232/PID.SUS/2015/PN.Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 232/PID.SUS/2015/PN.Bta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IWAN SAPUTRA Bin HANIZAR
MENGADILI ; 1. Menyatakan terdakwa Iwan Saputra Bin Hanizar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai,Membawa,Mempunyai Memiliki sesuatu berupa senjata api dan Amunisi”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa;-1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver Slinder enam warna hitam bergagang Viber warna Orange berikut 4(empat) butir Amunisi Kaliber 30 mm;-1(satu) buah handphone merk Mito warna merah dengan nomor kartu simpati 082372595546 dengan nomor IMEI :358959027422224;-1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver Slinder lima warna Silver tanpa gagang dengan 3(tiga) butir Amunisi Kaliber 38 mm dan 1(satu) butir Slongsong Amunisi Kaliber 38 mm; -1(satu) buah Handphone merk Nokia Type 2690 warna hijau nomor Imei :355954/04/587728/8 ;Dirampas untuk dimusnahkan; -1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixon warna Titanium Gold tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka :MH31PA002DK27726 Nomor mesin 1PA-276286;-1(satu) lembar STNK Asli An.Tamsi atas kendaraan Yamaha Vixon warna Titanium Gold tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka :MH31PA002DK277246 Nomor mesin 1PA-276286;Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 232/Pid.Sus/2015/PN.Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana secara biasa pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:-----------------------------------------------------------------------
-
Nama Lengkap : IWAN SAPUTRA Bin HANIZAR Tempat Lahir : Desa Bendi Umur / Tanggal Lahir : 26 Tahun / 28 Nopember 1987 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Air Wal SP.I.Blok D Kec.Lubuk Batang Kab.Oku. Agama : Islam Pekerjaan : Tani Pendidikan terakhir : SD (tidak tamat)
Terdakwa ditahan sejak tanggal 20 Februari 2015 sampai dengan sekarang;------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;-------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;---------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;------------------------------------
Telah mendengar keteranga saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;-------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 232/Pid.Sus/2015/ PN.Bta, tanggal 05 Mei 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan Surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara yang bersangkutan ;-----------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Baturaja, No.Reg.Perk : PDM-42/Epp.2/04/2015, tanggal 20 April 2015 ;-----------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;---------------
Telah meneliti barang bukti ;----------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Baturaja, Nomor Reg.Perk : PDM-42/Epp.2/04/2015, tanggal 28 Mei 2015, yang memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili akan memutuskan :---
| 1. | Menyatakan terdakwa Iwan Saputra Bin Hanizar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai,Membawa,Mempunyai dalam miliknya sesuatu berupa senjata api,amunisi” sebagaimana diatur diancam Pidana Pasal 1 Ayat(1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ;---------------------------------------------------------------------------------- |
| 2. | Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Saputra Bin Hanizar, dengan Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun Penjara dikurangi selama masa Penangkapan dan penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| 3. | Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------- -1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver Slinder enam warna hitam bergagang Viber warna Orange berikut 4(empat) butir Amunisi Kaliber 30 mm; -1(satu) buah handphone merk Mito warna merah dengan nomor kartu simpati 082372595546 dengan nomor IMEI :358959027422224;1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver Slinder lima warna Silver tanpa gagang dengan 3(tiga) butir Amunisi Kaliber 38 mm dan 1(satu) butir Slongsong Amunisi Kaliber 38 mm ; -1(satu) buah Handphone merk Nokia Type 2690 warna hijau nomor Imei :355954/04/587728/8 ;Dirampas untuk dimusnahkan;-1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixon warna Titanium Gold tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka :MH31PA002DK27726 Nomor mesin 1PA-276286; -1(satu) lembar STNK Asli An.Tamsi atas kendaraan Yamaha Vixon warna Titanium Gold tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka :MH31PA002DK277246 Nomor mesin 1PA-276286;Dirampas untuk Negara ;-------------------------------------------------------------- |
| 4. | Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Telah mendengar Pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman;-----------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Iwan Saputra Bin Hanizar pada hari Kamis tanggal,19 Februari 2015 sekira jam 14.00.Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2015 bertempat di Jalan Cor Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, mengusai, membawa, mempunyai persidian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api amunisi atau sesuatu bahan peledak,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira jam 14.00.Wib. dijalan Cor Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu,Terdakwa Iwan Saputra bersama-sama dengan Ramidin(Almarhum) dengan menggunakan 1(satu) unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna Titanium Gold tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka : MH31PA002DK277246 Nomor mesin 1PA-276286 melintas di Jalan Cor Desa Kurup Kec.Lubuk Batang Kab OKU kemudian saksi Yuliko Saputra.SH.(Anggota Polres OKU) bersama-sama dengan saksi Romi Octri Sundaya (Anggota Polres OKU),saksi Nopian Pratama(Anggota Polres OKU),saksi Febri Ramadhani(Anggota Polres OKU) melakukan penghadangan terhadapterdakwa Iwan Saputra bersama-sama dengan Ramidin(Almarhum) dan ditemukan 1(satu) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver Slinder enam warna hitam bergagang Viber warna Orenge berikut 4(empat) butir Amunisi Kaliber 30 mm dan 1(satu) pucuk Senjata Api rakitan Revolver Slinder lia warna Silver tanpa gagang dengan 3(tiga) butir Amunisi Kaliber 38 mm dan 1(satu) butir Slongsung Amunisi Kaliber 38 mm.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalis Nomor Lab :583/BSF/2015 tanggal 17 Maret 2015 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa I KOMPOL.Achmad Kolbinus,ST.dan Pemeriksa II.PENATA MUDA TINGKAT I.Eka Yunita,ST dan mengetahui KOMBES.POL.Ir.Ulung Kanjaya,M.Met telah berkesimpulan bahwa :
-
1. Bahwa bukti tersebut pada Bab I butir I diatas (SAB1) adalah Senjata Api genggam Rakitan(home made) jenis revolver kaliber 30 m1 Carbine,SAB1 dapat berpungsi dan dapat digunakan untuk menembak. 2. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (SAB2) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver kaliber 38 Spesial.SAB2 dapat berpungsi dan dapat digunakan untuk menembak. 3. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 diatas (PB1),adalah amunisi senjata api(peluru tajam)standar buatan pabrik kaliber 30 M1 Carbine.PB1 yang diuji aktif dan dapat meledak. 4. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 4 diatas (PB2) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik 38 Spesial.PB2 yang diuji aktif dan dapat meledak. 5. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 4 diatas (SPB),adalah selongsong peluru amunisi standar buatan pabrik Kaliber 38 spesial.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang RI No.12 Tahun 1951 ;--------------------------------------------------
Menimbang,bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi YULIKO SAPUTRA,SH Bin ABU HALIFA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi akan memberikan keterangan tentang peristiwa tindak pidana membawa senjata Api tanpa izin pihak berwenang ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 14.00.Wib di Jln.Cor Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kab.Oku.
Bahwa barang bukti ditemukan dari terdakwa berupa :-Ramidi Sahidi Bin Saparudin(telah meninggal dunia) pada saat penangkapan ditemukan 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver Slinder lima warna silver tanpa gagang dengan 3(tiga) butir amunisi kaliber 38 mm dan 1(satu) butir slongsong amunisi kaliber 38 mm pada saat penangkapan senjata api rakitan tersebut ditemukan disamping korban,adapun pada saat itu senpi tersebut sudah sempat diledakkan 1(satu) kali oleh terdakwa pada saat melakukan penangkapan terdakwa melakukan perlawanan kepada anggota Polisi;-Iwan Saputra Bin Hanizar pada saat penangkapan yang ada padanya yaitu 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver slinder enam warna hitam beragagang viber warna orenge berikut 4(empat) butir amunisi kaliber 30 mm,adapun senjata api rakiatan tersebut didapatkan pada saat terdakwa melarikan diri dan senjata api rakitan tersebut terjatuh dari celana bagian dalam ;
Bahwa saksi benar pada saat melakukan penangkapan terdakwa saksi bersama-sama anggota Polisi antara lain : Sdr Romi Octri Sundaya,sdr.Nopian Pratama.Febri Ramadhani pekerjaan Polri beralamat Aspol tangsi Baturaja serta saksimengetahui sanjata api jenis rakiatan berikut amunisi yang didapatkan dari terdakwa akan dipergunakan terdakwa untuk melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) ;
Bahwa benar para terdakwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul14.00.Wib.sewaktu terdakwa akan berangkat melakukan perampokan menuju Desa Pengaringan Kec.Semidang Aji Kab.Oku sewaktu tiba di Jalan Cor Desa Kurup Kec.Lubuk Batang kami melakukan pencegahan terhadap terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa menggunakan kendaraan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna titanium Gold tanpa Nopol,sewaktu penghadangan terhadap terdakwa pada saat itu terdakwa sempat melarikan diri kemudian saksi bersama-sama anggota melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan terdakwa Ramidin Sahidi(telah meninggal dunia) mengeluarkan senjata api rakitan dari pinggang sebelah kanan dan mengeluarkan tembakan sebanyak 1(satu) kali kearah anggota saat itu akan tetapi tembakan terdakwa tidak mengenai anggota,kemudian anggota melakukan tembakan balasan kepada terdakwa Ramidin Sahidi(telah meninggal dunia) dan tembakan tersebut mengenai terdakwadan saat itu kedua terdakwa berhasil dilumpuhkan dan saat tu terdakwa Ramidin Sahidi sempat tak sadarkan diri kemudian terdakwa dibawa kerumah sakit Umum Baturaja yang mana di perjalan menuju rumah sakit Umum Baturaja terdakwa Ramidin Sahidi meninggal dunia;
Bahwa benar terdakwa Iwan Saputra Bin Hanizar telah membawa senjata api rakitan jenis Revolver Slinder enam warna hitam bergagang Viber warna Orenge berikut 4(empat) butir Amunisi kaliber 30 mm adalah milik terdakwa Iwan Saputra Bin Hanizar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut ;
Saksi ROMI OCTRI SUNDAYA Bin MUSOLIMIN NUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi akan memberikan keterangan tentang peristiwa tindak pidana membawa senjata Api tanpa izin pihak berwenang ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 14.00.Wib di Jln.Cor Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kab.Oku.
Bahwa barang bukti ditemukan dari terdakwa berupa :-Ramidi Sahidi Bin Saparudin(telah meninggal dunia) pada saat penangkapan ditemukan 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver Slinder lima warna silver tanpa gagang dengan 3(tiga) butir amunisi kaliber 38 mm dan 1(satu) butir slongsong amunisi kaliber 38 mm pada saat penangkapan senjata api rakitan tersebut ditemukan disamping korban,adapun pada saat itu senpi tersebut sudah sempat diledakkan 1(satu) kali oleh terdakwa pada saat melakukan penangkapan terdakwa melakukan perlawanan kepada anggota Polisi;-Iwan Saputra Bin Hanizar pada saat penangkapan yang ada padanya yaitu 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver slinder enam warna hitam beragagang viber warna orenge berikut 4(empat) butir amunisi kaliber 30 mm,adapun senjata api rakiatan tersebut didapatkan pada saat terdakwa melarikan diri dan senjata api rakitan tersebut terjatuh dari celana bagian dalam ;
Bahwa saksi benar pada saat melakukan penangkapan terdakwa saksi bersama-sama anggota Polisi antara lain : Sdr Romi Octri Sundaya,sdr.Nopian Pratama.Febri Ramadhani pekerjaan Polri beralamat Aspol tangsi Baturaja serta saksimengetahui sanjata api jenis rakiatan berikut amunisi yang didapatkan dari terdakwa akan dipergunakan terdakwa untuk melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) ;
Bahwa benar para terdakwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul14.00.Wib.sewaktu terdakwa akan berangkat melakukan perampokan menuju Desa Pengaringan Kec.Semidang Aji Kab.Oku sewaktu tiba di Jalan Cor Desa Kurup Kec.Lubuk Batang kami melakukan pencegahan terhadap terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa menggunakan kendaraan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna titanium Gold tanpa Nopol,sewaktu penghadangan terhadap terdakwa pada saat itu terdakwa sempat melarikan diri kemudian saksi bersama-sama anggota melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan terdakwa Ramidin Sahidi(telah meninggal dunia) mengeluarkan senjata api rakitan dari pinggang sebelah kanan dan mengeluarkan tembakan sebanyak 1(satu) kali kearah anggota saat itu akan tetapi tembakan terdakwa tidak mengenai anggota,kemudian anggota melakukan tembakan balasan kepada terdakwa Ramidin Sahidi(telah meninggal dunia) dan tembakan tersebut mengenai terdakwadan saat itu kedua terdakwa berhasil dilumpuhkan dan saat tu terdakwa Ramidin Sahidi sempat tak sadarkan diri kemudian terdakwa dibawa kerumah sakit Umum Baturaja yang mana di perjalan menuju rumah sakit Umum Baturaja terdakwa Ramidin Sahidi meninggal dunia;
Bahwa benar terdakwa Iwan Saputra Bin Hanizar telah membawa senjata api rakitan jenis Revolver Slinder enam warna hitam bergagang Viber warna Orenge berikut 4(empat) butir Amunisi kaliber 30 mm adalah milik terdakwa Iwan Saputra Bin Hanizar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut ;
Saksi FEBRI RAMADHANI Bin ASNAWI BALIAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi akan memberikan keterangan tentang peristiwa tindak pidana membawa senjata Api tanpa izin pihak berwenang ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 14.00.Wib di Jln.Cor Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kab.Oku.
Bahwa barang bukti ditemukan dari terdakwa berupa :-Ramidi Sahidi Bin Saparudin(telah meninggal dunia) pada saat penangkapan ditemukan 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver Slinder lima warna silver tanpa gagang dengan 3(tiga) butir amunisi kaliber 38 mm dan 1(satu) butir slongsong amunisi kaliber 38 mm pada saat penangkapan senjata api rakitan tersebut ditemukan disamping korban,adapun pada saat itu senpi tersebut sudah sempat diledakkan 1(satu) kali oleh terdakwa pada saat melakukan penangkapan terdakwa melakukan perlawanan kepada anggota Polisi;-Iwan Saputra Bin Hanizar pada saat penangkapan yang ada padanya yaitu 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver slinder enam warna hitam beragagang viber warna orenge berikut 4(empat) butir amunisi kaliber 30 mm,adapun senjata api rakiatan tersebut didapatkan pada saat terdakwa melarikan diri dan senjata api rakitan tersebut terjatuh dari celana bagian dalam ;
Bahwa saksi benar pada saat melakukan penangkapan terdakwa saksi bersama-sama anggota Polisi antara lain : Sdr Romi Octri Sundaya,sdr.Nopian Pratama.Febri Ramadhani pekerjaan Polri beralamat Aspol tangsi Baturaja serta saksimengetahui sanjata api jenis rakiatan berikut amunisi yang didapatkan dari terdakwa akan dipergunakan terdakwa untuk melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) ;
Bahwa benar para terdakwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul14.00.Wib.sewaktu terdakwa akan berangkat melakukan perampokan menuju Desa Pengaringan Kec.Semidang Aji Kab.Oku sewaktu tiba di Jalan Cor Desa Kurup Kec.Lubuk Batang kami melakukan pencegahan terhadap terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa menggunakan kendaraan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna titanium Gold tanpa Nopol,sewaktu penghadangan terhadap terdakwa pada saat itu terdakwa sempat melarikan diri kemudian saksi bersama-sama anggota melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan terdakwa Ramidin Sahidi (telah meninggal dunia) mengeluarkan senjata api rakitan dari pinggang sebelah kanan dan mengeluarkan tembakan sebanyak 1(satu) kali kearah anggota saat itu akan tetapi tembakan terdakwa tidak mengenai anggota,kemudian anggota melakukan tembakan balasan kepada terdakwa Ramidin Sahidi(telah meninggal dunia) dan tembakan tersebut mengenai terdakwadan saat itu kedua terdakwa berhasil dilumpuhkan dan saat tu terdakwa Ramidin Sahidi sempat tak sadarkan diri kemudian terdakwa dibawa kerumah sakit Umum Baturaja yang mana di perjalan menuju rumah sakit Umum Baturaja terdakwa Ramidin Sahidi meninggal dunia;
Bahwa benar terdakwa Iwan Saputra Bin Hanizar telah membawa senjata api rakitan jenis Revolver Slinder enam warna hitam bergagang Viber warna Orenge berikut 4(empat) butir Amunisi kaliber 30 mm adalah milik terdakwa Iwan Saputra Bin Hanizar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat Pembuktian Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
-1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver Slinder enam warna hitam bergagang Viber warna Orange berikut 4(empat) butir Amunisi Kaliber 30 mm;-1(satu) buah handphone merk Mito warna merah dengan nomor kartu simpati 082372595546 dengan nomor IMEI :358959027422224;-1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver Slinder lima warna Silver tanpa gagang dengan 3(tiga) butir Amunisi Kaliber 38 mm dan 1(satu) butir Slongsong Amunisi Kaliber 38 mm; -1(satu) buah Handphone merk Nokia Type 2690 warna hijau nomor Imei :355954/04/587728/8 ;Dirampas untuk dimusnahkan; -1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixon warna Titanium Gold tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka :MH31PA002DK27726 Nomor mesin 1PA-276286;-1(satu) lembar STNK Asli An.Tamsi atas kendaraan Yamaha Vixon warna Titanium Gold tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka :MH31PA002DK277246 Nomor mesin 1PA-276286 ;-Dirampas untuk Negara ;-------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;--------------------
Bahwa terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;---------------------
Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan terdakwa melakukan perbuatan membawa senjata Api bukan profesinya ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan : Pasal 1 ayat (1) Undang-undang RI No.12 Tahun 1951;-------------------------
Menimbang, atur dan diancam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang RI No.12 Tahun 1951, mengandung unsur-unsur sebagai berikut :----------------------------------------
Unsur barang siapa ;
Bahwa setiap orang yaitu siapa saja yang disangka melakukan perbuatan yang dapat dihukum karena perbuatannya dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan terhadap orang,orang tersebut sehat akalnya serta identitasnya sesuai dengan identias terdakwa yang sebenarnya,dalam berkas perkara ini terdakwa Iwan Saputra Bin Hanizar tanpa hak membawa,mempunyaidalam memilikinya,senjata api,amunisi.
Unsur “Menguasai,membawa,mempunyai dalam miliknya”;
Dalam perkara ini,pada saat dilakukan penangkapan ditemukan senjata api milik terdakwa yang disimpan terdakwa dipinggang sebelah kanan;
Unsur”Senjata Api,Amunisi”;
Dalam perkara ini,terdakwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa terdakwa didapatkan pada terdakwa 1(satu) pucuk senjata api Rakitan jenis Revolver Slinder enam warna hitam bergagang Viber warna Orenge berikut 4(empat) butir amunisi kaliber 30 mm;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti ternyata terdapat persesuaian satu sama lain yang menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut diatas, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai,Membawa,Mempunyai Memiliki sesuatu berupa senjata api dan Amunisi”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang RI No.12 Tahun 1951 ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak melihat atau menemukan baik alasan Pemaaf maupun Pembenar yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan kesalahan Terdakwa maka berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang RI No.12 Tahun 1951 maka Terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana;-------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Putusan ini berkekuatan hukum tetap maka berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang RI No.12 Tahun 1951, cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam masa Penangkapan dan Penahanan sebelum Putusan ini berkekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 194 (1) KUHAP, mengenai barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------------------------------------
-1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver Slinder enam warna hitam bergagang Viber warna Orange berikut 4(empat) butir Amunisi Kaliber 30 mm;-1(satu) buah handphone merk Mito warna merah dengan nomor kartu simpati 082372595546 dengan nomor IMEI :358959027422224;-1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver Slinder lima warna Silver tanpa gagang dengan 3(tiga) butir Amunisi Kaliber 38 mm dan 1(satu) butir Slongsong Amunisi Kaliber 38 mm; -1(satu) buah Handphone merk Nokia Type 2690 warna hijau nomor Imei :355954/04/587728/8 ;Dirampas untuk dimusnahkan; -1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixon warna Titanium Gold tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka :MH31PA002DK27726 Nomor mesin 1PA-276286;-1(satu) lembar STNK Asli An.Tamsi atas kendaraan Yamaha Vixon warna Titanium Gold tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka :MH31PA002DK277246 Nomor mesin 1PA-276286 ;-Dirampas untuk Negara ;--------------------------------------------------------------
Akan ditentukan dalam amar putusan ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dipidana maka berdasarkan Pasal 197 ayat 1 Jo Pasal 222 ayat 4 KUHAP kiranya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menentukan agar Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana tercantum dalam amar keputusan ini ;---------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan seperti yang ditentukan dalam Pasal 27 ayat 2 UU No.14 Tahun 1970 Jo Pasal 197 I huruf f KUHAP ;-------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa tidak berbelit-belit dipersidangan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa masih tergolong usia dibawah umur ;---------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo Pasal 14 a KUHPidana dan UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lainnya yang berkenaan dalam perkara ini ;--------------------------------------
M E N G A D I L I ;
| 1. | Menyatakan terdakwa Iwan Saputra Bin Hanizar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai,Membawa,Mempunyai Memiliki sesuatu berupa senjata api dan Amunisi”;--------------------------------------------------------------------------------------------- |
| 2. | Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;-------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| 3. | Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------ |
| 4. | Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------- |
| 5. | Memerintahkan agar barang bukti berupa;-1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver Slinder enam warna hitam bergagang Viber warna Orange berikut 4(empat) butir Amunisi Kaliber 30 mm;-1(satu) buah handphone merk Mito warna merah dengan nomor kartu simpati 082372595546 dengan nomor IMEI :358959027422224;-1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver Slinder lima warna Silver tanpa gagang dengan 3(tiga) butir Amunisi Kaliber 38 mm dan 1(satu) butir Slongsong Amunisi Kaliber 38 mm; -1(satu) buah Handphone merk Nokia Type 2690 warna hijau nomor Imei :355954/04/587728/8 ;Dirampas untuk dimusnahkan; -1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixon warna Titanium Gold tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka :MH31PA002DK27726 Nomor mesin 1PA-276286;-1(satu) lembar STNK Asli An.Tamsi atas kendaraan Yamaha Vixon warna Titanium Gold tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka :MH31PA002DK277246 Nomor mesin 1PA-276286;Dirampas untuk Negara ;---- |
| 6. | Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------- |
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada hari Kamis tanggal, 04 Juni 2015 oleh kami SINGGIH WAHONO,SH. selaku Ketua Majelis Hakim, ADE SYOFIAN,SH.MH.dan RAKHMAD FAJERI,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ALIDIN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja dihadiri oleh RINA MAYASARI, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Baturaja dan terdakwa;-----
Hakim-Hakim Anggota 1. ADE SYOFIAN,SH.MH. 2. RAKHMAD FAJERI,SH.MH. | Hakim Ketua Majelis SINGGIH WAHONO,SH. |
Panitera Pengganti A L I D I N, S.H. | |