230/Pid.Sus/2014/PN.Bkl
Putusan PN BANGKALAN Nomor 230/Pid.Sus/2014/PN.Bkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
USULUDDIN Bin YUSUF (Terdakwa)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa USULUDDIN Bin YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 DS jenis Pick Up Box warna coklat tembakau No.Pol L-8136-XY An. STNKB Sansan al. T. Handajani alamat Kupang Indah 1/27 Rt. 04 Rw. 05 Kel. Sono Kwijenan Kec. Sukomanunggal Surabaya ; Dikembalikan kepada saksi ABDURRAHMAN ; • 7 (tujuh) lembar nota pembelian solar yang dikeluarkan oleh PT. AKR SPBN Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan ; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara ; • Uang tunai sebesar Rp.4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang berasal dari lelang solar sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) liter ; Dirampas untuk Negara ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 230/Pid.Sus/2014/PN.Bkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ---------------------------------------------
Nama lengkap : USULUDDIN Bin YUSUF ; -----------------
Tempat lahir : Sampang ; --------------------------------------
Umur/tgl. lahir : 20 tahun /28 Agustus1985 ; ---------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Beringin , Desa Kembang Jeruk , Kec. Banyuates, Kab. Bangkalan ; ------
A g a m a : Islam ; -------------------------------------------
Pekerjaan : Karyawan SPBU ; ----------------------------
Pendidikan : - ; ----------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 06 Juli 2014 ; -----------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan masing-masing oleh : ---------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 06 Juli 2014 s/d tanggal 25 Juli 2014 ; -------------
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 11 Juli 2014 ; ----
Penahanan Kota oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Oktober 2014 s/d tanggal 01 Nopember 2014 ; ----------------------------------------------------
Penahanan Kota oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 28 Oktober 2014 No. 230/Pen.Pid.Sus /2014/PN.Bkl. sejak tanggal 28 Oktober 2014 s/d 26 Nopember 2014 ; --------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan sejak tanggal 27 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 25 Januari 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; -----
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------
Setelah membaca : -------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 230/Pen.Pid.Sus /2014/PN.Bkl tanggal 28 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 230/Pen.Pid.Sus /2014/PN.Bkl tanggal 31 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ; -
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : ------- ---------------------
Menyatakan terdakwa Usuluddin bin Yusuf bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sesuai dakwaan ; ---------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usuluddin bin dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; --------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti : -----------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 DS model Pick Up Box warna coklat tembakau No.Pol L-8136-XY atas nama STNKB SAN SAN al. T. HAMDJANI G alamat kupang indah 1/27 Rt. 04 Rw. 05 Kel. Sono Kwijenan Kec. Sukomanunggal Surabaya ; -----------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya saksi Abdur Rahman ; -------------------
59 Jurigen berisikan solar sebanyak 1.400 liter.( sudah dilakukan lelang sesuai risalah lelang Nomor: 117/2014 tanggal 04 September 2014 dengan hasil lelang sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; -----------------------------------------------------------
7 (tujuh) lembar nota pembelian solar yang dikeluarkan oleh PT. AKR SPBN Desa Banyusangka Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan ; ---------------------------------------------------------
dilampirkan dalam berkas perkara ; ----------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi untuk itu mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ; -------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya begitu juga tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum juga menyatakan tetap pada permohonan nya ; -----------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : -------------------
Bahwa ia terdakwa USULUDDIN BIN YUSUF pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu lain dalam bulan Juli 2014, bertempat di Jalan Raya Ds. Macajah Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut : ------------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekitar jam 20.00 Wib, bertempat di rumah Terdakwa Desa Kembang Jeruk Banyuates Kabupaten Sampang, Terdakwa mengajak saksi MOHAMMAD dan saksi BARIK ANDAWA FAISOL untuk membeli dan mengangkut bahan bakar minyak di SPBN Desa Banyusangka Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, kemudianterdakwa bersama saksi MOHAMMAD dan saksi BARIK ANDAWA FAISOL berangkat dengan mengunakan mobil
0 itsubishi L300DS model pick up box warna coklat tembakau Nopol L-8136-XY yang berisi jurigen ukuran 35 liter sebanyak 59 jurigen, setelah Terdakwa nyampek di tempat SPBN di SPBN Desa Banyusangka Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, lalu Terdakwa membeli solar sebanyak 1.400 liter (seribu empat ratus liter) dengan harga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus perliter) dan solar tersebut dimasukkan kedalam jurigen ukuran 35 liter sebanyak 59 jurigen, setelah solar sebanyak 1.400 liter (seribu empat ratus liter) sudah dimasukan kedalam jurigen semuanya, lalu Terdakwa membayar uang pengisian bahan bakar solar sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada petugas SPBN tersebut ; ------------------------------------------Selanjutnya Terdakwa mengangkut solar tersebut dalam jurigen yang diangkut mobil
0 itsubishi L300DS model pick up box warna coklat tembakau Nopol L-8136-XY yang rencananya akan menuju Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, lalu solar tersebut oleh Terdakwa akan jual lagi kepada para nelayan di Desa Banyuates seharga Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah) dan setiap jurigen Terdakwa di beri Rp. 5.000,- (lima ribu ribu rupiah) dari para nelayan ; -----------------------------------------------------------------------------Bahwa ketika saksi Mohammad Hafif akan berangkat ke kantor Koramil Tanjung Bumi kemudian ketika melintas dijalan saksi Mohammad Hafif melihat ada ceceran yang sepertinya ceceran minyak, selanjutnya saksi Mohammad Hafif berhenti untuk memastikan ceceran yang ada dijalan raya tersebut, kemudian setelah saksi Mohammad Hafif cium bahwa ceceran tersebut merupakan ceceran solar, dengan adanya hal tersebut saksi Mohammad Hafif mencari sumber ceceran tersebut hingga kemudian saksi mendapati bahwa ceceran tersebut berasl dari mobil box L300 yang melintas di depan saksi Mohammad Hafif yang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian sewaktu mobil L 300 tersebut melintas di depan Koramil maka mobil tersebut saksi Mohammad Hafif berhentikan dan kemudian Terdakwa oleh saksi Mohammad Hafif diminta untuk turun, selanjutnya saksi memeriksa isi dari bak mobil box tersebut, dan didalam box mobil tersebut terdapat banyak jurigen berisikan solar, selanjutnya saksi Mohammad Hafif menelpon anggota Polsek Tanjung Bumi, lalu datang Saksi Ahmad Muaddom yang merupakan anggota kepolisian Polsek Tanjung Bumi, selanjutnya Terdakwa beserta mobil Mitsubishi L300DS model pick up box warna coklat tembakau Nopol L-8136-XY yang berisi jurigen ukuran 35 liter sebanyak 59 jurigen berisi solar sebanyak 1.400 liter dibawa ke Polres Bangkalan untuk dip roses secara hukum ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa solar yang dibeli oleh Terdakwa merupakan jenis bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah ; -----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam hal mengangkut atau menjual belikan solar tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ; -----------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi ; -------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ; -----
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : ---------------------------------------
1. Saksi MUHAMMAD, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut : ---
Bahwa saksi diajak Terdakwa untuk membeli solar ; ------------------------
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang saksi buat di Kepolisian semua benar dan tidak ada perubahan ; ---------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekitar pukul 22.00 WIB di jalan Raya Desa Macajah, Kec. Tanjungbumi, Kab. Bangkalan (depan Koramil Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan) ; --------
Bahwa saksi dengan Terdakwa membeli solar menggunakan mobil Mitsubishi L 300 DS jenis Pick Up Box warna coklat tembakau No. Pol L-8136-XY yang dikemudikan Terdakwa dan mobil tersebut milik saksi Abdur Rahman yang disewa Terdakwa sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli solar di SPBN Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kab. Bangkalan dengan menggunakan 59 (lima puluh sembilan) jerigen berisikan 1.400 (seribu empat ratus) liter solar ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa uang solar yang dibeli Terdakwa karena saksi hanya kuli angkut saja tapi yang saksi tahu harga satu liternya Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) ; ----------------------------
Bahwa solar tersebut oleh Terdakwa dijual kepada nelayan dan kuli bajak sawah setiap satu liternya dijual dengan harga sebesar Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah) ; ---------------------------------------
Bahwa menurut sepengehatuan saksi Terdakwa membeli solar sebanyak dua kali dan dalam sebulannya Terdakwa membeli satu kali solar ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa solar yang diangkut Terdakwa berceceran di jalan sehingga dicurigai dan setelah diperiksa lalu Terdakwa ditangkap ; -----------------
Bahwa Terdakwa bekerja di SPBU Kec. Banyuates, Kab. Sampang ; --
Bahwa Jarak SPBU dengan SPBN sekitar 20 km dimana Terdakwa membeli solar di SPBN karena waktu itu di SPBU sudah tidak ada stok solarnya dan Terdakwa membeli solar hanya lisan tanpa ada surat secara resmi ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ------------------------------------------------
2. Saksi ABDUR RAHMAN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang saksi buat di Kepolisian semua benar dan tidak ada perubahan ; ---------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekitar pukul 22.00 WIB di jalan raya Desa Macajah, Kec. Tanjungbumi, Kab. Bangkalan (depan Koramil Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan) ; --------
Bahwa yang saksi tahu Terdakwa pinjam mobil saksi yaitu mobil Mitsubishi L 300 DS jenis Pick Up Box warna coklat tembakau No. Pol L-8136-XY dan Terdakwa biasanya pinjam mobil dalam sebulan dua kali dan ketika pinjam mobil dalam keadaan kosong dan Terdakwa datang kerumah sendirian tapi tujuan kemana untuk apa mobil itu digunakan saksi tidak tahu ; --------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai operator di SPBU Banyuates Tanjungbumi karena saksi pernah bekerja di SPBU tapi sekarang sudah berhenti ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa berjualan solar kepada nelayan dan petani yang bajak sawah karena sudah lama tidak tahu kegiatan Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah membayar uang sewa mobil sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------
Bahwa perbedaan SPBU yang dijual bensin, pertamax dan solar kepada masyarakat umum sedangkan SPBN hanya menjual solar saja untuk nelayan ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau membeli di SPBN tidak dibatasi mau membeli berapa saja dilayani ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ------------------------------------------------
3. Saksi MUHAMAD HAFIF, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena mengangkut solar tanpa ijin ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekitar pukul 22.00 WIB di jalan raya Desa Macajah, Kec. Tanjungbumi, Kab. Bangkalan (depan Koramil Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan) saksi melihat ada solar berceceran sehingga saksi kejar ; ------------------------
Bahwa yang membeli solar menurut keterangan Terdakwa sewaktu ditangkap dan ditanyai oleh saksi adalah diakui milik saksi Barik Andawa Faisol ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli solar dengan menggunakan mobil Mitsubishi L 300 DS jenis Pick Up Box warna coklat tembakau No. Pol L-8136-XY yang dikemudikan Terdakwa sendiri dan mobil tersebut milik saksi Abdur Rahman yang disewa Terdakwa sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Bahwa ketika ditangkap yang ada di dalam mobil yaitu Terdakwa sebagai sopirnya bersama saksi Barik dan satunya lagi saksi lupa namanya ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa meletakkan solar di box belakang mobil dengan banyak jerigen berisikan 1.400 liter solar ; -------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli dan mengangkut solar tidak ada ijinnya ; ---
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga solar yang diangkut terdakwa dan mau dijual kemana saksi juga tidak tahu ; --------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak jumlah jerigen tapi yang saksi lihat banyak yang ditaruh di box belakang mobil dan Solar yang dibawa Terdakwa sebanyak 1400 liter ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan menyatakan bahwa solar adalah milik Terdakwa sendiri dan bukan milik saksi Barik ; ------------------------------------------------------
4. Saksi BARIK ANDAWA FAISOL, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang saksi buat di Kepolisian semua benar dan tidak ada perubahan ; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena mengangkut solar tanpa ijin ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekitar pukul 22.00 WIB di jalan raya Desa Macajah, Kec. Tanjungbumi, Kab. Bangkalan (depan Koramil Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan) ; -------
Bahwa Terdakwa membeli solar di SPBN Tanjungbumi ; ------------------
Bahwa Terdakwa membeli solar bersama saksi dan saksi Mohammad kernet Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli solar dan yang saksi tahu Terdakwa pinjam mobil ke saksi Abdurrahman yaitu mobil Mitsubishi L 300 DS jenis Pick Up Box warna coklat tembakau No. Pol L-8136-XY dengan uang sewa sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ; ------------------
Bahwa Terdakwa membeli solar sebanyak 1.400 liter dan ditaruh dalam jerigen sebanyak 59 jerigen ; ---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai karyawan di SPBU Banyuates sudah lama ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak diberi upah karena saksi sekedar teman dan ketika berada di rumah Mohammad saksi diajak Terdakwa untuk ikut mengantar beli solar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli solar di Tanjungbumi karena solar di Banyuates waktu itu sudah habis ; -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli solar untuk dijual kembali kepada nelayan dan petani pembajak sawah ; -----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjual solar sudah dua kali dan dalam sebulan hanya menjual satu kali ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ------------------------------------------------
5. Saksi ANDI POERWANTORO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang saksi buat di Kepolisian semua benar dan tidak ada perubahan ; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena mengangkut solar tanpa ijin ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekitar pukul 22.00 WIB di jalan raya Desa Macajah, Kec. Tanjungbumi, Kab. Bangkalan (depan Koramil Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan) ; -------
Bahwa Terdakwa membeli solar di SPBN Tanjungbumi ; ------------------
Bahwa Terdakwa membeli solar bersama saksi Barik dan saksi Mohammad kernet Terdakwa ; ----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pinjam mobil ke saksi Abdurrahman untuk mengangkut solar yaitu mobil Mitsubishi L 300 DS jenis Pick Up Box warna coklat tembakau No. Pol L-8136-XY dengan uang sewa sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli solar sebanyak 1.400 liter dan ditaruh dalam jerigen sebanyak 59 jerigen ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama Terdakwa bekerja sebagai karyawan di SPBU Banyuates ; ---------------------------------------------------
Bahwa yang membeli solar adalah Terdakwa akan tetapi mau dijual kemana saksi tidak menanyakannya ; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjual solar sudah 2 kali dan dalam sebulan satu kali menjual solar ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli solar membayar berapa saksi tidak tahu ; -
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena saksi lainnya dan Ahli tidak hadir di persidangan, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut Undang-Undang, dan dalam persidangan Penuntut Umum mohon supaya keterangan para saksi dan Ahli yang tidak hadir tersebut yang sudah tercatat di Berita Acara Penyidikan serta ada terdapat Berita Acara Sumpahnya dapat dibacakan dipersidangan, sedangkan untuk hal ini Terdakwa tidak keberatan, maka keterangan saksi yang bernama : AHMAD MUADDOM, H. ABD. SYUKUR, SH., dan Ahli yang bernama : ASREZA, S.SI., MT., yang termuat dalam Berita Acara Penyidikan kemudian dibacakan dipersidangan, dan terhadap keterangan saksi dan Ahli yang dibacakan tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekitar pukul 22.00 WIB di jalan raya Desa Macajah, Kec. Tanjungbumi, Kab. Bangkalan (depan Koramil Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan) Terdakwa ditangkap karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak berupa solar sebanyak 1400 liter yang dimasukkan ke dalam 59 (lima puluh sembilan) jerigen ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli solar di SPBN Tanjungbumi karena di SPBU Banyuates sudah tidak ada stok solar ; ---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengangkut solar dengan membawa mobil dengan cara meminjam mobil ke saksi Abdurrahman yaitu mobil Mitsubishi L 300 DS jenis Pick Up Box warna coklat tembakau No. Pol L-8136-XY dengan uang sewa sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa uang tersebut adalah hasil dari lelang solar milik Terdakwa yang disita oleh aparat ; -----
Bahwa Terdakwa membeli solar sudah dua kali dan tiap bulannya hanya satu kali saja dengan tujuan untuk dijual lagi kepada nelayan dan petani untuk bajak sawah ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli solar per-liternya dengan harga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) dan menjual kembali solar tersebut per-liternya seharga Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah) ; ---------------
Bahwa Terdakwa mengangkut solar tersebut tanpa ijin dari yang berwenang ;
Bahwa setelah kejadian ini Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang disita dalam perkara ini sebagai berikut : ------
1 (satu) unit mobil mobil Mitsubishi L 300 DS jenis Pick Up Box warna coklat tembakau No. Pol L-8136-XY An. STNKB Sansan als. T. Handajani alamat Kupang Indah 1/27 Rt. 04 Rw. 05 Kel. Sono Kwijenan, Kec. Sukomanunggal Surabaya ; ----------------------------------------------------
7 (tujuh) lembar nota pembelian solar yang dikeluarkan oleh PT. AKR SPBN Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan ; --------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang berasal dari lelang solar sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) liter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut, Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekitar pukul 22.00 WIB di jalan raya Desa Macajah, Kec. Tanjungbumi, Kab. Bangkalan (depan Koramil Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan) Terdakwa ditangkap karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak berupa solar sebanyak 1400 liter yang dimasukkan ke dalam 59 (lima puluh sembilan) jerigen ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli solar di SPBN Tanjungbumi karena di SPBU Banyuates sudah tidak ada stok solar ; ---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengangkut solar dengan membawa mobil dengan cara meminjam mobil ke saksi Abdurrahman yaitu mobil Mitsubishi L 300 DS jenis Pick Up Box warna coklat tembakau No. Pol L-8136-XY dengan uang sewa sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa uang tersebut adalah hasil dari lelang solar milik Terdakwa yang disita oleh aparat ; -----
Bahwa Terdakwa membeli solar sudah dua kali dan tiap bulannya hanya satu kali saja dengan tujuan untuk dijual lagi kepada nelayan dan petani untuk bajak sawah ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli solar per-liternya dengan harga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) dan menjual kembali solar tersebut per-liternya seharga Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah) ; ---------------
Bahwa Terdakwa mengangkut solar tersebut tanpa ijin dari yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu menyangkut uraian fakta yang terkait dalam perkara aquo sepanjang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini menunjuk pada Berita Acara persidangan serta surat-surat lainnya yang menyatu dalam berkas perkara dan dianggap telah terurai dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang ; -----------------------------------------------------------------------------
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Ad.1 Unsur Setiap Orang ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap Orang” yang identik dengan unsur “Barang Siapa” dalam tindak pidana yang lain, Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai Setiap Orang / Barang Siapa sebagai unsur tindak pidana, maka yang harus dipertimbangkan cukup apakah orang yang dihadapkan dipersidangan ini telah nyata dan sesuai dengan yang disebut dalam dakwaan dari Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan Terdakwa bernama USULUDDIN Bin YUSUF yang merupakan Subyek Hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan adanya kecocokan antara identitas Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum bahwa dialah yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya serta hal tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang lain tidak terdapat sangkalan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku dari tindak pidana ini, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa namun demikian untuk menentukan apakah Terdakwa terbukti atau tidaknya melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya tersebut, hal tersebut tergantung dari unsur-unsur lain dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, sebagaimana yang akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam pembuktian unsur lainnya di bawah ini ; --
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi ; ------------------------------
Ad.2 Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penanmpungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, sedangkan yang dimaksud dengan Niaga BBM adalah kegiatan pembelian, penjualan, export import minyak bumi dan atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM adalah setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan dan niaga BBM tanpa ijin usaha pengangkutan dan niaga BBM sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 jo. Pasal 13 ayat (1) jo. Pasal 23 UU No, 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2004 ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa BBM bersubsidi adalah BBM yang mempunyai Harga tertentu, Spesifikasi / Volume tertentu, Konsumen tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan berdasarkan PerPres No. 9 Tahun 2006 jenis BBM yang disubsidi Pemerintah adalah bensin Premium, minyak tanah, dan solar ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli serta keterangan Terdakwa di persidangan yang menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekitar pukul 22.00 WIB di jalan raya Desa Macajah, Kec. Tanjungbumi, Kab. Bangkalan (depan Koramil Kec.Tanjungbumi Kab. Bangkalan) mobil yang dikendarai Terdakwa yaitu Mitsubishi L 300 DS jenis Pick Up Box warna coklat tembakau No. Pol L-8136-XY diberhentikan oleh saksi MUHAMMAD HAFIF anggota Koramil Tanjungbumi karena melihat solar yang diangkut Terdakwa berceceran dijalan sehingga diikuti dan diberhentikan dan saat ditanya Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat resmi pembelian solar subsidi serta tidak ada ijin untuk mengangkut solar subsidi yang yang diletakkan di box belakang mobil dengan 59 (lima puluh sembilan) jerigen berisikan 1.400 liter solar yang dibeli Terdakwa dari SPBN di Tanjungbumi dengan harga perliternya sebesar Rp. 5.500 (lima ribu lima rutus rupiah) ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa mengangkut solar subsidi yang dibeli dari SPBN di Tanjungbumi untuk dibawa ke Desa Banyuates dengan tujuan untuk dijual kembali kepada nelayan, petani dan pembajak sawah dengan harga sebesar Rp. 5.800 (lima ribu delapan ratus rupiah) ; ------------------------
Menimbang, bahwa perijinan yang harus dimiliki oleh Terdakwa dalam melakukan kegiatan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak berupa solar adalah berupa ijin usaha pengangkutan dan ijin usaha niaga bahan bakar minyak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa mengangkut BBM jenis solar subsidi sebanyak 1.400 liter yang berasal dari SPBN tanpa dilengkapi surat / dokumen apapun adalah tidak dibenarkan karena setiap kegiatan pengangkutan dan niaga harus memiliki ijin usaha pengangkutan dan niaga dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 jo. Pasal 53 huruf b dan d UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua inipun telah terpenuhi ; ----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Tunggal telah terpenuhi maka dapatlah disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur Delik sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga dengan demikian terhadap Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan kualifikasi melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah” ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan Pembenar terhadap perbuatan Terdakwa tersebut dan juga tidak ditemukan alasan Pemaaf terhadap diri Terdakwa sebagai alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan tingkat perbuatan dan kesalahannya sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum ; --------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara dan juga pidana denda, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan kedua pidana tersebut kepada Terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan hukuman berupa pidana kurungan pengganti yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan dari pada pemidanaan adalah mengubah sikap perilaku anggota masyarakat menjadi pribadi yang taat hukum, hal mana dapat tercapai tidak harus dengan langsung memasukkan Terdakwa ke dalam Lembaga Pemasyarakatan, namun dapat juga dilakukan dengan secara mandiri dibawah bimbingan Balai Pemasyarakatan, berusaha merubah kelakuan Terdakwa sehingga menjadi anggota masyarakat yang taat hukum, oleh karenanya menurut pendapat Hakim Majelis dengan di dasarkan pada rasa keadilan dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 huruf a KUHP, terhadap diri Terdakwa adalah patut untuk dijatuhi pidana bersyarat dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dalam suatu waktu yang ditetapkan dikemudian hari ada perintah lain dalam suatu putusan Hakim karena dalam waktu yang telah ditentukan tersebut Terdakwa telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana ; ----------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : ----------------------
1 (satu) unit mobil mobil Mitsubishi L 300 DS jenis Pick Up Box warna coklat tembakau No.Pol L-8136-XY An. STNKB Sansan al. T. Handajani alamat Kupang Indah 1/27 Rt. 04 Rw. 05 Kel. Sono Kwijenan Kec. Sukomanunggal Surabaya, yang telah disita dari Terdakwa oleh karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan adalah milik saksi Abdurrahman maka sudah sepatutnya ditetapkan untuk dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi ABDURRAHMAN ; ---------
7 (tujuh) lembar nota pembelian solar yang dikeluarkan oleh PT. AKR SPBN Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, haruslah dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ; --
Uang tunai sebesar Rp. 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang berasal dari lelang solar sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) liter, oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dari Terdakwa sebagai berikut : ----------------------------
Keadaan yang memberatkan : -------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; ----------------------------------
Keadaan yang meringankan : --------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ; ----------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ; ---------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana bersyarat sebagaimana tertera dalam amar putusan dibawah ini, yang menurut Majelis Hakim telah memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif ; ----------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana bersyarat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP patutlah kepada Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ; -------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; --------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa USULUDDIN Bin YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” ; --------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ; ----------------------
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ; ------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 DS jenis Pick Up Box warna coklat tembakau No.Pol L-8136-XY An. STNKB Sansan al. T. Handajani alamat Kupang Indah 1/27 Rt. 04 Rw. 05 Kel. Sono Kwijenan Kec. Sukomanunggal Surabaya ; ----------------------------------
Dikembalikan kepada saksi ABDURRAHMAN ; ----------------------------
7 (tujuh) lembar nota pembelian solar yang dikeluarkan oleh PT. AKR SPBN Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan ; ------------------------------------------------------------
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara ; --------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang berasal dari lelang solar sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) liter ; ------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; ---------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, pada hari Kamis tanggal 27 November 2014, oleh DARIYANTO, SH., MH., selaku Hakim Ketua, BOEDI HARYANTHO, SH., MH., dan TITO ELIANDI, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NURHAJATI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkalan, serta dihadiri oleh AGUS SYAMSUL ARIFIN, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa. ----------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, BOEDI HARYANTHO, SH., MH. TITO ELIANDI, SH., MH. | Hakim Ketua, DARIYANTO, SH., MH. |
Panitera Pengganti,
NURHAJATI, SH.