6/Pid.Sus-Anak/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/PT.BGL
AHMAD OKTARIANSYAH BIN ALM. ZAINAL ABIDIN
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR NO : 25/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Agm tanggal 4 Juni 2018
P U T U S A N
Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/PT.BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara Perkara pidana Anak pada tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak yang berkonflik dengan Hukum :
Nama lengkap : AHMAD OKTARIANSYAH Bin Almarhum ZAINAL ABIDIN,
Tempat lahir : Tunggang
Umur/tahun lahir : 16 Tahun / 16 Oktober 2001 .
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh
Kabupaten Mukomuko;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta;
Anak ditahan dalam tahanan Rutan,sejak tanggal 9 Mei 2018 sampai dengan sekarang;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Ali Akbar,SH, Advokat/ Penasihat Hukum pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Alumni UNIB Cabang Argamakmur,yang beralamat di Jl. Prof.M Yamin Nomor 230,Kelurahan Gunung Asam,Kecamatan Argamakmur,Kabupaten Bengkulu Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Juni 2018 ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 6 /Pen.Pid.Sus-Anak/2018/PT.BGL. tanggal 7 Juni 2018 tentang penunjukan Hakim pada Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan surat surat lain yang berhubungan dengan perkara;
Telah membaca Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Argamakmur Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2018/PN Agm., tanggal 4 Juni 2018;
Telah membaca hasil penelitian Kemasyarakatan terhadap anak AHMAD OKTARIANSYAH Bin Almarhum ZAINAL ABIDIN;
Telah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum, No.PDM-11-/MM/05/2018, tanggal 23 Mei 2018 terhadap Anak telah didakwa sebagai berikut :
Diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP
Telah membaca surat Tuntutan dari Penuntut Umum No. Reg.Perk.PDM-11 /MM/05/2018. anak telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan,yang diatur dalam pasal 363 ayat(1) ke-4 KUHP sebagaimana yang Penuntut Umum dakwaan dalam dakwaan tunggal;
Pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
-.1(satu) unit mobil pick up merk Daihatsu warna hitam metalik tanpa nomor polisi dan tanpa STNK;
-1(satu) buah alat egerek yang terbuat dari besi berikut fibernya panjang kurang lebih 2(dua) meter;
-.1(satu) buah senter kepala warna biru hitam merk M2000;
- 1(satu) buah senter kepala warna kuning hitam merk M2000;
Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama JOVI SAPUTRA;
Biaya perkara Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut,Pengadilan Negeri Argamakmur dengan putusannya Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Agm. tanggal 4 Juni 2018 telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Menyatakan anak AHMAD OKTARIANSYAH Bin Almarhum ZAINAL ABIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian Dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap anak AHMAD OKTARIANSYAH Bin Almarhum ZAINAL ABIDIN dengan pidana penjara selama 8(DELAPAN)BULAN ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
Memerintahkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1(satu) unit mobil pick up merk Daihatsu warna hitam metalik tanpa nomor polisi dan tanpa STNK;
1(satu) buah alat egerek yang terbuat dari besi berikut fibernya panjang kurang lebih 2(dua) meter
1(satu) buah senter kepala warna biru hitam merk M2000
1(satu) buah senter kepala warna kuning hitam merk M2000
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama JOVI SAPUTRA;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut baik Penasihat Hukum Anak,maupun Jaksa Penunt Umum telah mengajukan permintaan Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Argamakmur dengan Akta Permintaan Banding masing masing, Nomor: 2/Akta.Pid.Sus-Anak/2018/PN.Agm. tanggal 6 Juni 2018,dan Nomor 2/Akta.Pid.Sus-Anak/2018/PN.Agm,tanggal 7 Juni 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan pula oleh juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Argamakmur kepada Jaksa Penuntut Umum dengan Akta Pemberitahuan Banding tanggal 7 Juni 2018 Nomor: 2/Akta.Pid.Sus-Anak/2018/PN.Agm,dan kepada Penasihat Hukum Anak dengan akta pemberitahuan Banding tanggal 7 Juni 2018 Nomor:2/Akta.Pid.Sus-Anak/2018/PN Agm;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan permintaan banding tersebut, Penasihat Hukum telah mengajukan Memori banding yang diterima Pengadilan Negeri Argamakmur pada tanggal 6 Juni 2018,dan memori banding tersebut telah pula di beritahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 7 Juni 2018 sebagaimana Akta Pemberitahuan memori banding Nomor 2/Akta.Pid.Sus/2018/PN.Agm,dan Penuntut Umum juga telah mengajukan memori banding yang diterima Pengadilan Negeri Argamakmur pada tanggal 7 Juni 2018,sebagaimana akta penerimaan memori Banding Nomo:2/Akta.Pid.Sus-Anak/2018/PN.Agm,dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan kepada Penasihat Hukum Anak pada tanggal 7 Juni 2018 sesuai akta pemberitahuan dan penyerahan memori banding Nomor:2/Pid.sus-Anak/2018/PN.Agm;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi kepada Anak dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam waktu 7 hari terhitung sejak tanggal 7 Juni 2018 sampai dengan tanggal 27 Juni 2018;
Menimbang, bahwa dari surat surat yang diajukan sebagaimana tersebut diatas,Pengadilan Tinggi menilai bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penasehat hukum anak dan Jaksa Penuntut Umum tersebut,telah diajukan dalam tenggang waktu dan syarat syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang Undang,sehingga permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa,Penasihat Hukum Anak dalam memori Bandingnya pada pokoknya menyatakan sangat keberatan dan berpendapat bahwa majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Arga Makmur tidak mempertimbangkan fakta fakta yang terungkap di persidangan secara menyeluruh dan lengkap,tidak mempertimbangkan persesuaian keterangan para saksi dan terdakwa satu dengan lainnya dan beberapa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang tidak persesuaian dengan fakta yang terungkap dalam persidangan serta tidak mempertimbangkan secara sungguh sungguh hal yang telah ditemukan di persidangan,majelis Hakim tidak cukup mempertimbangkan secara lengkap terhadap fakta fakta,bukti bukti serta saksi saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum,bahkan mengesampingkan bukti bukti yang menguntungkan terdakwa,kurang memperhatikan hak hak anak yang diatur dalam UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistim Peradilan Anak sehingga dengan demikian adalah suatu putusan yang kurang cukup dipertimbangkan,dan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya,yang pada pokoknya menyatakan putusan Pengadilan Negeri Argamakmur yang menjatuhkan pidana terhadap anak Ahmad Oktariansyah selama 8(delapan) bulan belumlah memenuhi rasa keadilan karena terlalu ringan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memperhatikan memori banding dari Penasihat Hukum Anak pada pokoknya hanyalah keberatan terhadap penjatuhan hukuman terhadap anak yang menurutnya terlalu berat,sedangkan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya keberatan terhadap penjatuhan pidana terhadap Anak yang menurutnya terlalu ringan;
Menimbang, bahwa tentang perbedaan pendapat antara Penasihat Hukum Anak dan Penuntut Umum dengan Putusan Hakim Tingkat Pertama yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8(delapan) bulan kepada anak,Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama adalah putusan yang telah didasari dengan pertimbangan pertimbangan sesuai dengan ketentuan hukum,sehingga tidak ada kekeliruan dalam pertimbangan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan hakim anak tingkat pertama yang menyatakan bahwa anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana”pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 363 ayat(1) ke 4 KUHP ,yang didakwakan kepadanya,dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas,maka putusan Pengadilan Negeri Argamakmur Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2018/PN Agm yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan,oleh karena itu harus dikuatkan;
Menimbang,bahwa oleh karena Anak di jatuhi pidana dan sejak semula Anak ditahan,maka memerintahkan anak tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka kepada Anak tetap harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan ditentukan jumlahnya dalam amar putusan ini;
Mengingat,serta memperhatikan pasal 363 ayat(1) ke 4 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo.Undang Undang nomor 11 tahun 2012,dan Undang Undang Nomor 8 tahun 1981,serta peraturan peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Anak dan Jaksa penuntut umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Argamakmur tanggal 4 Juni 2018 Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Agm yang dimintakan banding;
3 . Memerintahkan agar Anak tetap ditahan;
4 . Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Anak yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000;(lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan Hakim Anak Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 oleh kami TURSINAH AFTIANTI,S.H.MH.selaku Hakim tunggal,putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tunggal tersebut dibantu oleh MADE ARTHA,SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengandilan Tinggi Bengkulu, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Anak;
Panitera Pengganti Hakim Anak
(Made Artha,SH ) (Tursinah Aftianti.SH.MH)