172/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 172/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Other Participants (1)
- JUMBERI Alias ARI Bin SELAMAT (Alm);
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JUMBERI Alias ARI Bin SELAMAT (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUMBERI Alias ARI Bin SELAMAT (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 5 (lima) butir obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; ï€ 1 (satu) buah handphone merk Dgtel warna hitam; dirampas untuk dimusnahkan. ï€ Uang senilai Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah); dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 172/Pid.Sus/2016/PN Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JUMBERI Alias ARI Bin SELAMAT (Alm);
Tempat lahir : Banjarmasin;
Umur/tanggal lahir : 40 tahun/14 Agustus 1975;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Veteran Gg. V Sejati No. 41 Rt. 023 Rw. 002 Kel. Melayu Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau Jl.Tepian Kel. Paringin Kota Kec. Paringin Kabupaten Balangan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah dari Kepolisian Resort Balangan tanggal 29 Maret 2016 Nomor: Sp.Kap/20/III/2016/Res Narkoba pada tanggal 29 Maret 2016;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik, tanggal 30 Maret 2016 Nomor: SP.Han/19/III/2016/Res Narkoba, sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 13 April 2016 Nomor: 37/Q.3.22/Epp.2/04/2016, sejak tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 28 Mei 2016;
Penuntut Umum, tanggal 26 Mei 2016 Nomor: PRINT- /Q.3.22/Euh.2/05/2016, sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 14 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, tanggal 1 Juni 2016 Nomor: 179/Pen.Pid/2016/PN.Amt, sejak tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 172/Pen.Pid/2016/PN.Amt tanggal 1 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 172/Pen.Pid/2016/PN.Amt tanggal 1 Juni 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 21 Juni 2016 No. Reg. Perk: PDM-61/PRGN/05/2016, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan TerdakwaJUMBERI Als ARI Bin SELAMAT (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUMBERI Als ARI Bin SELAMAT (Alm), dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
5 (lima) butir obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals;
1 (satu) buah handphone merk Dgtel warna hitam;
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
dirampas untuk dimusnahkan, dan
Uang senilai Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
dirampas untuk negara.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan/pledoiinya;
Menimbang, bahwa akhirnya Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM- /PRGN/05/2016 tanggal 26 Mei 2016 sebagai berikut:
DAKWAAN:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa JUMBERI Alias ARI Bin SELAMAT (Alm), pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar jam 14.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016, bertempat di kios/toko yang terletak di samping Pasar Paringin, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelum pihak Kepolisian Polsek Paringin mendapat informasi Terdakwa Jumberi alias Ari Bin Selamat (Alm) telah menjual obat jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 saksi Oktriando dan saksi Ari Nurbudhianto (masing-masing anggota Kepolisian Polsek Paringin) melakukan pengintaian terhadap Terdakwa yang sedang berada di kios/tokonya yang terletak di samping Pasar Paringin Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Bahwa sekitar jam 14.15 Wita datang saksi Kaderi menemui Terdakwa dan membeli setengah keping atau 5 (lima) butir obat jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals seharga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan setelah bertransaksi jual beli selanjutnya saksi Kaderi meminta nomor HP Terdakwa 091250159450 kemudian melakukan pangilan ke nomor HP Terdakwa tersebut dengan tujuan agar mudah berkomunikasi berikutnya.
Bahwa setelah itu saksi Kaderi meninggalkan Terdakwa, namun ketika berada di tepi jalan raya selanjutnya saksi Kaderi diamankan oleh saksi Oktriando dan saksi Ari Nurbudhianto dan ketika dilakukan pemeriksaan pada diri saksi Kaderi ditemukan setengah keping atau 5 (lima) butir obat jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals, selanjutnya saksi Kaderi menerangkan telah membeli obat tersebut dari Terdakwa, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Bahwa obat jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals termasuk golongan obat yang sudah dicabut izin edarnya dan dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI Nomor: PO.0201.1.3.3997.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa JUMBERI Alias ARI Bin SELAMAT (Alm), pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar jam 14.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016, bertempat di kios/toko yang terletak di samping Pasar Paringin, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelum pihak Kepolisian Polsek Paringin mendapat informasi Terdakwa Jumberi alias Ari Bin Selamat (Alm) telah menjual obat jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 saksi Oktriando dan saksi Ari Nurbudhianto (masing-masing anggota Kepolisian Polsek Paringin) melakukan pengintaian terhadap Terdakwa yang sedang berada di kios/tokonya yang terletak di samping Pasar Paringin Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Bahwa sekitar jam 14.15 Wita datang saksi Kaderi menemui Terdakwa dan membeli setengah keping atau 5 (lima) butir obat jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals seharga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan setelah bertransaksi jual beli selanjutnya saksi Kaderi meminta nomor HP Terdakwa 091250159450 kemudian melakukan pangilan ke nomor HP Terdakwa tersebut dengan tujuan agar mudah berkomunikasi berikutnya.
Bahwa setelah itu saksi Kaderi meninggalkan Terdakwa, namun ketika berada di tepi jalan raya selanjutnya saksi Kaderi diamankan oleh saksi Oktriando dan saksi Ari Nurbudhianto dan ketika dilakukan pemeriksaan pada diri saksi Kaderi ditemukan setengah keping atau 5 (lima) butir obat jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals, selanjutnya saksi Kaderi menerangkan telah membeli obat tersebut dari Terdakwa, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Bahwa Carnophen termasuk golongan obat yang tidak memenuhi standardan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut:
ARI NURBUDHIANTO Bin PAIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa karena kedapatan mengedarkan obat Carnophen;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 14.45 Wita di Kios Pasar Paringin Samping Lapangan Sepak Bola Marthasura Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah saksi bersama dengan Brigadir Oktriando;
Bahwa pada waktu itu saksi bersama dengan teman melakukan pengintaian terhadap Terdakwa di jalan samping Pasar Paringin tiba-tiba saksi melihat ada seorang pembeli yang sedang membeli obat daftar “G” dari Terdakwa, setelah seorang pembeli tersebut selesai membeli dan keluar menuju ke jalan, kemudian saksi dan rekan langsung menghampiri dan memeriksanya dan di dalam saku celananya ditemukan 5 (lima) butir obat Carnophen dan setelah ditanya bahwa ia mendapatkan obat tersebut dari Terdakwa selanjutnya saksi dan rekan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa untuk diamankan ke kantor Polsek Paringin guna proses penyidikan;
Bahwa orang yang membeli obat Carnophen dari Terdakwa tersebut bernama Kaderi, umur 29 tahun orang Simpang Bumbuan Rt. 02 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan;
Bahwa saksi sangat jelas melihat mereka transaksi karena jarak saksi dengan mereka sekitar 20 meter dan mereka tidak melihat saksi karena posisi saksi di sela-sela dinding tembok kios;
Bahwa saksi melakukan pengintaian terhadap Terdakwa tersebut karena yang bersangkutan memang sudah merupakan target operasi karena menurut informasi yang diperoleh yang bersangkutan adalah pengedar obat daftar “G” jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa menjadi target operasi sekitar satu bulan;
Bahwa pada waktu menangkap Terdakwa, saksi tidak ada menemukan barang bukti obat padanya dan hanya menyita HP, sedangkan barang bukti berupa 5 (lima) butir obat Carnophen dan uang sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kembalian dari Terdakwa ditemukan dari pembeli yang bernama Kaderi;
Bahwa menurut pengakuan dari Kaderi/pembeli, bahwa ia membeli dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per butirnya;
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat Carnophen tersebut ditangkap karena izin edar obat tersebut telah dicabut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat Carnophen tersebut;
Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keberatan karena Terdakwa tidak menjual obat Carnophen kepada Kaderi dan Terdakwa hanya difitnah saja;
KADERI Bin JAMAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi tahu sehubungan dengan Terdakwa ditangkap oleh polisi karena menjual obat Carnophen;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 14.15 Wita bertempat di pinggir jalan raya samping Pasar Paringin saksi ditangkap oleh polisi dan digeledah ditemukan obat Carnophen sebanyak 5 (lima) butir dan setelah ditanya dimana saksi memperolehnya lalu saksi katakan membeli dari laki Aluh (Terdakwa) dan selanjutnya polisi lalu menangkap Terdakwa;
Bahwa saksi yang telah membeli obat Carnophen dari Terdakwa ini;
Bahwa saksi membeli obat Carnophen tersebut dari Terdakwa hanya 5 (lima) butir saja;
Bahwa saksi membeli obat Carnophen tersebut dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per butirnya;
Bahwa saksi membeli obat Carnophen dari Terdakwa baru kali ini;
Bahwa saksi membeli obat Carnophen tersebut dengan cara datang langsung ke kios Terdakwa dan bertemu dengannya dan saksi bilang nukar Zenith, kemudian oleh Terdakwa “berapa?” lalu saksi bilang “5 (lima) butir” kemudian Terdakwa jawab “tunggu sebentar saya ambilkan”, lalu kemudian ia berjalan menuju ke arah belakang kiosnya tidak lama kemudian dia keluar dan menghampiri saksi selanjutnya saksi menyerahkan uang pecahan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) ray obat Zenith dari dalam saku celana lalu dibagi dua kemudian diserahkan kepada saksi sebanyak 5 (lima) butir dan sisanya dimasukkan kembali dalam saku celananya, setelah itu Terdakwa mengambilkan uang kembalian sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), setelah itu saksi ngobrol sebentar dan bertanya kalau membeli 1 box berapa harganya dan dijawabnya harganya Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu saksi kemudian minta nomor HPnya, kemudian Terdakwa menyebutkan nomor Hpnya yaitu 081250159450, setelah itu saksi miscall, setelah nomor saksi tersimpan di HP Terdakwa lalu nomor Terdakwa saksi simpan di HP saksi dengan nama Laki Aluh, setelah itu saksi bermaksud pulang dan di tengah jalan ditangkap oleh polisi dan digeledah dan selanjutnya dibawa ke kantor polisi;
Bahwa saksi membeli obat Carnophen tersebut di kios Terdakwa di samping Pasar Paringin belakang Lapangan Sepak Bola Marthasura Kelurahan paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan;
Bahwa saksi membeli obat Carnophen tersebut rencananya akan saksi konsumsi sendiri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa menjual obat Carnophen dari teman di pasar;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keberatan karena Terdakwa tidak menjual obat Carnophen kepada Kaderi dan Terdakwa hanya difitnah saja;
Menimbang, bahwa Terdakwa JUMBERI Alias ARI Bin SELAMAT (Alm) di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 Wita di kios milik Terdakwa tepatnya di Pasar Paringin Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, Terdakwa ditangkap oleh polisi karena diduga mengedarkan obat Carnophen;
Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap terhadap Terdakwa tidak ada ditemukan obat Carnophen, yang ditemukan/disita hanya 1 (satu) buah HP merk Dgtel warna hitam milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjual obat Carnophen kepada saksi Kaderi atau kepada orang lain, Terdakwa hanya menjual minuman tuak saja;
Bahwa Terdakwa tidak pernah kenal dengan saksi Kaderi orang Tebing Tinggi tersebut;
Bahwa untuk barang bukti HP saya kenal yakni milik Terdakwa yang disita oleh polisi, sedangkan dengan barang bukti yang lainnya Terdakwa tidak tahu;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
5 (lima) butir obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals;
1 (satu) buah handphone merk Dgtel warna hitam;
Uang senilai Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 14.45 Wita di Kios milik Terdakwa tepatnya Pasar Paringin Samping Lapangan Sepak Bola Marthasura Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, Terdakwa ditangkap oleh saksi Ari Nurbudhianto bersama dengan Brigadir Oktriando karena menjual obat Carnophen. Awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 14.15 Wita bertempat di pinggir jalan raya samping Pasar Paringin saksi Kaderi ditangkap oleh polisi dan digeledah ditemukan obat Carnophen sebanyak 5 (lima) butir dan setelah ditanya dimana saksi Kaderi memperolehnya lalu saksi Kaderi katakan membeli dari laki Aluh (Terdakwa) dan selanjutnya polisi lalu menangkap Terdakwa;
Bahwa saksi Kaderi yang telah membeli obat Carnophen dari Terdakwa dan membelinya hanya 5 (lima) butir obat Carnophen saja dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per butirnya. Sedangkan saksi Kaderi membeli obat Carnophen dari Terdakwa baru kali ini;
Bahwa kronologis peristiwa tersebut bermula ketika saksi Kaderi membeli obat Carnophen tersebut dengan cara datang langsung ke kios Terdakwa dan bertemu dengannya dan saksi Kaderi bilang nukar Zenith, kemudian oleh Terdakwa “berapa?” lalu saksi Kaderi bilang “5 (lima) butir” kemudian Terdakwa jawab “tunggu sebentar saya ambilkan”, lalu kemudian ia berjalan menuju ke arah belakang kiosnya tidak lama kemudian dia keluar dan menghampiri saksi Kaderi selanjutnya saksi Kaderi menyerahkan uang pecahan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) ray obat Zenith dari dalam saku celana lalu dibagi dua kemudian diserahkan kepada saksi Kaderi sebanyak 5 (lima) butir dan sisanya dimasukkan kembali dalam saku celananya, setelah itu Terdakwa mengambilkan uang kembalian sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), setelah itu saksi Kaderi ngobrol sebentar dan bertanya kalau membeli 1 box berapa harganya dan dijawabnya harganya Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu saksi Kaderi kemudian minta nomor HPnya, kemudian Terdakwa menyebutkan nomor Hpnya yaitu 081250159450, setelah itu saksi Kaderi miscall, setelah nomor saksi Kaderi tersimpan di HP Terdakwa lalu nomor Terdakwa saksi Kaderi simpan di HP saksi Kaderi dengan nama Laki Aluh, setelah itu saksi Kaderi bermaksud pulang dan di tengah jalan ditangkap oleh polisi dan digeledah dan selanjutnya dibawa ke kantor polisi;
Bahwa pada waktu itu saksi Ari Nurbudhianto bersama dengan teman melakukan pengintaian terhadap Terdakwa di jalan samping Pasar Paringin tiba-tiba saksi melihat ada seorang pembeli yaitu saksi Kaderi yang sedang membeli obat daftar “G” dari Terdakwa, setelah saksi Kaderi selesai membeli dan keluar menuju ke jalan, kemudian saksi Ari Nurbudhianto dan rekan langsung menghampiri dan memeriksanya dan di dalam saku celananya ditemukan 5 (lima) butir obat Carnophen dan setelah ditanya bahwa saksi Kaderi mendapatkan obat tersebut dari Terdakwa selanjutnya saksi Ari Nurbudhianto dan rekan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa untuk diamankan ke kantor Polsek Paringin guna proses penyidikan. Bahwa saksi Ari Nurbudhianto sangat jelas melihat mereka transaksi karena jarak saksi Ari Nurbudhianto dengan mereka sekitar 20 meter dan mereka tidak melihat saksi Ari Nurbudhianto karena posisi saksi Ari Nurbudhianto di sela-sela dinding tembok kios. Adapun Terdakwa merupakan target operasi karena Terdakwa adalah pengedar obat daftar “G” jenis Carnophen dan Terdakwa menjadi target operasi sekitar satu bulan;
Bahwa pada waktu menangkap Terdakwa, tidak ditemukan barang bukti obat pada Terdakwa dan hanya menyita HP, sedangkan barang bukti berupa 5 (lima) butir obat Carnophen dan uang sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kembalian dari Terdakwa ditemukan dari saksi Kaderi;
Bahwa saksi Kaderi membeli obat Carnophen tersebut di kios Terdakwa di samping Pasar Paringin belakang Lapangan Sepak Bola Marthasura Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan;
Bahwa saksi Kaderi mengetahui kalau Terdakwa menjual obat Carnophen dari teman di pasar dan saksi Kaderi membeli obat Carnophen tersebut rencananya akan saksi Kaderi konsumsi sendiri;
Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker dan tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian serta Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat Carnophen tersebut;
Bahwa obat Carnophen tersebut dilarang karena izin edar obat tersebut telah dicabut;
Bahwa Laporan Pengujian Nomor: LP.Nar.K.16.0497 yang dikeluarkan oleh BBPOM di Banjarmasin tanggal 28 April 2016 bahwa hasil pengujian terhadap 1 satuan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya, dengan kesimpulan adalah contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol;
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 menyatakan membatalkan persetujuan nomor izin edar obat-obat antara lain carnophen tablet, zenzen captab salut selaput, rheumastop tablet dan rheumastop tablet salut selaput yang telah diberikan kepada PT. Zenith Pharmaceutical dan dengan dibatalkannya persetujuan nomor izin edar obat-obat tersebut maka PT. Zenith Pharmaceutical dilarang melakukan kegiatan produksi dan mengedarkan obat tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka semua unsur dari pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan Subsidaritas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan PRIMAIR: Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, dakwaan SUBSIDAIR: Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut berbentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan PRIMAIR terlebih dahulu yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum yaitu perseorangan atau siapa saja yang dapat dibebani hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu perbuatan pidana dimana orang tersebut diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi/sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa JUMBERI Alias ARI Bin SELAMAT (Alm), yang di persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu perbuatan yang relevan dengan fakta-fakta hukum dan dalam arti apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan dan menyadari akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 menyatakan produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 menyatakan peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan alat kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.23.3516 menyatakan izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh BPOM RI agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1010/MENKES/PER/XI/2008 menyatakan izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah lndonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 14.45 Wita di Kios milik Terdakwa tepatnya Pasar Paringin Samping Lapangan Sepak Bola Marthasura Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, Terdakwa ditangkap oleh saksi Ari Nurbudhianto bersama dengan Brigadir Oktriando karena menjual obat Carnophen. Awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 14.15 Wita bertempat di pinggir jalan raya samping Pasar Paringin saksi Kaderi ditangkap oleh polisi dan digeledah ditemukan obat Carnophen sebanyak 5 (lima) butir dan setelah ditanya dimana saksi Kaderi memperolehnya lalu saksi Kaderi katakan membeli dari laki Aluh (Terdakwa) dan selanjutnya polisi lalu menangkap Terdakwa;
Menimbang, bahwa saksi Kaderi yang telah membeli obat Carnophen dari Terdakwa dan membelinya hanya 5 (lima) butir obat Carnophen saja dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per butirnya. Sedangkan saksi Kaderi membeli obat Carnophen dari Terdakwa baru kali ini;
Menimbang, bahwa kronologis peristiwa tersebut bermula ketika saksi Kaderi membeli obat Carnophen tersebut dengan cara datang langsung ke kios Terdakwa dan bertemu dengannya dan saksi Kaderi bilang nukar Zenith, kemudian oleh Terdakwa “berapa?” lalu saksi Kaderi bilang “5 (lima) butir” kemudian Terdakwa jawab “tunggu sebentar saya ambilkan”, lalu kemudian ia berjalan menuju ke arah belakang kiosnya tidak lama kemudian dia keluar dan menghampiri saksi Kaderi selanjutnya saksi Kaderi menyerahkan uang pecahan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) ray obat Zenith dari dalam saku celana lalu dibagi dua kemudian diserahkan kepada saksi Kaderi sebanyak 5 (lima) butir dan sisanya dimasukkan kembali dalam saku celananya, setelah itu Terdakwa mengambilkan uang kembalian sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), setelah itu saksi Kaderi ngobrol sebentar dan bertanya kalau membeli 1 box berapa harganya dan dijawabnya harganya Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu saksi Kaderi kemudian minta nomor HPnya, kemudian Terdakwa menyebutkan nomor Hpnya yaitu 081250159450, setelah itu saksi Kaderi miscall, setelah nomor saksi Kaderi tersimpan di HP Terdakwa lalu nomor Terdakwa saksi Kaderi simpan di HP saksi Kaderi dengan nama Laki Aluh, setelah itu saksi Kaderi bermaksud pulang dan di tengah jalan ditangkap oleh polisi dan digeledah dan selanjutnya dibawa ke kantor polisi;
Menimbang, bahwa pada waktu itu saksi Ari Nurbudhianto bersama dengan teman melakukan pengintaian terhadap Terdakwa di jalan samping Pasar Paringin tiba-tiba saksi melihat ada seorang pembeli yaitu saksi Kaderi yang sedang membeli obat daftar “G” dari Terdakwa, setelah saksi Kaderi selesai membeli dan keluar menuju ke jalan, kemudian saksi Ari Nurbudhianto dan rekan langsung menghampiri dan memeriksanya dan di dalam saku celananya ditemukan 5 (lima) butir obat Carnophen dan setelah ditanya bahwa saksi Kaderi mendapatkan obat tersebut dari Terdakwa selanjutnya saksi Ari Nurbudhianto dan rekan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa untuk diamankan ke kantor Polsek Paringin guna proses penyidikan. Bahwa saksi Ari Nurbudhianto sangat jelas melihat mereka transaksi karena jarak saksi Ari Nurbudhianto dengan mereka sekitar 20 meter dan mereka tidak melihat saksi Ari Nurbudhianto karena posisi saksi Ari Nurbudhianto di sela-sela dinding tembok kios. Adapun Terdakwa merupakan target operasi karena Terdakwa adalah pengedar obat daftar “G” jenis Carnophen dan Terdakwa menjadi target operasi sekitar satu bulan;
Menimbang, bahwa pada waktu menangkap Terdakwa, tidak ditemukan barang bukti obat pada Terdakwa dan hanya menyita HP, sedangkan barang bukti berupa 5 (lima) butir obat Carnophen dan uang sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kembalian dari Terdakwa ditemukan dari saksi Kaderi;
Menimbang, bahwa saksi Kaderi membeli obat Carnophen tersebut di kios Terdakwa di samping Pasar Paringin belakang Lapangan Sepak Bola Marthasura Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan;
Menimbang, bahwa saksi Kaderi mengetahui kalau Terdakwa menjual obat Carnophen dari teman di pasar dan saksi Kaderi membeli obat Carnophen tersebut rencananya akan saksi Kaderi konsumsi sendiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker dan tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian serta Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat Carnophen tersebut. Sedangkan obat Carnophen tersebut dilarang karena izin edar obat tersebut telah dicabut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LP.Nar.K.16.0497 yang dikeluarkan oleh BBPOM di Banjarmasin tanggal 28 April 2016 bahwa hasil pengujian terhadap 1 satuan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya, dengan kesimpulan adalah contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 menyatakan membatalkan persetujuan nomor izin edar obat-obat antara lain carnophen tablet, zenzen captab salut selaput, rheumastop tablet dan rheumastop tablet salut selaput yang telah diberikan kepada PT. Zenith Pharmaceutical dan dengan dibatalkannya persetujuan nomor izin edar obat-obat tersebut maka PT. Zenith Pharmaceutical dilarang melakukan kegiatan produksi dan mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan salah satu dari unsur ini yaitu mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen yang telah dicabut izin edarnya telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam dakwaan PRIMAIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka dakwaan PRIMAIR dari Penuntut Umum terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas dan dakwaan PRIMAIR telah terbukti, maka dakwaan SUBSIDAIR tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan PRIMAIR telah terbukti dan Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan atas kesalahan Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44-51 KUHP (alasan pemaaf yang dapat menghapuskan unsur kesalahan Terdakwa ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa), Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 bersifat kumulatif yang memuat ancaman pidana penjara dan juga pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara dan denda;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dapat dijatuhi pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan (6) KUHP lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan serta sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan atau balas dendam atau semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki agar Terdakwa menjadi manusia yang lebih baik dikemudian hari serta taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dan disamping itu pemidanaan bertujuan pula untuk memberikan perlindungan dan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemidanaan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini adalah dirasakan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta mencerminkan rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena Terdakwa selama proses perkara ini telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka Majelis Hakim berpendapat masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat harus ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
5 (lima) butir obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals;
1 (satu) buah handphone merk Dgtel warna hitam;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka harus ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Uang senilai Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
yang merupakan hasil dari kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka harus ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak kesehatan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang Registrasi Obat, Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.23.3516 tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang bersumber, mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau mengandung Alkohol, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JUMBERI Alias ARI Bin SELAMAT (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUMBERI Alias ARI Bin SELAMAT (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
5 (lima) butir obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals;
1 (satu) buah handphone merk Dgtel warna hitam;
dirampas untuk dimusnahkan.
Uang senilai Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 oleh kami: JAMSER SIMANJUNTAK, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRA NOVRYANDIE, S.H., M.H. dan BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HARYADI FITRI AHYU selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh MAULADI, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balangan dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
HENDRA NOVRYANDIE, S.H., M.H.JAMSER SIMANJUNTAK, S.H.
BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
HARYADI FITRI AHYU