148/PID.B/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 148/PID.B/2018/PT PBR
HENDRI DUNAT HATUMENA ALS HENDRI AMBON
Memperhatikan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 59/Pid.B/2018/ PN.Bkn, tanggal 15 Mei 2018, yang dimintakan banding - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesarRp 5. 000,- (Lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 148/PID.B/2018/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru di Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
| Nama | : | HENDRI DUNAT HATUMENA ALS HENDRI AMBON |
| Tempat Lahir | : | Ambon |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 35 Tahun / 23 Juli 1982 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Kelapa Sawit I RT 003 RW 001 Kelurahan Tangkerang Labuai Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru / Perum Pandau Permai Blok D No. 09 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar |
| A g a m a | : | Kristen Protestan |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
| Pendidikan | : | SMA ( tamat ) |
Terdakwa telah ditahan didalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan dari :
Penyidik sejak tanggal 19 Desember 2017 sampai dengan tanggal 07 Januari 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar sejak tanggal 08 Januari 2018 sampai dengan tanggal 16 Februari 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Februari 2018 sampai dengan tanggal 05 Maret 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 21 Februari 2018 sampai dengan tanggal 22 Maret 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 23 Maret 2018 sampai dengan tanggal 21 Mei 2018;
Pepanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 21 Mei 2018, sampai dengan tanggal 19 Juni 2018;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 20 Juni 2018, sampai dengan tanggal 18 Agustus 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ARMEN FAINDAL,S.H,dan AGUSTRI KHOIRUDIN,S.H. Advokat dari Kantor Advokat Armen Faindal,S.H & Rekan yang berkantor di Jalan Kepiting Nomor 19 Pekanbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 004/SK-II-2018, tanggal 28 Februari 2018 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadiian Negeri Bangkinang dibawan Nomor : 49/SK/2018/PN Bkn, tanggal 01 Maret 2018;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 148/PID.B/PT PBR, tanggal 28 Juni 2018, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa “HENDRI DUNAT HATUMENA ALS HENDRI AMBON”;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.B. 2018/PN Bkn, tanggal 15 Mei 2018, dalam perkara tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut umum Nomor Reg.Perk: PDM-70/KPR/02/2018, tanggal 10 Februari 2018, terdakwa telah di dakwa sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa HENDRI DUNAT HATUMENA Als HENDRI AMBON pada hari Senin tanggal 18 Desember2017 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu Iain pada bulan Desember 2017 atausetidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Jalur Dua Perumahan Pandau Permai Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Bangkinang yang berwenang memeriksa danmengadillnya, sengaja melukai berat orang lain yaitu saksi / korban Daniel Sianturi Als Daniel, yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib saksi Daniel Sianturibersama-sama saksi lrfan Marinus Simanjuntak Als lrfan, saksi Dedi Saputra Pardede dan Rendi Sihombingpergi mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan hendak mengambil anjing milik terdakwa, namun perbuatansaksi Daniel Sianturi, saksi lrfan Marinus Simanjuntak A\s Irfan, saksl Dedi Saputra Pardede dan RendiSihombing tersebut diketahui oleh terdakwa karena anjing milik terdakwa tersebut menggonggong, mengetahuiperbuatannya diketahui oleh terdakwa kemudian saksi Daniel Sianruri, saksi Irfan Marinus Simanjuntak AlsIrfan, saksi Dedi Saputra Pardede dan Rendi Sihombing melarikan diri dan pergi dari rumah terdakwa,sementara itu terdakwa yang mengetahui anjing miliknya akan dicuri kemudian keluar dari rumah berusahamengejar saksi Daniel Sianturi, saksi lrfan Marinus Simanjuntak Als Irfan, saksi Dedi Saputra Pardede danRendi Sihombing dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa sebilah samurai bergagang kayu warnakuning dengan panjang sekira 40 (empat puluh) centimeter dan sebuah senter merk Sarya warna hitam merah,setelah berusaha mencari disekitar Perumahan Pandau Permai pada akhimya terdakwa mendapati saksi DanielSianturi dan saksi Irfan Marinus Simanjuntak Als lrfan berada di depan sebuah warung internet (warnet) diJalan Jalur Dua Perumahan Pandau Permai Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,mengetahui terdakwa datang saksi Irfan Marinus Simanjuntak Als Irfan berhasil melarikan diri sedangkan saksiDaniel Sianturi Als Daniel tertangkap oleh terdakwa, setelah saksi Daniel Sianturi Als Daniel tertangkapkemudian terdakwa bertanya “kalian curi anjing” selanjutnya saksi Daniel Sianmri Als Daniel menjawab “gak bang “, oleh karena saksi Daniel Sianturi Als Daniel tidak mengaku kemudian terdakwa langsungmemukul bagian punggung sebelah kiri saksi Daniel Sianturi Als Daniel, selanjutnya terdakwa meninju bagiandagu saksi Daniel Sianturi Als Daniel sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan saksi Daniel Sianturi AlsDaniel terjatuh, setelah saksi Daniel Sianturi Als Daniel terjatuh kemudian terdakwa menginjak bagian kepalasaksi Daniel Sianturi Als Daniel sebanyak 8 (delapan) kali hingga mengakibatkan kepala dan mulut saksiDaniel Sianturi Als Daniel mengeluarkan darah serta tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa menyeret tubuhsaksi Daniel Sianturi Als Daniel yang sudah tidak sadarkan diri menuju ke dekat sepeda motor merk HondaRevo milik saksi Daniel Sianturi Als Daniel yang mana kemudian terdakwa mengambil kunci kontak sepedamotor tersebut, setelah mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa pergi meninggalkansaksi Daniel Sianturi Als Daniel.
Berdasarkan Visum Et Repertnm No. 525/IMR-VER/RSUD AA/Xll/2017 tanggal 20 Desember2017 atas nama Daniel Sianturi yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Suci lndah Lestari selaku Dokterpada RSUD Arifim Ahmad Pekanbaru menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1. Korban datang dalam keadaan penurunan kesadaran, keadaan umum sakit sedang, dengan tekanan darahseratus per enam puluh milimeter air raksa, Frekuensi pernafasan delapan belas kali per menit, fiekuertsinadi sembilan puluh kali per menit;
2. Pada korban ditemukan :
a. Pada dahi atas terdapat luka leeet dengan ukuran luka tiga kali dua centimeter,
b. Pada kepala bagian samping kiri terdapat luka memar dengan diameter luka empat centimeter;
c. Pada kepala bagian samping kanan terdapat luka lecet dengan ukuran luka sepuluh kali sepuluhcentimeter;
d. Keluar darah dari mulut;
e. Pada telinga sebelah kiri terdapat luka memar dengan ukuran luka empat kali tiga centimeter;
f. Pada pipi sebelah kiri terdapat luka memar dengan ukuran luka empat kali tiga centimeter.
3. Pemeriksaan CT-Scan kepala menunjukkan adanya pendarahan pada selaput otak, pemeriksaan scan wajahtiga dimensi menunjukkan terdapat patah tulang dagu sebelah kanan dan tulang rahang sebelah kiri;
4. Korban dirawat diruang perawatan.
Perbuatan terdakwa Hendri Dunat Hatumena Als Hendri Arnbon sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana;
SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa HENDRI DUNAT HATUMENA Als HENDRI AMBON pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2017 atausetidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Jalur Dua Perumahan Pandau Permai Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa danmengadilinya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib saksi Daniel Sianturibersama-sama saksi lrfan Marinus Simanjuntak AIS lrfan, saksi Dedi Saputra Pardede dan Rendi Sihombingpergi mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan hendak mengambil anjing milik terdakwa, namun perbuatansaksi Daniel Sianturi, saksi lrfan Marinus Simanjnntak Als lrfan, saksi Dedi Saputra Pardede dan RendiSihombing tersebut diketahui oleh terdakwa karena anjing milik terdakwa tersebut menggonggong, mengetahuiperbuatannya diketahui oleh terdakwa kemudian saksi Daniel Siantuii, saksi lrfan Marinus Simanjuntak Alslrfan, saksi Dedi Saputra Pardede dan Rendi Sihombing melarikan diri dan pergi dari rumah terdakwa,sementara itu terdakwa yang mengetahui anjing miliknya akan dicuri kemudian keluar dari rumah berusahamengejar saksi Daniel Sianturi, saksi Irfan Marinus Simanjuntak Als lrfan, saksi Dedi Saputra Pardede danRendi Sihombing dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa sebilah samurai bergagang kayu warnakuning dengan panjang sekira 40 (empat puluh) centimeter dan sebuah senter merk Sarya warna hitam merah,setelah berusaha mencari disekitar Perumahan Pandau Permai pada akhirnya terdakwa mendapati saksi DanielSianturi dan saksi Irfan Marinus Simanjuntak Als Irfan berada di depan sebuah warung internet (warnet) dimengetahui terdakwa datang saksi Irfan Marinus Simanjuntak Als lrfan berhasil melarikan diri sedangkan saksiDaniel Sianturi Als Daniel tertangkap oleh terdakwa, setelah saksi Daniel Sianturi Als Daniel tertangkapkemudian terdakwa bertanya “kalian curi anjing“ selanjutnya saksi Daniel Sianturi Als Daniel menjawab“gak bang“, oleh karena saksi Daniel Sianturi Als Daniel tidak mengaku kemudian terdakwa langsungmemukul bagian punggung sebelah kiri saksi Daniel Sianturi Als Daniel, selanjutnya terdakwa meninju bagiandagu saksi Daniel Sianturi Als Daniel sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan saksi Daniel Sianturi AlsDaniel terjatuh, setelah saksi Daniel Sianturi Als Daniel terjatuh kemudian terdakwa menginjak bagian kepalasaksi Daniel Sianturi Als Daniel sebanyak 8 (delapan) kali hingga mengakibatkan kepala dan mulut saksiDaniel Sianturi Als Daniel mengeluarkan darah serta tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa menyeret tubuhsaksi Daniel Sianturi Als Daniel yang sudah tidak sadarkan diri menuju ke dekat sepeda motor merk Honda Revo milik saksi Daniel Sianturi Als Daniel yang mana kemudian terdakwa mengambil kunci kontak sepedamotor tersebut, setelah mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa pergi meninggalkansaksi Daniel Sianturi Als Daniel.
Berdasarkan Visum Et Repertnm No. 525/IMR-VER/RSUD AA/Xll/2017 tanggal 20 Desember 2017, atas nama Daniel Sianturi yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Suci lndah Lestari selaku Dokterpada RSUD Arifm Ahmad Pekanbaru menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1. Korban datang dalam keadaan penurunan kesadaran, keadaan umum sakit sedang, dengan tekanan darahseratus per enam puluh milimeter air raksa, Frekuensi pernafasan delapan belas kali per menit, fiekuertsinadi sembilan puluh kali per menit;
2. Pada korban ditemukan :
a. Pada dahi atas terdapat luka leeet dengan ukuran luka tiga kali dua centimeter,
b. Pada kepala bagian samping kiri terdapat luka memar dengan diameter luka empat centimeter;
c. Pada kepala bagian samping kanan terdapat luka lecet dengan ukuran luka sepuluh kali sepuluhcentimeter;
d. Keluar darah dari mulut;
e. Pada telinga sebelah kiri terdapat luka memar dengan ukuran luka empat kali tiga centimeter;
f. Pada pipi sebelah kiri terdapat luka memar dengan ukuran luka empat kali tiga centimeter.
3. Pemeriksaan CT-Scan kepala menunjukkan adanya pendarahan pada selaput otak, pemeriksaan scan wajahtiga dimensi menunjukkan terdapat patah tulang dagu sebelah kanan dan tulang rahang sebelah kiri;
4. Korban dirawat diruang perawatan.
Perbuatan terdakwa Hendri Dunat Hatumena Als Hendri Ambon sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum NO.REG.PERK : PDM-70/KPR/02/2018, tertanggal 19 April 2018, terdakwa telah dituntut sebagaiberikut :
Menyatakan terdakwa HENDRI DUNAT HATUMENA Als HENDRI AMBON dengan identitas tersebut diatasbersalah melakukan tindak pidana sengaja melukai berat orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 354Ayat(1) KUHP, sebagaimana dakwaan primair kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRI DUNAT HATUMENA Als HENDRI AMBON berupa pidanapenjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa HENDRI DUNAT HATUMENA Als HENDRI AMBON dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa HENDRI DUNAT HATUMENA Als HENDRI AMBON tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Satu buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Revo;
Satu helai jaket kain Warna hitam merk Vans yang terdapat bercak darah;
Satu helai celana jeans panjang warna hitam merk Bosszan.
Dikembalikan kepada saksi Daniel Sianturi
Satu buah Fiasdisk yang terdapat Rekaman CCTV Penganiayaan terhadap diri korban yang bernama Daniel Sianturi.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Sebuah senter merk Sarya warna hitam merah;
Sehelai kaus oblong warna merah yang pada bagian depan terdapat tulisan New York dan belakang terdapat angka 18;
Sehelai celana pendek warna merah.
Dikembalikan kepada terdakwa
Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Bangkinang telah menjatuhkan putusan tanggal 15 Mei 2018, Nomor 59/Pid.B/2018/PN Bkn. yang amar selengkapnya sebagaiberikut :
Menyatakan Terdakwa HENDRI DUNAT HATUMENA Als HENDRI AMBON tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa HENDRI DUNAT HATUMENA Als HENDRI AMBONtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka beratsebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Satu buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Revo;
Satu helai jaket kain warna hitam merk Vans yang terdapat bercak darah;
Satu helai celana jeans panjang warna hitam merk Bosszan.
Dikembalikan kepada saksi Daniel Sianturi
Satu buah Flasdisk yang terdapat Rekaman CCTV Penganiayaan terhadap diri korban yang bernama Daniel Sianturi.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Sebuah senter merk Sarya warna hitam merah;
Sehelai kaus oblong warna merah yang pada bagian depan terdapat tulisan New York dan belakang terdapat angka 18;
Sehelai celana pendek warna merah.
Dikembalikan kepada terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut diatas Jaksa Penuntut umum menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 21 Mei 2018, dengan Akta Permintaan Banding Nomor 07/Akta.Pid/2018/PN Bkn, dan permintaan banding tersebut juga telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa/Pinasihat Hukumnya Melalui Delegasi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan surat tertanggal 21 Mei 2018;
Menimbang, bahwa dengan pernyataan banding tersebut, Penuntut umum telah mengajukan Memori Bandingnya melalui Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang dengan surat permohonan bertanggal 31 Mei 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 5 Juni 2018, Kemudian Memori Banding tersebut dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 26 Juni 2018;
Menimbang, bahwa Terdakwa/Kuasa Hukumnya telah mengajukan Kontra Memori Bandingnya melalui Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang dengan surat permohonan bertanggal 29 Juni 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 2 Juli 2018, Kemudian Memori Banding tersebut dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 2 Juli 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sebagaimana surat Panitera Pengadilan Bangkinang tertanggal 31 Mei 2018, Nomor :W4.U7/359/HK.01/V/2018, terhitung sejak tanggal 31 Mei 2018 sampai tanggal 8 Juni 2018, selama 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara, serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas Perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 59/Pid.B/2018/PN.Bkn, tanggal 15 Mei 2018, dan alasan Hakim tingkat pertama menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa sebagaimana pada pertimbangannya dalam Putusannya tersebut diatas, dan Hakim Tingkat banding sependapat dengan Pertimbangan Hukum Hakim Tingkat pertama a quo, bahwa Terdakwa HENDRI DUNAT HATUMENA ALS HENDRI AMBON terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai Pertimbangan Hakim Tingkat banding sendiri dalam memutuskan Perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alihnya pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka untuk itu Hakim tingkat banding memutuskan Perkara ini dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 59/Pid.B/2018/PN.Bkn, tanggal 15 Mei 2018, yang dimohonkan banding;
Menimbang, bahwa karena selama proses Penyelesaian Perkara ini terdakwa berada dalam tahanan, maka untuk itu masa penangkapan dan tahanan yang telah diajalankan oleh terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dari Pidana yang telah dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 59/Pid.B/2018/ PN.Bkn, tanggal 15 Mei 2018, yang dimintakan banding ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesarRp 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018, dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengdilan tinggi Pekan baru dengan susunan Tahan Simamora, S.H. , Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, Dr. Henri Tarigan, S.H.,M.hum, dan Mulyanto, S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi pekanbaru tanggal 28 Juni 2018, Nomor: 148/PID/B/2018/PT PBR untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut pada hari: Rabu 18 Juli 2018, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - hakim Anggota tersebut serta H. Dabesri Bara. S.H.,M.H.
Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
Dr. Henry Tarigan, S.H.,M.Hum Tahan Simamora, S.H.
Mulyanto, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
H. Dabesri Bara. S.H.,M.H,