843/Pid.B/2014/PN.Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 843/Pid.B/2014/PN.Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMAN als PENGEK bin MASURI
1. Menyatakan Terdakwa AMAN als PENGEK bin MASURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungagn selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil truck mitsubishi PS 125 No, Pol BG 8247 YA warna Kuning; - 1 (satu) unit mobil mitsubishi pick up warna biru dengan nopol BN 9116 EM; - Bahan tambang berupa timahyang sudah dilebur dengan bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram) Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 843/Pid.B/2014/PN.Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AMAN als PENGEK bin MASURI;
Tempat Lahir : Cerebon (Jawa Barat)
Umur/ tgl. Lahir : 26 Tahun / 14 Juli 1988.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Agama : Islam.
Alamat : - Desa Junjang Kec. Arjawiguna Kec. Cirebon
Propinsi Jawa Barat ;
Jl. Batu Nirwana II Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Pangkalpinang;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 12 Agustus 2014 s/d tanggal 31 Agustus 2014;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 01 September 2014 s/d tanggal 10 Oktober 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 September 2014 s/d tanggal 19 Oktober 2014 (Tahanan Rumah);
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 30 September 2014 s/d tanggal 19 Oktober 2014 (Tahanan Rumah);
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 12 November 2014 s/d tanggal 11 Desember 2014 (Tahanan Rumah);
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 12 Desember 2014 s/d tanggal 09 Februari 2015 (Tahanan Rumah);
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor : 843/Pid.B/2014/PN.Sgl tanggal 12 November 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor : 843/Pid.B/2014/PN.Sgl tanggal 12 November 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AMAN als PENGEK bin SATORI terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha Pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMAN als PENGEK bin SATORI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan,
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck mitsubishi PS 125 No. Pol BG 8247 YA warna Kuning;
1 (satu) unit mobil mitsubishi pick up warna biru dengan nopol BN 9116 EM;
Bahan tambang berupa timahyang sudah dilebur dengan bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan kurang lebih 1.847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram).
Dipergunakan dalam perkara lain;
Menyatakan agar Terdakwa AMAN als PENGEK bin SATORI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah),
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa AMAN Als PENGEK Bin MASURI pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2014 bertempat di Gang Apit-apit Rt.003 Rw.001 Desa Terak Kec. Simpang Katis Kab Bangka Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terrdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Sekira bulan Juni 2014 saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI selain membeli besi dan plastic juga membeli Balok Timah. Dan pada bulan Juni 2014 namun terdakwa sudah lupa hari dan tanggalnya ada orang yang tidak terdakwa kenal mengantarkan timah balok ke rumah saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI dan terdakwa pun tidak tahu berapa berat timah tersebut. Kemudian saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI langsung menyuruh terdakwa untuk mengantarkan timah balok tersebut ke rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO yang sudah lama terdakwa kenal “PENGEK, SIRA NGANTER TIMA IKI NENG UMAH IRAWAN (pengek, kamu antar timah ini kerumah irawan) . Kemudian terdakwa pun langsung mengantarkan timah tersebut kerumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO yang beralamat di Desa Terak Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi pick-up warna Biru BN 9116 EM. Setelah sampai di rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO balok timah tersebut dipindahkan ke mobil truk warna kuning yang berada di samping rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO oleh terdakwa dan beberapa orang anak buah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO Setelah balok timah tersebut di pindahkan ke dalam truk baru lah di tutupin dengan buah nanas sampai balok timah tersebut tidak terlihat lagi dan timah balok tersebut akan di bawa ke jakarta oleh saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO dengan menggunakan kapal barang.
Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2014 sekira pukul 18.00 WIb saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI yang sedang berada di Cirebon Jawa Barat bersama dengan keluarganya menelpone terdakwa dan berkata “ NGEK, SIRA NENG UMA E RAFI JUKUT BARANG.ENGKO RAFI nelpon Iro. (Ngek, kamu ambil barang di rumah RAFI, ntar RAFI nelpon kamu)” dan terdakwa pun menjawab “ ENGKO AKU MONO. (iya saya kesitu). Pada saat itu terdakwa sendirian di dalam rumah milk saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI tersebut.Setelah itu ada panggilan masuk dan terdakwa pun mengangkat telpon tersebut dan ternyata yang menelpon adalah Sdr. RAFI (DPO) dan dia berkata “KAMU CEPETAN KESINI” dan terdakwa menjawab “IYA”. Setelah itu terdakwa langsung pergi kerumah Sdr. RAFI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi pick-up warna Biru BN 9116 EM di Kel. Pancur Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Setelah tiba di rumah tersebut terdakwa bertemu dengan Sdr. RAFI (DPO) dan terdakwa langsung memindahkan barang berupa balok timah yang berada di rumah Sdr. RAFI (DPO) ke dalam mobil yang terdakwa kendarai tersebut. Kemudian terdakwa langsung membawa balok timah tersebut ke rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO dan setelah tiba di rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO timah tersebut di timbang dan total balok timah yang terdakwa bawa dari rumah Sdr. RAFI (DPO) tersebut sebanyak 500 Kg (lima ratus) kilogram setelah itu terdakwa di bantu oleh saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO memindahkannya dari mobil pick-up ke pasir kemudian di tutup dengan terpal yang berada di samping rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI.
Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa di telpon oleh saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI dan berkata “ NGEK,SIRA NENG UMA KAN MASIH ADA SISA BARANG, SIRA ANTER NENG UMA IRAWAN.” (Ngek, dirumahkan masih ada sisa barang, kamu antar ke rumah IRAWAN). Kemudian terdakwa langsung mengantarkan balok timah yang berada di rumah saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI sebanyak 100 Kg (seratus) Kilogram dengan menggunakan Sepeda motor Honda Vario milik saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI. Setelah tiba di rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO, langsung balok timah tersebut terdakwa letakkan di pasir yang berada di samping rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO Setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI.
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 Wib saksi DEDY MAGHROBY Bin SUMARSONO bersama saksi WISNU WARDHANA Bin SAMSIDI, saksi M. RACHMAT Bin ABDUL MUTHALIP beserta anggota Sat Brimob lainnya mendapatkan informasi bahwa adanya pengangkutan balok timah yang ditutup dengan tumpukan buah cempedak didalam mobil truk yang saat ini sedang berada dirumah. Berdasarkan informasi tersebut, lalu saksi DEDY MAGHROBY Bin SUMARSONO bersama saksi WISNU WARDHANA Bin SAMSIDI, saksi M. RACHMAT Bin ABDUL MUTHALIP beserta anggota Sat Brimob lainnya melakukan penyelidikan dengan langsung menuju keberadaan mobil tersebut. Sekira pukul 15.00 wib, setibanya di Desa Terak tepatnya di alamat Gang Apit-apit Rt 003 Rw 002 Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah dan memang benar 1 (satu) mobil truck mitshubishi PS No.Pol BG 8247 YA yang didalam bak mobil tersebut terdapat tumpukan buah cempedak saksi DEDY MAGHROBY Bin SUMARSONO bersama saksi WISNU WARDHANA Bin SAMSIDI, saksi M. RACHMAT Bin ABDUL MUTHALIP melakukan pengintaian dengan cara menunggu pemilik mobil keluar dari rumahnya. Lalu sekira pukul 15.30 wib pemilik rumah keluar mendekati 1 (satu) mobil truck mitshubishi PS No.Pol BG 8247 YA tersebut dengan maksud ingin menutupi bak truk dengan menggunakan terpal. Pada saat itu saksi DEDY MAGHROBY Bin SUMARSONO bersama saksi WISNU WARDHANA Bin SAMSIDI, saksi M. RACHMAT Bin ABDUL MUTHALIP langsung mengamankan orang tersebut yang bernama saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO Setelah itu, saksi DEDY MAGHROBY Bin SUMARSONO bersama saksi WISNU WARDHANA Bin SAMSIDI, saksi M. RACHMAT Bin ABDUL MUTHALIP melakukan interogasi tentang isi dalam bak truk tersebut yang awalnya saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO mengatakan bahwa didalam truk tersebut berisi buah cempedak. Namun akhirnya saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO menjelaskan bahwa didalam 1 (satu) mobil truck mitshubishi PS No.Pol BG 8247 YA bak truk tersebut berisi timah yang sudah dilebur. Selanjutnya saksi DEDY MAGHROBY Bin SUMARSONO bersama saksi WISNU WARDHANA Bin SAMSIDI, saksi M. RACHMAT Bin ABDUL MUTHALIP menanyakan tentang dokumen-dokumen yang terkait dalam pengangkutan timah tersebut namun saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud. Selanjutnya saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik Polres Bangka Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 14.00 wib saat terdakwa sedang tidur di rumah saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI tiba-tiba ada yang datang dan mengucapkan salam “Assalamualaikum” kemudian terdakwa menjawab “Waalaikum salam” kemudian terdakwa melihat ada 2 (dua) orang yang mengaku anggota polisi yaitu saksi HERMAN PELANI Bin DARMAWI bersama saksi DAVID SANGGRA Bin MUHAMMAD IRDANI. Salah satu orang tersebut bertanya “PAUL DI MANA SEKARANG” (Paul dimana sekarang) kemudian saya menjawab “PAUL PULANG KAMPUNG KE CIREBON PAK” . selanjuntya saksi HERMAN PELANI Bin DARMAWI bersama saksi DAVID SANGGRA Bin MUHAMMAD IRDANI membawa terdakwa ke Polres Bangka Tengah untuk penyidikan lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa AMAN Als PENGEK Bin MASURI sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 158 Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiM. RACHMAT Bin ABDUL MUTHALIP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 Wib, dapat informasi bahwa di Desa Terak bertempat di rumah kediaman saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO ( Berkas Terpisah) yang beralamat di Gang Apit-apit Kampung Baru Dalam Rt, 003 Rw. 001 Desa Terak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah ada 1 (satu) unit mobil Truck yang didalam baknya berisi timah yang ditutupi dengan buah cempedak,
Bahwa lalu saksi bersama rekannya melakukan pengintaian dan melihat saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO ( Berkas Terpisah) selaku sopir mobil truck dimaksud keluar dari rumah membawa terpal dan menutupi bak mobil truck dengan terpal dimaksud,
Bahwa lalu sekira jam 16.00 Wib, saksi dan rekannya melakukan penangkapan terhadap saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO ( Berkas Terpisah) dan sewaktu di introgasi awalnya saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO tidak mengaku, namun tidak bisa mengelak ketika ditemukan ada timah balok di dalam mobil truck dimaksud, sehingga saksi dan rekan melakukan pengamanan terhadap saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO dan saat itu saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO mengakui bahwa timah dimaksud diantar oleh Terdakwa atas suruhan saksi JAHURI als PAUL bin SATORI untuk saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO bawa ke pelabuhan Pangkalbaiam dan diseberangkan ke Jakarta,
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO karena kegiatan / usaha pertimahan yang dilakukan oleh saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO tersebut tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan,
Bahwa saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO mengakui setelah diantar oleh Terdakwa menggunakan mobil cary pick up warna biru, lalu timah dimaksud oleh saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO langung ia angkat dan memindahkan bahan tambang berupa timah yang sudah dilebur dengan bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan lebih kurang 1,847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram) dimaksud dari mobil Carry Pick Up warna Biru kedalam bak truk berisi cempedak yang sebagian sudah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO bongkar untuk selanjutnya meletakkan kembali buah cempedak dimaksud ke atas Bahan tambang berupa timah yang sudah dilebur dengan bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan lebih kurang 1.847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram) untuk menutupi keberadaan timah dimaksud agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum,
Bahwa setelah selesai memuat timah dimaksud ke dalam bak truck lalu saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO memasang terpal dengan maksud untuk menutupi keseluruhan bak truc dan disaat itulah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO ditangkap dan diamankan oleh Polisi berikut truck dengan muatan timah yang sudah dilebur tersebut.
Hasil tambang yang diangkut oleh saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO yaitu timah yang sudah dilebur dengan bermacam-macam bentuk, yaitu bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan lebih kurang 1.847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram) .
Bahwa Timah yang sudah dilebur tersebut sedianya untuk saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO bawa ke pelabuhan Pangkalbalam dengan tujuan Jakarta,
Bahwa timah dimaksud adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengantar timah dimaksud dari rumah saksi JAHURI als PAUL bin SATORI ke rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO,
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO, barang bukti mobil truck yang berisi timah dengan ditutupi cempedak oleh saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO tersebut dalam posisi sudah stand by untuk dikirim ke Jakarta,
Bahwa posisi truck ada dirumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO dan saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO sebagai sopirnya,
Bahwa cempedak yang digunakan untuk menutupi timah dimaksud sudah matang dengan posisi buah cempedak di bawah dan diatas timah (posisi timah ada ditengah bak truck,
Bahwa bahan tambang berupa timah yang sudah dilebur dengan bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan lebih kurang 1.847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram) tersebut untuk saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO bawa ke luar pulau Bangka melalui pelabuhan Pangkalbalam dengan tujuan Jakarta atas suruhan saksi JAHURI als PAUL bin SATORI dengan imbalan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanpa ada izin dan dokumen resmi untuk pengusahaan timah dimaksud,
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi WISNU WARDHANA Bin SAMSIDI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 Wib, dapat informasi bahwa di Desa Terak bertempat di rumah kediaman saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO ( Berkas Terpisah) yang beralamat di Gang Apit-apit Kampung Baru Dalam Rt, 003 Rw. 001 Desa Terak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah ada 1 (satu) unit mobil Truck yang didalam baknya berisi timah yang ditutupi dengan buah cempedak,
Bahwa lalu saksi bersama rekannya melakukan pengintaian dan melihat saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO ( Berkas Terpisah) selaku sopir mobil truck dimaksud keluar dari rumah membawa terpal dan menutupi bak mobil truck dengan terpal dimaksud,
Bahwa lalu sekira jam 16.00 Wib, saksi dan rekannya melakukan penangkapan terhadap saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO (Berkas Terpisah) dan sewaktu di introgasi awalnya saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO tidak mengaku, namun tidak bisa mengelak ketika ditemukan ada timah balok di dalam mobil truck dimaksud, sehingga saksi dan rekan melakukan pengamanan terhadap saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO dan saat itu saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO mengakui bahwa timah dimaksud diantar oleh Terdakwa atas suruhan saksi JAHURI als PAUL bin SATORI untuk saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO bawa ke pelabuhan Pangkalbaiam dan diseberangkan ke Jakarta,
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO karena kegiatan / usaha pertimahan yang dilakukan oleh saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO tersebut tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan,
Bahwa saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO mengakui setelah diantar oleh Terdakwa menggunakan mobil cary pick up warna biru, lalu timah dimaksud oleh saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO langung ia angkat dan memindahkan bahan tambang berupa timah yang sudah dilebur dengan bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan lebih kurang 1,847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram) dimaksud dari mobil Carry Pick Up warna Biru kedalam bak truk berisi cempedak yang sebagian sudah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO bongkar untuk selanjutnya meletakkan kembali buah cempedak dimaksud ke atas Bahan tambang berupa timah yang sudah dilebur dengan bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan lebih kurang 1.847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram) untuk menutupi keberadaan timah dimaksud agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum,
Bahwa setelah selesai memuat timah dimaksud ke dalam bak truck lalu saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO memasang terpal dengan maksud untuk menutupi keseluruhan bak truc dan disaat itulah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO ditangkap dan diamankan oleh Polisi berikut truck dengan muatan timah yang sudah dilebur tersebut.
Hasil tambang yang diangkut oleh saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO yaitu timah yang sudah dilebur dengan bermacam-macam bentuk, yaitu bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan lebih kurang 1.847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram) .
Bahwa Timah yang sudah dilebur tersebut sedianya untuk saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO bawa ke pelabuhan Pangkalbalam dengan tujuan Jakarta,
Bahwa timah dimaksud adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengantar timah dimaksud dari rumah saksi JAHURI als PAUL bin SATORI ke rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO,
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO, barang bukti mobil truck yang berisi timah dengan ditutupi cempedak oleh saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO tersebut dalam posisi sudah stand by untuk dikirim ke Jakarta,
Bahwa posisi truck ada dirumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO dan saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO sebagai sopirnya,
Bahwa cempedak yang digunakan untuk menutupi timah dimaksud sudah matang dengan posisi buah cempedak di bawah dan diatas timah (posisi timah ada ditengah bak truck,
Bahwa bahan tambang berupa timah yang sudah dilebur dengan bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan lebih kurang 1.847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram) tersebut untuk saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO bawa ke luar pulau Bangka melalui pelabuhan Pangkalbalam dengan tujuan Jakarta atas suruhan saksi JAHURI als PAUL bin SATORI dengan imbalan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanpa ada izin dan dokumen resmi untuk pengusahaan timah dimaksud,
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DEDY MAGHROBY Bin SUMARSONO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 Wib, dapat informasi bahwa di Desa Terak bertempat di rumah kediaman saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO ( Berkas Terpisah) yang beralamat di Gang Apit-apit Kampung Baru Dalam Rt, 003 Rw. 001 Desa Terak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah ada 1 (satu) unit mobil Truck yang didalam baknya berisi timah yang ditutupi dengan buah cempedak,
Bahwa lalu saksi bersama rekannya melakukan pengintaian dan melihat saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO ( Berkas Terpisah) selaku sopir mobil truck dimaksud keluar dari rumah membawa terpal dan menutupi bak mobil truck dengan terpal dimaksud,
Bahwa lalu sekira jam 16.00 Wib, saksi dan rekannya melakukan penangkapan terhadap saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO ( Berkas Terpisah) dan sewaktu di introgasi awalnya saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO tidak mengaku, namun tidak bisa mengelak ketika ditemukan ada timah balok di dalam mobil truck dimaksud, sehingga saksi dan rekan melakukan pengamanan terhadap saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO dan saat itu saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO mengakui bahwa timah dimaksud diantar oleh Terdakwa atas suruhan saksi JAHURI als PAUL bin SATORI untuk saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO bawa ke pelabuhan Pangkalbaiam dan diseberangkan ke Jakarta,
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO karena kegiatan / usaha pertimahan yang dilakukan oleh saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO tersebut tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan,
Bahwa saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO mengakui setelah diantar oleh Terdakwa menggunakan mobil cary pick up warna biru, lalu timah dimaksud oleh saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO langung ia angkat dan memindahkan bahan tambang berupa timah yang sudah dilebur dengan bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan lebih kurang 1,847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram) dimaksud dari mobil Carry Pick Up warna Biru kedalam bak truk berisi cempedak yang sebagian sudah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO bongkar untuk selanjutnya meletakkan kembali buah cempedak dimaksud ke atas Bahan tambang berupa timah yang sudah dilebur dengan bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan lebih kurang 1.847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram) untuk menutupi keberadaan timah dimaksud agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum,
Bahwa setelah selesai memuat timah dimaksud ke dalam bak truck lalu saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO memasang terpal dengan maksud untuk menutupi keseluruhan bak truc dan disaat itulah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO ditangkap dan diamankan oleh Polisi berikut truck dengan muatan timah yang sudah dilebur tersebut.
Hasil tambang yang diangkut oleh saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO yaitu timah yang sudah dilebur dengan bermacam-macam bentuk, yaitu bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan lebih kurang 1.847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram) .
Bahwa Timah yang sudah dilebur tersebut sedianya untuk saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO bawa ke pelabuhan Pangkalbalam dengan tujuan Jakarta,
Bahwa timah dimaksud adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengantar timah dimaksud dari rumah saksi JAHURI als PAUL bin SATORI ke rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO,
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO, barang bukti mobil truck yang berisi timah dengan ditutupi cempedak oleh saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO tersebut dalam posisi sudah stand by untuk dikirim ke Jakarta,
Bahwa posisi truck ada dirumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO dan saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO sebagai sopirnya,
Bahwa cempedak yang digunakan untuk menutupi timah dimaksud sudah matang dengan posisi buah cempedak di bawah dan diatas timah (posisi timah ada ditengah bak truck,
Bahwa bahan tambang berupa timah yang sudah dilebur dengan bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan lebih kurang 1.847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram) tersebut untuk saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO bawa ke luar pulau Bangka melalui pelabuhan Pangkalbalam dengan tujuan Jakarta atas suruhan saksi JAHURI als PAUL bin SATORI dengan imbalan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanpa ada izin dan dokumen resmi untuk pengusahaan timah dimaksud,
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SETIO IRAWAN als WAN bin WAGIATMO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diamankan oleh polisi pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 16.00 wib di rumah saksi JAHURI als PAUL bin SATORI yang beralamat Gang Apit-apit Kampung Baru Dalam Rt 003 Rw 001 Desa Terak Kec. Simpang Katis Kab. Bangka tengah.
Bahwa saksi ditangkap saat sedang bongkar muat dan menutup bak pada mobil truk yang berisi timah yang sudah dilebur dengan diatasnya buah cempedak.
Bahwa Pemilik dari balok timah tersebut yaitu saksi JAHURI als PAUL bin SATORI alamat Jalan dekat Bandara Depati Amir pangkalpinang.
Bahwa Timah yang sudah dilebur tersebut sebanyak +1 ton dengan bermacam-macam bentuk dan diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi warna kuning BG 8247 YA.
Bahwa berhubung sdr OBI sedang berada di palembang maka saksi dikuasakan membawa mobil truck tersebut untuk memuat timah yang sudah dilebur dan membawanya ke pelabuhan pangkalbalam dengan tujuan Jakarta atas suruhan dari saksi JAHURI als PAUL bin SATORI.
Bahwa saksi memuat timah tersebut kedalam 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi warna kuning BG 8247 YA karena disuruh oleh sdr OBI melalui handphone. Selain itu sdr OBI juga menceritakan bahwa saksi JAHURI als PAUL bin SATORI yang menyuruh saksi untuk memuat timah tersebut, saksi JAHURI als PAUL bin SATORI juga pernah menelpon saksi meminta saksi memuat timah dengan cara mobil truk menunggu dirumah saksi dan akan datang utusannya yaitu Terdakwa,
Bahwa sakis memuat timah tersebut sudah 2 (dua) kali. Pertama kali dalam memuat timah tersebut pada awal bulan Juli 2014.
Bahwa saksi JAHURI als PAUL bin SATORI pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di rumah kediaman saksi yang beralamat di Gang Apit-apit Kampung Baru Dalam Rt. 003 Rw. 001 Desa Terak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah ditangkap oleh Polisi karena melakukan usaha penambangan tanpa izin
Bahwa bermula sekira akhir bulan Juli tahun 2014 sebelum Hari Raya Idul Fitri, sdr OBI ada menitipkan mobil truck kepada saksi berikut kunci kontaknya karena yang bersangkutan pulang mudik ke Palembang,
Bahwa lalu pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2014 sekira jam 15.00 Wib, sdr. OBI menelfon saksi untuk memuat cempedak di jalan trem pangkalpinang, dan pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2014 sekira jam 08.00 Wib saksi selesai memuat cempedak di Jalan Trem untuk selanjutnya saksi bawa kerumahnya di Gang Apit-apit Kampung Baru Dalam Rt. 003 Rw. 001 Desa Terak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah,
Bahwa setelah sampai lalu sebagaian buah cempedak saksi bongkar untuk diisikan Bahan tambang berupa timah yang sudah dilebur dengan bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan lebih kurang 1.847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram) sembari menunggu Terdakwa datang ke rumah saksi mengantarkan timah dimaksud menggunakan mobil Carry Pick Up warna Biru,
Bahwa setelah timah dimaksud datang, saksi langung mengangkat dan memindahkan Bahan tambang berupa timah yang sudah dilebur dengan bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan lebih kurang 1.847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram) dimaksud dari mobil Carry Pick Up warna Biru kedalam bak truk berisi cempedak yang sebagian sudah saksi bongkar untuk selanjutnya meletakkan kembali buah cempedak dimaksud ke atas Bahan tambang berupa timah yang sudah dilebur dengan bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan lebih kurang 1.847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram) untuk menutupi keberadaan timah dimaksud agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum,
Bahwa lalu saksi memasang terpal dengan maksud untuk menutupi keseluruhan bak truc dan disaat itulah saksi ditangkap dan diamankan oleh Polisi berikut truck dengan muatan timah yang sudah dilebur tersebut,
Bahwa sedianya Bahan tambang berupa timah yang sudah dilebur dengan bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan lebih kurang 1.847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram) tersebut akan saksi bawa ke luar pulau Bangka dengan tujuan Jakarta atas suruhan saksi JAHURI als PAUL bin SATORI
Bahwa imbalan bagi saksi dari saksi JAHURI als PAUL bin SATORI untuk bongkar muat timah dimaksud sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi JAHURI als PAUL bin SATORI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hubungan saksi dengan saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO adalah teman sekaligus rekan kerja saksi dan saksi sudah mengenalnya kurang lebih 1 (satu) tahun.
Bahwa maksud dan tujuan saksi adalah meminta tolong kepada saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO untuk mengantarkan barang berupa timah yang sudah dilebur ke Pelabuhan Pangkalbalam untuk selanjutnya dibawa menuju Jakarta melalui kapal laut,
Bahwa Timah milik saksi yang sudah dilebur yang akan dibawa oleh saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO kurang lebih sebanyak 1,8 (satu koma delapan) ton dengan cara mengangkutnya menggunakan 1 (satu) unit mobil truck,
Bahwa saksi mendapatkan timah yang sudah dilebur tersebut dari sdr BASTIAN Als DIAN yang berdomisili di sungailiat dan sdr RAFI yang berdomisili di Pancur Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, dengan cara menghubungi mereka via handphone.
Bahwa timah yang sudah dilebur tersebut berasal dari 2 (dua) orang, yaitu sdr BASTIAN Als DIAN dan sdr RAFI, adapun timah yang sudah dilebur tersebut sudah saksi bayar masing - masing sdr BASTIAN Als DIAN sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) untuk uang muka dari timah yang sudah dilebur kurang lebih sebanyak 1,3 (satu koma tiga) ton sedangkan sdr RAFI saksi bayar sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk uang muka dari timah yang sudah dilebur kurang lebih sebanyak 500 kg (lima ratus kilogram).
Bahwa maksud dan tujuan saksi adalah untuk membawa timah yang sudah dilebur tersebut keluar Pulau Bangka, dan tujuannya adalah Jakarta, karena jika dilakukan pengecekan barang ketika masih berada di Pelabuhan Pangkalbalam dan barang sesuai maka selanjutnya barang masuk didalam kapal dan sesampainya di Jakarta nanti akan dibawa ke TEGAL untuk ditawarkan kepada sdr EFENDI.
Bahwa saksi sudah melakukan aktifitas (bisnis timah) tersebut kurang lebih 3 (tiga) bulan yang lalu dan saksi sudah mengirim timah yang sudah dilebur keluar pulan Bangka kurang lebih 3 (tiga) kali. Keuntungan yang saksi dapat adalah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per kilogramnya.
Bahwa pada awalnya saksi ditelpon oleh orangnya sdr EFENDI ketika saksi berada di Cirebon untuk dimintai tolong mencari timah yang sudah dilebur, kemudian karena saksi berada diluar Bangka saksi pun menghubungi sdr DIAN dan sdr RAFI via handphone untuk menanyakan apakah mereka memiliki barang, kalau ada maka akan saksi bayar uang muka terlebih dahulu. Setelah saksi telepon ternyata sdr DIAN memiliki timah yang sudah dilebur kurang lebih sebanyak 1,3 (satu koma tiga) ton dan saksi pun langsung menyuruh untuk diantarkan kepada sdr SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO di Desa Terak dan setelah diantarkan uang muka saksi tranfer sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) sedangkan sdr RAFI memiliki timah yang sudah dilebur kurang lebih 500 kg (lima ratus kilogram) dan saksi pun menyuruh Terdakwa AMAN Als RENGEK yang merupakan pekerja saksi untuk mengambil timah yang sudah dilebur dari rumah sdr RAFI ke tempat sdr SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO di Desa Terak, setelah diantar olehTerdakwa AMAN Als PENGEK, uang muka pun saksi transfer kepada sdr RAFI sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Bahwa peran sdr SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO adalah orang yang saksi percayakan untuk mengangkut timah yang sudah dilebur menuju Pelabuhan Pangkalbalam untuk selanjutnya dibawa keluar pulau Bangka. Terdakwa AMAN Als PENGEK adalah buruh pekerja saksi yang pada saat itu saksi suruh untuk mengambil timah yang sudah dilebur dari tempat sdr RAFI menuju tempat sdr SETIO IRAWAN. Sdr DIAN dan sdr RAFI adalah orang yang mempunyai timah yang sudah dilebur dan selanjutnya saksi kasih uang muka untuk kemudian timah yang sudah dilebur tersebut saksi tawarkan kepada pembeli di Tegal. Bahwa untuk selanjutnya timah tersebut akan saksi jual ke Jogja
Bahwa saksi tidak memiliki izin atas pengusahaan timah dimaksud, dan baru mau coba bisnis timah Bahwa timah yang saksi dapatkan (beli) berupa timah yang sudah dilebur dengan bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan lebih kurang 1.847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram)
Bahwa seharusnya memang harus ada izin untuk berbisnis timah, tapi saksi hanya nekat saja
Bahwa saksi yang perintahkan saksi SETIO untuk bongkar muat timah tersebut ke dalam truck dan membawanya ke pelabuhan Pangkalbalam dengan tujuan keluar pulau Bangka (Jakarta)
Bahwa terhadap saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO saksi beri upah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per kilogramnya. Sedangkan Terdakwa AMAN Als PENGEK Terdakwa upah antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli SURYONO, ST bin SUMITRO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah, tentang Tata Kerja Bangka Tengah dan uraian tugas Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Bangka Tengah bahwa Kepala Bidang Pertambangan dan Energi mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu Kadin Pertambangan dan Energi dalam Penyelengaraan dan Pengelolaan dalam Urusan Pertambangan dan energi di wilayah Kab, Bangka Tengah,
Bahwa yang dimaksud dengan pertambangan adalah Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi Penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Bahwa yang dimaksud dengan Mineral adalah Senyawa anorganik yang terbentuk dialam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan Kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Yang dimaksud dengan Batubara adalah endapan senyawa organic karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Bahwa yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
Bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan,
Bahwa yang dimaksud dengan IUP Eksplorasi adalah Izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan.
Bahwa yang dimaksud dengan IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Bahwa yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas,
Bahwa yang dimaksud dengan izin usaha Pertambangan khusus adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Bahwa yang dimaksud dengan IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Yang dimaksud dengan IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Kegiatan Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan social dan lingkungan hidup.
Bahwa studi kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang.
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan studi kelayakan.
Bahwa kegiatan Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
Bahwa penambangan adalah bagian kegiatan usaha penambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
Bahwa Pengolahan dan Pemurnian adalah Kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
Bahwa Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.Kegiatan usaha pertambangan tersebut dapat dilakukan oleh suatu badan usaha (perusahaan) maupun perseorangan. Untuk melakukan masing-masing usaha pertambangan tersebut, suatu badan usaha (perusahaan) ataupun perseorangan, harus mempunyai perizinan, sedangkan perizinan tersebut dikeluarkan (diterbitkan) oleh Pemerintah Daerah setempat. Perizinan yang harus dimiliki oleh badan usaha (perusahaan) ataupun perseorangan untuk dapat melakukan kegiatan pertambangan tersebut adalah perizinan yang dibuat dalam bentuk IUR (Izin Usaha Pertambangan);
Kegiatan usaha pertambangan berupa Pengangkutan Pasir timah yang sudah dilebur tanpa mempunyai IUP yang dilakukan oleh sdr JAHURI als PAUL bin SATORI dengan cara Melakukan kegiatan Usaha Pengangkutan Bahan Tambang Pasir Timah yang sudah dilebur tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP), yang diduga dilakukan oleh sdr. SETIO IRAWAN Als Wan Bin WAGIATMO dan dibantu oleh sdr AMAN Als PENGEK Bin MASURI dengan cara melakukan pengangkutan bahan tambang berupa pasir timah yang sudah dilebur dalam bentuk wajan, balok, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan kurang lebih 1.847 (seribu delapan ratus empat puluh tujuh) Kilogram dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Mitsubishi PS 125 Warna Kuning dengan No.Pol BG 8247 YA tersebut adalah tidak dibenarkan, karena berdasarkan ketentuan Pasal 158 UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bahwa kegiatan usaha Pengangkutan hasil tambang berupa Pasir Timah tersebut harus mempunyai IUP,
Bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sekira bulan Juni 2014 saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI selain membeli besi dan plastic juga membeli Balok Timah.
Bahwa dan pada bulan juni 2014, namun Terdakwa sudah lupa hari dan tanggalnya ada orang yang tidak Terdakwa kenal mengantarkan timah ke rumah saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI dan Terdakwa pun tidak tahu berapa berat timah tersebut.
Bahwa kemudian saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI langsung menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan timah tersebut ke rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO yang sudah lama Terdakwa kenal "PENGEK, SIRA NGANTER TIMA IKI NENG UMAH IRAWAN (pengek, kamu antar timah ini kerumah irawan) . Kemudian saksi pun langsung mengantarkan timah tersebut kerumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO yang beralamat di Desa Terak Kec. Simpang Katis Kab, Bangka Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi pick-up warna Biru BN 9116 EM.
Bahwa setelah sampai di rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO timah tersebut oleh saksi SETIO langsung dipindahkan ke mobil truk warna kuning yang berada di samping rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO,
Bahwa oleh Terdakwa dan saksi SETIO serta beberapa orang anak buah selanjutnya timah tersebut di pindahkan ke dalam truk baru lah di tutupin dengan buah cempedak sampai balok timah tersebut tidak terlihat lagi dan timah balok tersebut akan di bawa ke jakarta oleh saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO dengan menggunakan kapal barang melalui pelabuhan pangkalbalam.
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah borongan dari saksi JAHURI als PAUL sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk mengantarkan timah dimaksud kerumah saksi Setio Irawan;
Bahwa Terdakwa tahu bahwa timah milik saksi JAHURI als PAUL dimaksud illegal (tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan)
Bahwa Terdakwa ikut saksi JAHURI als PAUL dari kecil
Bahwa Terdakwa tahu dan mengaku bersalah karena tidak ada izin dalam pengusahaan timah dimaksud Bahwa mobil Pick Up milik saksi JAHURI als PAUL;
Bahwa Terdakwa mengantarkan timah yang sudah dilebur dengan bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan lebih kurang 1.847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram) dimaksud ke rumah saksi SETIO dengan 2 (dua) kali angkut menggunakan mobil pick up;
Bahwa asal timah tersebut dari rumah Rapi di Pangkalpinang.,
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil truck mitsubishi PS 125 No, Pol BG 8247 YA warna Kuning;
1 (satu) unit mobil mitsubishi pick up warna biru dengan nopol BN 9116 EM,
Bahan tambang berupa timahyang sudah dilebur dengan bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram).
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal Sekira bulan Juni 2014 saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI selain membeli besi dan plastic juga membeli Balok Timah. Dan pada bulan Juni 2014 namun terdakwa sudah lupa hari dan tanggalnya ada orang yang tidak terdakwa kenal mengantarkan timah balok ke rumah saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI dan terdakwa pun tidak tahu berapa berat timah tersebut. Kemudian saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI langsung menyuruh terdakwa untuk mengantarkan timah balok tersebut ke rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO yang sudah lama terdakwa kenal “PENGEK, SIRA NGANTER TIMA IKI NENG UMAH IRAWAN (pengek, kamu antar timah ini kerumah irawan) . Kemudian terdakwa pun langsung mengantarkan timah tersebut kerumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO yang beralamat di Desa Terak Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi pick-up warna Biru BN 9116 EM. Setelah sampai di rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO balok timah tersebut dipindahkan ke mobil truk warna kuning yang berada di samping rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO oleh terdakwa dan beberapa orang anak buah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO Setelah balok timah tersebut di pindahkan ke dalam truk baru lah di tutupin dengan buah nanas sampai balok timah tersebut tidak terlihat lagi dan timah balok tersebut akan di bawa ke jakarta oleh saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO dengan menggunakan kapal barang.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2014 sekira pukul 18.00 WIb saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI yang sedang berada di Cirebon Jawa Barat bersama dengan keluarganya menelpone terdakwa dan berkata “ NGEK, SIRA NENG UMA E RAFI JUKUT BARANG.ENGKO RAFI nelpon Iro. (Ngek, kamu ambil barang di rumah RAFI, ntar RAFI nelpon kamu)” dan terdakwa pun menjawab “ ENGKO AKU MONO. (iya saya kesitu). Pada saat itu terdakwa sendirian di dalam rumah milk saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI tersebut.Setelah itu ada panggilan masuk dan terdakwa pun mengangkat telpon tersebut dan ternyata yang menelpon adalah Sdr. RAFI (DPO) dan dia berkata “KAMU CEPETAN KESINI” dan terdakwa menjawab “IYA”. Setelah itu terdakwa langsung pergi kerumah Sdr. RAFI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi pick-up warna Biru BN 9116 EM di Kel. Pancur Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Setelah tiba di rumah tersebut terdakwa bertemu dengan Sdr. RAFI (DPO) dan terdakwa langsung memindahkan barang berupa balok timah yang berada di rumah Sdr. RAFI (DPO) ke dalam mobil yang terdakwa kendarai tersebut. Kemudian terdakwa langsung membawa balok timah tersebut ke rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO dan setelah tiba di rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO timah tersebut di timbang dan total balok timah yang terdakwa bawa dari rumah Sdr. RAFI (DPO) tersebut sebanyak 500 Kg (lima ratus) kilogram setelah itu terdakwa di bantu oleh saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO memindahkannya dari mobil pick-up ke pasir kemudian di tutup dengan terpal yang berada di samping rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI.
Bahwa selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa di telpon oleh saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI dan berkata “ NGEK,SIRA NENG UMA KAN MASIH ADA SISA BARANG, SIRA ANTER NENG UMA IRAWAN.” (Ngek, dirumahkan masih ada sisa barang, kamu antar ke rumah IRAWAN). Kemudian terdakwa langsung mengantarkan balok timah yang berada di rumah saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI sebanyak 100 Kg (seratus) Kilogram dengan menggunakan Sepeda motor Honda Vario milik saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI. Setelah tiba di rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO, langsung balok timah tersebut terdakwa letakkan di pasir yang berada di samping rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO Setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI;
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 Wib saksi DEDY MAGHROBY Bin SUMARSONO bersama saksi WISNU WARDHANA Bin SAMSIDI, saksi M. RACHMAT Bin ABDUL MUTHALIP beserta anggota Sat Brimob lainnya mendapatkan informasi bahwa adanya pengangkutan balok timah yang ditutup dengan tumpukan buah cempedak didalam mobil truk yang saat ini sedang berada dirumah. Berdasarkan informasi tersebut, lalu saksi DEDY MAGHROBY Bin SUMARSONO bersama saksi WISNU WARDHANA Bin SAMSIDI, saksi M. RACHMAT Bin ABDUL MUTHALIP beserta anggota Sat Brimob lainnya melakukan penyelidikan dengan langsung menuju keberadaan mobil tersebut. Sekira pukul 15.00 wib, setibanya di Desa Terak tepatnya di alamat Gang Apit-apit Rt 003 Rw 002 Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah dan memang benar 1 (satu) mobil truck mitshubishi PS No.Pol BG 8247 YA yang didalam bak mobil tersebut terdapat tumpukan buah cempedak saksi DEDY MAGHROBY Bin SUMARSONO bersama saksi WISNU WARDHANA Bin SAMSIDI, saksi M. RACHMAT Bin ABDUL MUTHALIP melakukan pengintaian dengan cara menunggu pemilik mobil keluar dari rumahnya. Lalu sekira pukul 15.30 wib pemilik rumah keluar mendekati 1 (satu) mobil truck mitshubishi PS No.Pol BG 8247 YA tersebut dengan maksud ingin menutupi bak truk dengan menggunakan terpal. Pada saat itu saksi DEDY MAGHROBY Bin SUMARSONO bersama saksi WISNU WARDHANA Bin SAMSIDI, saksi M. RACHMAT Bin ABDUL MUTHALIP langsung mengamankan orang tersebut yang bernama saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO Setelah itu, saksi DEDY MAGHROBY Bin SUMARSONO bersama saksi WISNU WARDHANA Bin SAMSIDI, saksi M. RACHMAT Bin ABDUL MUTHALIP melakukan interogasi tentang isi dalam bak truk tersebut yang awalnya saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO mengatakan bahwa didalam truk tersebut berisi buah cempedak. Namun akhirnya saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO menjelaskan bahwa didalam 1 (satu) mobil truck mitshubishi PS No.Pol BG 8247 YA bak truk tersebut berisi timah yang sudah dilebur. Selanjutnya saksi DEDY MAGHROBY Bin SUMARSONO bersama saksi WISNU WARDHANA Bin SAMSIDI, saksi M. RACHMAT Bin ABDUL MUTHALIP menanyakan tentang dokumen-dokumen yang terkait dalam pengangkutan timah tersebut namun saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud. Selanjutnya saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik Polres Bangka Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 14.00 wib saat terdakwa sedang tidur di rumah saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI tiba-tiba ada yang datang dan mengucapkan salam “Assalamualaikum” kemudian terdakwa menjawab “Waalaikum salam” kemudian terdakwa melihat ada 2 (dua) orang yang mengaku anggota polisi yaitu saksi HERMAN PELANI Bin DARMAWI bersama saksi DAVID SANGGRA Bin MUHAMMAD IRDANI. Salah satu orang tersebut bertanya “PAUL DI MANA SEKARANG” (Paul dimana sekarang) kemudian saya menjawab “PAUL PULANG KAMPUNG KE CIREBON PAK” . selanjuntya saksi HERMAN PELANI Bin DARMAWI bersama saksi DAVID SANGGRA Bin MUHAMMAD IRDANI membawa terdakwa ke Polres Bangka Tengah untuk penyidikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan barang siapa adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan mALIPun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagalmana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa AMAN als PENGEK bin MASURI diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata berawal Sekira bulan Juni 2014 saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI selain membeli besi dan plastic juga membeli Balok Timah. Dan pada bulan Juni 2014 namun terdakwa sudah lupa hari dan tanggalnya ada orang yang tidak terdakwa kenal mengantarkan timah balok ke rumah saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI dan terdakwa pun tidak tahu berapa berat timah tersebut. Kemudian saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI langsung menyuruh terdakwa untuk mengantarkan timah balok tersebut ke rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO yang sudah lama terdakwa kenal “PENGEK, SIRA NGANTER TIMA IKI NENG UMAH IRAWAN (pengek, kamu antar timah ini kerumah irawan) . Kemudian terdakwa pun langsung mengantarkan timah tersebut kerumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO yang beralamat di Desa Terak Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi pick-up warna Biru BN 9116 EM. Setelah sampai di rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO balok timah tersebut dipindahkan ke mobil truk warna kuning yang berada di samping rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO oleh terdakwa dan beberapa orang anak buah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO Setelah balok timah tersebut di pindahkan ke dalam truk baru lah di tutupin dengan buah nanas sampai balok timah tersebut tidak terlihat lagi dan timah balok tersebut akan di bawa ke jakarta oleh saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO dengan menggunakan kapal barang.
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2014 sekira pukul 18.00 WIb saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI yang sedang berada di Cirebon Jawa Barat bersama dengan keluarganya menelpone terdakwa dan berkata “ NGEK, SIRA NENG UMA E RAFI JUKUT BARANG.ENGKO RAFI nelpon Iro. (Ngek, kamu ambil barang di rumah RAFI, ntar RAFI nelpon kamu)” dan terdakwa pun menjawab “ ENGKO AKU MONO. (iya saya kesitu). Pada saat itu terdakwa sendirian di dalam rumah milk saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI tersebut.Setelah itu ada panggilan masuk dan terdakwa pun mengangkat telpon tersebut dan ternyata yang menelpon adalah Sdr. RAFI (DPO) dan dia berkata “KAMU CEPETAN KESINI” dan terdakwa menjawab “IYA”. Setelah itu terdakwa langsung pergi kerumah Sdr. RAFI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi pick-up warna Biru BN 9116 EM di Kel. Pancur Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Setelah tiba di rumah tersebut terdakwa bertemu dengan Sdr. RAFI (DPO) dan terdakwa langsung memindahkan barang berupa balok timah yang berada di rumah Sdr. RAFI (DPO) ke dalam mobil yang terdakwa kendarai tersebut. Kemudian terdakwa langsung membawa balok timah tersebut ke rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO dan setelah tiba di rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO timah tersebut di timbang dan total balok timah yang terdakwa bawa dari rumah Sdr. RAFI (DPO) tersebut sebanyak 500 Kg (lima ratus) kilogram setelah itu terdakwa di bantu oleh saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO memindahkannya dari mobil pick-up ke pasir kemudian di tutup dengan terpal yang berada di samping rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa di telpon oleh saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI dan berkata “ NGEK,SIRA NENG UMA KAN MASIH ADA SISA BARANG, SIRA ANTER NENG UMA IRAWAN.” (Ngek, dirumahkan masih ada sisa barang, kamu antar ke rumah IRAWAN). Kemudian terdakwa langsung mengantarkan balok timah yang berada di rumah saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI sebanyak 100 Kg (seratus) Kilogram dengan menggunakan Sepeda motor Honda Vario milik saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI. Setelah tiba di rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO, langsung balok timah tersebut terdakwa letakkan di pasir yang berada di samping rumah saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO Setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 Wib saksi DEDY MAGHROBY Bin SUMARSONO bersama saksi WISNU WARDHANA Bin SAMSIDI, saksi M. RACHMAT Bin ABDUL MUTHALIP beserta anggota Sat Brimob lainnya mendapatkan informasi bahwa adanya pengangkutan balok timah yang ditutup dengan tumpukan buah cempedak didalam mobil truk yang saat ini sedang berada dirumah. Berdasarkan informasi tersebut, lalu saksi DEDY MAGHROBY Bin SUMARSONO bersama saksi WISNU WARDHANA Bin SAMSIDI, saksi M. RACHMAT Bin ABDUL MUTHALIP beserta anggota Sat Brimob lainnya melakukan penyelidikan dengan langsung menuju keberadaan mobil tersebut. Sekira pukul 15.00 wib, setibanya di Desa Terak tepatnya di alamat Gang Apit-apit Rt 003 Rw 002 Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah dan memang benar 1 (satu) mobil truck mitshubishi PS No.Pol BG 8247 YA yang didalam bak mobil tersebut terdapat tumpukan buah cempedak saksi DEDY MAGHROBY Bin SUMARSONO bersama saksi WISNU WARDHANA Bin SAMSIDI, saksi M. RACHMAT Bin ABDUL MUTHALIP melakukan pengintaian dengan cara menunggu pemilik mobil keluar dari rumahnya. Lalu sekira pukul 15.30 wib pemilik rumah keluar mendekati 1 (satu) mobil truck mitshubishi PS No.Pol BG 8247 YA tersebut dengan maksud ingin menutupi bak truk dengan menggunakan terpal. Pada saat itu saksi DEDY MAGHROBY Bin SUMARSONO bersama saksi WISNU WARDHANA Bin SAMSIDI, saksi M. RACHMAT Bin ABDUL MUTHALIP langsung mengamankan orang tersebut yang bernama saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO Setelah itu, saksi DEDY MAGHROBY Bin SUMARSONO bersama saksi WISNU WARDHANA Bin SAMSIDI, saksi M. RACHMAT Bin ABDUL MUTHALIP melakukan interogasi tentang isi dalam bak truk tersebut yang awalnya saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO mengatakan bahwa didalam truk tersebut berisi buah cempedak. Namun akhirnya saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO menjelaskan bahwa didalam 1 (satu) mobil truck mitshubishi PS No.Pol BG 8247 YA bak truk tersebut berisi timah yang sudah dilebur. Selanjutnya saksi DEDY MAGHROBY Bin SUMARSONO bersama saksi WISNU WARDHANA Bin SAMSIDI, saksi M. RACHMAT Bin ABDUL MUTHALIP menanyakan tentang dokumen-dokumen yang terkait dalam pengangkutan timah tersebut namun saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud. Selanjutnya saksi SETIO IRAWAN Als WAN Bin WAGIATMO beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik Polres Bangka Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 14.00 wib saat terdakwa sedang tidur di rumah saksi JAHURI Als PAUL Bin SATORI tiba-tiba ada yang datang dan mengucapkan salam “Assalamualaikum” kemudian terdakwa menjawab “Waalaikum salam” kemudian terdakwa melihat ada 2 (dua) orang yang mengaku anggota polisi yaitu saksi HERMAN PELANI Bin DARMAWI bersama saksi DAVID SANGGRA Bin MUHAMMAD IRDANI. Salah satu orang tersebut bertanya “PAUL DI MANA SEKARANG” (Paul dimana sekarang) kemudian saya menjawab “PAUL PULANG KAMPUNG KE CIREBON PAK” . selanjuntya saksi HERMAN PELANI Bin DARMAWI bersama saksi DAVID SANGGRA Bin MUHAMMAD IRDANI membawa terdakwa ke Polres Bangka Tengah untuk penyidikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 158 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa1 (satu) unit mobil truck mitsubishi PS 125 No, Pol BG 8247 YA warna Kuning, 1 (satu) unit mobil mitsubishi pick up warna biru dengan nopol BN 9116 EM dan Bahan tambang berupa timahyang sudah dilebur dengan bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram)yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain an. SETIO IRAWAN als WAN bin WAGIATMO maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara an. SETIO IRAWAN als WAN bin WAGIATMO;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penambangan ilegal;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, khususnya pasal pasal 158 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AMAN als PENGEK bin MASURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungagn selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck mitsubishi PS 125 No, Pol BG 8247 YA warna Kuning;
1 (satu) unit mobil mitsubishi pick up warna biru dengan nopol BN 9116 EM;
Bahan tambang berupa timahyang sudah dilebur dengan bentuk balok, wajan, mangkok dan koin dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,847 Kg (seribu delapan ratus empat puluh tujuh kilogram)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari RABU tanggal 21 Januari 2015 oleh BAKRI, SH.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua, ANDALUSIA, SH.,M.Hum, dan JONSON PARANCIS, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota, dibantu oleh : EKO MAULIZAR, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, serta dihadiri oleh SYAHRUL, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANDALUSIA, SH.,M.Hum BAKRI, SH.,M.Hum
JONSON PARANCIS, SH
Panitera Pengganti,
EKO MAULIZAR, SH