15/PID.SUS/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 15/PID.SUS/2018/PT SBY
Drs. Suhariyono Bin Yusuf Wibowo
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 165/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby., tanggal 11 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
NOMOR 15/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Drs. Suhariyono Bin Yusuf Wibowo;
Tempat lahir : Nganjuk ;
Tanggal lahir/umur : 1 Desember 1965/51 Tahun ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Sempu RT 01 RW 02 Desa Sawahan Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil ;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain ;
Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Januari 2018 didampingi Penasihat Hukum yang bernama: Adi Wibowo, S.H.,S.Sos.,M.Si dan Dewi Setyowati, S.E.,S.H yang berkantor di Jalan Trunojoyo 35 A Nganjuk;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI pada PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY, tertanggal 21 Maret 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding, berikut berkas perkara dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 165/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby, tanggal 11 Januari 2018 serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor PDS-03/NGANJ/Ft.1/07/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 yang berbunyi sebagai berikut:
Pertama :
Primair :
Bahwa Terdakwa Drs. SUHARIYONO Bin YUSUF WIBOWO selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI NOMOR : 448/KPTS/SETJEN/TAHUN 2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur. Selain itu terdakwa Drs. SUHARIYONO Bin YUSUF WIBOWO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Kabupaten Nganjuk berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Nomor : 11.a/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2013 dan menduduki kedua jabatan tersebut terhitung sejak tanggal 29 Mei 2013 s/d 16 Mei 2014 bersama-sama dengan saksi NURHADI, Hj. SITI KHOTIJAH dan SUDJOKO, ST. selaku Karyawan pada PT. Trisenta Sarana Konstruksi, yang dilakukan penuntutan secara terpisah, pada suatu waktu antara bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, di Jalan Supriayadi No. 7 Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor KPU Kabupaten Nganjuk. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk melaksanakan Pembangunan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2013 yang terletak di jalan Widas, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk yang mana dana untuk melaksanakan kegiatan dimaksud bersumber dari APBN, yakni DIPA Nomor 076.01.2.657804/2013 dengan kode rekening 076.01.02.3362.998.001 tanggal 05 Desember 2012 sebesar Rp. 2.782.099.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan DIPA Nomor 076.01.2.657804/2013 dengan kode rekening 076.01.02.3362.998.001 tanggal 05 Desember 2012, nilai pagu untuk jasa perencanaan nilainya Rp. 108.722.000,- (seratus delapan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) sedangkan nilai pagu untuk jasa pengawasan adalah Rp. 76.456.000,- (tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) sedangkan nilai pagu untuk jasa konstruksi adalah Rp. 2.571.920.000,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa melaksanakan tugas selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 448/KPTS/SETJEN/TAHUN 2011 tanggal 24 Agustus 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Prov. Jatim ;
Bahwa terdakwa melaksanakan tugas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 01/KPTS/SETJEN/TAHUN 2013 tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Bagian Anggaran 076 Komisi Pemilihan Umum. Sehubungan dengan kegiatan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk, terdakwa menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Nomor : 11.a/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2013 ;
Bahwa terdakwa telah menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk Nomor : 10.A/Kpts/Ses.Kab/014.657804/IV/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Sekretariat KPU Kabupaten Nganjuk, yang keanggotaannya terdiri dari :
KRISTANTO, AMP selaku Ketua ;
CHRISETYO WIDYAKSONO, S.IP selaku Sekretaris ;
JASWADI selaku Anggota ;
Bahwa terdakwa telah menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk Nomor : 11/Kpts/Ses.Kab/014.329801/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Seleksi Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk pada KPU Kabupaten Nganjuk, yang keanggotaannya terdiri dari :
HENDRA DWI SETIAWAN, S.Sos selaku Ketua ;
RESTIYAN EFFENDI, S.ST selaku Sekretaris ;
HERU CAHYONO, A.Md selaku Anggota ;
Selanjutnya terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk Nomor : 13/Kpts/Ses.Kab/014.329801/2013 tanggal 02 September 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Seleksi Konsultan Pengawas dan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk pada KPU Kabupaten Nganjuk, yang keanggotaannya terdiri dari :
HENDRA DWI SETIAWAN, S.Sos selaku Ketua ;
AMINODIN, S.Pd, S.ST selaku Sekretaris ;
HERU CAHYONO, A.Md selaku Anggota ;
Bahwa setelah dilangsungkan proses pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk oleh Panitia Pengadaan, diperoleh hasil sebagai berikut :
untuk konsultan perencanaan, yang memenangkan adalah PT. WAHANA SARANA TEKNIK dengan Direktur HERI INDARTO BUDI, ST, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol No.108 Nganjuk sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 12/PPBJ.KPU/VII/2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 106.600.000,- (seratus enam juta enam ratus ribu rupiah) ;
untuk konsultan pengawas yang memenangkan adalah CV INTISAR KARYA dengan alamat di Jalan Manyarrejo 5/12 Surabaya dengan direktur EKO HENDRA KURNIAWAN, ST sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 27/PPBJ.KPU/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
untuk jasa konstruksi, adalah PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI yang beralamat Ds. Kedung Uneng, Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto dengan direktur NURHADI, sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 30/PPBJ.KPU/X/2013 tanggal 05 Oktober 2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.489.682.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa selaku PPK pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk, bersama saksi HERI INDARTO BUDI, ST selaku Direktur PT. WAHANA SARANA TEKNIK, menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) No. 58.B/KONTRAK/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013 atas Jasa Perencanaan pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal 02 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 15 September 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 106.600.000,- (seratus enam juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa selaku PPK pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk bersama saksi EKO HENDRA KURNIAWAN, ST selaku Direktur CV INTISAR KARYA, menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) No. 77/KONTRAK/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 atas Jasa Pengawasan pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan dalam jangka waktu 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa selaku PPK pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk, bersama saksi NURHADI selaku Direktur PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI, menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) No. . 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 atas Jasa Konstruksi pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan dalam jangka waktu 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. Rp. 2.489.682.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, jangka waktu kontrak 75 (tujuh puluh lima) hari kalender, dengan system pembayaran per termin, yaitu :
Uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak ;
Termin I 30 % dari nilai kontrak, setelah pekerjaan selesai 30% ;
Termin II 35 % dari nilai kontrak, setelah pekerjaan selesai 60% ;
Termin III 30 % dari nilai kontrak, setelah pekerjaan selesai 100% ;
Termin IV 5% dari nilai kontrak, setelah melampaui masa pemeliharaan atau dalam masa pemeliharaan tetapi pelaksana menyerahkan jaminan pemeliharaan ;
Bahwa sehubungan dengan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00167/657804/2013 tanggal 24 Oktober 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Surat nomor : 0103/SP-UM/TSK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka Pekerjaan dari PT. Trisenta Sarana Konstruksi ;
Rencana Penggunaan Uang Muka tanggal 26 September 2013 yang dibuat oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi ;
Surat Nomor : 8.SBR.MJS/0687/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dari Bank Mandiri Cabang Mojosari Mojokerto perihal referensi Bank ;
Kartu Pengawasan Kontrak ;
Surat Setoran Pajak ;
Kwitansi/bukti pembayaran ;
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM Nomor :00167/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 25 Oktober 2013 sebesar Rp. 497.936.400,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 581388G/034/111 tanggal 25 Oktober 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 439.089.371,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) melalui Nomor rekening Bank Mandiri Cabang Mojokerto : 142-00-1283814-9 atas nama PT. Trisenta Sarana Konstruksi.
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor KPU Kabupaten Nganjuk, terdakwa mengetahui pihak yang mengerjakan Pembangunan gedung kantor adalah saksi Hj. SITI KHOTIJAH selaku Komisaris PT. Trisenta Sarana Konstruksi dan saksi SUDJOKO, ST. selaku Tenaga Ahli Teknik PT. Trisenta Sarana Konstruksi, sedangkan saksi NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi diatas kertas saja, hanya berperan tanda tangan sebagai Direktur atas nama PT. Trisenta Sarana Konstruksi, sehingga pekerjaan itu dialihkan dari PT. Trisenta Sarana Konstruksi kepada saksi Hj. SITI KHOTIJAH dan saksi SUDJOKO, ST, kemudian terjadi perselisihan dalam pembagian keuntungan atas pekerjaan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk, dan terdakwa memberikan jalan keluar atas perselisihan ini dengan membuat kesepakatan dengan saksi Hj. SITI KHOTIJAH, saksi SUDJOKO, ST dan NURHADI serta ditanda tangani oleh terdakwa bersama ketiga orang tersebut yang isinya adalah sebagai berikut :
kesepakatan bersama tentang Kelanjutan Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk pada hari Kamis tanggal Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Tiga Belas bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, yang bertanda tangan di bawah ini :
-
. SUDJOKO, ST. Umur 57 tahun, alamat Perumahan Pondok Maritim Indah Blok Q/17 Surabaya yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. . Hj. SITI KHOTIJAH, S.Sos Umur 50 tahun, alamat Dusun Tangunan Rt.003/002 Kelurahan Tangungan Kecamatan Puri, Mojokerto, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini Kedua Pihak melaksanakan kesepakatan bersama dengan ketentuan sebagai berikut :
Pihak Pertama, bersedia untuk melanjutkan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk dan apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan menjadi tanggung jawab mutlak Pihak Pertama. Selanjutnya Pihak Pertama akan memberikan kompensasi kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 112.500.000,00 (Seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sudah dibayar tunai dan tidak ada keterkaitan apabila terjadi permasalahan pembangunan gedung.
Pihak Kedua, akan mengembalikan sisa uang muka sebesar Rp. 175.000.000 (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah) akan dikembalikan Pihak Kedua pada tanggal 22 Nopember 2013 sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dibayar tunai dan tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan apabila Pihak Kedua melakukan wanprestasi, maka Pihak Kedua bersedia diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Selanjutnya Pihak Kedua tidak memiliki kewenangan sama sekali terhadap pelaksanaan pembangunan gedung.
Selanjutnya untuk Pengambilan dana pembangunan per termin akan dilaksanakan oleh Direktur bersama dengan Pihak Pertama ;
Dengan adanya kesepakatan ini, terdakwa memberi persetujuan atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dilakukan oleh saksi SUDJOKO, ST saja atau setidak-tidaknya memberikan persetujuan atas pengalihan pekerjaan dari PT. Trisenta Sarana Konstruksi kepada SUDJOKO, ST., padahal dengan adanya kejadian ini, terdakwa selaku PPK seharusnya tidak campur tangan atas perselisihan dimaksud dan terdakwa seharusnya mengambil tindakan pemutusan kontrak hingga memasukkan PT. Trisenta Sarana Konstruksi dalam daftar hitam ;
Bahwa sehubungan dengan pencairan termin I sebesar 30% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00179/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 25 November 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 90.A/BA-PP/XI/2013 tanggal 22 Nopember 2013 dengan progres pekerjaan 39,646%.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 90.B/BA-ST/XI/2013 tanggal 22 Nopember 2013 dengan progres pekerjaan 39,646%.
Surat Pernyataan Nomor : /TSK/XI/2013 tanggal 22 November 2013 yang ditandatangani oleh NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi
Laporan Mingguan Minggu ke 6 tanggal 21 s/d 27 Nopember 2013 tertanggal 22 Nopember 2013 dengan progres pekerjaan 39,646% yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana PT. Trisenta Sarana Konstruksi, SUDJOKO., ST.
Surat Setoran Pajak
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM tidak bersedia untuk menerbitkan SPM karena adanya kekurangan dalam dokumen pendukung, yaitu tidak adanya Rekapitulasi Laporan Mingguan dari Konsultan Pengawas CV. Intishar Karya dan Laporan Mingguan Minggu ke 6 tanggal 21 s/d 27 Nopember 2013 tertanggal 22 Nopember 2013 dengan progres pekerjaan 39,646% yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana PT. Trisenta Sarana Konstruksi, SUDJOKO., ST, tanpa ada tanda tangan dari Konsultan Pengawas, lalu terdakwa memerintahkan Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM untuk menerbitkan SPM dengan membuat Surat Pernyataan, berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang ditandatangani oleh terdakwa Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 25 November 2013 yang menerangkan telah memerintahkan : Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM, untuk menandatangani Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk Tahun 2013 oleh PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI (Nomor : 79/KONTRAK/X/2013, tanggal 17 Oktober 2013), dengan Nilai Kontrak : Rp. 2.489.682.000 (Dua Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) antara lain :
Uang muka (20% dari nilai kontrak) sebesar Rp. 497.936.400,- (empat ratus Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) ;
Termin I (30% dari nilai kontrak) sebesar Rp. 622.420.500,- (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Termin II (35% dari nilai kontrak) sebesar Rp. 622.420.500,- (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Termin III (30% dari nilai kontrak) sebesar Rp. 622.420.500,- (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Termin IV (5% dari nilai kontrak) ;
Dengan adanya surat pernyataan dimaksud, Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM Nomor : 00179/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Nopember 2013 sebesar Rp. 622.420.500 (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 583488G/034/111 tanggal 28 Nopember 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 584.861.714,- (lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) melalui Nomor rekening Bank Mandiri Cabang Mojokerto : 142-00-1283814-9 atas nama PT. Trisenta Sarana Konstruksi ;
Bahwa CV. Intishar Karya selaku Konsultan Pengawas membuat Laporan mingguan ke-6 yang menerangkan prestasi pekerjaan sebesar 30,16%, sehingga pihak CV. Intishar Karya membuat Surat Peringatan I No. 08/KPU/IK/XI/13 tanggal 25 November 2013 ditujukan kepada PT. Trisenta Sarana Konstruksi yang ditembuskan kepada PPK KPU Kabupaten Nganjuk yang isinya bahwa pekerjaan mengalami keterlambatan dari proyek fisik, yang seharusnya sudah mencapai 61,635 % namun baru terlaksana 30,16 %, sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan 31,47% dari rencana semula dan baik Laporan Mingguan ke-6 maupun Surat Peringatan ini tidak menjadi bahan pertimbangan oleh terdakwa dalam pengambilan tindakan sehubungan dengan penerbitan SPP ;
Bahwa sehubungan dengan pencairan termin II sebesar 35% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00201/076/KPU NGANJUK/2013 Tanggal 11 Desember 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 100/BA-PP/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 dengan progres pekerjaan 63,197% ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 101/BA-ST/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 dengan progres pekerjaan 63,197% ;
Laporan Mingguan Minggu ke 9 tanggal 12 s/d 18 Desember 2013 tertanggal 18 Desember 2013 dengan progres pekerjaan 63,197%. yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana PT. Trisenta Sarana Konstruksi, SUDJOKO., ST.
Surat Setoran Pajak ;
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM tidak bersedia untuk menerbitkan SPM karena adanya kekurangan dalam dokumen pendukung, yaitu dalam Rekapitulasi Laporan Mingguan dari Konsultan Pengawas CV. Intishar Karya tanggal 16 s.d 18 Desember 2013 dengan progres pekerjaan 45,126% yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana PT. Trisenta Sarana Konstruksi, SUDJOKO., ST, tanpa ada tanda tangan dari Konsultan Pengawas, lalu terdakwa memerintahkan Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM untuk menerbitkan SPM setelah terdakwa membuat Surat Pernyataan, berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 25 November 2013. Dengan adanya surat pernyataan dimaksud, Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM Nomor : 00201/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp. 622.420.500 (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 585665G/034/111 tanggal 19 Desember 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 584.861.714,- (lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) melalui Nomor rekening Bank Mandiri Cabang Mojokerto : 142-00-1283814-9 atas nama PT. Trisenta Sarana
Konstruksi ;
Bahwa CV. Intishar Karya selaku Konsultan Pengawas membuat Laporan mingguan yang menerangkan prestasi pekerjaan sebesar 45,126%, sehingga pihak CV. Intishar Karya membuat Surat Peringatan II Nomor 08/KPU/IK/XI/13 tanggal 23 Desember 2013 yang ditujukan kepada PT. Trisenta Sarana Konstruksi yang ditembuskan kepada PPK KPU Kabupaten Nganjuk yang isinya bahwa pekerjaan mengalami keterlambatan dari proyek fisik, yang seharusnya sudah mencapai 96,097% namun baru terlaksana 45,126%, sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan 54,7%, dari rencana semula dan baik Laporan Mingguan tersebut maupun Surat Peringatan ini tidak menjadi bahan pertimbangan oleh terdakwa dalam pengambilan tindakan sehubungan dengan penerbitan SPP ;
Bahwa sehubungan dengan pencairan termin III sebesar 35% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00215/657804/2013 Tanggal 24 Desember 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Surat Pernyataan tertanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK.
Surat Pernyataan Kesanggupan tertanggal 27 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi, NURHADI dan diketahui oleh terdakwa selaku PPK.
Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank tertanggal 27 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku PPK.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Sebagai Penjaminan tertanggal 27 Desember 2013 yang tandatangani oleh terdakwa selaku PPK.
Surat Perjanjian Pembayaran tertanggal 27 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pihak I terdakwa selaku PPK dan pihak II
NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi.
Surat Kuasa tertanggal 24 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pemberi Kuasa terdakwa selaku PPK, sedangkan Penerima Kuasa M. SYAHRUL FUADY, SE, ME belum tanda tangan.
Bank Garansi Bank Mandiri No : MBG 772536655113N Tanggal 24 Desember 2013 senilai Rp. 622.420.500,-
Surat Setoran Pajak ;
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM tidak bersedia untuk menerbitkan SPM karena belum menerima 1 (satu) bendel laporan pengawas dari Konsultan Pengawas, lalu terdakwa memerintahkan Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM untuk menerbitkan SPM setelah terdakwa membuat Surat Pernyataan, berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang ditandatangani oleh terdakwa Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 25 November 2013. Dengan adanya surat pernyataan dimaksud, Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM 00215/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 622.420.500 (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 586497G/034/111 tanggal 30 Desember 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 584.861.714,- (lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) ;
Bahwa sehubungan dengan pencairan termin IV sebesar 5% dari nilai
kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) : 00216/076/KPU NGANJUK/2013 Tanggal 20 Desember 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) No. PL02640213L0020.SBY.01/S0097 tanggal 31 Desember 2013 Yang dikeluarkan oleh Senilai Rp. 125.000.000,- ;
Ringkasan Kontrak tanggal 23 Desember 2013 ;
Kartu Pengawasan Kontrak ;
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM bersedia untuk menerbitkan SPM berdasarkan perintah terdakwa apalagi terdakwa membuat Surat Pernyataan, berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 25 November 2013. Dengan adanya surat pernyataan dimaksud, Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM 00216/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 124.484.100 (seratus dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 586498G/034/111 tanggal 30 Desember 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 109.772.343,- (seratus sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) melalui Nomor rekening Bank Mandiri Cabang Mojokerto : 142-00-1283814-9 atas nama
PT. Trisenta Sarana Konstruksi.
Bahwa dengan tidak adanya kesesuaian antara Laporan Mingguan yang dibuat oleh pihak CV. Intishar Karya selaku Konsultan Pengawas dengan yang dibuat oleh pihak PT. Trisenta Sarana Konstruksi selaku Kontraktor Pelasana, sehingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak bersedia untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan atas setiap kemajuan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, sehingga terdakwa memerintahkan kepada PPHP untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dimaksud setelah terdakwa membuat surat pernyataan berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000, yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk, pada tanggal 13 Januari 2014 yang menerangkan telah memerintahkan :
KRISTANTO, AMP, selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
CHRISETYO WIDYAKSONO,S.IP selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
JASWADI selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk Pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk, yang dilaksanakan oleh PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI (Nomor : 79/KONTRAK/X/2013, tanggal 17 Oktober 2013) antara lain :
Berita Acara Nomor 90.A/BA-PP/XI/2013 tanggal 22 November 2013 (30%) ;
Berita Acara Nomor 100/BA-PP/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 (60%) ;
Berita Acara Nomor 04/BA-PP/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 (100%) ;
Bahwa pembangunan gedung kantor KPU Kabupaten Nganjuk itu tidak selesai sesuai dengan jangka waktu yang tersebut didalam Kontrak, sehingga Garansi Bank Mandiri No.MBG 772536655113N sebesar Rp. 622.000.000 (enam ratus dua puluh dua juta rupiah) dapat dicairkan dan masuk ke rekening PT. Trisenta Sarana Konstruksi sebesar Rp. 521.941.745 (lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) sedangkan sisanya Rp. 100.558.255 (seratus juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) disetor ke kas negara sebagai klaim atas sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan karena sampai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan (tanggal 30 Desember 2013), padahal dalam dokumen pencairan dana telah diterangkan pekerjaan telah selesai 100% ;
Bahwa saksi SUDJOKO, ST mengerjakan pembangunannya terhitung sejak adanya kesepakatan bersama tentang Kelanjutan Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk tanggal 07 November 2013 hingga tanggal 12 Januari 2014, karena pada tanggal 12 Januari 2014, saat waktu pembayaran upah tukang, saksi SUDJOKO, ST tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat dihubungi, kemudian terdakwa mengambil inisiatif untuk melakukan sisa pekerjaan dengan meminta saksi NURHADI untuk melakukan pengiriman dana via transfer antar rekening atas dana yang masuk ke rekening PT. Trisenta Sarana Konstruksi sebesar Rp. 521.941.745 (lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) ke Rekening Bank Mandiri Cabang Nganjuk milik terdakwa pada tanggal 23 Januari 2014, kemudian terdakwa memerintahkan saksi ENDANG SATRIA PERMANA sebagai pelaksana pekerjaan sedangkan terdakwa selaku pengawas pekerjaan atas pembanguan gedung KPU tersebut, hingga pada akhirnya pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tersebut tidak pernah selesai ;
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Fisik dan Evaluasi Teknis pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk dari Tim Forensik Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Brawijaya serta Pemeriksaan lapangan oleh Tim dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur diketahui beberapa hal antara lain :
Terdapat perbedaan volume pekerjaan yang dilaksanakan dengan volume yang tercantum dalam dokumen kontrak pada beberapa jenis pekerjaan ;
Terdapat perbedaan antara biaya pekerjaan yang dilaksanakan dengan biaya yang yang terdapat didalam RAB disebabkan adanya perbedaan volume bahan per satuan volume pada pekerjaan struktur beton bertulang serta penurunan kualitas pada pekerjaan tersebut ;
Terdapat beberapa pekerjaan yang tidak dikerjakan atau belum selesai dikerjakan serta terdapat kualitas pekerjaan yang kurang baik, yaitu :
System penyambungan yang tidak tepat pada pertemuan antar rangka baja kuda-kuda atap. Penyambungan dilakukan pada badan rangka batang seharusnya menggunakan pelat sambung ;
Beberapa dinding yang retak ;
Beberapa titik plafond basah, rusak dan berlubang, menunjukkan drainase plat atap kurang baik dan ada atap yang bocor
Bekisting kolom tidak dilepas ;
Pengecoran beton yang tidak merata, banyak rongga pada beton yang dapat dilihat dengan kasat mata serta tampak besi tulangan yang sudah korosi sehingga mengindikasikan pekerjaan beton yang tidak baik ;
Pengecatan dinding yang terkelupas ;
Beberapa pekerjaan belum selesai antara lain musholla dan pekerjaan finishing lainnya ;
Pada pekerjaan struktur dan arsitek yaitu pekerjaan pintu, jendela ada perubahan (tidak sesuai kontrak), yaitu pada daun pintu dari bahan kayu jati menjadi almunium dan kaca karena disesuaikan dengan kusennya. Partisi ruang Kasubag Program dan Data tidak ada, Landscape berupa taman, padahal seharusnya 7 (tujuh) bagian beserta tanamannya, lantai paving motif, Bangunan musholla hanya berupa lantai dan plester, bagian gudang berupa lantai, angin-angin atas, dan selasar, bagian partisi pada ruangan IT, Sanitasi air seharusnya tertanam, namun kenyataannya timbul dan tidak sesuai kontrak. Plafon yaitu list pembatas seharusnya gypsum namun berupa potongan playwood/tripleks, pengecatan dinding eksterior dan interior tidak dilaksanakan. Tidak ada addendum tentang perubahan pelaksanaan pembangunan gedung KPU tersebut ;
Dari hasil cek fisik Tim BPKP ke Gedung KPU Kabupaten Nganjuk tanggal 10 September 2015, kantor KPU tidak dimanfaatkan, bangunan banyak yang retak, plafond bocor, instalasi listrik banyak yang lepas, beberapa pekerjaan tidak dibuat, yaitu pekerjaan musholla, penghubung antara gudang dan kantor, pekerjaan landscaping (taman). Cat dinding sudah pudar, tidak terlihat catnya lagi. List pembatas plafond tripleks, kusen pintu almunium dengan pemasangan yang renggang antara dinding dengan kusennya ;
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi saksi NURHADI, Hj. SITI KHOTIJAH dan SUDJOKO, ST. dalam pelaksanaanPembangunan Gedung Kantor KPU Kabupaten Nganjuk telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang ditentukan dalam :
Peraturan Presiden No.70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 6 huruf e : Etika pengadaan : para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain : menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa ;
Pasal 19 ayat (1) : Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : memiliki keahlian, pengalaman kemampuan teknis, dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa ;
Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah :
Pasal 87 ayat (3) yaitu Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Pasal 89 ayat (4) : pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan kontruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Pasal 93 ayat (1) : PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
Berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa tidak akan mamppu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan ;
Penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan ;
Pasal 93 ayat (2) : Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa :
Jaminan pelaksanaan dicairkan ;
Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau jaminan uang muka dicairkan ;
Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan, dan/atau ;
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam daftar hitam ;
Pasal 95 ayat (4) : Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kontrak
Pasal 95 ayat (8) : Penyedia barang/jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir
Syarat-syarat umum kontrak point 10, pengalihan dan/atau subkontrak, yaitu :
Penyedia barang dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak ;
Penyedia barang dilarang mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan utama dalam kontrak ;
Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka kontrak diputuskan dan Penyedia barang dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam syarat-syarat khusus kontrak ;
Syarat-syarat umum kontrak point 60.2 mengenai prestasi pekerjaan sub bagian:
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan PPK dengan ketentuan : 1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan. 3) Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan sub bagian ;
Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan ;
Syarat-syarat umum kontrak bagian N mengenai : 2) Pembayaran prestasi pekerjaan/pembayaran angsuran ke II sebesar 35 % dari nilai kontrak setelah prestasi pekerjaan mencapai 60%. 3) Pembayaran angsuran III sebesar 30% dari nilai kontrak setelah prestasi pekerjaan mencapai 100%. 4) Pembayaran angsuran IV sebesar 5% dari nilai kontrak setelah melampaui masa pemeliharaan atau dalam masa pemeliharaan tetapi pelaksana menyerahkan jaminan pemeliharaan ;
Dengan demikian perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi NURHADI, Hj. SITI KHOTIJAH dan SUDJOKO, ST telah mempergunakan dana Pembangunan Gedung Kantor KPU Kabupaten Nganjuk secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi serta mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara, sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Propinsi Jawa Timur atas perkara dugaan Penyimpangan Dalam Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2013 dengan Surat Nomor : SR-1039/PW12/5/2015 tertanggal 20 November 2015, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 545.949.804,14 (lima ratus empat puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus empat koma empat belas rupiah) yaitu jumlah pembayaran kepada rekanan setelah dikurangi pengembalian dikurangi nilai bangunan berdasarkan keterangan ahli konstruksi Universitas Brawijaya serta jumlah pekerjaan yang belum dihitung oleh Tim Ahli Konstruksi Universitas Brawijaya dengan rincian sebagai berikut :
-
Jumlah pembayaran kepada rekanan (jumlah SP2D tidak termasuk PPN)
Pengembalian ke kas Negara
Jumlah Pembayaran kepada rekanan setelah dikurangi pengembalian
Rp. 2.263.347.273,00
Rp. 100.558.255,00
Rp. 2.162.789.018,00
Menghitung Nilai Bangunan :
Pekerjaan fisik yang telah dihitung Ahli Konstruksi Brawijaya
Jumlah pekerjaan yang belum dihitung oleh Tim Ahli Konstruksi Universitas Brawijaya
Jumlah Nilai pekerjaan yang sudah dibangun
Rp. 1.507.971.967,86
R
p. 108.867.246,00Rp. 1.616.839.213,86 Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 545.949.804,14
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Subsidair :
Bahwa Terdakwa Drs. SUHARIYONO Bin YUSUF WIBOWO selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI NOMOR : 448/KPTS/SETJEN/TAHUN 2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur. Terdakwa Drs. SUHARIYONO Bin YUSUF WIBOWO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Nomor : 11.a/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2013dan menduduki jabatan tersebut terhitung sejak tanggal 12 September 2011 s/d 16 Mei 2014 bersama-sama dengan saksi NURHADI, Hj. SITI KHOTIJAH dan SUDJOKO, ST. selaku Karyawan pada PT. Trisenta Sarana Konstruksi, yang dilakukan penuntutan secara terpisah, pada suatu waktu antara bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, di Jalan Supriayadi No. 7 Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor KPU Kabupaten Nganjuk. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2013 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk melaksanakan Pembangunan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2013 terletak di jalan Widas, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk yang mana dana untuk melaksanakan kegiatan dimaksud bersumber dari APBN, yakni DIPA Nomor 076.01.2.657804/2013 dengan kode rekening 076.01.02.3362.998.001 tanggal 05 Desember 2012 sebesar Rp. 2.782.099.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan DIPA Nomor 076.01.2.657804/2013 dengan kode rekening 076.01.02.3362.998.001 tanggal 05 Desember 2012, nilai pagu untuk jasa perencanaan nilainya Rp. 108.722.000,- (seratus delapan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) sedangkan nilai pagu untuk jasa pengawasan adalah Rp. 76.456.000,- (tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) sedangkan nilai pagu untuk jasa konstruksi adalah Rp. 2.571.920.000,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa melaksanakan tugas selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 448/KPTS/SETJEN/TAHUN 2011 tanggal 24 Agustus 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Prov. Jatim ;
Bahwa terdakwa melaksanakan tugas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah : Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 01/KPTS/SETJEN/TAHUN 2013 tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Bagian Anggaran 076 Komisi Pemilihan Umum ;
Bahwa Tugas dan Wewenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP);
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan (RUP) sekurang-kurangnya di website Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I);
Menetapkan PPK;
Menetapkan Pejabat Pengadaan;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menetapkan pemenangan lelang
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan ULP (Unit Layanan Pengadaan) / Pejabat Pengadaan dalam hal terjadi perbedaan pendapat ;
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa ;
Bahwa sehubungan dengan kegiatan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk, terdakwa menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Nomor : 11.a/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2013 ;
Bahwa tugas dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa ;
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa ;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) ;
Melaksanakan kontrak dengan Penyedia barang/jasa ;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak ;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran ;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Bahwa terdakwa telah menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk Nomor : 10.A/Kpts/Ses.Kab/014.657804/IV/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Sekretariat KPU Kabupaten Nganjuk, yang keanggotaannya terdiri dari :
KRISTANTO, AMP selaku Ketua ;
CHRISETYO WIDYAKSONO, S.IP selaku Sekretaris ;
JASWADI selaku Anggota ;
Bahwa terdakwa telah menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk Nomor : 11/Kpts/Ses.Kab/014.329801/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Seleksi Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk pada KPU Kabupaten Nganjuk, yang keanggotaannya terdiri dari :
HENDRA DWI SETIAWAN, S.Sos selaku Ketua ;
RESTIYAN EFFENDI, S.ST selaku Sekretaris ;
HERU CAHYONO, A.Md selaku Anggota ;
Selanjutnya terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk Nomor : 13/Kpts/Ses.Kab/014.329801/2013 tanggal 02 September 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Seleksi Konsultan Pengawas dan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk pada KPU Kabupaten Nganjuk, yang keanggotaannya terdiri dari :
HENDRA DWI SETIAWAN, S.Sos selaku Ketua ;
AMINODIN, S.Pd, S.ST selaku Sekretaris ;
HERU CAHYONO, A.Md selaku Anggota ;
Bahwa setelah dilangsungkan proses pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk oleh Panitia Pengadaan, diperoleh hasil sebagai berikut :
untuk konsultan perencanaan, yang memenangkan adalah PT. WAHANA SARANA TEKNIK dengan Direktur HERI INDARTO BUDI, ST, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol No.108 Nganjuk sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 12/PPBJ.KPU/VII/2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 106.600.000,- (seratus enam juta enam ratus ribu rupiah) ;
untuk konsultan pengawas yang memenangkan adalah CV INTISAR KARYA dengan alamat di Jalan Manyarrejo 5/12 Surabaya dengan direktur EKO HENDRA KURNIAWAN, ST sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 27/PPBJ.KPU/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
untuk jasa konstruksi, adalah PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI yang beralamat Ds. Kedung Uneng, Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto dengan direktur NURHADI, sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 30/PPBJ.KPU/X/2013 tanggal 05 Oktober 2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.489.682.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa selaku PPK pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk dengan saksi HERI INDARTO BUDI, ST selaku Direktur PT. WAHANA SARANA TEKNIK, menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) No. 58.B/KONTRAK/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013 atas Jasa Perencanaan pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal 02 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 15 September 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 106.600.000,- (seratus enam juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa selaku PPK pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk dengan saksi EKO HENDRA KURNIAWAN, ST selaku Direktur CV INTISAR KARYA, menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) No. 77/KONTRAK/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 atas Jasa Pengawasan pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan dalam jangka waktu 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa selaku PPK pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk dengan saksi NURHADI selaku Direktur PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI, menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) No. . 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 atas Jasa Konstruksi pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan dalam jangka waktu 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. Rp. 2.489.682.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, jangka waktu kontrak 75 (tujuh puluh lima) hari kalender, dengan system pembayaran per termin, yaitu :
Uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak ;
Termin I 30 % dari nilai kontrak, setelah pekerjaan selesai 30% ;
Termin II 35 % dari nilai kontrak, setelah pekerjaan selesai 60% ;
Termin III 30 % dari nilai kontrak, setelah pekerjaan selesai 100% ;
Termin IV 5% dari nilai kontrak, setelah melampaui masa pemeliharaan atau dalam masa pemeliharaan tetapi pelaksana menyerahkan jaminan pemeliharaan ;
Bahwa sehubungan dengan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00167/657804/2013 tanggal 24 Oktober 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Surat nomor : 0103/SP-UM/TSK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka Pekerjaan dari PT. Trisenta Sarana Konstruksi ;
Rencana Penggunaan Uang Muka tanggal 26 September 2013 yang dibuat oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi ;
Surat Nomor : 8.SBR.MJS/0687/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dari Bank Mandiri Cabang Mojosari Mojokerto perihal referensi Bank ;
Kartu Pengawasan Kontrak ;
Surat Setoran Pajak ;
Kwitansi/bukti pembayaran ;
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM Nomor :00167/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 25 Oktober 2013 sebesar Rp. 497.936.400,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 581388G/034/111 tanggal 25 Oktober 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 439.089.371,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) melalui Nomor rekening Bank Mandiri Cabang Mojokerto : 142-00-1283814-9 atas nama PT. Trisenta Sarana Konstruksi ;
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor KPU Kabupaten Nganjuk, terdakwa mengetahui pihak yang mengerjakan Pembangunan gedung kantor adalah saksi Hj. SITI KHOTIJAH selaku Komisaris PT. Trisenta Sarana Konstruksi dan saksi SUDJOKO, ST. selaku Tenaga Ahli Teknik PT. Trisenta Sarana Konstruksi, sedangkan saksi NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi diatas kertas saja, hanya berperan tanda tangan sebagai Direktur atas nama PT. Trisenta Sarana Konstruksi, sehingga pekerjaan itu dialihkan dari PT. Trisenta Sarana Konstruksi kepada saksi Hj. SITI KHOTIJAH dan saksi SUDJOKO, ST, kemudian terjadi perselisihan dalam pembagian keuntungan atas pekerjaan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk, dan terdakwa memberikan jalan keluar atas perselisihan ini dengan membuat kesepakatan dengan saksi Hj. SITI KHOTIJAH, saksi SUDJOKO, ST dan NURHADI serta ditanda tangani oleh terdakwa bersama ketiga orang tersebut yang isinya adalah sebagai berikut :
kesepakatan bersama tentang Kelanjutan Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk pada hari Kamis tanggal Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Tiga Belas bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, yang bertanda tangan di bawah ini :
-
. SUDJOKO, ST. Umur 57 tahun, alamat Perumahan Pondok Maritim Indah Blok Q/17 Surabaya yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. . Hj. SITI KHOTIJAH, S.Sos Umur 50 tahun, alamat Dusun Tangunan Rt.003/002 Kelurahan Tangungan Kecamatan Puri, Mojokerto, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini Kedua Pihak melaksanakan kesepakatan bersama dengan ketentuan sebagai berikut :
Pihak Pertama, bersedia untuk melanjutkan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk dan apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan menjadi tanggung jawab mutlak Pihak Pertama. Selanjutnya Pihak Pertama akan memberikan kompensasi kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 112.500.000,00 (Seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sudah dibayar tunai dan tidak ada keterkaitan apabila terjadi permasalahan pembangunan gedung ;
Pihak Kedua, akan mengembalikan sisa uang muka sebesar Rp. 175.000.000 (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah) akan dikembalikan Pihak Kedua pada tanggal 22 Nopember 2013 sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dibayar tunai dan tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan apabila Pihak Kedua melakukan wanprestasi, maka Pihak Kedua bersedia diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Selanjutnya Pihak Kedua tidak memiliki kewenangan sama sekali terhadap pelaksanaan pembangunan gedung ;
Selanjutnya untuk Pengambilan dana pembangunan per termin akan dilaksanakan oleh Direktur bersama dengan Pihak Pertama ;
Dengan adanya kesepakatan ini, terdakwa memberi persetujuan atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dilakukan oleh saksi SUDJOKO, ST saja atau setidak-tidaknya memberikan persetujuan atas pengalihan pekerjaan dari PT. Trisenta Sarana Konstruksi kepada SUDJOKO, ST., padahal dengan adanya kejadian ini, terdakwa selaku PPK seharusnya tidak campur tangan atas perselisihan dimaksud dan terdakwa seharusnya mengambil tindakan pemutusan kontrak hingga memasukkan PT. Trisenta Sarana Konstruksi dalam daftar hitam ;
Bahwa sehubungan dengan pencairan termin I sebesar 30% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00179/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 25 November 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 90.A/BA-PP/XI/2013 tanggal 22 Nopember 2013 dengan progres pekerjaan 39,646% ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 90.B/BA-ST/XI/2013 tanggal 22 Nopember 2013 dengan progres pekerjaan 39,646% ;
Surat Pernyataan Nomor : /TSK/XI/2013 tanggal 22 November 2013 yang ditandatangani oleh NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi ;
Laporan Mingguan Minggu ke 6 tanggal 21 s/d 27 Nopember 2013 tertanggal 22 Nopember 2013 dengan progres pekerjaan 39,646% yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana PT. Trisenta Sarana Konstruksi, SUDJOKO., ST. ;
Surat Setoran Pajak ;
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM tidak bersedia untuk menerbitkan SPM karena adanya kekurangan dalam dokumen pendukung, yaitu tidak adanya Rekapitulasi Laporan Mingguan dari Konsultan Pengawas CV. Intishar Karya dan Laporan Mingguan Minggu ke 6 tanggal 21 s/d 27 Nopember 2013 tertanggal 22 Nopember 2013 dengan progres pekerjaan 39,646% yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana PT. Trisenta Sarana Konstruksi, SUDJOKO., ST, tanpa ada tanda tangan dari Konsultan Pengawas, lalu terdakwa memerintahkan Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM untuk menerbitkan SPM dengan membuat Surat Pernyataan, berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang ditandatangani oleh terdakwa Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 25 November 2013 yang menerangkan telah memerintahkan : Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM, untuk menandatangani Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk Tahun 2013 oleh PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI (Nomor : 79/KONTRAK/X/2013, tanggal 17 Oktober 2013), dengan Nilai Kontrak : Rp. 2.489.682.000 (Dua Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) antara lain :
Uang muka (20% dari nilai kontrak) sebesar Rp. 497.936.400,- (empat ratus Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) ;
Termin I (30% dari nilai kontrak) sebesar Rp. 622.420.500,- (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Termin II (35% dari nilai kontrak) sebesar Rp. 622.420.500,- (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah);
Termin III (30% dari nilai kontrak) sebesar Rp. 622.420.500,- (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Termin IV (5% dari nilai kontrak) ;
Dengan adanya surat pernyataan dimaksud, Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM Nomor : 00179/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Nopember 2013 sebesar Rp. 622.420.500 (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 583488G/034/111 tanggal 28 Nopember 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 584.861.714,- (lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) melalui Nomor rekening Bank Mandiri Cabang Mojokerto : 142-00-1283814-9 atas nama PT. Trisenta Sarana Konstruksi ;
Bahwa CV. Intishar Karya selaku Konsultan Pengawas membuat Laporan mingguan ke-6 yang menerangkan prestasi pekerjaan sebesar 30,16%, sehingga pihak CV. Intishar Karya membuat Surat Peringatan I No. 08/KPU/IK/XI/13 tanggal 25 November 2013 ditujukan kepada PT. Trisenta Sarana Konstruksi yang ditembuskan kepada PPK KPU Kabupaten Nganjuk yang isinya bahwa pekerjaan mengalami keterlambatan dari proyek fisik, yang seharusnya sudah mencapai 61,635 % namun baru terlaksana 30,16 %, sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan 31,47% dari rencana semula dan baik Laporan Mingguan ke-6 maupun Surat Peringatan ini tidak menjadi bahan pertimbangan oleh terdakwa dalam pengambilan tindakan sehubungan dengan penerbitan SPP ;
Bahwa sehubungan dengan pencairan termin II sebesar 35% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00201/076/KPU NGANJUK/2013 Tanggal 11 Desember 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 100/BA-PP/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 dengan progres pekerjaan 63,197% ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 101/BA-ST/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 dengan progres pekerjaan 63,197% ;
Laporan Mingguan Minggu ke 9 tanggal 12 s/d 18 Desember 2013 tertanggal 18 Desember 2013 dengan progres pekerjaan 63,197%. yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana PT. Trisenta Sarana Konstruksi, SUDJOKO., ST. ;
Surat Setoran Pajak ;
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM tidak bersedia untuk menerbitkan SPM karena adanya kekurangan dalam dokumen pendukung, yaitu dalam Rekapitulasi Laporan Mingguan dari Konsultan Pengawas CV. Intishar Karya tanggal 16 s.d 18 Desember 2013 dengan progres pekerjaan 45,126% yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana PT. Trisenta Sarana Konstruksi, SUDJOKO., ST, tanpa ada tanda tangan dari Konsultan Pengawas, lalu terdakwa memerintahkan Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM untuk menerbitkan SPM setelah terdakwa membuat Surat Pernyataan, berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 25 November 2013. Dengan adanya surat pernyataan dimaksud, Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM Nomor : 00201/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp. 622.420.500 (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 585665G/034/111 tanggal 19 Desember 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 584.861.714,- (lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) melalui Nomor rekening Bank Mandiri Cabang Mojokerto : 142-00-1283814-9 atas nama PT. Trisenta Sarana Konstruksi ;
Bahwa CV. Intishar Karya selaku Konsultan Pengawas membuat Laporan mingguan yang menerangkan prestasi pekerjaan sebesar 45,126%, sehingga pihak CV. Intishar Karya membuat Surat Peringatan II Nomor 08/KPU/IK/XI/13 tanggal 23 Desember 2013 yang ditujukan kepada PT. Trisenta Sarana Konstruksi yang ditembuskan kepada PPK KPU Kabupaten Nganjuk yang isinya bahwa pekerjaan mengalami keterlambatan dari proyek fisik, yang seharusnya sudah mencapai 96,097% namun baru terlaksana 45,126%, sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan 54,7%, dari rencana semula dan baik Laporan Mingguan tersebut maupun Surat Peringatan ini tidak menjadi bahan pertimbangan oleh terdakwa dalam pengambilan tindakan sehubungan dengan penerbitan SPP;
Bahwa sehubungan dengan pencairan termin III sebesar 35% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00215/657804/2013 Tanggal 24 Desember 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Surat Pernyataan tertanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK ;
Surat Pernyataan Kesanggupan tertanggal 27 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi, NURHADI dan diketahui oleh terdakwa selaku PPK ;
Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank tertanggal 27 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku PPK ;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Sebagai Penjaminan tertanggal 27 Desember 2013 yang tandatangani oleh terdakwa Drs. SUHARIYONO selaku PPK ;
Surat Perjanjian Pembayaran tertanggal 27 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pihak I terdakwa selaku PPK dan pihak II NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi ;
Surat Kuasa tertanggal 24 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pemberi Kuasa terdakwa selaku PPK, sedangkan Penerima Kuasa M. SYAHRUL FUADY, SE, ME belum tanda tangan ;
Bank Garansi Bank Mandiri No : MBG 772536655113N Tanggal 24 Desember 2013 senilai Rp. 622.420.500,- ;
Surat Setoran Pajak ;
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM tidak bersedia untuk menerbitkan SPM karena belum menerima 1 (satu) bendel laporan pengawas dari Konsultan Pengawas, lalu terdakwa memerintahkan Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM untuk menerbitkan SPM setelah terdakwa membuat Surat Pernyataan, berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 25 November 2013. Dengan adanya surat pernyataan dimaksud, Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM 00215/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 622.420.500 (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 586497G/034/111 tanggal 30 Desember 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 584.861.714,- (lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) ;
Bahwa sehubungan dengan pencairan termin IV sebesar 5% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) : 00216/076/KPU NGANJUK/2013 Tanggal 20 Desember 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) No. PL02640213L0020.SBY.01/S0097 tanggal 31 Desember 2013 Yang dikeluarkan oleh Senilai Rp. 125.000.000,- ;
Ringkasan Kontrak tanggal 23 Desember 2013 ;
Kartu Pengawasan Kontrak ;
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM bersedia untuk menerbitkan SPM berdasarkan perintah terdakwa apalagi terdakwa membuat Surat Pernyataan, berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 25 November 2013. Dengan adanya surat pernyataan dimaksud, Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM 00216/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 124.484.100 (seratus dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 586498G/034/111 tanggal 30 Desember 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 109.772.343,- (seratus sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) melalui Nomor rekening Bank Mandiri Cabang Mojokerto : 142-00-1283814-9 atas nama PT. Trisenta Sarana Konstruksi ;
Bahwa dengan tidak adanya kesesuaian antara Laporan Mingguan yang dibuat oleh pihak CV. Intishar Karya selaku Konsultan Pengawas dengan yang dibuat oleh pihak PT. Trisenta Sarana Konstruksi selaku Kontraktor Pelasana, sehingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak bersedia untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan atas setiap kemajuan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, sehingga terdakwa memerintahkan kepada PPHP untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dimaksud setelah terdakwa membuat surat pernyataan berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000, yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk, pada tanggal 13 Januari 2014 yang menerangkan telah memerintahkan :
KRISTANTO, AMP, selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
CHRISETYO WIDYAKSONO,S.IP selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ;
JASWADI selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ;
Untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk Pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk, yang dilaksanakan oleh PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI (Nomor : 79/KONTRAK/X/2013, tanggal 17 Oktober 2013) antara lain :
Berita Acara Nomor 90.A/BA-PP/XI/2013 tanggal 22 November 2013 (30%) ;
Berita Acara Nomor 100/BA-PP/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 (60%) ;
Berita Acara Nomor 04/BA-PP/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 (100%) ;
Bahwa pembangunan gedung kantor KPU Kabupaten Nganjuk itu tidak selesai sesuai dengan jangka waktu yang tersebut didalam Kontrak, sehingga Garansi Bank Mandiri No.MBG 772536655113N sebesar Rp. 622.000.000 (enam ratus dua puluh dua juta rupiah) dapat dicairkan dan masuk ke rekening PT. Trisenta Sarana Konstruksi sebesar Rp. 521.941.745 (lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) sedangkan sisanya Rp. 100.558.255 (seratus juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) disetor ke kas negara sebagai klaim atas sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan karena sampai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan (tanggal 30 Desember 2013), padahal dalam dokumen pencairan dana telah diterangkan pekerjaan telah selesai 100% ;
Bahwa saksi SUDJOKO, ST mengerjakan pembangunannya terhitung sejak adanya kesepakatan bersama tentang Kelanjutan Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk tanggal 07 November 2013 hingga tanggal 12 Januari 2014, karena pada tanggal 12 Januari 2014, saat waktu pembayaran upah tukang, saksi SUDJOKO, ST tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat dihubungi, kemudian terdakwa mengambil inisiatif untuk melakukan sisa pekerjaan dengan meminta saksi NURHADI untuk melakukan pengiriman dana via transfer antar rekening atas dana yang masuk ke rekening PT. Trisenta Sarana Konstruksi sebesar Rp. 521.941.745 (lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) ke Rekening Bank Mandiri Cabang Nganjuk milik terdakwa pada tanggal 23 Januari 2014, kemudian terdakwa memerintahkan saksi ENDANG SATRIA PERMANA sebagai pelaksana pekerjaan sedangkan terdakwa selaku pengawas pekerjaan atas pembanguan gedung KPU tersebut, hingga pada akhirnya pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tersebut tidak pernah selesai ;
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Fisik dan Evaluasi Teknis pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk dari Tim Forensik Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Brawijaya serta Pemeriksaan lapangan oleh Tim dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur diketahui beberapa hal antara lain :
Terdapat perbedaan volume pekerjaan yang dilaksanakan dengan volume yang tercantum dalam dokumen kontrak pada beberapa jenis pekerjaan;
Terdapat perbedaan antara biaya pekerjaan yang dilaksanakan dengan biaya yang yang terdapat didalam RAB disebabkan adanya perbedaan volume bahan per satuan volume pada pekerjaan struktur beton bertulang serta penurunan kualitas pada pekerjaan tersebut;
Terdapat beberapa pekerjaan yang tidak dikerjakan atau belum selesai dikerjakan serta terdapat kualitas pekerjaan yang kurang baik, yaitu :
System penyambungan yang tidak tepat pada pertemuan antar rangka baja kuda-kuda atap. Penyambungan dilakukan pada badan rangka batang seharusnya menggunakan pelat sambung ;
Beberapa dinding yang retak ;
Beberapa titik plafond basah, rusak dan berlubang, menunjukkan drainase plat atap kurang baik dan ada atap yang bocor ;
Bekisting kolom tidak dilepas ;
Pengecoran beton yang tidak merata, banyak rongga pada beton yang dapat dilihat dengan kasat mata serta tampak besi tulangan yang sudah korosi sehingga mengindikasikan pekerjaan beton yang tidak baik ;
Pengecatan dinding yang terkelupas ;
Beberapa pekerjaan belum selesai antara lain musholla dan pekerjaan finishing lainnya ;
Pada pekerjaan struktur dan arsitek yaitu pekerjaan pintu, jendela ada perubahan (tidak sesuai kontrak), yaitu pada daun pintu dari bahan kayu jati menjadi almunium dan kaca karena disesuaikan dengan kusennya. Partisi ruang Kasubag Program dan Data tidak ada, Landscape berupa taman, padahal seharusnya 7 (tujuh) bagian beserta tanamannya, lantai paving motif, Bangunan musholla hanya berupa lantai dan plester, bagian gudang berupa lantai, angin-angin atas, dan selasar, bagian partisi pada ruangan IT, Sanitasi air seharusnya tertanam, namun kenyataannya timbul dan tidak sesuai kontrak. Plafon yaitu list pembatas seharusnya gypsum namun berupa potongan playwood/tripleks, pengecatan dinding eksterior dan interior tidak dilaksanakan. Tidak ada addendum tentang perubahan pelaksanaan pembangunan gedung KPU tersebut ;
Dari hasil cek fisik Tim BPKP ke Gedung KPU Kabupaten Nganjuk tanggal 10 September 2015, kantor KPU tidak dimanfaatkan, bangunan banyak yang retak, plafond bocor, instalasi listrik banyak yang lepas, beberapa pekerjaan tidak dibuat, yaitu pekerjaan musholla, penghubung antara gudang dan kantor, pekerjaan landscaping (taman). Cat dinding sudah pudar, tidak terlihat catnya lagi. List pembatas plafond tripleks, kusen pintu almunium dengan pemasangan yang renggang antara dinding dengan kusennya ;
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi saksi NURHADI, Hj. SITI KHOTIJAH dan SUDJOKO, ST. dalam pelaksanaanPembangunan Gedung Kantor KPU Kabupaten Nganjuk telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang ditentukan dalam :
Peraturan Presiden No.70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
Pasal 6 huruf e : Etika pengadaan : para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain : menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa ;
Pasal 19 ayat (1) : Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : memiliki keahlian, pengalaman kemampuan teknis, dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa ;
Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah :
Pasal 87 ayat (3) yaitu Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis ;
Pasal 89 ayat (4) : pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan kontruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang ;
Pasal 93 ayat (1) : PPK dapat memutuskan kontrak secara
sepihak apabila :
Berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa tidak akan mamppu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan ;
Penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan ;
Pasal 93 ayat (2) : Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa :
Jaminan pelaksanaan dicairkan ;
Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau jaminan uang muka dicairkan ;
Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan, dan/atau ;
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam daftar hitam ;
Pasal 95 ayat (4) : Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kontrak ;
Pasal 95 ayat (8) : Penyedia barang/jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir ;
Syarat-syarat umum kontrak point 10, pengalihan dan/atau subkontrak, yaitu :
Penyedia barang dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak ;
Penyedia barang dilarang mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan utama dalam kontrak ;
Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka kontrak diputuskan dan Penyedia barang dikenai sanksi sebagaimana diatur
dalam syarat-syarat khusus kontrak ;
Syarat-syarat umum kontrak point 60.2 mngenai prestasi pekerjaan sub bagian :
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan PPK dengan ketentuan : 1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan. 3) Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan sub bagian ;
Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan ;
Syarat-syarat umum kontrak bagian N mengenai : 2) Pembayaran prestasi pekerjaan/pembayaran angsuran ke II sebesar 35 % dari nilai kontrak setelah prestasi pekerjaan mencapai 60%. 3) Pembayaran angsuran III sebesar 30% dari nilai kontrak setelah prestasi pekerjaan mencapai 100%. 4) Pembayaran angsuran IV sebesar 5% dari nilai kontrak setelah melampaui masa pemeliharaan atau dalam masa pemeliharaan tetapi pelaksana menyerahkan jaminan pemeliharaan ;
Dengan demikian perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi NURHADI, Hj. SITI KHOTIJAH dan SUDJOKO, ST telah mempergunakan dana Pembangunan Gedung Kantor KPU Kabupaten Nganjuk secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi serta mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara, sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Propinsi Jawa Timur atas perkara dugaan Penyimpangan Dalam Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2013 dengan Surat Nomor : SR-1039/PW12/5/2015 tertanggal 20 November 2015, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 545.949.804,14 (lima ratus empat puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus empat koma empat belas rupiah) yaitu jumlah pembayaran kepada rekanan setelah dikurangi pengembalian dikurangi nilai bangunan berdasarkan keterangan ahli konstruksi Universitas Brawijaya serta jumlah pekerjaan yang belum dihitung oleh Tim Ahli Konstruksi Universitas Brawijaya dengan rincian sebagai berikut :
-
Jumlah pembayaran kepada rekanan (jumlah SP2D tidak termasuk PPN)
Pengembalian ke kas Negara
Jumlah Pembayaran kepada rekanan setelah dikurangi pengembalian
Rp. 2.263.347.273,00
Rp. 100.558.255,00
Rp. 2.162.789.018,00
Menghitung Nilai Bangunan :
Pekerjaan fisik yang telah dihitung Ahli Konstruksi Brawijaya
Jumlah pekerjaan yang belum dihitung oleh Tim Ahli Konstruksi Universitas Brawijaya
Jumlah Nilai pekerjaan yang sudah dibangun
Rp. 1.507.971.967,86
R
p. 108.867.246,00R
p. 1.616.839.213,86 Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 545.949.804,14
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa Drs. SUHARIYONO Bin YUSUF WIBOWO selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI NOMOR : 448/KPTS/SETJEN/TAHUN 2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur. Terdakwa Drs. SUHARIYONO Bin YUSUF WIBOWO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Nomor : 11.a/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2013dan menduduki jabatan tersebut terhitung sejak tanggal 12 September 2011 s/d 16 Mei 2014 atau setidak-tidaknya adalah seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara bersama-sama dengan saksi NURHADI, Hj. SITI KHOTIJAH dan SUDJOKO, ST. selaku Karyawan pada PT. Trisenta Sarana Konstruksi, yang dilakukan penuntutan secara terpisah, pada suatu waktu antara bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, di Jalan Supriayadi No. 7 Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dlam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor KPU Kabupaten Nganjuk. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2013 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk melaksanakan Pembangunan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2013 terletak di jalan Widas, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk yang mana dana untuk melaksanakan kegiatan dimaksud bersumber dari APBN, yakni DIPA Nomor 076.01.2.657804/2013 dengan kode rekening 076.01.02.3362.998.001 tanggal 05 Desember 2012 sebesar Rp. 2.782.099.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan DIPA Nomor 076.01.2.657804/2013 dengan kode rekening 076.01.02.3362.998.001 tanggal 05 Desember 2012, nilai pagu untuk jasa perencanaan nilainya Rp. 108.722.000,- (seratus delapan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) sedangkan nilai pagu untuk jasa pengawasan adalah Rp. 76.456.000,- (tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) sedangkan nilai pagu untuk jasa konstruksi adalah Rp. 2.571.920.000,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa melaksanakan tugas selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 448/KPTS/SETJEN/TAHUN 2011 tanggal 24 Agustus 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Prov. Jatim ;
Bahwa terdakwa melaksanakan tugas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah : Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 01/KPTS/SETJEN/TAHUN 2013 tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Bagian Anggaran 076 Komisi Pemilihan Umum ;
Bahwa Tugas dan Wewenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) ;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan (RUP) sekurang-kurangnya di website Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I) ;
Menetapkan PPK ;
Menetapkan Pejabat Pengadaan ;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ;
Menetapkan pemenangan lelang ;
Mengawasi pelaksanaan anggaran ;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan ULP (Unit Layanan Pengadaan) / Pejabat Pengadaan dalam hal terjadi perbedaan pendapat ;
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa ;
Bahwa sehubungan dengan kegiatan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk, terdakwa menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Nomor : 11.a/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2013 ;
Bahwa tugas dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa ;
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa ;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) ;
Melaksanakan kontrak dengan Penyedia barang/jasa ;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak ;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran setiap triwulan ;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa ;
Bahwa terdakwa telah menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk Nomor : 10.A/Kpts/Ses.Kab/014.657804/IV/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Sekretariat KPU Kabupaten Nganjuk, yang keanggotaannya terdiri dari :
KRISTANTO, AMP selaku Ketua ;
CHRISETYO WIDYAKSONO, S.IP selaku Sekretaris ;
JASWADI selaku Anggota ;
Bahwa terdakwa telah menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk Nomor : 11/Kpts/Ses.Kab/014.329801/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Seleksi Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk pada KPU Kabupaten Nganjuk, yang keanggotaannya terdiri dari :
HENDRA DWI SETIAWAN, S.Sos selaku Ketua ;
RESTIYAN EFFENDI, S.ST selaku Sekretaris ;
HERU CAHYONO, A.Md selaku Anggota ;
Selanjutnya terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk Nomor : 13/Kpts/Ses.Kab/014.329801/2013 tanggal 02 September 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Seleksi Konsultan Pengawas dan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk pada KPU Kabupaten Nganjuk, yang keanggotaannya terdiri dari :
HENDRA DWI SETIAWAN, S.Sos selaku Ketua ;
AMINODIN, S.Pd, S.ST selaku Sekretaris ;
HERU CAHYONO, A.Md selaku Anggota ;
Bahwa setelah dilangsungkan proses pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk oleh Panitia Pengadaan, diperoleh hasil sebagai berikut :
untuk konsultan perencanaan, yang memenangkan adalah PT. WAHANA SARANA TEKNIK dengan Direktur HERI INDARTO BUDI, ST, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol No.108 Nganjuk sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 12/PPBJ.KPU/VII/2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 106.600.000,- (seratus enam juta enam ratus ribu rupiah) ;
untuk konsultan pengawas yang memenangkan adalah CV INTISAR KARYA dengan alamat di Jalan Manyarrejo 5/12 Surabaya dengan direktur EKO HENDRA KURNIAWAN, ST sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 27/PPBJ.KPU/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
untuk jasa konstruksi, adalah PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI yang beralamat Ds. Kedung Uneng, Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto dengan direktur NURHADI, sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 30/PPBJ.KPU/X/2013 tanggal 05 Oktober 2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.489.682.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa selaku PPK pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk dengan saksi HERI INDARTO BUDI, ST selaku Direktur PT. WAHANA SARANA TEKNIK, menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) No. 58.B/KONTRAK/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013 atas Jasa Perencanaan pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal 02 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 15 September 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 106.600.000,- (seratus enam juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa selaku PPK pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk dengan saksi EKO HENDRA KURNIAWAN, ST selaku Direktur CV INTISAR KARYA, menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) No. 77/KONTRAK/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 atas Jasa Pengawasan pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan dalam jangka waktu 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa selaku PPK pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk dengan saksi NURHADI selaku Direktur PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI, menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) No. . 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 atas Jasa Konstruksi pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan dalam jangka waktu 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. Rp. 2.489.682.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, jangka waktu kontrak 75 (tujuh puluh lima) hari kalender, dengan system pembayaran per termin, yaitu :
Uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak
Termin I 30 % dari nilai kontrak, setelah pekerjaan selesai 30%,
Termin II 35 % dari nilai kontrak, setelah pekerjaan selesai 60%,
Termin III 30 % dari nilai kontrak, setelah pekerjaan selesai 100%,
Termin IV 5% dari nilai kontrak, setelah melampaui masa pemeliharaan atau dalam masa pemeliharaan tetapi pelaksana menyerahkan jaminan pemeliharaan
Bahwa sehubungan dengan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00167/657804/2013 tanggal 24 Oktober 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Surat nomor : 0103/SP-UM/TSK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka Pekerjaan dari PT. Trisenta Sarana Konstruksi,
Rencana Penggunaan Uang Muka tanggal 26 September 2013 yang dibuat oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi,
Surat Nomor : 8.SBR.MJS/0687/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dari Bank Mandiri Cabang Mojosari Mojokerto perihal referensi Bank
Kartu Pengawasan Kontrak
Surat Setoran Pajak
Kwitansi/bukti pembayaran
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM Nomor :00167/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 25 Oktober 2013 sebesar Rp. 497.936.400,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 581388G/034/111 tanggal 25 Oktober 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 439.089.371,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) melalui Nomor rekening Bank Mandiri Cabang Mojokerto : 142-00-1283814-9 atas nama PT. Trisenta Sarana Konstruksi ;
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor KPU Kabupaten Nganjuk, terdakwa mengetahui pihak yang mengerjakan Pembangunan gedung kantor adalah saksi Hj. SITI KHOTIJAH selaku Komisaris PT. Trisenta Sarana Konstruksi dan saksi SUDJOKO, ST. selaku Tenaga Ahli Teknik PT. Trisenta Sarana Konstruksi, sedangkan saksi NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi diatas kertas saja, hanya berperan tanda tangan sebagai Direktur atas nama PT. Trisenta Sarana Konstruksi, sehingga pekerjaan itu dialihkan dari PT. Trisenta Sarana Konstruksi kepada saksi Hj. SITI KHOTIJAH dan saksi SUDJOKO, ST, kemudian terjadi perselisihan dalam pembagian keuntungan atas pekerjaan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk, dan terdakwa memberikan jalan keluar atas perselisihan ini dengan membuat kesepakatan dengan saksi Hj. SITI KHOTIJAH, saksi SUDJOKO, ST dan NURHADI serta ditanda tangani oleh terdakwa bersama ketiga orang tersebut yang isinya adalah sebagai berikut :
kesepakatan bersama tentang Kelanjutan Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk pada hari Kamis tanggal Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Tiga Belas bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, yang bertanda tangan di bawah ini :
-
. SUDJOKO, ST. Umur 57 tahun, alamat Perumahan Pondok Maritim Indah Blok Q/17 Surabaya yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. . Hj. SITI KHOTIJAH, S.Sos Umur 50 tahun, alamat Dusun Tangunan Rt.003/002 Kelurahan Tangungan Kecamatan Puri, Mojokerto, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini Kedua Pihak melaksanakan kesepakatan bersama dengan ketentuan sebagai berikut :
Pihak Pertama, bersedia untuk melanjutkan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk dan apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan menjadi tanggung jawab mutlak Pihak Pertama. Selanjutnya Pihak Pertama akan memberikan kompensasi kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 112.500.000,00 (Seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sudah dibayar tunai dan tidak ada keterkaitan apabila terjadi permasalahan pembangunan gedung ;
Pihak Kedua, akan mengembalikan sisa uang muka sebesar Rp. 175.000.000 (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah) akan dikembalikan Pihak Kedua pada tanggal 22 Nopember 2013 sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dibayar tunai dan tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan apabila Pihak Kedua melakukan wanprestasi, maka Pihak Kedua bersedia diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Selanjutnya Pihak Kedua tidak memiliki kewenangan sama sekali terhadap pelaksanaan pembangunan gedung ;
Selanjutnya untuk Pengambilan dana pembangunan per termin akan dilaksanakan oleh Direktur bersama dengan Pihak Pertama ;
Dengan adanya kesepakatan ini, terdakwa memberi persetujuan atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dilakukan oleh saksi SUDJOKO, ST saja atau setidak-tidaknya memberikan persetujuan atas pengalihan pekerjaan dari PT. Trisenta Sarana Konstruksi kepada SUDJOKO, ST., padahal dengan adanya kejadian ini, terdakwa selaku PPK seharusnya tidak campur tangan atas perselisihan dimaksud dan terdakwa seharusnya mengambil tindakan pemutusan kontrak hingga memasukkan PT. Trisenta Sarana Konstruksi dalam daftar hitam ;
Bahwa sehubungan dengan pencairan termin I sebesar 30% dari nilai
kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00179/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 25 November 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 90.A/BA-PP/XI/2013 tanggal 22 Nopember 2013 dengan progres pekerjaan 39,646% ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 90.B/BA-ST/XI/2013 tanggal 22 Nopember 2013 dengan progres pekerjaan 39,646%. ;
Surat Pernyataan Nomor : /TSK/XI/2013 tanggal 22 November 2013 yang ditandatangani oleh NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi ;
Laporan Mingguan Minggu ke 6 tanggal 21 s/d 27 Nopember 2013 tertanggal 22 Nopember 2013 dengan progres pekerjaan 39,646% yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana PT. Trisenta Sarana Konstruksi, SUDJOKO., ST. ;
Surat Setoran Pajak ;
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM tidak bersedia untuk menerbitkan SPM karena adanya kekurangan dalam dokumen pendukung, yaitu tidak adanya Rekapitulasi Laporan Mingguan dari Konsultan Pengawas CV. Intishar Karya dan Laporan Mingguan Minggu ke 6 tanggal 21 s/d 27 Nopember 2013 tertanggal 22 Nopember 2013 dengan progres pekerjaan 39,646% yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana PT. Trisenta Sarana Konstruksi, SUDJOKO., ST, tanpa ada tanda tangan dari Konsultan Pengawas, lalu terdakwa memerintahkan Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM untuk menerbitkan SPM dengan membuat Surat Pernyataan, berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang ditandatangani oleh terdakwa Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 25 November 2013 yang menerangkan telah memerintahkan : Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM, untuk menandatangani Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk Tahun 2013 oleh PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI (Nomor : 79/KONTRAK/X/2013, tanggal 17 Oktober 2013), dengan Nilai Kontrak : Rp. 2.489.682.000 (Dua Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) antara lain :
Uang muka (20% dari nilai kontrak) sebesar Rp. 497.936.400,- (empat ratus Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) ;
Termin I (30% dari nilai kontrak) sebesar Rp. 622.420.500,- (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Termin II (35% dari nilai kontrak) sebesar Rp. 622.420.500,- (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Termin III (30% dari nilai kontrak) sebesar Rp. 622.420.500,- (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Termin IV (5% dari nilai kontrak) ;
Dengan adanya surat pernyataan dimaksud, Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM Nomor : 00179/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Nopember 2013 sebesar Rp. 622.420.500 (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 583488G/034/111 tanggal 28 Nopember 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 584.861.714,- (lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) melalui Nomor rekening Bank Mandiri Cabang Mojokerto : 142-00-1283814-9 atas nama PT. Trisenta Sarana Konstruksi ;
Bahwa CV. Intishar Karya selaku Konsultan Pengawas membuat Laporan mingguan ke-6 yang menerangkan prestasi pekerjaan sebesar 30,16%, sehingga pihak CV. Intishar Karya membuat Surat Peringatan I No. 08/KPU/IK/XI/13 tanggal 25 November 2013 ditujukan kepada PT. Trisenta Sarana Konstruksi yang ditembuskan kepada PPK KPU Kabupaten Nganjuk yang isinya bahwa pekerjaan mengalami keterlambatan dari proyek fisik, yang seharusnya sudah mencapai 61,635 % namun baru terlaksana 30,16 %, sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan 31,47% dari rencana semula dan baik Laporan Mingguan ke-6 maupun Surat Peringatan ini tidak menjadi bahan pertimbangan oleh terdakwa dalam pengambilan tindakan sehubungan dengan penerbitan SPP;
Bahwa sehubungan dengan pencairan termin II sebesar 35% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00201/076/KPU NGANJUK/2013 Tanggal 11 Desember 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 100/BA-PP/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 dengan progres pekerjaan 63,197% ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 101/BA-ST/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 dengan progres pekerjaan 63,197% ;
Laporan Mingguan Minggu ke 9 tanggal 12 s/d 18 Desember 2013 tertanggal 18 Desember 2013 dengan progres pekerjaan 63,197%. yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana PT. Trisenta Sarana Konstruksi, SUDJOKO., ST. ;
Surat Setoran Pajak ;
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM tidak bersedia untuk menerbitkan SPM karena adanya kekurangan dalam dokumen pendukung, yaitu dalam Rekapitulasi Laporan Mingguan dari Konsultan Pengawas CV. Intishar Karya tanggal 16 s.d 18 Desember 2013 dengan progres pekerjaan 45,126% yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana PT. Trisenta Sarana Konstruksi, SUDJOKO., ST, tanpa ada tanda tangan dari Konsultan Pengawas, lalu terdakwa memerintahkan Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM untuk menerbitkan SPM setelah terdakwa membuat Surat Pernyataan, berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang ditandatangani oleh terdakwa Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 25 November 2013. Dengan adanya surat pernyataan dimaksud, Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM Nomor : 00201/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp. 622.420.500 (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 585665G/034/111 tanggal 19 Desember 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 584.861.714,- (lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) melalui Nomor rekening Bank Mandiri Cabang Mojokerto : 142-00-1283814-9 atas nama PT. Trisenta Sarana Konstruksi ;
Bahwa CV. Intishar Karya selaku Konsultan Pengawas membuat Laporan mingguan yang menerangkan prestasi pekerjaan sebesar 45,126%, sehingga pihak CV. Intishar Karya membuat Surat Peringatan II Nomor 08/KPU/IK/XI/13 tanggal 23 Desember 2013 yang ditujukan kepada PT. Trisenta Sarana Konstruksi yang ditembuskan kepada PPK KPU Kabupaten Nganjuk yang isinya bahwa pekerjaan mengalami keterlambatan dari proyek fisik, yang seharusnya sudah mencapai 96,097% namun baru terlaksana 45,126%, sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan 54,7%, dari rencana semula dan baik Laporan Mingguan tersebut maupun Surat Peringatan ini tidak menjadi bahan pertimbangan oleh terdakwa dalam pengambilan tindakan sehubungan dengan penerbitan SPP ;
Bahwa sehubungan dengan pencairan termin III sebesar 35% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00215/657804/2013 Tanggal 24 Desember 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Surat Pernyataan tertanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK ;
Surat Pernyataan Kesanggupan tertanggal 27 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi, NURHADI dan diketahui oleh terdakwa selaku PPK ;
Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank tertanggal 27 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku PPK ;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Sebagai Penjaminan tertanggal 27 Desember 2013 yang tandatangani oleh terdakwa selaku PPK ;
Surat Perjanjian Pembayaran tertanggal 27 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pihak I terdakwa selaku PPK dan pihak II NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi ;
Surat Kuasa tertanggal 24 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pemberi Kuasa terdakwa selaku PPK, sedangkan Penerima Kuasa M. SYAHRUL FUADY, SE, ME belum tanda tangan ;
Bank Garansi Bank Mandiri No : MBG 772536655113N Tanggal 24 Desember 2013 senilai Rp. 622.420.500,-
Surat Setoran Pajak ;
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM tidak bersedia untuk menerbitkan SPM karena belum menerima 1 (satu) bendel laporan pengawas dari Konsultan Pengawas, lalu terdakwa memerintahkan Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM untuk menerbitkan SPM setelah terdakwa membuat Surat Pernyataan, berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 25 November 2013. Dengan adanya surat pernyataan dimaksud, Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM 00215/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 622.420.500 (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 586497G/034/111 tanggal 30 Desember 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 584.861.714,- (lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) ;
Bahwa sehubungan dengan pencairan termin IV sebesar 5% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) : 00216/076/KPU NGANJUK/2013 Tanggal 20 Desember 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) No. PL02640213L0020.SBY.01/S0097 tanggal 31 Desember 2013 Yang dikeluarkan oleh Senilai Rp. 125.000.000,- ;
Ringkasan Kontrak tanggal 23 Desember 2013 ;
Kartu Pengawasan Kontrak ;
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM bersedia untuk menerbitkan SPM berdasarkan perintah terdakwa apalagi terdakwa membuat Surat Pernyataan, berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 25 November 2013. Dengan adanya surat pernyataan dimaksud, Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM 00216/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 124.484.100 (seratus dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 586498G/034/111 tanggal 30 Desember 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 109.772.343,- (seratus sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) melalui Nomor rekening Bank Mandiri Cabang Mojokerto : 142-00-1283814-9 atas nama PT. Trisenta Sarana Konstruksi ;
Bahwa dengan tidak adanya kesesuaian antara Laporan Mingguan yang dibuat oleh pihak CV. Intishar Karya selaku Konsultan Pengawas dengan yang dibuat oleh pihak PT. Trisenta Sarana Konstruksi selaku Kontraktor Pelasana, sehingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak bersedia untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan atas setiap kemajuan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, sehingga terdakwa memerintahkan kepada PPHP untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dimaksud setelah terdakwa membuat surat pernyataan berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000, yang ditandatangani oleh Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk, pada tanggal 13 Januari 2014 yang menerangkan telah memerintahkan :
KRISTANTO, AMP, selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
CHRISETYO WIDYAKSONO,S.IP selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ;
JASWADI selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ;
untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk Pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk, yang dilaksanakan oleh PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI (Nomor : 79/KONTRAK/X/2013, tanggal 17 Oktober 2013) antara lain :
Berita Acara Nomor 90.A/BA-PP/XI/2013 tanggal 22 November 2013 (30%) ;
Berita Acara Nomor 100/BA-PP/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 (60%) ;
Berita Acara Nomor 04/BA-PP/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 (100%) ;
Bahwa pembangunan gedung kantor KPU Kabupaten Nganjuk itu tidak selesai sesuai dengan jangka waktu yang tersebut didalam Kontrak, sehingga Garansi Bank Mandiri No.MBG 772536655113N sebesar Rp. 622.000.000 (enam ratus dua puluh dua juta rupiah) dapat dicairkan dan masuk ke rekening PT. Trisenta Sarana Konstruksi sebesar Rp. 521.941.745 (lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) sedangkan sisanya Rp. 100.558.255 (seratus juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) disetor ke kas negara sebagai klaim atas sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan karena sampai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan (tanggal 30 Desember 2013), padahal dalam dokumen pencairan dana telah diterangkan pekerjaan telah selesai 100% ;
Bahwa saksi SUDJOKO, ST mengerjakan pembangunannya terhitung sejak adanya kesepakatan bersama tentang Kelanjutan Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk tanggal 07 November 2013 hingga tanggal 12 Januari 2014, karena pada tanggal 12 Januari 2014, saat waktu pembayaran upah tukang, saksi SUDJOKO, ST tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat dihubungi, kemudian terdakwa mengambil inisiatif untuk melakukan sisa pekerjaan dengan meminta saksi NURHADI untuk melakukan pengiriman dana via transfer antar rekening atas dana yang masuk ke rekening PT. Trisenta Sarana Konstruksi sebesar Rp. 521.941.745 (lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) ke Rekening Bank Mandiri Cabang Nganjuk milik terdakwa pada tanggal 23 Januari 2014, kemudian terdakwa memerintahkan saksi ENDANG SATRIA PERMANA sebagai pelaksana pekerjaan sedangkan terdakwa selaku pengawas pekerjaan atas pembanguan gedung KPU tersebut, hingga pada akhirnya pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tersebut tidak pernah selesai ;
Bahwa perbuatan terdakwa berupa menjadi saksi yang menandatangani kesepakatan bersama tentang Kelanjutan Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk tanggal 07 November 2013 bersama saksi NURHADI, Hj. SITI KHOTIJAH dan SUDJOKO, ST adalah perbuatan yang tidak langsung ikut serta atas pekerjaan konstruksi dalam pengadaan Bangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk dan perbuatan terdakwa yang memerintahkan saksi ENDANG SATRIA PERMANA sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk dan terdakwa sendiri turut serta dalam pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk sebagai Pengawas pekerjaan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk, padahal terdakwa dalam hal ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Membaca, putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 165/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby, tanggal 26 September 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Drs. Suhariyono Bin Yusuf Wibowo tersebut tidak dapat diterima;
Menyatakan Surat Dakwaan yang telah dibuat oleh Jaksa Penunut Umum Nomor : PDS-03/NGANJ/Ft.1/07/2017 sah menurut hukum;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 165/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby atas nama Terdakwa tersebut;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Membaca, Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor Reg. Perk PDS-03/Nganj/Ft.1/07/2017 tertanggal 19 Desember 2017 yang pada pokoknya menuntut agar majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Drs. Suhariyono Bin Yusuf Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. Suhariyono Bin Yusuf Wibowodengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan
dengan perintah agar Terdakwa ditahan serta Pidana Denda sebesar
Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama: 6 (enam) bulan;Menghukum Terdakwa Drs. Suhariyono Bin Yusuf Wibowo untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 257.441.930,19 (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh koma sembilan belas rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
Memerintahkan agar Terdakwa untuk tetap di tahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Barang Bukti I :
2 (dua) lembar surat pernyataan tanggal 25 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Drs. SUHARIYONO;
1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO yang memerintahkan CHRISETYO WIDYAKSONO, S.I.P yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO;
1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO yang memerintahkan KRISTANTO, AMP yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO;
1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO yang memerintahkan JASWADI yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO;
Dikembalikan kepada KPU melalui Drs. Soebijono Agoes Prabowo ;
Barang Bukti II :
1 (satu) lembar surat kesepakatan bersama Tentang Kelanjutan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk antara SUDJOKO dengan Hj. SITI KHOTIJAH, S.sos yang di buat pada hari kamis tanggal 7 November 2013 ;
1 (satu) bendel bonggol cek Bank Mandiri dengan No. FD 099.831 s/d No. FD 099.840 ;
1 (satu) Lembar surat pernyataan dengan tulisan tangan yang dibuat di Mojokerto tanggal, pada tanggal, 25 Maret 2014 antara PT. Trisenta Sarana Kontruksi dengan M ARIFIN (Copy);
5 (lima) lembar rekening koran giro dari Bank Mandiri dengan No. Rekening : 142-00-1283814-9 atas nama NURHADI alamat Dusun Tangunan RT/RW. 003/002 Puri Kab. Mojokerto;
Dikembalikan kepada Hj. SITI KHOTIJAH, S.Sos;
Barang Bukti III :
1 (satu) lembar surat peringatan ke 1 (pertama) keterlambatan pekerjaan dari CV. INTISHAR KARYA dengan No. 08/KPU/IK/XI/13 kepada PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI, tanggal 25 November 2013 ;
1 (satu) lembar surat peringatan ke II (dua) keterlambatan pekerjaan dari CV. INTISHAR KARYA dengan No. 10/KPU/IK/XII/13 kepada PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI, tanggal 23 Desember 2013 ;
1 (satu) Lembar Surat tugas CV. INTISHAR KARYA dengan no. 10 / KPU /IK / X / 13. Tanggal 17 Oktober 2013. tentang kegiatan pengawas pembanguan Gedung KPU Kab. Nganjuk ;
1 (satu) Lembar Surat tugas CV. INTISHAR KARYA dengan no. 11 / KPU /IK / X / 13. Tanggal 17 Oktober 2013. tentang kegiatan pengawas pembanguan Gedung KPU Kab. Nganjuk ;
1 (satu) lembar jaminan bank (bank garansi) pembayaran nomor : 15301312 051/4622/2958 tanggal 30 Desember 2013 dari Bank Jatim Cabang Utama ;
2 (dua) lembar surat dari KPU Kab. Nganjuk dengan Nomor : 112 / SesKab /014.329801/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013. Yang ditujukan kepada CV. INTISHAR KARYA, Tentang Surat pemutusan kontrak jasa konsultansi pengawasan
pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk ;
1 (satu) bendel Laporan Pengawasan pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk, tanggal 31 Desember 2013 (Copy Legalisir) ;
Dikembalikan kepada Eko Hendra kurniawan, ST ;
Barang Bukti IV :
2 (dua) lembar surat dari KPU Kab. Nganjuk dengan Nomor : 112 / SesKab /014.329801/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013. Yang ditujukan kepada CV. Wahana Sarana Teknik, Tentang Surat pemutusan kontrak jasa konsultansi Perencanaan Gedung KPU Kab. Nganjuk ;
2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 58.c/PBJ/VIII/2013, tanggal 2 Agustus 2013 tentang Paket pekerjaan : Penyediaan jasa konsultan perencanaan pembangunan Gedung KPU Nganjuk tahun 2013 ;
Dikembalikan kepada Heri Endarto Budi Siswanto ;
Barang Bukti V :
1 (satu) bendel surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan T.A. 2013 Nomor : DIPA-076.01.2.657804/2013. Tanggal 12 Desember 2013. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel surat Keputusan sekretaris jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 448/Kpts/Setjen/tahun 2011, tentang pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Prov. Jatim. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel surat keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 01/Kpts/Setjen/Tahun 2013, tentang penunjukan / penetapan pejabat kuasa pengguna anggaran / pengguna barang pada kantor Komisi Pemilihan Umum Prov. Dan Komisi Pemilihan Umum Kab. dan Kota Bagian anggaran 076 Komisi Pimilihan Umum. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 11.a/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang penunjukan Pejabat pembuat komitmen pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 11/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang pembentukan panitia pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 13/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang perubahan keputusan sekretaris KPU Kab. Nganjuk Nomor : 11/Kpts/Ses-Kap/ 014.329801/2013, tentang pembentukan panitia pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 10.A/SesKab/014.657804/IV/2013, tentang pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pada sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa konsultan perencanaan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013 ;
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa konsultan pengawasan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013 ;
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa kontruksi pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013 ;
1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung KPU kab. Nganjuk tahun 2013.Nomor :58.B/KONTRAK/VIII/2013. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pembangunan gedung KPU kab. Nganjuk tahun 2013.Nomor :77/KONTRAK/X/2013. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa kontruksi pembangunan gedung KPU kab. Nganjuk tahun 2013. Nomor :79/KONTRAK/X/2013. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel dokumen pencairan anggaran kegiatan jasa kontruksi pembangun gedung KPU Kab. Nganjuk (SPM, SP2D, SPP) beserta lampirannya ;
1 (satu) bendel dokumen pencairan anggaran jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk (SPM, SP2D, SPP) beserta lampirannya ;
1 (satu) bendel surat dokumen pencairan anggaran jasa konsultan pengawasan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk (SPM, SP2D, SPP) beserta lampirannya ;
1 (satu) bendel berita acara serah terima hasil pekerjaan beserta lampirannya ;
1 (satu) bendel berita acara pembayaran Nomor : 114/BA-P/I/2014 ;
1 (satu) lembar jaminan pemeliharaan (maintenance bond) PT. ASURANSI MEGA PRATAMA No. : PL02640213L.0020.SBY.01/S0097, Nilai jaminan Rp. 125.000.000,- yang di keluarkan di Surabaya pada tanggal
31 Desember 2013 ;1 (satu) buku surat keluar sekretariat KPU Kab. Nganjuk ;
Dikembalikan kepada KPU melalui Drs. Soebijono Agoes Prabowo ;
Barang Bukti VI :
1 (satu) bendel gambar perencanaan / DED pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk TA. 2013 tanpa tanda tangan (hal 16, 26, 31, 32, 33, 34, 35 tidak ada / hilang) Dikembalikan kepada SUDJOKO, ST ;
Barang Bukti VII :
1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 23 cm diameter 10 cm ;
1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 12 cm diameter 10 cm ;
1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 9,5 cm diameter 10 cm ;
12 (dua belas) buah paving ;
1 (satu) serpihan bentuk tidak beratusan dengan ukuran 10 cm x 10 cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Barang Bukti VIII :
1 (satu) bendel ENGINEER ESTIMATE (EE) perencanaan pembangunan gedung kantor KPUD Kab. Nganjuk APBN Tahun Anggaran 2013 ;
Dikembalikan kepada KPU melalui Dedih Sutardi, AP, MM ;
Barang Bukti IX :
1 (satu) lembar rincian penerimaan dan pengeluaran pekerjaan kantor KPU. Nganjuk yang dibuat sdr. SUDJOKO ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Barang Bukti X :
1 (satu) bendel berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor : 04/BA-PP/I/2014 ;
Dikembalikan kepada KPU melalui Chrisetyo Widyaksono, SIP ;
Barang Bukti XI :
1 (satu) bendel salinan akta pendirian PT WAHYU TIRTA
KARYA Nomor : 82 tanggal 29 Nopember 2007 (Copy legaliser);
1 (satu) bendel salinan akta pendirian PT TRISENTA SARANA KONTRUKSI Nomor : 07 Tanggal 26 Pebruari 2008 (copy legaliser);
1 (satu) bendel salinan akta berita acara umum pemegang saham luar biasa PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI Nomor : 04 tanggal 19 Oktober 2010 (copy legaliser);
2 (dua) lembar catatan aliran keuangan PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI kepada Sdr. SUDJOKO (copy legaliser);
4 (empat) lembar catatan aliran keuangan PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI kepada Sdr. MATNAN ARIFIN (copy legaliser);
5 (lima) Lembar rekening koran giro Bank Mandiri KCP Mojokerto dengan No. Rekening : 142-00-1283814-9 atas nama NURHADI alamat Dusun Tangunan RT/RW. 003/002 Puri Kab. Mojokerto ;
Dikembalikan kepada Hj. SITI KHOTIJAH, S.Sos ;
Barang Bukti XII :
1 (satu) lembar tulisan tangan rincian pengeluaran yang ditanda tangani dan disetempel oleh Sdri. SITI KHOTIJAH selaku Komisaris PT TRI SENTA SARANA KONTRUKSI;
29 (dua puluh sembilan) lembar bukti pendukung yang ditanda tangani dan disetempel oleh Sdri. SITI KHOTIJAH selaku Komisaris PT TRI SENTA SARANA KONTRUKSI ;
Dikembalikan kepada Hj. SITI KHOTIJAH, S.Sos ;
Barang Bukti XIII :
5 (lima) lembar Nota penjualan material bahan bangunan UD Sumber Agung;
2 (dua) lembar Surat jalan material bahan bangunan UD. Sumber Agung ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Barang Bukti XIV :
1 (satu) lembar laporan keuangan global proyek pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA;
2 (dua) lembar rincian laporan uang masuk proyek pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA;
14 (empat belas) rincian laporan keuangan harian proyek pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA;
443 (empat ratus empat puluh tiga) lembar bukti pengeluaran dalam pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Barang Bukti V :
1 (satu) lembar bukti pembayaran material dari Sdri. Hj. SITI KHOTIJAH kepada UD. SUMBER REJEKI (Sdr. KARYADI), tanggal 26 September 2015 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Barang Bukti XVI :
8 (Delapan) Lembar print out sumary report kegiatan pengadaan barang/jasa Pembangunan gedung KPU TA 2013 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Barang Bukti XVII :
1 (satu) bendel rincian pengeluaran pengelolaan keuangan pembangunan gedung KPU Nganjuk ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Barang Bukti VIII :
1 (satu) lembar surat Nomor : 54/Ses-Kab/014.329801/VIII/2014, tanggal 22 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Drs. SUHARIYONO selaku PPK;
1 (satu) lembar surat Nomor : 54/Ses-Kab/014.329801/VIII/2014, tanggal 22 Agustus 2014 yang ditujukan kepada PT. Trisenta Sarana Kontruksi;
1 (satu) lembar surat Nomor : 78.A/Ses-Kab/014.329801/XI/2014, tanggal 04 November 2014 yang ditujukan kepada Direktur PT. Trisenta Sarana Kontruksi;
1 (satu) lembar surat Nomor : 83/Ses-Kab/014.329801/XII/2014, tanggal 04 Desember 2014 yang ditujukan kepada Direktur PT. Trisenta Sarana Kontruksi;
1 (satu) lembar surat Nomor : 60/Ses-Kab/014.329801/VI/2015, tanggal 29 Juni 2015 yang ditujukan kepada Direktur PT. Sekjen KPU RI ;
Dikembalikan kepada KPU melalui Adi, SH., MH ;
Barang Bukti XIX :
4 (empat) lembar rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening 1440013338311 atas nama SUHARIYONO periode 1 Januari 2014 s/d 28 Januari 2014 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebani Terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Membaca, putusan akhir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 165/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby, tanggal 11 Januari 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Drs. Suhariyono Bin Yusuf Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menghukum Terdakwa Drs. Suhariyono Bin Yusuf Wibowo dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menghukum Terdakwa Drs. Suhariyono Bin Yusuf Wibowo dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 257.441.930,19 (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah koma sembilan belas sen) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan barang bukti berupa:
Barang Bukti I :
2 (dua) lembar surat pernyataan tanggal 25 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Drs. SUHARIYONO;
1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO yang memerintahkan CHRISETYO WIDYAKSONO, S.I.P yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO;
1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO yang memerintahkan KRISTANTO, AMP yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO;
1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO yang memerintahkan JASWADI yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO;
Dikembalikan kepada KPU melalui Drs. Soebijono Agoes Prabowo ;
Barang Bukti II :
1 (satu) lembar surat kesepakatan bersama Tentang Kelanjutan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk antara SUDJOKO dengan Hj. SITI KHOTIJAH, S.sos yang di buat pada hari kamis tanggal
7 Nopember 2013 ;1 (satu) bendel bonggol cek Bank Mandiri dengan No. FD 099.831 s/d No. FD 099.840 ;
1 (satu) Lembar surat pernyataan dengan tulisan tangan yang dibuat di Mojokerto tanggal, pada tanggal, 25 Maret 2014 antara PT. Trisenta Sarana Kontruksi dengan M ARIFIN (Copy);
5 (lima) lembar rekening koran giro dari Bank Mandiri dengan No. Rekening : 142-00-1283814-9 atas nama NURHADI alamat Dusun Tangunan RT/RW. 003/002 Puri Kab. Mojokerto;
Dikembalikan kepada Hj. SITI KHOTIJAH, S.Sos;
Barang Bukti III :
1 (satu) lembar surat peringatan ke 1 (pertama) keterlambatan pekerjaan dari CV. INTISHAR KARYA dengan No. 08/KPU/IK/XI/13 kepada PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI, tanggal 25 November 2013 ;
1 (satu) lembar surat peringatan ke II (dua) keterlambatan pekerjaan dari CV. INTISHAR KARYA dengan No. 10/KPU/IK/XII/13 kepada PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI, tanggal 23 Desember 2013 ;
1 (satu) Lembar Surat tugas CV. INTISHAR KARYA dengan no. 10 / KPU /IK / X / 13. Tanggal 17 Oktober 2013. tentang kegiatan pengawas pembanguan Gedung KPU Kab. Nganjuk ;
1 (satu) Lembar Surat tugas CV. INTISHAR KARYA dengan no. 11 / KPU /IK / X / 13. Tanggal 17 Oktober 2013. tentang kegiatan pengawas pembanguan Gedung KPU Kab. Nganjuk ;
1 (satu) lembar jaminan bank (bank garansi) pembayaran nomor : 15301312 051/4622/2958 tanggal 30 Desember 2013 dari Bank Jatim Cabang Utama ;
2 (dua) lembar surat dari KPU Kab. Nganjuk dengan Nomor : 112 / SesKab /014.329801/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013. Yang ditujukan kepada CV. INTISHAR KARYA, Tentang Surat pemutusan kontrak jasa konsultansi pengawasan pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk ;
1 (satu) bendel Laporan Pengawasan pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk, tanggal 31 Desember 2013 (Copy Legalisir) ;
Dikembalikan kepada Eko Hendra kurniawan, ST ;
Barang Bukti IV :
2 (dua) lembar surat dari KPU Kab. Nganjuk dengan Nomor : 112 / SesKab /014.329801/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013. Yang ditujukan kepada CV. Wahana Sarana Teknik, Tentang Surat pemutusan kontrak jasa konsultansi Perencanaan Gedung KPU Kab. Nganjuk ;
2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 58.c/PBJ/VIII/2013, tanggal 2 Agustus 2013 tentang Paket pekerjaan : Penyediaan jasa konsultan perencanaan pembangunan Gedung KPU Nganjuk tahun 2013 ;
Dikembalikan kepada Heri Endarto Budi Siswanto ;
Barang Bukti V :
1 (satu) bendel surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan T.A. 2013 Nomor : DIPA-076.01.2.657804/2013. Tanggal 12 Desember 2013. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel surat Keputusan sekretaris jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 448/Kpts/Setjen/tahun 2011, tentang pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Prov. Jatim. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel surat keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 01/Kpts/Setjen/Tahun 2013, tentang penunjukan / penetapan pejabat kuasa pengguna anggaran / pengguna barang pada kantor Komisi Pemilihan Umum Prov. Dan Komisi Pemilihan Umum Kab. dan Kota Bagian anggaran 076 Komisi Pimilihan Umum. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 11.a/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang penunjukan Pejabat pembuat komitmen pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 11/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang pembentukan panitia pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 13/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang perubahan keputusan sekretaris KPU Kab. Nganjuk Nomor : 11/Kpts/Ses-Kap/ 014.329801/2013, tentang pembentukan panitia pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 10.A/SesKab/014.657804/IV/2013, tentang pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pada sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa konsultan perencanaan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013 ;
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa konsultan pengawasan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013 ;
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa kontruksi pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013 ;
1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung KPU kab. Nganjuk tahun 2013.Nomor :58.B/KONTRAK/VIII/2013. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pembangunan gedung KPU kab. Nganjuk tahun 2013.Nomor :77/KONTRAK/X/2013. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa kontruksi pembangunan gedung KPU kab. Nganjuk tahun 2013. Nomor :79/KONTRAK/X/2013. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel dokumen pencairan anggaran kegiatan jasa kontruksi pembangun gedung KPU Kab. Nganjuk (SPM, SP2D, SPP) beserta lampirannya ;
1 (satu) bendel dokumen pencairan anggaran jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk (SPM, SP2D, SPP) beserta lampirannya ;
1 (satu) bendel surat dokumen pencairan anggaran jasa konsultan pengawasan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk (SPM, SP2D, SPP) beserta lampirannya ;
1 (satu) bendel berita acara serah terima hasil pekerjaan beserta lampirannya ;
1 (satu) bendel berita acara pembayaran Nomor : 114/BA-P/I/2014 ;
1 (satu) lembar jaminan pemeliharaan (maintenance bond) PT. ASURANSI MEGA PRATAMA No. : PL02640213L.0020.SBY.01/S0097, Nilai jaminan Rp. 125.000.000,- yang di keluarkan di Surabaya pada tanggal31 Desember 2013 ;
1 (satu) buku surat keluar sekretariat KPU Kab. Nganjuk ;
Dikembalikan kepada KPU melalui Drs. Soebijono Agoes Prabowo ;
Barang Bukti VI :
1 (satu) bendel gambar perencanaan / DED pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk TA. 2013 tanpa tanda tangan (hal 16, 26, 31, 32, 33, 34, 35 tidak ada / hilang) Dikembalikan kepada SUDJOKO, ST ;
Barang Bukti VII :
1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 23 cm diameter 10 cm ;
1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 12 cm diameter 10 cm ;
1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 9,5 cm diameter 10 cm ;
12 (dua belas) buah paving ;
1 (satu) serpihan bentuk tidak beratusan dengan ukuran 10 cm x 10 cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Barang Bukti VIII :
1 (satu) bendel ENGINEER ESTIMATE (EE) perencanaan pembangunan gedung kantor KPUD Kab. Nganjuk APBN Tahun Anggaran 2013 ;
Dikembalikan kepada KPU melalui Dedih Sutardi, AP, MM ;
Barang Bukti IX :
1 (satu) lembar rincian penerimaan dan pengeluaran pekerjaan kantor KPU. Nganjuk yang dibuat sdr. SUDJOKO ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Barang Bukti X :
1 (satu) bendel berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor : 04/BA-PP/I/2014 ;
Dikembalikan kepada KPU melalui Chrisetyo Widyaksono, SIP ;
Barang Bukti XI :
1 (satu) bendel salinan akta pendirian PT WAHYU TIRTA KARYA Nomor : 82 tanggal 29 Nopember 2007 (Copy legaliser);
1 (satu) bendel salinan akta pendirian PT TRISENTA SARANA KONTRUKSI Nomor : 07 Tanggal 26 Pebruari 2008 (copy legaliser);
1 (satu) bendel salinan akta berita acara umum pemegang saham luar biasa PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI Nomor : 04 tanggal 19 Oktober 2010 (copy legaliser);
2 (dua) lembar catatan aliran keuangan PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI kepada Sdr. SUDJOKO (copy legaliser);
4 (empat) lembar catatan aliran keuangan PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI kepada Sdr. MATNAN ARIFIN (copy legaliser);
5 (lima) Lembar rekening koran giro Bank Mandiri KCP Mojokerto dengan No. Rekening : 142-00-1283814-9 atas nama NURHADI alamat Dusun Tangunan RT/RW. 003/002 Puri Kab. Mojokerto ;
Dikembalikan kepada Hj. SITI KHOTIJAH, S.Sos ;
Barang Bukti XII :
1 (satu) lembar tulisan tangan rincian pengeluaran yang
ditanda tangani dan disetempel oleh Sdri. SITI KHOTIJAH selaku Komisaris PT TRI SENTA SARANA KONTRUKSI;
29 (dua puluh sembilan) lembar bukti pendukung yang ditanda tangani dan disetempel oleh Sdri. SITI KHOTIJAH selaku Komisaris PT TRI SENTA SARANA KONTRUKSI ;
Dikembalikan kepada Hj. SITI KHOTIJAH, S.Sos ;
Barang Bukti XIII :
5 (lima) lembar Nota penjualan material bahan bangunan UD Sumber Agung
2 (dua) lembar Surat jalan material bahan bangunan UD. Sumber Agung ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Barang Bukti XIV :
1 (satu) lembar laporan keuangan global proyek pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA;
2 (dua) lembar rincian laporan uang masuk proyek pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA;
14 (empat belas) rincian laporan keuangan harian proyek pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA;
443 (empat ratus empat puluh tiga) lembar bukti pengeluaran dalam pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Barang Bukti V :
1 (satu) lembar bukti pembayaran material dari Sdri. Hj. SITI KHOTIJAH kepada UD. SUMBER REJEKI (Sdr. KARYADI), tanggal 26 September 2015 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Barang Bukti XVI :
8 (Delapan) Lembar print out sumary report kegiatan pengadaan barang/jasa Pembangunan gedung KPU TA 2013 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Barang Bukti XVII :
1 (satu) bendel rincian pengeluaran pengelolaan keuangan pembangunan gedung KPU Nganjuk ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Barang Bukti VIII :
1 (satu) lembar surat Nomor : 54/Ses-Kab/014.329801/VIII/2014, tanggal 22 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Drs. SUHARIYONO selaku PPK;
1 (satu) lembar surat Nomor : 54/Ses-Kab/014.329801/VIII/2014, tanggal 22 Agustus 2014 yang ditujukan kepada PT. Trisenta Sarana Kontruksi;
1 (satu) lembar surat Nomor : 78.A/Ses-Kab/014.329801/XI/2014, tanggal 04 November 2014 yang ditujukan kepada Direktur PT. Trisenta Sarana Kontruksi;
1 (satu) lembar surat Nomor : 83/Ses-Kab/014.329801/XII/2014, tanggal 04 Desember 2014 yang ditujukan kepada Direktur PT. Trisenta Sarana Kontruksi;
1 (satu) lembar surat Nomor : 60/Ses-Kab/014.329801/VI/2015, tanggal 29 Juni 2015 yang ditujukan kepada Direktur PT. Sekjen KPU RI ;
Dikembalikan kepada KPU melalui Adi, SH., MH ;
Barang Bukti XIX :
4 (empat) lembar rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening 1440013338311 atas nama SUHARIYONO periode 1 Januari 2014 s/d 28 Januari 2014 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca berturut-turut:
Akta permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, menerangkan bahwa pada tanggal 16 Januari 2018, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 165/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby tanggal 11 Januari 2018;
Relaas Pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 Januari 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum adanya permintaan banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Akta permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, menerangkan bahwa pada tanggal 16 Januari 2018, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 165/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby tanggal 11 Januari 2018;
Surat Permintaan Bantuan pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : W14.U.1/600/HK 07/1/2018, tertanggal 18 Januari 2018 kepada Pengadilan Negeri Nganjuk untuk diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa adanya permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Memori Banding tertanggal 31 Januari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 02 Februari 2018, dari Penuntut Umum tersebut;
Permintaan Bantuan Penyerahan Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : W14.U.1/1673/HK 07/2/2018, tertanggal 08 Februari 2018 kepada Pengadilan Negeri Nganjuk untuk diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa;
Memori Banding tertanggal 26 Februari 2018 yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 26 Febrauari 2018;
Relaas penyerahan Memori Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 27 Februari 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum;
Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 9 Maret 2018 yang diterima di Kepaniteraan Tipikor tanggal 22 Maret 2018, dan telah diteruskan kepada Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, untuk diberitahukan dan diserahkan salinan resmi Kontra Memori Banding tersebut kepada Terdakwa dengan surat nomor : W14.U/2144/HK.07/03/2018 tertanggal 22 Maret 2018.
10.Relaas Pemberitahuan Memeriksa berkas perkara yang dibuat Jurusita Pengganti tanggal 12 Maret 2018 untuk diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat bahwa permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk;
Menyatakan Terdakwa Drs. SUHARIYONO bin YUSUF WIBOWO bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama",sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. SUHARYONO Bin YUSUF WIBOWO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana denda dengan perintah agar Terdakwa ditahan serta Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa Drs. SUHARIYONO Bin YUSUF WIBOWO dengan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 257.441.930,19 (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh koma sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa :
Barang Bukti nomor I s/d XIX, digunakan dalam perkara terdakwa NURHADI Bin KAYIN;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Sesuai dengan tuntutan pidana yang kami bacakan tanggal 19 Desember 2017.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh
Jaksa/ Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
MENGADILI
Membatalkan PUTUSAN Pengadilan Negeri Surabaya Perkara No.165/Pid.Sus/TPK/2017/PN.SBY tertanggal 11 Januari 2018
Mengadili Sendiri :
Menyatakan Pembanding/Terdakwa Drs.Haryono bin Yusuf Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana DAKWAAN PRIMER, SUBSIDER Atau KEDUA;
Membebaskan Pembanding Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan PRIMER, SUBSIDER Atau KEDUA atau setidak-tidaknya melepaskan Pembanding/Terdakwa dari dakwaan dakwaan PRIMER, SUBSIDER Atau KEDUA;
Merehabilitasi nama baik Pembanding/Terdakwa Drs.Suharyono bin Yusuf Wibowo dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara pada Negara;
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusn yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh
Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Terdakwa;
Menerima kontra memori banding Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Januari 2018 Nomor : 165/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby atasnama terdakwa Drs. SUHARIYONO Bin YUSUF WIBOWO;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur mencermati berkas perkara dan salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 165/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 11 Januari 2018, telah menemukan fakta hukum yang pada pokoknya bahwa:
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding baik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun Memori Banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan-alasan Memori Banding baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa haruslah ditolak atau tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa menurut kesaksian saksi Heru Cahyono, Amd (PNS di KPU Kabupaten Nganjuk dan Anggota Panitia Pengadaan Proyek Pelaksanaan Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk) menerangkan bahwa proyek tersebut belum selesai dan baru selesai 95%, tapi dilaporkan telah selesai pekerjaan 100%; Saksi Aminodin (PNS di KPU Nganjuk) menerangkan bahwa PT.Trisenta Sarana Kontruksi tidak punya pengalaman, namun dalam LPSE ada pengalaman kerja serta pada saat cek kwalifikasi tidak ada orang-orang; Saksi Melly Indra Putri (Saksi Ahli) menerangkan bahwa telah terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan, perubahan spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan, Terdakwa tidak pernah membuat laporan kemajuan pekerjaan dan menyebabkan kerugian Negara yang berdasarkan Audit BPK adalah sebesar Rp514.883.860,38 (lima ratus empat belas juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah tiga puluh delapan sen);
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs.Suhariyono bin Yusuf melakukan perbuatan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tahun 2013 bersama-sama dengan SUDJOKO ST (Tenaga Ahli Teknik PT Trisenta Sarana Konstruksi),Hj. SITI KHOTIJAH (Komisaris PT.Trisenta Sarana Kontruksi), sehingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp514.883.860,38 (lima ratus empat belas juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah tiga puluh delapan sen);
Menimbang, bahwa kerugian Negara sebesar Rp514.883.860,38 (lima
ratus empat belas juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah tiga puluh delapan sen) tersebut telah dinikmati bersama-sama oleh Terdakwa Drs.Suhariyono bin Yusuf Wibowo dan Sudjoko ST. bin Jarsi, sehingga layak apabila Terdakwa Drs. Suhariyono bin Yusuf Wibowo dan Sudjoko bin Jarsi dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti dan menyetorkan kepada kas Negara masing-masing sebesar Rp257.441.930,19 (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan belas sen);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari dengan seksama salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 165/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby tanggal 11 Januari 2018, Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa,kontra memori banding dari Penuntut Umum, Berita Acara Persidangan serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya tersebut telah memuat alasan-alasan hukum yang benar bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair oleh karenanya pertimbangan tersebut akan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara a quo yang dimohonkan banding;
Menimbang, bahwa karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama, maka pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara ini di tingkat banding dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dalam perkara yang dimohonkan banding ini;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative subsidairitas, dan dakwaan kesatu primairnya terbukti, maka dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua tidak perlu di buktikan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama kepada Terdakwa Drs.Suhariyono bin Yusuf Wibowo selama 6 (tiga) tahun dan denda Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp257.441.930,19 (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan belas sen), Majelis Hakim Tinggi dipandang sudah memenuhi rasa keadilan, penjatuhan pidana penjara dan besarnya denda kepada Terdakwa Drs.Suhariyono bin Yusuf Wibowo tersebut bukanlah semata-mata merupakan pembalasan dengan maksud agar Terdakwa Drs.Suhariyono bin Yusuf Wibowo menderita lebih lama dalam penjara, apalagi Terdakwa Drs.Suhariyono bin Yusuf Wibowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk Tahun 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dalam perkara lain, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat tidak perlu untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dan tidak perlu untuk menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangi seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani biaya perkara untuk tingkat banding sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b dan ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Undang - Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 165/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby., tanggal 11 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut;
3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputus dalam Sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2018 oleh kami Heri Sukemi, S.H.,M.H. Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, H. Moch. Ichwan, S.H.,M.Hum. dan Dr.H. Ansori, S.H.,M.H. para Hakim Ad Hoc, masing-masing selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 28 Maret 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota serta dibantu oleh Budi Santoso,S.H. selaku Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d. t.t.d.
1.H.Moch.Ichwan, S.H.,M.Hum. Heri Sukemi, S.H.,M.H.
t.t.d.
2.Dr.H. Ansori, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
H. Budi Santoso, S.H., M.H.