32/Pid.SUS/2015/PN.Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 32/Pid.SUS/2015/PN.Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 32/Pid.SUS/2015/PN.Smg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang, yang memeriksa dan mengadili, perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM.
Tempat Lahir Semarang.
Umur/Tanggal Lahir 22 Tahun/29 September 1992.
Jenis Ketamin Laki-laki.
Kewarganegaraan/ Kebangsaan Indonesia.
Tempat Tinggat Kp. Borobudur IX A RT. 09 RW. 12 Keturahan Kota Semarang.
Agama Islam.
Pekerjaan :Jualan.
Pendidikan : SD.
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik : tertanggal 26 Oktober 2014 , Nomor : SP.Han/77/X/2014/.Res.Narkoba. sejak tanggat 26 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 14 November 2014.
Perjanjangan Penuntut Umum : 13 Nopember 2014 , No. TAR-1458/0.3.10/Euh.1/X/2014.
sejak tanggat 15 November 2014 sampai dengan tanggal 24 Desember 2014.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Semarang , nomor : 118/Pen.Pid/K/2014/PN.Smg.
Berlaku sejak tanggal 25 Desember 2014 s/d 23 Januari 2015.
Penuntut Umum tanggal : 22 Januari 2015 , nomor : Print-289/0.3.10/Euh.2/I/2015.
Sejak tanggal 22 Januari 2015 s/d 10 Februari 2015;
Hakim : tanggal 03 – 02 -2014 , No. 23 /1/Pen.Pid/H/2015/PN.Smg.
Sejak 03 Februari 2015 s/d 04 Maret 2015.
Perpanjangan KPN , tertanggal 26 Februari 2015, Nomor : 23/3/Pen.Pid./ K /2015/PN.Smg.
Sejak tanggal 05 Maret 2015 s/d 03 Mei 2015.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah memperhatikan :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03-02-2015, No.32/Pid.Sus/2015/PN.Smg.tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 03-02-2015, No.32/Pid.Sus/2015/PN. Smg tentang Penentuan hari sidang ;
Berkas perkara Regiater perkara No.32/Pid.Sus/2014/PN. Smg atas diri terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Keterangan saksi-saksi dan Para terdakwa ;
Barang-barang bukti dan segala sesuatu yang terjadi di persidangan dengan seksama ;
Tuntutan pidana Penuntut Umum Nomor : REG. PERKARA : PDM- 28/SEMAR/Euh.2/1/2015 , tanggal 03-03-2015 , yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Pengadilan Negeri Semarang memutus sebagai berikut :
MENU NTUT
Supaya Hakim / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM bersalah melakukan tindak pidana mencoba mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupuah) subsidiair selama 4 (empat) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
914 (Sembilan ratus empat betas) butir pil warna kuning.
1 (satu) buah tas pinggang warna coklat.
1 (satu) buah HP merle EVERCOSS warna ungu berikut kartu SIM No.
085712624804. Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa mengajukan pembelaannya yang pada pokoknya menyatakan sangat menyesal dan mohon keringanan Hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang, dengan surat dakwaannya No. Reg. Perk. PDM.28/SEMAR/Euh.2/01/2015 tanggal 28 Januari 2015 telah didakwa sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 bertempat di Jatan Patimura Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengaditi, telah yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alai kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-semata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang ditakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM menghubungi AGUS (yang belum tertangkap) dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Evercoss warna ungu berikut kartu SIM No. 085712624804 memesan 916 (sembilan ratus enam betas) butir pil warna kuning terdiri dari 91 (sembilan putuh satu) kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (seputuh) butir dan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 6 (enam) butir, setanjutnya terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM berboncengan dengan saksi BAYU WIDI DARMAWAN bin PUJI GIYONO mengendarai sepeda motor menuju ke rumah AGUS di Ttogosari Semarang.
- Tujuan terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM membeti 916 (sembilan ratus enam betas) butir pil warna kuning yang tidak memiliki izin edar terdiri dari 91 (sembilan putuh satu) kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (seputuh) butir dan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 6 (enam) butir untuk diedarkan dengan cara menjualnya di Pleret Tanggut Bajir Kanal Taman Bojongsalam, 1 (satu) kantong plastik ktip kecil berisi 10 (seputuh) butir yang tidak memiliki izin edar akan dijual. terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM seharga Rp 13.000,00 (tiga betas ribu rupiah).
- Sekira pukul 23.00 WIB ketika metintas di Jalan Patimura Semarang, sepeda motor yang dikendarai oteh terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM dan saksi BAYU WIDI DARMAWAN bin PUJI GIYONO dihentikan oteh saksi FAIS SAFRUDIN, SH bin MUH BAKRI dan saksi ARIS PRIHANTO, SH bin RUSDI yang sedang melaksanakan tugas Operasi Gabungan, kemudian saksi BAYU WIDI DARMAWAN bin PUJI GIYONO menghentikan taju sepeda motor yang dikemudikannya, selanjutnya saksi FAIS SAFRUDIN, SH bin MUH BAKRI dan saksi ARIS PRIHANTO, SH bin RUSDI metakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM dan terhadap 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat yang pada seat itu dibawa oleh terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM, di dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat ditemukan 916 (sembilan ratus enam betas) butir pil warna kuning terdiri dari 91 (sembilan puluh satu) kantong plastic klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) kantong klip kecil berisi 6 (enam) butir , selanjutnya ditemukan uang tunai sebesar Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) Berta dari Baku celana sebelah kiri yang dikenakan terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM ditemukan 1 (satu) buah HP Evercoss warna ungu berikut kartu SIM No. 085712624804.
Beberapa hari kemudian aparat kepotisian membawa dan mengirim 91 (sembilan putuh satu) kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 6 (enam) butir tersebut ke Kalabfor Pold Cabang Semarang dan berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminatistik No. Lab : 1095/NOF/2014 tanggal 07 November 2014 disimpulkan bahwa 91 (sembilan puluh satu) kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan .1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 6 (enam) butir tersebut adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psiotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G dengan sisa barang bukti berupa 914 (sembilan ratus empat betas) butir tablet warna kuning.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang‑Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP
ATAU
Kedua :
------------------ Bahwa terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam butan Oktober 2014 bertempat di Jalan Patimura Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alai kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan petaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-semata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM menghubungi AGUS (yang beturn ditemukan) dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Evercoss warna ungu berikut kartu SIM No. 085712624804 memesan 916 (sembilan ratus enam betas) butir pil warna kuning terdiri dari 91 (sembilan putuh satu) kantong plastik ktip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 6 (enam) butir, selanjutnya terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM berboncengan dengan saksi BAYU WIDI DARMAWAN bin PUJI GIYONO mengendarai sepeda motor menuju ke rumah AGUS di Tlogosari Semarang.
Tujuan terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM mengemas 916 (sembilan ratus enam betas) butir pil warna kuning hanya menggunakan kantong plastik ktip kecil yang terdiri dari 91 (sembilan puluh satu) kantong plastik Mip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 6 (enam) butir dengan maksud untuk diedarkan dan terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM tidak memiliki keahtian dan kewenangan untuk dapat menjual atau mengedarkan pil tersebut, sehingga terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM tidak memiliki izin edar dari Pemerintah.
Sekira pukul 23.00 WIB ketika melintas di Jalan Patimura Semarang, sepeda motor yang dikendarai oteh terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM dan saksi BAYU WIDI DARMAWAN bin PUJI GIYONO dihentikan oteh saksi FAIS SAFRUDIN, SH bin MUH BAKRI dan saksi ARIS PRIHANTO, SH bin RUSDI yang sedang melaksanakan tugas Operasi Gabungan, kemudian saksi BAYU WIDI DARMAWAN bin PUJI GIYONO menghentikan taju sepeda motor yang dikemudikannya, selanjutnya saksi FAIS SAFRUDIN, SH bin MUH BAKRI dan saksi ARIS PRIHANTO, SH bin RUSDI melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM dan terhadap 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat yang pada saat itu dibawa oleh terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM, di dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat ditemukan 916 (sembilan ratus enam betas) butir pil warna kuning terdiri dari 91 (sembilan puluh satu) kantong plastik Up kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 6 (enam) butir, selanjutnya ditemukan uang tunai sebesar Rp 280.000,00 (dua ratus delapan putuh ribu rupiah), serta dari saku celana kiri yang dukenakan terdakwa Khabib Abdullah Khakim bin Kandim ditemukan 1 (satu) buah HP Evercross warna ungu berikut kartu SIM No. 085712624804.
Beberapa hari kemudian aparat kepolisian membawa dan mengirim 91 (sembilan puluh satu ) kantong plastic klip kecil masing-masing berisi 10 ( sepuluh ) butir dan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 6 (enam) butir tersebut ke Kalabfor Polri Cabang Semarang dan berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1095/NOF/2014 tanggal 07 November 2014 disimpulkan bahwa 91 (sembilan puluh satu) kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 6 (enam) butir tersebut adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psiotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G dengan sisa barang bukti berupa 914 (sembilan ratus empat betas) butir tablet warna kuning.
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang‑Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP .----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan kebenaran dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
FAIS SAFRUDIN, SH binMUH BAKRI;
Bahwa benar, pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani serta rohani dan bersedia
diperiksa serta akan memberikan keterangan yang benar.
Bahwa benar, saksi dan saksi ARIS PRIHANTO, SH bin RUSDI pada hari Sabtu Tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Patimura Kota Semarang (depan) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Patimura Semarang pada saat sedang melaksanakan operasi gabungan telah menangkap terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM.
Bahwa benar, terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM ditangkap karena telah membawa 916 (sembilan ratus enam betas) butir pil warna kuning terdiri dari 91 (sembilan puluh satu) kantong plastik Up kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 6 (enam) butir, uang tunai sebesar Rp 280.000,00 (dua ratus delapan putuh ribu)
Bahwa benar, 916 (sembilan ratus enam betas) tersebut dan uang tunai sebesar Rp 280.000,00 (dua ratus delapan putuh ribu rupiah) merupakan sisa dari hash penjualan pil warna kuning tersebut di dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna coktat dibahu terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM.
Bahwa benar, 1 buah HP merk Evercross warna ungu berikut SIM No. 085712624804 berada di saku celana kiri yang dikenakan terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM. Bahwa benar, terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam mengedarkan pil-pil tersebut.
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
ARIS PRIHANTO, SH binRUSDI;
Bahwa benar, pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani serta rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang benar.
Bahwa benar, saksi dan saksi FAIS SAFRUDIN, SH bin MUH BAKRI pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Patimura Kota Semarang (depan) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Patimura Semarang pada saat sedang melaksanakan operasi gabungan telah menangkap terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM.
Bahwa benar, terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM ditangkap karena telah membawa 916 (sembilan ratus enam betas) butir pil warna kuning terdiri dari 91 (sembilan puluh satu) kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 6 (enam) butir, uang tunai sebesar Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu)
Bahwa benar, 916 (sembilan ratus enam betas) tersebut dan uang tunai sebesar Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) merupakan sisa dari hasil penjualan;
Bahwa benar, 1 buah HP merk Evercross warna ungu berikut :
di saku celana kiri yang dikenakan terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIPR bin KANDIM. Bahwa benar, terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam mengedarkan pil-pil tersebut.
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
3. BAYU WIDI DARMANAWAN bin PUJI GIYONO :
Bahwa benar, pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani serta rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang benar.
Bahwa benar, saksi pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Patimura Kota Semarang (depan BRI Patimura Semarang) berboncengan dengan terdakwamengendarai sepeda motor dihetikan oleh petugas yang sedang melaksanakan Operasi Gabungan,selanjutnya petugas tersebut metakukan penggeledahan dan menemukan 916 (sembilan ratus enam betas) butir pil warna kuning terdiri dari 91 (sembilan puluh satu) kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) kantong plastik Up kecil berisi 6 (enam), 1 (satu) buah HP merk Evercross warna ungu berikut SIM No. 085712624804 berada di dalam 1 buah tas pinggang warna coklat.
Bahwa benar, pada saat itu saksi tidak tahu bahwa terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM membawa 916 (sembilan ratus enam betas) butir pil warna kuning terdiri dari 91 ( sembilan puluh satu) kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 6 (enam) butir telah dibeli dari AGUS (DPO) pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 di rumah AGUS Jalan Tlogosari Semarang.
Bahwa benar, saksi hanya disuruh mengantar ke daerah Tlogosari.
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa pada waktu memberikan keterangan mengaku dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Bahwa benar, terdakwa beturn pernah dihukum.
Bahwa benar, terdakwa saat mengendarai sepeda motor bersama dengan saksi BAYU WIDI DARMAWAN ditangkap petugas pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira jam 23.00 WIB di Jalan Patimura Kota Semarang yang sedang melaksanakan operasi karena memiliki dan menyimpan pil warna kuning berupa 916 butir pil warna kuning terdiri dari 91 kantong plastik Up kecil masing-masing berisi 10 butir, 1 kantong plastik Up kecil berisi 6 butir dan uang tunai sebesar Rp 280.000,00 berada di dalam 1 buah tas pinggang warna coklat.
Bahwa benar, 1 buah HP merk Evercross warna ungu berikut SIM No. 085712624804 berada disaku celna sebelah kiri yang dipakai saksi .
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukut 22.00 WIB di Tlogsari Semarang, terdakwa menghubungi AGUS menggunakan HP yang memesan 916 butir pil warna kuning, kemudian AGUS dan terdakwa bertemu di lampu traffic light Tlogosari Semarang, lalu terdakwa diajak oleh AGUS ke rumahnya kemudian terdakwa membeli 916 butir pil warna kuning terdiri dari 91 kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 10 butir dan 1 kantong plastik ktip kecil berisi 6 butir dari AGUS (DPO) seharga Rp 700.000,00
Bahwa benar, 1 kantong plastik klip kecil berisi 10 butir dibeli terdakwa seharga Rp 7.000,00 yang dijual oleh terdakwa seharga Rp 13.000,00 di daerah Pteret Tanggut Banjir Kanal. Taman Bojongsalam dan di Jalan Indraprasta Semarang (traffic light).
Bahwa benar, uang tunai sebesar Rp 280.000,00 merupakan uang penjualan dari pil kuning sebetumnya.
Bahwa benar, terdakwa tidak pernah bersekolah di bidang ilmu Kefarmasian dan terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual pil tersebut.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini seluruhnya dianggap turut termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari uraian putusan ini ;
Menimbang bahwa ,dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan dakwaannya Pasat 197 UndangUndang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :
setiap orang ;
yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), mencoba melakukan kejahatan;
jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-semata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Ad..Setiap orang
Menimbang, bahwa Yang dimaksud dengan unsur "barangsiapa" yaitu siapa apa saja yang menjadi subjek hukum, yang padanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan dilakukannya. Bahwa dalam perkara ini yang diajukan sebagai terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM sesuai dengan identitas yang dikemukakan dalam surat dakwaan dan sebagaimana surat-surat yang ada dalam berkas perkara atas nama yang bersangkutan dan sebagaimana keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa sendiri yang dalam persidangan bertingkah laku normal dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum, serta dapat mengerti dan mampu memberikan tanggapan yang baik atas keterangan saksi-saksi. Oteh karena itu sampai selesai pemeriksaan terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM ini telah ditemukan suatu bukti yang menyatakan bahwa terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM mampu dan dapat bertanggungjawab atas perbuatan dan kesalahan yang telah dilakukan. Selain itu dalam diri para terdakwa tidak ada satu alasan pun baik mengenai alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Ad. 2. yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memilikiizin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat(1), mencobamelakukankejahatan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa, petunjuk dan barang bukti :
Bahwa telah jelas tujuan terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM membeli 916 (sembilan ratus enam betas) butir pil warna kuning yang tidak memiliki izin edar terdiri dari 91 (sembilan putuh satu) kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (seputuh) butir dan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 6 (enam) butir untuk diedarkan dengan cara menjuatnya di Pleret Tanggul Bajir Kanat Taman Bojongsalam, 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 10 (seputuh) butir yang tidak memiliki izin edar akan dijual terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM seharga Rp 13.000,00 (tiga betas ribu rupiah).
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum
Ad.3. mencoba melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan sematasemata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa, petunjuk dan barang bukti:
Bahwa sekira pukut 23.00 WIB ketika metintas di Jalan Patimura Semarang, sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM dan saksi BAYU WIDI DARMAWAN bin PUJI GIYONO dihentikan oleh saksi FAIS SAFRUDIN, SH bin MUH BAKRI dan saksi ARIS PRIHANTO, SH bin RUSDI yang sedang metaksanakan tugas Operasi Gabungan, kemudian saksi BAYU WIDI DARMAWAN bin PUJI GIYONO menghentikan laju sepeda motor yang dikemudikannya, selanjutnya saksi FAIS SAFRUDIN, SH bin MUH BAKRI dan saksi ARIS PRIHANTO, SH bin RUSDI metakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM dan terhadap 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat yang pada saat itu dibawa oleh terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM, di dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna coktat ditemukan 916 (sembilan ratus enam betas) butir pil warna kuning terdiri dari 91 (sembilan putuh satu) kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (seputuh) butir dan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 6 (enam) butir, setanjutnya ditemukan uang tunai sebesar Rp 280.000,00 (dua ratus delapan putuh ribu rupiah) Berta dari Baku celana sebelah kiri yang dikenakan terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM ditemukan.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, maka perbuatan terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana mencoba mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang , bahwa oleh karena perbuatan terdakwa secara keseturuhan telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan disamping tidak adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa, maka sudah sepantasnya terhadap terdakwa tersebut dihukum sesuai dengan perbuatannya itu.
Mernimbang bahwa , terhadap barang bukti berupa :
914 (Sembilan ratus empat betas) butir pil warna kuning.
1 (satu) buah tas pinggang warna coklat.
1 (satu) buah HP merle EVERCOSS warna ungu berikut kartu SIM No.
085712624804.
Oleh karena barang tersebut 914 (Sembilan ratus empat betas) butir pil warna kuning ) dilarang oleh Negara maka sudah sepantasnya dirampas untuk dimusnahkan sedangkan tas dan HP milik terdakwa digunakan sehubungan dengan jual-beli pil tersebut.
Uang tunai sebesar Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).adalah hasil penjualan pil maka sudah sepantasnya apabila dirampas untuk Negara ;
Menimbang mengenai biaya perkara , karena terdakwa terbukti bersalah, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP dibebankan kepada terdakwa.
Menimbang sebelumnya perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan
dan meringankan atas diri terdakwa.
Hal-Hal yang Memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Hal-Hal yang Meringankan :
Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Bahwa terdakwa bersikap sopan selama di dalam persidangan.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Bahwa terdawa belum pernah dihukum.
Mengingat pasal 197 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP , Undang-undang no. 8 tahun 1981 dan peraturan-peraturan lain yang terkait;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa KHABIB ABDULLAH KHAKIM bin KANDIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : mencoba mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 1 ( satu ) Tahun, dan Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka akan diganrti dengan pidana kurungan selama : 2 ( dua ) bulan ;
Menyatakan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
914 (Sembilan ratus empat betas) butir pil warna kuning.
1 (satu) buah tas pinggang warna coklat.
1 (satu) buah HP merle EVERCOSS warna ungu berikut kartu SIM No. 085712624804.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Dirampas untuk negara.
Menghukum pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada hari : SELASA , tanggal 10 MARET 2015, oleh : BAMBANG KUSMUNANDAR, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, IGK ADYNATHA, SH.M.Hum dan BOEDI SOESANTO,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan di muka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : ENDAH TAUFANTI ,SH., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua tsb.,
I G K. ADYNATHA, SH.MHum
BAMBANGKUSMUNANDAR, SH.MH.
BOEDI SOESANTO,SH .
Panitera Pengganti,
ENDAH TAUFANTI, SH.