Nomor : 112/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
Putusan PN BUNTOK Nomor Nomor : 112/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JEMIBINAMARE Bin SAPELEN
1. Menyatakan terdakwa JEMIBINAMARE Bin SAPELEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IJIN PERTAMBANGAN RAKYAT” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah mesin diesel merk Amec ; - 1 (satu) buah mesin pompa air merk NS 50 ; - 1 (satu) buah kato 6 inci ; Dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) buah selang spiral warna biru ; - 2 (dua) buah pipa ; - 10 (sepuluh) lembar karpet ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 112/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : JEMIBINAMARE Bin SAPELEN
Tempat Lahir : Parapak
Umur/ Tanggal Lahir : 34 Tahun/ 17 Maret 1980
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Parapak Rt.02
Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan
Prop. Kalimantan Tengah
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Barito Selatan tanggal 13 Oktober 2012 No.Pol : SP.HAN/ 43/ X/ 2012/ RESKRIM, sejak tanggal 13 Oktober 2012 s/d tanggal 01 Nopember 2012 ;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok tanggal 30 Oktober 2012 Nomor : SPP-35/ Q.2.15/ Euh.1/ 10/ 2012, sejak tanggal 02 Nopember 2012 s/d tanggal 11 Desember 2012 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok tanggal 10 Desember 2012 Nomor : PRINT-218/ Q.2.15/ Ep.2/ 12/ 2012, sejak tanggal 10 Desember 2012 s/d tanggal 29 Desember 2012 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Buntok tanggal 11 Desember 2012 Nomor : 87/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Btk, sejak tanggal 11 Desember 2012 s/d tanggal 09 Januari 2013 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok tanggal 27 Desember 2012 Nomor : 87/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Btk, sejak tanggal 10 Januari 2013 s/d tanggal 10 Maret 2013 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah tanggal 27 Pebruari 2013 Nomor : 24-PP I/ Pen.Pid.Sus/ 2013/ PT.PR, sejak tanggal 11 Maret 2013 s/d tanggal 09 April 2013 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh H. IRAWANSYAH, SH, MM Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Advokat / Konsultan Hukum H. IRAWANSYAH, SH, MM & Rekan beralamat di Jalan Pelita IV No.55 A Buntok berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Desember 2012 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Buntok pada tanggal 18 Desember 2012 dengan Register Nomor : 19/ PK.Pid/ 2012/ PN.Btk ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan ahli ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 28 Pebruari 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa JEMIBINAMARE Bin SAPELEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan usaha penambangan tanpa ijin (IPR)” sebagaimana diatur dan diancam pidananya dalam ketentuan Pasal 158 jo Pasal 67 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JEMIBINAMARE Bin SAPELEN berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin diesel 30 PK merk Amec.
- 1 (satu) unit mesin Kato 6 inch (mesin sedot pasir).
- 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS 50.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah selang spiral.
2 (dua) buah pipa.
10 (sepuluh) lembar karpet.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) Penasihat Hukum terdakwa yang dibacakan di persidangan tanggal 28 Pebruari 2013, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai berikut :
Terdakwa melakukan aktifitas hanya tiga hari saja dan belum ada menghasilkan emas ;
Peralatan untuk melakukan kegiatan tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang didapat dari pinjaman atau pinjaman modal dari orang lain, oleh karena itu barang tersebut agar dapat dikembalikan kepada terdakwa ;
Petugas / aparat tidak pernah melakukan pembinaan ;
Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut ;
Terdakwa tidak pernah mempersulit jalannya pemeriksaan di Pengadilan dan tidak pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan satu orang ibu yang sedang sakit yang harus dinafkahi setiap hari ;
Terdakwa telah merasakan akibat yang sangat berat baik terhadap diri sendiri maupun keluarga yaitu satu orang ibu dan beberapa orang keluarga ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik Penasihat Hukum terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-55/ Bntok/ 12/ 2012 tertanggal 11 Desember 2012, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa Ia terdakwa JIMI Bin AMARE, pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2012 sekitar jam 12.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2012, bertempat di lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito Desa Parapak Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya bertempat di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2012 sekitar jam 08.00 wib bertempat di area lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito Desa Parapak Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, terdakwa tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin untuk melakukan usaha penambangan komoditas jenis emas kepada pihak yang berwenang yaitu kepada Bupati Kabupaten Barito Selatan atau yang diberikan kewenangan untuk itu, dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit mesin diesel 30 PK merk amek, 1 (satu) unit mesin katuk 6 inc (mesin sedot pasir), 1 (satu) unit pompa air merk NS 50, 1 (satu) buah selang spiral, karpet 10 lembar dan 2 (dua) buah pipa, melakukan kegiatan untuk mengusahakan komoditas pertambangan jenis emas, yang mana area tersebut oleh pihak Pemerintah Kabupaten Barito Selatan sedang diusulkan penetapannya menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat kepada pihak Menteri ESDM, dimana terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha penambangannya tersebut dengan cara pertama-tama karpet dipasang dipanggung yang telah dibuat, kemudian mesin diesel yang telah diisi minyak solar dihidupkan, kemudian pipa ditancapkan ke dalam pasir yang akan disedot, lalu pasir ditarik oleh mesin ke pipa paralon dan dari pipa paralon tersebut kemudian pasir tersebut turun dan menempel di karpet, selanjunya pasir yang menempel di karpet di cuci ke dalam baskom, lalu air tersebut diulang untuk dipisahkan pasirnya yang mengandung bubuk emas, kemudian pada saat terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangannya tersebut sekitar jam 12.00 wib datang sejumlah petugas dari Kantor Kepolisian Resort Barito Selatan melakukan kegiatan operasi penambangan liar tanpa ijin di wilayah hukum Polres Barito Selatan, dimana setelah ditanyakan dan diminta perihal surat perijinan terkait usaha penambangannya, terdakwa tidak mempunyainya dan mengakui bahwa perbuatan melakukan usaha penambangan yang dilakukan terdakwa tidak ada ijin, selanjutnya oleh pihak kepolisian baik terdakwa beserta alat-alat yang digunakan usaha penambangan dibawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 158 jo Pasal 67 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut, Majelis Hakim perkara aquo telah menyatakan sikapnya dalam Putusan Sela Nomor : 112/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk tanggal 16 Januari 2013 yang amar putusan sela tersebut berbunyi sebagai berikut :
Menolak keberatan / eksepsi Penasihat Hukum terdakwa JEMIBINAMARE Bin SAPELEN untuk seluruhnya ;
Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor : 112/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk atas nama terdakwa JEMIBINAMARE BIN SAPELEN, DILANJUTKAN DENGAN PEMBUKTIAN ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi dan ahli, yaitu :
Saksi TARUNG Bin GUTHIL DANTUI, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2012 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan Sdr. SANTOSO yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan bersama dengan beberapa anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan lainnya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas ;
Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah mesin diesel merk Amec, 1 (satu) buah mesin pompa air merk NS 50, 1 (satu) buah kato 6 inci, 1 (satu) buah selang spiral warna biru, 2 (dua) buah pipa dan 10 (sepuluh) lembar karpet ;
Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara terlebih dahulu terdakwa mempersiapkan peralatan mesin sedot lalu mesin sedot disambungkan dengan selang kemudian selang itu disambungkan lagi dengan stik yang diarahkan ke dalam Sungai Barito lalu mesin sedot dihidupkan dan akan menyedot pasir yang ada di dalam Sungai Barito kemudian pasir itu dialirkan ke panggung yang sebelumnya sudah dipasangi karpet selanjutnya pasir yang ada di atas karpet akan larut dan terbuang kembali ke sungai, sedangkan emas yang bercampur dengan pasir akan lengket dan tertinggal di karpet setelah itu emas yang bercampur dengan pasir yang tertinggal di karpet akan dibersihkan sampai menyisakan emasnya saja ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, mesin sedot dalam keadaan sedang hidup ;
Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa sudah berlangsung selama 3 (tiga) hari dan belum mendapatkan hasil berupa emas ;
Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SULKA Als. WOWOK Bin EDWAR SALAM, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2012 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, beberapa anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas ;
Bahwa pada saat kejadian, saksi juga sedang melakukan kegiatan penambangan emas di sekitar lokasi kejadian ;
Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah mesin diesel merk Amec, 1 (satu) buah mesin pompa air merk NS 50, 1 (satu) buah kato 6 inci, 1 (satu) buah selang spiral warna biru, 2 (dua) buah pipa dan 10 (sepuluh) lembar karpet ;
Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara terlebih dahulu terdakwa mempersiapkan peralatan mesin sedot lalu mesin sedot disambungkan dengan selang kemudian selang itu disambungkan lagi dengan stik yang diarahkan ke dalam Sungai Barito lalu mesin sedot dihidupkan dan akan menyedot pasir yang ada di dalam Sungai Barito kemudian pasir itu dialirkan ke panggung yang sebelumnya sudah dipasangi karpet selanjutnya pasir yang ada di atas karpet akan larut dan terbuang kembali ke sungai, sedangkan emas yang bercampur dengan pasir akan lengket dan tertinggal di karpet setelah itu emas yang bercampur dengan pasir yang tertinggal di karpet akan dibersihkan sampai menyisakan emasnya saja ;
Bahwa 1 (satu) buah mesin diesel merk Amec, 1 (satu) buah mesin pompa air merk NS 50, 1 (satu) buah kato 6 inci, 1 (satu) buah selang spiral warna biru, 2 (dua) buah pipa dan 10 (sepuluh) lembar karpet merupakan milik terdakwa ;
Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa sudah berlangsung selama 3 (tiga) hari dan belum mendapatkan hasil berupa emas ;
Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Ahli MARDHONNI, ST Bin PRISMAN, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saat ini ahli bekerja pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah sebagai Kepala Seksi Pelayanan Perijinan Pertambangan ;
Bahwa salah satu tugas dari Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Selatan adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap segala kegiatan penambangan yang dilakukan di wilayah Kab. Barito Selatan ;
Bahwa setiap orang yang akan melakukan kegiatan penambangan mineral berupa emas harus dilengkapi dengan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari bupati ;
Bahwa Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari bupati merupakan surat-surat atau dokumen sebagai bukti legalitas atas suatu kegiatan penambangan mineral berupa emas ;
Bahwa apabila ada seseorang yang melakukan kegiatan penambangan mineral berupa emas tanpa dilengkapi dengan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari bupati, maka perbuatan orang tersebut melanggar peraturan hukum yang berlaku dan kegiatan penambangan mineral berupa emas tersebut illegal atau tidak sah menurut hukum ;
Bahwa pemerintah pusat belum menetapkan wilayah pertambangan di Prop. Kalimantan Tengah, karena terkendala dengan belum ditetapkannya Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Prop. Kalimantan Tengah ;
Bahwa Bupati Barito Selatan belum menetapkan daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kab. Barito Selatan;
Bahwa walaupun sampai saat ini daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah belum ditetapkan oleh Bupati Barito Selatan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kab. Barito Selatan, namun bagi masyarakat perseorangan yang akan melakukan kegiatan penambangan mineral berupa emas di daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak tetap harus terlebih dahulu melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Selatan untuk mendapatkan ijin dari Bupati Barito Selatan ;
Bahwa sepengetahuan ahli, Bupati Barito Selatan tidak pernah memberikan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan mineral berupa emas di daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah dan terdakwa tidak pernah melapor serta berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Selatan untuk melakukan kegiatan penambangan mineral berupa emas di daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak ;
Bahwa sampai saat ini Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Selatan belum pernah melakukan pembinaan terhadap kegiatan penambangan mineral berupa emas yang dilakukan di wilayah Kab. Barito Selatan ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena saksi lainnya tidak hadir di persidangan walaupun telah beberapa kali dipanggil secara patut dan sah menurut Undang-undang, maka atas persetujuan terdakwa, keterangan saksi yang tidak hadir tersebut oleh Penuntut Umum dibacakan sebagai berikut :
Saksi SANTOSO Bin H. ROCMAT, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2012 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan Sdr. TARUNG yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan bersama dengan beberapa anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan lainnya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas ;
Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah mesin diesel merk Amec, 1 (satu) buah mesin pompa air merk NS 50, 1 (satu) buah kato 6 inci, 1 (satu) buah selang spiral warna biru, 2 (dua) buah pipa dan 10 (sepuluh) lembar karpet ;
Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara terlebih dahulu terdakwa mempersiapkan peralatan mesin sedot lalu mesin sedot disambungkan dengan selang kemudian selang itu disambungkan lagi dengan stik yang diarahkan ke dalam Sungai Barito lalu mesin sedot dihidupkan dan akan menyedot pasir yang ada di dalam Sungai Barito kemudian pasir itu dialirkan ke panggung yang sebelumnya sudah dipasangi karpet selanjutnya pasir yang ada di atas karpet akan larut dan terbuang kembali ke sungai, sedangkan emas yang bercampur dengan pasir akan lengket dan tertinggal di karpet setelah itu emas yang bercampur dengan pasir yang tertinggal di karpet akan dibersihkan sampai menyisakan emasnya saja ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, mesin sedot dalam keadaan sedang hidup ;
Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa sudah berlangsung selama 3 (tiga) hari dan belum mendapatkan hasil berupa emas ;
Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa karena urgensi pembacaan keterangan saksi aquo telah memenuhi maksud dari ketentuan di dalam Pasal 162 KUHAP, karenanya akan turut dipertimbangkan dalam pembuktian perbuatan yang didakwakan atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa JEMIBINAMARE Bin SAPELEN telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polres Barito Selatan ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2012 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan emas ;
Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah mesin diesel merk Amec, 1 (satu) buah mesin pompa air merk NS 50, 1 (satu) buah kato 6 inci, 1 (satu) buah selang spiral warna biru, 2 (dua) buah pipa dan 10 (sepuluh) lembar karpet ;
Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara terlebih dahulu terdakwa mempersiapkan peralatan mesin sedot lalu mesin sedot disambungkan dengan selang kemudian selang itu disambungkan lagi dengan stik yang diarahkan ke dalam Sungai Barito lalu mesin sedot dihidupkan dan akan menyedot pasir yang ada di dalam Sungai Barito kemudian pasir itu dialirkan ke panggung yang sebelumnya sudah dipasangi karpet selanjutnya pasir yang ada di atas karpet akan larut dan terbuang kembali ke sungai, sedangkan emas yang bercampur dengan pasir akan lengket dan tertinggal di karpet setelah itu emas yang bercampur dengan pasir yang tertinggal di karpet akan dibersihkan sampai menyisakan emasnya saja ;
Bahwa 1 (satu) buah mesin diesel merk Amec, 1 (satu) buah mesin pompa air merk NS 50, 1 (satu) buah kato 6 inci, 1 (satu) buah selang spiral warna biru, 2 (dua) buah pipa dan 10 (sepuluh) lembar karpet merupakan milik terdakwa ;
Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa sudah berlangsung selama 3 (tiga) hari dan belum mendapatkan hasil berupa emas ;
Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak pernah meminta kepada Bupati Barito Selatan untuk menerbitkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada terdakwa serta terdakwa tidak pernah melapor serta berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Selatan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah mesin diesel merk Amec ;
1 (satu) buah mesin pompa air merk NS 50 ;
1 (satu) buah kato 6 inci ;
1 (satu) buah selang spiral warna biru ;
2 (dua) buah pipa ;
10 (sepuluh) lembar karpet ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi, ahli dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi, ahli maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2012 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi TARUNG dan saksi SANTOSO yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan bersama dengan beberapa anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan lainnya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa JEMIBINAMARE Bin SAPELEN yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas ;
Bahwa benar kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah mesin diesel merk Amec, 1 (satu) buah mesin pompa air merk NS 50, 1 (satu) buah kato 6 inci, 1 (satu) buah selang spiral warna biru, 2 (dua) buah pipa dan 10 (sepuluh) lembar karpet ;
Bahwa benar kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara terlebih dahulu terdakwa mempersiapkan peralatan mesin sedot lalu mesin sedot disambungkan dengan selang kemudian selang itu disambungkan lagi dengan stik yang diarahkan ke dalam Sungai Barito lalu mesin sedot dihidupkan dan akan menyedot pasir yang ada di dalam Sungai Barito kemudian pasir itu dialirkan ke panggung yang sebelumnya sudah dipasangi karpet selanjutnya pasir yang ada di atas karpet akan larut dan terbuang kembali ke sungai, sedangkan emas yang bercampur dengan pasir akan lengket dan tertinggal di karpet setelah itu emas yang bercampur dengan pasir yang tertinggal di karpet akan dibersihkan sampai menyisakan emasnya saja ;
Bahwa benar 1 (satu) buah mesin diesel merk Amec, 1 (satu) buah mesin pompa air merk NS 50, 1 (satu) buah kato 6 inci, 1 (satu) buah selang spiral warna biru, 2 (dua) buah pipa dan 10 (sepuluh) lembar karpet merupakan milik terdakwa ;
Bahwa benar setiap orang yang akan melakukan kegiatan penambangan mineral berupa emas harus dilengkapi dengan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari bupati ;
Bahwa benar Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari bupati merupakan surat-surat atau dokumen sebagai bukti legalitas atas suatu kegiatan penambangan mineral berupa emas ;
Bahwa benar apabila ada seseorang yang melakukan kegiatan penambangan mineral berupa emas tanpa dilengkapi dengan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari bupati, maka perbuatan orang tersebut melanggar peraturan hukum yang berlaku dan kegiatan penambangan mineral berupa emas tersebut illegal atau tidak sah menurut hukum ;
Bahwa benar pemerintah pusat belum menetapkan wilayah pertambangan di Prop. Kalimantan Tengah, karena terkendala dengan belum ditetapkannya Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Prop. Kalimantan Tengah ;
Bahwa benar Bupati Barito Selatan belum menetapkan daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kab. Barito Selatan ;
Bahwa benar walaupun sampai saat ini daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah belum ditetapkan oleh Bupati Barito Selatan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kab. Barito Selatan, namun bagi masyarakat perseorangan yang akan melakukan kegiatan penambangan mineral berupa emas di daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak tetap harus terlebih dahulu melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Selatan untuk mendapatkan ijin dari Bupati Barito Selatan ;
Bahwa benar Bupati Barito Selatan tidak pernah memberikan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan mineral berupa emas di daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah dan terdakwa tidak pernah melapor serta berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Selatan untuk melakukan kegiatan penambangan mineral berupa emas di daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 158 jo. Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama JEMIBINAMARE Bin SAPELEN dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-55/ Bntok/ 12/ 2012 tertanggal 11 Desember 2012, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan / psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK ;
Menimbang, bahwa pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang (Vide Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu (Vide Pasal 1 angka 2 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah (Vide Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang (Vide Pasal 1 angka 6 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau batubara dan mineral ikutannya (Vide Pasal 1 angka 19 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa wilayah pertambangan, yang selanjutnya disebut WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional (Vide Pasal 1 angka 29 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa wilayah pertambangan rakyat, yang selanjutnya disebut WPR adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat (Vide Pasal 1 angka 32 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa izin pertambangan rakyat, yang selanjutnya disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas (Vide Pasal 1 angka 10 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat (Vide Pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah (Vide Pasal 4 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa WP sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan (Vide Pasal 9 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Vide Pasal 9 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa WP terdiri atas : a. WUP, b. WPR dan c. WPN (Vide Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR (Vide Pasal 20 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh bupati / walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten / kota (Vide Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa usaha pertambangan dikelompokkan atas : a. pertambangan mineral dan b. pertambangan batubara (Vide Pasal 34 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas : a. pertambangan mineral radioaktif, b. pertambangan mineral logam, c. pertambangan mineral bukan logam dan d. pertambangan batuan (Vide Pasal 34 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan dalam bentuk : a. IUP, b. IPR dan c. IUPK (Vide Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut : a. pertambangan mineral logam, b. pertambangan mineral bukan logam, c. pertambangan batuan dan atau d. pertambangan batubara (Vide Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa bupati / walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan atau koperasi (Vide Pasal 67 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa bupati / walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Vide Pasal 67 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati / walikota (Vide Pasal 67 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada : a. perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare, b. kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare dan atau c. koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare (Vide Pasal 68 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang (Vide Pasal 68 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IPR diatur dengan peraturan daerah kabupaten / kota (Vide Pasal 72 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa hak atas WIUP, WPR atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi (Vide Pasal 134 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa hak atas IUP, IPR atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah (Vide Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa IPR diberikan oleh bupati / walikota berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penduduk setempat, baik orang perseorangan maupun kelompok masyarakat dan atau koperasi (Vide Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa IPR diberikan setelah ditetapkan WPR oleh bupati / walikota (Vide Pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubarasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara);
Menimbang, bahwa setiap usaha pertambangan rakyat pada WPR dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan IPR (Vide Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubarasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2012 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi TARUNG dan saksi SANTOSO yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan bersama dengan beberapa anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan lainnya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa JEMIBINAMARE Bin SAPELEN yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas ;
Menimbang, bahwa kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah mesin diesel merk Amec, 1 (satu) buah mesin pompa air merk NS 50, 1 (satu) buah kato 6 inci, 1 (satu) buah selang spiral warna biru, 2 (dua) buah pipa dan 10 (sepuluh) lembar karpet ;
Menimbang, bahwa kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara terlebih dahulu terdakwa mempersiapkan peralatan mesin sedot lalu mesin sedot disambungkan dengan selang kemudian selang itu disambungkan lagi dengan stik yang diarahkan ke dalam Sungai Barito lalu mesin sedot dihidupkan dan akan menyedot pasir yang ada di dalam Sungai Barito kemudian pasir itu dialirkan ke panggung yang sebelumnya sudah dipasangi karpet selanjutnya pasir yang ada di atas karpet akan larut dan terbuang kembali ke sungai, sedangkan emas yang bercampur dengan pasir akan lengket dan tertinggal di karpet setelah itu emas yang bercampur dengan pasir yang tertinggal di karpet akan dibersihkan sampai menyisakan emasnya saja ;
Menimbang, bahwa 1 (satu) buah mesin diesel merk Amec, 1 (satu) buah mesin pompa air merk NS 50, 1 (satu) buah kato 6 inci, 1 (satu) buah selang spiral warna biru, 2 (dua) buah pipa dan 10 (sepuluh) lembar karpet merupakan milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan ahli MARDHONNI, ST dari Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah telah menerangkan bahwa setiap orang yang akan melakukan kegiatan penambangan mineral berupa emas harus dilengkapi dengan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Bupati, karena Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari bupati merupakan surat-surat atau dokumen sebagai bukti legalitas atas suatu kegiatan penambangan mineral berupa emas ;
Menimbang, bahwa di persidangan ahli MARDHONNI, ST dari Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah telah menerangkan bahwa apabila ada seseorang yang melakukan kegiatan penambangan mineral berupa emas tanpa dilengkapi dengan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari bupati, maka perbuatan orang tersebut melanggar peraturan hukum yang berlaku dan kegiatan penambangan mineral berupa emas tersebut illegal atau tidak sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan ahli MARDHONNI, ST dari Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah telah menerangkan bahwa pemerintah pusat belum menetapkan wilayah pertambangan di Prop. Kalimantan Tengah, karena terkendala dengan belum ditetapkannya Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Prop. Kalimantan Tengah ;
Menimbang, bahwa di persidangan ahli MARDHONNI, ST dari Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah telah menerangkan bahwa Bupati Barito Selatan belum menetapkan daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kab. Barito Selatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan ahli MARDHONNI, ST dari Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah telah menerangkan bahwa walaupun sampai saat ini daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah belum ditetapkan oleh Bupati Barito Selatan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kab. Barito Selatan, namun bagi masyarakat perseorangan yang akan melakukan kegiatan penambangan mineral berupa emas di daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak tetap harus terlebih dahulu melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Selatan untuk mendapatkan ijin dari Bupati Barito Selatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan ahli MARDHONNI, ST dari Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah telah menerangkan bahwa Bupati Barito Selatan tidak pernah memberikan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan mineral berupa emas di daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah dan terdakwa tidak pernah melapor serta berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Selatan untuk melakukan kegiatan penambangan mineral berupa emas di daerah aliran Sungai Barito di Desa Pararapak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IPR” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 158 jo. Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IJIN PERTAMBANGAN RAKYAT” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda, maka ketentuan mengenai pidana denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah mesin diesel merk Amec ;
1 (satu) buah mesin pompa air merk NS 50 ;
1 (satu) buah kato 6 inci ;
karena ternyata barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan masih memiliki nilai ekonomis, karenanya sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah selang spiral warna biru ;
2 (dua) buah pipa ;
10 (sepuluh) lembar karpet ;
karena ternyata barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, karenanya sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan sependapat terhadap lamanya pidana penjara, pidana denda dan pidana kurungan pengganti pidana denda sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, karena perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang gencar-gencarnya memberantas illegal mining dan perbuatan terdakwa memberikan andil terhadap terjadinya kerusakan lingkungan, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara, pidana denda dan pidana kurungan pengganti pidana denda kepada terdakwa yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang gencar-gencarnya memberantas illegal mining ;
- Perbuatan terdakwa memberikan andil terhadap terjadinya kerusakan lingkungan ;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa belum menikmati hasil dari perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Memperhatikan : Pasal 158 jo. Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa JEMIBINAMARE Bin SAPELEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IJIN PERTAMBANGAN RAKYAT” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah mesin diesel merk Amec ;
1 (satu) buah mesin pompa air merk NS 50 ;
1 (satu) buah kato 6 inci ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah selang spiral warna biru ;
2 (dua) buah pipa ;
10 (sepuluh) lembar karpet ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2013 oleh kami TEGUH INDRASTO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, EDI ROSADI, SH. dan ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SRI ARTUTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh MASHURI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok dan terdakwa serta H. IRAWANSYAH, SH, MM Penasihat Hukum terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
EDI ROSADI, SH. TEGUH INDRASTO, SH.
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH.
PANITERA PENGGANTI
SRI ARTUTI.