257/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 257/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SHOLEH Bin LISAN (Terdakwa)
MENGADILI :  Menyatakan terdakwa SHOLEH Bin LISAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “TANPA HAK, MEMBAWA SENJATA TAJAM”.  Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 2 ( Dua ) bulan dan 15 (lima belas) hari.  Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.  Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.  Memerintahkan barang bukti berupa : sebilah clurit lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat panjang sekitar empat puluh centimeter, dirampas untuk dimusnahkan.  Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500,- ( Dua ribu lima ratus rupiah ).
P U T U S A N
No. 257/Pid.B/2013/PN. Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
Pengadilan Negeri Bangkalan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : ----------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : SHOLEH Bin LISAN, --------------------------------------------------
Tempat lahir : Bangkalan, ---------------------------------------------------------------
Umur /Tgl. lahir : 29 tahun / 27 April 1984, --------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki, ---------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia, ----------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn Trosan, Desa Amparaan, Kec.Kokop, Kab. Bangkalan,
Agama : Islam, -------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta, -------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap tanggal : 03 Oktober 2013 ; ---------------------------------------------------
Terdakwa ditahan sejak tanggal 03 POktober 2013 s/d sekarang ; ---------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------
Telah membaca : ------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan Mengadili perkara ini ; ------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan tentang Penetapan Hari sidang ; -----------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa Sholeh Bin Lisan beserta seluruh lampirannya ; --------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ; ---------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ; -------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pendapat dan permintaan ( requisitoir ) Penuntut Umum bertanggal 21 Nopember 2013, Nomor register perkara : PDM-149/Bkl./10/2013, yang isi dan maksudnya pada pokoknya : --------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa SHOLEH BiN LISAN bersalah melakukan tindak pidana : “ Tanpa hak, membawa, memeiliki, menyimpan atau menguasai senajata tajam,. sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal : 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SHOLEH Bin LISAN dengnan pidana penjara selama : 3 ( Tiga ) bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : Sebilah senjata jenis clurit lengkap dengan selontongnya dari kulit warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------
juga terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ; -----------------
Telah mendengar tanggapan terdakwa atas pendapat dan requisitoir Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya, karena menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa ----- melakukan tindak pidana sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SHOLEH BiN LISAN pada hari Rabu , tanggal 02 Oktober 2013 jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun2013, bertempat di jalan Desa Batokaban Kec. Konang, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya diasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak, membawa, menyimpan atau mempunyai dalam miliknya, senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah clurit dengan lengkap dengan selontong dari kulit warna coklat panjuang kurang lebih 40 cm, yang nyata-nyata bukan dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai alat pertanian atau pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno, atau barang ajaib, yang dilakukan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya beberapa anggota Polsek Konang dengan dipimpim oleh Kapolsek Konang AKP. Bidarudin SH. Melakukan operasi rutin di jalan Raya Ds.Batukaban Kec. Konang Kab. Bangkalan. Tidak lama kemudian salah seorang petugas yaitu saksi Bambang Permadi menghentikan perjalanan terdakwa bersama saksi Lisan al. P Nawi. Saat itu saksi Bambang Permadi bersama AKP Bidarudin melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, namun saat digeledah ditemukan pada diri terdakwa sebilah clurit lengkap dengan selontongnya yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju yang terdakwa pakai. Ketika ditanyakan tentang surat ijin dari pihak berwajib atas kepemilikan senjata tajam jenis clurit tersebut terdakwa tidak bisa menunjukkannya, selanjutnya terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Konang untuk pemeriksaan lebih lanjut . ----------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa setelah mendengar pembacaan Surat dakwaan Penuntut Umum, menyatakan bahwa ia telah mengerti terhadap apa yang didakwakan tersebut dan juga menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan menyatakan pula bahwa ia tidak berkehendak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan dihadapi sendiri;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya di persidangan telah mengajukan saksi : 1. BAMBANG PERMADI. 2. LISAN p. NAWI Bin alm ASWAN, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang isi dan maksudnya pada pokoknya sama dengan keterangan yang diberikan di muka Penyidik, sebagaimana tersebut dalam BAP dalam perkara ini, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya : ---------------------------------------------------
1. Saksi BAMBANG PERMADI :
Bahwa pada hari RABU , tanggal 02 Oktober 2013, sekira jam 15.00 wib dipertigaan jalan raya Desa Batukaban, Kec. Konang, Kab. Bangkalan terdakwa ditangkap oleh saksi bersama tim, karena membawa sebilah clurit panjang sekitar empat puluh centimeter lengkap dengnan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat, ketika itu saksi bersama dengnan tim sedang melakukan operasi rutin dan terdakwa ketika itu sedang bersama ayanya yang bernama Lisan ; --------
Bahwa senjata tajam berupa clurit tersebut diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju terdakwa dan dipergunakan untuk jaga diri dalam perjalanan ; -------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin atas senjata tajam tersebut dari pihak berwenang ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi LISAN P. NAWI Bin Alm. ASWAN. :
Bahwa pada hari RABU , tanggal 02 Oktober 2013, sekira jam 15.00 wib dipertigaan jalan raya Desa Batukaban, Kec. Konang, Kab. Bangkalan KETIKA SAKSI BERSAMA TERDAKWA AKAN MENJENGUK ANAKNYA YANG TINGGAL DIDESA Dabung, Kec. Geger, Kab. Bangkalan dalam perjalan tersebut dihentikan oleh petugas yang melakukan operasi rutin dan setelah digeledah pada terdakwa kedapatan membawa senjata tajam berupa clurit lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat ; ------------------------------------------Bahwa senjata tajam tersebut diletakkan dibalik baju terdakwa diselipkan dipinggang sebelah kiri dan menurut saksi untuk jaga diri saja dalam perjalanan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa mempunyai ijin untuk senjata tajam tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum disamping menghadirkan saksi-saksi, Penuntut umum juga mengajukan barang bukti sebilah clurit lengkap dengan sarungngnya terbuat dari kulit warna coklat panjang sekitar empat puluh centimeter dan barang bukti telah disita menurut hukum dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa pada hari RABU , tanggal 02 Oktober 2013, sekira jam 15.00 wib dipertigaan jalan raya Desa Batukaban, Kec. Konang, Kab. Bangkalan terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan operasi rutin , karena membawa senajata tajam jenis clurit lengkap dengan pengamannya terbuat dari kulit warna coklat panjang sekitar empat puluh centimeter lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat, panjang sekitar empat puluh centimeter, ketika itu terdakwa sedang melakukan perjalanan bersama ayah terdakwa yang bernama Lisan menuju desa Dabung, Kec. Geger, Kabupaten Bangkalan untuk menengok kakak terdakwa yang sedang sakit ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam berupa clurit tersebut diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju terdakwa dan dipergunakan untuk jaga diri dalam perjalanan ; -----------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga diri saja dan tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang ; --------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut dibeli terdakwa tiga tahun yang lalu dan ketika itu terdakwa selipkan dibalik baju dipinggang sebelah kiri ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengnan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ; ---
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut yang unsur-unsur sebagai berikut ; ---------------------------------
Barang siapa ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia Senjata pemukul atau senjata penikam atau senjata penusuk ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur diatas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Barang siapa”
Bahwa yang dimaksud “ Barang siapa” adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana yaitu siapa saja atau setiap orang, dan agar tidak terjadi kesalahan tentang orang yang dimaksudkan tersebut, maka identitasnya haruslah disebutkan dalam surat dakwaan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas terdakwa dipersidangan, disertai juga dengan mendengarkan keterangan saksi, ditemukan fakta bahwa terdakwa yang diperiksa didalam persidangan adalah terdakwa sebagaimana yang termuat didalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap/error in persona ; ------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah terbukti ; -
Unsur “Tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia Senjata pemukul atau senjata penikam atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa unsur diatas ditentukan secara alternative, dengan demikian apabila salah satu elemennya terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam dipersidangan diketahui pada hari Rabu, tanggal 02 Oktober 2013 sekitar pukul 15.00 wib. Dipertigaan di jalan desa Batukaban, Kec. Konang, Kab. Bangkalan, terdakwa telahditangkap oleh petugas ketika sedang melakkan operasi rutin karena membawa sebilah clurit lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat panjang sekitar empat puluh centimeter yang diselipkan dipinggang kiri dibalik baju, ketika ditangkap terdakwa sedang melakukan perjalan bersama ayahnya yang bernama LISAN menuju desa Dabung, Kec. Geger, Kab. Bangkalan untuk menengok kakak terdakwa yang sedang sakit. Terdakwa memiliki clurit tersebut untuk jaga diri dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa clurit tersebut ;
Menimbang, bahwa senjata tajam berupa clurit tersebut oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga ataupun dimaksudkan sebagai barang pusaka ; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur diatas terbukti ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Tanpa hak membawa senjata tajam “ ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, abahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasanpemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ; -------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyaatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; -------------------------------------------------
Yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------------------
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan menyesali perbuatannya ; -----------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama dalam pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan sampai pemeriksaan di persidangan ini telah dikenakan penahanan di dalam Rumah Tahanan Negara, maka perlu ditetapkan pada waktu nanti menjalani pidana dalam perkara ini dikurangkan sepenuhnya dari lamanya ditahan tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena pidana penjara yang nantinya akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dengan masa tahanan yang telah dijalani, maka kiranya ada cukup alasan untuk memerintahkan dalam putusan ini supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : sebilah clurit lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat panjang sekitar empat puluh centimeter, karena keberadaanya dapoat membayakan orang lain dan juga dikuasai oleh terdakwa tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang maka terhadap barang bukti tersebut untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; -------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------
Mengingat selain pasal pasal 2 (1) UU No. 12/Drt/1951,juga pasal 22 ayat (4) juncto Bab XVI KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SHOLEH Bin LISAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “TANPA HAK, MEMBAWA SENJATA TAJAM”. -----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 2 ( Dua ) bulan dan 15 (lima belas) hari. --------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. --------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. ------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : sebilah clurit lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat panjang sekitar empat puluh centimeter, dirampas untuk dimusnahkan. -------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500,- ( Dua ribu lima ratus rupiah ). --------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim ----------- Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari KAMIS, tanggal 21 Nopember 2013 oleh SOEGIARTI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua FITRI RAMADHAN, SH. dan DANANG UTARYO SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh FITRI RAMADHAN, SH. dan DANANG UTARYO SH.MH. sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh URIPNO, SH Panitera Pengganti, dihadapan DEWI IKA AGUSTINA, SH Penuntut Umum, serta dihadiri oleh terdakwa.- -----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. FITRI RAMDHAN, SH. S O E G I A R T I, SH.MH..
2. DANANG UTARYO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
U R I P N O, SH.
- n@r -