02/Pid.Sus/2012/PN.Ung
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 02/Pid.Sus/2012/PN.Ung
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BINTANG SATRIO WIBOWO bin INDARJO
HUKUM
P U T U S A N
No. 02/Pid.Sus/2012/PN.Ung.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : : | BINTANG SATRIO WIBOWO Bin INDARJO. ; Semarang ; 14 tahun / 29 April 1997 ; Laki-laki ; Indonesia ; Dsn Tegalrejo RT.05 RW.04 Ds. Jatijajar Kec. Bergas ; Kab.Semarang ; Islam ; Belum Bekerja ; |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 08 Desember 2011, Nomor Pol : Sprin.Han / 433 / XII /2011/ Reskrim, Sejak tanggal 08 Desember 2011 s/d tanggal 27 Desember 2011;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 19 Desember 2011, No. B.1546 / 0.3.42.3/ Epp.1/12/2011, sejak tanggal 28 Desember 2011 s/d tanggal 06 Januari 2012;
Penuntut Umum tanggal 06 Januari 2012 Nomor : PRINT – 04/0.3.42/Epp.2/01/2012. Sejak tanggal 06 Januari 2012 s/d tanggal 15 Januari 2012;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 13 Januari 2012 Nomor : 10 / Pen.Pid / 2012 / PN.Ung. sejak tanggal 13 Januari 2012 s/d tanggal 27 Januari 2012;
Pepanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri tanggal 24 Januari 2012 Nomor : 10 / Pen.Pid/2011 / PN.Ung. sejak tanggal 28 Januari 2012 s/d tanggal 26 Februari 2012;
Terdakwa didampingi oleh :
Orang tua nya yang bernama TRI WARMININGSIH dan INDARJO;
Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Semarang yang bernama SUDIASTUTI RAHAYU, SH;
Penasehat Hukumnya yang bernama : AGUS MANDONO, SH Advokat dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum EDWAR RACHMANTO, SH.MH & REKAN, yang berkantor di Jl. Gatot Subroto No. 135, Ungaran, berdasarkan Penetapan Hakim Nomor: 02/Pen.Pid/2012/PN.Ung. tertanggal 24 Januari 2012;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran No.02/Pen.Pid/2010/PN.Ung tanggal 13 Januari 2012 tentang Penunjukan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Semua surat-surat dalam berkas perkara tersebut;
Telah mendengar:
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa No. Reg. Perkara:PDM-01/0.3.42/Epp.2/01/2012 tanggal 10 Januari 2012;
- Keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yg diajukan Penuntut Umum;
Telah pula mendengar Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa No.Reg.Perk. PDM-01/0.3.42/Epp.2/01/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang pada pokoknya berpendapat agar supaya Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
Menyatakan Terdakwa BINTANG SATRIO WIBOWO Bin INDARJO bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo UU.RI No.3 Tahun 1997 sebagaimana terurai dalam surat dakwaan tersebut diatas;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa BINTANG SATRIO WIBOWO Bin INDARJO berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi jumlah tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) buah sepeda motor RX King No.Pol H 3554 JA, warna ungu tahun 1997 berikut STNK An. SRI ADI DAYANI NOTO S, alamat : Jl. Kapas Tengah Raya I/ 1994 Gebangsari genuk Semarang;
1 (satu) buah anak kunci merk YAMANO
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang secara tertulis di bacakan di persidangan yang pada pokoknya mohon Putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya serta dari orang tua Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mengakui mengenai perbuatan Terdakwa tersebut dan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-01/0.3.42/Epp.2/01/2012 tertanggal 10 Januari 2012 sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa BINTANG SATRIO WIBOWO Bin INDARJO bersama-sama dengan DEDY OKTA PRIANTAKA Bin KARTONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari selasa tanggal 06 Desember 2011 sekitar Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember tahun 2011, bertempat di halaman warnet D-NET Dsn. Kenangkan Desa Bergas Kidul Kec. Bergas Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, telah mengambil barang sesuatu berupa sepeda motor Yamaha Mio yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban AMALIA PROBOJATI Binti JUWARTONO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, berawal Selasa tanggal 06 Desember 2011 Wib terdakwa bersama-sama dengan DEDY OKTA PRIANTAKA Bin KARTONO datang ke warnet D-NET di daerah kenangkan Bergas dengan mengendarai Motor Yamaha RX King milik terdakwa. Setelah selesai bermain internet kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bersama DEDY OKTA keluar dari warnet D-NET, pada saat itu melihat sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol H 2498 JV milik saksi AMALIA PROBOJATI Binti JUWARTONO yang sedang diparkir halaman warnet D-NET kemudian timbul niat keduanya untuk mengambil motor Yamaha Mio tersebut. Terdakwa kemudian menuntun keluar sepeda motor Yamaha Mio tersebut keluar lokasi parkir selanjutnya terdakwa tuntun keluar lokasi parkir kemudian mengendarainya dengan keadaan mesin mati melewati jalan kampung, sedangkan DEDY OKTA dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King membantu terdakwa mendorong Yamaha Mio dengan memancal knalpotnya dengan menggunakan kaki kirinya. Setelah berjarak kurang lebih 100 meter terdakwa dengan menggunakan anak kunci yang dibawanya mencoba mengontak Yamaha Mio milik saksi korban Amalia tersebut dan ternyata terdakwa berhasil menghidupkannya kemudian terdakwa membawanya ke rumah saksi WAWAN di Dsn Senden Desa Jatijajar Kec.Bergas Kab.Semarang. Sesampainya di rumah WAWAN, DEDY OKTA meminta kepada terdakwa untuk mengambil kunci pas 10 dan kunci obeng untuk mencopoti tebeng serta plat motor Yamaha Mio milik saksi korban Amalia tersebut, setelah selesai tebeng dilepas kemudian tebeng tersebut dititipkan di rumah saksi WAWAN sedangkan plat motor Yamaha Mio No.Pol H 2498 JV oleh terdakwa dan DEDY OKTA di buang di sungai kecil di Ambarawa untuk menghilangkan jejak.
Akibat perbuatan terdakwa dan DEDY OKTA PRIANTAKA Bin KARTONO (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi korban AMALIA PROBOJATI Binti JUWARTONO mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP jo UU.RI No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 4 (Empat) orang saksi sebagai berikut;
Saksi AMALIA PROBOJATI binti JUWARTONO yang memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2011 sekira jam 16.30 WIB terdakwa dan temannya diduga mencuri motor saksi;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa mengambil sepeda motor saksi karena pada saat itu saksi berada di dalam warnet D-Net;
Bahwa sepeda motor saksi merek Yamaha Mio warna hitam, nomor polisi H 2498 JV;
Bahwa saksi memarkir motor di halaman parkir warnet D-Net Dsn.Kenangkan Rt.04/Rw.01 Ds.Bergas Kidul Kec.Bergas Kab.Semarang dan pada waktu itu saksi lupa mengunci stang motornya;
Bahwa saksi kehilangan motor di halaman warnet tesebut;
Bahwa saksi datang ke warnet tersebut sekitar pukul 15.00 WIB;
Bahwa sepeda motor tersebut milik ibu saksi;
Bahwa pada saat kejadian saksi datang ke warnet dan masuk ke bilik warnet sekitar jam 15.00 WIB, sekitar setengah jam kemudian terdakwa datang dengan temannya dan masuk kewarnet, setelah itu saksi tidak melihat terdakwa keluar dari warnet tersebut;
Bahwa pada saat kejadian saksi lupa mengunci stang sepeda motor saksi;
Bahwa pada saat saksi berada di dalam bilik warnet saksi melihat terdakwa dan temannya sedang berdiri dibilik warnet di seberang bilik komputer saksi ;
Bahwa pada saat kejadian, tidak ada tukang parkir ataupun yang menjaga sepeda motor di halaman parkir warnet;
Bahwa dihalaman parkir warnet terdapat pagar dan pada saat kejadian pagar di halaman warnet tersebut terbuka setengah sehingga setiap motor bisa keluar-masuk ke halaman parkir warnet;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi VINA ANGGUN TIARA SARI binti SUPARNO yang memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2011 pada saat saksi menjaga warnet sekira jam 16.30 WIB terdakwa dan temannya diduga mencuri motor milik Saksi korban;
Bahwa pada saat kejadian saksi melihat terdakwa membawa motor keluar dari halaman parkir warnet;
Bahwa pada saat kejadian saksi melihat perbuatan terdakwa dari dalam warnet, karena dari dalam warnet bisa melihat keluar halaman parkir dari balik kaca yang sekitar 3 meter dari motor milik saksi korban yang diparkir;
Bahwa pada saat itu saksi melihat terdakwa membawa motor milik saksi korban sedangkan teman terdakwa membawa motor sendiri yakni Yamaha RX-King berwarna ungu;
Bahwa pada saat kejadian tersebut terdakwa membawa motor keluar pagar lalu motor dinyalakan;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pencurian tersebut setelah saksi korban melaporkan bahwa sepeda motornya hilang;
Bahwa pada saat terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban, terdakwa sendiri yang mengendarai sepeda motor tersebut;
Bahwa pada saat itu saksi melihat bahwa sepeda motor tersebut dikeluarkan ke luar halaman warnet lalu dinyalakan;
Bahwa pada saat itu saksi korban yang masuk terlebih dahulu, lalu sekitar setengah jam kemudian terdakwa datang;
Bahwa sehari-hari saksi bekerja sebagai penjaga warnet di tempat saksi korban kehilangan sepeda motornya;
Bahwa di warnet tempat saksi bekerja tidak ada yang bertugas untuk menjaga motor ataupun tukang parker;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang keberatan, yakni keterangan saksi yang menyatakan Pada saat itu melihat bahwa sepeda motor tersebut dikeluarkan ke luar halaman warnet lalu dinyalakan sedangkan keterangan terdakwa bahwa Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar dari warnet sejauh 100 m lalu dinyalakan;
Saksi ARFIN CHURNIAWAN bin SUPODO yang memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2011 terdakwa dan temannya diduga mencuri motor;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa mencuri sepeda motor tersebut;
Bahwa saksi terakhir bertemu dengan terdakwa pada hari selasa 06 Desember 2011 pukul 17.45 WIB secara tidak sengaja ketika saksi keluar rumah melihat saudara DEDY OKTA PRIANTAKA bin KARTONO berada di jalan kampung depan rumah saksi sedang membongkar sepeda motor Yamaha MIO warna hitam, nomor polisi saksi lupa, lalu saudara DEDY OKTA PRIANTAKA bin KARTONO meminjam “kunci pas 14”untuk mengencangkan shock dan saksi tanya mengapa dilepas tebeng nya disini, saudara DEDY OKTA PRIANTAKA bin KARTONO menjawab bahwa kalau dilepas di rumah nanti dimarahi ibunya, kemudian terdakwa datang mengendarai sepeda motor RX-King warna biru nomor polisi saksi lupa datang membawa “kunci pas 10” selanjutnya ikut membantu melepasi tebeng sepeda motor Yamaha MIO tersebut dan saat itu saksi melihatnya;
Bahwa pada saat itu terdakwa dan saudara DEDY OKTA PRIANTAKA bin KARTONO meminjam “kunci pas 14” untuk mengencangkan shock dan pisau untuk memotong saklar;
Bahwa setelah melepas tebeng sepeda motor Yamaha MIO tersebut, terdakwa dan saudara DEDY OKTA PRIANTAKA bin KARTONO menitip tebeng sepeda motor tersebut kepada saksi dan akan diambil besok, setelah itu terdakwa dan saudara DEDY OKTA PRIANTAKA bin KARTONO pergi kemana saksi tidak tahu;
Bahwa terdakwa meminjam pisau kepada saksi untuk memotong sakelar sepeda motor Yamaha MIO tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi DEDY OKTA PRIANTAKA bin KARTONO : yang memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan ini karena saksi mencuri motor Yamaha MIO;
Bahwa saksi mencuri motor tersebut berdua dengan terdakwa BINTANG;
Bahwa saksi mencuri motor tersebut pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2011 pukul 17.00 WIB di warnet D-Net di Dsn.Kenangkan Ds.Bergas Kidul, Kec.Bergas,
Bahwa pada saat saksi dan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut kondisi warnet terdapat pagar, tetapi terbuka sebagian;
Bahwa pada saat itu saksi dan terdakwa sudah selesai dari warnet, pada saat di parkiran saksi melihat sepeda motor Yamaha MIO tersebut tidak dikunci stang, lalu saksi memberitahukan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong keluar sepeda motor Yamaha MIO tersebut ke luar pagar dengan didorong menggunakan kaki, sementara saksi menaiki sepeda motor Yamaha RX-King milik terdakwa untuk membantu terdakwa mengeluarkan sepeda motor Yamaha MIO dengan cara memancal kaki kiri saksi dengan knalpot Yamaha MIO tersebut, setelah 200 meter terdakwa mencoba menghidupkan mesin sepeda motor Yamaha MIO tersebut dengan menggunakan kunci RX-King bermerk “YAMANO” lalu sepeda motor Yamaha MIO tersebut hidup kemudian saksi dan terdakwa langsung menuju ke rumah saudara WAWAN di Dsn.Senden Ds.Jatijajar, Kec.Bergas, Kab.Semarang untuk melepas tebeng sepeda motor Yamaha MIO tersebut;
Bahwa setelah saksi dan terdakwa melepas tebeng sepeda motor Yamaha MIO tersebut, saksi dan terdakwa mengantar sepeda motor Yamaha RX-King milik terdakwa ke rumahnya, setelah itu saksi membawa sepeda motor Yamaha MIO tersebut ke Ambarawa berdua dengan Terdakwa, di Ambarawa saksi membuang plat nomor kendaraan sepeda motor Yamaha MIO tersebut untuk menghilangkan jejak;
Bahwa saksi tidak mengetahui sepeda motor Yamaha MIO tersebut milik siapa, dan maksud dan tujuan saksi dan terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha MIO tersebut adalah untuk dimiliki dan selanjutnya sepeda motor tersebut akan digunakan untuk main-main berdua secara bergantian atau bersama-sama;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, ada 2 motor lain yang parkir di halaman warnet tersebut, bahwa saksi mengambil sepeda motor Yamaha MIO tersebut karena sepeda motor Yamaha MIO tersebut tidak dikunci stang;
Bahwa yang menyuruh mengambil sepeda motor tersebut adalah saksi, namun yang mengambil sepeda motor tersebut adalah terdakwa;
Bahwa yang melepas kabel saklar sepeda motor adalah saksi dan yang menyalakan sepeda motor tersebut juga saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat terdakwa berada di dalam warnet D-Net, terdakwa bertemu dan melihat saksi korban sedang bermain internet di dalam bilik internet di dalam warnet tersebut;
Bahwa yang pertama kali melihat motor tidak dikunci stang adalah saudara DEDY;
Bahwa pada saat itu, terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha MIO tersebut lalu Yamaha MIO tersebut terdakwa dorong sejauh 200 meter dan terdakwa mencoba menyalakan nya menggunakan kunci merek “YAMANO” yang dipegang saudara DEDY, dan ternyata mesin YAMAHA MIO menyala kemudian terdakwa dan saudara DEDY pergi ke rumah saudara WAWAN untuk melepas tebeng YAMAHA MIO, kemudian terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil “kunci pas 10” lalu kembali lagi ke rumah saudara WAWAN;
Bahwa yang menyuruh membongkar Yamaha MIO tersebut adalah saudara DEDY;
Bahwa terdakwa menititip tebeng Yamaha MIO tersebut di rumah saudara WAWAN
Bahwa setelah dari rumah WAWAN, terdakwa dan saudara DEDY pergi ke rumah terdakwa untuk mengembalikan motor RX-King milik terdakwa lalu berdua pergi ke Ambarawa;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha MIO tersebut adalah untuk dimiliki dan selanjutnya sepeda motor tersebut akan digunakan untuk main-main berdua secara bergantian atau bersama-sama dengan saudara Dedy Okta Priantaka;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan nya;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas untuk lebih menguatkan dakwaannya Penuntut Umum telah juga mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
1 (satu) unit sepeda motor RX King No.Pol H-3554-JA beserta STNK An. SRI IDA DAYANI NOTOS;
1 (satu) buah anak kunci merk YAMANO;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan telah dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang Pengadilan dari keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang dihubungkan satu sama lainnya maka dapat diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, pada hari selasa tanggal 06 Desember 2011 sekira pukul 17.00 wib bertempat di halaman parkir warnet D-NET Dsn. Kenangkan Desa Bergas Kidul Kec.Bergas Kab.Semarang terdakwa mengambil sepeda motor korban tanpa ijin;
Bahwa yang pertama kali melihat sepeda motor tersebut tidak dikunci stang adalah saudara DEDY OKTA dan yang mengambil sepeda motor tersebut adalah terdakwa;
Bahwa barang milik saksi AMALIA PROBOJATI binti JUWARTONO yang diambil, yaitu sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol H-2498-JV;
Bahwa Terdakwa mengambil barang milik saksi AMALIA PROBOJATI binti JUWARTONO tersebut dengan cara, sebagai berikut : Terdakwa menuntun sepeda motor Yamaha Mio tersebut keluar lokasi parkir Warnet D-Net dan terdakwa kemudian mengendarainya dengan keadaan mesin mati ;
Bahwa Terdakwa dibantu saudara DEDY OKTA dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King membantu terdakwa mendorong Yamaha Mio dengan memancal knalpotnya dengan menggunakan kaki kirinya;
Bahwa setelah 100 meter dari lokasi parkir warnet D-NET terdakwa menghidupkan sepeda motor Yamaha Mio tersebut menggunakan anak kunci YAMANO yang sudah terdakwa bawa di dalam saku nya;
Bahwa setelah itu terdakwa membawa sepeda motor Yamaha Mio tersebut untuk dibongkar dan dilepasi tebengnya dengan memakai kunci pas 10 yang terdakwa ambil dari rumahnya;
Bahwa Terdakwa membongkar dan melepasi tebeng sepeda motor Yamaha Mio tersebut untuk memotong saklar sepeda motor Yamaha Mio tersebut;
Bahwa setelah itu, Terdakwa dan saudara DEDY OKTA pergi ke Ambarawa untuk jalan-jalan dan kemudian membuang plat Nomor Polisi sepeda motor Yamaha Mio tersebut supaya sepeda motor Yamaha Mio tersebut tidak dikenali;
Bahwa atas kejadian ini, saksi AMALIA PROBOJATI binti JUWARTONO mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas maka tibalah saatnya Hakim akan membuktikan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 363 ayat 1(satu) ke-4, ke-5 KUHP jo UU.RI Nomor 3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana harus lah perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yg didakwakan kepada nya;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dari pasal 363 ayat 1(satu) ke-4, ke-5 KUHP adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Mengambil sesuatu barang;
Yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain;
Dengan maksud untuk dimiliki barang itu secara melawan hukum;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan jalan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
Ad.1 : Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” : adalah setiap subyek hukum yang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai istilah barang siapa sebagai unsur ketentuan pidana, maka yang harus dipertimbangkan cukup apakah orang yang dihadapkan dipersidangan ini telah nyata dan sesuai dengan yang disebut dalam dakwaan dari Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Jaksa / Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu Terdakwa BINTANG SATRIO WIBOWO Bin INDARJO, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi – saksi yang lain tidak terdapat sangkalan bahwa terdakwa adalah subyek atau pelaku dari tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung menunjukkan baik secara fisik maupun secara kejiwaan adalah sehat sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan uraian diatas maka Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan;
Ad.2 : Mengambil sesuatu barang;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo, mengambil diartikan sebagai mengambil untuk dikuasainya. Hal ini memiliki makna bahwa waktu pencuri mengambil barang tersebut, barang tersebut belum ada dalam penguasaannya. Menurut R. Soesilo suatu pengambilan telah dapat dikatakan selesai apabila barang tersebut telah berpindah tempat dan menurut Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH, mengambil salah satunya dapat diartikan dengan menggerakan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ke lain tempat;
Menimbang, bahwa serupa dengan dua pengertian tersebut, Mr. J. M. Van Bemmelen mengartikan mengambil sebagai setiap tindakan, yang menyebabkan bahwa seseorang membawa sebagian dari harta kekayaan orang lain kedalam kekuasaannya tanpa bantuan atau izin orang lain itu, atau memutuskan hubungan yang masih ada antara orang itu dengan bagian dari harta kekayaannya itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian dan teori dari tindakan mengambil tersebut, dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan, jelas sekali bahwa terdakwa bersama-sama Dedy Okta Priantaka pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2011 sekitar pukul 17.00 WIB mengambil sepeda motor Yamaha Mio milik saksi korban yang diparkir tanpa dikunci stang di halaman Warnet D-Net di Dusun Kenangkan Desa Begas Kidul Kec. Bergas Kab. Semarang ;
Menimbang, bahwa suatu barang diartikan sebagai segala sesuatu yang berwujud dan tidak berwujud (misalnya listrik dan gas). Barang disini sebenarnya tidak selalu harus memiliki nilai ekonomis, namun apabila barang itu memang ternyata memiliki nilai ekonomis maka jelas sekali barang tersebut termasuk kedalam apa yang dimaksud oleh unsur ini.
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, jelas sekali bahwa sebuah barang berwujud yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol: H-2498-JV milik saksi korban Amalia Probojati dan jelas sekali bahwa barang tersebut memiliki nilai ekonomis karena barang tersebut adalah barang yang dapat diperjualbelikan.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua inipun telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan;
Ad.3 : Yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini yang perlu dibuktikan ialah siapa pemilik barang yang diambil terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan berdasarkan fakta hukum melalui keterangan saksi korban AMALIA PROBOJATI binti JUWARNO bahwa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nomor Polisi H-2498-JV tersebut adalah milik ibunya, bukan milik terdakwa, hal mana dikuatkan oleh STNK sepeda motor Yamaha Mio tersebut;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Hakim berpendapat unsur ke-3 telah terpenuhi;
Ad.4 : Dengan maksud untuk dimiliki barang itu secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa unsur ini mensyaratkan bahwa pengambilan barang dimaksud haruslah dilakukan dengan maksud untuk dimiliki. Artinya terdakwa haruslah memang memiliki niat untuk memiliki barang tersebut. Menurut Arrest Hoge Raad 16 Oktober 1905 dan 26 Maret 1906 yang dimaksud dengan memiliki adalah pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang itu sedangkan yang dimaksud dengan unsur secara melawan hukum atau Wederrechtelijk menurut Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH, diartikan sebagai si pelaku harus tidak mempunyai hak. Kemudian Van Hammel juga mengatakan bahwa unsur ini diartikan sebagai tanpa hak sendiri. Dan Vost mengartikan melawan hukum sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, dan dipandang tidak patut dari sisi pergaulan masyarakat. Tanpa hak berarti terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki barang berupa: sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nomor Polisi H-2498-JV;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ketika terdakwa mengambil milik saksi korban seperti tersebut di atas bertempat di di halaman Warnet D-Net di Dusun Kenangkan Desa Begas Kidul Kec. Bergas Kab. Semarang tanpa ijin saksi korban ;
Menimbang, bahwa terdakwa memang berniat untuk memiliki barang tersebut dan hal itu terdakwa lakukan secara melawan hukum, karena terdakwa sama sekali tidak memiliki hak atas barang-barang tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke empat inipun telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan;
Ad.5 : Dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini yang harus dibuktikan ialah perbuatan tersebut tidak dilakukan sendiri oleh terdakwa melainkan dilakukannya dengan 2 (dua) orang atau lebih;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi VINA ANGGUN TIARA SARI binti SUPARNO yang bersesuaian dengan saksi ARFIN CHURNIAWAN bin SUPODO yang menerangkan bahwa selain terdakwa ada orang lain yang melakukan nya yaitu saudara DEDY OKTA PRIANTAKA bin KARTONO yang disidangkan dalam perkara lain secara terpisah;
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim berpendapat unsur ke-5 telah terpenuhi;
Ad.6 : Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan jalan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini yang harus dibuktikan apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan cara merusak, memotong atau dengan memakai anak kunci palsu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di Persidangan, Terdakwa tidak merusak sepeda motor milik saksi korban AMALIA PROBOJATI binti JUWARTO karena sepeda motor saksi korban dalam keadaan tidak dikunci stang sehingga terdakwa leluasa untuk mengambil sepeda motor tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi VINA ANGGUN TIARA SARI binti SUPARNO terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor tersebut dalam keadaan mesin mati;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DEDY OKTA PRIANTAKA bin KARTONO yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa yakni mereka menghidupkan mesin sepeda motor Yamaha Mio tersebut setelah 100 meter dari lokasi warnet D-NET tersebut dengan cara menggunakan anak kunci merek YAMANO yang dibawa terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ARFIN CHURNIAWAN bin SUPODO terdakwa dan saudara DEDY OKTA PRIANTAKA menggunakan pisau cutter untuk memotong sakelar sepeda motor Yamaha Mio tersebut;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Hakim berpendapat unsur ke-6 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka seluruh unsur dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa telah terpenuhi maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Pencurian Dengan Pemberatan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka ia harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan maka seluruh masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya terhadap masa pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini yakni :
1 (satu) buah sepeda motor RX King No.Pol H 3554 JA, warna ungu tahun 1997 berikut STNK An. SRI ADI DAYANI NOTO S, alamat : Jl. Kapas Tengah Raya I/ 1994 Gebangsari genuk Semarang;
1 (satu) buah anak kunci merk YAMANO
Maka akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Dedy Okta P dan keterangan Terdakwa bahwa sepeda motor Yamaha RX King No.Pol H-3554 JA warna ungu adalah milik orang tua Terdakwa sehingga beralasan untuk dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri telah membaca dan mempelajari hasil Penelitian Kemasyarakatan No. Reg. : 241/LA.PN.XII/2011 tertanggal 16 Desember 2011 yang dibuat oleh RUSIATI Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Semarang, yang pada pokoknya memberikan saran agar terhadap Terdakwa dijatuhi Di Pidana Bersyarat dengan pengawasan dari BAPAS;
Menimbang, bahwa Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana yang dinyatakan telah terbukti tersebut, maka dengan demikian terdakwa harus dinyatakan sebagai orang yang dapat dipertanggung- jawabkan atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang adil sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah untuk mendidik dan menyadarkan serta mencegah agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kembali;
Menimbang, bahwa perlu mendapat pertimbangan lebih lanjut adalah pembelaan dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang diajukan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya mohon agar terdakwa diberi keringanan hukuman karena terdakwa masih muda, dan belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana maka terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan saksi korban AMALIA PROBOJATI;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP, dan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa BINTANG SATRIO WIBOWObin INDARJO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa;
1 (satu) buah sepeda motor RX King No.Pol H 3554 JA, warna ungu tahun 1997 berikut STNK An. SRI ADI DAYANI NOTO S, alamat : Jl. Kapas Tengah Raya I/ 1994 Gebangsari genuk Semarang;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah anak kunci merk YAMANO
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 16 FEBRUARI 2012 oleh BUDI PRAYITNO, SH.MH Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh MANATA BINSAR TUA SAMOSIR, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri ERVINA DIAH ANGGRAINI , SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa dan Terdakwa dengan didampingi oleh orang tuanya, Pembimbing Kemasyarakatan dan Penasihat Hukumnya;
PANITERA PENGGANTI H A K I M
MANATA BINSAR T.S,SH BUDI PRAYITNO, SH.MH
C A T A T A N :
------ Dicatat disini, bahwa putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena baik Penuntut Umum maupun Terdakwa pada hari itu juga tanggal 16 FEBRUARI 2012 telah menyatakan menerima putusan dan mereka tidak akan mencabut pernyataannya . ------------------------------------------------------------------------------------------------
W A K I L P A N I T E R A
I S N A D I, S.H.