28/Pid.Sus/2015/PN Trk
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 28/Pid.Sus/2015/PN Trk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
DODIK KRISWANTO Als OGUT Bin SUYITNO;
1. Menyatakan terdakwa DODIK KRISWANTO Als. OGUT Bin SUYITNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) Bulan dan denda sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lotob / bungkus plastic warna bening berisi pil dobel L sebanyak 1027 (seribu dua puluh tujuh) butir pil dobel L, 1(satu)lotob /bungkus plastic warna bening berisi pil dobel L sebanyak 1000 (seribu) butir dan 1 (satu) buah Hand phone merk NEXIAN type NXG 965 warna silver dengan simcard 085335161999 dirampas untuk dimusnahkan; - Uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa DODIK KRISWANTO Als. OGUT Bin SUYITNO sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 28/Pid.Sus/2015/PN Trk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Trenggalek yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | DODIK KRISWANTO Als OGUT Bin SUYITNO; | |||
| Tempat lahir | : | Jembrana, Bali; | |||
| Umur/Tgl. Lahir | : | 29 tahun/ 6 Desember 1985; | |||
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |||
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |||
| Tempat tinggal | : | Jl. Ki Mangun Sarkoro No. 34 A RT.13 RW.01 Kel. Sumbergedong Kec./Kab. Trenggalek; | |||
| Agama | : | Islam; | |||
| Pekerjaan | : | Swasta; | |||
| Pendidikan | : | SLTA; | |||
Terdakwa tersebut telah ditahan di RUTAN oleh :
Penyidik tanggal 20 Januari 2015 Nomor: SP.Han/04/I/2015/Resnarkoba, sejak tanggal 20 Januari 2015 s/d tanggal 08 Pebruari 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 27 Januari 2015 Nomor : 06/I/2015, sejak tanggal 09 Pebruari 2015 s/d tanggal 20 Maret 2015;
Penuntut Umum tanggal 05 Maret 2015 Nomor Print.: 206/O.5.28/Epp.2/03/ 2015, sejak tanggal 05 Maret 2015 s/d tanggal 24 Maret 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 10 Maret 2015 Nomor: 27/Pen.Pid/2015/PN Trk, sejak tanggal 10 Maret 2015 s/d tanggal 08 April 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 25 Maret 2015 Nomor : 27/Pen.Pid/ 2015/PN Trk, sejak tanggal 9 April 2015 s/d tanggal 7 Juni 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun untuk itu haknya telah ditawarkan kepadanya;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa tersebut diatas;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 28/Pen.Pid/2014/PN Trk tertanggal 10 Maret 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan di persidangan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 15 April 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa DODIK KRISWANTO Als. OGUT Bin SUYITNO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar“ melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009 sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DODIK KRISWANTO Als. OGUT Bin SUYITNO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lotob / bungkus plastic warna bening berisi pil dobel L sebanyak 1027 (seribu dua puluh tujuh) butir pil dobel L , 1(satu)lotob /bungkus plastic warna bening berisi pil dobel L sebanyak 1000 (seribu) butir dan 1 (satu) buah Hand phone merk NEXIAN type NXG 965 warna silver dengan simcard 085335161999 dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
4. Menetapkan agar terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan baik secara tertulis maupun secara lisan tetapi mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDM-17/TRGAL/03/2015, tertanggal 10 Maret 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa DODIK KRISWANTO Als. OGUT Bin SUYITNO pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam tahun 2015 bertempat di rumah Sdr. RICO ARIYANTO Als. KRENCONG masuk Rt. 08 Rw. 03 Kelurahan Tamanan Kec./Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Mula-mula pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2015 sekira pukul 11.00 wib terdakwa mendapat SMS dari Sdr. RICO ARIYANTO Al. KRENCONG menanyakan apakah terdakwa mempunyai pil dobel L dan terdakwa menjawab “nanti ya” , kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 08.00 wib terdakwa mendapatkan pil dobel L dari JOKO alamat Tulungagung dikemas dalam 2 kantong plastik masing-masing berisi lebih kurang 1000 (seribu) butir yang mana pil dobel L tersebut tidak terdapat ijin edar dari BPOM, selanjutnya terdakwa yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi karena latar belakang pendidikan terdakwa adalah SLTA (Perguruan Tinggi tidak tamat) menjual pil dobel L tersebut kepada Sdr. RICO ARIYANTO Als. KRENCONG setiap lotob dengan harga Rp. 375.000,- namun Sdr. RICO ARIYANTO Als. KRENCONG belum melakukan pembayaran atas pil dobel yang diserahkan terdakwa tersebut, RICO ARIYANTO Als. KRENCONG tersebut tidak terdapat ijin edar yang dikeluarkan BPOM , kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekira pukul 11.30 wib rumah Sdr. RICO ARIYANTO Als. KRENCONG dilakukan penggeledahan oleh Petugas Polres Trenggalek dan ditemukan barang berupa 2 (dua) kantong plastic berisi pil dobel L dan setelah dilakukan pengitungan ternyata 1 (satu) lotob / bungkus plastic warna bening berisi pil dobel L sebanyak 1027 (seribu dua puluh tujuh) butir pil dobel L dan 1 (satu) lotob / bungkus plastic warna bening berisi pil dobel L sebanyak 1000 (seribu) butir pil dobel L kemasan plastic dan diakui oleh Sdr. RICO ARIYANTO Als. KRENCONG pil tersebut dibeli dari terdakwa selanjutnya dilakukan pengembangan perkara kemudian pada pukul 12.15 wib terdakwa ditangkap di depan gereja Santa Maria Kelurahan Sumbergedong Kec./Kab. Trenggalek sesaat setelah terdakwa menerima penyerahan uang pembayaran pil dobel L dari Sdr. RICO ARIYANTO Als. KRENCONG sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya pil dobel L yang berada penguasaan Sdr. RICO ARIYANTO Als. KRENCONG yang dibeli dari terdakwa tersebut dilakukan uji laboratorium pada Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri cabang Surabaya dan hasil pemeriksaannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0507/ NOF / 2015 tanggal 23 Januari 2015 hasil pemeriksaannya menyimpulkan bahwa barang bukti No. 0523/2015/NOF berupa 2 (dua) kantong platik masing-masing kantong plastik beisi 100 (seratus) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 34,00 gram milik saksi RICO ARIYANTO Als. KRENCONG Bin SUWANDI dengan tersangka DODIK KRISWANTO Bin SUYITNO adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar obat Keras.
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009 .
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa DODIK KRISWANTO Als. OGUT Bin SUYITNO pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam tahun 2015 bertempat di rumah Sdr. RICO ARIYANTO Als. KRENCONG masuk Rt. 08 Rw. 03 Kelurahan Tamanan Kec./Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Mula-mula pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2015 sekira pukul 11.00 wib terdakwa mendapat SMS dari Sdr. RICO ARIYANTO Al. KRENCONG menanyakan apakah terdakwa mempunyai pil dobel L dan terdakwa menjawab “nanti ya” , kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 08.00 wib terdakwa mendapatkan pil dobel L dari JOKO alamat Tulungagung dikemas dalam 2 kantong plastik masing-masing berisi lebih kurang 1000 (seribu) butir selanjutnya terdakwa menjual pil dobel L tersebut kepada Sdr. RICO ARIYANTO Als. KRENCONG setiap lotob dengan harga Rp. 375.000,- namun Sdr. RICO ARIYANTO Als. KRENCONG belum melakukan pembayaran atas pil dobel yang diserahkan terdakwa tersebut, dimana saat menjual pil dobel L kepada Sdr. RICO ARIYANTO Als. KRENCONG, terdakwa tidak memberikan pertunjuk pemakaiannya dan juga tidak menjelaskan tentang khasiat maupun kemanfaatan pil tersebut karena senyatanya terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi, kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekira pukul 11.30 wib rumah Sdr. RICO ARIYANTO Als. KRENCONG dilakukan penggeledahan oleh Petugas Polres Trenggalek dan ditemukan barang berupa 2 (dua) kantong plastic berisi pil dobel L dan setelah dilakukan pengitungan ternyata 1 (satu) lotob / bungkus plastic warna bening berisi pil dobel L sebanyak 1027 (seribu dua puluh tujuh) butir pil dobel L dan 1 (satu) lotob / bungkus plastic warna bening berisi pil dobel L sebanyak 1000 (seribu) butir pil dobel L kemasan plastic dan diakui oleh Sdr. RICO ARIYANTO Als. KRENCONG pil tersebut dibeli dari terdakwa selanjutnya dilakukan pengembangan perkara kemudian pada pukul 12.15 wib terdakwa ditangkap di depan gereja Santa Maria Kelurahan Sumbergedong Kec./Kab. Trenggalek sesaat setelah terdakwa menerima penyerahan uang pembayaran pil dobel L dari Sdr. RICO ARIYANTO Als. KRENCONG sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya pil dobel L yang berada penguasaan Sdr. RICO ARIYANTO Als. KRENCONG yang dibeli dari terdakwa tersebut dilakukan uji laboratorium pada Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri cabang Surabaya dan hasil pemeriksaannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0507/ NOF / 2015 tanggal 23 Januari 2015 hasil pemeriksaannya menyimpulkan bahwa barang bukti No. 0523/2015/NOF berupa 2 (dua) kantong platik masing-masing kantong plastik beisi 100 (seratus) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 34,00 gram milik saksi RICO ARIYANTO Als. KRENCONG Bin SUWANDI dengan tersangka DODIK KRISWANTO Bin SUYITNO adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar obat Keras.
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) , (3) UURI No. 36 tahun 2009 .
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan telah mengerti dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lotob / bungkus plastic warna bening berisi pil dobel L sebanyak 1027 (seribu dua puluh tujuh) butir pil dobel L , 1(satu)lotob /bungkus plastic warna bening berisi pil dobel L sebanyak 1000 (seribu) butir dan 1 (satu) buah Hand phone merk NEXIAN type NXG 965 warna silver dengan simcard 085335161999;
- Uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi PARYONO:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekira jam 12.15 wib bertempat di halaman sebelah utara Gereja Santa Maria di Jln Ki Mangun Sarkoro Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin edar.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan anggota sat reskoba yang lain yaitu Bripka Rohen Kuncahyohadi, Brigadir Krisno Yudho, SH dan Bripka Mahesa.
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 saksi mendapat informasi dari orang tua saksi Rico Arianto als. Krencong bahwa saksi Rico Arianto als. Krencong mempunyai pil dobel L yang di simpannya di dalam rumahnya, Rt 08 Rw 03 Ds. Taman kec / Kab. Trenggalek.
Bahwa saksi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) lotob / bungkus plastic berisi pil dobel L dengan rincian 1 (satu) lotob/bungkus plastic berisi 1000 (seribu) butir dan 1 (satu) plastic/lotob berisi 1027 (seribu dua puluh tujuh) butir dengan jumlah total 2027 (dua ribu dua puluh tujuh) butir.
Bahwa saat di interogasi saksi Rico Arianto als. Krencong mengaku dirinya mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari terdakwa dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tiap lotobnya, namun belum di bayar.
Bahwa saksi Rico Arianto als. Krencong mengaku baru punya uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dipersiapkan untuk mengangsurnya.
Bahwa selanjutnya saksi Rico Arianto als. Krencong menghubungi terdakwa dengan cara SMS ke nomor Hp terdakwa dan memberitahu kalau masih punya uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mengajak bertemu di depan gereja Santa Maria di jln. Ki Mangun Sarkoro.
Bahwa kemudian saksi Rico Arianto als. Krencong pergi menemui terdakwa di halaman sebelah utara Gereja Santa Maria jln. Ki Mangun Sarkoro Kecamatan Trenggalek sedangkan saksi melakukan pengamatan dari sebelah barat jalan.
Bahwa sekitar jam 12.15 wib terlihat saksi Rico Arianto als. Krencong menyerahkan uang kepada terdakwa lalu oleh terdakwa uang tersebut disimpan ke dalam saku celana bagian depan sebelah kanan, lalu saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena tersangka telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin edar.
Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil Dobel L tersebut dan 1 (satu) buah Hand phone merk Nokia NXG 965 warna silver dengan simcard 0853335161999 yang digunakan sebagai alat komunikasi.
Bahwa saat di interogasi terdakwa mengaku benar telah menjual pil dobel L sebanyak 2 (dua) lotob dikemas dengan plastik bening kepada saksi Rico Arianto als. Krencong.
Bahwa dari hasil pemeriksaan tidak ada bukti yang syah atas pembelian obat pil dobel L tersebut dan pembeliannya bukan dari apotek melainkan dibeli dari Sdr. Joko yang tidak di ketahui latar belakang pekerjaan dan pendidikannya.
Bahwa sepengetahuan saksi sesuai peraturan yang berlaku dalam penjualan obat keras harus melalui apotik dan dibeli dengan resep dokter, orang yang mempunyai keahlian atau kewenangan yaitu Apoteker, Asisten Apoteker dan mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) dimana yang bersangkutan bekerja di suatu apotik atau suatu perusahaan farmasi maupun institusi Pemerintah.
Bahwa dari hasil penyelidikan dan juga pengakuan terdakwa bukan tenaga kefarmasian/tenaga kesehatan, dan hanya tamatan SMA dan hanya perguruan tinggi semester 8 (tidak tamat).
Bahwa setahu saksi terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi MAHESA CAHYO TRENGGONO, SH:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekira jam 12.15 wib bertempat di halaman sebelah utara Gereja Santa Maria di Jln Ki Mangun Sarkoro Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin edar.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan anggota sat reskoba yang lain yaitu Aiptu Paryono, Bripka Rohen Kuncahyohadi dan Brigadir Krisno Yudho, SH.
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 saksi mendapat informasi dari orang tua saksi Rico Arianto als. Krencong bahwa saksi Rico Arianto als. Krencong mempunyai pil dobel L yang di simpannya di dalam rumahnya, Rt 08 Rw 03 Ds. Taman kec / Kab. Trenggalek.
Bahwa saksi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) lotob / bungkus plastic berisi pil dobel L dengan rincian 1 (satu) lotob/bungkus plastic berisi 1000 (seribu) butir dan 1 (satu) plastic/lotob berisi 1027 (seribu dua puluh tujuh) butir dengan jumlah total 2027 (dua ribu dua puluh tujuh) butir.
Bahwa saat di interogasi saksi Rico Arianto als. Krencong mengaku dirinya mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari terdakwa dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tiap lotobnya, namun belum di bayar.
Bahwa saksi Rico Arianto als. Krencong mengaku baru punya uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dipersiapkan untuk mengangsurnya.
Bahwa selanjutnya saksi Rico Arianto als. Krencong menghubungi terdakwa dengan cara SMS ke nomor Hp terdakwa dan memberitahu kalau masih punya uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mengajak bertemu di depan gereja Santa Maria di jln. Ki Mangun Sarkoro.
Bahwa kemudian saksi Rico Arianto als. Krencong pergi menemui terdakwa di halaman sebelah utara Gereja Santa Maria jln. Ki Mangun Sarkoro Kecamatan Trenggalek sedangkan saksi melakukan pengamatan dari sebelah barat jalan.
Bahwa sekitar jam 12.15 wib terlihat saksi Rico Arianto als. Krencong menyerahkan uang kepada terdakwa lalu oleh terdakwa uang tersebut disimpan ke dalam saku celana bagian depan sebelah kanan, lalu saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena tersangka telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin edar.
Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil Dobel L tersebut dan 1 (satu) buah Hand phone merk Nokia NXG 965 warna silver dengan simcard 0853335161999 yang digunakan sebagai alat komunikasi.
Bahwa saat di interogasi terdakwa mengaku benar telah menjual pil dobel L sebanyak 2 (dua) lotob dikemas dengan plastik bening kepada saksi Rico Arianto als. Krencong.
Bahwa dari hasil pemeriksaan tidak ada bukti yang syah atas pembelian obat pil dobel L tersebut dan pembeliannya bukan dari apotek melainkan dibeli dari Sdr. Joko yang tidak di ketahui latar belakang pekerjaan dan pendidikannya.
Bahwa dari hasil penyelidikan dan juga pengakuan terdakwa bukan tenaga kefarmasian/tenaga kesehatan, dan hanya tamatan SMA dan hanya perguruan tinggi semester 8 (tidak tamat).
Bahwa setahu saksi terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi tersebut diatas, Penuntut umum juga mengajukan saksi ahli yang keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. NATALIA TRISNASARI, S.Si. , Apt
- Bahwa ahli sebagai PNS dengan jabatan staf farmasi makanan dan minuman pada Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek.
- Bahwa ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL berdasarkan hasil Laboratorium Forensik benar merupakan sediaan farmasi sebagaimana tercantum dalam UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisonal dan kosmetika.
- Bahwa Ahli tidak melihat adanya ijin edar obat bentuk tablet warna putih berlogo LL tersebut karena sudah terlepas dari kemasan aslinya sehingga tidak bisa diidentifikasi.
- Bahwa untuk golongan obat keras Prosedur pembelian dan kepemilikannya harus dengan resep dokter dan peredaran sediaan farmasi tergolong obat keras dilakukan oleh Apotek seusai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 tahun 1980 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah No.26 tahun 1965 tentang Apotek pada pasal 2 tentang Tugas dan Fungsi Apotek.
- Bahwa sesuai dengan UURI No.36 tahun 2009 pasal 108 pasal 1 disebutkan bahwa praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan pasal 106 ayat 1 UU Republik Indonesai no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
- Bahwa yang dimaksud dengan peredaran menurut Permenkes RI no 949/Menkes/Per/VI/2000 pasal 1 ayat 13 adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan obat jadi baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan.
- Bahwa berdasarkan pasal 98 ayat 2 UU RI no 36 tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkasiat obat.
- Bahwa ketentuan mengenai penyimpanan, peredaran sediaan farmasi yang memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yaitu bahwa obat harus disimpan dalam kemasan asli, terlindung dari sinar matahari langsung, suhu ruangan penyimpanan disesuaikan dengan sifat kimia dan fisika dari sediaan farmasi dan Tata cara penyimpanan dan peredaran tergantung dari golongan sediaan farmasi tersebut.
- Bahwa obat dibungkus dalam kertas grenjeng rokok adalah tidak lazim, disamping itu standar khasiat, keamanan, serta kemanfaatan dan mutu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa yang dimaksud memiliki keahlian dan kewenangan dalam praktik kefarmasian disini adalah tenaga kefarmasian yang meliputi Apoteker, Analis Farmasi dan Asisten Apoteker, dimana tenaga kefarmasian tersebut wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dinyatakan dengan ijazah dari Lembaga Pendidikan. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan yang diberikan Pemerintah berdasarkan pendidikannya setelah melalui proses regristasi dan pemberian izin dari pemerintah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi tergolong obat adalah orang yang mempunyai keahlian atau kewenangan yaitu bahwa orang tersebut mempunyai ijasah Apoteker, Asisten Apoteker dan mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) dimana yang bersangkutan bekerja di suatu apotik atau suatu perusahaan farmasi maupun institusi Pemerintah.
- Bahwa berdasarkan data yang ada di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek, ijin atas nama Dodik Kriswanto als. Ogut bin Suyitno belum ada.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap Petugas dari Polres Trenggalek pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekira pukul 12.15 wib di halaman sebelah utara gereja Santa Maria Jln. Ki Mangun Sarkoro masuk kel. Sumbergedong Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek karena menjual pil dobel L kepada saksi Rico Arianto als. Krencong.
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang terdakwa sudah lupa saksi Rico Arianto als. Krencong menghubungi terdakwa lewat SMS yang isinya menanyakan ”apa ada” kemudian terdakwa menjawab ”nanti ya”.
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekitar jam 08.00 wib terdakwa dikirimi pil oleh temannya yang bernama Joko sebanyak 2 (dua) lotob @ isi 1000 (seribu) butir dan siangnya sekitar pukul 08.30 wib pil tersebut langsung terdakwa antar kerumah saksi Rico Arianto als. Krencong dengan kesepakatan harga @ lotob Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekitar jam 11.35 wib saksi Rico Arianto als. Krencong mengirim SMS kepada terdakwa yang isinya memberitahu ketemuan dimana saksi Rico Arianto als. Krencong akan membayar uang pembelian pil sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan akhirnya sepakat bertemu di Gereja Santa Maria sekitar jam 12.15 wib lalu terdakwa bertemu dengan saksi Rico Arianto als. Krencong di halaman sebelah utara Gereja Santa Maria, dan saksi Rico Arianto als. Krencong menyerahkan sebagian uang pembelian kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah transaksi tersebut terdakwa ditangkap oleh Polisi.
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan pil dobel L pada terdakwa, yang ditemukan uang penjualan pil dobel L dari saksi Rico Arianto als. Krencong sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hand phone merk NEXIAN type NXG 965 warna silver dengan simcard 085335161999 yang di gunakan sebagai sarana komunikasi.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut cara membeli dari sdr. Joko yang beralamat di Tulungagung.
Bahwa terdakwa mengenal Joko karena sering bertemu ngobrol sambil minum kopi di alun-alun, lalu Joko mengatakan dirinya bisa mencarikan pil dobel L apabila ada yang membutuhkan sehingga ketika Rico Arianto als. Krencong terdakwa langsung membeli pada Joko.
Bahwa selanjutnya Joko mengantarkan pil dobel L ke rumah terdakwa lalu terdakwa mengantarkan pil dobel L tersebut ke rumah Rico Arianto als. Krencong, terdakwa membeli pil dobel L tersebut dari Joko @ lotob Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) telah dibayar lunas dan dijual ke Rico Arianto als. Krencong @ lotob Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga setiap lotob terdakwa mendapatkan laba Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa hanya menjual pil dobel L pada Rico Arianto als. Krencong saja karena sahabat karibnya dan meminta untuk dicarikan, saat minta dicarikan pil dobel L Rico Arianto als. Krencong mengatakan pil tersebut akan dijual lagi namun terdakwa tidak mengetahui akan dijual kepada siapa.
Bahwa terdakwa tidak punya keahlian dalam bidang farmasi karena terdakwa lulusan SLTA , pernah kuliah jurusan Managemen namun tidak lulus hanya sampai semester 8.
Bahwa dalam menjual dan membeli Pil dobel L tersebut terdakwa tanpa menggunakan resep dokter.
Bahwa terdakwa mengedarkan pil dobel L ini tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang haruslah dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang dikenal dan diakui oleh saksi-saksi dan terdakwa yang kesemuanya saling berhubungan dan bersesuaian serta saling menguatkan, maka dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap Petugas dari Polres Trenggalek pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekira pukul 12.15 wib di halaman sebelah utara gereja Santa Maria Jln. Ki Mangun Sarkoro masuk kel. Sumbergedong Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek karena menjual pil dobel L kepada saksi Rico Arianto als. Krencong.
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 saksi Paryono mendapat informasi dari orang tua saksi Rico Arianto als. Krencong bahwa saksi Rico Arianto als. Krencong mempunyai pil dobel L yang di simpannya di dalam rumahnya, Rt 08 Rw 03 Ds. Taman kec / Kab. Trenggalek.
Bahwa kemudian saksi Paryono beserta tim melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) lotob / bungkus plastic berisi pil dobel L dengan rincian 1 (satu) lotob/bungkus plastic berisi 1000 (seribu) butir dan 1 (satu) plastic/lotob berisi 1027 (seribu dua puluh tujuh) butir dengan jumlah total 2027 (dua ribu dua puluh tujuh) butir.
Bahwa saat di interogasi saksi Rico Arianto als. Krencong mengaku dirinya mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari terdakwa dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tiap lotobnya, namun belum di bayar.
Bahwa saksi Rico Arianto als. Krencong mengaku baru punya uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dipersiapkan untuk mengangsurnya.
Bahwa selanjutnya saksi Rico Arianto als. Krencong menghubungi terdakwa dengan cara SMS ke nomor Hp terdakwa dan memberitahu kalau masih punya uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mengajak bertemu di depan gereja Santa Maria di jln. Ki Mangun Sarkoro, lalu pada saat bertemu dan uang diserahkan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Polisi.
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan tidak ditemukan pil dobel L pada terdakwa, yang ditemukan uang penjualan pil dobel L dari saksi Rico Arianto als. Krencong sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hand phone merk NEXIAN type NXG 965 warna silver dengan simcard 085335161999 yang di gunakan sebagai sarana komunikasi.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut cara membeli dari sdr. Joko yang beralamat di Tulungagung.
Bahwa terdakwa mengenal Joko karena sering bertemu ngobrol sambil minum kopi di alun-alun, lalu Joko mengatakan dirinya bisa mencarikan pil dobel L apabila ada yang membutuhkan sehingga ketika Rico Arianto als. Krencong terdakwa langsung membeli pada Joko.
Bahwa selanjutnya Joko mengantarkan pil dobel L ke rumah terdakwa lalu terdakwa mengantarkan pil dobel L tersebut ke rumah Rico Arianto als. Krencong, terdakwa membeli pil dobel L tersebut dari Joko @ lotob Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) telah dibayar lunas dan dijual ke Rico Arianto als. Krencong @ lotob Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga setiap lotob terdakwa mendapatkan laba Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa hanya menjual pil dobel L pada Rico Arianto als. Krencong saja karena sahabat karibnya dan meminta untuk dicarikan, saat minta dicarikan pil dobel L Rico Arianto als. Krencong mengatakan pil tersebut akan dijual lagi namun terdakwa tidak mengetahui akan dijual kepada siapa.
Bahwa terdakwa tidak punya keahlian dalam bidang farmasi karena terdakwa lulusan SLTA , pernah kuliah jurusan Managemen namun tidak lulus hanya sampai semester 8.
Bahwa dalam menjual dan membeli Pil dobel L tersebut terdakwa tanpa menggunakan resep dokter.
Bahwa terdakwa mengedarkan pil dobel L ini tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menunaikan amanat menurut ketentuan undang-undang untuk mempertimbangkan dan memutuskan perkara ini dengan landasan pasal 182 ayat (4) KUHAP yakni berdasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa menurut dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas yaitu :
Primair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009;
Subsidair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini disusun secara susidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair dari Penuntut Umum adalah Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa.
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatannya yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Mengenai unsur ke-1 : Barang siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah setiap orang atau badan hukum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang dihadapkan di persidangan ternyata identitas selengkapnya sama yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi error in persona, dan pada saat diperiksa dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya serta ia dapat menjawab dan menanggapi dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tersebut terbukti dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam perkara ini adalah terdakwa DODIK KRISWANTO Als OGUT Bin SUYITNO, oleh karena unsur “Barang Siapa” ini telah terpenuhi sehingga unsur ke-1 ini telah terbukti;
Mengenai unsur ke-2 : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatannya yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Menimbang, bahwa unsur kedua ini merupakan unsur alternatif sehingga apabila dari perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu dari perbuatan hukum tersebut maka unsur ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang dianggap sesuai dengan perbuatan terdakwa, dan Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu unsur mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yaitu :
Bahwa terdakwa ditangkap Petugas dari Polres Trenggalek pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekira pukul 12.15 wib di halaman sebelah utara gereja Santa Maria Jln. Ki Mangun Sarkoro masuk kel. Sumbergedong Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek karena menjual pil dobel L kepada saksi Rico Arianto als. Krencong.
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 saksi Paryono mendapat informasi dari orang tua saksi Rico Arianto als. Krencong bahwa saksi Rico Arianto als. Krencong mempunyai pil dobel L yang di simpannya di dalam rumahnya, Rt 08 Rw 03 Ds. Taman Kec. / Kab. Trenggalek.
Bahwa kemudian saksi Paryono beserta tim melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) lotob / bungkus plastic berisi pil dobel L dengan rincian 1 (satu) lotob/bungkus plastic berisi 1000 (seribu) butir dan 1 (satu) plastic/lotob berisi 1027 (seribu dua puluh tujuh) butir dengan jumlah total 2027 (dua ribu dua puluh tujuh) butir.
Bahwa saat di interogasi saksi Rico Arianto als. Krencong mengaku dirinya mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari terdakwa dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tiap lotobnya, namun belum di bayar.
Bahwa selanjutnya saksi Rico Arianto als. Krencong menghubungi terdakwa dengan cara SMS ke nomor Hp terdakwa dan memberitahu kalau masih punya uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mengajak bertemu di depan gereja Santa Maria di jln. Ki Mangun Sarkoro, lalu pada saat bertemu dan uang diserahkan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Polisi.
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan tidak ditemukan pil dobel L pada terdakwa, yang ditemukan uang penjualan pil dobel L dari saksi Rico Arianto als. Krencong sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hand phone merk NEXIAN type NXG 965 warna silver dengan simcard 085335161999 yang di gunakan sebagai sarana komunikasi.
Bahwa terdakwa membeli pil dari Joko dan kemudian diantarkan ke rumah terdakwa lalu terdakwa mengantarkan pil dobel L tersebut ke rumah Rico Arianto als. Krencong, terdakwa membeli pil dobel L tersebut dari Joko @ lotob Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) telah dibayar lunas dan dijual ke Rico Arianto als. Krencong @ lotob Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga setiap lotob terdakwa mendapatkan laba Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak punya keahlian dalam bidang farmasi karena terdakwa lulusan SLTA , pernah kuliah jurusan Managemen namun tidak lulus hanya sampai semester 8.
Bahwa dalam menjual dan membeli Pil dobel L tersebut terdakwa tanpa menggunakan resep dokter.
Bahwa terdakwa mengedarkan pil dobel L ini tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa unsur dari pasal ini merupakan unsur alternatif sehingga apabila dari perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu dari perbuatan hukum tersebut maka unsur ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dalam hal ini terdakwa telah memenuhi salah satu unsur tersebut yaitu mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim telah memenuhi unsur ke-2 ini yaitu “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatannya yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” dengan demikian unsur ke-2 inipun telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsur hukum dalam dakwaan primair Penuntut Umum yaitu pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar”;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair penuntut umum telah terbukti, maka menurut Majelis Hakim dakwaan subsidair penuntut umum tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena terdakwa telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya dan juga Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan yang kuat untuk menangguhkan ataupun mengalihkan status penahanan terdakwa maka kiranya perlu memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum akan diputuskan sebagaimana tersebut dalam amar putusan nanti;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan bagi masyarakat terutama generasi muda;
Terdakwa pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dan berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dari segala hal termasuk didalamnya hal-hal yang memberatkan maupun meringankan maka putusan pidana dari Majelis Hakim dalam perkara terdakwa tersebut diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan menurut hukum, keadilan bagi masyarakat dan juga berguna bagi pembinaan terdakwa sendiri;
Mengingat ketentuan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DODIK KRISWANTO Als. OGUT Bin SUYITNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) Bulan dan denda sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lotob / bungkus plastic warna bening berisi pil dobel L sebanyak 1027 (seribu dua puluh tujuh) butir pil dobel L, 1(satu)lotob /bungkus plastic warna bening berisi pil dobel L sebanyak 1000 (seribu) butir dan 1 (satu) buah Hand phone merk NEXIAN type NXG 965 warna silver dengan simcard 085335161999 dirampas untuk dimusnahkan;
Uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa DODIK KRISWANTO Als. OGUT Bin SUYITNO sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari RABU tanggal 29 April 2015 oleh ERNA INDRAWATI, SH.MH sebagai Ketua Majelis, HENDRA PRAMONO, SH.M.Hum dan ISNAINI IMROATUS SOLICHAH, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu SUMITRO,SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Trenggalek dan dihadiri pula oleh RIRIN SUSILOWATI, SH selaku Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
1. HENDRA PRAMONO, SH.M.Hum. ERNA INDRAWATI, SH.MH.
2. ISNAINI IMROATUS SOLICHAH, SH.
Panitera Pengganti
SUMITRO,SH.