84/Pid.Sus/2016/PN Tab
Putusan PN TABANAN Nomor 84/Pid.Sus/2016/PN Tab
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MULIAWAN HADI RAHMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muliawan Hadi Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia, Dan Luka Ringan Serta Kerusakan Kendaraan ” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 2 ( dua ) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 ( satu ) unit kendaraan Truk Hino Nomor Polisi DR 8132 AE ; - 1 ( satu ) lembar STNK No. Pol. : DR 8132 AE ; Dikembalikan kepada I Gede Juniartha; - 1 ( satu ) lembar SIM B1 Umum atas nama Muliawan Hadi Rahman; Dikembalikan kepada Muliawan Hadi Rahman; - 1 ( satu ) unit kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol. : DK-555-WM; - 1 ( satu ) lembar STNK No. Pol. : DK-555-WM; - 1 ( satu ) lembar SIM A atas nama I Made Dwi Mahendra Putra,ST; Dikembalikan kepada I Made Dwi Mahendra Putra,ST ; - 1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Vario No. Pol. : DK-2523-AN; - 1 ( satu ) lembar STNK No. Pol. : DK-2523-AN ; - 1 ( satu ) lembar SIM C atas nama I Nyoman Arya Adi Santika; Dikembalikan kepada saksi Ni Made Oka Sri Widiananti sebagai istri dari I Nyoman Arya Adi Santika (korban meninggal dunia); - 1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Scoopy No. Pol. :DK-7815-SL; - 1 ( satu ) lembar STNK No. Pol: DK-7815-SL. Dikembalikan kepada saksi saksi I Ngurah Putu Eka Aryana Putra; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor84/Pid.Sus/2016/PNTab
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tabanan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Muliawan Hadi Rahman ;
Tempat lahir : Pandan Salas, Mataram, Nusa Tenggara Barat;
Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 06 Maret 1985 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dasan Taman, Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Mataram ( Jalan Ahmad Yani, Lingkungan Lendang RE. RT.007, RW.135, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, NTB )
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan sejak tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, sejak tanggal 16 Nopember 2016 sampai dengan 14 Januari 2017 ;
Terdakwa hadir dipersidangan dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 84/Pid.Sus/2016/PN Tab tanggal 17 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 84/Pid.Sus/2016/PN Tab tanggal 17 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa MULIAWAN HADI RAHMAN telah terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana “Kecelakaan Lalu Lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Dan ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MULIAWAN HADI RAHMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kendaraan Truck Hino Fuso No. Pol. : DR-8132-AE;
1 ( satu ) lembar STNK No. Pol. : DR-8132-AE;
(dikembalikan kepada saksi I GEDE JUNIARTHA sebagai pemilik kendaraan) ;
1 ( satu ) lembar SIM BI Umum atas nama MULIAWAN HADI RAHMAN.
(dikembalikan kepada Terdakwa MULIAWAN HADI RAHMAN)
1 ( satu ) unit kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol. : DK-555-WM;
1 ( satu ) lembar STNK No. Pol. : DK-555-WM.;
1 ( satu ) lembar SIM A atas nama I MADE DWI MAHENDRA PUTRA,ST.
(dikembalikan kepada saksi korban I MADE DWI MAHENDRA PUTRA,ST)
1 ( satu ) unit Spm Honda Vario No. Pol. : DK-2523-AN;
1 ( satu ) lembar STNK No. Pol. : DK-2523-AN ;
1 ( satu ) lembar SIM C atas nama I NYOMAN ARYA ADI SANTIKA
(dikembalikan kepada saksi NI MADE OKA SRI WIDIANANTI sebagai istri dari I NYOMAN ARYA ADI SANTIKA (korban meninggal dunia))
1 ( satu ) unit Spm Honda Scoopy No. Pol. :DK-7815-SL;
1 ( satu ) lembar STNK No. Pol. : DK-7815-SL.
(dikembalikan kepada saksi korban I NGURAH PUTU EKA ARYANA PUTRA);
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan yang isinya permohonan secara lisan yang pada intinya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, Terdakwa merasa menyesal dan juga Terdakwa memiliki anak yang masih kecil, terhadap permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa MULIAWAN HADI RAHMAN pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016, sekira pukul 14.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk, termasuk Dsn Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg ,Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia atas nama korban I NYOMAN ARYA ADI SANTIKA. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------- Berawal pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 sekitar 03.00 Wita Terdakwa MULIAWAN HADI RAHMAN berangkat dari Mataram mengemudikan kendaraan Truck Hino Fuso No.Pol DR-8132-AE dan sampai di Padangbai Pukul 08,00 wita, dan langsung melanjutkan perjalanan menuju Surabaya. Pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016, sekira pukul 14.00 wita terdakwa sampai di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk, termasuk Dsn Bonean, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg ,Kabupaten Tabanan yang pada saat itu kondisi jalan beraspal dalam kondisi baik, marka jalan terlihat dengan jelas berupa garis putih membujur tunggal, 50 meter dari arah Denpasar merupakan tikungan tajam kekiri , jalan agak melengkung kekanan, jalan agak licin karena turun hujan gerimis, ada simpang tiga menuju Desa Lumbung , arus lalu lintas sedang, kiri dan kanan jalan merupakan perumahan penduduk. Pada saat melalui jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk, termasuk Dsn Bonean, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan sekira pukul 14.30 wita, Terdakwa mengambil haluan kekanan, karena ban kiri depan selip karena jalan licin, sehingga kendaraan tidak bisa dikendalikan dan meluncur kekanan melewati marka as jalan sehingga seluruh badan kendaraan yang Terdakwa kemudikan berada disebelah kanan as jalan dan laju kendaraan pada saat itu sekira ±50 km/jam, dengan mempergunakan porseneling 5 namun Terdakwa tidak merubah porseneling hanya sempat melakukan pengereman, dan pada saat direm kendaraan mengalami selip dan meluncur ke kanan jalan, Terdakwa berusaha untuk membanting setir kekiri untuk kembali kejalur tetapi kendaraan yang Terdakwa kemudikan tidak bisa dikendalikan, Terdakwa panik tidak sempat membunyikan bel ataupun menyalakan lampu Dim/lampu isyarat untuk memberi tanda pada kendaraan yang datang dari arah berlawanan yaitu kendaraan Suzuki Ertiga Nopol.DK 555 WM, sehingga kendaraan Truk Hino Fuso Nopol. DR 8132 AE yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian depan kendaraan Suzuki Ertiga Nopol.DK 555 WM yang dikemudikan oleh saksi korban I MADE DWI MAHENDRA PUTRA,ST yang bersama-sama dengan saksi I PUTU AGUS PUTRA HENDRAWAN. Setelah menabrak bagian depan kendaraan Suzuki Ertiga Nopol.DK 555 WM akhirnya kendaraan Suzuki Ertiga yang dikemudikan oleh saksi korban I MADE DWI MAHENDRA PUTRA,ST mundur kebelakang dan mengenai pengendara sepeda motor Honda Vario Nopol. DK-2523-AN dan pengendara sepeda motor Honda Scoopy Nopol. DK-7815-SL. Setelah tertabrak dari bagian belakang kendaraan Suzuki Ertiga Nopol.DK 555 WM yang mundur akibat tertabrak dari bagian depan oleh kendaraan Truk Hino Fuso yang dikemudikan oleh Terdakwa, pengendara sepeda motor Honda Vario yang saat itu dikendarai oleh I NYOMAN ARYA ADI SANTIKA terpental kakanan bersama kendaraanya dan korban jatuh dibadan jalan menuju arah Lumbung, yang seketika korban atas nama I NYOMAN ARYA ADI SANTIKA meninggal di tempat kejadian, dan 2 (dua) pengendara sepeda motor Honda Scoopy yang berboncengan terjatuh setelah tertabrak oleh bagian belakang kendaraan Suzuki Ertiga;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.445/163/16/BRSU tanggal 13 Agustus 2016 yang diperiksa oleh dr.Ni Putu Sriarthadewi,S.Ked berkesimpulan DOA (Death On Arrival) yang disimpulkan bahwa Pasien /korban I NYOMAN ARYA ADI SANTIKA datang sudah dalam keadaan meninggal, hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ;
Dan
KEDUA
------------Bahwa ia Terdakwa MULIAWAN HADI RAHMAN pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016, sekira pukul 14.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk, termasuk Dsn Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg ,Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang atas nama korban I NGURAH PUTU EKA ARYANA PUTRA dan korban NI LUH SUYATNI. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------- Berawal pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 sekitar 03.00 Wita Terdakwa MULIAWAN HADI RAHMAN berangkat dari Mataram mengemudikan kendaraan Truck Hino Fuso No.Pol DR-8132-AE dan sampai di Padangbai Pukul 08,00 wita, dan langsung melanjutkan perjalanan menuju Surabaya. Pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016, sekira pukul 14.00 wita terdakwa sampai di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk, termasuk Dsn Bonean, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg ,Kabupaten Tabanan yang pada saat itu kondisi jalan beraspal dalam kondisi baik, marka jalan terlihat dengan jelas berupa garis putih membujur tunggal, 50 meter dari arah Denpasar merupakan tikungan tajam kekiri , jalan agak melengkung kekanan, jalan agak licin karena turun hujan gerimis, ada simpang tiga menuju Desa Lumbung , arus lalu lintas sedang, kiri dan kanan jalan merupakan perumahan penduduk. Pada saat melalui jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk, termasuk Dsn Bonean, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan sekira pukul 14.30 wita, Terdakwa mengambil haluan kekanan, karena ban kiri depan selip karena jalan licin, sehingga kendaraan tidak bisa dikendalikan dan meluncur kekanan melewati marka as jalan sehingga seluruh badan kendaraan yang Terdakwa kemudikan berada disebelah kanan as jalan dan laju kendaraan pada saat itu sekira ± 50 km/jam, dengan mempergunakan porseneling 5 namun Terdakwa tidak merubah porseneling hanya sempat melakukan pengereman, dan pada saat direm kendaraan mengalami selip dan meluncur ke kanan jalan, Terdakwa berusaha untuk membanting setir kekiri untuk kembali kejalur tetapi kendaraan yang Terdakwa kemudikan tidak bisa dikendalikan, Terdakwa panik tidak sempat membunyikan bel ataupun menyalakan lampu Dim/lampu isyarat untuk memberi tanda pada kendaraan yang datang dari arah berlawanan yaitu kendaraan Suzuki Ertiga Nopol.DK 555 WM, sehingga kendaraan Truk Hino Fuso Nopol. DR 8132 AE yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian depan kendaraan Suzuki Ertiga Nopol.DK 555 WM yang dikemudikan oleh saksi korban I MADE DWI MAHENDRA PUTRA,ST yang bersama-sama dengan saksi I PUTU AGUS PUTRA HENDRAWAN. Setelah menabrak bagian depan kendaraan Suzuki Ertiga Nopol.DK 555 WM akhirnya kendaraan Suzuki Ertiga yang dikemudikan oleh saksi korban I MADE DWI MAHENDRA PUTRA,ST mundur kebelakang dan mengenai pengendara sepeda motor Honda Vario Nopol. DK-2523-AN dan pengendara sepeda motor Honda Scoopy Nopol. DK-7815-SL. Setelah tertabrak dari bagian belakang kendaraan Suzuki Ertiga Nopol.DK 555 WM yang mundur akibat tertabrak dari bagian depan oleh kendaraan Truk Hino Fuso yang dikemudikan oleh Terdakwa, pengendara sepeda motor Honda Vario yang saat itu dikendarai oleh korban I NYOMAN ARYA ADI SANTIKA terpental kakanan bersama kendaraanya dan korban jatuh dibadan jalan menuju arah Lumbung, yang seketika korban atas nama I NYOMAN ARYA ADI SANTIKA meninggal di tempat kejadian, dan korban I NGURAH PUTU EKA ARYANA PUTRA yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy yang berboncengan dengan korban NI LUH SUYATNI terjatuh setelah tertabrak oleh bagian belakang kendaraan Suzuki Ertiga. Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, korban I NGURAH PUTU EKA ARYANA PUTRA dan korban NI LUH SUYATNI mengalami luka-luka dengan hasil Visum Et Repertum No.370/326/16/BRSU tanggal 11 Agustus 2016 yang diperiksa oleh dr.Gd.Harry Kurnia Prawedana,S.Ked, dan Visum Et Repertum No.370/325/16/BRSU tanggal 11 Agustus 2016 yang diperiksa oleh dr.Gd.Harry Kurnia Prawedana,S.Ked, saksi korban I NGURAH PUTU EKA ARYANA PUTRA mengalami luka-luka Patah Tulang Tertutup pada Persendian Paha Kiri, bersama-sama/berboncengan dengan saksi korban NI LUH SUYATNI yang megalami luka Memar pada betis kiri dan paha kanan, serta akibat lain dari benturan tersebut yaitu kendaraan Suzuki Ertiga milik saksi korban I MADE DWI MAHENDRA PUTRA, ST menglami ringsek pada bagian depan, sepeda motor Honda Vario Nopol. DK-2523-AN yang dikendarai oleh korban I NYOMAN ARYA ADI SANTIKA mengalami kerusakan pada lampu depan dan body depan, dan sepeda motor Honda Scoopy Nopol.DK-7815-SL mengalami kerusakan patah pada spion kiri depan dan body depan;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah menurut Agamanya yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi I. Ni Made Oka Sri Widiananti :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik, dan saksi membenarkan keterangan saksi di Penyidikan;
Bahwa saksi mengerti dipanggil untuk menjadi saksi dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016 di jalan raya jurusan Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Banjar Dinas Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan;
Bahwa yang menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas tersebut adalah suami saksi sendiri yaitu I Nyoman Arya Adi Santika;
Bahwa saksi tidak bersama dengan suami saksi pada saat itu, karna saksi sedang bekerja ;
Bahwa saksi ditelepon oleh mertua yang mengatakan suami saksi mengalami kecelekaan di jalan raya Banjar Bonian,Tabanan ;
Bahwa setelah menerima telfon dari mertua saksi, saksi langsung menuju ke Rumah Sakit Tabanan dan tiba disana sekitar pukul 18:00 wita, tetapi suami saksi belum sampai di Rumah Sakit, sekitar pukul 19:30 wita suami saksi baru sampai di Rumah Sakit ;
Bahwa suami saksi sampai di Rumah Sakit sudah dalam keadaan meninggal;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh suami saksi adalah sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi DK 2523 AN;
Bahwa suami saksi pada saat kejadian kecelakaan tersebut berangkat dari Negara, hendak pulang ke Denpasar;
Bahwa suami saksi membawa SIM C dan STNK ;
Bahwa suami saksi sudah meninggal pada saat sampai di Rumah Sakit, tetapi saksi tidak sempat melihat keadaan suami saksi karena pihak rumah sakit melarang saksi ;
Bahwa keluarga Terdakwa pernah datang pada waktu upacara pengabenan untuk minta maaf dan berbela sungkawa dan Bos tempat Terdakwa bekerja juga memberikan santunan sebesar Rp.7.000.000;- ( tujuh juta rupiah );
Bahwa saksi memiliki satu orang anak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi 2. I Made Dwi Mahendra Putra, ST :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik, dan saksi membenarkan keterangan saksi di Penyidikan;
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang saksi alami terjadi pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2016 sekira pukul 14.30 wita di jalan umum jurusan Denpasar–Gilimanuk, pada Km. 48.600, termasuk wilayah Banjar Dinas Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang saksi alami terjadi antara kendaraan Truck Hino Fuso Nopol. DR-8132-AN yang dikemudikan oleh seorang laki-laki yang bernama Muliawan Hadi Rahman yang saksi ketahui namanya setelah diperiksa di kantor kepolisian bertabrakan dengan kendaraan Suzuki Ertiga No.Pol. : DK-555-WM yang saksi kemudikan, selanjutnya dengan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh seorang laki-laki, dan dengan sepeda motor Honda Scoopy ;
Bahwa sebelum kejadian saksi mengemudikan kendaraan Suzuki Ertiga Nopol. DK-555-WM tersebut datang dari arah barat jurusan Gilimanuk yaitu datang dari Negara, menuju kearah timur jurusan Denpasar yaitu hendak ke Kantor Jamsostek di Denpasar, dengan posisi kendaraan Suzuki Ertiga berjalan di badan jalan aspal sebelah kiri marka as jalan dari jurusan Gilimanuk, dimana didepan kendaraan Suzuki Ertiga yang saksi kemudikan tidak ada kendaraan lainnya yang saksi ajak beriringan, sedangkan dibelakang kendaraan Suzuki Ertiga, saksi kurang memperhatikannya;
Bahwa saksi mengemudikan kendaraan Suzuki Ertga Nopol. DK-555-WM bersama dengan teman saksi yaitu saksi I Putu Agus Putra Hendrawan;
Bahwa sebelum kejadian kendaraan Suzuki Ertiga yang saksi kemudikan melaju dengan kecepatan kurang lebih 50 Km/perjam menggunakan porseneleng tiga ;
Bahwa sebelum kejadian saksi dalam keadaan sehat walafiat, sebelumnya tidak ada meminum minuman yang dapat memabukan maupun mengkonsumsi obat, saksi juga tidak ada melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi saksi saat mengemudi dan pada saat mengemudikan kendaraan Suzuki Ertiga tersebut tersebut saksi sudah memiliki dan membawa SIM A, dan STNK Kendaraan Suzuki Ertiga DK-555-WM ;
Bahwa kendaraan Suzuki Ertiga yang saksi kemudikan dalam kondisi baik, semua komponennya berfungsi normal, baik setir kemudi, rem, ban, lampu-lampu, dan komponen pendukung lainnya semua berfungsi normal ;
Bahwa jalan ditempat kejadian beraspal, dalam kondisi baik, marka jalan terlihat dengan jelas berupa garis putih utuh membujur tunggal, lurus sesaat setelah tikungan dari arah Denpasar, cuaca hujan sedang, jalan basah licin, ada simpang tiga menuju kearah utara, arus lalu lintas sedang, kiri dan kanan tempat kejadian merupakan perumahan penduduk dan bengkel ;
Bahwa sebelum kejadian saksi melihat kendaraan Truck Hino Fuso yang datang dari arah berlawanan pada jarak kurang lebih 15 meter datang dari arah berlawanan berjalan di badan jalan aspal sebelah utara marka as jalan (sebelah kanan marka as jalan dari jurusan Denpasar / di jalur kendaraan Suzuki Ertiga yang saksi kemudikan), dimana posisi kendaraan Suzuki Ertiga yang saksi kemudikan saat itu berjalan dibadan jalan aspal sebelah utara marka as jalan, sedangkan sepeda motor Honda Vario dan sepeda motor Honda Scoopy saksi tidak mengetahui dimana posisinya ;
Bahwa terjadi benturan antara bagian depan dari kendaraan Suzuki Ertiga yang saksi kemudikan, dengan bagian depan dari kendaraan Truck Hino Fuso yang datang dari arah berlawanan, dimana benturan terjadi di badan jalan aspal sebelah utara dekat marka as jalan (pada jalurnya kendaraan Suzuki Ertiga yang saksi kemudikan), sedangkan benturan dari sepeda motor Honda Vario dan sepeda motor Honda Scoopy saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa sesaat setelah kejadian kendaraan Suzuki Ertiga yang saksi kemudikan terdorong kebelakang sampai berhenti setelah roda belakang kirinya masuk ke got disebelah utara jalan, kepala kendaraan Suzuki Ertiga mengarah ke timur, saksi masih berada didalam kendaraan Suzuki Ertiga, kendaraan Truck Hino Fuso saksi lihat berhenti di badan jalan aspal sebelah utara marka as jalan (sebelah kanan marka as jalan dari jurusan Denpasar) dengan posisi kepala kendaraan Truck menghadap kebarat, pengemudi kendaraan Truck masih didalam kendaraannya, setelah saksi keluar dari kendaraan Suzuki Ertiga yang saksi kemudikan, saksi melihat ada sebuah sepeda motor Honda Vario berada dibahu jalan sebelah utara didepan kendaraan Suzuki Ertiga, sedangkan sepeda motor Honda Scoopy saksi tidak mengetahui dimana posisinya terjatuh;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi mengalami luka patah tulang jari kelingking tangan kiri, namun tidak mendapat perawatan medis, hanya sempat dironsen di Klinik Wijaya Kusuma Jembrana, teman yang saksi ajak yaitu saksi I Putu Agus Putra Hendrawan mengalami luka jejas dan bengkak pada telapak kaki kanan, namun tidak mendapat perawatan medis, hanya sempat dironsen di Klinik Wijaya Kusuma Jembrana, kendaraan Suzuki Ertiga mengalami kerusakan pada bagian depan ringsek, bemper kiri belakang penyok dan lampu belakang kanan pecah, pengemudi kendaraan Truck Hino Fuso dalam keadaan selamat, sedangkan pengendara sepeda motor Honda Vario dan sepeda motor Honda Scoopy saksi tidak mengetahui luka-lukanya, yang saksi tahu bahwa pengendara sepeda motor Honda Vario telah meninggal dunia ditempat kejadian ;
Bahwa pemilik kendaraan Suzuki Ertiga yang saksi kemudikan tersebut adalah Ni Nyoman Mahartini ;
Bahwa menurut saksi kecelakaan tersebut terjadi karena pengemudi kendaraan Truck Hino Fuso kurang hati-hati, kurang waspada, dalam kondisi cuaca hujan dan jalan basah melintasi tikungan tajam, dengan kecepatan sedemikian rupa sehingga tidak dapat menguasai kendaraannya dengan wajar selanjutnya kendaraan Truck Hino Fuso Nopol. DR-8132-AN oleng kekanan melewati marka as jalan ke jalur berlawanan (kejalur kendaraan Suzuki Ertiga) yang saksi kemudikan dan menyebabkan terjadinya kecelakaan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi 3. I Putu Agus Putra Hendrawan :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik, dan saksi membenarkan keterangan saksi diPenyidikan;
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang saksi alami terjadi pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2016 sekira pukul 14.30 wita di jalan umum jurusan Denpasar–Gilimanuk, pada Km.48.600, termasuk wilayah Banjar Dinas Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang saksi alami terjadi antara kendaraan Truck Hino Fuso Nopol. DR-8132-AN yang dikemudikan oleh seorang laki-laki yang bernama Muliawan Hadi Rahman yang saksi ketahui namanya setelah diperiksa di kantor kepoilisian bertabrakan dengan kendaraan Suzuki Ertiga No.Pol. : DK-555-WM yang dikemudikan oleh teman saksi yaitu saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST, selanjutnya dengan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh seorang laki-laki, dan dengan sepeda motor Honda Scoopy yang saksi tidak kenal ;
Bahwa sebelum kejadian saksi bersama dengan teman saksi yaitu saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST, yang mengemudikan kendaraan Suzuki Ertiga Nopol. DK-555-WM tersebut datang dari arah barat jurusan Gilimanuk yaitu datang dari Negara, menuju kearah timur jurusan Denpasar yaitu hendak ke Kantor Jamsostek di Denpasar, dengan posisi kendaraan Suzuki Ertiga berjalan di badan jalan aspal sebelah kiri marka as jalan dari jurusan Gilimanuk, dimana didepan kendaraan Suzuki Ertiga yang dikemudikan oleh saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST tidak ada kendaraan lainnya yang saksi ajak beriringan, sedangkan dibelakang kendaraan Suzuki Ertiga saksi kurang memperhatikannya;
Bahwa sebelum kejadian kendaraan Suzuki Ertiga yang saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST kemudikan melaju dengan kecepatan kurang lebih 50 Km/perjam menggunakan porseneleng tiga ;
Bahwa jalan ditempat kejadian beraspal, dalam kondisi baik, marka jalan terlihat dengan jelas berupa garis putih utuh membujur tunggal, lurus sesaat setelah tikungan dari arah Denpasar, cuaca hujan sedang, jalan basah licin, ada simpang tiga menuju kearah utara, arus lalu lintas sedang, kiri dan kanan tempat kejadian merupakan perumahan penduduk dan bengkel ;
Bahwa sebelum kejadian saksi bersama dengan teman saksi yaitu saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST, melihat kendaraan Truck Hino Fuso yang datang dari arah berlawanan pada jarak kurang lebih 15 meter datang dari arah berlawanan berjalan di badan jalan aspal sebelah utara marka as jalan (sebelah kanan marka as jalan dari jurusan Denpasar / di jalur kendaraan Suzuki Ertiga yang saksi tumpangi), dimana posisi kendaraan Suzuki Ertiga yang saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST kemudikan saat itu berjalan dibadan jalan aspal sebelah utara marka as jalan, sedangkan sepeda motor Honda Vario dan sepeda motor Honda Scoopy saksi tidak mengetahui dimana posisinya;
Bahwa terjadi benturan antara bagian depan dari kendaraan Suzuki Ertiga yang dikemudikan oleh saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST, dengan bagian depan dari kendaraan Truck Hino Fuso yang datang dari arah berlawanan, dimana benturan terjadi di badan jalan aspal sebelah utara dekat marka as jalan (pada jalurnya kendaraan Suzuki Ertiga yang saksi tumpangi), sedangkan benturan dari sepeda motor Honda Vario dan sepeda motor Honda Scoopy saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa sesaat setelah kejadian kendaraan Suzuki Ertiga yang dikemudikan oleh saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST terdorong ke belakang sampai berhenti setelah roda belakang kirinya masuk ke got disebelah utara jalan, kepala kendaraan Suzuki Ertiga mengarah ke timur, saksi bersama dengan saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST masih berada didalam kendaraan Suzuki Ertiga, kendaraan Truck Hino Fuso saksi lihat berhenti di badan jalan aspal sebelah utara marka as jalan (sebelah kanan marka as jalan dari jurusan Denpasar) dengan posisi kepala kendaraan Truck menghadap kebarat, pengemudi kendaraan Truck masih didalam kendaraannya, setelah saksi bersama dengan saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST keluar dari kendaraan Suzuki Ertiga, saksi melihat ada sebuah sepeda motor Honda Vario berada dibahu jalan sebelah utara didepan kendaraan Suzuki Ertiga, sedangkan sepeda motor Honda Scoopy saksi tidak mengetahui dimana posisinya terjatuh;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, saksi mengalami luka jejas dan bengkak pada telapak kaki kanan, namun tidak mendapat perawatan medis, hanya sempat dironsen di Klinik Wijaya Kusuma Jembrana, teman saksi yaitu saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST mengalami luka patah tulang jari kelingking tangan kiri, namun tidak mendapat perawatan medis, hanya sempat dironsen di Klinik Wijaya Kusuma Jembrana kendaraan Suzuki Ertiga mengalami kerusakan pada bagian depan ringsek, bemper kiri belakang penyok dan lampu belakang kanan pecah, pengemudi kendaraan Truck Hino Fuso dalam keadaan selamat, sedangkan pengendara sepeda motor Honda Vario dan sepeda motor Honda Scoopy saksi tidak mengetahui luka-lukanya, yang saksi tahu bahwa pengendara sepeda motor Honda Vario telah meninggal dunia ditempat kejadian ;
Bahwa menurut saksi kecelakaan tersebut terjadi karena pengemudi kendaraan Truck Hino Fuso kurang hati-hati, kurang waspada, dalam kondisi cuaca hujan dan jalan basah melintasi tikungan tajam, dengan kecepatan sedemikian rupa sehingga tidak dapat menguasai kendaraannya dengan wajar selanjutnya kendaraan Truck Hino Fuso Nopol. DR-8132-AN oleng kekanan melewati marka as jalan ke jalur berlawanan (kejalur kendaraan Suzuki Ertiga) yang saksi tumpangi dan menyebabkan terjadinya kecelakaan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi 4. I Ngurah Putu Eka Aryana Putra :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik, dan saksi membenarkan keterangan saksi diPenyidikan;
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang saksi alami terjadi pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2016 sekira pukul 14.30 wita di jalan umum jurusan Denpasar–Gilimanuk, pada Km.48.600, termasuk wilayah Banjar Dinas Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang saksi alami terjadi antara kendaraan Truck Hino menabrak kendaraan Suzuki Ertiga, yang akhirnya sepeda motor Honda Vario dan sepeda motor Honda Scoopy tertabrak bagian belakang dari kendaraan Suzuki Ertiga ;
Bahwa sebelum kejadian sepeda motor Honda Scoopy No. Pol DK-7815-SL yang saksi kendarai datang dari arah Barat jurusan Negara menuju kearah Timur jurusan Denpasar hendak pulang ke Kos saat itu pandangan saksi ke depan dan saat itu saksi membonceng tunangan saksi yaitu saksi Ni Luh Suyatni ;
Bahwa sebelum kejadian sepeda motor Honda Scoopy yang saksi kendarai melaju dengan posisi lurus ke timur saat itu saksi mengendarai Sepeda Motor honda Scoopy pelan-pelan kurang lebih 30.Km/Jam, dan kondisi sepeda motor Honda Scoopy saat itu dalam keadaan baik;
Bahwa jalan ditempat kejadian dalam keadaan baik, lebar, datar, terdapat marka as jalan berupa garis putih utuh tidak terputus, jalur dua arah,cuaca hujan gerimis, jalan basah, siang hari, arus lalu lintas sedang, di sebelah utara dan selatan merupakan perumahan penduduk;
Bahwa saksi dan tunangan saksi Ni Luh Suyatni pada saat itu ada memakai Helm pengaman dan saat itu saksi sudah membawa SIM C Maupun STNK;
Bahwa pemilik kendaraan sepeda motor honda Scoopy NoPol. DK-7815-SL tersebut adalah saksi sendiri;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan saksi tidak ingat jelas bagaimana kejadiannya karena begitu cepat tiba-tiba terjadi benturan antara sepeda motor Honda Scoopy yang saksi kendarai dengan Kendaraan Suzuki Ertiga yang ada di depan saksi yang menyebabkan saksi dan tunangan saksi Ni Luh Suyatni terjatuh dan saat itu saksi tidak sempat menghindar karena kejadiannya begitu cepat;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan tersebut saksi sudah tidak ingat apa-apa lagi dan saat itu saksi tidak bisa bergerak karena paha kiri saksi sakit ;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi mengalami patah pada bagian paha sebelah kiri sedangkan tunangan saksi Ni Luh Suyatni lecet pada lutut kiri, lecet pada dagu dan bengkak pada paha kanan dan kerusakan kendaraan yang terlibat saksi tidak tahu ;
Bahwa menurut informasi yang saksi dengar kecelakaan tersebut terjadi karena pengemudi Truck yang kurang hati-hati sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi 5. Ni Luh Suyatni :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik, dan saksi membenarkan keterangan saksi diPenyidikan;
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang saksi alami terjadi pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2016 sekira pukul 14.30 wita di jalan umum jurusan Denpasar–Gilimanuk, pada Km.48.600, termasuk wilayah Banjar Dinas Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang saksi alami terjadi antara Antara kendaraan Truck Hino Fuso menabrak kendaraan Suzuki Ertiga, dengan sepeda motor Honda Vario dan sepeda motor Honda Scoopy yang berada didepan motor yang ditumpangi oleh saksi;
Bahwa saksi dibonceng oleh tunangan saksi, yaitu saksi I Ngurah Putu Eka Aryana Putra ;
Bahwa saksi bersama dengan tunangan saksi datang dari arah Barat jurusan Negara menuju kearah Timur jurusan Denpasar hendak pulang ke Kos dan saksi di bonceng di belakang dengan posisi duduk mengangkang;
Bahwa sebelum kejadian sepeda motor Honda Scoopy yang dinaiki oleh saksi melaju dengan kecepatan yang saksi kurang tahu kecepatanya, dan kondisi sepeda motor Honda Scoopy dalam keadaan baik ;
Bahwa jalan ditempat kejadian dalam keadaan Baik, lebar, datar, terdapat marka as jalan berupa garis putih utuh tidak terputus, jalur dua arah,cuaca Hujan gerimis, jalan basah, siang hari, arus lalu lintas sedang, di sebelah utara dan selatan merupakan perumahan penduduk ;
Bahwa saksi dan tunangan saksi, yaitu saksi I Ngurah Putu Eka Aryana Putra ada memakai Helm pengaman ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak melihat karena pandangan saksi terhalang oleh punggung tunangan saksi, yaitu saksi I Ngurah Putu Eka Aryana Putra ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan saksi tidak ingat jelas bagaimana kejadiannya karena begitu cepat tiba-tiba terjadi benturan antara sepeda motor Honda Scoopy yang dikemudikan oleh tunangan saksi dengan Kendaraan Suzuki Ertiga yang ada di depan saksi yang menyebabkan saksi dan tunangan saksi terjatuh;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi mengalami luka lecet pada lutut kiri, lecet pada dagu dan bengkak pada paha kanan sedangkan tunangan saksi, saksi I Ngurah Putu Eka Aryana Putra mengalami patah pada paha kiri dan kerusakan kendaraan yang terlibat saksi tidak tahu dan tidak perhatian karena saat itu saksi bingung dan trauma ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( ade charge );
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan Truck Hino Fuso No.Pol DR-8132-AE datang dari arah Denpasar menuju Gilimanuk menuju Surabaya dan terdakwa mengemudikan kendaraan sendiri dengan dilengkapi dengan Sim B. I Umum, STNK maupun buku lulus Uji Kendaraan (Kiur);
Bahwa awalnya Terdakwa berangkat dari Mataram pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 sekitar 03.00 Wita, dan sampai di Padangbai Pukul 08.00 wita, dan langsung melanjutkan perjalanan menuju Surabaya;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016, sekira pukul 14.00 wita, Terdakwa dengan mengendarai Truk Hino Fuso Nopol. DR-8132-AE sampai dijalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk, termasuk Dusun Bonean, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg ,Kabupaten Tabanan;
Bahwa kondisi kendaraan Truck Hino Fuso Nopol. DR-8132-AE yang Terdakwa kemudikan dalam keadaan baik dan normal, baik itu ban, rem, kemudi, lampu-lampu dan alat-alat pendukung lainnya berfungsi dengan normal ;
Bahwa pada saat Terdakwa mengemudikan truk Hino Fuso Nopol. DR-8132-AE Terdakwa tidak dalam keadaan mengantuk, dan Terdakwa juga tidak pernah meminum minuman yang dapat memabukkan;
Bahwa sesampainya Terdakwa dijalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk, termasuk Dusun Bonean, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, kondisi jalan beraspal, dalam kondisi baik, marka jalan terlihat dengan jelas berupa garis putih membujur tunggal, 50 (lima puluh) meter dari arah Denpasar merupakan tikungan tajam kekiri, jalan agak melengkung kekanan, jalan agak licin karena turun hujan gerimis, ada simpang tiga menuju Desa Lumbung, arus lalu lintas sedang, kiri dan kanan jalan merupakan perumahan penduduk;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, Terdakwa melihat kendaraan Suzuki Ertiga datang dari arah Gilimanuk menuju Denpasar tetapi Terdakwa tidak sempat memperhatikan kedua sepeda motor Vario dan sepeda motor Scopy, menurut Terdakwa kedua sepeda motor berada dibelakang kendaraan Suzuki Ertiga;
Bahwa pada saat melalui jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk, termasuk Dusun Bonean, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Terdakwa mengambil haluan kekanan, karena ban kiri depan selip karena jalan licin, sehingga kendaraan tidak bisa dikendalikan dan meluncur kekanan melewati marka as jalan sehingga seluruh badan kendaraan yang Terdakwa kemudikan berada disebelah kanan as jalan, dan pada saat bersamaan dari arah Gilimanuk datang kendaraan Suzuki Ertiga, sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan, dan Terdakwa tidak ada menyalip kendaraan lain;
Bahwa laju kendaraan Truk Hino yang dikemudikan oleh Terdakwa pada saat sebelum terjadi tabrakan sekitar ±50 Km/jam, dengan mempergunakan porseneling 5 (lima) dan Terdakwa tidak merubah porseneling hanya sempat mengerem, dan pada saat direm kendaraan mengalami selip dan meluncur kekanan, sehingga menimbulkan terjadinya kecelakaan ;
Bahwa menurut Terdakwa kendaraan dengan porseneling 5 (lima) di tikungan laju kendaraan masih stabil, sehingga Terdakwa hanya mengerem, tetepi setelah Terdakwa rem ternyata kendaraan tidak bisa dikendalikan sehingga terjadai kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Terdakwa berusaha untuk membanting setir kekiri untuk kembali kejalur tetapi kendaraan yang Terdakwa kemudikan tidak bisa dikendalikan, dan Terdakwa juga karena panik tidak sempat membunyikan bel ataupun menyalakan lampu Deam untuk memberi Isyarat dengan kendaraan yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa Terdakwa melihat kendaraan Suzuki Ertiga dalam jarak sekitar 25 (dua puluh lima ) meter, tetapi karena kendaraan tidak bisa dikendalikan tabrakan tidak bisa dihindarkan, dan kendaraan Suzuki ertiga juga tidak sempat menghindar;
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa tidak melihat sepeda motor Vario dan sepeda motor Scopy, tetapi setelah benturan kendaraan Ertiga terdorong mundur kebelakang baru Terdakwa melihat ada pengendara Honda Vario dibelakang Suzuki Ertiga terpental kakanan bersama kendaraanya dan jatuh dibadan jalan menuju arah Lumbung, dan sepeda motor Scoopy jatuh kekanan as jalan dari arah Gilimanuk bersama dua orang pengendaranya;
Bahwa setelah benturan terjadi kendaraan yang Terdakwa kemudikan berhenti di badan jalan sebelah kanan pada jalur kendaraan Suzuki Ertiga, seluruh badan kendaraan berada dibadan jalan sebelah kanan, sedangkan kendaraan Suzuki Ertiga terdorong mundur sekitar 10 (sepuluh) meter dan jatuh di selokan sebelah kanan jalan dari arah Denpasar posisi menghadap ketimur ban kanan depan berada dibahu jalan sedangkan ban lainnya jatuh di selokan;
Bahwa setelah kejadian Terdakwa melihat pengendara motor Honda Vario Jatuh dibadan jalan menuju Lumbung Posisi kepala menghadap keselatan, dan sepeda motornya disebelah timur sekitar 2 (dua) meter dengan posisi depan menghadap ke selatan, sedangkan sepeda motor Honda Scoopy dan pengendaranya, Terdakwa lihat jatuh dibadan jalan sebelah kanan dari arah Gilimanuk;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut pengendara Honda Vario yang awalnya Terdakwa tidak kenal yang bernama I Nyoman Arya Adi Santika meninggal dunia ditempat kejadian, pengendara Honda Scoopy Terdakwa melihat mengalami luka tetapi tidak jelas lukanya Terdakwa hanya mengantar ke Puskesmas Selemadeg (Bajra);
Bahwa akibat dari kejadian tersebut kendaraan Truck Hino yang Terdakwa kemudikan mengalami kerusakan patah bemper depan menjadi dua dan lepas, penyok kopel depan, Kendaraan Susuki Ertiga mengalami ringsek pada bagian depan, pecah lampu stopan kanan belakang, penyok bodi kiri belakang, sedangkan Vario mengalami kerusakan pada lampu depan, Honda Scoopy patah pada spion kiri depan;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi karena kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan saat memasuki tikungan tajam kekiri tidak merubah / mengurangi porseneling, situasi jalan licin, sehingga kendaraan truk Hino Fuso Nopol. DR-8132-AE yang Terdakwa kemudikan oleng dan tidak bisa dikendalikan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa akibat kelalaian dan kurang hati-hatian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan tersebut, keluarga terdakwa sudah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf dan berbela sungkawa serta juga memberikan santunan sebesar Rp.7000.000;- (tujuh juta rupiah), dan keluarga terdakwa juga sudah membuatkan surat perdamaian;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 ( satu ) unit kendaraan Truck Hino Fuso Nomor Polisi : DR-8132-AE;
1 ( satu ) lembar STNK No. Pol. : DR-8132-AE;
1 ( satu ) lembar SIM BI Umum atas nama Muliawan Hadi Rahman ;
1 ( satu ) unit kendaraan Suzuki Ertiga Nomor Polisi : DK-555-WM
1 ( satu ) lembar STNK Nomor Polisi : DK-555-WM.
1 ( satu ) lembar SIM A atas nama I Made Dwi Hahendra Putra, ST;
1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi : DK-2523-AN
1 ( satu ) lembar STNK Nomor Polisi : DK-2523-AN.
1 ( satu ) lembar SIM C atas nama I Nyoman Arya Adi Santika;
1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi : DK-7815-SL.
1 ( satu ) lembar STNK Nomor Polisi : DK-7815-SL.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan kepada Para saksi, Terdakwa dalam persidangan dimana Para saksi, dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan :
- Visum Et Repertum No.445/163/16/BRSU tanggal 13 Agustus 2016 yang diperiksa oleh dr.Ni Putu Sriarthadewi,S.Ked berkesimpulan DOA (Death On Arrival) Pasien (korban I NYOMAN ARYA ADI SANTIKA) datang sudah dalam keadaan meninggal, hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul ;
- Visum Et Repertum No.370/326/16/BRSU tanggal 11 Agustus 2016 yang diperiksa oleh dr.Gd.Harry Kurnia Prawedana,S.Ked, yang berkesimpulan bahwa saksi I NGURAH PUTU EKA ARYANA PUTRA mengalami Patah Tulang Tertutup pada Persendian Paha Kiri dan Hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul;
Visum Et Repertum No.370/325/16/BRSU tanggal 11 Agustus 2016 yang diperiksa oleh dr.Gd.Harry Kurnia Prawedana,S.Ked, yang berkesimpulan bahwa saksi NI LUH SUYATNI mengalami Memar pada Betis Kiri dan Paha Kanan, hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa mengemudikan kendaraan Truck Hino Fuso No.Pol DR-8132-AE datang dari arah Denpasar menuju Gilimanuk menuju Surabaya dan terdakwa mengemudikan kendaraan sendiri dengan dilengkapi dengan Sim B. I Umum, STNK maupun buku lulus Uji Kendaraan (Kiur);
Bahwa benar awalnya Terdakwa berangkat dari Mataram pada hari Rabu, tanggal 3 Agustus 2016 sekitar 03.00 Wita, dan sampai di Padangbai Pukul 08.00 wita, dan langsung melanjutkan perjalanan menuju Surabaya;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016, sekira pukul 14.00 wita, Terdakwa dengan mengendarai Truk Hino Fuso Nopol. DR-8132-AE sampai dijalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk, termasuk Dusun Bonean, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg ,Kabupaten Tabanan;
Bahwa benar kondisi kendaraan Truck Hino Fuso Nopol. DR-8132-AE yang Terdakwa kemudikan dalam keadaan baik dan normal, baik itu ban, rem, kemudi, lampu-lampu dan alat-alat pendukung lainnya berfungsi dengan normal ;
Bahwa benar pada saat Terdakwa mengemudikan truk Hino Fuso Nopol. DR-8132-AE Terdakwa tidak dalam keadaan mengantuk, dan Terdakwa juga tidak pernah meminum minuman yang dapat memabukkan;
Bahwa benar sesampainya Terdakwa dijalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk, termasuk Dusun Bonean, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, kondisi jalan beraspal, dalam kondisi baik, marka jalan terlihat dengan jelas berupa garis putih membujur tunggal, 50 (lima puluh) meter dari arah Denpasar merupakan tikungan tajam kekiri, jalan agak melengkung kekanan, jalan agak licin karena turun hujan gerimis, ada simpang tiga menuju Desa Lumbung, arus lalu lintas sedang, kiri dan kanan jalan merupakan perumahan penduduk;
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, Terdakwa melihat kendaraan Suzuki Ertiga datang dari arah Gilimanuk menuju Denpasar tetapi Terdakwa tidak sempat memperhatikan kedua sepeda motor Vario dan sepeda motor Scopy, menurut Terdakwa kedua sepeda motor berada dibelakang kendaraan Suzuki Ertiga;
Bahwa benar pada saat melalui jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk, termasuk Dusun Bonean, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg ,Kabupaten Tabanan, Terdakwa mengambil haluan kekanan, karena ban kiri depan selip karena jalan licin, sehingga kendaraan tidak bisa dikendalikan dan meluncur kekanan melewati marka as jalan sehingga seluruh badan kendaraan yang Terdakwa kemudikan berada disebelah kanan as jalan, dan pada saat bersamaan dari arah Gilimanuk datang kendaraan Suzuki Ertiga, sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan, dan Terdakwa tidak ada menyalip kendaraan lain;
Bahwa benar laju kendaraan Truk Hino yang dikemudikan oleh Terdakwa pada saat sebelum terjadi tabrakan sekitar ±50 Km/jam, dengan mempergunakan porseneling 5 (lima) dan Terdakwa tidak merubah porseneling hanya sempat mengerem, dan pada saat direm kendaraan mengalami selip dan meluncur kekanan, sehingga menimbulkan terjadinya kecelakaan ;
Bahwa benar menurut Terdakwa kendaraan dengan porseneling 5 (lima) di tikungan laju kendaraan masih stabil, sehingga Terdakwa hanya mengerem, tetepi setelah Terdakwa rem ternyata kendaraan tidak bisa dikendalikan sehingga terjadai kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar Terdakwa berusaha untuk membanting setir kekiri untuk kembali kejalur tetapi kendaraan yang Terdakwa kemudikan tidak bisa dikendalikan, dan Terdakwa juga karena panik tidak sempat membunyikan bel ataupun menyalakan lampu Deam untuk memberi Isyarat dengan kendaraan yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa benar Terdakwa melihat kendaraan Suzuki Ertiga dalam jarak sekitar 25 (dua puluh lima ) meter, tetapi karena kendaraan tidak bisa dikendalikan tabrakan tidak bisa dihindarkan, dan kendaraan Suzuki ertiga juga tidak sempat menghindar;
Bahwa benar sebelum kejadian Terdakwa tidak melihat sepeda motor Vario dan sepeda motor Scopy, tetapi setelah benturan kendaraan Ertiga terdorong mundur kebelakang baru Terdakwa melihat ada pengendara Honda Vario dibelakang Suzuki Ertiga terpental kakanan bersama kendaraanya dan jatuh dibadan jalan menuju arah Lumbung, dan sepeda motor Scoopy jatuh kekanan as jalan dari arah Gilimanuk bersama dua orang pengendaranya;
Bahwa benar setelah benturan terjadi kendaraan yang Terdakwa kemudikan berhenti di badan jalan sebelah kanan pada jalur kendaraan Suzuki Ertiga, seluruh badan kendaraan berada dibadan jalan sebelah kanan, sedangkan kendaraan Suzuki Ertiga terdorong mundur sekitar 10 (sepuluh) meter dan jatuh di selokan sebelah kanan jalan dari arah Denpasar posisi menghadap ketimur ban kanan depan berada dibahu jalan sedangkan ban lainnya jatuh di selokan;
Bahwa benar setelah kejadian Terdakwa melihat pengendara motor Honda Vario Jatuh dibadan jalan menuju Lumbung Posisi kepala menghadap keselatan, dan sepeda motornya disebelah timur sekitar 2 (dua) meter dengan posisi depan menghadap ke selatan, sedangkan sepeda motor Honda Scoopy dan pengendaranya Terdakwa lihat jatuh dibadan jalan sebelah kanan dari arah Gilimanuk;
Bahwa benar akibat dari kejadian tersebut pengendara Honda Vario yang awalnya Terdakwa tidak kenal yang bernama I Nyoman Arya Adi Santika meninggal dunia ditempat kejadian, pengendara Honda Scoopy Terdakwa melihat mengalami luka tetapi tidak jelas lukanya Terdakwa hanya mengantar ke Puskesmas Selemadeg (Bajra);
Bahwa benar akibat dari kejadian tersebut kendaraan Truck Hino yang Terdakwa kemudikan mengalami kerusakan patah bemper depan menjadi dua dan lepas, penyok kopel depan, Kendaraan Susuki Ertiga mengalami ringsek bada bagian depan, pecah lampu stopan kanan belakang, penyok bodi kiri belakang, sedangkan Vario mengalami kerusakan pada lampu depan, Honda Scoopy patah pada spion kiri depan;
Bahwa benar kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi karena kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan saat memasuki tikungan tajam kekiri tidak merubah / mengurangi porseneling situasi jalan licin, sehingga kendaraan truk Hino Fuso Nopol. DR-8132-AE yang Terdakwa kemudikan oleng dan tidak bisa dikendalikan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar akibat kelalaian dan kurang hati-hatian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka;
Bahwa benar setelah kejadian kecelakaan tersebut, keluarga terdakwa sudah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf dan berbela sungkawa serta juga memberikan santunan sebesar Rp.7.000.000;- ( tujuh juta rupiah), dan keluarga terdakwa juga sudah membuatkan surat perdamaian;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Kumulatif yaitu Kesatu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua melanggar pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum menyusun dakwaan dengan dakwaan kumulatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh dakwaan tersebut namun terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Unsur Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Unsur Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur “ Setiap Orang” dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum yaitu manusia pribadi (Natuurlijke Person) dan badan hukum (Rechts Person) selaku pendukung hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa unsur “ Setiap Orang” adalah untuk mengetahui siapa atau siapa saja orangnya yang didakwa atau akan dipertanggungjawabkan karena perbuatannya yang telah dilakukan sebagaimana dirumuskan di dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan Muliawan Hadi Rahman yang identitasnya lengkapnya telah diakui dan telah dicocokkan dengan identitas terdakwa dalam Berkas Surat Dakwaan di persidangan dimana terdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga tidak terdapat adanya Error in Persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi;
Ad. 2.Unsur mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “yang mengemudikan” dapat diartikan sebagai Pengemudi, sesuai dengan ketentuan umum Pasal 1 angka 23 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi, dan yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor” sesuai dengan ketentuan umum Pasal 1 angka 8 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu setiap kendaraan yang digerakkan oleh perlatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap dipersidangan baik berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan dikuatkan pula oleh keterangan terdakwa diperoleh suatu fakta bahwa benar Terdakwa yang mengemudikan kendaraan Truk Hino Fuso Nopol. DR-8132-AE dimana awalnya Terdakwa berangkat dari Mataram, Nusa Tenggara Barat pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 sekitar 03.00 Wita, dan sampai di Pelabuhan Padangbai Bali Pukul 08,00 wita, dan langsung melanjutkan perjalanan menuju Surabaya, dan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016, sekira pukul 14.00 wita, Terdakwa sampai dijalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk, termasuk Dusun Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan dengan dilengkapi dengan surat-surat STNK No.Pol.: DR-8132-AE dan SIM BI Umum atas nama Terdakwa, sehingga dengan demikian unsur “mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa kelalaian dimaksudkan sebagai suatu perbuatan yang terjadi dikarenakan salahnya atau kealpaannya atau karena kurang hati-hatiannya dimana dalam hukum pidana sering disebut dengan delik Culpa;
Menimbang, bahwa kesalahan atau kelalaian atau Culpa menurut ilmu pengetahuan mempunyai 2 (dua) syarat yaitu:
- Pelaku melakukan suatu perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada;
- Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukan dengan kurang hati-hati;
Menimbang, bahwa untuk menentukan suatu kesalahan juga dapat dilihat dari tindakan pelaku dalan melakukan usaha-usaha untuk mencegah timbulnya suatu akibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap dipersidangan baik berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan dikuatkan pula oleh keterangan terdakwa diperoleh suatu fakta bahwa saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST, saksi I Putu Agus Putra Hendrawan, melihat kendaraan Truck Hino Fuso yang datang dari arah berlawanan pada jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter berjalan di badan jalan aspal sebelah utara marka as jalan (sebelah kanan marka as jalan dari jurusan Denpasar / di jalur kendaraan Suzuki Ertiga yang saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST kemudikan);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST, saksi I Putu Agus Putra Hendrawan setelah terjadi benturan antara kendaraan Truk Hino Fuso Nopol.DR 8132 AE yang dikemudikan oleh Terdakwa, kendaraan Suzuki Ertiga yang dikemudikan I Made Dwi Mahendra Putra, ST, terdorong kebelakang sampai berhenti setelah roda belakang kirinya masuk ke got disebelah utara jalan, kepala kendaraan Suzuki Ertiga mengarah ke timur, saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST dan saksi I Putu Agus Putra Hendrawan yang mengendarai kendaraan Suzuki Ertiga masih berada didalam kendaraan Suzuki Ertiga, dan saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST dan saksi I Putu Agus Putra Hendrawan melihat kendaraan Truck Hino Fuso berhenti di badan jalan aspal sebelah utara marka as jalan (sebelah kanan marka as jalan dari jurusan Denpasar) dengan posisi kepala kendaraan Truck menghadap kebarat, pengemudi kendaraan Truck Hino Fuso masih didalam kendaraannya, setelah saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST dan saksi I Putu Agus Putra Hendrawan para keluar dari kendaraan Suzuki Ertiga, saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST dan saksi I Putu Agus Putra Hendrawan melihat ada sebuah sepeda motor Honda Vario berada dibahu jalan sebelah utara didepan kendaraan Suzuki Ertiga, sedangkan sepeda motor Honda Scoopy saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST dan saksi I Putu Agus Putra Hendrawan tidak mengetahui dimana posisinya terjatuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST dan saksi I Putu Agus Putra Hendrawan yang mengendarai kendaraan Suzuki Ertiga Nopol DK 555 WM, kondisi cuaca hujan dan jalan basah melintasi tikungan tajam, dengan kecepatan tinggi, Terdakwa yang mengemudikan Truk Hino Fuso Nopol.DR 8132 AE tidak hati-hati dan tidak menguasai kendaraan dan kondisi jalan, serta Terdakwa tidak ada upaya memberi tanda klakson ataupun lampu tanda isyarat/lampu Dim sehingga tidak dapat menguasai kendaraannya dengan wajar selanjutnya kendaraan Truck Hino Fuso Nopol. DR-8132-AN oleng ke kanan melewati marka as jalan ke jalur berlawanan (kejalur kendaraan Suzuki Ertiga) yang saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST kemudikan dan menyebabkan terjadinya benturan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi;
Ad.4 Unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap dipersidangan baik berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan dikuatkan pula oleh keterangan terdakwa diperoleh suatu fakta, bahwa akibat dari kelalaian dan kekurang hati-hatian yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Truk Hino Fuso Nopol.DR 8132 AE dengan kendaraan Suzuki Ertiga Nopol.DK 555 WM dan akibat benturan tersebut, kendaraan Suzuki Ertiga mundur kebelakang/terpental dan mengenai sepeda motor Honda Vario Nopol. DK-2523-AN dan sepeda motor Honda Scoopy Nopol. DK-7815-SL, akibat dari benturan tersebut pengendara sepeda motor Honda Vario yang saat itu dikendarai oleh I Nyoman Arya Adi Santika terpental kakanan bersama kendaraanya dan jatuh dibadan jalan menuju arah Lumbung, Korban I Nyoman Arya Adi Santika meninggal dunia ditempat kejadian, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No.445/163/16/BRSU tanggal 13 Agustus 2016 yang diperiksa oleh dr.Ni Putu Sriarthadewi,S.Ked berkesimpulan DOA (Death On Arrival) yang disimpulkan bahwa Pasien/korban I Nyoman Arya Adi Santika datang sudah dalam keadaan meninggal, hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Unsur yang karena kelalaianya;
Unsur mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur “ Setiap Orang” dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum yaitu manusia pribadi (Natuurlijke Person) dan badan hukum (Rechts Person) selaku pendukung hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa unsur “ Setiap Orang” adalah untuk mengetahui siapa atau siapa saja orangnya yang didakwa atau akan dipertanggungjawabkan karena perbuatannya yang telah dilakukan sebagaimana dirumuskan di dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan Muliawan Hadi Rahman yang identitasnya lengkapnya telah diakui dan telah dicocokkan dengan identitas terdakwa dalam Berkas Surat Dakwaan di persidangan dimana terdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga tidak terdapat adanya Error in Persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi;
Ad. 2.Unsur mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “yang mengemudikan” dapat diartikan sebagai Pengemudi, sesuai dengan ketentuan umum Pasal 1 angka 23 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi, dan yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor” sesuai dengan ketentuan umum Pasal 1 angka 8 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu setiap kendaraan yang digerakkan oleh perlatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap dipersidangan baik berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan dikuatkan pula oleh keterangan terdakwa diperoleh suatu fakta bahwa benar Terdakwa yang mengemudikan kendaraan Truk Hino Fuso Nopol. DR-8132-AE dimana awalnya Terdakwa berangkat dari Mataram, Nusa Tenggara Barat pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 sekitar 03.00 Wita, dan sampai di Pelabuhan Padangbai Bali Pukul 08,00 wita, dan langsung melanjutkan perjalanan menuju Surabaya, dan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016, sekira pukul 14.00 wita, Terdakwa sampai dijalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk, termasuk Dusun Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan dengan dilengkapi dengan surat-surat STNK No.Pol.: DR-8132-AE dan SIM BI Umum atas nama Terdakwa, sehingga dengan demikian unsur “mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa kelalaian dimaksudkan sebagai suatu perbuatan yang terjadi dikarenakan salahnya atau kealpaannya atau karena kurang hati-hatiannya dimana dalam hukum pidana sering disebut dengan delik Culpa;
Menimbang, bahwa kesalahan atau kelalaian atau Culpa menurut ilmu pengetahuan mempunyai 2 (dua) syarat yaitu:
- Pelaku melakukan suatu perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada;
- Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukan dengan kurang hati-hati;
Menimbang, bahwa untuk menentukan suatu kesalahan juga dapat dilihat dari tindakan pelaku dalan melakukan usaha-usaha untuk mencegah timbulnya suatu akibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap dipersidangan baik berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan dikuatkan pula oleh keterangan terdakwa diperoleh suatu fakta bahwa saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST, saksi I Putu Agus Putra Hendrawan, melihat kendaraan Truck Hino Fuso yang datang dari arah berlawanan pada jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter berjalan di badan jalan aspal sebelah utara marka as jalan (sebelah kanan marka as jalan dari jurusan Denpasar / di jalur kendaraan Suzuki Ertiga yang saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST kemudikan);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST, saksi I Putu Agus Putra Hendrawan setelah terjadi benturan antara kendaraan Truk Hino Fuso Nopol.DR 8132 AE yang dikemudikan oleh Terdakwa, kendaraan Suzuki Ertiga yang dikemudikan I Made Dwi Mahendra Putra, ST, terdorong kebelakang sampai berhenti setelah roda belakang kirinya masuk ke got disebelah utara jalan, kepala kendaraan Suzuki Ertiga mengarah ke timur, saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST dan saksi I Putu Agus Putra Hendrawan yang mengendarai kendaraan Suzuki Ertiga masih berada didalam kendaraan Suzuki Ertiga, dan saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST dan saksi I Putu Agus Putra Hendrawan melihat kendaraan Truck Hino Fuso berhenti di badan jalan aspal sebelah utara marka as jalan (sebelah kanan marka as jalan dari jurusan Denpasar) dengan posisi kepala kendaraan Truck menghadap kebarat, pengemudi kendaraan Truck Hino Fuso masih didalam kendaraannya, setelah saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST dan saksi I Putu Agus Putra Hendrawan para keluar dari kendaraan Suzuki Ertiga, saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST dan saksi I Putu Agus Putra Hendrawan melihat ada sebuah sepeda motor Honda Vario berada dibahu jalan sebelah utara didepan kendaraan Suzuki Ertiga, sedangkan sepeda motor Honda Scoopy saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST dan saksi I Putu Agus Putra Hendrawan tidak mengetahui dimana posisinya terjatuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST dan saksi I Putu Agus Putra Hendrawan yang mengendarai kendaraan Suzuki Ertiga Nopol DK 555 WM, kondisi cuaca hujan dan jalan basah melintasi tikungan tajam, dengan kecepatan tinggi, Terdakwa yang mengemudikan Truk Hino Fuso Nopol.DR 8132 AE tidak hati-hati dan tidak menguasai kendaraan dan kondisi jalan, serta Terdakwa tidak ada upaya memberi tanda klakson ataupun lampu tanda isyarat/lampu Dim sehingga tidak dapat menguasai kendaraannya dengan wajar selanjutnya kendaraan Truck Hino Fuso Nopol. DR-8132-AN oleng ke kanan melewati marka as jalan ke jalur berlawanan (kejalur kendaraan Suzuki Ertiga) yang saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST kemudikan dan menyebabkan terjadinya benturan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi;
Ad. Unsur mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap dipersidangan baik berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan dikuatkan pula oleh keterangan terdakwa diperoleh suatu fakta, bahwa akibat dari kelalaian dan kekurang hati-hatian yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Truk Hino Fuso Nopol. DR 8132 AE dengan kendaraan Suzuki Ertiga Nopol. DK 555 WM dan akibat benturan tersebut, kendaraan Suzuki Ertiga mundur kebelakang/terpental dan mengenai sepeda motor Honda Vario Nopol. DK-2523-AN dan sepeda motor Honda Scoopy Nopol. DK-7815-SL, akibat dari benturan tersebut pengendara sepeda motor Honda Vario yang saat itu dikendarai oleh I Nyoman Arya Adi Santika terpental kakanan bersama kendaraanya dan jatuh dibadan jalan menuju arah Lumbung, Korban I Nyoman Arya Adi Santika meninggal dunia ditempat kejadian, dan pengendara sepeda motor Honda Scoopy yang pada saat itu dikendarai oleh saksi korban I Ngurah Putu Eka Aryana Putra berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No.370/326/16/BRSU tanggal 11 Agustus 2016 yang diperiksa oleh dr. Gd.Harry Kurnia Prawedana,S.Ked, dan Visum Et Repertum No.370/325/16/BRSU tanggal 11 Agustus 2016 yang diperiksa oleh dr.Gd.Harry Kurnia Prawedana,S.Ked, saksi I Ngirah Putu Eka Aryana Putra mengalami luka-luka Patah Tulang Tertutup pada Persendian Paha Kiri, bersama-sama/berboncengan dengan saksi Ni Luh Suyatni yang megalami memar pada betis Kiri dan paha kanan, serta akibat lain dari benturan tersebut yaitu kendaraan Suzuki Ertiga milik saksi I Made Dwi Mahendra Putra, ST mengalami ringsek pada bagian depan, sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh korban I Nyoman Arya Adi Santika mengalami kerusakan pada lampu depan dan body depan, dan sepeda motor Honda Scoopy Nopol.DK-7815-SL mengalami kerusakan patah pada spion kiri depan dan body depan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan kumulatif Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwaan kepada terdakwa, yaitu Kesatu pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman tidaklah dimaksudkan untuk melakukan balas dendam, akan tetapi lebih cenderung bersifat edukatif agar dengan tindakan penjatuhan hukuman nantinya pada diri terdakwa dalam menjalani dan selepas menjalani hukuman dapat mengambil hikmah untuk bisa membuat diri menjadi orang yang lebih baik ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri terdakwa, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan :
Korban pengendara sepeda motor Honda scoopy Nopol DK-7815-SL yang dikendarai oleh saksi I Ngurah Putu Eka Aryana Putra mengalami Patah Tulang Tertutup pada persendian paha kiri dan tidak dapat menjalankan pekerjaannya untuk sementara waktu;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa tidak pernah dihukum ;
Terdakwa dengan pihak keluarga korban meninggal dunia dan korban luka sudah ada perdamaian dan telah memberi santunan kepada keluarga para korban;
Terdakwa selama dalam persidangan selalu bersikap sopan, serta menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, demikian pula terhadap masa penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kendaraan Truk Hino Nomor Polisi DR 8132 AE ;
1 ( satu ) lembar STNK No. Pol. : DR 8132 AE ;
Dipersidangan barang – barang bukti tersebut terbukti adalah milik I Gede Juniartha sehingga adalah beralasan apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada I Gede Juniartha;
- 1 ( satu ) lembar SIM B1 Umum atas nama Muliawan Hadi Rahman;
Dipersidangan barang bukti tersebut terbukti adalah milik Muliawan Hadi Rahman sehingga adalah beralasan apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada Muliawan Hadi Rahman;
1 ( satu ) unit kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol. : DK-555-WM;
- 1 ( satu ) lembar STNK No. Pol. : DK-555-WM;
- 1 ( satu ) lembar SIM A atas nama I Made Dwi Mahendra Putra,ST;
Dipersidangan barang bukti tersebut terbukti adalah milik I Made Dwi Mahendra Putra, ST sehingga adalah beralasan apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada I Made Dwi Mahendra Putra,ST ;
1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Vario No. Pol. : DK-2523-AN;
1 ( satu ) lembar STNK No. Pol. : DK-2523-AN ;
1 ( satu ) lembar SIM C atas nama I Nyoman Arya Adi Santika;
Dipersidangan barang bukti tersebut terbukti adalah milik I Nyoman Arya Adi Santika sehingga adalah beralasan apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Ni Made Oka Sri Widiananti sebagai istri dari I Nyoman Arya Adi Santika (korban meninggal dunia);
- 1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Scoopy No. Pol. :DK-7815-SL;
- 1 ( satu ) lembar STNK No. Pol: DK-7815-SL.
Dipersidangan barang bukti tersebut terbukti adalah milik saksi I Ngurah Putu Eka Aryana Putra sehingga adalah beralasan apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi saksi I Ngurah Putu Eka Aryana Putra;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan pasal 222 Ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muliawan Hadi Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia, Dan Luka Ringan Serta Kerusakan Kendaraan ” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) unit kendaraan Truk Hino Nomor Polisi DR 8132 AE ;
1 ( satu ) lembar STNK No. Pol. : DR 8132 AE ;
Dikembalikan kepada I Gede Juniartha;
- 1 ( satu ) lembar SIM B1 Umum atas nama Muliawan Hadi Rahman;
Dikembalikan kepada Muliawan Hadi Rahman;
1 ( satu ) unit kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol. : DK-555-WM;
- 1 ( satu ) lembar STNK No. Pol. : DK-555-WM;
- 1 ( satu ) lembar SIM A atas nama I Made Dwi Mahendra Putra,ST;
Dikembalikan kepada I Made Dwi Mahendra Putra,ST ;
1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Vario No. Pol. : DK-2523-AN;
1 ( satu ) lembar STNK No. Pol. : DK-2523-AN ;
1 ( satu ) lembar SIM C atas nama I Nyoman Arya Adi Santika;
Dikembalikan kepada saksi Ni Made Oka Sri Widiananti sebagai istri dari I Nyoman Arya Adi Santika (korban meninggal dunia);
- 1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Scoopy No. Pol. :DK-7815-SL;
- 1 ( satu ) lembar STNK No. Pol: DK-7815-SL.
Dikembalikan kepada saksi saksi I Ngurah Putu Eka Aryana Putra;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan pada hari Rabu, tanggal 30 November 2016 oleh A .A. Ayu Christin Agustini, S.H. sebagai Hakim Ketua, I Made Hendra Satya Dharma, S.H. dan I Nyoman Agus Hermawan, S.H,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ketut Suarsa, S.H.
Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tabanan serta dihadiri oleh Moch. Priandhika Abadi Noer, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan serta dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd. ttd.
I Made Hendra Satya Dharma, S.H.A. A. Ayu Christin Agustini, S.H.
ttd.
I Nyoman Agus Hermawan, S.H,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Ketut Suarsa, S.H.