58/Pdt.Sus/2016/PN Psp
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 58/Pdt.Sus/2016/PN Psp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pemohon Keberatan : PT. BANK RAKYAT INDONESA (PERSERO), Tbk. KANTOR CABANG SIBUHUAN; Termohon Keberatan : ARIFIN HARAHAP
MENGADILI 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Keberatan untuk sebagian; 2. Membatalkan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No. 847/Pts/Js.III/Arbitrase/BPSK-BB/VI/2016 tanggal 16 Agustus 2016; 3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon Keberatan Rp. 636.000,- (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor :58/Pdt.Sus/2016/PNPsp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara Perdata Gugatan atau Permohonan Keberatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan khusus telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PT. BANK RAKYAT INDONESA (PERSERO), Tbk. KANTOR CABANG SIBUHUAN, beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas semula sebagai Pelaku Usaha Pada Pemeriksaan BPSK Kabupaten Batubara, dalam hal ini dan untuk selanjutnya disebut “PEMOHON KEBERATAN”;
Dalam hal ini Pemohon Keberatan diwakili oleh 1. Arif Tri Cahyono (Legal Officer Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Medan) 2. Hadian Arta Laksajuta (Junior Legal Officer Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Medan) 3. Reisa Malida (Junior Legal Officer Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Medan) 4. M. Fery Sarjono (Associate Legal Officer Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Medan) 5. Herman Gunawan (Asisten Manager Pemasaran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sibuhuan) 6. Yudhi Syahputra Siregar (Account Officer PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sibuhuan) 7. Ilham Sarif Siregar (Supervisor Penunjang Bisnis PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sibuhuan) 8. Thomy M Harefa (Petugas Administrasi Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sibuhuan) bertempat tinggal di Medan, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas mewakili pemimpin cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk. Kantor Cabang Sibuhuan Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : B.3375-KC.II/ADK/09/2016 tanggal 05 September 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan di bawah Register Nomor : 176/2016/SK tertanggal 07 September 2016 ;
L A W A N
ARIFIN HARAHAP, Pekerjaan Perdagangan, Jenis Kelamin : Laki-laki, Warga Negara : Indonesia, Alamat : Jalan Ki. Hajar Dewantara, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas. Semula Konsumen sebagai Konsumen pada pemeriksaan BPSK Kabupaten Batubara, dalam hal ini dan untuk selanjutnya disebut “TERMOHON KEBERATAN” ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta lampiran surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar dan membaca serta mempelajari jawab menjawab yang disampaikan oleh para pihak ;
Telah mendengar keterangan saksi yang diajukan pihak pemohon keberatan dan termohon keberatan di persidangan ;
Telah membaca dan meneliti surat-surat bukti yang diajukan para pihak di persidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan dengan surat Permohonannya yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan Register perkara gugatan Nomor : 58/Pdt.Sus/2015/PN-Psp tertanggal 07 September 2016, telah mendalilkan hal-hal sebagai berikut :
Sehubungan dengan adanya putusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara No. 847/Pts/Js.III/Arbitrase/BPSK-BB/VI/2016 tanggal16 Agustus 2016 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Mengabulkan gugatan Konsumen untuk seluruhnya.
Menyatakan ada kerugian dari pihak Konsumen.
Menyatakan bahwa Pelaku Usaha telah menggugurkan haknya untuk bersidang di BPSK Batu Bara, dengan tidak menghadiri persidangan walau telah dipanggil secara patut sesuai dengan Undang-Undang.
Menyatakan batal demi Hukum dan tidak sah permintaan lelang maupun lelang yang telah dilakukan terhadap Sertifikat hak milik atas nama Arifin Harahap / atau Surat Keterangan Tanah lainnya yang saat ini menjadi agunan kepada Pelaku Usaha, serta segala akibat Hukum yang timbul karenanya seperti membalik nama atau menerbitkan Seritifikat atas nama orang lain.
Menghukum Pelaku Usaha untuk memberikan penangguhan pembayaran cicilan (surseance van betaling) kepada Konsumen selama 3 (tiga) tahun, atau keringanan pembayaran cicilan setiap bulannya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Menghukum Pelaku Usaha dengan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari, selama tidak menjalani Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kab. Batu Bara pada point 5 setelah Putusan BPSK telah berkekuatan Hukum tetap ( in kracht ).
Adapun tanggapan Pemohon Keberatan atas Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor: 847/Pts/Js.III/Arbitrase/BPSK-BB/VI/2016 tanggal16 Agustus 2016 tersebut di atas adalah sebagai berikut :
| 1. | Bahwa | Pemohon Keberatan menolak Pertimbangan dan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor: 847/Pts/Js.III/Arbitrase/BPSK-BB/VI/2016 tanggal 16 Agustus 2016 ; |
| 2. | Bahwa | Pemohon Keberatan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perbankan di bawah supervisi Kantor Wilayah BRI Medan. |
| 3. | Bahwa | untuk memperjelas permasalahan dengan benar serta sesuai dengan fakta - fakta hukum yang dikuatkan dengan bukti - bukti yang kebenarannya tidak dapat disangkal lagi, akan Pemohon Keberatan terangkan dan jelaskan duduk perkaranya sebagai berikut : |
| 4. | Bahwa | Pemohon Keberatan tidak pernah memberikan persetujuan baik secara lisan maupun tertulis kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara, untuk menyelesaikan permasalahan/peselisihan dengan Termohon Keberatan baik secara Mediasi, Konsiliasi, bahkan Arbitrase. |
| 5. | Bahwa | perlu Pemohon Keberatan jelaskan bahwa Tn. Arifin Harahap (Termohon Keberatan) merupakan Debitur Pemohon Keberatan yang awalnya menikmati Fasilitas Kredit sebesar Rp. 500.000.000,- berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 38 tanggal 19 Oktober 2009 yang dibuat oleh Elly Satya Putri, Notaris di Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat ini berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 130 tanggal 30 September 2014 yang dibuat oleh Musa Daulae, Notaris di Padang Lawas Fasilitas Kredit yang dinikmati Termohon Keberatan adalah Rp. 450.000.000,-. |
| 6. | Bahwa | Untuk menjamin pelunasan kredit tersebut di atas, telah diserahkan oleh Termohon Keberatan kepada Pemohon Keberatan agunan berupa : Sebidang tanah dan bangunan seluas 1.054 M2 (seribu empat meter persegi) berikut segala yang ada di atasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 267 Desa/Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Tapanuli Selatan terdaftar atas nama Arifin Harahap. Atas agunan tersebut telah diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 78/2010 tanggal 15 (lima belas) Febuari 2010 dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 1219/2012 tanggal 21 (dua puluh satu) Desember 2012. |
| 7. | Bahwa | Selanjutnya Fasilitas Kredit atas nama Termohon Keberatan tersebut di atas telah mengalami penunggakan/macet. |
| 8. | Bahwa | Pemohon Keberatan selaku pemegang Hak Tanggungan atas agunan tersebut di atas telah dijamin haknya berdasar Undang-Undang Hak Tanggungan sesuai Pasal 6 yang menyatakan : “Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan penjualan tersebut.” Dengan demikian guna memenuhi haknya Pemohon Keberatan atas pelunasan Kredit macet Termohon Keberatan, Pemohon Keberatan berdasarkan pada Pasal 6 tersebut di atas akan mengajukan permohonan pelelangan yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Padangdisimpuan yang dimana adalah permohonan untuk dilakukannya “Parate Eksekusi” yang telah sesuai dengan Undang-Undang. |
| 9. | Bahwa | Pemohon Keberatan telah memberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali mengenai tunggakan kepada Termohon Keberatan yaitu melalui :
Yang mana dalam setiap Surat Peringatan tersebut, Pemohon Keberatan menyampaikan mengenai jumlah tunggakan Termohon Keberatan , dan secara tegas menyatakan bahwa Termohon Keberatan agar segera menyelesaikan/melunasi kewajiban tersebut sehubungan Termohon Keberatan tidak mengikuti dan memenuhi atas apa yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit tersebut di atas. |
| 10. | Bahwa | Dalam pertimbangannya Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara : Menimbang, bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara dengan cemat meneliti sengketa a quo, maka Majelis berpendapat bahwa Konsumen adalah pihak yang berkepentingan dan berhak mendapatkan advokasi perlindungan Konsumen secera patut sebagaimana dimaskud Pasal 7 huruf (c) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 terntang Perlindungan Konsumen, sehingga Majelis mempunyai kewenangan untuk memutus perkara ini, walaupun Pelaku Usaha tidak menghadiri persidangan Arbitrase, walaupun telah dipanggil secara patut. Menimbang, bahwa tugas dan wewenang BPSK adalah melaksanakan penanganan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan cara Mediasi atau Arbitrase atau Konsiliasi sebagaiman dimaksud dalam Pasal 52 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta dihubungkan dengan Pasal 36 ayat 3 Kepmenprtindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK, maka Majelis BPSK berwenang menyelesaikan sengketa ini walaupun tanpa kehadiran Pelaku Usaha dan tidak menandatangani formulir Arbitarase tersebut. Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi Pasal 7 huruf © Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Kewajiban Pelaku Usaha adalah memperlakukan atau melayani Konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif”. Menimbang, bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf (g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Pelaku Usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan” dan lagi pula dihubungkan dengan bunyi Pasal 54 ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yo Pasal 36 ayat 3 Kepmenperindag No.350jMPPjKepj12j2001 yang menyatakan "bila mana pada persidangan ke II (dua) Konsumen tidak hadir maka gugatannya gugur demi hukum, sebaliknya jika Pelaku Usaha tidak hadir, maka gugatan Konsumen dikabulkan oleh majelis tanpa kehadiran Pelaku Usaha". Sehingga gugatan Konsumen patut dikabulkan seluruhnya. Menimbang bahwa tugas dan wewenang BPSK salah satunya menurut Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah menyelesaikan sengketa Konsumen yang artinya harus ada penyelesaian atau keputusan oleh BPSK, apalagi Konsumen telah memilih Arbitrase berdasarkan surat pernyataan memilih penyelesaian sengketa melalui Arbitrase pad a tanggal 22 Juni 2016. Menimbang, bahwa secara umum patut diketahui bahwa Konsumen kedudukannya lemah apabila berhadapan dengan Pelaku Usaha (notoir). Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mulai berlaku efektif pada 20 April 2000, merupakan salah satu piranti hukum yang berfungsi sebagai landasan bagi perekonomian Indonesia menghadapi Era Perdagangan Bebas, bahwa tujuan utama UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN adalah memberdayakan Konsumen dengan meningkatkan harkat dan martabat Konsumen. Kedudukan Konsumen dan Pelaku Usaha yang tidak selalu setara mengakibatkan Konsumen sering kali memiliki posisi tawar yang lemah, dalam penjelasan Pasal 18 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN disebutkan bahwa larangan pencantuman klausula baku yang isinya merugikan Konsumen, bertujuan untuk menempatkan kedudukan Konsumen setara dengan Pelaku Usaha berdasarkan kebebasan berkontrak. Menimbang, bahwa bunyi Pasal 54 ayat (4) UNDANG-UNDANG PERLIN DUNGAN KONSUMEN Nomor 8 Tahun 1999 yo Pasal 36 ayat 3 Kepmenperindag Nomor:350jMPPjKepj12j2001 yang menyatakan "bila mana pada persidangan ke II (dua) Konsumen tidak hadir maka gugatannya gugur demi hukum, sebaliknya jika Pelaku Usaha yang tidak hadir,maka gugatan Konsumen dikabulkan oleh majelis tanpa kehadiran Pelaku Usaha Sehingga gugatan Konsumen patut dikabulkan seluruhnya. Menimbang, bahwa Pelaku Usaha telah menggugurkan haknya dalam bersidang untuk mempertahankan haknya, walau telah dipanggil dengan patut, maka rnejells BPSK berkesimpulan bahwa segala gugatan Konsumen patut untuk dikabulkan seluruhnya. |
| 11. | Bahwa | Dapat Pemohon Keberatan jelaskan : berdasarkan Pasal 52 huruf a mengenai tugas dan wewenang BPSK, disebutkan bahwa BPSK merupakan suatu Badan yang dibentuk dengan tujuan melindungi kepentingan dan hak-hak Konsumen dengan cara Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase ; Proses Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase tersebut merupakan suatu cara penyelesaian perselisihan yang sifatnya alternatif berdasarkan plllhan dan persetujuan para pihak, di mana alternatif penyelesaian tersebut bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang sehingga hanya dapat dipilih salah satu alternatif penyelesaian berdasarkan persetujuan Para Pihak. Dengan demikian mengacu pada ketentuan tersebut di atas, BPSK Kabupaten Batu Bara tidak belWenang menyelesaikan permasalahan atau sengketa tersebut oleh karena tidak ada persetujuan baik secara lisan maupun tertulis sama se ka Ii dari Pemohon Keberatan, apalagi menjatuhkan putusan terhadap sengketa tersebut. Sehingga putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor: 847 jptsjJs.IIIj ArbitrasejBPSK - BBjVIj2016 Tanggal 16 Agustus 2016 telah cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maupun fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi, karena sangat jelas bahwa jalannya perkara penyelesaian sengketa Konsumen atas nama Arifin Harahap tersebut di BPSK Kabupaten Batu Bara hingga menghasilkan Putusan dilakukan tanpa persetujuan dari Pemohon Keberatan. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, BPSK dibentuk untuk menyelesaikan sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen. Di dalam Pasal 4 sjd Pasal 7, Pasal 60, Pasal 62 dan Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, jelas dan tegas telah diatur mengenai hak dan kewajiban serta sanksi yang dapat diberikan apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan Undang-Undang tersebut. Dengan demikian, kewenangan BPSK secara limitatif telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini mengingat bahwa BPSK sesuai Undang-Undang bukanlah merupakan suatu lembaga peradilan dan tidak dapat melampaui kewenangan dari peradilan umum, misalnya dengan melakukan pemeriksaan dan memutus suatu sengketa yang sebenarnya masuk ke dalam ranah keperdataan. Namun, apabila perkara a quo diperiksa dan ditelaah dari sisi hukum dengan benar, akan nampak bahwa Majelis BPSK telah melakukan pelanggaran kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, yaitu pengajuan gugatan ke BPSK Kabupaten Batu Bara yang diajukan oleh Termohon Keberatan tidak masuk ke dalam ranah sengketa Konsumen. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 8 Kepmenperindag 350/2001, yang dimaksud sengketa Konsumen adalah sengketa antara Pelaku Usaha dengan Konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/ atau memanfaatkan jasa. Oleh karena itu, permasalahan yang sebenarnya terjadi adalah menyangkut Perjanjian Kredit yang dibuat antara Kreditur dan Debitur, bUkan sengketa Konsumen namun sengketa kredit, yang apabila salah satu pihak tidak penuhi perjanjian, maka disebut wanprestasi. Sehingga, BPSK Kabupaten Batu Bara tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permasalahan hutang piutang yang merupakan ranah hukum perdata, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut:
Dalam konteks hubungan hukum Kreditur dan Debitur dalam Perjanjian Kredit, Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan berdasar pada Perjanjian Kredit antara Kreditur dan Debitur sebagaimana telah dijelaskan di atas diatur pada intinya bahwa Para Pihak telah memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Padangsidimpuan, sehingga berdasar pada Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan : "Semua peljanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. " Sebagai warga negara yang baik Pemohon Keberatan harus mematuhi undang-undang, sehingga Pemohon Keberatan tidak menyetujui baik secara lisan maupun tertulis untuk menyelesaikan permasalahan atau sengketa kepada BPSK Kabupaten Batu Bara. Para pihak telah sepakat sejak Perjanjian Kredit ditandatangani bahwa apabila terdapat perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Padangsidimpuan; Apabila kemudian Termohon Keberatan selaku Debitur mengajukan gugatan ke BPSK Kabupaten Batu Bara atas dasar Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Termohon Keberatan dan kemudian BPSK Kabupaten Batu Bara tanpa sepengetahuan dan/atau tanpa didasari adanya persetujuan Pemohon Keberatan (selaku Kreditur) memeriksa dan memutus gugatan yang diajukan, maka jelas putusan BPSK tersebut adalah cacat hukum karena bertentangan dengan prosedur beracara sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahwa putusan yang diberikan BPSK Kabupaten Batu Bara dengan Nomor: 847/pts/Js.III/ Arbitrase/BPSK - BBNI/2016 Tanggal 16 Agustus 2016 tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena :
Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag No.350 Kep/MPP/12/2001 tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalam huruf m dan huruf k BPSK dapat memutus dan menetapkan ada tidak adanya kerugian di pihak Konsumen, dan menjatuhkan sanksi administras; kepada Pelaku Usaha in casu (Pemohon Keberatan) yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ada pun perihal apa saja ganti rugi yang dapat diberikan juga di atur dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK yaitu berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenisnya atau setara nilainya atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan. Kemudian besarnya sanksi administrasi berupa ganti rugi diatur juga secara tegas dalam Pasal 14 ayat 1 Kepmenperindag NO.350 Kep/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK berupa penetapan ganti rugi sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, semestinya Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara hanya berwenang untuk menilai ada atau tidaknya kerugian Konsumen lalu berwenang menghukum Pelaku Usaha membayar ganti rugi dan atau sanksi administrasi berupa penetapan ganti rugi sebesarbesarnya Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Kabupaten Batu Bara secara hukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secara hukum oleh karena BPSK Batu Bara tidak mem iii ki kewenangan tersebut, dengan demikian BPSK Kabupaten Batu Bara telah terbukti melampaui kewenangannya dan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehingga menyebabkan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara tersebut (objek sengketa) sangatlah terbukti telah cacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali, dan menyebabkan batal deml hukum. Terhadap Pemohon Keberatan yang tidak hadir merupakan alasan yang berdasarkan hukum oleh karena Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan telah menunjuk Pengadilan Negeri Padangsidimpuan apabila terjadi sengketa sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit. Sehingga Pemohon Keberatan tidak sepakat dan tidak setuju menyelesaikan sengketa melalui BPSK dengan cara Arbitrase, oleh karena Pemohon Keberatan mematuhi Perjanjian tersebut yang berlaku sebagai undangundang bagi para pihak. Selanjutnya dalam putusannya Majelis BPSK yang menyatakan bahwa batal demi hukum dan tidak sah permintaan lelang yang akan dilakukan oleh Pemohon Keberatan dapat dijelaskan : Kewenangan Pemohon Keberatan untuk melakukan lelang telah tertuang di dalam Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan menyatakan : "apabila debitur cidera janji pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendtn melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dan hasil penjualan tersebut" Selanjutnya juga tertuang dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan/ APHT yang telah dibebankan atas masing-masing agunan yang dimana is; keseluruhan dari APHT tersebut menyatakan : ''Hak Tanggungan tersebut di atas diberikan oleh Pihak Pertama (debitur) dan diterima oleh Pihak Kedua (Pemohon Keberatan) dengan Janji-janji yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana di uraikan di bawah tm". Dalam POint di Pasal APHT tersebut secara tegas juga disebutkan: ''Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya. Berdasarkan petjanjian utang-piutang tersebut di atas. Oleh Pihak Pertama (debitur), Pihak kedua (Pemohon Keberatan) selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama untuk: a. menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang Obyek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian. “ Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) e UUHT dimana kewenangan Pemohon Keberatan untuk menjual objek Hak Tanggungan secara Parate Eksekusi telah disyaratkan dalam janji-janji APHT, sehingga penjualan obyek Hak Tanggungan oleh Pemohon Keberatan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) tidak perlu melalui Pengadilan atau menunggu suatu Putusan Pengadilan. Oleh karena itu Parate Eksekusi yang telah danl atau akan dilakukan Pemohon Keberatan telah sesuai dengan aturan hukum menurut UUHT yang berlaku ; Berdasar pada fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi, dapat Pemohon Keberatan jelaskan bahwa tidak ada perbuatan dari Pemohon Keberatan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c Undang-Undang Per1indungan Konsumen dimana Pemohon Keberatan sudah memperlakukan Termohon Keberatan secara benar, jujur dan tidak diskriminatif, oleh karena dalam pembuatan Perjanjian Kredit antara Termohon Keberatan dan Pemohon Keberatan sebelumnya Pemohon Kebe rata n memberikan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) yang berisi ketentuan dan syarat-syarat yang wajib dipelajari, diteliti terlebih dahulu oleh Termohon Keberatan. Dalam perkara a quo Termohon Keberatan sebelum pembuatan Perjanjian Kredit telah menandatangani persetujuan terhadap SPPK tersebut dan tidak ada catatan dari Termohon Keberatan bahkan tidak perlu dibicarakan kembali mengenai syarat-syarat ketentuan yang terdapat dalam SPPK tersebut, sehingga Termohon Ke be rata n sudah mengetahui ataupun menyetujui seluruh isi dan ketentuan yang ada dalam SPPK yang mana selanjutnya SPPK tersebut akan dibuatkan Perjanjian Kredit secara notaril. Di dalam Surat Peringatan Pemohon Keberatan juga telah menjelaskan secara rinci kewajiban Termohon Keberatan yang harus dipenuhi, sehingga pertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dan Gugatan Termohon Keberatan ke BPSK Kabupaten Batu Bara merupakan alasan-alasan yang tidak berdasar hukum dan dibuat-buat. Pemberitahuan kewajiban Termohon Keberatan juga dijelaskan secara langsung ke Termohon Keberatan dengan menyertakan rekening Koran pinjaman Termohon Keberatan. |
| 12. | Bahwa | Dapat Pemohon Keberatan sampaikan bahwa pemanggilan yang dilakukan oleh BPSK Kabupaten Batu Bara kepada Bank BRI tidak hanya terjadi di Kota Sibuhuan akan tetapi telah merambah ke daerah-daerah lainnya seperti Kantor cabang BRI Kisaran, Kantor cabang BRI Tanjung Balai, Kantor cabang BRI Rantau Prapat dan Kantor Cabang BRI lainnya, sehingga menimbulkan banyaknya kredit macet yang disebabkan debitur tidak membayarkan lagi kewajibannya kepada Bank BRI dengan alasan telah menyerahkan permasalahan kepada BPSK Kabupaten Batu Bara. Hal ini telah menjadikan suatu kerugian besar bagi Bank BRI dimana dengan terhambatnya pembayaran dari para debitur tersebut, maka turut mempengaruhi kelancaran perputaran roda perekonomian Bank BRI dan roda perekonomian Indonesia pada umumnya sehingga menjadi tidak tumbuh dan tersendat, termasuk dalam hal ini yang melibatkan Termohon Keberatan. |
| 13. | Bahwa | Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 688/SPK.3.2/SD/12/2015 tanggal 31 Desember 2015 peri hal Penyelesaian Sengketa Konsumen yang ditujukan kepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara yang tindasannya kepada Perbankan Indonesia, disebutkan dalam angka 3 poin a yang pada intinya jika di dalam perjanjian terdapat klausula yang menyatakan secara tegas bahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri, maka BPSK baru mem iii ki kewenangan menyelesaikan sengketa atas perjanjian terse but apabila para pihak dalam perjanjian terse but membatalkan klausula tersebut. Dan lebih lanjut setelah klausula mengenai penyelesaian melalui Pengadilan Negeri tersebut dibatalkan, penyelesaian melalui BPSK pun harus berdasarkan pilihan sukarela para pihak bersengketa. Selanjutnya dalam angka 3 poin f juga disebutkan bahwa BPSK tidak berwenang membatalkan produk hukum yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga lain akan tetapi hanya sebatas merekomendasikan kepada instansijlembaga yang berwenang untuk membatalkan putusan tersebut. |
| Maka : | berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo tidak berpendapat lain, Pemohon Keberatan memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan berkenan untuk:
| |
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Pemohon Keberatan datang menghadap Kuasa Hukumnya, sedangkan Termohon Keberatan tidak hadir sendiri di persidangan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam Perkara Perdata, bahwa dalam perkara ini prosedur tersebut tidak dapat dilaksanakan, dikarenakan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 5 menentukan tentang pengecualian dari kewajiban penyelesaian melalui mediasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) tersebut”, oleh karenanya dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menggunakan Prosedur Mediasi sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Bab III Pasal 6 ayat (7) menentukan “Majelis Hakim harus memberikan putusan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak sidang pertama dilakukan, sehingga pada saat sidang pertama perkara aquo telah dibuat dan disepakati bersama tentang jadwal persidangan (court calendar), dimana jika Pemohon Keberatan atau Termohon Keberatan tidak hadir dalam persidangan yang telah ditentukan tersebut, maka dianggap tidak menggunakan haknya untuk itu;
Menimbang, bahwa terhadap surat Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan tersebut, pihak Termohon Keberatan mengajukan Jawabannya yang dikirimkan dan ditujukan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan oleh Panitera menyerahkannya kepada Majelis Hakim pada tanggal 6 Oktober 2016 yang isinya sebagai berikut :
TENTANG WEWENANG BPSK
Bahwa, adapun tugas dan wewenang BPSK adalah :
Pasal 52 hurut (a) sampai dengan hurut (m) UUPK No.8 Tahun 1999 tentang Tugas dan wewenang BPSK yang menyatakan :
Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan eara konsiliasi, mediasi atau arbitrase ;
Memberikan konsultasi perlindungan konsumen ;
Melakukan pengawsan terhadap klusula baku;
Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini;
Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlidungan konsumen;
Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlidungan konsumen;
Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlidungan konsumen;
Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;
Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pad a huruf (f) dan huruf (h), yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK;
Mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan danlatau pemeriksaan;
Memutus dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian dipihak konsumen;
Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhada perlindungan konsumen;
Menjatuhkan sanksi administrative kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Bahwa, penyelesaian Sengketa di BPSK bukanlah berjenjang, akan tetapi dengan cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase. Penjelasan : (1).Konsiliasi "kedua belah pihak di dalam pra-sidang permasalahan sepenuhnya diserahkan kepada kedua belah pihak, jika kedua belah pihak hadir ", (2) Mediasi "para pihak yang bersengketa dimuka persidangan kita sarankan untuk mencari ;alan keluar terbaik tentang permasalahannya, dan Ma;elis di Mediasi ini bertindak sebagai Mdiatof' , (3) dan Arbitrase ";ika tidak terdapatnya kesepakatan antara para pihak didalam Konsiliasi dan mediasi, maka Majelis mengajukan langkah arbitrase kepada kedua belah pihak. dan jika salah satu pihak tidak mau mengikuti Berita acara sidang arbitrase tersebut. tidaklah gugur suatu gugatan tersebut, walaupun yang memilih arbitrase hanya salah satu pihak, karena tidak adanya larangan atau batalnya pilihan arbitrase bila yang memilih hanya satu pihak saja dalam UUPK No.8 tahun 1999..
Bahwa, dalam perkara Aquo Termohon Keberatan telah memilih penyelesaian degan cara Arbitrase pada tanggal 22 Juni 2016 .dan Pemohon Keberatan tidak memilih .
Bahwa, BPSK berhak memeriksa dan memutuskan perkara Aquo, karena perkara Aquo adalah perkara sengketa konsumen, antara pelaku usaha jasa dengan konsumen .
Bahwa , dengan ketidak hadiran Pemohon Keberatan dalam persidangan di BPSK, maka Pelaku Usaha kehilangan haknya untuk membela kepentingannya di BPSK, dan sebagai Warga Negara Indonesia Pemohon tidak patuh terhadap Undang-undang dengan tidak mengindahkan penggilan BPSK berulag kali.
TENTANG SURAT DIRJEN STANDARISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bahwa terbitnya Surat dari Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor: 688/SPK.3.21SD/1212015 tanggal 31 Desember 2015 yang ditujukan kepada BPSK Batu Bara adalah surat teguran biasa, dan surat tersebut tidak untuk dipatuhi dan dijalankan serta merta oleh BPSK, karena surat bukan merupakan sumber hukum yang harus dilaksanakan oleh BPSK .
Terjadinya pembatalan Perjanjian oleh BPSK adalah dikarenakan terdapat Klausula Baku yang dilarang oleh Undang-Undang khususunya UUPK No.8 tahun 1999 . dan kalusula baku yang terdapat pada perjanian kredit dalam perkara Aquo adalah "memberikan hak sepenuhnya kepada Kreditur untuk menjual agunan Debitur yang manjadi hak Tanggungan .. , dan hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-undang .
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Termohon sudah beritikad baik dengan membayar cicilannya kepada Pemohon selama 4 tahun, dan Termohon selalu lancar dalam pembayaran cicilannya .
Bahwa pada saat Termohon mengalami keterpurukan ekonomi terjadilah penunggakan pembayaran cicilan sampai 3 (tiga) bulan cicilan, dan pada saat itu Pemohon terus managih pembayaran cicilan, dan Pemohon bejanji kepada Termohon akan menambah pinjaman I modal sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) jika Termohon membayar tunggakan cicilan selama 3 (tiga) bulan, dan ketika Termohon sudah membayar tunggakan cicilan selama 3 (tiga) bulan tersebut, Pemohon tidak memberikan tambahan pinjaman/modal kepada Termohon.
Bahwa Termohon bukanlah ingkar janji tidak membayar cicilan kepada Pihak Pemohon dikarenakan Perekonomian Termohon telah mengalami keterpurukan ;
Bahwa Termohon Keberatan menolak dengan tegas semua dalil-dalil keberatan dari Pemohon, kecuali apa-apa yang diakuinya dalam jawaban ini;
Bahwa, segala sesuatu yang telah disebutkan diatas telah termasuk dalam jawaban ini untuk tidak diulangi lagi;
Bahwa, segala sesuatu yang disebutkan dalam Pemohonan Keberatan, tetah diputus oleh BPSK Batu Bara, sehingga tidak perlu untuk diulangi lagi;
Bahwa, menurut pasat 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 01 tahun 2006 tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK menyatakan :
"pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan BPSK dan berlcas perkara".
Sedangkan perkara a quo Pemohon Keberatan telah mencampur adukkan antara gugatan I permohonan keberatan dengan gugatan wanprestasi.
Bahwa berdasarkan Jawaban-jawaban ilmiyah yang telah Termohon Keberatan uraikan diatas, Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Perkara Nomor : 110/Pts-Arb/BPSK/BB/VIII/2016 Tanggal 08 Agustus 2016, Justru sudah sangat mendalami Undang-undang Nomor : 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Sangat kaya bacaan dan rujukan, Sehingga memberikan Putusan yang dipandang tepat dan adil menurut rasa keadilan yang patut dituruti menurut hukum.
Sehingga Keberatan dari Pemohon Keberatan (dahulu Pelaku Usaha) haruslah ditolak atau Setidak-tidaknya tidak diterima atau dikesampingkan, dan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini memberikan Putusan yang dipandang tepat dan adil menurut rasa Keadilan yang patut dituruti menurut Hukum, yang Amarnya adalah :
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR
Menolak Keberatan dan Pemohon Keberatan;
Menguatkan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor:
113847/Pls/Js.III/Arbitrase/BPSK-BBNII2016 tanggal16 Agustus 2016.
Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar uang perkara ini .
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang sadil-adilnya (ex aequo et bono) .
Menimbang, bahwa atas jawaban dari Termohon Keberatan tersebut, Pemohon Keberatan mengajukan Replik tertanggal 14 Oktober 2016, sedangkan Termohon Keberatan tidak menggunakan hanya untuk mengajukan Duplik dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil Permohonannya, Pemohon Keberatan mengajukan alat bukti surat berupa foto copy yang bermaterai cukup, bertanda P-1 sampai dengan P-5, yaitu sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Kredit Nomor 38 Tanggal 19 Oktober 2009 yang dibuat oleh Elly Satya Putri Notaris di Kabupaten Tapanuli Selatan.
b. Akta Perpanjangan kredit nomor 54 tanggal 19 Oktober 2010 yang dibuat oleh Fauziah Hamni Notaris di Kabupaten Padang Lawas Utara.
c. Akta Perjanjian Perpanjangan kredit nomor 42 tanggal 19 Oktober 2011 yang dibuat oleh Elly Satya Putri Notaris di Kabupaten Padang Lawas Utara.
d. Akta Addendum Perjanjian Perpanjangan dan suplesi kredit nomor 137 tanggal 23 Oktober 2012 yang dibuat oleh Musa Daulae Notaris di Kabupaten Padang Lawas.
e. Akta Addendum Perjanjian Perpanjangan kredit nomor 127 tanggal 28 Oktober 2013 yang dibuat oleh Musa Daulae Notaris di Kabupaten Padang Lawas.
f. Akta Addendum Perjanjian kredit nomor 130 tanggal 30 September 2014 yang dibuat oleh Musa Daulae Notaris di Kabupaten Padang Lawas.
Disebut dengan Bukti P.1;
Sertifi kat Hak Milik (SHM) Nomor 267Desa/Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barimun, Kab. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara terdaftar atas nama Arifin Harahap
Disebut dengan Bukti P.2;
a. Sertifikat Hak Tanggungan No.78/2010 tanggal 15 (lima belas) Februari 2010 yang dibuat berdasar pada Akta Pemberian Hak Tanggungan No.l09/2009 tanggal 270ktober 2009, yang dibuat oleh Elly Satya Putri, SH, PPAT di Tapanuli Selatan
Sertifikat Hak Tanggungan No.1219/2012 tanggal 21 (dua puluh satu) Desember 2012 yang dibuat berdasar pada Akta Pemberian Hak Tanggungan No.23/2012 tanggal 23 Oktober 2012, yang dibuat oleh Musa Daulae, SH, PPAT di Padang Lawas
Disebut dengan Bukti P.3;
a. Surat Kantor Cabang Sibuhuan Peringatan No. B.745- KC-IIjADK/03j2014 tanggal 27 Maret 2014 Perihal Peringatan I
b. Surat Kantor Cabang Sibuhuan No. B.1500-KCIIjADK/07j2014 tanggal 7 Juli 2014 Perihal Peringatan II
c. Surat Kantor Cabang Sibuhuan No. B.1804-KC-ii/adk/08/2014 TANGGAL 14 Agustus 2014 Perihal Peringatan III.
Disebut dengan Bukti P.4;
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara Nomor. 847/Pts/Js.III/Arbitrase/BPSK-BB/IV/2016 Tanggal 16 Agustus 2016
Disebut dengan Bukti P.5.
Menimbang, bahwa bukti surat Pemohon Keberatan bertanda P-1 sampai dengan P-5 berupa foto copy yang telah bermaterai cukup, di Cap Pos dan telah pula di Legalisir di Kepaniteraan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan dipersidangan telah pula diperlihatkan aslinya dan telah disesuaikan sehingga telah memenuhi syarat formal sebagai surat bukti;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Pemohon keberatan tidak mengajukan saksi, walaupun telah diberikan haknya untuk itu;
Menimbang, bahwa pihak Termohon Keberatan tidak mengajukan bukti di persidangan dan juga tidak pernah hadir lagi di persidangan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditentukan;
Menimbang, bahwa oleh karena persidangan perkara BPSK ini harus diputus dalam waktu 21 (dua puluh satu hari), maka terhadap Termohon Keberatan yang tidak hadir tanpa alasan yang sah dan patut di persidangan dan tidak mematuhi jadwal persidangan yang telah ditentukan sebelumnya haruslah ditinggalkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon Keberatan mengajukan Kesimpulan secara tertulis tertanggal 21 Oktober 2016 yang diterima oleh Majelis Hakim tanggal 21 Oktober 2016, sedangkan Termohon Keberatan tidak hadir, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Termohon Keberatan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan kesimpulan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini, maka segala hal yang termuat dalam berita acara sidang yang tidak termuat dalam putusan ini, dianggap termuat dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa tujuan dan maksud Penggugat/Pemohon Keberatan dahulu sebagai Pelaku Usaha dalam pokok perkara Keberatannya adalah sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa dalam keberatannya, Pemohon Keberatan tersebut memohon agar Majelis Hakim menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara No. 847/Pts/Js.III/Arbitrase/BPSK-BB/VI/2016 tanggal 16 Agustus 2016 Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan dalam permohonannya menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Bara tidak berwenang menyelesaikan permasalahan antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon Keberatan juga menjawab dalam bentuk eksepsi tentang kewenangan Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSK);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menelaah, meneliti dan mencermati berkas-berkas dan fakta persidangan, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa keberatan dari Pemohon Keberatan adalah tidak berwenangnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Bara dalam menjatuhan Putusan antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan dengan Putusan No. 847/Pts/Js.III/Arbitrase/BPSK-BB/VI/2016 tanggal 16 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, Majelis Hakim langsung mempertimbangkan tentang kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tersebut;
Menimbang, bahwa dalam memutus perkara berkaitan dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Majelis Hakim berpendapat harus mempertimbangkan dan menilai dengan cermat tentang kesesuaiannya dengan aturan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001, yaitu mengatur tentang Konsumen dan Sengketa Konsumen sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2), yaitu ”Konsumen” adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhlu hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan” dan Pasa 1 ayat (8) menentukan ”Sengketa Konsumen” adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa”’;
Menimbang, bahwa setelah menelaah dan mencermati maksud dari Pasal tersebut, menurut pendapat Majelis Hakim bahwa sengketa konsumen haruslah memenuhi syarat yaitu sengketa yang terjadi antara Pelaku Usaha dengan Konsumen dikarenakan menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menjatuhkan Putusannya haruslah jelas tentang dasar dan alasan yang dijadikan Putusan BPSK, apakah ada konsumen yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menelaah, mencermati dan meneliti dalil keberatan dari Pemohon Keberatan tersebut ternyata sengketa antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan pada pokoknya adalah karena setelah Termohon Keberatan menerima dan menikmati fasilitas pembiayaan dari Pemohon Keberatan, Termohon Keberatan menunggak atau gagal membayar apa yang menjadi kewajibannya kepada Pemohon Keberatan;
Menimbang, bahwa di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 Pasal 4 ayat (1) Penyelesaian sengketa Konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasiatau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan ataas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan, ayat (2) Penyelesaian Sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Konsoliasi adalah proses penyelesaian sengketa konsumen diluar Pengadilan dengan perantaran BPSK untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa dan penyelesaiannya diserahkan kepada para pihak, Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan dengan perantaraan BPSK sebagai penesehat dan penyelesaiannya diserahkan kepada para pihak, serta Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan yang dalam hal ini para pihak menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa kepada BPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001;
Menimbang, bahwa dari hal tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen baik dengan cara konsiliasi, Mediasi maupun Arbitrase haruslah atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa antara Pemohon keberatan dengan Termohon Keberatan sebelumnya telah ada perjanjian, yaitu Akta Perjanjian Kredit Nomor 38 Tanggal 19 Oktober 2009, Akta Perpanjangan Kredit Nomor 54 Tanggal 19 Oktober 2010, Akta Perjanjian Perpanjangan Kredit Nomor 42 Tanggal 19 Oktober 2011, Akta Adenddendum Perjanjian Perpanjangan dan Suplesi Kredit Nomor 137 Tanggal 23 Oktober 2012, Akta Addendum Perjanjian Perpanjangan Kredit Nomor 127 Tanggal 28 Oktober 2013, Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 130 Tanggal 30 September 2014 dimana bukti P.1a-c dibuat oleh Elly Satya Putri Notaris di Kabupaten Tapanuli Selatan, P.1b dibuat oleh Fauzi Hamni Notaris di Kabupaten Padang Lawas Utara, P.1d-f dibuat oleh Musa Daulae Notaris di Kabupaten Padang Lawas;
Menimbang, bahwa dalam bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 telah ada kesepakatan antara Pemohon Keberatan dengan Termohon keberatan tentang pemilihan wilayah hukum penyelesaian sengketa jika dikemudian hari ada permasalahan yang timbul maka akan diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (Pasal 15 Akta Perjanjian membuka kredit Nomor 38 tanggal 19 Oktober 2009 atau di Pengadilan-Pengadilan lainnya di dalam wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, terhadap bukti surat yang telah diajukan oleh Pemohon Keberatan tersebut, Termohon Keberatan melakukan sangkalan atau pernyataan apapun di persidangan, baik dalam acara Pembuktian maupun dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1313 BW, menentukan bahwa ”suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih; selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1338 BW, menentukan bahwa ”semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad”;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta yang timbul di persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perjanjian antara Pemohon Keberatan dengan Termohon keberatan adalah sah karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1320 BW, yaitu Sepakat, cakap, hal tertentu dan sebab yang halal;
Menimbang, bahwa dalam permohonan Pemohon Keberatan pada halaman 9 menerangkan bahwa BPSK Batubara tidak berwenang menyelesaikan permasalahan atau sengketa antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan karena para pihak telah memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan umum di kantor Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, sedangkan Termohon Keberatan mengajukan gugatan ke BPSK Batubara tanpa sepengetahuan dan/atau tanpa didasari adanya persetujuan pemohon keberatan (selaku debitur) baik secara lisan maupun tulisan dan terhadap hal tersebut tidak ada sangkalan ataupun keberatan dari termohon keberatan;
Menimbang, bahwa dari berbagai uraian tersebut di atas dan dari segala fakta yang timbul di persidangan, maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo menyimpulkan bahwa Termohon Keberatan telah menikmati fasilitas kredit dari pihak Pemohon Keberatan dan tidak ada menderita kerugian atas fasilitas tersebut, sehingga tidak memenuhi arti konsumen sebagaimana dalam ketentuan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001, yaitu mengatur tentang Konsumen dan Sengketa Konsumen sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2), yaitu ”Konsumen” adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan” dan Pasal 1 ayat (8) menentukan ”Sengketa Konsumen” adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa”’; dan Majelis BPSK Batubara dalam memeriksa perkara yang diajukan oleh Termohon Keberatan dalam perkara aquo kepadanya, tidak melihat dan tidak meneliti terlebih dahulu apakah ada persetujuan dari pihak Pemohon Keberatan dalam perkara aquo untuk menyelesaikannya di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 Pasal 4 ayat (1) Penyelesaian sengketa Konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan Pemohon keberatan pada petitum ke-2, yaitu menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batubara No. 847/Pts/Js.III/Arbitrase/BPSK-BB/VI/2016 tanggal 16 Agustus 2016 Batal dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum adalah patut dan adil untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap petitum ke-3 permohonan pemohon keberatan agar menghukum Termohon kebaratan (semula konsumen/pelapor) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara pada semua tingkat peradilan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon keberatan pada petitum ke- 2 dikabulkan maka Termohon keberatan harus dihukum untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini, tetapi terbatas pada tingkat Pertama saja, yang dalam hal ini adalah pada Tingkat Pengadilan Negeri Padangsidimpuan;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum dan ke-3 Permohonan Pemohon Keberatan dikabulkan maka terhadap petitum ke-1 Permohonan Pemohon Keberatan patut dan adil pula untuk ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil dari Termohon Keberatan baik itu dalam jawaban dan begitu juga dalil-dalil keberatan Pemohon Keberatan baik dalam permohonan, replik, kesimpulan maupun bukti surat, yang tidak dipertimbangkan satu persatu, Majelis Hakim menganggap dalil-dalil tersebut tidak berkaitan erat dengan pokok permasalahan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim mengesampingkan terhadap dalil-dalil atau alasan tersebut, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, sedangkan terhadap dalil-dalil yang berkaitan erat dengan perkara ini, namun tidak diuraikan atau dipertimbangkan secara satu persatu dianggap sudah dipertimbangkan dan merupakan satu-kesatuan dengan pertimbangan yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim dalam perkara ini ;
Menggingat dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman juga Pasal-Pasal dari peraturan Perundang-undang lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Mengabulkan Permohonan Pemohon Keberatan untuk sebagian;
Membatalkan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No. 847/Pts/Js.III/Arbitrase/BPSK-BB/VI/2016 tanggal 16 Agustus 2016;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon Keberatan Rp. 636.000,- (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada hari Senin, tanggal 24 Oktober2016 oleh kami ADRIANUS AGUNG PUTRANTONO.,SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ARIES KATA GINTING.,SH dan FADEL PARDAMEAN BATEE, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh BALLAMAN SIREGAR.,SH sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dengan dihadiri Pemohon Keberatan dan tanpa dihadiri Termohon Keberatan ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
ARIES KATA GINTING.,SH ADRIANUS AGUNG PUTRANTONO.,SH
FADEL PARDAMEAN BATEE,SH
Panitera,
BALLAMAN SIREGAR.,SH
Rincian ongkos-ongkos perkara :
PNBP Rp. 30.000,-
Biaya panggilan Rp. 540.000,-
Biaya proses/ATK Rp 55.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Jumlah : Rp. 636.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah);