19/PID/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 19/PID/2018/PT SBY
Drs. ALFIAN TANJUNG, M.Pd., alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG;
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13 Desember 2017, Nomor 2664/Pid.Sus/2017/PN. Sby., yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada tahanan 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000. 00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 19/PID.SUS/2018/PTSBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI Jawa Timur, yang memeriksa dan memutus perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara para terdakwa:
| Nama Lengkap | : | Drs. ALFIAN TANJUNG, M.Pd., alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG; |
| Tempat Lahir | : | Jakarta; |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 50 Tahun / 28 Januari 1967; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Sawo V No.64, Rt.02, Rw.02, Kel. Cibodasari, Kec. Cibodas, Tangerang; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Dosen; |
| Pendidikan | : | S-2; |
Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan, berdasarkan Penetapan Penahanan :
Penyidik ditahan sejak tanggal 30 Mei 2017 sampai dengan 18 Juni 2017 ;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan 28 Juli 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2017;
Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 04 Agustus 2017 samppai dengan tanggal 02 September 2017;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 03 September 2017 sampai dengan tanggal 01 November 2017; ;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan tanggal 11 Januari 2018;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 12 Januari 2018 sampai dengan tanggal 12 Maret 2018;
Dalam pemeriksaan tingkat banding Terdakwa Drs. Alfian Tanjung memberikan kuasa kepada Penasihat Hukumnya :1. Drs.Abdullah Al Katiri, S.H., , Advokat, beralamat di Jalan Sabar Kav. 5 No. 2 Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 2. Fahmi H. Bachmid, S.H., M.Hum., 3. Srimiguna, S.H., M.H., 4. H. Rahman, S.H., M.H., 5. Sufrensi A. Manan, S.H., M.M., 6. Hendra Dinatha, S.H., M.H., 7. Hendra Asmara, S.H., 8. Agung Prabowo, S.H., 9. DR. M. Subagyo Eko Prasetyo, S.H., M.Hum., 10. Zaenal Fandi, S.H., M.H., 11. Imam Asmara Hakim, S.H., 12. Renaldy Mohamad Khadafi, S.H., Para Advokat, dari Tim Advokasi Alfian Tanjung, berkantor di Jln. Tebet Utara I No.40 Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Desember 2017;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 09 Januari 2018 Nomor 19/PID.SUS/2018/PT SBY., tentang penunjukan Majelis;
Penunjukkan Panitera-Pengganti oleh Panitera Pengadillan Tinggi Jawa Timur tanggal 09 Januari 2018, untuk membantu dan mendampingi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Berkas Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13 Desember 2017 Nomor 2664/ Pid.Sus/ 2017/PN Sby., dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tertanggal 11 September 2017, Nomor : Reg Perkara : PDM - 321/ Tg.Perak 07/2017, berbunyi sebagai berikut :
D A K W A A N
PERTAMA :
Bahwa terdakwa Drs. ALFIAN TANJUNG, M.Pd., alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG pada hari Minggu, tanggal 26 Februari 2017 sekira pukul 05.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2017 atau pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Masjid Mujahidin, jalan Perak Barat No.275, Surabaya, Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis yang berupa perbuatan berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2017 Terdakwa Drs. ALFIAN TANJUNG, M.Pd., alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG mendapat undangan untuk memberikan ceramah dalam kegiatan “Gerakan Sholat Subuh Berjamaah” di Masjid Mujahidin jalan Perak Barat No.275, Surabaya, Jawa Timur, yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2017 dan Terdakwa menyetujuinya, untuk itu Terdakwa mempersiapkan bahan ceramahnya;
Selanjutnya pada tanggal 25 Februari 2017, Terdakwa berangkat ke Surabaya dan menginap di Hotel Tunjungan Surabaya. Kemudian pada tanggal 26 Februari 2017 Terdakwa hadir di Masjid Mujahidin jalan Perak Barat No.275, Surabaya, Jawa Timur. Terdakwa terlebih dahulu melakukan sholat berjamaah, kemudian sekitar pukul 05.00 Wib Terdakwa mulai melakukan ceramah dengan judul “Sikap Umat Islam Menghadapi Invansi Cina (PKI-PKC)” dan ceramah tersebut dihadiri oleh jamaah serta masyarakat di sekitar Masjid Mujahidin Surabaya;
Bahwa dalam ceramahnya tersebut Terdakwa mengatakan kalimat-kalimat yang menunjukkan rasa kebencian kepada orang lain diantaranya kepada AHOK, JOKOWI dan MARIA ELKA PANGESTU berdasarkan diskriminasi ras dan etnis yaitu etnis Cina, yang pada pokoknya sebagai berikut:
CUMA SAYANGNYA SAMPAI HARI INI BELUM ADA YANG BUNUH AHOK, YA MESTINYA AHOK DI BUNUH;
AHOK INI ADALAH CONTOH YANG PALING LENGKAP DENGAN LOGO PALU ARIT, LOGO SALIB DAN BINTANG DAVID;
CONTOHNYA SIAPA YA AHOK, AHOK ITU MASUK MENJADI BUPATI BELITUNG TIMUR TAHUN 2004 MELALUI PARTAI ALIANSI BAPERKI, BAPERKI ITU CINA PKI JADI DARI AWAL, AHOK ITU EMANG PKI, JADI KETIKA DIA MENGGUSUR KAMPUNG PULO JAKARTA TIMUR, 1300 WARGA DI GUSUR APAKAH AHOK JANGAN BERIKAN SEBUTIR NASI KEPADA MEREKA, JANGAN BERIKAN SETETES AIR PADA MEREKA EMANG BEGITU DIA ORANG, DAN KETIKA TERJADI DEMONTRASI RUTIN OLEH TEMEN-TEMEN FRONT PEMBELA ISLAM, SETIAP HARI JUMAT DAN ADA KERUSUHAN PERTANGGAL 13 OKTOBER 2015, MAKA ANAK-ANAK FPI TERTANGKAP 17 ORANG, 1 ORANG DISIKSA DAN MATI 1 DI TAHANAN POLISI DAN TIDAK PERNAH DI BAHAS, LALU TERJADI RAPAT DI POLRES JAKARTA UTARA, APA KATA AHOK POLISI WATER CANONNYA JANGAN DI ISI AIR GANTI DENGAN BENSIN BIAR MATI SEMUA ORANG YANG DEMO ITU, ITU PERSIS PERNYATAAN STALIN;
DALAM ACARA “MATA NAZWA” DI KORAN DI MEDIA ITU,YANG BERNAMA METRO TIPU ITU YA ITU NAZWA SHIHAB BERTANYA KEPADA AHOK ? HOK BAGAIMANA ANDA, OH…BIARIN SAJA, BIARIN 2000 ORANG MATI GA PAPA, GA MASALAH, YANG PENTING PEMBANGUNAN JAKARTA LANCAR ITULAH WATAK ORANG BERPAHAM KOMUNIS;
CATAT BAIK BAIK, CINA HARI INI SANGAT MENGHINA KITA ,DIA SANGAT MENGHINA KITA DAN DIA BILANG APA POKOKNYA TENANG AJA, KALAU UMAT ISLAM, KAUM PRIBUMI, YANG PENTING DI KASIH DUIT DIA MAH, KALAU DI KASIH DUIT BELAIN KITA, ITU YANG MEREKA TAU, MAKA YANG MEREKA SANGAT TAKUT ADALAH PARA ULAMA ULAMA, TOKOH MASYARAKAT YANG TIDAK MAU DI BERI SESUATU SAMA DIA, CUMA SAYA LIAT TIDAK ADA YANG NOLAK SICH, KARENA BESAR PA..NGASIHNYA…NAUZZUBILLAH, SEMOGA KITA TERMASUK ORANG YANG BERANI MENOLAK KALAU DARI MEREKA, YA EMANG KEADAAN TIDAK RINGAN, SEKALI LAGI…SEKALI LAGI YA SAYA KATAKAN BISA KITA BAHAS DALAM TANYA JAWAB KALAU GERAKAN CINA INI SEKARANG SUDAH TINGGAL PASANG, MENANG AHOK, DIA AKAN KIBARKAN BENDERA PALU ARIT, JADI AHOK INI MERUPAKAN PINTU MASUK GELOMBANG;
BAGAIMANA CARANYA, ORANG ORANG KALIMANTAN, ORANG PALANGKARAYA, ORANG PONTIANAK, ORANG BATAM,ORANG MEDAN CINA, CINA ITU PADA TANGGAL 28 JANUARI 2017 DI HARI RAYA MEREKA LIBUR. HARI RAYANYA DI TUTUP KLENTENGNYA WIHARANYA MEREKA BERANGKAT SEMUA KE JAKARTA SUDAH MEMBAWA KTP JAKARTA, SEKARANG TERSERAH AJA TUAN-TUAN MAU MIKIR APA, UANG MEREKA PUNYA, POLISI MEREKA PUNYA, KALAU MAU TAU KEMARIN PENCOBLOS BANYAK ROMBONGAN BAWA PEDANG, MINTA MILIH PA, TPSNYA KETAKUTAN SEMUA, POLISI DIEM AJA PURA-PURA LIAT, SAMPAI SEGITU KALAU MAU TAU JADI ADA GA BOLEH MUSLIM, MUSLIM GA BOLEH MASUK, DICOBLOSNYA AHOK SEMUA, AKHIRNYA AHOK 100%, BETUL INI;
YANG MENYEDIHKAN KASUS PESANTREN DI AKHIR PERIODE PA FAUZI BOWO ITU PESANTREN DI JAKARTA ADA 96 PESANTREN, JAMAAH TAU SEKARANG ADA BERAPA SETELAH DI SIKAT OLEH PKI JOKOWI ITU ? DAN CINA PKI SI AHOK ITU ?, SEKARANG JUMLAH PESANTREN DI JAKARTA TINGGAL 25, KENAPA, KARENA POSISI YANG TANAH WAKAF ITU DIKASIH PAJAK YANG TINGGI, KARENA PAJAK YANG TINGGI TIDAK SANGGUP BAYAR SETAHUN, KEMUDIAN DIANCAM OLEH PEMDA, AKHIRNYA DIAMBIL ALIH DAN DIBAYAR DENGAN GANTI RUGI YANG SEENAK PERUTNYA PEMDA;
BAGAIMANA SAYA MENERANGKAN SEMENTARA TAHUN 2016 GRATIS, TAHUN 2017 GRATIS, NANTI DITAHUN KEMUDIANNYA DISURUH BAYAR DIRAPEL, NANTI IBU GA BISA BAYAR RUMAH BAPAK DISITA INI KAN GAYA PKI BANGET, TAPI GAK NGERTI-NGERTI YA SUSAH SUMBU PENDEK, TERMASUK KJP SEGALA MACAM TOL BAYARNYA LUAR BIASA, PAJAK INI TELAH MEMBUAT MASYARAKAT PRIBUMI TERGUSUR, YA INI KERJAAN PEMUKA DISANA OTAKNYA SEBENARNYA AWALNYA JOKOWI TERUS TERANG AJA JOKOWI TUH BENIH-BENIH SEPIHAKNYA MASIH ADA ITU, WATAK PKI, YANG AKSI SEPIHAK MAU CUTI LIBUR 1 JUNI, 1 JUNI ITU ADALAH PANCASILANYA PKI SEKARANGKAN 1 JUNI LIBUR NASIONAL KAN KAPAN DIBAHASNYA, DIBAHAS DENGAN SIAPA? ENGGAK BOLEH DONG, NEGARA NI BUKAN NEGARA PALA LO, BUKAN NEGARA PRIBADI, JADI BUKAN NEGARA PUNYAMU JOKOWI NEGARA KITA TAU-TAU 1 JUNI LIBUR PANCASILANYA TAU PANCASILANYA KELIMA ADALAH KETUHANAN ITU NOMOR LIMA INI ADALAH PANCASILA NYA MARXIS, TAPI APA UDAH LIBUR YANG TENTUKAN PRESIDEN, SEPIHAK SIKAP AKSI SEPIHAK INI KADER KOMUNIS GAK MAU MUSYAWARAH SEENAK PERUTNYA AJA ITU DIA KAN YANG URUS NEGARA, NEGARA KAN MEMANG BUKAN MUSLIM SEMUA TAPI MUSLIM KAN MAYORITAS MASANYA GARA-GARA AKOMODIR MINORITAS, MINORITAS DIANGGAP GA ADA KURANG AJAR BETUL HARUS DIA DIBERHENTIKAN, JADI PRESIDEN;
TOLONG DISIMAK, MENTERI PENGAMAT POLITIK YANG NAMANYA MARIA ELKA PANGESTU ITU ORANG CINA DIA TAMAT S3 TAHUN 1992, SAYA INGAT DIA, DIA ORANG CSIS BAHKAN DIA MENJADI MENTERI PERDAGANGAN, DIA SUDAH MEMBUAT PERJANJIAN DENGAN CINA TAHUN 2005 DALAM BENTUK CINA PASAR BEBAS 2005, TAPI PERJANJIAN ITU DIRAHASIAKAN SELAMA LIMA TAHUN SETELAH 2010 BARU DIUMUMKAN PERJANJIAN DAGANG ANTARA CINA DENGAN INDONESIA, INI LUAR BIASA, JAHAT TETEP CINA AKHIRNYA TUH MARIA ELKA PANGESTU, WALAUPUN DIA ORANG INDONESIA, WARGA NEGARA INDONESIA TAPI BUKAN BANGSA INDONESIA ITU WATAK ORANG CINA;
BUKANNYA KITA TIDAK BERANI MATI USTADZ YA, TAPI KALAU MATI MELAWAN CINA DOANG SAYANG, TAPI KALAU MATI HABIS MOTONG KEPALA AHOK KEREN ITU YA (JAMAAH : TAKBIR, ALLAHU AKBAR) USTADZ ALFIAN : SEET GITUKAN, PALA AHOKNYA KITA POTONG KITA GANTUNG DI TIANG LISTRIK BIKIN TULISAN “SIAPA MENYUSUL” HAA…BARU KEREN KALAU BEGITU SAYA YAKIN ITU AKAN ADA CERITA;
KARENA KALAU AHOK MENANG SAYA KASIH TAU YAA PROGRAM AHOK YANG PERTAMA AHOK ITU UDAH PUNYA AGENDA MENGHANCURKAN 90 MASJID YANG DIANGGAP BASIS PERGERAKAN ISLAM DI JAKARTA SATU…,YANG KEDUA SEKOLAH NEGERI SD,SMP,SMA HANYA AKAN MENERIMA MURID-MURID ORANG KRISTEN DAN CINA TIGA PENGANGKATAN PNS 100% CINA SEMUA UDAH PROGRAM DIA;
INGAT GAK DULU PERNAH TERJADI LELANG LURAH YANG MUNCUL LURAH SUSAN DILENTENG AGUNG PAK USDTAD SAYA CERITAKAN MASYARAKAT PROTES INI KOK LURAH PEREMPUAN, KRISTEN DIDAERAH YANG WARGANYA 90% MUSLIM BAPAK TAU JAWABAN AHOK “LUU KALAU BAWEL TERUS, BERISIK TERUS BIARIN LURAH SE-JAKARTA KRISTEN SEMUA”, JADI SI AHOK ITU TIDAK MAU DIANGGAPNYA KELIRU, EMANG DIA OTAKNYA PKI, YEEE SUSAHNYA NGEBUNUH DIA BELUM ADA YANG NEMBUS, BUKAN TIDAK ADA YANG KERJA LAPISANYA BANYAK, DARI YANG POLISI, KORAMIL DAN SAT POL PP, DUKUN BERANAK, DUKUN TELUH, DUKUN MACEM-MACEM, INI MESTI DITEROBOS, EMANG YEE KALAU BERANI BERBUAT, KALAU DITANGKAP JANGAN BILANG ALFIAN YANG NYURUH YEE..KENAPA NIHH KENAPA KATA USTADZ ALFIAN SURUH BUNUH AHOK HAHAAHHAAA..KENA SEMUA YAA KALAU MAU KERJA, KERJA AJA YAA, KERJA SENDIRI JANGAN SAMPAI KENA SEMUA NGEMBET-NGEMBET USTADZ ALFIAN KENA LAGI, KATA USTADZ FAHIM HAHAAHHA.. KENA JUGA JANGAN GAK BOLEH BERANI TANGAN MENCENCANG BAHU MEMIKUL BIARLAH PECAH DIMULUT JANGAN PECAH DI PERUT, PECAH DIPERUT JANGAN PECAH DIMULUT, HARUS KUAT NAHH INI PERLU ADA LATIHANNYA;
Bahwa ceramah yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut didengar oleh seluruh jamaah yang hadir di Masjid Mujahidin dan masyarakat disekitar Masjid Mujahidin jalan Perak Barat No.275, Surabaya, Jawa Timur.
Perbuatan Terdakwa Drs. ALFIAN TANJUNG, M.Pd., alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 16 Jo Pasal 4 b angka 2 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis;
A T A U
KEDUA :
Bahwa Terdakwa Drs. ALFIAN TANJUNG, M.Pd., alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG pada hari Minggu, tanggal 26 Februari 2017 sekira pukul 05.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2017 atau pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Masjid Mujahidin, jalan Perak Barat No.275, Surabaya, Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2017 Terdakwa Drs. ALFIAN TANJUNG, M.Pd., alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG mendapat undangan untuk memberikan ceramah dalam kegiatan “Gerakan Sholat Subuh Berjamaah” di Masjid Mujahidin jalan Perak Barat No.275, Surabaya, Jawa Timur, yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2017 dan Terdakwa menyetujuinya, untuk itu Terdakwa mempersiapkan bahan ceramahnya;
Selanjutnya pada tanggal 25 Februari 2017, Terdakwa berangkat ke Surabaya dan menginap di Hotel Tunjungan Surabaya. Kemudian pada tanggal 26 Februari 2017 Terdakwa hadir di Masjid Mujahidin jalan Perak Barat No.275, Surabaya, Jawa Timur. Terdakwa terlebih dahulu melakukan sholat berjamaah, kemudian sekitar pukul 05.00 Wib Terdakwa mulai melakukan ceramah dengan judul “Sikap Umat Islam Menghadapi Invansi Cina (PKI-PKC)” dan ceramah tersebut dihadiri oleh jamaah serta masyarakat di sekitar Masjid Mujahidin Surabaya;
Bahwa dalam ceramahnya tersebut terdakwa mengatakan kalimat-kalimat yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan yaitu rakyat Indonesia yang beretnis Cina dan rakyat Indonesia yang beragama Kristen antara lain :
CINA SEPERTI PENYAKIT JANTUNG, JANTUNGNYA SUDAH PAKAI RING, JANTUNGNYA UDAH SUSAH MENGALIRKAN DARAH;
SECARA NASIONAL CINA SUDAH MENGUASAI 72 SAMPAI DENGAN 74% SERTIFIKAT TANAH YANG MENJADI RESMI DI TANGAN MEREKA LEWAT AKSES BPN (BADAN PERTANAHAN NASIONAL) DI JAKARTA, DALAM CATATAN YANG SAYA TAU JAKARTA SUDAH 87% SERTIFIKAT TANAH MUSLIM DI TANGAN CINA KRISTEN;
KALAU CINA DARI AWAL ADALAH SEBAGAI KULI, DI ZAMAN-ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA, CINA ITU DI PERANKAN SEBAGAI KULI, TAPI KULI INI KEMUDIAN NAIK PANGKAT KETIKA ORANG ORANG BELANDA INGIN BERMAIN CANTIK, DALAM MENJAJAH INDONESIA, MEREKA MEMERANKAN ORANG-ORANG CINA SEBAGAI MEDIATOR;
DI CIANJUR ITU ADA LEMBAH KARMEL, LEMBAH KARMEL ITU PUSAT PENDIDIKAN PARA PENDETA TAHUN 67 ORANG-ORANG KRISTEN ITU MEMBELI KURANG LEBIH 20 HEKTAR TANAH, SEKARANG TANAH DISANA SUDAH DIATAS 1000 HEKTAR MEREKA KUASAI;
TOKOH-TOKOH MASYARAKAT DENGAN ATAS NAMA ULAMA, DENGAN ATAS NAMA USTADZ, DENGAN ATAS NAMA PIMPINAN PONDOK PESANTREN, JUSTRU MEREKA YANG SERING MENJADI PARA CALO-CALO ITU YANG SAYA SUSAH MEMBAHASAKAN;
JADI ORANG-ORANG CINA ITU MENJADI MEDIATOR, ORANG-ORANG CINA ITU GEMELEP DIA, PADA UJUNGNYA DIA PUNYA PASUKAN YANG NAMANYA “PO AN TUI”, PASUKAN “PO AN TUI”, PASUKAN CINA BERSENJATA, LASKAR CINA BERSENJATA, DI ANTARA TUGAS-TUGAS MEREKA ADALAH MEMBUNUH ULAMA, MEMBUNUH HABAIB DAN MEMBUNUH TOKOH-TOKOH ISLAM, TAPI KEMUDIAN DI AWAL TAHUN 2015, PATUNG “PO AN TUI” ITU DI ABADIKAN DENGAN SANGAT MEGAH DI TAMAN MINI INDONESIA INDAH OLEH ORANG YANG BERNAMA CAHYO KUMOLO YANG CINA ITU, YAA, JADI BIAR TAU, BANYAK ORANG CINA YANG TAMPANGNYA CINA, ADA CINA YANG TAMPANGNYA BUKAN CINA, MISALNYA SIAPA, VICTOR LASKODAT, KALAU ADA YANG SERING LIAT DI TELELVISI, KETUA FRAKSI PARTAI NASDEM, ITU CINA ASLI,…YAA JADI KITA INI SULIT, TERMASUK PERDEBATAN DENGAN ORANG YANG BERNAMA JOKOWI, JOKOWI INI SEORANG JAWA ASLI APA CINA ASLI ITU PERDEBATAN CUKUP PANJANG, BUKUNYA ADA DI BUKU JOKOWI UNDERCOVER YANG DI TULIS OLEH BAMBANG TRI;
KITA TIDAK TAKUT, CUMA PERSOALANNYA, KITA PERLU PAHAM DULU…CINA INI TIDAK BISA DI LAWAN DENGAN EMOSIONAL, CINA ITU LICIK, LICIN, HALUS, CULAS DAN DIA SERING MENGGUNAKAN TANGAN ORANG LAIN;
BANYAK IBU-IBU YANG SEDANG SHOLAT DHUHA DI MUSHOLA DI TENDANG OLEH TENTARA ITU, DISERET, DIBANTING, DIBUANG KE JALAN RAYA, SAYA TIDAK INGIN MEMBERIKAN PEMANASAN YANG TERLALU TAJAM TAHU KELAKUAN TENTARA, KENAPA, KARENA ITU MEMANG DI BAYAR, DI BAYAR OLEH ORANG CINA;
KITA KATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK ADA ORANG CINA ITU SELALU JADI BENALU, SELALU BERKUMPUL DI ZAMAN BELANDA JADI HAMBA BELANDA, DI ZAMAN JEPANG CINA PERNAH DI JAJAH JEPANG, SILAHKAN BUKA SEJARAH, CINA SEBESAR ITU PERNAH DI JAJAH OLEH JEPANG, DI ZAMAN PKI DIA PKI;
SAYA SUDAH MEMBERIKAN PENGANTAR YANG TEGAS BAHWA MEREBUT KEMERDEKAAN ITU ADALAH PEKERJAAN PRIBUMI BUKAN ORANG KRISTEN, USTADZ KOK JADI EGOIS, TIDAK EGOIS, KALAU DULU ORANG MENJADI PEKERJA YANG JABATAN NYA ENAK GAJINYA BESAR PASTI MASUK KRISTEN DULU LOGIKA NYA GA MUNGKIN ORANG MENGUSIR CALON MAJIKAN;
BAGAIMANA SEWAKTU JENDRAL M. YUSUF MENEMPELENG LIEM SUI LIONG, KARENA DATANG HANYA MENGGUNAKAN CELANA KOLOR, BAHASA BETAWI CELANA PENDEK, M. YUSUF INI KAN ORANG BUGIS, ORANG SULSEL, HAI CINA, APA KAU KURANG AJAR, GAK SOPAN, PAAK, PAAAK PAAK LUAR BIASA,TAPI SEKARANG CINA YANG SERING MENEMPELENG ORANG DI MEDAN ADA ANAK MUDA MARKIRIN SEPEDA MOTOR SEMBARANGAN, DI TEGUR SAMA POLISI, BUKAN MOTOR YANG DI RAPIKAN, TAPI POLISINYA YANG DI TEMPELENG SAMA ORANG CINA…RAMADAN 2016, DI MEDAN JUGA ADA HOTEL DI SWEEPING SAMA SATPOL PP DENGAN POLWAN, POLRESTA MEDAN, JADI YANG TURUN POLWAN KELUAR YANG PUNYA HOTEL DI PUKUL SAMPAI RONTOK ITU GIGINYA POLWAN. SAYA WAKTU ITU SAYA SHARE KE BEBERAPA JENDRAL POLISI, TAPI GA ADA YANG REAKSI, JADI KALAU SEKARANG CINA ITU SEENAKNYA AJA…YA, SUATU HARI DI CIREBON ADA KERIBUTAN, IBU IBU DENGAN ROMBONGAN ENCI-ENCI CINA, ENTAH APA SEBABNYA BERTENGKAR MULUT, ”ELU OLANG PLIBUMI KALAU GA ADA GUA, GA HIDUP LU,GA ADA YANG HIDUPIN, HIDUP LU AKAN MATI, LU HIDUP GARA GARA ORANG CINA”, BAYANGIN TUH…JADI INI LUAR BIASA JADI KALAU ORANG CINA INI KALAU DI BAHAS BANYAK, DARI URUSAN LALU LINTAS DI JAKARTA ADA KASUS, KITA JUGA SEMUA DI SURABAYA MUNGKIN JUGA ADA JALAN YANG CUMA SATU JALUR KAN…HALLOO, ADA KAN JALAN YANG CUMA 1 JALUR, BAGAIMANA SEORANG CINA MELAWAN ARUS DENGAN JALUR YANG CUMA 1 MENGGUNAKAN MOBIL, BISA GA BAPAK BAYANGKAN, INI JALAN, KATAKANLAH CUMA SEGINI AJA, DIA JALAN MELAWAN ARUS, LALU ADA SEORANG SOSOK MASYARAKAT DIA MENGAMBIL HANDPHONE NYA DI REKAM,”HAI PAK, SALAH JALAN” “TERSERAH GUA, ELU RIBUT AJA,ELU PLIBUMI”…”SAYA PHOTO NI PAK, SAYA PILEMIN NICH” …”REKAM REKAAM TERUS” …SEDANG BERDEBAT DEBAT-DEBAT, DATANG POLISI SAYA TANYA MANTU, INI ORANG JALAN UDAH SALAH, MELAWAN ARUS DI PHOTO, DI REKAM, DATANG POLISI, POLISI WAJARNYA NEGUR YANG BAWA MOBIL ATAU YANG REKAM, TERNYATA YANG DI MARAHIN YANG MEREKAM…HEBAT KAN ?, ITULAH CINA, JADI CINA INI SEKARANG EMANG SUDAH MERASA, MESKI DI PERSIAPKAN KALAU UDAH KETERLALUAN DI DAFTAR SAJA,…CINA CINA YANG KURANG AJAR POTONG KEPALANYA, GA ADA LAGI, UDAH GA BECANDA;
DI TV KAN WOW ... PEMIRSA INILAH SALAH SATU ANGGOTA MK BPK PATRIALIS AKBAR DINYATAKAN OTT, KAN GITU TERTANGKAP TANGAN, ITU PERMAINAN BERULANG ITU TERJADI KEPADA YANG LAIN LAIN, TAPI KALAU YANG CINA-CINA, MALING-MALING REPUBLIK SEPERTI MEGAWATI, SEPERTI SBY SEGALA MACEM ENGGA ADA YANG TANGKEP, GA MUNGKIN UANG 6,7 T LEPAS KALAU TIDAK ADA TANDA TANGAN PRESIDEN, KENAPA KEMUDIAN TERJADI KERIBUTAN KETIKA LAKSAMAN SUKARDI MULAI DI URUS OLEH KPK, KARENA NANTI AKAN BERALIH MENGARAH KE MEGAWATI, ADA UANG SEBANYAK 600 T. INI SEBAGAI BANKKAN BLBI, BELUM LAGI SAMBUNGAN INDOSAT, BELUM LAGI SAMBUNGAN BLOK GAS TANGGUH. BELUM LAGI KAPAL TANGKER, JADI KORUPSI BESAR BESARAN ITU DI LAKUKAN OLEH ORANG ORANG YANG DI ANGGAP TOKOH;
Bahwa ceramah yang disampaikan oleh terdakwa tersebut didengar oleh seluruh jamaah yang hadir di Masjid Mujahidin dan masyarakat disekitar Masjid Mujahidin jalan Perak Barat No.275, Surabaya, Jawa Timur;
Perbuatan terdakwa Drs. ALFIAN TANJUNG, M.Pd., alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 156 KUHPidana;
Membaca surat Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-321/Tg.Perak/07/2017 tertanggal Surabaya 27 Nopember 2017, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Drs ALFIAN TANJUNG, M.Pd alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama : Pasal 16 jo pasal 4 b angka 2 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs.ALFIAN TANJUNG, M.Pd alias LFIAN alias ALFIAN TANJUNG dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi dengan masa penahanan terdakwa dengan perintah supaya terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buah flash disk warna hijau yang berisi video ceramah yang berjudul “Subuh berjamah menghadapi invasi PKI oleh Ustadz Alfian Tanjung”;
1 (satu) buah buku berjudul MENANGKAL KEBANGKITRAN PKI, STRATEGI PERLAWANAN NASIONAL MENJAGA KEUTUHAN NKRI penulis Alfian Tanjung dengan Penerbit Taruna Muslim Press, cetakan IV Oktober 2016.
1 (satu) buah buku berjudul CATATAN HARIAN ANAK PKI MASUK PARLEMEN, penulis dr Ribka Tjiptaning Proletariyati, Penerbit Proletar cetakan Pertama, Oktober 2002;
1 (satu) buah buku berjudul AKU BANGGA JADI ANAK PKI, penulis dr Ribka Tjiptaning Proletariyati, Penerbit Proletar cetakan Pertama, Oktober 2002;
1 (satu) buah buku berjudul KONSTITUSI DAN POKOK PROGRAM UMUM DEMOKRASI RAKYAT INDONESIA PARTAI KOMUNIS INDONESIA (PKI), diterbitkan oleh Jalan Rakyat 2010;
1 (satu) lembar foto copy invoice Hotel Tunjungan atas nama Sdr ALFIAN nomor kamar 1017;
1 (satu) lembar fotocopy invoice Hotel Tunjungan atas nama Sdr MOCH. MUCHLIS nomor kamar 1015;
1 (satu) lembar fotocopy reservation form atas nama Sdr. ANDRI DHARMA PENA room 1017 atas nama Sdr ALFIAN;
1 (satu) lembar fotocopy reservation form atas nama Sdr ANDRI DHARMA PENA room 1015 atas nama MOCH MUUCHLIS;
1 (satu) fotocopy bukti transferan setoran atas nama Sdr MOCH. MUCHLIS HALIM kepada PT TUNJUNGAN CRYST No. Rekening 2583900969 sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
1 (satu) buah handphone merk samsung J7 Prime warna depan putih belakang pink, nomor Imei 354462/08/524192/9 dan 354463/08/524192/7;
2 (dua) buah Sim Card yaitu Kartu Simpati 081317727539 dengan nomor kartu 0225000000228387 dan kartu XL 087888068974 dengan nomor kartu 6k8962115031;
1 (satu) buah flip cover warna hitam;
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA Drs ALFIAN TANJUNG M.Pd.;
1 (satu) buah laptop merk Lenovo Seri/ID TP 00007A;
1 (satu) buah Handycam merk Toshiba dengan nomor seri : PA 3974 L-1C4K;
1 (satu) buah charger baterai handycam;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI YUSUF EFENDI;
Menetapkan agar terdakwa Drs ALFIAN TANJUNG, MPd alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13 Desember 2017 Nomor :2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Drs. ALFIAN TANJUNG, M.Pd. alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menunjukkan Kebencian atau Rasa Benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis “;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Memerintahkan Terdakwa ditahan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang pernah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah flash disk warna hijau yang berisi video ceramah yang berjudul “Subuh berjamah menghadapi invasi PKI oleh Ustadz Alfian Tanjung”;
1 (satu) buah buku berjudul MENANGKAL KEBANGKITRAN PKI, STRATEGI PERLAWANAN NASIONAL MENJAGA KEUTUHAN NKRI penulis Alfian Tanjung dengan Penerbit Taruna Muslim Press, cetakan IV Oktober 2016;
1 (satu) buah buku berjudul CATATAN HARIAN ANAK PKI MASUK PARLEMEN, penulis dr Ribka Tjiptaning Proletariyati, Penerbit Proletar cetakan Pertama, Oktober 2002;
1 (satu) buah buku berjudul AKU BANGGA JADI ANAK PKI, penulis dr Ribka Tjiptaning Proletariyati, Penerbit Proletar cetakan Pertama, Oktober 2002;
1 (satu) buah buku berjudul KONSTITUSI DAN POKOK PROGRAM UMUM DEMOKRASI RAKYAT INDONESIA PARTAI KOMUNIS INDONESIA (PKI), diterbitkan oleh Jalan Rakyat 2010;
1 (satu) lembar fotocopyinvoice Hotel Tunjungan atas nama Sdr ALFIAN nomor kamar 1017;
1 (satu) lembar fotocopy invoice Hotel Tunjungan atas nama Sdr MOCH. MUCHLIS nomor kamar 1015;
1 (satu) lembar fotocopy reservation form atas nama Sdr. ANDRI DHARMA PENA room 1017 atas nama Sdr ALFIAN;
1 (satu) lembar fotocopy reservation form atas nama Sdr ANDRI DHARMA PENA room 1015 atas nama MOCH MUUCHLIS;
1 (satu) fotocopy bukti transferan setoran atas nama Sdr MOCH. MUCHLIS HALIM kepada PT TUNJUNGAN CRYST No. Rekening 2583900969 sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
1 (satu) buah handphone merk samsung J7 Prime warna depan putih belakang pink, nomor Imei 354462/08/524192/9 dan 354463/ 08/ 524192/7;
2 (dua) buah Sim Card yaitu Kartu Simpati 081317727539 dengan nomor kartu 0225000000228387 dan kartu XL 087888068974 dengan nomor kartu 6k8962115031;
1 (satu) buah flip cover warna hitam;
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA Drs ALFIAN TANJUNG M.Pd.
1 (satu) buah laptop merk Lenovo Seri/ID TP 00007A;
1 (satu) buah Handycam merk Toshiba dengan nomor seri : PA 3974 L-1C4K;
1 (satu) buah charger baterai handycam;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI YUSUF EFENDI;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca berturut-turut :
Akta Permintaan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya menerangkan bahwa pada tanggal 13 Desember 2017, Penasihat Hukum untuk Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 13 Desember 2017, Nomor. 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby.;
Akta Permintaan Banding yaang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya menerangkan bahwa pada tanggal 18 Desember 2017, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 13 Desember 2017, Nomor 2664/Pid.Sus/2017/PN. Sby.;
Relas Pemberitahuan adanya banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, menerangkan bahwa pada tanggal 19 Desember 2017 permintaan banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan relas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum;
Relas Pemberitahuan adanya banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya , menerangkan bahwa pada tanggal 19 Desember 2017 permintaan banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan relas tersebut kepada Penasihat hukum Terdakwa;
Memori banding yang dbuat dan ditandatangani oleh Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) tertanggal 5 Januari 2018 dan diterima di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, selanjutnya Memori banding tersebut dikirimkan kembali melalui Pengadilan Negeri Surabaya dengan surat Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Timur tertanggal 10 Januari 2018, Nomor W.14.U/297/HK.01/1/2018 untuk memerintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti menyerahkan memori banding tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, dan segera relas tersebut dikirim kembali ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan waktu tidak terlalu lama;
Memori banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal Januari 2018 dan diterima di Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 5 Januari 2018 dan selanjutnya salinan memori banding tersebut dikirim kembali kepada Pengadilan Negeri Surabaya dengan surat Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 8 Januari 2018, Nomor: W14.U/208/HK/01/1/2018, untuk memerintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti menyerahkan memori banding tersebut kepada Terdakwa, dan segera relas tersebut dikirim kembali ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan waktu tidak terlalu lama;
Kontra memori banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) tertanggal 25 Januari 2018 dan diterima di Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 30 Januari 2018 dan selanjutnya salinan kontra memori banding tersebut dikirim kembali kepada Pengada Pengadilan Negeri Surabaya dengan surat Penitera Pengadilan Tinggi jawa Timur tanggal 31 Januari 2018, Nomor:W14.U/*97/HK.01/01/2018, untuk memerrintahkan kepada Jurusita/ Jurusita Pengganti menyerahkan kontra memori banding tersebut kepada Penuntut Umum, dan segera relas tersebut dikirim kembali ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan waktu tidak terlalu lama;
Relas Pemberitahuan memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, menerangkan bahwa telah memberitahukan dan menyerahkan relas pemberitahuan tersebut masing-masing, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum untuk Terdakwa pada tanggal 19 Desember 2017 telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari setelah menerima relas tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding tertanggal 5 Januari 2018 pada pokoknya sebagai berikut:
Alasan / Keberatan Pertama:
Dalam Memberikan Pertimbangan Hukum Terkait Unsur “Menunjukan Kebencian Atau Rasa Benci Kepada Orang Lain Berdasarkan Diskriminasi Ras Dan Etnis” Majelis Hakim PN. Surabaya Tidak Di Dasarkan Pada Barang Bukti Yang Sah Dan Tidak Mempertimbangkan Fakta Yang Terungkap Di Dalam Persidangan;
Bahwa pertimbangan hukum tentang terpenuhinya perbuatan Terdakwa Drs. ALFIAN TANJUNG, M.Pd pada unsur inti Pasal 16 Jo. Pasal 4 b angka 2 Undang-Undang R.I. Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis “Menunjukan Kebencian Atau Rasa Benci Kepada Orang Lain Berdasarkan Diskriminasi Ras Dan Etnis”tercantum pada halaman 53 salinan putusan, yang berbunyi :
“unsur menunjukan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan ras dan etnis;
Menimbang bahwa sebagaimana barang bukti flas disk warna hijau yang telah diperiksa di labfor danyang telah ditrnskrip dalam bentuk tulisan sebagaimana Berita Acara Perkara oleh Ahli M Nuh, terdakwa telah menyampaikan dalam ceramahnya kata-kata sebagai berikut:
- Sampai hari ini belum bunuh ahok….. Dst.”
Bahwa didalam berkas perkara dan di daftar barang bukti sama sekali tidak dijumpai adanya “Transkrip dalam bentuk tulisan” sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan hukum diatas (garis bawah / kursif Pemohon Banding), kata-kata pidato yang tertulis dalam surat dakwaan dan yang tercantum didalam pertimbangan putusan halaman 53 s/d 50 sama sekali didalam persidangan tidak terungkap, dengan kata lain “transkrip/tulisan” yang dijadikan landasan putusan untuk menunjukan adanya fakta bunyi kata-kata ceramah Terdakwa merupakan bentuk manipulasi fakta yang sama sekali tidak didasarkan pada barang bukti yang sah yang terungkap didalam persidangan menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Penting untuk Kami sampaikan dan tegaskan bahwa sesuai Fakta Persidangan barang bukti flashdisk kingstone warnah hijau berdurasi 6 menit saja karena “Bad sector” sesuai keterangan ahli M.NUH AHZAR, sedangkan isi kata-kata/ceramah Terdakwa yang dituliskan dalam bentuk tulisan (transkrip) dan/atau berita acara labfor tentang transkrip sama sekali berbeda dan tidak sama dengan isi pidato terdakwa Drs. ALFIAN TANJUNG, M.Pd. yang termuat dalam Barang Bukti Falshdisk warna hijau tersebut, artinya dalam memutus perkara judex factie PN. Surabaya sama sekali tidak berdasarkan fakta-fakta yang sah terungkap didalam persidangan bahkan mengada-ngada (seolah-olah ada Barang Bukti “Transkrip Tulisan”);
Bahwa parameter dan/atau tolak ukur perbuatan Terdakwa sehingga dapat memenuhi unsur inti dan/atau untuk dapat dihukum dengan pasal 16 Jo. Pasal 4 b angka 2 UU.40/2008 adalah apabila “perbuatan” Terdakwa a quo berakibat pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan :
- hak asasi manusia, dan;
- kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil,
politik, ekonomi, sosial, dan budaya;
Sepanjang pemeriksaan didalam persidangan tidak terungkap atau tidak ada sama sekali fakta adanya petunjuk, maupun kesesuaian keterangan saksi-saksi fakta yang menunjukan adanya pencabutan / pengurangan hak asasi pelapor atau pada etnis tionghoa;
Bahwa lisan terdakwa dalam isi pidato Terdakwa sebagaimana tersebut dalam dakwaan tidak terbukti secara sah menurut hukum yang berlaku sebab satu satunya barang bukti yang digunakan oleh Pelapor berupa flashdisk yang bersifat sebagai “dokumen elektronik” dan tidak secara “Utuh” memenuhi sebagai alat pembukti dan/atau barang bukti yang sah menurut hukum UU ITE N0.11 Tahun 2011 pasal 6 yang menentukan :
“… Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan” ;
Barang bukti flasdisk sekalipun ditranskripkan ke bentuk tulisan dari yang durasi 6 menit tidak utuh / tidak sesuai dengan durasi waktu ceramah yang sebenarnya terjadi, quood noon seandainya benar Barang Bukti flasdisk a quo sah secara materiil, informasi elektronik yang dihasilkan dari flasdisk a quo tidak cukup menyakinkan untuk membuktikan keutuhan fakta dari keseluruhan isi pidato/ceramah Terdakwa Drs. ALFIAN TANJUNG, MPd., alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG sebagaimana dituliskan dalam dakwaan dan yang dicantumkan dalam pertimbangan hukum putusan PN. Surabaya;
Dan selanjutnya pada Halaman 60 s/d 61 Salinan Putusan :
“Menimbang bahwa kata kata terdakwa tersebut diatas telah mengandung stigmatisasi penghinaan, hasutan dan kebencian yang dapat mendorong kebencian secara luas kepada orang-orang yang disebutkan namanya Jokowi, Mar eka Pangestu, Tjahyo Kumolo, Megawati, SBY diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok sasaran yang dibenci/ras dan etnis (cina), sehingga dengan demikian unsur menunjukan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan ras dan etnis telah terpenuhi.”;
Bahwa sama sekali tidak terungkap secara sah di dalam persidangan adanya suara ceramah / kata-kata Terdakwa Drs. Alfian Tanjung M.Pd yang menyebut nama-nama Jokowi, Mari eka Pangestu, Tjahyo Kumolo, Megawati, SBY, sama sekali tidak dijumpai keterangan saksi-saksi maupun kesesuaian keterangan ataupun dari barang bukti yang sah menurut hukum yang dapat menunjukan Terdakwa menyebut nama-nama tersebut;
Maka beralasan menurut hukum dan fakta hukum yang terungkap dipersidangan perbuatan (pidato/ceramah) Terdakwa Drs. AFIAN TANJUNG, M.Pd. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan seperti yang dicantumkan dalam Pertimbangan putusan khususnya unsur “Menunjukan Kebencian Atau Rasa Benci Kepada Orang Lain Berdasarkan Diskriminasi Ras Dan Etnis”;
Alasan Banding / Keberatan Kedua:
Dalam Pembuktian Unsur “Dengan Sengaja” Dan Unsur “Menunjukan Kebencian Atau Rasa Benci Kepada Orang Lain Berdasarkan Diskriminasi Ras Dan Etnis” Majelis Hakim PN.Surabaya Tidak Menerapkan Hukum / Keliru Menerapkan Hukum Delik “Hate Spech” Yang Didasarkan Dari Tindakan Diskriminasi Ras Dan Etnis Yang Senyatanya Merupakan Delik Materiil;
(Mensyaratkan Adanya Akibat Dari Perbuatan Pelaku);
Bahwa pada halaman 44 pertimbangan hukum pada salinan putusan, majelis Hakim PN. Surabaya menyatakan :
“Menimbang bahwa sebagai mana keterangan terdakwa yang menerangkan alasan terdakwa menyampaikan kata-kata tersebut diatas dalam ceramahnya karena ungkapan rasa marah terdakwa, sehingga dengan demikian telah terbukti ada sikap batin terdakwa tentang adanya keinsyafan/kesadaran pada diri terdakwa akan kata-kata tersebut dan adanya kehendak terdakwa untuk menyampaikan/mewujutkan kata-kata tersebut secara dimaksud sehingga dengan demikian unsur dengan sengaja telah terpenuhi”;
Selanjutnya di halaman 60 s/d 61 Salinan Putusan, dinyatakan :
“Menimbang bahwa kata kata terdakwa tersebut diatas telah mengandung stigmatisasi penghinaan, hasutan dan kebencian yang dapat mendorong kebencian secara luas kepada orang-orang yang disebutkan namanya Jokowi, Mar eka Pangestu, Tjahyo Kumolo, Megawati, SBY diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok sasaran yang dibenci/ras dan etnis (cina), sehingga dengan demikian unsur menunjukan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan ras dan etnis telah terpenuhi.”;
Bahwa sesuai doktrin lmu hukum pidanadalam delik materiil menghendaki adanya akibat dari perbuatan si Pelaku, bahwa menunjukan kebencian atau rasa benci kepada orang lain yang didasarkan pada tindakan/perbuatan diskriminasi ras dan etnis menurut hukum positif yang berlaku yakni Undang-Undang R.I. No. 40/2008 dimaknai sebagai berikut :
Pasal 1:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
5. Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya”;
Bahwa sesuai keterangan ahli Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. Dimuka persidangan yang menerangkan “dengan metode interperpetasi sistematis dipersyaratkan adanya akibat dari rumusan delik Pasal 16 jo. Pasal 4” (dakwaan pertama) dan merupakan bentuk delik materiil., maka dari perbuatan/tindakan terdakwa Terdakwa Drs.ALFIAN TANJUNG,MPd alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG yang dilukiskan dalam surat dakwakan sama sekali tidak teruwujud adanya suatu akibat, seperti adanya kerusuhan antar etnis (keadaan cheos) pengurangan hak asasi ras tionghoa, dan ahok tetap masih hidup belum hilang kepalanya pasca pidato Terdakwa a quo, dihubungkan dengan keterangan Ahli Pidana DR. MADE DHARMA, S.H. M.S. tidak dikenal adanya delik percobaan dalam UU.40/2008 sehingga cukup beralasan terhadap pertimbangan hukum Putusan Majelis Hakim PN. Surabaya diaatas yang menyatakan:
“kata kata terdakwa tersebut diatas telah mengandung stigmatisasi penghinaan, hasutan dan kebencian yang dapay mendorong kebencian secara luas kepada orang-orang yang disebutkan namanya Jokowi, Mar eka Pangestu, Tjahyo Kumolo, Megawati, SBY diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok sasaran yang dibenci/ras dan etnis (cina), sehingga dengan demikian unsur menunjukan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan ras dan etnis telah terpenuhi.”;
merupakan pertimbangan yang sama sekali tidak didasarkaan barang bukti, dan tidak berdasarkan hukum (melawan asas legalitas) sama sekali tidak ada dasar hukumnya, sebab atas suatu perbuatan Ujaran kebencian berdasarkan tindakan dislriminasi ras dan etnis wajib hukumnya adanya timbul akibat, namun Majelis Hakim PN. Surabaya sama sekali tidak menguraikan secara jelas “AKIBAT” yang ditimbulkan dari ceramah/pidato Terdakwa, hanya disebutkan “mengandung stigmasisasi….dan mendorong kebencian” tanpa menyebut akibatnya, sehingga yang sama sekali diluar tolak ukur obyektif / bertentangan dengan pasal 1 angka 5 Jo. Pasal 16 Jo. Pasal 4 b angka 2 UU.40/2008, seharusnya kesalahan perbuatan terdakwa harus berakibat pada pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan :
- hak asasi manusia, dan ;
- kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil,
politik, ekonomi, sosial, dan budaya;
Maka pertiimbangan hukum dan/atau mengadili dengan cara tidak menggunakan tolak ukur Hukum yakni Undang-Undang (UU. 40/2008) dan hanya didasarkan asumsi (tidak berdasar barang bukti) bahkan memanipulasi fakta seolah-olah ada transkrip tulisan dari Rekaman Isi
Ceramah Terdakwa sangat patut untuk tidak diambil alih dan dipertahankan dan sangat pantas / patut untuk dibatalkan;
Alasan Banding Ketiga:
Majelis Hakim PN. Surabaya selaku Judex Facti Telah Menggelapkan Fakta Tentang Delik Materiil Dari Dakwaan Pertama, Dengan Cara Mengkesampingan / Tidak Mencantumkan Keterangan 2 (Dua) Orang Ahli Hukum Pidana Yang Menyatakan Pasal Pada Dakwaan Pertama (Pasal 16 Jo. Pasal 4 b angka 2 UURI No. 40/2008) Merupakan Delik Materiil;
Bahwa Kami Pemohon Banding sangat berkeberatan atas hilangnya fakta hukum yang terungkap didalam persidangan, yakni terkait keterangan ahli pidana DR. ABDUL KHOIR ROMADHONA, S.H., M.H. dan DR. MADE DHARMA, S.H.MS. keduanya menyatakan Pasal 16 UURI No. 40/2008 tergolong sebagai delik materiil, sedangkan dibagian pertimbangan-pertimbangan hukum putusan sama sekali tidak dijumpai adanya penerapan hukum / pembuktian terpenuhinya adanya akibat dari perbuatan terdakwa yang dianggap mendiskriminasi ras/etnis dengan kata-kata hasutan, Putusan Majelis Hakim PN. Surabaya a quo merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum sebab sudah keliru dalam menegakan hukum khususnya dalam bidang hukum pidana kejahatan diskriminasi ras/etnis, dimana Undang-Undang 40/2008 dipasal 1 angka 5 telah memberi pengertian tegas dan mensyaratkan adanya “Akibat” dari perbuatan/tindakan diskriminasi ras/akibat, namun Majelis Hakim PN.Surabaya sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum atas tidak digunakanya keterangan ahli pidana tersebut diatas, dengan demikian telah terjadi penggelapan fakta, dan berakibat pada pada kesesatan fakta berikut kekeliruan penerapan hukum. Maka dari itu atas pertimbangan hukum putusan untuk dibatalkan seluruhnya sebab dalam mengadili sudah tidak memakai hukum hanya didasarkan asumsi dan perasaan subyektif judex factie PN.Surabaya, sehingga menyimpang dari maksud Pembuat Undang-Undang 40/80 menjadikan Putusan menjadi jauh dari rasa keadilan dan menyakiti umat Islam pada khususnya;
Bahwa oleh karena Perbuatan terdakwa sama sekali tidak terbukti dari barang bukti yang sah, dan tidak menimbulkan akibat diskrimasi ras dan etnis, maka unsur inti “menunjukan kebencian atau rasa benci berdasarkan diskriminasi ras dan etnis” TIDAK TERBUKTI pada perbuatan terdakwa Drs. ALFIAN TANJUNG, M.Pd.
Berdasarkan uraian-uraian diatas mohon Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memutus sebagai berikut :
Mengabulkan memori banding terdakwa tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 13 Desember 2017 Nomor : 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby Atas Nama Terdakwa Drs. ALFIAN TANJUNG M.Pd.;
Mengadili sendiri dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Drs.ALFIAN TANJUNG,MPd alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dakwaan kesatu Pasal 16 Jo. Pasal 4 b angka 2 Undang-Undang R.I. Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dakwaan kedua Pasal 156 KUHP;
Memulihkan hak Terdakwa Drs.ALFIAN TANJUNG,MPd alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG dalam kemampuannya, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Memerintahkan mengeluarkan Terdakwa Drs. ALFIAN TANJUNG M.Pd dari rumah tahanan Negara;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding , Januari 2018 dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Putusannya telah mengambil alih semua pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya yang telah dibacakan pada tanggal 27 November 2017, akan tetapi Majelis Hakim kurang mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat terhadap dampak tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh terdakwa Drs. ALFIAN TANJUNG,M.Pd., alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG yang dapat memecah belah persatuan bangsa dan menyebabkan disintegritas antar masyarakat dan antar golongan di Indonesia;
Bahwa tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian saat ini sedang marak terjadi dimana-mana yang menyerang tokoh nasional, tokoh agama maupun golongan-golongan tertentu yang ada di Indonesia, hal tersebut tentunya menimbulkan keresahan masyarakat yang meluas mengingat dampak dari ujaran kebencian dapat meluas dengan cepat dan menimbulkan fitnah-fitnah tanpa dasar yang merusak kredibilitas seseorang;
Bahwa pada dasarnya tujan hukum menurut Jeremy Bentham haruslah mengandung 3 (tiga) unsur yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan maka bertolak daripada hal tersebut, Penuntut Umum berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menghukum terdakwa dibawah tuntutan Penuntut Umum masih kurang mencerminkan rasa keadilan dan kemanfaatan yang hadir di dalam masyarakat mengingat tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan didepan forum umum dan ditujukan kepada tokoh-tokoh di Indonesia, bahkan secara gamblang ditujukan kepada Presiden Jokowi sehingga haruslah dihukum berat untuk menimbulkan efek jera kepada terdakwa.
Oleh karena itu kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negei Tanjung Perak, mohon supaya Pengadilan Tinggi Jawa Timur :
Menyatakan terdakwaDrs. ALFIAN TANJUNG , M.Pd., alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama : Pasal 16 Jo Pasal 4 b angka 2 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. ALFIAN TANJUNG , M.Pd., alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNGdengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi dengan masa penahanan terdakwa, dengan perintah supaya terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buah flash disk warna hijau yang berisi video ceramah yang berjudul “Subuh berjamaah menghadapi Invasi PKI oleh Ustadz Alfian Tanjung”;
1 (satu) buah buku berjudul MENANGKAL KEBANGKITAN PKI, STRATEGI PERLAWANAN NASIONAL MENJAGA KEUTUHAN NKRI penulis Alfian Tanjung dengan penerbit Taruna Muslim Press, cetakan IV Oktober 2016;
1 (satu) buah buku berjudul CATATAN HARIAN ANAK PKI MASUK PARLEMEN, penulis dr.Ribka Tjiptaning Proletariyati, penerbit ploletar, cetakan pertama, Oktober 2002;
1 (satu) buah buku berjudul AKU BANGGA JADI ANAK PKI, penulis dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati, penerbit ploletar, cetakan pertama, Oktober 2002;
1 (satu) buah buku berjudul KONSTITUSI DAN POKOK PROGRAM UMUM DEMOKRASI RAKYAT INDONESIA PARTAI KOMUNIS INDONESIA (PKI), diterbitkan oleh Jalan Rakyat 2010;
1 (satu) lembar fotocopy invoice Hotel Tunjungan atas nama Sdr. ALFIAN nomor kamar 1017;
1 (satu) lembar foto copy invoice Hotel Tunjungan atas nama Sdr. MOCH. MUCHLIS nomor kamar 1015;
1 (Satu) lembar fotocopy reservation form atas nama Sdr. ANDRI DHARMA PENA room 1017 atas nama Sdr. ALFIAN;
1 (Satu) lembar fotocopy reservation form atas nama Sdr. ANDRI DHARMA PENA room 1015 atas nama Sdr. MOCH. MUCHLIS;
1 (satu) fotocopy bukti transferan setoran atas nama Sdr. MOCH. MUCHLIS HALIM kepada PT. TUNJUNGAN CRYST No. Rekening 2583900969 sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
1 (satu) buah handphone merk samsung J7 Prime warna depan putih belakang pink, nomor Imei 354462/08/524192/9 dan 354463 /08 /524192/7;
2 (dua) buah Sim Card yaitu Kartu Simpati 081317727539 dengan nomor kartu 0225000000228387 dan kartu XL 087888068974 dengan nomor kartu 64k896211503;
1 (satu) buah flip cover warna hitam,
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA Drs. ALFIAN TANJUNG, M.Pd.;
1 (Satu) buah laptop Merk LENOVO Seri/ID TP00007A;
1 (satu) buah Handycam merk TOSHIBA dengan nomor Seri: PA 3974L-1C4K ;
1 (satu) buah charger baterai handycam,
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI YUSUF EFENDI;
Menetapkan agar terdakwa Drs. ALFIAN TANJUNG , M.Pd., alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)..
Menimbang, bahwa atas memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut, Tim Penasihhat Hukum Terdakwa mengajukan kontra memori banding tertanggal 25 Januari 2018, sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan surat dakwaan (dakwaan pertama) dan pertimbangan putusan, Terdakwa didakwa dan diadili dengan Pasal 16 Jo Pasal 4 angka 2 Undang-undang R.I Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
Bahwa sesuai keterangan ahli pidana masing-masing Dr. Abdul Choir, S.H., dan Dr. Made Dharma, S.H. intinya Pasal 16 tergolong delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat dari perbuatan pelaku, bahwa adapun akibat dari delik ujaran kebencian dalam Pasl 16 yaitu:
“ Pencabutan atau pengurangan, perolehan atau pelaksanaan:
Hak asasi manusia dan;
Kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya;
(Pasal 1 angka 5 Jo Pasal 16 Jo Pasal 4 b angka 2 UU No 40/2008);
Bahwa ujaran kebencian yang dilakukan Terdakwa Tidak Terbukti Secara Sah menurut hukum pembuktian yang berlaku, sebab sesuai fakta persidangan dari barang bukti rekaman suara pidato ceramah Terdakwa selama 6 menit (tidak utuh) dan tidak terungkap kata-kata penghasutan/ujaran kebencian apalagi mengurangi kerdibilitas Jokowi;
Bahwa terbukti Jaksa Penuntut Umum mengakui bahwa akibbat dari perbuatan Terdakwa “dapat memecah belah persatuan....dst.”, atinya perbuatan Terdakwa belum menimbulkan akibat sehingga kualifikasi delik hate speech yang mengakibatkan diskriminasi dan pengurangan hak asasi manusia yang didakwakan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangansama sekali tidak mengungkapkan adanya isi pidato ceramah sebagaimana ditranskripkan ke dalam Surat Dakwaan maupun yang dijadikan dasar pertimbangan hukum Terdakwa, apabila berdasar barang bukti flashdisk yang tidak secara utuh mengungkapkan perbuatan (pidato ceramah Terdakwa maka sesuai Undang-undang yang berlaku tentang barang bukti informasi elektronik berupa flashdisk a quo tidak cukup untuk dapat dinyatakan sah sebagai barang bukti yang valid menurut hukum, yang menentukan:
UU ITE No. 11 Tahun 2011 Pasal 6: “...Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang terancam di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menerangkan suatu keadaan”;
Bahwa atas bukti apa sehingga “perbuatan/pidato “Terdakwa Drs. Alfian Tanjung, Mpd., terbukti? Apalagi dinyatakan memenuhi ujaran kebencian yang berakibat diskriminasi ras/etnis, saksi-saksi yang dihadirkan pun tidak secara meyakinkan/tidak menerangkan mendengarkan secara langsung suara Terdakwa yang menghasut dan mendiskriditkan JOKOWI, jika berdasarkan trangkrip, apa ada barang bukti berupa Transkrip ??
Bahwa justru dari putusan PN. Surabaya sama sekali tidak mencerminkan kepastian hukum, dan merujuk pada alasan JPU tentang tujuan hukum JEREMY BENTHAM sama sekali tidak relevan untuk perkara ini, sebab pendapat JEREMY BENTHAM a quo sydah kuno dan ditinggalkan, sebab JEREMY BENTHAM lahir di London pada tahun 1748 terkenal dengan aliran “Utilitarianisme” menurut W Friedman, dalam bukunya “Teori dan Fisafat Hukum: Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, diterjemahkan dari buku aslinya Legal Theory oleh Muhamad Arifin, disunting oleh Achmad Nasir Budiman dan Suleman Saqib, Jakarta : Rajawali, 1990 hlm, 115-117, pendapat (karya) JEREMY BENTHAM ditinggalkan dan abstrak karena memiliki banyak kekurangan diantaranya:
Pertama, rasionalitas Bentham yang abstrak dan dokriner, yang mencegah melihat orang sebagai keseluruhan yang kompleks, sebagai campuran materialisme dan idealisme, bangsawan dan golongan rendah, egoisme yang menyebabkan Bentham melebih-lebihkan kekuasaan-kekuasaan pembuat Undang-undang dan meremehkan perlunya menginduvidualisasikan kebijaksanaan dan keluwesan dalam penerapan hukum. Begitu besar kepercayaannya yang naif akan sifat umu dan prinsip-prinsip kodifikasi ilmiah, sehingga ia bekerja dengan antusiasisme yang sama dan tidak menghiraukan perbedaan-perbedaan nasional dan historis;
Kedua adalah akibat kegagalan Bentham untuk mengembangkan dengan jelas konsepsinya sendiri mengenai keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Bentham percaya bahwa kepentingan-kepentingan yang tak terbatas dari individu-individu yang sangat luar biasa banyaknya secara otomatis berakibat bagi kepentingan-kepentingan masyarakat tetapi Bentham tidak menjelaskan mengapa demikian;
Bahwa adanya penghukuman atas suatu perbuatan yang perbuatan yang tidak terbukti secara sah menurut hukum sudah menciptakan ketidakadilan dan ketidak kepastian hukum atas penerapan hukum positif;
Berdasarkan uraian fakta dan yuridis diatas mohon Pengadilan Tinggi Surabaya memutus dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan banding Terdakwa Drs. Alfian Tanjung, M.Pd.;
Menolak permohonan dan memori banding Jaksa Penuntut Umum;
Mengadili sendiri:
Menyatakan Terdakwa Drs. ALFIAN TANJUNG, MPd. Alias ALFIAN TANJUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dakwaan kesatu Pasal 16 Jo. Pasal 4 b angka 2 Undang-undang R.I. Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dakwaan kedua Pasal 156 KUHP;
Memulihkan hak Terdakwa Drs. ALFIAN TANJUNG, M.Pd.,alias ALFIAN TANJUNG dalam kemampuannya, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Memerintahkan mengeluarkan Terdakwa Drs. ALFIAN TANJUNG, M.Pd. dari rumah tahanan negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat hukum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa Terdakwa sama sekali tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dakwakan Jaksa Penuntut Umum dan mohon Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13 Desember 2017 Nomor 2664/Pid.Sus/2017/PN. Sby., atas nama Terdakwa Drs. Alfian Tanjung, MPd., mohon Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut dan mohon memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuannya harkat dan martabatnya serta mengeluarkan Terdakwa dari tahanan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum, didalam memori bandingnya yang pada pokoknya bahwa hukuman terhadap Terdakwa masih di bawah tuntutan Penuntut Umum, masih kurang mencerminkan rasa keadilan dan kemanfaatan yang hadir didalam masyarakat, mengingat ujaran kebencian tersebut dilakukandidepan umum dan ditujukan kepada tokoh-tokoh Indonesia, karenanya mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun sesuai tuntutan;
Menimbang, bahwa atas memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut, pihak Tim Advokasi Alfian Tanjung telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara syah menurut hukum perbuatan yang dilakukannya mohon PengadilanTinggi menyatakan Terdakwa Drs. Alfian Tanjung Mpd., tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu tersebut dan memulihkan Terdakwa dala kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya serta mengeluarkan Terdakwa dari Rutan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13 Desember 2017, Nomor 2664/Pid.Sus/2017/PN. Sby., serta memori banding dari Tim Advokasi Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum serta kontra memori dari Tim Advokasi Terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapa dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan keberatan dari memori banding Tim Advokasi Terdakwa sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan kesatu, Majelis Pengadilan Tinggi
berpendapat sebagai berikut. Bahwa setelah Majelis Pengadilan Tinggi mempelajari pertimbangan Hakim Tingkat pertama tersebut, sebagaimana dalam pertimbangan halaman 53, dihubungkan dengan keterangan saksi Ahli M. Nuh dengan didukung hasil Laboratorium Forensik Nomor: Lab.1916/FKF/2017, menurut Majelis Pengadilan Tinggi, 2 (dua) alat bukti tersebut sebagaimana terungkap dipersidangan yang menurut teori hukum pembuktian dalam suatu tindak pidana telah memenuhi suatu perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan kedua yang pada pokoknya Majelis Hakim Tingkat pertama tidak menerapkan hukum delik “Hate Spech” yang idasarkan dari tindakan diskriminatif ras dan etnis yang senyatanya merupakan delik materiil;
Dalam Hal ini menurut hemat Pengadilan Tinggi setelah mempelajari pertimbangan hukum dalam putusan Majelis tingkat pertama telah didasari fakta-fakta baik dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diperoleh dipersidangan, PengadilanTinggi berpendapat pertimbangan tersebut telah memenuhi unsur-unsur Pasal 16 Jo Pasal 4 b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum terlepas dari teori hukum pidana apakah perbuatan tersebut merupakan delik formil atau delik materiil tidak menjadi alasan penghapusan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan ketiga bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menggelapkan fakta tentang delik materiil da dakwaan ke I dengan mengesampingkan / tidak mencantumkan Keterangan 2 orang Saksi Ahli yang menyatakan dakwaan I merupakan delik materiil. atas keberatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan keberatan tersebut dengan alasan bahwa hal tersebut telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi pada keberatan ke 2 tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan diatas, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa keberatan dari Tim Advokasi Terdakwa, sebagaimana dalam memori banding nya adalah tidak beralasan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mepertimbangkan keberatan dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan dalam memori bandingnya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Jaksa Penuntut Umum, terhadap putusan Majelis Tingkat Pertama, Majelis Pengadilan Tinggi setelah mempelajari keberatan Jaksa Penuntut Umum baik dalam angka 1, 2, 3 yang pada prinsipnya Majelis hakim Tingkat Pertama dalam putusannya belum mencerminkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam menjatuhkan pidana terhadap efek yang timbul, khususnya dapat memecah belah persatuan bangsa dan menyebabkan dis intergritas bangsa dan antar golongan di Indonesia. Menurut Majelis Pengadilan Tinggi setelah membaca pertimbangan dalam putusan tersebut, khususnya hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang dikaitkan dengan pidana penjara yang diajutuhkan kepada Terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan baik bagi masyarakat dan Terdakwa, oleh karena itu keberatan tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Tim Advokasi Terdakwa, sebagaimana yang disampaikan dalam kontra memori banding atas memori banding Jaksa Penuntut Umum, menurut Majelis Pengadilan Tinggi bahwa pada pokoknya semua keberatan tersebut intinya sama dengan yang disampaikan Tim Advokasi Terdakwa didalam memori bandingnya dan hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Pengadilan Tinggi dalam membahas keberatan memori banding Tim Advokasi Terdakwa maupun dalam pertimbangan atas memori banding Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu keberatan dalam kontra memori Tim Advokasi Terdakwa tersebut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat pertama, Pengadilan Tinggi beralasan hukum, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13 Desember 2017, Nomor 2664/Pid.Sus/2017/PN. Sby., yang dimintakan banding tersebut;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa dalam tahanan maka lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam tahanan dan tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa dinyatakan tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan tersebut dibawah ini;
Mengingat, Pasal 16 Jo Pasal 4 b angka 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo. Pasal 21, Pasal 27, Pasal 193, Pasal 241, Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13 Desember 2017, Nomor 2664/Pid.Sus/2017/PN. Sby., yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh kami Zaenal Fatoni, S.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Selaku Hakim Ketua Majelis, Binsar Pamopo Pakpahan, S.H.,M.H., dan Syamsul Ali, S.H.,M.H. Para Hakim Anggota dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka Untuk Umum pada hari Selasa, tangal 20 Februari 2018, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim- Hakim Anggota, serta dibantu oleh Achmad Anwar, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, maupun Tim Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
Binsar Pamopo Pakpahan, S.H.,M.H. Zaenal Fatoni, S.H..
ttd
Syamsul Ali, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Achmad Anwar, S.H.