136/Pid.Sus/2013/PN.M
Putusan PN METRO Nomor 136/Pid.Sus/2013/PN.M
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKRI EFFENDI Bin M. ALI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Sukri Effendi bin M. Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam jenis penusuk’; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa didalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari gagang besi bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat muda , UNTUK DI MUSNAHKAN; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,-(dua ribu rupiah);
PUTUSAN
NOMOR :136/ PID.Sus/2013/ PN. M
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Metro yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | Sukri Effendi Bin M. Ali |
| Tempat Lahir | : | Lumpatan |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 35 tahun / 26 September 1987 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jl. AL. Hatta LK. V-A Rt 021 Rw 009 Kel Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah |
| A g a m a | : | I s l a m |
| Pekerjaan | : | Dagang |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan di Metro berdasarkan surat Perintah Penahanan/ Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 4 Oktober 2013 s/d tanggal 23 Oktober 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Curup sejak tanggal 24 Oktober 2013 s/d 17 November 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2013 s/d 27 November 2013 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 28 November 2013 s/d tanggal 27 Desember 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Metro sejak tanggal 28 Desember 2013 s/d tanggal 25 Februari 2014;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah melihat dan meneliti barang bukti;
Telah mendengarkan tuntutan pidana dari Jaksa/Penuntut Umum pada kantor Kejaksaan Negeri Metro yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 7 Januari 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Sukri Effendi Bin M. Ali dengan identitas tersebut diatas bersalah melakukan membawa, menyimpan atau menpergunakan senjata penusuk jenis badik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Thn 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukri Effendi Bin M. Ali berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi bergagang kayu cokelat dan bersarung cokelat muda.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa sangat menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa, Jaksa /Penuntut Umum telah mengajukan replik (tanggapan) yang diajukan secara lisan atas permohonan lisan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan demikian pula terhadap replik (tanggapan) dari Jaksa/ Penuntut Umum, terdakwa telah pula mengajukan duplik secara lisan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan semula;
Menimbang , bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
---------Bahwa terdakwa Sukri Effendi Bin M. Ali pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di Jl. Patimura Kel. Banjar Sari Kec. Metro Utara Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 oktober 2013 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi Andika berangkat dengan menggunakan sepeda motor yamaha mio warna merah dari bandar jaya kab. lampung tengah hendak menuju ke kota metro dengan maksud ingin menemui saudara terdakwa yang berada di kota metro, kemudian sesampainya di Jl. Patimura Kec. Metro Utara Kota Metro, terdakwa bersama dengan saksi Andika diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepolisian yang sedang melaksankan razia dan kemudian dari pemeriksaan tersebut didapati sebilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari gagang besi bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat muda yang mana senjata tajam jenis badik tersebut terdakwa selipkan dibagian pinggang sebelah kiri yang mana senjata tajam jenis badik tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli sebesar Rp. 5000.- (lima rupiah) dari pedagang di pasar bandar jaya kab. lampung tengah.
Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut terdakwa bawa untuk dipergunakan menjaga diri diperjalanan dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepolisian, terdakwa dan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Metro.
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang untuk membawa, menyimpan atau menpergunakan senjata penusuk jenis badik yang terbuat dari gagang besi bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat muda tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Thn 1951
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dipersidangan sebagai berikut :
1. Andika Marwan Bin Muhadi Arifin, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan masalah membawa, menyimpan atau menpergunakan senjata penusuk jenis badik yang dilakukan oleh terdakwa Sukri Effendi Bin M. Ali.
Bahwa saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 03 oktober 2013 sekira pukul 19.30 Wib saksi pergi bersama dengan terdakwa mengendarai sepeda motor dengan maksud mau jalan ke kota metro, lalu sekira pukul 20.00 Wib saksi berangkat dari rumah saksi di daerah terbanggi besar Kab. Lampung Tengah, lalu sekira pukul 21.00 Wib saksi tiba di kota metro dan melihat ada petugas Kepolisian yang melakuakan razia, lalu saksi diberhentikan oleh anggota kepolisian Polres Metro dan saksi memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan yang saksi kendarai tersebut, lalu saat terdakwa diperiksa oleh anggota kepolisian ditemukan terdapat sebilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, lalu selanjutnya terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.
Bahwa saksi menerangkan senjata tajam yang dilihat saat terdakwa diperiksa oleh pihak kepolisian adalah jenis badik yang terbuat dari besi bergagang kayu coklat dan bersarung coklat muda.
Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
2. Yufta Febrianto Bin M. Yusuf, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan masalah membawa, menyimpan atau menpergunakan senjata penusuk jenis badik yang dilakukan oleh terdakwa Sukri Effendi Bin M. Ali.
Bahwa saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 03 oktober 2013 sekira pukul 21.30 Wib saat sedang melaksanakan razia bersama anggota Polres Metro di Jl. Patimura Kel. Banjar Sari Kec. Metro Utara Kota Metro saksi bersama dengan saksi Bobbi Lio memberhentikan kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam yang dikendarai oleh saksi Andika Marwan dan terdakwa, kemudian saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap surat-surat kendaraan dan pengendara sepeda motor tersebut dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa ditemukan senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi bergagang kayu warna cokelat dan bersarung cokelat mudayang diselipakan oleh terdakwa di pinggang bagian kiri.
Bahwa saksi menerangkan setelah diperiksa terdakwa mengakui bahwa senjata tajam jenis badik yang dibawa oleh terdakwa adalah miliknya yang dibawa untuk jaga diri dalam perjalanan.
Bahwa saksi menerangkan saat senjata tajam tersebut diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Metro bahwa pelaku tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam tersebut.
Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
3.Bobbi Lio Bin Suhardi Hamid, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan masalah membawa, menyimpan atau menpergunakan senjata penusuk jenis badik yang dilakukan oleh terdakwa Sukri Effendi Bin M. Ali.
Bahwa saksi menerangkanpada hari Kamis tanggal 03 oktober 2013 sekira pukul 21.30 Wib saat sedang melaksanakan razia bersama anggota Polres Metro di Jl. Patimura Kel. Banjar Sari Kec. Metro Utara Kota Metro saksi bersama dengan saksi Yufta Febriyanto memberhentikan kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam yang dikendarai oleh saksi Andika Marwan dan terdakwa, kemudian saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap surat-surat kendaraan dan pengendara sepeda motor tersebut dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa ditemukan senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi bergagang kayu warna cokelat dan bersarung cokelat mudayang diselipakan oleh terdakwa di pinggang bagian kiri.
Bahwa saksi menerangkan setelah diperiksa terdakwa mengakui bahwa senjata tajam jenis badik yang dibawa oleh terdakwa adalah miliknya yang dibawa untuk jaga diri dalam perjalanan.
Bahwa saksi menerangkan saat senjata tajam tersebut diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Metro bahwa pelaku tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam tersebut.
Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula mendengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti di mintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan terdakwa telah membawa, menyimpan atau menpergunakan senjata penusuk jenis badik yang terbuat dari gagang besi bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat muda.
Bahwa terdakwa menerangkan pada hari Kamis tanggal 03 oktober 2013 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi Andika berangkat dengan menggunakan sepeda motor yamaha mio warna merah dari bandar jaya kab. lampung tengah hendak menuju ke kota metro dengan maksud ingin menemui saudara terdakwa yang berada di kota metro, kemudian sesampainya di Jl. Patimura Kec. Metro Utara Kota Metro, terdakwa bersama dengan saksi Andika diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepolisian yang sedang melaksankan razia dan kemudian dari pemeriksaan tersebut didapati sebilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari gagang besi bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat muda yang mana senjata tajam jenis badik tersebut terdakwa selipkan dibagian pinggang sebelah kiri yang mana senjata tajam jenis badik tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli sebesar Rp. 5000.- (lima rupiah) dari pedagang di pasar bandar jaya kab. lampung tengah dan senjata tajam tersebut dibawa terdakwa dengan alasan untuk jaga diri.
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang untuk membawa, menyimpan atau menpergunakan senjata penusuk jenis badik yang terbuat dari gagang besi bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat muda tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yaitu :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi bergagang kayu cokelat dan bersarung cokelat muda;
Yang telah dikenali dan dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi dan telah disita dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
Melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat no.12 tahun 1951 tentang senjata Tentang Senjata Penikam, Penusuk, Pemukul dan Bahan Peledak, yang unsur – unsurnya sebagai berikut ;
Barang siapa;
Tanpa hak;
Memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam atau senjata penusuk;
Ad. 1. Unsur ”Barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” ialah menunjuk kepada setiap orang sebagai subyek hukum yang diduga telah melakukan tindak pidana, dalam hal ini telah diajukan kepersidangan seorang terdakwa yang menurut pengakuannya bernama Sukri Effendi bin M. Ali yang identitas lengkapnya seperti telah tercantum pada awal putusan ini, dengan demikian unsur “Barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “ tanpa hak”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah setiap tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturan perundang undangan yang berlaku) dan atau asas – asas hukum umum dari hukum tidak tertulis , atau dalam perkara ini tindakan atau perbuatan terdakwa tidak dalam pengertian yang dinyatakan dalam pasal 2 ayat (2) UU drt no.12 tahun 1951 tentang senjata penikam, penusuk, pemukul dan bahan peledak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang didapat dari keterangan saksi – saksi dan terdakwa yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti , telah ternyata bahwa pada hari Kamis tanggal 03 oktober 2013 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi Andika berangkat dengan menggunakan sepeda motor yamaha mio warna merah dari bandar jaya kab. lampung tengah hendak menuju ke kota metro dengan maksud ingin menemui saudara terdakwa yang berada di kota metro, kemudian sesampainya di Jl. Patimura Kec. Metro Utara Kota Metro, terdakwa bersama dengan saksi Andika diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepolisian yang sedang melaksankan razia dan kemudian dari pemeriksaan tersebut didapati sebilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari gagang besi bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat muda yang mana senjata tajam jenis badik tersebut terdakwa selipkan dibagian pinggang sebelah kiri , dan pada saat ditanyakan oleh saksi Yufta yang merupakan anggota POLRI mengenai izin terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut, terdakwa sama sekali tidak dapat menunjukkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah ternyata senjata tajam jenis badik yang terdakwa selipkan dipinggang terdakwa, Majelis Hakim berpendapat senjata tajam tersebut tidak termasuk dalam kualifikasi pasal 2 ayat (2) UU darurat no.12 tahun 1951 (nyata – nyata dipakai untuk alat pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan dengan syah suatu pekerjaan, nyata – nyata untuk tujuan barang pusaka , barang kuno atau barang ajaib) dan tanpa dibekali izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat Unsur “ tanpa Hak” telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad.3. Unsur “Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dengan demikian apabila salah satu sub unsur terbukti maka seluruh unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsur sebelumnya , telah didapat fakta bahwa terdakwa didapati telah membawa senjata tajam berupa 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari gagang besi bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat muda yang terdakwa selipkan pada bagian pinggang sebelah kiri terdakwa, tanpa dibekali izin untuk membawa senjata tajam tersebut dan senjata tajam tersebut tidak termasuk dalam kualifikasi pasal 2 ayat (2) UU darurat no.12 tahun 1951 (nyata – nyata dipakai untuk alat pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan dengan syah suatu pekerjaan, nyata – nyata untuk tujuan barang pusaka , barang kuno atau barang ajaib);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas telah ternyata salah satu sub unsur telah terpenuhi yaitu “membawa senjata penusuk” maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Memasukkan ke Indonesia,membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ini telah terpenuhi pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas maka seluruh unsur dari dakwaan Jaksa/Penuntut Umum telah terpenuhi, maka dengan demikian Majelis hakim berpendirian bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan seperti dalam surat dakwaan Jaksa /Penuntut Umum tersebut, karena telah memenuhi unsur dari pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat no.12 tahun 1951 tentang Senjata Penikam, Penusuk, Pemukul dan Bahan Peledak,;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim didalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahan dari perbuatannya itu atau kesalahan orang/error in persona dan juga tidak ditemukan sesuatu alasan pun baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa , oleh karena itu sudah selayaknya dan adil apabila terdakwa bertanggung jawab atas segala kesalahannya dan patut apabila dipidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat tuntutan keadilan bukan saja hanya untuk kepentingan korban, atau kepentingan masyarakat, tetapi juga kepentingan pelaku tindak pidana, baik dalam doktrin maupun perundang – undangan disebutkan tujuan pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku tindak pidana menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab, karenanya pemidanaan yang di jatuhkan Hakim harus mengandung unsur – unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian pemidanaan yang di jatuhkan tetap menjunjung tinggi harkat martabat pelakunya;
Edukatif dalam artian pemidanaan mampu membuat sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif (membangun) bagi usaha penanggulangan kejahatan; dan
Keadilan dalam artian pemidanaan tersebut dirasakan adil baik bagi terdakwa maupun korban ataupun masyarakat;
Menimbang, bahwa dari alasan – alasan yuridis diatas dikaitkan dengan kondisi keamanan di Provinsi Lampung khususnya di Kota Metro yang marak terjadi tindakan kriminal kekerasan terhadap orang yang kemudian dikaitkan dengan alasan terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri, Majelis Hakim mempunyai cukup alasan menentukan pemidanaan yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan, maka sesuai Pasal 193 Ayat (2) B Jo. Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, Pengadilan mempunyai cukup alasan untuk menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena didalam perkara ini telah diajukan barang bukti, berupa,1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari gagang besi bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat muda, yang terbukti dikuasai tanpa hak, dan barang bukti tersebut bersifat berbahaya, maka layak dan adil barang bukti tersebut di musnahkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka sesuai pasal 197 ayat (1) huruf F KUHAP akan dipertimbangkan lebih dahulu hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung aparat keamanan Kota Metro untuk menciptakan keamanan, khususnya masyarakat pengendara pengguna jalan raya;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Mengingat pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat no.12 tahun 1951 dan ketentuan pasal – pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang – undangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Sukri Effendi bin M. Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam jenis penusuk’;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa didalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari gagang besi bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat muda , UNTUK DI MUSNAHKAN;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 oleh kami RISWAN HERAFIANSYAH, SH, MH., selaku Hakim Ketua Majelis, YULI ARTHA PUJAYOTAMA,SH., dan AGUS SAFUAN AMIJAYA, SH., masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga didalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh kami Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim – hakim Anggota dibantu oleh EDI GUNAWAN,SH., sebagai Panitera Pengganti, MUHAMMAD AKBAR,.SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Metro dan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
YULI ARTHA PUJAYOTAMA, SH. RISWAN HERAFIANSYAH, SH.,MH.
AGUS SAFUAN AMIJAYA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
EDI GUNAWAN,SH