146/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 146/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Joko Suwarno bin Suyitno
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 146/Pid.Sus/2012/PN.TBN
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara – perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : JOKO SUWARNO bin SUYITNO ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur/Tgl. Lahir : 39 tahun ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Mener, Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko,
Kabupaten Tuban ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Dalam perkara ini terdakwa ditahan di rutan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 24 Desember 2011 sampai dengan tanggal 12 Januari 2012
Penangguhan penahanan, sejak tanggal 13 Januari 2012 ;
Terdakwa di dalam persidangan ini menyatakan tidak didampingi oleh penasehat hukum dan akan menghadap sendiri di muka persidangan ;
PENGADILAN NEGERItersebut ;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 06/IV/Pen.Pid/2012/PN.TBN tertanggal 11 April 2012 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca surat penetapan Majelis Hakim Nomor 146/Pen.Pid/2012/PN.TBN tertanggal 19 April 2012 tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat - surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah membaca dan mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah membaca dan mendengarkan pembacaan Tuntutan Penuntut Umum pada hari Kamis tertanggal 19 Juni 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Joko Suwarno bin Suyitno bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum menggadaikan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Undang - Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Suwarno bin Suyitno dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menetapkan agar terdakwa jika dipersalahkan dan dijatuhi hukuman pidana, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memberikan hukuman yang ringan mengingat terdakwa mempunyai tangunggan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan tentang pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan pada persidangan Pengadilan Negeri Tuban oleh karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa Joko Suwarno bin Suyitno pada hari Kamis tanggal 07 April 2011 sekira pukul 13.30 wib atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu pada bulan April 2011 bertempat di Dusun Mener, Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban, pemberi Fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dalam pasal 23 ayat 2 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Joko Suwarno bin Suyitno telah menjual sebuah kendaraan 1 unit kendaraan truk No. Pol. S 8230 UF yang masih menjadi obyek jaminan fidusia kepada saudara Adi S. seharga Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanpa seijin PT. MNC Finance cabang Bojonegoro, bahwa ia terdakwa di dalam pembayaran angsuran kendaraan dump truk tersebut juga masih belum lunas kepada PT. MNC Finance Cabang Bojonegoro ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Undang - Undang No. 42 tahun 1999 tentang fidusia ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah dihadapkan dan didengar keterangan saksi – saksi :
Saksi I (R. Syaiful Anwar) dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang diberikan di BAP kepolisian ;
Bahwa saksi selaku karyawan dari PT. MNC Finance cabang Bojonegoro sebagai kredit marketing head/kepala marketing kredit ;
Bahwa sebelumnya terdakwa melakukan perjanjian kredit dengan MNC Finance cabang Bojonegoro untuk membeli 1 unit dump truk No. Pol. S 8230 UF type Mitsubishi warna kuning tahun 2004 ;
Bahwa selanjutnya saksi menerima laporan dari karyawan PT. MNC Finance cabang Bojonegoro bernama Drs. EC. Rayman dan Ade Samuel serta data penerimaan pembayaran angsuran tentang kemacetan atau keterlambatan atas nama terdakwa Joko Suwarno selaku pemohon kredit ke PT. MNC Finance cabang Bojonegoro, ternyata terdakwa terlambat membayar angsuran selama 7 bulan sejak bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Nopember 2011 ;
Bahwa saksi mengetahui 1 unit dump truk tersebut sudah dipindahtangankan oleh terdakwa pada hari Kamis, tanggal 07 April 2011 sekitar pukul 14.30 wib bertempat di Dusun Maner, Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kepada saudara Adi S. yang beralamat di Desa Gedek, Kecamatan Gedek, Kabupaten Tuban tanpa melaporkan kepada PT. MNC Finance cabang Bojonegoro ;
Bahwa kemudian saksi mengetahui bahwa terdakwa menjual dump truk tersebut seharga Rp. 20.000.000,00 dengan syarat pembelinya yang akan meneruskan angsurannya kepada PT. MNC Finance cabang Bojonegoro ;
Bahwa perjanjian tertulis yang dilakukan oleh terdakwa selaku pemohon kredit dengan PT. MNC Finance pemberi kredit dituangkan dalam akta fidusia ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. MNC Finance cabang Bojonegoro menderita kerugian sebesar Rp. 192.000.000,00 ;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi II (Drs. EC. Raymans Sarij) dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang diberikan di BAP kepolisian ;
Bahwa saksi selaku karyawan dari PT. MNC Finance cabang Bojonegoro sebagai debt collector ;
Bahwa sebelumnya terdakwa melakukan perjanjian kredit dengan MNC Finance cabang Bojonegoro untuk membeli 1 unit dump truk No. Pol. S 8230 UF type Mitsubishi warna kuning tahun 2004 ;
Bahwa selanjutnya saksi menerima laporan dari karyawan PT. MNC Finance cabang Bojonegoro bernama Ade Samuel serta data penerimaan pembayaran angsuran tentang kemacetan atau keterlambatan atas nama terdakwa Joko Suwarno selaku pemohon kredit ke PT. MNC Finance cabang Bojonegoro, ternyata terdakwa terlambat membayar angsuran selama 7 bulan sejak bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Nopember 2011 ;
Bahwa saksi mengetahui 1 unit dump truk tersebut sudah dipindahtangankan oleh terdakwa pada hari Kamis, tanggal 07 April 2011 sekitar pukul 14.30 wib bertempat di Dusun Maner, Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kepada saudara Adi S. yang beralamat di Desa Gedek, Kecamatan Gedek, Kabupaten Tuban tanpa melaporkan kepada PT. MNC Finance cabang Bojonegoro ;
Bahwa kemudian saksi mengetahui bahwa terdakwa menjual dump truk tersebut seharga Rp. 20.000.000,00 dengan syarat pembelinya yang akan meneruskan angsurannya kepada PT. MNC Finance cabang Bojonegoro ;
Bahwa perjanjian tertulis yang dilakukan oleh terdakwa selaku pemohon kredit dengan PT. MNC Finance pemberi kredit dituangkan dalam akta fidusia ;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi III (Ade Samuel Rubianto) dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang diberikan di BAP kepolisian ;
Bahwa saksi selaku karyawan dari PT. MNC Finance cabang Bojonegoro sebagai debt collector ;
Bahwa sebelumnya terdakwa melakukan perjanjian kredit dengan MNC Finance cabang Bojonegoro untuk membeli 1 unit dump truk No. Pol. S 8230 UF type Mitsubishi warna kuning tahun 2004 ;
Bahwa selanjutnya saksi menerima laporan dari karyawan PT. MNC Finance cabang Bojonegoro serta data penerimaan pembayaran angsuran tentang kemacetan atau keterlambatan atas nama terdakwa Joko Suwarno selaku pemohon kredit ke PT. MNC Finance cabang Bojonegoro, ternyata terdakwa terlambat membayar angsuran selama 7 bulan sejak bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Nopember 2011 ;
Bahwa saksi mengetahui 1 unit dump truk tersebut sudah dipindahtangankan oleh terdakwa pada hari Kamis, tanggal 07 April 2011 sekitar pukul 14.30 wib bertempat di Dusun Maner, Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kepada saudara Adi S. yang beralamat di Desa Gedek, Kecamatan Gedek, Kabupaten Tuban tanpa melaporkan kepada PT. MNC Finance cabang Bojonegoro ;
Bahwa kemudian saksi mengetahui bahwa terdakwa menjual dump truk tersebut seharga Rp. 20.000.000,00 dengan syarat pembelinya yang akan meneruskan angsurannya kepada PT. MNC Finance cabang Bojonegoro ;
Bahwa perjanjian tertulis yang dilakukan oleh terdakwa selaku pemohon kredit dengan PT. MNC Finance pemberi kredit dituangkan dalam akta fidusia ;
Saksi IV (Supardi) dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa sebelumnya terdakwa melakukan perjanjian kredit dengan MNC Finance cabang Bojonegoro untuk membeli 1 unit dump truk No. Pol. S 8230 UF type Mitsubishi warna kuning tahun 2004 ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 April 2011 sekitar pukul 11.00 wib sewaktu saksi berada di rumah, saksi ditelpon oleh terdakwa untuk dicarikan pembeli truknya dengan syarat pembeli tersebut akan meneruskan angsurannya kepada PT. MNC Finance cabang Bojonegoro, lalu saksi mendapatkan pembeli yang bernama Adi dari Desa Gedek, Kecamatan Gedek, Kabupaten Tuban ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 07 April 2011 sekitar pukul 14.30 wib bertempat di Dusun Maner, Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, terdakwa menjual 1 unit dump truk kepada saudara Adi S. yang beralamat di Desa Gedek, Kecamatan Gedek, Kabupaten Tuban
Bahwa jual beli yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tanpa ijin/melaporkan kepada PT. MNC Finance cabang Bojonegoro ;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan di BAP kepolisian ;
Bahwa sebelumnya terdakwa melakukan perjanjian kredit dengan MNC Finance cabang Bojonegoro untuk membeli 1 unit dump truk No. Pol. S 8230 UF type Mitsubishi warna kuning tahun 2004 ;
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku pemohon kredit mengalami kemacetan atau keterlambatan pembayaran angsuran ke PT. MNC Finance cabang Bojonegoro, selama 7 bulan sejak bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Nopember 2011 ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 07 April 2011 sekitar pukul 14.30 wib bertempat di Dusun Maner, Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, terdakwa menjual dump truk tersebut kepada saudara Adi S. yang beralamat di Desa Gedek, Kecamatan Gedek, Kabupaten Tuban tanpa melaporkan kepada PT. MNC Finance cabang Bojonegoro ;
Bahwa terdakwa menjual dump truk tersebut seharga Rp. 20.000.000,00 dengan syarat pembelinya yang akan meneruskan angsurannya kepada PT. MNC Finance cabang Bojonegoro ;
Bahwa perjanjian tertulis yang dilakukan oleh terdakwa selaku pemohon kredit dengan PT. MNC Finance pemberi kredit dituangkan dalam akta fidusia ;
Bahwa uang hasil penjualan tersebut digunakan terdakwa untuk membayar saudara Supardi sebesar Rp 1.000.000,00 sebagai komisi, Rp. 9.000.000.00 untuk membayar perbaikan dump truk sedangkan sisanya untuk kebutuhan terdakwa sehari – hari ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membuktikan unsur – unsur dakwaan dari Penuntut Umum, maka Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan fakta – fakta yang terungkap dari hasil persesuaian keterangan saksi satu dengan saksi lainnya, surat, serta keterangan terdakwa, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa melakukan perjanjian kredit dengan MNC Finance cabang Bojonegoro untuk membeli 1 unit dump truk No. Pol. S 8230 UF type Mitsubishi warna kuning tahun 2004 ;
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku pemohon kredit mengalami kemacetan atau keterlambatan pembayaran angsuran ke PT. MNC Finance cabang Bojonegoro, selama 7 bulan sejak bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Nopember 2011 ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 07 April 2011 sekitar pukul 14.30 wib bertempat di Dusun Maner, Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, terdakwa menjual dump truk tersebut kepada saudara Adi S. yang beralamat di Desa Gedek, Kecamatan Gedek, Kabupaten Tuban tanpa melaporkan kepada PT. MNC Finance cabang Bojonegoro ;
Bahwa terdakwa menjual dump truk tersebut seharga Rp. 20.000.000,00 dengan syarat pembelinya yang akan meneruskan angsurannya kepada PT. MNC Finance cabang Bojonegoro ;
Bahwa perjanjian tertulis yang dilakukan oleh terdakwa selaku pemohon kredit dengan PT. MNC Finance pemberi kredit dituangkan dalam akta fidusia ;
Bahwa uang hasil penjualan tersebut digunakan terdakwa untuk membayar saudara Supardi sebesar Rp 1.000.000,00 sebagai komisi, Rp. 9.000.000.00 untuk membayar perbaikan dump truk sedangkan sisanya untuk kebutuhan terdakwa sehari – hari ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat Dalam Berita Acara Persidangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah bersifat tunggal maka Majelis Hakim akan membuktikan unsur – unsur dakwaan dengan berdasarkan fakta – fakta hukum dipersidangan yang diperoleh dari persesuaian keterangan para saksi, alat bukti surat, petunjuk, serta dari pengakuan terdakwa ;
Unsur –unsur dari pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 adalah :
Setiap orang ;
Pemberi fidusia ;
Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda jaminan fidusia ;
Tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;
Ad. 1 Setiap orang :
Adapun yang dimaksud dengan pengertian setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi (pasal 1 ke 10 Undang - Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya serta mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan dan diajukan ke persidangan telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas terdakwa baik yang tertera dalam dakwaan Penuntut Umum maupun dalam berita acara pemeriksaan di persidangan yang didapat dari keterangan saksi – saksi, yang oleh terdakwa, identitas tersebut tidak dibantahnya, maka terdakwa Joko Suwarno bin Suyitno adalah merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang memiliki kemampuan bertanggung jawab sebagaimana yang didakwakan oleh karena itu unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 pemberi fidusia :
Menurut pasal 1 ke 1 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda ;
Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya (pasal 1 ke 2 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) ;
Pemberi Fidusia, adalah orang perseorangan/korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia (pasal 1 ke 5 Undang - Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) ;
Penerima Fidusia, adalah orang perseorangan/korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijaminkan dengan jaminan fidusia (pasal 1 ke 6 Undang - Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) ;
Berdasarkan fakta – fakta hukum yang diperoleh dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, surat – surat yang berkaitan dengan perkara ini, serta dari pengakuan terdakwa yang pada pokoknya adalah terdakwa sebagai pemberi fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah PT. MNC Finance cabang Bojonegoro, hal ini dikuatkan dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10-27251.AH.05.01.TH.2011/STD tertanggal 25 Agustus 2011;
Ad. 3 Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan ;
Berdasarkan fakta – fakta hukum yang diperoleh dari persesuaian keterangan para saksi, surat – surat yang berkaitan dengan perkara ini, petunjuk, serta dari pengakuan terdakwa yang pada pokoknya adalah :
Bahwa sebelumnya terdakwa melakukan perjanjian kredit dengan MNC Finance cabang Bojonegoro untuk membeli 1 unit dump truk No. Pol. S 8230 UF type Mitsubishi warna kuning tahun 2004 ;
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku pemohon kredit mengalami kemacetan atau keterlambatan pembayaran angsuran ke PT. MNC Finance cabang Bojonegoro, selama 7 bulan sejak bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Nopember 2011 ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 07 April 2011 sekitar pukul 14.30 wib bertempat di Dusun Maner, Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, terdakwa menjual dump truk tersebut kepada saudara Adi S. yang beralamat di Desa Gedek, Kecamatan Gedek, Kabupaten Tuban tanpa melaporkan kepada PT. MNC Finance cabang Bojonegoro ;
Bahwa terdakwa menjual dump truk tersebut seharga Rp. 20.000.000,00 dengan syarat pembelinya yang akan meneruskan angsurannya kepada PT. MNC Finance cabang Bojonegoro ;
Bahwa perjanjian tertulis yang dilakukan oleh terdakwa selaku pemohon kredit dengan PT. MNC Finance pemberi kredit dituangkan dalam akta fidusia ;
Bahwa uang hasil penjualan tersebut digunakan terdakwa untuk membayar saudara Supardi sebesar Rp 1.000.000,00 sebagai komisi, Rp. 9.000.000.00 untuk membayar perbaikan dump truk sedangkan sisanya untuk kebutuhan terdakwa sehari – hari ;
Menimbang, bahwa menurut fakta – fakta hukum diatas, terdakwa terbukti sebagai pemberi fidusia menjual 1 unit dump truk yang menjadi obyek jaminan fidusia kepada saudara Adi S. yang beralamat di Desa Gedek, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto, maka dalam hal ini unsur “mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia” pada fakta hukum yang ada sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 4 tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari dari penerima fidusia ;
Berdasarkan fakta – fakta hukum yang diperoleh dari persesuaian keterangan para saksi, surat – surat yang berkaitan dengan perkara ini, petunjuk, serta dari pengakuan terdakwa yang pada pokoknya adalah :
Bahwa sebelumnya terdakwa melakukan perjanjian kredit dengan MNC Finance cabang Bojonegoro untuk membeli 1 unit dump truk No. Pol. S 8230 UF type Mitsubishi warna kuning tahun 2004 ;
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku pemohon kredit mengalami kemacetan atau keterlambatan pembayaran angsuran ke PT. MNC Finance cabang Bojonegoro, selama 7 bulan sejak bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Nopember 2011 ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 07 April 2011 sekitar pukul 14.30 wib bertempat di Dusun Maner, Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, terdakwa menjual dump truk tersebut kepada saudara Adi S. yang beralamat di Desa Gedek, Kecamatan Gedek, Kabupaten Tuban tanpa melaporkan kepada PT. MNC Finance cabang Bojonegoro ;
Bahwa terdakwa menjual dump truk tersebut seharga Rp. 20.000.000,00 dengan syarat pembelinya yang akan meneruskan angsurannya kepada PT. MNC Finance cabang Bojonegoro ;
Bahwa perjanjian tertulis yang dilakukan oleh terdakwa selaku pemohon kredit dengan PT. MNC Finance pemberi kredit dituangkan dalam akta fidusia ;
Bahwa uang hasil penjualan tersebut digunakan terdakwa untuk membayar saudara Supardi sebesar Rp 1.000.000,00 sebagai komisi, Rp. 9.000.000.00 untuk membayar perbaikan dump truk sedangkan sisanya untuk kebutuhan terdakwa sehari – hari ;
Menimbang, bahwa menurut fakta – fakta hukum diatas, terdakwa terbukti sebagai pemberi fidusia menjual 1 unit dump truk yang menjadi obyek jaminan fidusia kepada saudara Adi S. yang beralamat di Desa Gedek, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto tanpa ijin/melaporkan kepada PT. MNC Finance cabang Bojonegoro sebagai penerima fidusia, maka dalam hal ini unsur “tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia” pada fakta hukum yang ada sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur dari dakwaan pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan terdakwa tersebut diatas apakah kepadanya dapat dipersalahkan serta dipertanggungjawabkan atas tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan pada diri terdakwa hal – hal yang dapat membebaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana karena tidak ada alasan pembenar (menghilangkan sifat melawan hukum) ataupun hal – hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, karena itu terdakwa disamping dinyatakan bersalah juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum pidana, berdasarkan hal – hal tersebut telah cukup memberikan keyakinan Majelis Hakim terhadap kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip – prinsip pemidanaan khususnya pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka pemidanaan yang akan dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan serta bermanfaat bagi terdakwa, oleh karena itu maka Majelis Hakim sudah seharusnya menyatakan terdakwa bersalah tentang perbuatannya dan harus pula dijatuhi pidana yang sepadan dengan apa yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena keadilan bagi setiap orang mempunyai arti yang berbeda, maka Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa disamping melihat ketentuan hukum (legal justice), tetapi juga memperhatikan moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan social justice yaitu bagaimana pidana tersebut mempunyai dampak sosial baik bagi keluarga korban, keluarga para terdakwa maupun masyarakat sehingga dapat dicapai minimal rasa keadilan yang lahir dengan adanya penegakan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka selain dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda yang besarnya akan ditentukan di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana, menurut pasal 222 KUHAP maka terdakwa juga harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu kiranya dipertimbangkan tentang hal – hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa ;
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan PT. MNC Finance ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dalam hal pemidanaan terhadap terdakwa, dengan alasan terdakwa di persidangan menyatakan sanggup untuk mengangsur kredit kepada PT. MNC Finance cabang Bojonegoro dan terdakwa mengaku sebagai tulang punggung keluarga sehingga terdakwa harus tetap bekerja mencari nafkah untuk kebutuhhan hisup sehari – hari serta untuk membayar tanggungan kredit kepada PT. MNC Finance cabang Bojonegoro ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa dapat dikenakan pasal 14a KUHP, maka terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa nanti tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan berakhir telah salah melakukan tindak pidana ;
Mengingat ketentuan pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Pokok – pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Joko Suwarno bin Suyitno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum menggadaikan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama “6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan” ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 oleh kami ENI SRI RAHAYU, S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ARIF WISAKSONO, S.H. dan REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H.M.Hum masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh para hakim anggota tersebut dibantu oleh GUTOMO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tuban dan dihadiri DEDDY AGUS OKTAVIANTO, S.H.M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, serta dihadapan terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
ARIF WISAKSONO,S.H. ENI SRI RAHAYU, S.H.M.H.
REZA H. PRATAMA, S.H.M.Hum
PANITERA PENGGANTI :
GUTOMO