT NON CBS, warna biru putih, th 2014, no.ka.JFD238EK224723, no.sin.JFD2E3204265 dijual pada tanggal 20-3-2014 dijual kepada RODATUL melalui mediator Sdr.UCI TARTUSI dengan harga Rp.13.450.000,- ;
HONDA BEAT NON CBS, warna merah, tahun 2014, no.ka.JFD235EK103535, no.sin.JFD2E3102648. pada tanggal 22-3-2014 dijual kepada H.NURDIN, melalui Sub DEALER IWAN MOTOR dengan harga Rp.13.450.000,- ;
HONDA BEAT NON CBS, warna merah. Th 2014, no.ka.JFD225EK993610, no.sin.JFD2E2988737. dijual pada tanggal 22-3-2014 kepada Sdr.THAMRIN melalui Sub DEALER ATENG MOTOR dengan harga 13.200.000,- ;
HONDA BEAT NON CBS, warna putih, th 2014, no.ka.JFD234EK370326, no.sin.JFD2E3362051. dijual pada tanggal 30-4-2014 kepada Sdri.MAIMUNAH melalui Sub DEALER BATAVIA MOTOR dengan harga Rp.4.550.000,- ;
HONDA BEAT NON CBS, warna putih, th 2014, no.ka.JFD23XE387745, no.sin.JFD2E3379331. dijual pada tanggal 30-4-2014 kepada Sdri.ELI KUSTIANTI melalui Sub DEALER BATAVIA MOTOR dengan harga Rp.13.450.000,- ;
HONDA CB 150R, warna putih merah, th 2013, no.ka.KC4112DK127819, nosin.KC41E1127698. dijual pada tanggal 7-10-2013 kepada Sdr.MUHIDIN B ASMIN melalui Sub DEALER IWAN MOTOR dengan harga Rp.22.350.000,- ;
HONDA CB 150R, wrana Putih biru, th 2014, no.ka.KC4114EK208774, no.sin.KC41E1205024. dijual pada tanggal 3-3-2014, kepada Sdr.DADANG melalui ANDRE HD, dengan harga Rp.23.425.000,- ;
HONDA MENGA PRO CW, warna hitam, th 2013, no.ka.KC3114DK303232, no.sin.KC31E1302010. dijual pada tanggal 16-9-2013 kapada Sdr.NAYA, melalui RPL dengan harga Rp.19.450.000,- ;
HONDA SCOOPY, wrana Hitam merah, th 2013, no.ka.JFG118DK179590, no.sin.JFG1E1180374. dijual pada tanggal 9-12-2013, kepada Sdr.KUSNADI melalui SUKHAN HD dengan harga Rp.14.200.000,- ;
HONDA SCOOPY, warna Crem merah, th 2014, no.ka.JFG119EK232928, no.sin.JFG1E1234771. dijual pada tanggal 4-4-2014 kapada Sdr.SILVIA RAHMAYANI melalui JUDI WOM dengan harga Rp.8.400.000,- ;
HONDA SCOOPY, warna Crem merah, th 2014, No.ka.JFG112EK237775, no.sin.JFG1E1219746. dijual pada tanggal 10-3-2014 kepada Sdri.CITRA IN DRIYANI melalui Sub diler IWAN MOTOR dengan harga Rp.1000.000,- ;
HONDA SUPRA-X 125, warna hitam, th 2013, no.ka.JB9130DK270586, no.sin.JB91E3261360. dijual pada tanggal 13-2-2013 kepada Sdr.JUWINAH melalui Sub diler IWAN MOTOR dengan harga Rp.14.350.000,- ;
HONDA VARIO CW, warna hitam, th 2013, no.ka.JF8110DK00682, no.sin.JF81E1794784,. dijual pada tanggal 22-8-2013 kapada Sdr.IWAN SETIAWAN melalui Sub DEALER JAYA PUSPITEK dengan harga Rp.14.300.000,- ;
HONDA VARIO CW, wrana merah hitam, th 2013, no.ka.JF8112EK967790, no.sin.JF81E1961420. dijual pada tanggal 30-12-2013 kapad Sdr.NURSID melalui Sub diler IWAN MOTOR dengan harga Rp.14.400.000,- ;
HONDA VARIO TEKNO CBS, warna hitam, th 2013,No.ka.JFF119DK097829, no.sin.JFF1E1101001. dijual pada tanggal 3-8-2013 kepad H ARSAD melalui Sub DEALER JAYA PUSPITEK MOTOR dengan harga Rp.16.450.000,- ;
HONDA VARIO TEKNO CBS, warna Biru, th 2013, no.ka.JFF118DK2546768, no.sin.JFF1E1255936. dijual pada tanggal 27-11-2013, kapada Sdr.SUGENG PUJIANTO, melalui SUBHAN HD dengan harga Rp.16.150.000,- ;
HONDA VARIO TEKNO CBS, warna Biru, th 2013, no.ka.JFF113DK279171, no.sin.JFF1E1278608. dijual pada tanggal 16-12-2013 kepada Sdr.ODIN melalui RPL dengan harga Rp.16.150.000,- ;
HONDA VARIO TEKNO CBS, wrana Putih hitam, th 2013, no.ka.JFF112DK267397, no.sin.JFF1E1265517. dijual pada tanggal 17-12-2013 kepada Sdr.MAWARDI melalui Sub DEALER ANDIL MOTOR dengan harga Rp.16.150.000,- ;
HONDA VARIO TEKNO CBS ISS, warna hitam, th 2014, no.ka.JFF114EK305570, no.sin.JFF1E1305350. dijual pada tanggal 6-3-2014 kepada Sdr.AHMAD ROMLI melalui Sub DEALER IWAN MOTOR dengan harga Rp.16.900.000,- ;
HONDA VARIO TEKNO CBS ISS, warna merah th 2014, no.ka.JFF114EK378745, no.sin.JFFE1E374062. dijuyal pada tanggal 18-3-2014 kepada Sdr.MASDALENA melalui Sub DEALER BARA MOTOR dengan harga Rp.16.900.000,- ;
HONDA VARIO TEKNO, warna hitam, th 2013, no.ka.JFB12XDK101114, no.sin.JFFB1E2056267. dijual pada tanggal 11-11-2013 kepada Sdr.SUDARMONO langsung ke Sdr.EKO SUNARNO dengan harga Rp.15.250.000,- ;
HONDA VARIO TEKNO, warna hitam, th 2013, no.ka.JFB125DK154366, no.sin.JFB1E2107262. dijual pada tanggal 27-11-2013 kepada Sdr.HARYONO melalui RPL dengan harga Rp.15.250.000,- ;
HONDA VARIO TEKNO, warna putih merah, th 2013, no.ka.JFB126DK180226, no.sin.JFB1E2134071. dijual pada tanggal 28-12-2013 kepada Sdr.NENG RINI melalui Sub DEALER RAIHAN MOTOR dengan harga Rp.15.250.000,- ;
HONDA VERSA 150 CW, warna merah, th 2013, no.ka.KC5219DK082429, no.sin.KC52E1083523. dijual pada tanggal 27-9-2013 kepada Sdr.URIP melalui Sub diler ANDIL MOTOR dengan harga Rp.16.850.000,- ;
HONDA SUPRA-X TR, warna Hitam biru, th 2013, no.ka.JB9135DK354709, no.sin.JB91E3339430. dijual pada tanggal 10-6-2013 kepada Sdr.SUHAINI melalui Sub DEALER JAYA PUSPITEK dengan harga Rp.14.700.000,- ;
HONDA SPACY HELM IN, wtrana Biru hitam, th 2013, no.ka.JFA11XDK199580, no.sin.JFA1E1195597. dijual pada tanggal 28-12-2013 kepada Sdr.AGUNG melalui SAMSUL HD dengan harga Rp.13.150.000 ,-
Bahwa prosedur yang berlaku di PT.BEKY SRI REJEKI JAYA terdakwa sebagai Staf Administrasi STNK dan BPKB bertugas untuk mengeluarkan atau menyerahkan STNK dan BPKB kepada konsumen, apabila ada konsumen yang mau mengambil STNK dan BPKB kepada terdakwa maka terdakwa harus melakukan pengecekan kepada saksi Sadwitri atau saksi Sri Rejeki Als Eki selaku Administrasi Accounting apakah sudah melakukan pembayaran atau belum dan jika sudah melakukan pembayaran maka terdakwa menyerahkan STNK dan BPKB kepada konsumen dengan dibuatkan tanda terima, dan apabila belum dilakukan pembayaran kepada PT. BEKY SRI REJEKI JAYA maka terdakwa berhak tidak menyerahkan STNK dan BPKB kepada konsumen ;
Bahwa hasil Audit yang dilakukan diinternal di PT.BEKY SRI REJEKI JAYA, ditemukan bahwa terdakwa belum menyetorkan hasil penjualan 31 unit motor tersebut diatas. sebesar Rp.444.100.000,- (empat ratus empat puluh empat juta seratus ribu rupiah) ;
Akibat perbuatan terdakwa PT.BEKY SRI REJEKI JAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 444.100.000,- (empat ratus empat puluh empat juta seratus ribu rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Subsidiair :
Bahwa terdakwa ENDAH SRI MARYANI Binti SUTARNO bersama-sama sdr. EKO SUNARNO Als EKO Bin SUTARNO selaku kakak kandung terdakwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan bulan yang sudah tidak ingat lagi pada tahun 2013 sampai tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 sampai tahun 2014, bertempat di dealer resmi PT.BEKY SRI REJEKI JAYA Jl. Gatot Subroto KM.4 Cibodas Kota Tangerang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa ENDAH SRI MARYANI Binti SUTARNO berkerja di dealer resmi PT.BEKY SRI REJEKI JAYA Jl. Gatot Subroto KM.4 Cibodas Kota Tangerang sebagai Staf Administrasi STNK dan BPKB sesuai Surat Pengangkatan Karyawan nomor : 002/SK/-HR/IX/2006, tanggal 01 September 2006 yang tugasnya mengerjakan proses STNK dan BPKB konsumen yang membeli sepeda motor di PT. BEKY SRI REJEKI JAYA baik secara tunai atau kredit ;
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2013 ada konsumen yang bernama saksi ODIN datang ke PT. BEKY SRI REJEKI JAYA bertemu saksi Eko Sunarno Als Eko Bin Sutarno dan ingin melihat-lihat sepeda motor didalam perusahaan tempat terdakwa bekerja, lalu saksi ODIN tertarik ingin membeli sepda motor jenis HONDA VARIO TECHNO CBC ISS dengan harga Rp. 16.450.000,- (enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dikarenakan saksi ODIN belum membawa uang tunai pada saat itu selanjutnya saksi Eko Sunarno Als Eko Bin Sutarno meminta saksi ODIN untuk meninggalkan fotocopy KTP untuk terdakwa buatkan Sales Order dan Surat Jalan, lalu pada sore harinya sepeda motor yang dipesan oleh saksi ODIN dikirim kerumah saksi ODIN di Keroncong Permai Blok EP.34-04 Rt.013/002, kemudian pada hari senin tanggal 16 Desember 2014 saksi ODIN datang kembali ke PT. BEKY SRI REJEKI JAYA untuk membayar sepeda motor yang dibelinya, dikarena saksi Eko Sunarno Als Eko Bin Sutarno tidak ada di PT. BEKY SRI REJEKI JAYA saksi Eko Sunarno Als Eko Bin Sutarno nitip pesan kepada terdakwa apabila ada konsumen yang bernama saksi ODIN datang ke perusahaan agar uang pembayaranya diterima, lalu sekitar jam 16.00 wib saksi Eko Sunarno Als Eko Bin Sutarno menerima uang sebesar Rp. 16.150.000,- (enam belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa yang merupakan uang pembayaran dari saksi ODIN untuk 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO TECHNO CBC warna biru namun uang tersebut saksi Eko Sunarno Als Eko Bin Sutarno tidak serahkan/setorkan ke perusahaan, kemudian pada tanggal 30 Mei 2014 saksi ODIN datang kembali ke PT. BEKY SRI REJEKI JAYA untuk mengambil BPKB lalu pada saat itu terdakwa menelpon saksi Eko Sunarno Als Eko Bin Sutarno bahwa saksi ODIN akan mengambil BPKB dan setelah dilakukan pengecekan ke bagian accounting belum dilakukan pembayaran ke perusahaan atas pembelian sepeda motor yang dibeli oleh saksi ODIN, lalu saksi Eko Sunarno Als Eko Bin Sutarno mengatakan kepada terdakwa : “Endah keluarkan dan berikan BPKB tersebut kepada saksi Odin, nanti saya yang akan bertanggungjawab kepada perusahaan” ;
Selanjutnya atas kejadian tersebut saksi TOTOK NUGRAHA melakukan audit internal dengan bagian accounting dan didapati data penjualan yang belum dibayarkan oleh saksi Eko Sunarno Als Eko Bin Sutarno ke PT.BEKY SRI REJEKI JAYA adalah :
HONDA BEAT INJ CBS waran Hitam, th 2013 No.Pol..B-6397-VIH dijual ke Sdr.WAKIJAN melalui mediator bernama Sdr.MASABI dijual Rp.13.850.000 dijual pada tanggal 21-11-2013 ;
HONDA BEAT NON CBS, warna Biru putih, th 2013, no.ka. JFD214DK876008, no.sin.JFD2E1876487 dijual ke Sdri.INDAH APRIAL LIA / SUJIATI melalui JEJEN HD dijual dengan harga Rp.12.000.300, dijual pada 10-6-2013 ;
HONDA NON CBS, warna putih, th 2013, No.Pol.B-6397-VIH dijual ke Sdr.SUPARTO BINAWAN melalui Sub DEALER ATENG MOTOR dengan harga Rp.13.000.000 dijual pada tanggal 6-11-2013 ;
HONDA BEAT NON CBS, warna Putih, th 2013, No.ka. JFD22DK551065, no.sin.JKFD3E2598599 dijual pada tanggal 21-11-2013 ke Sdr.DANI bin SABENI melalui Sub DEALER ATENG MOTOR dengan harga Rp.13.000.000,- ;
HONDA BEAT NON CBS, warna merah, th 2013, No.ka. JFD223DK702858, no.sinJFD2E2707507 dijual pada tanggal 30-10-2013, kepada MUKAYAT melalui mediator JEJEN HD dengan harga Rp.13.000.000,- ;
HONDA BEAT NON CBS, warna biru putih, th 2014, no.ka. JFD238EK224723, no.sin.JFD2E3204265 dijual pada tanggal 20-3-2014 dijual kepada RODATUL melalui mediator Sdr.UCI TARTUSI dengan harga Rp.13.450.000,- ;
HONDA BEAT NON CBS, warna merah, tahun 2014, no.ka. JFD235EK103535, no.sin.JFD2E3102648. pada tanggal 22-3-2014 dijual kepada H.NURDIN, melalui Sub DEALER IWAN MOTOR dengan harga Rp.13.450.000,- ;
HONDA BEAT NON CBS, warna merah. Th 2014, no.ka. JFD225EK993610, no.sin.JFD2E2988737. dijual pada tanggal 22-3-2014 kepada Sdr.THAMRIN melalui Sub DEALER ATENG MOTOR dengan harga 13.200.000,- ;
HONDA BEAT NON CBS, warna putih, th 2014, no.ka. JFD234EK370326, no.sin.JFD2E3362051. dijual pada tanggal 30-4-2014 kepada Sdri.MAIMUNAH melalui Sub DEALER BATAVIA MOTOR dengan harga Rp.4.550.000,- ;
HONDA BEAT NON CBS, warna putih, th 2014, no.ka. JFD23XE387745, no.sin.JFD2E3379331. dijual pada tanggal 30-4-2014 kepada Sdri.ELI KUSTIANTI melalui Sub DEALER BATAVIA MOTOR dengan harga Rp.13.450.000,- ;
HONDA CB 150R, warna putih merah, th 2013, no.ka. KC4112DK127819, nosin.KC41E1127698. dijual pada tanggal 7-10-2013 kepada Sdr.MUHIDIN B ASMIN melalui Sub DEALER IWAN MOTOR dengan harga Rp.22.350.000,- ;
HONDA CB 150R, wrana Putih biru, th 2014, no.ka.KC4114EK208774, no.sin.KC41E1205024. dijual pada tanggal 3-3-2014, kepada Sdr.DADANG melalui ANDRE HD, dengan harga Rp.23.425.000,- ;
HONDA MENGA PRO CW, warna hitam, th 2013, no.ka. KC3114DK303232, no.sin.KC31E1302010. dijual pada tanggal 16-9-2013 kapada Sdr.NAYA, melalui RPL dengan harga Rp.19.450.000,- ;
HONDA SCOOPY, wrana Hitam merah, th 2013, no.ka. JFG118DK179590, no.sin.JFG1E1180374. dijual pada tanggal 9-12-2013, kepada Sdr.KUSNADI melalui SUKHAN HD dengan harga Rp.14.200.000,- ;
HONDA SCOOPY, warna Crem merah, th 2014, no.ka. JFG119EK232928, no.sin.JFG1E1234771. dijual pada tanggal 4-4-2014 kapada Sdr.SILVIA RAHMAYANI melalui JUDI WOM dengan harga Rp.8.400.000,- ;
HONDA SCOOPY, warna Crem merah, th 2014, No.ka. JFG112EK237775, no.sin.JFG1E1219746. dijual pada tanggal 10-3-2014 kepada Sdri.CITRA IN DRIYANI melalui Sub diler IWAN MOTOR dengan harga Rp.1000.000,- ;
HONDA SUPRA-X 125, warna hitam, th 2013, no.ka.JB9130DK270586, no.sin.JB91E3261360. dijual pada tanggal 13-2-2013 kepada Sdr.JUWINAH melalui Sub diler IWAN MOTOR dengan harga Rp.14.350.000,- ;
HONDA VARIO CW, warna hitam, th 2013, no.ka.JF8110DK00682, no.sin.JF81E1794784,. dijual pada tanggal 22-8-2013 kapada Sdr.IWAN SETIAWAN melalui Sub DEALER JAYA PUSPITEK dengan harga Rp.14.300.000,- ;
HONDA VARIO CW, wrana merah hitam, th 2013, no.ka. JF8112EK967790, no.sin.JF81E1961420. dijual pada tanggal 30-12-2013 kapad Sdr.NURSID melalui Sub diler IWAN MOTOR dengan harga Rp.14.400.000,- ;
HONDA VARIO TEKNO CBS, warna hitam, th 2013, No.ka.JFF119DK097829, no.sin.JFF1E1101001. dijual pada tanggal 3-8-2013 kepad H ARSAD melalui Sub DEALER JAYA PUSPITEK MOTOR dengan harga Rp.16.450.000,- ;
HONDA VARIO TEKNO CBS, warna Biru, th 2013, no.ka. JFF118DK2546768, no.sin.JFF1E1255936. dijual pada tanggal 27-11-2013, kapada Sdr.SUGENG PUJIANTO, melalui SUBHAN HD dengan harga Rp.16.150.000,- ;
HONDA VARIO TEKNO CBS, warna Biru, th 2013, no.ka. JFF113DK279171, no.sin.JFF1E1278608. dijual pada tanggal 16-12-2013 kepada Sdr.ODIN melalui RPL dengan harga Rp.16.150.000,- ;
HONDA VARIO TEKNO CBS, wrana Putih hitam, th 2013, no.ka. JFF112DK267397, no.sin.JFF1E1265517. dijual pada tanggal 17-12-2013 kepada Sdr.MAWARDI melalui Sub DEALER ANDIL MOTOR dengan harga Rp.16.150.000,- ;
HONDA VARIO TEKNO CBS ISS, warna hitam, th 2014, no.ka. JFF114EK305570, no.sin.JFF1E1305350. dijual pada tanggal 6-3-2014 kepada Sdr.AHMAD ROMLI melalui Sub DEALER IWAN MOTOR dengan harga Rp.16.900.000,- ;
HONDA VARIO TEKNO CBS ISS, warna merah th 2014, no.ka. JFF114EK378745, no.sin.JFFE1E374062. dijuyal pada tanggal 18-3-2014 kepada Sdr.MASDALENA melalui Sub DEALER BARA MOTOR dengan harga Rp.16.900.000,- ;
HONDA VARIO TEKNO, warna hitam, th 2013, no.ka. JFB12XDK101114, no.sin.JFFB1E2056267. dijual pada tanggal 11-11-2013 kepada Sdr.SUDARMONO langsung ke Sdr.EKO SUNARNO dengan harga Rp.15.250.000,- ;
HONDA VARIO TEKNO, warna hitam, th 2013, no.ka. JFB125 DK154366, no.sin.JFB1E2107262. dijual pada tanggal 27-11-2013 kepada Sdr.HARYONO melalui RPL dengan harga Rp.15.250.000,- ;
HONDA VARIO TEKNO, warna putih merah, th 2013, no.ka. JFB126DK180226, no.sin.JFB1E2134071. dijual pada tanggal 28-12-2013 kepada Sdr.NENG RINI melalui Sub DEALER RAIHAN MOTOR dengan harga Rp.15.250.000,- ;
HONDA VERSA 150 CW, warna merah, th 2013, no.ka. KC5219DK082429, no.sin.KC52E1083523. dijual pada tanggal 27-9-2013 kepada Sdr.URIP melalui Sub diler ANDIL MOTOR dengan harga Rp.16.850.000,- ;
HONDA SUPRA-X TR, warna Hitam biru, th 2013, no.ka. JB9135DK354709, no.sin.JB91E3339430. dijual pada tanggal 10-6-2013 kepada Sdr.SUHAINI melalui Sub DEALER JAYA PUSPITEK dengan harga Rp.14.700.000,- ;
HONDA SPACY HELM IN, wtrana Biru hitam, th 2013, no.ka. JFA11XDK199580, no.sin. JFA1E1195597. dijual pada tanggal 28-12-2013 kepada Sdr.AGUNG melalui SAMSUL HD dengan harga Rp.13.150.000 ,- ;
Bahwa prosedur yang berlaku di PT.BEKY SRI REJEKI JAYA terdakwa sebagai Staf Administrasi STNK dan BPKB bertugas untuk mengeluarkan atau menyerahkan STNK dan BPKB kepada konsumen, apabila ada konsumen yang mau mengambil STNK dan BPKB kepada terdakwa maka terdakwa harus melakukan pengecekan kepada saksi Sadwitri atau saksi Sri Rejeki Als Eki selaku Administrasi Accounting apakah sudah melakukan pembayaran atau belum dan jika sudah melakukan pembayaran maka terdakwa menyerahkan STNK dan BPKB kepada konsumen dengan dibuatkan tanda terima, dan apabila belum dilakukan pembayaran kepada PT. BEKY SRI REJEKI JAYA maka terdakwa berhak tidak menyerahkan STNK dan BPKB kepada konsumen ;
Bahwa hasil Audit yang dilakukan diinternal di PT.BEKY SRI REJEKI JAYA, ditemukan bahwa terdakwa belum menyetorkan hasil penjualan 31 unit motor tersebut diatas. sebesar Rp.444.100.000,- (empat ratus empat puluh empat juta seratus ribu rupiah) ;
Akibat perbuatan terdakwa PT.BEKY SRI REJEKI JAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 444.100.000,- (empat ratus empat puluh empat juta seratus ribu rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal 10 Agustus 2015 No. Reg. Perkara : PDM-95/TNG/5/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ENDAH SRI MARYANI Binti SUTARNO telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penggelapan Karena Jabatan” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ENDAH SRI MARYANI Binti SUTARNO selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
9 (sembilan) buku surat jalan penjualan sepeda motor PT.BEKY SRI REJEKI JAYA, tahun 2013 s.d 2014 ;
2 (dua) lembar hasil AUDIT tahun 2013 s.d 2014 penjualan motor yang bermasalah pembayarannya ;
1 (satu) lembar SK PENGANGKATAN karyawan a.n.EKO SUNARNO dengan no : 002/SK/-HR/VIII/2005, tertanggal 01 Agustus 2005 ;
1 (satu) lembar Daftar Motor yang belum dibayarkan ;
1 (satu) lembar Daftar Motor yang bermasalah ;
1 (satu) lembar slip gaji ;
1 (satu) lembar kwitansi pelunasan Sepeda Motor Honda (SMH) Vario Techno CBS ISS, No.mesin.JFF1E1278608, No.Rangka MH1JFF113 DK279171, warna Biru, sebesar Rp.16.450.000,-(enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr.ODIN alamat Keroncong Permai Blok EP34-04 Rt.013/002 dengan No.kwitansi KL12070107, tertanggal 16 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran cash Sepeda Motor 1 unit Vario Techno CBS, terbilang, sebesar Rp.15.550.000,-(lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr.SUDARMONO alamat Perum Bumi Indah, tertanggal 10 November 2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Cash Sepeda Motor Honda (SMH) Vario Techno warna Hitam, terbilang sebesar Rp.15.550.000,-(lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr.PT.RPL (Bp HARYONO) alamat Kp.Jati Uwung, tertanggal 2 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi warung telah terima dari ANDIL MOTOR uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), untuk pembayaran titip DP SMH (sepeda motor Honda) ;
15 (lima belas) lembar SALES ORDER (SO) motor HONDA dengan logo PT.BEKY SRY REJEKI JAYA, berwarna putih ;
9 (sembilan) lembar SALES ORDER (DISPLAY) motor HONDA dengan logo PT.BEKY SRI REJEKI JAYA, berwarna hijau ;
Dikembalikan kepada saksi korban FRENGKY JUWANA HIDAYAT selaku pemilik PT. BEKY SRI REJEKI JAYA;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Salinan ResmiPutusan Pengadilan NegeriTangerang Nomor 950/Pid.B/ 2015/PN Srg, tanggal 14 Agustus 2015, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ENDAH SRI MARYANI binti SUTARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
9 (sembilan) buku surat jalan penjualan sepeda motor PT.BEKY SRI REJEKI JAYA, tahun 2013 s.d 2014;
2 (dua) lembar hasil AUDIT tahun 2013 s.d 2014 penjualan motor yang bermasalah pembayarannya;
1 (satu) lembar SK PENGANGKATAN karyawan a.n.EKO SUNARNO dengan no : 002/SK/-HR/VIII/2005, tertanggal 01 Agustus 2005;
1 (satu) lembar Daftar Motor yang belum dibayarkan;
1 (satu) lembar Daftar Motor yang bermasalah;
1 (satu) lembar slip gaji;
1 (satu) lembar kwitansi pelunasan Sepeda Motor Honda (SMH) Vario Techno CBS ISS, No.mesin.JFF1E1278608, No.Rangka MH1JFF113 DK279171, warna Biru, sebesar Rp.16.450.000,-(enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr.ODIN alamat Keroncong Permai Blok EP34-04 Rt.013/002 dengan No.kwitansi KL12070107, tertanggal 16 Desember 2013;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran cash Sepeda Motor 1 unit Vario Techno CBS, terbilang, sebesar Rp.15.550.000,-(lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr.SUDARMONO alamat Perum Bumi Indah, tertanggal 10 November 2013;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Cash Sepeda Motor Honda (SMH) Vario Techno warna Hitam, terbilang sebesar Rp.15.550.000,-(lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr.PT.RPL (Bp HARYONO) alamat Kp.Jati Uwung, tertanggal 2 Desember 2013;
1 (satu) lembar kwitansi warung telah terima dari ANDIL MOTOR uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk pembayaran titip DP SMH (sepeda motor Honda);
15 (lima belas) lembar SALES ORDER (SO) motor HONDA dengan logo PT.BEKY SRY REJEKI JAYA, berwarna putih;
9 (sembilan) lembar SALES ORDER (DISPLAY) motor HONDA dengan logo PT.BEKY SRI REJEKI JAYA, berwarna hijau;
Dikembalikan kepada saksi korban FRENKY JUWANA HIDAYAT ad MULYADI selaku pemilik PT. BEKY SRI REJEKI JAYA;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Akta Permintaan Banding Nomor : 83/Akta.Pid/2015/PN.Tng Jo. 950/Pid.B/ 2015/PN.Tng yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang menerangkan bahwa pada tanggal 14 Agustus 2015 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 950/Pid.B/2015/PN.Tng tanggal 14 Agustus 2015 tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 26 Agustus 2015;
Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 7 September 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 8 September 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 15 September 2015;
Surat PemberitahuanMempelajari BerkasPerkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing – masing pada tanggal 21 Agustus 2015, diberi kesempatan selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 1 September 2015 untuk mempelajari berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum didalam Memori Bandingnya mengemukakan hal – hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keberatan Penjatuhan Hukuman
Bahwa Majelis Hakim menyatakan Terdakwa ENDAH SRI MARYANI Binti SUTARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut”, oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, namun hukuman penjara tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan kearifan lokal bagi masyarakat Kota Tangerang;
Bahwa putusan yang demikian adalah sangat tidak adil dan tidak mendidik serta tidak membuat rasa jera bagi terdakwa yang notabene perbuatannya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan tetapi hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sangat rendah, sehingga tidak tertutup kemungkinan bahwa terdakwa dikemudian hari akan melakukan tindak pidana lain atau yang sama, sehingga hal tersebut sangatlah ironis bagi diri korban/pelapor sebagai pencari keadilan yang mengharapkan suatu keadilan yang hakiki, sekalipun Penuntut Umum dalam amar tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, namun Majelis Hakim dalam amar putusannya tetap menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Berdasarkan alasan diatas, dengan ini Jaksa Penuntut Umum mohon supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banten memutus sesuai dengan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan tertanggal 10 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti dengan saksama keseluruhan Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 950/Pid.B/ 2015/PN Tng tanggal 14 Agustus 2015 yang dimintakan banding tersebut karena hal-hal yang dikemukakan di dalam Memori Banding tersebut hanyalah merupakan pengulangan terhadap hal-hal yang telah dikemukakan di persidangan Pengadilan Negeri dan semuanya telah dipertimbangkan dengan saksama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi di Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti secara saksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 950/Pid.B/2015/PN Tng tanggal 14 Agustus 2015 yang dimintakan banding tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dari Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana diuraikan di dalam putusannya tersebut sepanjang mengenai terbuktinya kesalahan Terdakwa sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding, karena dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah dengan tepat pula dalam merumuskan atau memberikan kualifikasi mengenai tindak pidana yang telah terbukti tersebut sebagaimana tercantum di dalam amar putusannya;
Menimbang, perihal lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut telah mencerminkan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 950/Pid.B/2015/PN Tng tanggal 14 Agustus 2015 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan tingkat banding Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 242 KUHAP, Pengadilan Tinggi akan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 950/Pid.B/ 2015/PN Tng tanggal 14 Agustus 2015 yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2015, oleh kami : ESTER SIREGAR, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, IERSYAF, S.H. dan TUMPAK SITUMORANG, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 105/PEN.PID/2015/PT BTN tanggal 3 September 2015 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan NELIANA SETIAWATI, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, IERSYAF, S.H. | HAKIM KETUA, ESTER SIREGAR, S.H.,M.H. |
| TUMPAK SITUMORANG, S.H.,M.H. | PANITERA PENGGANTI, NELIANA SETIAWATI, S.H. |