72/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JPU SRI HARYONO, SH TERDAKWA 1. IMAM SUDRAJAT, SH TERDAKWA 2. ENDAH SETIORINI, Amd
1. Menyatakan Terdakwa I IMAM SUDRAJAT, SH dan Terdakwa II ENDAH SETIORINI, A.Md telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti, berupa : ATM 171 Debitur Kredit Briguna Karyawan CV. Cahaya Group ; No. Nomor ATM Warna Nama 1 5221 8430 0925 6772 Hijau Aris Budi 2 5221 8430 1939 2310 Hijau Imam lulu 3 5221 8430 2968 2932 Hijau Maesaroh 4 5221 8420 8366 7425 Hijau Taqmim 5 5221 8430 0134 2869 Hijau Sudarso 6 5221 8430 4855 5697 Hijau Yossi E 7 5221 8430 4855 5755 Hijau Eko Andita 8 5221 8430 2968 4011 Hijau Resa K 9 5221 8430 2000 4805 Hijau Aditya 10 5221 8430 3706 1566 Hijau Imam Sobari 11 5221 8430 9284 2753 Hijau Eka Noviana 12 5221 8430 3706 1525 Hijau Darno 13 5221 8430 3706 1541 Hijau Ari Prasetywan 14 5221 8430 0343 5489 Hijau Darjo 15 5221 8420 9427 6927 Hijau Lisa 16 5221 8420 9311 1273 Hijau Kwarti 17 5221 8430 0362 9677 Hijau BAmbang 18 5221 8430 0984 0518 Hijau Sumarni 19 5221 8420 8953 3092 Hijau Widyo 20 5221 8430 2000 4912 Hijau Slamet Purwanto 21 5221 8420 8366 8266 Hijau Eric 22 5221 8430 2000 4904 Hijau Narlim 23 5221 8420 9617 6430 Hijau Sugeng Daniriyanto 24 5221 8430 0325 1266 Hijau Fajar 25 5221 8430 5363 0286 Hijau Ananto 26 5221 8430 3706 1509 Hijau Siswanto 27 5221 8430 1593 7209 Hijau Marnoto 28 5221 8420 8366 7276 Hijau Unggul 29 5221 8420 8366 7573 Hijau Reno 30 5221 8430 5385 5859 Hijau Ladyana 31 5221 8430 2988 1419 Hijau Andik.P 32 5221 8430 0026 1763 Hijau Khasanah 33 5221 8430 2578 4963 Hijau Kukuh R 34 5221 8420 7996 3093 Hijau Rofikoh 35 5221 8420 7700 7000 Hijau Ardi 36 5221 8420 8431 3185 Hijau Imam 37 5221 8420 1667 5776 Hijau Yuni handayani 38 5221 8420 7718 7646 Hijau Utomo 39 5221 8430 3706 1517 Hijau Sobirun 40 5221 8430 3706 1558 Hijau Bayu Dwi Wicaksono 41 5221 8420 7995 9646 Hijau Dayat 42 5221 8420 8366 7466 Hijau Okta Sandewa 43 5221 8420 8223 1181 Hijau Garis 44 5221 8430 6063 2192 Hijau Ananto 45 5221 8430 1999 0501 Hijau Edi Retno 46 5221 8430 2000 4144 Hijau Dwi Martiana 47 5221 8430 6063 2226 Hijau Trisna 48 5221 8430 6063 2218 Hijau Waris Setianto 49 5221 8430 0169 9755 Hijau Amin Sagi 50 5221 8430 6063 2093 Hijau Dwi Putri sejati 51 5221 8430 1557 1560 Hijau Bambang setiyo 52 5221 8430 8366 7318 Hijau Neni 53 5221 8430 2385 1053 Hijau Miswan 54 5221 8430 6063 2184 Hijau Ade Suprayogi 55 5221 8430 6063 1921 Hijau Setyanur 56 5221 8430 6063 2101 Hijau Fajar Tri 57 5221 8430 4761 5831 Hijau Hariadi 58 5221 8430 1409 4838 Hijau Amalinda 59 5221 8430 1328 2996 Hijau Agus setiawan 60 5221 8430 1707 7848 Hijau Imam Yunianto 61 5221 8420 8366 7342 Hijau Alim 62 5221 8420 7354 0020 Hijau Slamet Riadi 63 5221 8430 5385 5909 Hijau Wartono 64 5221 8420 7994 4838 Hijau Fitria 65 5221 8420 8366 7128 Hijau Septi 66 5221 8430 6237 0155 Hijau Wahyu Purnomo 67 5221 8430 5363 0278 Hijau Trisna Eka P 68 6013 0133 5776 8659 Biru Suryati 69 6013 0133 4626 1642 Biru Indah 70 6013 0133 9000 1167 Biru Wahyu Priono 71 6013 0133 6088 4899 Biru Setyaji agung 72 6013 0133 5683 4890 Biru Akhron P 73 6013 0133 4313 9981 Biru Sarief S 74 6013 0133 2343 5301 Biru Septia Budi 75 6013 0133 8319 2007 Biru Upi Riski W 76 6013 0133 4390 2578 Biru Dony 77 6013 0133 4524 8319 Biru Etthen Jaya 78 6013 0133 4390 2073 Biru Rian Risqi S 79 6013 0133 7112 8922 Biru Rahmat Hidayat 80 6013 0133 1889 2374 Biru Anggi Pradana 81 6013 0133 4389 2398 Biru Wiwit Sri H 82 6013 0133 5683 4551 Biru Candra 83 6013 0133 5713 6600 Biru Agung N 84 6013 0133 4314 5625 Biru Rusida 85 6013 0133 2334 5293 Biru Sigit Pramono 86 6013 0133 4054 8135 Biru Ugi 87 6013 0133 5776 9046 Biru Kusmirah 88 6013 0133 5776 8915 Biru Yomi Handayani 89 6013 0133 2131 0810 Biru Fera 90 6013 0133 5683 4460 Biru Yola Indra F 91 6013 0133 0886 0621 Biru Tri Teguh S 92 6013 0133 9028 7845 Biru Wasis setianto 93 6013 0133 8875 1924 Biru Dwi Putri Sejati 94 6013 0133 8925 8984 Biru Andi Ma’rifat 95 6013 0133 8172 1310 Biru Dwika Ray Prasetya 96 6013 0133 8747 4849 Biru Setya Nur I 97 6013 0133 8319 1991 Biru Imam Santosa 98 6013 0133 4390 0242 Biru Catur 99 6013 0133 9028 7571 Biru Fitria Cipta Hadi 100 6013 0133 8172 1302 Biru Fajar Tri S 101 6013 0133 8046 9218 Biru Adi Pujiono 102 6013 0133 8292 0135 Biru Novenda Prasetya 103 6013 0133 4016 8752 Biru MUgiono 104 6013 0133 5300 8258 Biru Ignatius Yuni P 105 6013 0133 1889 1822 Biru Abdul Ghafur 106 6013 0133 3480 0757 Biru Teguh R 107 6013 0133 1889 1814 Biru Dwi KUsrianto 108 6013 0133 5655 6717 Biru Ade 109 6013 0133 5923 4320 Biru Lestari 110 6013 0133 6826 4508 Biru Dwiana JAti 111 6013 0133 5776 8550 Biru Ambari 112 6013 0133 3916 2030 Biru Gogi 113 6013 0133 2005 6133 Biru Endah Eka S 114 6013 0133 4485 4168 Biru Ari Riskiati 115 6013 0133 5923 4411 Biru Dita 116 6013 0133 4857 0171 Biru Mai Supriatin 117 6013 0133 4451 7482 Biru Dwi Suntoro 118 6013 0133 3815 2121 Biru Giana Harnes 119 6013 0133 3414 5617 Biru Fania 120 6013 0133 4390 2297 Biru Siti Marfuah 121 6013 0133 5349 1843 Biru Tantri Irawati 122 6013 0133 6313 1181 Biru Priono 123 6013 0133 5776 8857 Biru Andri Setyawan 124 6013 0133 5776 8626 Biru Suwarni 125 6013 0133 4402 0941 Biru Sigit Setyo 126 6013 0133 4106 8778 Biru MAslikan 127 6013 0123 6311 0211 Biru Widi Puspitasri 128 6013 0123 8948 5977 Biru Arum 129 6013 0123 5546 6936 Biru Muhamad M 130 6013 0123 8817 6247 Biru Fitrioa Nur Budianto 131 6013 0123 8948 6423 Biru Budi 132 6013 0123 6311 1151 Biru Suharno 133 6013 0123 8817 5967 Biru Wahyu Tri Pamungkas 134 6013 0123 8948 5266 Biru Sukirno 135 6013 0123 8420 4480 Biru Aji 136 6013 0123 8948 5670 Biru Nova 137 6013 0100 1312 7866 Biru Kuning Tofani Ghoyali 138 6013 8450 0817 9632 Kuning Dwi 139 5221 8430 6057 8452 Hitam Dwika Ray 140 5221 8430 6057 8460 Hitam Ladiana 141 5221 8430 5137 5413 Hitam Samsul 142 5221 8430 6057 8445 Hitam Aprilianto 143 5221 8430 6057 8486 Hitam SamsulArif 144 5221 8430 1962 7392 Hitam Windu S 145 5221 8430 6057 8478 Hitam Fitria Cipta 146 5221 8420 9471 9322 Hitam Dani TB 147 6013 0108 2436 0250 Superman Ari K 148 6013 0108 2436 0201 Superman Slamet 149 6013 0108 2436 0268 Superman Yulianto 150 6013 0108 2436 0243 Superman Yugo 151 6013 0108 2436 0235 Superman Darmanto 152 6013 0108 2435 8759 Superman Karsono 153 6013 0108 2435 8718 Superman Khotib 154 6013 0108 2435 8775 Superman Suwanto 155 6013 0108 2435 8767 Superman Aji 156 6013 0108 2435 8999 Superman Dian P 157 6013 0108 2435 8841 Superman Untung 158 6013 0108 2249 8375 Superman Eka 159 6013 0108 2251 7414 Tom and Jerry Sumitro 160 6013 0108 2251 7232 Tom and Jerry Budi 161 6013 0108 2251 7430 Tom and Jerry Sidik 162 6013 0108 2251 7281 Tom and Jerry Island 163 6013 0108 2251 7646 Tom and Jerry Wahyu tri Widiyanto 164 6013 0108 2437 1778 Tom and Jerry Leli 165 6013 0108 2437 1794 Tom and Jerry Ani 166 6013 0108 2437 1752 Tom and Jerry Toni Eko 167 6013 0108 2437 1802 Tom and Jerry Hari 168 6013 0108 2437 1943 Tom and Jerry Wahyudi 169 6013 0108 2437 1869 Tom and Jerry Adisti 170 6013 0108 2437 1901 Tom and Jerry Latifani 171 6013 0108 2437 1851 Tom and Jerry April 172 6013 0108 2437 1984 Tom and Jerry Hani 173 6013 0108 2437 1786 Tom and Jerry Murti 174 6013 0108 2437 19502 Ema 175 Slip Gaji Bulan November, Oktober, Juni tahun 2018 Atas nama Yenni Irawati 176 AKTA Pernyataan Masuk dan Keluar Sebagai Pesero Dalam Perseroan Komanditer “ CV. CAHAYA” dan Perubahan Anggaran Dasar. Asli Berkas Pinjaman 171 Debitur Kredit Briguna Karyawan CV. Cahaya Group; No. Nama Debitur Nomor Rekening Pinjaman Alamat 1 AANG EKA NUGRAHA 7401022449102 Kedungjati RT 4/10, Kel. Kedungjati, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga 2 ABDUL GHOFUR 7401022918101 Jl.Gunung Cerme Rt.02/Rw.03 Kel.Bobosan Kec.Purwokerto Utara Purwokerto 3 ADE BUDI SHOLEHUDIN 7401023540105 KP Bitung Rt.03/Rw.01 Desa Bitung Jaya, Cikupa, Kab. Tangerang 4 ADE SUPRAYOGI 7401023958104 Jl. Jend Sutoyo V RT 01 RW 02, Kel. Kedungwuluh Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 5 ADI PUJIONO 7401023868105 Tipar Kidul RT 001 RW 004, Kel. Tipar Kidul, Kec. Ajibarang, Banyumas 6 ADISTI IKA MARYATUN 7401022645106 Jl. Masjid Baru RT 01 RW 08, Kel. Arcawinangun, Kec. Purwokerto Timur, Purwokerto 7 AGUNG NUGROHO 7401023526101 Notog RT 006 RW 002, Kel. Notog, Kec. Patikraja, Kab. Banyumas 8 AGUS SETIAWAN 7401023148107 Desa Linggasari, RT 002, RW 003, Kembaran, Kab. Banyumas 9 AHMAD MUBASIR 7401022452105 Bancarkembar, RT 2/4, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 10 AJI JUNIANTO 7401022456109 Jl.Suparto Rt.002/Rw.001 Kel.Purwosari, Baturaden, Banyumas. 11 AJI SETIADI 7401022653109 Kedungwuluh Lor RT 2/1, Kedungwuluh Lor, Patikraja, Kab. Banyumas 12 AJI SUSANTO 7401021835106 Cipawon, RT 5/5, Kel. Cipawon, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga 13 AKHRON PANCAWANA 7401023524109 Jl.Gandasuli GG Buntu No 29 Rt.01/Rw.01 Karangpucung Purwokerto Selatan, Kab Banyumas 14 ALI MUFTI 7401022733103 Pancasan, RT 5/3, Pancasan, Ajibarang, Kab. Banyumas 15 ALI RAHMAN 7401022880104 Jl. Sidanegara IV No. 24 RT 4/6, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas 16 AMALINDA HERGIAWATI 7401022962100 Perum Kalikidang Permai B2/12 RT 007, Kel. Kalikidang, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas 17 AMBARI 7401023541101 Pasir Kidul RT 5 RW 2, Pasir Kidul, Ppurwokerto Barat, Kab. Banyumas 18 AMIN SASI HARDES 7401023144103 Pasir Kidul RT 3 RW 01, Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat, Purwokerto 19 ANANTO 7401023961107 Jl.Yos Sudarso Rt.04/Rw.01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 20 ANDIK PRIMAYOGA 7401023278106 Dukuhwaluh RT 003 RW 005, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas 21 ANDRI SETIAWAN 7401023692106 Banaran Rt.04/Rw.01 Pasir Kidul, Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 22 ANGGI PRADANA 7401022915103 Jl.Jatisari Rt.01/Rw.05 Kel.Sumampir Kec.Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 23 ANNY RUSFIANNY R S 7401021838104 Jl.Timoho II No.23 Rt.2/Rw.1, Muja Muju, Umbulharjo Yogyakarta 24 APRILIA FATMASARI 7401022644100 Tambaksogra RT 003 RW 006, Kel. Tambaksogra, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas 25 ARI PRASETYAWAN 7401023725103 Langgongsari, RT 5 RW 5, Langgongsari, Cilongok, Kab. Banyumas 26 ARI RIZKIATI 7401023628107 Dukuhwaluh RT 001 RW 007, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas 27 ARIS BUDI SETIYONO 7401022961104 Jl. Gandasuli RT 2 RW 1 Kel. Karangpucung, Kec. Purwokerto Selatan, Purwokerto 28 ARIS PRIYONO 7401023688107 Jl.Kober GG. Sukun Rt.007/Rw.003 Kel.Kober Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 29 ARIS SETIAWAN 7401022847106 Jl. Puteran 119 RT 04 RW 01, Berkoh, Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas 30 ARUM RIZKYANA 7401022742102 Jl.Gunung Singgalang No.9 Rt.06/Rw.02, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 31 BAMBANG AGUS CARMADI 7401022840104 Jl.Dukuh No.1289 A Desa Maos Lor Kec.Maos Rt.1/Rw.3 Cilacap. 32 BAMBANG SETIYO ADHI 7401023150104 Karangpucung, RT 001 RW 001, Purwokerto Selatan 33 BAYU DWI WIJAKSONO 7401023691100 Pangebatan, RT 05 RW 01, Pangebatan, Karanglewas, Banyumas 34 BUDI TRIONO 7401022189100 Perum Bumi Teluk Permai, Teluk RT 01 RW 17, Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas 35 BUDIONO SETIAWAN 7401022882106 Jl. Tatisari No. 20 RT 05 RW 08, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 36 CANDRA 7401023525105 Jl. Kol Sugiono II No. 17 RT 07 RW 03, Kel. Kranji, Kec. Purwokerto Timur, Purwokerto 37 CATUR YUNI ARNI 7401023045105 Jl.Slamet Rt.19/Rw.03 Kroya, Cilacap. 38 DARMANTO 7401022682108 Karangpucung, RT 3/11 Purwokerto 39 DARNO 7401023728101 Pangebatan, Karanglewas Banyumas 40 DAYAT 7401022741106 Berkoh, RT 2/1 Purwokerto 41 DHITA UTAMI 7401023629103 Purbalingga Kidul Rt.03/Rw.03 Purbalingga, Purbalingga. 42 DIAN YANUAR PRASTIKA 7401022650101 Kedunggede RT 001 RW 005, Kel. Kedunggede, Kec. Banyumas, Kab. Banyumas 43 DONI ISKANDAR 7401023149103 Melung Rt.02/Rw.03 Banyumas 44 DWI ADI WANINGSIH 7401022185106 Jl. Balai Desa Lama No. 27 RT 3 RW 4, Kel. Bantarsoka, Kec. Purwokerto Barat, Purwokerto 45 DWI KUSRIANTO 7401022916109 Jl.Permadi Rt.03/Rw.03 Kel.Pandak, Baturaden, Banyumas. 46 DWI MARTIANA 7401023238106 Desa Pliken Rt.08/Rw.06 Kembaran Banyumas 47 DWI PUTRI SEJATI 7401023953104 Karanglewas Kidul RT 02/RW 04, Karanglewas, Banyumas 48 DWI SUNTORO 7401023538108 Pamujan Asri IV No.183 Kel.Teluk, Kec. Purwokerto Selatan Purwokerto. 49 DWIANA JATI SETIAJI 7401023724107 Majalengka Rt.001/Rw.004 Bawang Banjarnegara 50 DWIKA RAY PRASETYA 7401024005108 Karangtengah Kembaran Banyumas 51 EDI RETNO UTOMO 7401023727105 Jl.Laksana Yos Sudarso Rt.04/Rw.01 Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 52 EGI SUPRASTIYONO 7401022925108 Sawangan RT 002 RW 004, Kec. Kebasen, Kab. Banyumas 53 EKA NOVIANA 7401022552109 Kutabanjarnegara RT 003 RW 008, Banjarnegara 54 EKO ANDITA 7401023862109 Kebanggan RT 005 RW 001, Kel. Kebanggan, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas 55 ELI TRIMOWATI 7401023627101 Mrebet Rt.01/Rw.07 Purbalingga 56 EMA SETYOWATI 7401021623101 Dukuhwaluh Rt.3/Rw.5 Kembaran Banyumas 57 ERIC NASOMI 7401022082104 Jl. Jend sudirman RT 01 RW 03, Kel. Sokaraja Kidul, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas 58 ETHIEN JAYADI PUTRA 7401023279102 Ketenger Rt.05/Rw.02 Kel.Ketenger, Kec. Baturaden, Banyumas 59 EVANIA ANGGITASARI 7401022947100 Jl.Yudistira Rt.03/Rw.04 Kel. Pandak, Kec. Baturaden Banyumas 60 FAJAR KURNIAWAN 7401022841100 Jl.Raya Beji Rt.005/Rw.002 Kel. Puwosari, Kec. Baturaden Banyumas 61 'FAJAR TRI SYA BANA ' 7401023957108 Pliken Kembaran Banyumas 62 FERDIAN AMBRI PRATAM 7401022850109 Patikraja, Patikraja Banyumas 63 FITRIA CIPTA HADI TU 7401024012105 Dukuhwaluh Rt.03/Rw.05 Kembaran Banyumas 64 FITRIA NUR BUDIANTO 7401022274109 Sijeruk RT 005 RW 002, Kel. Sijeruk, Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara 65 FRISCA NORMUTIA 7401022448106 Bancarkembar, RT 5/8, Purwokerto 66 GANIS EKA BAYUAJI 7401022737107 Karangklesem, Karangklesem, Purwokerto Kota 67 GIANA HARNES 7401023536106 Beji RT 02/RW 10, Beji, Kedungbanteng, Banyumas 68 GOGI 7401023239102 Bobosan RT 04/RW 02, Bobosan, Purwokerto Utara 69 HARI SUSANTO 7401022881100 Danaraja RT 02/RW 02, Banyumas 70 HARIADI APRILIANTO 7401024006104 Jl.Jend Suprapto GG I/27 A Rt.02/Rw.06 Purwokerto Timur Purwokerto 71 HARMONO 7401022451109 Sumampir RT 03/RW 04, Purwokerto Kota 72 IGNATIUS YUNI PURWOK 7401023520105 Jl. G. Sindoro Bobosan RT 4/RW 2, Bobosan, Purwokerto Utara 73 IMAM BAIHAQI 7401022273103 Teluk RT 01/RW 17, Purwokerto Selatan 74 IMAM SOBARI 7401023693102 Karangsoka, Kembaran, Banyumas 75 IMAM WAHYU WICAKSONO 7401023247105 Jambusari RT 4/RW 8, Kertek, Kertek, Wonosobo 76 IMAM YULIANTO 7401023147101 Jl.Supriyadi Rt.01/Rw.01 Purwokerto Wetan Purwokerto 77 INDAH EKA SETIYARINI 7401022846100 Karangpucung RT 3/RW 11, Karangpucung, Purwokerto Selatan 78 INDAH NURHAYATI 7401023521101 Purworejo Rt.04/Rw.10 Klampok Banjarnegara. 79 ISLAND SAHIRUN 7401022507104 Cilacap RT 1/RW 1, Cilacap Kota 80 JULIANTO 7401022455103 Kober Rt.07/Rw.03 Purwokerto Barat Purwokerto 81 KHAMIM MUCHLISIN 7401022454107 Jl. Suparto RT 02/RW 01, Purwosari, Baturaden 82 KHOTIB ALWI 7401022652103 Sunyalangu RT 04/RW 09, Sunyalangu, Karanglewas Banyumas 83 KUKUH ROMADHON 7401023280103 Dukuwaluh Rt.03/Rw.05 Kembaran Banyumas 84 KUSMIRAH 7401023537102 Pasir Kidul RT 04/RW 01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat 85 KUWARTI 7401022506108 Jl.Masjid Baru Purwokerto Timur, Purwokerto 86 LADIANA 7401024007100 Jl. Jatisari RT 01/RW 05, Sumampir, Purwokerto Utara 87 LAELI JUNIATI 7401022447100 Jl.Puteran No.19 RT.04/Rw.01 Purwokerto Selatan Purwokerto 88 LATIFANI WULANDARI 7401021944109 Pasir Wetan RT 4/RW 3, Purwokerto Utara Banyumas 89 LESTARI 7401023630104 Karangjambe RT 02/RW 02, Karangjambe, Padamara 90 LISA OKTAVIA TRITANT 7401022508100 Karagsalam, RT 03/RW 02, Karangsalam, Kedungbanteng 91 MAESAROH NURUL AMIN 7401023519104 Pasir kidul Rt.03/Rw.01 Karanglewas Banyumas 92 MAI SUPRIYATIN 7401023631100 Jl.Wiramenggala No.02 Rt.02/Rw.02 Purbalingga Kidul Purbalingga 93 MASLIKAN 7401023044109 Kalibagor Rt.01/Rw.03 Kalibagor Banyumas 94 MISWAN 7401023249107 Karangdadap RT 02/RW 01, Kalibagor, Banyumas 95 MUGIONO 7401023042107 Karangpucung Rt.02/Rw.01 Kel Karangpucung, Purwokerto selatan Purwokerto 96 MUHAMAD MABUTS KHUSY 7401022736101 Ledug RT 06/RW 02, Banyumas 97 MUHAMMAD TAQWIM 7401022651107 Krajan Rt.03/Rw.01 Brunosari Bruno Purworejo, Purworejo 98 MUNTOHA 7401022739109 Kedungjati RT 01/RW 10, Purbalingga 99 MURFINGAH 7401022740100 Karangnanas RT 05/RW 07, Karangnanas, Sokaraja 100 NARLIM 7401023281109 Sumampir RT 03/RW 02, Kenangan IV, Sumampir, Purwokerto Utara 101 NENI VIDIHARTI 7401022734109 Jalan Patimura RT 03/RW 04, Buntu, Kroya, Cilacap 102 NOFENDA PRASETYA 7401023864101 Banaran Pasir Kidul Rt.04/Rw.01 Purwokerto Barat Purwokerto 103 NOVA KUSMIATI 7401022034101 Cianda RT 03/RW 6, Kab. Ciamis 104 NURUL AZIZAH 7401022649100 Kebanggan RT 01/RW 01, Kebanggan, Sumbang, Banyumas 105 OKTA SANDEAWAN SATRI 7401022132103 Patikraja RT 03/RW 07, Banyumas 106 RENO SUSILO ADI 7401022509106 Jl. KH. Abdul Malik No. 6 RT 03/RW 03, Mersi, Purwokerto Timur, Purwokerto 107 REZA KUSWANTO PUTRA 7401023518108 Jl. Makam Selawe No. 01 RT 02/RW 03, Pegadingan, Cipari, Cilacap 108 RIA SAKTI UNGGUL ARTOMO 7401021732104 Jl. Situmpur NO. 260 RT 3/RW 4, Purwokerto Kota 109 RIAN RIZQY SUKIRMAN 7401023146105 Jl. Tambak Batu 2 RT 6/RW 8, Karangpucung, Purwokerto Selatan 110 ROFIQOH ANISATU ALAW 7401023058108 Situwangi RT 04/RW 02, Situwangi, Rakit, Banjarnegara 111 RUSIDA DINI FAUSTINA 7401022945108 Jl.Yudistira Rt.03/Rw.04 Kel. Pandak, Kec. Baturaden Banyumas 112 SAMSUL ARIF 7401024010103 DK.Benda Rt.06/Rw.05 Winduaji Kec.Paguyangan Brebes 113 SAPTO HARYANTO 7401024004102 Karangtengah RT 03/RW 08, Karangtengah, Baturaden, Banyumas 114 SARIEF SADANI 7401023248101 Rempoah Rt.06/Rw.01 Baturaden Banyumas 115 SEPDIANA TRIWIYONO 7401022839103 Sokawera Rt.04/Rw.01 Padamara Purbalingga 116 SEPTI FAJARWATI 7401021736108 Bantarwuni RT 03/RW 3, Banyumas 117 SEPTIYO BUDI 7401022842106 Banaran RT 04/RW 01, Purwokerto Barat 118 SETYA NUR IFTINAN FA 7401023954100 Sumbang RT 01/RW 02, Sumbang, Banyumas 119 SIDIK SAPTONO 7401022083100 Pasir Wetan RT 4/RW 1, Banyumas 120 SIGIT PRAMONO 7401022837101 Karangpucung Purwokerto Selatan Purwokerto 121 SIGIT SETIO 7401023250108 Pageralang Rt.03/Rw.13 Kemranjen Banyumas 122 SITI MARFUAH 7401023151100 Karangpucung RT 4/RW 7, Karangpucung, Purwokerto Selatan 123 SITI RETNO WARDANI 7401022512109 Jl.Mahoni Raya 201 Rt.005/Rw.009 Kel.Teluk Kec.Purwokerto Selatan Purwokerto 124 SLAMET PURWANTO 7401023282105 Jl. Gunung Sumbing, Bancarkembar, Purwokerto Utara 125 SLAMET RIYADI 7401022654105 Jl. Dulangmas 1 RT 03/RW 02, Sampang, Sampang, Cilacap 126 SLAMET RIYADI 7401022849108 Jl.Gandasuli Rt.05/Rw.01 Banyumas Banyumas 127 SOBIRUN 7401023726109 Pasir Kidul RT 04/RW 01, Polewali, Mamasa 128 SRI UTAMI 7401023689103 Babakan RT 02/RW 04, Babakan, Karanglewas, Banyumas 129 SUDARSO 7401023145109 Jl.Ks Tubun GG Riswan Rt.09/Rw.06 Kel.Kober Purwokerto Barat 130 SUGENG DANI RIYANTO 7401022917105 Karang Kedawung RT 001 RW 002, Kel. Karangkedawung, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas 131 SUGENG HARIYADI 7401022744104 Jl. Balai Desa Lama No. 27 RT 03/RW 04, Purwokerto Utara 132 SUHARNO 7401021936106 Jl. Yos Sudarso GG I RT 03/RW 01, Karanglewas, Purwokerto Barat, Banyumas 133 SUKIRNO ARI NUGROHO 7401022648104 Jl Riyanto No. 46 RT 02/RW 01, Sumampir, Purwokerto Utara 134 SUKMO AJI WIDODO 7401022738103 Purwojati RT 01/RW 06, Purwojati, Purwojati, Banyumas 135 SUMARNI 7401022946104 Jl.Jatisari Rt.01/Rw.05 Kel.Sumampir Kec.Purwokerto Utara Purwokerto 136 SUMITRO 7401022133109 Bancarkembar RT 01/RW 08, Purwokerto Kota 137 SUNARKO 7401022835109 Purwanegara RT 06/RW 04, Purwonegara, Purwokerto Utara 138 SURYATI 7401023539104 Karanglewas Kidul RT 05/RW 04, Karanglewas, Purwokerto Utara 139 SUWANTO 7401021731108 Bojongsari Rt.01/Rw.10 Purbalingga 140 SUWARNI 7401023522107 Banaran RT 04/RW 01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat 141 TANTRI IRMAWATI 7401023704107 Jl.Pring Gede Rt.02/Rw.09 Kel.Karangklesem Kec.Purwokerto Selatan Purwokerto 142 TEGUH PURWADI 7401022450103 Kober RT 03/RW 06, Purwokerto Kota 143 TEGUH RIYANTO 7401023043103 Pasir Kidul RT 03/RW 03, Purwokerto Kota 144 TOFANI GHOZALI 7401023960101 Rejasari RT 03/RW 01, Purwokerto Barat, Purwokerto Kota 145 TONI EKO SAPUTRA 7401022453101 Jl. Jatisari RT 01/RW 05, Sumampir, Purwokerto Utara 146 TRI HANI HANDAYANI 7401022510107 Jl. Pinus V/57 RT 3/RW 7, Purwokerto Kota 147 TRI RAHMAT HIDAYAT 7401023729107 Karangnangka Rt.02/Rw.02 Kec.Kedungbanteng Banyumas 148 TRI TEGUH SANTOSO 7401022511103 Kober RT 06/RW 06, Kober, Purwokerto Barat 149 TRISNA EKA PRATAMA 7401023955106 Banaran Rt.04/Rw.01 , Purwokerto Barat Purwokerto. 150 TURNAMA ARDIANTO 7401022184100 Bantarwuni Rt.02/Rw.03 Kembaran Banyumas 151 UGI SARWOKO 7401023047107 Mersi RT 04/RW 05, Mersi, Purwokerto Timur 152 UNTUNG RIYADI 7401022655101 Rejasari RT 06/RW 07, Purwokerto Barat, Purwokerto Kota 153 UPI RIZKI WIRAWAN 7401023866103 Jl.Jend Sutoyo GG VI - 37 Kedungwuluh Purwokerto Barat Purwokerto 154 USWATUN KHASANAH 7401022848102 Sunyalangu RT 02/RW 03, Sunyalangu, Karanglewas 155 UTOMO 7401023046101 Jl.Kober GG. duku Rt.04/Rw.01 Kel.Kober Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 156 WAHYU PRIYONO 7401023956102 Banaran Pasir Kidul Rt.04/Rw.01 Purwokerto Barat Purwokerto 157 WAHYU TRI PAMUNGKAS 7401022186102 Ds.Bantarwuni Rt.03/Rw.03 Bantarwuni Kembaran Banyumas 158 WAHYU TRI WIDIYANTO 7401021740107 Jl. Stasiun GG I No. 11 RT 01/RW 01, Bantarsoka, Purwokerto Barat 159 WARYADI 7401022033105 Bancarkembar RT 05/RW 08, Purwokerto Kota 160 WASIS SETIANTO 7401023959100 Jl. Sunan Bonang RT 04/RW 06, Dukuh Waluh, Kembaran, Banyumas 161 WIDHI PUSPITAHAPSARI 7401022647108 Kembaran Kulon RT 3/RW 01, Kab. Banyumas 162 WIDYO SAPUTRO 7401023048103 Panggisari RT 03/RW 01, Kab. Banjarnegara 163 WINDU SUPRIYANTO DUL 7401023690104 Karangdadap RT 03/RW 01, Kalibagor, Banyumas 164 WIWIT SRI HANDOYO 7401023051106 Pesawahan RT 02/RW 03, Pesawahan, Rawalo 165 YENI IRAWATI 7401023252100 Jl. Puteran 119, Berkoh, Purwokerto Kota 166 YOGI INDRA PATRA 7401023535100 Karang Tengah RT 03/RW 01, Karang Tengah, Kembaran 167 YOMI HANDAYANI 7401023523103 Jl.Laksana Yos Sudarso Rt.04/Rw.01 Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 168 YOSSIE SYAHID BAHRUD 7401023867109 DK Kedung Pandan Rt.02/Rw.02 Kel,Wonoyoso, Kec.Kuwarasan Kebumen 169 YUGO DWI PRASETIO 7401022656107 Kedungrandu Rt.03/Rw.02 Patikraja Banyumas 170 YULIANTO 7401022735105 Perum Bumi Teluk Permai Blok G 2 Rt.03/Rw.17, Purwokerto Selatan, Purwokerto 171 YUNI HANDAYANI 7401023626105 Jompo Rt.02/Rw.02 Kalimanah Purbalingga Keterangan : Pinjaman Telah Lunas Berkas pinjaman tersebut terdiri dari : w. Form Permohonan Briguna x. Dokumen Pendukung Permohonan Kredit (misal : Surat Rekomendasi Atasan, Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan Debitur, Surat Pernyataan Kesanggupan Pemotong Gaji/Uang Pensiun Yang Ditunjuk, Surat Kuasa Potong Gaji/Upah dan atau hak-hak lainnya) y. Copy Identitas Debitur (misal : KTP, KK, NPWP) z. Slip Gaji Pekerja aa. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pekerja bb. Formulir Putusan dan Pencairan Kretap cc. Surat Pengakuan Hutang (SPH) dd. Form/Kwitansi Pembayaran Premi ee. Data Statis Pembukaan Rekening Pinjaman ff. Kwitansi Pencairan Pinjaman gg. Foto Debitur saat akad/realisasi kredit Asli Agunan 171 Debitur Kredit Briguna Karyawan CV. Cahaya Group, yang terdiri dari : - 161 (Seratus enam puluh satu) buah Bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) - 5 (Lima) buah Bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) - 44 (Empat puluh empat) buah Bukti Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) Dengan rincian sebagai berikut : No Bukti Kepemilikan Agunan Nomor Debitur Agunan Atas Kredit an. Debitur Nomor Rekening Pinjaman 1 SHM No. 00755 an. Suwardi Partosuwito 1 AANG EKA NUGRAHA 7401022449102 2 SHM No. 00239 an. Rosidah 2 ABDUL GHOFUR 7401022918101 3 SHM No. 1986 an. Haji Edi Suhendi Mardjuki 3 ADE BUDI SHOLEHUDIN 7401023540105 4 SHM No. 749 an. Abdul Hamid 4 ADE SUPRAYOGI 7401023958104 5 BPKB Sepeda Motor Suzuki C No. 4041836I No. Polisi R 5468 NH an. Tunik Restuti 6 SHM No. 1712 an Djemingan 5 Adi Pujiono 7401023868105 7 BPKB Sepeda Motor Honda E. No.0348074 No. Polisi R 2056 K an. Parto Wiyono Marsan 8 SHM No. 1001 an. Santarji Warta 6 ADISTI IKA MARYATUN 7401022645106 9 SHM No. 00742 an. Sri Suharti 7 AGUNG NUGROHO 7401023526101 10 SHM No. 01772 an. Turyati 8 AGUS SETIAWAN 7401023148107 11 SHM No. 01728 an. Waryem 9 AHMAD MUBASIR 7401022452105 12 SHM No. 01436 an. Yasmiarjo Sardi 10 AJI JUNIANTO 7401022456109 13 SHM No. 00399 an. Raden Soebagyo 11 AJI SETIADI 7401022653109 14 SHM No. 1418 an. Sumarni 12 AJI SUSANTO 7401021835106 15 SHM No. 02680 an Firdaus Vidhyawan 13 AKHRON PANCAWANA 7401023524109 16 BPKB Mobil Suzuki Pick Up A No. 9066659 I an. Bisrun Nirwanto 17 SHGB No. 00162 an PT. Bumi Citra Satria 14 ALI MUFTI 7401022733103 18 SHM No. 03990 an Ali Rahman 15 ALI RAHMAN 7401022880104 19 SHM No. 02682 an Firdaus Vidhyawan 16 AMALINDA HERGIAWATI 7401022962100 20 SHM No. 02703 an Firdaus Vidhyawan 17 AMBARI 7401023541101 21 BPKB Sepeda Motor Honda No. 5413887G No. Polisi B 6308 BUL an. Sepudin 22 SHM No. 00543 an 1. Heri Vetranto 2. Paryuni 18 AMIN SASI HARDES 7401023144103 23 SHM No. 133 an Muritno 19 ANANTO 7401023961107 24 BPKB Sepeda motor Suzuki No. C 0982071G an. Acim Supriatin 25 SHM No. 00088 an Firdaus Vidhyawan 20 ANDIK PRIMAYOGA 7401023278106 26 SHM No. 359 an Salimah binti Sanuji 21 ANDRI SETIAWAN 7401023692106 27 BPKB Sepeda Motor Yamaha R 6840 US No. G3126745 I an. Beni Saputro 28 SHM No. 01844 an Machful 22 ANGGI PRADANA 7401022915103 29 SHM No. 00981 an Sukarti 23 ANNY RUSFIANNY R S 7401021838104 30 SHM No. 101 an Doktorandus Haris Subyakto 24 APRILIA FATMASARI 7401022644100 31 SHM No. 01911 an Achmad Nasichin 25 Ari Prasetyawan 7401023725103 32 BPKB Sepeda Motor Yamaha Jupiter an. Pujono Pranyoto BPKB E No. 2109697 33 SHM No. 01061 an Sodiah 27 ARIS BUDI SETIYONO 7401022961104 34 SHM No. 00047 an Siswanto Kurdin 28 ARIS PRIYONO 7401023688107 35 BPKB Sepeda Motor Honda No. K 08071803 No. Polisi B 3114 UOZ an. John Yan Y Usmany 36 SHM No. 00263 an Tohirin 29 ARIS SETIAWAN 7401022847106 37 SHM No. 01448 an 1.Sukiyo Purboyo 2.Setyowatiningsih 3. Supriyati 4. Priyo Wahyu Adi 5. Ersih Triwahyuni 6. Triono Edyarto 7. Yulina Wati 30 ARUM RIZKYANA 7401022742102 38 SHM No. 473 an. Nawireja 31 BAMBANG AGUS CARMADI 7401022840104 39 SHM No. 01064 an. Pardiyah 32 BAMBANG SETIYO ADHI 7401023150104 40 SHM No. 00306 an. Khamsiyah Istri Toha Bisri 33 BAYU DWI WIJAKSONO 7401023691100 41 BPKB C No.422384 G a.n Rachmanto 42 SHM No. 676 an. Suyamti 34 BUDI TRIONO 7401022189100 43 SHM No. 02658 an. Firdaus Vidhyawan 35 BUDIONO SETIAWAN 7401022882106 44 SHM No. 1020 an. Daldiri 36 CANDRA 7401023525105 45 SHM No. 1828 an. Tri Acehyani 37 CATUR YUNI ARNI 7401023045105 46 SHM No. 34 an. Kadikriya 38 DARMANTO 7401022682108 47 SHM No. 410 an. Sukinah 39 Darno 7401023728101 48 BPKB C No.6512367 I an. Supriyanto Sepeda Motor Suzuki 49 SHM No. 03010 an. Dayat 40 DAYAT 7401022741106 50 SHM No. 00604 an. Frisca Normutia 41 DHITA UTAMI 7401023629103 51 BPKB Sepeda Motor Honda D No. 6092117 I an. Agus Kuswanto 52 SHM No. 664 an. Soleman 42 DIAN YANUAR PRASTIKA 7401022650101 53 SHM No. 00642 an. Agus Rusianto 43 DONI ISKANDAR 7401023149103 54 SHM No. 00749 an. Frisca Normutia 44 DWI ADI WANINGSIH 7401022185106 55 SHM No. 00910 an. Akhmad Saefudin 45 DWI KUSRIANTO 7401022916109 56 SHM No. 00362 an. Wahyuni 46 DWI MARTIANA 7401023238106 57 SHM No. 00514 an. Wartini 47 DWI PUTRI SEJATI 7401023953104 58 BPKB Sepeda Motor Yamaha C 0872722 I an. Suman 59 SHM No. 754 an. Karsih Istri Kasmudi 48 DWI SUNTORO 7401023538108 60 BPKB Sepeda Motor Suzuki D No.4674268 G an. Prayitno 61 SHM No. 00127 an. Winarno 50 Dwika Ray Prasetya 7401024005108 62 BPKB Sepeda Motor I 10290310 I an. Gede Wikanta 63 SHM No. 00554 an. Sutareja 51 Edi Retno Utomo 7401023727105 64 BPKB Sepeda Motor Yamaha A No.8880074 I an. Sri Rahmatiah 65 SHM No. 00139 an. Susemi 52 EGI SUPRASTIYONO 7401022925108 66 SHM No. 00116 an. Arma Susilowati 53 EKA NOVIANA 7401022552109 67 SHM No. 629 an. Ridah isteri Suwardi 54 EKO ANDITA 7401023862109 68 BPKB Sepeda Motor Yamaha No.K12943128 a.n Dede Imam 69 SHM No. 688 an. Sugino Margosaputro 55 ELI TRIMOWATI 7401023627101 70 BPKB Sepeda Motor Suzuki C No.1493599 I a.n Saeful Adnan Al Slamet R 71 SHM No. 830 an. Bariyah istri Sarmudi 56 EMA SETYOWATI 7401021623101 72 SHM No. 00615 an. Kasmini 57 ERIC NASOMI 7401022082104 73 SHM No. 01793 an. Sundharyo Bachelor of Art 58 ETHIEN JAYADI PUTRA 7401023279102 74 SHM No. 00796 an. Sutarmo 59 EVANIA ANGGITASARI 7401022947100 75 SHM No. 01042 an. Sugeng Purnomo 60 FAJAR KURNIAWAN 7401022841100 76 SHM No. 547 an. Kasyum Wijaya 61 Fajar Tri Sya'bana 7401023957108 77 BPKB Sepeda Motor Suzuki C No.1860768 I an. Praba Sinu Gadhiana 78 SHM No. 00473 an. Samsiyah 62 FERDIAN AMBRI PRATAMA 7401022850109 79 SHM No. 444 an. Madtochid alias Tochid 63 Fitria Ciptahadi T 7401024012105 80 BPKB Sepeda Motor Honda C No.7390659G a.n Zainal Abidin 81 SHM No. 1029 an. Sutarno 64 FITRIA NUR BUDIANTO 7401022274109 82 SHM No. 01807 an. Siti Rokhyati Istri Priyokartono 65 FRISCA NORMUTIA 7401022448106 83 SHM No. 00466 an. Meyki Harlen Suoth 66 GANIS EKA BAYUAJI 7401022737107 84 SHM No. 02704 an. Firdaus Vidhyawan 67 GIANA HARNES 7401023536106 85 BPKB Sepeda Motor D No.8426700 I a.n Nurja Al Tirsan 86 SHM No. 00922 an. Sumarsih 68 GOGI 7401023239102 87 SHM No. 146 an. Doctorandus Haris Subyakto 69 HARI SUSANTO 7401022881100 88 SHM No. 2898 an. Madsengudi 70 Hariadi Aprilianto 7401024006104 89 BPKB J No.03866630 an. Rahmat Arifin Wibowo 90 SHM No. 00510 an. Noto Wiredjo 71 HARMONO 7401022451109 91 SHM No 03029 an Dyah Hevy Widyarni 72 IGNATIUS YUNI PURWOKO 7401023520105 92 BPKB MOBIL No.3494422 G an.Rasiwan 93 SHM No. 00405 an. Pujiarti 73 IMAM BAIHAQI 7401022273103 94 SHM No. 01219 an. Darsini 74 IMAM SOBARI 7401023693102 95 BPKB Sepeda Motor Suzuki No E 2862395 a.n Lanova Darma 96 SHM No. 01889 an. Atmo Sukarto 75 IMAM WAHYU WICAKSONO 7401023247105 97 SHM No. 00451 an. Kartono 76 IMAM YULIANTO 7401023147101 98 SHM No. 01604 an. Taswan , Emi Purwati, Evia Wahyuningsih 77 INDAH EKA SETIYARINI 7401022846100 99 SHM No. 02683 an. Firdaus Vidhyawan 78 INDAH NURHAYATI 7401023521101 100 BPKB Mobil Isuzu Panther No.J-06841221 an. Apip Ruhendi 101 SHM No. 147 an. Doctorandus Haris Subiyakto 79 ISLAND SAHIRUN 7401022507104 102 SHM No. 1683 an. Napen 80 JULIANTO 7401022455103 103 SHM No. 1401 an. Nyonya Singamenawi 81 KHAMIM MUCHLISIN 7401022454107 104 SHGB No. 00002 PT. Anugrah Artha Graha 82 KHOTIB ALWI 7401022652103 105 SHM No. 1047 an. 1.Warsiah (03-03-1963) 2.Untung (10-12-1962) 83 KUKUH ROMADHON 7401023280103 106 SHM No. 51 an. Darsih 84 KUSMIRAH 7401023537102 107 BPKB Sepeda Motor Yamaha G No.1392940G an. Edi Maryanto 108 SHM No. 143 an. Kanan Pramono Bachelor of Art 85 Kuwarti 7401022506108 109 SHM No. 406 an. Rusmadi Rusin 86 Ladiana 7401024007100 110 BPKB Sepeda Motor C No.2795493 I an. Kirwanto 111 SHM No. 294 an. Siti Jariyah 87 LAELI JUNIATI 7401022447100 112 SHM No. 794 an. Djumenah istri sunaryo 88 LATIFANI WULANDARI 7401021944109 113 SHM No. 01542 an. Nisem 89 LESTARI 7401023630104 114 BPKB Sepeda Motor Honda No.H04495464 an. Goklas Yosevin 115 SHM No. 01974 an. Tugiman 90 LISA OKTAVIA TRITANTI 7401022508100 116 SHM No. 00489 an. Tuminah 91 MAESAROH NURUL AMIN 7401023519104 117 SHM No. 00583 an. Warni 92 MAI SUPRIYATIN 7401023631100 118 BPKB Sepeda Motor Suzuki No.K-07001215 an. Muhamad Rafli sunarya 119 SHM No. 01239 an. Tarwen 93 MASLIKAN 7401023044109 120 SHM No. 01689 an. Raisem 94 MISWAN 7401023249107 121 SHM No. 03326 an. Mugni Buhatowi Ruhash 95 MUGIONO 7401023042107 122 SHM No. 758 an. 1.Isaroh Indriasih Tanggal Lahir 11-04-1978, 2.Didik Sudarmanto Tanggal Lahir 09-07-1980 3.Candra Bakhtyar Tanggal Lahir 02-12-1994 96 MUHAMAD MABUTS KHUSY 7401022736101 123 SHGB No. 00039 an. Perseroan Terbatas Memory Mitra Utama 97 MUHAMMAD TAQWIM 7401022651107 124 SHM No. 01250 an. Sugiarti 98 MUNTOHA 7401022739109 125 SHM No. 02204 an. Yastari 99 MURFINGAH 7401022740100 126 SHM No. 01878 an. Sumidah 100 NARLIM 7401023281109 127 SHM No 01597 an. Jaswadi 101 NENI VIDIHARTI 7401022734109 128 SHM No. 00306 an. 1.Pujiarto 18-3-1969 2. Susi Hermawati 23-5-1977 102 NOFENDA PRASETYA 7401023864101 129 BPKB Sepeda Motor Yamaha Vega No.M13570717 an. Khotib AlwI 130 SHM No. 886 an. Samiarjo Nartim 103 NOVA KUSMIATI 7401022034101 131 SHM No. 03568 an. Kamsi 104 NURUL AZIZAH 7401022649100 132 SHM No. 1177 an. Sumardi Samad 105 OKTA SANDEAWAN SATRI 7401022132103 133 SHM No. 95 an. 1.Agus Fahrudin 01091979, 2. Fitriyah 31051980 106 RENO SUSILO ADI 7401022509106 134 SHM No 03348 an. Wahyudi Asdiyanto 107 REZA KUSWANTO PUTRA 7401023518108 135 SHM No 1030 an. Sutarno 108 RIA SAKTI UNGGUL ARTOMO 7401021732104 136 SHM No. 141 an. Tarisem Isteri Taryoto 109 RIAN RIZQY SUKIRMAN 7401023146105 137 SHM No. 00980 an. Sukarti 110 ROFIQOH ANISATU ALAW 7401023058108 138 SHM No. 121 an. Karisun 111 RUSIDA DINI FAUSTINA 7401022945108 139 SHM No. 61 an. Kastami desa panawaren 112 SAMSUL ARIF 7401024010103 140 BPKB Sepeda Motor Yamaha MIO F No.8985649 I an. Imam Saputro 141 SHM No. 02702 an. Firdaus Vidhyawan 113 SAPTO HARYANTO 7401024004102 142 BPKB Sepeda Motor Suzuki H-05845495 I an. Dodi Agustusanto 143 SHM No. 1008 an. Subarlinah 114 SARIEF SADANI 7401023248101 144 SHM No. 00957 an. Sukarji 115 SEPDIANA TRIWIYONO 7401022839103 145 SHM No. 00290 an. Tarsikin 116 SEPTI FAJARWATI 7401021736108 146 SHM No. 02657 an. Firdaus Vidhyawan 117 SEPTIYO BUDI 7401022842106 147 SHM No. 531 an. Madreja 118 Setya Nur Iftinan 7401023954100 148 BPKB Sepeda Motor Yamaha No.H07658627 an. Darmini binti Rakmin 149 SHM No. 00634 an. Kartem isteri Sukarmin 119 SIDIK SAPTONO 7401022083100 150 SHM No. 01984 an. Paiman Partodiharjo 120 SIGIT PRAMONO 7401022837101 151 SHM No. 00770 an. Ruswanto 121 SIGIT SETIO 7401023250108 152 SHM No. 03000 an. Suparno 122 SITI MARFUAH 7401023151100 153 SHM No. 00554 an. Maemunah isteri Nawikarta 123 SITI RETNO WARDANI 7401022512109 154 SHM No. 1168 an. Darsum Wirjoatmojo 124 SLAMET PURWANTO 7401023282105 155 SHM No. 00979 an. Sukarti 125 SLAMET RIYADI 7401022654105 156 SHM No. 722 an. Achmad Setiadi 126 SLAMET RIYADI 7401022849108 157 SHM No. 00334 an. Sunarti 127 Sobirun 7401023726109 158 BPKB Sepeda Motor Yamaha E4613179 I an. Ria sakti Unggul Artomo 159 SHM No. 00179 an. Ramilam 129 SUDARSO 7401023145109 160 SHM No. 00362 an. Ach Sutarjo 130 SUGENG DANI RIYANTO 7401022917105 161 SHM No. 110 an. Muntoha 131 SUGENG HARIYADI 7401022744104 162 SHM No. 02475 an. Setyo Sampurno 132 SUHARNO 7401021936106 163 SHGB No. 00032 an. Perseroan Terbatas Memory Mitra Utama berkedudukan di Purwokerto 133 SUKIRNO ARI NUGROHO 7401022648104 164 SHM No. 02476 an. Setyo Sampurno 134 SUKMO AJI WIDODO 7401022738103 165 SHM No. 337 an. Bambang Wibowo 135 SUMARNI 7401022946104 166 SHM No. 00411 an. Kerinah Pujiono 136 SUMITRO 7401022133109 167 SHM No. 969 an. Dahlan 137 SUNARKO 7401022835109 168 SHM No. 00184 an. Siti Umi Hani 139 SUWANTO 7401021731108 169 SHM No. 02656 an. Firdaus Vidhyawan 140 SUWARNI 7401023522107 170 SHM No. 430 an. Rinoto 141 TANTRI IRMAWATI 7401023704107 171 BPKB Sepeda Motor Yamaha K No.12883655 I an. Imam Sutiyoso 172 SHM No. 02681 an. Firdaus Vidhyawan 142 TEGUH PURWADI 7401022450103 173 SHM No. 01485 an. Direm 143 TEGUH RIYANTO 7401023043103 174 SHM No. 1483 an. Karyani 144 TOFANI GHOZALI 7401023960101 175 BPKB Sepeda Motor Honda No.E3466511G an. Indartono 176 SHM No. 1032 an. Yatini istri Sudarmo 145 TONI EKO SAPUTRA 7401022453101 177 SHM No. 01112 an. Tri Hani Handayani 146 TRI HANI HANDAYANI 7401022510107 178 SHM No. 579 an. Parsiyah 147 Tri Rahmat Hidayat 7401023729107 179 BPKB Sepeda Motor Jialing A No.9246774 I an. Hernawan Ardianto 180 SHM No. 888 an. Achmad Solichin 148 TRI TEGUH SANTOSO 7401022511103 181 SHM No. 00497 an. Sukarto 149 TRISNA EKA PRATAMA 7401023955106 182 BPKB Sepeda Motor Yamaha D No.1093814G an. Kari'al pasinah 183 SHM No. 1122 an. Sanmunim alias Ralam 150 TURNAMA ARDIANTO 7401022184100 184 SHM No. 01065 an. Siti Fatimah 151 UGI SARWOKO 7401023047107 185 SHGB No. 00037 an. Perseroan Terbatas Memory Mitra Utama berkedudukan di Purwokerto 152 UNTUNG RIYADI 7401022655101 186 SHM No. 81 an. Sanwireja Kislam 153 UPI RIZKI WIRAWAN 7401023866103 187 BPKB Motor Yamaha F No.9962227 I an. Nur Azizatuz Zuhro 188 SHM No. 02655 an. Firdaus Vidhyawan 154 USWATUN KHASANAH 7401022848102 189 SHM No. 01932 an. Sudarto 155 UTOMO 7401023046101 190 SHM No. 00655 an. Turiyah 156 Wahyu Priono 7401023956102 191 BPKB Motor Yamaha C No.7816964 I an. Widhi Astuti Setiyarini 192 SHM No. 93 an. Karsopin alias Nopin 157 WAHYU TRI PAMUNGKAS 7401022186102 193 SHM No. 794 an. Soenarto 158 WAHYU TRI WIDIYANTO 7401021740107 194 SHM No. 02837 an. Supartin 159 WARYADI 7401022033105 195 SHM No. 00581 an. Kentarsih 160 Wasis Setianto 7401023959100 196 BPKB Motor Kymco No.7379085 G a.n Kuwat Sri Widodo 197 SHM No. 01606 an. 1. Taswan , 2. Emi Purwati, 3. Evia Wahyuningsih 161 WIDHI PUSPITAHAPSARI 7401022647108 198 SHM No. 563 an. Elias Pemasela 162 WIDYO SAPUTRO 7401023048103 199 SHM No. 233 an. Wirjodihardjo 163 WINDU SUPRIYANTO DUL ROHMAN 7401023690104 200 BPKB Toyota Kijang A No. 1909193G an. Supriatno 201 SHM No. 209 an. Pujiono 164 WIWIT SRI HANDOYO 7401023051106 202 SHM No. 01444 an. Achmad Rosadi 165 YENI IRAWATI 7401023252100 203 SHM No. 02196 an. Sundharyo Bachelor of Art Lahir 09-06-1939 166 YOGI INDRA PATRA 7401023535100 204 BPKB Motor Suzuki A No.3204160 I an. sugeng hariyadi 205 SHM No. 1267 an. 1. Ratim (12-08-1963), 2. Sawiyem (31-12-1958) 167 YOMI HANDAYANI 7401023523103 206 SHM No. 34 an. R.H. Ma'ruf Ridwan 168 Yossie Syahid B 7401023867109 207 BPKB Motor Suzuki No. L02097289 an. Selly Purnama 208 SHM No. 00982 an. Sukarti 169 YUGO DWI PRASETIO 7401022656107 209 SHM No. 01381 an. Dartem 170 YULIANTO 7401022735105 210 SHM No. 01233 an. nariwen 171 YUNI HANDAYANI 7401023626105 211 BPKB Motor Honda No.H 09414836 an. Tjulik Keterangan : LUNAS, Agunan belum diambil 27. Copy Daftar 89 Debitur Yang Diakui Oleh Manajemen CV. Cahaya Group Bukan Sebagai Karyawan CV. Cahaya Group 28. Copy Daftar 82 Debitur Yang Diakui Oleh Manajemen CV. Cahaya Group Sebagai Karyawan CV. Cahaya Group 29. Copy Surat Pernyataan Manajemen CV. Cahaya tanggal 10 Agustus 2017 30. Copy Surat Pernyataan Manajemen CV. Cahaya tanggal 02 April 2018 31. Copy Perjanjian Kerjasama Antara BRI Dengan CV. Cahaya Purwokerto tentang Pemberian Fasilitas Briguna No. 2374 KC-VII/ADK/02/2015 tanggaL 23 Februari 2015 32. Copy Perjanjian Kerjasama Antara BRI Dengan PT. Banyumas Citra Televisi Purwokerto No. KC-VII/ADK/05/2015 tanggal 04 Mei 2015. 33. Copy Surat Keputusan Kantor Wilayah BRI Yogyakarta No. 192-KW-VII/RTL/04/2018 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Kredit Briguna Instansi CV. Cahaya Grup 34. Copy Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Penyelesaian Kredit Briguna Instansi CV. Cahaya Group Di Kanca BRI Purbalingga 35. Copy Nota Hasil Pembahasan, Penilaian, dan Rekomendasi Tim Pemeriksa an. Zulfikar Nazara 36. Copy Nota Hasil Pembahasan, Penilaian, dan Rekomendasi Tim Pemeriksa an. Erna Hermawan 37. Copy Nota Hasil Pembahasan, Penilaian, dan Rekomendasi Tim Pemeriksa an. Imam Sudrajat 38. Copy Nota Hasil Pembahasan, Penilaian, dan Rekomendasi Tim Pemeriksa an. Endah Setiorini 39. Copy Nota Hasil Pembahasan, Penilaian, dan Rekomendasi Tim Pemeriksa an. Sariyati 40. Copy Tindasan Surat Keputusan Kantor Pusat BRI Nokep : 301-DIR/KHC/04/2018 tentang Hukuman Disiplin Teguran Tertulis (an. Zulfikar Nazara). 41. Copy Tindasan Surat Keputusan Kantor Pusat BRI Nokep : 64-KHC/HBI/04/2018 tentang Hukuman Disiplin Turun Jabatan (an. Erna Hermawan). 42. Copy Tindasan Surat Keputusan Kantor Pusat BRI Nokep : 65-KHC/HBI/04/2018 tentang Hukuman Disiplin Turun Jabatan (an. Imam Sudrajat). 43. Copy Tindasan Surat Keputusan Kantor Pusat BRI Nokep : 66-KHC/HBI/04/2018 tentang Hukuman Disiplin Turun Jabatan (an. Endah Setiorini). 44. Copy Tindasan Surat Keputusan Kantor Pusat BRI Nokep : 67-KHC/HBI/04/2018 tentang Hukuman Disiplin Turun Jabatan (an. Sariyati). 45. Copy Surat Keputusan Direktur BRI Nokep : 969-DIR/KPS/12/2015 tentang Rotasi (Penugasan Zulfikar Nazara sbg Pinca BRI Purbalingga) 46. Copy Surat Keputusan Kanwil BRI Yogyakarta Nokep : 106/KW-VII/SDM/02/2014 tentang Promosi dan Kenaikan Person Grade (PG) (Penugasan Erna Hermawan sebagai AMP Kanca BRI Purbalingga). 47. Copy Surat Keputusan Kanwil BRI Yogyakarta Nokep : 216/KW-VII/SDM/09/2011 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja (Penugasan Imam Sudrajat sebagai AO Briguna Kanca BRI Purbalingga). 48. Copy Surat Keputusan Kanwil BRI Yogyakarta Nokep : 037/KW-VII/SDM/02/2015 tentang Rotasi (Penugasan Endah Setiorini sebagai AO Briguna Kanca BRI Purbalingga). 49. Copy Surat Keputusan Kanwil BRI Yogyakarta Nokep : 59/KC-VII/SDM/02/2015 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja (Penugasan Sariyati sebagai Petugas ADK Briguna Kanca BRI Purbalingga). 50. Copy Surat Keputusan Kantor Cabang BRI Purbalingga Nokep : 211/KC-VII/SDM/07/2018 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri (an. Erna Hermawan) 51. Copy Surat Keputusan Kantor Cabang BRI Purwokerto Nokep : 93 KC-VII/LYI/05/2018 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri (an. Endah Setiorini) 52. Copy Surat Keputusan Kantor Cabang BRI Purwokerto Nokep : 107 KC-VII/LYI/06/2018 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri (an. Imam Sudrajat) Berita acara penghitungan jumlah kerugian dalam penyaluran kredit BRIguna kepada Pegawai CV. CAHAYA GROUP oleh kanca BRI Purbalingga Kuitansi / bukti pemberian fee kepada Debitur kredit BRIGuna BRI dengan rincian kuitansi tanda terima atas nama : No. Nama Debitur Nomor Rekening Pinjaman 1 ABDUL GHOFUR 7401022918101 2 ADI PUJIONO 7401023868105 3 ADISTI IKA MARYATUN 7401022645106 4 AGUNG NUGROHO 7401023526101 5 AGUS SETIAWAN 7401023148107 6 AHMAD MUBASIR 7401022452105 7 AJI SETIADI 7401022653109 8 AJI SUSANTO 7401021835106 9 AKHRON PANCAWANA 7401023524109 10 ALI MUFTI 7401022733103 11 ALI RAHMAN 7401022880104 12 AMALINDA HERGIAWATI 7401022962100 13 AMBARI 7401023541101 14 AMIN SASI HARDES 7401023144103 15 ANANTO 7401023961107 16 ANDIK PRIMAYOGA 7401023278106 17 ANDRI SETIAWAN 7401023692106 18 ANGGI PRADANA 7401022915103 19 ANNY RUSFIANNY R S 7401021838104 20 APRILIA FATMASARI 7401022644100 21 ARI PRASETYAWAN 7401023725103 22 ARI RIZKIATI 7401023628107 23 ARIS BUDI SETIYONO 7401022961104 24 ARIS PRIYONO 7401023688107 25 ARUM RIZKYANA 7401022742102 26 BAMBANG AGUS CARMADI 7401022840104 27 BAMBANG SETIYO ADHI 7401023150104 28 BAYU DWI WIJAKSONO 7401023691100 29 BUDI TRIONO 7401022189100 30 BUDIONO SETIAWAN 7401022882106 31 CANDRA 7401023525105 32 CATUR YUNI ARNI 7401023045105 33 DARMANTO 7401022682108 34 DARNO 7401023728101 35 DAYAT 7401022741106 36 DHITA UTAMI 7401023629103 37 DIAN YANUAR PRASTIKA 7401022650101 38 DONI ISKANDAR 7401023149103 39 DWI ADI WANINGSIH 7401022185106 40 DWI KUSRIANTO 7401022916109 41 DWI MARTIANA 7401023238106 42 DWI PUTRI SEJATI 7401023953104 43 DWI SUNTORO 7401023538108 44 DWIANA JATI SETIAJI 7401023724107 45 DWIKA RAY PRASETYA 7401024005108 46 EDI RETNO UTOMO 7401023727105 47 EGI SUPRASTIYONO 7401022925108 48 EKA NOVIANA 7401022552109 49 EKO ANDITA 7401023862109 50 ELI TRIMOWATI 7401023627101 51 EMA SETYOWATI 7401021623101 52 ERIC NASOMI 7401022082104 53 ETHIEN JAYADI PUTRA 7401023279102 54 EVANIA ANGGITASARI 7401022947100 55 FAJAR KURNIAWAN 7401022841100 56 FERDIAN AMBRI PRATAM 7401022850109 57 FITRIA NUR BUDIANTO 7401022274109 58 FRISCA NORMUTIA 7401022448106 59 GANIS EKA BAYUAJI 7401022737107 60 GIANA HARNES 7401023536106 61 GOGI 7401023239102 62 HARI SUSANTO 7401022881100 63 HARMONO 7401022451109 64 IGNATIUS YUNI PURWOK 7401023520105 65 IMAM BAIHAQI 7401022273103 66 IMAM SOBARI 7401023693102 67 IMAM WAHYU WICAKSONO 7401023247105 68 IMAM YULIANTO 7401023147101 69 INDAH EKA SETIYARINI 7401022846100 70 INDAH NURHAYATI 7401023521101 71 JULIANTO 7401022455103 72 KHOTIB ALWI 7401022652103 73 KUKUH ROMADHON 7401023280103 74 KUSMIRAH 7401023537102 75 KUWARTI 7401022506108 76 LADIANA 7401024007100 77 LAELI JUNIATI 7401022447100 78 LATIFANI WULANDARI 7401021944109 79 LESTARI 7401023630104 80 LISA OKTAVIA TRITANT 7401022508100 81 MAESAROH NURUL AMIN 7401023519104 82 MAI SUPRIYATIN 7401023631100 83 MASLIKAN 7401023044109 84 MISWAN 7401023249107 85 MUGIONO 7401023042107 86 MUHAMAD MABUTS KHUSY 7401022736101 87 MUHAMMAD TAQWIM 7401022651107 88 MUNTOHA 7401022739109 89 MURFINGAH 7401022740100 90 NARLIM 7401023281109 91 NENI VIDIHARTI 7401022734109 92 NOFENDA PRASETYA 7401023864101 93 NOVA KUSMIATI 7401022034101 94 NURUL AZIZAH 7401022649100 95 OKTA SANDEAWAN SATRI 7401022132103 96 RENO SUSILO ADI 7401022509106 97 REZA KUSWANTO PUTRA 7401023518108 98 RIA SAKTI UNGGUL ARTOMO 7401021732104 99 RIAN RIZQY SUKIRMAN 7401023146105 100 ROFIQOH ANISATU ALAW 7401023058108 101 SAMSUL ARIF 7401024010103 102 SARIEF SADANI 7401023248101 103 SEPDIANA TRIWIYONO 7401022839103 104 SEPTI FAJARWATI 7401021736108 105 SEPTIYO BUDI 7401022842106 106 SETYA NUR IFTINAN FA 7401023954100 107 SIGIT PRAMONO 7401022837101 108 SIGIT SETIO 7401023250108 109 SITI MARFUAH 7401023151100 110 SLAMET PURWANTO 7401023282105 111 SLAMET RIYADI 7401022654105 112 SLAMET RIYADI 7401022849108 113 SOBIRUN 7401023726109 114 SRI UTAMI 7401023689103 115 SUDARSO 7401023145109 116 SUGENG DANI RIYANTO 7401022917105 117 SUGENG HARIYADI 7401022744104 118 SUHARNO 7401021936106 119 SUKIRNO ARI NUGROHO 7401022648104 120 SUKMO AJI WIDODO 7401022738103 121 SUMARNI 7401022946104 122 SUMITRO 7401022133109 123 SURYATI 7401023539104 124 SUWANTO 7401021731108 125 SUWARNI 7401023522107 126 TANTRI IRMAWATI 7401023704107 127 TEGUH PURWADI 7401022450103 128 TEGUH RIYANTO 7401023043103 129 TOFANI GHOZALI 7401023960101 130 TONI EKO SAPUTRA 7401022453101 131 TRISNA EKA PRATAMA 7401023955106 132 UGI SARWOKO 7401023047107 133 UNTUNG RIYADI 7401022655101 134 UPI RIZKI WIRAWAN 7401023866103 135 USWATUN KHASANAH 7401022848102 136 UTOMO 7401023046101 137 WAHYU PRIYONO 7401023956102 138 WAHYU TRI PAMUNGKAS 7401022186102 139 WARYADI 7401022033105 140 WASIS SETIANTO 7401023959100 141 WIDHI PUSPITAHAPSARI 7401022647108 142 WIDYO SAPUTRO 7401023048103 143 WIWIT SRI HANDOYO 7401023051106 144 YENI IRAWATI 7401023252100 145 YOGI INDRA PATRA 7401023535100 146 YOMI HANDAYANI 7401023523103 147 YOSSIE SYAHID BAHRUD 7401023867109 148 YUGO DWI PRASETIO 7401022656107 149 YULIANTO 7401022735105 150 YUNI HANDAYANI 7401023626105 Buku tabungan Britama Bank Rakyat Indonesia dengan rincian : No. Nama Debitur Nomor Rekening Pinjaman Alamat 1 ADI PUJIONO 7401023868105 Tipar Kidul RT 001 RW 004, Kel. Tipar Kidul, Kec. Ajibarang, Banyumas 2 ADISTI IKA MARYATUN 7401022645106 Jl. Masjid Baru RT 01 RW 08, Kel. Arcawinangun, Kec. Purwokerto Timur, Purwokerto 3 AGUNG NUGROHO 7401023526101 Notog RT 006 RW 002, Kel. Notog, Kec. Patikraja, Kab. Banyumas 4 AGUS SETIAWAN 7401023148107 Desa Linggasari, RT 002, RW 003, Kembaran, Kab. Banyumas 5 AJI JUNIANTO 7401022456109 Jl.Suparto Rt.002/Rw.001 Kel.Purwosari, Baturaden, Banyumas. 6 ALI RAHMAN 7401022880104 Jl. Sidanegara IV No. 24 RT 4/6, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas 7 AMALINDA HERGIAWATI 7401022962100 Perum Kalikidang Permai B2/12 RT 007, Kel. Kalikidang, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas 8 AMIN SASI HARDES 7401023144103 Pasir Kidul RT 3 RW 01, Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat, Purwokerto 9 ANANTO 7401023961107 Jl.Yos Sudarso Rt.04/Rw.01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 10 ANDIK PRIMAYOGA 7401023278106 Dukuhwaluh RT 003 RW 005, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas 11 ANGGI PRADANA 7401022915103 Jl.Jatisari Rt.01/Rw.05 Kel.Sumampir Kec.Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 12 ANNY RUSFIANNY R S 7401021838104 Jl.Timoho II No.23 Rt.2/Rw.1, Muja Muju, Umbulharjo Yogyakarta 13 APRILIA FATMASARI 7401022644100 Tambaksogra RT 003 RW 006, Kel. Tambaksogra, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas 14 ARI PRASETYAWAN 7401023725103 Langgongsari, RT 5 RW 5, Langgongsari, Cilongok, Kab. Banyumas 15 ARI RIZKIATI 7401023628107 Dukuhwaluh RT 001 RW 007, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas 16 ARIS BUDI SETIYONO 7401022961104 Jl. Gandasuli RT 2 RW 1 Kel. Karangpucung, Kec. Purwokerto Selatan, Purwokerto 17 ARIS PRIYONO 7401023688107 Jl.Kober GG. Sukun Rt.007/Rw.003 Kel.Kober Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 18 ARUM RIZKYANA 7401022742102 Jl.Gunung Singgalang No.9 Rt.06/Rw.02, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 19 BAMBANG AGUS CARMADI 7401022840104 Jl.Dukuh No.1289 A Desa Maos Lor Kec.Maos Rt.1/Rw.3 Cilacap. 20 BAMBANG SETIYO ADHI 7401023150104 Karangpucung, RT 001 RW 001, Purwokerto Selatan 21 BAYU DWI WIJAKSONO 7401023691100 Pangebatan, RT 05 RW 01, Pangebatan, Karanglewas, Banyumas 22 BUDIONO SETIAWAN 7401022882106 Jl. Tatisari No. 20 RT 05 RW 08, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 23 CANDRA 7401023525105 Jl. Kol Sugiono II No. 17 RT 07 RW 03, Kel. Kranji, Kec. Purwokerto Timur, Purwokerto 24 CATUR YUNI ARNI 7401023045105 Jl.Slamet Rt.19/Rw.03 Kroya, Cilacap. 25 DARMANTO 7401022682108 Karangpucung, RT 3/11 Purwokerto 26 DARNO 7401023728101 Pangebatan, Karanglewas Banyumas 27 DHITA UTAMI 7401023629103 Purbalingga Kidul Rt.03/Rw.03 Purbalingga, Purbalingga. 28 DIAN YANUAR PRASTIKA 7401022650101 Kedunggede RT 001 RW 005, Kel. Kedunggede, Kec. Banyumas, Kab. Banyumas 29 DONI ISKANDAR 7401023149103 Melung Rt.02/Rw.03 Banyumas 30 DWI ADI WANINGSIH 7401022185106 Jl. Balai Desa Lama No. 27 RT 3 RW 4, Kel. Bantarsoka, Kec. Purwokerto Barat, Purwokerto 31 DWI KUSRIANTO 7401022916109 Jl.Permadi Rt.03/Rw.03 Kel.Pandak, Baturaden, Banyumas. 32 DWI MARTIANA 7401023238106 Desa Pliken Rt.08/Rw.06 Kembaran Banyumas 33 DWI PUTRI SEJATI 7401023953104 Karanglewas Kidul RT 02/RW 04, Karanglewas, Banyumas 34 DWI SUNTORO 7401023538108 Pamujan Asri IV No.183 Kel.Teluk, Kec. Purwokerto Selatan Purwokerto. 35 DWIKA RAY PRASETYA 7401024005108 Karangtengah Kembaran Banyumas 36 EDI RETNO UTOMO 7401023727105 Jl.Laksana Yos Sudarso Rt.04/Rw.01 Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 37 EKA NOVIANA 7401022552109 Kutabanjarnegara RT 003 RW 008, Banjarnegara 38 EKO ANDITA 7401023862109 Kebanggan RT 005 RW 001, Kel. Kebanggan, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas 39 EMA SETYOWATI 7401021623101 Dukuhwaluh Rt.3/Rw.5 Kembaran Banyumas 40 ERIC NASOMI 7401022082104 Jl. Jend sudirman RT 01 RW 03, Kel. Sokaraja Kidul, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas 41 ETHIEN JAYADI PUTRA 7401023279102 Ketenger Rt.05/Rw.02 Kel.Ketenger, Kec. Baturaden, Banyumas 42 EVANIA ANGGITASARI 7401022947100 Jl.Yudistira Rt.03/Rw.04 Kel. Pandak, Kec. Baturaden Banyumas 43 'FAJAR TRI SYA BANA ' 7401023957108 Pliken Kembaran Banyumas 44 FITRIA CIPTA HADI TU 7401024012105 Dukuhwaluh Rt.03/Rw.05 Kembaran Banyumas 45 FITRIA NUR BUDIANTO 7401022274109 Sijeruk RT 005 RW 002, Kel. Sijeruk, Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara 46 GANIS EKA BAYUAJI 7401022737107 Karangklesem, Karangklesem, Purwokerto Kota 47 GIANA HARNES 7401023536106 Beji RT 02/RW 10, Beji, Kedungbanteng, Banyumas 48 GOGI 7401023239102 Bobosan RT 04/RW 02, Bobosan, Purwokerto Utara 49 HARIADI APRILIANTO 7401024006104 Jl.Jend Suprapto GG I/27 A Rt.02/Rw.06 Purwokerto Timur Purwokerto 50 HARMONO 7401022451109 Sumampir RT 03/RW 04, Purwokerto Kota 51 IGNATIUS YUNI PURWOK 7401023520105 Jl. G. Sindoro Bobosan RT 4/RW 2, Bobosan, Purwokerto Utara 52 IMAM BAIHAQI 7401022273103 Teluk RT 01/RW 17, Purwokerto Selatan 53 IMAM SOBARI 7401023693102 Karangsoka, Kembaran, Banyumas 54 IMAM WAHYU WICAKSONO 7401023247105 Jambusari RT 4/RW 8, Kertek, Kertek, Wonosobo 55 IMAM YULIANTO 7401023147101 Jl.Supriyadi Rt.01/Rw.01 Purwokerto Wetan Purwokerto 56 INDAH NURHAYATI 7401023521101 Purworejo Rt.04/Rw.10 Klampok Banjarnegara. 57 ISLAND SAHIRUN 7401022507104 Cilacap RT 1/RW 1, Cilacap Kota 58 KHOTIB ALWI 7401022652103 Sunyalangu RT 04/RW 09, Sunyalangu, Karanglewas Banyumas 59 KUKUH ROMADHON 7401023280103 Dukuwaluh Rt.03/Rw.05 Kembaran Banyumas 60 KUSMIRAH 7401023537102 Pasir Kidul RT 04/RW 01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat 61 KUWARTI 7401022506108 Jl.Masjid Baru Purwokerto Timur, Purwokerto 62 LAELI JUNIATI 7401022447100 Jl.Puteran No.19 RT.04/Rw.01 Purwokerto Selatan Purwokerto 63 LATIFANI WULANDARI 7401021944109 Pasir Wetan RT 4/RW 3, Purwokerto Utara Banyumas 64 LESTARI 7401023630104 Karangjambe RT 02/RW 02, Karangjambe, Padamara 65 LISA OKTAVIA TRITANT 7401022508100 Karagsalam, RT 03/RW 02, Karangsalam, Kedungbanteng 66 MAESAROH NURUL AMIN 7401023519104 Pasir kidul Rt.03/Rw.01 Karanglewas Banyumas 67 MAI SUPRIYATIN 7401023631100 Jl.Wiramenggala No.02 Rt.02/Rw.02 Purbalingga Kidul Purbalingga 68 MASLIKAN 7401023044109 Kalibagor Rt.01/Rw.03 Kalibagor Banyumas 69 MISWAN 7401023249107 Karangdadap RT 02/RW 01, Kalibagor, Banyumas 70 MUGIONO 7401023042107 Karangpucung Rt.02/Rw.01 Kel Karangpucung, Purwokerto selatan Purwokerto 71 MUHAMAD MABUTS KHUSY 7401022736101 Ledug RT 06/RW 02, Banyumas 72 MUHAMMAD TAQWIM 7401022651107 Krajan Rt.03/Rw.01 Brunosari Bruno Purworejo, Purworejo 73 MUNTOHA 7401022739109 Kedungjati RT 01/RW 10, Purbalingga 74 MURFINGAH 7401022740100 Karangnanas RT 05/RW 07, Karangnanas, Sokaraja 75 NARLIM 7401023281109 Sumampir RT 03/RW 02, Kenangan IV, Sumampir, Purwokerto Utara 76 NENI VIDIHARTI 7401022734109 Jalan Patimura RT 03/RW 04, Buntu, Kroya, Cilacap 77 NOFENDA PRASETYA 7401023864101 Banaran Pasir Kidul Rt.04/Rw.01 Purwokerto Barat Purwokerto 78 NOVA KUSMIATI 7401022034101 Cianda RT 03/RW 6, Kab. Ciamis 79 RENO SUSILO ADI 7401022509106 Jl. KH. Abdul Malik No. 6 RT 03/RW 03, Mersi, Purwokerto Timur, Purwokerto 80 RIA SAKTI UNGGUL ARTOMO 7401021732104 Jl. Situmpur NO. 260 RT 3/RW 4, Purwokerto Kota 81 RIAN RIZQY SUKIRMAN 7401023146105 Jl. Tambak Batu 2 RT 6/RW 8, Karangpucung, Purwokerto Selatan 82 ROFIQOH ANISATU ALAW 7401023058108 Situwangi RT 04/RW 02, Situwangi, Rakit, Banjarnegara 83 RUSIDA DINI FAUSTINA 7401022945108 Jl.Yudistira Rt.03/Rw.04 Kel. Pandak, Kec. Baturaden Banyumas 84 SAMSUL ARIF 7401024010103 DK.Benda Rt.06/Rw.05 Winduaji Kec.Paguyangan Brebes 85 SARIEF SADANI 7401023248101 Rempoah Rt.06/Rw.01 Baturaden Banyumas 86 SEPTI FAJARWATI 7401021736108 Bantarwuni RT 03/RW 3, Banyumas 87 SEPTIYO BUDI 7401022842106 Banaran RT 04/RW 01, Purwokerto Barat 88 SETYA NUR IFTINAN FA 7401023954100 Sumbang RT 01/RW 02, Sumbang, Banyumas 89 SIDIK SAPTONO 7401022083100 Pasir Wetan RT 4/RW 1, Banyumas 90 SIGIT PRAMONO 7401022837101 Karangpucung Purwokerto Selatan Purwokerto 91 SIGIT SETIO 7401023250108 Pageralang Rt.03/Rw.13 Kemranjen Banyumas 92 SITI MARFUAH 7401023151100 Karangpucung RT 4/RW 7, Karangpucung, Purwokerto Selatan 93 SLAMET PURWANTO 7401023282105 Jl. Gunung Sumbing, Bancarkembar, Purwokerto Utara 94 SLAMET RIYADI 7401022654105 Jl. Dulangmas 1 RT 03/RW 02, Sampang, Sampang, Cilacap 95 SLAMET RIYADI 7401022849108 Jl.Gandasuli Rt.05/Rw.01 Banyumas Banyumas 96 SOBIRUN 7401023726109 Pasir Kidul RT 04/RW 01, Polewali, Mamasa 97 SUDARSO 7401023145109 Jl.Ks Tubun GG Riswan Rt.09/Rw.06 Kel.Kober Purwokerto Barat 98 SUHARNO 7401021936106 Jl. Yos Sudarso GG I RT 03/RW 01, Karanglewas, Purwokerto Barat, Banyumas 99 SUKIRNO ARI NUGROHO 7401022648104 Jl Riyanto No. 46 RT 02/RW 01, Sumampir, Purwokerto Utara 100 SUMARNI 7401022946104 Jl.Jatisari Rt.01/Rw.05 Kel.Sumampir Kec.Purwokerto Utara Purwokerto 101 SUMITRO 7401022133109 Bancarkembar RT 01/RW 08, Purwokerto Kota 102 SUNARKO 7401022835109 Purwanegara RT 06/RW 04, Purwonegara, Purwokerto Utara 103 SUWANTO 7401021731108 Bojongsari Rt.01/Rw.10 Purbalingga 104 SUWARNI 7401023522107 Banaran RT 04/RW 01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat 105 TANTRI IRMAWATI 7401023704107 Jl.Pring Gede Rt.02/Rw.09 Kel.Karangklesem Kec.Purwokerto Selatan Purwokerto 106 TEGUH RIYANTO 7401023043103 Pasir Kidul RT 03/RW 03, Purwokerto Kota 107 TOFANI GHOZALI 7401023960101 Rejasari RT 03/RW 01, Purwokerto Barat, Purwokerto Kota 108 TRI RAHMAT HIDAYAT 7401023729107 Karangnangka Rt.02/Rw.02 Kec.Kedungbanteng Banyumas 109 TRI TEGUH SANTOSO 7401022511103 Kober RT 06/RW 06, Kober, Purwokerto Barat 110 TRISNA EKA PRATAMA 7401023955106 Banaran Rt.04/Rw.01 , Purwokerto Barat Purwokerto. 111 UNTUNG RIYADI 7401022655101 Rejasari RT 06/RW 07, Purwokerto Barat, Purwokerto Kota 112 UPI RIZKI WIRAWAN 7401023866103 Jl.Jend Sutoyo GG VI - 37 Kedungwuluh Purwokerto Barat Purwokerto 113 UTOMO 7401023046101 Jl.Kober GG. duku Rt.04/Rw.01 Kel.Kober Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 114 WAHYU PRIYONO 7401023956102 Banaran Pasir Kidul Rt.04/Rw.01 Purwokerto Barat Purwokerto 115 WAHYU TRI WIDIYANTO 7401021740107 Jl. Stasiun GG I No. 11 RT 01/RW 01, Bantarsoka, Purwokerto Barat 116 WARYADI 7401022033105 Bancarkembar RT 05/RW 08, Purwokerto Kota 117 WASIS SETIANTO 7401023959100 Jl. Sunan Bonang RT 04/RW 06, Dukuh Waluh, Kembaran, Banyumas 118 WIDHI PUSPITAHAPSARI 7401022647108 Kembaran Kulon RT 3/RW 01, Kab. Banyumas 119 WIDYO SAPUTRO 7401023048103 Panggisari RT 03/RW 01, Kab. Banjarnegara 120 WINDU SUPRIYANTO DUL 7401023690104 Karangdadap RT 03/RW 01, Kalibagor, Banyumas 121 WIWIT SRI HANDOYO 7401023051106 Pesawahan RT 02/RW 03, Pesawahan, Rawalo 122 YOGI INDRA PATRA 7401023535100 Karang Tengah RT 03/RW 01, Karang Tengah, Kembaran 123 YOMI HANDAYANI 7401023523103 Jl.Laksana Yos Sudarso Rt.04/Rw.01 Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 124 YOSSIE SYAHID BAHRUD 7401023867109 DK Kedung Pandan Rt.02/Rw.02 Kel,Wonoyoso, Kec.Kuwarasan Kebumen 125 YUGO DWI PRASETIO 7401022656107 Kedungrandu Rt.03/Rw.02 Patikraja Banyumas 126 YUNI HANDAYANI 7401023626105 Jompo Rt.02/Rw.02 Kalimanah Purbalingga Laporan transaksi An. CV. Cahaya pada Bank BRI dengan Nomor Rekening : 007401000909304 periode transaksi tanggal 01 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 28 September 2018. Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN, MM, Terdakwa AANG EKA NUGRAHA dan Terdakwa YENI IRAWATI. 6. Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
p u t u s a n
Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
| : | IMAM SUDRAJAT, SH. |
| Tempat lahir | : | Banyumas. |
| Umur / tanggal lahir | : | 48 Tahun / 10 Nopember 1970. |
| Jenis kelamin | : | Laki - laki. |
| Kebangsaan/kewarga negaraan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Sokaraja Tengah RT.001, RW.007, Kel. Sokaraja Tengah, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas. |
| A g a m a | : | Islam. |
Pekerjaan Pendidikan
Tempat lahir Umur/ tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan/kewarga negaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : : : | Pedagang (Mantan karyawan BRI cab. Purbalingga) . S-1. ENDAH SETIORINI, Amd. Purbalingga. 39 tahun/ 23 Mei 1979 Perempuan. Indonesia. Jl. Hartono RT.02, RW.02 Kel. Purbalingga Kulon, Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga. Islam. Mantan Karyawan BRI Purbalingga. D-3 |
Penyidik, sejak tanggal 01 Juli 2019 sampai dengan tanggal 20 Juli 2019.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Juli 2019 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2019;
Perpanjangan pertama oleh Ketua PN Semarang, sejak tanggal 30 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 28 September 2019;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 September 2019 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2019;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, sejak tanggal 26 September 2019 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2019;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 26 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 24 Desember 2019;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang sejak tanggal 25 Desember 2019 sampai dengan tanggal 23 Januari 2020;
Perpanjangan kedua Ketua pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang sejak tanggal 24 Januari 2020 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2020.
Terdakwa I IMAM SUDRAJAT, SH dan Terdakwa II ENDAH SETIORINI, A.Md dipersidangan telah didampingi oleh Penasihat Hukum, JOHN RICHARD LATUIHAMALLO, SH., MH, IMELDA MONA SHARON LATUIHAMALLO, SH., MH, MUSA’ADAH, SH, ALVARES GUARINO LULAN, SH, SATRIA YOS, SH dan DANIEL HERI PURNOMO, SH, Para Advokat/ Penasihat Hukum pada Law Office JOHN RICHARD LATUIHAMALLO, SH. & partners yang beralamat di Jl. Singosari I Selatan No. 6 Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Oktober 2019 dan telah didaftarkan dalam register hukum Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang No. 481/PID/K.Kh/2019/ PN. SMG dan No. 482/PID/K.Kh/2019/ PN. SMG pada tanggal 10 Oktober 2019.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 26 September 2019, Nomor: 72/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/ PN.Smg, tentang Penunjukan Majelis;
2. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 30 September 2019, Nomor: 72/Pen. Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg, tentang penetapan hari persidangan;
3. Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDS-05/PBRL/Ft.1/09/2019, atas nama Para Terdakwa, tanggal 25 September 2019;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah memperhatikan alat-alat bukti surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar TUNTUTAN PIDANA yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 23 Januari 2020 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa IMAM SUDRAJAT, SH dan Terdakwa ENDAH SETIORINI, Am.d terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa IMAM SUDRAJAT, SH dan Terdakwa ENDAH SETIORINI, Am.d masing-masing selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
3. Menghukum Terdakwa IMAM SUDRAJAT, SH dan Terdakwa ENDAH SETIORINI, Am.d dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
4. Menyatakan agar barang bukti berupa :
ATM 171 Debitur Kredit Briguna Karyawan CV. Cahaya Group ;
-
-
No. Nomor ATM Warna Nama 1 5221 8430 0925 6772 Hijau Aris Budi 2 5221 8430 1939 2310 Hijau Imam lulu 3 5221 8430 2968 2932 Hijau Maesaroh 4 5221 8420 8366 7425 Hijau Taqmim 5 5221 8430 0134 2869 Hijau Sudarso 6 5221 8430 4855 5697 Hijau Yossi E 7 5221 8430 4855 5755 Hijau Eko Andita 8 5221 8430 2968 4011 Hijau Resa K 9 5221 8430 2000 4805 Hijau Aditya 10 5221 8430 3706 1566 Hijau Imam Sobari 11 5221 8430 9284 2753 Hijau Eka Noviana 12 5221 8430 3706 1525 Hijau Darno 13 5221 8430 3706 1541 Hijau Ari Prasetywan 14 5221 8430 0343 5489 Hijau Darjo 15 5221 8420 9427 6927 Hijau Lisa 16 5221 8420 9311 1273 Hijau Kwarti 17 5221 8430 0362 9677 Hijau BAmbang 18 5221 8430 0984 0518 Hijau Sumarni 19 5221 8420 8953 3092 Hijau Widyo 20 5221 8430 2000 4912 Hijau Slamet Purwanto 21 5221 8420 8366 8266 Hijau Eric 22 5221 8430 2000 4904 Hijau Narlim 23 5221 8420 9617 6430 Hijau Sugeng Daniriyanto 24 5221 8430 0325 1266 Hijau Fajar 25 5221 8430 5363 0286 Hijau Ananto 26 5221 8430 3706 1509 Hijau Siswanto 27 5221 8430 1593 7209 Hijau Marnoto 28 5221 8420 8366 7276 Hijau Unggul 29 5221 8420 8366 7573 Hijau Reno 30 5221 8430 5385 5859 Hijau Ladyana 31 5221 8430 2988 1419 Hijau Andik.P 32 5221 8430 0026 1763 Hijau Khasanah 33 5221 8430 2578 4963 Hijau Kukuh R 34 5221 8420 7996 3093 Hijau Rofikoh 35 5221 8420 7700 7000 Hijau Ardi 36 5221 8420 8431 3185 Hijau Imam 37 5221 8420 1667 5776 Hijau Yuni handayani 38 5221 8420 7718 7646 Hijau Utomo 39 5221 8430 3706 1517 Hijau Sobirun 40 5221 8430 3706 1558 Hijau Bayu Dwi Wicaksono 41 5221 8420 7995 9646 Hijau Dayat 42 5221 8420 8366 7466 Hijau Okta Sandewa 43 5221 8420 8223 1181 Hijau Garis 44 5221 8430 6063 2192 Hijau Ananto 45 5221 8430 1999 0501 Hijau Edi Retno 46 5221 8430 2000 4144 Hijau Dwi Martiana 47 5221 8430 6063 2226 Hijau Trisna 48 5221 8430 6063 2218 Hijau Waris Setianto 49 5221 8430 0169 9755 Hijau Amin Sagi 50 5221 8430 6063 2093 Hijau Dwi Putri sejati 51 5221 8430 1557 1560 Hijau Bambang setiyo 52 5221 8430 8366 7318 Hijau Neni 53 5221 8430 2385 1053 Hijau Miswan 54 5221 8430 6063 2184 Hijau Ade Suprayogi 55 5221 8430 6063 1921 Hijau Setyanur 56 5221 8430 6063 2101 Hijau Fajar Tri 57 5221 8430 4761 5831 Hijau Hariadi 58 5221 8430 1409 4838 Hijau Amalinda 59 5221 8430 1328 2996 Hijau Agus setiawan 60 5221 8430 1707 7848 Hijau Imam Yunianto 61 5221 8420 8366 7342 Hijau Alim 62 5221 8420 7354 0020 Hijau Slamet Riadi 63 5221 8430 5385 5909 Hijau Wartono 64 5221 8420 7994 4838 Hijau Fitria 65 5221 8420 8366 7128 Hijau Septi 66 5221 8430 6237 0155 Hijau Wahyu Purnomo 67 5221 8430 5363 0278 Hijau Trisna Eka P 68 6013 0133 5776 8659 Biru Suryati 69 6013 0133 4626 1642 Biru Indah 70 6013 0133 9000 1167 Biru Wahyu Priono 71 6013 0133 6088 4899 Biru Setyaji agung 72 6013 0133 5683 4890 Biru Akhron P 73 6013 0133 4313 9981 Biru Sarief S 74 6013 0133 2343 5301 Biru Septia Budi 75 6013 0133 8319 2007 Biru Upi Riski W 76 6013 0133 4390 2578 Biru Dony 77 6013 0133 4524 8319 Biru Etthen Jaya 78 6013 0133 4390 2073 Biru Rian Risqi S 79 6013 0133 7112 8922 Biru Rahmat Hidayat 80 6013 0133 1889 2374 Biru Anggi Pradana 81 6013 0133 4389 2398 Biru Wiwit Sri H 82 6013 0133 5683 4551 Biru Candra 83 6013 0133 5713 6600 Biru Agung N 84 6013 0133 4314 5625 Biru Rusida 85 6013 0133 2334 5293 Biru Sigit Pramono 86 6013 0133 4054 8135 Biru Ugi 87 6013 0133 5776 9046 Biru Kusmirah 88 6013 0133 5776 8915 Biru Yomi Handayani 89 6013 0133 2131 0810 Biru Fera 90 6013 0133 5683 4460 Biru Yola Indra F 91 6013 0133 0886 0621 Biru Tri Teguh S 92 6013 0133 9028 7845 Biru Wasis setianto 93 6013 0133 8875 1924 Biru Dwi Putri Sejati 94 6013 0133 8925 8984 Biru Andi Ma’rifat 95 6013 0133 8172 1310 Biru Dwika Ray Prasetya 96 6013 0133 8747 4849 Biru Setya Nur I 97 6013 0133 8319 1991 Biru Imam Santosa 98 6013 0133 4390 0242 Biru Catur 99 6013 0133 9028 7571 Biru Fitria Cipta Hadi 100 6013 0133 8172 1302 Biru Fajar Tri S 101 6013 0133 8046 9218 Biru Adi Pujiono 102 6013 0133 8292 0135 Biru Novenda Prasetya 103 6013 0133 4016 8752 Biru MUgiono 104 6013 0133 5300 8258 Biru Ignatius Yuni P 105 6013 0133 1889 1822 Biru Abdul Ghafur 106 6013 0133 3480 0757 Biru Teguh R 107 6013 0133 1889 1814 Biru Dwi KUsrianto 108 6013 0133 5655 6717 Biru Ade 109 6013 0133 5923 4320 Biru Lestari 110 6013 0133 6826 4508 Biru Dwiana JAti 111 6013 0133 5776 8550 Biru Ambari 112 6013 0133 3916 2030 Biru Gogi 113 6013 0133 2005 6133 Biru Endah Eka S 114 6013 0133 4485 4168 Biru Ari Riskiati 115 6013 0133 5923 4411 Biru Dita 116 6013 0133 4857 0171 Biru Mai Supriatin 117 6013 0133 4451 7482 Biru Dwi Suntoro 118 6013 0133 3815 2121 Biru Giana Harnes 119 6013 0133 3414 5617 Biru Fania 120 6013 0133 4390 2297 Biru Siti Marfuah 121 6013 0133 5349 1843 Biru Tantri Irawati 122 6013 0133 6313 1181 Biru Priono 123 6013 0133 5776 8857 Biru Andri Setyawan 124 6013 0133 5776 8626 Biru Suwarni 125 6013 0133 4402 0941 Biru Sigit Setyo 126 6013 0133 4106 8778 Biru MAslikan 127 6013 0123 6311 0211 Biru Widi Puspitasri 128 6013 0123 8948 5977 Biru Arum 129 6013 0123 5546 6936 Biru Muhamad M 130 6013 0123 8817 6247 Biru Fitrioa Nur Budianto 131 6013 0123 8948 6423 Biru Budi 132 6013 0123 6311 1151 Biru Suharno 133 6013 0123 8817 5967 Biru Wahyu Tri Pamungkas 134 6013 0123 8948 5266 Biru Sukirno 135 6013 0123 8420 4480 Biru Aji 136 6013 0123 8948 5670 Biru Nova 137 6013 0100 1312 7866 Biru Kuning Tofani Ghoyali 138 6013 8450 0817 9632 Kuning Dwi 139 5221 8430 6057 8452 Hitam Dwika Ray 140 5221 8430 6057 8460 Hitam Ladiana 141 5221 8430 5137 5413 Hitam Samsul 142 5221 8430 6057 8445 Hitam Aprilianto 143 5221 8430 6057 8486 Hitam SamsulArif 144 5221 8430 1962 7392 Hitam Windu S 145 5221 8430 6057 8478 Hitam Fitria Cipta 146 5221 8420 9471 9322 Hitam Dani TB 147 6013 0108 2436 0250 Superman Ari K 148 6013 0108 2436 0201 Superman Slamet 149 6013 0108 2436 0268 Superman Yulianto 150 6013 0108 2436 0243 Superman Yugo 151 6013 0108 2436 0235 Superman Darmanto 152 6013 0108 2435 8759 Superman Karsono 153 6013 0108 2435 8718 Superman Khotib 154 6013 0108 2435 8775 Superman Suwanto 155 6013 0108 2435 8767 Superman Aji 156 6013 0108 2435 8999 Superman Dian P 157 6013 0108 2435 8841 Superman Untung 158 6013 0108 2249 8375 Superman Eka 159 6013 0108 2251 7414 Tom and Jerry Sumitro 160 6013 0108 2251 7232 Tom and Jerry Budi 161 6013 0108 2251 7430 Tom and Jerry Sidik 162 6013 0108 2251 7281 Tom and Jerry Island 163 6013 0108 2251 7646 Tom and Jerry Wahyu tri Widiyanto 164 6013 0108 2437 1778 Tom and Jerry Leli 165 6013 0108 2437 1794 Tom and Jerry Ani 166 6013 0108 2437 1752 Tom and Jerry Toni Eko 167 6013 0108 2437 1802 Tom and Jerry Hari 168 6013 0108 2437 1943 Tom and Jerry Wahyudi 169 6013 0108 2437 1869 Tom and Jerry Adisti 170 6013 0108 2437 1901 Tom and Jerry Latifani 171 6013 0108 2437 1851 Tom and Jerry April 172 6013 0108 2437 1984 Tom and Jerry Hani 173 6013 0108 2437 1786 Tom and Jerry Murti 174 6013 0108 2437 19502 Ema 175 Slip Gaji Bulan November, Oktober, Juni tahun 2018 Atas nama Yenni Irawati 176 AKTA Pernyataan Masuk dan Keluar Sebagai Pesero Dalam Perseroan Komanditer “ CV. CAHAYA” dan Perubahan Anggaran Dasar.
-
Digunakan dalam perkara Ir. Firdaus Vidyawan, MM.
Asli Berkas Pinjaman 171 Debitur Kredit Briguna Karyawan CV. Cahaya Group;
-
-
No. Nama Debitr Nomor Rekening Pinjaman Alamat 1 AANG EKA NUGRAHA 7401022449102 Kedungjati RT 4/10, Kel. Kedungjati, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga 2 ABDUL GHOFUR 7401022918101 Jl.Gunung Cerme Rt.02/Rw.03 Kel.Bobosan Kec.Purwokerto Utara Purwokerto 3 ADE BUDI SHOLEHUDIN 7401023540105 KP Bitung Rt.03/Rw.01 Desa Bitung Jaya, Cikupa, Kab. Tangerang 4 ADE SUPRAYOGI 7401023958104 Jl. Jend Sutoyo V RT 01 RW 02, Kel. Kedungwuluh Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 5 ADI PUJIONO 7401023868105 Tipar Kidul RT 001 RW 004, Kel. Tipar Kidul, Kec. Ajibarang, Banyumas 6 ADISTI IKA MARYATUN 7401022645106 Jl. Masjid Baru RT 01 RW 08, Kel. Arcawinangun, Kec. Purwokerto Timur, Purwokerto 7 AGUNG NUGROHO 7401023526101 Notog RT 006 RW 002, Kel. Notog, Kec. Patikraja, Kab. Banyumas 8 AGUS SETIAWAN 7401023148107 Desa Linggasari, RT 002, RW 003, Kembaran, Kab. Banyumas 9 AHMAD MUBASIR 7401022452105 Bancarkembar, RT 2/4, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 10 AJI JUNIANTO 7401022456109 Jl.Suparto Rt.002/Rw.001 Kel.Purwosari, Baturaden, Banyumas. 11 AJI SETIADI 7401022653109 Kedungwuluh Lor RT 2/1, Kedungwuluh Lor, Patikraja, Kab. Banyumas 12 AJI SUSANTO 7401021835106 Cipawon, RT 5/5, Kel. Cipawon, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga 13 AKHRON PANCAWANA 7401023524109 Jl.Gandasuli GG Buntu No 29 Rt.01/Rw.01 Karangpucung Purwokerto Selatan, Kab Banyumas 14 ALI MUFTI 7401022733103 Pancasan, RT 5/3, Pancasan, Ajibarang, Kab. Banyumas 15 ALI RAHMAN 7401022880104 Jl. Sidanegara IV No. 24 RT 4/6, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas 16 AMALINDA HERGIAWATI 7401022962100 Perum Kalikidang Permai B2/12 RT 007, Kel. Kalikidang, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas 17 AMBARI 7401023541101 Pasir Kidul RT 5 RW 2, Pasir Kidul, Ppurwokerto Barat, Kab. Banyumas 18 AMIN SASI HARDES 7401023144103 Pasir Kidul RT 3 RW 01, Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat, Purwokerto 19 ANANTO 7401023961107 Jl.Yos Sudarso Rt.04/Rw.01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 20 ANDIK PRIMAYOGA 7401023278106 Dukuhwaluh RT 003 RW 005, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas 21 ANDRI SETIAWAN 7401023692106 Banaran Rt.04/Rw.01 Pasir Kidul, Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 22 ANGGI PRADANA 7401022915103 Jl.Jatisari Rt.01/Rw.05 Kel.Sumampir Kec.Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 23 ANNY RUSFIANNY R S 7401021838104 Jl.Timoho II No.23 Rt.2/Rw.1, Muja Muju, Umbulharjo Yogyakarta 24 APRILIA FATMASARI 7401022644100 Tambaksogra RT 003 RW 006, Kel. Tambaksogra, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas 25 ARI PRASETYAWAN 7401023725103 Langgongsari, RT 5 RW 5, Langgongsari, Cilongok, Kab. Banyumas 26 ARI RIZKIATI 7401023628107 Dukuhwaluh RT 001 RW 007, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas 27 ARIS BUDI SETIYONO 7401022961104 Jl. Gandasuli RT 2 RW 1 Kel. Karangpucung, Kec. Purwokerto Selatan, Purwokerto 28 ARIS PRIYONO 7401023688107 Jl.Kober GG. Sukun Rt.007/Rw.003 Kel.Kober Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 29 ARIS SETIAWAN 7401022847106 Jl. Puteran 119 RT 04 RW 01, Berkoh, Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas 30 ARUM RIZKYANA 7401022742102 Jl.Gunung Singgalang No.9 Rt.06/Rw.02, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 31 BAMBANG AGUS CARMADI 7401022840104 Jl.Dukuh No.1289 A Desa Maos Lor Kec.Maos Rt.1/Rw.3 Cilacap. 32 BAMBANG SETIYO ADHI 7401023150104 Karangpucung, RT 001 RW 001, Purwokerto Selatan 33 BAYU DWI WIJAKSONO 7401023691100 Pangebatan, RT 05 RW 01, Pangebatan, Karanglewas, Banyumas 34 BUDI TRIONO 7401022189100 Perum Bumi Teluk Permai, Teluk RT 01 RW 17, Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas 35 BUDIONO SETIAWAN 7401022882106 Jl. Tatisari No. 20 RT 05 RW 08, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 36 CANDRA 7401023525105 Jl. Kol Sugiono II No. 17 RT 07 RW 03, Kel. Kranji, Kec. Purwokerto Timur, Purwokerto 37 CATUR YUNI ARNI 7401023045105 Jl.Slamet Rt.19/Rw.03 Kroya, Cilacap. 38 DARMANTO 7401022682108 Karangpucung, RT 3/11 Purwokerto 39 DARNO 7401023728101 Pangebatan, Karanglewas Banyumas 40 DAYAT 7401022741106 Berkoh, RT 2/1 Purwokerto 41 DHITA UTAMI 7401023629103 Purbalingga Kidul Rt.03/Rw.03 Purbalingga, Purbalingga. 42 DIAN YANUAR PRASTIKA 7401022650101 Kedunggede RT 001 RW 005, Kel. Kedunggede, Kec. Banyumas, Kab. Banyumas 43 DONI ISKANDAR 7401023149103 Melung Rt.02/Rw.03 Banyumas 44 DWI ADI WANINGSIH 7401022185106 Jl. Balai Desa Lama No. 27 RT 3 RW 4, Kel. Bantarsoka, Kec. Purwokerto Barat, Purwokerto 45 DWI KUSRIANTO 7401022916109 Jl.Permadi Rt.03/Rw.03 Kel.Pandak, Baturaden, Banyumas. 46 DWI MARTIANA 7401023238106 Desa Pliken Rt.08/Rw.06 Kembaran Banyumas 47 DWI PUTRI SEJATI 7401023953104 Karanglewas Kidul RT 02/RW 04, Karanglewas, Banyumas 48 DWI SUNTORO 7401023538108 Pamujan Asri IV No.183 Kel.Teluk, Kec. Purwokerto Selatan Purwokerto. 49 DWIANA JATI SETIAJI 7401023724107 Majalengka Rt.001/Rw.004 Bawang Banjarnegara 50 DWIKA RAY PRASETYA 7401024005108 Karangtengah Kembaran Banyumas 51 EDI RETNO UTOMO 7401023727105 Jl.Laksana Yos Sudarso Rt.04/Rw.01 Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 52 EGI SUPRASTIYONO 7401022925108 Sawangan RT 002 RW 004, Kec. Kebasen, Kab. Banyumas 53 EKA NOVIANA 7401022552109 Kutabanjarnegara RT 003 RW 008, Banjarnegara 54 EKO ANDITA 7401023862109 Kebanggan RT 005 RW 001, Kel. Kebanggan, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas 55 ELI TRIMOWATI 7401023627101 Mrebet Rt.01/Rw.07 Purbalingga 56 EMA SETYOWATI 7401021623101 Dukuhwaluh Rt.3/Rw.5 Kembaran Banyumas 57 ERIC NASOMI 7401022082104 Jl. Jend sudirman RT 01 RW 03, Kel. Sokaraja Kidul, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas 58 ETHIEN JAYADI PUTRA 7401023279102 Ketenger Rt.05/Rw.02 Kel.Ketenger, Kec. Baturaden, Banyumas 59 EVANIA ANGGITASARI 7401022947100 Jl.Yudistira Rt.03/Rw.04 Kel. Pandak, Kec. Baturaden Banyumas 60 FAJAR KURNIAWAN 7401022841100 Jl.Raya Beji Rt.005/Rw.002 Kel. Puwosari, Kec. Baturaden Banyumas 61 'FAJAR TRI SYA BANA ' 7401023957108 Pliken Kembaran Banyumas 62 FERDIAN AMBRI PRATAM 7401022850109 Patikraja, Patikraja Banyumas 63 FITRIA CIPTA HADI TU 7401024012105 Dukuhwaluh Rt.03/Rw.05 Kembaran Banyumas 64 FITRIA NUR BUDIANTO 7401022274109 Sijeruk RT 005 RW 002, Kel. Sijeruk, Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara 65 FRISCA NORMUTIA 7401022448106 Bancarkembar, RT 5/8, Purwokerto 66 GANIS EKA BAYUAJI 7401022737107 Karangklesem, Karangklesem, Purwokerto Kota 67 GIANA HARNES 7401023536106 Beji RT 02/RW 10, Beji, Kedungbanteng, Banyumas 68 GOGI 7401023239102 Bobosan RT 04/RW 02, Bobosan, Purwokerto Utara 69 HARI SUSANTO 7401022881100 Danaraja RT 02/RW 02, Banyumas 70 HARIADI APRILIANTO 7401024006104 Jl.Jend Suprapto GG I/27 A Rt.02/Rw.06 Purwokerto Timur Purwokerto 71 HARMONO 7401022451109 Sumampir RT 03/RW 04, Purwokerto Kota 72 IGNATIUS YUNI PURWOK 7401023520105 Jl. G. Sindoro Bobosan RT 4/RW 2, Bobosan, Purwokerto Utara 73 IMAM BAIHAQI 7401022273103 Teluk RT 01/RW 17, Purwokerto Selatan 74 IMAM SOBARI 7401023693102 Karangsoka, Kembaran, Banyumas 75 IMAM WAHYU WICAKSONO 7401023247105 Jambusari RT 4/RW 8, Kertek, Kertek, Wonosobo 76 IMAM YULIANTO 7401023147101 Jl.Supriyadi Rt.01/Rw.01 Purwokerto Wetan Purwokerto 77 INDAH EKA SETIYARINI 7401022846100 Karangpucung RT 3/RW 11, Karangpucung, Purwokerto Selatan 78 INDAH NURHAYATI 7401023521101 Purworejo Rt.04/Rw.10 Klampok Banjarnegara. 79 ISLAND SAHIRUN 7401022507104 Cilacap RT 1/RW 1, Cilacap Kota 80 JULIANTO 7401022455103 Kober Rt.07/Rw.03 Purwokerto Barat Purwokerto 81 KHAMIM MUCHLISIN 7401022454107 Jl. Suparto RT 02/RW 01, Purwosari, Baturaden 82 KHOTIB ALWI 7401022652103 Sunyalangu RT 04/RW 09, Sunyalangu, Karanglewas Banyumas 83 KUKUH ROMADHON 7401023280103 Dukuwaluh Rt.03/Rw.05 Kembaran Banyumas 84 KUSMIRAH 7401023537102 Pasir Kidul RT 04/RW 01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat 85 KUWARTI 7401022506108 Jl.Masjid Baru Purwokerto Timur, Purwokerto 86 LADIANA 7401024007100 Jl. Jatisari RT 01/RW 05, Sumampir, Purwokerto Utara 87 LAELI JUNIATI 7401022447100 Jl.Puteran No.19 RT.04/Rw.01 Purwokerto Selatan Purwokerto 88 LATIFANI WULANDARI 7401021944109 Pasir Wetan RT 4/RW 3, Purwokerto Utara Banyumas 89 LESTARI 7401023630104 Karangjambe RT 02/RW 02, Karangjambe, Padamara 90 LISA OKTAVIA TRITANT 7401022508100 Karagsalam, RT 03/RW 02, Karangsalam, Kedungbanteng 91 MAESAROH NURUL AMIN 7401023519104 Pasir kidul Rt.03/Rw.01 Karanglewas Banyumas 92 MAI SUPRIYATIN 7401023631100 Jl.Wiramenggala No.02 Rt.02/Rw.02 Purbalingga Kidul Purbalingga 93 MASLIKAN 7401023044109 Kalibagor Rt.01/Rw.03 Kalibagor Banyumas 94 MISWAN 7401023249107 Karangdadap RT 02/RW 01, Kalibagor, Banyumas 95 MUGIONO 7401023042107 Karangpucung Rt.02/Rw.01 Kel Karangpucung, Purwokerto selatan Purwokerto 96 MUHAMAD MABUTS KHUSY 7401022736101 Ledug RT 06/RW 02, Banyumas 97 MUHAMMAD TAQWIM 7401022651107 Krajan Rt.03/Rw.01 Brunosari Bruno Purworejo, Purworejo 98 MUNTOHA 7401022739109 Kedungjati RT 01/RW 10, Purbalingga 99 MURFINGAH 7401022740100 Karangnanas RT 05/RW 07, Karangnanas, Sokaraja 100 NARLIM 7401023281109 Sumampir RT 03/RW 02, Kenangan IV, Sumampir, Purwokerto Utara 101 NENI VIDIHARTI 7401022734109 Jalan Patimura RT 03/RW 04, Buntu, Kroya, Cilacap 102 NOFENDA PRASETYA 7401023864101 Banaran Pasir Kidul Rt.04/Rw.01 Purwokerto Barat Purwokerto 103 NOVA KUSMIATI 7401022034101 Cianda RT 03/RW 6, Kab. Ciamis 104 NURUL AZIZAH 7401022649100 Kebanggan RT 01/RW 01, Kebanggan, Sumbang, Banyumas 105 OKTA SANDEAWAN SATRI 7401022132103 Patikraja RT 03/RW 07, Banyumas 106 RENO SUSILO ADI 7401022509106 Jl. KH. Abdul Malik No. 6 RT 03/RW 03, Mersi, Purwokerto Timur, Purwokerto 107 REZA KUSWANTO PUTRA 7401023518108 Jl. Makam Selawe No. 01 RT 02/RW 03, Pegadingan, Cipari, Cilacap 108 RIA SAKTI UNGGUL ARTOMO 7401021732104 Jl. Situmpur NO. 260 RT 3/RW 4, Purwokerto Kota 109 RIAN RIZQY SUKIRMAN 7401023146105 Jl. Tambak Batu 2 RT 6/RW 8, Karangpucung, Purwokerto Selatan 110 ROFIQOH ANISATU ALAW 7401023058108 Situwangi RT 04/RW 02, Situwangi, Rakit, Banjarnegara 111 RUSIDA DINI FAUSTINA 7401022945108 Jl.Yudistira Rt.03/Rw.04 Kel. Pandak, Kec. Baturaden Banyumas 112 SAMSUL ARIF 7401024010103 DK.Benda Rt.06/Rw.05 Winduaji Kec.Paguyangan Brebes 113 SAPTO HARYANTO 7401024004102 Karangtengah RT 03/RW 08, Karangtengah, Baturaden, Banyumas 114 SARIEF SADANI 7401023248101 Rempoah Rt.06/Rw.01 Baturaden Banyumas 115 SEPDIANA TRIWIYONO 7401022839103 Sokawera Rt.04/Rw.01 Padamara Purbalingga 116 SEPTI FAJARWATI 7401021736108 Bantarwuni RT 03/RW 3, Banyumas 117 SEPTIYO BUDI 7401022842106 Banaran RT 04/RW 01, Purwokerto Barat 118 SETYA NUR IFTINAN FA 7401023954100 Sumbang RT 01/RW 02, Sumbang, Banyumas 119 SIDIK SAPTONO 7401022083100 Pasir Wetan RT 4/RW 1, Banyumas 120 SIGIT PRAMONO 7401022837101 Karangpucung Purwokerto Selatan Purwokerto 121 SIGIT SETIO 7401023250108 Pageralang Rt.03/Rw.13 Kemranjen Banyumas 122 SITI MARFUAH 7401023151100 Karangpucung RT 4/RW 7, Karangpucung, Purwokerto Selatan 123 SITI RETNO WARDANI 7401022512109 Jl.Mahoni Raya 201 Rt.005/Rw.009 Kel.Teluk Kec.Purwokerto Selatan Purwokerto 124 SLAMET PURWANTO 7401023282105 Jl. Gunung Sumbing, Bancarkembar, Purwokerto Utara 125 SLAMET RIYADI 7401022654105 Jl. Dulangmas 1 RT 03/RW 02, Sampang, Sampang, Cilacap 126 SLAMET RIYADI 7401022849108 Jl.Gandasuli Rt.05/Rw.01 Banyumas Banyumas 127 SOBIRUN 7401023726109 Pasir Kidul RT 04/RW 01, Polewali, Mamasa 128 SRI UTAMI 7401023689103 Babakan RT 02/RW 04, Babakan, Karanglewas, Banyumas 129 SUDARSO 7401023145109 Jl.Ks Tubun GG Riswan Rt.09/Rw.06 Kel.Kober Purwokerto Barat 130 SUGENG DANI RIYANTO 7401022917105 Karang Kedawung RT 001 RW 002, Kel. Karangkedawung, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas 131 SUGENG HARIYADI 7401022744104 Jl. Balai Desa Lama No. 27 RT 03/RW 04, Purwokerto Utara 132 SUHARNO 7401021936106 Jl. Yos Sudarso GG I RT 03/RW 01, Karanglewas, Purwokerto Barat, Banyumas 133 SUKIRNO ARI NUGROHO 7401022648104 Jl Riyanto No. 46 RT 02/RW 01, Sumampir, Purwokerto Utara 134 SUKMO AJI WIDODO 7401022738103 Purwojati RT 01/RW 06, Purwojati, Purwojati, Banyumas 135 SUMARNI 7401022946104 Jl.Jatisari Rt.01/Rw.05 Kel.Sumampir Kec.Purwokerto Utara Purwokerto 136 SUMITRO 7401022133109 Bancarkembar RT 01/RW 08, Purwokerto Kota 137 SUNARKO 7401022835109 Purwanegara RT 06/RW 04, Purwonegara, Purwokerto Utara 138 SURYATI 7401023539104 Karanglewas Kidul RT 05/RW 04, Karanglewas, Purwokerto Utara 139 SUWANTO 7401021731108 Bojongsari Rt.01/Rw.10 Purbalingga 140 SUWARNI 7401023522107 Banaran RT 04/RW 01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat 141 TANTRI IRMAWATI 7401023704107 Jl.Pring Gede Rt.02/Rw.09 Kel.Karangklesem Kec.Purwokerto Selatan Purwokerto 142 TEGUH PURWADI 7401022450103 Kober RT 03/RW 06, Purwokerto Kota 143 TEGUH RIYANTO 7401023043103 Pasir Kidul RT 03/RW 03, Purwokerto Kota 144 TOFANI GHOZALI 7401023960101 Rejasari RT 03/RW 01, Purwokerto Barat, Purwokerto Kota 145 TONI EKO SAPUTRA 7401022453101 Jl. Jatisari RT 01/RW 05, Sumampir, Purwokerto Utara 146 TRI HANI HANDAYANI 7401022510107 Jl. Pinus V/57 RT 3/RW 7, Purwokerto Kota 147 TRI RAHMAT HIDAYAT 7401023729107 Karangnangka Rt.02/Rw.02 Kec.Kedungbanteng Banyumas 148 TRI TEGUH SANTOSO 7401022511103 Kober RT 06/RW 06, Kober, Purwokerto Barat 149 TRISNA EKA PRATAMA 7401023955106 Banaran Rt.04/Rw.01 , Purwokerto Barat Purwokerto. 150 TURNAMA ARDIANTO 7401022184100 Bantarwuni Rt.02/Rw.03 Kembaran Banyumas 151 UGI SARWOKO 7401023047107 Mersi RT 04/RW 05, Mersi, Purwokerto Timur 152 UNTUNG RIYADI 7401022655101 Rejasari RT 06/RW 07, Purwokerto Barat, Purwokerto Kota 153 UPI RIZKI WIRAWAN 7401023866103 Jl.Jend Sutoyo GG VI - 37 Kedungwuluh Purwokerto Barat Purwokerto 154 USWATUN KHASANAH 7401022848102 Sunyalangu RT 02/RW 03, Sunyalangu, Karanglewas 155 UTOMO 7401023046101 Jl.Kober GG. duku Rt.04/Rw.01 Kel.Kober Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 156 WAHYU PRIYONO 7401023956102 Banaran Pasir Kidul Rt.04/Rw.01 Purwokerto Barat Purwokerto 157 WAHYU TRI PAMUNGKAS 7401022186102 Ds.Bantarwuni Rt.03/Rw.03 Bantarwuni Kembaran Banyumas 158 WAHYU TRI WIDIYANTO 7401021740107 Jl. Stasiun GG I No. 11 RT 01/RW 01, Bantarsoka, Purwokerto Barat 159 WARYADI 7401022033105 Bancarkembar RT 05/RW 08, Purwokerto Kota 160 WASIS SETIANTO 7401023959100 Jl. Sunan Bonang RT 04/RW 06, Dukuh Waluh, Kembaran, Banyumas 161 WIDHI PUSPITAHAPSARI 7401022647108 Kembaran Kulon RT 3/RW 01, Kab. Banyumas 162 WIDYO SAPUTRO 7401023048103 Panggisari RT 03/RW 01, Kab. Banjarnegara 163 WINDU SUPRIYANTO DUL 7401023690104 Karangdadap RT 03/RW 01, Kalibagor, Banyumas 164 WIWIT SRI HANDOYO 7401023051106 Pesawahan RT 02/RW 03, Pesawahan, Rawalo 165 YENI IRAWATI 7401023252100 Jl. Puteran 119, Berkoh, Purwokerto Kota 166 YOGI INDRA PATRA 7401023535100 Karang Tengah RT 03/RW 01, Karang Tengah, Kembaran 167 YOMI HANDAYANI 7401023523103 Jl.Laksana Yos Sudarso Rt.04/Rw.01 Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 168 YOSSIE SYAHID BAHRUD 7401023867109 DK Kedung Pandan Rt.02/Rw.02 Kel,Wonoyoso, Kec.Kuwarasan Kebumen 169 YUGO DWI PRASETIO 7401022656107 Kedungrandu Rt.03/Rw.02 Patikraja Banyumas 170 YULIANTO 7401022735105 Perum Bumi Teluk Permai Blok G 2 Rt.03/Rw.17, Purwokerto Selatan, Purwokerto 171 YUNI HANDAYANI 7401023626105 Jompo Rt.02/Rw.02 Kalimanah Purbalingga Keterangan : Pinjaman Telah Lunas
-
Berkas pinjaman tersebut terdiri dari :
Form Permohonan Briguna
Dokumen Pendukung Permohonan Kredit (misal : Surat Rekomendasi Atasan, Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan Debitur, Surat Pernyataan Kesanggupan Pemotong Gaji/Uang Pensiun Yang Ditunjuk, Surat Kuasa Potong Gaji/Upah dan atau hak-hak lainnya)
Copy Identitas Debitur (misal : KTP, KK, NPWP)
Slip Gaji Pekerja
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pekerja
Formulir Putusan dan Pencairan Kretap
Surat Pengakuan Hutang (SPH)
Form/Kwitansi Pembayaran Premi
Data Statis Pembukaan Rekening Pinjaman
Kwitansi Pencairan Pinjaman
Foto Debitur saat akad/realisasi kredit
Digunakan dalam perkara Ir. Firdaus Vidyawan, MM.
Asli Agunan 171 Debitur Kredit Briguna Karyawan CV. Cahaya Group, yang terdiri dari :
161 (Seratus enam puluh satu) buah Bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM)
5 (Lima) buah Bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
44 (Empat puluh empat) buah Bukti Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB)
Dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Bukti Kepemilikan Agunan Nomor Debitur Agunan Atas Kredit an. Debitur Nomor Rekening Pinjaman 1 SHM No. 00755 an. Suwardi Partosuwito 1 AANG EKA NUGRAHA 7401022449102 2 SHM No. 00239 an. Rosidah 2 ABDUL GHOFUR 7401022918101 3 SHM No. 1986 an. Haji Edi Suhendi Mardjuki 3 ADE BUDI SHOLEHUDIN 7401023540105 4 SHM No. 749 an. Abdul Hamid 4 ADE SUPRAYOGI 7401023958104 5 BPKB Sepeda Motor Suzuki C No. 4041836I No. Polisi R 5468 NH an. Tunik Restuti 6 SHM No. 1712 an Djemingan 5 Adi Pujiono 7401023868105 7 BPKB Sepeda Motor Honda E. No.0348074 No. Polisi R 2056 K an. Parto Wiyono Marsan 8 SHM No. 1001 an. Santarji Warta 6 ADISTI IKA MARYATUN 7401022645106 9 SHM No. 00742 an. Sri Suharti 7 AGUNG NUGROHO 7401023526101 10 SHM No. 01772 an. Turyati 8 AGUS SETIAWAN 7401023148107 11 SHM No. 01728 an. Waryem 9 AHMAD MUBASIR 7401022452105 12 SHM No. 01436 an. Yasmiarjo Sardi 10 AJI JUNIANTO 7401022456109 13 SHM No. 00399 an. Raden Soebagyo 11 AJI SETIADI 7401022653109 14 SHM No. 1418 an. Sumarni 12 AJI SUSANTO 7401021835106 15 SHM No. 02680 an Firdaus Vidhyawan 13 AKHRON PANCAWANA 7401023524109 16 BPKB Mobil Suzuki Pick Up A No. 9066659 I an. Bisrun Nirwanto 17 SHGB No. 00162 an PT. Bumi Citra Satria 14 ALI MUFTI 7401022733103 18 SHM No. 03990 an Ali Rahman 15 ALI RAHMAN 7401022880104 19 SHM No. 02682 an Firdaus Vidhyawan 16 AMALINDA HERGIAWATI 7401022962100 20 SHM No. 02703 an Firdaus Vidhyawan 17 AMBARI 7401023541101 21 BPKB Sepeda Motor Honda No. 5413887G No. Polisi B 6308 BUL an. Sepudin 22 SHM No. 00543 an 1. Heri Vetranto 2. Paryuni 18 AMIN SASI HARDES 7401023144103 23 SHM No. 133 an Muritno 19 ANANTO 7401023961107 24 BPKB Sepeda motor Suzuki No. C 0982071G an. Acim Supriatin 25 SHM No. 00088 an Firdaus Vidhyawan 20 ANDIK PRIMAYOGA 7401023278106 26 SHM No. 359 an Salimah binti Sanuji 21 ANDRI SETIAWAN 7401023692106 27 BPKB Sepeda Motor Yamaha R 6840 US No. G3126745 I an. Beni Saputro 28 SHM No. 01844 an Machful 22 ANGGI PRADANA 7401022915103 29 SHM No. 00981 an Sukarti 23 ANNY RUSFIANNY R S 7401021838104 30 SHM No. 101 an Doktorandus Haris Subyakto 24 APRILIA FATMASARI 7401022644100 31 SHM No. 01911 an Achmad Nasichin 25 Ari Prasetyawan 7401023725103 32 BPKB Sepeda Motor Yamaha Jupiter an. Pujono Pranyoto BPKB E No. 2109697 33 SHM No. 01061 an Sodiah 27 ARIS BUDI SETIYONO 7401022961104 34 SHM No. 00047 an Siswanto Kurdin 28 ARIS PRIYONO 7401023688107 35 BPKB Sepeda Motor Honda No. K 08071803 No. Polisi B 3114 UOZ an. John Yan Y Usmany 36 SHM No. 00263 an Tohirin 29 ARIS SETIAWAN 7401022847106 37 SHM No. 01448 an 1.Sukiyo Purboyo 2.Setyowatiningsih 3. Supriyati 4. Priyo Wahyu Adi 5. Ersih Triwahyuni 6. Triono Edyarto 7. Yulina Wati 30 ARUM RIZKYANA 7401022742102 38 SHM No. 473 an. Nawireja 31 BAMBANG AGUS CARMADI 7401022840104 39 SHM No. 01064 an. Pardiyah 32 BAMBANG SETIYO ADHI 7401023150104 40 SHM No. 00306 an. Khamsiyah Istri Toha Bisri 33 BAYU DWI WIJAKSONO 7401023691100 41 BPKB C No.422384 G a.n Rachmanto 42 SHM No. 676 an. Suyamti 34 BUDI TRIONO 7401022189100 43 SHM No. 02658 an. Firdaus Vidhyawan 35 BUDIONO SETIAWAN 7401022882106 44 SHM No. 1020 an. Daldiri 36 CANDRA 7401023525105 45 SHM No. 1828 an. Tri Acehyani 37 CATUR YUNI ARNI 7401023045105 46 SHM No. 34 an. Kadikriya 38 DARMANTO 7401022682108 47 SHM No. 410 an. Sukinah 39 Darno 7401023728101 48 BPKB C No.6512367 I an. Supriyanto Sepeda Motor Suzuki 49 SHM No. 03010 an. Dayat 40 DAYAT 7401022741106 50 SHM No. 00604 an. Frisca Normutia 41 DHITA UTAMI 7401023629103 51 BPKB Sepeda Motor Honda D No. 6092117 I an. Agus Kuswanto 52 SHM No. 664 an. Soleman 42 DIAN YANUAR PRASTIKA 7401022650101 53 SHM No. 00642 an. Agus Rusianto 43 DONI ISKANDAR 7401023149103 54 SHM No. 00749 an. Frisca Normutia 44 DWI ADI WANINGSIH 7401022185106 55 SHM No. 00910 an. Akhmad Saefudin 45 DWI KUSRIANTO 7401022916109 56 SHM No. 00362 an. Wahyuni 46 DWI MARTIANA 7401023238106 57 SHM No. 00514 an. Wartini 47 DWI PUTRI SEJATI 7401023953104 58 BPKB Sepeda Motor Yamaha C 0872722 I an. Suman 59 SHM No. 754 an. Karsih Istri Kasmudi 48 DWI SUNTORO 7401023538108 60 BPKB Sepeda Motor Suzuki D No.4674268 G an. Prayitno 61 SHM No. 00127 an. Winarno 50 Dwika Ray Prasetya 7401024005108 62 BPKB Sepeda Motor I 10290310 I an. Gede Wikanta 63 SHM No. 00554 an. Sutareja 51 Edi Retno Utomo 7401023727105 64 BPKB Sepeda Motor Yamaha A No.8880074 I an. Sri Rahmatiah 65 SHM No. 00139 an. Susemi 52 EGI SUPRASTIYONO 7401022925108 66 SHM No. 00116 an. Arma Susilowati 53 EKA NOVIANA 7401022552109 67 SHM No. 629 an. Ridah isteri Suwardi 54 EKO ANDITA 7401023862109 68 BPKB Sepeda Motor Yamaha No.K12943128 a.n Dede Imam 69 SHM No. 688 an. Sugino Margosaputro 55 ELI TRIMOWATI 7401023627101 70 BPKB Sepeda Motor Suzuki C No.1493599 I a.n Saeful Adnan Al Slamet R 71 SHM No. 830 an. Bariyah istri Sarmudi 56 EMA SETYOWATI 7401021623101 72 SHM No. 00615 an. Kasmini 57 ERIC NASOMI 7401022082104 73 SHM No. 01793 an. Sundharyo Bachelor of Art 58 ETHIEN JAYADI PUTRA 7401023279102 74 SHM No. 00796 an. Sutarmo 59 EVANIA ANGGITASARI 7401022947100 75 SHM No. 01042 an. Sugeng Purnomo 60 FAJAR KURNIAWAN 7401022841100 76 SHM No. 547 an. Kasyum Wijaya 61 Fajar Tri Sya'bana 7401023957108 77 BPKB Sepeda Motor Suzuki C No.1860768 I an. Praba Sinu Gadhiana 78 SHM No. 00473 an. Samsiyah 62 FERDIAN AMBRI PRATAMA 7401022850109 79 SHM No. 444 an. Madtochid alias Tochid 63 Fitria Ciptahadi T 7401024012105 80 BPKB Sepeda Motor Honda C No.7390659G a.n Zainal Abidin 81 SHM No. 1029 an. Sutarno 64 FITRIA NUR BUDIANTO 7401022274109 82 SHM No. 01807 an. Siti Rokhyati Istri Priyokartono 65 FRISCA NORMUTIA 7401022448106 83 SHM No. 00466 an. Meyki Harlen Suoth 66 GANIS EKA BAYUAJI 7401022737107 84 SHM No. 02704 an. Firdaus Vidhyawan 67 GIANA HARNES 7401023536106 85 BPKB Sepeda Motor D No.8426700 I a.n Nurja Al Tirsan 86 SHM No. 00922 an. Sumarsih 68 GOGI 7401023239102 87 SHM No. 146 an. Doctorandus Haris Subyakto 69 HARI SUSANTO 7401022881100 88 SHM No. 2898 an. Madsengudi 70 Hariadi Aprilianto 7401024006104 89 BPKB J No.03866630 an. Rahmat Arifin Wibowo 90 SHM No. 00510 an. Noto Wiredjo 71 HARMONO 7401022451109 91 SHM No 03029 an Dyah Hevy Widyarni 72 IGNATIUS YUNI PURWOKO 7401023520105 92 BPKB MOBIL No.3494422 G an.Rasiwan 93 SHM No. 00405 an. Pujiarti 73 IMAM BAIHAQI 7401022273103 94 SHM No. 01219 an. Darsini 74 IMAM SOBARI 7401023693102 95 BPKB Sepeda Motor Suzuki No E 2862395 a.n Lanova Darma 96 SHM No. 01889 an. Atmo Sukarto 75 IMAM WAHYU WICAKSONO 7401023247105 97 SHM No. 00451 an. Kartono 76 IMAM YULIANTO 7401023147101 98 SHM No. 01604 an. Taswan , Emi Purwati, Evia Wahyuningsih 77 INDAH EKA SETIYARINI 7401022846100 99 SHM No. 02683 an. Firdaus Vidhyawan 78 INDAH NURHAYATI 7401023521101 100 BPKB Mobil Isuzu Panther No.J-06841221 an. Apip Ruhendi 101 SHM No. 147 an. Doctorandus Haris Subiyakto 79 ISLAND SAHIRUN 7401022507104 102 SHM No. 1683 an. Napen 80 JULIANTO 7401022455103 103 SHM No. 1401 an. Nyonya Singamenawi 81 KHAMIM MUCHLISIN 7401022454107 104 SHGB No. 00002 PT. Anugrah Artha Graha 82 KHOTIB ALWI 7401022652103 105 SHM No. 1047 an. 1.Warsiah (03-03-1963) 2.Untung (10-12-1962) 83 KUKUH ROMADHON 7401023280103 106 SHM No. 51 an. Darsih 84 KUSMIRAH 7401023537102 107 BPKB Sepeda Motor Yamaha G No.1392940G an. Edi Maryanto 108 SHM No. 143 an. Kanan Pramono Bachelor of Art 85 Kuwarti 7401022506108 109 SHM No. 406 an. Rusmadi Rusin 86 Ladiana 7401024007100 110 BPKB Sepeda Motor C No.2795493 I an. Kirwanto 111 SHM No. 294 an. Siti Jariyah 87 LAELI JUNIATI 7401022447100 112 SHM No. 794 an. Djumenah istri sunaryo 88 LATIFANI WULANDARI 7401021944109 113 SHM No. 01542 an. Nisem 89 LESTARI 7401023630104 114 BPKB Sepeda Motor Honda No.H04495464 an. Goklas Yosevin 115 SHM No. 01974 an. Tugiman 90 LISA OKTAVIA TRITANTI 7401022508100 116 SHM No. 00489 an. Tuminah 91 MAESAROH NURUL AMIN 7401023519104 117 SHM No. 00583 an. Warni 92 MAI SUPRIYATIN 7401023631100 118 BPKB Sepeda Motor Suzuki No.K-07001215 an. Muhamad Rafli sunarya 119 SHM No. 01239 an. Tarwen 93 MASLIKAN 7401023044109 120 SHM No. 01689 an. Raisem 94 MISWAN 7401023249107 121 SHM No. 03326 an. Mugni Buhatowi Ruhash 95 MUGIONO 7401023042107 122 SHM No. 758 an. 1.Isaroh Indriasih Tanggal Lahir 11-04-1978, 2.Didik Sudarmanto Tanggal Lahir 09-07-1980 3.Candra Bakhtyar Tanggal Lahir 02-12-1994 96 MUHAMAD MABUTS KHUSY 7401022736101 123 SHGB No. 00039 an. Perseroan Terbatas Memory Mitra Utama 97 MUHAMMAD TAQWIM 7401022651107 124 SHM No. 01250 an. Sugiarti 98 MUNTOHA 7401022739109 125 SHM No. 02204 an. Yastari 99 MURFINGAH 7401022740100 126 SHM No. 01878 an. Sumidah 100 NARLIM 7401023281109 127 SHM No 01597 an. Jaswadi 101 NENI VIDIHARTI 7401022734109 128 SHM No. 00306 an. 1.Pujiarto 18-3-1969 2. Susi Hermawati 23-5-1977 102 NOFENDA PRASETYA 7401023864101 129 BPKB Sepeda Motor Yamaha Vega No.M13570717 an. Khotib AlwI 130 SHM No. 886 an. Samiarjo Nartim 103 NOVA KUSMIATI 7401022034101 131 SHM No. 03568 an. Kamsi 104 NURUL AZIZAH 7401022649100 132 SHM No. 1177 an. Sumardi Samad 105 OKTA SANDEAWAN SATRI 7401022132103 133 SHM No. 95 an. 1.Agus Fahrudin 01091979, 2. Fitriyah 31051980 106 RENO SUSILO ADI 7401022509106 134 SHM No 03348 an. Wahyudi Asdiyanto 107 REZA KUSWANTO PUTRA 7401023518108 135 SHM No 1030 an. Sutarno 108 RIA SAKTI UNGGUL ARTOMO 7401021732104 136 SHM No. 141 an. Tarisem Isteri Taryoto 109 RIAN RIZQY SUKIRMAN 7401023146105 137 SHM No. 00980 an. Sukarti 110 ROFIQOH ANISATU ALAW 7401023058108 138 SHM No. 121 an. Karisun 111 RUSIDA DINI FAUSTINA 7401022945108 139 SHM No. 61 an. Kastami desa panawaren 112 SAMSUL ARIF 7401024010103 140 BPKB Sepeda Motor Yamaha MIO F No.8985649 I an. Imam Saputro 141 SHM No. 02702 an. Firdaus Vidhyawan 113 SAPTO HARYANTO 7401024004102 142 BPKB Sepeda Motor Suzuki H-05845495 I an. Dodi Agustusanto 143 SHM No. 1008 an. Subarlinah 114 SARIEF SADANI 7401023248101 144 SHM No. 00957 an. Sukarji 115 SEPDIANA TRIWIYONO 7401022839103 145 SHM No. 00290 an. Tarsikin 116 SEPTI FAJARWATI 7401021736108 146 SHM No. 02657 an. Firdaus Vidhyawan 117 SEPTIYO BUDI 7401022842106 147 SHM No. 531 an. Madreja 118 Setya Nur Iftinan 7401023954100 148 BPKB Sepeda Motor Yamaha No.H07658627 an. Darmini binti Rakmin 149 SHM No. 00634 an. Kartem isteri Sukarmin 119 SIDIK SAPTONO 7401022083100 150 SHM No. 01984 an. Paiman Partodiharjo 120 SIGIT PRAMONO 7401022837101 151 SHM No. 00770 an. Ruswanto 121 SIGIT SETIO 7401023250108 152 SHM No. 03000 an. Suparno 122 SITI MARFUAH 7401023151100 153 SHM No. 00554 an. Maemunah isteri Nawikarta 123 SITI RETNO WARDANI 7401022512109 154 SHM No. 1168 an. Darsum Wirjoatmojo 124 SLAMET PURWANTO 7401023282105 155 SHM No. 00979 an. Sukarti 125 SLAMET RIYADI 7401022654105 156 SHM No. 722 an. Achmad Setiadi 126 SLAMET RIYADI 7401022849108 157 SHM No. 00334 an. Sunarti 127 Sobirun 7401023726109 158 BPKB Sepeda Motor Yamaha E4613179 I an. Ria sakti Unggul Artomo 159 SHM No. 00179 an. Ramilam 129 SUDARSO 7401023145109 160 SHM No. 00362 an. Ach Sutarjo 130 SUGENG DANI RIYANTO 7401022917105 161 SHM No. 110 an. Muntoha 131 SUGENG HARIYADI 7401022744104 162 SHM No. 02475 an. Setyo Sampurno 132 SUHARNO 7401021936106 163 SHGB No. 00032 an. Perseroan Terbatas Memory Mitra Utama berkedudukan di Purwokerto 133 SUKIRNO ARI NUGROHO 7401022648104 164 SHM No. 02476 an. Setyo Sampurno 134 SUKMO AJI WIDODO 7401022738103 165 SHM No. 337 an. Bambang Wibowo 135 SUMARNI 7401022946104 166 SHM No. 00411 an. Kerinah Pujiono 136 SUMITRO 7401022133109 167 SHM No. 969 an. Dahlan 137 SUNARKO 7401022835109 168 SHM No. 00184 an. Siti Umi Hani 139 SUWANTO 7401021731108 169 SHM No. 02656 an. Firdaus Vidhyawan 140 SUWARNI 7401023522107 170 SHM No. 430 an. Rinoto 141 TANTRI IRMAWATI 7401023704107 171 BPKB Sepeda Motor Yamaha K No.12883655 I an. Imam Sutiyoso 172 SHM No. 02681 an. Firdaus Vidhyawan 142 TEGUH PURWADI 7401022450103 173 SHM No. 01485 an. Direm 143 TEGUH RIYANTO 7401023043103 174 SHM No. 1483 an. Karyani 144 TOFANI GHOZALI 7401023960101 175 BPKB Sepeda Motor Honda No.E3466511G an. Indartono 176 SHM No. 1032 an. Yatini istri Sudarmo 145 TONI EKO SAPUTRA 7401022453101 177 SHM No. 01112 an. Tri Hani Handayani 146 TRI HANI HANDAYANI 7401022510107 178 SHM No. 579 an. Parsiyah 147 Tri Rahmat Hidayat 7401023729107 179 BPKB Sepeda Motor Jialing A No.9246774 I an. Hernawan Ardianto 180 SHM No. 888 an. Achmad Solichin 148 TRI TEGUH SANTOSO 7401022511103 181 SHM No. 00497 an. Sukarto 149 TRISNA EKA PRATAMA 7401023955106 182 BPKB Sepeda Motor Yamaha D No.1093814G an. Kari'al pasinah 183 SHM No. 1122 an. Sanmunim alias Ralam 150 TURNAMA ARDIANTO 7401022184100 184 SHM No. 01065 an. Siti Fatimah 151 UGI SARWOKO 7401023047107 185 SHGB No. 00037 an. Perseroan Terbatas Memory Mitra Utama berkedudukan di Purwokerto 152 UNTUNG RIYADI 7401022655101 186 SHM No. 81 an. Sanwireja Kislam 153 UPI RIZKI WIRAWAN 7401023866103 187 BPKB Motor Yamaha F No.9962227 I an. Nur Azizatuz Zuhro 188 SHM No. 02655 an. Firdaus Vidhyawan 154 USWATUN KHASANAH 7401022848102 189 SHM No. 01932 an. Sudarto 155 UTOMO 7401023046101 190 SHM No. 00655 an. Turiyah 156 Wahyu Priono 7401023956102 191 BPKB Motor Yamaha C No.7816964 I an. Widhi Astuti Setiyarini 192 SHM No. 93 an. Karsopin alias Nopin 157 WAHYU TRI PAMUNGKAS 7401022186102 193 SHM No. 794 an. Soenarto 158 WAHYU TRI WIDIYANTO 7401021740107 194 SHM No. 02837 an. Supartin 159 WARYADI 7401022033105 195 SHM No. 00581 an. Kentarsih 160 Wasis Setianto 7401023959100 196 BPKB Motor Kymco No.7379085 G a.n Kuwat Sri Widodo 197 SHM No. 01606 an. 1. Taswan , 2. Emi Purwati, 3. Evia Wahyuningsih 161 WIDHI PUSPITAHAPSARI 7401022647108 198 SHM No. 563 an. Elias Pemasela 162 WIDYO SAPUTRO 7401023048103 199 SHM No. 233 an. Wirjodihardjo 163 WINDU SUPRIYANTO DUL ROHMAN 7401023690104 200 BPKB Toyota Kijang A No. 1909193G an. Supriatno 201 SHM No. 209 an. Pujiono 164 WIWIT SRI HANDOYO 7401023051106 202 SHM No. 01444 an. Achmad Rosadi 165 YENI IRAWATI 7401023252100 203 SHM No. 02196 an. Sundharyo Bachelor of Art Lahir 09-06-1939 166 YOGI INDRA PATRA 7401023535100 204 BPKB Motor Suzuki A No.3204160 I an. sugeng hariyadi 205 SHM No. 1267 an. 1. Ratim (12-08-1963), 2. Sawiyem (31-12-1958) 167 YOMI HANDAYANI 7401023523103 206 SHM No. 34 an. R.H. Ma'ruf Ridwan 168 Yossie Syahid B 7401023867109 207 BPKB Motor Suzuki No. L02097289 an. Selly Purnama 208 SHM No. 00982 an. Sukarti 169 YUGO DWI PRASETIO 7401022656107 209 SHM No. 01381 an. Dartem 170 YULIANTO 7401022735105 210 SHM No. 01233 an. nariwen 171 YUNI HANDAYANI 7401023626105 211 BPKB Motor Honda No.H 09414836 an. Tjulik Keterangan : LUNAS, Agunan belum diambil
-
Digunakan dalam perkara Ir. Firdaus Vidyawan, MM.
Copy Daftar 89 Debitur Yang Diakui Oleh Manajemen CV. Cahaya Group Bukan Sebagai Karyawan CV. Cahaya Group
Copy Daftar 82 Debitur Yang Diakui Oleh Manajemen CV. Cahaya Group Sebagai Karyawan CV. Cahaya Group
Copy Surat Pernyataan Manajemen CV. Cahaya tanggal 10 Agustus 2017
Copy Surat Pernyataan Manajemen CV. Cahaya tanggal 02 April 2018
Copy Perjanjian Kerjasama Antara BRI Dengan CV. Cahaya Purwokerto tentang Pemberian Fasilitas Briguna No. 2374 KC-VII/ADK/02/2015 tanggaL 23 Februari 2015
Copy Perjanjian Kerjasama Antara BRI Dengan PT. Banyumas Citra Televisi Purwokerto No. KC-VII/ADK/05/2015 tanggal 04 Mei 2015.
Copy Surat Keputusan Kantor Wilayah BRI Yogyakarta No. 192-KW-VII/RTL/04/2018 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Kredit Briguna Instansi CV. Cahaya Grup
Copy Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Penyelesaian Kredit Briguna Instansi CV. Cahaya Group Di Kanca BRI Purbalingga
Copy Nota Hasil Pembahasan, Penilaian, dan Rekomendasi Tim Pemeriksa an. Zulfikar Nazara
Copy Nota Hasil Pembahasan, Penilaian, dan Rekomendasi Tim Pemeriksa an. Erna Hermawan
Copy Nota Hasil Pembahasan, Penilaian, dan Rekomendasi Tim Pemeriksa an. Imam Sudrajat
Copy Nota Hasil Pembahasan, Penilaian, dan Rekomendasi Tim Pemeriksa an. Endah Setiorini
Copy Nota Hasil Pembahasan, Penilaian, dan Rekomendasi Tim Pemeriksa an. Sariyati
Copy Tindasan Surat Keputusan Kantor Pusat BRI Nokep : 301-DIR/KHC/04/2018 tentang Hukuman Disiplin Teguran Tertulis (an. Zulfikar Nazara).
Copy Tindasan Surat Keputusan Kantor Pusat BRI Nokep : 64-KHC/HBI/04/2018 tentang Hukuman Disiplin Turun Jabatan (an. Erna Hermawan).
Copy Tindasan Surat Keputusan Kantor Pusat BRI Nokep : 65-KHC/HBI/04/2018 tentang Hukuman Disiplin Turun Jabatan (an. Imam Sudrajat).
Copy Tindasan Surat Keputusan Kantor Pusat BRI Nokep : 66-KHC/HBI/04/2018 tentang Hukuman Disiplin Turun Jabatan (an. Endah Setiorini).
Copy Tindasan Surat Keputusan Kantor Pusat BRI Nokep : 67-KHC/HBI/04/2018 tentang Hukuman Disiplin Turun Jabatan (an. Sariyati).
Copy Surat Keputusan Direktur BRI Nokep : 969-DIR/KPS/12/2015 tentang Rotasi (Penugasan Zulfikar Nazara sbg Pinca BRI Purbalingga)
Copy Surat Keputusan Kanwil BRI Yogyakarta Nokep : 106/KW-VII/SDM/02/2014 tentang Promosi dan Kenaikan Person Grade (PG) (Penugasan Erna Hermawan sebagai AMP Kanca BRI Purbalingga).
Copy Surat Keputusan Kanwil BRI Yogyakarta Nokep : 216/KW-VII/SDM/09/2011 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja (Penugasan Imam Sudrajat sebagai AO Briguna Kanca BRI Purbalingga).
Copy Surat Keputusan Kanwil BRI Yogyakarta Nokep : 037/KW-VII/SDM/02/2015 tentang Rotasi (Penugasan Endah Setiorini sebagai AO Briguna Kanca BRI Purbalingga).
Copy Surat Keputusan Kanwil BRI Yogyakarta Nokep : 59/KC-VII/SDM/02/2015 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja (Penugasan Sariyati sebagai Petugas ADK Briguna Kanca BRI Purbalingga).
Copy Surat Keputusan Kantor Cabang BRI Purbalingga Nokep : 211/KC-VII/SDM/07/2018 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri (an. Erna Hermawan)
Copy Surat Keputusan Kantor Cabang BRI Purwokerto Nokep : 93 KC-VII/LYI/05/2018 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri (an. Endah Setiorini)
Copy Surat Keputusan Kantor Cabang BRI Purwokerto Nokep : 107 KC-VII/LYI/06/2018 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri (an. Imam Sudrajat)
Berita acara penghitungan jumlah kerugian dalam penyaluran kredit BRIguna kepada Pegawai CV. CAHAYA GROUP oleh kanca BRI Purbalingga
Digunakan dalam perkara Ir. Firdaus Vidyawan, MM.
Kuitansi / bukti pemberian fee kepada Debitur kredit BRIGuna BRI dengan rincian kuitansi tanda terima atas nama :
-
-
No. Nama Debitr Nomor Rekening Pinjaman 1 ABDUL GHOFUR 7401022918101 2 ADI PUJIONO 7401023868105 3 ADISTI IKA MARYATUN 7401022645106 4 AGUNG NUGROHO 7401023526101 5 AGUS SETIAWAN 7401023148107 6 AHMAD MUBASIR 7401022452105 7 AJI SETIADI 7401022653109 8 AJI SUSANTO 7401021835106 9 AKHRON PANCAWANA 7401023524109 10 ALI MUFTI 7401022733103 11 ALI RAHMAN 7401022880104 12 AMALINDA HERGIAWATI 7401022962100 13 AMBARI 7401023541101 14 AMIN SASI HARDES 7401023144103 15 ANANTO 7401023961107 16 ANDIK PRIMAYOGA 7401023278106 17 ANDRI SETIAWAN 7401023692106 18 ANGGI PRADANA 7401022915103 19 ANNY RUSFIANNY R S 7401021838104 20 APRILIA FATMASARI 7401022644100 21 ARI PRASETYAWAN 7401023725103 22 ARI RIZKIATI 7401023628107 23 ARIS BUDI SETIYONO 7401022961104 24 ARIS PRIYONO 7401023688107 25 ARUM RIZKYANA 7401022742102 26 BAMBANG AGUS CARMADI 7401022840104 27 BAMBANG SETIYO ADHI 7401023150104 28 BAYU DWI WIJAKSONO 7401023691100 29 BUDI TRIONO 7401022189100 30 BUDIONO SETIAWAN 7401022882106 31 CANDRA 7401023525105 32 CATUR YUNI ARNI 7401023045105 33 DARMANTO 7401022682108 34 DARNO 7401023728101 35 DAYAT 7401022741106 36 DHITA UTAMI 7401023629103 37 DIAN YANUAR PRASTIKA 7401022650101 38 DONI ISKANDAR 7401023149103 39 DWI ADI WANINGSIH 7401022185106 40 DWI KUSRIANTO 7401022916109 41 DWI MARTIANA 7401023238106 42 DWI PUTRI SEJATI 7401023953104 43 DWI SUNTORO 7401023538108 44 DWIANA JATI SETIAJI 7401023724107 45 DWIKA RAY PRASETYA 7401024005108 46 EDI RETNO UTOMO 7401023727105 47 EGI SUPRASTIYONO 7401022925108 48 EKA NOVIANA 7401022552109 49 EKO ANDITA 7401023862109 50 ELI TRIMOWATI 7401023627101 51 EMA SETYOWATI 7401021623101 52 ERIC NASOMI 7401022082104 53 ETHIEN JAYADI PUTRA 7401023279102 54 EVANIA ANGGITASARI 7401022947100 55 FAJAR KURNIAWAN 7401022841100 56 FERDIAN AMBRI PRATAM 7401022850109 57 FITRIA NUR BUDIANTO 7401022274109 58 FRISCA NORMUTIA 7401022448106 59 GANIS EKA BAYUAJI 7401022737107 60 GIANA HARNES 7401023536106 61 GOGI 7401023239102 62 HARI SUSANTO 7401022881100 63 HARMONO 7401022451109 64 IGNATIUS YUNI PURWOK 7401023520105 65 IMAM BAIHAQI 7401022273103 66 IMAM SOBARI 7401023693102 67 IMAM WAHYU WICAKSONO 7401023247105 68 IMAM YULIANTO 7401023147101 69 INDAH EKA SETIYARINI 7401022846100 70 INDAH NURHAYATI 7401023521101 71 JULIANTO 7401022455103 72 KHOTIB ALWI 7401022652103 73 KUKUH ROMADHON 7401023280103 74 KUSMIRAH 7401023537102 75 KUWARTI 7401022506108 76 LADIANA 7401024007100 77 LAELI JUNIATI 7401022447100 78 LATIFANI WULANDARI 7401021944109 79 LESTARI 7401023630104 80 LISA OKTAVIA TRITANT 7401022508100 81 MAESAROH NURUL AMIN 7401023519104 82 MAI SUPRIYATIN 7401023631100 83 MASLIKAN 7401023044109 84 MISWAN 7401023249107 85 MUGIONO 7401023042107 86 MUHAMAD MABUTS KHUSY 7401022736101 87 MUHAMMAD TAQWIM 7401022651107 88 MUNTOHA 7401022739109 89 MURFINGAH 7401022740100 90 NARLIM 7401023281109 91 NENI VIDIHARTI 7401022734109 92 NOFENDA PRASETYA 7401023864101 93 NOVA KUSMIATI 7401022034101 94 NURUL AZIZAH 7401022649100 95 OKTA SANDEAWAN SATRI 7401022132103 96 RENO SUSILO ADI 7401022509106 97 REZA KUSWANTO PUTRA 7401023518108 98 RIA SAKTI UNGGUL ARTOMO 7401021732104 99 RIAN RIZQY SUKIRMAN 7401023146105 100 ROFIQOH ANISATU ALAW 7401023058108 101 SAMSUL ARIF 7401024010103 102 SARIEF SADANI 7401023248101 103 SEPDIANA TRIWIYONO 7401022839103 104 SEPTI FAJARWATI 7401021736108 105 SEPTIYO BUDI 7401022842106 106 SETYA NUR IFTINAN FA 7401023954100 107 SIGIT PRAMONO 7401022837101 108 SIGIT SETIO 7401023250108 109 SITI MARFUAH 7401023151100 110 SLAMET PURWANTO 7401023282105 111 SLAMET RIYADI 7401022654105 112 SLAMET RIYADI 7401022849108 113 SOBIRUN 7401023726109 114 SRI UTAMI 7401023689103 115 SUDARSO 7401023145109 116 SUGENG DANI RIYANTO 7401022917105 117 SUGENG HARIYADI 7401022744104 118 SUHARNO 7401021936106 119 SUKIRNO ARI NUGROHO 7401022648104 120 SUKMO AJI WIDODO 7401022738103 121 SUMARNI 7401022946104 122 SUMITRO 7401022133109 123 SURYATI 7401023539104 124 SUWANTO 7401021731108 125 SUWARNI 7401023522107 126 TANTRI IRMAWATI 7401023704107 127 TEGUH PURWADI 7401022450103 128 TEGUH RIYANTO 7401023043103 129 TOFANI GHOZALI 7401023960101 130 TONI EKO SAPUTRA 7401022453101 131 TRISNA EKA PRATAMA 7401023955106 132 UGI SARWOKO 7401023047107 133 UNTUNG RIYADI 7401022655101 134 UPI RIZKI WIRAWAN 7401023866103 135 USWATUN KHASANAH 7401022848102 136 UTOMO 7401023046101 137 WAHYU PRIYONO 7401023956102 138 WAHYU TRI PAMUNGKAS 7401022186102 139 WARYADI 7401022033105 140 WASIS SETIANTO 7401023959100 141 WIDHI PUSPITAHAPSARI 7401022647108 142 WIDYO SAPUTRO 7401023048103 143 WIWIT SRI HANDOYO 7401023051106 144 YENI IRAWATI 7401023252100 145 YOGI INDRA PATRA 7401023535100 146 YOMI HANDAYANI 7401023523103 147 YOSSIE SYAHID BAHRUD 7401023867109 148 YUGO DWI PRASETIO 7401022656107 149 YULIANTO 7401022735105 150 YUNI HANDAYANI 7401023626105
-
Buku tabungan Britama Bank Rakyat Indonesia dengan rincian :
-
-
No. Nama Debitr Nomor Rekening Pinjaman Alamat 1 ADI PUJIONO 7401023868105 Tipar Kidul RT 001 RW 004, Kel. Tipar Kidul, Kec. Ajibarang, Banyumas 2 ADISTI IKA MARYATUN 7401022645106 Jl. Masjid Baru RT 01 RW 08, Kel. Arcawinangun, Kec. Purwokerto Timur, Purwokerto 3 AGUNG NUGROHO 7401023526101 Notog RT 006 RW 002, Kel. Notog, Kec. Patikraja, Kab. Banyumas 4 AGUS SETIAWAN 7401023148107 Desa Linggasari, RT 002, RW 003, Kembaran, Kab. Banyumas 5 AJI JUNIANTO 7401022456109 Jl.Suparto Rt.002/Rw.001 Kel.Purwosari, Baturaden, Banyumas. 6 ALI RAHMAN 7401022880104 Jl. Sidanegara IV No. 24 RT 4/6, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas 7 AMALINDA HERGIAWATI 7401022962100 Perum Kalikidang Permai B2/12 RT 007, Kel. Kalikidang, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas 8 AMIN SASI HARDES 7401023144103 Pasir Kidul RT 3 RW 01, Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat, Purwokerto 9 ANANTO 7401023961107 Jl.Yos Sudarso Rt.04/Rw.01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 10 ANDIK PRIMAYOGA 7401023278106 Dukuhwaluh RT 003 RW 005, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas 11 ANGGI PRADANA 7401022915103 Jl.Jatisari Rt.01/Rw.05 Kel.Sumampir Kec.Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 12 ANNY RUSFIANNY R S 7401021838104 Jl.Timoho II No.23 Rt.2/Rw.1, Muja Muju, Umbulharjo Yogyakarta 13 APRILIA FATMASARI 7401022644100 Tambaksogra RT 003 RW 006, Kel. Tambaksogra, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas 14 ARI PRASETYAWAN 7401023725103 Langgongsari, RT 5 RW 5, Langgongsari, Cilongok, Kab. Banyumas 15 ARI RIZKIATI 7401023628107 Dukuhwaluh RT 001 RW 007, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas 16 ARIS BUDI SETIYONO 7401022961104 Jl. Gandasuli RT 2 RW 1 Kel. Karangpucung, Kec. Purwokerto Selatan, Purwokerto 17 ARIS PRIYONO 7401023688107 Jl.Kober GG. Sukun Rt.007/Rw.003 Kel.Kober Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 18 ARUM RIZKYANA 7401022742102 Jl.Gunung Singgalang No.9 Rt.06/Rw.02, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 19 BAMBANG AGUS CARMADI 7401022840104 Jl.Dukuh No.1289 A Desa Maos Lor Kec.Maos Rt.1/Rw.3 Cilacap. 20 BAMBANG SETIYO ADHI 7401023150104 Karangpucung, RT 001 RW 001, Purwokerto Selatan 21 BAYU DWI WIJAKSONO 7401023691100 Pangebatan, RT 05 RW 01, Pangebatan, Karanglewas, Banyumas 22 BUDIONO SETIAWAN 7401022882106 Jl. Tatisari No. 20 RT 05 RW 08, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 23 CANDRA 7401023525105 Jl. Kol Sugiono II No. 17 RT 07 RW 03, Kel. Kranji, Kec. Purwokerto Timur, Purwokerto 24 CATUR YUNI ARNI 7401023045105 Jl.Slamet Rt.19/Rw.03 Kroya, Cilacap. 25 DARMANTO 7401022682108 Karangpucung, RT 3/11 Purwokerto 26 DARNO 7401023728101 Pangebatan, Karanglewas Banyumas 27 DHITA UTAMI 7401023629103 Purbalingga Kidul Rt.03/Rw.03 Purbalingga, Purbalingga. 28 DIAN YANUAR PRASTIKA 7401022650101 Kedunggede RT 001 RW 005, Kel. Kedunggede, Kec. Banyumas, Kab. Banyumas 29 DONI ISKANDAR 7401023149103 Melung Rt.02/Rw.03 Banyumas 30 DWI ADI WANINGSIH 7401022185106 Jl. Balai Desa Lama No. 27 RT 3 RW 4, Kel. Bantarsoka, Kec. Purwokerto Barat, Purwokerto 31 DWI KUSRIANTO 7401022916109 Jl.Permadi Rt.03/Rw.03 Kel.Pandak, Baturaden, Banyumas. 32 DWI MARTIANA 7401023238106 Desa Pliken Rt.08/Rw.06 Kembaran Banyumas 33 DWI PUTRI SEJATI 7401023953104 Karanglewas Kidul RT 02/RW 04, Karanglewas, Banyumas 34 DWI SUNTORO 7401023538108 Pamujan Asri IV No.183 Kel.Teluk, Kec. Purwokerto Selatan Purwokerto. 35 DWIKA RAY PRASETYA 7401024005108 Karangtengah Kembaran Banyumas 36 EDI RETNO UTOMO 7401023727105 Jl.Laksana Yos Sudarso Rt.04/Rw.01 Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 37 EKA NOVIANA 7401022552109 Kutabanjarnegara RT 003 RW 008, Banjarnegara 38 EKO ANDITA 7401023862109 Kebanggan RT 005 RW 001, Kel. Kebanggan, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas 39 EMA SETYOWATI 7401021623101 Dukuhwaluh Rt.3/Rw.5 Kembaran Banyumas 40 ERIC NASOMI 7401022082104 Jl. Jend sudirman RT 01 RW 03, Kel. Sokaraja Kidul, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas 41 ETHIEN JAYADI PUTRA 7401023279102 Ketenger Rt.05/Rw.02 Kel.Ketenger, Kec. Baturaden, Banyumas 42 EVANIA ANGGITASARI 7401022947100 Jl.Yudistira Rt.03/Rw.04 Kel. Pandak, Kec. Baturaden Banyumas 43 'FAJAR TRI SYA BANA ' 7401023957108 Pliken Kembaran Banyumas 44 FITRIA CIPTA HADI TU 7401024012105 Dukuhwaluh Rt.03/Rw.05 Kembaran Banyumas 45 FITRIA NUR BUDIANTO 7401022274109 Sijeruk RT 005 RW 002, Kel. Sijeruk, Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara 46 GANIS EKA BAYUAJI 7401022737107 Karangklesem, Karangklesem, Purwokerto Kota 47 GIANA HARNES 7401023536106 Beji RT 02/RW 10, Beji, Kedungbanteng, Banyumas 48 GOGI 7401023239102 Bobosan RT 04/RW 02, Bobosan, Purwokerto Utara 49 HARIADI APRILIANTO 7401024006104 Jl.Jend Suprapto GG I/27 A Rt.02/Rw.06 Purwokerto Timur Purwokerto 50 HARMONO 7401022451109 Sumampir RT 03/RW 04, Purwokerto Kota 51 IGNATIUS YUNI PURWOK 7401023520105 Jl. G. Sindoro Bobosan RT 4/RW 2, Bobosan, Purwokerto Utara 52 IMAM BAIHAQI 7401022273103 Teluk RT 01/RW 17, Purwokerto Selatan 53 IMAM SOBARI 7401023693102 Karangsoka, Kembaran, Banyumas 54 IMAM WAHYU WICAKSONO 7401023247105 Jambusari RT 4/RW 8, Kertek, Kertek, Wonosobo 55 IMAM YULIANTO 7401023147101 Jl.Supriyadi Rt.01/Rw.01 Purwokerto Wetan Purwokerto 56 INDAH NURHAYATI 7401023521101 Purworejo Rt.04/Rw.10 Klampok Banjarnegara. 57 ISLAND SAHIRUN 7401022507104 Cilacap RT 1/RW 1, Cilacap Kota 58 KHOTIB ALWI 7401022652103 Sunyalangu RT 04/RW 09, Sunyalangu, Karanglewas Banyumas 59 KUKUH ROMADHON 7401023280103 Dukuwaluh Rt.03/Rw.05 Kembaran Banyumas 60 KUSMIRAH 7401023537102 Pasir Kidul RT 04/RW 01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat 61 KUWARTI 7401022506108 Jl.Masjid Baru Purwokerto Timur, Purwokerto 62 LAELI JUNIATI 7401022447100 Jl.Puteran No.19 RT.04/Rw.01 Purwokerto Selatan Purwokerto 63 LATIFANI WULANDARI 7401021944109 Pasir Wetan RT 4/RW 3, Purwokerto Utara Banyumas 64 LESTARI 7401023630104 Karangjambe RT 02/RW 02, Karangjambe, Padamara 65 LISA OKTAVIA TRITANT 7401022508100 Karagsalam, RT 03/RW 02, Karangsalam, Kedungbanteng 66 MAESAROH NURUL AMIN 7401023519104 Pasir kidul Rt.03/Rw.01 Karanglewas Banyumas 67 MAI SUPRIYATIN 7401023631100 Jl.Wiramenggala No.02 Rt.02/Rw.02 Purbalingga Kidul Purbalingga 68 MASLIKAN 7401023044109 Kalibagor Rt.01/Rw.03 Kalibagor Banyumas 69 MISWAN 7401023249107 Karangdadap RT 02/RW 01, Kalibagor, Banyumas 70 MUGIONO 7401023042107 Karangpucung Rt.02/Rw.01 Kel Karangpucung, Purwokerto selatan Purwokerto 71 MUHAMAD MABUTS KHUSY 7401022736101 Ledug RT 06/RW 02, Banyumas 72 MUHAMMAD TAQWIM 7401022651107 Krajan Rt.03/Rw.01 Brunosari Bruno Purworejo, Purworejo 73 MUNTOHA 7401022739109 Kedungjati RT 01/RW 10, Purbalingga 74 MURFINGAH 7401022740100 Karangnanas RT 05/RW 07, Karangnanas, Sokaraja 75 NARLIM 7401023281109 Sumampir RT 03/RW 02, Kenangan IV, Sumampir, Purwokerto Utara 76 NENI VIDIHARTI 7401022734109 Jalan Patimura RT 03/RW 04, Buntu, Kroya, Cilacap 77 NOFENDA PRASETYA 7401023864101 Banaran Pasir Kidul Rt.04/Rw.01 Purwokerto Barat Purwokerto 78 NOVA KUSMIATI 7401022034101 Cianda RT 03/RW 6, Kab. Ciamis 79 RENO SUSILO ADI 7401022509106 Jl. KH. Abdul Malik No. 6 RT 03/RW 03, Mersi, Purwokerto Timur, Purwokerto 80 RIA SAKTI UNGGUL ARTOMO 7401021732104 Jl. Situmpur NO. 260 RT 3/RW 4, Purwokerto Kota 81 RIAN RIZQY SUKIRMAN 7401023146105 Jl. Tambak Batu 2 RT 6/RW 8, Karangpucung, Purwokerto Selatan 82 ROFIQOH ANISATU ALAW 7401023058108 Situwangi RT 04/RW 02, Situwangi, Rakit, Banjarnegara 83 RUSIDA DINI FAUSTINA 7401022945108 Jl.Yudistira Rt.03/Rw.04 Kel. Pandak, Kec. Baturaden Banyumas 84 SAMSUL ARIF 7401024010103 DK.Benda Rt.06/Rw.05 Winduaji Kec.Paguyangan Brebes 85 SARIEF SADANI 7401023248101 Rempoah Rt.06/Rw.01 Baturaden Banyumas 86 SEPTI FAJARWATI 7401021736108 Bantarwuni RT 03/RW 3, Banyumas 87 SEPTIYO BUDI 7401022842106 Banaran RT 04/RW 01, Purwokerto Barat 88 SETYA NUR IFTINAN FA 7401023954100 Sumbang RT 01/RW 02, Sumbang, Banyumas 89 SIDIK SAPTONO 7401022083100 Pasir Wetan RT 4/RW 1, Banyumas 90 SIGIT PRAMONO 7401022837101 Karangpucung Purwokerto Selatan Purwokerto 91 SIGIT SETIO 7401023250108 Pageralang Rt.03/Rw.13 Kemranjen Banyumas 92 SITI MARFUAH 7401023151100 Karangpucung RT 4/RW 7, Karangpucung, Purwokerto Selatan 93 SLAMET PURWANTO 7401023282105 Jl. Gunung Sumbing, Bancarkembar, Purwokerto Utara 94 SLAMET RIYADI 7401022654105 Jl. Dulangmas 1 RT 03/RW 02, Sampang, Sampang, Cilacap 95 SLAMET RIYADI 7401022849108 Jl.Gandasuli Rt.05/Rw.01 Banyumas Banyumas 96 SOBIRUN 7401023726109 Pasir Kidul RT 04/RW 01, Polewali, Mamasa 97 SUDARSO 7401023145109 Jl.Ks Tubun GG Riswan Rt.09/Rw.06 Kel.Kober Purwokerto Barat 98 SUHARNO 7401021936106 Jl. Yos Sudarso GG I RT 03/RW 01, Karanglewas, Purwokerto Barat, Banyumas 99 SUKIRNO ARI NUGROHO 7401022648104 Jl Riyanto No. 46 RT 02/RW 01, Sumampir, Purwokerto Utara 100 SUMARNI 7401022946104 Jl.Jatisari Rt.01/Rw.05 Kel.Sumampir Kec.Purwokerto Utara Purwokerto 101 SUMITRO 7401022133109 Bancarkembar RT 01/RW 08, Purwokerto Kota 102 SUNARKO 7401022835109 Purwanegara RT 06/RW 04, Purwonegara, Purwokerto Utara 103 SUWANTO 7401021731108 Bojongsari Rt.01/Rw.10 Purbalingga 104 SUWARNI 7401023522107 Banaran RT 04/RW 01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat 105 TANTRI IRMAWATI 7401023704107 Jl.Pring Gede Rt.02/Rw.09 Kel.Karangklesem Kec.Purwokerto Selatan Purwokerto 106 TEGUH RIYANTO 7401023043103 Pasir Kidul RT 03/RW 03, Purwokerto Kota 107 TOFANI GHOZALI 7401023960101 Rejasari RT 03/RW 01, Purwokerto Barat, Purwokerto Kota 108 TRI RAHMAT HIDAYAT 7401023729107 Karangnangka Rt.02/Rw.02 Kec.Kedungbanteng Banyumas 109 TRI TEGUH SANTOSO 7401022511103 Kober RT 06/RW 06, Kober, Purwokerto Barat 110 TRISNA EKA PRATAMA 7401023955106 Banaran Rt.04/Rw.01 , Purwokerto Barat Purwokerto. 111 UNTUNG RIYADI 7401022655101 Rejasari RT 06/RW 07, Purwokerto Barat, Purwokerto Kota 112 UPI RIZKI WIRAWAN 7401023866103 Jl.Jend Sutoyo GG VI - 37 Kedungwuluh Purwokerto Barat Purwokerto 113 UTOMO 7401023046101 Jl.Kober GG. duku Rt.04/Rw.01 Kel.Kober Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 114 WAHYU PRIYONO 7401023956102 Banaran Pasir Kidul Rt.04/Rw.01 Purwokerto Barat Purwokerto 115 WAHYU TRI WIDIYANTO 7401021740107 Jl. Stasiun GG I No. 11 RT 01/RW 01, Bantarsoka, Purwokerto Barat 116 WARYADI 7401022033105 Bancarkembar RT 05/RW 08, Purwokerto Kota 117 WASIS SETIANTO 7401023959100 Jl. Sunan Bonang RT 04/RW 06, Dukuh Waluh, Kembaran, Banyumas 118 WIDHI PUSPITAHAPSARI 7401022647108 Kembaran Kulon RT 3/RW 01, Kab. Banyumas 119 WIDYO SAPUTRO 7401023048103 Panggisari RT 03/RW 01, Kab. Banjarnegara 120 WINDU SUPRIYANTO DUL 7401023690104 Karangdadap RT 03/RW 01, Kalibagor, Banyumas 121 WIWIT SRI HANDOYO 7401023051106 Pesawahan RT 02/RW 03, Pesawahan, Rawalo 122 YOGI INDRA PATRA 7401023535100 Karang Tengah RT 03/RW 01, Karang Tengah, Kembaran 123 YOMI HANDAYANI 7401023523103 Jl.Laksana Yos Sudarso Rt.04/Rw.01 Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 124 YOSSIE SYAHID BAHRUD 7401023867109 DK Kedung Pandan Rt.02/Rw.02 Kel,Wonoyoso, Kec.Kuwarasan Kebumen 125 YUGO DWI PRASETIO 7401022656107 Kedungrandu Rt.03/Rw.02 Patikraja Banyumas 126 YUNI HANDAYANI 7401023626105 Jompo Rt.02/Rw.02 Kalimanah Purbalingga
-
Digunakan dalam perkara Ir. Firdaus Vidyawan, MM.
Laporan transaksi An. CV. Cahaya pada Bank BRI dengan Nomor Rekening : 007401000909304 periode transaksi tanggal 01- Pebruari- 2015 sampai dengan tanggal 28- September- 2018.
Digunakan dalam perkara Ir. Firdaus Vidyawan, MM.
5. Membebanan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah pula mendengar PEMBELAAN Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada tanggal 6 Pebruari 2020, yang pada pokoknya Penasihat hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor di Semarang yang memeriksa dan yang mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IMAM SUDRAJAT, SH dan ENDAH SETIORINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa IMAM SUDRAJAT, SH dan ENDAH SETIORINI dari dakwaan dan/atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
Memerintahkan Terdakwa IMAM SUDRAJAT, SH dan ENDAH SETIORINI dibebaskan dari Tahanan segera setelah Putusan ini diucapkan;
Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa IMAM SUDRAJAT, SH dan ENDAH SETIORINI dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Telah mendengar REPLIK yang disampaikan secara lisan dalam persidangan pada tanggal 6 Pebruari 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum yang intinya tetap pada tuntutannya dan DUPLIK yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan di persidangan pada saat itu juga, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR.
Bahwa terdakwa I IMAM SUDRAJAT, SH selaku Pgs. Associate Account Officer (AAO) pada PT Bank Rakyat Indonesia / BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga sejak Juni 2011 s/d September 2017, yang diangkat berdasar Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Yogyakarta No Kep : 216/KW-VII/SDM/09/2011 tanggal 26 September 2011 tentang Pemindahan jabatan dan Unit Kerja Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Yogyakarta, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terdakwa II ENDAH SETIORINI, A.Md selaku Account Officer (AO) pada PT BRI (Persero) Tbk. Cabang Purbalingga sejak 2015 sampai dengan 2018, yang diangkat berdasar Surat Keputusan Pemimpin Wilayah PT BRI (Persero) Tbk Yogyakarta nomor : 037/KW-VII/SDM/02/2015 tanggal 2 Februari 2015 tentang rotasi, bersama dengan saksi ERNA HERMAWAN selaku Asisten Manager Pemasaran pada PT BRI (Persero) Tbk. Cabang Purbalingga, ZULFIKAR NAZARA, SE Msi selaku Pimpinan Cabang PT BRI (Persero) Tbk di Purbalingga, serta saksi Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN, MM selaku Direktur PT Banyumas Citra Televisi, saksi AANG EKA NUGRAHA selaku Direktur CV Cahaya dan YENI IRAWATI selaku Bendahara / Accounting CV Cahaya (ke-enamnya diajukan dalam berkas perkara terpisah), sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 atau setidak tidaknya antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, bertempat di PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman nomor 214 A Purbalingga atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, secara melawan hukum, yaitu melanggar pasal :
Pasal 3 ayat (1) Undang – Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 8 ayat (1) Undang – Undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang – Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Surat Edaran Direksi PT BRI (PERSERO) Tbk nomor : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang BRI Guna II Mitigasi Risiko huruf C. Perjanjian Kerjasama angka 7 pada lampiran I.
dengan melakukan pencairan 171 (seratus tujuh puluh satu) fasilitas kredit BRIGUNA, dengan cara memverifikasi dan mengusulkan data – data yang tidak benar atau di palsukan kepada Pimpinan Cabang PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Ir. FIRDAUS VIDYAWAN, MM, AANG EKA NUGRAHA dan YENI IRAWATI sebesar Rp 28.029.090.300,00 (dua puluh delapan milyar dua puluh sembilan juta sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) ; yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Wilayah Jawa Tengah nomor : SR-475/PW11/5.2/2019 tanggal 14 Agustus 2019 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 28.759.090.300,00 (dua puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah), yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa pada awal tahun 2015, terdakwa I selaku AAO dan terdakwa II selaku AO PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga menawarkan fasilitas kredit BRIGUNA atas informasi dari funding officer, yaitu saksi Diah Pratiwi yang sebelumnya melakukan prospek pemasaran ke PT Banyumas Citra Televisi dan CV Cahaya yang mana pembayaran gaji / payroll para karyawannya telah dibayarkan melalui rekening BRI.
Bahwa selanjutnya menindak lanjuti dengan pelaksanaan membuat 2 (dua) perjanjian kerjasama yang mendasari pemberian fasilitan kredit BRIGUNA, yaitu :
Perjanjian kerjasama pemberian fasilitas kredit BRIGUNA antara PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga dengan CV Cahaya Purwokerto nomor : B - 2374-KC- VII /ADK/02/2015 tanggal 23 Pebruari 2015, yang di tandatangani oleh masing – masing pihak :
Nirwanus Halfi Andra (selaku Pemimpin Cabang PT BRI (Persero) Tbk di Purbalingga dan Firdaus Vidhyawan (selaku Direktur CV Cahaya Purwokerto).
Perjanjian kerjasama pemberian fasilitas kredit BRIGUNA antara PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga dengan PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto nomor : B - -KC- VII/05/2015 (tanpa nomor) tanggal 4 Mei 2015, yang di tandatangani oleh masing – masing pihak :
Heru Santoso (Pgs. Pemimpin Cabang PT BRI (Persero) Tbk di Purbalingga) dan Ir. Firdaus Vidhyawan (Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto).
Bahwa terdakwa II yang membuat 2 (dua) perjanjian kerjasama tersebut berdasarkan blangko yang sudah ada.
Bahwa dalam menyusun perjanjian kerjasama tersebut, tidak dibuat sebagaimana mestinya, dimana di ketahui di kemudian hari oleh terdakwa I dan terdakwa II berdasarkan Akta Notaris dan PPAT Kuntarno, SH MKn. no. 17 tanggal 11 Maret 2014, tentang : pernyataan masuk dan keluar sebagai Persero dalam Perseroan Komanditer CV Cahaya, dalam Pasal 6 tentang Pengurus dan Tanggungjawab Persero Pengurus, Aang Eka Nugraha selaku Direktur CV Cahaya Purwokerto, menggantikan Ir. Firdaus Vidhyawan, MM sejak 11 Maret 2014, sehingga yang menandatangani perjanjian kerjasama antara PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga dengan CV Cahaya seharusnya saksi Aang Eka Nugraha selaku Direktur CV Cahaya Purwokerto bukan saksi Ir. Firdaus Vidhyawan, MM, namun hal tersebut oleh terdakwa I dan terdakwa II tidak melakukan perubahan atau perbaikan atas Perjanjian Kerjasama tersebut.
Bahwa berdasarkan kedua perjanjian kerjasama tersebut, PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga menindak lanjuti dengan pemberian kredit BRIGUNA kepada 171 orang debitur dari karyawan CV Cahaya Group (CV Cahaya, PT Banyumas Citra Televisi, PT Bumi Citra Satria, PT Bukit Citra Cahaya, SMK TI Bina Citra Informatika, SIT Cahaya Insani), dengan total plafond Rp 28.936.900.000,00 (dua puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah), yang dicairkan secara bertahap kepada masing – masing debitur.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari pemberian fasilitas kredit tersebut, dibuka tabungan di PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga oleh CV Cahaya Group yang dipergunakan dalam penggajian pegawai dan dalam pembayaran kredit BRIGUNA dari para pegawai.
Bahwa rincian debitur yang mengajukan kredit BRI Guna pada PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga dari CV Cahaya Group yang berjumlah 171 pegawai dengan perincian sebagai berikut :
CV Cahaya : 26 debitur.
PT Bumi Citra Satria : 16 debitur.
PT Banyumas Citra Televisi : 16 debitur.
SMK Bina Citra Informastika : 17 debitur.
SIT (Sekolah Islam Terpadu) Bina Cahaya : 7 debitur.
Jumlah : 82 debitur
Sedangkan sisanya adalah :89 debitur (yang namanya dipinjam)
Bahwa berdasarkan lampiran I Surat Edaran (SE) DIREKSI PT BRI (Persero) Tbk nomor : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015, alur pemberian kredit BRIGUNA adalah sebagai berikut :
Diawali dengan adanya payroll (penerimaan gaji pegawai CV Cahaya Group) melalui PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga.
Kemudian adanya kerja sama antar pihak BRI dengan instansi atau perusahaan, selanjutnya setelah ada kerjasa sama kalau ada pegawai atau pekerja yang berminat bisa mengajukan permohonan kredit ke BRI dengan cara mengisi form pengajuan kredit disertai lampiran pendukung seperti Copy KTP, KK, SK pertama dan terakhir, rincian gaji yang dikeluarkan oleh institusi atau perusahaan tersebut.
Surat rekomendasi dari atasan pekerja, Surat Kuasa untuk memotong gaji yang ditanda tangani oleh bendahara atau petugas pemotong gaji dari instansi/ perusahaan, kemudian lampiran permohonan tersebut di serahkan kepada petugas administrasi kredit.
Administrasi tersebut kemudian diperiksa oleh petugas administrasi kredit (ADK).
Setelah selesai diperiksa selanjutnya berkas tersebut diserahkan kepada Account Officer untuk dilakukan analisa. Kemudian oleh AO dari berkas yang ada akan menganalisa dan menghitung dari gaji dan berkas yang ada. Setelah itu berkas masuk kedalam Credit Risk Scorin.
Setelah lolos selanjutnya berkas dikirim ke ADK / administrasi kredit berupa sistem maupun berkas manual, kemudian ADK melihat hasilnya kalau sudah sesuai ADK mengirim ke pemutus kredit.
Bahwa wewenang pemutus kredit sebagai berikut :
Sampai dengan Rp 200.000.000,00 à wewenang AMP (Asisten Manajer Pemasaran).
Untuk pinjaman Rp 200.000.000,00 s/d Rp 500.000.000,00 à wewenang Pimpinan Cabang.
Pemimpin Cabang : Zulfikar Nazara ( Juli 2015 s/d Pebruari 2017), Amir Syarifudin (Pebruari 2017 s/d Agustus 2018).
Setelah turun persetujuan, berkas kembali ke ADK. Kemudian disiapkan untuk realisasi pencairan kredit. Kemudian dilakukan penandatanganan akad kredit di kantor BRI dihadapan petugas kredit. Selanjutnya uang akan ditransfer ke rekening debitur.
Berdasarkan kerjasama tersebut, PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga menindak lanjuti dengan para calon debitur mengumpulkan dokumen pelengkap untuk pengajuan kredit BRI Guna, yaitu : potocopy KTP, KK dan pas poto suami isteri, sedangkan dokumen lain di lengkapi oleh Yeni Irawati (bendahara / accounting CV Cahaya) antara lain : SK Pegawai, rekomendasi dari pimpinan, daftar rincian gaji yang di tandatangani pimpinan, surat pernyataan bermaterai dari bendahara yang menyatakan kesanggupan untuk memotong gaji pegawai setiap bulannya untuk angsuran kredit.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Penyelesaian Kredit BRIGUNA instansi CV Cahaya Group di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Purbalingga, dari Tim Penyelesaian Kredit tanggal 23 Juli 2018, antara lain sebagai berikut :
Bahwa nama – nama penerima fasilitas kredit :
Pemberian kredit BRIGUNA diberikan kepada : 82 orang debitur yang diakui oleh manajemen CV Cahaya Grup sebagai karyawan dengan total plafond sebesar Rp. 14.513.900.000,-
| No | Nama Debitur | Norek | Plafond | Tgl Real | AO Pemrakarsa | Pemutus kredit |
| 1 | AANG EKA NUGRAHA | 7401022449102 | 500.000.000 | 29/01/2016 | Imam Sudrajat | Zulfikar Nazara |
| 2 | ADE BUDI SHOLEHUDIN | 7401023540105 | 188.000.000 | 30/01/2017 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 3 | ADISTI IKA MARYATUN | 7401022645106 | 175.000.000 | 29/04/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 4 | AHMAD MUBASIR | 7401022452105 | 164.000.000 | 29/01/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 5 | AJI JUNIANTO | 7401022456109 | 162.000.000 | 29/01/2016 | Imam Sudrajat | Zulfikar Nazara |
| 6 | AJI SUSANTO | 7401021835106 | 150.000.000 | 14/07/2015 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 7 | ALI MUFTI | 7401022733103 | 228.000.000 | 30/05/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 8 | ALI RAHMAN | 7401022880104 | 230.000.000 | 29/06/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 9 | AMALINDA HERGIAWATI | 7401022962100 | 160.000.000 | 15/08/2016 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 10 | ANGGI PRADANA | 7401022915103 | 137.000.000 | 27/07/2016 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 11 | ANNY RUSFIANNY R S | 7401021838104 | 117.000.000 | 14/07/2015 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 12 | APRILIA FATMASARI | 7401022644100 | 240.000.000 | 29/04/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 13 | ARI RIZKIATI | 7401023628107 | 145.000.000 | 27/02/2017 | Imam Sudrajat | Erna Hermawan |
| 14 | ARIS SETIAWAN | 7401022847106 | 162.000.000 | 20/06/2016 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 15 | ARUM RIZKYANA | 7401022742102 | 160.000.000 | 30/05/2016 | Imam Sudrajat | Zulfikar Nazara |
| 16 | BAMBANG AGUS CARMADI | 7401022840104 | 166.000.000 | 20/06/2016 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 17 | BUDI TRIONO | 7401022189100 | 160.000.000 | 23/11/2015 | Imam Sudrajat | Erna Hermawan |
| 18 | BUDIONO SETIAWAN | 7401022882106 | 115.000.000 | 29/06/2016 | Imam Sudrajat | Zulfikar Nazara |
| 19 | DARMANTO | 7401022682108 | 166.000.000 | 16/05/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 20 | DAYAT | 7401022741106 | 205.000.000 | 30/05/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 21 | DHITA UTAMI | 7401023629103 | 146.000.000 | 27/02/2017 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 22 | DIAN YANUAR PRASTIKA | 7401022650101 | 172.000.000 | 29/04/2016 | Imam Sudrajat | Zulfikar Nazara |
| 23 | DWIANA JATI SETIAJI | 7401023724107 | 167.000.000 | 30/03/2017 | Imam Sudrajat | Erna Hermawan |
| 24 | EGI SUPRASTIYONO | 7401022925108 | 302.000.000 | 02/08/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 25 | ELI TRIMOWATI | 7401023627101 | 145.000.000 | 27/02/2017 | Imam Sudrajat | Erna Hermawan |
| 26 | EMA SETYOWATI | 7401021623101 | 90.000.000 | 11/05/2015 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 27 | ERIC NASOMI | 7401022082104 | 165.000.000 | 12/10/2015 | Imam Sudrajat | Erna Hermawan |
| 28 | ETHIEN JAYADI PUTRA | 7401023279102 | 137.000.000 | 29/11/2016 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 29 | FRISCA NORMUTIA | 7401022448106 | 201.000.000 | 29/01/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 30 | GANIS EKA BAYUAJI | 7401022737107 | 376.000.000 | 30/05/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 31 | HARI SUSANTO | 7401022881100 | 220.000.000 | 29/06/2016 | Imam Sudrajat | Zulfikar Nazara |
| 32 | HARMONO | 7401022451109 | 162.000.000 | 29/01/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 33 | IMAM BAIHAQI | 7401022273103 | 170.000.000 | 30/12/2015 | Imam Sudrajat | Erna Hermawan |
| 34 | INDAH NURHAYATI | 7401023521101 | 175.000.000 | 27/01/2017 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 35 | ISLAND SAHIRUN | 7401022507104 | 183.000.000 | 28/03/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 36 | JULIANTO | 7401022455103 | 162.000.000 | 29/01/2016 | Imam Sudrajat | Zulfikar Nazara |
| 37 | KHAMIM MUCHLISIN | 7401022454107 | 162.000.000 | 29/01/2016 | Imam Sudrajat | Zulfikar Nazara |
| 38 | KHOTIB ALWI | 7401022652103 | 137.000.000 | 29/04/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 39 | KUWARTI | 7401022506108 | 160.000.000 | 24/03/2016 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 40 | LAELI JUNIATI | 7401022447100 | 162.000.000 | 29/01/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 41 | LATIFANI WULANDARI | 7401021944109 | 105.000.000 | 26/08/2015 | Imam Sudrajat | Erna Hermawan |
| 42 | LESTARI | 7401023630104 | 146.000.000 | 27/02/2017 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 43 | LISA OKTAVIA TRITANT | 7401022508100 | 160.000.000 | 24/03/2016 | Imam Sudrajat | Erna Hermawan |
| 44 | MAI SUPRIYATIN | 7401023631100 | 146.000.000 | 27/02/2017 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 45 | MASLIKAN | 7401023044109 | 166.000.000 | 20/09/2016 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 46 | MUHAMAD MABUTS K. | 7401022736101 | 166.000.000 | 30/05/2016 | Imam Sudrajat | Zulfikar Nazara |
| 47 | MUHAMMAD TAQWIM | 7401022651107 | 116.000.000 | 29/04/2016 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 48 | MUNTOHA | 7401022739109 | 220.000.000 | 30/05/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 49 | MURFINGAH | 7401022740100 | 162.000.000 | 30/05/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 50 | NARLIM | 7401023281109 | 162.000.000 | 29/11/2016 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 51 | NENI VIDIHARTI | 7401022734109 | 202.000.000 | 30/05/2016 | Imam Sudrajat | Zulfikar Nazara |
| 52 | NURUL AZIZAH | 7401022649100 | 205.000.000 | 29/04/2016 | Imam Sudrajat | Zulfikar Nazara |
| 53 | RENO SUSILO ADI | 7401022509106 | 151.000.000 | 24/03/2016 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 54 | REZA KUSWANTO PUTRA | 7401023518108 | 163.000.000 | 27/01/2017 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 55 | RIA SAKTI UNGGUL ART | 7401021732104 | 100.000.000 | 12/06/2015 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 56 | ROFIQOH ANISATU ALAW | 7401023058108 | 166.000.000 | 19/09/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 57 | SAPTO HARYANTO | 7401024004102 | 200.000.000 | 30/05/2017 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 58 | SEPDIANA TRIWIYONO | 7401022839103 | 160.000.000 | 20/06/2016 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 59 | SEPTI FAJARWATI | 7401021736108 | 155.000.000 | 12/06/2015 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 60 | SIDIK SAPTONO | 7401022083100 | 130.000.000 | 12/10/2015 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 61 | SITI RETNO WARDANI | 7401022512109 | 138.000.000 | 24/03/2016 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 62 | SLAMET PURWANTO | 7401023282105 | 162.000.000 | 29/11/2016 | Imam Sudrajat | Erna Hermawan |
| 63 | SLAMET RIYADI | 7401022654105 | 152.000.000 | 29/04/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 64 | SUGENG HARIYADI | 7401022744104 | 288.000.000 | 30/05/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 65 | SUHARNO | 7401021936106 | 155.000.000 | 27/08/2015 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 66 | SUKIRNO ARI NUGROHO | 7401022648104 | 150.000.000 | 29/04/2016 | Imam Sudrajat | Zulfikar Nazara |
| 67 | SUKMO AJI WIDODO | 7401022738103 | 205.000.000 | 30/05/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 68 | SUMITRO | 7401022133109 | 67.000.000 | 29/10/2015 | Imam Sudrajat | Erna Hermawan |
| 69 | SUNARKO | 7401022835109 | 162.000.000 | 20/06/2016 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 70 | SUWANTO | 7401021731108 | 105.000.000 | 12/06/2015 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 71 | TEGUH PURWADI | 7401022450103 | 162.000.000 | 29/01/2016 | Imam Sudrajat | Zulfikar Nazara |
| 72 | TONI EKO SAPUTRA | 7401022453101 | 162.000.000 | 29/01/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 73 | TRI HANI HANDAYANI | 7401022510107 | 233.000.000 | 28/03/2016 | Imam Sudrajat | Zulfikar Nazara |
| 74 | TRI TEGUH SANTOSO | 7401022511103 | 163.000.000 | 24/03/2016 | Imam Sudrajat | Erna Hermawan |
| 75 | UNTUNG RIYADI | 7401022655101 | 153.000.000 | 29/04/2016 | Imam Sudrajat | Zulfikar Nazara |
| 76 | WAHYU TRI WIDIYANTO | 7401021740107 | 190.000.000 | 12/06/2015 | Imam Sudrajat | Erna Hermawan |
| 77 | WARYADI | 7401022033105 | 97.000.000 | 18/09/2015 | Endah Setiorini | Erna Hermawan |
| 78 | WIDHI PUSPITAHAPSARI | 7401022647108 | 205.900.000 | 29/04/2016 | Imam Sudrajat | Zulfikar Nazara |
| 79 | WIDYO SAPUTRO | 7401023048103 | 228.000.000 | 20/09/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 80 | YENI IRAWATI | 7401023252100 | 500.000.000 | 22/11/2016 | Endah Setiorini | Zulfikar Nazara |
| 81 | YULIANTO | 7401022735105 | 185.000.000 | 30/05/2016 | Imam Sudrajat | Zulfikar Nazara |
| 82 | YUNI HANDAYANI | 7401023626105 | 146.000.000 | 27/02/2017 | Imam Sudrajat | Erna Hermawan |
| JUMLAH | 14.513.900.000 |
Bahwa dari 82 pegawai yang slip gajinya dibawah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), saksi Yeni Irawati diperintah oleh saksi Ir. Firdaus Vidyawan, MM dan saksi Aang Eka Nugraha untuk membuat gajinya diatas Rp 2.500.000,000 sebagai batas minimal gaji yang bisa mendapatkan kredit BRIGUNA, sedangkan untuk agunan yang digunakan milik kantor CV Cahaya Group, berupa : tanah, rumah, kendaraan bermotor). Selanjutnya persyaratan tersebut diajukan kepada terdakwa I dan terdakwa II, kemudian persyaratan tersebut di lanjutkan dan tanpa melalui survei secara benar kepada calon peminjam maupun terhadap agunan akhirnya pinjaman kredit BRI Guna dapat dicairkan.
b. 89 orang debitur yang diakui oleh manajemen CV Cahaya Grup diakui sebagai pegawai (senyatanya hanya dipinjam nama) dengan total plafond sebesar Rp 14.423.000.000,-
-
No Nama Debitur Norek Plafond Tgl Real AO Pemrakarsa Pemutus kredit 1 ABDUL GHOFUR 7401022918101 153.000.000 27/07/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 2 ADE SUPRAYOGI 7401023958104 171.000.000 23/05/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 3 ADI PUJIONO 7401023868105 175.000.000 25/04/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 4 AGUNG NUGROHO 7401023526101 155.000.000 27/01/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 5 AGUS SETIAWAN 7401023148107 169.000.000 21/10/2016 Imam Sudrajat Erna Hermawan 6 AJI SETIADI 7401022653109 185.000.000 29/04/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 7 AKHRON PANCAWANA 7401023524109 191.000.000 27/01/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 8 AMBARI 7401023541101 114.000.000 30/01/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 9 AMIN SASI HARDES 7401023144103 166.000.000 21/10/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 10 ANANTO 7401023961107 170.000.000 23/05/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 11 ANDIK PRIMAYOGA 7401023278106 166.000.000 29/11/2016 Imam Sudrajat Erna Hermawan 12 ANDRI SETIAWAN 7401023692106 174.000.000 20/03/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 13 ARI PRASETYAWAN 7401023725103 166.000.000 30/03/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 14 ARIS BUDI SETIYONO 7401022961104 161.000.000 15/08/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 15 ARIS PRIYONO 7401023688107 183.000.000 20/03/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 16 BAMBANG SETIYO ADHI 7401023150104 176.000.000 21/10/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 17 BAYU DWI WIJAKSONO 7401023691100 166.000.000 20/03/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 18 CANDRA 7401023525105 170.000.000 27/01/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 19 CATUR YUNI ARNI 7401023045105 159.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 20 DARNO 7401023728101 178.000.000 30/03/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 21 DONI ISKANDAR 7401023149103 166.000.000 21/10/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 22 DWI ADI WANINGSIH 7401022185106 145.000.000 20/11/2015 Imam Sudrajat Erna Hermawan 23 DWI KUSRIANTO 7401022916109 148.000.000 27/07/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 24 DWI MARTIANA 7401023238106 166.000.000 21/11/2016 Imam Sudrajat Erna Hermawan 25 DWI PUTRI SEJATI 7401023953104 159.000.000 23/05/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 26 DWI SUNTORO 7401023538108 161.000.000 30/01/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 27 DWIKA RAY PRASETYA 7401024005108 162.000.000 30/05/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 28 EDI RETNO UTOMO 7401023727105 159.000.000 31/03/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 29 EKA NOVIANA 7401022552109 154.000.000 14/04/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 30 EKO ANDITA 7401023862109 167.000.000 25/04/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 31 EVANIA ANGGITASARI 7401022947100 153.000.000 15/08/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 32 FAJAR KURNIAWAN 7401022841100 172.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 33 FAJAR TRI SYA'BANA 7401023957108 162.000.000 23/05/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 34 FERDIAN AMBRI PRATAM 7401022850109 155.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 35 FITRIA CIPTA HADI TU 7401024012105 162.000.000 30/05/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 36 FITRIA NUR BUDIANTO 7401022274109 185.000.000 30/12/2015 Imam Sudrajat Erna Hermawan 37 GIANA HARNES 7401023536106 170.000.000 30/01/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 38 GOGI 7401023239102 117.000.000 21/11/2016 Imam Sudrajat Erna Hermawan 39 HARIADI APRILIANTO 7401024006104 178.000.000 30/05/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 40 IGNATIUS YUNI PURWOK 7401023520105 177.000.000 27/01/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 41 IMAM SOBARI 7401023693102 169.000.000 20/03/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 42 IMAM WAHYU W. 7401023247105 158.000.000 21/11/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 43 IMAM YULIANTO 7401023147101 162.000.000 21/10/2016 Imam Sudrajat Erna Hermawan 44 INDAH EKA SETIYARINI 7401022846100 160.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 45 KUKUH ROMADHON 7401023280103 159.000.000 29/11/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 46 KUSMIRAH 7401023537102 170.000.000 30/01/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 47 LADIANA 7401024007100 172.000.000 30/05/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 48 MAESAROH NURUL AMIN 7401023519104 135.000.000 27/01/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 49 MISWAN 7401023249107 191.000.000 21/11/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 50 MUGIONO 7401023042107 166.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 51 NOFENDA PRASETYA 7401023864101 172.000.000 25/04/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 52 NOVA KUSMIATI 7401022034101 100.000.000 18/09/2015 Imam Sudrajat Erna Hermawan 53 OKTA SANDEAWAN S. 7401022132103 185.000.000 30/10/2015 Imam Sudrajat Erna Hermawan 54 RIAN RIZQY SUKIRMAN 7401023146105 174.000.000 21/10/2016 Imam Sudrajat Erna Hermawan 55 RUSIDA DINI FAUSTINA 7401022945108 146.000.000 15/08/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 56 SAMSUL ARIF 7401024010103 166.000.000 30/05/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 57 SARIEF SADANI 7401023248101 169.000.000 21/11/2016 Imam Sudrajat Erna Hermawan 58 SEPTIYO BUDI 7401022842106 153.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 59 SETYA NUR IFTINAN FA 7401023954100 167.000.000 23/05/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 60 SIGIT PRAMONO 7401022837101 160.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 61 SIGIT SETIO 7401023250108 170.000.000 21/11/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 62 SITI MARFUAH 7401023151100 166.000.000 21/10/2016 Imam Sudrajat Erna Hermawan 63 SLAMET RIYADI 7401022849108 155.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 64 SOBIRUN 7401023726109 172.000.000 30/03/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 65 SRI UTAMI 7401023689103 167.000.000 20/03/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 66 SUDARSO 7401023145109 165.000.000 21/10/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 67 SUGENG DANI RIYANTO 7401022917105 116.000.000 27/07/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 68 SUMARNI 7401022946104 137.000.000 15/08/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 69 SURYATI 7401023539104 151.000.000 30/01/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 70 SUWARNI 7401023522107 150.000.000 27/01/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 71 TANTRI IRMAWATI 7401023704107 156.000.000 20/03/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 72 TEGUH RIYANTO 7401023043103 172.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 73 TOFANI GHOZALI 7401023960101 183.000.000 23/05/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 74 TRI RAHMAT HIDAYAT 7401023729107 159.000.000 30/03/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 75 TRISNA EKA PRATAMA 7401023955106 159.000.000 23/05/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 76 TURNAMA ARDIANTO 7401022184100 125.000.000 20/11/2015 Imam Sudrajat Erna Hermawan 77 UGI SARWOKO 7401023047107 171.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 78 UPI RIZKI WIRAWAN 7401023866103 183.000.000 25/04/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 79 USWATUN KHASANAH 7401022848102 137.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 80 UTOMO 7401023046101 173.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 81 WAHYU PRIYONO 7401023956102 169.000.000 23/05/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 82 WAHYU TRI PAMUNGKAS 7401022186102 125.000.000 20/11/2015 Imam Sudrajat Erna Hermawan 83 WASIS SETIANTO 7401023959100 176.000.000 23/05/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 84 WINDU SUPRIYANTO DUL 7401023690104 165.000.000 20/03/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 85 WIWIT SRI HANDOYO 7401023051106 170.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 86 YOGI INDRA PATRA 7401023535100 164.000.000 30/01/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 87 YOMI HANDAYANI 7401023523103 167.000.000 27/01/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 88 YOSSIE SYAHID BAHRUD 7401023867109 167.000.000 25/04/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 89 YUGO DWI PRASETIO 7401022656107 153.000.000 29/04/2016 Imam Sudrajat Zulfikar Nazara JUMLAH 14.423.000.000
Bahwa begitu pula terhadap 89 (delapan puluh sembilan) pegawai freelance tersebut, saksi Yeni Irawati diperintah saksi Ir. Firdaus Vidyawan, MM dan saksi Aang Eka Nugraha untuk membuat Surat Keputusan (SK) dimana seolah – olah mereka adalah pegawai tetap, begitu juga dengan slip gajinya, di buat diatas Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) serta dengan jaminan pinjaman kredit berupa agunan yang di berikan adalah milik CV Cahaya Group (berupa : tanah, rumah, kendaraan bermotor). Selanjutnya persyaratan tersebut diajukan kepada terdakwa I dan terdakwa II dan tanpa melalui survei secara benar kepada calon peminjam maupun terhadap agunan, akhirnya pinjaman kredit BRI Guna dapat dicairkan.
Selanjutnya dalam proses pencairan pinjaman BRIGUNA pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Purbalingga, manajemen CV Cahaya Gorup (saksi Ir. Firdaus Vidyawan MM, saksi Aang Eka Nugraha dan saksi Yeni Irawati) melakukan dengan cara sebagai berikut :
Terhadap 171 fasilitas kredit BRIGUNA dicairkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Purbalingga oleh para penerima fasilitas kredit namun senyatanya 171 debitur tidak menerima secara utuh uang sebagaimana tertera dalam akad kredit, akan tetapi mereka hanya menerima fee sebesar kurang lebih 3% dari nilai pencairan (sesuai dengan kesepakatan lisan antara debitur dengan Saksi Yeni Irawati). Sisanya diambil secara tunai dan diminta oleh saksi Yeni Irawati.
Dari 171 debitur 82 (delapan puluh dua) debitur adalah pegawai tetap dan 89 (delapan puluh sembilan) debitur adalah orang yang dipinjam namanya dan diakui sebagai pegawai tetap, oleh Yeni Irawati sebelumnya di sampaikan untuk menyerahkan kembali uang
Atas pencairan 171 fasilitas Kredit BRIGuna melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Purbalingga, total fasilitas kredit BRI Guna yang di cairkan sebanyak Rp 28.936.900.000,00 (dua puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dipergunakan dan dinikmati oleh saksi Ir. Firdaus Vidyawan. MM, saksi Aang Eka Nugraha dan saksi Yeni Irawati.
Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, ketika penandatanganan Perjanjian Kerjasama baik dengan CV Cahaya maupun PT Banyumas Citra Televisi tidak di lampiri dengan daftar nominatif karyawan, yang berisi seluruh pegawai dari instansi tersebut. Sementara oleh terdakwa I dan terdakwa II, daftar nominatif yang di jadikan pedoman hanyalah salary crediting, dimana tidak semua pegawai dari CV Cahaya Group membuka rekening payroll di Kanca BRI Purbalingga, dan sebagai pemrakarsa Perjanjian Kerjasama ketika membuat Perjanjian Kerjasama baik dengan CV Cahaya maupun PT Banyumas Citra Televisi tidak melakukan on the spot ke instansi / perusahaan yang bersangkutan untuk menilai kelayakan instansi / perusahaan yang bersangkutan, dan hasil penilaian kelayakan tersebut di tuangkan dalam Formulir Penilaian Kelayakan Instansi / Perusahaan, dimana hal – hal tersebut diatas merupakan syarat wajib dalam ketentuan BRI Guna sebagaimana di atur dalam Lampiran Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk nomor : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang BRIGUNA romawi II Mitigasi Risiko huruf C. Perjanjian Kerjasama angka 7. (AO/Mantri wajib melakukan On The Spot ke instansi/perusahaan yang bersangkutan untuk menilai kelayakan instansi/perusahaan yang bersangkutan. Dan hasil penilaian kelayakan tersebut seharusnya dituangkan dalam formulir penilaian kelayakan instansi/perusahaan)
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sebagai pemrakarsa Perjanjian Kersajama ketika membuat Perjanjian Kerjasama baik dengan CV Cahaya maupun PT Banyumas Citra Televisi tidak melakukan verifikasi kebenaran data dari pihak debitur, hanya menerima data tanpa melakukan penggalian secara mendalam, mengakibatkan Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang, sebagaimana Perjanjian PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga nomor : B – 2374-KC- VII/ADK/N 02/2015 tanggal 23 Pebruari 2015 PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga melakukan kerjasama dengan CV Cahaya Purwokerto tentang pemberian fasilitas kredit BRI Guna, dimana Akta Notaris dan PPAT Kuntarno, SH MKn. no. 17 tanggal 11 Maret 2014, tentang : pernyataan masuk dan keluar sebagai Persero dalam Perseroan Komanditer CV Cahaya, dalam Pasal 6 tentang Pengurus dan Tanggungjawab Persero Pengurus, Aang Eka Nugraha selaku Direktur CV Cahaya Purwokerto, menggantikan Firdaus Vidhyawan sejak 11 Maret 2014, pada kenyataannya tertulis selaku Direktur CV Cahaya adalah Ir. Firdaus Vidhyawan.
Bahwa terdakwa I selaku Pgs. Associate Account Officer (AAO) bersama-sama dengan terdakwa II selaku Account Officer (AO) pada PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga tidak melakukan pemeriksaan secara mendalam, hanya menerima data dari salah satu pihak (CV Cahaya Group) tanpa melakukan penggalian informasi kepada calon debitur, dimana seharusnya sebagaimana Surat Edaran DIREKSI PT BRI (Persero) Tbk no : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang BRI Guna pada IV Analisis dan Putusan Kredit, huruf C Sistem dan Prosedur (Sisdur) Pelayanan BRI Guna angka 2. Analisis dan Putusan Kredit huruf (b) : Pejabat Kredit Lini harus meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar – benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, serta memastikan telah ada PKS dengan instansi / perusahaan yang bersangkutan. Sehingga, akibat tidak di lakukan verifikasi atas dokumen para calon debitur serta analisa secara mendalam tentang kewajaran gaji dan jabatan dari pegawai CV Cahaya, mengakibatkan kredit bermasalah pada PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga.
Bahwa berkas dari terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya diberikan kepada saksi Sariyati selaku ADK (Administrasi Kredit) untuk dilakukan verifikasi dan selanjutnya dipisahkan untuk diberikan kepada pemutus kredut sesuai dengan kewenangan memutusnya.
Bahwa selanjutnya pemutus kredit dalam hal ini :
Saksi Zulfikar Nazara, SE Msi selaku Pimpinan Cabang yang memiliki kewenangan memutus kredit dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta) sampai dengan Rp 500.000.00,00 (lima ratus juta rupiah) telah melakukan verifikasi berkas sebanyak 46 (empat puluh enam) berkas dan telah memutus kredit BRIGUNA sebesar Rp 9.294.900.000,00 (sembilan milyar dua ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
Saksi Erna Hermawan selalu AMP (Asisten Manajer Pemasaran) yang memiliki kewenangan memutus kredit sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) telah memutus sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) berkas dan telah memutus kredit BRIGUNA sebesar Rp 19.642.000.000,00 (sembilan belas milyar enam ratus empat puluh dua juta rupiah)
Dari kedua pemutus kredit tersebut, tidak pernah menolak satupun permohoan kredit dari karyawan CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi.
Bahwa dalam pemberian putusan kredit tersebut baik saksi Zulfikar Nazara, SE selaku Pemimpin Cabang dan saksi Erna Hermawan selaku AMPK, tidak melakukan hal - hal sebagai berikut :
Tidak memeriksa dan memastikan terlebih dahulu mengenai kelengkapan daftar nominatif pegawai daan form penilaian terhadap kelayakan (bonafiditas) instansi / BRIGUNA.
Tidak melakukan review PKS terhadap CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi sebelum memutus kredit.
Memutus pinjaman menggunakan dokumen perkreditan yang diperoleh dari debitur / pihak ketiga yang tidak dapat di yakini kebenarannya.
Bahwa dimana seharusnya sebagaimana Surat Edaran PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga no : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang BRI Guna pada IV Analisis dan Putusan Kredit, huruf C Sistem dan Prosedur (Sisdur) Pelayanan BRI Guna angka 2. Analisis dan Putusan Kredit huruf (b) : Pejabat Kredit Lini harus meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar – benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, serta memastikan telah ada PKS dengan instansi / perusahaan yang bersangkutan. Sehingga, akibat tidak di lakukan verifikasi atas dokumen para calon debitur serta analisa secara mendalam tentang kewajaran gaji dan jabatan dari pegawai CV Cahaya, mengakibatkan kredit bermasalah pada PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga.
Bahwa pemberian fasilitas Kredit BRI Guna di berikan secara bertahap kepada 171 pegawai Cahaya Group sejak 11 Mei 2015 sampai dengan 30 Mei 2017, melalui rekening BRI masing – masing debitur, namun setelah masuk rekening dan ditarik tunai, kredit tersebut di serahkan kepada Yeni Irawati.
Bahwa dari 171 debitur tersebut, terdapat rincian : telah lunas sebanyak 5 debitur, yaitu :
-
No. N a m a Nomor rekening Jumlah pinjaman (Rp , 00) Tanggal pinjaman Tanggal pelunasan 1. Ria Sakti Unggul A 7401021732104 100.000.000 12-06-2015 27-10-2018 2. Sri Utami 7401023689103 167.000.000 20-03-2017 25-07-2018 3. Dwiana Jati Setiaji 7401023724107 167.000.000 30-03-2017 31-01-2018 4. Suryati 7401023539104 151.000.000 30-01-2017 25-07-2018 5. Ari Rizkiati 7401023628107 145.000.000 27-02-2017 27-10-2018 Jumlah 730.000.000
Sedangkan jumlah pinjaman sisanya di nyatakan macet.
Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, bersama – sama dengan ERNA HERMAWAN, ZULFIKAR NAZARA, SE Msi, Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN MM, AANG EKA NUGRAHA dan YENI IRAWATI, tidak sesuai dengan ketentuan :
Pasal 3 ayat (1) Undang – Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
“ Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangan – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. “
Pasal 8 ayat (1) Undang – Undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang – Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan :
“ Dalam memberikan kredit atau pembayaran berdasarkan prinsip syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk nomor : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang BRI Guna, lampiran I romawi II Mitigasi Risiko huruf C. Perjanjian Kerjasama angka 7 :
“ Sebelum proses pembuatan PKS, AO / Mantri wajib melakukan on the spot ke instansi / perusahaan yang bersangkutan untuk menilai kelayakan instansi / perusahaan yang bersangkutan. Hasil penilaian kelayakan tersebut di tuangkan dalam Formulir Kelayakan Instansi / Perusahaan.”
Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II telah menguntungkan orang lain, yaitu : Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN MM, AANG EKA NUGRAHA dan YENI IRAWATI sebesar Rp 28.759.090.300,00 (dua puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) - Rp 730.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) = Rp 28.029.090.300,00 (dua puluh delapan milyar dua puluh sembilan juta sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.
Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Wilayah Jawa Tengah nomor : SR-475/PW11/5.2/2019 tanggal 14 Agustus 2019 perihal : Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengajuan Kredit BRI Guna Karyawan oleh CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi di BRI Cabang Purbalingga 2015 -2017, perbuatan terdakwa I bersama - sama dengan terdakwa II ; saksi ERNA HERMAWAN ; saksi ZULFIKAR NAZARA , SE Msi ; saksi Ir. FIRDAUS VIDYAWAN, MM ; saksi AANG EKA NUGRAHA dan saksi YENI IRAWATI, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 28.759.090.300,00 (dua puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
SUBSIDIAIR.
Bahwa terdakwa I IMAM SUDRAJAT, SH selaku Pgs. Associate Account Officer (AAO) pada PT Bank Rakyat Indonesia / BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga sejak Juni 2011 s/d September 2017, yang diangkat berdasar Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Yogyakarta No Kep : 216/KW-VII/SDM/09/2011 tanggal 26 September 2011 tentang Pemindahan jabatan dan Unit Kerja Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Yogyakarta, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terdakwa II ENDAH SETIORINI, A.Md selaku Account Officer (AO) pada PT BRI (Persero) Tbk. Cabang Purbalingga sejak 2015 sampai dengan 2018, yang diangkat berdasar Surat Keputusan Pemimpin Wilayah PT BRI (Persero) Tbk Yogyakarta nomor : 037/KW-VII/SDM/02/2015 tanggal 2 Februari 2015 tentang rotasi, bersama dengan saksi ERNA HERMAWAN selaku Asisten Manager Pemasaran pada PT BRI (Persero) Tbk. Cabang Purbalingga, ZULFIKAR NAZARA, SE Msi selaku Pimpinan Cabang PT BRI (Persero) Tbk di Purbalingga, serta saksi Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN, MM selaku Direktur PT Banyumas Citra Televisi, saksi AANG EKA NUGRAHA selaku Direktur CV Cahaya dan YENI IRAWATI selaku Bendahara / Accounting CV Cahaya (ke-enamnya diajukan dalam berkas perkara terpisah), sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 atau setidak tidaknya antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, bertempat di PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman nomor 214 A Purbalingga atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang; yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Ir. FIRDAUS VIDYAWAN MM, AANG EKA NUGRAHA dan YENI IRAWATI sebesar Rp 28.029.090.300,00 (dua puluh delapan milyar dua puluh sembilan juta sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) ; terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, antara lain yaitu :
Tidak melakukan pengecekan nasabah atau calon nasabah atas acount binaannya untuk memastikan nasabah atau calon nasabah tidak masuk daftar hitam BI dan BRI serta hal – hal terkait pihak eksternal antara lain informasi debitur individual.
AO/Mantri wajib melakukan On The Spot ke instansi/perusahaan yang bersangkutan untuk menilai kelayakan instansi/perusahaan yang bersangkutan. Dan hasil penilaian kelayakan tersebut dituangkan dalam formulir penilaian kelayakan isntansi/perusahaan).
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Wilayah Jawa Tengah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 28.759.090.300,00 (dua puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah), yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II berdasarkan Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk nomor Kep : S-25-DIR/JBR/04/2010 tanggal 01 April 2010 mempunyai tugas antara lain sebagai berikut :
a. Menyediakan data / informasi tentang potensi bisnis di wilayah kerja Kanca dalam mendukung penyusunan Pasar Sasaran (PS).
b. Kriteria resiko yang dapat di terima (KRD) kanca untuk mencapai target bisnis yang di tetapkan.
c. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan pemasaran serta prakarsa kredit sesuai dengan pasar sasaran dan kriteria risiko yang dapat di terima sesuai kewenangan bidang tugasnya agar target ekspansi kredit tercapai.
d. Melakukan pembinaan kredit baik langsung (onsite) maupun tidak langsung (off site) sesuai kewenangan bidang tugasnya terhadap debitur binaannnya untuk memastikan bahwa kinerja kredit nasabah dapat terjaga dalam kategori performing loan.
e. Melakukan pengecekan nasabah atau calon nasabah atas acount binaannya untuk memastikan nasabah atau calon nasabah tidak masuk daftar hitam BI dan BRI serta hal – hal terkait pihak eksternal antara lain informasi debitur individual.
Bahwa pada awal tahun 2015, terdakwa I selaku Pgs. AAO dan terdakwa II selaku AO PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga menawarkan fasilitas kredit BRIGUNA atas informasi dari funding officer, yaitu saksi Diah Pratiwi yang sebelumnya melakukan prospek pemasaran ke PT Banyumas Citra Televisi dan CV Cahaya yang mana pembayaran gaji / payroll para karyawannya telah dibayarkan melalui rekening BRI.
Bahwa selanjutnya menindak lanjuti dengan membuat 2 (dua) perjanjian kerjasama yang mendasari pemberian fasilitas kredit BRIGUNA, yaitu :
Perjanjian kerjasama pemberian fasilitas kredit BRIGUNA antara PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga dengan CV Cahaya Purwokerto nomor : B - 2374-KC- VII /ADK/02/2015 tanggal 23 Pebruari 2015, yang di tandatangani oleh masing – masing pihak :
Nirwanus Halfi Andra (selaku Pemimpin Cabang PT BRI (Persero) Tbk di Purbalingga dan Firdaus Vidhyawan (selaku Direktur CV Cahaya Purwokerto).
Perjanjian kerjasama pemberian fasilitas kredit BRIGUNA antara PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga dengan PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto nomor : B - -KC- VII/05/2015 (tanpa nomor) tanggal 4 Mei 2015, yang di tandatangani oleh masing – masing pihak :
Heru Santoso (Pgs. Pemimpin Cabang PT BRI (Persero) Tbk di Purbalingga) dan Ir. Firdaus Vidhyawan (Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto).
Bahwa terdakwa II yang membuat 2 (dua) perjanjian kerjasama tersebut berdasarkan blangko yang sudah ada.
Bahwa dalam menyusun perjanjian kerjasama tersebut tidak dibuat sebagaimana mestinya, dimana di ketahui di kemudian hari oleh terdakwa I dan terdakwa II berdasarkan Akta Notaris dan PPAT Kuntarno, SH MKn. no. 17 tanggal 11 Maret 2014, tentang : pernyataan masuk dan keluar sebagai Persero dalam Perseroan Komanditer CV Cahaya, dalam Pasal 6 tentang Pengurus dan Tanggungjawab Persero Pengurus, Aang Eka Nugraha selaku Direktur CV Cahaya Purwokerto, menggantikan Ir Firdaus Vidhyawan sejak 11 Maret 2014, sehingga seharusnya yang menandatangani perjanjian kerjasama antara PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga dengan CV Cahaya adalah Aang Eka Nugraha selaku Direktur CV Cahaya Purwokerto bukan Ir. Firdaus Vidhyawan, namun oleh terdakwa I dan terdakwa II tidak melakukan perubahan atau perbaikan atas Perjanjian Kerjasama tersebut.
Bahwa berdasarkan kedua perjanjian kerjasama tersebut, ditindak lanjuti oleh PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga dengan memberikan kredit BRIGUNA kepada 171 orang debitur dari karyawan CV Cahaya Group (CV Cahaya, PT Banyumas Citra Televisi, PT Bumi Citra Satria, PT Bukit Citra Cahaya, SMK TI Bina Citra Informatika, SIT Cahaya Insani), dengan total plafond Rp 28.936.900.000,00 (dua puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah), yang dicairkan secara bertahap kepada masing – masing debitur.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari pemberian fasilitas Kredit BRI Guna tersebut, dibuka tabungan di PT BRI (PERSERO) Tbk Cabang Purbalingga oleh CV Cahaya Group, untuk digunakan dalam penggajian pegawai dan dalam pembayaran kredit BRI Guna dari para pegawai.
Bahwa rincian debitur yang mengajukan kredit BRI Guna pada PT BRI (PERSERO) TBK CABANG PURBALINGGA Cabang Purbalingga (Persero) Tbk dari CV Cahaya Group adalah sebagai berikut :
CV Cahaya : 26 debitur.
PT Bumi Citra Satria : 16 debitur.
PT Banyumas Citra Televisi : 16 debitur.
SMK Bina Citra Informastika : 17 debitur.
SIT (Sekolah Islam Terpadu) Bina Cahaya : 7 debitur.
Jumlah : 82 debitur
Sedangkan sisanya adalah :89 debitur (yang namanya dipinjam)
Bahwa berdasarkan lampiran I Surat Edaran (SE) DIREKSI PT BRI (Persero) Tbk nomor : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015, alur pemberian kredit BRI Guna adalah sebagai berikut :
Diawali dengan adanya payroll (penerimaan gaji pegawai CV Cahaya Group) melalui PT BRI (PERSERO) TBK CABANG PURBALINGGA(Persero) Tbk.
Kemudian adanya kerja sama antar pihak BRI dengan instansi atau perusahaan, selanjutnya setelah ada kerjasa sama kalau ada pegawai atau pekerja yang berminat bisa mengajukan permohonan kredit ke BRI dengan cara mengisi form pengajuan kredit disertai lampiran pendukung seperti Copy KTP, KK, SK pertama dan terakhir, rincian gaji yang dikeluarkan oleh institusi atau perusahaan tersebut.
Surat rekomendasi dari atasan pekerja, Surat kuasa untuk memotong gaji yang ditanda tangani oleh bendahara atau petugas pemotong gaji dari instansi/ perusahaan, kemudian lampiran permohonan tersebut di serahkan kepada petugas administrasi kredit.
Administrasi tersebut kemudian diperiksa diperiksa oleh petugas administrasi kredit (ADK).
Setelah selesai diperiksa selanjutnya berkas tersebut diserahkan kepada Account Officer untuk dilakukan analisa. Kemudian oleh AO dari berkas yang ada akan menganalisa dan menghitung dari gaji dan berkas yang ada. Setelah itu berkas masuk kedalam Credit Risk Scorin.
Setelah lolos selanjutnya berkas dikirim ke ADK / administrasi kredit berupa sistem maupun berkas manual, kemudian ADK melihat hasilnya kalau sudah sesuai ADK mengirim ke pemutus kredit.
Bahwa wewenang pemutus kredit sebagai berikut :
Sampai dengan Rp 200.000.000,00 à wewenang AMP (Asisten Manajer Pemasaran).
Untuk pinjaman Rp 200.000.000 s/d Rp 500.000.000,00 à wewenang Pimpinan Cabang.
Pemimpin Cabang : Zulfikar Nazara ( Juli 2015 s/d Pebruari 2017), Amir Syarifudin (Pebruari 2017 s/d Agustus 2018).
Setelah turun persetujuan, berkas kembali ke ADK. Kemudian disiapkan untuk realisasi pencairan kredit. Kemudian dilakukan penandatanganan akad kredit di kantor BRI dihadapan petugas kredit. Selanjutnya uang akan ditransfer ke rekening debitur.
Berdasarkan kerjasama tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Purbalingga menindak lanjuti dengan para calon debitur mengumpulkan dokumen pelengkap untuk pengajuan kredit BRIGUNA, yaitu : potocopy KTP, KK dan pas poto suami isteri, sedangkan dokumen lain di lengkapi oleh Yeni Irawati (bendahara / accounting CV Cahaya) antara lain : SK Pegawai, rekomendasi dari pimpinan, daftar rincian gaji yang di tandatangani pimpinan, surat pernyataan bermaterai dari bendahara yang menyatakan kesanggupan untuk memotong gaji pegawai setiap bulannya untuk angsuran kredit.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Penyelesaian Kredit BRIGUNA instansi CV Cahaya Group di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Purbalingga, dari Tim Penyelesaian Kredit tanggal 23 Juli 2018, antara lain sebagai berikut :
Bahwa nama – nama penerima fasilitas kredit :
a. Pemberian kredit BRIGUNA diberikan kepada : 82 orang debitur yang diakui oleh manajemen CV Cahaya Grup sebagai karyawan dengan total plafond sebesar Rp. 14.513.900.000,-
-
No Nama Debitur Norek Plafond Tgl Real AO Pemrakarsa Pemutus kredit 1 AANG EKA NUGRAHA 7401022449102 500.000.000 29/01/2016 Imam Sudrajat Zulfikar Nazara 2 ADE BUDI SHOLEHUDIN 7401023540105 188.000.000 30/01/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 3 ADISTI IKA MARYATUN 7401022645106 175.000.000 29/04/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 4 AHMAD MUBASIR 7401022452105 164.000.000 29/01/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 5 AJI JUNIANTO 7401022456109 162.000.000 29/01/2016 Imam Sudrajat Zulfikar Nazara 6 AJI SUSANTO 7401021835106 150.000.000 14/07/2015 Endah Setiorini Erna Hermawan 7 ALI MUFTI 7401022733103 228.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 8 ALI RAHMAN 7401022880104 230.000.000 29/06/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 9 AMALINDA HERGIAWATI 7401022962100 160.000.000 15/08/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 10 ANGGI PRADANA 7401022915103 137.000.000 27/07/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 11 ANNY RUSFIANNY R S 7401021838104 117.000.000 14/07/2015 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 12 APRILIA FATMASARI 7401022644100 240.000.000 29/04/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 13 ARI RIZKIATI 7401023628107 145.000.000 27/02/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 14 ARIS SETIAWAN 7401022847106 162.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 15 ARUM RIZKYANA 7401022742102 160.000.000 30/05/2016 Imam Sudrajat Zulfikar Nazara 16 BAMBANG AGUS CARMADI 7401022840104 166.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 17 BUDI TRIONO 7401022189100 160.000.000 23/11/2015 Imam Sudrajat Erna Hermawan 18 BUDIONO SETIAWAN 7401022882106 115.000.000 29/06/2016 Imam Sudrajat Zulfikar Nazara 19 DARMANTO 7401022682108 166.000.000 16/05/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 20 DAYAT 7401022741106 205.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 21 DHITA UTAMI 7401023629103 146.000.000 27/02/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 22 DIAN YANUAR PRASTIKA 7401022650101 172.000.000 29/04/2016 Imam Sudrajat Zulfikar Nazara 23 DWIANA JATI SETIAJI 7401023724107 167.000.000 30/03/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 24 EGI SUPRASTIYONO 7401022925108 302.000.000 02/08/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 25 ELI TRIMOWATI 7401023627101 145.000.000 27/02/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 26 EMA SETYOWATI 7401021623101 90.000.000 11/05/2015 Endah Setiorini Erna Hermawan 27 ERIC NASOMI 7401022082104 165.000.000 12/10/2015 Imam Sudrajat Erna Hermawan 28 ETHIEN JAYADI PUTRA 7401023279102 137.000.000 29/11/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 29 FRISCA NORMUTIA 7401022448106 201.000.000 29/01/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 30 GANIS EKA BAYUAJI 7401022737107 376.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 31 HARI SUSANTO 7401022881100 220.000.000 29/06/2016 Imam Sudrajat Zulfikar Nazara 32 HARMONO 7401022451109 162.000.000 29/01/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 33 IMAM BAIHAQI 7401022273103 170.000.000 30/12/2015 Imam Sudrajat Erna Hermawan 34 INDAH NURHAYATI 7401023521101 175.000.000 27/01/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 35 ISLAND SAHIRUN 7401022507104 183.000.000 28/03/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 36 JULIANTO 7401022455103 162.000.000 29/01/2016 Imam Sudrajat Zulfikar Nazara 37 KHAMIM MUCHLISIN 7401022454107 162.000.000 29/01/2016 Imam Sudrajat Zulfikar Nazara 38 KHOTIB ALWI 7401022652103 137.000.000 29/04/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 39 KUWARTI 7401022506108 160.000.000 24/03/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 40 LAELI JUNIATI 7401022447100 162.000.000 29/01/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 41 LATIFANI WULANDARI 7401021944109 105.000.000 26/08/2015 Imam Sudrajat Erna Hermawan 42 LESTARI 7401023630104 146.000.000 27/02/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 43 LISA OKTAVIA TRITANT 7401022508100 160.000.000 24/03/2016 Imam Sudrajat Erna Hermawan 44 MAI SUPRIYATIN 7401023631100 146.000.000 27/02/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 45 MASLIKAN 7401023044109 166.000.000 20/09/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 46 MUHAMAD MABUTS K. 7401022736101 166.000.000 30/05/2016 Imam Sudrajat Zulfikar Nazara 47 MUHAMMAD TAQWIM 7401022651107 116.000.000 29/04/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 48 MUNTOHA 7401022739109 220.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 49 MURFINGAH 7401022740100 162.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 50 NARLIM 7401023281109 162.000.000 29/11/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 51 NENI VIDIHARTI 7401022734109 202.000.000 30/05/2016 Imam Sudrajat Zulfikar Nazara 52 NURUL AZIZAH 7401022649100 205.000.000 29/04/2016 Imam Sudrajat Zulfikar Nazara 53 RENO SUSILO ADI 7401022509106 151.000.000 24/03/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 54 REZA KUSWANTO PUTRA 7401023518108 163.000.000 27/01/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 55 RIA SAKTI UNGGUL ART 7401021732104 100.000.000 12/06/2015 Endah Setiorini Erna Hermawan 56 ROFIQOH ANISATU ALAW 7401023058108 166.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 57 SAPTO HARYANTO 7401024004102 200.000.000 30/05/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 58 SEPDIANA TRIWIYONO 7401022839103 160.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 59 SEPTI FAJARWATI 7401021736108 155.000.000 12/06/2015 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 60 SIDIK SAPTONO 7401022083100 130.000.000 12/10/2015 Endah Setiorini Erna Hermawan 61 SITI RETNO WARDANI 7401022512109 138.000.000 24/03/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 62 SLAMET PURWANTO 7401023282105 162.000.000 29/11/2016 Imam Sudrajat Erna Hermawan 63 SLAMET RIYADI 7401022654105 152.000.000 29/04/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 64 SUGENG HARIYADI 7401022744104 288.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 65 SUHARNO 7401021936106 155.000.000 27/08/2015 Endah Setiorini Erna Hermawan 66 SUKIRNO ARI NUGROHO 7401022648104 150.000.000 29/04/2016 Imam Sudrajat Zulfikar Nazara 67 SUKMO AJI WIDODO 7401022738103 205.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 68 SUMITRO 7401022133109 67.000.000 29/10/2015 Imam Sudrajat Erna Hermawan 69 SUNARKO 7401022835109 162.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 70 SUWANTO 7401021731108 105.000.000 12/06/2015 Endah Setiorini Erna Hermawan 71 TEGUH PURWADI 7401022450103 162.000.000 29/01/2016 Imam Sudrajat Zulfikar Nazara 72 TONI EKO SAPUTRA 7401022453101 162.000.000 29/01/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 73 TRI HANI HANDAYANI 7401022510107 233.000.000 28/03/2016 Imam Sudrajat Zulfikar Nazara 74 TRI TEGUH SANTOSO 7401022511103 163.000.000 24/03/2016 Imam Sudrajat Erna Hermawan 75 UNTUNG RIYADI 7401022655101 153.000.000 29/04/2016 Imam Sudrajat Zulfikar Nazara 76 WAHYU TRI WIDIYANTO 7401021740107 190.000.000 12/06/2015 Imam Sudrajat Erna Hermawan 77 WARYADI 7401022033105 97.000.000 18/09/2015 Endah Setiorini Erna Hermawan 78 WIDHI PUSPITAHAPSARI 7401022647108 205.900.000 29/04/2016 Imam Sudrajat Zulfikar Nazara 79 WIDYO SAPUTRO 7401023048103 228.000.000 20/09/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 80 YENI IRAWATI 7401023252100 500.000.000 22/11/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 81 YULIANTO 7401022735105 185.000.000 30/05/2016 Imam Sudrajat Zulfikar Nazara 82 YUNI HANDAYANI 7401023626105 146.000.000 27/02/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan JUMLAH 14.513.900.000
- Bahwa dari 82 pegawai yang slip gajinya dibawah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), saksi Yeni Irawati diperintah oleh saksi Ir. Firdaus Vidyawan, MM dan saksi Aang Eka Nugraha untuk membuat gajinya diatas Rp 2.500.000,000 sebagai batas minimal gaji yang bisa mendapatkan kredit BRIGUNA, sedangkan untuk agunan yang digunakan milik kantor CV Cahaya Group, berupa : tanah, rumah, kendaraan bermotor). Selanjutnya persyaratan tersebut diajukan kepada terdakwa I dan terdakwa II, kemudian persyaratan tersebut di lanjutkan dan tanpa melalui survei secara benar kepada calon peminjam maupun terhadap agunan akhirnya pinjaman kredit BRI Guna dapat dicairkan.
b. 89 orang debitur yang diakui oleh manajemen CV Cahaya Grup diakui sebagai pegawai (senyatanya hanya dipinjam nama) dengan total plafond sebesar Rp 14.423.000.000,-
-
No Nama Debitur Norek Plafond Tgl Real AO Pemrakarsa Pemutus kredit 1 ABDUL GHOFUR 7401022918101 153.000.000 27/07/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 2 ADE SUPRAYOGI 7401023958104 171.000.000 23/05/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 3 ADI PUJIONO 7401023868105 175.000.000 25/04/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 4 AGUNG NUGROHO 7401023526101 155.000.000 27/01/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 5 AGUS SETIAWAN 7401023148107 169.000.000 21/10/2016 Imam Sudrajat Erna Hermawan 6 AJI SETIADI 7401022653109 185.000.000 29/04/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 7 AKHRON PANCAWANA 7401023524109 191.000.000 27/01/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 8 AMBARI 7401023541101 114.000.000 30/01/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 9 AMIN SASI HARDES 7401023144103 166.000.000 21/10/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 10 ANANTO 7401023961107 170.000.000 23/05/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 11 ANDIK PRIMAYOGA 7401023278106 166.000.000 29/11/2016 Imam Sudrajat Erna Hermawan 12 ANDRI SETIAWAN 7401023692106 174.000.000 20/03/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 13 ARI PRASETYAWAN 7401023725103 166.000.000 30/03/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 14 ARIS BUDI SETIYONO 7401022961104 161.000.000 15/08/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 15 ARIS PRIYONO 7401023688107 183.000.000 20/03/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 16 BAMBANG SETIYO ADHI 7401023150104 176.000.000 21/10/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 17 BAYU DWI WIJAKSONO 7401023691100 166.000.000 20/03/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 18 CANDRA 7401023525105 170.000.000 27/01/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 19 CATUR YUNI ARNI 7401023045105 159.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 20 DARNO 7401023728101 178.000.000 30/03/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 21 DONI ISKANDAR 7401023149103 166.000.000 21/10/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 22 DWI ADI WANINGSIH 7401022185106 145.000.000 20/11/2015 Imam Sudrajat Erna Hermawan 23 DWI KUSRIANTO 7401022916109 148.000.000 27/07/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 24 DWI MARTIANA 7401023238106 166.000.000 21/11/2016 Imam Sudrajat Erna Hermawan 25 DWI PUTRI SEJATI 7401023953104 159.000.000 23/05/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 26 DWI SUNTORO 7401023538108 161.000.000 30/01/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 27 DWIKA RAY PRASETYA 7401024005108 162.000.000 30/05/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 28 EDI RETNO UTOMO 7401023727105 159.000.000 31/03/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 29 EKA NOVIANA 7401022552109 154.000.000 14/04/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 30 EKO ANDITA 7401023862109 167.000.000 25/04/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 31 EVANIA ANGGITASARI 7401022947100 153.000.000 15/08/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 32 FAJAR KURNIAWAN 7401022841100 172.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 33 FAJAR TRI SYA'BANA 7401023957108 162.000.000 23/05/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 34 FERDIAN AMBRI PRATAM 7401022850109 155.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 35 FITRIA CIPTA HADI TU 7401024012105 162.000.000 30/05/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 36 FITRIA NUR BUDIANTO 7401022274109 185.000.000 30/12/2015 Imam Sudrajat Erna Hermawan 37 GIANA HARNES 7401023536106 170.000.000 30/01/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 38 GOGI 7401023239102 117.000.000 21/11/2016 Imam Sudrajat Erna Hermawan 39 HARIADI APRILIANTO 7401024006104 178.000.000 30/05/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 40 IGNATIUS YUNI PURWOK 7401023520105 177.000.000 27/01/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 41 IMAM SOBARI 7401023693102 169.000.000 20/03/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 42 IMAM WAHYU W. 7401023247105 158.000.000 21/11/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 43 IMAM YULIANTO 7401023147101 162.000.000 21/10/2016 Imam Sudrajat Erna Hermawan 44 INDAH EKA SETIYARINI 7401022846100 160.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 45 KUKUH ROMADHON 7401023280103 159.000.000 29/11/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 46 KUSMIRAH 7401023537102 170.000.000 30/01/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 47 LADIANA 7401024007100 172.000.000 30/05/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 48 MAESAROH NURUL AMIN 7401023519104 135.000.000 27/01/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 49 MISWAN 7401023249107 191.000.000 21/11/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 50 MUGIONO 7401023042107 166.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 51 NOFENDA PRASETYA 7401023864101 172.000.000 25/04/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 52 NOVA KUSMIATI 7401022034101 100.000.000 18/09/2015 Imam Sudrajat Erna Hermawan 53 OKTA SANDEAWAN S. 7401022132103 185.000.000 30/10/2015 Imam Sudrajat Erna Hermawan 54 RIAN RIZQY SUKIRMAN 7401023146105 174.000.000 21/10/2016 Imam Sudrajat Erna Hermawan 55 RUSIDA DINI FAUSTINA 7401022945108 146.000.000 15/08/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 56 SAMSUL ARIF 7401024010103 166.000.000 30/05/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 57 SARIEF SADANI 7401023248101 169.000.000 21/11/2016 Imam Sudrajat Erna Hermawan 58 SEPTIYO BUDI 7401022842106 153.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 59 SETYA NUR IFTINAN FA 7401023954100 167.000.000 23/05/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 60 SIGIT PRAMONO 7401022837101 160.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 61 SIGIT SETIO 7401023250108 170.000.000 21/11/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 62 SITI MARFUAH 7401023151100 166.000.000 21/10/2016 Imam Sudrajat Erna Hermawan 63 SLAMET RIYADI 7401022849108 155.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 64 SOBIRUN 7401023726109 172.000.000 30/03/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 65 SRI UTAMI 7401023689103 167.000.000 20/03/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 66 SUDARSO 7401023145109 165.000.000 21/10/2016 Endah Setiorini Zulfikar Nazara 67 SUGENG DANI RIYANTO 7401022917105 116.000.000 27/07/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 68 SUMARNI 7401022946104 137.000.000 15/08/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 69 SURYATI 7401023539104 151.000.000 30/01/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 70 SUWARNI 7401023522107 150.000.000 27/01/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 71 TANTRI IRMAWATI 7401023704107 156.000.000 20/03/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 72 TEGUH RIYANTO 7401023043103 172.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 73 TOFANI GHOZALI 7401023960101 183.000.000 23/05/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 74 TRI RAHMAT HIDAYAT 7401023729107 159.000.000 30/03/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 75 TRISNA EKA PRATAMA 7401023955106 159.000.000 23/05/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 76 TURNAMA ARDIANTO 7401022184100 125.000.000 20/11/2015 Imam Sudrajat Erna Hermawan 77 UGI SARWOKO 7401023047107 171.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 78 UPI RIZKI WIRAWAN 7401023866103 183.000.000 25/04/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 79 USWATUN KHASANAH 7401022848102 137.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 80 UTOMO 7401023046101 173.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 81 WAHYU PRIYONO 7401023956102 169.000.000 23/05/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 82 WAHYU TRI PAMUNGKAS 7401022186102 125.000.000 20/11/2015 Imam Sudrajat Erna Hermawan 83 WASIS SETIANTO 7401023959100 176.000.000 23/05/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 84 WINDU SUPRIYANTO DUL 7401023690104 165.000.000 20/03/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 85 WIWIT SRI HANDOYO 7401023051106 170.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini Erna Hermawan 86 YOGI INDRA PATRA 7401023535100 164.000.000 30/01/2017 Endah Setiorini Erna Hermawan 87 YOMI HANDAYANI 7401023523103 167.000.000 27/01/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 88 YOSSIE SYAHID BAHRUD 7401023867109 167.000.000 25/04/2017 Imam Sudrajat Erna Hermawan 89 YUGO DWI PRASETIO 7401022656107 153.000.000 29/04/2016 Imam Sudrajat Zulfikar Nazara JUMLAH 14.423.000.000
Bahwa begitu pula terhadap 89 (delapan puluh sembilan) pegawai freelance tersebut, saksi Yeni Irawati diperintah saksi Ir. Firdaus Vidyawan, MM dan saksi Aang Eka Nugraha untuk membuat Surat Keputusan (SK) dimana seolah – olah mereka adalah pegawai tetap, begitu juga dengan slip gajinya, di buat diatas Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) serta dengan jaminan pinjaman kredit berupa agunan yang di berikan adalah milik CV Cahaya Group (berupa : tanah, rumah, kendaraan bermotor). Selanjutnya persyaratan tersebut diajukan kepada terdakwa I dan terdakwa II dan tanpa melalui survei secara benar kepada calon peminjam maupun terhadap agunan, akhirnya pinjaman kredit BRI Guna dapat dicairkan.
Selanjutnya dalam proses pencairan pinjaman BRIGUNA pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Purbalingga, manajemen CV Cahaya Gorup (saksi Ir. Firdaus Vidyawan, MM, saksi Aang Eka Nugraha dan saksi Yeni Irawati) menindaklanjuti dengan cara sebagai berikut :
a) Terhadap 171 fasilitas kredit BRIGUNA dicairkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Purbalingga oleh para penerima fasilitas kredit namun senyatanya 171 debitur tidak menerima secara utuh uang sebagaimana tertera dalam akad kredit, akan tetapi mereka hanya menerima fee sebesar kurang lebih 3% dari nilai pencairan (sesuai dengan kesepakatan lisan antara debitur dengan Saksi Yeni Irawati). Sisanya diambil secara tunai dan diminta oleh saksi Yeni Irawati.
b) Dari 171 debitur 82 (delapan puluh dua) debitur adalah pegawai tetap dan 89 (delapan puluh sembilan) debitur adalah orang yang dipinjam namanya dan diakui sebagai pegawai tetap, oleh Yeni Irawati sebelumnya di sampaikan untuk menyerahkan kembali uang.
c) Atas pencairan 171 fasilitas Kredit BRIGuna melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Purbalingga, total fasilitas kredit BRI Guna yang di cairkan sebanyak Rp 28.936.900.000,00 (dua puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dipergunakan dan dinikmati oleh saksi Ir. Firdaus Vidyawan. MM, saksi Aang Eka Nugraha dan saksi Yeni Irawati.
Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, ketika penandatanganan Perjanjian Kerjasama baik dengan CV Cahaya maupun PT Banyumas Citra Televisi tidak di lampiri dengan daftar nominatif karyawan, yang berisi seluruh pegawai dari instansi tersebut. Sementara oleh terdakwa I dan terdakwa II, daftar nominatif yang di jadikan pedoman hanyalah salary crediting, dimana tidak semua pegawai dari CV Cahaya Group membuka rekening payroll di Kanca BRI Purbalingga, dan sebagai pemrakarsa Perjanjian Kerjasama ketika membuat Perjanjian Kerjasama baik dengan CV Cahaya maupun PT Banyumas Citra Televisi tidak melakukan on the spot ke instansi / perusahaan yang bersangkutan untuk menilai kelayakan instansi / perusahaan yang bersangkutan, dan hasil penilaian kelayakan tersebut di tuangkan dalam Formulir Penilaian Kelayakan Instansi / Perusahaan, dimana hal – hal tersebut diatas merupakan syarat wajib dalam ketentuan BRIGUNA sebagaimana di atur dalam Lampiran Surat Edaran DIREKSI PT BRI (Persero) Tbk nomor : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang BRIGUNA II Mitigasi Risiko huruf C. Perjanjian Kerjasama angka 7. (AO/Mantri wajib melakukan On The Spot ke instansi/perusahaan yang bersangkutan untuk menilai kelayakan instansi/perusahaan yang bersangkutan. Dan hasil penilaian kelayakan tersebut seharusnya dituangkan dalam formulir penilaian kelayakan isntansi/perusahaan)
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sebagai pemrakarsa Perjanjian Kersajama ketika membuat Perjanjian Kerjasama baik dengan CV Cahaya maupun PT Banyumas Citra Televisi tidak melakukan verifikasi kebenaran data dari pihak debitur, hanya menerima data tanpa melakukan penggalian secara mendalam, mengakibatkan Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang, sebagaimana Perjanjian PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga nomor : B – 2374-KC- VII/ADK/N 02/2015 tanggal 23 Pebruari 2015 PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga melakukan kerjasama dengan CV Cahaya Purwokerto tentang pemberian fasilitas kredit BRI Guna, dimana Akta Notaris dan PPAT Kuntarno, SH MKn. no. 17 tanggal 11 Maret 2014, tentang : pernyataan masuk dan keluar sebagai Persero dalam Perseroan Komanditer CV Cahaya, dalam Pasal 6 tentang Pengurus dan Tanggungjawab Persero Pengurus, Aang Eka Nugraha selaku Direktur CV Cahaya Purwokerto, menggantikan Firdaus Vidhyawan sejak 11 Maret 2014, pada kenyataannya tertulis selaku Direktur CV Cahaya adalah Ir. Firdaus Vidhyawan.
Bahwa terdakwa I selaku Pgs. Associate Account Officer (AAO) bersama-sama dengan terdakwa II selaku Account Officer (AO) pada PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga tidak melakukan pemeriksaan secara mendalam, hanya menerima data dari salah satu pihak (CV Cahaya Group) tanpa melakukan penggalian informasi kepada calon debitur, dimana seharusnya sebagaimana Surat Edaran DIREKSI PT BRI (Persero) Tbk nomor : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang BRI Guna pada IV Analisis dan Putusan Kredit, huruf C Sistem dan Prosedur (Sisdur) Pelayanan BRI Guna angka 2. Analisis dan Putusan Kredit huruf (b) : Pejabat Kredit Lini harus meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar – benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, serta memastikan telah ada PKS dengan instansi / perusahaan yang bersangkutan. Sehingga, akibat tidak di lakukan verifikasi atas dokumen para calon debitur serta analisa secara mendalam tentang kewajaran gaji dan jabatan dari pegawai CV Cahaya, mengakibatkan kredit bermasalah pada PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga.
Bahwa berkas dari terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya diberikan kepada saksi Sariyati selaku ADK (Administrasi Kredit) untuk dilakukan verifikasi dan selanjutnya dipisahkan untuk diberikan kepada pemutus kredut sesuai dengan kewenangan memutusnya.
Bahwa selanjutnya pemutus kredit dalam hal ini :
a. saksi Zulfikar Nazara, SE Msi selaku Pimpinan Cabang yang memiliki kewenangan memutus kredit dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta) sampai dengan Rp 500.000.00,00 (lima ratus juta rupiah) telah melakukan verifikasi berkas sebanyak 46 (empat puluh enam) berkas dan telah memutus kredit BRIGUNA sebesar Rp 9.294.900.000,00 (sembilan milyar dua ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
b. Saksi Erna Hermawan selalu AMP (Asisten Manajer Pemasaran) yang memiliki kewenangan memutus kredit sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) telah memutus sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) berkas dan telah memutus kredit BRIGUNA sebesar Rp 19.642.000.000,00 (sembilan belas milyar enam ratus empat puluh dua juta rupiah).
c. Dari kedua pemutus kredit tersebut, tidak pernah menolak satupun permohoan kredit dari karyawan CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi.
Bahwa dalam pemberian putusan kredit tersebut baik saksi Zulfikar Nazara, SE selaku Pemimpin Cabang dan saksi Erna Hermawan selaku AMP, tidak melakukan hal - hal sebagai berikut :
Tidak memeriksa dan memastikan terlebih dahulu mengenai kelengkapan daftar nominatif pegawai daan form penilaian terhadap kelayakan (bonafiditas) instansi / BRIGUNA.
Tidak melakukan review PKS terhadap CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi sebelum memutus kredit.
Memutus pinjaman menggunakan dokumen perkreditan yang diperoleh dari debitur / pihak ketiga yang tidak dapat di yakini kebenarannya.
Bahwa dimana seharusnya sebagaimana Surat Edaran DIREKSI PT BRI (Persero) Tbk no : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang BRI Guna pada IV Analisis dan Putusan Kredit, huruf C Sistem dan Prosedur (Sisdur) Pelayanan BRI Guna angka 2. Analisis dan Putusan Kredit huruf (b) : Pejabat Kredit Lini harus meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar – benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, serta memastikan telah ada PKS dengan instansi / perusahaan yang bersangkutan. Sehingga, akibat tidak di lakukan verifikasi atas dokumen para calon debitur serta analisa secara mendalam tentang kewajaran gaji dan jabatan dari pegawai CV Cahaya, mengakibatkan kredit bermasalah pada PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga.
Bahwa pemberian fasilitas Kredit BRI Guna di berikan secara bertahap kepada 171 pegawai Cahaya Group sejak 11 Mei 2015 sampai dengan 30 Mei 2017, melalui rekening BRI masing – masing debitur, namun setelah masuk rekening dan ditarik tunai, kredit tersebut di serahkan kepada Yeni Irawati.
Bahwa dari 171 debitur tersebut, terdapat rincian : telah lunas sebanyak 5 debitur, yaitu :
-
No. N a m a Nomor rekening Jumlah pinjaman (Rp , 00) Tanggal pinjaman Tanggal pelunasan 1. Ria Sakti Unggul A 7401021732104 100.000.000 12-06-2015 27-10-2018 2. Sri Utami 7401023689103 167.000.000 20-03-2017 25-07-2018 3. Dwiana Jati Setiaji 7401023724107 167.000.000 30-03-2017 31-01-2018 4. Suryati 7401023539104 151.000.000 30-01-2017 25-07-2018 5. Ari Rizkiati 7401023628107 145.000.000 27-02-2017 27-10-2018 Jumlah 730.000.000
Sedangkan jumlah pinjaman sisanya di nyatakan macet.
Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II telah menguntungkan orang lain, yaitu : Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN, MM, AANG EKA NUGRAHA dan YENI IRAWATI sebesar Rp 28.759.090.300,00 (dua puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) - Rp 730.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) = Rp 28.029.090.300,00 (dua puluh delapan milyar dua puluh sembilan juta sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.
Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Wilayah Jawa Tengah nomor : SR-475/PW11/5.2/2019 tanggal 14 Agustus 2019 perihal : Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengajuan Kredit BRI Guna Karyawan oleh CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi di BRI Cabang Purbalingga 2015 -2017, perbuatan terdakwa I bersama - sama dengan terdakwa II ; saksi ERNA HERMAWAN ; saksi ZULFIKAR NAZARA , SE Msi ; saksi Ir. FIRDAUS VIDYAWAN, MM ; saksi AANG EKA NUGRAHA dan YENI IRAWATI, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 28.759.090.300,00 (dua puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Keberatan/Eksepsi atas Dakwaan tersebut tertanggal 22 Oktober 2019 dan telah dijatuhkan Putusan Sela No. 72/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg tanggal 5 Nopember 2019, dimana amar Putusannya menyatakan :
Menolak keberatan (eksepsi) Terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-05/PRBL/Ft.1/09/2019, tanggal 15 September 2019, telah memenuhi syarat-syarat formil dan syarat-syarat materil Surat Dakwaan sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam pemeriksaan perkara ini;
Menetapkan memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg, atas nama Terdakwa I IMAM SUDRAJAT, SH dan Terdakwa II ENDAH SETIORINI, Amd
Menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga Putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan Saksi-saksi, yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi OKTA SANDEANAN, SH.
Bahwa saksi bekerja di Bayumas Citra Televisi milik Bp Firdaus sebagai kameramen dan editing dengan gaji Rp.1.700.000,- sejak tahun 2012 s\d 2017.
Bahwa saksi pernah bekerja di CV.Cahaya
Bahwa saksi sebenarnya tidak berminat mangajukan kredit BRI guna ke BRI cabang Purbalingga.karena desakan sama pimpinan yakni bapak Firdaus,dan oleh beliau yang akan ngurus syarat – syaratnya, maka saya menyerahkan foto copy KTP dan KK untuk buka Rekening di Bank.
Bahwa untuk bulan saksi lupa di tahun 2016 dari jarak satu minggu dari penyerahan Purbalingga untuk tandatangan pencarian pinjaman Rp.185.000.000,- (seratus delapan pulih lima jutuh rupiahn ) yang kami terima dari kasir terus kembali ke kantor Cahaya terus uang saya serahkan pada Bapak Dayat oleh Bp Dayat say liat diserahkan pada bu YENI.Dimana saya meminta buki tabungann atas nama saya dari Bu YENI dan buku tabungan sampai sekarang masih disimpan bu.YENI.
Bahwa dari pinjaman tersebut saksi tidak di beri apa-apa.
Bahwa hanya saya selang 1 hari saya pinjam ke koperasi Bina Citra Artha sejumlah Rp.10.000.000,- yang saya angsur sebulanya Rp.237.000,- ( Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ) untuk jangkan 5 tahun dan saya sudah angsur sekitar 37 kali masih kurang sekitar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh para terdakwa.
Saksi YOGI INDRA FATRA.
Bahwa saksi adalah pedagang di Banjarnegara
Bahwa saksi pernah mengajukan kredit dan membuat akad perikatan kredit dengan BRI Cabang Purbalingga,yang beriniasitaif mengajukan kredit kredit adalah saudara YENI dan memijamnya dari perusahaan PT.Bayumas Televisi pada waktu itu saya ditawari saudari YENI dan memimjam nama saya untuk mengajukan kredit pada BRI Cabang Purbalingga sebesar Rp.164.000.000 ( seratus enam juta rupiah ) sebagaimana tertera dalam akad kredit dan surat pengakuan hutan nomor : B.122/74/1/2017 tanggal 30 januari 2017 yang saya tandatangani tetapi dari jumlah tersebut saya serahkan kepada saudari YENI seluruhnya secara cash;
Bahwa bukti penerimaan fee sebesar Rp.4.500.000 dari saudari YENI sudah hilang
Bahwa syarat - syarat pinjaman kepada BRI cabang Purbalingga bahwa saya disuruh mengumpulkan KTP dan KK foto dokumen tersebut yang diminta CV.Cahaya Group melalui saudari YENI.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh para terdakwa.
Saksi FAJAR TRI SYAIBANA.
Bahwa saksi pernah mengajukan kredit dan membuat akad perikatan kredit dengen BRI Cabang Purbalingga,yang yang berinisiatif mengajuka kredit kredit adalah saudara EMA yang merupakan teman saudari YENI dari perusahaan PT. Bayumas Televisi pada waktu itu dan kemudian meminjam mana saya untul mengajukan saya dengan saudari YENI Purbalingga sebesar Rp.162.000.000 ( seratus enam puluh dua juta rupiah ) sebagaimana tertera dalam akad kredit dan surat pengakuan hutan nomor : B.74/74/1/2017 tanggal --- 4.691.000 tetapi saya menerima Rp.3.910.000 setelah dipotong uang jasa untuk yang membawa saya saudari EMA sedangkanuang pinjaman saya serahkan kepada saudari YENI seluruhnya secara cash;
Bahwa saksi dapat jelaskan proses adminitrasi kredit sayan tandatangani dikantor CV Cahaya saat itu terdapat petugas BRI yang saya tidak kenal,saudari YENI dan orang – orang lain yang sama seperti saya dipinjam nama untuk mengajukan kredit selanjutnya selesai melengkapi syarat adminitrasi tersebut kemudian saya pulang selang beberapan hari kemudian saudari YENI memberi kabar kepada saya untuk datang ke kantor CV Cahaya untuk mengambil buku tabungan dan ATM BRI selanjutnya saya diajak mengambil uang sebesar Rp.130.000.000 di kantor BRI Cabang Purwokerto kemudian uang tersebut diminta kembali saudari YENI dan saya serahkan di kantor CV Cahaya beserta buku tabungan dan kartu ATM;
Bahwa bukti penerima fee dari saudari YENI ada kuitansi sudah saksi serahkan kepada penyidik.
Bahwa syarat – syarat pinjaman kepada BRI cabang Purbalingga bahwa saksi disuruh mengumpulkan KTP dan KK foto dokumen tersebut yang diminta CV.Cahaya Group melalui saudari YENI.
Bahwa saya mendatangani akad kredit pinjaman BRI tersebut dikantor CV.Cahaya group ketemu dengan ibu yuni.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh para terdakwa.
Saksi SLAMET RIYADI.
Bahwa saksi pernah mengajukan kredit Briguna pada BRI Cabang Purbalingga pada tahun 2015 sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) Dan padatahun 2016 sebesar Rp.152.000.000,- ( seratus lima puluh dua ribu rupiah ) namun pada pinjaman pertama tahun 2015 saya hanya menerima Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) dan sisanya sebesar Rp.70.000.000,- diambil oleh YENI karyawan CV.Cahaya.Sedangkan untuk pinjaman kedua saya hanya menerima Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ).
Bahwa saya diajak Mbak Yeni untuk datang ke KCU ( Bumi Citra Artha ) Dokumen yang saya siapkan foto copy KK,dan KTP,saya kepada Sdr.Yeni dan dia yang memprosesnya.
Bahwa seksi penandatanganan kredit dikantor Cv.Cahaya Grup disaksikan oleh pihak dari BRI saat itu tanda tangan secara bersama – sama dengan pegwai lain.
Bahwa saksi gaji waktu itu sebesar Rp.3.000.000,- ditambah penghasilan lain – lain.Dan cukun untuk membayar angsuran Rp.710.000,- akan tetapi saya tidak tahu rincian gaji yang diajukan ke BRI Cabang Purbalingga .saat ini rincian gaji yang ditanda tangani Sdr.Yeni dan Sdr. Firdaus sebesar sebesar Rp.3.965.000,- saat itu rincian gaji saya dinaikan tapi saya tidak tahu untuk apa.
Bahwa saksi tidak pernah membayar angsuran ke BRI Purbalingga tetapi setiap bualn saya membayar cicilan kepada Sdr.Yeni sebesar Rp.710.00,- ( Tujuh ratus sepuluh ribu rupiah ) melalui pemotongan dari tabung.
Bahwa saksi sebelum mengajukan kredit Briguna di kantor BRI Cabang Purbalingga pernah dilakukan wawancara atau servey oleh pihak BRI Purbalingga tidak ada.
Bahwa saksi dikabari oleh Sdr.Yeni Bendahara CV.Cahaya bahwa uang kredit sudah cair dan sudah ditransfer kerekening saya lalu saya mengambilkannya di BRI Purwokerto.
Bahwa dalam pengajuan krdit saya tidak pernah memberikan agunan/jaminan semuan agunan berupa tanah SHM No.00979 an.Sukarti sebagai agunan kredit adalah milik CV.Cahaya Grup yang dibuat Sdr.Yeni.
Bahwa yang menyimpan tabungan dan ATM saksi adalah CV.Cahaya.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh para terdakwa.
Saksi APRILIA FATMASARI.
Bahwa saksi sejak tahun 2013 s/d sekarang bekerja sebagai Guru sekaligus Kepala Sekolah di SMK BINTRA (Bina Citra Informatika) pada Yayasan Bina Cahaya Insani dalam Group CV. Cahaya.
Bahwa di tahun 2015 tepatnya lupa, saksi dipanggil terdakwa Yeni disuruh untuk mengajukan kredit BRI Guna pada Kantor BRI, awalnya saksi tidak setuju karena tidak merasa butuh, namun terdakwa Yeni mendesak saksi untuk mengajukan kredit atas nama saksi untuk membantu operasional CV. Cahaya.
Bahwa saksi mengajukan kredit sebesar Rp. 180.000.000,- untuk jangka waktu 7 Tahun sejak tahun 2017 s/d tahun 2022, dengan besaran cicilan tiap bulan berapa saksi tidak tahu.
Bahwa kemudian di tahun 2016 saksi diperintahkan lagi untuk menaikan pinjaman saksi menjadi Rp. 240.000.000,- untuk jangka waktu 7 tahun terhitung dari tahun 2016 s/d 2023, dan berapa cicilan nya pun saksi tidak tahu.
Bahwa saksi menerima pinjaman atas nama saksi sebesar Rp. 180.000.000,- menjadi Rp. 240.000.000,- melalui rekening dan atm bank BRI yang sejak pencairan semuanya dipegang oleh terdakwa Yeni.
Bahwa pencairan awal yakni Rp. 180.000.000,- ketika sudah cair saksi meminjam kepada terdakwa yeni sebesar Rp. 15.000.000,- untuk saksi cicil perbulan sebesar Rp. 355.000,- dengan cara potong gaji lewat bendahara sekolah saksi dan sampai saat ini masih kurang 21x cicilan.
Bahwa untuk besaran cicilan saksi tidak tahu, saksi tahu setelah membaca dokumen di Kejaksaan, cicilan yang seharusnya adalah sebesar Rp. 4.665.000,- dan selama ini gaji saya tidak pernah di potong untuk angsuran BRI Guna tersebut.
Bahwa untuk proses pinjaman saksi hanya mengumpulkan photocopy KTP, KK dan Pas Foto suami istri saja, selanjutnya seluruhnya di uruskan oleh terdakwa yeni sampai saya dikabari oleh terdakwa yeni untuk tanda tangan akad kredit dan ketika pinjaman cair saksi diberitahu oleh terdakwa yeni untuk mengambil uang tersebut.
Bahwa di Tahun 2015 saksi dan suami saksi menandatangani 2 akad kredit di kantor CV Cahaya Jl. Jatisari (Ruko Jatisari Square no. 01) Sumampir Purwokerto. Saat itu ada beberapa guru yang sudah tetap bersama-sama menandatangani akad kredit. Waktu itu ada dari pihak Bank namun namanya siapa saksi tidak tahu.
Bahwa pada saat itu tidak ada Tanya jawab atau klarifikasi dari petugas bank namun hanya di foto oleh petugas bank saat tanda tangan akad kredit.
Bahwa gaji yang saksi terima selama bekerja adalah Rp. 2.368.389,-
Bahwa sampain saat ini saksi tidak pernah dilakukan survey, telepon maupun wawancara dari pihak BRI.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh para Terdakwa.
saksi INDAH EKA SETIYARINI.
Bahwa saksi tidak pernah bekerja di PT. Cahaya Group.
Bahwa saksi pernah mengajukan kredit ke BRI atas inisiatif perusahaan CV. Cahaya yang pada saat itu saksi bertemu dengan terdakwa yeni yang saksi kenal lewat ayah saksi yang pada saat itu bekerja di Banyumas TV, untuk lama angsuran saksi tidak tahu karena saksi tidak mempunyai dokumen kredit yang dipegang oleh terdakwa yeni.
Bahwa saksi baru tahu nama saksi dipakai untuk meminjam uang dengan fasilitas kredit briguna sebesar Rp. 160.000.000,- setelah ditunjukan berkas pengajuan kredit di depan penyidik kejaksaan tinggi jawa tengah saat diperiksa sebelumnya.
Bahwa saksi mendapat fee dari terdakwa yeni di CV Cahaya sebesar Rp. 4.050.000,- atas digunakannya nama saksi dalam pengajuan kredit briguna sesuai dengan kwitansi yang pernah saya tanda tangani tanggal 21 Juni 2016.
Bahwa pada saat itu ayah saksi bekerja di Banyumas TV yang pada waktu itu dipimpin oleh bapak Firdaus yang juga pimpinan CV. Cahaya dan dimintai tolong untuk dipinjam namanya untuk pinjam uang di bank akhirnya ketemu dengan terdakwa yeni.
Bahwa dokumen-dokumen berupa KK, KTP, NPWP yang diserahkan ke terdakwa yeni dan kalau tidak salah dengan ijazah.
Bahwa saat tanda tangan akad kredit, dilakukan di kantor CV Cahaya bersama-sama beberapa orang di depan terdakwa yeni tanpa disaksikan pihak bank, hal ini karena tidak ada yang mewawancarai saksi dan mengatakan dari bank BRI.
Bahwa saksi tidak punya gaji, karena saksi tidak bekerja di CV. Cahaya Karena hanya dipinjam namanya. Saksi tidak tahu dengan batas pengajuan kredit.
Bahwa selama proses kredit tersebut saksi tidak pernah dihubungi atau didatangi untuk wawancara dari pihak BRI.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh para Terdakwa.
saksi AJI SETIADI bin CISWO.
Bahwa saksi pernah bekerja di PT Banyumas TV pada tahun 2007 sampai dengan bulan Oktober 2016 sebagai security;
Bahwa saksi pada tahun 2015 dan 2016 saksi pernah mengajukan kredit Briguna di BRI Cabang Purbalingga atas inisiatif teman saksi Septi Fajarwati marketing di Banyumas TV, lama angsuran saksi tidak tahu.
Bahwa pada tahun 2015 saksi pernah mengajukan kredit BRI Guna pada BRI Cabang Purbalingga sebesar Rp. 185.000.000,- melalui terdakwa yeni akan tetapi saksi hanya menerima uang sebesar Rp. 4.000.000,- dan sisanya Rp. 181.000.000,- diterima oleh terdakwa yeni.
Bahwa jangka waktu pinjaman dan jumlah cicilanya saksi tidak tahu.
Bahwa selanjutnya pada tahun 2016 saksi disuruh untuk mengajukan kredit kembali sebesar Rp. 185.000.000,- dan kali ini saksi mendapat fee sebesar Rp. 2.000.000,- sedangkan jumlah besaranya angsuran dan kapan selesainya saksi tidak mengetahuinya, karena saksi hanya dipinjam nama saja.
Bahwa saksi diajak ibu septi fajarwati lalu dilimpahkan ke terdakwa yeni untuk datang ke KCU (Bumi Citra Artha) milik terdakwa Firdaus untuk tanda tangan pinjaman kredit BRI Cabang Purbalingga, disitu saudah ada terdakwa yeni dan surveyer BRI yang saksi tidak kenal lalu saksi menyiapkan dikumen yang saksi sudah siapkan fotocopy KTP, KK, KTP, rekening BRI, NPWP dan pas foto 4x6.
Bahwa untuk proses penandatanganan saksi dihubungi oleh terdakwa yeni pada tanggal 28 April 2015 untuk datang ke KCU bersama terdakwa yeni.
Bahwa gaji perbulan saksi adalah Rp. 1.800.000,- untuk membayar angsuran tiap bulanya saksi tidak mencukupi.
Bahwa pada tahun 2015 saksi ke CV. Cahaya Purwokerto untuk ambil buku tabungan selanjutnya saksi disuruh ke BRI Purwokerto untuk pengambilan uang tunai. Setelah cair sejumlah Rp. 185.000.000,- disuruh terdakwa yeni balik lagi ke CV. Cahaya lalu saksi diberi fee sebesar Rp. 4.000.000,-.
Bahwa saksi tidak pernah dimintai jaminan/ agunan.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh para Terdakwa.
saksi KUKUH RAMADHAN bin KUSMAN.
Bahwa saksi tidak pernah bekerja di CV.Cahaya.
Bahwa di tahun 2016 saksi pernah mengajukan mengajukan kedit BRI Guna, saksi hanya digunakan namanya saja. Awalnya saksi ditawari oleh kakak saksi yang bernama Ema Setyowati untuk dipakai namanya guna pengajuan kredit BRI Guna ke bank BRI Purbalingga untuk kepentingan CV. Cahaya. Selanjutnya saksi disuruh oleh kakak saksi untuk menemui terdakwa yeni di kantor CV. Cahaya.
Bahwa jumlah pinjaman saksi saat itu sebesar Rp. 159.000.000,- jumlah uang yang saksi terima dari CV. Cahaya sebesar Rp. 4.500.000,- sebagian uang fee yang diserahkan oleh terdakwa yeni.
Bahwa saksi tidak pernah mencicil pinjaman tersebut.
Bahwa terdakwa yeni meminta kepada saya fotocopy KTP dan KK sebagai syarat pinjaman. Untuk proses pengajuan saksi tidak tahu karena ditangani oleh CV. Cahaya.
Bahwa saksi menandatangani akad kredit di kantor CV. Cahaya Purwokerto jalan jatsari semampir purwokerto pada tanggal 28 Nopember 2016.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh para Terdakwa.
Saksi SETYA NUR IFTINAN FAUZIYAH.
Bahwa saksi tidak pernah bekerja di CV.Cahaya.
Bahwa di tahun 2016 saksi pernah mengajukan kredit atas inisiatif PT. Cahaya Group (terdakwa yeni) saksi hanya dipakai nama.
Bahwa awalnya teman saksi kenal dengan terdakwa yeni yang bekerja di CV. Cahaya, dan teman saksi tersebut namanya sudah dipakai untuk ambil kredit BriGuna oleh CV. Cahaya. Dan teman saksi dimintai tolong oleh terdakwa yeni untuk mencari orang lagi untuk dipakai namanya dalam pengajuan kredit BRIGuna di BRI Cabang Purbalingga. Dan teman saksi pada akhirnya mengajak saksi untuk meminjam kredit tersebut.
Bahwa jumlah pinjaman saksi saat itu Rp. 167.000.000,- jumlah uang yang diterima Rp. 167.000.000,- namun uang yangh saksi terima dari CV. Cahaya adalah Rp. 4.500.000,- sebagai uang fee yang diserahkan oleh terdakwa yeni.
Bahwa saksi selama ini tidak penah melakukan pembayaran angsuran atas pinjaman tersebut.
Bahwa dokumen yang diminta saat itu adalah fotocopy KTP, KK, NPWP dan proses selanjutnya saksi tidak diberi tahu karena sudah ditangani CV. Cahaya. Saksi menyerahkan persyaratan tersebut kepada saksi Kukuh Ramadhan.
Bahwa saksi menandatangani akad kredit di CV. Cahaya Jl. Jatisari Sumampir, purwokerto pada tanggal 23 Mei 2017.
Bahwa saat itu saksi bekerja di JNE di Purwokerto Timur.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan agunan sertifikat dan BPKB sepeda motor dan mengenai agunan tersebut saksi tidak mengetahuinya.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh para Terdakwa.
Saksi ANDIK PRIMA YOGA.
Bahwa saksi tidak pernah bekerja di CV.Cahaya.
Bahwa saksi pernah mengajukan kredit BRIGuna ke BRI Cabang Purbalingga atas inisiatif saksi ema setyowati pegawai KSU BCA sepupu saksi, untuk lamanya angsuran saksi tidak ingat karena saksi tidak memiliki akad pinjamannya yang memegang saat itu adalah terdakwa yeni.
Bahwa saksi tidak tahu jumlah pinjaman karena yang mengurus semua adalah terdakwa yeni selaku karyawan CV. Cahaya, saksi terima uang saat itu sebesar Rp. 4.000.000,- dari terdakwa yeni.
Bahwa berapa lama pinjaman dan cicilan saksi tidak tahu, dan yang membayar cicilan adalah CV. Cahaya.
Bahwa saksi hanya terima uang dari terdakwa yeni sebesar Rp. 4.000.000,- dan dokumen yang diminta saat itu adalah Photocopy KTP, KK saksi serahkan ke terdakwa yeni atas perintah terdakwa yeni.
Bahwa saksi menandatangani akad kredit di kantor CV. Cahaya.
Bahwa saksi tidak pernah diwawancarai atau disurvei oleh pihak BRI.
Bahwa saksi menerima pinjaman dari BRI Purwokerto dan saksi diantar oleh karyawan CV. Cahaya namanya saksi tidak tahu sebesar Rp. 90.000.000,- dan diserahkan ke terdakwa yeni.
Bahwa saksi tidak dimintai jaminan/ agunan dalam pinjaman tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh para Terdakwa.
Saksi AGUNG NUGROHO.
Bahwa saksi tidak pernah bekerja di CV.Cahaya.
Bahwa saksi pernah mengajukan kredit BRI Guna ke BRI Cabang Purbalingga diajak oleh teman saksi. Untuk lamanya angsuran saksi lupa karena saksi tidak memiliki akad pinjamannya.
Bahwa saksi tidak tahu jumlah pinjaman karena yang mengurus semua adalah terdakwa yeni selaku karyawan CV. Cahaya saat itu, saksi menerima uang Rp. 3.500.000,- tapi terdakwa saat itu bilang yang Rp. 1.000.000,- diberikan ke Sigit sehingga saksi hanya menerima Rp. 2.500.000,-, berapa lama pinjaman saksi tidak tahu, saksi tidak tahu jumlah cicilan karena yang membayar perusahaan CV. Cahaya.
Bahwa proses pengajuan kredit saksi tidak tahu, saksi hanya dimintai tolong sigit untuk menyiapkan fotocopy KTP, KK., kemudian saksi tanda tangan dan menrima yang Rp. 3.500.000,- dari terdakwa yeni kemudian Rp. 1.000.000,- saksi serahkan kepada sigit.
Bahwa saksi menandatangani akad kredit di kantor CV. Cahaya.
Bahwa saksi tidak pernah di wawancarai atau disurvei oleh pihak BRI.
Bahwa pencairan saat itu di BRI Purwokerto, uang langsung diminta oleh terdakwa yeni berangkat dengan menggunakan mobil terdakwa yeni, uang sejumlah Rp. 150.000.000,- diberikan semua oleh terdakwa yeni, saksi diberi sejumlah Rp. 3.500.000,- kemudian Rp. 1.000.000,- diserahkan kepada sigit purnomo.
Bahwa saat melakukan pinjaman saksi tidak tidak dimintai atau menyerahkan agunan/ jaminan apapun.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh para Terdakwa.
Saksi EMMA SETYOWATI.
Bahwa saksi pernah bekerja di CV. Cahaya Group sebagai bendahara tahun 2015 sampai dengan September 2018 kemmudian mengundurkan diri karena kesibukan saksi sebagai ibu rumah tangga.
Bahwa antara tahun 2015 sampai dengan 2017 saksi pernah mengajukan kredit di BRI Purbalingga, saksi meminjam sesuai akad senilai Rp. 90.000.000,- dan saat itu administrasi kredit saksi laksanakan di kantor CV Cahaya Group.
Bahwa saat itu ada pegawai BRI terdakwa Imam Sudrajat dan terdakwa Rini dari CV. Cahaya Group ada terdakwa yeni dan terdakwa Aang Eka Nugraha, saksi menandatangani kredit senilai Rp. 90.000.000,-.
Bahwa atas pinjaman tersebut saksi bersama-sama orang lain yang dipinjam namanya menuju ke BRI Purwokerto untuk mengambil dana sebesar Rp. 87.500.000,- dan setelah itu uang tersebut saksi serahkan kepada terdakwa Yeni di kantor CV. Cahaya berikut buku tabungan dan ATM nya.
Bahwa kemudian saksi meminjam sejumlah Rp. 15.000.000,- kepada CV. Cahaya Group jangka waktu pinjaman 5 tahun angsuran perbulan potong gaji Rp. 355.000,- saksi mengangsur sampai Oktober 2018 kemudian karena saksi berhenti kerja di CV. Cahaya Group maka saksi sampai sekarang tidak pernah mengangsur lagi dan catatan sisa hutang saksi tidak tahu lagi karena semua administrasi ada di terdakwa yeni selaku accounting CV. Cahaya Group.
Bahwa saksi juga mendapat fee senilai Rp. 2.800.000,- dan dinuatkan kwitansi tetapi saat ini kwitansi tersebut sudah hilang dan uang tersebut saksi gunakan untuk acara nikahan saksi.
Bahwa atasan saksi terdakwa aang eka nugraha menawari saksi untuk pinjam ke BRI dengan mengatakan kredit tanpa agunan dan pada saat itu terdakwa aang eka nugraha mengatakan “kalau pingin pinjam disini ya harus pinjam, harus loyalitas”.
Bahwa saksi menandatangani akad kredit di kantor CV. Cahaya.
Bahwa saksi tidak pernah diwawancarai/ disurvei dari pihak BRI.
Bahwa saksi membuka rekening BRI pada saat hendak mengajukan pinjaman kemudian saksi buka rekening di BRI Purbalingga melalui terdakwa yeni, pada saat itu saksi hanya mengisi aplikasi saja di kantor cv cahaya. Setelah itu semua yang mengurusi adalah terdakwa yeni buku tabungan dan atm hingga sekarang masih dikuasai oleh terdakwa yeni.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh para Terdakwa.
Saksi DENNY ANDIKA RAHMAN, SE. Ak.
Bahwa terkait permasalahan di BRI Purbalingga Saksi tidak tahu karena sebelum saksi masuk RA nya adalah mb TATA yang pindah ke Kanwil jogja dan saksi tahu setelah ngobrol dengan Pinca Purbalingga.
Bahwa saksi sebagai petugas Audit melakukan pemeriksaan dan ada laporan bahwa mendapatkan surat dari pengacara Sdr Andrei di Purwokerto menyatakan bahwa klien nya telah di pakai oleh CV.Cahaya Atas nama Tofani Gozali yang selanjutnya saksi konfirmasi kebenarannya dan ternyata benar kemudian saksi meghubungi ADK Administrasi Kredit untuk menanyakan kredit yang belum cair dan yang ternyata ada tujuh berkas ternyata palsu dan yang membuat permohonan adalah debitur kemudian masuk ke ADK dan di masukan ke system
Payrol adalah kesepakatan antara BRI dengan perusahan terkait untuk memindahkan sistem penggajian karyawannya dari giro perusahaan ke rekening simpanan para karyawan di Bank BRI
Bahwa tidak semua karyawan CV Cahaya grup masuk kedalam system Payrol BRI, karena hanya karyawan yang mendapatkan fasilitas Briguna saja penggajiannya wajib mengikuti system payroll BRI.
Bahwa untuk debitur dari CV cahaya yang mendapatkan fasilitas briguna sudah payrol terlebih dahulu sebelum kredit Brigunanya cair. Untuk karyawan CV cahaya cukup banyak karyawan yang payrol nya baru bulan pertama dan bulan berikutnya langsung mendapatkan fasilitas Briguna, namun jumlah pastinya berapa debitur saksi tidak tahu persis.
Bahwa prosedur tahapan pemberian kredit Briguna BRI yang sesuai dengan ketentuan Surat Edaran NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015, sebagai berikut :
Awalnya debitur melengkapi berkas sesuai persyaratan sesuai Surat Edaran NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2015 (terlampir)
Berkas tersebut diserahkan kepada Account Officer,
AO selaku pemrakarsa kredit melakukan beberapa hal antara lain : memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen dan masa berlakunya; selanjutnya dilakukan penghitungan kebutuhan kredit (analisa Kredit), selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada Administrasi Kredit (ADK)
ADK memastikan dokumen yang diserahkan AO, dan memastikan semua dokumen dan legalitas dari debitur sah dan berlaku.
Selanjutnya ADK mencatat di register SKPP (surat Keterangan Permohonan Pinjam)
Berkas yang telah diverifikasi oleh ADK diserahkan kepada pemutus kredit (Asisten Manajer Pemasaran Kredit/Pemimpin cabang) sesuai dengan kewenangan memutus.
Bahwa Pemutus akan melakukan putusan kredit berdasarkan usulan dan rekomendasi dari pemrakarsa.
Bahwa berkas yang sudah mendapat putusan kredit diserahkan kepada ADK untuk dilakukan persiapan realisasi kredit.
Bahwa ADK menerima putusan kredit yang diputus oleh AMPK/Pinca dan melihat syarat putusan kredit untuk dilaksanakan dalam realisasi kredit.
Bahwa ADK mempersiapkan realisasi, meliputi : Biaya-biaya realisasi, Mencetak Surat Pengakuan hutang (SPH) menjadwalkan kapan pelaksanaan realisasi.
Bahwa ADK menjadwalkan realisasi kemudian debitur datang bersama suami/istri untuk penandatanganan Surat Pengakuan Hutang dan membayar biaya-biaya.
Bahwa Selanjutnya pencairan kredit langsung masuk ke rekening simpanan Debitur.
Bahwa selama itu saksi tidak tahu persis dan setelah saksi berkirim surat ke kantor inspeksi yang berada di Jogjakarta baru setelah itu tim turun dan mengetahui beberapa ada yang fiktif.
Bahwa tidak masalah dengan KTP harus di Purbalingga.
Bahwa sistem nya menggunakan LAS adalah Loan Approval System dan aksesnya saksi tidak paham dan yang melakukan adalah AO dan pemutus nya sesuai kewenangan adalah AMP atau Pinca.
Bahwa dalam pemberian kredit BRIGUNA, wajib di lihat Sistem Informasi Debitur, karena dalam Pre Screening yang saksi jelaskan diatas SID harus diisikan dalam mekanismenya. (untuk semua kredit). SID sangat diperlukan dalam proses analisa kredit karena digunakan dalam penilaian terhap karakter calon debitur. (5C analisa dalam pemberian kredit).
Bahwa pemberian kredit Briguna oleh CV Cahaya Grup yang dilampirkan adalah rekening koran dari gaji antara 1 s/d 3 bulan terakhir. Hal ini dikarenakan dalam Surat Edaran NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2015 tidak disebutkan harus berapa bulan gaji yang harus dilampirkan dalam penilaian debitur.
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan kepada karyawan CV Cahaya Grup, harus bertemu langsung dengan debitur / calon nasabah.
Bahwa proses pemberian kerdit adalah sebagai berikut : Pertama kali debitur membuat pengajuan ke BRI dengan syarat menggunakan identitas KTP NPWP, Rekomendasi atasan dan SK pertama dan terakhir beserta Slip gaji setelah itu kemudian di titipkan ke AO atau ADK kemudian mencetak SLIK dan di cek dengan ADK setelah dari ADK kemudian di kembalikan ke AO lagi buat di input ke system LAS kemudian di teruskan ke ADK lagi untuk final di teruskan ke pemutus LASnya dan berkas ke supervisor. Selanjutnya berkas dikirimkan ke pemutus.
Bahwa Kebanaran dari Pengacara yang dimaksud adalah pak Andrey.
Bahwa dimana benar masih ada 7 calan nasabah yg belum cair, dimana dari 7 orang tersebut saksi cek ternyata benar hanya di pinjami KTP saja, oleh orang cahaya.
Bahwa dari hal tersebut saksimembuat surat secara tertulis ke Kantor Inspeksi Yogya untuk dilakukan tindak lanjut yang selanjutnya saksi tidak tahu.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh para Terdakwa.
Saksi ERNA HERMAWAN, SE.
Bahwa sejak tanggal 1 Agustus 1995 saksi bekerja di BRI Purbalingga sampai dengan 31 Juli 2018 dan saksipensiun pada tanggal 1 Agustus 2018.
Bahwa pada sekitar tahun 2015 sampai dengan 2017 waktu itu saksi menjabat sebagai Asisten Manager Pemasaran (AMP) di BRI Purbalingga dan saksi tahu bahwa pada sekitar tahun 2015 s/d 2017 CV. Cahaya dan PT. Banyumas Citra televisi pernah mengajukan kredit Briguna pada BRI Purbalingga.
Bahwa tugas Asisten Manager Pemasaran (AMP) adalah memprakarsai, merekomendasi dan memutus kredit sesuai kewenangannya. Diatur di SE. Direksi BRI Nomor : 10- DIR/ADK/05/2015 Tanggal 29 Mei 2015 tentang BRIGUNA.
Bahwa kredit Briguna adalah kredit yang diberikan kepada calon debitur atau debitur dengan sumber pembayarannya dari penghasilan tetap gaji atau pensiun.
Bahwa syarat-syarat untuk mendapatkan kredit Briguna adalah :
Memiliki Ke Pegawai dari instansi yang bersangkutan / perusahaan;
Rekomendasi dari atasannya.
Slip Gaji.
Foto Copy KTP Suami dan Istri.
Foto Copy Kartu Keluarga.
Foto Copy NPWP (yang nilai pengajuannya di atas 50 Juta).
Foto Copy Buku Tabungan.
Bahwa Calon debitur mengajukan kelengkapan kredit lalu administrasi kridit memverifikasi kelengkapan kredit kalo sudah lengkap diteruskan ke AO (Account Officer ) untuk dianalisa mengenai permohonan kredit, lalu kalau sudah memenuhi persyaratan diusulkan ke bagian pemutus sesuai kewenangannya . Kalau kredit sampai dengan Rp, 200 juta cukup AMP, kalau diatas Rp. 200 juta berarti ke Pinca. Kalau sudah diputus / Acc lalu dikembalikan ke Administrasi Kredit untuk diproses realisasi kredit.
Bahwa yang menjadi dasar atau alasan sebagai AMP bahwa kredit calon debitur tersebut adalah layak untuk diberiken kredit, alasannya permohonan kredit sudah diverifikasi keabsahannya oleh ADK dan diusulkan oleh AO dimana permohoana kredit tersebut telah sesuai dengan besarnya kredit yang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan BRI (Sesuai SE. BRIGUNA).
Bahwa kalau memang itu bukan karyawan perusahaan CV. Cahaya dan PT. Banyumas Citra Televisi tidak bisa diberikan kredit karena salah satu persyaratannya adalah sebagai pegawai/ karyawan tetap CV. Cahaya dan PT. Banyumas Citra Televisi. Hal tersebut diatur didalam SE. Nomor : 10- DIR/ADK/05/2015 Tanggal 29 Mei 2015 tentang BRIGUNA.
Bahwa sesuai SE. BRIGUNA , bahwa untuk kredit Briguna tidak ada ketentuan yang mengatur untuk dilakukan pengecekkan/ surveii di lapangan.
Bahwa kalau sesuai ketentuan SE Nomor : 10- DIR/ADK/05/2015 Tanggal 29 Mei 2015 tentang BRIGUNA tidak ada kewajiban untuk menyerahkan jaminan tambahan berupa Agunan.
Bahwa benar pada sekitar bulan Agustus atau September 2017 saksi diperiksa oleh Tim dari BRI Wilayah Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan Tim Kanwil ditemukan adanya pemalsuaan data-data sebagai persyaratan pengajuan kredit Briguna ke BRI Purbalinggan.
Bahwa Pemalsuan data yang tidak sebenarnya adalah : Terdapat 82 (delapan puluh dua ) orang pegawai / karyawan CV. Cahaya Group yang diakui sebagai keryawannya dan sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) orang pegawai / karyawan yang tidak diakui sebagai karyawan CV. Cahaya Group.
Bahwa Jumlah kerugian BRI Purbalingga akibat pemalsuan data-data yang tidak benar adalah sebesar Rp. 25.245.369.126.- (dua puluh lima milyar dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu seratus dua puluh enam rupiah). Bahwa yang harus bertanggung jawab atas kerugian bank BRI Purbalingga akibat pemalsuan data-data tersebut adalah CV. Cahaya Group.
Bahwa benar sebanyak 82 orang (An. Aang Eka Nugraha, Dkk) tersebut benar-benar telah diberikan kredit dan uangnya dimasukkan kedalam tabungan masing-masing. Begitupun yang 89 orang (An. Turnama Ardianto, Dkk) yang bukan sebagai pegawai tetap CV. Cahaya Group dan mereka menerima uang realisasi kredit melalui tabungan masing-masing.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi SARIYATI.
Bahwa Pekerjaan saksi ADK (Adminsitrasi Kredit) BRIGUNA BRI Cabang Purbalingga sejak 1 Mei 2015 s/d sekarang.
Bahwa tanggung jawab saksi adalah :
Menyiapkan, meneliti dan memastikan permohonan paket kredit sesuai dengan ketentuan untuk mengamankan kepentingan bank
Melaksanakan proses asuransi sesuai yang dipersyaratkan putusan guna mengamankan kepentingan bank
Menatakerjakan dokumen kredit sesuai dengan ketentuan untuk mengamankan kepentingan bank
Monitoring portfolio kredit dan menatakaerjakan laporan-laporan bidan g perkreditan sesuai dengan ketentuan
Melakukan tugas-tugas kedinasan lainya untuk menunjang bisnis kanca.
Bahwa proses pengajuan kredit BRI Guna :
Pertamanya nasabah/bendahara/AO datang ke tempat saksi dengan membawa persyaratan kredit BRIGUNA, kemudian sayta cek kelengkapan berkas meliputi (KTP Suami Istri, KK, NPWP, Pas Foto, SK Asli, Fc Buku tabungan, form pendaftaran kredit, Rekomendasi atasan, surat kuasa potong gaji dari bendahara, surat kuasa debet rekening, rincian gaji, jaminan tambahan SHM), selanjutnya berkas tersebut saksi serahkan kepada AO untuk diproses kreditnya. Setelah dianalisa oleh AO, selanjutnya berkas dari AO diserahkan ke saksi untuk dimasukan ke sistem LAS (loan Aproval System) untuk saksi teruskan ke atasan, yakni untuk yang diatas Rp. 200.000.000,- diteruskan di Pimpinan Cabang, untuk Rp. 200.000.000,- ke bawah saksiteruskan ke AMP (asisten Menejer Pemasaran). Setelah diputus perjabat yang berwenang disistem (LAS) saksiproses untuk persiapan realisasi/pencairan. Kemudian dari sistem tersebut keluar putusan kredit (PTK) dan Surat Pengakuan Hutang (SPH). Kemudian saksi siapkan kwitansi pencairan dan biaya-biaya, selanjutnya pemberitahuan pencairan dilakukan oleh AO. Selanjutnya proses pencairan dimana suami dan istri datang sendiri ke kantor ketemu saksi untuk menandatangani Kwitansi dan SPH. Kemudian berkas saksiserahkan Supervisor ADK (Sdr Subandio) untuk difiat. Setelah Supervisor ADK melakukan fiat (ACC) kredit kemudian berkas kwitansi, rincian biaya dan buku tabungan saksibawa ke teller untuk proses pencairan. Selanjutnya dana masuk ke rekening pemohon kredit seusai dengan yang di acc oleh pimpinan. selanjutnya berkas yang telah dilakukan pencairan saksi susun kembali untuk disimpan di ruang berkas tahan api sesuai nomor rekening pinjaman.
Bahwa syarat pengajuan Kredit BRIGUNA oleh BRI kanca Purbalingga :
fotocopy identitas diri (suami/istri); fotocopy kartu keluarga; Fotocopy NPWP; Asli Sk pengangkatan pertama sebagai pegawai tetap dan SK terakhir; apabila SK pegawai tetap diberikan dalam bentuk SK kolektif maka harus disahkan oleh pimpinan perusahaan; daftar perincian gaji terakhit yang disahkan oleh pejabat berwenang; surat rekomendasi atasan debitur; surat kuasa potong upah dan atau hak-hak lainnya bermaterai cukup kepada pemohon upah yang ditunjuk pada instansi/perusahaan debitur; surat pernyataan kesanggupan bendahara.
Bahwa Kwitansi pencairan; fotocopy identitas diri (suami/istri); fotocopy kartu keluarga; Fotocopy NPWP; Formulir permohonan BRIGUNA; Hasil Kredit Risk Scoring (CRS) dari LAS; Form analisis dan putusan BRIGUNA; Instruksi Pencairan Kredit (IPK); Surta Pengakuan Hutang model SH-03 berikut model SU;Asli Sk pengangkatan pertama sebagai pegawai tetap dan SK terakhir; apabila SK pegawai tetap diberikan dalam bentuk SK kolektif maka harus disahkan oleh pimpinan perusahaan; daftar perincian gaji terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang; surat rekomendasi atasan debitur; surat kuasa potong upah dan atau hak-hak lainnya bermaterai cukup kepada pemohon upah yang ditunjuk pada instansi/perusahaan debitur; surat pernyataan kesanggupan bendahara.
Bahwa dalam pemberian Kredit BRIGUNA oleh BRI kanca Purbalingga apabila pemohon tidak melengkapi persyaratan adminsistrasi permohonan tersebut diatas, mekanisme yang dilakukan adalah : kelengkapan administrasi permohonan kredit yang belum lengkap seperti KTP atau KK, dapat dilengkapi pada saat realisisi. Sedangkan rincian gaji harus sudah ada karena dijadikan dasar dalam penghitungan kredit. Dan apabila pada saat pencairan kredit syarat yang kurang tersebut tidak dapat diberikan maka pemberian kredit dapat dibatalkan.
Bahwa dalam pendaftaran kredit bisa AO yang membawa atau bendara perusahaan, bisa juga debitur sendiri yang membawa pendaftaran permohonan.
Bahwa dalam realisasi kredit debitur harus datang sendiri bersama dengan suami/istri untuk dapat diproses penandatanganan kredit tersebut, namun apabila salah satu tidak hadir dengan surat kuasa tetap dapat diproses.
Bahwa terkait dengan Permohonan Kredit BRIGUNA oleh CV Cahaya Grup secara keseluruhan ada 171 nasabah CV cahaya Grup yang saksi proses dengan nilai Rp. 28.936.900.000,-
Bahwa awalnya yang kreditnya saksi proses adalah Pak Aang selanjutnya diikuti oleh beberapa pegawai lain. Pengajukan kredit pegawai yang dilakukan oleh CV Cahaya umumnya dikelola oleh Sdr Yeni (bendahara CV Cahaya Grup) yang mengajukan dengan membawa berkas, terkadang berkas permohonan tersebut dititipkan oleh AO baru diberikan kepada saya. Dalam kesempatan lain juga pernah dititipkan oleh pegawai yang lain dari CV Cahaya untuk saksi proses kelengkapan dokumennya. Dari 171 dokumen yang saksi periksa semuanya memenuhi persyaratan. Kemudian saksiserahkan kembali ke AO untuk diproses analisa kreditnya menggunakan sistem LAS. Selanjutnya dari AO dikembalikan lagi ke saksiuntuk saksi kirim ke sistem LAS nya sesuai dengan kewenangan pemutus kredit tadi. Selanjutnya setelah di acc oleh pimpinan diproses di LAS ADK untuk pembuatan surat Surat Pengakuan Hutang dan Putusan Kredit, selanjutnya dilakukan proses pencairan. Ketika pencairan penandantanganan realisasi kredit ada beberapa yang dilakukan di kantor ketemu saksi langsung (Aang, Yeni, Dayat, Friska) dan sebagain besar lagi di lakukan di luar kantor yakni di CV Cahaya Grup dilakukan oleh AO yakni Sdr Imam Sudrajat dan Sdri Endah Setiyorini baru hasil tanda tangannya diberikan kepada saksi dengan dokumentasi pada saat penandatanganan realisasi. Namun saksi tidak pernah ketemu yang di dalam foto. Selanjutnya dokumen taedi saksi teliti kembali untuk selanjutnya diproses ke supervisor untuk mendapatkan fiat pencairan. Selanjutnya saksi bawa ke teller kwitansi pencairan dengan buku tabungan dan biaya-biaya yang timbul untuk di cairkan.
Bahwa dari 171 karyawan CV Cahaya Grup yang saksi periksa kesemuanya memiliki SK pegawai tetap.
Bahwa untuk pegawai tidak tetap tidak dapat diberikan fasilitas kredit BRIGUNA.
Bahwa dari 171 karyawan CV Cahaya Grup memiliki agunan berupa serifikat tanah SHM, BPKB, saksitidak melakukan pengecekan terhadap agunan hal itu merupakan kewenangan AO, Terkait terhadap agunan tersebut tidak dilakukan pengikatan secara riil jadi tidak konsekuensinya apabila agunan tersebut tidak sesuai atau palsu sedangkan apabila tidak ada agunannya maka akan diminta kepada debitur untuk dilengkapai (hal ini sesuai dengan Putusan Kredit yang mensaratkan adanya agunan).
Bahwa yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mensurvei nasabah adalah AO dalam hal ini Sdr Iman Sudrajat dan Sdri Endah Setiyorini.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi ZULFIKAR NAZARA, SE., M.Si.
Bahwa persyaratan yang wajib dilengkapi dalam pengajuan kredit Briguna di BRI kanca Purbalingga, telah diatur di dalam Surat Edaran NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 bagi pegawai
Fotocopy identitas diri (suami/istri)
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy NPWP
Asli Sk pengangkatan pertama sebagai pegawai tetap dan sk terakhir disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing intansi/perusahaan.
Apabila Sk pegawai tetap diberikan dalam bentuk sk kolektif, maka harus ada fotocopy sk kolektif yang disahkan oleh pimpinan perusahaan. Selanjutnya apabila sk definitive per individu diterbitkan maka sk terebut harus diserahkan ke BRI sebagai penganti copy SK kolektif yang telah disahkan terseut,
Daftar perincian gaji terakhit yang disahkan oleh pecabat yang berwenang,
Surat rekomendasi atasan dari atasan debitur
Surat kuasa potong upah dan/atau hak-hak lainnya bermaterai cukup kepada pemotong upah/gaji yang ditunjuk pada instani/perusahaan debitur
Fotocopy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu
Surat pernyataan kesanggupan bendahara.
Bahwa terkait dengan persyaratan tersebut diatas disebutkan adanya sk pegawai tetap, apabila pegawai tesebut bukan pegawai tetap, bahwa yang bisa diproses dalam kredit Briguna adalah pegawai tetap, selain pegawai tetap tidak dapat diproses.
Bahwa terkait domisili debitur dalam syarat tersebut diatas, terhadap nasabah harus domisi KTP purbalingga yang bisa diproses kredit Briguna, menurut saksi dalam ketentuan kredit briguna tidak harus memiliki KTP alamat purbalingga untuk dapat diproses, KTP disini hanya untuk mengetahui identitas yang bersangkatan.
Bahwa besaran pinjaman maksimal yang dapat diajukan dalam kredit Briguna dan berapa lama jangka waktu yang dapat diambil adalah : Untuk instansi yang gajinya ada di BRI maksimal yang bisa diberikan adalah 75% dari take home pay dengan maksimum kredit Rp. 500.000.000,- dengan jangka waktu maksimal 180 (serratus delapan puluh) bulan atau 15 (lima belas) tahun dengan ketentuan (terlampir dalam lembar 7 Surat edaran S.10).
Bahwa proses pemberian kredit Briguna oleh BRI kanca Purbalingga kepada CV Cahaya grup (CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi), Awalnya BRI kantor cabang purbalingga mengadakan kerjasama pemberian fasilitas kredit Briguna terhadap karyawan CV Cahaya berdasarkan Perjanjian No B-2374-KC-VII/ADK/02/2015 tanggal 23 Februari 2015 BRI diwakili pimpinan cabang An Nirwanus Halfi Andra dan pimpinan CV cahaya An Firdaus Vidhyawan dan dengan PT. Banyumas Citra Televisi dengan perjanjian No B…KC-VII-ADK/05/2015 tanggal 4 Mei 2014 BRI diwakili oleh Heru Santoso (Pengganti Sementara Pinca) dengan pimpinan PT Banyumas Citra Televisi Firdaus Vidhyawan.
Bahwa atas dasar perjanjian tersebut pegawai dari kedua perusahaan dapat dilayani proses pengajuan kredit Briguna sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang telah saksijelaskan pada point 5 dan point 7 diatas. Pejabat kredit yang melakukan sebagaiman saksisebutkan dalam point 6. Dalam pemutusan kredit yang saksilakukan saya, saksimelakukan pengecekan berdasarkan pada dokumen yang masuk kepada saya.
Bahwa terhitung sejak bulan Mei 2015 sampai dengan Mei 2017 kantor cabang BRI Purbalingga telah menyalurkan kredit Briguna kepada 171 debitur dari kedua perjanjian tersebut dengan total plafon kredit sebesar Rp. 28.936.900.000,- (dua puluh delapan milyar Sembilan ratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa kebijakan saksiselaku pimpinan cabang BRI kanca Peurbalingga dalam pemberian kredit kepda CV Cahaya Grup : terkait putusan saksi saksi melakukan beberapa mitigasi resiko kredit Briguna diantaranya :
Melakukan pengecekan slip gaji yang diberikan oleh pemohon (CV Cahaya) dengan rekening simpanan,
Saksi meminta surat pernyataan tambahan ditandatangai oleh manajemen perusahaan dan debitur terkait : debitur tersebut adalah karyawannya, kredit Briguna digunakan untuk kepentingan pribadi debitur, pernyataan dari instansi untuk meminjamkan agunan yang dipinjamkan kepada debitur.
Saksi meminta debitur membuat surat pernyataan bahwa kredit Briguna digunakan sendiri oleh debitur.
Meminta foto dokumentasai saat proses pendantanganan Surat Pengakuan Hutang.
Harus adanya asuransi PHK jilakau debitur di PHK.
Bahwa dalam Pemberian kredit Briguna kepada CV Cahaya Grup disyaratkan adanya agunan, agunan tujuannya untuk memitigasi resiko khususnya untuk masalah moral Hazard, adanya keyakinan dari bank kredit itu bisa kembali. Dalam ketentuan S.10 agunan tidak menjadi keharusan, namun kebijakan dari saksi untuk putusan saksitetap meminta adanya agunan itu. Namun agunan terebut tidak saksi syaratkan kepada AO saksi untuk melakukan pengecekan.
Bahwa dalam hal kredit briguna macet, agunan yang tadi dipersyaratkan tidak bisa dilelang untuk membayar kredit tersebut, karena agunan tersebut tidak dilakukan perikatan.
Bahwa terkait dengan kebijakan saudara dalam adanya asuransi jiwa dan asuransi PHK jika debitur di PHK, ada beberapa rekanan (asuradur BRI) yang telah ditunjuk oleh BRI pusat, untuk Asuransi PHK tidak diberitahukan kepada debitur, sedangkan untuk asuransi jiwa diberitahukan.
Bahwa dalam Pemberian kredit Briguna disebutkan adanya pelaksanaan Credit Risk Scoring Briguna yang mengacu pada Surat Edaran Direksi BRI Nose S.4-DIR/ADK/03/2012 tanggal 1 Maret 2012 pada proses penilaian kelayakan calon debitur, proses yang dilakukan :
Bahwa pada proses tersebut dilakukan input gaji yang bersangkutan, dari input data tersebut maka sytem LAS (Loan Approval System) otomatis menghitung berapa jumlah pinjaman yang bisa diberikan maksimal 75% dari Take Home Pay.
Bahwa yang dimaksud dengan Take Home Pay yang dijadikan perhitungan utama dari kredit Briguna adalah penghasilan bersih perbulan, yaitu gaji termasuk tunjangan yang sifatnya tetap/permanen, yang diterima setiap bulan (tidak termasuk honor, uang lembur, dll) dikurangi dengan potongan-potongan rutin termasuk potongan pinjaman lain (apabila ada).
Bahwa dalam Pemberian kredit Briguna apakah ada kewajiban untuk mengecek SID (system Informasi Debitur) dari tiap debitur, harus mengacu pada ketentuan S.10 proses analisis kredit hanya dilakukan melalui LAS sedangkan di dalam LAS tidak ada kegiatan pengecekan SID.
Bahwa untuk yang saksi putus ada 46 (empat puluh enam) dibitur, untuk nilainya saksi tidak ingat pasti.
Bahwa Selama saksi di purbalingga (Pinca), pinjaman tersebut tidak ada yang menunggak, hal ini dibuktikan dengan nilai NPL (non Performing Loand) 0% (nol persen).
Bahwa dari pengajuan kredit yang saksi teliti tidak ada gaji dari pegawai CV Cahaya Grup yang saudara anggap ganjil karena terlalu besar sehingga kreditnya ditolak.
Bahwa saksi pernah ketemu sekali yakni dengan Sdr Firdaus Vidhyawan dan Pak Aang pada tanggal 4 November 2015 di kantor mereka (Banyumas TV), yakni untuk monitoring dan pembinaan untuk mengetahui keberadaan usaha yang dikelola oleh CV Cahaya.
Bahwa dalam proses pemberian Kredit Briguna tidak diperkenankan pegawai kredit menerima pemberian dalam bentuk apapun dari debitur atau instansi debitur.
Bahwa ada target realisasi dari Kanwil, untuk RKA Desember 2015 kurang lebih Rp. 136 M, untuk RKA Desember 2016 kurang lebih Rp. 143 M.
Bahwa dalam memproses pemberian kredit BRIGUNA kepada karyawan CV Cahaya Grup tidak ada tekanan atau arahan dari pihak-pihak tertentu untuk segera memproses atau mempercepat proses pencairan kredit tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi AGUSTINA WULANDARI.
Bahwa Pekerjaan saksi dari tahun 2015 s/d sekarang sebagai Kabag Bisnis Retail dan BRIguna Kanwil Yogyakarta.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Kabag Bisnis Retail dan BRI-Guna Kanwil Yogyakarta :
- Mengelola kegiatan penyusunan peta potensi dan persaingan bisnis ritel dan menengah di wilayah kerja Kanwil
- Mengelola kegiatan sosialisasi dan pemantauan implentasi kebijakan bisnis ritel dan menengah di wilayah kerja Kanwil
- Mengelola kegiatan penyusuna dan break down RKA dan RKF Bisnis ritel dan menengah serta pelaporan realisasinya untuk mengoptimalkan kinerja
- Mengelola kegiatan penyusunan penyediaan data dan informasi bisnis ritel dan menengah untuk kepentingan manajemen kanwil sebagai bahan evaluasi dan monitoring secara periodik.
Bahwa Sebagai Kabag Bisnis Ritel dan Briguna Kanwil Yogyakarta, saksimengetahui adanya Pengajuan Kredit Briguna Karyawan : Pertama laporan dari kanca Purbalingga yang menyebutkan adanya indikasi penyalahgunaan kredit Briguna CV Cahaya group.
Kanwil membentuk team penyelesaian kredit yg dituangkan dalam Surat Keputusan Nokep:192-KW-VII/RTL/04/2018 tgl. 30/4/2018 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Kredit Briguna Instansi CV Cahaya Group.
Bahwa Team melakukan pemeriksaan atas indikasi penyalahgunaan kredit briguna CV Cahaya group di kanca Purbalingga, dengan metode : Pemeriksaan atas dokumen kredit dan wawancara dengan pihak terkait.
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan team diperoleh sbb :
Dari 171 debitur karyawan CV. Cahaya group yang terdiri dari CV. Cahaya, PT. Banyumas Citra Televisi, PT, Bumi Citra Satria, PT Bukit Citra Cahaya, SMK TI Bina Citra Informatika, SIT Bina Cahaya Insani, ditemukan 82 merupakan karyawan CV Cahaya dengan modus dibuatkan SK dan keterangan gaji lebih besar dari kenyataan, dan 89 bukan karyawan CV Cahaya dengan dibuatkan SK dan slip gaji palsu.
Pihak manajemen CV Cahaya terdiri dari Firdaus Vidhyawan (Direktur CV Banyumas Citra Televisi), Aang Eka Nugraha (Direktur CV Cahaya), dan Yeni Irawati (bagian Accounting CV Cahaya) telah beberapa kali memberikan janji utk menyelesaikan kredit atas nama karyawan CV Cahaya group, baik yg merupakan karyawan maupun bukan karyawan.
Diperoleh surat pernyataan dari pihak CV Cahaya group yang berisi untuk memenuhi kewajiban CV. Cahaya Grup kepada Bank BRI Kanca Purbalinnga baik angsuran bulanannya maupun kredit keseluruhannya yang diberikan kepada debitur Citra grup ( CV cahaya, PT Banyumas Citra Televisi, PT Bumi Citra Satrua, PT. Bukit Citra Cahaya, SMK TI Bina Citra Informatika, SIT Bina Cahaya Insani Purwokerto ) tertanggal 10 Agustus 2017.
Pemberian kesempatan kepada pihak manajemen CV Cahaya utk menyelesaikan kewajibannya sesuai komitment, ternyata tidak dipenuhi, sehingga pada akhirnya diserahkan ke saluran hukum.
Hasil pemeriksaan team dituangkan dalam LHP tanggal 23/7/2018 (terlampir).
Bahwa CV dan PT yang mengajukan kredit BRI guna di BRI Purbalingga adalah CV. Cahaya, PT. Banyumas Citra Televisi, SMK Bina Citra Informatika ( SMK Bintara), SIT( Sekolah Islam Terpadu ) Bina Cahaya Insani, Bumi Citra Satria. Dengan rincian jumlah debitur :
- CV. Cahaya jumlah : 26 debitur
- Bumi Citra Satria jumlah : 16 debitur
- PT. Banyumas Citra Televisi jumlah : 16 debitur
- SMK Bina Citra Informatika jumlah : 17
- SIT Bina Cahaya Insani jumlah : 7
Jumlah : 82 debitur.
Sedangkan 89 debitur sisanya adalah fiktif (bukan karyawan).
Bahwa Jumlah pengajuan Kredit Briguna Karyawan oleh CV. Cahaya dan PT. Banyumas Citra Televisi di Kantor Cabang BRI Purbalingga sebesar Rp. 28. 936.900.000,- (dua puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dan yang disetujui oleh cabang BRI Purbalingga adalah sebesar Rp. 28. 936.900.000,- (dua puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dari 171 debitur karena kredit BRIguna adalah kepada pegawai berpenghasilan tetap yang besaran kreditnya bisa dihitung dari maksimal 75 % dari gaji kali jangka waktu kredit.
Bahwa jumlah kredit yang sudah dilunasi dari plafond awal sebesar Rp. 28. 936.900.000,- ( dua puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah ) dari 171 debitur adalah ada 6 debitur yang sudah melunasi sehingga jumlah posisi sisa hutang pokok per 29 September 2018 adalah sebesar Rp. 24. 888.836.300,- ( dua puluh empat milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah ) yang terdiri dari 165 debitur.
Bahwa menurut saksiseharusnya BRI Cabang Purbalingga sudah melakukan pemeriksaan awal atas dugaan pengajuan Kredit Briguna Karyawan oleh CV. Cahaya dan PT. Banyumas Citra Televisi, tetapi saksitidak melihat laporan hasil Pemeriksaan dari Cabang BRI Purbalingga.
Bahwa team dari Kanwil BRI Yogyakarta harus melakukan pemeriksaan atas dugaan pengajuan Kredit Briguna Karyawan oleh CV. Cahaya dan PT. Banyumas Citra Televisi, karena : ada Pimpinan Cabang untuk pemutus kreditnya sehingga harus ditarik ke level yang lebih tinggi yaitu Kanwil.
Bahwa pejabat BRI Purbalingga yang berperan dalam persetujuan pengajuan Kredit Briguna Karyawan oleh CV. Cahaya dan PT. Banyumas Citra Televisi : Pemrakarsa adalah Account Officer dan Pejabat yang berwenang memutus kredit BRIguna adalah AMPK/ Asisten Manajer Pemasaran Kredit dan Pimpinan Cabang.
Bahwa dari pihak CV Cahaya Grup yang terlibat adalah perekomendasi yaitu Aang Eka Nugraha selaku Direktur CV Cahaya, saudara Firdaus vidhyawan selaku direktur PT. Banyumas Citra Televisi dan saudari Yeni Irawati selaku Accounting CV Cahaya.
Bahwa sebelumnya terdapat 2 Perjanjian Kerja Sama pemberian fasilitas BRIguna antara Kantor Cabang BRI Purbalingga dengan CV. Cahaya dengan Perjanjian nomor B.2374- KC-VII/ADK/02/2015 tanggal 3 Februari 2015 dan kerja sama antara BRI Purbalingga dengan PT. Banyumas Citra Televisi nomor : B.- KC-VII/ADK/05/2015 tanggal 4 Mei 2015.
Bahwa yang mendasari kerja sama tersebut adalah pemasaran produk BRIguna dengan pasar sasaran yaitu : Pegawai Negeri, BUMN dan BUMD, anggota TNI/Polri, Pegawai perusahaan swasta bonafid. CV Cahaya grup dianggap sebagai perusahaan swasta bonafid sehingga muncul kerja sama tersebut.
Bahwa untuk produk BRIguna dari pihak swasta harus ada Perjanjian Kerja Sama sebelumnya.
Bahwa karena PT dan CV yang lainnya masuk dalam katagori grup usaha, artinya adanya keterkaitan pengurus, keuangan, dan atau kepemilikan, maka yang mengajukan kredit BRIguna terdiri dari CV. Cahaya, Bumi Citra Satria, PT. Banyumas Citra Televisi, SMK Bina Citra Informatika, SIT Bina Cahaya Insani, sedangkan pihak yang ada kerja sama dengan pihak BRI Purbalingga adalah CV. Cahaya dan PT. Banyumas Citra Televisi, mengapa PT dan CV yang tidak ada perjanjian kerja sama bisa mengajukan kredit BRIguna.
Bahwa dari dokumen – dokumen yang ada yang diantaranya kita peroleh dari pernyataan Ir. Firdaus Vidhyawan, SH.MM dan Aang Eka Nugraha bahwa uang hasil pencairan BRIguna dipergunakan untuk kepentingan perusahaan hal ini sesuai dengan data Pencairan BRI PBG Payroll tanggal 11 Agustus 2017.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi DWI SETYANINGSIH.
Bahwa Riwayat Pekerjaan saksi Resident Auditor di BRI Kanca Purbalingga 1 Januari 2018 s/d sekarang.
Bahwa Pemberian kredit Briguna BRI yang sesuai dengan ketentuan Surat Edaran NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 yang mengganti ketentuan S19-DIR/ADK/04/2010 tanggal 30 April 2010 disamping itu juga berpedoman pada Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.25-DIR/JBR/04/2010 tentang penetapan daftar uraian jabatan kantor cabang PT. Bank Rakyat Indonesia dalam menjalankan tugas.
Bahwa prosedur tahapan pemberian kredit Briguna BRI yang sesuai dengan ketentuan Surat Edaran NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 ;
Bahwa awalnya debitur melengkapi berkas sesuai persyaratan sesuai Surat Edaran NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2015.
Berkas tersebut diserahkan kepada Account Officer,
AO selaku pemrakarsa kredit melakukan beberapa hal antara lain : memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen dan masa berlakunya; selanjutnya dilakukan penghitungan kebutuhan kredit (analisa Kredit), selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada Administrasi Kredit (ADK)
ADK memastikan dokumen yang diserahkan AO, dan memastikan semua dokumen dan legalitas dari debitur sah dan berlaku.
Selanjutnya ADK mencatat di register SKPP (surat Keterangan Permohonan Pinjam)
Berkas yang telah diverifikasi oleh ADK diserahkan kepada pemutus kredit (Asisten Manajer Pemasaran Kredit/Pemimpin cabang) sesuai dengan kewenangan memutus
Pemutus akan melakukan putusan kredit berdasarkan usulan dan rekomendasi dari pemrakarsa.
Berkas yang sudah mendapat putusan kredit diserahkan kepada ADK untuk dilakukan persiapan realisasi kredit.
ADK menerima putusan kredit yang diputus oleh AMPK/Pinca dan melihat syarat putusan kredit untuk dilaksanakan dalam realisasi kredit.
ADK mempersiapkan realisasi, meliputi : Biaya-biaya realisasi, Mencetak Surat Pengakuan hutang (SPH) menjadwalkan kapan pelaksanaan realisasi.
ADK menjadwalkan realisasi kemudian debitur datang bersama suami/istri untuk penandatanganan Surat Pengakuan Hutang dan membayar biaya-biaya.
Selanjutnya pencairan kredit langsung masuk ke rekening simpanan Debitur.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa yang bisa diproses dalam kredit Briguna adalah debitur atau calon debitur dengan sumber pemayaran atau repayment berasal dari sumber penghasilan tetap atau fix income (gaji atau uang pengsiun) sehingga harus pegawa degan sk pegawai tetap, untuk pegawai dengan SK tidak tetap tidak dapat diberikan.
Bahwa dalam ketentuan kredit briguna tidak disebutkan ketentuan yang menyatakan harus KTP domisili bank, hanya disyaratkan adanya KTP saja.
Bahwa untuk instansi yang gajinya ada di BRI maksimal yang bisa diberikan adalah 75% dari take home pay dengan maksimum kredit Rp. 500.000.000,- dengan jangka waktu maksimal 180 (seratus delapan puluh) bulan atau 15 (lima belas) tahun sedangkan Untuk instansi yang gajinya ada di BRI maksimal yang bisa diberikan adalah 70% dari take home pay dengan maksimum kredit Rp. 500.000.000,- dengan jangka waktu maksimal 180 (seratus delapan puluh) bulan atau 15 (lima belas) tahun sesuai dengan ketentuan (terlampir dalam lembar 7 Surat edaran S.10).
Bahwa yang dimaksud dengan take home pay adalah penghasilan bersih perbulan, yaitu gaji termasuk tunjangan yang sifatnya tetap/permanen, yang diterima setiap bulan (tidak termasuk honor, uang lembur, dll) dikurangi dengan potongan-potongan rutin termasuk potongan pinjaman lain (apabila ada) .
Bahwa Khusus untuk PNS yang payrollnya tidak melalui BRI dan perusahaan swasta dengan pinjaman diatas Rp. 250.000.000,- serta jangka waktu lebih dari 5 tahun dipertimbangkan untuk diminta agunan tambahan, tidak wajib.
Bahwa berdasarkan dokumen yang ada pada saya, RA saat itu Sdr Denny Andika Rahman berdasarkan informasi dari Imam Sudrajat yang menerima surat dari kantor pengacara adanya modus peminjaman nama di CV Cahaya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Inspeksi BRI Yogyakarta berdasarkan surat Resident Auditor nomor R.3.e-KI-XII/RAD/74/07/2017 tanggal 4 Juli 2017 perihal permohonan SA (special audit) di kanca BRI Purbalingga ditemukan adanya modus penyalahgunaan kewenangan penyaluran kredti Briguna karya baik karyawan asli CV Cahaya maupun bukan karyawan CV Cahaya dengan indikasi kredit topengan dan kredit tempilan di kanca BRI Purbalingga oleh CV Cahaya.
Selanjutnya inspektur menerjunkan tim special audit berdasarkan surat perintah audit nomor R.259-KI-XII/GRA/07/2017 tanggal 31 Juli 2017. Selanjutnya tim tersebut membuat perencaan audit yang tertuang dalam memorandum analisa perencanaan audit mencakup populasi debitur, data debitur dan struktur organisasi. Hasil dari tim dituangkan dalam surat Kanins BRI Yogyakarta No. R.331/KI-XII/GRA/09/2017 tanggal 8 September 2017 tentang laporan hasil special audit kantor cabarng BRI purbalingga tahun 2017.
Bahwa hasil dari tim dalam surat Kanins BRI Yogyakarta No. R.331/KI-XII/GRA/09/2017 tanggal 8 September 2017 tentang laporan hasil special audit kantor cabarng BRI purbalingga tahun 2017 :
Kanca agar segera memanggil pengurus dan owner CV Cahaya untuk segera menyelesaikan pinjaman Briguna yang mengatasnamakan karyawan maupun non karyawan CV Cahaya pada kesempatan pertama dan dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian pinjaman Briguna
Pinca segera melaporkan ke kantor wilayah perkembangan penyelesaian pinjaman Briguna kepada karyawan CV Cahaya setiap ada perkembangan pembayaran Briguna disampaing laporan rutin bulanan
Kanca agar melakukan pengamanan resiko atas tidak terbayarnya pinjaman Briguna yang digunakan oleh CV Cahaya, antara lain meminta CV Cahaya menjual asset yang likuid dan hasil penjualan disetorkan ke BRI untuk pelunasan pinjaman.
Apabila tidak ada pembayaran/pelunasan pinjaman/penyelesaian pinjaman maka kanca agar segera mengusulkan ke kanwil untuk menyerahkan ke saluran hukum.
Pinca agar membentuk tim untuk memproses pelanggaran disiplin kepada seluruh pihak-pihak yang terkait atas pelanggaran peraturan disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan SK Nokep S.152-DIR/SDM/05/2009 tanggak 11 Mei 2009 tentang peraturan disiplin pegawai.
Bahwa berdasarkan surat Kanins BRI Yogyakarta No. R.331/KI-XII/GRA/09/2017 tanggal 8 September 2017 tentang laporan hasil special audit kantor cabang BRI purbalingga tahun 2017 permasalah tersebut disebabkab oleh :
AO dalam melakukan analisa kredit tidak dilakukan verifikasi kebenaran data yang diajukan oleh calon debitur, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 pada pada ketentuan system dan prosedur (sisdur) pelayanan briguna pada analisi dan putusan kredit (IV.C.2.a) dimana dalam ketentuan tersebut “pejabat pemrakarsa memeriksa seluruh kelengkapan dan memastikan seluruh dokumen adalah sah dan masih berlaku”
AO melakukan pelayanan berlebihan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian dan memprakarsai kredit tanpa melakukan On the spot (OTS) kembali terutama pada berkas yang tidak sesuai hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 pada pada ketentuan system dan prosedur (sisdur) pelayanan briguna pada analisi dan putusan kredit (IV.C.2.a) dimana dalam ketentuan tersebut “pejabat pemrakarsa memeriksa seluruh kelengkapan dan memastikan seluruh dokumen adalah sah dan masih berlaku”
Ketelitian ADK dalam melakukan verifikasi dokumen calon debitur serta kejanggalan-kejanggalan dalam hal kebenaran dokumen yang tidak segera disampaikan kepada atasan, hal ini tidak sesuai hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 pada pada ketentuan realisasi dan dokiumentasi kredit (V.1 dan 3) dimana dalam ketentuan tersebut “pada saat kredit akan direalisasi, petugas ADK harus memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan dan biaya-biaya telah dilunasi debitur baik secara tunai atau overbooking dan apabila dokumen sudah diyakini kebenaran, kelengakpan dan keabsahannya maka petugas ADK mengisi dan menandatangani pada IPK sebagai maker, sedangkan sebagai Checker dan signer adalah atasan langsung petugas ADK”.
Lemahnya pengawasan dan supervise dari AMP dan Pinca hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 pada pada ketentuan monitoring dan pembinaan (VI.1,2 dan 3).
Bahwa tim kanin dalam pemeriksaanya menemukan adanya nomor SK pegawai CV Cahaya yang mempunyai nomor sama untuk beberpa pekerja, yakni :
47 debitur dengan No. SK 455/SK/Dir.CHY/III-14
7 debitur dengan No. SK 052/SK/BMSTV/V/2015
5 debitur dengan No. SK 051/SK/BMSTV/V/2015
5 debitur dengan No. SK 455/SK/ Dir.CHY/III-14
disamping itu ditemukan tahun pada SK tidak sesuai dengan tahun penerbitan SK.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi Ir. TUTI LESTARI.
Bahwa saksi dari bulan Oktober 2018 sebagai kepala cabag BRI Purbalingga s/d sekarang.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi adalah :
Tanggung jawab utama meliputi;
- Memimpin fungsi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan identifikasi potensi dan kompetisi bisnis.
- Memimpin fungsi yang bertanggung terhadap kegiatan pemasaran dan monitoring portofolio kredit, dana dan jasa bank lainnya
- Memimpin fungsi yang bertanggung terhadap kegiatan administrasi dan putusan kredit
- Memimpin fungsi yang bertanggung terhadap kegiatn pengendalian kualitas kredit dan penanganan kredit bermasalah.
Wewenang pimpinan cabang :
- Mewakili direksi dalam bertindak untuk dan atas nama bank dalam batas kewenangan yang dimilikinya sesuai surat kuasa Khusus direksi BRI
- Memprakarsai, merekomendasi dan memutus kredit.
Bahwa alur kredit BRIguna dimulai dari adanya kerja sama antar pihak BRI dengan instansi atau perusahaan, selanjutnya setelah ada kerjas sama kalau ada pegawai atau pekerja yang berminat bisa mengajukan permohonan kredit ke BRI dengan cara mengisi form pengajuan kredit disertai lampiran pendukung seperti Copy KTP, KK, SK pertama dan terakhir, rincian gaji yang diekluarkan oleh institusi atau perusahaan tersebut, Surat rekomendasi dari atasan pekerja, Surat kuasa untuk memotong gaji yang ditanda tangani oleh bendahara atau petugas pemotong gaji dari instansi/ perusahaan, kemudian lapiran permohonan tersebut di serahkan kepada petugas administrasi kredit.
Bahwa administrasi tersebut kemudian diperiksa diperiksa oleh petugas administrasi kredit. Setelah selesai diperiksa selanjutnya berkas tersebut diserahkan kepada Account Officer untuk dilakukan analisa. Kemudian AO dari berkas yang ada akan menganalisa dan menghitung dari gaji dan berkas yang ada. Setelah itu berkas masuk kedalam Credit Risk Scoring, setelah lolos selajutnya berkas dikirim ke ADK/ administrasi kredit berupa sistem mapun berkas manual, kemudian ADK melihat hasilnya kalau sudah sesuai ADK mengirim ke pemutus ( untuk sampai dengan Rp. 200.000.000,- di putuskan oleh AMPK (Asisten Manajer pemasaran Kredit), untuk diatas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- pemutus adalah Pimpinan Cabang BRI ). Setelah turun persetujuan, berkas kembali ke ADK. Kemudian disiapkan untuk realisasi pencairan kredit. Kemudian dilakukan penandatanganan akad kredit di kantor BRI dihadapan petugas kredit. Selanjutnya uang akan ditransfer ke rekening debitur.
Bahwa Hal diatas di atur di Surat Edaran Nose : S-10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015.
Bahwa untuk tempat penandatanganan akad kredit tidak di atur secara tegas, hanya mengatur penandatanganan dihadapan petugas administrasi kredit.
Bahwa Petugas yang menangani kredit BRIguna di CV. Cahaya adalah :
- SARIYATI selaku petugas ADK
- ENDAH SETIYORINI selaku Account Officer
- IMAM SUDRAJAT selaku Account Officer.
Bahwa status kepegawaian dari petugas BRI cabang Purbalingga yang menangani kredit BRIguna di cv. Cahaya grup :
SARIYATI selaku petugas ADK status kepegawaiannya sekarang adalah pekerja dalam pembinaan di BRI cabang Purbalingga
ENDAH SETIYORINI selaku Account Officer adalah Pemutusan Hubungan Kerja atas Permintaan sendiri
IMAM SUDRAJAT selaku Account Officer adalah Pemutusan Hubungan Kerja atas Permintaan sendiri.
Bahwa Tugas AO ( Account Officer ) ;
- Melakukan program pemasaran ke instansi atau perusahaan yang didahului dengan kerja sama
- Bertugas memproses menghitung dan menganalisa kredit.
Bahwa Tugas ADK ( Administrasi Kredit ) :
Memeriksa bahwa berkas kredit yang domohonkan sudah pengisian dan lampirannya sudah sesuai yang disyaratkan.
Menyiapkan berkas pencairan kredit dan pelaksannannya.
Bahwa Tugas AMPK :
Sebagai Pemutus kredit BRIguna sesuai dengan kewenangannya.
Bahwa dari Jumlah 171 debitur CV Cahaya grup, Debitur yang sudah melunasi ada 5 debitur atas nama
- DWIANA JATI SETIAJI
- SURYATI
- ARI RIZKIATI
- RIA SAKTI UNGGUL. A.
- SRI UTAMI
Bahwa Dari debitur sebanyak 166 yang masih kolektibiltas / status pinjaman lancar ada 1 orang atas nama ARIS SETIAWAN ;
- 1 orang debitur Dalam Perhatian Khusus/ DPK atas nama YENI IRAWATI.
- 1 orang debitr kolektibitas diragukan atas nama FRISCA NORMUTIA.
Bahwa Sisanya sebanyak 163 debitur dinyatakan macet.
Bahwa untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dapat ditanyakan kepada Tim Penyelesaian kredit BRIguna instansi CV. Cahaya grup, karena penyelesaian kredit BRI guna di CV. Cahaya tersebut sudah dibentuk Tim dari Kanwil BRI Yogyakarta dan saksi sendiri tidak mengetahui permasalahannya.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi NIRWANUS HALFI ANDRA, SE., MM.
Bahwa saksi bertugas sebagai Pinca BRI Purbalingga sejak tahun 2013 sampai dengan 1 Maret 2015, kemudian di gantikan Pak Heru Santoso (pengganti sementara).
Bahwa Tugas saksi selaku Pinca BRI Purbalingga, menghimpun dana, menyalurkan kredit, memasarkan jasa perbankan lainyya dan tugas administrasi lainnya.
Bahwa kewenangan Pinca BRI adalah : plafon kreditnya sampai dengan 2 milyar, sedangkan AO tidak berwenang memutus kredit, akan tetapi yang berweanng AMPK (asisten manager pemasaran lkredit) kalau AMPK berwenang untuk plafon kredit sampai dengan 200 juta.
Bahwa Pinca berwenang memutus kredit sampai dengan 2 milyar, berdasarkan PDWK (putusan delegasi wewenang kredit) dari pimpinan wilayah.
Bahwa syarat pengajuan kredit BRI Guna :
Pengajuan awal fasilitas Bri Guna oleh instansi / perusahaan dilakukan secara kolektif minimal 5 calon debitur.
Calon debitur mengisi formulir permohonan Bri Guna dengan dilampiri :
Fotocopy KTP ;
Fotocopy Kartu Keluarga ;
Fotocopy NPWP ;
Asli surat keputusan pengangkatan pertama sebagai pegawai tetap dan SK terakhir.
Daftar perincian gaji terakhir.
Surat rekomendasi dari atasan.
Surat kuasa potong gaji.
Bahwa dalam pengajuan kredit BRI Guna Purbalingga, ada kerjasama dengan asuransi jiwa yaitu dengan Heksa Life di Jakarta, sedangkan untuk asuransi kredit tidak ada perjanjian kerjasama.
Bahwa ada perjanjian kerjasama antara Pinca BRI dengan CV Cahaya Purwokerto (Firdaus Vidyawan), yang di tanda tangani pada hari Senin tanggal 23 Pebruari 2015.
Bahwa saat menandatnagani PKS, tidak berhadapan langsung dengan Firdaus Vidyawan, dilakukan secara sirkulair, artinya : dokumen tersebut di tanda tangani secara bergantian setelah di verifikasi oleh AO, supervisor administrasi kredit, dan AMP.
Bahwa setiap pimpinan baru tidak perlu membuat PKS baru, tetapi harus di review apakah PKS perlu di evaluasi atau tidak.
Bahwa pegawai swasta untuk plafon 250 juta, dan jangka waktu lebih dari 5 tahun, maka dipertimbangkan adanya agunan tambahan, tergantung dari kebijakan pemutus.
Bahwa jika ada debitur yang meminjam kredit, namun bukan pegawai tetap, yang di salahkan adalah pemrakarsa kredit, yaitu AO (account officer).
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi SRI WAHYUNINGSIH, SH.
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi adalah :
- Memberikan advis hukum kepada unit kerja BRI di Wilayah Kanwil BRI Yogyakarta meliputi daerah DI Yogyakarta dan sebagian jawa tengah termasuk Kanca BRI Purbalingga.
- Memberikan pendampingan dan litigasi terhadap permasalahan hukum yang ada di uniuit kerja Wilayah Kanwil BRI Yogyakarta.
- Bahwa saksi sebagai salah satu anggota tim Penyelesaian Kredit BRIguna CV. Cahaya dan PT. Banyumas Citra Televisi di Kantor Cabang BRI Purbalingga tahun 2015 – 2017 yang dibentuk oleh Kanwil BRI Yogyakarta .
- Bahwa berdasarkan laporan dari Kanca BRI Purbalingga terdapat kredit bermasalah atas nama CV. Cahaya Group yang terdiri dari 171 debitur Kredit BRIguna. Kanwil membentuk team penyelesaian kredit yg dituangkan dalam Surat Keputusan kanwil BRI Yogyakarta Nokep:192-KW-VII/RTL/04/2018 tgl. 30/4/2018 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Kredit Briguna Instansi CV Cahaya Group. Tujuan dibentuknya TIM Penyelesaian Kredit BRIguna CV. Cahaya Group, adalah untuk melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan upaya penyelesaian Kredit bermasalah tersebut.
Tim terdiri dari 12 orang :
1. NASRULLAH ISKANDAR , jabatan Wapinwil, sebagai ketua I
2. DARNAWI , jabatan Wapinwil, sebagai ketua I
3. MUHAMAD FIKRI SATRIAWAN, jabatan Wapinwil, sebagai ketua III
4. AGUSTINA WULANDARI, Jabatan Kabag Bisnis Ritel dan BRIguna sebagai anggota
5. SRIE ANGRAINI Jabatan kabag Administrasi Kredit sebagai Anggota
6. MUH. SIGIT YUDANTO, Jabatan Kabag E-banking sebagai anggota.
7. BETA ZANIAL AMIRIN , Jabatan PGS Kabag RPK Restrukturisasi dan penyelesaian kredit sebagai anggota
8. YOSSEFIAN Jabatan Kabag Manajemen Resiko dan kepatuhan sebagai anggota.
9. SRI WAHYUNINGSIH janbatan Kabag Hukum sebagai Anggota.
10.AMIR SYARIFUDIN , jabatan Pinca Purbalingga sebagai Anggota.
11.BREDI ADNRY PURNOMO, jabatan staf Bisnis Ritel dan BRIguna sebagai anggota.
12.OSCAR REGAZZONI, jabatan account Officer RPK, sebagai anggota.
- BahwaTim melakukan pemeriksaan atas indikasi penyalahgunaan kredit BRIguna CV Cahaya group di kanca Purbalingga, dengan metode : Pemeriksaan atas dokumen kredit dan wawancara dengan pihak terkait. ( antara lain pekerja BRI yang terkait dengan permasalahan dan pengurus CV Cahaya group).
- Berdasarkan hasil pemeriksaan team ditemukanhal- hal sebagai berikut:
a. Dari 171 debitur karyawan CV. Cahaya group yang terdiri dari CV. Cahaya, PT. Banyumas Citra Televisi, PT, Bumi Citra Satria, PT Bukit Citra Cahaya, SMK TI Bina Citra Informatika, SIT Bina Cahaya Insani, ditemukan 82 merupakan karyawan CV Cahaya dengan modus dibuatkan SK dan keterangan gaji lebih besar dari kenyataan, dan 89 bukan karyawan CV Cahaya dengan dibuatkan SK dan slip gaji palsu.
b. Pihak manajemen CV Cahaya terdiri dari Firdaus Vidhyawan (Direktur CV Banyumas Citra Televisi), Aang Eka Nugraha (Direktur CV Cahaya), dan Yeni Irawati (bagian Accounting CV Cahaya) telah beberapa kali memberikan janji utk menyelesaikan kredit atas nama karyawan CV Cahaya group, baik yg merupakan karyawan maupun bukan karyawan.
c. Diperoleh surat pernyataan dari pihak CV Cahaya group yang berisi untuk memenuhi kewajiban CV. Cahaya Grup kepada Bank BRI Kanca Purbalingga baik angsuran bulanannya maupun kredit keseluruhannya yang diberikan kepada debitur Citra grup ( CV cahaya, PT Banyumas Citra Televisi, PT Bumi Citra SatrIa, PT. Bukit Citra Cahaya, SMK TI Bina Citra Informatika, SIT Bina Cahaya Insani Purwokerto ) tertanggal 10 Agustus 2017.
d. Pemberian kesempatan kepada pihak manajemen CV Cahaya utk menyelesaikan kewajibannya sesuai komitment, ternyata tidak dipenuhi, sehingga pada akhirnya diserahkan ke saluran hukum.
e. Hasil pemeriksaan team dituangkan dalam LHP tanggal 23/7/2018.
- Bahwa CV dan PT yang mengajukan kredit BRIguna di BRI Purbalingga adalah CV. Cahaya, PT. Banyumas Citra Televisi, SMK Bina Citra Informatika ( SMK Bintara), SIT( Sekolah Islam Terpadu ) Bina Cahaya Insani, Bumi Citra Satria. Dengan rincian jumlah debitur :
- CV. Cahaya jumlah : 26 debitur
- Bumi Citra Satria jumlah : 16 debitur
- PT. Banyumas Citra Televisi jumlah : 16 debitur
- SMK Bina Citra Informatika jumlah : 17
- SIT Bina Cahaya Insani jumlah : 7
Jumlah : 82 debitur.
Sedangkan 89 debitur sisanya adalah fiktif (bukan karyawan).
Bahwa Jumlah pengajuan Kredit Briguna Karyawan oleh CV. Cahaya dan PT. Banyumas Citra Televisi di Kantor Cabang BRI Purbalingga sebesar Rp. 28. 936.900.000,- ( dua puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah ) dan yang disetujui oleh cabang BRI Purbalingga adalah sebesar Rp. 28. 936.900.000,- ( dua puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah ).
Bahwa Jumlah kredit yang sudah dilunasi dari plafond awal sebesar Rp. 28. 936.900.000,- ( dua puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah ) dari 171 debitur adalah ada 6 debitur yang sudah melunasi sehingga jumlah posisi sisa hutang pokok per 29 September 2018 adalah sebesar Rp. 24. 888.836.300,- (dua puluh empat milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah ) yang terdiri dari 165 debitur.
Bahwa menurut saksi seharusnya BRI Cabang Purbalingga sudah melakukan pemeriksaan awal atas dugaan pengajuan Kredit Briguna Karyawan oleh CV. Cahaya dan PT. Banyumas Citra Televisi, tetapi saksi tidak melihat laporan hasil Pemeriksaan dari Cabang BRI Purbalingga.
Bahwa team dari Kanwil BRI Yogyakarta harus melakukan pemeriksaan atas dugaan pengajuan Kredit Briguna Karyawan oleh CV. Cahaya dan PT. Banyumas Citra Televisi, karena ada Pimpinan Cabang untuk pemutus kreditnya sehingga harus ditarik ke level yang lebih tinggi yaitu Kanwil.
Bahwa pejabat BRI Purbalingga yang berperan dalam persetujuan pengajuan Kredit Briguna Karyawan oleh CV. Cahaya dan PT. Banyumas Citra Televisi : Pemrakarsa adalah Account Officer ada dua ( IMAM SUDRAJAT DAN INDAH SETI0RINI) dan Pejabat yang berwenang memutus kredit BRIguna adalah AMPK/ Asisten Manajer Pemasaran Kredit ( ERNA HERNAWAN) dan Pimpinan Cabang ZULFIKAR NAZARA).
Bahwa dari pihak CV Cahaya Grup yang terlibat adalah perekomendasi yaitu Aang Eka Nugraha selaku Direktur CV Cahaya, saudara Firdaus vidhyawan selaku direktur PT. Banyumas Citra Televisi dan saudari Yeni Irawati selaku Accounting CV Cahaya.
Bahwa sebelumnya terdapat 2 Perjanjian Kerja Sama pemberian fasilitas BRIguna antara Kantor Cabang BRI Purbalingga dengan CV. Cahaya dengan Perjanjian nomor B.2374- KC-VII/ADK/02/2015 tanggal 3 Februari 2015 dan kerja sama antara BRI Purbalingga dengan PT. Banyumas Citra Televisi nomor : B.- KC-VII/ADK/05/2015 tanggal 4 Mei 2015.
Bahwa yang mendasari kerja sama tersebut adalah pemasaran produk BRIguna dengan pasar sasaran yaitu : Pegawai Negeri, BUMN dan BUMD, anggota TNI/Polri, Pegawai perusahaan swasta bonafid. CV Cahaya grup dianggap sebagai perusahaan swasta bonafid sehingga muncul kerja sama tersebut.
Bahwa untuk produk BRIguna dari pihak swasta harus ada Perjanjian Kerja Sama sebelumnya.
Bahwa karena PT dan CV yang lainnya masuk dalam katagori grup usaha, artinya adanya keterkaitan pengurus, keuangan, dan atau kepemilikan.
Bahwa dari dokumen – dokumen yang ada yang diantaranya kita peroleh dari pernyataan Ir. Firdaus Vidhyawan, SH.MM dan Aang Eka Nugraha bahwa uang hasil pencairan BRIguna sebanyak 89 debitur fiktif dipergunakan untuk kepentingan perusahaan hal ini sesuai dengan data Pencairan BRI PBG Payroll tanggal 11 Agustus 2017 ( data terlampir ); sedangkan untuk 82 kredit karyawan dipakai dan dinikmati sendiri oleh karyawan berdasarkan daftar pemakaian pinjaman yang di ditandatangani oleh pengurus CV. Cahaya Group.
Bahwa untuk Kredit Briguna diwajibkan adanya PKS, untuk pihak yang berwenang yang menandatangani adalah Pemimpin Cabang sedangkan untuk dari pihak perusahaan adalah siapa yang berwenang sesuai anggaran dasar dari perusahaan tersebut.
Bahwa dari hasil temuan tim terdapat ketidaksesuaian terkait pihak yang berwenang menandatangani perjanjian, yakni pada perjanjian kerjasama dengan CV Cahaya tanggal 23 Feberuari 2015, dimana pada saat penandatanganan yang diserahkan ke cabang adalah akta sebelum ada perubahan sehingga yang tandatangan adalah Sdr Firdaus Vidhyawan, sedangkan sesuai akta harusnya Sdr Aang Eka Nugraha. Sedangkan untuk perjanjian yang dengan PT. Banyumas Citra Televisi Purwokerto para pihak yang menandatangani sudah sesuai.
Bahwa pada kedua perjanjian tersebut pada Pasal 3 point 2 yang (a) tertulis foto copy KTP suami/istri dan kartu keluarga (KTP Kabupaten Purbalingga) penggunaan KTP kabupaten Purbalingga tidak tepat karena di dalam ketentuan kredit Briguna pada S.10 tidak disyaratkan adanya KTP harus pada domisili tertentu karena kredit Briguna dapat diberikan kepada debitur yang memiliki alamat KTP diluar kota/kabupaten.
Bahwa perjanjian tersebut harusnya dibuat oleh ADK (sdr Sariyati) namun dari hasil pemeriksaan tim kanwil yang membuat perjanjian kerjasama adalah AO Briguna (sdri Endah Setiyorini). Seharusnya ADK membuat konsep perjanjian tersebut sampai jadi.
Bahwa Sesuai dengan hasil pemeriksaan tim bahwa AO yang melakukan survei pengecekan adalah Imam Sudrajat dan Endah Setiorini. Dan semua mekanisme telah dilakukan dengan baik. Saat itu menurut pengakuan petugas AO jumlah petugas CV Cahaya Grup sekitar 200 orang. Sedangkan dari Payrol yang terdapat di kami, untuk Cahaya Grup jumlah payrol awal yang masuk adalah 20 orang.
Bahwa Payrol adalah kesepakatan antara BRI dengan perusahan terkait untuk memindahkan sistem penggajian karyawannya dari giro perusahaan ke rekening simpanan para karyawan di Bank BRI.
Bahwa tidak semua karyawan CV Cahaya grup masuk kedalam system Payrol BRI, karena hanya karyawan yang mendapatkan fasilitas Briguna saja penggajiannya wajib mengikuti system payroll BRI.
Bahwa Untuk debitur dari CV cahaya yang mendapatkan fasilitas briguna wajib payrol terlebih dahulu sebelum kredit Brigunanya cair. Untuk karyawan CV cahaya cukup banyak karyawan yang payrol nya baru bulan pertama dan bulan berikutnya langsung mendapatkan fasilitas Briguna, namun jumlah pastinya berapa debitur saksitidak tahu persis.
- Bahwa Prosedur tahapan pemberian kredit Briguna BRI yang sesuai dengan ketentuan Surat Edaran NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 :
- Awalnya debitur melengkapi berkas sesuai persyaratan sesuai Surat Edaran NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2015 (terlampir)
- Berkas tersebut diserahkan kepada Account Officer,
- AO selaku pemrakarsa kredit melakukan beberapa hal antara lain : memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen dan masa berlakunya; selanjutnya dilakukan penghitungan kebutuhan kredit (analisa Kredit), selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada Administrasi Kredit (ADK)
- ADK memastikan dokumen yang diserahkan AO, dan memastikan semua dokumen dan legalitas dari debitur sah dan berlaku.
- Selanjutnya ADK mencatat di register SKPP (surat Keterangan Permohonan Pinjam)
- Berkas yang telah diverifikasi oleh ADK diserahkan kepada pemutus kredit (Asisten Manajer Pemasaran Kredit/Pemimpin cabang) sesuai dengan kewenangan memutus
- Pemutus akan melakukan putusan kredit berdasarkan usulan dan rekomendasi dari pemrakarsa.
- Berkas yang sudah mendapat putusan kredit diserahkan kepada ADK untuk dilakukan persiapan realisasi kredit.
- ADK menerima putusan kredit yang diputus oleh AMPK/Pinca dan melihat syarat putusan kredit untuk dilaksanakan dalam realisasi kredit.
- ADK mempersiapkan realisasi, meliputi : Biaya-biaya realisasi, Mencetak Surat Pengakuan hutang (SPH) menjadwalkan kapan pelaksanaan realisasi.
- ADK menjadwalkan realisasi kemudian debitur datang bersama suami/istri untuk penandatanganan Surat Pengakuan Hutang dan membayar biaya-biaya.
- Selanjutnya pencairan kredit langsung masuk ke rekening simpanan Debitur.
- Bahwa yang bisa diproses dalam kredit Briguna adalah pegawai tetap, selain pegawai tetap tidak dapat diproses.
- Bahwa dalam ketentuan kredit briguna tidak harus memiliki KTP alamat purbalingga untuk dapat diproses, KTP dimana saja tetap dapat diproses kredit Biguna.
- Bahwa terkait dengan Pemberian kredit Briguna kepada CV Cahaya Grup analisa pemberian kredit dilakukan dengan menggunakan sistem apa? Dan siapa yang melakukan, saksi tidak tahu mengenai prosedur tersebut yang lebih mengetahui adalah bu Wulan kabag bisnis retil dan Briguna.
- Bahwa cara tim pemeriksa kanwil dalam memperoleh data pemeriksaan : data jumlah debitur 171 nasabah dari CV Cahaya Grup kami dapatkan atas pengakuan dan penyataan dari Sdr Firdaus, Aang dan Yeni. Dimana mereka memberikan data kepada kami terkait perincian 171 nasabah beserta jumlah pinjamannya dan komisi yang diberikan.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan yang saksi lakukan diketemukan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pinca, AMP, AO dan ADK BRI Kanca Purbalingga dalam pemberian kredit Briguna kepada CV Cahaya Grup, sebagai berikut :
- Pemimpin Cabang
Untuk pinca mitigasi sudah dilakukan dengan baik, namun dari hasil temuan pinca termasuk dalam pemutus kredit dimana dokumen yang diajukan tidak dapat diyakini kebenarannya.
- Asisten Menejer Pemasaran Kredit
AMPK telah memutus kredit berdasarkan dokumen yang tidak diyakini kebenarannya.
- Account Officer
AO salah dalam tidak melakukan kroscek terhadap dokumen oleh pihak ketiga dimana tugas AO adalah verifikasi dokumen dilapangan, tidak melakukan penggalian informasi kepada calon debitur mengenai besaran gaji, berapa jumlah karyawan
- Adminsitrasi Kredit
ADK tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen yang diajukan oleh debitur.
Bahwa untuk ADK tim menemukan dalam realisasi terhadap debitur yang berdekatan terdapat beberapa SK pegawai dengan nomor SK yang sama, hal ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.25-DIR/JBR/04/2010 tentang penetapan daftar uraian jabatan kantor cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Dan Surat Edaran NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2015 tentang BRIGUNA pada point realisasi dan dokumentasi kredit point 1. Pada saat kredit akan direalisasikan petugas ADK harus memastikan kebenaran, kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Bahwa ketika kami melakukan pemeriksaan AO tidak meninjau lokasi tempat debitur kerja, dimana AO tidak dapat menunjukkan jumlah pasti dari pegawai CV Cahaya Grup. Hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.25-DIR/JBR/04/2010 tentang penetapan daftar uraian jabatan kantor cabang PT. Bank Rakyat Indonesia pada uraian jabatan Account Officer tanggung jawab pada point 3 (melakukan pembinaan kredit baik langsung (onsite) maupun tidak langsung (off site) sesuai kewenangan bidang tugasnya terhadap debitur binaannya untuk memastikan bahwa kinerja kredit nasabah dapat terjaga dalam kategori performing loan. Dan Surat Edaran NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2015 tentang BRIGUNA pada point analisa dan putusan kredit sub b. pejabat kredit lini harus meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar-benar merupakan pegawai.
Bahwa Ketika saksi melakukan pemeriksaan AMPK telah melakukan putusan kredit berdasarkan dokumen yang keabsahannya tidak diyakini kebenarannya. Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2015 tentang BRIGUNA pada point analisa dan putusan kredit dan tanggung jawab PKL (pejabat Kredit Lini) .
Bahwa ketika kami melakukan pemeriksaan Pinca telah melakukan putusan kredit berdasarkan dokumen yang keabsahannya tidak diyakini kebenarannya. Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2015 tentang BRIGUNA pada point analisa dan putusan kredit dan tanggung jawab PKL (pejabat Kredit Lini).
Bahwa yang bertanggung jawab adalah AO, ADK, AMPK dan Pinca yang memproses kredit tersebut sampai dengan realisasi.
Bahwa dalam permasalah kredit Briguna BRI kanca Purbalingga kepada CV Cahaya Grup apakah sudah ada keterangan sebagai kredit macet oleh regulator perbankan dalam Hal ini OJK untuk 171 kredit tersebut, saksi tidak tahu.
Bahwa pemberian fasilitas kredit Briguna dilakukan secara bertahap dalam periode tahun 2015 sampai dengan 2017.
Bahwa saksi tidak tahu apakah dalam fasilitas kredit Briguna apakah di cover atau bekerja sama dengan asuransi.
Bahwa kerugian yang diderita oleh BRI Kanca Purbalingga Rp. 24.322.261.218,- (untuk data per 30 september 2018).
Bahwa yang dimaksud dengan kredit topengan adalah kredit yang seluruhnya dipakai oleh orang lain sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang sebagian dipakai oleh debitur dan sebagian lainya dipakai oleh orang lain.
Bahwa khusus untuk PNS yang payrollnya tidak melalui BRI dan perusahaan swasta dengan pinjaman diatas Rp. 250.000.000,- serta jangka waktu lebih dari 5 tahun dipertimbangkan untuk diminta agunan tambahan, tidak wajib.
Bahwa agunan tersebut tidak dapat dieksekusi untuk dilakukan lelang, Karena tidak dilakukan pengikatan nyata (Hak tanggungan). Sementara untuk semua agunan dari CV Cahaya grup yang dijadikan jaminan dalam kredit Briguna hanya disimpan di BRI sampai kreditnya lunas.
Bahwa hasil temuan Tim adalah :
Adanya pengakuan dari jajaran direksi CV Cahaya Group bahwa kredit yang diajukan atas nama pegawai sebetulnya dipakai oleh CV Cahaya Group. Bukan dipakai oleh pegawai, mereka hanya dipinjam namanya saja.
Adanya pengakuan dari jajaran direksi memakai nama orang yangh bukan pegawai CV Cahaya Group , namun diakui sebagai pegawai CV Cahaya Group dengan membuat SK Pegawai dan daftar gaji palsu,l sehingga biasa digunakan untuk pengajuan kredit.
Adanya pelanggaran prisip ketidak hati hatian dari jajaran BRI Caba Purbalingga dalam hal ini AO, ADK dan AMP dala memeriksa berkas pengajuan kredit sehingga ditemukan adanya pelanggaran SOP dan direkomendasikan hukuman turun grade 2 tingkat.
Bahwa Pimpinan Cabang pada saat pengajuan kredit dilakukan telah melakukan beberapa mitigasi resiko untuk mencegah kebocoran yaitu :
Meminta kepada RA secara resmi sebagai kepanjangan tangan auditor Kanwil BRI yangt ada di BRI Purbalingga untuk melakukan pemantauan dan mengaudit permohonan kredit BRIGuna CV Cahaya Group dan hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan Cabang BRI Purbalingga aman tidak ada SOP yang dilanggar.
Membuat Nota Dinas kepada jajaran pemasaran krdit khususnya BRIGuna agar selalu mematuhi SOP, memastikan kredit dipakai orang yang mengajukan bukan orang lain maupun perusahaan, meneliti keasilan berkas, merkalukan OTS secara benar dan memastikan bahwa agunan atau jaminan tidak dipakai untyuk kredit lainnya.
Dalam setiap Disposisi permohonan Kredit BRIGuna pinca selalu menulis, agar sesuai SOP, ada surat pernyataan benar benar pegawai dan dipakai oleh pegawai, adanya surat pernyataan dari Perusahaan apabila ada jaminan lainnya.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi HERU SANTOSO, SH. MHum.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Pgs. Pinca : mengawasi kegiatan operasional kantor cabang Purbalingga, membina pekerja seluruh cabang di Purbalingga.
Bahwa sebagai Pgs. Pinca, menandatangani PKDS dengan PT Banyumas Citra Televisi, tapi saya tidak memutus permohonan kredit Bri Guna.
Bahwa Kronologis saksi selaku Pgs. Pinca :
Awal April 2015, Imam Sudrajat dan Endah Setiorini selaku AO BRI Guna kanca Purbalingga, mengusulkan perjanjian kerjasama dengan PT Banyumas Citra Televiis dan menyampaikan ke AMP, setelah dilengkapi berkas kemudian AO dan AMP membawa berkas PKS.
Hingga akhir jabatan selaku Pgs. Pinca sejak April 2015 s/d Juli 2015, saya tidak menandatangani sebagai pemutus kredit, untuk kredit BRI Guna.
Bahwa berkaitan dengan dokumen untuk kelengkapan pemuatan PKS, jika tidak disertai daftar nominatif, hal tersebut melanggar ketentuan SE BRI No; SE- S.19/Dir-ADK/04/2010 tanggal 30 April 2010, III c, angka 7 dan V A 1B.
Bahwa saya menandatangani tanpa bertemu dengan Firdaus.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang AHLI yang memberikan pendapat di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli M. SAEFUDIN ZUHRI, Ak.CfrA, CA. Bin SUPADI.
Bahwa benar saat ini ahli bekerja di BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah di Bidang Investigasi sebagai Auditor Madya, dan saat memberikan keterangan ahli atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berdasarkan surat Nomor B-2842/O.3.5/Fd.1/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Bantuan Pemanggilan Ahli dan Surat Penugasan dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor ST------ /PW11/5.2/2019 tanggal Agustus 2019.
Bahwa benar Kewenangan BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara / pemberian keterangan ahli terhadap kasus akibat dari tindak pidana korupsi diatur dalam ketentuan antara lain Peraturan Presiden No.192 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebutkan Deputi Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi antara lain pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim dan audit investigative terhadap kasus-kasus yang berindikasi merugikan keuangan Negara, audit perhitungan kerugian keuangan Negara dan pemberian keterangan ahli pada instansi pusat dan daerah.
Bahwa benar tugas dan wewenang ahli adalah melakukan supervisi pelaksanaan audit. mendampingi/ memberikan keterangan Ahli dalam proses penyidikan dan atau peradilan kasus Tipikor, melakukan supervisi dan atau melakukan pelaksanaan suatu penugasan dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, dan evaluasi pengawasan, melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Kepala Perwakilan.
Bahwa benar Pengertian Keuangan Negara berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menurut Pasal 1 adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa benar Pengertian Kerugian Negara berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa benar Kerugian keuangan negara terjadi/ timbul karena adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan berkurangnya uang atau barang milik negara, antara lain :
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan.
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kreteria yang berlaku.
Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk di antaranya penerimaan uang palsu, barang fiktif).
Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima ( termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai ).
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya.
Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/ diterima menurut aturan yang berlaku.
Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya.
Bahwa benar ahli pernah melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengajuan Kredit BRIGuna Karyawan oleh CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi di BRI Cabang Purbalingga Tahun 2015 -2017, pelaksanaan audit dimulai tanggal 3 Juni 2019, dan Laporan Hasil Audit baru selesai ditandatangani tanggal 14 Agustus 2019.
Bahwa benar menurut ahli dana yang dipinjamkan Bank Rakyat Indonesia Cabang Purbalingga dalam program BRIGuna termasuk dalam lingkup keuangan negara, karena BRI kepemilikannya sebagian besar merupakan milik negara.
Bahwa benar fakta –fakta yang kami temukan dalam Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengajuan Kredit BRIGuna Karyawan oleh CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi di BRI Cabang Purbalingga Tahun 2015 -2017 tersebut adalah sebagai berikut :
Pada Bulan Januari tahun 2015, Sdri. Diah Pratiwi karyawati BRI Cabang Purbalingga pada Bagian Funding/dana, datang ke PT Banyumas Citra Televisi menawarkan Funding simpanan (deposito dan tabungan) kepada Sdr. Firdaus Vidhyawan .
Sdr. Firdaus Vidhyawan menyatakan tidak berminat dan menyarankan agar bertemu dengan Sdr. Aang Eka Nugraha selaku Direktur CV Cahaya yang menangani masalah keuangan di CV Cahaya.
Dalam pertemuan antara Sdri. Diah Pratiwi dengan Sdr. Aang Eka Nugraha, Sdr. Aang Eka Nugraha menyatakan CV Cahaya tidak mempunyai uang untuk disimpan di BRI, namun bila diperbolehkan akan menggunakan fasilitas pinjaman/kredit. Atas beberapa jenis kredit yang ditawarkan oleh Sdri. Diah Pratiwi, akhirnya disepakati dengan produk BRIGuna yaitu kredit khusus untuk pegawai.
Syarat untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut, perusahaan harus membuka dan membayar gaji lewat BRI dan mengadakan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BRI kantor Cabang Purbalingga.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, BRI Cabang Purbalingga dalam rangka menyalurkan kredit BRIGuna kepada karyawan CV Cahaya, telah mengadakan Perjanjian Kerjasama (PKS) pemberian fasilitas kredit BRIGuna terhadap karyawan pada CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi yaitu :
Perjanjian Nomor B-2374-KC-VII/ADK/02/2015 tertanggal 23 Februari 2015, antara BRI Cabang Purbalingga dengan CV Cahaya, pihak BRI diwakili Pemimpin Cabang Sdr. Nirwanus Halfi Andra dengan Pemilik CV Cahaya Sdr. Firdaus Vidhyawan.
Perjanjian Nomor B…-KC-VII-ADK/05/2015, (tanpa Nomor) tertanggal 4 Mei 2015, antara BRI Cabang Purbalingga dengan PT Banyumas Citra Televisi, pihak BRI diwakili Plh. Pemimpin Cabang Sdr. Heru Santoso dengan Direktur PT Banyumas Citra Televisi (Sdr. Firdaus Vidhyawan).
Keterangan Sdr. Firdaus Vidhyawan dan pihak terkait lainnya PKS tersebut ditandatangani oleh Sdr. Firdaus Vidhyawan tidak dihadapan Pejabat BRI.
Mendasarkan pada PKS tersebut, Sdr. Firdaus Vidhyawan, Sdr. Aang Eka Nugraha dan Sdri. Yeni Irawati (Bagian Keuangan CV Cahaya) mengajukan kredit/pinjaman BRIGuna dengan cara:
Meminta kepada karyawan CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi dipakai namanya dengan mengisi formulir pengajuan pinjaman/kredit BRIGuna ke BRI Cabang Purbalingga, dengan alasan uang hasil kredit tersebut digunakan untuk membantu keuangan perusahaan. Berkas persyaratan kredit dibuat oleh Sdri. Yeni Irawati dengan tidak benar antara lain :
Membuat slip gaji tidak sesuai yang sebenarnya dengan meninggikan penghasilan/ gaji,
Membuat SK Pengangkatan Pegawai,
Membuat Surat Rekomendasi,
Membuat Surat Kuasa Pemotongan Gaji,
Membuatkan NPWP bagi pegawai yang belum mempunyai NPWP
Membuatkan rekening tabungan BRI.
Mencari orang yang mau dipinjam namanya dan digunakan untuk meminjam kredit BRIGuna dengan janji akan diberikan imbalan komisi.
Berkas persyaratan kredit dibuat oleh Sdri. Yeni Irawati seolah-olah orang tersebut karyawan dari CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi antara lain :
Slip gaji,
SK Pegawai,
Surat Rekomendasi,
Surat Kuasa Pemotongan Gaji,
Sdri Yeni Irawati juga membuatkan NPWP dan membuatkan rekening tabungan BRI atas nama orang yang tersebut.
Selama periode Bulan Mei 2015 sampai dengan Mei 2017 Kantor Cabang BRI Cabang Purbalingga telah menyalurkan pinjaman/kredit BGRIGuna kepada 171 debitur atas nama pegawai CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi dengan total realisasi kredit sebesar Rp28.936.900.000,00, dengan rincian:
-
-
Nasabah 2015
(Orang/ Rp)
2016
(Orang/ Rp)
2017
(Orang/ Rp)
Jumlah
(Orang/ Rp)
(1). CV Cahaya - Jumlah Nasabah 12 orang 81 orang 35 orang 128 orang - Nilai Kredit 1.529.000.000,- 14.811.900.000,- 5.751.000.000,- 22.091.900.000,- (2). PT Banyumas Citra Televisi - Jumlah Nasabah 9 orang 14 orang 20 orang 43 orang - Nilai Kredit 1.292.000.000,- 2.228.000.000,- 3.325.000.000,- 6.845.000.000,- (3). Jumlah (1 + 2) - Jumlah Nasabah 21 orang 95 orang 55 orang 171 orang - Nilai Kredit 2.821.000.000,- 16.986.000.000,- 9.076.000.000,- 28.883.900.000,-
-
Biaya administrasi dan provisi atas pencairan kredit BRIGuna terhadap 171 debitur tersebut adalah sebesar Rp177.809.000,00
Dari hasil audit, 171 debitur yang mengatasnamakan pegawai CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi tersebut, ternyata tidak semuanya karyawan 2 (dua) perusahaan tersebut :
Bahwa benar jumlah pembayaran angsuran pokok dan bunga sebesar Rp 8.351.607.971,00 menurut kami adalah sebagai pengurang kewajiban pengembalian uang kerugian keuangan negara, atau sebagai tindak lanjut atas kerugian keuangan negara yang telah terjadi.
Bahwa benar Bukti yang digunakan dalam Audit Investigasi atas Dugaan Penyimpangan pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011 adalah :
Copy Surat Perjanjian Kerjasama antara BRI Cabang Purbalingga dengan CV Cahaya Nomor B-2374-KC-VII/ADK/02/2015 tertanggal 23 Februari 2015.
Copy Surat Perjanjian Kerjasama antara BRI Cabang Purbalingga dengan PT Banyumas Citra Televisi Nomor B…-KC-VII-ADK/05/2015, tertanggal 4 Mei 2014.
Copy Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk Nomor S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang BRIGuna.
Copy Surat Pengakuan Hutang (SPH) dan berkas pengajuan kredit 171 debitur BRIGuna.
Copy Rekening koran 171 debitur BRIGuna.
Copy Rekening tabungan debitur BRIGuna.
Copy bukti pembayaran biaya administrasi, biaya provisi 171 debitur BRIGuna.
Copy Berita Acara Pemeriksaan Penyidik terhadap pihak-pihak terkait.
Hasil klarifikasi dengan pihak terkait
Bahwa ketentuan yang kami gunakan dalam rangka audit, sehingga dapat menyimpulkan terjadi kerugian keuangan Negara adalah :
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk Nomor S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang BRIGuna
Perjanian Kerja Sama antara BRI Purbalingga dengan CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi Nomor B-2374-KC-VII/ADK/02/2015 tertanggal 23 Februari 2015 dan Nomor B…-KC-VII-ADK/05/2015, tertanggal 4 Mei 2015.
Atas keterangan Ahli tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi dan satu orang Ahli a de charge, yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SRI YUNIATUN.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Imam Sudrajat semenjak terdakwa masih umur 4 (empat) Tahun.
Bahwa di kampung saksi setiap tahun ada kegiatan rutin yaitu Pekan Mukharam.
Bahwa terdakwa imam dalam kegiatan tersebut adalah sebagai penggerak dan penyandang dana kegiatan.
Bahwa saksi ada mengetahui terdakwa imam ada ditransfer sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh terdakwa firdaus untuk diserahkan saksi untuk kegiatan pekan mukharam tersebut.
Bahwa benar di lingkungan kampung terdakwa orangnya baik dan aktif dalam organisasi.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak pernah berurusan dengan masalah hukum.
Atas keterangan Saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi SUCIATI.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Imam Sudrajat karena saksi adalah kakak kandung terdakwa.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa sudah bekerja di BRI Cabang Purbalingga selama 13 Tahun.
Bahwa benar di kampung saksi setiap tahun ada kegiatan rutin yaitu Pekan Mukharam.
Bahwa terdakwa imam dalam kegiatan tersebut adalah sebagai penggerak dan penyandang dana kegiatan.
Bahwa saksi ada menerima uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari saksi Sriyatun untuk konsumsi kegiatan pekan mukharam tersebut.
Bahwa benar di lingkungan kampung terdakwa orangnya baik dan aktif dalam organisasi.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak pernah berurusan dengan masalah hukum.
Atas keterangan Saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi FAHRIZAL AMRAN.
Bahwa benar pekerjaan saksi adalah seniman.
Bahwa benar saksi ada mendapatkan pekerjaan (Job) untuk manggung di acara pekan mukharam tersebut dengan bayaran Rp. 2.000.000,-.
Bahwa benar saksi sebelum acara berlangsung sudah di tranver Rp. 1.000.000,- untuk DP, selanjutnya untuk kekuranganya Rp. 1.000.000,- sudah dibayar lunas saat acara sudah selesai.
Keterangan AHLI a de charge DR. SUPARDJI, SH,. MH.
Bahwa benar pekerjaan ahli sekarang adalah sebagai dosen Fakultas Hukum di Universitas Al – Ahzar Jakarta.
Bahwa menurut ahli konsep pertanggung jawaban pidana adalah mengenakan hukuman terhadap pembuat karena perbuatan yang melanggar larangan atau menimbulkan keadaan yang terlarang. Pertanggungjawaban pidana karenanya menyangkut proses peralihan hukuman yang ada pada tindak pidana kepada pembuatnya. Mempertanggungjawabkan seseorang dalam hukum pidana adalah meneruskan hukuman yang secara objektif ada pada perbuatan pidana secara subjektif terhadap pembuatnya. Pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan pada kesalahan pembuat dan bukan hanya dengan dipenuhinya seluruh unsur tindak pidana. Dengan demikian kesalahan ditempatkan sebagai faktor penentu pertanggungjawaban pidana dan tak hanya dipandang sekedar unsur mental dalam tindak pidana. Seseorang dinyatakan mempunyai kesalahan merupakan hal yang menyangkut masalah pertanggungjawaban pidana.
Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Selanjutnya di Pasal 2 dan Pasal 3 itu tidak tergambarkan soal unsur mens rea, yaitu unsur melawan hukum tadi, apakah unsur melawan hukum, apakah dia sengaja, apakah dia lalai, memang tidak terlihat. Sehingga menurut ahli perlu dirumuskan ulang untuk mempertegas ada mensrea atau tidak. Sehingga unsur niat jahat dan memperkaya diri sendiri harus dipertegas.
Menurut ahli sebenarnya bukan korupsi karena tidak ada niat jahat untuk korupsi. Namun ada prosedur administratif yang diabaikan, atau ada unsur-unsur di luar niat jahat terdakwa itu dianggap sebagai unsur.
Bahwa menurut ahli pembuktian unsur tindak pidana korupsi pada pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi harus Komulatif (dibuktikan semuanya).
Bahwa menurut ahli delik inti dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi adalah ;
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor cukup dipahami bahwa inti delik (Bestanddelen Van Het Delict), yakni “memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi” dan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Sehingga, tak perlu membutuhkan bukti seperti audit BPK atau BPKP untuk mengetahui kerugian keuangan negara karena hal itu bukanlan inti dari delik, lebih khusus dalam pasal 3 adalah penyalahgunaan wewenang. Memahami unsur pokok delik dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 terletak pada unsur ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum’ dapat menjangkau perbuatan koruptif secara luas tanpa menimbulkan kekhawatiran kriminalisasi.
Bahwa ketika tidak ada aliran uang yang diterimakan oleh para terdakwa artinya tidak ada penyalah gunaanwewenang disitu.
Bahwa jika ada data yang dipalsukan untuk mendapatkan pinjaman untuk selanjutnya jika terjadi temuan adalah merupakan tanggung jawab yang memalsukanya.
Bahwa tanggung jawab pengganti dalam tindak pidana dalam KUHP dikenal dengan penyertaan (Jo 55 KUHP), itu pun harus diuraikan dan diperjelas bagaimana perananya.
Bahwa dalam UU Perbankan di kenal prinsip kehati-hatian, Prinsip kehati-hatian (Prudent Banking Principle) adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (Prudent) dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Selanjutnya jika ada yang dilanggar diluar proses tersebut adalah merupakan kesalahan administrasi.
Bahwa menurut ahli penyalahgunaan wewenang adalah sarana yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidananya. Jika tidak ada aturan yang dilangar maka unsur penyalahgunaan wewenang tidak dapat dibuktikan.
Bahwa jika ada uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang masuk ke rekening terdakwa tidak mesti adalah bentuk penambahan kekayaan jika sumber uang tersebut jelas.
Bahwa jika dalam kasus ini BRI Cabang Purbalingga “ditipu” nasabah artinya bukan menjadi tanggung jawab AO, tetapi menjadi tanggung jawab semua unsur dari direksi BRI.
Bahwa menurut ahli jika tidak ada fee dan tidak ada niat jahat maka perbuatan terdakwa tidak masuk unsur pasal 2 dan pasal 3, selanjutnya jika tidak ada kerjasama dalam melakukan perbuatan pidana tersebut maka unsur pasal 55 KUHP tidak masuk.
Bahwa menurut ahli jika ada pemalsuan dokumen dalam kasus pinjaman briguna di BRI Cabang Purbalingga maka hendaknya tindak pidana asal (predicat crime) yaitu pemalsuan dokumen tersebut harus diungkap terlebih dahulu. Jika hal tersebut tidak dilakukan makan menyebabkan dakwaan jaksa menjadi tidak cermat.
Bahwa ahli tidak pernah mengetahui bagaimana detail kasus kredit fiktif Briguna BRI Cabang Purbalingga tersebut.
Bahwa terkait konteks PMH, ahli tidak begitu mendalami SOP/ Peraturan perundang-uandangan dalam perbankan.
Bahwa Prinsip kehati-hatian (Prudent Banking Principle) adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (Prudent) dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Selanjutnya jika ada yang dilanggar diluar proses tersebut adalah merupakan kesalahan administrasi dalam hal ini harus diperhatikan lagi perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa jika ada hasil audit internal ditemukan kesalahan pada faktanya maka para terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Bahwa jika ada aturan formil yang dilanggar artinya masuk dalam PMH. Dan setelah mendengar fakta yang disampikan oleh JPU artinya para terdakwa ada melakukan PMH.
Bahwa menurut ahli dana yang dikucurkan melalui fasilitas kredit Briguna adalah bukan uang negara.
Menimbang, bahwa Terdakwa I IMAM SUDRAJAT, SH memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa riwayat pekerjaan Terdakwa, adalah sebagai berikut:
Sejak Agustus 1997 Terdakwa bekerja di PT BRI cabang Purwokerto di Deskman (sekarang disebut juga Customer Service).
Menjadi teller di PT BRI Unit Sidamulya 2001,
Menjadi telller di PT BRI Unit Baturaden 2004.
Mantri di Unit PT BRI Dukuh Waluh dan Karangsalam 2009.
ADK (admistrasi kredit) pada PT BRI Cabang Purwokerto tahun 2010 – Mei 2011.
Juni 2011 – September 2017 AO (account officer) pada PT BRI Cabang Purbalingga.
September 2017 – Desember 2017 pekerja khusus (untuk menagih CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi).
Januari 2018 - Mei 2018 di kantor wilayah PT BRI Kanwil Jogja (sebagai pekerja khusus).
01 Juni 2018 - 30 Juni 2018 sebagai ADK (administrasi kredit) di BRI Cabang Purwokerto.
Bahwa tugas terdakwa selaku Account Officer pada PT BRI Cabang Purbalingga (Persero) tbk : Bahwa selaku Account Officer pada PT BRI Cabang Purbalingga (Persero) tbk, Terdakwa bekerja berdasarkan Surat Keputusan dari Direksi PT BRI (persero) Tbk. No : NoKep-: S-25 –DIR/JBR/04/2010 tanggal 01 April 2010.
Bahwa dalam SK tersebut, tanggung jawab utama terdakwa terdapat dalam lampiran 13 SK tersebut, yaitu :
Menyediakan data / informasi tentang potensi bisnis di wilayah kerja Kanca dalam mendukung penyusunan Pasar Sasaran (PS).
Kriteria resiko yang dapat di terima (KRD) kanca untuk mencapai target bisnis yang di tetapkan.
Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan pemasaran serta prakarsa kredit sesuai dengan pasar pasar sasaran dan kriteria risiko yang dapat di terima sesuai kewenangan bidang tugasnya agar target ekspansi kredit tercapai.
Melakukan pembinaan kredit baik langsung (onsite) maupun tidak langsung (off site) sesuai kewenangan bidang tugasnya terhadap debitur binaannnya untuk memastikan bahwa kinerja kredit nasabah dapat terjaga dalam kategori performing loan.
Bahwa berdasarkan SK tersebut, tugas terdakwa inti saksiselaku AO adalah :
Mencari debitur, baik baru maupun existing (debitur lama).
Untuk debitur baru : mencari perusahaan atau instansi yang belum mempunyai kerjasama dengan PT BRI.
Untuk debitur lama : tetap berkomunikasi dengan instansi tersebut agar tetap menjadi nasabah BRI.
Bahwa benar, diawal tahun 2015, terdakwa mendapat informasi dari FO (finding officer / pencari dana pihak ke-3) yaitu Diah Pratiwi, bahwa sedang memprospek payrool ( agar karyawan CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi gajinya msuk melalui rekening BRI Cabang Purbalingga).
Kemudian atas informasi tersebut, terdakwa bersama mbak Endah Setyirini dan mbak Diah Pratiwi mendatangi kantor CV Cahaya bertemu dengan ibu Yeni Irawati selaku accounting atau keuangan dari CV Cahaya.
Pada saat itu, kami bertiga hanya menggali infomasi jumlah karyawan (sekitar 200 orang) dan rata – rata gaji karyawan (sekitar empat juta) serta jumalh karyawan du CV Cahaya jarang yang di keluarkan karena gaji sudah besar, status seluruh pegawai : tetap.
Di lain waktu kami kembali lagi ke CV Cahaya dan memberikan informasi syarat – syarat jika para karyawan mengajukan kredit ke PT BRI yaitu : BRI guna, dengan syarat utama : payroll di PT BRI, harus ada perjanjian kerjasama antara PT BRI Cabang Purbalingga dengan CV Cahaya. Kemudian setelah mendapat persetujuan dari CV Cahaya untuk pengajuan kredit karyawan dan payroll karyawan, kami meminjam potocopy KTP pak Firdaus (selaku Pemilik CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi) untuk kami buatkan draft Perjanjian Kerjasama.
Bahwa kemudian, mba Endah Setyorini mengisi nama calon debitur, tanggal dan tahun kerjasama dibuat serta tempat dibuatnya kerjasama, sedangkan dfrat atau isi perjanjian sudah ada dari BRI Kantor Pusat (lampiran dari SE Direksi BRI no. S.10/DIR/ ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015).
Dan dari CV Cahaya yang diwakili oleh Mbak Yeni, memberikan informasi tentang : jumlah karyawan sebanyak 200 an dan semua pegawai adalah tetap.
Bahwa penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga dengan CV Cahaya Purwokerto di laksanakan pada tanggal 23 Pebruari 2015 bertempat di CV Cahaya Purwokerto untuk Bapak Fidaus Vidyawan, sedangkan untuk Nirwanus Halfi Andra (selaku Pin.Ca PT BRI Purbalingga) dilaksanakan di kantor Cabang BRI Purbalingga.
Bahwa akhirnya kami bekerjasama dengan PT Banyumas Citra Televisi, atas permintaan dari karyawan PT Banyumas Citra Televisi mengajukan pinjaman BRI Guna dan SK karyawan tersebut adalah PT Banyumas Citra TV, sehingga terdakwa dan Mbak Endah Setyorini membuatkan Perjanjian Kerjasama khusus untuk para karyawan PT Banyumas Citra TV meskipun owner dan penggajian karyawan tersebut masih dalam CV Cahaya.
Bahwa untuk perjanjian dengan PT Banyumas Citra Televisi, penandatanganan di lakukan pada tanggal 4 Mei 2015, bertempat di CV Cahaya Purwokerto untuk Bapak Fidaus Vidyawan, sedangkan untuk Heru Santoso (selaku Pgs. Pin.Ca PT BRI Purbalingga) dilaksanakan di kantor Cabang BRI Purbalingga.
Bahwa yang mengajukan persetujuan kredit BRI Guna :
a. CV Cahaya Purwokerto à 120 karyawan
b. PT Banyumas Citra Televisi à 51 karyawan.
dan kesemuanya di setujui oleh PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga.
Bahwa besar pinjaman dari para debitur tersebut rata – rata berkisar Rp 180.000.000,00 untuk jangka waktu : rata – rata 7 tahun.
Bahwa ada ketentuan yang mengatur tentang pejabat yang menyetujui besaran pinjaman dari debitur, namun saksilupa aturan tersebut.
Bahwa yang saksiingat, sebagai berikut
Untuk pinjaman sebesar s/d Rp 200.000.000,00,- pemutusnya adalah AMP ( Asisten Manager Pemasaran).
Untuk pinjaman RP 200.000.000,- s/d Rp 500.000.000,- pemutusnya adalah Pimpinan Cabang.
Bahwa jumlah total pinjaman BRI Guna yang di cairkan untuk CV Cahaya Purwokerto dan PT Banyumas Citra Televisi masing – masing berapa, terdakwa tidak ingat, namun secara keseluruhan : Rp 28.936.900.000,- (dua puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah), yang direalisasikan secara bertahap sejak Mei 2015 s/d Juni 2017.
Bahwa cara pencairan BRI Guna pada CV Cahaya Purwokerto dan PT Banyumas Citra Televisi secara bertahap untuk masing - masing nasabah : dengan masuk ke rekening masing – masing debitur.
Bahwa menurut terdakwa : Perjanjian Kerjasama yang belum diberi nomor perjanjian kerjasama, namun telah dilaksanakan realisasi kredit dari perjanjian tersebut, perjanjian kredit BRI Guna tersebut tetap sah dan mengikat kedua belah pihak.
Bahwa syarat pengajuan BRI Guna antara lain adalah :
a. Fotocopy KTP suami / isteri dan KK (KTP Kab. Purbalingga)
b. Asli SK Pengangkatan Pegawan dan SK Pangkat terakhir.
c. Rekomendasi dari pimpinan.
d. Daftar rincian gaji.
e. Daftar rincian hutang.
f. Dokumen kelengkapan berkas permohonan kredit lain yang di tetapkan pihak pertama.
Bahwa yang dimaksud adalah : adanya agunan tambahan dari CV atau PT (karena perusahaan swasta), sehingga untuk menambah pengikat dan rasa tanggung jawab dari CV atau PT tersebut.
Bahwa prosedur pengajuan kredit BRI Guna pada PT BRI (persero) Tbk Cabang Purbalingga sebagai berikut :
a. Berkas – berkas seperti pada point 14.
b. Dimasukkan dalam map, masuk ke sistem LAS (lown appfovel sistem) yaitu : identitas calon debitur.
c. Kemudian setelah lolos, dimasukkan ke ADK (Adminstrasi Kredit) yaitu : di verfikasi secara sistem : identias calon debitur.
d. Setelah lolos seleksi, di lanjutkan kepada pemutus.
e. Pemutus :
untuk pinjaman s/d Rp 200 juta à AMPK (Asisten Manager Pemasaran Kredit, yaitu : Erna Herwan).
untuk pinjaman 200 juta – 500 juta à Pinca (waktu itu : Zulfikar Nazara).
Bahwa untuk agunan tambahan berupa sertifikat tanah, dari CV Cahaya hanya memberikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa SHM no. 101 dipergunakan untuk pinjaman Karyawan CV cahaya.
Bahwa agunan sertifikat asli dari CV Cahaya berada di Bank BRI Cabang Purbalingga, namun masih atas nama : Madredja, dan pihak BRI tidak bisa secara langusng menjual karena belum dibalik nama dan tidak dilakukan pengikatan dengan hak Tanggungan.
Bahwa agunan tambahan tidak terdakwa cek semua, hanya beberapa, yang di : Balai desa Kebumen kec. Baturaden, belum balik nama untuk PT Banyumas TV, namun sudah dikuasai oleh anak dari pemilik PT Banyumas TV.
Bahwa terhadap debitur yang memiliki KK diluar Purbalingga, seperti debitur Aprilia Fatmasari, namun dalam pasal 3 ayat (2) disebutkan memiliki KTP Purbalingga, yang senyatanya debitur ber KK atau KTP Kab. Banyumas, dalam lampiran 1 SE Direksi BRI no. S.10/DIR/ ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 romawi IV. Analisis dan Putusan Kredit sub C. Sistem dan Prosedur (Sisdur) Pelayanan BRIGUNA tercantum huruf d, tercantum : Fotocopy KK, tidak mencantumkan daerah atau wilayah kreditur.
Jadi, debitur tersebut berhak untuk mendapatkan pinjaman BRI Guna.
Bahwa terkait adanya kewajiban dari terdakwa selaku Account Officer (AO) PT BRI Cabang Purbalingga untuk bertemu dengan debitur secara langsung dan dimana hal tersebut diatur bahwa setahu terdakwa menurut lampiran 1 SE Direksi BRI no. S.10/DIR/ ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 romawi IV. Analisis dan Putusan Kredit sub C. Sistem dan Prosedur (Sisdur) Pelayanan BRIGUNA no.2 tentang : Analisis dan Putusan Kredit huruf b “ pejabat lini harus meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar – benar merupakan pegawai intansi atau pegawai tetap perusahaan, serta memastikan telah ada PKS dengan instansi / perusahaan yang bersangkutan.
Jadi, pada waktu itu yang terdakwa jadikan acuan tentang kebenaran data debitur adalah : SK dari pimpinan, rekomendasi dari atasan (Pak Firdaus), surat kuasa debit rekening (auto debet dari tabungan ke pinjaman), payrol sudah di BRI, agunan tambahan berupa sertifikat tanah dan beberapa BPKB kendaraan motor.
Bahwa terdakwa bertemu langsung dengan beberapa saja calon debitur ketika penandatanganan akad kredit (yang terdakwa tahu pegawai di kantor CV Cahaya 7 orang, termasuk Pak Aang dan Mbak Yeni). Untuk pegawai lain terdakwa tidak tahu dan belum pernah bertemu langsung. Bahwa cara penandatanganan akad kredit BRI Guna pada CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi tersebut: terdakwa bertemu langsung dengan debitur di CV Cahaya dan adapula beberapa debitur yang ke PT BRI dan bertemu dengan Bu Sariyati (ADK / administrasi kredit).
Bahwa tanggung jawab sdr. selaku AO terhadap pegawai yang diketahui bukan pegawai tetap CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi, terdakwa tetap melakukan penagihan dan bertemu dengan yang bersangkutan.
Bahwa setahu terdakwa hingga sekarang 171 debitur, lunas 5, macet 166 debitur.
Bahwa kelanjutan dari kemacetan kredit tersebut oleh pihak PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga, telah di ambil alih oleh Kanwil BRI Jogjakarta dan terdakwa mendapat sangsi berupa turun 2 grade (dari 6 ke -4).
Bahwa Pendapat tim penyelesian kredit BRI Guna instansi CV Cahaya Group untuk terdakwa à saksikurang hati – hati dalam pemberian fasilitas kredit.
Bahwa benar pada Juni 30 Juni 2018, terdakwa mengajukan resign dari PT BRI (persero) Tbk.
Menimbang, bahwa Terdakwa II ENDAH SETIORINI,AMd memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah sebagai berikut :
Tahun 2003 bekerja di Bank BRI Kab. Purbalingga sebagai Front Liner
Tahun 2011 di BRI Purbalingga sebagai Dana dan Jasa /Back Office
Tahun 2015 di BRI Purbalingga masa percobaan Account Officer /AO
Tahun 2016 definitif sebagai AO /Account Officer
Tahun 2018 bulan Mei mengundurkan diri dari BRI Cab Purbalingga.
Bahwa Benar Kantor Cabang BRI Purbalingga pada tahun 2015 – 2017 pernah memberikan Kredit Briguna kepada Karyawan CV. Cahaya dan PT. Banyumas Citra Televisi.
Bahwa benar awal mulanya AO Briguna mendapat informasi dari funding officer yang sebelumnya melakukan prospek pemasaran ke CV Cahaya bahwa gaji/payroll para karyawan CV Cahaya udah masuk atau dibayarkan melalui rekening BRI. Selanjutnya AO Briguna bersama dengan funding officer datang ke CV Cahaya untuk memasarkan produk kredit Briguna. Awal datang ke CV Cahaya AO Briguna menggali informasi tentang info perusahaan antara lain jumlah karyawan, status karyawan, gaji karyawan, perputaran keluar masuknya karyawan. Tahap berikutnya dilakukan proses pembuatan perjanjian kerja sama tentang penyaluran kredit Briguna kepada karyawan CV Cahaya. Sekitar bulan Mei 2015 mulai ada pencairan realisasi kredit Briguna karyawan CV Cahaya. Dan secara bertahap berlanjut dibulan-bulan berikutnya sesuai dengan permohonan kredit Briguna yang masuk ke BRI.
Bahwa benar yang membuat Perjanjian Kerja sama adalah kami selaku AO dengan format yang sudah baku dari kantor BRI Pusat, kita hanya mengganti tempat, waktu, nama pihak instansi/ perusahaan dan para pihak pejabat yang bertanda tangan. Benar Surat Perjanjian kerja sama tersebut yang mendasari adanya pemberian kredit BRIguna kepada pihak CV. Cahaya. Yaitu 2 Perjanjian Kerja Sama pemberian fasilitas BRIguna antara Kantor Cabang BRI Purbalingga dengan CV. Cahaya dengan Perjanjian nomor B.2374- KC-VII/ADK/02/2015 tanggal 3 Februari 2015 dan kerja sama antara BRI Purbalingga dengan PT. Banyumas Citra Televisi nomor : B.- KC-VII/ADK/05/2015 tanggal 4 Mei 2015.
Bahwa yang berhubungan dengan pihak CV. Cahaya adalah terdakwa selaku AO BRIguna bersama terdakwa IMAM SUDRAJAT.
Bahwa Dasar penunjukan sebagai AO adalah Surat Keputusan dari Kantor Wilayah BRI Yogyakarta untuk nomor dan tanggal tidak ingat pada tahun 2016, Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai AO adalah :
Tanggung jawab :
Menyediakan data atau informasi tentang potensi bisnis di wilayah kerja kanca dalam mendukung penyususnan pasar sasaran, kriteria resiko yang dapat diterima kanca untuk mencapai target bisnis yang ditetapkan.
Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan pemasaran serta prakarsa kredit sesuai dengan pasar sasaran dan kriteria resiko yang dapat diterima sesuai kewenangan bidang tugasnya agar target espansi kredit tercapai.
Melakukan pembinaan kredit baik langsung atau tidak langsung sesuai kewenagan bidang tugasnya terhadap debitur binaannya untuk memastikan bahwa kinerja kredit nasabah dapat terjaga dalam katageri performing loan.
Melakukan monitoring kualitas atau kinerja kredit dan meyiapkan paket permohonan perubahan kolektibilitas kredit sesuai kewenangan bidang tugasnya untuk menentukan kebenaran status kolektibilitas kredit yang dikelolanya agar resiko kredit dapat diminimalkan
Melakukan kegiatan krosselling produk BRI lainnya sesuai kewenangan bidang tugasnya untuk meningkatkan pendapatan BRI sesuai target yang ditetapkan
Melakukan kegiatan usulan penyelesaian kredit bermasalah termasuk penyelesaian pihak ketiga sesuai kewenangan bidangn tugasnya agar tercapai kualitas portofolio kredit yang berkembang, sehat dan menguntungkan
Melakukan pengecekan nasabah atau calon nasabah atas account binaannya untuk memastikan nasabah atau calon nasabah tidak masuk daftar hitam BI dan BRI serta hal – hal terkait pihak eksternal antara lain informasi debitur individual
Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan tindak lanjut audit di kantor cabang sesuai kewenangan bidang tugasnya untuk memastikan tindak lanjut perbaikan dilaksanakan sebagai tanggapan positif atas temuan audit
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya dari atasan atau pemimpin cabang sesuai peran dan kompentensinya untuk mencapai target atau standar yang ditetapkan secara efektif dan efisien.
Wewenang AO adalah :
Memprakarsai dan merekomendasi ( kredit baru, suplesi review kredit, restrukturisasi, dan penyelesaian kredit bermasalah ) sesuai dengan kewenangannya.
Memprakarsai kerja sama dengan mitra bisnis.
Wewenang untuk Memprakarsai dan merekomendasi ( kredit baru, suplesi review kredit, restrukturisasi, dan penyelesaian kredit bermasalah ) sesuai dengan kewenangannya : saksimelakukan proses pengajuan kredit BRIguna yang antara lain mengecek kelengkapan informasi yang diperlukan untuk melakukan analisa kredit dan merekomendasi pengajuan kredit kepada atasan atau pemutus.
Bahwa benar yang memutuskan kredit BRIguna dapat tidaknya disetujui adalah ;
1. Asisten Manajer Pemasaran/ AMP kredit;
2. Pimpinan cabang BRI.
Untuk AMPK kewenangan pemutus kredit sampai dengan plafond Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ), dan diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah kewenangan Pimpinan cabang
Bahwa benar terdakwa melakukan pengecekan di sistem BRI ceking dengan menginput data nomor KTP, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung maka otomatis hasilnya akan muncul. Dari hasil pengecekan tersebut maka apabila ada tunggakan di bank lain akan muncul atau kelihatan.
Bahwa benar jumlah kredit yang sudah dilunasi dari plafond awal sebesar Rp. 28. 936.900.000,- ( dua puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah ) dari 171 debitur adalah ada sekitar 5 debitur yang sudah melunasi sehingga jumlah posisi sisa hutang pokok sampai dengan sekarang 2018 adalah sekitar Rp. 25. 000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).
Bahwa benar BRI Cabang Purbalingga sudah pernah melakukan pemeriksaan atas dugaan pengajuan Kredit Briguna Karyawan oleh CV. Cahaya dan PT. Banyumas Citra Televisi, tetapi saksitidak melihat laporan hasil Pemeriksaan dari Cabang BRI Purbalingga, karena laporannya langsung ke Pimpinan cabang.
Bahwa benar terdakwa selaku AO pernah melakukan survey terhadap CV. Cahaya dan PT. Banyumas Citra Televisi dengan cara saksimenemui manjemen CV Cahaya dan bertemu dengan acoounting saudari YENY IRAWATI. Pada waktu itu dijelaskan jumlah karyawan sekitar 200 orang, untuk gaji karyawan sekitar Rp. 4.000.000,- an, untuk karyawan perputaran keluar masuknya karyawan kecil karen sudah betah.
Bahwa benar funding officer bertugas untuk pencapaian target dana dengan cara pendekatan kepada pihak CV. Cahaya agar melakukan pembayaran payroll melalui rekening BRI . Pihak funding yang bertugas ke CV. Cahaya adalah DIAH PRATIWI.
Bahwa benar sebelumnya terdakwa tidak tahu ada 89 debitur CV. Cahaya grup yang fiktif , tahunya salah satu debitur CV Cahaya memberi keterangan kalau dia tidak memakai uang kreditnya. Selanjutnya terdakwa dan terdakwa IMAM konfirmasi ke CV. Cahaya dan keterangan dari CV. Cahaya ( terdakwa YENY ) waktu itu bahwa yang bersangkutan adalah benar karyawan dari CV. Cahaya yang bermasalah sehingga di PHK dari CV. Cahaya. Untuk masalah fiktif terdakwa juga tidak tahu karena setelah ada masalah tersebut saksitim AO bersama AMPK lapor ke Pimpinan cabang yang selanjutnya pimca melaporkan ke Kanwil dan dari pihak BRI cabang Purbalingga langsung menghentikan pemberian kredit BRI guna ke CV. Cahaya.
Bahwa terdakwa selaku AO pernah menanyakan jumlah karyawan CV. Cahaya grup secara lesan. Untuk jumlah karyawan tetap tidak tahu pasti, hanya didasarkan pada payroll yang masuk. Bahwa payroll yang masuk secara bertahap.
Menimbang, bahwa telah ditunjukkan BARANG BUKTI sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara BAP penyidikan, berupa:
ATM 171 Debitur Kredit Briguna Karyawan CV. Cahaya Group ;
-
No. Nomor ATM Warna Nama 1 5221 8430 0925 6772 Hijau Aris Budi 2 5221 8430 1939 2310 Hijau Imam lulu 3 5221 8430 2968 2932 Hijau Maesaroh 4 5221 8420 8366 7425 Hijau Taqmim 5 5221 8430 0134 2869 Hijau Sudarso 6 5221 8430 4855 5697 Hijau Yossi E 7 5221 8430 4855 5755 Hijau Eko Andita 8 5221 8430 2968 4011 Hijau Resa K 9 5221 8430 2000 4805 Hijau Aditya 10 5221 8430 3706 1566 Hijau Imam Sobari 11 5221 8430 9284 2753 Hijau Eka Noviana 12 5221 8430 3706 1525 Hijau Darno 13 5221 8430 3706 1541 Hijau Ari Prasetywan 14 5221 8430 0343 5489 Hijau Darjo 15 5221 8420 9427 6927 Hijau Lisa 16 5221 8420 9311 1273 Hijau Kwarti 17 5221 8430 0362 9677 Hijau BAmbang 18 5221 8430 0984 0518 Hijau Sumarni 19 5221 8420 8953 3092 Hijau Widyo 20 5221 8430 2000 4912 Hijau Slamet Purwanto 21 5221 8420 8366 8266 Hijau Eric 22 5221 8430 2000 4904 Hijau Narlim 23 5221 8420 9617 6430 Hijau Sugeng Daniriyanto 24 5221 8430 0325 1266 Hijau Fajar 25 5221 8430 5363 0286 Hijau Ananto 26 5221 8430 3706 1509 Hijau Siswanto 27 5221 8430 1593 7209 Hijau Marnoto 28 5221 8420 8366 7276 Hijau Unggul 29 5221 8420 8366 7573 Hijau Reno 30 5221 8430 5385 5859 Hijau Ladyana 31 5221 8430 2988 1419 Hijau Andik.P 32 5221 8430 0026 1763 Hijau Khasanah 33 5221 8430 2578 4963 Hijau Kukuh R 34 5221 8420 7996 3093 Hijau Rofikoh 35 5221 8420 7700 7000 Hijau Ardi 36 5221 8420 8431 3185 Hijau Imam 37 5221 8420 1667 5776 Hijau Yuni handayani 38 5221 8420 7718 7646 Hijau Utomo 39 5221 8430 3706 1517 Hijau Sobirun 40 5221 8430 3706 1558 Hijau Bayu Dwi Wicaksono 41 5221 8420 7995 9646 Hijau Dayat 42 5221 8420 8366 7466 Hijau Okta Sandewa 43 5221 8420 8223 1181 Hijau Garis 44 5221 8430 6063 2192 Hijau Ananto 45 5221 8430 1999 0501 Hijau Edi Retno 46 5221 8430 2000 4144 Hijau Dwi Martiana 47 5221 8430 6063 2226 Hijau Trisna 48 5221 8430 6063 2218 Hijau Waris Setianto 49 5221 8430 0169 9755 Hijau Amin Sagi 50 5221 8430 6063 2093 Hijau Dwi Putri sejati 51 5221 8430 1557 1560 Hijau Bambang setiyo 52 5221 8430 8366 7318 Hijau Neni 53 5221 8430 2385 1053 Hijau Miswan 54 5221 8430 6063 2184 Hijau Ade Suprayogi 55 5221 8430 6063 1921 Hijau Setyanur 56 5221 8430 6063 2101 Hijau Fajar Tri 57 5221 8430 4761 5831 Hijau Hariadi 58 5221 8430 1409 4838 Hijau Amalinda 59 5221 8430 1328 2996 Hijau Agus setiawan 60 5221 8430 1707 7848 Hijau Imam Yunianto 61 5221 8420 8366 7342 Hijau Alim 62 5221 8420 7354 0020 Hijau Slamet Riadi 63 5221 8430 5385 5909 Hijau Wartono 64 5221 8420 7994 4838 Hijau Fitria 65 5221 8420 8366 7128 Hijau Septi 66 5221 8430 6237 0155 Hijau Wahyu Purnomo 67 5221 8430 5363 0278 Hijau Trisna Eka P 68 6013 0133 5776 8659 Biru Suryati 69 6013 0133 4626 1642 Biru Indah 70 6013 0133 9000 1167 Biru Wahyu Priono 71 6013 0133 6088 4899 Biru Setyaji agung 72 6013 0133 5683 4890 Biru Akhron P 73 6013 0133 4313 9981 Biru Sarief S 74 6013 0133 2343 5301 Biru Septia Budi 75 6013 0133 8319 2007 Biru Upi Riski W 76 6013 0133 4390 2578 Biru Dony 77 6013 0133 4524 8319 Biru Etthen Jaya 78 6013 0133 4390 2073 Biru Rian Risqi S 79 6013 0133 7112 8922 Biru Rahmat Hidayat 80 6013 0133 1889 2374 Biru Anggi Pradana 81 6013 0133 4389 2398 Biru Wiwit Sri H 82 6013 0133 5683 4551 Biru Candra 83 6013 0133 5713 6600 Biru Agung N 84 6013 0133 4314 5625 Biru Rusida 85 6013 0133 2334 5293 Biru Sigit Pramono 86 6013 0133 4054 8135 Biru Ugi 87 6013 0133 5776 9046 Biru Kusmirah 88 6013 0133 5776 8915 Biru Yomi Handayani 89 6013 0133 2131 0810 Biru Fera 90 6013 0133 5683 4460 Biru Yola Indra F 91 6013 0133 0886 0621 Biru Tri Teguh S 92 6013 0133 9028 7845 Biru Wasis setianto 93 6013 0133 8875 1924 Biru Dwi Putri Sejati 94 6013 0133 8925 8984 Biru Andi Ma’rifat 95 6013 0133 8172 1310 Biru Dwika Ray Prasetya 96 6013 0133 8747 4849 Biru Setya Nur I 97 6013 0133 8319 1991 Biru Imam Santosa 98 6013 0133 4390 0242 Biru Catur 99 6013 0133 9028 7571 Biru Fitria Cipta Hadi 100 6013 0133 8172 1302 Biru Fajar Tri S 101 6013 0133 8046 9218 Biru Adi Pujiono 102 6013 0133 8292 0135 Biru Novenda Prasetya 103 6013 0133 4016 8752 Biru MUgiono 104 6013 0133 5300 8258 Biru Ignatius Yuni P 105 6013 0133 1889 1822 Biru Abdul Ghafur 106 6013 0133 3480 0757 Biru Teguh R 107 6013 0133 1889 1814 Biru Dwi KUsrianto 108 6013 0133 5655 6717 Biru Ade 109 6013 0133 5923 4320 Biru Lestari 110 6013 0133 6826 4508 Biru Dwiana JAti 111 6013 0133 5776 8550 Biru Ambari 112 6013 0133 3916 2030 Biru Gogi 113 6013 0133 2005 6133 Biru Endah Eka S 114 6013 0133 4485 4168 Biru Ari Riskiati 115 6013 0133 5923 4411 Biru Dita 116 6013 0133 4857 0171 Biru Mai Supriatin 117 6013 0133 4451 7482 Biru Dwi Suntoro 118 6013 0133 3815 2121 Biru Giana Harnes 119 6013 0133 3414 5617 Biru Fania 120 6013 0133 4390 2297 Biru Siti Marfuah 121 6013 0133 5349 1843 Biru Tantri Irawati 122 6013 0133 6313 1181 Biru Priono 123 6013 0133 5776 8857 Biru Andri Setyawan 124 6013 0133 5776 8626 Biru Suwarni 125 6013 0133 4402 0941 Biru Sigit Setyo 126 6013 0133 4106 8778 Biru MAslikan 127 6013 0123 6311 0211 Biru Widi Puspitasri 128 6013 0123 8948 5977 Biru Arum 129 6013 0123 5546 6936 Biru Muhamad M 130 6013 0123 8817 6247 Biru Fitrioa Nur Budianto 131 6013 0123 8948 6423 Biru Budi 132 6013 0123 6311 1151 Biru Suharno 133 6013 0123 8817 5967 Biru Wahyu Tri Pamungkas 134 6013 0123 8948 5266 Biru Sukirno 135 6013 0123 8420 4480 Biru Aji 136 6013 0123 8948 5670 Biru Nova 137 6013 0100 1312 7866 Biru Kuning Tofani Ghoyali 138 6013 8450 0817 9632 Kuning Dwi 139 5221 8430 6057 8452 Hitam Dwika Ray 140 5221 8430 6057 8460 Hitam Ladiana 141 5221 8430 5137 5413 Hitam Samsul 142 5221 8430 6057 8445 Hitam Aprilianto 143 5221 8430 6057 8486 Hitam SamsulArif 144 5221 8430 1962 7392 Hitam Windu S 145 5221 8430 6057 8478 Hitam Fitria Cipta 146 5221 8420 9471 9322 Hitam Dani TB 147 6013 0108 2436 0250 Superman Ari K 148 6013 0108 2436 0201 Superman Slamet 149 6013 0108 2436 0268 Superman Yulianto 150 6013 0108 2436 0243 Superman Yugo 151 6013 0108 2436 0235 Superman Darmanto 152 6013 0108 2435 8759 Superman Karsono 153 6013 0108 2435 8718 Superman Khotib 154 6013 0108 2435 8775 Superman Suwanto 155 6013 0108 2435 8767 Superman Aji 156 6013 0108 2435 8999 Superman Dian P 157 6013 0108 2435 8841 Superman Untung 158 6013 0108 2249 8375 Superman Eka 159 6013 0108 2251 7414 Tom and Jerry Sumitro 160 6013 0108 2251 7232 Tom and Jerry Budi 161 6013 0108 2251 7430 Tom and Jerry Sidik 162 6013 0108 2251 7281 Tom and Jerry Island 163 6013 0108 2251 7646 Tom and Jerry Wahyu tri Widiyanto 164 6013 0108 2437 1778 Tom and Jerry Leli 165 6013 0108 2437 1794 Tom and Jerry Ani 166 6013 0108 2437 1752 Tom and Jerry Toni Eko 167 6013 0108 2437 1802 Tom and Jerry Hari 168 6013 0108 2437 1943 Tom and Jerry Wahyudi 169 6013 0108 2437 1869 Tom and Jerry Adisti 170 6013 0108 2437 1901 Tom and Jerry Latifani 171 6013 0108 2437 1851 Tom and Jerry April 172 6013 0108 2437 1984 Tom and Jerry Hani 173 6013 0108 2437 1786 Tom and Jerry Murti 174 6013 0108 2437 19502 Ema 175 Slip Gaji Bulan November, Oktober, Juni tahun 2018 Atas nama Yenni Irawati 176 AKTA Pernyataan Masuk dan Keluar Sebagai Pesero Dalam Perseroan Komanditer “ CV. CAHAYA” dan Perubahan Anggaran Dasar.
Asli Berkas Pinjaman 171 Debitur Kredit Briguna Karyawan CV. Cahaya Group;
-
No. Nama Debitur Nomor Rekening Pinjaman Alamat 1 AANG EKA NUGRAHA 7401022449102 Kedungjati RT 4/10, Kel. Kedungjati, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga 2 ABDUL GHOFUR 7401022918101 Jl.Gunung Cerme Rt.02/Rw.03 Kel.Bobosan Kec.Purwokerto Utara Purwokerto 3 ADE BUDI SHOLEHUDIN 7401023540105 KP Bitung Rt.03/Rw.01 Desa Bitung Jaya, Cikupa, Kab. Tangerang 4 ADE SUPRAYOGI 7401023958104 Jl. Jend Sutoyo V RT 01 RW 02, Kel. Kedungwuluh Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 5 ADI PUJIONO 7401023868105 Tipar Kidul RT 001 RW 004, Kel. Tipar Kidul, Kec. Ajibarang, Banyumas 6 ADISTI IKA MARYATUN 7401022645106 Jl. Masjid Baru RT 01 RW 08, Kel. Arcawinangun, Kec. Purwokerto Timur, Purwokerto 7 AGUNG NUGROHO 7401023526101 Notog RT 006 RW 002, Kel. Notog, Kec. Patikraja, Kab. Banyumas 8 AGUS SETIAWAN 7401023148107 Desa Linggasari, RT 002, RW 003, Kembaran, Kab. Banyumas 9 AHMAD MUBASIR 7401022452105 Bancarkembar, RT 2/4, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 10 AJI JUNIANTO 7401022456109 Jl.Suparto Rt.002/Rw.001 Kel.Purwosari, Baturaden, Banyumas. 11 AJI SETIADI 7401022653109 Kedungwuluh Lor RT 2/1, Kedungwuluh Lor, Patikraja, Kab. Banyumas 12 AJI SUSANTO 7401021835106 Cipawon, RT 5/5, Kel. Cipawon, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga 13 AKHRON PANCAWANA 7401023524109 Jl.Gandasuli GG Buntu No 29 Rt.01/Rw.01 Karangpucung Purwokerto Selatan, Kab Banyumas 14 ALI MUFTI 7401022733103 Pancasan, RT 5/3, Pancasan, Ajibarang, Kab. Banyumas 15 ALI RAHMAN 7401022880104 Jl. Sidanegara IV No. 24 RT 4/6, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas 16 AMALINDA HERGIAWATI 7401022962100 Perum Kalikidang Permai B2/12 RT 007, Kel. Kalikidang, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas 17 AMBARI 7401023541101 Pasir Kidul RT 5 RW 2, Pasir Kidul, Ppurwokerto Barat, Kab. Banyumas 18 AMIN SASI HARDES 7401023144103 Pasir Kidul RT 3 RW 01, Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat, Purwokerto 19 ANANTO 7401023961107 Jl.Yos Sudarso Rt.04/Rw.01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 20 ANDIK PRIMAYOGA 7401023278106 Dukuhwaluh RT 003 RW 005, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas 21 ANDRI SETIAWAN 7401023692106 Banaran Rt.04/Rw.01 Pasir Kidul, Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 22 ANGGI PRADANA 7401022915103 Jl.Jatisari Rt.01/Rw.05 Kel.Sumampir Kec.Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 23 ANNY RUSFIANNY R S 7401021838104 Jl.Timoho II No.23 Rt.2/Rw.1, Muja Muju, Umbulharjo Yogyakarta 24 APRILIA FATMASARI 7401022644100 Tambaksogra RT 003 RW 006, Kel. Tambaksogra, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas 25 ARI PRASETYAWAN 7401023725103 Langgongsari, RT 5 RW 5, Langgongsari, Cilongok, Kab. Banyumas 26 ARI RIZKIATI 7401023628107 Dukuhwaluh RT 001 RW 007, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas 27 ARIS BUDI SETIYONO 7401022961104 Jl. Gandasuli RT 2 RW 1 Kel. Karangpucung, Kec. Purwokerto Selatan, Purwokerto 28 ARIS PRIYONO 7401023688107 Jl.Kober GG. Sukun Rt.007/Rw.003 Kel.Kober Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 29 ARIS SETIAWAN 7401022847106 Jl. Puteran 119 RT 04 RW 01, Berkoh, Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas 30 ARUM RIZKYANA 7401022742102 Jl.Gunung Singgalang No.9 Rt.06/Rw.02, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 31 BAMBANG AGUS CARMADI 7401022840104 Jl.Dukuh No.1289 A Desa Maos Lor Kec.Maos Rt.1/Rw.3 Cilacap. 32 BAMBANG SETIYO ADHI 7401023150104 Karangpucung, RT 001 RW 001, Purwokerto Selatan 33 BAYU DWI WIJAKSONO 7401023691100 Pangebatan, RT 05 RW 01, Pangebatan, Karanglewas, Banyumas 34 BUDI TRIONO 7401022189100 Perum Bumi Teluk Permai, Teluk RT 01 RW 17, Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas 35 BUDIONO SETIAWAN 7401022882106 Jl. Tatisari No. 20 RT 05 RW 08, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 36 CANDRA 7401023525105 Jl. Kol Sugiono II No. 17 RT 07 RW 03, Kel. Kranji, Kec. Purwokerto Timur, Purwokerto 37 CATUR YUNI ARNI 7401023045105 Jl.Slamet Rt.19/Rw.03 Kroya, Cilacap. 38 DARMANTO 7401022682108 Karangpucung, RT 3/11 Purwokerto 39 DARNO 7401023728101 Pangebatan, Karanglewas Banyumas 40 DAYAT 7401022741106 Berkoh, RT 2/1 Purwokerto 41 DHITA UTAMI 7401023629103 Purbalingga Kidul Rt.03/Rw.03 Purbalingga, Purbalingga. 42 DIAN YANUAR PRASTIKA 7401022650101 Kedunggede RT 001 RW 005, Kel. Kedunggede, Kec. Banyumas, Kab. Banyumas 43 DONI ISKANDAR 7401023149103 Melung Rt.02/Rw.03 Banyumas 44 DWI ADI WANINGSIH 7401022185106 Jl. Balai Desa Lama No. 27 RT 3 RW 4, Kel. Bantarsoka, Kec. Purwokerto Barat, Purwokerto 45 DWI KUSRIANTO 7401022916109 Jl.Permadi Rt.03/Rw.03 Kel.Pandak, Baturaden, Banyumas. 46 DWI MARTIANA 7401023238106 Desa Pliken Rt.08/Rw.06 Kembaran Banyumas 47 DWI PUTRI SEJATI 7401023953104 Karanglewas Kidul RT 02/RW 04, Karanglewas, Banyumas 48 DWI SUNTORO 7401023538108 Pamujan Asri IV No.183 Kel.Teluk, Kec. Purwokerto Selatan Purwokerto. 49 DWIANA JATI SETIAJI 7401023724107 Majalengka Rt.001/Rw.004 Bawang Banjarnegara 50 DWIKA RAY PRASETYA 7401024005108 Karangtengah Kembaran Banyumas 51 EDI RETNO UTOMO 7401023727105 Jl.Laksana Yos Sudarso Rt.04/Rw.01 Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 52 EGI SUPRASTIYONO 7401022925108 Sawangan RT 002 RW 004, Kec. Kebasen, Kab. Banyumas 53 EKA NOVIANA 7401022552109 Kutabanjarnegara RT 003 RW 008, Banjarnegara 54 EKO ANDITA 7401023862109 Kebanggan RT 005 RW 001, Kel. Kebanggan, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas 55 ELI TRIMOWATI 7401023627101 Mrebet Rt.01/Rw.07 Purbalingga 56 EMA SETYOWATI 7401021623101 Dukuhwaluh Rt.3/Rw.5 Kembaran Banyumas 57 ERIC NASOMI 7401022082104 Jl. Jend sudirman RT 01 RW 03, Kel. Sokaraja Kidul, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas 58 ETHIEN JAYADI PUTRA 7401023279102 Ketenger Rt.05/Rw.02 Kel.Ketenger, Kec. Baturaden, Banyumas 59 EVANIA ANGGITASARI 7401022947100 Jl.Yudistira Rt.03/Rw.04 Kel. Pandak, Kec. Baturaden Banyumas 60 FAJAR KURNIAWAN 7401022841100 Jl.Raya Beji Rt.005/Rw.002 Kel. Puwosari, Kec. Baturaden Banyumas 61 'FAJAR TRI SYA BANA ' 7401023957108 Pliken Kembaran Banyumas 62 FERDIAN AMBRI PRATAM 7401022850109 Patikraja, Patikraja Banyumas 63 FITRIA CIPTA HADI TU 7401024012105 Dukuhwaluh Rt.03/Rw.05 Kembaran Banyumas 64 FITRIA NUR BUDIANTO 7401022274109 Sijeruk RT 005 RW 002, Kel. Sijeruk, Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara 65 FRISCA NORMUTIA 7401022448106 Bancarkembar, RT 5/8, Purwokerto 66 GANIS EKA BAYUAJI 7401022737107 Karangklesem, Karangklesem, Purwokerto Kota 67 GIANA HARNES 7401023536106 Beji RT 02/RW 10, Beji, Kedungbanteng, Banyumas 68 GOGI 7401023239102 Bobosan RT 04/RW 02, Bobosan, Purwokerto Utara 69 HARI SUSANTO 7401022881100 Danaraja RT 02/RW 02, Banyumas 70 HARIADI APRILIANTO 7401024006104 Jl.Jend Suprapto GG I/27 A Rt.02/Rw.06 Purwokerto Timur Purwokerto 71 HARMONO 7401022451109 Sumampir RT 03/RW 04, Purwokerto Kota 72 IGNATIUS YUNI PURWOK 7401023520105 Jl. G. Sindoro Bobosan RT 4/RW 2, Bobosan, Purwokerto Utara 73 IMAM BAIHAQI 7401022273103 Teluk RT 01/RW 17, Purwokerto Selatan 74 IMAM SOBARI 7401023693102 Karangsoka, Kembaran, Banyumas 75 IMAM WAHYU WICAKSONO 7401023247105 Jambusari RT 4/RW 8, Kertek, Kertek, Wonosobo 76 IMAM YULIANTO 7401023147101 Jl.Supriyadi Rt.01/Rw.01 Purwokerto Wetan Purwokerto 77 INDAH EKA SETIYARINI 7401022846100 Karangpucung RT 3/RW 11, Karangpucung, Purwokerto Selatan 78 INDAH NURHAYATI 7401023521101 Purworejo Rt.04/Rw.10 Klampok Banjarnegara. 79 ISLAND SAHIRUN 7401022507104 Cilacap RT 1/RW 1, Cilacap Kota 80 JULIANTO 7401022455103 Kober Rt.07/Rw.03 Purwokerto Barat Purwokerto 81 KHAMIM MUCHLISIN 7401022454107 Jl. Suparto RT 02/RW 01, Purwosari, Baturaden 82 KHOTIB ALWI 7401022652103 Sunyalangu RT 04/RW 09, Sunyalangu, Karanglewas Banyumas 83 KUKUH ROMADHON 7401023280103 Dukuwaluh Rt.03/Rw.05 Kembaran Banyumas 84 KUSMIRAH 7401023537102 Pasir Kidul RT 04/RW 01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat 85 KUWARTI 7401022506108 Jl.Masjid Baru Purwokerto Timur, Purwokerto 86 LADIANA 7401024007100 Jl. Jatisari RT 01/RW 05, Sumampir, Purwokerto Utara 87 LAELI JUNIATI 7401022447100 Jl.Puteran No.19 RT.04/Rw.01 Purwokerto Selatan Purwokerto 88 LATIFANI WULANDARI 7401021944109 Pasir Wetan RT 4/RW 3, Purwokerto Utara Banyumas 89 LESTARI 7401023630104 Karangjambe RT 02/RW 02, Karangjambe, Padamara 90 LISA OKTAVIA TRITANT 7401022508100 Karagsalam, RT 03/RW 02, Karangsalam, Kedungbanteng 91 MAESAROH NURUL AMIN 7401023519104 Pasir kidul Rt.03/Rw.01 Karanglewas Banyumas 92 MAI SUPRIYATIN 7401023631100 Jl.Wiramenggala No.02 Rt.02/Rw.02 Purbalingga Kidul Purbalingga 93 MASLIKAN 7401023044109 Kalibagor Rt.01/Rw.03 Kalibagor Banyumas 94 MISWAN 7401023249107 Karangdadap RT 02/RW 01, Kalibagor, Banyumas 95 MUGIONO 7401023042107 Karangpucung Rt.02/Rw.01 Kel Karangpucung, Purwokerto selatan Purwokerto 96 MUHAMAD MABUTS KHUSY 7401022736101 Ledug RT 06/RW 02, Banyumas 97 MUHAMMAD TAQWIM 7401022651107 Krajan Rt.03/Rw.01 Brunosari Bruno Purworejo, Purworejo 98 MUNTOHA 7401022739109 Kedungjati RT 01/RW 10, Purbalingga 99 MURFINGAH 7401022740100 Karangnanas RT 05/RW 07, Karangnanas, Sokaraja 100 NARLIM 7401023281109 Sumampir RT 03/RW 02, Kenangan IV, Sumampir, Purwokerto Utara 101 NENI VIDIHARTI 7401022734109 Jalan Patimura RT 03/RW 04, Buntu, Kroya, Cilacap 102 NOFENDA PRASETYA 7401023864101 Banaran Pasir Kidul Rt.04/Rw.01 Purwokerto Barat Purwokerto 103 NOVA KUSMIATI 7401022034101 Cianda RT 03/RW 6, Kab. Ciamis 104 NURUL AZIZAH 7401022649100 Kebanggan RT 01/RW 01, Kebanggan, Sumbang, Banyumas 105 OKTA SANDEAWAN SATRI 7401022132103 Patikraja RT 03/RW 07, Banyumas 106 RENO SUSILO ADI 7401022509106 Jl. KH. Abdul Malik No. 6 RT 03/RW 03, Mersi, Purwokerto Timur, Purwokerto 107 REZA KUSWANTO PUTRA 7401023518108 Jl. Makam Selawe No. 01 RT 02/RW 03, Pegadingan, Cipari, Cilacap 108 RIA SAKTI UNGGUL ARTOMO 7401021732104 Jl. Situmpur NO. 260 RT 3/RW 4, Purwokerto Kota 109 RIAN RIZQY SUKIRMAN 7401023146105 Jl. Tambak Batu 2 RT 6/RW 8, Karangpucung, Purwokerto Selatan 110 ROFIQOH ANISATU ALAW 7401023058108 Situwangi RT 04/RW 02, Situwangi, Rakit, Banjarnegara 111 RUSIDA DINI FAUSTINA 7401022945108 Jl.Yudistira Rt.03/Rw.04 Kel. Pandak, Kec. Baturaden Banyumas 112 SAMSUL ARIF 7401024010103 DK.Benda Rt.06/Rw.05 Winduaji Kec.Paguyangan Brebes 113 SAPTO HARYANTO 7401024004102 Karangtengah RT 03/RW 08, Karangtengah, Baturaden, Banyumas 114 SARIEF SADANI 7401023248101 Rempoah Rt.06/Rw.01 Baturaden Banyumas 115 SEPDIANA TRIWIYONO 7401022839103 Sokawera Rt.04/Rw.01 Padamara Purbalingga 116 SEPTI FAJARWATI 7401021736108 Bantarwuni RT 03/RW 3, Banyumas 117 SEPTIYO BUDI 7401022842106 Banaran RT 04/RW 01, Purwokerto Barat 118 SETYA NUR IFTINAN FA 7401023954100 Sumbang RT 01/RW 02, Sumbang, Banyumas 119 SIDIK SAPTONO 7401022083100 Pasir Wetan RT 4/RW 1, Banyumas 120 SIGIT PRAMONO 7401022837101 Karangpucung Purwokerto Selatan Purwokerto 121 SIGIT SETIO 7401023250108 Pageralang Rt.03/Rw.13 Kemranjen Banyumas 122 SITI MARFUAH 7401023151100 Karangpucung RT 4/RW 7, Karangpucung, Purwokerto Selatan 123 SITI RETNO WARDANI 7401022512109 Jl.Mahoni Raya 201 Rt.005/Rw.009 Kel.Teluk Kec.Purwokerto Selatan Purwokerto 124 SLAMET PURWANTO 7401023282105 Jl. Gunung Sumbing, Bancarkembar, Purwokerto Utara 125 SLAMET RIYADI 7401022654105 Jl. Dulangmas 1 RT 03/RW 02, Sampang, Sampang, Cilacap 126 SLAMET RIYADI 7401022849108 Jl.Gandasuli Rt.05/Rw.01 Banyumas Banyumas 127 SOBIRUN 7401023726109 Pasir Kidul RT 04/RW 01, Polewali, Mamasa 128 SRI UTAMI 7401023689103 Babakan RT 02/RW 04, Babakan, Karanglewas, Banyumas 129 SUDARSO 7401023145109 Jl.Ks Tubun GG Riswan Rt.09/Rw.06 Kel.Kober Purwokerto Barat 130 SUGENG DANI RIYANTO 7401022917105 Karang Kedawung RT 001 RW 002, Kel. Karangkedawung, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas 131 SUGENG HARIYADI 7401022744104 Jl. Balai Desa Lama No. 27 RT 03/RW 04, Purwokerto Utara 132 SUHARNO 7401021936106 Jl. Yos Sudarso GG I RT 03/RW 01, Karanglewas, Purwokerto Barat, Banyumas 133 SUKIRNO ARI NUGROHO 7401022648104 Jl Riyanto No. 46 RT 02/RW 01, Sumampir, Purwokerto Utara 134 SUKMO AJI WIDODO 7401022738103 Purwojati RT 01/RW 06, Purwojati, Purwojati, Banyumas 135 SUMARNI 7401022946104 Jl.Jatisari Rt.01/Rw.05 Kel.Sumampir Kec.Purwokerto Utara Purwokerto 136 SUMITRO 7401022133109 Bancarkembar RT 01/RW 08, Purwokerto Kota 137 SUNARKO 7401022835109 Purwanegara RT 06/RW 04, Purwonegara, Purwokerto Utara 138 SURYATI 7401023539104 Karanglewas Kidul RT 05/RW 04, Karanglewas, Purwokerto Utara 139 SUWANTO 7401021731108 Bojongsari Rt.01/Rw.10 Purbalingga 140 SUWARNI 7401023522107 Banaran RT 04/RW 01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat 141 TANTRI IRMAWATI 7401023704107 Jl.Pring Gede Rt.02/Rw.09 Kel.Karangklesem Kec.Purwokerto Selatan Purwokerto 142 TEGUH PURWADI 7401022450103 Kober RT 03/RW 06, Purwokerto Kota 143 TEGUH RIYANTO 7401023043103 Pasir Kidul RT 03/RW 03, Purwokerto Kota 144 TOFANI GHOZALI 7401023960101 Rejasari RT 03/RW 01, Purwokerto Barat, Purwokerto Kota 145 TONI EKO SAPUTRA 7401022453101 Jl. Jatisari RT 01/RW 05, Sumampir, Purwokerto Utara 146 TRI HANI HANDAYANI 7401022510107 Jl. Pinus V/57 RT 3/RW 7, Purwokerto Kota 147 TRI RAHMAT HIDAYAT 7401023729107 Karangnangka Rt.02/Rw.02 Kec.Kedungbanteng Banyumas 148 TRI TEGUH SANTOSO 7401022511103 Kober RT 06/RW 06, Kober, Purwokerto Barat 149 TRISNA EKA PRATAMA 7401023955106 Banaran Rt.04/Rw.01 , Purwokerto Barat Purwokerto. 150 TURNAMA ARDIANTO 7401022184100 Bantarwuni Rt.02/Rw.03 Kembaran Banyumas 151 UGI SARWOKO 7401023047107 Mersi RT 04/RW 05, Mersi, Purwokerto Timur 152 UNTUNG RIYADI 7401022655101 Rejasari RT 06/RW 07, Purwokerto Barat, Purwokerto Kota 153 UPI RIZKI WIRAWAN 7401023866103 Jl.Jend Sutoyo GG VI - 37 Kedungwuluh Purwokerto Barat Purwokerto 154 USWATUN KHASANAH 7401022848102 Sunyalangu RT 02/RW 03, Sunyalangu, Karanglewas 155 UTOMO 7401023046101 Jl.Kober GG. duku Rt.04/Rw.01 Kel.Kober Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 156 WAHYU PRIYONO 7401023956102 Banaran Pasir Kidul Rt.04/Rw.01 Purwokerto Barat Purwokerto 157 WAHYU TRI PAMUNGKAS 7401022186102 Ds.Bantarwuni Rt.03/Rw.03 Bantarwuni Kembaran Banyumas 158 WAHYU TRI WIDIYANTO 7401021740107 Jl. Stasiun GG I No. 11 RT 01/RW 01, Bantarsoka, Purwokerto Barat 159 WARYADI 7401022033105 Bancarkembar RT 05/RW 08, Purwokerto Kota 160 WASIS SETIANTO 7401023959100 Jl. Sunan Bonang RT 04/RW 06, Dukuh Waluh, Kembaran, Banyumas 161 WIDHI PUSPITAHAPSARI 7401022647108 Kembaran Kulon RT 3/RW 01, Kab. Banyumas 162 WIDYO SAPUTRO 7401023048103 Panggisari RT 03/RW 01, Kab. Banjarnegara 163 WINDU SUPRIYANTO DUL 7401023690104 Karangdadap RT 03/RW 01, Kalibagor, Banyumas 164 WIWIT SRI HANDOYO 7401023051106 Pesawahan RT 02/RW 03, Pesawahan, Rawalo 165 YENI IRAWATI 7401023252100 Jl. Puteran 119, Berkoh, Purwokerto Kota 166 YOGI INDRA PATRA 7401023535100 Karang Tengah RT 03/RW 01, Karang Tengah, Kembaran 167 YOMI HANDAYANI 7401023523103 Jl.Laksana Yos Sudarso Rt.04/Rw.01 Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 168 YOSSIE SYAHID BAHRUD 7401023867109 DK Kedung Pandan Rt.02/Rw.02 Kel,Wonoyoso, Kec.Kuwarasan Kebumen 169 YUGO DWI PRASETIO 7401022656107 Kedungrandu Rt.03/Rw.02 Patikraja Banyumas 170 YULIANTO 7401022735105 Perum Bumi Teluk Permai Blok G 2 Rt.03/Rw.17, Purwokerto Selatan, Purwokerto 171 YUNI HANDAYANI 7401023626105 Jompo Rt.02/Rw.02 Kalimanah Purbalingga Keterangan : Pinjaman Telah Lunas
Berkas pinjaman tersebut terdiri dari :
Form Permohonan Briguna
Dokumen Pendukung Permohonan Kredit (misal : Surat Rekomendasi Atasan, Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan Debitur, Surat Pernyataan Kesanggupan Pemotong Gaji/Uang Pensiun Yang Ditunjuk, Surat Kuasa Potong Gaji/Upah dan atau hak-hak lainnya)
Copy Identitas Debitur (misal : KTP, KK, NPWP)
Slip Gaji Pekerja
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pekerja
Formulir Putusan dan Pencairan Kretap
Surat Pengakuan Hutang (SPH)
Form/Kwitansi Pembayaran Premi
Data Statis Pembukaan Rekening Pinjaman
Kwitansi Pencairan Pinjaman
Foto Debitur saat akad/realisasi kredit
Asli Agunan 171 Debitur Kredit Briguna Karyawan CV. Cahaya Group, yang terdiri dari :
161 (Seratus enam puluh satu) buah Bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM)
5 (Lima) buah Bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
44 (Empat puluh empat) buah Bukti Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB)
Dengan rincian sebagai berikut :
-
No Bukti Kepemilikan Agunan Nomor Debitur Agunan Atas Kredit an. Debitur Nomor Rekening Pinjaman 1 SHM No. 00755 an. Suwardi Partosuwito 1 AANG EKA NUGRAHA 7401022449102 2 SHM No. 00239 an. Rosidah 2 ABDUL GHOFUR 7401022918101 3 SHM No. 1986 an. Haji Edi Suhendi Mardjuki 3 ADE BUDI SHOLEHUDIN 7401023540105 4 SHM No. 749 an. Abdul Hamid 4 ADE SUPRAYOGI 7401023958104 5 BPKB Sepeda Motor Suzuki C No. 4041836I No. Polisi R 5468 NH an. Tunik Restuti 6 SHM No. 1712 an Djemingan 5 Adi Pujiono 7401023868105 7 BPKB Sepeda Motor Honda E. No.0348074 No. Polisi R 2056 K an. Parto Wiyono Marsan 8 SHM No. 1001 an. Santarji Warta 6 ADISTI IKA MARYATUN 7401022645106 9 SHM No. 00742 an. Sri Suharti 7 AGUNG NUGROHO 7401023526101 10 SHM No. 01772 an. Turyati 8 AGUS SETIAWAN 7401023148107 11 SHM No. 01728 an. Waryem 9 AHMAD MUBASIR 7401022452105 12 SHM No. 01436 an. Yasmiarjo Sardi 10 AJI JUNIANTO 7401022456109 13 SHM No. 00399 an. Raden Soebagyo 11 AJI SETIADI 7401022653109 14 SHM No. 1418 an. Sumarni 12 AJI SUSANTO 7401021835106 15 SHM No. 02680 an Firdaus Vidhyawan 13 AKHRON PANCAWANA 7401023524109 16 BPKB Mobil Suzuki Pick Up A No. 9066659 I an. Bisrun Nirwanto 17 SHGB No. 00162 an PT. Bumi Citra Satria 14 ALI MUFTI 7401022733103 18 SHM No. 03990 an Ali Rahman 15 ALI RAHMAN 7401022880104 19 SHM No. 02682 an Firdaus Vidhyawan 16 AMALINDA HERGIAWATI 7401022962100 20 SHM No. 02703 an Firdaus Vidhyawan 17 AMBARI 7401023541101 21 BPKB Sepeda Motor Honda No. 5413887G No. Polisi B 6308 BUL an. Sepudin 22 SHM No. 00543 an 1. Heri Vetranto 2. Paryuni 18 AMIN SASI HARDES 7401023144103 23 SHM No. 133 an Muritno 19 ANANTO 7401023961107 24 BPKB Sepeda motor Suzuki No. C 0982071G an. Acim Supriatin 25 SHM No. 00088 an Firdaus Vidhyawan 20 ANDIK PRIMAYOGA 7401023278106 26 SHM No. 359 an Salimah binti Sanuji 21 ANDRI SETIAWAN 7401023692106 27 BPKB Sepeda Motor Yamaha R 6840 US No. G3126745 I an. Beni Saputro 28 SHM No. 01844 an Machful 22 ANGGI PRADANA 7401022915103 29 SHM No. 00981 an Sukarti 23 ANNY RUSFIANNY R S 7401021838104 30 SHM No. 101 an Doktorandus Haris Subyakto 24 APRILIA FATMASARI 7401022644100 31 SHM No. 01911 an Achmad Nasichin 25 Ari Prasetyawan 7401023725103 32 BPKB Sepeda Motor Yamaha Jupiter an. Pujono Pranyoto BPKB E No. 2109697 33 SHM No. 01061 an Sodiah 27 ARIS BUDI SETIYONO 7401022961104 34 SHM No. 00047 an Siswanto Kurdin 28 ARIS PRIYONO 7401023688107 35 BPKB Sepeda Motor Honda No. K 08071803 No. Polisi B 3114 UOZ an. John Yan Y Usmany 36 SHM No. 00263 an Tohirin 29 ARIS SETIAWAN 7401022847106 37 SHM No. 01448 an 1.Sukiyo Purboyo 2.Setyowatiningsih 3. Supriyati 4. Priyo Wahyu Adi 5. Ersih Triwahyuni 6. Triono Edyarto 7. Yulina Wati 30 ARUM RIZKYANA 7401022742102 38 SHM No. 473 an. Nawireja 31 BAMBANG AGUS CARMADI 7401022840104 39 SHM No. 01064 an. Pardiyah 32 BAMBANG SETIYO ADHI 7401023150104 40 SHM No. 00306 an. Khamsiyah Istri Toha Bisri 33 BAYU DWI WIJAKSONO 7401023691100 41 BPKB C No.422384 G a.n Rachmanto 42 SHM No. 676 an. Suyamti 34 BUDI TRIONO 7401022189100 43 SHM No. 02658 an. Firdaus Vidhyawan 35 BUDIONO SETIAWAN 7401022882106 44 SHM No. 1020 an. Daldiri 36 CANDRA 7401023525105 45 SHM No. 1828 an. Tri Acehyani 37 CATUR YUNI ARNI 7401023045105 46 SHM No. 34 an. Kadikriya 38 DARMANTO 7401022682108 47 SHM No. 410 an. Sukinah 39 Darno 7401023728101 48 BPKB C No.6512367 I an. Supriyanto Sepeda Motor Suzuki 49 SHM No. 03010 an. Dayat 40 DAYAT 7401022741106 50 SHM No. 00604 an. Frisca Normutia 41 DHITA UTAMI 7401023629103 51 BPKB Sepeda Motor Honda D No. 6092117 I an. Agus Kuswanto 52 SHM No. 664 an. Soleman 42 DIAN YANUAR PRASTIKA 7401022650101 53 SHM No. 00642 an. Agus Rusianto 43 DONI ISKANDAR 7401023149103 54 SHM No. 00749 an. Frisca Normutia 44 DWI ADI WANINGSIH 7401022185106 55 SHM No. 00910 an. Akhmad Saefudin 45 DWI KUSRIANTO 7401022916109 56 SHM No. 00362 an. Wahyuni 46 DWI MARTIANA 7401023238106 57 SHM No. 00514 an. Wartini 47 DWI PUTRI SEJATI 7401023953104 58 BPKB Sepeda Motor Yamaha C 0872722 I an. Suman 59 SHM No. 754 an. Karsih Istri Kasmudi 48 DWI SUNTORO 7401023538108 60 BPKB Sepeda Motor Suzuki D No.4674268 G an. Prayitno 61 SHM No. 00127 an. Winarno 50 Dwika Ray Prasetya 7401024005108 62 BPKB Sepeda Motor I 10290310 I an. Gede Wikanta 63 SHM No. 00554 an. Sutareja 51 Edi Retno Utomo 7401023727105 64 BPKB Sepeda Motor Yamaha A No.8880074 I an. Sri Rahmatiah 65 SHM No. 00139 an. Susemi 52 EGI SUPRASTIYONO 7401022925108 66 SHM No. 00116 an. Arma Susilowati 53 EKA NOVIANA 7401022552109 67 SHM No. 629 an. Ridah isteri Suwardi 54 EKO ANDITA 7401023862109 68 BPKB Sepeda Motor Yamaha No.K12943128 a.n Dede Imam 69 SHM No. 688 an. Sugino Margosaputro 55 ELI TRIMOWATI 7401023627101 70 BPKB Sepeda Motor Suzuki C No.1493599 I a.n Saeful Adnan Al Slamet R 71 SHM No. 830 an. Bariyah istri Sarmudi 56 EMA SETYOWATI 7401021623101 72 SHM No. 00615 an. Kasmini 57 ERIC NASOMI 7401022082104 73 SHM No. 01793 an. Sundharyo Bachelor of Art 58 ETHIEN JAYADI PUTRA 7401023279102 74 SHM No. 00796 an. Sutarmo 59 EVANIA ANGGITASARI 7401022947100 75 SHM No. 01042 an. Sugeng Purnomo 60 FAJAR KURNIAWAN 7401022841100 76 SHM No. 547 an. Kasyum Wijaya 61 Fajar Tri Sya'bana 7401023957108 77 BPKB Sepeda Motor Suzuki C No.1860768 I an. Praba Sinu Gadhiana 78 SHM No. 00473 an. Samsiyah 62 FERDIAN AMBRI PRATAMA 7401022850109 79 SHM No. 444 an. Madtochid alias Tochid 63 Fitria Ciptahadi T 7401024012105 80 BPKB Sepeda Motor Honda C No.7390659G a.n Zainal Abidin 81 SHM No. 1029 an. Sutarno 64 FITRIA NUR BUDIANTO 7401022274109 82 SHM No. 01807 an. Siti Rokhyati Istri Priyokartono 65 FRISCA NORMUTIA 7401022448106 83 SHM No. 00466 an. Meyki Harlen Suoth 66 GANIS EKA BAYUAJI 7401022737107 84 SHM No. 02704 an. Firdaus Vidhyawan 67 GIANA HARNES 7401023536106 85 BPKB Sepeda Motor D No.8426700 I a.n Nurja Al Tirsan 86 SHM No. 00922 an. Sumarsih 68 GOGI 7401023239102 87 SHM No. 146 an. Doctorandus Haris Subyakto 69 HARI SUSANTO 7401022881100 88 SHM No. 2898 an. Madsengudi 70 Hariadi Aprilianto 7401024006104 89 BPKB J No.03866630 an. Rahmat Arifin Wibowo 90 SHM No. 00510 an. Noto Wiredjo 71 HARMONO 7401022451109 91 SHM No 03029 an Dyah Hevy Widyarni 72 IGNATIUS YUNI PURWOKO 7401023520105 92 BPKB MOBIL No.3494422 G an.Rasiwan 93 SHM No. 00405 an. Pujiarti 73 IMAM BAIHAQI 7401022273103 94 SHM No. 01219 an. Darsini 74 IMAM SOBARI 7401023693102 95 BPKB Sepeda Motor Suzuki No E 2862395 a.n Lanova Darma 96 SHM No. 01889 an. Atmo Sukarto 75 IMAM WAHYU WICAKSONO 7401023247105 97 SHM No. 00451 an. Kartono 76 IMAM YULIANTO 7401023147101 98 SHM No. 01604 an. Taswan , Emi Purwati, Evia Wahyuningsih 77 INDAH EKA SETIYARINI 7401022846100 99 SHM No. 02683 an. Firdaus Vidhyawan 78 INDAH NURHAYATI 7401023521101 100 BPKB Mobil Isuzu Panther No.J-06841221 an. Apip Ruhendi 101 SHM No. 147 an. Doctorandus Haris Subiyakto 79 ISLAND SAHIRUN 7401022507104 102 SHM No. 1683 an. Napen 80 JULIANTO 7401022455103 103 SHM No. 1401 an. Nyonya Singamenawi 81 KHAMIM MUCHLISIN 7401022454107 104 SHGB No. 00002 PT. Anugrah Artha Graha 82 KHOTIB ALWI 7401022652103 105 SHM No. 1047 an. 1.Warsiah (03-03-1963) 2.Untung (10-12-1962) 83 KUKUH ROMADHON 7401023280103 106 SHM No. 51 an. Darsih 84 KUSMIRAH 7401023537102 107 BPKB Sepeda Motor Yamaha G No.1392940G an. Edi Maryanto 108 SHM No. 143 an. Kanan Pramono Bachelor of Art 85 Kuwarti 7401022506108 109 SHM No. 406 an. Rusmadi Rusin 86 Ladiana 7401024007100 110 BPKB Sepeda Motor C No.2795493 I an. Kirwanto 111 SHM No. 294 an. Siti Jariyah 87 LAELI JUNIATI 7401022447100 112 SHM No. 794 an. Djumenah istri sunaryo 88 LATIFANI WULANDARI 7401021944109 113 SHM No. 01542 an. Nisem 89 LESTARI 7401023630104 114 BPKB Sepeda Motor Honda No.H04495464 an. Goklas Yosevin 115 SHM No. 01974 an. Tugiman 90 LISA OKTAVIA TRITANTI 7401022508100 116 SHM No. 00489 an. Tuminah 91 MAESAROH NURUL AMIN 7401023519104 117 SHM No. 00583 an. Warni 92 MAI SUPRIYATIN 7401023631100 118 BPKB Sepeda Motor Suzuki No.K-07001215 an. Muhamad Rafli sunarya 119 SHM No. 01239 an. Tarwen 93 MASLIKAN 7401023044109 120 SHM No. 01689 an. Raisem 94 MISWAN 7401023249107 121 SHM No. 03326 an. Mugni Buhatowi Ruhash 95 MUGIONO 7401023042107 122 SHM No. 758 an. 1.Isaroh Indriasih Tanggal Lahir 11-04-1978, 2.Didik Sudarmanto Tanggal Lahir 09-07-1980 3.Candra Bakhtyar Tanggal Lahir 02-12-1994 96 MUHAMAD MABUTS KHUSY 7401022736101 123 SHGB No. 00039 an. Perseroan Terbatas Memory Mitra Utama 97 MUHAMMAD TAQWIM 7401022651107 124 SHM No. 01250 an. Sugiarti 98 MUNTOHA 7401022739109 125 SHM No. 02204 an. Yastari 99 MURFINGAH 7401022740100 126 SHM No. 01878 an. Sumidah 100 NARLIM 7401023281109 127 SHM No 01597 an. Jaswadi 101 NENI VIDIHARTI 7401022734109 128 SHM No. 00306 an. 1.Pujiarto 18-3-1969 2. Susi Hermawati 23-5-1977 102 NOFENDA PRASETYA 7401023864101 129 BPKB Sepeda Motor Yamaha Vega No.M13570717 an. Khotib AlwI 130 SHM No. 886 an. Samiarjo Nartim 103 NOVA KUSMIATI 7401022034101 131 SHM No. 03568 an. Kamsi 104 NURUL AZIZAH 7401022649100 132 SHM No. 1177 an. Sumardi Samad 105 OKTA SANDEAWAN SATRI 7401022132103 133 SHM No. 95 an. 1.Agus Fahrudin 01091979, 2. Fitriyah 31051980 106 RENO SUSILO ADI 7401022509106 134 SHM No 03348 an. Wahyudi Asdiyanto 107 REZA KUSWANTO PUTRA 7401023518108 135 SHM No 1030 an. Sutarno 108 RIA SAKTI UNGGUL ARTOMO 7401021732104 136 SHM No. 141 an. Tarisem Isteri Taryoto 109 RIAN RIZQY SUKIRMAN 7401023146105 137 SHM No. 00980 an. Sukarti 110 ROFIQOH ANISATU ALAW 7401023058108 138 SHM No. 121 an. Karisun 111 RUSIDA DINI FAUSTINA 7401022945108 139 SHM No. 61 an. Kastami desa panawaren 112 SAMSUL ARIF 7401024010103 140 BPKB Sepeda Motor Yamaha MIO F No.8985649 I an. Imam Saputro 141 SHM No. 02702 an. Firdaus Vidhyawan 113 SAPTO HARYANTO 7401024004102 142 BPKB Sepeda Motor Suzuki H-05845495 I an. Dodi Agustusanto 143 SHM No. 1008 an. Subarlinah 114 SARIEF SADANI 7401023248101 144 SHM No. 00957 an. Sukarji 115 SEPDIANA TRIWIYONO 7401022839103 145 SHM No. 00290 an. Tarsikin 116 SEPTI FAJARWATI 7401021736108 146 SHM No. 02657 an. Firdaus Vidhyawan 117 SEPTIYO BUDI 7401022842106 147 SHM No. 531 an. Madreja 118 Setya Nur Iftinan 7401023954100 148 BPKB Sepeda Motor Yamaha No.H07658627 an. Darmini binti Rakmin 149 SHM No. 00634 an. Kartem isteri Sukarmin 119 SIDIK SAPTONO 7401022083100 150 SHM No. 01984 an. Paiman Partodiharjo 120 SIGIT PRAMONO 7401022837101 151 SHM No. 00770 an. Ruswanto 121 SIGIT SETIO 7401023250108 152 SHM No. 03000 an. Suparno 122 SITI MARFUAH 7401023151100 153 SHM No. 00554 an. Maemunah isteri Nawikarta 123 SITI RETNO WARDANI 7401022512109 154 SHM No. 1168 an. Darsum Wirjoatmojo 124 SLAMET PURWANTO 7401023282105 155 SHM No. 00979 an. Sukarti 125 SLAMET RIYADI 7401022654105 156 SHM No. 722 an. Achmad Setiadi 126 SLAMET RIYADI 7401022849108 157 SHM No. 00334 an. Sunarti 127 Sobirun 7401023726109 158 BPKB Sepeda Motor Yamaha E4613179 I an. Ria sakti Unggul Artomo 159 SHM No. 00179 an. Ramilam 129 SUDARSO 7401023145109 160 SHM No. 00362 an. Ach Sutarjo 130 SUGENG DANI RIYANTO 7401022917105 161 SHM No. 110 an. Muntoha 131 SUGENG HARIYADI 7401022744104 162 SHM No. 02475 an. Setyo Sampurno 132 SUHARNO 7401021936106 163 SHGB No. 00032 an. Perseroan Terbatas Memory Mitra Utama berkedudukan di Purwokerto 133 SUKIRNO ARI NUGROHO 7401022648104 164 SHM No. 02476 an. Setyo Sampurno 134 SUKMO AJI WIDODO 7401022738103 165 SHM No. 337 an. Bambang Wibowo 135 SUMARNI 7401022946104 166 SHM No. 00411 an. Kerinah Pujiono 136 SUMITRO 7401022133109 167 SHM No. 969 an. Dahlan 137 SUNARKO 7401022835109 168 SHM No. 00184 an. Siti Umi Hani 139 SUWANTO 7401021731108 169 SHM No. 02656 an. Firdaus Vidhyawan 140 SUWARNI 7401023522107 170 SHM No. 430 an. Rinoto 141 TANTRI IRMAWATI 7401023704107 171 BPKB Sepeda Motor Yamaha K No.12883655 I an. Imam Sutiyoso 172 SHM No. 02681 an. Firdaus Vidhyawan 142 TEGUH PURWADI 7401022450103 173 SHM No. 01485 an. Direm 143 TEGUH RIYANTO 7401023043103 174 SHM No. 1483 an. Karyani 144 TOFANI GHOZALI 7401023960101 175 BPKB Sepeda Motor Honda No.E3466511G an. Indartono 176 SHM No. 1032 an. Yatini istri Sudarmo 145 TONI EKO SAPUTRA 7401022453101 177 SHM No. 01112 an. Tri Hani Handayani 146 TRI HANI HANDAYANI 7401022510107 178 SHM No. 579 an. Parsiyah 147 Tri Rahmat Hidayat 7401023729107 179 BPKB Sepeda Motor Jialing A No.9246774 I an. Hernawan Ardianto 180 SHM No. 888 an. Achmad Solichin 148 TRI TEGUH SANTOSO 7401022511103 181 SHM No. 00497 an. Sukarto 149 TRISNA EKA PRATAMA 7401023955106 182 BPKB Sepeda Motor Yamaha D No.1093814G an. Kari'al pasinah 183 SHM No. 1122 an. Sanmunim alias Ralam 150 TURNAMA ARDIANTO 7401022184100 184 SHM No. 01065 an. Siti Fatimah 151 UGI SARWOKO 7401023047107 185 SHGB No. 00037 an. Perseroan Terbatas Memory Mitra Utama berkedudukan di Purwokerto 152 UNTUNG RIYADI 7401022655101 186 SHM No. 81 an. Sanwireja Kislam 153 UPI RIZKI WIRAWAN 7401023866103 187 BPKB Motor Yamaha F No.9962227 I an. Nur Azizatuz Zuhro 188 SHM No. 02655 an. Firdaus Vidhyawan 154 USWATUN KHASANAH 7401022848102 189 SHM No. 01932 an. Sudarto 155 UTOMO 7401023046101 190 SHM No. 00655 an. Turiyah 156 Wahyu Priono 7401023956102 191 BPKB Motor Yamaha C No.7816964 I an. Widhi Astuti Setiyarini 192 SHM No. 93 an. Karsopin alias Nopin 157 WAHYU TRI PAMUNGKAS 7401022186102 193 SHM No. 794 an. Soenarto 158 WAHYU TRI WIDIYANTO 7401021740107 194 SHM No. 02837 an. Supartin 159 WARYADI 7401022033105 195 SHM No. 00581 an. Kentarsih 160 Wasis Setianto 7401023959100 196 BPKB Motor Kymco No.7379085 G a.n Kuwat Sri Widodo 197 SHM No. 01606 an. 1. Taswan , 2. Emi Purwati, 3. Evia Wahyuningsih 161 WIDHI PUSPITAHAPSARI 7401022647108 198 SHM No. 563 an. Elias Pemasela 162 WIDYO SAPUTRO 7401023048103 199 SHM No. 233 an. Wirjodihardjo 163 WINDU SUPRIYANTO DUL ROHMAN 7401023690104 200 BPKB Toyota Kijang A No. 1909193G an. Supriatno 201 SHM No. 209 an. Pujiono 164 WIWIT SRI HANDOYO 7401023051106 202 SHM No. 01444 an. Achmad Rosadi 165 YENI IRAWATI 7401023252100 203 SHM No. 02196 an. Sundharyo Bachelor of Art Lahir 09-06-1939 166 YOGI INDRA PATRA 7401023535100 204 BPKB Motor Suzuki A No.3204160 I an. sugeng hariyadi 205 SHM No. 1267 an. 1. Ratim (12-08-1963), 2. Sawiyem (31-12-1958) 167 YOMI HANDAYANI 7401023523103 206 SHM No. 34 an. R.H. Ma'ruf Ridwan 168 Yossie Syahid B 7401023867109 207 BPKB Motor Suzuki No. L02097289 an. Selly Purnama 208 SHM No. 00982 an. Sukarti 169 YUGO DWI PRASETIO 7401022656107 209 SHM No. 01381 an. Dartem 170 YULIANTO 7401022735105 210 SHM No. 01233 an. nariwen 171 YUNI HANDAYANI 7401023626105 211 BPKB Motor Honda No.H 09414836 an. Tjulik Keterangan : LUNAS, Agunan belum diambil
Copy Daftar 89 Debitur Yang Diakui Oleh Manajemen CV. Cahaya Group Bukan Sebagai Karyawan CV. Cahaya Group
Copy Daftar 82 Debitur Yang Diakui Oleh Manajemen CV. Cahaya Group Sebagai Karyawan CV. Cahaya Group
Copy Surat Pernyataan Manajemen CV. Cahaya tanggal 10 Agustus 2017
Copy Surat Pernyataan Manajemen CV. Cahaya tanggal 02 April 2018
Copy Perjanjian Kerjasama Antara BRI Dengan CV. Cahaya Purwokerto tentang Pemberian Fasilitas Briguna No. 2374 KC-VII/ADK/02/2015 tanggaL 23 Februari 2015
Copy Perjanjian Kerjasama Antara BRI Dengan PT. Banyumas Citra Televisi Purwokerto No. KC-VII/ADK/05/2015 tanggal 04 Mei 2015.
Copy Surat Keputusan Kantor Wilayah BRI Yogyakarta No. 192-KW-VII/RTL/04/2018 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Kredit Briguna Instansi CV. Cahaya Grup
Copy Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Penyelesaian Kredit Briguna Instansi CV. Cahaya Group Di Kanca BRI Purbalingga
Copy Nota Hasil Pembahasan, Penilaian, dan Rekomendasi Tim Pemeriksa an. Zulfikar Nazara
Copy Nota Hasil Pembahasan, Penilaian, dan Rekomendasi Tim Pemeriksa an. Erna Hermawan
Copy Nota Hasil Pembahasan, Penilaian, dan Rekomendasi Tim Pemeriksa an. Imam Sudrajat
Copy Nota Hasil Pembahasan, Penilaian, dan Rekomendasi Tim Pemeriksa an. Endah Setiorini
Copy Nota Hasil Pembahasan, Penilaian, dan Rekomendasi Tim Pemeriksa an. Sariyati
Copy Tindasan Surat Keputusan Kantor Pusat BRI Nokep : 301-DIR/KHC/04/2018 tentang Hukuman Disiplin Teguran Tertulis (an. Zulfikar Nazara).
Copy Tindasan Surat Keputusan Kantor Pusat BRI Nokep : 64-KHC/HBI/04/2018 tentang Hukuman Disiplin Turun Jabatan (an. Erna Hermawan).
Copy Tindasan Surat Keputusan Kantor Pusat BRI Nokep : 65-KHC/HBI/04/2018 tentang Hukuman Disiplin Turun Jabatan (an. Imam Sudrajat).
Copy Tindasan Surat Keputusan Kantor Pusat BRI Nokep : 66-KHC/HBI/04/2018 tentang Hukuman Disiplin Turun Jabatan (an. Endah Setiorini).
Copy Tindasan Surat Keputusan Kantor Pusat BRI Nokep : 67-KHC/HBI/04/2018 tentang Hukuman Disiplin Turun Jabatan (an. Sariyati).
Copy Surat Keputusan Direktur BRI Nokep : 969-DIR/KPS/12/2015 tentang Rotasi (Penugasan Zulfikar Nazara sbg Pinca BRI Purbalingga)
Copy Surat Keputusan Kanwil BRI Yogyakarta Nokep : 106/KW-VII/SDM/02/2014 tentang Promosi dan Kenaikan Person Grade (PG) (Penugasan Erna Hermawan sebagai AMP Kanca BRI Purbalingga).
Copy Surat Keputusan Kanwil BRI Yogyakarta Nokep : 216/KW-VII/SDM/09/2011 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja (Penugasan Imam Sudrajat sebagai AO Briguna Kanca BRI Purbalingga).
Copy Surat Keputusan Kanwil BRI Yogyakarta Nokep : 037/KW-VII/SDM/02/2015 tentang Rotasi (Penugasan Endah Setiorini sebagai AO Briguna Kanca BRI Purbalingga).
Copy Surat Keputusan Kanwil BRI Yogyakarta Nokep : 59/KC-VII/SDM/02/2015 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja (Penugasan Sariyati sebagai Petugas ADK Briguna Kanca BRI Purbalingga).
Copy Surat Keputusan Kantor Cabang BRI Purbalingga Nokep : 211/KC-VII/SDM/07/2018 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri (an. Erna Hermawan)
Copy Surat Keputusan Kantor Cabang BRI Purwokerto Nokep : 93 KC-VII/LYI/05/2018 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri (an. Endah Setiorini)
Copy Surat Keputusan Kantor Cabang BRI Purwokerto Nokep : 107 KC-VII/LYI/06/2018 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri (an. Imam Sudrajat)
Berita acara penghitungan jumlah kerugian dalam penyaluran kredit BRIguna kepada Pegawai CV. CAHAYA GROUP oleh kanca BRI Purbalingga
Kuitansi / bukti pemberian fee kepada Debitur kredit BRIGuna BRI dengan rincian kuitansi tanda terima atas nama :
-
No. Nama Debitur Nomor Rekening Pinjaman 1 ABDUL GHOFUR 7401022918101 2 ADI PUJIONO 7401023868105 3 ADISTI IKA MARYATUN 7401022645106 4 AGUNG NUGROHO 7401023526101 5 AGUS SETIAWAN 7401023148107 6 AHMAD MUBASIR 7401022452105 7 AJI SETIADI 7401022653109 8 AJI SUSANTO 7401021835106 9 AKHRON PANCAWANA 7401023524109 10 ALI MUFTI 7401022733103 11 ALI RAHMAN 7401022880104 12 AMALINDA HERGIAWATI 7401022962100 13 AMBARI 7401023541101 14 AMIN SASI HARDES 7401023144103 15 ANANTO 7401023961107 16 ANDIK PRIMAYOGA 7401023278106 17 ANDRI SETIAWAN 7401023692106 18 ANGGI PRADANA 7401022915103 19 ANNY RUSFIANNY R S 7401021838104 20 APRILIA FATMASARI 7401022644100 21 ARI PRASETYAWAN 7401023725103 22 ARI RIZKIATI 7401023628107 23 ARIS BUDI SETIYONO 7401022961104 24 ARIS PRIYONO 7401023688107 25 ARUM RIZKYANA 7401022742102 26 BAMBANG AGUS CARMADI 7401022840104 27 BAMBANG SETIYO ADHI 7401023150104 28 BAYU DWI WIJAKSONO 7401023691100 29 BUDI TRIONO 7401022189100 30 BUDIONO SETIAWAN 7401022882106 31 CANDRA 7401023525105 32 CATUR YUNI ARNI 7401023045105 33 DARMANTO 7401022682108 34 DARNO 7401023728101 35 DAYAT 7401022741106 36 DHITA UTAMI 7401023629103 37 DIAN YANUAR PRASTIKA 7401022650101 38 DONI ISKANDAR 7401023149103 39 DWI ADI WANINGSIH 7401022185106 40 DWI KUSRIANTO 7401022916109 41 DWI MARTIANA 7401023238106 42 DWI PUTRI SEJATI 7401023953104 43 DWI SUNTORO 7401023538108 44 DWIANA JATI SETIAJI 7401023724107 45 DWIKA RAY PRASETYA 7401024005108 46 EDI RETNO UTOMO 7401023727105 47 EGI SUPRASTIYONO 7401022925108 48 EKA NOVIANA 7401022552109 49 EKO ANDITA 7401023862109 50 ELI TRIMOWATI 7401023627101 51 EMA SETYOWATI 7401021623101 52 ERIC NASOMI 7401022082104 53 ETHIEN JAYADI PUTRA 7401023279102 54 EVANIA ANGGITASARI 7401022947100 55 FAJAR KURNIAWAN 7401022841100 56 FERDIAN AMBRI PRATAM 7401022850109 57 FITRIA NUR BUDIANTO 7401022274109 58 FRISCA NORMUTIA 7401022448106 59 GANIS EKA BAYUAJI 7401022737107 60 GIANA HARNES 7401023536106 61 GOGI 7401023239102 62 HARI SUSANTO 7401022881100 63 HARMONO 7401022451109 64 IGNATIUS YUNI PURWOK 7401023520105 65 IMAM BAIHAQI 7401022273103 66 IMAM SOBARI 7401023693102 67 IMAM WAHYU WICAKSONO 7401023247105 68 IMAM YULIANTO 7401023147101 69 INDAH EKA SETIYARINI 7401022846100 70 INDAH NURHAYATI 7401023521101 71 JULIANTO 7401022455103 72 KHOTIB ALWI 7401022652103 73 KUKUH ROMADHON 7401023280103 74 KUSMIRAH 7401023537102 75 KUWARTI 7401022506108 76 LADIANA 7401024007100 77 LAELI JUNIATI 7401022447100 78 LATIFANI WULANDARI 7401021944109 79 LESTARI 7401023630104 80 LISA OKTAVIA TRITANT 7401022508100 81 MAESAROH NURUL AMIN 7401023519104 82 MAI SUPRIYATIN 7401023631100 83 MASLIKAN 7401023044109 84 MISWAN 7401023249107 85 MUGIONO 7401023042107 86 MUHAMAD MABUTS KHUSY 7401022736101 87 MUHAMMAD TAQWIM 7401022651107 88 MUNTOHA 7401022739109 89 MURFINGAH 7401022740100 90 NARLIM 7401023281109 91 NENI VIDIHARTI 7401022734109 92 NOFENDA PRASETYA 7401023864101 93 NOVA KUSMIATI 7401022034101 94 NURUL AZIZAH 7401022649100 95 OKTA SANDEAWAN SATRI 7401022132103 96 RENO SUSILO ADI 7401022509106 97 REZA KUSWANTO PUTRA 7401023518108 98 RIA SAKTI UNGGUL ARTOMO 7401021732104 99 RIAN RIZQY SUKIRMAN 7401023146105 100 ROFIQOH ANISATU ALAW 7401023058108 101 SAMSUL ARIF 7401024010103 102 SARIEF SADANI 7401023248101 103 SEPDIANA TRIWIYONO 7401022839103 104 SEPTI FAJARWATI 7401021736108 105 SEPTIYO BUDI 7401022842106 106 SETYA NUR IFTINAN FA 7401023954100 107 SIGIT PRAMONO 7401022837101 108 SIGIT SETIO 7401023250108 109 SITI MARFUAH 7401023151100 110 SLAMET PURWANTO 7401023282105 111 SLAMET RIYADI 7401022654105 112 SLAMET RIYADI 7401022849108 113 SOBIRUN 7401023726109 114 SRI UTAMI 7401023689103 115 SUDARSO 7401023145109 116 SUGENG DANI RIYANTO 7401022917105 117 SUGENG HARIYADI 7401022744104 118 SUHARNO 7401021936106 119 SUKIRNO ARI NUGROHO 7401022648104 120 SUKMO AJI WIDODO 7401022738103 121 SUMARNI 7401022946104 122 SUMITRO 7401022133109 123 SURYATI 7401023539104 124 SUWANTO 7401021731108 125 SUWARNI 7401023522107 126 TANTRI IRMAWATI 7401023704107 127 TEGUH PURWADI 7401022450103 128 TEGUH RIYANTO 7401023043103 129 TOFANI GHOZALI 7401023960101 130 TONI EKO SAPUTRA 7401022453101 131 TRISNA EKA PRATAMA 7401023955106 132 UGI SARWOKO 7401023047107 133 UNTUNG RIYADI 7401022655101 134 UPI RIZKI WIRAWAN 7401023866103 135 USWATUN KHASANAH 7401022848102 136 UTOMO 7401023046101 137 WAHYU PRIYONO 7401023956102 138 WAHYU TRI PAMUNGKAS 7401022186102 139 WARYADI 7401022033105 140 WASIS SETIANTO 7401023959100 141 WIDHI PUSPITAHAPSARI 7401022647108 142 WIDYO SAPUTRO 7401023048103 143 WIWIT SRI HANDOYO 7401023051106 144 YENI IRAWATI 7401023252100 145 YOGI INDRA PATRA 7401023535100 146 YOMI HANDAYANI 7401023523103 147 YOSSIE SYAHID BAHRUD 7401023867109 148 YUGO DWI PRASETIO 7401022656107 149 YULIANTO 7401022735105 150 YUNI HANDAYANI 7401023626105
Buku tabungan Britama Bank Rakyat Indonesia dengan rincian :
-
No. Nama Debitur Nomor Rekening Pinjaman Alamat 1 ADI PUJIONO 7401023868105 Tipar Kidul RT 001 RW 004, Kel. Tipar Kidul, Kec. Ajibarang, Banyumas 2 ADISTI IKA MARYATUN 7401022645106 Jl. Masjid Baru RT 01 RW 08, Kel. Arcawinangun, Kec. Purwokerto Timur, Purwokerto 3 AGUNG NUGROHO 7401023526101 Notog RT 006 RW 002, Kel. Notog, Kec. Patikraja, Kab. Banyumas 4 AGUS SETIAWAN 7401023148107 Desa Linggasari, RT 002, RW 003, Kembaran, Kab. Banyumas 5 AJI JUNIANTO 7401022456109 Jl.Suparto Rt.002/Rw.001 Kel.Purwosari, Baturaden, Banyumas. 6 ALI RAHMAN 7401022880104 Jl. Sidanegara IV No. 24 RT 4/6, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas 7 AMALINDA HERGIAWATI 7401022962100 Perum Kalikidang Permai B2/12 RT 007, Kel. Kalikidang, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas 8 AMIN SASI HARDES 7401023144103 Pasir Kidul RT 3 RW 01, Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat, Purwokerto 9 ANANTO 7401023961107 Jl.Yos Sudarso Rt.04/Rw.01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 10 ANDIK PRIMAYOGA 7401023278106 Dukuhwaluh RT 003 RW 005, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas 11 ANGGI PRADANA 7401022915103 Jl.Jatisari Rt.01/Rw.05 Kel.Sumampir Kec.Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 12 ANNY RUSFIANNY R S 7401021838104 Jl.Timoho II No.23 Rt.2/Rw.1, Muja Muju, Umbulharjo Yogyakarta 13 APRILIA FATMASARI 7401022644100 Tambaksogra RT 003 RW 006, Kel. Tambaksogra, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas 14 ARI PRASETYAWAN 7401023725103 Langgongsari, RT 5 RW 5, Langgongsari, Cilongok, Kab. Banyumas 15 ARI RIZKIATI 7401023628107 Dukuhwaluh RT 001 RW 007, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas 16 ARIS BUDI SETIYONO 7401022961104 Jl. Gandasuli RT 2 RW 1 Kel. Karangpucung, Kec. Purwokerto Selatan, Purwokerto 17 ARIS PRIYONO 7401023688107 Jl.Kober GG. Sukun Rt.007/Rw.003 Kel.Kober Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 18 ARUM RIZKYANA 7401022742102 Jl.Gunung Singgalang No.9 Rt.06/Rw.02, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 19 BAMBANG AGUS CARMADI 7401022840104 Jl.Dukuh No.1289 A Desa Maos Lor Kec.Maos Rt.1/Rw.3 Cilacap. 20 BAMBANG SETIYO ADHI 7401023150104 Karangpucung, RT 001 RW 001, Purwokerto Selatan 21 BAYU DWI WIJAKSONO 7401023691100 Pangebatan, RT 05 RW 01, Pangebatan, Karanglewas, Banyumas 22 BUDIONO SETIAWAN 7401022882106 Jl. Tatisari No. 20 RT 05 RW 08, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 23 CANDRA 7401023525105 Jl. Kol Sugiono II No. 17 RT 07 RW 03, Kel. Kranji, Kec. Purwokerto Timur, Purwokerto 24 CATUR YUNI ARNI 7401023045105 Jl.Slamet Rt.19/Rw.03 Kroya, Cilacap. 25 DARMANTO 7401022682108 Karangpucung, RT 3/11 Purwokerto 26 DARNO 7401023728101 Pangebatan, Karanglewas Banyumas 27 DHITA UTAMI 7401023629103 Purbalingga Kidul Rt.03/Rw.03 Purbalingga, Purbalingga. 28 DIAN YANUAR PRASTIKA 7401022650101 Kedunggede RT 001 RW 005, Kel. Kedunggede, Kec. Banyumas, Kab. Banyumas 29 DONI ISKANDAR 7401023149103 Melung Rt.02/Rw.03 Banyumas 30 DWI ADI WANINGSIH 7401022185106 Jl. Balai Desa Lama No. 27 RT 3 RW 4, Kel. Bantarsoka, Kec. Purwokerto Barat, Purwokerto 31 DWI KUSRIANTO 7401022916109 Jl.Permadi Rt.03/Rw.03 Kel.Pandak, Baturaden, Banyumas. 32 DWI MARTIANA 7401023238106 Desa Pliken Rt.08/Rw.06 Kembaran Banyumas 33 DWI PUTRI SEJATI 7401023953104 Karanglewas Kidul RT 02/RW 04, Karanglewas, Banyumas 34 DWI SUNTORO 7401023538108 Pamujan Asri IV No.183 Kel.Teluk, Kec. Purwokerto Selatan Purwokerto. 35 DWIKA RAY PRASETYA 7401024005108 Karangtengah Kembaran Banyumas 36 EDI RETNO UTOMO 7401023727105 Jl.Laksana Yos Sudarso Rt.04/Rw.01 Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 37 EKA NOVIANA 7401022552109 Kutabanjarnegara RT 003 RW 008, Banjarnegara 38 EKO ANDITA 7401023862109 Kebanggan RT 005 RW 001, Kel. Kebanggan, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas 39 EMA SETYOWATI 7401021623101 Dukuhwaluh Rt.3/Rw.5 Kembaran Banyumas 40 ERIC NASOMI 7401022082104 Jl. Jend sudirman RT 01 RW 03, Kel. Sokaraja Kidul, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas 41 ETHIEN JAYADI PUTRA 7401023279102 Ketenger Rt.05/Rw.02 Kel.Ketenger, Kec. Baturaden, Banyumas 42 EVANIA ANGGITASARI 7401022947100 Jl.Yudistira Rt.03/Rw.04 Kel. Pandak, Kec. Baturaden Banyumas 43 'FAJAR TRI SYA BANA ' 7401023957108 Pliken Kembaran Banyumas 44 FITRIA CIPTA HADI TU 7401024012105 Dukuhwaluh Rt.03/Rw.05 Kembaran Banyumas 45 FITRIA NUR BUDIANTO 7401022274109 Sijeruk RT 005 RW 002, Kel. Sijeruk, Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara 46 GANIS EKA BAYUAJI 7401022737107 Karangklesem, Karangklesem, Purwokerto Kota 47 GIANA HARNES 7401023536106 Beji RT 02/RW 10, Beji, Kedungbanteng, Banyumas 48 GOGI 7401023239102 Bobosan RT 04/RW 02, Bobosan, Purwokerto Utara 49 HARIADI APRILIANTO 7401024006104 Jl.Jend Suprapto GG I/27 A Rt.02/Rw.06 Purwokerto Timur Purwokerto 50 HARMONO 7401022451109 Sumampir RT 03/RW 04, Purwokerto Kota 51 IGNATIUS YUNI PURWOK 7401023520105 Jl. G. Sindoro Bobosan RT 4/RW 2, Bobosan, Purwokerto Utara 52 IMAM BAIHAQI 7401022273103 Teluk RT 01/RW 17, Purwokerto Selatan 53 IMAM SOBARI 7401023693102 Karangsoka, Kembaran, Banyumas 54 IMAM WAHYU WICAKSONO 7401023247105 Jambusari RT 4/RW 8, Kertek, Kertek, Wonosobo 55 IMAM YULIANTO 7401023147101 Jl.Supriyadi Rt.01/Rw.01 Purwokerto Wetan Purwokerto 56 INDAH NURHAYATI 7401023521101 Purworejo Rt.04/Rw.10 Klampok Banjarnegara. 57 ISLAND SAHIRUN 7401022507104 Cilacap RT 1/RW 1, Cilacap Kota 58 KHOTIB ALWI 7401022652103 Sunyalangu RT 04/RW 09, Sunyalangu, Karanglewas Banyumas 59 KUKUH ROMADHON 7401023280103 Dukuwaluh Rt.03/Rw.05 Kembaran Banyumas 60 KUSMIRAH 7401023537102 Pasir Kidul RT 04/RW 01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat 61 KUWARTI 7401022506108 Jl.Masjid Baru Purwokerto Timur, Purwokerto 62 LAELI JUNIATI 7401022447100 Jl.Puteran No.19 RT.04/Rw.01 Purwokerto Selatan Purwokerto 63 LATIFANI WULANDARI 7401021944109 Pasir Wetan RT 4/RW 3, Purwokerto Utara Banyumas 64 LESTARI 7401023630104 Karangjambe RT 02/RW 02, Karangjambe, Padamara 65 LISA OKTAVIA TRITANT 7401022508100 Karagsalam, RT 03/RW 02, Karangsalam, Kedungbanteng 66 MAESAROH NURUL AMIN 7401023519104 Pasir kidul Rt.03/Rw.01 Karanglewas Banyumas 67 MAI SUPRIYATIN 7401023631100 Jl.Wiramenggala No.02 Rt.02/Rw.02 Purbalingga Kidul Purbalingga 68 MASLIKAN 7401023044109 Kalibagor Rt.01/Rw.03 Kalibagor Banyumas 69 MISWAN 7401023249107 Karangdadap RT 02/RW 01, Kalibagor, Banyumas 70 MUGIONO 7401023042107 Karangpucung Rt.02/Rw.01 Kel Karangpucung, Purwokerto selatan Purwokerto 71 MUHAMAD MABUTS KHUSY 7401022736101 Ledug RT 06/RW 02, Banyumas 72 MUHAMMAD TAQWIM 7401022651107 Krajan Rt.03/Rw.01 Brunosari Bruno Purworejo, Purworejo 73 MUNTOHA 7401022739109 Kedungjati RT 01/RW 10, Purbalingga 74 MURFINGAH 7401022740100 Karangnanas RT 05/RW 07, Karangnanas, Sokaraja 75 NARLIM 7401023281109 Sumampir RT 03/RW 02, Kenangan IV, Sumampir, Purwokerto Utara 76 NENI VIDIHARTI 7401022734109 Jalan Patimura RT 03/RW 04, Buntu, Kroya, Cilacap 77 NOFENDA PRASETYA 7401023864101 Banaran Pasir Kidul Rt.04/Rw.01 Purwokerto Barat Purwokerto 78 NOVA KUSMIATI 7401022034101 Cianda RT 03/RW 6, Kab. Ciamis 79 RENO SUSILO ADI 7401022509106 Jl. KH. Abdul Malik No. 6 RT 03/RW 03, Mersi, Purwokerto Timur, Purwokerto 80 RIA SAKTI UNGGUL ARTOMO 7401021732104 Jl. Situmpur NO. 260 RT 3/RW 4, Purwokerto Kota 81 RIAN RIZQY SUKIRMAN 7401023146105 Jl. Tambak Batu 2 RT 6/RW 8, Karangpucung, Purwokerto Selatan 82 ROFIQOH ANISATU ALAW 7401023058108 Situwangi RT 04/RW 02, Situwangi, Rakit, Banjarnegara 83 RUSIDA DINI FAUSTINA 7401022945108 Jl.Yudistira Rt.03/Rw.04 Kel. Pandak, Kec. Baturaden Banyumas 84 SAMSUL ARIF 7401024010103 DK.Benda Rt.06/Rw.05 Winduaji Kec.Paguyangan Brebes 85 SARIEF SADANI 7401023248101 Rempoah Rt.06/Rw.01 Baturaden Banyumas 86 SEPTI FAJARWATI 7401021736108 Bantarwuni RT 03/RW 3, Banyumas 87 SEPTIYO BUDI 7401022842106 Banaran RT 04/RW 01, Purwokerto Barat 88 SETYA NUR IFTINAN FA 7401023954100 Sumbang RT 01/RW 02, Sumbang, Banyumas 89 SIDIK SAPTONO 7401022083100 Pasir Wetan RT 4/RW 1, Banyumas 90 SIGIT PRAMONO 7401022837101 Karangpucung Purwokerto Selatan Purwokerto 91 SIGIT SETIO 7401023250108 Pageralang Rt.03/Rw.13 Kemranjen Banyumas 92 SITI MARFUAH 7401023151100 Karangpucung RT 4/RW 7, Karangpucung, Purwokerto Selatan 93 SLAMET PURWANTO 7401023282105 Jl. Gunung Sumbing, Bancarkembar, Purwokerto Utara 94 SLAMET RIYADI 7401022654105 Jl. Dulangmas 1 RT 03/RW 02, Sampang, Sampang, Cilacap 95 SLAMET RIYADI 7401022849108 Jl.Gandasuli Rt.05/Rw.01 Banyumas Banyumas 96 SOBIRUN 7401023726109 Pasir Kidul RT 04/RW 01, Polewali, Mamasa 97 SUDARSO 7401023145109 Jl.Ks Tubun GG Riswan Rt.09/Rw.06 Kel.Kober Purwokerto Barat 98 SUHARNO 7401021936106 Jl. Yos Sudarso GG I RT 03/RW 01, Karanglewas, Purwokerto Barat, Banyumas 99 SUKIRNO ARI NUGROHO 7401022648104 Jl Riyanto No. 46 RT 02/RW 01, Sumampir, Purwokerto Utara 100 SUMARNI 7401022946104 Jl.Jatisari Rt.01/Rw.05 Kel.Sumampir Kec.Purwokerto Utara Purwokerto 101 SUMITRO 7401022133109 Bancarkembar RT 01/RW 08, Purwokerto Kota 102 SUNARKO 7401022835109 Purwanegara RT 06/RW 04, Purwonegara, Purwokerto Utara 103 SUWANTO 7401021731108 Bojongsari Rt.01/Rw.10 Purbalingga 104 SUWARNI 7401023522107 Banaran RT 04/RW 01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat 105 TANTRI IRMAWATI 7401023704107 Jl.Pring Gede Rt.02/Rw.09 Kel.Karangklesem Kec.Purwokerto Selatan Purwokerto 106 TEGUH RIYANTO 7401023043103 Pasir Kidul RT 03/RW 03, Purwokerto Kota 107 TOFANI GHOZALI 7401023960101 Rejasari RT 03/RW 01, Purwokerto Barat, Purwokerto Kota 108 TRI RAHMAT HIDAYAT 7401023729107 Karangnangka Rt.02/Rw.02 Kec.Kedungbanteng Banyumas 109 TRI TEGUH SANTOSO 7401022511103 Kober RT 06/RW 06, Kober, Purwokerto Barat 110 TRISNA EKA PRATAMA 7401023955106 Banaran Rt.04/Rw.01 , Purwokerto Barat Purwokerto. 111 UNTUNG RIYADI 7401022655101 Rejasari RT 06/RW 07, Purwokerto Barat, Purwokerto Kota 112 UPI RIZKI WIRAWAN 7401023866103 Jl.Jend Sutoyo GG VI - 37 Kedungwuluh Purwokerto Barat Purwokerto 113 UTOMO 7401023046101 Jl.Kober GG. duku Rt.04/Rw.01 Kel.Kober Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 114 WAHYU PRIYONO 7401023956102 Banaran Pasir Kidul Rt.04/Rw.01 Purwokerto Barat Purwokerto 115 WAHYU TRI WIDIYANTO 7401021740107 Jl. Stasiun GG I No. 11 RT 01/RW 01, Bantarsoka, Purwokerto Barat 116 WARYADI 7401022033105 Bancarkembar RT 05/RW 08, Purwokerto Kota 117 WASIS SETIANTO 7401023959100 Jl. Sunan Bonang RT 04/RW 06, Dukuh Waluh, Kembaran, Banyumas 118 WIDHI PUSPITAHAPSARI 7401022647108 Kembaran Kulon RT 3/RW 01, Kab. Banyumas 119 WIDYO SAPUTRO 7401023048103 Panggisari RT 03/RW 01, Kab. Banjarnegara 120 WINDU SUPRIYANTO DUL 7401023690104 Karangdadap RT 03/RW 01, Kalibagor, Banyumas 121 WIWIT SRI HANDOYO 7401023051106 Pesawahan RT 02/RW 03, Pesawahan, Rawalo 122 YOGI INDRA PATRA 7401023535100 Karang Tengah RT 03/RW 01, Karang Tengah, Kembaran 123 YOMI HANDAYANI 7401023523103 Jl.Laksana Yos Sudarso Rt.04/Rw.01 Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 124 YOSSIE SYAHID BAHRUD 7401023867109 DK Kedung Pandan Rt.02/Rw.02 Kel,Wonoyoso, Kec.Kuwarasan Kebumen 125 YUGO DWI PRASETIO 7401022656107 Kedungrandu Rt.03/Rw.02 Patikraja Banyumas 126 YUNI HANDAYANI 7401023626105 Jompo Rt.02/Rw.02 Kalimanah Purbalingga
Laporan transaksi An. CV. Cahaya pada Bank BRI dengan Nomor Rekening : 007401000909304 periode transaksi tanggal 01- Pebruari- 2015 sampai dengan tanggal 28- September- 2018.
Menimbang, bahwa untuk singkatnya terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan dan sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah:
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula Terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, berdasarkan hukum pembuktian bahwa Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang- undang, yaitu :
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk, dan
keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena Terdakwa telah didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari :
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 22 (dua puluh dua) orang saksi, dan seorang ahli yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, serta mengajukan barang bukti yang ada dalam daftar barang bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut. Sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM sebagai berikut :
Bahwa pada awal tahun 2015 Terdakwa I IMAM SUDRAJAT selaku Associate Account Officer (AAO) dan Terdakwa II ENDAH SETIORINI, A.Md selaku Account Officer (AO) pada PT. BRI Cabang Purbalingga (Persero) Tbk menawarkan fasilitas kredit BRIGUNA atas informasi dari founding Officer DIAH PRATIWI yang sebelumnya telah melakukan prospek pemasaran ke PT. Banyumas Citra Televisi dan CV. Cahaya yang mana pembayaran gaji/ payroll para karyawannya telah dibayarkan melalui rekening BRI, hal tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan fasilitas Kredit BRI Guna, gaji seluruh pegawai Cahaya Group harus melalui BRI Cabang Purbalingga.
Bahwa atas tawaran tersebut, Aang Eka Nugraha selaku Direktur CV Cahaya yang mengatur masalah keuangan di CV Cahaya dan angsuran di PT Banyumas Citra Televisi, mengetahui jika di CV Cahaya Group tidak ada uang di simpan di perusahaan sehingga perlu pinjaman uang, kemudian memerintahkan Yeni Irawati (bagian keuangan) untuk mengajukan pinjaman / kredit Bri Guna ke BRI Purbalingga. Hal tersebut di tindak lanjuti dengan kedatangan Imam Sudrajat bin H Ahmad Dasuki selaku selaku Account Officer (AO) pada PT BRI Cabang Purbalingga (Persero) Tbk, bersama – sama dengan Endah Setiorini, Amd mendatangi CV Cahaya Group dan PT Banyumas Citra Televisi dan menawarkan fasilitas Kredit BRIGUNA untuk para karyawan.
Bahwa dari hasil pertemuan tersebut di tindak lanjuti dengan perjanjian kerjasama yang mendasari pemberian fasilitas kredit BRIGUNA, yaitu :
pada tanggal 23 Pebruari 2015 nomor : B – 2374-KC- VII/ADK/N BB02/2015 antara PT BRI (Persero Tbk) disebut pihak pertama melakukan kerjasama dengan CV Cahaya Purwokerto (disebut pihak kedua) tentang pemberian fasilitas kredit BRI Guna.
pada tanggal 4 Mei 2015, antara PT BRI (Persero Tbk) disebut pihak pertama melakukan kerjasama dengan PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto (disebut pihak kedua) tentang pemberian fasilitas kredit BRI guna, nomor : B - .. -KC- VII/05/2015.
Bahwa dalam Perjanjian Kerja sama pasal 2 ayat (1) disebutkan : Pegawai atau kreditur adalah pegawai tetap dari pihak kedua. Selanjutnya pada pasal 3 ayat (1) sub.a, pegawai pihak kedua yang mendapatkan fasilitas BRI guna yang direkomendasikan antara lain : pegawai tetap dari pihak kedua. Kemudian dalam pasal 3 ayat (1) sub. B disebutkan : pegawai yang bersangkutan tidak sedang menikmati atau menerima fasilitas kredit, baik dari bank lain, koperasi atau pihak lain manapun.
Bahwa perjanjian kerjasama tersebut di tanda tangani oleh :
Nirwanus Halfi Andra (Pemimpin Cabang PT BRI (Persero) di Purbalingga dan Terdakwa Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN (Direktur CV Cahaya Purwokerto).
Heru Santoso (Pemimpin Cabang PT BRI (Persero) di Purbalingga) dan Terdakwa Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN (Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto).
Bahwa berdasarkan kerjasama tersebut, di tindak lanjuti oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Purbalingga dengan pemberian kredit BRI guna kepada 171 orang debitur dari karyawan CV Cahaya Group (CV Cahaya, PT Banyumas Citra Televisi, PT Bumi Citra Satria, PT Bukit Citra Cahaya, SMK TI Bina Citra Informatika, SIT Cahaya Insani), dengan total plafond Rp 28.936.900.000,00 (dua puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah), yang dicairkan secara bertahap kepada masing – masing debitur.
Bahwa para calon debitur mengumpulkan dokumen pelengkap untuk pengajuan kredit BRI Guna, yaitu : potocopy KTP, KK dan pas poto suami isteri, sedangkan dokumen lain di lengkapi oleh Yeni Irawati (bendahara / accounting CV Cahaya) antara lain : SK Pegawai, rekomendasi dari pimpinan, daftar rincian gaji yang di tandatangani pimpinan, surat pernyataan bermaterai dari bendahara yang menyatakan kesanggupan untuk memotong gaji pegawai setiap bulannya untuk angsuran kredit.
Bahwa berdasarkan SE no : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015, alur pemberian kredit BRI Guna adalah sebagai berikut :
Diawali dengan adanya payroll (penerimaan gaji pegawai CV Cahaya Group) melalui PT BRI (Persero) Tbk.
Kemudian adanya kerja sama antar pihak BRI dengan instansi atau perusahaan, selanjutnya setelah ada kerjasa sama kalau ada pegawai atau pekerja yang berminat bisa mengajukan permohonan kredit ke BRI dengan cara mengisi form pengajuan kredit disertai lampiran pendukung seperti Copy KTP, KK, SK pertama dan terakhir, rincian gaji yang dikeluarkan oleh institusi atau perusahaan tersebut, Surat rekomendasi dari atasan pekerja, Surat kuasa untuk memotong gaji yang ditanda tangani oleh bendahara atau petugas pemotong gaji dari instansi/ perusahaan, kemudian lampiran permohonan tersebut di serahkan kepada petugas administrasi kredit.
Administrasi tersebut kemudian diperiksa oleh petugas administrasi kredit (ADK).
Setelah selesai diperiksa selanjutnya berkas tersebut diserahkan kepada Account Officer untuk dilakukan analisa. Kemudian oleh AO dari berkas yang ada akan menganalisa dan menghitung dari gaji dan berkas yang ada. Setelah itu berkas masuk kedalam Credit Risk Scorin.
Setelah lolos selanjutnya berkas dikirim ke ADK / administrasi kredit berupa sistem maupun berkas manual, kemudian ADK melihat hasilnya kalau sudah sesuai ADK mengirim ke pemutus kredit.
Bahwa wewenang pemutus kredit sebagai berikut :
Sampai dengan Rp 200.000.000,00 à wewenang AMPK (Asisten Manajer Pemasaran Kredit).
Untuk pinjaman Rp 200.000.000 s/d Rp 500.000.000,00 à wewenang Pimpinan Cabang.
Pemimpin Cabang :
Zulfikar Nazara ( Juli 2015 s/d Pebruari 2017), Amir Syarifudin (Pebruari 2017 s/d Agustus 2018).
Setelah turun persetujuan, berkas kembali ke ADK. Kemudian disiapkan untuk realisasi pencairan kredit. Kemudian dilakukan penandatanganan akad kredit di kantor BRI dihadapan petugas kredit. Selanjutnya uang akan ditransfer ke rekening debitur.
Bahwa pada kenyataannya, dari 171 pegawai CV Cahaya Group yang mengajukan kredit BRI Guna, sebanyak 82 (delapan puluh dua) orang adalah pegawai tetap, sedangkan sisanya sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) adalah pegawai freelance dan sebagian bukan pegawai CV Cahaya .
Bahwa seluruhnya 82 pegawai slip gajinya dibawah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian atas perintah Pimpinan CV Cahaya yaitu Aang Eka Nugraha dan Ir. Firdaus Vidyawan, oleh Yeni Irawati dibuat gajinya diatas Rp 2.500.000,000 sebagai batas minimal gaji yang bisa mendapatkan kredit BRI Guna, sedangkan untuk agunan yang digunakan milik kantor CV Cahaya Group, berupa : tanah, rumah, kendaraan bermotor). Selanjutnya persyaratan tersebut diajukan kepada Imam Sudrajat bin H. Ahmad Dasuki dan Endah Setorini (keduanya selaku Account Officer (AO)), kemudian persyaratan tersebut di lanjutkan dan tanpa melalui Analisa yang teliti baik kepada calon peminjam maupun terhadap agunan akhirnya pinjaman kredit BRI Guna dapat dicairkan.
Bahwa begitu pula terhadap 89 (delapan puluh sembilan) pegawai freelance dan sebagian bukan pegawai CV. Cahaya tersebut, kembali atas perintah Aang Eka Nugraha dan Ir. Firdaus Vidyawan, Yeni Irawati membuat Surat Keputusan (SK) dimana seolah – olah mereka adalah pegawai tetap, begitu juga dengan slip gajinya, di buat diatas Rp 2.500.000,00, serta dengan jaminan pinjaman kredit berupa agunan yang di berikan adalah milik CV Cahaya Group (berupa : tanah, rumah, kendaraan bermotor) yang sebenarnya adalah agunan punya orang dalam hal ini milik para nasabah yang ada di Koperasi Simpan Pinjam Bumi Citra Artha yang mana KSP Bumi Citra Artha tersebut adalah milik dari CV. Cahaya Grup. Selanjutnya persyaratan tersebut diajukan kepada Imam Sudrajat bin H. Ahmad Dasuki dan Endah Setorini (keduanya selaku Account Officer (AO)), kemudian persyaratan tersebut di lanjutkan dan tanpa melalui pengecekan/ analisa secara teliti terhadap keabsahan kepemilikan agunan akhirnya pinjaman kredit BRI Guna dapat dicairkan.
Bahwa rata – rata sekitar satu minggu setelah pengajuan kredit, dilanjutkan dengan pencairan pinjaman BRI Guna. Terhadap 82 pegawai tetap yang slip gajinya dinaikkan, sisa kelebihan gaji dari masing – masing pegawai di ambil oleh Aang Eka Nugraha dan terhadap 89 (delapan puluh sembilan) pegawai freelance tersebut, oleh Yeni Irawati sebelumnya di sampaikan untuk menyerahkan kembali uang pinjaman kredit BRI Guna tersebut kepadanya dan mereka akan mendapatkan komisi sebesar 3 % dari pinjaman bersih (setelah di potong adminstrasi, asuransi, provisit) dari Aang Eka Nugraha dan Firdaus Vidyawan, atas penggunaan nama yang bersangkutan dalam peminjaman, sehingga total fasilitas kredit BRI Guna yang di cairkan sebanyak Rp 28.936.900.000,00 (dua puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa sebagai tindak lanjut dari pemberian fasilitas Kredit BRI Guna tersebut, CV Cahaya Group membuka tabungan di PT BRI Cabang Purbalingga (Persero) Tbk, untuk digunakan dalam penggajian pegawai dan dalam pembayaran kredit BRI Guna dari para pegawai.
Bahwa rincian debitur yang mengajukan kredit BRI Guna pada PT BRI Cabang Purbalingga (Persero) Tbk dari CV Cahaya Group adalah sebagai berikut :
CV Cahaya : 26 debitur.
PT Bumi Citra Satria : 16 debitur.
PT Banyumas Citra Televisi : 16 debitur.
SMK Bina Citra Informastika : 17 debitur.
SIT (Sekolah Islam Terpadu) Bina Cahaya : 7 debitur.
Jumlah : 82 debitur
Sedangkan sisanya adalah : 89 debitur fiktif (bukan karyawan tetap)
Bahwa ketika penandatanganan Perjanjian Kerjasama baik dengan CV Cahaya maupun PT Banyumas Citra Televisi tidak di lampiri dengan daftar nominatif karyawan, yang berisi seluruh pegawai dari instansi tersebut. Sementara oleh Terdakwa Imam Sudrajat bin H. Ahmad Dasuki dan Endah Setiorini, daftar nominatif yang di jadikan pedoman hanyalah salary crediting, dimana tidak semua pegawai dari CV Cahaya Group membuka rekening paryroll di Kanca BRI Purbalingga, dan sebagai pemrakarsa Perjanjian Kerjasama ketika membuat Perjanjian Kerjasama baik dengan CV Cahaya maupun PT Banyumas Citra Televisi telah melakukan on the spot ke instansi / perusahaan yang bersangkutan untuk menilai kelayakan instansi / perusahaan yang bersangkutan, dan hasil penilaian kelayakan tersebut di tuangkan dalam Formulir Penilaian Kelayakan Instansi / Perusahaan, dimana hal – hal tersebut diatas merupakan syarat wajib dalam ketentuan BRI Guna sebagaimana di atur dalam Lampiran Surat Edaran PT BRI no : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang BRI Guna romawi II Mitigasi Risiko huruf C. Perjanjian Kerjasama angka 7.
Bahwa Terdakwa Imam Sudrajat bin H. Ahmad Dasuki dan Endah Setiorini selaku Account Officer (AO) pada PT BRI Cabang Purbalingga (Persero) Tbk setelah menerima data dari pihak CV Cahaya Group tidak melakukan analisa secara mendalam dan tidak melakukan penggalian informasi kepada calon debitur, dimana seharusnya sebagaimana Surat Edaran PT BRI no : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang BRI Guna pada romawi IV Analisis dan Putusan Kredit, huruf C Sistem dan Prosedur (Sisdur) Pelayanan BRI Guna angka 2. Analisis dan Putusan Kredit huruf (b) : Pejabat Kredit Lini harus meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar – benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, serta memastikan telah ada PKS dengan instansi / perusahaan yang bersangkutan. Sehingga, akibat tidak di lakukan verifikasi atas dokumen para calon debitur serta analisa secara mendalam tentang kewajaran gaji dan jabatan dari pegawai CV Cahaya, mengakibatkan kredit bermasalah pada PT BRI Cabang Purbalingga (Persero) Tbk.
Bahwa pemberian fasilitas Kredit BRI Guna di berikan secara bertahap kepada 171 pegawai Cahaya Group sejak 11 Mei 2015 sampai dengan 30 Mei 2017, melalui rekening BRI masing – masing debitur, namun setelah masuk rekening dan ditarik tunai, kredit tersebut di serahkan kepada Yeni Irawati,
Bahwa pemberian kredit briguna diberikan kepada :
82 orang debitur yang diakui oleh manajemen CV Cahaya Grup sebagai karyawan dengan total plafond sebesar Rp. 14.513.900.000,-
-
No Nama Debitur Norek Plafond Tgl Real AO Pemrakarsa 1 AANG EKA NUGRAHA 7401022449102 500.000.000 29/01/2016 Imam Sudrajat 2 ADE BUDI SHOLEHUDIN 7401023540105 188.000.000 30/01/2017 Endah Setiorini 3 ADISTI IKA MARYATUN 7401022645106 175.000.000 29/04/2016 Endah Setiorini 4 AHMAD MUBASIR 7401022452105 164.000.000 29/01/2016 Endah Setiorini 5 AJI JUNIANTO 7401022456109 162.000.000 29/01/2016 Imam Sudrajat 6 AJI SUSANTO 7401021835106 150.000.000 14/07/2015 Endah Setiorini 7 ALI MUFTI 7401022733103 228.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini 8 ALI RAHMAN 7401022880104 230.000.000 29/06/2016 Endah Setiorini 9 AMALINDA HERGIAWATI 7401022962100 160.000.000 15/08/2016 Endah Setiorini 10 ANGGI PRADANA 7401022915103 137.000.000 27/07/2016 Endah Setiorini 11 ANNY RUSFIANNY R S 7401021838104 117.000.000 14/07/2015 Endah Setiorini 12 APRILIA FATMASARI 7401022644100 240.000.000 29/04/2016 Endah Setiorini 13 ARI RIZKIATI 7401023628107 145.000.000 27/02/2017 Imam Sudrajat 14 ARIS SETIAWAN 7401022847106 162.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 15 ARUM RIZKYANA 7401022742102 160.000.000 30/05/2016 Imam Sudrajat 16 BAMBANG AGUS CARMADI 7401022840104 166.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 17 BUDI TRIONO 7401022189100 160.000.000 23/11/2015 Imam Sudrajat 18 BUDIONO SETIAWAN 7401022882106 115.000.000 29/06/2016 Imam Sudrajat 19 DARMANTO 7401022682108 166.000.000 16/05/2016 Endah Setiorini 20 DAYAT 7401022741106 205.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini 21 DHITA UTAMI 7401023629103 146.000.000 27/02/2017 Endah Setiorini 22 DIAN YANUAR PRASTIKA 7401022650101 172.000.000 29/04/2016 Imam Sudrajat 23 DWIANA JATI SETIAJI 7401023724107 167.000.000 30/03/2017 Imam Sudrajat 24 EGI SUPRASTIYONO 7401022925108 302.000.000 02/08/2016 Endah Setiorini 25 ELI TRIMOWATI 7401023627101 145.000.000 27/02/2017 Imam Sudrajat 26 EMA SETYOWATI 7401021623101 90.000.000 11/05/2015 Endah Setiorini 27 ERIC NASOMI 7401022082104 165.000.000 12/10/2015 Imam Sudrajat 28 ETHIEN JAYADI PUTRA 7401023279102 137.000.000 29/11/2016 Endah Setiorini 29 FRISCA NORMUTIA 7401022448106 201.000.000 29/01/2016 Endah Setiorini 30 GANIS EKA BAYUAJI 7401022737107 376.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini 31 HARI SUSANTO 7401022881100 220.000.000 29/06/2016 Imam Sudrajat 32 HARMONO 7401022451109 162.000.000 29/01/2016 Endah Setiorini 33 IMAM BAIHAQI 7401022273103 170.000.000 30/12/2015 Imam Sudrajat 34 INDAH NURHAYATI 7401023521101 175.000.000 27/01/2017 Endah Setiorini 35 ISLAND SAHIRUN 7401022507104 183.000.000 28/03/2016 Endah Setiorini 36 JULIANTO 7401022455103 162.000.000 29/01/2016 Imam Sudrajat 37 KHAMIM MUCHLISIN 7401022454107 162.000.000 29/01/2016 Imam Sudrajat 38 KHOTIB ALWI 7401022652103 137.000.000 29/04/2016 Endah Setiorini 39 KUWARTI 7401022506108 160.000.000 24/03/2016 Endah Setiorini 40 LAELI JUNIATI 7401022447100 162.000.000 29/01/2016 Endah Setiorini 41 LATIFANI WULANDARI 7401021944109 105.000.000 26/08/2015 Imam Sudrajat 42 LESTARI 7401023630104 146.000.000 27/02/2017 Endah Setiorini 43 LISA OKTAVIA TRITANT 7401022508100 160.000.000 24/03/2016 Imam Sudrajat 44 MAI SUPRIYATIN 7401023631100 146.000.000 27/02/2017 Endah Setiorini 45 MASLIKAN 7401023044109 166.000.000 20/09/2016 Endah Setiorini 46 MUHAMAD MABUTS K. 7401022736101 166.000.000 30/05/2016 Imam Sudrajat 47 MUHAMMAD TAQWIM 7401022651107 116.000.000 29/04/2016 Endah Setiorini 48 MUNTOHA 7401022739109 220.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini 49 MURFINGAH 7401022740100 162.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini 50 NARLIM 7401023281109 162.000.000 29/11/2016 Endah Setiorini 51 NENI VIDIHARTI 7401022734109 202.000.000 30/05/2016 Imam Sudrajat 52 NURUL AZIZAH 7401022649100 205.000.000 29/04/2016 Imam Sudrajat 53 RENO SUSILO ADI 7401022509106 151.000.000 24/03/2016 Endah Setiorini 54 REZA KUSWANTO PUTRA 7401023518108 163.000.000 27/01/2017 Endah Setiorini 55 RIA SAKTI UNGGUL ART 7401021732104 100.000.000 12/06/2015 Endah Setiorini 56 ROFIQOH ANISATU ALAW 7401023058108 166.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini 57 SAPTO HARYANTO 7401024004102 200.000.000 30/05/2017 Endah Setiorini 58 SEPDIANA TRIWIYONO 7401022839103 160.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 59 SEPTI FAJARWATI 7401021736108 155.000.000 12/06/2015 Endah Setiorini 60 SIDIK SAPTONO 7401022083100 130.000.000 12/10/2015 Endah Setiorini 61 SITI RETNO WARDANI 7401022512109 138.000.000 24/03/2016 Endah Setiorini 62 SLAMET PURWANTO 7401023282105 162.000.000 29/11/2016 Imam Sudrajat 63 SLAMET RIYADI 7401022654105 152.000.000 29/04/2016 Endah Setiorini 64 SUGENG HARIYADI 7401022744104 288.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini 65 SUHARNO 7401021936106 155.000.000 27/08/2015 Endah Setiorini 66 SUKIRNO ARI NUGROHO 7401022648104 150.000.000 29/04/2016 Imam Sudrajat 67 SUKMO AJI WIDODO 7401022738103 205.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini 68 SUMITRO 7401022133109 67.000.000 29/10/2015 Imam Sudrajat 69 SUNARKO 7401022835109 162.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 70 SUWANTO 7401021731108 105.000.000 12/06/2015 Endah Setiorini 71 TEGUH PURWADI 7401022450103 162.000.000 29/01/2016 Imam Sudrajat 72 TONI EKO SAPUTRA 7401022453101 162.000.000 29/01/2016 Endah Setiorini 73 TRI HANI HANDAYANI 7401022510107 233.000.000 28/03/2016 Imam Sudrajat 74 TRI TEGUH SANTOSO 7401022511103 163.000.000 24/03/2016 Imam Sudrajat 75 UNTUNG RIYADI 7401022655101 153.000.000 29/04/2016 Imam Sudrajat 76 WAHYU TRI WIDIYANTO 7401021740107 190.000.000 12/06/2015 Imam Sudrajat 77 WARYADI 7401022033105 97.000.000 18/09/2015 Endah Setiorini 78 WIDHI PUSPITAHAPSARI 7401022647108 205.900.000 29/04/2016 Imam Sudrajat 79 WIDYO SAPUTRO 7401023048103 228.000.000 20/09/2016 Endah Setiorini 80 YENI IRAWATI 7401023252100 500.000.000 22/11/2016 Endah Setiorini 81 YULIANTO 7401022735105 185.000.000 30/05/2016 Imam Sudrajat 82 YUNI HANDAYANI 7401023626105 146.000.000 27/02/2017 Imam Sudrajat JUMLAH 14.513.900.000
Dari debitur-debitur diatas untuk pada umumnya pinjaman tidak semuanya digunakan oleh debitur itu sendiri melainkan diserahkan kembali kepada CV Cahaya Grup, seperti debitur atas nama ;
Aprilia Fatmasari Dari pinjaman sebesar Rp. 240.000.000,- mengaku sama sekali tidak menikmati dan keseluruhan pinjaman diserahkan kepada Sdri. Yeni. Untuk keperluan perusahaan.
Slamet Riyadi dari pinjaman sebesar 152.000.000,- mengaku hanya menikmati Rp. 30.000.000,- dan sisanya diserahkan kepada purusahan melalui Sdri. Yeni.
Mai Supriyatin dari pinjaman sebesar Rp. 146.000.000,- mengaku hanya menikmati Rp. 20.000.000,- dan sisanya diserahkan kepada purusahan melalui Sdri. Yeni.
Ema Setyowati dari pinjaman sebesar Rp. 90.000.000,- mengaku hanya menikmati Rp. 15.000.000,- dan sisanya diserahkan kepada purusahan melalui Sdri. Yeni.
Julianto dari pinjaman sebesar Rp. 162.000.000,- mengaku hanya menikmati Rp. 15.000.000,- dan sisanya diserahkan kepada purusahan melalui Sdri. Yeni.
Untuk debitur Atas nama Dayat yang mengajukan pinjaman dengan plafond Rp. 205.000.000,- keseluruhan uang dinikmati oleh yang bersangkutan.
Bahwa, pemberian kredit briguna yang diberikan kepada 89 orang debitur yang diakui oleh manajemen CV Cahaya Grup bukan merupakan karyawan tetap (pinjam nama) dengan total plafond sebesar Rp. 14.423.000.000,-
-
No Nama Debitur Norek Plafond Tgl Real AO Pemrakarsa 1 ABDUL GHOFUR 7401022918101 153.000.000 27/07/2016 Endah Setiorini 2 ADE SUPRAYOGI 7401023958104 171.000.000 23/05/2017 Imam Sudrajat 3 ADI PUJIONO 7401023868105 175.000.000 25/04/2017 Endah Setiorini 4 AGUNG NUGROHO 7401023526101 155.000.000 27/01/2017 Imam Sudrajat 5 AGUS SETIAWAN 7401023148107 169.000.000 21/10/2016 Imam Sudrajat 6 AJI SETIADI 7401022653109 185.000.000 29/04/2016 Endah Setiorini 7 AKHRON PANCAWANA 7401023524109 191.000.000 27/01/2017 Imam Sudrajat 8 AMBARI 7401023541101 114.000.000 30/01/2017 Imam Sudrajat 9 AMIN SASI HARDES 7401023144103 166.000.000 21/10/2016 Endah Setiorini 10 ANANTO 7401023961107 170.000.000 23/05/2017 Imam Sudrajat 11 ANDIK PRIMAYOGA 7401023278106 166.000.000 29/11/2016 Imam Sudrajat 12 ANDRI SETIAWAN 7401023692106 174.000.000 20/03/2017 Imam Sudrajat 13 ARI PRASETYAWAN 7401023725103 166.000.000 30/03/2017 Endah Setiorini 14 ARIS BUDI SETIYONO 7401022961104 161.000.000 15/08/2016 Endah Setiorini 15 ARIS PRIYONO 7401023688107 183.000.000 20/03/2017 Imam Sudrajat 16 BAMBANG SETIYO ADHI 7401023150104 176.000.000 21/10/2016 Endah Setiorini 17 BAYU DWI WIJAKSONO 7401023691100 166.000.000 20/03/2017 Endah Setiorini 18 CANDRA 7401023525105 170.000.000 27/01/2017 Imam Sudrajat 19 CATUR YUNI ARNI 7401023045105 159.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini 20 DARNO 7401023728101 178.000.000 30/03/2017 Endah Setiorini 21 DONI ISKANDAR 7401023149103 166.000.000 21/10/2016 Endah Setiorini 22 DWI ADI WANINGSIH 7401022185106 145.000.000 20/11/2015 Imam Sudrajat 23 DWI KUSRIANTO 7401022916109 148.000.000 27/07/2016 Endah Setiorini 24 DWI MARTIANA 7401023238106 166.000.000 21/11/2016 Imam Sudrajat 25 DWI PUTRI SEJATI 7401023953104 159.000.000 23/05/2017 Endah Setiorini 26 DWI SUNTORO 7401023538108 161.000.000 30/01/2017 Imam Sudrajat 27 DWIKA RAY PRASETYA 7401024005108 162.000.000 30/05/2017 Imam Sudrajat 28 EDI RETNO UTOMO 7401023727105 159.000.000 31/03/2017 Imam Sudrajat 29 EKA NOVIANA 7401022552109 154.000.000 14/04/2016 Endah Setiorini 30 EKO ANDITA 7401023862109 167.000.000 25/04/2017 Imam Sudrajat 31 EVANIA ANGGITASARI 7401022947100 153.000.000 15/08/2016 Endah Setiorini 32 FAJAR KURNIAWAN 7401022841100 172.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 33 FAJAR TRI SYA'BANA 7401023957108 162.000.000 23/05/2017 Endah Setiorini 34 FERDIAN AMBRI PRATAM 7401022850109 155.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 35 FITRIA CIPTA HADI TU 7401024012105 162.000.000 30/05/2017 Endah Setiorini 36 FITRIA NUR BUDIANTO 7401022274109 185.000.000 30/12/2015 Imam Sudrajat 37 GIANA HARNES 7401023536106 170.000.000 30/01/2017 Endah Setiorini 38 GOGI 7401023239102 117.000.000 21/11/2016 Imam Sudrajat 39 HARIADI APRILIANTO 7401024006104 178.000.000 30/05/2017 Imam Sudrajat 40 IGNATIUS YUNI PURWOK 7401023520105 177.000.000 27/01/2017 Endah Setiorini 41 IMAM SOBARI 7401023693102 169.000.000 20/03/2017 Imam Sudrajat 42 IMAM WAHYU W. 7401023247105 158.000.000 21/11/2016 Endah Setiorini 43 IMAM YULIANTO 7401023147101 162.000.000 21/10/2016 Imam Sudrajat 44 INDAH EKA SETIYARINI 7401022846100 160.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 45 KUKUH ROMADHON 7401023280103 159.000.000 29/11/2016 Endah Setiorini 46 KUSMIRAH 7401023537102 170.000.000 30/01/2017 Endah Setiorini 47 LADIANA 7401024007100 172.000.000 30/05/2017 Imam Sudrajat 48 MAESAROH NURUL AMIN 7401023519104 135.000.000 27/01/2017 Endah Setiorini 49 MISWAN 7401023249107 191.000.000 21/11/2016 Endah Setiorini 50 MUGIONO 7401023042107 166.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini 51 NOFENDA PRASETYA 7401023864101 172.000.000 25/04/2017 Imam Sudrajat 52 NOVA KUSMIATI 7401022034101 100.000.000 18/09/2015 Imam Sudrajat 53 OKTA SANDEAWAN S. 7401022132103 185.000.000 30/10/2015 Imam Sudrajat 54 RIAN RIZQY SUKIRMAN 7401023146105 174.000.000 21/10/2016 Imam Sudrajat 55 RUSIDA DINI FAUSTINA 7401022945108 146.000.000 15/08/2016 Endah Setiorini 56 SAMSUL ARIF 7401024010103 166.000.000 30/05/2017 Endah Setiorini 57 SARIEF SADANI 7401023248101 169.000.000 21/11/2016 Imam Sudrajat 58 SEPTIYO BUDI 7401022842106 153.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 59 SETYA NUR IFTINAN FA 7401023954100 167.000.000 23/05/2017 Endah Setiorini 60 SIGIT PRAMONO 7401022837101 160.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 61 SIGIT SETIO 7401023250108 170.000.000 21/11/2016 Endah Setiorini 62 SITI MARFUAH 7401023151100 166.000.000 21/10/2016 Imam Sudrajat 63 SLAMET RIYADI 7401022849108 155.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 64 SOBIRUN 7401023726109 172.000.000 30/03/2017 Imam Sudrajat 65 SRI UTAMI 7401023689103 167.000.000 20/03/2017 Endah Setiorini 66 SUDARSO 7401023145109 165.000.000 21/10/2016 Endah Setiorini 67 SUGENG DANI RIYANTO 7401022917105 116.000.000 27/07/2016 Endah Setiorini 68 SUMARNI 7401022946104 137.000.000 15/08/2016 Endah Setiorini 69 SURYATI 7401023539104 151.000.000 30/01/2017 Imam Sudrajat 70 SUWARNI 7401023522107 150.000.000 27/01/2017 Imam Sudrajat 71 TANTRI IRMAWATI 7401023704107 156.000.000 20/03/2017 Endah Setiorini 72 TEGUH RIYANTO 7401023043103 172.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini 73 TOFANI GHOZALI 7401023960101 183.000.000 23/05/2017 Imam Sudrajat 74 TRI RAHMAT HIDAYAT 7401023729107 159.000.000 30/03/2017 Endah Setiorini 75 TRISNA EKA PRATAMA 7401023955106 159.000.000 23/05/2017 Endah Setiorini 76 TURNAMA ARDIANTO 7401022184100 125.000.000 20/11/2015 Imam Sudrajat 77 UGI SARWOKO 7401023047107 171.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini 78 UPI RIZKI WIRAWAN 7401023866103 183.000.000 25/04/2017 Endah Setiorini 79 USWATUN KHASANAH 7401022848102 137.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 80 UTOMO 7401023046101 173.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini 81 WAHYU PRIYONO 7401023956102 169.000.000 23/05/2017 Endah Setiorini 82 WAHYU TRI PAMUNGKAS 7401022186102 125.000.000 20/11/2015 Imam Sudrajat 83 WASIS SETIANTO 7401023959100 176.000.000 23/05/2017 Imam Sudrajat 84 WINDU SUPRIYANTO DUL 7401023690104 165.000.000 20/03/2017 Endah Setiorini 85 WIWIT SRI HANDOYO 7401023051106 170.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini 86 YOGI INDRA PATRA 7401023535100 164.000.000 30/01/2017 Endah Setiorini 87 YOMI HANDAYANI 7401023523103 167.000.000 27/01/2017 Imam Sudrajat 88 YOSSIE SYAHID BAHRUD 7401023867109 167.000.000 25/04/2017 Imam Sudrajat 89 YUGO DWI PRASETIO 7401022656107 153.000.000 29/04/2016 Imam Sudrajat JUMLAH 14.423.000.000
Dari 89 Debitur tersebut pada umumnya debitur yang namanya dipakai mendapat bagian 3% dari nilai realisasi pinjaman dikurangi biaya yang timbul dan sisanya diserahkan kembali kepada CV Cahaya Grup melalui Sdri Yeni.
Bahwa dari 171 debitur tersebut, terdapat rincian :
Telah lunas sebanyak 5 debitur.
1 debitur masih lancar mengangsur.
1 debitur Dalam Pengawasan Khusus (DPK) .
1 debitur di ragukan.
Sehingga yang dinyatakan macet : 163 debitur.
Bahwa dari Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengajuan Kredit BRIguna karyawan oleh CV Cahaya dan PT. Banyumas Citra Televisi di BRI cabang Purbalingga tahun 2015 – 2017 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Tengah nomor : SR-475/PW11/5.2/2019 tanggal 14 Agustus 2019, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp. 28.759.090.300,00 ( dua puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 Jumlah pencairan nilai pinjaman BRIGuna atas 171 debitur yang mengatasnamakan Karyawan CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi yang tidak sesuai ketentuan 28.936.900.000,00 2 Jumlah nilai biaya administrasi dan provisi pinjaman BRIGuna atas 171 debitur yang mengatasnamakan Karyawan CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi yang tidak sesuai ketentuan 177.809.700,00 3 Kerugian Keuangan Negara (3 = 1 - 2) 28.759.090.300,00
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan subsidaritas sebagai berikut :
PRIMAIR : melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR : melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa dengan konstruksi dakwaan subsidaritas seperti terurai di atas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, apabila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, demikian pula sebaliknya.
yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut, sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa I IMAM SUDRAJAT, SH dan Terdakwa II ENDAH SETIORINI, Amd dengan identitas lengkap sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Para Terdakwa adalah benar bernama IMAM SUDRAJAT, SH dan ENDAH SETIORINI, Amd yang identitasnya sama dengan identitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik berupa keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat, Terdakwa I IMAM SUDRAJAT, SH adalah selaku Associate Account Officer (AAO) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Purbalingga sejak Juni 2011 sampai dengan September 2017, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Yogjakarta No. Kep : 216/KW-VII/SDM/09/2011 tanggal 26 September 2011 tentang pemindahan jabatan dan unit kerja kantor wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TbkYogjakarta dan Terdakwa II ENDAH SETIORINI, Amd selaku Account Officer (AO) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Purbalingga sejak 2015 sampai dengan 2018, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Yogjakarta No. Kep : 037/KW-VII/SDM/02/2015 tanggal 2 Pebruari 2015 tentang Rotasi dan selama dalam persidangan Terdakwa I IMAM SUDRAJAT, SH dan Terdakwa II ENDAH SETIORINI, Amd dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti persidangan dan menanggapi segala pertanyaan dengan jelas sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa I IMAM SUDRAJAT, SH dan Terdakwa II ENDAH SETIORINI, Amd telah memenuhi unsur sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi yang dinyatakan dalam kata-kata setiap orang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga oleh karenanya maka dalam perkara ini tidak terdapat error in persona ;
Menimbang, bahwa pembuktian terhadap unsur setiap orang hanya terfokus untuk membuktikan bahwa orang yang diajukan dipersidangan yang didakwa melakukan tindak pidana adalah orang yang identitasnya sama sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan untuk menghindarkan adanya error in persona manakala orang yang diajukan dipersidangan ternyata adalah orang lain dan bukan orang yang identitasnya sama sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, pembuktian unsur setiap orang juga tidak menjangkau terhadap pembuktian pertanggungjawaban pidana orang yang diajukan dipersidangan yang didakwa melakukan tindak pidana tersebut karena pembuktian terhadap pertanggungjawaban pidana akan dilakukan pada bagian lain dari putusan ini yaitu pada pembuktian perihal ada atau tidaknya alasan pemaaf dan pembenar sebagaimana yang dikehendaki oleh Bab III KUH Pidana, pembuktian terhadap unsur setiap orang juga tidak menjangkau kepada pembuktian atas perbuatan yang didakwakan kepadanya karena pada hakekatnya yang harus dibuktikan pada unsur setiap orang adalah orang yang didakwa melakukan tindak pidana bukan orang yang telah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini telah dinyatakan tidak terdapat error in persona maka unsur setiap orang haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “SECARA MELAWAN HUKUM” ;
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Undang–undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana disebut Ajaran sifat melawan hukum formil, yakni suatu perbuatan itu hanya dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan dari sesuatu delik menurut undang-undang dan ajaran sifat melawan hukum materiel, apakah sesuatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas–asas hukum umum yang tidak tertulis ;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum diatas, Prof. Dr. Andi Hamzah mengemukakan : “penerapan unsur melawan hukum secara materiel ini berarti asas Legalitas di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP disingkirkan“ (Vide Prof. Dr. Andi Hamzah dalam bukunya Pemberantasan Korupsi, Penerbit PT Raja Grafindo Persada Jakarta, hal 125) ;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006 memutuskan bahwa “pengertian melawan hukum materiel yang diterapkan secara positip berdasarkan penjelasan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “tidak mengikat“ karena maksudnya bertentangan dengan asas legalitas“ ;
Menimbang, bahwa dengan deskripsi seperti tersebut dapat disimpulkan, pengertian melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi haruslah diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam sifatnya yang formil saja, sedangkan dalam sifat sebagai ajaran melawan hukum dalam arti materiel, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal pula dalam 2 (dua) fungsi, tidaklah dapat dipergunakan dalam fungsinya yang positif, yakni untuk menetapkan melawan hukum tidaknya sesuatu perbuatan namun penerapan ajaran perbuatan melawan hukum dalam arti materiel hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negatif, sebagai dasar pembenar di luar undang–undang (rechtsvaardigingsgronden ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas informasi dari founding Officer Saksi DIAH PRATIWI yang sebelumnya telah melakukan prospek pemasaran ke PT. Banyumas Citra Televisi dan CV. Cahaya yang mana pembayaran gaji/ payroll para karyawannya telah dibayarkan melalui rekening BRI, hal tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan fasilitas Kredit BRI Guna, gaji seluruh pegawai Cahaya Group harus melalui BRI Cabang Purbalingga, maka pada awal tahun 2015 Terdakwa I IMAM SUDRAJAT selaku Associate Account Officer (AAO) dan Terdakwa II ENDAH SETIORINI, A.Md selaku Account Officer (AO) pada PT. BRI Cabang Purbalingga (Persero) Tbk, kemudian menawarkan fasilitas kredit BRIGUNA;
Menimbang, bahwa atas tawaran tersebut, karena di CV Cahaya Group tidak ada uang di simpan di perusahaan sehingga perlu pinjaman uang,maka Aang Eka Nugraha selaku Direktur CV Cahaya yang mengatur masalah keuangan di CV Cahaya dan angsuran di PT Banyumas Citra Televisi, kemudian memerintahkan Yeni Irawati (bagian keuangan) untuk mengajukan pinjaman / kredit Bri Guna ke BRI Purbalingga. Hal tersebut di tindak lanjuti dengan kedatangan Imam Sudrajat bin H Ahmad Dasuki selaku selaku Account Officer (AO) pada PT BRI Cabang Purbalingga (Persero) Tbk, bersama – sama dengan Endah Setiorini, Amd mendatangi CV Cahaya Group dan PT Banyumas Citra Televisi dan menawarkan fasilitas Kredit BRIGUNA untuk para karyawan.
Menimbang, bahwa dari hasil pertemuan tersebut di tindak lanjuti dengan perjanjian kerjasama yang mendasari pemberian fasilitas kredit BRIGUNA, yaitu :
pada tanggal 23 Pebruari 2015 nomor : B – 2374-KC- VII/ADK/N BB02/2015 antara PT BRI (Persero Tbk) disebut pihak pertama melakukan kerjasama dengan CV Cahaya Purwokerto (disebut pihak kedua) tentang pemberian fasilitas kredit BRI Guna, Perjanjian kerjasama tersebut di tanda tangani oleh Nirwanus Halfi Andra (Pemimpin Cabang PT BRI (Persero) di Purbalingga dan Terdakwa Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN (Direktur CV Cahaya Purwokerto).
pada tanggal 4 Mei 2015, antara PT BRI (Persero Tbk) disebut pihak pertama melakukan kerjasama dengan PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto (disebut pihak kedua) tentang pemberian fasilitas kredit BRI guna, nomor : B - .. -KC- VII/05/2015. Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani Heru Santoso (Pemimpin Cabang PT BRI (Persero) di Purbalingga) dan Terdakwa Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN (Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto).
Bahwa dalam Perjanjian Kerja sama tersebut dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan : “Pegawai atau kreditur adalah pegawai tetap dari pihak kedua”. Selanjutnya pada pasal 3 ayat (1) sub.a, “ pegawai pihak kedua yang mendapatkan fasilitas BRI guna yang direkomendasikan antara lain : pegawai tetap dari pihak kedua”. Kemudian dalam pasal 3 ayat (1) sub. B disebutkan : “pegawai yang bersangkutan tidak sedang menikmati atau menerima fasilitas kredit, baik dari bank lain, koperasi atau pihak lain manapun”.
Menimbang, bahwa berdasarkan kerjasama tersebut, para calon debitur kemudian mengumpulkan dokumen pelengkap untuk pengajuan kredit BRI Guna, yaitu : potocopy KTP, KK dan pas photo suami isteri, sedangkan dokumen lain di lengkapi oleh Yeni Irawati (bendahara / accounting CV Cahaya) antara lain : SK Pegawai, rekomendasi dari pimpinan, daftar rincian gaji yang di tandatangani pimpinan, surat pernyataan bermaterai dari bendahara yang menyatakan kesanggupan untuk memotong gaji pegawai setiap bulannya untuk angsuran kredit, selanjutnya pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Purbalingga memberikan kredit BRI guna kepada 171 orang debitur dari karyawan CV Cahaya Group (CV Cahaya, PT Banyumas Citra Televisi, PT Bumi Citra Satria, PT Bukit Citra Cahaya, SMK TI Bina Citra Informatika, SIT Cahaya Insani), dengan total plafond sebesar Rp 28.936.900.000,00 (dua puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah), yang dicairkan secara bertahap kepada masing – masing debitur.
Menimbang, bahwa sebagai tindak lanjut dari pemberian fasilitas Kredit BRI Guna tersebut, CV Cahaya Group membuka tabungan di PT BRI Cabang Purbalingga (Persero) Tbk, untuk digunakan dalam penggajian pegawai dan dalam pembayaran kredit BRI Guna dari para pegawai.
Menimbang, bahwa pada kenyataannya, dari 171 pegawai CV Cahaya Group yang mengajukan kredit BRI Guna, sebanyak 82 (delapan puluh dua) orang adalah pegawai tetap, sedangkan sisanya sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) adalah pegawai freelance dan sebagian bukan pegawai CV Cahaya.
Menimbang, bahwa dari seluruhnya 82 pegawai slip gajinya dibawah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian atas perintah Pimpinan CV Cahaya yaitu Aang Eka Nugraha dan Ir. Firdaus Vidyawan, oleh Yeni Irawati dibuat gajinya diatas Rp 2.500.000,000 sebagai batas minimal gaji yang bisa mendapatkan kredit BRI Guna, sedangkan untuk agunan yang digunakan milik kantor CV Cahaya Group, berupa : tanah, rumah, kendaraan bermotor). Selanjutnya persyaratan tersebut diajukan kepada Imam Sudrajat bin H. Ahmad Dasuki dan Endah Setorini (keduanya selaku Account Officer (AO)), akhirnya pinjaman kredit BRI Guna dapat dicairkan, begitu pula terhadap 89 (delapan puluh sembilan) pegawai freelance dan sebagian bukan pegawai CV. Cahaya tersebut, kembali atas perintah Aang Eka Nugraha dan Ir. Firdaus Vidyawan, Yeni Irawati membuat Surat Keputusan (SK) dimana seolah – olah mereka adalah pegawai tetap, begitu juga dengan slip gajinya, di buat diatas Rp 2.500.000,00, serta dengan jaminan pinjaman kredit berupa agunan yang di berikan adalah milik CV Cahaya Group (berupa : tanah, rumah, kendaraan bermotor) yang sebenarnya adalah agunan punya orang dalam hal ini milik para nasabah yang ada di Koperasi Simpan Pinjam Bumi Citra Artha yang mana KSP Bumi Citra Artha tersebut adalah milik dari CV. Cahaya Grup. Selanjutnya persyaratan tersebut diajukan kepada Terdakwa I Imam Sudrajat, SH, dan Terdakwa II Endah Setorini, Amd (keduanya selaku Account Officer (AO)), kemudian persyaratan tersebut di lanjutkan dan Para Terdakwa tidak melakukan analisa secara teliti terhadap keabsahan kepemilikan agunan, sehingga pinjaman kredit BRI Guna dapat dicairkan.
Menimbang, bahwa setelah pengajuan kredit, dilanjutkan dengan pencairan pinjaman BRI Guna. Terhadap 82 pegawai tetap yang slip gajinya dinaikkan, sisa kelebihan gaji dari masing – masing pegawai di ambil oleh Aang Eka Nugraha dan terhadap 89 (delapan puluh sembilan) pegawai freelance tersebut, oleh Yeni Irawati sebelumnya di sampaikan untuk menyerahkan kembali uang pinjaman kredit BRI Guna tersebut kepadanya dan mereka akan mendapatkan komisi sebesar 3 % dari pinjaman bersih (setelah di potong adminstrasi, asuransi, provisit) dari Aang Eka Nugraha dan Firdaus Vidyawan, atas penggunaan nama yang bersangkutan dalam peminjaman, sehingga total fasilitas kredit BRI Guna yang di cairkan sebanyak Rp 28.936.900.000,00 (dua puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa rincian debitur yang mengajukan kredit BRI Guna pada PT BRI Cabang Purbalingga (Persero) Tbk dari CV Cahaya Group adalah sebagai berikut :
CV Cahaya : 26 debitur.
PT Bumi Citra Satria : 16 debitur.
PT Banyumas Citra Televisi : 16 debitur.
SMK Bina Citra Informastika : 17 debitur.
SIT (Sekolah Islam Terpadu) Bina Cahaya : 7 debitur.
Jumlah : 82 debitur
Sedangkan sisanya adalah : 89 debitur fiktif (bukan karyawan tetap);
Menimbang, bahwa Terdakwa I Imam Sudrajat, SH. Terdakwa II Endah Setiorini, A.md tidak melampirkan daftar nominatif karyawan, yang berisi seluruh pegawai dari instansi tersebut, sementara daftar nominatif yang di jadikan pedoman hanyalah salary crediting, dimana tidak semua pegawai dari CV Cahaya Group membuka rekening paryroll di Kanca BRI Purbalingga, dan sebagai pemrakarsa Para Terdakwa telah melakukan penilaian kelayakan instansi / perusahaan yang bersangkutan, dan hasil penilaian kelayakan tersebut di tuangkan dalam Formulir Penilaian Kelayakan Instansi / Perusahaan, dimana hal – hal tersebut diatas merupakan syarat wajib dalam ketentuan BRI Guna sebagaimana di atur dalam Lampiran Surat Edaran PT BRI no : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang BRI Guna romawi II Mitigasi Risiko huruf C. Perjanjian Kerjasama angka 7.
Menimbang, bahwa Terdakwa I Imam Sudrajat, SH. dan Terdakwa II Endah Setiorini, A.md selaku Account Officer (AO) pada PT BRI Cabang Purbalingga (Persero) Tbk pada saat menerima data dari pihak CV Cahaya Group tidak melakukan Analisa secara mendalam dan melakukan penggalian informasi kepada calon debitur, dimana seharusnya sebagaimana Surat Edaran PT BRI no : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang BRI Guna pada romawi IV Analisis dan Putusan Kredit, huruf C Sistem dan Prosedur (Sisdur) Pelayanan BRI Guna angka 2. Analisis dan Putusan Kredit huruf (b) : Pejabat Kredit Lini harus meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar – benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, serta memastikan telah ada PKS dengan instansi / perusahaan yang bersangkutan. Sehingga, akibat tidak di lakukan verifikasi atas dokumen para calon debitur serta analisa secara mendalam tentang kewajaran gaji dan jabatan dari pegawai CV Cahaya, mengakibatkan kredit bermasalah pada PT BRI Cabang Purbalingga (Persero) Tbk.
Menimbang, bahwa Terdakwa I IMAM SUDRAJAT dan Terdakwa II ENDAH SETIORINI, selaku Account Officer (AO) tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemrakarsa kredit dan hanya melakukan tugas sebagaimana yang digariskan dalam ketentuan Briguna tanpa menggali lebih dalam mengenai karakter dan kapasitas dari debitur yang merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian yang harus diteliti secara mendalam pada proses pemberian kredit, antara lain adanya nomor SK pegawai CV Cahaya yang mempunyai nomor sama untuk beberapa pekerja, yakni :
47 debitur dengan No. SK 455/SK/Dir.CHY/III-14
7 debitur dengan No. SK 052/SK/BMSTV/V/2015
5 debitur dengan No. SK 051/SK/BMSTV/V/2015
5 debitur dengan No. SK 455/SK/ Dir.CHY/III-14
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Direksi PT. BRI (Persero) Tbk Nomor : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015, alur pemberian kredit BRI Guna yang mempunyai wewenang pemutus kredit sampai dengan Rp 200.000.000,00 adalah wewenang AMPK (Asisten Manajer Pemasaran Kredit) yaitu Saksi ERNA HERMAWAN dan untuk pinjaman Rp 200.000.000 s/d Rp 500.000.000,00 adalah wewenang Pimpinan Cabang, yaitu Saksi ZULFIKAR NAZARA, SE.
Menimbang, bahwa dalam pengajuan Kredit sebagaimana tersebut diatas, selain Kredit yang diajukan dengan nominal sampai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diputus oleh AMPK (Asisten Manajer Pemasaran Kredit) juga terdapat Kredit dengan nominal sampai Rp. 500.000.000,- (lma ratus juta rupiah) yang telah diputus oleh Pimpinan Cabang, ternyata dalam memutus kredit-kredit tersebut oleh AMPK (Asisten Manajer Pemasaran Kredit) dan Pimpinan Cabang hanya menerima berkas saja, tanpa melalui pengecekan ulang atas berkas-berkas yang diajukan dan tidak melakukan supervisi / cek dan recek terlebih dahulu sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Direksi PT. BRI (Persero) Tbk Nomor : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 yang mengatur mengenai ketentuan monitoring dan pembinaan (VI.1.2 dan 3).
Menimbang, bahwa tindakan dari Para Terdakwa sebagai pemrakarsa kredit telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan Analisa/pengecekan secara teliti sehingga kredit dapat dicairkan, dapat dicairkannya kredit tersebut, juga tidak lepas dari persetujuan dari pemutus yang telah memutus kredit-kredit tersebut tanpa melakukan supervisi, cek dan recek atas berkas-berkas yang disampaikan, oleh karenanya beban tanggungjawab terhadap lolosnya kredit-kredit tersebut tidak hanya dibebankan kepada Terdakwa I IMAM SUDRAJAT dan Terdakwa II ENDAH SETIORINI, selaku Account Officer (AO) saja, namun juga kepada Pemutus Kredit tersebut yaitu Saksi ERNA HERMAWAN dan Saksi ZULFIKAR NAZARA, SE.
Menimbang, bahwa benar sebagaimana pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa berdasarkan fakta terbukti adanya tindak pidana pemalsuan yang menyangkut persyaratan-persyaratan yang dilakukan oleh pihak CV. Cahaya dan PT. Banyumas Citra Televisi (Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN. MM, dkk.) secara rapi dan terencana dalam mengajukan kredit BRI Guna, sehingga membuat Terdakwa I IMAM SUDRAJAT dan Terdakwa II ENDAH SETIORINI, selaku Account Officer (AO) merasa yakin dan percaya atas kebenaran data-data yang didampaikan oleh oleh pihak CV. Cahaya dan PT. Banyumas Citra Televisi (Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN. MM, dkk.), namun karena tindakan pemalsuan tersebut merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang dapat merugikan keuangan Negara, yang merupakan ranah tindak pidana korupsi, maka menurut Majelis Hakim sudah tepat apabila Jaksa Penuntut Umum menerapkan pasal dalam tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa tindakan pemalsuan syarat kredit yang dilakukan oleh Saksi Yeni Irawati atas perintah dari Saksi Firdaus vidhyawan dan Saksi Aang Eka Nugraha dilakukan dengan kesengajaan dan kesadaran untuk mendapatkan uang dari BRI melalui jalur pinjaman BRI Guna. Hal ini dilakukan karena Para Terdakwa menyadari pemberian kredit melalui BRI Guna lebih mudah dan cepat cair, dimana persyaratan dapat mereka penuhi dengan cepat dan filter dari petugas BRI sendiri yang menurut mereka cukup mudah yang memungkinkan kegiatan pemalsuan persyaratan kredit yang mereka lakukan tidak mudah diketahui.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Para Terdakwa tidak ada niat untuk melakukan perbuatan tersebut dan Para Terdakwa bukan merupakan Aktor Intelektual yang memiliki peran utama dalam kasus ini, Majelis Hakim sepakat dengan pembelaan Penasehat Hukum tersebut namun meskipun Para Terdakwa tidak mempunyai niat untuk melakukan perbuatan tersebut, namun Para Terdakwa telah lalai karena ketidak telitiannya dalam memeriksa/menganalisa syarat-syarat yang diajukan sebagaimana dalam pertimbangan diatas, oleh karenanya dalam menjatuhkan Putusan pidana Majelis Hakim akan mempertimbangkan peranan maupun berat ringannya perbuatan yang dilakukan.
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan apabila tidak ada kewajiban Para Terdakwa untuk melakukan On The Spot dan tidak ada kerjasama antara Para Terdakwa dengan CV. Cahaya Group, AO telah melakukan On The Spot atau kunjungan ke tempat perusahaan yaitu CV. Cahaya dan tidak ada petunjuk atau ketentuan untuk memeriksa atau kunjungan ke masing-masing karyawan CV. Cahaya yang mengajukan Kredit BRI Guna.
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim membenarkan apa yang menjadi dalil pembelaan tersebut, meskipun Para Terdakwa telah melakukan penilaian kelayakan instansi / perusahaan yang bersangkutan, dan hasil penilaian kelayakan tersebut di tuangkan dalam Formulir Penilaian Kelayakan Instansi / Perusahaan, namun ternyata berdasarkan fakta tidak semua pegawai dari CV Cahaya Group membuka rekening paryroll di Kanca BRI Purbalingga, adanya nomor SK pegawai CV Cahaya yang mempunyai nomor sama untuk beberapa pekerja dan agunan yang digunakan milik orang lain, hal tersebut terjadi karena Para Terdakwa, tidak teliti dalam menganalisa syarat-syarat yang diajukan oleh CV. Cahaya Group, sehingga CV. Cahaya Group memanfaatkan Para Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur”MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”.;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak menjelaskan secara pasti tentang apa yang dimaksud dengan “Perbuatan Memperkaya” Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, akan tetapi apabila dilihat dari kaitannya dengan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, bahwa pengertian “Memperkaya” tersebut tidak terlepas dari adanya penambahan terhadap harta kekayaan yang telah dimiliki Terdakwa, atau orang lain atau suatu korporasi yang telah menerima sejumlah uang tersebut dan penambahan harta kekayaan yang diperoleh Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi dari perbuatan Terdakwa tersebut haruslah sedemikian signifikan, sehingga membuat harta kekayaan si penerima tersebut menjadi tidak seimbang dengan penghasilan atau pendapatan yang dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa R. WIYONO,SH., dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 2009 menyatakan bahwa “memperkaya“ adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi), selain itu menurut Yurisprudensi, yang dimaksud dengan “Memperkaya” adalah “menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya” (vide : Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 18/Pid.B/1992/PN.Tng. tanggal 13 Mei 1992 jo Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 570K/Pid/1993 tanggal 4 September 1993);
Menimbang, bahwa unsur “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” mengandung makna alternatif, karena kata “atau” dalam unsur tindak pidana ketiga ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa “Diri Sendiri”, unsur subyek berupa “Orang Lain”, dan unsur subyek berupa “Suatu Korporasi”, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur ketiga dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur sebelumnya, bahwa pemberian fasilitas Kredit BRI Guna di berikan secara bertahap kepada 171 pegawai Cahaya Group sejak 11 Mei 2015 sampai dengan 30 Mei 2017, melalui rekening BRI masing – masing debitur, namun setelah masuk rekening dan ditarik tunai, kredit tersebut di serahkan kepada Yeni Irawati,
Menimbang, bahwa kredit BRI Guna yang diberikan kepada 82 orang debitur yang diakui oleh manajemen CV Cahaya Grup sebagai karyawan dari CV. Cahaya Grup, dengan total plafond sebesar Rp. 14.513.900.000,- (empat belas milyar lima ratus tiga belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
No Nama Debitur Norek Plafond Tgl Real AO Pemrakarsa 1 AANG EKA NUGRAHA 7401022449102 500.000.000 29/01/2016 Imam Sudrajat 2 ADE BUDI SHOLEHUDIN 7401023540105 188.000.000 30/01/2017 Endah Setiorini 3 ADISTI IKA MARYATUN 7401022645106 175.000.000 29/04/2016 Endah Setiorini 4 AHMAD MUBASIR 7401022452105 164.000.000 29/01/2016 Endah Setiorini 5 AJI JUNIANTO 7401022456109 162.000.000 29/01/2016 Imam Sudrajat 6 AJI SUSANTO 7401021835106 150.000.000 14/07/2015 Endah Setiorini 7 ALI MUFTI 7401022733103 228.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini 8 ALI RAHMAN 7401022880104 230.000.000 29/06/2016 Endah Setiorini 9 AMALINDA HERGIAWATI 7401022962100 160.000.000 15/08/2016 Endah Setiorini 10 ANGGI PRADANA 7401022915103 137.000.000 27/07/2016 Endah Setiorini 11 ANNY RUSFIANNY R S 7401021838104 117.000.000 14/07/2015 Endah Setiorini 12 APRILIA FATMASARI 7401022644100 240.000.000 29/04/2016 Endah Setiorini 13 ARI RIZKIATI 7401023628107 145.000.000 27/02/2017 Imam Sudrajat 14 ARIS SETIAWAN 7401022847106 162.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 15 ARUM RIZKYANA 7401022742102 160.000.000 30/05/2016 Imam Sudrajat 16 BAMBANG AGUS CARMADI 7401022840104 166.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 17 BUDI TRIONO 7401022189100 160.000.000 23/11/2015 Imam Sudrajat 18 BUDIONO SETIAWAN 7401022882106 115.000.000 29/06/2016 Imam Sudrajat 19 DARMANTO 7401022682108 166.000.000 16/05/2016 Endah Setiorini 20 DAYAT 7401022741106 205.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini 21 DHITA UTAMI 7401023629103 146.000.000 27/02/2017 Endah Setiorini 22 DIAN YANUAR PRASTIKA 7401022650101 172.000.000 29/04/2016 Imam Sudrajat 23 DWIANA JATI SETIAJI 7401023724107 167.000.000 30/03/2017 Imam Sudrajat 24 EGI SUPRASTIYONO 7401022925108 302.000.000 02/08/2016 Endah Setiorini 25 ELI TRIMOWATI 7401023627101 145.000.000 27/02/2017 Imam Sudrajat 26 EMA SETYOWATI 7401021623101 90.000.000 11/05/2015 Endah Setiorini 27 ERIC NASOMI 7401022082104 165.000.000 12/10/2015 Imam Sudrajat 28 ETHIEN JAYADI PUTRA 7401023279102 137.000.000 29/11/2016 Endah Setiorini 29 FRISCA NORMUTIA 7401022448106 201.000.000 29/01/2016 Endah Setiorini 30 GANIS EKA BAYUAJI 7401022737107 376.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini 31 HARI SUSANTO 7401022881100 220.000.000 29/06/2016 Imam Sudrajat 32 HARMONO 7401022451109 162.000.000 29/01/2016 Endah Setiorini 33 IMAM BAIHAQI 7401022273103 170.000.000 30/12/2015 Imam Sudrajat 34 INDAH NURHAYATI 7401023521101 175.000.000 27/01/2017 Endah Setiorini 35 ISLAND SAHIRUN 7401022507104 183.000.000 28/03/2016 Endah Setiorini 36 JULIANTO 7401022455103 162.000.000 29/01/2016 Imam Sudrajat 37 KHAMIM MUCHLISIN 7401022454107 162.000.000 29/01/2016 Imam Sudrajat 38 KHOTIB ALWI 7401022652103 137.000.000 29/04/2016 Endah Setiorini 39 KUWARTI 7401022506108 160.000.000 24/03/2016 Endah Setiorini 40 LAELI JUNIATI 7401022447100 162.000.000 29/01/2016 Endah Setiorini 41 LATIFANI WULANDARI 7401021944109 105.000.000 26/08/2015 Imam Sudrajat 42 LESTARI 7401023630104 146.000.000 27/02/2017 Endah Setiorini 43 LISA OKTAVIA TRITANT 7401022508100 160.000.000 24/03/2016 Imam Sudrajat 44 MAI SUPRIYATIN 7401023631100 146.000.000 27/02/2017 Endah Setiorini 45 MASLIKAN 7401023044109 166.000.000 20/09/2016 Endah Setiorini 46 MUHAMAD MABUTS K. 7401022736101 166.000.000 30/05/2016 Imam Sudrajat 47 MUHAMMAD TAQWIM 7401022651107 116.000.000 29/04/2016 Endah Setiorini 48 MUNTOHA 7401022739109 220.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini 49 MURFINGAH 7401022740100 162.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini 50 NARLIM 7401023281109 162.000.000 29/11/2016 Endah Setiorini 51 NENI VIDIHARTI 7401022734109 202.000.000 30/05/2016 Imam Sudrajat 52 NURUL AZIZAH 7401022649100 205.000.000 29/04/2016 Imam Sudrajat 53 RENO SUSILO ADI 7401022509106 151.000.000 24/03/2016 Endah Setiorini 54 REZA KUSWANTO PUTRA 7401023518108 163.000.000 27/01/2017 Endah Setiorini 55 RIA SAKTI UNGGUL ART 7401021732104 100.000.000 12/06/2015 Endah Setiorini 56 ROFIQOH ANISATU ALAW 7401023058108 166.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini 57 SAPTO HARYANTO 7401024004102 200.000.000 30/05/2017 Endah Setiorini 58 SEPDIANA TRIWIYONO 7401022839103 160.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 59 SEPTI FAJARWATI 7401021736108 155.000.000 12/06/2015 Endah Setiorini 60 SIDIK SAPTONO 7401022083100 130.000.000 12/10/2015 Endah Setiorini 61 SITI RETNO WARDANI 7401022512109 138.000.000 24/03/2016 Endah Setiorini 62 SLAMET PURWANTO 7401023282105 162.000.000 29/11/2016 Imam Sudrajat 63 SLAMET RIYADI 7401022654105 152.000.000 29/04/2016 Endah Setiorini 64 SUGENG HARIYADI 7401022744104 288.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini 65 SUHARNO 7401021936106 155.000.000 27/08/2015 Endah Setiorini 66 SUKIRNO ARI NUGROHO 7401022648104 150.000.000 29/04/2016 Imam Sudrajat 67 SUKMO AJI WIDODO 7401022738103 205.000.000 30/05/2016 Endah Setiorini 68 SUMITRO 7401022133109 67.000.000 29/10/2015 Imam Sudrajat 69 SUNARKO 7401022835109 162.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 70 SUWANTO 7401021731108 105.000.000 12/06/2015 Endah Setiorini 71 TEGUH PURWADI 7401022450103 162.000.000 29/01/2016 Imam Sudrajat 72 TONI EKO SAPUTRA 7401022453101 162.000.000 29/01/2016 Endah Setiorini 73 TRI HANI HANDAYANI 7401022510107 233.000.000 28/03/2016 Imam Sudrajat 74 TRI TEGUH SANTOSO 7401022511103 163.000.000 24/03/2016 Imam Sudrajat 75 UNTUNG RIYADI 7401022655101 153.000.000 29/04/2016 Imam Sudrajat 76 WAHYU TRI WIDIYANTO 7401021740107 190.000.000 12/06/2015 Imam Sudrajat 77 WARYADI 7401022033105 97.000.000 18/09/2015 Endah Setiorini 78 WIDHI PUSPITAHAPSARI 7401022647108 205.900.000 29/04/2016 Imam Sudrajat 79 WIDYO SAPUTRO 7401023048103 228.000.000 20/09/2016 Endah Setiorini 80 YENI IRAWATI 7401023252100 500.000.000 22/11/2016 Endah Setiorini 81 YULIANTO 7401022735105 185.000.000 30/05/2016 Imam Sudrajat 82 YUNI HANDAYANI 7401023626105 146.000.000 27/02/2017 Imam Sudrajat JUMLAH 14.513.900.000
Menimbang, bahwa dari debitur-debitur diatas untuk pada umumnya pinjaman tidak semuanya digunakan oleh debitur itu sendiri melainkan diserahkan kembali kepada CV Cahaya Grup, seperti debitur atas nama ;
Aprilia Fatmasari Dari pinjaman sebesar Rp. 240.000.000,- mengaku sama sekali tidak menikmati dan keseluruhan pinjaman diserahkan kepada Sdri. Yeni. Untuk keperluan perusahaan.
Slamet Riyadi dari pinjaman sebesar 152.000.000,- mengaku hanya menikmati Rp. 30.000.000,- dan sisanya diserahkan kepada purusahan melalui Sdri. Yeni.
Mai Supriyatin dari pinjaman sebesar Rp. 146.000.000,- mengaku hanya menikmati Rp. 20.000.000,- dan sisanya diserahkan kepada purusahan melalui Sdri. Yeni.
Ema Setyowati dari pinjaman sebesar Rp. 90.000.000,- mengaku hanya menikmati Rp. 15.000.000,- dan sisanya diserahkan kepada purusahan melalui Sdri. Yeni.
Julianto dari pinjaman sebesar Rp. 162.000.000,- mengaku hanya menikmati Rp. 15.000.000,- dan sisanya diserahkan kepada purusahan melalui Sdri. Yeni.
Untuk debitur Atas nama Dayat yang mengajukan pinjaman dengan plafond Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) keseluruhan uang dinikmati oleh yang bersangkutan.
Menimbang. bahwa, kredit BRI Guna yang diberikan kepada 89 orang debitur yang diakui oleh manajemen CV Cahaya Grup sebagai karyawan, namun ternyata bukan merupakan karyawan (pinjam nama) dengan total plafond sebesar Rp. 14.423.000.000,- (empat belas milyar empat ratus dua puluh tiga juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
No Nama Debitur Norek Plafond Tgl Real AO Pemrakarsa 1 ABDUL GHOFUR 7401022918101 153.000.000 27/07/2016 Endah Setiorini 2 ADE SUPRAYOGI 7401023958104 171.000.000 23/05/2017 Imam Sudrajat 3 ADI PUJIONO 7401023868105 175.000.000 25/04/2017 Endah Setiorini 4 AGUNG NUGROHO 7401023526101 155.000.000 27/01/2017 Imam Sudrajat 5 AGUS SETIAWAN 7401023148107 169.000.000 21/10/2016 Imam Sudrajat 6 AJI SETIADI 7401022653109 185.000.000 29/04/2016 Endah Setiorini 7 AKHRON PANCAWANA 7401023524109 191.000.000 27/01/2017 Imam Sudrajat 8 AMBARI 7401023541101 114.000.000 30/01/2017 Imam Sudrajat 9 AMIN SASI HARDES 7401023144103 166.000.000 21/10/2016 Endah Setiorini 10 ANANTO 7401023961107 170.000.000 23/05/2017 Imam Sudrajat 11 ANDIK PRIMAYOGA 7401023278106 166.000.000 29/11/2016 Imam Sudrajat 12 ANDRI SETIAWAN 7401023692106 174.000.000 20/03/2017 Imam Sudrajat 13 ARI PRASETYAWAN 7401023725103 166.000.000 30/03/2017 Endah Setiorini 14 ARIS BUDI SETIYONO 7401022961104 161.000.000 15/08/2016 Endah Setiorini 15 ARIS PRIYONO 7401023688107 183.000.000 20/03/2017 Imam Sudrajat 16 BAMBANG SETIYO ADHI 7401023150104 176.000.000 21/10/2016 Endah Setiorini 17 BAYU DWI WIJAKSONO 7401023691100 166.000.000 20/03/2017 Endah Setiorini 18 CANDRA 7401023525105 170.000.000 27/01/2017 Imam Sudrajat 19 CATUR YUNI ARNI 7401023045105 159.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini 20 DARNO 7401023728101 178.000.000 30/03/2017 Endah Setiorini 21 DONI ISKANDAR 7401023149103 166.000.000 21/10/2016 Endah Setiorini 22 DWI ADI WANINGSIH 7401022185106 145.000.000 20/11/2015 Imam Sudrajat 23 DWI KUSRIANTO 7401022916109 148.000.000 27/07/2016 Endah Setiorini 24 DWI MARTIANA 7401023238106 166.000.000 21/11/2016 Imam Sudrajat 25 DWI PUTRI SEJATI 7401023953104 159.000.000 23/05/2017 Endah Setiorini 26 DWI SUNTORO 7401023538108 161.000.000 30/01/2017 Imam Sudrajat 27 DWIKA RAY PRASETYA 7401024005108 162.000.000 30/05/2017 Imam Sudrajat 28 EDI RETNO UTOMO 7401023727105 159.000.000 31/03/2017 Imam Sudrajat 29 EKA NOVIANA 7401022552109 154.000.000 14/04/2016 Endah Setiorini 30 EKO ANDITA 7401023862109 167.000.000 25/04/2017 Imam Sudrajat 31 EVANIA ANGGITASARI 7401022947100 153.000.000 15/08/2016 Endah Setiorini 32 FAJAR KURNIAWAN 7401022841100 172.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 33 FAJAR TRI SYA'BANA 7401023957108 162.000.000 23/05/2017 Endah Setiorini 34 FERDIAN AMBRI PRATAM 7401022850109 155.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 35 FITRIA CIPTA HADI TU 7401024012105 162.000.000 30/05/2017 Endah Setiorini 36 FITRIA NUR BUDIANTO 7401022274109 185.000.000 30/12/2015 Imam Sudrajat 37 GIANA HARNES 7401023536106 170.000.000 30/01/2017 Endah Setiorini 38 GOGI 7401023239102 117.000.000 21/11/2016 Imam Sudrajat 39 HARIADI APRILIANTO 7401024006104 178.000.000 30/05/2017 Imam Sudrajat 40 IGNATIUS YUNI PURWOK 7401023520105 177.000.000 27/01/2017 Endah Setiorini 41 IMAM SOBARI 7401023693102 169.000.000 20/03/2017 Imam Sudrajat 42 IMAM WAHYU W. 7401023247105 158.000.000 21/11/2016 Endah Setiorini 43 IMAM YULIANTO 7401023147101 162.000.000 21/10/2016 Imam Sudrajat 44 INDAH EKA SETIYARINI 7401022846100 160.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 45 KUKUH ROMADHON 7401023280103 159.000.000 29/11/2016 Endah Setiorini 46 KUSMIRAH 7401023537102 170.000.000 30/01/2017 Endah Setiorini 47 LADIANA 7401024007100 172.000.000 30/05/2017 Imam Sudrajat 48 MAESAROH NURUL AMIN 7401023519104 135.000.000 27/01/2017 Endah Setiorini 49 MISWAN 7401023249107 191.000.000 21/11/2016 Endah Setiorini 50 MUGIONO 7401023042107 166.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini 51 NOFENDA PRASETYA 7401023864101 172.000.000 25/04/2017 Imam Sudrajat 52 NOVA KUSMIATI 7401022034101 100.000.000 18/09/2015 Imam Sudrajat 53 OKTA SANDEAWAN S. 7401022132103 185.000.000 30/10/2015 Imam Sudrajat 54 RIAN RIZQY SUKIRMAN 7401023146105 174.000.000 21/10/2016 Imam Sudrajat 55 RUSIDA DINI FAUSTINA 7401022945108 146.000.000 15/08/2016 Endah Setiorini 56 SAMSUL ARIF 7401024010103 166.000.000 30/05/2017 Endah Setiorini 57 SARIEF SADANI 7401023248101 169.000.000 21/11/2016 Imam Sudrajat 58 SEPTIYO BUDI 7401022842106 153.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 59 SETYA NUR IFTINAN FA 7401023954100 167.000.000 23/05/2017 Endah Setiorini 60 SIGIT PRAMONO 7401022837101 160.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 61 SIGIT SETIO 7401023250108 170.000.000 21/11/2016 Endah Setiorini 62 SITI MARFUAH 7401023151100 166.000.000 21/10/2016 Imam Sudrajat 63 SLAMET RIYADI 7401022849108 155.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 64 SOBIRUN 7401023726109 172.000.000 30/03/2017 Imam Sudrajat 65 SRI UTAMI 7401023689103 167.000.000 20/03/2017 Endah Setiorini 66 SUDARSO 7401023145109 165.000.000 21/10/2016 Endah Setiorini 67 SUGENG DANI RIYANTO 7401022917105 116.000.000 27/07/2016 Endah Setiorini 68 SUMARNI 7401022946104 137.000.000 15/08/2016 Endah Setiorini 69 SURYATI 7401023539104 151.000.000 30/01/2017 Imam Sudrajat 70 SUWARNI 7401023522107 150.000.000 27/01/2017 Imam Sudrajat 71 TANTRI IRMAWATI 7401023704107 156.000.000 20/03/2017 Endah Setiorini 72 TEGUH RIYANTO 7401023043103 172.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini 73 TOFANI GHOZALI 7401023960101 183.000.000 23/05/2017 Imam Sudrajat 74 TRI RAHMAT HIDAYAT 7401023729107 159.000.000 30/03/2017 Endah Setiorini 75 TRISNA EKA PRATAMA 7401023955106 159.000.000 23/05/2017 Endah Setiorini 76 TURNAMA ARDIANTO 7401022184100 125.000.000 20/11/2015 Imam Sudrajat 77 UGI SARWOKO 7401023047107 171.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini 78 UPI RIZKI WIRAWAN 7401023866103 183.000.000 25/04/2017 Endah Setiorini 79 USWATUN KHASANAH 7401022848102 137.000.000 20/06/2016 Endah Setiorini 80 UTOMO 7401023046101 173.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini 81 WAHYU PRIYONO 7401023956102 169.000.000 23/05/2017 Endah Setiorini 82 WAHYU TRI PAMUNGKAS 7401022186102 125.000.000 20/11/2015 Imam Sudrajat 83 WASIS SETIANTO 7401023959100 176.000.000 23/05/2017 Imam Sudrajat 84 WINDU SUPRIYANTO DUL 7401023690104 165.000.000 20/03/2017 Endah Setiorini 85 WIWIT SRI HANDOYO 7401023051106 170.000.000 19/09/2016 Endah Setiorini 86 YOGI INDRA PATRA 7401023535100 164.000.000 30/01/2017 Endah Setiorini 87 YOMI HANDAYANI 7401023523103 167.000.000 27/01/2017 Imam Sudrajat 88 YOSSIE SYAHID BAHRUD 7401023867109 167.000.000 25/04/2017 Imam Sudrajat 89 YUGO DWI PRASETIO 7401022656107 153.000.000 29/04/2016 Imam Sudrajat JUMLAH 14.423.000.000
Dari 89 Debitur tersebut pada umumnya debitur yang namanya dipakai mendapat bagian 3% dari nilai realisasi pinjaman dikurangi biaya yang timbul dan sisanya diserahkan kembali kepada CV Cahaya Grup melalui Saksi YENI IRAWATI.
Menimbang, bahwa dari 171 debitur tersebut, terdapat rincian, sebagai berikut :
Telah lunas sebanyak 5 debitur.
1 debitur masih lancar mengangsur.
1 debitur Dalam Pengawasan Khusus (DPK) .
1 debitur di ragukan.
Sehingga masih terdapat 163 debitur yang dinyatakan macet.
Menimbang, bahwa dari dari uraian pertimbangan tersebut diatas maka ada kelalaian dan ketidak cermatan dalam menganalisa berkas-berkas yang dilakukan bukan hanya oleh Terdakwa I IMAM SUDRAJAT, SH dan Terdakwa II ENDAH SETIORINI, A.md, namun juga seluruh jajaran yang bertanggungjawab dalam proses Kredit BRI Guna yaitu mulai dari Funding Officer (FO) serta Saksi ERNA HERMAWAN, selaku AMPK (Asisten Manajer Pemasaran Kredit) dan Saksi ZULFIKAR NAZARA, SE. sebagai Pimpinan Cabang, sehingga telah memperkaya “orang lain “ yaitu Saksi Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN, MM, Saksi AANG EKA NUGRAHA dan Saksi YENI IRAWATI. (CV. Cahaya Group).
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, yaitu memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa “diri sendiri”, unsur subyek berupa “orang lain”, dan unsur subyek berupa “suatu korporasi”, maka perbuatan Para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur telah “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”, telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa, maka unsur ketiga inipun telah terbukti;
Ad. 4. Unsur“DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”
Menimbang, bahwa terhadap unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan dengan jelas tentang pengertian ”dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ”merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini diawali dengan kata "dapat" yang oleh pembentuk undang-undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara", hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi dalam pasal dakwaan kesatu subsidair ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata lain tidak menimbulkan kerugianpun asal perbuatannya memenuhi unsur korupsi Terdakwa sudah dapat dihukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Sedangkan yang dimaksud "perekonomian Negara" adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Dengan demikian yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berarti mengurangi atau mengganggu keuangan Negara atau kehidupan perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh elemen yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu elemen tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur sebelumnya, terhadap pemberian fasilitas Kredit BRI Guna di berikan secara bertahap kepada 171 pegawai Cahaya Group sejak 11 Mei 2015 sampai dengan 30 Mei 2017, melalui rekening BRI masing – masing debitur oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Tengah telah dilakukan Audit, sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengajuan Kredit BRIguna karyawan oleh CV Cahaya dan PT. Banyumas Citra Televisi di BRI cabang Purbalingga tahun 2015 – 2017 Nomor : SR-475/PW11/5.2/2019 tanggal 14 Agustus 2019, telah diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 28.759.090.300,00 ( dua puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 Jumlah pencairan nilai pinjaman BRIGuna atas 171 debitur yang mengatasnamakan Karyawan CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi yang tidak sesuai ketentuan 28.936.900.000,00 2 Jumlah nilai biaya administrasi dan provisi pinjaman BRIGuna atas 171 debitur yang mengatasnamakan Karyawan CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi yang tidak sesuai ketentuan 177.809.700,00 3 Kerugian Keuangan Negara (3 = 1 - 2) 28.759.090.300,00
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan terungkap bahwa dari 171 debitur sudah ada 6 debitur yang sudah melunasi sehingga sisa hutang pokok per 29 September 2019 atau sampai perkara tersebut disidangkan adalah sejumlah Rp. 24.888.836.300,- (dua puluh empat milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah), yang menjadi jumlah kerugian Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 5. Unsur“SEBAGAI ORANG YANG MELAKUKAN, MENYURUH LAKUKAN DAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN’
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi sebagai berikut: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ini adalah bagian dari bentuk-bentuk penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang mengatur tentang pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana, yang terdiri dari pelaku (pleger), penyuruh (doen pleger) dan pelaku peserta (medepleger), dan penganjur (uitlokker). Istilah pembuat (dader) semata-mata merupakan versamelnaam (nama pengumpul) untuk semua orang yang oleh pembuat undang-undang akan dijatuhi pidana. Yang dimaksud dengan “mereka yang melakukan (pelaku/pleger) adalah barangsiapa yang memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan delik (bestanddelen van het delict), atau yang mempunyai kewajiban untuk mengakhiri keadaan yang dilarang oleh undang-undang pidana. Sedangkan yang dimaksud dengan “turut serta melakukan (pelaku peserta/medepleger)“ adalah para pelaku yang dengan sengaja turut serta untuk mewujudkan delik yang dilakukannya bersama-sama dengan orang lain. Para pelaku tidak harus mewujudkan semua unsur delik, namun yang terpenting adalah adanya kerjasama yang disadari oleh para pelaku. Mengingat unsur ini bersifat alternatif, maka kami akan membuktikan “turut serta melakukan” (A.Z. Abidin Farid dan A.Hamzah, 2006 : 151-224);
Menimbang bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bukanlah merupakan unsur delik, akan tetapi hanya merupakan ajaran tentang penyertaan, oleh karena itu untuk membuktikan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap Terdakwa, Majelis Hakim memperhatikan beberapa teori sebagai berikut :
Bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP menyatakan ”Dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.” Oleh karena itu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :
a. yang melakukan (pleger);
b. yang menyuruh melakukan (doen pleger);
c. yang turut serta melakukan (mede pleger).
Bahwa yang diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah siapa yang dianggap sebagai pelaku (dader). Pelaku yaitu barang siapa yang memenuhi semua unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delik. Sedangkan yang menyuruh melakukan (doon pleger) adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya (Prof. Satochid Kartanegara, SH, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, penerbit Balai Lektur Mahasiswa, halaman 5 dan 13).
Menurut pendapat Noyon yang diikuti Mr. Tresna dalam bukunya “Asas-asas Hukum Pidana” menyatakan bahwa “Mededader adalah orang yang menjadi kawan pelaku, sedangkan Medepleger adalah orang yang ikut
serta melakukan peristiwa pidana. Mededader itu orang yang bersama orang lain menyebabkan peristiwa pidana dengan peranan yang sama derajatnya. Dengan perkataan lain orang-orang tersebut harus memenuhi semua unsur peristiwa pidana bersangkutan. Sedangkan pada medeplager, peranan masing-masing yang menyebabkan peristiwa pidana tidak sama derajatnya, yang satu menjadi dader, yang lain hanya ikut serta (medepleger) saja. Jadi madeplager tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. Namun walaupun demikian sesuai Pasal 55 KUHP, baik mededader dan medepleger dipidana sebagai dader (vide: Prof. Drs. C.S.T. Kansil, SH dan Christine ST. Kansil, S.H.M.H., Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orang, Penerbit PT. Pradya Paramita Jakarta, hal. 42).
Bahwa “pembuat” dalam arti orang yang disebut dalam Pasal 55 ayat (1) tidak melakukan tindak pidana secara pribadi, melainkan secara bersama-sama dengan orang lain dalam mewujudkan tindak pidana itu.
Jika dilihat dari sudut perbuatan mana hanyalah memenuhi sebagian dari syarat/unsur tindak pidana. Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta, akan tetapi oleh rangkaian semua peserta (Drs. Adami Chazawi, Hukum Pidana, bagian 3 , Percobaan dan Penyertaan, halaman 81).
Ada dua syarat dari medepleger yaitu :
1. adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus ada suatu opzet bersama untuk bertindak.
2. adanya pelaksanaan bersama (gemeenschappelijk uitvoering).
(vide Prof. Mr. W.H.A. Jonkers, Inleiding tot de Strafrechts Dogmatiek, 1984, halaman 104).
Bahwa Mr. M.H. Tirtaamidjaja berpendapat bahwa ”bersama-sama” antara lain sebagai berikut ”suatu syarat mutlak bagi bersama-sama melakukan adalah adanya ”keinsyafan bekerjasama” antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Dalam sementara itu tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerjasama (Dr. Leden Marpaung, SH., Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, halaman 81).
Bahwa menurut teori hukum pidana, yang dimaksud dengan bersama-sama adalah ada suatu kerjasama yang disadari dari masing-masing pelaku delict (bewijste samen lerking). Suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap
pelaku peserta menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya dan tidak dipersyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Tidak perlu adanya suatu ‘perundingan’ untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya (Prof. Dr. Loebby Loqman, SH. dalam buku “Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, hlm 67). ;
Bahwa Hoge Raad tanggal 5 Pebruari 1914 menyatakan ”Jika kedua pelaku langsung bekerja sama melaksanakan suatu rencana, dan kerja sama itu adalah lengkap dan eratnya, maka tidak lah penting siapa diantara mereka yang akhirnya melakukan perbuatan penyelesaian”.
Bahwa Hoge Raad tanggal 17 Mei 1943 menyatakan ”Apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka
masing-masing pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan”.
Menurut Drs. P.A.F LAMINTANG, SH dalam bukunya Hukum Pidana Indonesia, penerbit Sinar Baru tahun 1990 halaman 54, menyatakan bahwa pelaku suatu perbuatan tersebut yakni mereka melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar larangan, atau keharusan yang dilanggar undang-undang yang untuk melakukannya disyaratkan opzet atau schuld.
Menimbang, bahwa dari perjanjian kerjasama pemberian fasilitas kredit BRIGUNA, pada tanggal 23 Pebruari 2015 nomor : B – 2374-KC- VII/ADK/N BB02/2015 antara PT BRI (Persero Tbk) disebut pihak pertama melakukan kerjasama dengan CV Cahaya Purwokerto (disebut pihak kedua) tentang pemberian fasilitas kredit BRI Guna dan tanggal 4 Mei 2015, antara PT BRI (Persero Tbk) disebut pihak pertama melakukan kerjasama dengan PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto (disebut pihak kedua) tentang pemberian fasilitas kredit BRI Guna, para calon debitur kemudian mengumpulkan dokumen pelengkap untuk pengajuan kredit BRI Guna, yaitu : potocopy KTP, KK dan pas poto suami isteri, sedangkan dokumen lain di lengkapi oleh Yeni Irawati (bendahara / accounting CV Cahaya) antara lain : SK Pegawai, rekomendasi dari pimpinan, daftar rincian gaji yang di tandatangani pimpinan, surat pernyataan bermaterai dari bendahara yang menyatakan kesanggupan untuk memotong gaji pegawai setiap bulannya untuk angsuran kredit, selanjutnya pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Purbalingga memberikan kredit BRI guna kepada 171 orang debitur dari karyawan CV Cahaya Group (CV Cahaya, PT Banyumas Citra Televisi, PT Bumi Citra Satria, PT Bukit Citra Cahaya, SMK TI Bina Citra Informatika, SIT Cahaya Insani), dengan total plafond sebesar Rp 28.936.900.000,00 (dua puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah), yang dicairkan secara bertahap kepada masing – masing debitur.
Menimbang, bahwa pada kenyataannya, dari 171 pegawai CV Cahaya Group yang mengajukan kredit BRI Guna, sebanyak 82 (delapan puluh dua) orang adalah pegawai tetap, sedangkan sisanya sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) adalah pegawai freelance dan sebagian bukan pegawai CV Cahaya.
Menimbang, bahwa dari seluruhnya 82 pegawai slip gajinya dibawah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian atas perintah Pimpinan CV Cahaya yaitu Aang Eka Nugraha dan Ir. Firdaus Vidyawan, oleh Yeni Irawati dibuat gajinya diatas Rp 2.500.000,000 sebagai batas minimal gaji yang bisa mendapatkan kredit BRI Guna, sedangkan untuk agunan yang digunakan milik kantor CV Cahaya Group, berupa : tanah, rumah, kendaraan bermotor). Selanjutnya persyaratan tersebut diajukan kepada Imam Sudrajat dan Endah Setorini (keduanya selaku Account Officer (AO)), kemudian pinjaman kredit BRI Guna dapat dicairkan, begitu pula terhadap 89 (delapan puluh sembilan) pegawai freelance dan sebagian bukan pegawai CV. Cahaya tersebut, kembali atas perintah Aang Eka Nugraha dan Ir. Firdaus Vidyawan, Yeni Irawati membuat Surat Keputusan (SK) dimana seolah – olah mereka adalah pegawai tetap, begitu juga dengan slip gajinya, di buat diatas Rp 2.500.000,00, serta dengan jaminan pinjaman kredit berupa agunan yang di berikan adalah milik CV Cahaya Group (berupa : tanah, rumah, kendaraan bermotor) yang sebenarnya adalah agunan punya orang dalam hal ini milik para nasabah yang ada di Koperasi Simpan Pinjam Bumi Citra Artha yang mana KSP Bumi Citra Artha tersebut adalah milik dari CV. Cahaya Grup. Selanjutnya persyaratan tersebut diajukan kepada Imam Sudrajat bin H. Ahmad Dasuki dan Endah Setorini (keduanya selaku Account Officer (AO)), kemudian persyaratan tersebut di lanjutkan dan tidak dilakukan Analisa secara cermat dan teliti terhadap keabsahan kepemilikan agunan akhirnya pinjaman kredit BRI Guna dapat dicairkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa I IMAM SUDRAJAT dan Terdakwa II ENDAH SETIORINI, selaku Account Officer (AO) dalam melakukan analisa kredit tidak meneliti dan menganalisa secara cermat data yang diajukan oleh calon debitur serta mengabaikan prinsip kehati-hatian terutama pada berkas yang tidak sesuai hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 pada pada ketentuan system dan prosedur (sisdur) pelayanan briguna pada analisi dan putusan kredit (IV.C.2.a) dimana dalam ketentuan tersebut “pejabat pemrakarsa memeriksa seluruh kelengkapan dan memastikan seluruh dokumen adalah sah dan masih berlaku”.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Direksi PT. BRI (Persero) Tbk Nomor : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015, alur pemberian kredit BRI Guna yang mempunyai wewenang pemutus kredit sampai dengan Rp 200.000.000,00 adalah wewenang AMPK (Asisten Manajer Pemasaran Kredit) yaitu Saksi ERNA HERMAWAN dan untuk pinjaman Rp 200.000.000 s/d Rp 500.000.000,00 adalah wewenang Pimpinan Cabang, yaitu Saksi ZULFIKAR NAZARA, SE.
Menimbang, bahwa dalam pengajuan Kredit sebagaimana tersebut diatas, selain Kredit yang diajukan dengan nominal sampai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diputus oleh AMPK (Asisten Manajer Pemasaran Kredit) juga terdapat Kredit dengan nominal sampai Rp. 500.000.000,- (lma ratus juta rupiah) yang telah diputus oleh Pimpinan Cabang, hal tersebut dilakukan tanpa melalui penelitian kembali atas berkas-berkas yang diajukan dan tidak melakukan supervisi / cek dan recek terlebih dahulu sebelum memutus Kredit yang diajukan, sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Direksi PT. BRI (Persero) Tbk Nomor : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 yang mengatur mengenai ketentuan monitoring dan pembinaan (VI.1.2 dan 3).
Menimbang, bahwa karena tindak pidana “korupsi” dalam perkara ini tidak mungkin Kredit BRI Guna yang diajukan bisa dicairkan tanpa adanya peran dari semua pihak yang berwenang dalam proses Kredit BRIGUNA, yaitu Terdakwa I IMAM SUDRAJAT, SH, selaku Associate Account Officer (AAO), Terdakwa II ENDAH SETIORINI, A.md selaku Account Officer (AO), Funding Officer (FO), serta Saksi ERNA HERMAWAN selaku Asisiten Manager Pemasaran, Saksi ZULFIKAR NAZARA, SE., Msi, selaku Pimpinan Cabang PT. BRI (Persero) Tbk di Purbalingga sebagai Pemutus dari Kredit-kredit tersebut dengan Saksi Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN, MM, Saksi AANG EKA NUGRAHA dan Saksi YENI IRAWATI dalam kerjasama pemberian fasilitas kredit BRIGUNA, antara PT BRI (Persero Tbk) dengan CV Cahaya Purwokerto dan PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto, dengan demikian maka peranan Para Terdakwa dan Para Saksi tersebut dalam perkara ini adalah sebagai orang yang “turut serta melakukan (pelaku peserta/medepleger)”;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Para Terdakwa dapat dikwalifikasikan “sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang urut serta melakukan perbuatan ”dapat diterapkan pada
perbuatan Terdakwa, sehingga unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair.
Menimbang bahwa karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan primair, dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam pasal 183 KUHAP dimana alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan dan terdapat persesuaian, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan Terdakwa sebagai pelakunya, untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair;
Menimbang bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dipertimbangkan di atas dan selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sifat pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai alat balas dendam atas kesalahan Para Terdakwa, dan hakikat pemidanaan juga harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pembelajaran bagi diri Para Terdakwa, agar Para Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, yang dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Para Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa. Oleh karena itu menurut Pengadilan pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa dalam perkara ini sudah dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya telah menghubungkan pasal-pasal yang didakwakannya dengan ketentuan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal yang mengatur tentang penjatuhan pidana tambahan bagi Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan ada memperoleh harta kekayaan dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Terdakwa juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tentang pidana tambahan berupa uang pengganti, bukan diukur dari kerugian Negara, tetapi dari jumlah yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah yang diperoleh Terdakwa. Namun demikian yang dimaksud “harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b tersebut, tidak hanya ditafsirkan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang “masih dikuasai” oleh Terdakwa pada pada waktu Pengadilan menjatuhkan putusannya, tetapi ditafsirkan termasuk pula harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, yang pada waktu pengadilan menjatuhkan putusan, harta benda tersebut oleh Terdakwa sudah dialihkan penguasaannya kepada orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengajuan Kredit BRIguna karyawan oleh CV Cahaya dan PT. Banyumas Citra Televisi di BRI cabang Purbalingga tahun 2015 – 2017 Nomor : SR-475/PW11/5.2/2019 tanggal 14 Agustus 2019, telah diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 28.759.090.300,00 ( dua puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 Jumlah pencairan nilai pinjaman BRIGuna atas 171 debitur yang mengatasnamakan Karyawan CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi yang tidak sesuai ketentuan 28.936.900.000,00 2 Jumlah nilai biaya administrasi dan provisi pinjaman BRIGuna atas 171 debitur yang mengatasnamakan Karyawan CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi yang tidak sesuai ketentuan 177.809.700,00 3 Kerugian Keuangan Negara (3 = 1 - 2) 28.759.090.300,00
Menimbang, bahwa dalam fakta yang terungkap di persidangan bahwa dari 171 debitur sudah ada 6 debitur yang sudah melunasi sehingga sisa hutang pokok per 29 September 2019 atau sampai perkara tersebut disidangkan adalah sejumlah Rp. 24.888.836.300,- (dua puluh empat milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah), yang menjadi jumlah kerugian Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dari jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 24.888.836.300,- (dua puluh empat milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) tersebut, tidak terdapat bukti adanya aliran dana tersebut yang diperoleh atau dinikmati oleh Terdakwa I IMAM SUDRAJAT, SH maupun Terdakwa II ENDAH SETIORINI, A.md, seluruh aliran dana tersebut telah dikuasai dan mengalir ke CV. Cahaya Group (Saksi Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN, MM), Oleh karenanya terhadap diri Para Terdakwa kepadanya tidak dibebani uang pengganti.
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP jo. Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;
Sifat dari tindak pidana korupsi itu sendiri, yang saat ini dipandang sebagai extra ordinary crime yaitu kejahatan yang sangat tercela dan meresahkan masyarakat;
Keadaaan-keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan selama berlangsungnya persidangan;
Para Terdakwa telah bekerja dan mengabdi kepada BRI selama kurang lebih 23 tahun;
Para Terdakwa tidak menikmati dan mendapatkan uang dari hasil korupsi tersebut;
Para Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan keluarga;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 secara limitatif telah menentukan tentang pembayaran denda bagi Terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka terhadap Para Terdakwa akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana ditentukan di dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka dengan berpedoman pada pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dan Pengadilan tidak menemukan adanya alasan untuk segera mengeluarkan Para Terdakwa dari tahanan, serta untuk menghindari Para Terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, ataupun menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan (eksekusi), maka akan diperintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 194 KUHAP, mengenai status barang bukti yang diajukan dalam persidangan sebagaimana dalam daftar barang bukti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka sesuai dengan pasal 222 KUHAP, Para Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal-pasal yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I IMAM SUDRAJAT, SH dan Terdakwa II ENDAH SETIORINI, A.Md telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam)bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti, berupa :
ATM 171 Debitur Kredit Briguna Karyawan CV. Cahaya Group ;
-
No. Nomor ATM Warna Nama 1 5221 8430 0925 6772 Hijau Aris Budi 2 5221 8430 1939 2310 Hijau Imam lulu 3 5221 8430 2968 2932 Hijau Maesaroh 4 5221 8420 8366 7425 Hijau Taqmim 5 5221 8430 0134 2869 Hijau Sudarso 6 5221 8430 4855 5697 Hijau Yossi E 7 5221 8430 4855 5755 Hijau Eko Andita 8 5221 8430 2968 4011 Hijau Resa K 9 5221 8430 2000 4805 Hijau Aditya 10 5221 8430 3706 1566 Hijau Imam Sobari 11 5221 8430 9284 2753 Hijau Eka Noviana 12 5221 8430 3706 1525 Hijau Darno 13 5221 8430 3706 1541 Hijau Ari Prasetywan 14 5221 8430 0343 5489 Hijau Darjo 15 5221 8420 9427 6927 Hijau Lisa 16 5221 8420 9311 1273 Hijau Kwarti 17 5221 8430 0362 9677 Hijau BAmbang 18 5221 8430 0984 0518 Hijau Sumarni 19 5221 8420 8953 3092 Hijau Widyo 20 5221 8430 2000 4912 Hijau Slamet Purwanto 21 5221 8420 8366 8266 Hijau Eric 22 5221 8430 2000 4904 Hijau Narlim 23 5221 8420 9617 6430 Hijau Sugeng Daniriyanto 24 5221 8430 0325 1266 Hijau Fajar 25 5221 8430 5363 0286 Hijau Ananto 26 5221 8430 3706 1509 Hijau Siswanto 27 5221 8430 1593 7209 Hijau Marnoto 28 5221 8420 8366 7276 Hijau Unggul 29 5221 8420 8366 7573 Hijau Reno 30 5221 8430 5385 5859 Hijau Ladyana 31 5221 8430 2988 1419 Hijau Andik.P 32 5221 8430 0026 1763 Hijau Khasanah 33 5221 8430 2578 4963 Hijau Kukuh R 34 5221 8420 7996 3093 Hijau Rofikoh 35 5221 8420 7700 7000 Hijau Ardi 36 5221 8420 8431 3185 Hijau Imam 37 5221 8420 1667 5776 Hijau Yuni handayani 38 5221 8420 7718 7646 Hijau Utomo 39 5221 8430 3706 1517 Hijau Sobirun 40 5221 8430 3706 1558 Hijau Bayu Dwi Wicaksono 41 5221 8420 7995 9646 Hijau Dayat 42 5221 8420 8366 7466 Hijau Okta Sandewa 43 5221 8420 8223 1181 Hijau Garis 44 5221 8430 6063 2192 Hijau Ananto 45 5221 8430 1999 0501 Hijau Edi Retno 46 5221 8430 2000 4144 Hijau Dwi Martiana 47 5221 8430 6063 2226 Hijau Trisna 48 5221 8430 6063 2218 Hijau Waris Setianto 49 5221 8430 0169 9755 Hijau Amin Sagi 50 5221 8430 6063 2093 Hijau Dwi Putri sejati 51 5221 8430 1557 1560 Hijau Bambang setiyo 52 5221 8430 8366 7318 Hijau Neni 53 5221 8430 2385 1053 Hijau Miswan 54 5221 8430 6063 2184 Hijau Ade Suprayogi 55 5221 8430 6063 1921 Hijau Setyanur 56 5221 8430 6063 2101 Hijau Fajar Tri 57 5221 8430 4761 5831 Hijau Hariadi 58 5221 8430 1409 4838 Hijau Amalinda 59 5221 8430 1328 2996 Hijau Agus setiawan 60 5221 8430 1707 7848 Hijau Imam Yunianto 61 5221 8420 8366 7342 Hijau Alim 62 5221 8420 7354 0020 Hijau Slamet Riadi 63 5221 8430 5385 5909 Hijau Wartono 64 5221 8420 7994 4838 Hijau Fitria 65 5221 8420 8366 7128 Hijau Septi 66 5221 8430 6237 0155 Hijau Wahyu Purnomo 67 5221 8430 5363 0278 Hijau Trisna Eka P 68 6013 0133 5776 8659 Biru Suryati 69 6013 0133 4626 1642 Biru Indah 70 6013 0133 9000 1167 Biru Wahyu Priono 71 6013 0133 6088 4899 Biru Setyaji agung 72 6013 0133 5683 4890 Biru Akhron P 73 6013 0133 4313 9981 Biru Sarief S 74 6013 0133 2343 5301 Biru Septia Budi 75 6013 0133 8319 2007 Biru Upi Riski W 76 6013 0133 4390 2578 Biru Dony 77 6013 0133 4524 8319 Biru Etthen Jaya 78 6013 0133 4390 2073 Biru Rian Risqi S 79 6013 0133 7112 8922 Biru Rahmat Hidayat 80 6013 0133 1889 2374 Biru Anggi Pradana 81 6013 0133 4389 2398 Biru Wiwit Sri H 82 6013 0133 5683 4551 Biru Candra 83 6013 0133 5713 6600 Biru Agung N 84 6013 0133 4314 5625 Biru Rusida 85 6013 0133 2334 5293 Biru Sigit Pramono 86 6013 0133 4054 8135 Biru Ugi 87 6013 0133 5776 9046 Biru Kusmirah 88 6013 0133 5776 8915 Biru Yomi Handayani 89 6013 0133 2131 0810 Biru Fera 90 6013 0133 5683 4460 Biru Yola Indra F 91 6013 0133 0886 0621 Biru Tri Teguh S 92 6013 0133 9028 7845 Biru Wasis setianto 93 6013 0133 8875 1924 Biru Dwi Putri Sejati 94 6013 0133 8925 8984 Biru Andi Ma’rifat 95 6013 0133 8172 1310 Biru Dwika Ray Prasetya 96 6013 0133 8747 4849 Biru Setya Nur I 97 6013 0133 8319 1991 Biru Imam Santosa 98 6013 0133 4390 0242 Biru Catur 99 6013 0133 9028 7571 Biru Fitria Cipta Hadi 100 6013 0133 8172 1302 Biru Fajar Tri S 101 6013 0133 8046 9218 Biru Adi Pujiono 102 6013 0133 8292 0135 Biru Novenda Prasetya 103 6013 0133 4016 8752 Biru MUgiono 104 6013 0133 5300 8258 Biru Ignatius Yuni P 105 6013 0133 1889 1822 Biru Abdul Ghafur 106 6013 0133 3480 0757 Biru Teguh R 107 6013 0133 1889 1814 Biru Dwi KUsrianto 108 6013 0133 5655 6717 Biru Ade 109 6013 0133 5923 4320 Biru Lestari 110 6013 0133 6826 4508 Biru Dwiana JAti 111 6013 0133 5776 8550 Biru Ambari 112 6013 0133 3916 2030 Biru Gogi 113 6013 0133 2005 6133 Biru Endah Eka S 114 6013 0133 4485 4168 Biru Ari Riskiati 115 6013 0133 5923 4411 Biru Dita 116 6013 0133 4857 0171 Biru Mai Supriatin 117 6013 0133 4451 7482 Biru Dwi Suntoro 118 6013 0133 3815 2121 Biru Giana Harnes 119 6013 0133 3414 5617 Biru Fania 120 6013 0133 4390 2297 Biru Siti Marfuah 121 6013 0133 5349 1843 Biru Tantri Irawati 122 6013 0133 6313 1181 Biru Priono 123 6013 0133 5776 8857 Biru Andri Setyawan 124 6013 0133 5776 8626 Biru Suwarni 125 6013 0133 4402 0941 Biru Sigit Setyo 126 6013 0133 4106 8778 Biru MAslikan 127 6013 0123 6311 0211 Biru Widi Puspitasri 128 6013 0123 8948 5977 Biru Arum 129 6013 0123 5546 6936 Biru Muhamad M 130 6013 0123 8817 6247 Biru Fitrioa Nur Budianto 131 6013 0123 8948 6423 Biru Budi 132 6013 0123 6311 1151 Biru Suharno 133 6013 0123 8817 5967 Biru Wahyu Tri Pamungkas 134 6013 0123 8948 5266 Biru Sukirno 135 6013 0123 8420 4480 Biru Aji 136 6013 0123 8948 5670 Biru Nova 137 6013 0100 1312 7866 Biru Kuning Tofani Ghoyali 138 6013 8450 0817 9632 Kuning Dwi 139 5221 8430 6057 8452 Hitam Dwika Ray 140 5221 8430 6057 8460 Hitam Ladiana 141 5221 8430 5137 5413 Hitam Samsul 142 5221 8430 6057 8445 Hitam Aprilianto 143 5221 8430 6057 8486 Hitam SamsulArif 144 5221 8430 1962 7392 Hitam Windu S 145 5221 8430 6057 8478 Hitam Fitria Cipta 146 5221 8420 9471 9322 Hitam Dani TB 147 6013 0108 2436 0250 Superman Ari K 148 6013 0108 2436 0201 Superman Slamet 149 6013 0108 2436 0268 Superman Yulianto 150 6013 0108 2436 0243 Superman Yugo 151 6013 0108 2436 0235 Superman Darmanto 152 6013 0108 2435 8759 Superman Karsono 153 6013 0108 2435 8718 Superman Khotib 154 6013 0108 2435 8775 Superman Suwanto 155 6013 0108 2435 8767 Superman Aji 156 6013 0108 2435 8999 Superman Dian P 157 6013 0108 2435 8841 Superman Untung 158 6013 0108 2249 8375 Superman Eka 159 6013 0108 2251 7414 Tom and Jerry Sumitro 160 6013 0108 2251 7232 Tom and Jerry Budi 161 6013 0108 2251 7430 Tom and Jerry Sidik 162 6013 0108 2251 7281 Tom and Jerry Island 163 6013 0108 2251 7646 Tom and Jerry Wahyu tri Widiyanto 164 6013 0108 2437 1778 Tom and Jerry Leli 165 6013 0108 2437 1794 Tom and Jerry Ani 166 6013 0108 2437 1752 Tom and Jerry Toni Eko 167 6013 0108 2437 1802 Tom and Jerry Hari 168 6013 0108 2437 1943 Tom and Jerry Wahyudi 169 6013 0108 2437 1869 Tom and Jerry Adisti 170 6013 0108 2437 1901 Tom and Jerry Latifani 171 6013 0108 2437 1851 Tom and Jerry April 172 6013 0108 2437 1984 Tom and Jerry Hani 173 6013 0108 2437 1786 Tom and Jerry Murti 174 6013 0108 2437 19502 Ema 175 Slip Gaji Bulan November, Oktober, Juni tahun 2018 Atas nama Yenni Irawati 176 AKTA Pernyataan Masuk dan Keluar Sebagai Pesero Dalam Perseroan Komanditer “ CV. CAHAYA” dan Perubahan Anggaran Dasar.
Asli Berkas Pinjaman 171 Debitur Kredit Briguna Karyawan CV. Cahaya Group;
-
No. Nama Debitur Nomor Rekening Pinjaman Alamat 1 AANG EKA NUGRAHA 7401022449102 Kedungjati RT 4/10, Kel. Kedungjati, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga 2 ABDUL GHOFUR 7401022918101 Jl.Gunung Cerme Rt.02/Rw.03 Kel.Bobosan Kec.Purwokerto Utara Purwokerto 3 ADE BUDI SHOLEHUDIN 7401023540105 KP Bitung Rt.03/Rw.01 Desa Bitung Jaya, Cikupa, Kab. Tangerang 4 ADE SUPRAYOGI 7401023958104 Jl. Jend Sutoyo V RT 01 RW 02, Kel. Kedungwuluh Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 5 ADI PUJIONO 7401023868105 Tipar Kidul RT 001 RW 004, Kel. Tipar Kidul, Kec. Ajibarang, Banyumas 6 ADISTI IKA MARYATUN 7401022645106 Jl. Masjid Baru RT 01 RW 08, Kel. Arcawinangun, Kec. Purwokerto Timur, Purwokerto 7 AGUNG NUGROHO 7401023526101 Notog RT 006 RW 002, Kel. Notog, Kec. Patikraja, Kab. Banyumas 8 AGUS SETIAWAN 7401023148107 Desa Linggasari, RT 002, RW 003, Kembaran, Kab. Banyumas 9 AHMAD MUBASIR 7401022452105 Bancarkembar, RT 2/4, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 10 AJI JUNIANTO 7401022456109 Jl.Suparto Rt.002/Rw.001 Kel.Purwosari, Baturaden, Banyumas. 11 AJI SETIADI 7401022653109 Kedungwuluh Lor RT 2/1, Kedungwuluh Lor, Patikraja, Kab. Banyumas 12 AJI SUSANTO 7401021835106 Cipawon, RT 5/5, Kel. Cipawon, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga 13 AKHRON PANCAWANA 7401023524109 Jl.Gandasuli GG Buntu No 29 Rt.01/Rw.01 Karangpucung Purwokerto Selatan, Kab Banyumas 14 ALI MUFTI 7401022733103 Pancasan, RT 5/3, Pancasan, Ajibarang, Kab. Banyumas 15 ALI RAHMAN 7401022880104 Jl. Sidanegara IV No. 24 RT 4/6, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas 16 AMALINDA HERGIAWATI 7401022962100 Perum Kalikidang Permai B2/12 RT 007, Kel. Kalikidang, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas 17 AMBARI 7401023541101 Pasir Kidul RT 5 RW 2, Pasir Kidul, Ppurwokerto Barat, Kab. Banyumas 18 AMIN SASI HARDES 7401023144103 Pasir Kidul RT 3 RW 01, Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat, Purwokerto 19 ANANTO 7401023961107 Jl.Yos Sudarso Rt.04/Rw.01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 20 ANDIK PRIMAYOGA 7401023278106 Dukuhwaluh RT 003 RW 005, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas 21 ANDRI SETIAWAN 7401023692106 Banaran Rt.04/Rw.01 Pasir Kidul, Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 22 ANGGI PRADANA 7401022915103 Jl.Jatisari Rt.01/Rw.05 Kel.Sumampir Kec.Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 23 ANNY RUSFIANNY R S 7401021838104 Jl.Timoho II No.23 Rt.2/Rw.1, Muja Muju, Umbulharjo Yogyakarta 24 APRILIA FATMASARI 7401022644100 Tambaksogra RT 003 RW 006, Kel. Tambaksogra, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas 25 ARI PRASETYAWAN 7401023725103 Langgongsari, RT 5 RW 5, Langgongsari, Cilongok, Kab. Banyumas 26 ARI RIZKIATI 7401023628107 Dukuhwaluh RT 001 RW 007, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas 27 ARIS BUDI SETIYONO 7401022961104 Jl. Gandasuli RT 2 RW 1 Kel. Karangpucung, Kec. Purwokerto Selatan, Purwokerto 28 ARIS PRIYONO 7401023688107 Jl.Kober GG. Sukun Rt.007/Rw.003 Kel.Kober Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 29 ARIS SETIAWAN 7401022847106 Jl. Puteran 119 RT 04 RW 01, Berkoh, Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas 30 ARUM RIZKYANA 7401022742102 Jl.Gunung Singgalang No.9 Rt.06/Rw.02, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 31 BAMBANG AGUS CARMADI 7401022840104 Jl.Dukuh No.1289 A Desa Maos Lor Kec.Maos Rt.1/Rw.3 Cilacap. 32 BAMBANG SETIYO ADHI 7401023150104 Karangpucung, RT 001 RW 001, Purwokerto Selatan 33 BAYU DWI WIJAKSONO 7401023691100 Pangebatan, RT 05 RW 01, Pangebatan, Karanglewas, Banyumas 34 BUDI TRIONO 7401022189100 Perum Bumi Teluk Permai, Teluk RT 01 RW 17, Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas 35 BUDIONO SETIAWAN 7401022882106 Jl. Tatisari No. 20 RT 05 RW 08, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 36 CANDRA 7401023525105 Jl. Kol Sugiono II No. 17 RT 07 RW 03, Kel. Kranji, Kec. Purwokerto Timur, Purwokerto 37 CATUR YUNI ARNI 7401023045105 Jl.Slamet Rt.19/Rw.03 Kroya, Cilacap. 38 DARMANTO 7401022682108 Karangpucung, RT 3/11 Purwokerto 39 DARNO 7401023728101 Pangebatan, Karanglewas Banyumas 40 DAYAT 7401022741106 Berkoh, RT 2/1 Purwokerto 41 DHITA UTAMI 7401023629103 Purbalingga Kidul Rt.03/Rw.03 Purbalingga, Purbalingga. 42 DIAN YANUAR PRASTIKA 7401022650101 Kedunggede RT 001 RW 005, Kel. Kedunggede, Kec. Banyumas, Kab. Banyumas 43 DONI ISKANDAR 7401023149103 Melung Rt.02/Rw.03 Banyumas 44 DWI ADI WANINGSIH 7401022185106 Jl. Balai Desa Lama No. 27 RT 3 RW 4, Kel. Bantarsoka, Kec. Purwokerto Barat, Purwokerto 45 DWI KUSRIANTO 7401022916109 Jl.Permadi Rt.03/Rw.03 Kel.Pandak, Baturaden, Banyumas. 46 DWI MARTIANA 7401023238106 Desa Pliken Rt.08/Rw.06 Kembaran Banyumas 47 DWI PUTRI SEJATI 7401023953104 Karanglewas Kidul RT 02/RW 04, Karanglewas, Banyumas 48 DWI SUNTORO 7401023538108 Pamujan Asri IV No.183 Kel.Teluk, Kec. Purwokerto Selatan Purwokerto. 49 DWIANA JATI SETIAJI 7401023724107 Majalengka Rt.001/Rw.004 Bawang Banjarnegara 50 DWIKA RAY PRASETYA 7401024005108 Karangtengah Kembaran Banyumas 51 EDI RETNO UTOMO 7401023727105 Jl.Laksana Yos Sudarso Rt.04/Rw.01 Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 52 EGI SUPRASTIYONO 7401022925108 Sawangan RT 002 RW 004, Kec. Kebasen, Kab. Banyumas 53 EKA NOVIANA 7401022552109 Kutabanjarnegara RT 003 RW 008, Banjarnegara 54 EKO ANDITA 7401023862109 Kebanggan RT 005 RW 001, Kel. Kebanggan, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas 55 ELI TRIMOWATI 7401023627101 Mrebet Rt.01/Rw.07 Purbalingga 56 EMA SETYOWATI 7401021623101 Dukuhwaluh Rt.3/Rw.5 Kembaran Banyumas 57 ERIC NASOMI 7401022082104 Jl. Jend sudirman RT 01 RW 03, Kel. Sokaraja Kidul, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas 58 ETHIEN JAYADI PUTRA 7401023279102 Ketenger Rt.05/Rw.02 Kel.Ketenger, Kec. Baturaden, Banyumas 59 EVANIA ANGGITASARI 7401022947100 Jl.Yudistira Rt.03/Rw.04 Kel. Pandak, Kec. Baturaden Banyumas 60 FAJAR KURNIAWAN 7401022841100 Jl.Raya Beji Rt.005/Rw.002 Kel. Puwosari, Kec. Baturaden Banyumas 61 'FAJAR TRI SYA BANA ' 7401023957108 Pliken Kembaran Banyumas 62 FERDIAN AMBRI PRATAM 7401022850109 Patikraja, Patikraja Banyumas 63 FITRIA CIPTA HADI TU 7401024012105 Dukuhwaluh Rt.03/Rw.05 Kembaran Banyumas 64 FITRIA NUR BUDIANTO 7401022274109 Sijeruk RT 005 RW 002, Kel. Sijeruk, Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara 65 FRISCA NORMUTIA 7401022448106 Bancarkembar, RT 5/8, Purwokerto 66 GANIS EKA BAYUAJI 7401022737107 Karangklesem, Karangklesem, Purwokerto Kota 67 GIANA HARNES 7401023536106 Beji RT 02/RW 10, Beji, Kedungbanteng, Banyumas 68 GOGI 7401023239102 Bobosan RT 04/RW 02, Bobosan, Purwokerto Utara 69 HARI SUSANTO 7401022881100 Danaraja RT 02/RW 02, Banyumas 70 HARIADI APRILIANTO 7401024006104 Jl.Jend Suprapto GG I/27 A Rt.02/Rw.06 Purwokerto Timur Purwokerto 71 HARMONO 7401022451109 Sumampir RT 03/RW 04, Purwokerto Kota 72 IGNATIUS YUNI PURWOK 7401023520105 Jl. G. Sindoro Bobosan RT 4/RW 2, Bobosan, Purwokerto Utara 73 IMAM BAIHAQI 7401022273103 Teluk RT 01/RW 17, Purwokerto Selatan 74 IMAM SOBARI 7401023693102 Karangsoka, Kembaran, Banyumas 75 IMAM WAHYU WICAKSONO 7401023247105 Jambusari RT 4/RW 8, Kertek, Kertek, Wonosobo 76 IMAM YULIANTO 7401023147101 Jl.Supriyadi Rt.01/Rw.01 Purwokerto Wetan Purwokerto 77 INDAH EKA SETIYARINI 7401022846100 Karangpucung RT 3/RW 11, Karangpucung, Purwokerto Selatan 78 INDAH NURHAYATI 7401023521101 Purworejo Rt.04/Rw.10 Klampok Banjarnegara. 79 ISLAND SAHIRUN 7401022507104 Cilacap RT 1/RW 1, Cilacap Kota 80 JULIANTO 7401022455103 Kober Rt.07/Rw.03 Purwokerto Barat Purwokerto 81 KHAMIM MUCHLISIN 7401022454107 Jl. Suparto RT 02/RW 01, Purwosari, Baturaden 82 KHOTIB ALWI 7401022652103 Sunyalangu RT 04/RW 09, Sunyalangu, Karanglewas Banyumas 83 KUKUH ROMADHON 7401023280103 Dukuwaluh Rt.03/Rw.05 Kembaran Banyumas 84 KUSMIRAH 7401023537102 Pasir Kidul RT 04/RW 01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat 85 KUWARTI 7401022506108 Jl.Masjid Baru Purwokerto Timur, Purwokerto 86 LADIANA 7401024007100 Jl. Jatisari RT 01/RW 05, Sumampir, Purwokerto Utara 87 LAELI JUNIATI 7401022447100 Jl.Puteran No.19 RT.04/Rw.01 Purwokerto Selatan Purwokerto 88 LATIFANI WULANDARI 7401021944109 Pasir Wetan RT 4/RW 3, Purwokerto Utara Banyumas 89 LESTARI 7401023630104 Karangjambe RT 02/RW 02, Karangjambe, Padamara 90 LISA OKTAVIA TRITANT 7401022508100 Karagsalam, RT 03/RW 02, Karangsalam, Kedungbanteng 91 MAESAROH NURUL AMIN 7401023519104 Pasir kidul Rt.03/Rw.01 Karanglewas Banyumas 92 MAI SUPRIYATIN 7401023631100 Jl.Wiramenggala No.02 Rt.02/Rw.02 Purbalingga Kidul Purbalingga 93 MASLIKAN 7401023044109 Kalibagor Rt.01/Rw.03 Kalibagor Banyumas 94 MISWAN 7401023249107 Karangdadap RT 02/RW 01, Kalibagor, Banyumas 95 MUGIONO 7401023042107 Karangpucung Rt.02/Rw.01 Kel Karangpucung, Purwokerto selatan Purwokerto 96 MUHAMAD MABUTS KHUSY 7401022736101 Ledug RT 06/RW 02, Banyumas 97 MUHAMMAD TAQWIM 7401022651107 Krajan Rt.03/Rw.01 Brunosari Bruno Purworejo, Purworejo 98 MUNTOHA 7401022739109 Kedungjati RT 01/RW 10, Purbalingga 99 MURFINGAH 7401022740100 Karangnanas RT 05/RW 07, Karangnanas, Sokaraja 100 NARLIM 7401023281109 Sumampir RT 03/RW 02, Kenangan IV, Sumampir, Purwokerto Utara 101 NENI VIDIHARTI 7401022734109 Jalan Patimura RT 03/RW 04, Buntu, Kroya, Cilacap 102 NOFENDA PRASETYA 7401023864101 Banaran Pasir Kidul Rt.04/Rw.01 Purwokerto Barat Purwokerto 103 NOVA KUSMIATI 7401022034101 Cianda RT 03/RW 6, Kab. Ciamis 104 NURUL AZIZAH 7401022649100 Kebanggan RT 01/RW 01, Kebanggan, Sumbang, Banyumas 105 OKTA SANDEAWAN SATRI 7401022132103 Patikraja RT 03/RW 07, Banyumas 106 RENO SUSILO ADI 7401022509106 Jl. KH. Abdul Malik No. 6 RT 03/RW 03, Mersi, Purwokerto Timur, Purwokerto 107 REZA KUSWANTO PUTRA 7401023518108 Jl. Makam Selawe No. 01 RT 02/RW 03, Pegadingan, Cipari, Cilacap 108 RIA SAKTI UNGGUL ARTOMO 7401021732104 Jl. Situmpur NO. 260 RT 3/RW 4, Purwokerto Kota 109 RIAN RIZQY SUKIRMAN 7401023146105 Jl. Tambak Batu 2 RT 6/RW 8, Karangpucung, Purwokerto Selatan 110 ROFIQOH ANISATU ALAW 7401023058108 Situwangi RT 04/RW 02, Situwangi, Rakit, Banjarnegara 111 RUSIDA DINI FAUSTINA 7401022945108 Jl.Yudistira Rt.03/Rw.04 Kel. Pandak, Kec. Baturaden Banyumas 112 SAMSUL ARIF 7401024010103 DK.Benda Rt.06/Rw.05 Winduaji Kec.Paguyangan Brebes 113 SAPTO HARYANTO 7401024004102 Karangtengah RT 03/RW 08, Karangtengah, Baturaden, Banyumas 114 SARIEF SADANI 7401023248101 Rempoah Rt.06/Rw.01 Baturaden Banyumas 115 SEPDIANA TRIWIYONO 7401022839103 Sokawera Rt.04/Rw.01 Padamara Purbalingga 116 SEPTI FAJARWATI 7401021736108 Bantarwuni RT 03/RW 3, Banyumas 117 SEPTIYO BUDI 7401022842106 Banaran RT 04/RW 01, Purwokerto Barat 118 SETYA NUR IFTINAN FA 7401023954100 Sumbang RT 01/RW 02, Sumbang, Banyumas 119 SIDIK SAPTONO 7401022083100 Pasir Wetan RT 4/RW 1, Banyumas 120 SIGIT PRAMONO 7401022837101 Karangpucung Purwokerto Selatan Purwokerto 121 SIGIT SETIO 7401023250108 Pageralang Rt.03/Rw.13 Kemranjen Banyumas 122 SITI MARFUAH 7401023151100 Karangpucung RT 4/RW 7, Karangpucung, Purwokerto Selatan 123 SITI RETNO WARDANI 7401022512109 Jl.Mahoni Raya 201 Rt.005/Rw.009 Kel.Teluk Kec.Purwokerto Selatan Purwokerto 124 SLAMET PURWANTO 7401023282105 Jl. Gunung Sumbing, Bancarkembar, Purwokerto Utara 125 SLAMET RIYADI 7401022654105 Jl. Dulangmas 1 RT 03/RW 02, Sampang, Sampang, Cilacap 126 SLAMET RIYADI 7401022849108 Jl.Gandasuli Rt.05/Rw.01 Banyumas Banyumas 127 SOBIRUN 7401023726109 Pasir Kidul RT 04/RW 01, Polewali, Mamasa 128 SRI UTAMI 7401023689103 Babakan RT 02/RW 04, Babakan, Karanglewas, Banyumas 129 SUDARSO 7401023145109 Jl.Ks Tubun GG Riswan Rt.09/Rw.06 Kel.Kober Purwokerto Barat 130 SUGENG DANI RIYANTO 7401022917105 Karang Kedawung RT 001 RW 002, Kel. Karangkedawung, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas 131 SUGENG HARIYADI 7401022744104 Jl. Balai Desa Lama No. 27 RT 03/RW 04, Purwokerto Utara 132 SUHARNO 7401021936106 Jl. Yos Sudarso GG I RT 03/RW 01, Karanglewas, Purwokerto Barat, Banyumas 133 SUKIRNO ARI NUGROHO 7401022648104 Jl Riyanto No. 46 RT 02/RW 01, Sumampir, Purwokerto Utara 134 SUKMO AJI WIDODO 7401022738103 Purwojati RT 01/RW 06, Purwojati, Purwojati, Banyumas 135 SUMARNI 7401022946104 Jl.Jatisari Rt.01/Rw.05 Kel.Sumampir Kec.Purwokerto Utara Purwokerto 136 SUMITRO 7401022133109 Bancarkembar RT 01/RW 08, Purwokerto Kota 137 SUNARKO 7401022835109 Purwanegara RT 06/RW 04, Purwonegara, Purwokerto Utara 138 SURYATI 7401023539104 Karanglewas Kidul RT 05/RW 04, Karanglewas, Purwokerto Utara 139 SUWANTO 7401021731108 Bojongsari Rt.01/Rw.10 Purbalingga 140 SUWARNI 7401023522107 Banaran RT 04/RW 01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat 141 TANTRI IRMAWATI 7401023704107 Jl.Pring Gede Rt.02/Rw.09 Kel.Karangklesem Kec.Purwokerto Selatan Purwokerto 142 TEGUH PURWADI 7401022450103 Kober RT 03/RW 06, Purwokerto Kota 143 TEGUH RIYANTO 7401023043103 Pasir Kidul RT 03/RW 03, Purwokerto Kota 144 TOFANI GHOZALI 7401023960101 Rejasari RT 03/RW 01, Purwokerto Barat, Purwokerto Kota 145 TONI EKO SAPUTRA 7401022453101 Jl. Jatisari RT 01/RW 05, Sumampir, Purwokerto Utara 146 TRI HANI HANDAYANI 7401022510107 Jl. Pinus V/57 RT 3/RW 7, Purwokerto Kota 147 TRI RAHMAT HIDAYAT 7401023729107 Karangnangka Rt.02/Rw.02 Kec.Kedungbanteng Banyumas 148 TRI TEGUH SANTOSO 7401022511103 Kober RT 06/RW 06, Kober, Purwokerto Barat 149 TRISNA EKA PRATAMA 7401023955106 Banaran Rt.04/Rw.01 , Purwokerto Barat Purwokerto. 150 TURNAMA ARDIANTO 7401022184100 Bantarwuni Rt.02/Rw.03 Kembaran Banyumas 151 UGI SARWOKO 7401023047107 Mersi RT 04/RW 05, Mersi, Purwokerto Timur 152 UNTUNG RIYADI 7401022655101 Rejasari RT 06/RW 07, Purwokerto Barat, Purwokerto Kota 153 UPI RIZKI WIRAWAN 7401023866103 Jl.Jend Sutoyo GG VI - 37 Kedungwuluh Purwokerto Barat Purwokerto 154 USWATUN KHASANAH 7401022848102 Sunyalangu RT 02/RW 03, Sunyalangu, Karanglewas 155 UTOMO 7401023046101 Jl.Kober GG. duku Rt.04/Rw.01 Kel.Kober Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 156 WAHYU PRIYONO 7401023956102 Banaran Pasir Kidul Rt.04/Rw.01 Purwokerto Barat Purwokerto 157 WAHYU TRI PAMUNGKAS 7401022186102 Ds.Bantarwuni Rt.03/Rw.03 Bantarwuni Kembaran Banyumas 158 WAHYU TRI WIDIYANTO 7401021740107 Jl. Stasiun GG I No. 11 RT 01/RW 01, Bantarsoka, Purwokerto Barat 159 WARYADI 7401022033105 Bancarkembar RT 05/RW 08, Purwokerto Kota 160 WASIS SETIANTO 7401023959100 Jl. Sunan Bonang RT 04/RW 06, Dukuh Waluh, Kembaran, Banyumas 161 WIDHI PUSPITAHAPSARI 7401022647108 Kembaran Kulon RT 3/RW 01, Kab. Banyumas 162 WIDYO SAPUTRO 7401023048103 Panggisari RT 03/RW 01, Kab. Banjarnegara 163 WINDU SUPRIYANTO DUL 7401023690104 Karangdadap RT 03/RW 01, Kalibagor, Banyumas 164 WIWIT SRI HANDOYO 7401023051106 Pesawahan RT 02/RW 03, Pesawahan, Rawalo 165 YENI IRAWATI 7401023252100 Jl. Puteran 119, Berkoh, Purwokerto Kota 166 YOGI INDRA PATRA 7401023535100 Karang Tengah RT 03/RW 01, Karang Tengah, Kembaran 167 YOMI HANDAYANI 7401023523103 Jl.Laksana Yos Sudarso Rt.04/Rw.01 Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 168 YOSSIE SYAHID BAHRUD 7401023867109 DK Kedung Pandan Rt.02/Rw.02 Kel,Wonoyoso, Kec.Kuwarasan Kebumen 169 YUGO DWI PRASETIO 7401022656107 Kedungrandu Rt.03/Rw.02 Patikraja Banyumas 170 YULIANTO 7401022735105 Perum Bumi Teluk Permai Blok G 2 Rt.03/Rw.17, Purwokerto Selatan, Purwokerto 171 YUNI HANDAYANI 7401023626105 Jompo Rt.02/Rw.02 Kalimanah Purbalingga Keterangan : Pinjaman Telah Lunas
Berkas pinjaman tersebut terdiri dari :
Form Permohonan Briguna
Dokumen Pendukung Permohonan Kredit (misal : Surat Rekomendasi Atasan, Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan Debitur, Surat Pernyataan Kesanggupan Pemotong Gaji/Uang Pensiun Yang Ditunjuk, Surat Kuasa Potong Gaji/Upah dan atau hak-hak lainnya)
Copy Identitas Debitur (misal : KTP, KK, NPWP)
Slip Gaji Pekerja
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pekerja
Formulir Putusan dan Pencairan Kretap
Surat Pengakuan Hutang (SPH)
Form/Kwitansi Pembayaran Premi
Data Statis Pembukaan Rekening Pinjaman
Kwitansi Pencairan Pinjaman
Foto Debitur saat akad/realisasi kredit
Asli Agunan 171 Debitur Kredit Briguna Karyawan CV. Cahaya Group, yang terdiri dari :
161 (Seratus enam puluh satu) buah Bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM)
5 (Lima) buah Bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
44 (Empat puluh empat) buah Bukti Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB)
Dengan rincian sebagai berikut :
-
No Bukti Kepemilikan Agunan Nomor Debitur Agunan Atas Kredit an. Debitur Nomor Rekening Pinjaman 1 SHM No. 00755 an. Suwardi Partosuwito 1 AANG EKA NUGRAHA 7401022449102 2 SHM No. 00239 an. Rosidah 2 ABDUL GHOFUR 7401022918101 3 SHM No. 1986 an. Haji Edi Suhendi Mardjuki 3 ADE BUDI SHOLEHUDIN 7401023540105 4 SHM No. 749 an. Abdul Hamid 4 ADE SUPRAYOGI 7401023958104 5 BPKB Sepeda Motor Suzuki C No. 4041836I No. Polisi R 5468 NH an. Tunik Restuti 6 SHM No. 1712 an Djemingan 5 Adi Pujiono 7401023868105 7 BPKB Sepeda Motor Honda E. No.0348074 No. Polisi R 2056 K an. Parto Wiyono Marsan 8 SHM No. 1001 an. Santarji Warta 6 ADISTI IKA MARYATUN 7401022645106 9 SHM No. 00742 an. Sri Suharti 7 AGUNG NUGROHO 7401023526101 10 SHM No. 01772 an. Turyati 8 AGUS SETIAWAN 7401023148107 11 SHM No. 01728 an. Waryem 9 AHMAD MUBASIR 7401022452105 12 SHM No. 01436 an. Yasmiarjo Sardi 10 AJI JUNIANTO 7401022456109 13 SHM No. 00399 an. Raden Soebagyo 11 AJI SETIADI 7401022653109 14 SHM No. 1418 an. Sumarni 12 AJI SUSANTO 7401021835106 15 SHM No. 02680 an Firdaus Vidhyawan 13 AKHRON PANCAWANA 7401023524109 16 BPKB Mobil Suzuki Pick Up A No. 9066659 I an. Bisrun Nirwanto 17 SHGB No. 00162 an PT. Bumi Citra Satria 14 ALI MUFTI 7401022733103 18 SHM No. 03990 an Ali Rahman 15 ALI RAHMAN 7401022880104 19 SHM No. 02682 an Firdaus Vidhyawan 16 AMALINDA HERGIAWATI 7401022962100 20 SHM No. 02703 an Firdaus Vidhyawan 17 AMBARI 7401023541101 21 BPKB Sepeda Motor Honda No. 5413887G No. Polisi B 6308 BUL an. Sepudin 22 SHM No. 00543 an 1. Heri Vetranto 2. Paryuni 18 AMIN SASI HARDES 7401023144103 23 SHM No. 133 an Muritno 19 ANANTO 7401023961107 24 BPKB Sepeda motor Suzuki No. C 0982071G an. Acim Supriatin 25 SHM No. 00088 an Firdaus Vidhyawan 20 ANDIK PRIMAYOGA 7401023278106 26 SHM No. 359 an Salimah binti Sanuji 21 ANDRI SETIAWAN 7401023692106 27 BPKB Sepeda Motor Yamaha R 6840 US No. G3126745 I an. Beni Saputro 28 SHM No. 01844 an Machful 22 ANGGI PRADANA 7401022915103 29 SHM No. 00981 an Sukarti 23 ANNY RUSFIANNY R S 7401021838104 30 SHM No. 101 an Doktorandus Haris Subyakto 24 APRILIA FATMASARI 7401022644100 31 SHM No. 01911 an Achmad Nasichin 25 Ari Prasetyawan 7401023725103 32 BPKB Sepeda Motor Yamaha Jupiter an. Pujono Pranyoto BPKB E No. 2109697 33 SHM No. 01061 an Sodiah 27 ARIS BUDI SETIYONO 7401022961104 34 SHM No. 00047 an Siswanto Kurdin 28 ARIS PRIYONO 7401023688107 35 BPKB Sepeda Motor Honda No. K 08071803 No. Polisi B 3114 UOZ an. John Yan Y Usmany 36 SHM No. 00263 an Tohirin 29 ARIS SETIAWAN 7401022847106 37 SHM No. 01448 an 1.Sukiyo Purboyo 2.Setyowatiningsih 3. Supriyati 4. Priyo Wahyu Adi 5. Ersih Triwahyuni 6. Triono Edyarto 7. Yulina Wati 30 ARUM RIZKYANA 7401022742102 38 SHM No. 473 an. Nawireja 31 BAMBANG AGUS CARMADI 7401022840104 39 SHM No. 01064 an. Pardiyah 32 BAMBANG SETIYO ADHI 7401023150104 40 SHM No. 00306 an. Khamsiyah Istri Toha Bisri 33 BAYU DWI WIJAKSONO 7401023691100 41 BPKB C No.422384 G a.n Rachmanto 42 SHM No. 676 an. Suyamti 34 BUDI TRIONO 7401022189100 43 SHM No. 02658 an. Firdaus Vidhyawan 35 BUDIONO SETIAWAN 7401022882106 44 SHM No. 1020 an. Daldiri 36 CANDRA 7401023525105 45 SHM No. 1828 an. Tri Acehyani 37 CATUR YUNI ARNI 7401023045105 46 SHM No. 34 an. Kadikriya 38 DARMANTO 7401022682108 47 SHM No. 410 an. Sukinah 39 Darno 7401023728101 48 BPKB C No.6512367 I an. Supriyanto Sepeda Motor Suzuki 49 SHM No. 03010 an. Dayat 40 DAYAT 7401022741106 50 SHM No. 00604 an. Frisca Normutia 41 DHITA UTAMI 7401023629103 51 BPKB Sepeda Motor Honda D No. 6092117 I an. Agus Kuswanto 52 SHM No. 664 an. Soleman 42 DIAN YANUAR PRASTIKA 7401022650101 53 SHM No. 00642 an. Agus Rusianto 43 DONI ISKANDAR 7401023149103 54 SHM No. 00749 an. Frisca Normutia 44 DWI ADI WANINGSIH 7401022185106 55 SHM No. 00910 an. Akhmad Saefudin 45 DWI KUSRIANTO 7401022916109 56 SHM No. 00362 an. Wahyuni 46 DWI MARTIANA 7401023238106 57 SHM No. 00514 an. Wartini 47 DWI PUTRI SEJATI 7401023953104 58 BPKB Sepeda Motor Yamaha C 0872722 I an. Suman 59 SHM No. 754 an. Karsih Istri Kasmudi 48 DWI SUNTORO 7401023538108 60 BPKB Sepeda Motor Suzuki D No.4674268 G an. Prayitno 61 SHM No. 00127 an. Winarno 50 Dwika Ray Prasetya 7401024005108 62 BPKB Sepeda Motor I 10290310 I an. Gede Wikanta 63 SHM No. 00554 an. Sutareja 51 Edi Retno Utomo 7401023727105 64 BPKB Sepeda Motor Yamaha A No.8880074 I an. Sri Rahmatiah 65 SHM No. 00139 an. Susemi 52 EGI SUPRASTIYONO 7401022925108 66 SHM No. 00116 an. Arma Susilowati 53 EKA NOVIANA 7401022552109 67 SHM No. 629 an. Ridah isteri Suwardi 54 EKO ANDITA 7401023862109 68 BPKB Sepeda Motor Yamaha No.K12943128 a.n Dede Imam 69 SHM No. 688 an. Sugino Margosaputro 55 ELI TRIMOWATI 7401023627101 70 BPKB Sepeda Motor Suzuki C No.1493599 I a.n Saeful Adnan Al Slamet R 71 SHM No. 830 an. Bariyah istri Sarmudi 56 EMA SETYOWATI 7401021623101 72 SHM No. 00615 an. Kasmini 57 ERIC NASOMI 7401022082104 73 SHM No. 01793 an. Sundharyo Bachelor of Art 58 ETHIEN JAYADI PUTRA 7401023279102 74 SHM No. 00796 an. Sutarmo 59 EVANIA ANGGITASARI 7401022947100 75 SHM No. 01042 an. Sugeng Purnomo 60 FAJAR KURNIAWAN 7401022841100 76 SHM No. 547 an. Kasyum Wijaya 61 Fajar Tri Sya'bana 7401023957108 77 BPKB Sepeda Motor Suzuki C No.1860768 I an. Praba Sinu Gadhiana 78 SHM No. 00473 an. Samsiyah 62 FERDIAN AMBRI PRATAMA 7401022850109 79 SHM No. 444 an. Madtochid alias Tochid 63 Fitria Ciptahadi T 7401024012105 80 BPKB Sepeda Motor Honda C No.7390659G a.n Zainal Abidin 81 SHM No. 1029 an. Sutarno 64 FITRIA NUR BUDIANTO 7401022274109 82 SHM No. 01807 an. Siti Rokhyati Istri Priyokartono 65 FRISCA NORMUTIA 7401022448106 83 SHM No. 00466 an. Meyki Harlen Suoth 66 GANIS EKA BAYUAJI 7401022737107 84 SHM No. 02704 an. Firdaus Vidhyawan 67 GIANA HARNES 7401023536106 85 BPKB Sepeda Motor D No.8426700 I a.n Nurja Al Tirsan 86 SHM No. 00922 an. Sumarsih 68 GOGI 7401023239102 87 SHM No. 146 an. Doctorandus Haris Subyakto 69 HARI SUSANTO 7401022881100 88 SHM No. 2898 an. Madsengudi 70 Hariadi Aprilianto 7401024006104 89 BPKB J No.03866630 an. Rahmat Arifin Wibowo 90 SHM No. 00510 an. Noto Wiredjo 71 HARMONO 7401022451109 91 SHM No 03029 an Dyah Hevy Widyarni 72 IGNATIUS YUNI PURWOKO 7401023520105 92 BPKB MOBIL No.3494422 G an.Rasiwan 93 SHM No. 00405 an. Pujiarti 73 IMAM BAIHAQI 7401022273103 94 SHM No. 01219 an. Darsini 74 IMAM SOBARI 7401023693102 95 BPKB Sepeda Motor Suzuki No E 2862395 a.n Lanova Darma 96 SHM No. 01889 an. Atmo Sukarto 75 IMAM WAHYU WICAKSONO 7401023247105 97 SHM No. 00451 an. Kartono 76 IMAM YULIANTO 7401023147101 98 SHM No. 01604 an. Taswan , Emi Purwati, Evia Wahyuningsih 77 INDAH EKA SETIYARINI 7401022846100 99 SHM No. 02683 an. Firdaus Vidhyawan 78 INDAH NURHAYATI 7401023521101 100 BPKB Mobil Isuzu Panther No.J-06841221 an. Apip Ruhendi 101 SHM No. 147 an. Doctorandus Haris Subiyakto 79 ISLAND SAHIRUN 7401022507104 102 SHM No. 1683 an. Napen 80 JULIANTO 7401022455103 103 SHM No. 1401 an. Nyonya Singamenawi 81 KHAMIM MUCHLISIN 7401022454107 104 SHGB No. 00002 PT. Anugrah Artha Graha 82 KHOTIB ALWI 7401022652103 105 SHM No. 1047 an. 1.Warsiah (03-03-1963) 2.Untung (10-12-1962) 83 KUKUH ROMADHON 7401023280103 106 SHM No. 51 an. Darsih 84 KUSMIRAH 7401023537102 107 BPKB Sepeda Motor Yamaha G No.1392940G an. Edi Maryanto 108 SHM No. 143 an. Kanan Pramono Bachelor of Art 85 Kuwarti 7401022506108 109 SHM No. 406 an. Rusmadi Rusin 86 Ladiana 7401024007100 110 BPKB Sepeda Motor C No.2795493 I an. Kirwanto 111 SHM No. 294 an. Siti Jariyah 87 LAELI JUNIATI 7401022447100 112 SHM No. 794 an. Djumenah istri sunaryo 88 LATIFANI WULANDARI 7401021944109 113 SHM No. 01542 an. Nisem 89 LESTARI 7401023630104 114 BPKB Sepeda Motor Honda No.H04495464 an. Goklas Yosevin 115 SHM No. 01974 an. Tugiman 90 LISA OKTAVIA TRITANTI 7401022508100 116 SHM No. 00489 an. Tuminah 91 MAESAROH NURUL AMIN 7401023519104 117 SHM No. 00583 an. Warni 92 MAI SUPRIYATIN 7401023631100 118 BPKB Sepeda Motor Suzuki No.K-07001215 an. Muhamad Rafli sunarya 119 SHM No. 01239 an. Tarwen 93 MASLIKAN 7401023044109 120 SHM No. 01689 an. Raisem 94 MISWAN 7401023249107 121 SHM No. 03326 an. Mugni Buhatowi Ruhash 95 MUGIONO 7401023042107 122 SHM No. 758 an. 1.Isaroh Indriasih Tanggal Lahir 11-04-1978, 2.Didik Sudarmanto Tanggal Lahir 09-07-1980 3.Candra Bakhtyar Tanggal Lahir 02-12-1994 96 MUHAMAD MABUTS KHUSY 7401022736101 123 SHGB No. 00039 an. Perseroan Terbatas Memory Mitra Utama 97 MUHAMMAD TAQWIM 7401022651107 124 SHM No. 01250 an. Sugiarti 98 MUNTOHA 7401022739109 125 SHM No. 02204 an. Yastari 99 MURFINGAH 7401022740100 126 SHM No. 01878 an. Sumidah 100 NARLIM 7401023281109 127 SHM No 01597 an. Jaswadi 101 NENI VIDIHARTI 7401022734109 128 SHM No. 00306 an. 1.Pujiarto 18-3-1969 2. Susi Hermawati 23-5-1977 102 NOFENDA PRASETYA 7401023864101 129 BPKB Sepeda Motor Yamaha Vega No.M13570717 an. Khotib AlwI 130 SHM No. 886 an. Samiarjo Nartim 103 NOVA KUSMIATI 7401022034101 131 SHM No. 03568 an. Kamsi 104 NURUL AZIZAH 7401022649100 132 SHM No. 1177 an. Sumardi Samad 105 OKTA SANDEAWAN SATRI 7401022132103 133 SHM No. 95 an. 1.Agus Fahrudin 01091979, 2. Fitriyah 31051980 106 RENO SUSILO ADI 7401022509106 134 SHM No 03348 an. Wahyudi Asdiyanto 107 REZA KUSWANTO PUTRA 7401023518108 135 SHM No 1030 an. Sutarno 108 RIA SAKTI UNGGUL ARTOMO 7401021732104 136 SHM No. 141 an. Tarisem Isteri Taryoto 109 RIAN RIZQY SUKIRMAN 7401023146105 137 SHM No. 00980 an. Sukarti 110 ROFIQOH ANISATU ALAW 7401023058108 138 SHM No. 121 an. Karisun 111 RUSIDA DINI FAUSTINA 7401022945108 139 SHM No. 61 an. Kastami desa panawaren 112 SAMSUL ARIF 7401024010103 140 BPKB Sepeda Motor Yamaha MIO F No.8985649 I an. Imam Saputro 141 SHM No. 02702 an. Firdaus Vidhyawan 113 SAPTO HARYANTO 7401024004102 142 BPKB Sepeda Motor Suzuki H-05845495 I an. Dodi Agustusanto 143 SHM No. 1008 an. Subarlinah 114 SARIEF SADANI 7401023248101 144 SHM No. 00957 an. Sukarji 115 SEPDIANA TRIWIYONO 7401022839103 145 SHM No. 00290 an. Tarsikin 116 SEPTI FAJARWATI 7401021736108 146 SHM No. 02657 an. Firdaus Vidhyawan 117 SEPTIYO BUDI 7401022842106 147 SHM No. 531 an. Madreja 118 Setya Nur Iftinan 7401023954100 148 BPKB Sepeda Motor Yamaha No.H07658627 an. Darmini binti Rakmin 149 SHM No. 00634 an. Kartem isteri Sukarmin 119 SIDIK SAPTONO 7401022083100 150 SHM No. 01984 an. Paiman Partodiharjo 120 SIGIT PRAMONO 7401022837101 151 SHM No. 00770 an. Ruswanto 121 SIGIT SETIO 7401023250108 152 SHM No. 03000 an. Suparno 122 SITI MARFUAH 7401023151100 153 SHM No. 00554 an. Maemunah isteri Nawikarta 123 SITI RETNO WARDANI 7401022512109 154 SHM No. 1168 an. Darsum Wirjoatmojo 124 SLAMET PURWANTO 7401023282105 155 SHM No. 00979 an. Sukarti 125 SLAMET RIYADI 7401022654105 156 SHM No. 722 an. Achmad Setiadi 126 SLAMET RIYADI 7401022849108 157 SHM No. 00334 an. Sunarti 127 Sobirun 7401023726109 158 BPKB Sepeda Motor Yamaha E4613179 I an. Ria sakti Unggul Artomo 159 SHM No. 00179 an. Ramilam 129 SUDARSO 7401023145109 160 SHM No. 00362 an. Ach Sutarjo 130 SUGENG DANI RIYANTO 7401022917105 161 SHM No. 110 an. Muntoha 131 SUGENG HARIYADI 7401022744104 162 SHM No. 02475 an. Setyo Sampurno 132 SUHARNO 7401021936106 163 SHGB No. 00032 an. Perseroan Terbatas Memory Mitra Utama berkedudukan di Purwokerto 133 SUKIRNO ARI NUGROHO 7401022648104 164 SHM No. 02476 an. Setyo Sampurno 134 SUKMO AJI WIDODO 7401022738103 165 SHM No. 337 an. Bambang Wibowo 135 SUMARNI 7401022946104 166 SHM No. 00411 an. Kerinah Pujiono 136 SUMITRO 7401022133109 167 SHM No. 969 an. Dahlan 137 SUNARKO 7401022835109 168 SHM No. 00184 an. Siti Umi Hani 139 SUWANTO 7401021731108 169 SHM No. 02656 an. Firdaus Vidhyawan 140 SUWARNI 7401023522107 170 SHM No. 430 an. Rinoto 141 TANTRI IRMAWATI 7401023704107 171 BPKB Sepeda Motor Yamaha K No.12883655 I an. Imam Sutiyoso 172 SHM No. 02681 an. Firdaus Vidhyawan 142 TEGUH PURWADI 7401022450103 173 SHM No. 01485 an. Direm 143 TEGUH RIYANTO 7401023043103 174 SHM No. 1483 an. Karyani 144 TOFANI GHOZALI 7401023960101 175 BPKB Sepeda Motor Honda No.E3466511G an. Indartono 176 SHM No. 1032 an. Yatini istri Sudarmo 145 TONI EKO SAPUTRA 7401022453101 177 SHM No. 01112 an. Tri Hani Handayani 146 TRI HANI HANDAYANI 7401022510107 178 SHM No. 579 an. Parsiyah 147 Tri Rahmat Hidayat 7401023729107 179 BPKB Sepeda Motor Jialing A No.9246774 I an. Hernawan Ardianto 180 SHM No. 888 an. Achmad Solichin 148 TRI TEGUH SANTOSO 7401022511103 181 SHM No. 00497 an. Sukarto 149 TRISNA EKA PRATAMA 7401023955106 182 BPKB Sepeda Motor Yamaha D No.1093814G an. Kari'al pasinah 183 SHM No. 1122 an. Sanmunim alias Ralam 150 TURNAMA ARDIANTO 7401022184100 184 SHM No. 01065 an. Siti Fatimah 151 UGI SARWOKO 7401023047107 185 SHGB No. 00037 an. Perseroan Terbatas Memory Mitra Utama berkedudukan di Purwokerto 152 UNTUNG RIYADI 7401022655101 186 SHM No. 81 an. Sanwireja Kislam 153 UPI RIZKI WIRAWAN 7401023866103 187 BPKB Motor Yamaha F No.9962227 I an. Nur Azizatuz Zuhro 188 SHM No. 02655 an. Firdaus Vidhyawan 154 USWATUN KHASANAH 7401022848102 189 SHM No. 01932 an. Sudarto 155 UTOMO 7401023046101 190 SHM No. 00655 an. Turiyah 156 Wahyu Priono 7401023956102 191 BPKB Motor Yamaha C No.7816964 I an. Widhi Astuti Setiyarini 192 SHM No. 93 an. Karsopin alias Nopin 157 WAHYU TRI PAMUNGKAS 7401022186102 193 SHM No. 794 an. Soenarto 158 WAHYU TRI WIDIYANTO 7401021740107 194 SHM No. 02837 an. Supartin 159 WARYADI 7401022033105 195 SHM No. 00581 an. Kentarsih 160 Wasis Setianto 7401023959100 196 BPKB Motor Kymco No.7379085 G a.n Kuwat Sri Widodo 197 SHM No. 01606 an. 1. Taswan , 2. Emi Purwati, 3. Evia Wahyuningsih 161 WIDHI PUSPITAHAPSARI 7401022647108 198 SHM No. 563 an. Elias Pemasela 162 WIDYO SAPUTRO 7401023048103 199 SHM No. 233 an. Wirjodihardjo 163 WINDU SUPRIYANTO DUL ROHMAN 7401023690104 200 BPKB Toyota Kijang A No. 1909193G an. Supriatno 201 SHM No. 209 an. Pujiono 164 WIWIT SRI HANDOYO 7401023051106 202 SHM No. 01444 an. Achmad Rosadi 165 YENI IRAWATI 7401023252100 203 SHM No. 02196 an. Sundharyo Bachelor of Art Lahir 09-06-1939 166 YOGI INDRA PATRA 7401023535100 204 BPKB Motor Suzuki A No.3204160 I an. sugeng hariyadi 205 SHM No. 1267 an. 1. Ratim (12-08-1963), 2. Sawiyem (31-12-1958) 167 YOMI HANDAYANI 7401023523103 206 SHM No. 34 an. R.H. Ma'ruf Ridwan 168 Yossie Syahid B 7401023867109 207 BPKB Motor Suzuki No. L02097289 an. Selly Purnama 208 SHM No. 00982 an. Sukarti 169 YUGO DWI PRASETIO 7401022656107 209 SHM No. 01381 an. Dartem 170 YULIANTO 7401022735105 210 SHM No. 01233 an. nariwen 171 YUNI HANDAYANI 7401023626105 211 BPKB Motor Honda No.H 09414836 an. Tjulik Keterangan : LUNAS, Agunan belum diambil
Copy Daftar 89 Debitur Yang Diakui Oleh Manajemen CV. Cahaya Group Bukan Sebagai Karyawan CV. Cahaya Group
Copy Daftar 82 Debitur Yang Diakui Oleh Manajemen CV. Cahaya Group Sebagai Karyawan CV. Cahaya Group
29. Copy Surat Pernyataan Manajemen CV. Cahaya tanggal 10 Agustus 2017
30. Copy Surat Pernyataan Manajemen CV. Cahaya tanggal 02 April 2018
31. Copy Perjanjian Kerjasama Antara BRI Dengan CV. Cahaya Purwokerto tentang Pemberian Fasilitas Briguna No. 2374 KC-VII/ADK/02/2015 tanggaL 23 Februari 2015
32. Copy Perjanjian Kerjasama Antara BRI Dengan PT. Banyumas Citra Televisi Purwokerto No. KC-VII/ADK/05/2015 tanggal 04 Mei 2015.
33. Copy Surat Keputusan Kantor Wilayah BRI Yogyakarta No. 192-KW-VII/RTL/04/2018 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Kredit Briguna Instansi CV. Cahaya Grup
34. Copy Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Penyelesaian Kredit Briguna Instansi CV. Cahaya Group Di Kanca BRI Purbalingga
35. Copy Nota Hasil Pembahasan, Penilaian, dan Rekomendasi Tim Pemeriksa an. Zulfikar Nazara
36. Copy Nota Hasil Pembahasan, Penilaian, dan Rekomendasi Tim Pemeriksa an. Erna Hermawan
37. Copy Nota Hasil Pembahasan, Penilaian, dan Rekomendasi Tim Pemeriksa an. Imam Sudrajat
38. Copy Nota Hasil Pembahasan, Penilaian, dan Rekomendasi Tim Pemeriksa an. Endah Setiorini
39. Copy Nota Hasil Pembahasan, Penilaian, dan Rekomendasi Tim Pemeriksa an. Sariyati
40. Copy Tindasan Surat Keputusan Kantor Pusat BRI Nokep : 301-DIR/KHC/04/2018 tentang Hukuman Disiplin Teguran Tertulis (an. Zulfikar Nazara).
41. Copy Tindasan Surat Keputusan Kantor Pusat BRI Nokep : 64-KHC/HBI/04/2018 tentang Hukuman Disiplin Turun Jabatan (an. Erna Hermawan).
42. Copy Tindasan Surat Keputusan Kantor Pusat BRI Nokep : 65-KHC/HBI/04/2018 tentang Hukuman Disiplin Turun Jabatan (an. Imam Sudrajat).
43. Copy Tindasan Surat Keputusan Kantor Pusat BRI Nokep : 66-KHC/HBI/04/2018 tentang Hukuman Disiplin Turun Jabatan (an. Endah Setiorini).
44. Copy Tindasan Surat Keputusan Kantor Pusat BRI Nokep : 67-KHC/HBI/04/2018 tentang Hukuman Disiplin Turun Jabatan (an. Sariyati).
45. Copy Surat Keputusan Direktur BRI Nokep : 969-DIR/KPS/12/2015 tentang Rotasi (Penugasan Zulfikar Nazara sbg Pinca BRI Purbalingga)
46. Copy Surat Keputusan Kanwil BRI Yogyakarta Nokep : 106/KW-VII/SDM/02/2014 tentang Promosi dan Kenaikan Person Grade (PG) (Penugasan Erna Hermawan sebagai AMP Kanca BRI Purbalingga).
47. Copy Surat Keputusan Kanwil BRI Yogyakarta Nokep : 216/KW-VII/SDM/09/2011 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja (Penugasan Imam Sudrajat sebagai AO Briguna Kanca BRI Purbalingga).
48. Copy Surat Keputusan Kanwil BRI Yogyakarta Nokep : 037/KW-VII/SDM/02/2015 tentang Rotasi (Penugasan Endah Setiorini sebagai AO Briguna Kanca BRI Purbalingga).
49. Copy Surat Keputusan Kanwil BRI Yogyakarta Nokep : 59/KC-VII/SDM/02/2015 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja (Penugasan Sariyati sebagai Petugas ADK Briguna Kanca BRI Purbalingga).
50. Copy Surat Keputusan Kantor Cabang BRI Purbalingga Nokep : 211/KC-VII/SDM/07/2018 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri (an. Erna Hermawan)
Copy Surat Keputusan Kantor Cabang BRI Purwokerto Nokep : 93 KC-VII/LYI/05/2018 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri (an. Endah Setiorini)
Copy Surat Keputusan Kantor Cabang BRI Purwokerto Nokep : 107 KC-VII/LYI/06/2018 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri (an. Imam Sudrajat)
Berita acara penghitungan jumlah kerugian dalam penyaluran kredit BRIguna kepada Pegawai CV. CAHAYA GROUP oleh kanca BRI Purbalingga
Kuitansi / bukti pemberian fee kepada Debitur kredit BRIGuna BRI dengan rincian kuitansi tanda terima atas nama :
-
No. Nama Debitur Nomor Rekening Pinjaman 1 ABDUL GHOFUR 7401022918101 2 ADI PUJIONO 7401023868105 3 ADISTI IKA MARYATUN 7401022645106 4 AGUNG NUGROHO 7401023526101 5 AGUS SETIAWAN 7401023148107 6 AHMAD MUBASIR 7401022452105 7 AJI SETIADI 7401022653109 8 AJI SUSANTO 7401021835106 9 AKHRON PANCAWANA 7401023524109 10 ALI MUFTI 7401022733103 11 ALI RAHMAN 7401022880104 12 AMALINDA HERGIAWATI 7401022962100 13 AMBARI 7401023541101 14 AMIN SASI HARDES 7401023144103 15 ANANTO 7401023961107 16 ANDIK PRIMAYOGA 7401023278106 17 ANDRI SETIAWAN 7401023692106 18 ANGGI PRADANA 7401022915103 19 ANNY RUSFIANNY R S 7401021838104 20 APRILIA FATMASARI 7401022644100 21 ARI PRASETYAWAN 7401023725103 22 ARI RIZKIATI 7401023628107 23 ARIS BUDI SETIYONO 7401022961104 24 ARIS PRIYONO 7401023688107 25 ARUM RIZKYANA 7401022742102 26 BAMBANG AGUS CARMADI 7401022840104 27 BAMBANG SETIYO ADHI 7401023150104 28 BAYU DWI WIJAKSONO 7401023691100 29 BUDI TRIONO 7401022189100 30 BUDIONO SETIAWAN 7401022882106 31 CANDRA 7401023525105 32 CATUR YUNI ARNI 7401023045105 33 DARMANTO 7401022682108 34 DARNO 7401023728101 35 DAYAT 7401022741106 36 DHITA UTAMI 7401023629103 37 DIAN YANUAR PRASTIKA 7401022650101 38 DONI ISKANDAR 7401023149103 39 DWI ADI WANINGSIH 7401022185106 40 DWI KUSRIANTO 7401022916109 41 DWI MARTIANA 7401023238106 42 DWI PUTRI SEJATI 7401023953104 43 DWI SUNTORO 7401023538108 44 DWIANA JATI SETIAJI 7401023724107 45 DWIKA RAY PRASETYA 7401024005108 46 EDI RETNO UTOMO 7401023727105 47 EGI SUPRASTIYONO 7401022925108 48 EKA NOVIANA 7401022552109 49 EKO ANDITA 7401023862109 50 ELI TRIMOWATI 7401023627101 51 EMA SETYOWATI 7401021623101 52 ERIC NASOMI 7401022082104 53 ETHIEN JAYADI PUTRA 7401023279102 54 EVANIA ANGGITASARI 7401022947100 55 FAJAR KURNIAWAN 7401022841100 56 FERDIAN AMBRI PRATAM 7401022850109 57 FITRIA NUR BUDIANTO 7401022274109 58 FRISCA NORMUTIA 7401022448106 59 GANIS EKA BAYUAJI 7401022737107 60 GIANA HARNES 7401023536106 61 GOGI 7401023239102 62 HARI SUSANTO 7401022881100 63 HARMONO 7401022451109 64 IGNATIUS YUNI PURWOK 7401023520105 65 IMAM BAIHAQI 7401022273103 66 IMAM SOBARI 7401023693102 67 IMAM WAHYU WICAKSONO 7401023247105 68 IMAM YULIANTO 7401023147101 69 INDAH EKA SETIYARINI 7401022846100 70 INDAH NURHAYATI 7401023521101 71 JULIANTO 7401022455103 72 KHOTIB ALWI 7401022652103 73 KUKUH ROMADHON 7401023280103 74 KUSMIRAH 7401023537102 75 KUWARTI 7401022506108 76 LADIANA 7401024007100 77 LAELI JUNIATI 7401022447100 78 LATIFANI WULANDARI 7401021944109 79 LESTARI 7401023630104 80 LISA OKTAVIA TRITANT 7401022508100 81 MAESAROH NURUL AMIN 7401023519104 82 MAI SUPRIYATIN 7401023631100 83 MASLIKAN 7401023044109 84 MISWAN 7401023249107 85 MUGIONO 7401023042107 86 MUHAMAD MABUTS KHUSY 7401022736101 87 MUHAMMAD TAQWIM 7401022651107 88 MUNTOHA 7401022739109 89 MURFINGAH 7401022740100 90 NARLIM 7401023281109 91 NENI VIDIHARTI 7401022734109 92 NOFENDA PRASETYA 7401023864101 93 NOVA KUSMIATI 7401022034101 94 NURUL AZIZAH 7401022649100 95 OKTA SANDEAWAN SATRI 7401022132103 96 RENO SUSILO ADI 7401022509106 97 REZA KUSWANTO PUTRA 7401023518108 98 RIA SAKTI UNGGUL ARTOMO 7401021732104 99 RIAN RIZQY SUKIRMAN 7401023146105 100 ROFIQOH ANISATU ALAW 7401023058108 101 SAMSUL ARIF 7401024010103 102 SARIEF SADANI 7401023248101 103 SEPDIANA TRIWIYONO 7401022839103 104 SEPTI FAJARWATI 7401021736108 105 SEPTIYO BUDI 7401022842106 106 SETYA NUR IFTINAN FA 7401023954100 107 SIGIT PRAMONO 7401022837101 108 SIGIT SETIO 7401023250108 109 SITI MARFUAH 7401023151100 110 SLAMET PURWANTO 7401023282105 111 SLAMET RIYADI 7401022654105 112 SLAMET RIYADI 7401022849108 113 SOBIRUN 7401023726109 114 SRI UTAMI 7401023689103 115 SUDARSO 7401023145109 116 SUGENG DANI RIYANTO 7401022917105 117 SUGENG HARIYADI 7401022744104 118 SUHARNO 7401021936106 119 SUKIRNO ARI NUGROHO 7401022648104 120 SUKMO AJI WIDODO 7401022738103 121 SUMARNI 7401022946104 122 SUMITRO 7401022133109 123 SURYATI 7401023539104 124 SUWANTO 7401021731108 125 SUWARNI 7401023522107 126 TANTRI IRMAWATI 7401023704107 127 TEGUH PURWADI 7401022450103 128 TEGUH RIYANTO 7401023043103 129 TOFANI GHOZALI 7401023960101 130 TONI EKO SAPUTRA 7401022453101 131 TRISNA EKA PRATAMA 7401023955106 132 UGI SARWOKO 7401023047107 133 UNTUNG RIYADI 7401022655101 134 UPI RIZKI WIRAWAN 7401023866103 135 USWATUN KHASANAH 7401022848102 136 UTOMO 7401023046101 137 WAHYU PRIYONO 7401023956102 138 WAHYU TRI PAMUNGKAS 7401022186102 139 WARYADI 7401022033105 140 WASIS SETIANTO 7401023959100 141 WIDHI PUSPITAHAPSARI 7401022647108 142 WIDYO SAPUTRO 7401023048103 143 WIWIT SRI HANDOYO 7401023051106 144 YENI IRAWATI 7401023252100 145 YOGI INDRA PATRA 7401023535100 146 YOMI HANDAYANI 7401023523103 147 YOSSIE SYAHID BAHRUD 7401023867109 148 YUGO DWI PRASETIO 7401022656107 149 YULIANTO 7401022735105 150 YUNI HANDAYANI 7401023626105
Buku tabungan Britama Bank Rakyat Indonesia dengan rincian :
-
No. Nama Debitur Nomor Rekening Pinjaman Alamat 1 ADI PUJIONO 7401023868105 Tipar Kidul RT 001 RW 004, Kel. Tipar Kidul, Kec. Ajibarang, Banyumas 2 ADISTI IKA MARYATUN 7401022645106 Jl. Masjid Baru RT 01 RW 08, Kel. Arcawinangun, Kec. Purwokerto Timur, Purwokerto 3 AGUNG NUGROHO 7401023526101 Notog RT 006 RW 002, Kel. Notog, Kec. Patikraja, Kab. Banyumas 4 AGUS SETIAWAN 7401023148107 Desa Linggasari, RT 002, RW 003, Kembaran, Kab. Banyumas 5 AJI JUNIANTO 7401022456109 Jl.Suparto Rt.002/Rw.001 Kel.Purwosari, Baturaden, Banyumas. 6 ALI RAHMAN 7401022880104 Jl. Sidanegara IV No. 24 RT 4/6, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas 7 AMALINDA HERGIAWATI 7401022962100 Perum Kalikidang Permai B2/12 RT 007, Kel. Kalikidang, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas 8 AMIN SASI HARDES 7401023144103 Pasir Kidul RT 3 RW 01, Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat, Purwokerto 9 ANANTO 7401023961107 Jl.Yos Sudarso Rt.04/Rw.01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 10 ANDIK PRIMAYOGA 7401023278106 Dukuhwaluh RT 003 RW 005, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas 11 ANGGI PRADANA 7401022915103 Jl.Jatisari Rt.01/Rw.05 Kel.Sumampir Kec.Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 12 ANNY RUSFIANNY R S 7401021838104 Jl.Timoho II No.23 Rt.2/Rw.1, Muja Muju, Umbulharjo Yogyakarta 13 APRILIA FATMASARI 7401022644100 Tambaksogra RT 003 RW 006, Kel. Tambaksogra, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas 14 ARI PRASETYAWAN 7401023725103 Langgongsari, RT 5 RW 5, Langgongsari, Cilongok, Kab. Banyumas 15 ARI RIZKIATI 7401023628107 Dukuhwaluh RT 001 RW 007, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas 16 ARIS BUDI SETIYONO 7401022961104 Jl. Gandasuli RT 2 RW 1 Kel. Karangpucung, Kec. Purwokerto Selatan, Purwokerto 17 ARIS PRIYONO 7401023688107 Jl.Kober GG. Sukun Rt.007/Rw.003 Kel.Kober Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas 18 ARUM RIZKYANA 7401022742102 Jl.Gunung Singgalang No.9 Rt.06/Rw.02, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 19 BAMBANG AGUS CARMADI 7401022840104 Jl.Dukuh No.1289 A Desa Maos Lor Kec.Maos Rt.1/Rw.3 Cilacap. 20 BAMBANG SETIYO ADHI 7401023150104 Karangpucung, RT 001 RW 001, Purwokerto Selatan 21 BAYU DWI WIJAKSONO 7401023691100 Pangebatan, RT 05 RW 01, Pangebatan, Karanglewas, Banyumas 22 BUDIONO SETIAWAN 7401022882106 Jl. Tatisari No. 20 RT 05 RW 08, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas 23 CANDRA 7401023525105 Jl. Kol Sugiono II No. 17 RT 07 RW 03, Kel. Kranji, Kec. Purwokerto Timur, Purwokerto 24 CATUR YUNI ARNI 7401023045105 Jl.Slamet Rt.19/Rw.03 Kroya, Cilacap. 25 DARMANTO 7401022682108 Karangpucung, RT 3/11 Purwokerto 26 DARNO 7401023728101 Pangebatan, Karanglewas Banyumas 27 DHITA UTAMI 7401023629103 Purbalingga Kidul Rt.03/Rw.03 Purbalingga, Purbalingga. 28 DIAN YANUAR PRASTIKA 7401022650101 Kedunggede RT 001 RW 005, Kel. Kedunggede, Kec. Banyumas, Kab. Banyumas 29 DONI ISKANDAR 7401023149103 Melung Rt.02/Rw.03 Banyumas 30 DWI ADI WANINGSIH 7401022185106 Jl. Balai Desa Lama No. 27 RT 3 RW 4, Kel. Bantarsoka, Kec. Purwokerto Barat, Purwokerto 31 DWI KUSRIANTO 7401022916109 Jl.Permadi Rt.03/Rw.03 Kel.Pandak, Baturaden, Banyumas. 32 DWI MARTIANA 7401023238106 Desa Pliken Rt.08/Rw.06 Kembaran Banyumas 33 DWI PUTRI SEJATI 7401023953104 Karanglewas Kidul RT 02/RW 04, Karanglewas, Banyumas 34 DWI SUNTORO 7401023538108 Pamujan Asri IV No.183 Kel.Teluk, Kec. Purwokerto Selatan Purwokerto. 35 DWIKA RAY PRASETYA 7401024005108 Karangtengah Kembaran Banyumas 36 EDI RETNO UTOMO 7401023727105 Jl.Laksana Yos Sudarso Rt.04/Rw.01 Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 37 EKA NOVIANA 7401022552109 Kutabanjarnegara RT 003 RW 008, Banjarnegara 38 EKO ANDITA 7401023862109 Kebanggan RT 005 RW 001, Kel. Kebanggan, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas 39 EMA SETYOWATI 7401021623101 Dukuhwaluh Rt.3/Rw.5 Kembaran Banyumas 40 ERIC NASOMI 7401022082104 Jl. Jend sudirman RT 01 RW 03, Kel. Sokaraja Kidul, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas 41 ETHIEN JAYADI PUTRA 7401023279102 Ketenger Rt.05/Rw.02 Kel.Ketenger, Kec. Baturaden, Banyumas 42 EVANIA ANGGITASARI 7401022947100 Jl.Yudistira Rt.03/Rw.04 Kel. Pandak, Kec. Baturaden Banyumas 43 'FAJAR TRI SYA BANA ' 7401023957108 Pliken Kembaran Banyumas 44 FITRIA CIPTA HADI TU 7401024012105 Dukuhwaluh Rt.03/Rw.05 Kembaran Banyumas 45 FITRIA NUR BUDIANTO 7401022274109 Sijeruk RT 005 RW 002, Kel. Sijeruk, Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara 46 GANIS EKA BAYUAJI 7401022737107 Karangklesem, Karangklesem, Purwokerto Kota 47 GIANA HARNES 7401023536106 Beji RT 02/RW 10, Beji, Kedungbanteng, Banyumas 48 GOGI 7401023239102 Bobosan RT 04/RW 02, Bobosan, Purwokerto Utara 49 HARIADI APRILIANTO 7401024006104 Jl.Jend Suprapto GG I/27 A Rt.02/Rw.06 Purwokerto Timur Purwokerto 50 HARMONO 7401022451109 Sumampir RT 03/RW 04, Purwokerto Kota 51 IGNATIUS YUNI PURWOK 7401023520105 Jl. G. Sindoro Bobosan RT 4/RW 2, Bobosan, Purwokerto Utara 52 IMAM BAIHAQI 7401022273103 Teluk RT 01/RW 17, Purwokerto Selatan 53 IMAM SOBARI 7401023693102 Karangsoka, Kembaran, Banyumas 54 IMAM WAHYU WICAKSONO 7401023247105 Jambusari RT 4/RW 8, Kertek, Kertek, Wonosobo 55 IMAM YULIANTO 7401023147101 Jl.Supriyadi Rt.01/Rw.01 Purwokerto Wetan Purwokerto 56 INDAH NURHAYATI 7401023521101 Purworejo Rt.04/Rw.10 Klampok Banjarnegara. 57 ISLAND SAHIRUN 7401022507104 Cilacap RT 1/RW 1, Cilacap Kota 58 KHOTIB ALWI 7401022652103 Sunyalangu RT 04/RW 09, Sunyalangu, Karanglewas Banyumas 59 KUKUH ROMADHON 7401023280103 Dukuwaluh Rt.03/Rw.05 Kembaran Banyumas 60 KUSMIRAH 7401023537102 Pasir Kidul RT 04/RW 01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat 61 KUWARTI 7401022506108 Jl.Masjid Baru Purwokerto Timur, Purwokerto 62 LAELI JUNIATI 7401022447100 Jl.Puteran No.19 RT.04/Rw.01 Purwokerto Selatan Purwokerto 63 LATIFANI WULANDARI 7401021944109 Pasir Wetan RT 4/RW 3, Purwokerto Utara Banyumas 64 LESTARI 7401023630104 Karangjambe RT 02/RW 02, Karangjambe, Padamara 65 LISA OKTAVIA TRITANT 7401022508100 Karagsalam, RT 03/RW 02, Karangsalam, Kedungbanteng 66 MAESAROH NURUL AMIN 7401023519104 Pasir kidul Rt.03/Rw.01 Karanglewas Banyumas 67 MAI SUPRIYATIN 7401023631100 Jl.Wiramenggala No.02 Rt.02/Rw.02 Purbalingga Kidul Purbalingga 68 MASLIKAN 7401023044109 Kalibagor Rt.01/Rw.03 Kalibagor Banyumas 69 MISWAN 7401023249107 Karangdadap RT 02/RW 01, Kalibagor, Banyumas 70 MUGIONO 7401023042107 Karangpucung Rt.02/Rw.01 Kel Karangpucung, Purwokerto selatan Purwokerto 71 MUHAMAD MABUTS KHUSY 7401022736101 Ledug RT 06/RW 02, Banyumas 72 MUHAMMAD TAQWIM 7401022651107 Krajan Rt.03/Rw.01 Brunosari Bruno Purworejo, Purworejo 73 MUNTOHA 7401022739109 Kedungjati RT 01/RW 10, Purbalingga 74 MURFINGAH 7401022740100 Karangnanas RT 05/RW 07, Karangnanas, Sokaraja 75 NARLIM 7401023281109 Sumampir RT 03/RW 02, Kenangan IV, Sumampir, Purwokerto Utara 76 NENI VIDIHARTI 7401022734109 Jalan Patimura RT 03/RW 04, Buntu, Kroya, Cilacap 77 NOFENDA PRASETYA 7401023864101 Banaran Pasir Kidul Rt.04/Rw.01 Purwokerto Barat Purwokerto 78 NOVA KUSMIATI 7401022034101 Cianda RT 03/RW 6, Kab. Ciamis 79 RENO SUSILO ADI 7401022509106 Jl. KH. Abdul Malik No. 6 RT 03/RW 03, Mersi, Purwokerto Timur, Purwokerto 80 RIA SAKTI UNGGUL ARTOMO 7401021732104 Jl. Situmpur NO. 260 RT 3/RW 4, Purwokerto Kota 81 RIAN RIZQY SUKIRMAN 7401023146105 Jl. Tambak Batu 2 RT 6/RW 8, Karangpucung, Purwokerto Selatan 82 ROFIQOH ANISATU ALAW 7401023058108 Situwangi RT 04/RW 02, Situwangi, Rakit, Banjarnegara 83 RUSIDA DINI FAUSTINA 7401022945108 Jl.Yudistira Rt.03/Rw.04 Kel. Pandak, Kec. Baturaden Banyumas 84 SAMSUL ARIF 7401024010103 DK.Benda Rt.06/Rw.05 Winduaji Kec.Paguyangan Brebes 85 SARIEF SADANI 7401023248101 Rempoah Rt.06/Rw.01 Baturaden Banyumas 86 SEPTI FAJARWATI 7401021736108 Bantarwuni RT 03/RW 3, Banyumas 87 SEPTIYO BUDI 7401022842106 Banaran RT 04/RW 01, Purwokerto Barat 88 SETYA NUR IFTINAN FA 7401023954100 Sumbang RT 01/RW 02, Sumbang, Banyumas 89 SIDIK SAPTONO 7401022083100 Pasir Wetan RT 4/RW 1, Banyumas 90 SIGIT PRAMONO 7401022837101 Karangpucung Purwokerto Selatan Purwokerto 91 SIGIT SETIO 7401023250108 Pageralang Rt.03/Rw.13 Kemranjen Banyumas 92 SITI MARFUAH 7401023151100 Karangpucung RT 4/RW 7, Karangpucung, Purwokerto Selatan 93 SLAMET PURWANTO 7401023282105 Jl. Gunung Sumbing, Bancarkembar, Purwokerto Utara 94 SLAMET RIYADI 7401022654105 Jl. Dulangmas 1 RT 03/RW 02, Sampang, Sampang, Cilacap 95 SLAMET RIYADI 7401022849108 Jl.Gandasuli Rt.05/Rw.01 Banyumas Banyumas 96 SOBIRUN 7401023726109 Pasir Kidul RT 04/RW 01, Polewali, Mamasa 97 SUDARSO 7401023145109 Jl.Ks Tubun GG Riswan Rt.09/Rw.06 Kel.Kober Purwokerto Barat 98 SUHARNO 7401021936106 Jl. Yos Sudarso GG I RT 03/RW 01, Karanglewas, Purwokerto Barat, Banyumas 99 SUKIRNO ARI NUGROHO 7401022648104 Jl Riyanto No. 46 RT 02/RW 01, Sumampir, Purwokerto Utara 100 SUMARNI 7401022946104 Jl.Jatisari Rt.01/Rw.05 Kel.Sumampir Kec.Purwokerto Utara Purwokerto 101 SUMITRO 7401022133109 Bancarkembar RT 01/RW 08, Purwokerto Kota 102 SUNARKO 7401022835109 Purwanegara RT 06/RW 04, Purwonegara, Purwokerto Utara 103 SUWANTO 7401021731108 Bojongsari Rt.01/Rw.10 Purbalingga 104 SUWARNI 7401023522107 Banaran RT 04/RW 01, Pasir Kidul, Purwokerto Barat 105 TANTRI IRMAWATI 7401023704107 Jl.Pring Gede Rt.02/Rw.09 Kel.Karangklesem Kec.Purwokerto Selatan Purwokerto 106 TEGUH RIYANTO 7401023043103 Pasir Kidul RT 03/RW 03, Purwokerto Kota 107 TOFANI GHOZALI 7401023960101 Rejasari RT 03/RW 01, Purwokerto Barat, Purwokerto Kota 108 TRI RAHMAT HIDAYAT 7401023729107 Karangnangka Rt.02/Rw.02 Kec.Kedungbanteng Banyumas 109 TRI TEGUH SANTOSO 7401022511103 Kober RT 06/RW 06, Kober, Purwokerto Barat 110 TRISNA EKA PRATAMA 7401023955106 Banaran Rt.04/Rw.01 , Purwokerto Barat Purwokerto. 111 UNTUNG RIYADI 7401022655101 Rejasari RT 06/RW 07, Purwokerto Barat, Purwokerto Kota 112 UPI RIZKI WIRAWAN 7401023866103 Jl.Jend Sutoyo GG VI - 37 Kedungwuluh Purwokerto Barat Purwokerto 113 UTOMO 7401023046101 Jl.Kober GG. duku Rt.04/Rw.01 Kel.Kober Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 114 WAHYU PRIYONO 7401023956102 Banaran Pasir Kidul Rt.04/Rw.01 Purwokerto Barat Purwokerto 115 WAHYU TRI WIDIYANTO 7401021740107 Jl. Stasiun GG I No. 11 RT 01/RW 01, Bantarsoka, Purwokerto Barat 116 WARYADI 7401022033105 Bancarkembar RT 05/RW 08, Purwokerto Kota 117 WASIS SETIANTO 7401023959100 Jl. Sunan Bonang RT 04/RW 06, Dukuh Waluh, Kembaran, Banyumas 118 WIDHI PUSPITAHAPSARI 7401022647108 Kembaran Kulon RT 3/RW 01, Kab. Banyumas 119 WIDYO SAPUTRO 7401023048103 Panggisari RT 03/RW 01, Kab. Banjarnegara 120 WINDU SUPRIYANTO DUL 7401023690104 Karangdadap RT 03/RW 01, Kalibagor, Banyumas 121 WIWIT SRI HANDOYO 7401023051106 Pesawahan RT 02/RW 03, Pesawahan, Rawalo 122 YOGI INDRA PATRA 7401023535100 Karang Tengah RT 03/RW 01, Karang Tengah, Kembaran 123 YOMI HANDAYANI 7401023523103 Jl.Laksana Yos Sudarso Rt.04/Rw.01 Kel. Pasir Kidul, Kec. Purwokerto Barat Purwokerto 124 YOSSIE SYAHID BAHRUD 7401023867109 DK Kedung Pandan Rt.02/Rw.02 Kel,Wonoyoso, Kec.Kuwarasan Kebumen 125 YUGO DWI PRASETIO 7401022656107 Kedungrandu Rt.03/Rw.02 Patikraja Banyumas 126 YUNI HANDAYANI 7401023626105 Jompo Rt.02/Rw.02 Kalimanah Purbalingga
Laporan transaksi An. CV. Cahaya pada Bank BRI dengan Nomor Rekening : 007401000909304 periode transaksi tanggal 01 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 28 September 2018.
Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas namaTerdakwa Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN, MM, Terdakwa AANG EKA NUGRAHA dan Terdakwa YENI IRAWATI.
Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari Selasa, tanggal 11 Pebruari 2020 oleh kami ANDI ASTARA, SH. MH, selaku Hakim Ketua Majelis, KALIMATUL JUMRO, SH.MH Hakim Ad Hoc Tipikor selaku Hakim Anggota, dan EDY SEPJENGKARIA, S.H., CN,. MH, Hakim Ad Hoc Tipikor selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 13 Pebruari 2020, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh DWI DJATMI RAHINA DEWI, SH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
KALIMATUL JUMRO, SH,. MH ANDI ASTARA, SH,. MH
TTD
EDY SEPJENGKARIA, S.H., CN,. MH
Panitera Pengganti,
TTD
DWI DJATMI RAHINA DEWI, SH.