4/Pdt.G/2013/PN.BJ
Putusan PN BINJAI Nomor 4/Pdt.G/2013/PN.BJ
Other Participants (2)
Opponent (1)
Jl. Bambu II No. 1 J
Also in 7 other cases
- 380 PK/Pdt/2019 (31 July 2019) — Mahkamah Agung
- 34 K/Pdt/2017 (29 March 2017) — Mahkamah Agung
- 338/PDT/2015/PT-MDN (14 December 2015) — PT Medan
- 372/Pdt/2021/PT MDN (19 November 2021) — PT Medan
- 386/Pdt/2021/PT MDN (15 December 2021) — PT Medan
- 48/Pdt.G/2020/PN Bnj (25 May 2021) — PN Binjai
- 252/Pdt.G/2020/PN Lbp (22 July 2021) — PN Lubuk Pakam
MENGADILI DALAM PERKARA POKOK Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum : a. Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor: 138 tertanggal 26 Juni 2008, yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nuriljani Iljas, SH, Notaris dan PPAT di Deli Serdang, antara Penggugat dengan Denan dkk, atas 20 bidang tanah seluas ± 150.000 M2 (seratus lima puluh ribu meter persegi) atau seluas ± 15 Ha (lima belas Hektar) yang terletak di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara; b. Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor: 139 tertanggal 26 Juni 2008, yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nuriljani Iljas, SH, Notaris dan PPAT di Deli Serdang, antara Penggugat dengan Mahmud Karim dkk, atas 20 bidang tanah seluas ± 150.000 M2 (seratus lima puluh ribu meter persegi) atau seluas ± 15 Ha (lima belas Hektar) yang terletak di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara; c. Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor: 140 tertanggal 26 Juni 2008, yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nuriljani Iljas, SH, Notaris dan PPAT di Deli Serdang, antara Penggugat dengan Abdul Azis dkk, atas 20 bidang tanah seluas ± 150.000 M2 (seratus lima puluh ribu meter persegi) atau seluas ± 15 Ha (lima belas Hektar) yang terletak di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara; d. Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor: 127 tertanggal 31 Desember 2008, yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nuriljani Iljas, SH, Notaris dan PPAT di Deli Serdang, antara Penggugat dengan Suyono dkk, atas 52 bidang tanah seluas ± 90 Ha (sembilan puluh Hektar) yang terletak di Kelurahan Tunggurono Pasar V, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara; e. Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor: 42 tertanggal 30 Mei 2009, yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nuriljani Iljas, SH, Notaris dan PPAT di Deli Serdang, antara Penggugat dengan Yatin Yus, BA dkk, atas 162 bidang tanah seluas ± 1.730.000 M2 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu meter persegi) atau ± 173 Ha (seratus tujuh puluh tiga hektar) yang terletak di Kelurahan Tunggurono Pasar VI barat dan Pasar VI timur, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara; f. Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor: 43 tertanggal 30 Mei 2009, yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nuriljani Iljas, SH, Notaris dan PPAT di Deli Serdang, antara Penggugat dengan Syahrul Anwar dkk, atas 79 bidang tanah seluas ± 902. 995 M2 (Sembilan ratus dua ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima meter persegi) atau ± 90. 29 Ha (sembilan puluh koma dua puluh Sembilan hektar) yang terletak di Kelurahan Tunggurono Pasar VI barat dan Pasar VI timur, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara; g. Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor: 26 tertanggal 31 Maret 2011, yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nuriljani Iljas, SH, Notaris dan PPAT di Deli Serdang, antara Penggugat dengan Mahmud Karim dkk, atas 73 bidang tanah seluas ± 143,8 Ha (seratus empat puluh tiga koma delapan hektar) yang terletak di Kelurahan Tunggurono Pasar IV/V Timur, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara; h. Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor: 58 tertanggal 31 Januari 2012, yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nuriljani Iljas, SH, Notaris dan PPAT di Deli Serdang, antara Penggugat dengan Yatin Yus, BA, dkk atas 13 bidang tanah seluas ± 141.607,5 M2 (seratus empat puluh satu ribu eman ratus tujuh koma lima meter persegi) atau ± 14.16 Ha (empat belas koma enam belas hektar) yang terletak di Pasar VI Barat, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara; i. Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor: 48 tertanggal 31 Juli 2012, yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nuriljani Iljas, SH, Notaris dan PPAT di Deli Serdang, antara Penggugat dengan M. Rum Gusti, atas 30 bidang tanah seluas ± 60 Ha (enam puluh hektar) yang terletak di Pasar VI Timur, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara; 3. Menyatakan sah menurut hukum, Penggugat berhak mendapat prioritas pertama untuk memperoleh hak atas tanah seluas ± 616,25 Hektar yang terletak di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut: • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Bejo Muna / Perumahan Penduduk; • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Danau Limboto (Jl. Pasar VII); • Sebelah Timur berbatasan dengan kelurahan Timbang Langkat dan Batas Kelurahan Mencirim; • Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun PTPN II / Perladangan Masyarakat/ Lapangan Tembak ARHANUDSE II / BS; 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad); 5. Menghukum Tergugat ataupun pihak lain yang mendapat hak daripadanya, untuk menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat, tanpa gangguan pihak ketiga, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara; 6. Menghukum Turut Tergugat II untuk memproses serta menerbitkan hak atas tanah objek perkara atas nama Penggugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Penggugat; 7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh kepada Putusan dalam perkara ini; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM INTERVENSI Dalam Provisi - Menolak gugatan provisi Penggugat Intervensi untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat II Intervensi dan Tergugat III Intervensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya; DALAM PERKARA POKOK DAN DALAM INTERVENSI - Menghukum Penggugat Intervensi, Tergugat/Tergugat II Intervensi, Turut Tergugat I/Tergugat III Intervensi dan Turut Tergugat II/Tergugat IV Intervensi, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.264.000,- (dua juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).