404/Pid.B/2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 404/Pid.B/2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMSOL ARIFIN bin MISTO
Memperhatikan, pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SAMSOL ARIFIN bin MISTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)“ dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang sebesar Rp.39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), dirampas untuk Negara ; - 615 (enam ratus lima belas) butir pil putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) yang terbagi dalam 62 (enam puluh dua ) plastic klip kecil, dan 66 (enam puluh enam) plastic klip kosong, 2 (dua) buah HP yang terdiri dari 1 (satu) HP merk Nokia warna putih dan 1 (satu) HP merk Mito warna hitam, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 404/Pid.B/2014/PN.Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap
: SAMSOL ARIFIN bin MISTO; Tempat lahir
: Lumajang ;
Umur / tanggal lahir
: 24 tahun/ 01 Januari 1989 ; Jenis Kelamin
: Laki – laki ; Kebangsaan
: Indonesia ; Tempat tinggal
: Jln. Cut Nyak Dien Rt. 01 Rw.05, Kel. Rogotrunan, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang ; A g a m a
: Islam ; Pekerjaan
: Swasta ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh ;
Penyidik sejak tanggal 22 Oktober 2014 s/d tanggal 10 Nopember 2014 ;
Perpanjangan penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang sejak tanggal 11 Nopember 2014 s/d tanggal 20 Desember 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember 2014 s/d tanggal 7 Januari 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 30 Desember 2014 s/d tanggal 28 Januari 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 29 Januari 2015 s/d tanggal 29 Maret 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor. 404/Pid Sus/2014/PN.Lmj, tanggal 30 Desember 2014 tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 404/Pid. Sus/2014/PN.Lmj, tanggal 30 Desember 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SAMSOL ARIFIN bin MISTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan tanpa keahlianmengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp.39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), dirampas untuk Negara ;
615 (enam ratus lima belas) butir pil putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) yang terbagi dalam 62 (enam puluh dua ) plastic klip kecil, dan 66 (enam puluh enam) plastic klip kosong, 2 (dua) buah HP yang terdiri dari 1 (satu) HP merk Nokia warna putih dan 1 (satu) HP merk Mito warna hitam, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa menyesal dan bersalah terhadap kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Setelah mendegar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut ;
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SAMSOL ARIFIN bin MISTO pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya terjadi paada tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa Jln. Cut Nyak Dien Rt. 01 / Rw. 05 Kel. Rogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa sering membeli sediaan farmasi berupa pil putih berlogo “Y“yang diduga pil Trihexypenidyl dari Sdr. WIWIT (belum tertangkap/DPO) seharga Rp.1.000.000,- per / 1000 butir dengan cara memesan terlebih dahulu yang kemudian Sdr. WIWIT mengantarkannya ke rumah terdakwa di Jalan Cut Nyak Dien Rt. 01 / 05 Kel. Rogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang, selanjutnya tanpa memiliki keahlian dan kewenangan serta tanpa memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, terdakwa menjual / mengedarkan pil putih berlogo “ Y “ yang diduga Trihexypenidyl tersebut kepada masyarakat umum diantaranya kepada Sdr. HERLAN AGUS PRASETYO, Sdr. PUTRA ARDIANSYAH RAMADHANI dengan harga Rp.25.000,- per 1 tik / 10 butir dengan cara pembeli datang ke rumah terdakwa, akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut kemudian diketahui oleh saksi MUGI SETIAWAN, SH. dan saksi WASIS PRASETY (keduanya anggota Kepolisian Resort Lumajang) bersama-sama dengan anggota lainnya berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap terdakwa serta berhasil mengamankan barang bukti berupa :
615 (enam ratus lima belas) butir pil putih berlogo “ Y “ yang diduga pil Trihexypenidyl yang terbagi dalam 62 (enam puluh dua) plastic klip kecil, dan 66 (enam puluh enam) plastic klip kosong yang ditemukan di dalam almari kamar terdakwa ;
Uang hasil penjualan sebesar Rp.39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang ditemukan di saku belakang celana terdakwa ;
2 (dua) buah HP yang terdiri dari 1 (satu) HP merk Nokia warna putih dan 1 (satu) HP merk Mito warna hitam ;
selajutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Lumajang untuk diproses hukum lebih lanjut, dan terhadap barang bukti berupa pil warna putih berlogo “ Y “ yang diduga jenis Tryhexyphenidyl tersebut setelah diuji secara Laboratorium Kriminalistik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 6900/NOF/13 tanggal 13 Nopember 2014 dengan kesimpulan :
Tablet warna putih logo “ Y “ adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SAMSOL ARIFIN bin MISTO pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya terjadi paada tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa Jln. Cut Nyak Dien Rt. 01 / Rw. 05 Kel. Rogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa sering membeli sediaan farmasi berupa pil putih berlogo “ Y “yang diduga pil Trihexypenidyl dari Sdr. WIWIT (belum tertangkap / DPO) seharga Rp.1.000.000,- per / 1000 butir dengan cara memesan terlebih dahulu yang kemudian Sdr. WIWIT mengantarkannya ke rumah terdakwa di Jalan Cut Nyak Dien Rt. 01 / 05 Kel. Rogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang, selanjutnya terdakwa menjual / mengedarkan pil putih berlogo “ Y “ yang diduga pil Trihexypenidyl yang tidak memiliki ijin edar tersebut kepada masyarakat umum diantaranya kepada diantaranya kepada Sdr. HERLAN AGUS PRASETYO, Sdr. PUTRA ARDIANSYAH RAMADHANI dengan harga Rp.25.000,- per 1 tik / 10 butir dengan cara pembeli datang ke rumah terdakwa, akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut kemudian diketahui oleh saksi MUGI SETIAWAN, SH. dan saksi WASIS PRASETY (keduanya anggota Kepolisian Resort Lumajang) bersama-sama dengan anggota lainnya berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap terdakwa serta berhasil mengamankan barang bukti berupa :
615 (enam ratus lima belas) butir pil putih berlogo “ Y “ yang diduga pil Trihexypenidyl yang terbagi dalam 62 (enam puluh dua ) plastic klip kecil, dan 66 (enam puluh enam) plastic klip kosong yang ditemukan di dalam almari kamar terdakwa ;
Uang hasil penjualan sebesar Rp.39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang ditemukan di saku belakang celana terdakwa ;
2 (dua) buah HP yang terdiri dari 1 (satu) HP merk Nokia warna putih dan 1 (satu) HP merk Mito warna hitam ;
selajutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Lumajang untuk diproses hukum lebih lanjut, dan terhadap barang bukti berupa pil warna putih berlogo “ Y “ yang diduga jenis Tryhexyphenidyl tersebut setelah diuji secara Laboratorium Kriminalistik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 6900/NOF/13 tanggal 13 Nopember 2014 dengan kesimpulan :
Tablet warna putih logo “ Y “ adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut :
1. Saksi MUGI SETIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja sebagai anggota Polres Lumajang ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Cut Nyak Dien Rt. 01 Rw. 05 Kel. Rogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang, saksi bersama dengan saksi WASIS PRASETYO telah menangkap terdakwa karena telah menjual pil Trihexypenidyl ;
Bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan berdasarkan informasi masyarakat kalau di rumah terdakwa ada orang yang menjual pil putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) ;
Bahwa atas informasi tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi WASIS PRASETYO melakukan pengintaian dan penyelidikan dan saat itu saksi melihat ada terdakwa sedang melakukan transaksi dengan orang lain selanjutnya saksi bersama dengan saksi WASIS PRASETYO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
615 (enam ratus lima belas) butir pil putih berlogo “ Y “ yang diduga pil Trihexypenidyl yang terbagi dalam 62 (enam puluh dua ) plastic klip kecil, dan 66 (enam puluh enam) plastic klip kosong yang ditemukan di dalam almari kamar terdakwa ;
Uang hasil penjualan sebesar Rp.39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang ditemukan di saku belakang celana terdakwa ;
2 (dua) buah HP yang terdiri dari 1 (satu) HP merk Nokia warna putih dan 1 (satu) HP merk Mito warna hitam ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil Trihexypenidyl tersebut dengan cara membeli dari Sdr. WIWIT (orang Jember) seharga Rp.1.000.000,- / per box (1000 butir) ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil Trihexypenidyl tersebut dengan cara dijual kepada Sdr. Putra Ardiansyah, Sdr. Herlan Agus Prasetyo, dan kepada masyarakat umum seharga Rp.2.500,- per butir ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dan tidak punya kewenangan untuk menjual pil Trihexypenidyl tersebut ;
Bahwa setahu saksi berdasarkan hasil Laboratorium pil Trihexypenidyl tersebut merupakan obat keras yang untuk peredarannya / penggunaannya harus ada resep dokter ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi WASIS PRASETYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja sebagai anggota Polres Lumajang ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Cut Nyak Dien Rt. 01 Rw. 05 Kel. Rogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang, saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN telah menangkap terdakwa karena telah menjual pil Trihexypenidyl ;
Bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan berdasarkan informasi masyarakat kalau di rumah terdakwa ada orang yang menjual pil putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) ;
Bahwa atas informasi tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN melakukan pengintaian dan penyelidikan dan saat itu saksi melihat ada terdakwa sedang melakukan transaksi dengan orang lain selanjutnya saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
615 (enam ratus lima belas) butir pil putih berlogo “ Y “ yang diduga pil Trihexypenidyl yang terbagi dalam 62 (enam puluh dua ) plastic klip kecil, dan 66 (enam puluh enam) plastic klip kosong yang ditemukan di dalam almari kamar terdakwa ;
Uang hasil penjualan sebesar Rp.39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang ditemukan di saku belakang celana terdakwa ;
2 (dua) buah HP yang terdiri dari 1 (satu) HP merk Nokia warna putih dan 1 (satu) HP merk Mito warna hitam ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil Trihexypenidyl tersebut dengan cara membeli dari Sdr. WIWIT (orang Jember) seharga Rp.1.000.000,- / per box (1000 butir) ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil Trihexypenidyl tersebut dengan cara dijual kepada Sdr. Putra Ardiansyah, Sdr. Herlan Agus Prasetyo, dan kepada masyarakat umum seharga Rp.2.500,- per butir ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dan tidak punya kewenangan untuk menjual pil Trihexypenidyl tersebut ;
Bahwa setahu saksi berdasarkan hasil Laboratorium pil Trihexypenidyl tersebut merupakan obat keras yang untuk peredarannya / penggunaannya harus ada resep dokter ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di rumah terdakwa di Jalan Cut Nyak Dien Rt. 01 Rw. 05 Kel. Rogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang, terdakwa telah ditangkap polisi karena menjual pil warna putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) ;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan pil warna putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) tersebut kepada masyarakat umum yakni ke anak -anak sekolah, anak-anak jalanan, dan diantaranya kepada Sdr. HERLAN AGUS PRASETO, Sdr. PUTRA ARDIANSYAH ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil warna putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) tersebut dengan cera membeli dari Sdr. WIWIT (orang Jember) seharga Rp.1.000.000,- per box (1000 butir) ;
Bahwa kemudian terdakwa menjualnya seharga Rp.25.000,- per tik (10 butir) atau seharga Rp.2.500 per butir ;
Bahwa terdakwa telah menjual pil warna putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) tersebut selama kurang lebih 1 tahun ;
Bahwa terdakwa dapat menjual habis 1000 butir pil warna putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) selama kurang seminggu ;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 14.30 WIB, perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak polisi kemudian terdakwa ditangkap ;
Bahwa sesaat sebelum ditangkap terdakwa telah menjual pil warna putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) kepada Sdr. HERLAN AGUS PRASETYO ;
Bahwa saat terdakwa ditangkap petugas polisi menemukan barang bukti berupa :
615 (enam ratus lima belas) butir pil putih berlogo “ Y “ yang diduga pil Trihexypenidyl yang terbagi dalam 62 (enam puluh dua ) plastic klip kecil, dan 66 (enam puluh enam) plastic klip kosong yang ditemukan di dalam almari kamar terdakwa ;
Uang hasil penjualan sebesar Rp.39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang ditemukan di saku belakang celana terdakwa ;
2 (dua) buah HP yang terdiri dari 1 (satu) HP merk Nokia warna putih dan 1 (satu) HP merk Mito warna hitam ;
- Bahwa dalam mengedarkan pil Trihexipinidyl tersebut, terdakwa tidak ada ijin dan tidak mempunyai keahlian ;
Bahwa terdakwa juga mengkonsumsi pil Trihexipinidyl, dan akibatnya terdakwa merasa pusing ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatnnya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
615 (enam ratus lima belas) butir pil putih berlogo “ Y “ yang diduga pil Trihexypenidyl yang terbagi dalam 62 (enam puluh dua ) plastic klip kecil, dan 66 (enam puluh enam) plastic klip kosong ;
Uang hasil penjualan sebesar Rp.39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) ;
2 (dua) buah HP yang terdiri dari 1 (satu) HP merk Nokia warna putih dan 1 (satu) HP merk Mito warna hitam ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut dipersidangan Penuntut Umumj juga telah mengajukan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6900/NOF/13 tanggal 13 Nopember 2014 dengan kesimpulan :
Tablet warna putih logo “ Y “ adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di rumah terdakwa di Jalan Cut Nyak Dien Rt. 01 Rw. 05 Kel. Rogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang, terdakwa telah ditangkap polisi karena menjual pil warna putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) ;
Bahwa benar terdakwa menjual / mengedarkan pil warna putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) tersebut kepada masyarakat umum yakni ke anak -anak sekolah, anak-anak jalanan, dan diantaranya kepada Sdr. HERLAN AGUS PRASETO, Sdr. PUTRA ARDIANSYAH ;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan pil tersebut dengan cara membelinya dari Sdr. WIWIT (orang Jember) seharga Rp.1.000.000,- per box (1000 butir) kemudian terdakwa menjualnya seharga Rp.25.000,- per tik (10 butir) atau seharga Rp.2.500 per butir ;
Bahwa benar terdakwa telah menjual pil tersebut selama kurang lebih 1 tahun dan terdakwa dapat menjual habis 1000 butir pil warna putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) selama kurang seminggu ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa ditangkap oleh pihak polisi ketika sedang menjual pil warna putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) kepada Sdr. HERLAN AGUS PRASETYO ;
Bahwa benar saat terdakwa ditangkap petugas polisi menemukan barang bukti berupa :
615 (enam ratus lima belas) butir pil putih berlogo “ Y “ yang diduga pil Trihexypenidyl yang terbagi dalam 62 (enam puluh dua ) plastic klip kecil, dan 66 (enam puluh enam) plastic klip kosong yang ditemukan di dalam almari kamar terdakwa ;
Uang hasil penjualan sebesar Rp.39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang ditemukan di saku belakang celana terdakwa ;
2 (dua) buah HP yang terdiri dari 1 (satu) HP merk Nokia warna putih dan 1 (satu) HP merk Mito warna hitam ;
- Bahwa benar dalam mengedarkan pil Trihexipinidyl tersebut, terdakwa tidak ada ijin dan tidak mempunyai keahlian ;
Bahwa benar terdakwa juga mengkonsumsi pil Trihexipinidyl, dan akibatnya terdakwa merasa pusing ;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatnnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta – fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 196 Undang – undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur pidana tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Ad. 1 Unsur setiap orang ;
Bahwa yang dimaksudkan dengan unsur setiap orang adalah setiap orang/badan hukum yang melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi yang saling bersesuaian antara yang satu dengan lainnya, bahwa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah SAMSOL ARIFIN bin MISTO dan terdakwa sendiri dipersidangan telah mengakui dan membenarkan indentitas dirinya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim di persidangan, terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik dan oleh karena itu terdakwa adalah orang yang cakap hukum, mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu pula untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad 2. Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Dalam Pasal 98 UU No. 36 Tahun 2009 ditegaskan :
Ayat (2) : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ;
Ayat (3) : Sedangkan pada ayat (3) ditegaskan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
Menimbang, bahwa unsur kedua dalam pasal ini adalah bersifat alternatif dan apabila salah satu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah terpenuhi maka unsur kedua ini telah terpenuhi dan yang dimaksudkan dengan sengaja adalah perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan si pelaku telah mengetahui akan akibat yang timbul dari perbuatanya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di rumah terdakwa di Jalan Cut Nyak Dien Rt. 01 Rw. 05 Kel. Rogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang, terdakwa telah ditangkap oleh Polisi Resort Lumajang karena telah menjual pil warna putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) kepada Sdr. HERLAN AGUS PRASETYO dan selain itu terdakwa menjual / mengedarkan pil warna putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) tersebut kepada masyarakat umum yakni ke anak -anak sekolah, anak-anak jalanan, dan diantaranya kepada Sdr. HERLAN AGUS PRASETO, Sdr. PUTRA ARDIANSYAH ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan pil tersebut dengan cara membelinya dari Sdr. WIWIT (orang Jember) seharga Rp.1.000.000,- per box (1000 butir) kemudian terdakwa menjualnya seharga Rp.25.000,- per tik (10 butir) atau seharga Rp.2.500 per butir dan terdakwa telah menjual pil tersebut selama kurang lebih 1 tahun dan terdakwa dapat menjual habis 1000 butir pil warna putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) selama kurang seminggu ;
Menimbang, bahwa saat terdakwa ditangkap petugas polisi menemukan barang bukti berupa 615 (enam ratus lima belas) butir pil putih berlogo “ Y “ yang diduga pil Trihexypenidyl yang terbagi dalam 62 (enam puluh dua ) plastic klip kecil, dan 66 (enam puluh enam) plastic klip kosong yang ditemukan di dalam almari kamar terdakwa, Uang hasil penjualan sebesar Rp.39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang ditemukan di saku belakang celana terdakwa, 2 (dua) buah HP yang terdiri dari 1 (satu) HP merk Nokia warna putih dan 1 (satu) HP merk Mito warna hitam ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengedarkan pil Trihexipinidyl tersebut, tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang dan terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dan kewenangan memperjual belikan obat tersebut secara bebas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 196 UU RI Nomor. 36 tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawabkan pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman dalam Pasal 196 Undang – undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, selain hukuman pidana penjara juga memuat denda, maka berdasarkan ketentuan Pasal tersebut terdakwa haruslah juga dijatuhi hukuman denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yang berupa Uang sebesar Rp.39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil dari tindak pidana dan barang bukti tersebut juga mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 615 (enam ratus lima belas) butir pil putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) yang terbagi dalam 62 (enam puluh dua ) plastic klip kecil, dan 66 (enam puluh enam) plastic klip kosong, 2 (dua) buah HP yang terdiri dari 1 (satu) HP merk Nokia warna putih dan 1 (satu) HP merk Mito warna hitam, oleh karena barang bukti tersebut merupakan sarana untuk melakukan tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat karena dapat menggangu kesehatan orang lain ;
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa sebagai tulang punggung dalam keluarganya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SAMSOL ARIFIN bin MISTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)“ dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp.39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), dirampas untuk Negara ;
615 (enam ratus lima belas) butir pil putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) yang terbagi dalam 62 (enam puluh dua ) plastic klip kecil, dan 66 (enam puluh enam) plastic klip kosong, 2 (dua) buah HP yang terdiri dari 1 (satu) HP merk Nokia warna putih dan 1 (satu) HP merk Mito warna hitam, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari RABU, tanggal 11 FEBRUARI 2015, oleh I MADE BAGIARTA, S.H. selaku Hakim Ketua, GUGUN GUNAWAN, S.H dan EDWIN ADRIAN, S.H, masing - masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh EKA RITA PURNAMASARI, S.H, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, serta dihadiri oleh SULISTIYONO, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan Terdakwa;
Hakim Hakim Anggota GUGUN GUNAWAN, S.H. EDWIN ADRIAN, S.H. | Hakim Ketua I MADE BAGIARTA, S.H. |
Panitera Pengganti
EKA RITA PURNAMASARI, S.H.